PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
RANCANGAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, DAN PARIWISATA
Jl. Xx Xxxxxxxxxxxxx Nomor 12 SEMARANG
SURAT PERJANJIAN
NOMOR : ………….
TANGGAL …………………
TENTANG :
PAKET PEKERJAAN PENGADAAN BELANJA PENYELENGGARAAN BOROBUDUR INTERNATIONAL ARTS AND PERFORMANCE FESTIVAL (BIAPF) TAHUN 2019
PADA DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, DAN PARIWISATA PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019
PENYEDIA
PT. ................
Jl. ................
................
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, DAN PARIWISATA
Xx Xxxxxxxxxxxxx Nomor 12 Telp. (024) 8419956, 0000000, 0000000, Fax (024)
8419959 Semarang 50241
SURAT PERJANJIAN
UNTUK MELAKSANAKAN
PAKET PEKERJAAN PENGADAAN BELANJA PENYELENGGARAAN BOROBUDUR INTERNATIONAL ARTS AND PERFORMANCE FESTIVAL (BIAPF) TAHUN 2019 PADA DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, DAN PARIWISATA PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019
Nomor:......../ /2019
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di ........ pada hari ...... tanggal ..... bulan tahun
........... [.........] nama Xxx. XXXXXXX N RACHMADI, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, yang berkedudukan di Jl. Xx Xxxxxxxxxxxxx No. 12 Semarang, selanjutnya disebut PPK dan ……………. selaku Direktur PT ,
yang bertindak untuk dan atas nama PT. ................ yang berkedudukan di
…………….., berdasarkan Akte Notaris ……., No. .. tanggal selanjutnya
disebut “Penyedia Jasa”.
Untuk penyedia badan usaha maka Nama , Jabatan Direkur yang bertindak
untuk dan atas nama yang berkedudukan di Jalan
..................................Purwokerto, selanjutnya disebut ”Penyedia Jasa”
MENGINGAT BAHWA :
(a.) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Paket Pekerjaan Pengadaan Belanja Penyelenggaraan Borobudur International Arts And Performance Festival (BIAPF) tahun 2019, pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana diterangkan dalam Syarat- Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini yang selanjutnya disebut “Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya”;
(b.) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c.) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d.) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penanda tanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
konfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal- hal sebagai berikut :
1. Kontrak harga satuan sebagai berikut Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp ,-
(……………………………………..), dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 3 (tiga) hari kalender dari tanggal 5 s/d 7 Juli 2019, dibebankan pada pada APBD Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019, DPA No. 01039/DPA/2019, dengan perincian sebagai berikut:
NO | URAIAN KEGIATAN | KODE REKENING |
1 | Pembuatan film/audio/video | 5.2.2.01.16 |
2 | Dekorasi Hari Raya | 5.2.2.01.16 |
3 | Kursi Sofa | 5.2.2.02.09 |
4 | Sewa Kursi | 5.2.2.02.09 |
5 | Garapan/sendratari Lokal | 5.2.2.03.16 |
6 | Tari Kelompok Lokal | 5.2.2.03.16 |
7 | Band Nasional 1. Virza (include crew, alat band, akomodasi, riders, transportasi, konsumsinya dan Ppn serta Pph. Tampil pada pembukaan) 2. Kuaetnika (include crew, alat band, akomodasi, riders, transportasi, konsumsinya dan Ppn serta Pph. Tampil pada pembukaan) | 5.2.2.03.16 |
8 | Duta Wisata (beserta makeup dan pakaian adat Jawa Tengah) | 5.2.2.03.20 |
9 | Pembawa Acara Bahasa Asing (Pembawa acara 1 putra 1 putri yang menguasai bahasa asing minimal bahasa Inggris dan berpengalaman menjadi MC Festival pada pembukaan dan penutupan) | 5.2.2.03.20 |
10 | Mc/pembawa Acara selama acara berlangsung di luar acara pembukaan dan penutupan | 5.2.2.03.20 |
11 | Pembaca Doa | 5.2.2.03.20 |
Pembukaan/Penutupan | ||
12 | Laisson Officer (Lo) xxx Xxx (pendamping tamu) | 5.2.2.03.20 |
13 | Honor Petugas Keamanan | 5.2.2.03.20 |
14 | Honor petugas Kebersihan | 5.2.2.03.20 |
15 | Honor tenaga Medis | 5.2.2.03.20 |
16 | Cetak Undangan | 5.2.2.06.01 |
17 | Id Card | 5.2.2.06.01 |
18 | Cetak Sertifikat | 5.2.2.06.01 |
19 | Sewa lapangan | 5.2.2.07.02 |
20 | Sewa Ruang Rapat Kegiatan | 5.2.2.07.02 |
21 | Akomodasi (50 kamar selama 4 hari; 3 malam) | 5.2.2.07.06 |
22 | Minibus (5 unit inova selama 3 hari) | 5.2.2.08.01 |
23 | Bus (4 unit bus selama 3 hari) | 5.2.2.08.01 |
24 | Sewa genset | 5.2.2.10.04 |
25 | Tenda Kerucut 5 x 5 | 5.2.2.10.05 |
26 | Tenda Kerucut Dekor 3 x 3 | 5.2.2.10.05 |
27 | Sewa tenda | 5.2.2.10.05 |
28 | Sewa Mobil Toliet Portable | 5.2.2.10.05 |
29 | Tenda Rigging | 5.2.2.10.05 |
30 | Sewa Fancool | 5.2.2.10.08 |
31 | Sewa AC | 5.2.2.10.08 |
32 | Led Screen Display | 5.2.2.10.08 |
33 | Sewa Lighting | 5.2.2.10.08 |
34 | Sound System 10.000- 20.000 Watt | 5.2.2.10.08 |
35 | Alat Band Fullset Tingkat Nasional | 5.2.2.10.13 |
36 | Gamelan Pelog | 5.2.2.10.13 |
37 | Jamuan Makan (Prasmanan) Vvip | 5.2.2.11.05 |
38 | Jamuan Minum dan Makanan Kecil | 5.2.2.11.05 |
39 | Makan Siang/Malam (makan siang sebanyak 1.000 pax dan makan malam sebanyak 1.000 pax; distribusi akan diatur pada saat pelaksanaan) | 5.2.2.11.05 |
Kegiatan Pelaksanaan Promosi Pariwisata di Dalam Negeri, Sub Kegiatan Borobudur International Festival dan proses pembayaran tersebut melalui PT di
………..Nomor Rekening ;
2. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
1. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
2. pokok perjanjian;
3. syarat-syarat khusus Kontrak;
4. syarat-syarat umum Kontrak;
5. surat penawaran;
6. daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
7. spesifikasi khusus;
8. spesifikasi umum;
9. gambar-gambar; dan
10. dokumen lainnya seperti: BAHP, BAPP, dll
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
3) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
5) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
6) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak dengan tanggal mulai dan penyelesaian
keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat- Syarat umum / Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Pengguna Jasa Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Xxx. XXXXXXX N RACHMADI, MM Pembina Tingkat I NIP 19691231 199402 1 006 | Penyedia Jasa ........................ Direktur |
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang;
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD;
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan Kepala Daerah untuk menggunakan APBD;
1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
1.5 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan;
1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi;
1.7 Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi/Jasa Lainnya;
1.8 Jasa Lainnya adalaha jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang;
1.9 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa;
1.10 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa dan mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari Kontrak;
1.11 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak;
1.12 Hari adalah hari kalender;
1.13 Daftar kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran;
