PROSPEKTUS WARAN TERSTRUKTUR
PROSPEKTUS WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Efektif: 1 September 2022 | Tanggal Pencatatan di Bursa: 19 September 2022 |
Prospektus ini tertanggal 1 September 2022 dan tidak berlaku pada tanggal 1 September 2024 |
PROSPEKTUS INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM WARAN TERSTRUKTUR YANG DITERBITKAN OLEH:
PT RHB SEKURITAS INDONESIA
Kantor Pusat |
[SCBD, Revenue Tower Lantai 00 - Xxxxxxxx 0, Xx. Jend. Sudirman No.Kav.52 - 53, RT.5/RW.3, Xxxxxxx, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190 ] Telepon: (62 - 21) 50939888 Faks: (00-00) 00000000 Situs web: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx Email: xxx.xx.xxxxxxx@xxxxxxxx.xxx Nomor Surat Persetujuan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia: SPAB-171/JATS/BEJ.I.1/V/1995 Nomor Izin Usaha Perantara Pedagang Efek: KEP-18/PM/1992 Nomor Izin Usaha Penjamin Emisi Efek: KEP-08/PM/PEE/1997 |
Batasan Masa Penawaran Umum: detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet
Tanggal Akhir Penjatahan: detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan: detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet
Prospektus ini diterbitkan dalam rangka penawaran waran terstruktur, setiap pengungkapan informasi yang tercantum dalam Prospektus ini berlaku dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal 1 September 2022 dan tidak berlaku lagi pada tanggal 24 September 2024. Kewajiban untuk melengkapi atau melakukan pembaruan prospektus ini apabila terjadi fakta/informasi baru yang signifikan dan material, kesalahan material, atau ketidaktepatan material tidak berlaku pada saat prospektus ini tidak berlaku lagi.
Nama Bursa Efek: PT Bursa Efek Indonesia Tanggal Pencatatan yang Direncanakan: 19 September 2022
Nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia PT RHB SEKURITAS INDONESIA akan menerbitkan:
Waran Terstruktur Jenis Call - European Style dengan Underlying Waran Terstruktur Konstituen Index IDX30
dengan Penyelesaian secara Tunai.
Detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet Waran Terstruktur
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 01/09/2022
PENTING:
SEBELUM INVESTOR MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI WARAN TERSTRUKTUR INI, INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMAHAMI TERM SHEET, SILAKAN MENGACU PADA HALAMAN 36 PROSPEKTUS INI UNTUK TERM SHEET PERTAMA DALAM RANGKA WARAN TERSTRUKTUR YANG AKAN DITERBITKAN PADA PENERBITAN PERDANA. TERM SHEET TAMBAHAN YANG DITERBITKAN SELAMA MASA BERLAKU EFEKTIF PROSPEKTUS INI SEPANJANG DUA TAHUN MERUPAKAN TAMBAHAN DARI, DAN HARUS DIBACA BERSAMA- SAMA DENGAN PROSPEKTUS INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI WARAN TERSTRUKTUR INI, DAN JUGA TIDAK MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
UNTUK DIPERHATIKAN
Waran Terstruktur adalah produk investasi pasar modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Waran Terstruktur merupakan Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual Underlying Waran Terstruktur pada harga dan waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.
Waran Terstruktur tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah atau Bank Indonesia. Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus, dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur.
Calon investor harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan investor akan menanggung risiko sehubungan dengan kepemilikan investasi yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu investor dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang kompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan .
Pencatatan telah atau akan diperoleh dari Bursa Efek Indonesia untuk waran terstruktur yang ditawarkan. Pencatatan dalam daftar waran terstruktur di Bursa Efek Indonesia tidak dapat diartikan sebagai kepastian terdapatnya indikasi manfaat dari penawaran yang dilakukan.
