PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
Antara FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG
Dengan
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA TIMUR
Tentang
XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI
DAN IMPLEMENTASI MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA
Nomor : 222/UW/FH/DEKAN/VII/2022 Nomor : 074/ 2434 /108.1 / 2022
Pada hari ini Senin tanggal Sebelas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (11-07-2022), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. | Xx. Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M. S | : | Dekan Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang, berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx 00 Kota Malang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. |
II. | Xx. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., M.H | : | Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, berkedudukan di Jalan. Dukuh Menanggal Sel. No.124-126, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.
PARA PIHAK selanjutnya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah Lembaga Pendidikan yang bergerak di Bidang Pendidikan Tinggi.
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama tentang XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI DALAM IMPLEMENTASI MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk melaksanakan suatu kegiatan yang bersifat saling membantu dan meningkatkan potensi PARA PIHAK dengan prinsip saling memberi dan mendapatkan manfaat.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah:
a. Menciptakan Merdeka Belajar dan sinergisitas antara Perguruan Tinggi dengan Lembaga Pendidikan, Kementerian lembaga, BUMN, Pemerintah, Asosiasi dan Kemitraan masyarakat
b. Meningkatkan dan mendukung kegiatan Xxx Xxxxx Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat di Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang
c. Meningkatkan dan mendukung kegiatan kolaboras Institusi Pendidikan dengan Pemerintah Daerah yang dalam hal ini dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
Pasal 2 OBJEK
Objek Perjanjian Kerja Sama ini adalah Pelaksanaan kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
Pasal 3
RUANG LINGKUP KERJASAMA
a. Perencanaan Sinergisitas Kerja dalam Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
b. Penyelenggaraan kegiatan bersama dalam Xxx Xxxxx Perguruan Tinggi.
c. Pengembangan Kerja Sama Praktek Merdeka Belajar Kampus Merdeka
Pasal 4 PELAKSANAAN
1. PIHAK KESATU mengajukan permohonan kepada PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA menyetujui dan melaksanakan kegiatan bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU berhak:
1. Merancang dan melakukan kegiatan Xxx Xxxxxx di lingkungan kerja di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
2. Mendapatkan izin untuk pelaksanaan Xxx Xxxxxx
(2) PIHAK KESATU berkewajiban:
1. Mengkoordinasikan rencana pelaksanaan kegiatan Xxx Xxxxxx yang akan dilakukan di lingkungan kerja di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
2. Melaporkan hasil kegiatan Xxx Xxxxxx dan Implementasi MBKM berupa laporan tertulis ke PIHAK KEDUA
(3) PIHAK KEDUA berhak:
1. Mendapatkan laporan hasil kegiatan Xxx Xxxxxx dan Implementasi MBKM
2. Meninjau tempat pengabdian dan monitoring kegiatan pengabdian jika diperlukan
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban:
1. Memberikan izin jika PIHAK KESATU melakukan kegiatan Xxx Xxxxxx dan Implementas MBKM di lingkungan kerja di bawah Naungan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
2. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi dengan pihak-pihak terkait di lingkungan kerja di bawah Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur untuk mendukung program Xxx Xxxxxx dan Implementasi MBKM yang dilakukan oleh PIHAK KESATU
Pasal 6 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diperpanjang atau diperbaharui atas persetujuan PARA PIHAK dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini .
Pasal 7 PEMBIAYAAN
Segala hal yang menyangkut pembiayaan akan dibahas lebih lanjut oleh PARA PIHAK
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELIHAN
(1) Dalam hal terjadi perselisihan antara PARA PIHAK mengenai pelaksanaan dan penafsiran Perjanjian ini, PARA PIHAK terlebih dahulu akan menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka PARA PIHAK sepakat untuk memilih tempat kedudukan yang tetap di Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang.
Pasal 9 FORCE MAJEURE
(1) Dalam hal salah satu PIHAK tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebabkan oleh tindakan dan/atau oleh kejadian diluar kekuasaan PARA PIHAK tersebut, seperti bencana alam, gempa bumi, dan kebakaran serta peristiwa lainnya seperti terjadinya keadaan/peristiwa kerusakan jaringan listrik, kerusakan atau gangguan sistem dan komunikasi, serangan virus/software, epidemi, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan sipil, peledakan, perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan perubahan kebijakan ekonomi moneter yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian Kerja Sama ini yang tidak disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan PIHAK yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) tersebut, maka segala keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban oleh PIHAK tersebut tidak dianggap sebagai kesalahan sehingga PIHAK tersebut tidak dapat dikenakan sanksi dan/atau denda.
(2) Jika terjadi keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PIHAK yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya mengenai tanggal terjadinya peristiwa dan penyebab keadaan memaksa (force majeure) dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadinya keadaan memaksa (force majeure).
(3) Setelah berakhirnya atau dapat diatasinya keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHAK yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) wajib segera melaksanakan kewajiban yang tertunda berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 10
PENGAKHIRAN KERJA SAMA
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir sebelum jangka waktu tersebut pada Pasal 6 ayat (1), dengan ketentuan pihak yang akan mengakhiri menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 6 (enam) bulan sebelumnya.
(2) Berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini tidak mempengaruhi hak maupun kewajiban masing-masing pihak yang masih harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum diakhirinya Perjanjian Kerja Sama mi.
Pasal 11 PENUTUP
Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh PARA PIHAK dalam suatu Amendemen dan/atau Addendum yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan i Perjanjian Kerja Sama mi.
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani di Malang pada hari dan tanggal tersebut di atas dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
U XXXXXX X.X. X.X
PHIAK KESATU PIHAK KEDUA
Xx. XXXXXXX XXXXXXX, S.H., M.S