1.14 Harga Perkiraan sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Panitia Pengadaan Barang
/ Jasa APBDuntuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
1.15 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai
peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; 1.16 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan; 1.17 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK; 1.18 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima barang; 1.19 Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada Surat Pesanan (SP) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 1.20 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah adalah tanggal penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 1.21 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam Syarat- syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 1.22 Tempat tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan istilah pengiriman yang digunakan; 1.23 SPP adalah Surat Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh PPK dan merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban APBN/APBD. | |
2. Penerapan | SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian. |
3. Bahasa dan Hukum | 3.1 Bahasa kontrak harus dalam bahasa Indonesia [kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa nasional pemberi pinjaman/hibah tersebut dan/atau bahasa Inggris]. 3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia, [kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan pemerintah dan negara pemberi pinjaman/hibah)]. |
4. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), persekongkolan serta Penipuan | 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk: a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil pelelangan, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil / meniadakan persaiangan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; dan/atau c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini. 4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan sub penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang diatas. 4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan- larangan diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi administrastif sebagai berikut: a. Pemutusan Kontrak; |
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan d. Dimasukkan dalam daftar hitam 4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh PPK kepada Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Pimpinan Institusi. 4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
5. Asal Barang | 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor. 5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi. 5.3 Barang diadakan harus diutamakan barang yang manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri). 5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan komponen impor harus sesuai dengan besaran TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasai Barang/Jasa produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi perindustrian dan dinyatakan oleh Penyedia dalam Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN (apabila diberikan preferensi harga) yang merupakan bagian dari Penawaran Penyedia. |
6. Korespondensi | 6.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK. 6.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK. |
7. Wakil sah para pihak | Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk penyedia perseorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan. |
8. Pembukuan | Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. |
9. Perpajakan | Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak. |
10. Pengalihan dan/atau Subkontrak | 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan maupun akibat lainnya. 10.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan penyedia lain antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini. 10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan. 10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan. 10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis. 10.6 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan. 10.7 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan |
Penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK. | |
11. Pengabaian | Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian. |
12. Penyedia Mandiri | Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap personil dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka. |
13. Kemitraan/ KSO | Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak. |
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK | |
14. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan | 14.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK; 14.2 Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK; 14.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan dalam SSKK; 14.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum kontrak |
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan | |
15. Surat Pesanan | 15.1 PPK menerbitkan SP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penandatanganan Kontrak. 15.2 SP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan dibubuhi materai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan SP. 15.3 Tanggal penandatanganan SP oleh penyedia ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan waktu penyerahan. |
16. Program Mutu | 16.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK. 16.2 Program mutu disusun oleh penyedia paling sedikit berisi: a. informasi pengadaan barang; b. organisasi kerja penyedia; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. prosedur pelaksanaan pekerjaan; e. prosedur instruksi kerja; dan f. pelaksana kerja. 16.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan. 16.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum kontrak dan peristiwa kompensasi. 16.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapat persetujuan dari PPK. 16.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia. |
17. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak | 17.1 PPK bersama dengan Penyedia menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. 17.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah: a. program mutu; b. organisasi kerja; |
c. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; d. jadwal pelaksanaan pekerjaan; e. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan, apabila ada; f. rincian rencana pengiriman dan rencana pabrikasi barang, jika barang yang akan diadakan memerlukan pabrikasi. 17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat. | |
18. Lingkup pekerjaan | Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas dan harga. |
19. Standar 20. [Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan 21. [Perintah | Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan standar yang ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar yang disusun berdasarkan standar yang ditetapkan dalam SSKK. 20.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan yang berasal dari personil PPK. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan. 20.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.] Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam kontrak ini.] |
