AMANDEMEN SYARAT DAN KETENTUAN BANK REKENING PERORANGAN
AMANDEMEN SYARAT DAN KETENTUAN BANK REKENING PERORANGAN
a
k
g
g
m
g
k
k
a
m
PERUBAHAN KETENTUAN
Bagian | Sub Bagian | Hal | Ketentuan berlaku saat ini | Perubahan Ketentuan |
Ketentuan Umum Produk Bank | ||||
1. REKENING a. Pembukaan Rekening | ii. | 2 | Bank berhak secara sepihak dengan pertimbangan internal untuk menol k permohonan pembukaan rekening dari calon Nasabah | Bank, dengan pertimbangan internal, berhak untuk menolak permohonan Pembu aan Rekening dari calon Nasabah dengan menginformasikan alasan penolakan tersebut kepada calon Nasabah. |
b. Penyetoran dan Penarikan Dana i. Penyetoran | poin ke-4 | 2 | Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, atau kewajiban yang ditimbulkan atau yang menjadi beban Nasabah, baik sebagai akibat peraturan pemerintah, eputusan hukum, pungutan pajak, pembatasan devisa atau tindakan lain yang diambil pemerintah dan sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab Nasabah | Atas setiap kehilangan, kerugian atau kewajiban yang ditimbulkan atau yang menjadi beban Nasabah, baik sebagai akibat peraturan, pemerintah, keputusan hukum, pungutan pajak, pembatasan devisa atau tindakan lain yang diambil pemerintah, sepenuhnya menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah |
b. Penyetoran dan Penarikan Dana iii. Pembebanan Biaya | Pendebetan Biaya poin ke-4 | 4 | Biaya terhutang dapat dibawa ke bulan berikutnya hanya apabila: 1. Rekenin dalam kondisi aktif (tidak dormant) namun saldo buku tidak mencukupi untuk pendebetan biaya 2. Rekenin dalam kondisi dormant namun saldo buku tidak encukupi untuk pendebetan biaya, maka rekening Nasabah tersebut tidak akan didebet biaya dan biaya terhutang tidak akan dibawa di bulan berikutnya 3. Rekenin dalam kondisi dormant, namun saldo buku 0, maka re ening Nasabah tersebut juga tidak akan didebet biaya dan biaya terhutang tidak akan dibawa di bulan berikutnya | Biaya terhutang dapat dibawa ke bulan berikutnya apabila: • Rekening dalam kondisi aktif tidak (dormant) namun saldo buku tidak mencukupi untuk pendebetan biaya Biaya terhutang tidak dibawa ke bulan berikutnya apabila: • Rekening dalam kondisi dormant, namun saldo buku tidak mencukupi untuk pendebetan biaya. • Rekening dalam kondisi dormant, namun saldo buku nol |
Pendebetan biaya Poin ke-6 | 4 | Jika hingga akhir bulan berikutnya saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi untuk pendebetan biaya terhutang, maka: • saldo dari bulan lalu tidak mencukupi untuk pendebetan, maka sistem akan memotong saldo tersedia di rekening Nasabah (seadanya) dan membukukan biaya baru dan selanjutnya dibawa ke bulan berikutnya • saldo dari bulan lalu nol, maka sistem, akan mengabaikan tunggakan biaya dari bulan lalu dan membukukan biaya baru dan selanjutnya dibawa ke bulan berikutnya | Jika hingga akhir bul n berikutnya saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi untuk pendebetan biaya terhutang, maka: • Sistem akan me otong saldo tersedia di Rekening Nasabah (seadanya) dan membukukan biaya baru dan selanjutnya dibawa ke bulan berikutnya. • Jika saldo dari bulan lalu nol, maka sistem akan mengabaikan tunggakan biaya dari bulan lalu, membukukan biaya baru dan selanjutnya dibawa ke bulan berikutnya. |
Bagian | Sub Bagian | Hal | Ketentuan berlaku saat ini | Perubahan Ketentuan |