PT RHB Sekuritas Indonesia akan selalu menaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan PT RHB Sekuritas Indonesia untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon investor yang wajib dipenuhi oleh PT RHB Sekuritas Indonesia dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
PT RHB Sekuritas Indonesia akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal PT RHB Sekuritas Indonesia diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI i
1. ISTILAH DAN DEFINISI iii
Istilah dan Definisi Teknis iii
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT 1
2.1 Pendirian Penerbit 2
2.1.1 Akta Pendirian Penerbit 2
2.1.2 Kegiatan Usaha 3
2.1.3 Susunan Pemegang Saham 4
2.2 Informasi Umum Mengenai Penerbit 5
2.2.1 Nama dan Alamat Penerbit 5
2.2.2 Direksi Penerbit 5
2.2.3 Dewan Komisaris Penerbit 5
2.2.4 Unit Terkait Lainnya 6
2.2.5 Logo Penerbit 6
2.3 Struktur Permodalan Penerbit 7
2.3.1 Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR 8
3.1 Underlying Waran Terstruktur 8
3.2 Nilai Total Penerbitan 8
3.3 Periode Penerbitan 8
3.4 Seri Waran Terstruktur 8
3.5 Liquidity Provider Waran Terstruktur 8
3.6 Penerbitan Waran Terstruktur Lebih Lanjut (Further Issue) 9
3.7 Pelaksanaan Hak Xxxxx Xxxxxxxxxxx 0
3.7.1 Penyelesaian Pelaksanaan 9
3.7.2 Pendistribusian Dana 10
3.8 Penyesuaian Waran Terstruktur karena Tindakan Korporasi Underlying 11
4. IKHTISAR KEUANGAN PENTING 15
4.1 Ikhtisar Keuangan Penting RHB 15
4.2 Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain 16
4.3 Laporan Posisi Keuangan 17
4.4 Laporan Arus Kas 19
5. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 21
6. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR 30
6.1 Risiko Terkait Penerbit Waran Terstruktur 30
6.1.1 Risiko Kredit 30
6.1.2 Risiko Hukum, Peraturan, dan Kepatuhan 31
6.1.3 Risiko Operasional 31
6.1.4 Risiko Reputasi 31
6.1.5 Risiko Strategis 31
6.1.6 Risiko Material Lainnya 32
6.1.6.1 Risiko Pasar 32
6.1.6.2 Risiko Likuiditas 32
6.1.6.3 Perdagangan oleh Grup RHB 32
6.1.6.4 Pelaksanaan kebijaksanaan oleh Perseroan 32
6.1.6.5 Benturan Kepentingan Potensial 33
6.1.6.6 Xxxxxxxxxxxxxan atau skema perjanjian yang melibatkan Perseroan 33
6.1.6.7 Merger, penggabungan, atau reorganisasi yang melibatkan Perseroan 33
6.1.6.8 Penyelesaian Dipercepat (Early Termination) akibat likuidasi,
pembubaran atau kepailitan Penerbit 33
6.2 Risiko Terkait Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur 34
6.2.1 Risiko Premium 34
6.2.1.1 Risiko Waran Terstruktur “European-style” 34
6.2.1.2 Tidak ada jaminan atau perlindungan modal 34
6.2.1.3 Pemegang Waran Terstruktur akan menanggung risiko fluktuasi harga
Underlying Waran Terstruktur 34
6.2.2 Risiko Perdagangan 35
6.2.2.1 Penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur dan/atau Waran Terstruktur 35
6.2.3 Risiko Likuiditas 35
6.2.3.1 Tidak ada jaminan adanya pasar aktif untuk Waran Terstruktur 35
6.3 Risiko Lainnya 35
6.3.1 Risiko Investasi Umum 35
6.3.2 Tidak dilakukan penyelidikan atau penilaian menyeluruh atas Perusahaan Underlying dan tidak melibatkan pihak lawan dalam transaksi dalam penetapan syarat dan
ketentuan Waran Terstruktur 36