22. Pemeriksaan Bersama | 22.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan. 22.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK. 22.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak. |
23. Inspeksi Pabrikasi | 23.1 PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 23.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK. 23.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam harga Kontrak. |
24. Pengepakan | 24.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk mengepak Barang/Jasa sedemikian rupa sehingga Barang/Jasa terhindar dan terlindungi dari resiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal Barang/Jasa sampai ke Tempat Tujuan Akhir. 24.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan penyertaan dokumen identitas Barang/Jasa di dalam dan di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.. |
25. Pengiriman | 25.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang/jasa sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK. 25.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK. 25.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi, penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara penanganannya. |
26. Asuransi | 26.1 Penyedia harus mengasuransikan barang/jasa yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK; 26.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK 26.3 Barang yang dikirimkan secara CIF (Cost, Insurance and Freight) harus |
diasuransikan untuk pertanggungan yang tercantum dalam SSKK terhadap kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi selama pabrikasi atau proses perolehan, transportasi, penyimpanan dan pengiriman sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman. 26.4 Asuransi terhadap Barang harus diteruskan sampai ke Tempat Tujuan Akhir, sebagaimana ditetapkan dalam SSKK 26.5 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 26.6 Semua biaya penutupan asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak. | |
27. Transportasi | 27.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan Barang/Jasa (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman. 27.2 Transportasi Barang/Jasa harus diteruskan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 27.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak. |
28. Risiko | Semua resiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang/Jasa tetap berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada PPK sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman. |
29. Pemeriksaan dan Pengujian | 29.1 PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang/Jasa untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak. 29.2 Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan disaksikan oleh PPK atau diwakilkan kepada pihak ketiga. 29.3 Pemeriksaan dan Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SSKK. 29.4 Biaya pemeriksaan dan pengujian ditanggung oleh Penyedia. 29.5 Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan merupakan tanggungan PPK. 29.6 Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu Barang/Jasa yang ditetapkan dalam Kontrak, PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang/Jasa yang tersebut. 29.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang terpisah dari serah terima Barang/Jasa, PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia. |
30. Uji Coba | 30.1 Setelah barang dikirim, Barang/Jasa diuji-coba oleh penyedia disaksikan oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan; 30.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara; 30.3 Apabila pengoperasian Barang/Jasa tersebut memerlukan keahlian khusus maka harus dilakukan pelatihan kepada PPK oleh penyedia, biaya pelatihan termasuk dalam harga Barang/Jasa; 30.4 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka penyedia memperbaiki atau mengganti Barang/Jasa tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia. |
31. Waktu Penyelesaian Pekerjaan | 31.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK. 31.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda. 31.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang. |
31.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan. | |
32. Perpanjangan Waktu | 32.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak. 32.2 PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah penyedia meminta perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal Penyelesaian. |
33. Incoterms | 33.1 Kecuali diatur lain dalam SSKK maka istilah pengiriman dan implikasinya terhadap hak dan kewajiban Para Pihak diatur berdasarkan Incoterms. 33.2 Istilah-istilah pengiriman EXW, FOB dan CIF yang digunakan dalam Kontrak ini tunduk kepada edisi terbaru Incoterms yang tercantum dalam SSKK dan sebagaimana diterbitkan oleh the International Chamber of Commerce. |
B.2 Penyelesaian Kontrak | |
34. Serah Terima Barang | 34.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan; 34.2 Serah terima Barang/Jasa dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. . 34.3 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.4 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menyampaikan kepada PPK untuk meminta penyedia memperbaiki/ menyelesaikannya. 34.5 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen identitas Barang/Jasa dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengiriman. 34.6 Jika identitas Xxxxxx/Jasa tidak sesuai dengan dokumen rincian pengiriman Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara langsung meminta Penyedia melakukan pemeriksaan serta pengujian (jika diperlukan) Barang/Jasa. 34.7 Jika Barang/Jasa dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang/Jasa tersebut. 34.8 Atas pelaksanaan serah terima Barang/Jasa, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia. 34.9 Jika pengoperasian Barang/Jasa memerlukan keahlian khusus maka Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK. Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak. 34.10 Penilaian hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.11 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah: a. seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Xxxxxxx/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan) |
34.12 Jika Barang/Jasa tidak dikirimkan sesuai dengan Jadwal Pengiriman bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan. | |
35. Jaminan bebas Cacat Mutu/ Garansi | 35.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar oleh PPK, Barang/Jasa tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja. 35.2 Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah serah terima Barang/Jasa atau jangka waktu lain yang ditetapkan dalam SSKK. 35.3 PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama Masa Layanan Purnajual. 35.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang/Jasa dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut. 35.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Barang/Jasa akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya tersebut dapat dipotong oleh PPK dari nilai tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia. 35.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK dapat memasukkan Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar hitam. |
36. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan | 36.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 36.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan pembayaran sebesar 5 (lima) persen dari nilai kontrak. |
37. Layanan Tambahan | Penyedia harus melaksanakan beberapa atau semua layanan lanjutan sebagaimana tercantum dalam SSKK |
B.3. Adendum | |
38. Perubahan Kontrak | 38.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. 38.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan atau c. perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga. 38.3 Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 38.2 tidak dapat dilakukan untuk kontrak lump sum dan bagian lump sum dari kontrak gabungan lump sum dan harga satuan. 38.4 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK. |
39. Perubahan Lingkup Pekerjaan | 39.1 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan, apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan/lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka: a. PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain: 1) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak; 2) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan; |
3) mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan keadaan di lapangan; dan/atau 4) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan. b. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal; c. Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang maka harga satuan timpang tersebut berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi. d. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal; e. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak. 39.2 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lump Sum atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum, tidak dapat dilakukan perubahan Kontrak. | |
40. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan | 40.1 [Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum, perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: a. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK; b. masalah yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau c. keadaan kahar.] 40.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat Keadaan Kahar. 40.3 PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia. 40.4 PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usaha perpanjangan waktu pelaksanaan. 40.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum Kontrak. |
B.4. Keadaan Kahar | |
41. Pengertian | 41.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 41.2 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Penyedia Barang/Jasa memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 41.3 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak. 41.4 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi. 41.5 Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak. |
42. Bukan Cidera Janji | 42.1 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi jika ketidakmampuan tersebut diakibatkan oleh Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar: a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan b. telah memberitahukan secara terrtulis kepada Pihak lain dalam |
Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 42.2 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi. | |
43. Perpanjangan Waktu | Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar. |
44. Pembayaran | Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pengadaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar, PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pengadaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk melanjutkan pengadaan dalam situasi demikian. |
B.5. Penghentian dan Pemutusan kontrak | |
45. Penghentian Kontrak | 45.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar. 45.2 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara tertulis oleh PPK dengan disertai alasan penghentian pekerjaan. 45.3 Penghentian kontrak karena kedaankahar dapat bersifat: a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan. 45.4 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap mempertimbangkan efektifitas tahun anggaran. 45.5 Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai dan diterima PPK. |
46. Pemutusan kontrak | 46.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia. 46.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK. |
47. Pemutusan Kontrak oleh PPK | 47.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut: a. Kebutuhan Barang/Jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya Kontrak. a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; b. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; c. Penyedia Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan, dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang. d. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau |
pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang. 47.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan (untuk nilai paket diatas Rp200.000.000,00) (dua ratus juta rupiah); b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila ada); c. penyedia membayar denda keterlambatan (apabila sebelumnya penyedia diberikan kesempatan untuk menyelesaiakn pekerjaan); d. penyedia membayar denda sebesar kerugian yang diderita PPK sebagaiman yang tercantum dalam SSKK; dan e. penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.. | |
48. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia | 48.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada PPK apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak; 48.2 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak, maka PPK membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar penyedia (apabila ada), serta penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK. |
49. Pemutusan Kontrak akibat lainnya | Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan perundang- undangan. |
C. HAK DAN KEWAJIBAN KEWAJIBAN PENYEDIA | |
50. Hak dan Kewajiban Penyedia | Penyedia mempunyai Hak dan Kewajiban: a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak; f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK; g. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan h. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia. |
51. Tanggung jawab | Penyedia berkewajiban untuk memasok Barang sesuai dengan Lingkup Pengadaan, dan Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian. |
52. Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi | Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari PPK. |
53. Hak Atas Kekayaan Intelektual | Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia. |
54. Penanggungan Dan | 54.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan |
Resiko | menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal- hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir: a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personil; b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personil; c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga. 54.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK. 54.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini. 54.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia. |
55. Asuransi | 55.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk: a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan c. perlindungan terhadap kegagalan bangunan. 55.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak ini. |
56. Tindakan Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan PPK | Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang ini; b. mengubah atau memutakhirkan program mutu; c. tindakan lain yang diatur dalam SSKK. |
57. Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil | 57.1 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil, antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaaannya. 57.2 Dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia terpilih tetap bertanggung jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut. 57.3 Bentuk kerja sama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama. 57.4 Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetetapan di atas. 57.5 Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK. |
58. Kerjasama Antara Penyedia dan Sub Penyedia | 58.1 Penyedia yang bukan berstatus Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dapat bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil sebagaimana ditetapkan dalam SSKK, yaitu dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama. 58.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam Kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK. 58.3 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut. 58.4 Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus mengacu kepada Xxxxxxx serta menganut prinsip kesetaraan. |
59. Pembayaran Denda | Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa denda sebagai |
akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pengadaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia. | |
60. Jaminan | 60.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dengan besar: a. 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau b. 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh perseratus) HPS. 60.2 Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan. 60.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) dan setelah menyerahkan sertifikat garansi; 60.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai 100% (seratus perseratus) dari besarnya uang muka; 60.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan; 60.6 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal serah terima barang. 60.7 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlakunya jaminan-jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan. |
61. Laporan Hasil Pekerjaan | 61.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan. 61.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan, dibuat laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan. 61.3 Laporan pelaksanaan pekerjaan dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK. |
62. Kepemilikan Dokumen | Semua rancangan, gambar, spesifikasi, disain, laporan, dan dokumen- dokumen lain seperti piranti lunak yang dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK. |
D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN | |
63. Hak dan Kewajiban PPK | PPK memiliki hak dan kewajiban : a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); e. membayar uang muka (apabila diberikan); f. memberikan instruksi sesuai jadwal; g. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan PPK; dan h. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam kepada PA/KPA (apabila ada). |
64. Fasilitas | PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK. |
65. Peristiwa Kompensasi | 65.1 Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut: a. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan |
pekerjaan; b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia; c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; d. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan; e. PPK memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan; f. ketentuan lain dalam SSKK. 65.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. 65.3 Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Kompensasi. 65.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan terjadi gangguan penyelesaian pekerjaan akibat peristiwa kompensasi. 65.5 Dalam hal akibat adanya peristiwa kompensasi dan penyedia telah diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan maka penyedia tidak berhak meminta ganti rugi. 65.6 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak. 65.7 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/ atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi. | |
E. PERSONIL DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA | |
66. Personil dan/atau Peralatan | 66.1 Personil dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran. 66.2 Penggantian personil tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK. 66.3 Penggantian personil dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil yang diusulkan beserta alasan penggantian. 66.4 PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil menurut kualifikasi yang dibutuhkan. 66.5 Jika PPK menilai bahwa personil: a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik; b. berkelakuan tidak baik; atau c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh PPK. 66.6 Jika penggantian personil perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari personil yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun. 66.7 Personil berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.] |
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA | |
67. Harga Kontrak | 67.1 PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak. 67.2 Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya keselamatan dan kesehatan kerja. |
68. Pembayaran 68.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK untuk :
1) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/ material; dan/atau
2) persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang.
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima;
c. dalam hal PPK menyediakan uang muka maka penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
d. PPK harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf c, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima;
e. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau lembaga yang berwenang;
f. pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus);
68.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan
4) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
b. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.
c. Pembayaran dengan L/C mengikuti ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
d. PPK dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
e. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan dan besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk dibayar setinggi-tingginya sesuai ketentuan dalam SSKK.