b. Penyetoran dan Penarikan Dana iv. Laporan Rekening | Poin ke-3 | 5 | Bank berhak sewaktu−waktu melakukan koreksi apabila terdapat kesalahan perhitungan/pembukuan atas rekening Giro/Tabungan Nasabah tanpa denda. Jika pada saat dilakukan koreksi saldo rekening tidak mencukupi, maka Bank berhak mendebet rekening lainnya milik Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih pembayaran kekurangan tersebut kepada Nasabah. Nasabah setuju, untuk atas permintaan pertama Bank melunasi kekurangan tersebut seketika dan sekaligus lunas. | Bank dapat untuk sewaktu−waktu melakukan koreksi apabila terdapat kesalahan perhitungan/pembukuan atas Rekening Giro/Tabungan Nasabah tanpa denda. Jika pada saat dilakukannya koreksi saldo Rekening Giro/Tabungan tidak mencukupi,maka Bank berhak mendebet Rekening lainnya milik Nasabah yang ada pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu dan/atau menagih pembayara kekurangannya tersebut kepada Nasabah dan untuk itu Nas bah setuju segera melunasi kekurangan tersebut kepada Bank. |
b. Penyetoran dan Penarikan Dana v. Penolakan dan Pemblokiran Pembayaranatas Cek dan/atau Bilyet Giro yang hilang | Poin ke-2 subpoin 5 | 6 | Nasabah membebaskan Bank Tertarik dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan cek dan/atau Bilyet giro kosong yang dilakukan | Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab terhadap risiko huku yang timbul akibat penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong ya g dilakukan. |
b. Penyetoran dan Penarikan Dana vii. Penutupan dan Pencairan Rekening | Poin ke -3 | 9 | Nasabah membebaskan Bank Tertarik dari segala tanggung jawab, kerugian, tuntutan dan/atau segala akibat hukum dan/atau ke ugian yang timbul akibat dari ditolaknya sisa lembar/buku cek dan/atau Bilyet giro tersebut kepada Bank | Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab terhadap kerugian, tuntutan dan/atau segala akibat hukum dan/atau kerugian yang timbul sebagai akibat dari ditolaknya sisa lembar/buku Cek dan/atau Bilyet Giro tersebut kepada Bank |
Poin ke -4 | 9 | Nasabah set ju dan tidak berkeberatan bahwa Bank (tanpa ada kewajiban Bank untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah) akan : | Nasabah setuju da tidak berkeberatan, bahwa Bank akan: (selanjutnya tidak berubah) | |
Poin ke-4 subpoin 2.6 | 10 | Memberikan keterangan mengani data Pribadi dan memberikan dokumentasi yang dinilai oleh Bank tdak benar tanpa harus da pembuktian terlebih dahulu | Memberikan keterangan mengenai data pribadi dan memberikan dokumentasi yang di ilai oleh Bank tidak benar | |
2. DEPOSITO | f. | 11 | Tanpa mengurangi setiap ketentuan−ketentuan di atas, sehubungan dengan keadaan memaksa untuk memenuhi peraturan yang berlaku, Bank berhak untuk mencairkan deposito pada atau sebelum jatuh temponya tanpa pemberitahu n terlebih dahulu kepada Nasabah dan kemudian engkreditkan hasil pencairan deposito ke rekening Nasabah | Tanpa mengurangi setiap ketentuan−ketentuan di atas, sehubungan denga keadaan memaksa untuk memenuhi peraturan yang berlaku, Bank berhak untuk mencairkan deposito pada atau sebelum jatuh temponya |
h | 11 | Bank berhak untuk menerima atau menolak perpanjangan atau pembaharuan deposito | Bank berhak untuk menerima atau menolak perpanjangan atau pembaharuan deposito dengan menginformasikan alasan penolakannya kepada Nasabah | |
3. Rekening Gabungan (JOINT ACCOUNT). | c | 12 | Untuk Rekening Gabungan dengan komposisi "OR" maka Bank berhak untuk melakukan proses | Untuk Rekening Gabungan dengan komposisi "OR" maka Bank berhak untuk melakukan proses |
r
u
a
a
m
n
a
m
n
n
n
n
Bagian | Sub Bagian | Hal | Ketentuan berlaku saat ini | Perubahan Ketentuan |