6.3.3 Faktor-faktor yang memengaruhi harga Waran Terstruktur 36
6.3.4 Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak yang sama dengan pemegang Saham 36 6.3.5 Penurunan seiring waktu 36
6.3.6 Waran Terstruktur sebagai instrumen lindung nilai investor 37
6.3.7 Penyesuaian persyaratan Waran Terstruktur dalam keadaan tertentu 37
6.3.8 Delisting dan likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Perusahaan Underlying
Waran Terstruktur 37
6.3.9 Penawaran Pengambilalihan, Akuisisi Wajib atau Bentuk Reorganisasi lain
terkait Perusahaan Underlying 37
6.3.10 Merger atau Konsolidasi Perusahaan Underlying Waran Terstruktur 38
6.3.11 Waran Terstruktur merupakan produk investasi dengan leverage 38
6.3.12 Risiko politik, ekonomi, dan hukum 38
6.3.13 Peristiwa Gangguan Pasar dan penyelesaian 39
6.3.14 Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi mengenai Underlying Waran Terstruktur. 39
6.3.15 Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh Perusahaan Underlying 39
6.3.16 Kombinasi berbagai faktor risiko 39
7. INFORMASI MENGENAI WARAN TERSTRUKTUR 40
7.1. Tujuan Penawaran 40
7.2. Manfaat Waran Terstruktur 40
8. INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA 41
8.1. Tata Cara Pemesanan Waran Terstruktur 41
8.1.1 Pembelian Waran Terstruktur 41
8.1.2 Pemesan yang berhak 41
8.1.3 Volume Pemesanan 41
8.2. Permohonan Pemesanan Waran Terstruktur Pada Penawaran Umum 41
8.2.1 Syarat dan Ketentuan Pembayaran 42
8.2.2 Penjatahan Waran Terstruktur 42
8.2.3 Penundaan atau Pembatalan Pencatatan 42
8.2.4 Proses Indemnitas 42
8.3. Mekanisme Perdagangan Waran Terstruktur di Pasar Sekunder 42
8.4. Pendaftaran Pemesanan ke dalam Penitipan Kolektif 43
8.5. Biaya yang relevan 43
8.6. Pengaduan Nasabah dan Penyelesaian Sengketa 43
LAMPIRAN 1 - TERM SHEET 45
1. ISTILAH DAN DEFINISI
Setiap rujukan kepada “Perseroan” atau “Penerbit” atau “RHB” dalam Prospektus ini mengacu kepada PT RHB Sekuritas Indonesia. Kecuali ditentukan lain berdasarkan konteks, rujukan kepada “Manajemen” mengacu kepada Direksi dan personel manajemen kunci Perseroan per tanggal penyampaian Prospektus ini kepada OJK, dan pernyataan mengenai keyakinan, ekspektasi, estimasi, dan opini Perseroan adalah dari Manajemen Perseroan.
Rujukan kepada “Pemerintah” berarti Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia; rujukan kepada “Rupiah”, “Rupiah Indonesia”, atau “Rp” berarti mata uang resmi Indonesia, dan rujukan kepada waktu berarti waktu Indonesia, kecuali dinyatakan lain. Kata-kata yang bermakna tunggal, bilamana berlaku, mencakup makna majemuk dan sebaliknya kata-kata yang bermakna gender maskulin, bilamana berlaku, mencakup gender feminin dan nirgender, dan sebaliknya. Rujukan kepada orang mencakup perusahaan dan korporasi. Setiap rujukan dalam Prospektus ini atau Term Sheet kepada suatu ketetapan merupakan rujukan kepada ketetapan tersebut sebagaimana diubah atau ditetapkan kembali. Rujukan kepada “seri” Waran Terstruktur berarti setiap jenis Waran Terstruktur yang akan diterbitkan oleh Perseroan berdasarkan Prospektus ini dan Term Sheet yang akan diterbitkan untuk masing-masing seri Waran Terstruktur.