68.3 Denda dan ganti rugi
a. denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
c. besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah:
1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi; atau
2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian
pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi. 3) pilihan denda pada angka 1) atau 2) ditetapkan dalam SSKK. d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi; e. tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur dalam SSKK; f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum kontrak; g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data- data. | |
69. Perhitungan Akhir (apabila diperlukan) | 69.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara penyerahan awal telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak. 69.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh Pengawas Pekerjaan. |
70. Penangguhan Pembayaran | 70.1 PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya. 70.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang penangguhan hak pembayaran disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu. 70.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian penyedia. 70.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada penyedia. |
G. PENGAWASAN MUTU | |
71. Pengawasan dan Pemeriksaan 72. Penilaian Pekerjaan Sementara oleh PPK 73. Cacat Mutu 74. Pengujian | PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. 72.1 PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia. 72.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan pekerjaan. PPK atau unsur pengawas (apabila ada) akan memeriksa setiap Hasil Pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau unsur pengawas dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji Hasil Pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi. Jika PPK atau unsur pengawas (apabila ada) memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai |
75. Perbaikan Cacat Mutu | Peristiwa Kompensasi. 75.1 PPK atau unsur pengawas (apabila ada) akan menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi. 75.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan. 75.3 Jika penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka: a. PPK dapat memutus kontrak secara sepihak dan penyedia dikenakan sanksi; atau b. PPK berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima permintaan penggantian biaya/klaim dari PPK secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan penyedia yang jatuh tempo (apabila ada) atau biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai hutang penyedia kepada PPK yang telah jatuh tempo. 75.4 PPK dapat mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu. |
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN | |
76. Penyelesaian Perselisihan | 76.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini. 76.2 Cara penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
77. Itikad Baik | 77.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak. 77.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. 77.3 Apabila selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut. 77.4 Masing-masing Pihak dalam Kontrak berkewajiban untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak ini. |
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Korespondensi | Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja PPK: Nama : Xxx. XXXXXXX N RACHMADI, MM Alamat : Jl. Xx Xxxxxxxxxxxxx No. 12 Semarang Telepon : (024) 841 9956, 841 9957, 841 9958 Faksimili : (024) 841 9959 Website : xxx.xxxxxxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx Penyedia : Nama : …………. Perusahaan : PT. ................ Alamat : Jl. …………………. Email : ……………… Telepon : ……………… Faksimili : ............. |
B. Wakil Sah Para Pihak | Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut : Untuk PPK : - Untuk Penyedia : - |
C. Tanggal Berlaku Kontrak | Kontrak mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan kontrak |
D. Jangka Waktu Pelaksanaan | 1. Jangka waktu kontrak sampai selesai 100% dan serah terima ditetapkan adalah selama 11 (sebelas) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK); 2. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 5 s.d 7 Juli 2019; 3. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan tanggal 7 Juli 2019. |
E. Kerjasama Antara Penyedia | Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ini |
F. Standar dan Jaminan Barang | Penyedia harus menyediakan barang yang telah memenuhi standar Pengadaan Barang/Jasa (1) Penyedia Barang/Jasa Lainnya menjamin bahwa semua peralatan yang disewakan berdasarkan kontrak adalah baik dan dapat berfungsi dengan baik serta memenuhi spesifikasi teknis . (2) Penyedia barang/Jasa lainnya menjamin bahwa barang yang disewakan berdasarkan kontrak tidak mengandung cacat yang timbul karena desain, bahan atau pekerjaan atau oleh karena kelalaian yang dapat timbul berdasarkan pemakaian normal. (3) Apabila dalam masa pemakaian terdapat kerusakan yang bukan diakibatkan oleh kelalaian penggunaan maka perbaikannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa lainnya dan apabila tidak dapat |
diperbaiki, diwajibkan mengganti dengan barang yang baru. | |
G. Pemeriksaan, Pengujian dan Serah Terima | (1) Serah Terima dilakukan pada tempat pelaksanaan pekerjaan yaitu di Magelang. (2) Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan pariwisata Provinsi Jawa Tengah yang ditunjuk melaksanakan pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan. (3) Penyerahan barang dinyatakan sah bila barang baik secara bertahap atau lengkap sekaligus diterima dalam keadaan baik, baru, sesuai spesifikasi yang dibuktikan dengan : Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditandatangani oleh semua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan serta menyatakan bahwa barang dalam keadaan baik, baru, lengkap dan dapat berfungsi sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan dan Berita Acara Serah Terima Barang |
H. Pencairan Jaminan | Jaminan Pelaksanaan yang dicairkan akan disetorkan pada Kas Negara. |
I. Kepemilikan Dokumen | Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan ini dengan persetujuan tertulis dari PENGGUNA ANGGARAN. |
J. Sumber Pembiayaan | Kontrak Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 |
K. Pembayaran Tagihan | Proses pembayaran tagihan dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah setelah ada pengajuan permohonan pembayaran dari Penyedia yang dilampiri persyaratan kelengkapan dokumen penunjang. |
L. Pembayaran Prestasi Pekerjaan | Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan setelah barang diserahkan dan diterima 100% dari PIHAK KEDUA dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditandatangani oleh semua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Berita Acara Serah Xxxxxx Xxxxxx/Jasa Lainnya Oleh Pengguna Anggaran dan Berita Acara Penerimaan Barang/Jasa Lainnya oleh Bendahara Penyimpan Barang. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan sebagai berikut: a. Dibayarkan kepada PENYEDIA: PT alamat Jl. ................ - …………….. sebesar 100% dari nilai kontrak apabila PENYEDIA telah menyelesaikan pekerjaan mencapai 100%, yaitu sebesar :100% x Rp. …………………….,-= Rp. ,- (………………………………………..) b. Pembayaran melalui Bank ……………….Tbk, Kantor Cabang …………. Nomor ………atas nama PT alamat Jl. ................ - ……….. |
M. Denda | Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1 ‰ (satu perseribu) dari harga kontrak. |
N. Penyelesaian Perselisihan | Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa : Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) “Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para Xxxxx akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.” |
LAMPIRAN A – SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
1. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
PAKET PEKERJAAN PENGADAAN BELANJA PENYELENGGARAAN BOROBUDUR INTERNATIONAL ARTS AND PERFORMANCE FESTIVAL (BIAPF) TAHUN 2019 PADA DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, DAN PARIWISATA PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019.