penarikan/pemindahbukuan/transfer hanya berdasarkan salah satu tanda−tangan dari Nasabah yang sudah ditentukan sebelumnya tanpa harus mendapat persetujuan dan pemberitahuan terlebih dahulu dari pemilik Rekening Gabungan lainnya. Sedangkan untuk proses penutupan rekening harus ditandatangan oleh kedua Nasabah. Oleh karena itu Bank dibebaskan dari segala gugatan, tuntutan dan atau ti dak hukum lainnya yang mungkin dan akan timbul dari Nasabah pemilik rekening gabungan lainnya dan/atau pihak ketiga lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada ahli waris dari Nasabah tersebut | penarikan/pemindahbukuan/transfer hanya berdasarkan salah satu tanda−tangan dari Nasabah yang sudah ditentukan sebelumnya tanpa harus mendapat persetujuan dan pemberitahuan terlebih dahulu dari pemilik Rekening Gabungan lainnya. Sedangkan untuk proses penutupan rekening harus ditandatangan oleh kedua Nasabah. | |||
Syarat dan Ketentuan Layanan Bank | ||||
1. INTERNET BANKING DAN MOBILE BANKING G. Transaksi melalui Internet Banking/ Mobile Banking | xv. | 18 | Nasabah menyetujui untuk sepenuhnya membebaskan Bank dari semua biaya, kerusakan, kerugian kewajiban, atau pengeluaran apapun baik langsung maupun tidak langsung yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran oleh Nasabah terhadap kewajiban Nasabah atas fasilitas ini atau akibat apapun yang timbul dari dan atau sehubungan dengan penggunaan aplikasi Internet Banking dan/atau Mobile Banking | Nasabah bertanggu g jawab sepenuhnya atas semua biaya, kerusakan, kerugian, kewajiban, atau pengeluaran apapun baik langsung maupun tidak langsung yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran oleh Nasabah terhadap kewajiban−kewajiban Nasabah atas fasilitas ini. |
L. Pemblokiran User ID dan Token | iv. | 21 | Bank berhak untuk memblokir User ID atas alasan dan pertimbangan sepihak dari Bank | Dengan pemberitahuan kepada Nasabah, Bank berhak untuk memblokir User ID atas alasan dan pertimbangan sepihak dari Bank |
2. ANJUNGAN TUNAI MANDIRI/AUTOMATIC TELLER MACHINE (“ATM”) A. Registrasi | v. | 22 | Bank dengan alasan apapun berhak menolak permintaan Nasabah atas fasilitas ATM. | Bank dengan alasan apapun berhak menolak permintaan Nasabah atas fasilitas ATM de gan menginformasikan alasan penolakannya kepada Nasabah |
xi. | 22 | Bank setiap saat berhak untuk memblokir, membatalkan, atau menarik kartu ATM bilamana Xxxxxxx tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan pemegang kartu ATM | Dengan pemberitahuan kepada Nasabah, Bank setiap saat berhak untuk memblokir, membatalkan, atau menarik Kartu ATM bilamana Nasabah tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan pemegang Kartu ATM | |
xii. | 22 | Nasabah bertanggung jawab atas setiap transaksi dengan kartu ATM dan Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan kartu ATM, oleh karena itu Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari setiap tuntutan dan gugatan yang akan timbul atas kerugian atas penggunaan kartu ATM | Nasabah bertanggung jawab atas setiap transaksi dengan kartu ATM dan Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan Kartu ATM oleh Nasabah. | |
F. Pemblokiran Kartu ATM | ii. | 24 | Bank berhak untuk memblokir kartu ATM atas pertimbangan sepihak dari Bank | Dengan pemberitahuan kepada Nasabah, Bank berhak untuk memblokir Kartu ATM atas pertimbangan sepihak dari Bank |
3. NOTIFIKASI MELALUI SMS (SMS ALERT) | n. | 25 | Bank tidak bertanggung jawab atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada segala kerugian atau resiko atau akibat | Nasabah memahami dan bertanggung jawab atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada, segala kerugian atau risiko atau akibat |
n
n
n
n
Bagian | Sub Bagian | Hal | Ketentuan berlaku saat ini | Perubahan Ketentuan |