NO | KODE REK | URAIAN | VOLUME | HARGA SATUAN | ANGGARAN | KET | |||
KEBUTUHAN | Hari | JML | SATUAN | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1 | 5.2.2.03.20 | Xxxxxxx Xxxx Xxxxajar/Instruktur/Narasumber/tenaga Ahli | |||||||
5.2.2.03.20.02.07 | a. Tenaga Kebersihan | 50 | 3 | 150 | org | 100,000 | 15,000,000 | Tidak dikompetisikan | |
5.2.2.03.20.02.06 | b. Tenaga Keamanan | 50 | 3 | 150 | org | 100,000 | 15,000,000 | Tidak dikompetisikan | |
5.2.2.03.20.02.01 | d. Duta Wisata (beserta makeup dan pakaian adat Jawa Tengah) | 4 | 2 | 8 | org | 250,000 | 2,000,000 | Tidak dikompetisikan | |
5.2.2.03.20.02.02 | e. Pembawa Acara Bahasa Asing (Pembawa acara 1 putra 1 putri yang menguasai bahasa asing minimal bahasa Inggris dan berpengalaman menjadi MC Festival pada pembukaan dan penutupan) | 2 | 2 | 4 | org | 2,500,000 | 10,000,000 | Tidak dikompetisikan | |
5.2.2.03.20.02.03 | f. Mc/pembawa Acara selama acara berlangsung di luar acara pembukaan dan penutupan | 2 | 3 | 6 | org | 1,000,000 | 6,000,000 | Tidak dikompetisikan | |
5.2.2.03.20.02.04 | g. Pembawa Doa Pembukaan/penutupan | 1 | 1 | 1 | org | 300,000 | 300,000 | Tidak dikompetisikan | |
5.2.2.03.20.02.05 | h. Laisson Officer (Lo) xxx Xxx (pendamping tamu) | 5 | 3 | 15 | org | 300,000 | 4,500,000 | Tidak dikompetisikan | |
5.2.2.03.20.02.08 | i. Tenaga Medis | 10 | 3 | 30 | org | 100,000 | 3,000,000 | Tidak dikompetisikan | |
2 | 5.2.2.03.16 | Belanja Jasa Publikasi | |||||||
5.2.2.03.16.01.01 | a. Garapan/sendratari Lokal | 1 | 2 | 2 | paket | 40,000,000 | 80,000,000 | ||
5.2.2.03.16.01.02 | b Tari Kelompok Lokal | 5 | 2 | 10 | paket | 10,000,000 | 100,000,000 | ||
5.2.2.03.16.01.03 | c. Band Nasional | 2 | 1 | 2 | tampilan | Tidak |
dikompetisikan | |||||||||
1. Virza (include crew, alat band, akomodasi, riders, transportasi, konsumsinya dan Ppn serta Pph. Tampil pada pembukaan) | 1 | 1 | 1 | tampilan | 110,000,000 | 110,000,000 | Tidak dikompetisikan | ||
2. Kuaetnika (include crew, alat band, akomodasi, riders, transportasi, konsumsinya dan Ppn serta Pph. Tampil pada pembukaan) | 1 | 1 | 1 | tampilan | 90,000,000 | 90,000,000 | Tidak dikompetisikan | ||
3 | 5.2.2.01.16 | Dekorasi/Dokumentasi | |||||||
5.2.2.01.16.01.01 | a. Pembuatan Film/audio/video | 1 | 3 | 1 | paket | 10,000,000 | 10,000,000 | ||
5.2.2.01.16.01.02 | b. Dekorasi Hari Raya | 1 | 3 | 1 | paket | 20,000,000 | 20,000,000 | ||
4 | 5.2.2.02.09 | Belanja Perlengkapan/Peralatan Gedung/kantor | |||||||
5.2.2.02.09.01.01 | a. Kursi Sofa | 5 | 3 | 15 | buah | 300,000 | 4,500,000 | ||
5.2.2.02.09.01.02 | b. Sewa Kursi | 250 | 3 | 750 | buah | 20,000 | 15,000,000 | ||
5 | 5.2.2.06.01 | Cetak | |||||||
5.2.2.06.01.01.02 | a. Id Card | 300 | 1 | 300 | paket | 15,000 | 4,500,000 | ||
5.2.2.06.01.01.01 | b. Cetak Undangan | 250 | 2 | 500 | paket | 15,000 | 7,500,000 | ||
5.2.2.06.01.01.03 | c. Cetak Sertifikat | 100 | 1 | 100 | paket | 50,000 | 5,000,000 | ||
6 | 5.2.2.07.02 | Belanja Sewa Gedung/kantor/Tempat | |||||||
5.2.2.07.02.01.01 | a. Sewa lapangan | 1 | 3 | 1 | paket | 105,000,000 | 105,000,000 | Tidak dikompetisikan | |
5.2.2.07.02.01.02 | b. Sewa Ruangan Rapat Kegiatan | 1 | 3 | 3 | paket | 2,000,000 | 6,000,000 | ||
7 | 5.2.2.07.06 | Xxxxxxx Xxxx Xxxxx/Akomodasi | |||||||
5.2.2.07.06.01.01 | a. Akomodasi (50 kamar selama 4 hari; 3 malam) | 50 | 3 | 150 | paket | 500,000 | 75,000,000 | ||
8 | 5.2.2.08.01 | Xxxxxxx Xxxx Sarana Mobilitas Darat | |||||||
5.2.2.08.01.01.01 | a. Minibus (5 unit inova selama 3 hari) | 5 | 3 | 15 | buah | 900,000 | 13,500,000 | ||
5.2.2.08.01.01.02 | b. Bus (4 unit bus selama 3 hari) | 4 | 3 | 12 | buah | 3,500,000 | 42,000,000 | ||
9 | 5.2.2.10.04 | Belanja Sewa Generator | |||||||
5.2.2.10.04.01.01 | a. Sewa Genset | 1 | 3 | 3 | paket | 9,000,000 | 27,000,000 |
10 | 5.2.2.10.05 | Belanja Sewa Tenda | |||||||
5.2.2.10.05.01.01 | a. Tenda Kerucut 5 x 5 | 1 | 3 | 3 | buah | 1,100,000 | 3,300,000 | ||
5.2.2.10.05.01.02 | b. Tenda Kerucut 3 x 3 | 50 | 1 | 50 | paket | 1,000,000 | 50,000,000 | ||
5.2.2.10.05.01.03 | c. Sewa Tenda | 1 | 1 | 1 | paket | 47,040,000 | 47,040,000 | ||
5.2.2.10.05.01.04 | d. Sewa mobil Toilet Portabel | 1 | 3 | 3 | buah | 7,000,000 | 21,000,000 | ||
5.2.2.10.05.01.05 | e. Tenda Rigging | 240 | 3 | 240 | paket | 200,000 | 48,000,000 | ||
11 | 5.2.2.10.08 | Belanja Sewa Elektronik | |||||||
5.2.2.10.08.01.01 | a. Sewa fancool | 2 | 3 | 6 | buah | 500,000 | 3,000,000 | ||
5.2.2.10.08.01.02 | b. Sewa Ac | 10 | 3 | 30 | buah | 400,000 | 12,000,000 | ||
5.2.2.10.08.01.03 | c. Led Screen Display | 24 | 1 | 24 | paket | 1,250,000 | 30,000,000 | ||
5.2.2.10.08.01.04 | d. Sewa Lighting | 2 | 3 | 6 | Unit | 5,000,000 | 30,000,000 | ||
5.2.2.10.08.01.05 | e. Sound System 10000-20000 Watt | 1 | 3 | 3 | paket | 15,000,000 | 45,000,000 | ||
12 | 5.2.2.10.13 | Belanja Sewa Alat-alat Kesenian | |||||||
5.2.2.10.13.01.01 | a. Alat Band Fullset Tingkat Nasional | 1 | 3 | 1 | paket | 15,000,000 | 15,000,000 | ||
5.2.2.10.13.01.02 | b. Gamelan Pelog | 1 | 3 | 3 | paket | 3,500,000 | 10,500,000 | ||
13 | 5.2.2.11.05 | Belanja Makan dan Minuman Peserta Kegiatan | |||||||
5.2.2.11.05.02.01 | a. Jamuan Makan (Prasmanan) Vvip | 150 | 2 | 300 | paket | 150,000 | 45,000,000 | ||
5.2.2.11.05.02.02 | b. Jamuan Minum dan Makanan Kecil | 800 | 3 | 800 | paket | 20,000 | 16,000,000 | ||
5.2.2.11.05.02.03 | c. Makan Siang/malam (makan siang sebanyak 1.000 pax dan makan malam sebanyak 1.000 pax; distribusi akan diatur pada saat pelaksanaan) | 1 | 2 | 2 | paket | 35,000,000 | 70,000,000 | ||
JUMLAH | 1,216,640,000 | ||||||||
Terbilang : Satu Miliar Dua Ratus Xxxx Xxxxx Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah |
Pengguna Jasa Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Xxx. XXXXXXX N RACHMADI, MM Pembina Tingkat I NIP 19691231 199402 1 006 | Penyedia Jasa ..................... Direktur |