gugatan dari pihak −pihak lain yang timbul karena penggunaaan informasi dari SMS Alert yang dikirimkan ke nomor ponsel yang didaftarkan Nasabah | atau gugatan dari pihak−pihak lain yang timbul karena penggunaan informasi dari SMS Alert yang dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan Nasabah di Bank. | |||
4. SAFE DEPOSIT BOX (“SDB”) | b. | 25 | Setiap SDB dapat digunakan oleh Nasabah selama masa 12 (dua belas) bulan, kecuali diperpanjang masa penggunaannya oleh Nasabah SDB atas persetujuan Bank untuk masa yang disepakati bersama. Bank dapat menolak permintaan perpanjangan masa penggunaan SDB atas pertimbangan internal Bank. Nasabah SDB diwajibkan untuk mengembalikan kunci SDB kepada Bank pada saat berakhirnya masa penggunaan yang ditentukan dalam ketentuan umum ini dan tidak diperpanjang lagi penggunaannya | Setiap SDB dapat digunakan oleh Nasabah selama masa 12 (dua belas) bulan, kecuali diperpanjang masa penggunaannya oleh Nasabah SDB atas persetujuan Bank untuk masa yang disepakati bersama. Bank dapat menolak permintaan perpanjangan masa penggunaan SDB atas pertimbangan internal Bank dengan memberikan alasan penolakan kepada Nasabah. |
Ketentuan-Ketentuan Lainnya | ||||
2. XXXXXXX MENINGGAL DUNIA | d | 29 | Jika Nasaba (perorangan) meninggal dunia, maka Bank berhak untuk meminta kepada para ahli warisnya, akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat dan bukti− bukti lainnya yang diperlukan untuk mengetahui para ahli waris yang berhak atas saldo Rekening tersebut. Dengan penyerahan saldo Rekening yang meninggal dunia kepada ahli waris y ng berhak sesuai dengan dokumen−dokumen yang sah, maka Bank dibebaskan sepenuhnya dari semua kerugian, ta ggung jawab termasuk namun tidak terbatas tanggung jawab hukum sehubungan dengan penyerahan saldo Rekening tersebut | Jika Nasabah (perorangan) meninggal dunia, maka Bank berhak untuk meminta kepada para ahli warisnya, akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat dan bukti−bukti lainnya yang diperlukan untuk m ngetahui para ahli waris yang berhak atas saldo Rekening terse ut. Dengan penyerahan saldo Rekening yang meninggal dunia ke ada ahli waris yang berhak sesuai dengan dokumen−dokumen yang sah, maka Bank dibebaskan sepenuhnya dari semua kerugia , tanggung jawab termasuk namun tidak terbatas tanggung jawab hukum sehubungan dengan penyerahan saldo Rekening terse ut kepada ahli waris yang sah |
6. PEMBERITAHUAN | C | 30 | Setiap pemberitahuan yang dilakukan oleh Bank kepada Nasabah, jika tidak ada keberatan dari Nasabah dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari sejak diberitahukan, maka Nasabah dianggap setuju dengan isi pemberitahuan dan tunduk ata hak dan kewajiban yang diatur dalam pemberitahuan tersebut | Setiap pemberitahuan yang dilakukan oleh Bank kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika tidak ada keberatan dari Nasabah sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan di dalam pemberitahuan, maka Nasabah dianggap setuju dengan isi pemberitahuan dan tunduk atas hak dan kewajiban yang diatur dalam pemberitahuan tersebut |
15. PERNYATAAN DAN JAMINAN | 35 | Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin dan membebaskan Bank sepenuhnya dari semua kerugian, tanggungjawab termasuk namun tidak terbatas tanggung jawab hukum dari hal−hal sebagai berikut antara: (selanjutnya tidak berubah) | Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa telah memahami dan setuju untuk bertanggung jawab atas risiko−risiko dan/atau kerugian yang mungkin timbul diluar kesalahan dan/atau kelalaian Bank dari hal−hal sebagai berikut antara lain : (selanjutnya tidak berubah) |
h
a
n
n
s
e
b
p
n
b
PENAMBAHAN KETENTUAN :
• Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan dari masing−masing Produk dan Layanan Bank yang akan digunakan.
• Nasabah menyetujui bahwa Bank
akan mengenakan iuran bulanan atas Layanan
Bank milik Saya/Kami
(“Iuran”) yang akan didebit secara langsung dari Rekening Nasabah. Apabila Bank gagal melakukan pendebitan secara langsung dari Rekening Nasabah untuk melakukan pembayaran iuran maka Nasabah memberikan wewenang kepada Bank untuk melakukan pendebitan secara langsung dari Produk yang kami miliki di Bank pada saat jatuh tempo, dengan tidak mengurangi hak Bank lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan.
u
• Nasabah dengan ini memberikan k
asa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap
m
Rekening Nasabah termasuk na
un tidak terbatas pada membatasi transaksi,
dan/atau melakukan
k
pemblokiran rekening, dan/atau mendebet rekening Nasabah bila terjadi kesalahan / elebihan pengkreditan oleh Bank dimana dana tersebut bukan merupakan hak Nasabah jika dinilai Bank Rekening Nasabah tidak sesuai dengan kebijakan Bank, Syarat dan Ketentuan, peraturan atau perundang−undangan yang berlaku. Dimana proses penutupan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.
N
t
• Nasabah setuju bahwa,bila pada setiap saat didapatkan bahwa nama Nasabah tercantum dalam Daftar Hitam yang dijadikan acuan oleh Bank sesuai kebijakan internal Bank yang dimutakhirkan dari waktu ke waktu, dan/atau diduga oleh Bank dana yang Nasabah miliki merupakan hasil dari tindak kejahatan atau perbuatan
melawan hukum, maka dengan ini
asabah setuju untuk menerima setiap dan segala
indakan sesuai dengan
e
Syarat dan Ketentuan dan/atau p rundang−undangan yang berlaku,termasuk namun tidak terbatas pada
penutupan dan pemblokiran Rekening dan berkaitan dengan hal ini Bank akan dibebaskan dari segala klaim, kerugian, risiko,kerusakan, biaya−biaya atau litigasi dari pihak ketiga manapun.
• Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak memfasilitasi dan berhak membatalkan transaksi yang berhubungan
B
n
dengan negara−negara yang termasuk dalam daftar sanksi internasional yang dise ankan terorisme atau
perbuatan yang melanggar hukum,
dan/atau pihak−pihak lain yang diduga mempu
yai hubungan dengan
tindakan terorisme dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan perundang−undangan yang berlaku.
u
• Nasabah dengan ini memberikan k
asa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap
Rekening Nasabah dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada menolak transaksi,membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah yang dikarenakan oleh hal−hal sebagai berikut; diketahui dan/atau kebenarannya dan/atau, berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengijinkan rekeningnya digunakan Shell Bank,memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
• Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyetujui bahwa untuk Produk dan Layanan yang ditempatkan dengan nilai/suku bunga yang melebihi nilai/suku bunga maksimum yang dijamin berdasarkan program simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) maka Rekening tersebut tidak akan termasuk dalam dan/atau tidak akan dijamin oleh program penjaminan simpanan oleh LPS.
• Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas segala kuasa,kewenangan, dan tindakan yang Nasabah berikan melalui Formulir dan/atau dokumen lainnya kepada Bank
• Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap kewenangan dan kuasa yang saya/kami berikan kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam formulir ini maupun Nasabah berikan di kemudian hari tidak dapat ditarik kembali atau diakhiri dengan 6las an apapun. Untuk maksud tersebut, Nasabah setuju untuk mengesampingkan xxxxxxxxxx xxxxx 0000,0000,0000, Kitab Undang−Undang Hukum Perdata Indonesia (sehingga menjadi Hukum Perdata Indonesia)
• Perselisihan yang mungkin timbul berkenaan dengan hal−hal yang dinyatakan dalam Formulir , Syarat dan Ketentuan, serta dokumen−dokumen pendukung lainnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan Xxxxxxx xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kerja terhitung sejak cara musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak tercapai, maka Para Pihak telah sepakat untuk menyelesaikan segala perbedaan dan penafsiran atau perselisihan yang timbul melalui Pengadilan dan untuk maksud tersebut para pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.