Istilah berikut dalam Prospektus ini mengandung makna sebagaimana diuraikan berikut ini, kecuali istilah tersebut didefinisikan lain atau konteks menentukan lain:
Afiliasi | : | Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM, yaitu pihak-pihak yang: a. memiliki hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. merupakan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut; c. memiliki satu direktur atau komisaris yang sama; d. secara langsung atau tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. merupakan perusahaan sepengendali, baik secara langsung atau tidak langsung; atau f. merupakan pemegang Saham utama pihak tersebut. |
Anggota Bursa | : | Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 2 UUPM. |
Aset | : | Seluruh aset dan properti dalam bentuk apa pun, baik yang ada pada saat ini maupun di masa depan, termasuk dan tidak terbatas pada setiap usaha, bisnis, pendapatan, laba, hak, dan manfaat. |
Biro Administrasi Efek (BAE) | : | Berarti pihak yang melaksanakan pendaftaran Waran Terstruktur dan pendistribusian Waran Terstruktur, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Penerbit. |
Bursa Efek atau BEI | : | Berarti PT Bursa Efek Indonesia, sebuah perseroan terbatas yang berdomisili di Jakarta, di mana Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur akan dicatatkan. |
Call Warrant | : | Berarti kontrak yang memberikan hak kepada Pemegang untuk membeli Efek dari Penerbit pada harga tertentu di masa depan untuk menerima pembayaran secara tunai (penyelesaian secara tunai) pada waktu Call Warrant memiliki Nilai Intrinsik. |
Daftar Pemegang Efek | : | Daftar/catatan yang diterbitkan KSEI sehubungan dengan Efek yang dimiliki oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Nasabah yang disediakan oleh KSEI kepada Penerbit berdasarkan Peraturan KSEI. |
Daftar Resmi | : | Berarti daftar yang mencantumkan seluruh efek yang tercatat di pasar utama Bursa Efek. |
Delta | : | Berarti hubungan antara estimasi perubahan harga per waran dan perubahan yang terkait dalam harga Underlying Waran Terstruktur sebagai berikut: Perubahan harga waran x Rasio Pelaksanaan Delta = Perubahan harga Underlying Waran Terstruktur Sebagai contoh, bagi Call Warrant dengan rasio pelaksanaan sebesar 2, delta sebesar 50% berarti apabila harga Underlying Waran Terstruktur mengalami perubahan sebesar Rp200, maka harga Call Warrant diperkirakan akan mengalami perubahan sebesar Rp50. |
Direksi | : | Direksi Penerbit. |
Effective Gearing | : | Berarti suatu ukuran perubahan harga teoritis Call Warrant untuk setiap 1% Perubahan harga Underlying Waran Terstruktur. Formula effective gearing adalah sebagai berikut: Effective Gearing = Gearing x Delta Sebagai tujuan ilustratif semata-mata, gearing sebesar 10 dan delta sebesar 50% sama dengan kelipatan effective gearing sebesar 5 kali, yang berarti untuk setiap paparan Rp1,00 dalam Call Warrant setara dengan paparan efektif sebesar Rp5,00 dalam Underlying. |
European-style | : | Dalam hubungannya dengan Hak Pelaksanaan Pemegang Waran Terstruktur, berarti kemampuan untuk melaksanakan haknya pada Tanggal Pelaksanaan. |
Gearing | Berarti suatu rasio Underlying Waran Terstruktur yang diperoleh dengan membeli 1 Call. Formula gearing adalah sebagai berikut: Gearing = Harga Underlying Waran Terstruktur Harga waran x Rasio Pelaksanaan Sebagai contoh, untuk Call Warrant dengan rasio pelaksanaan sebesar 2, gearing sebesar 10 berarti untuk setiap paparan sebesar Rp1 dalam Call Warrant setara dengan paparan sebesar Rp20 dalam Underlying. | |
Hak Pelaksanaan | : | Dalam hubungannya dengan Waran Terstruktur dengan penyelesaian secara tunai, berarti hak yang diberikan kepada Pemegang Waran Terstruktur (yang dapat dilaksanakan selama Periode Pelaksanaan) untuk menerima Nilai Penyelesaian Tunai. |
Harga Pelaksanaan | : | Harga penukaran Waran Terstruktur dengan Underlying Waran Terstruktur dan/atau dana pada Tanggal Pelaksanaan. |
Harga Penutupan (Closing Price) | : | Harga yang terbentuk pada saat sesi pra-penutupan atau harga perdagangan terakhir jika tidak terdapat harga yang terbentuk pada saat sesi Pra-penutupan. |
Harga Penyelesaian | : | Harga acuan pada Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur. |
Hari Bursa | : | Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa. |
Hari Kerja | : | Berarti hari kerja yang umum di Indonesia, selain hari Sabtu dan Minggu, dan hari- hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah. |
HMETD | : | Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau Rights issue yang melekat pada masing- masing Ekuitas atau dibutuhkan untuk memperoleh satu Ekuitas baru (sebagaimana berlaku) yang diberikan kepada pemegang Ekuitas lama untuk memesan Ekuitas baru pada harga pemesanan tetap dalam Rights Issue (baik melalui pelaksanaan satu, sebagian, atau sejumlah HMETD). |
Implied Volatility | : | Implied Volatility suatu waran adalah nilai volatilitas Underlying yang ketika dimasukkan dalam model penentuan harga waran akan menghasilkan nilai teoritis yang setara dengan harga pasar waran yang berlaku. Dengan faktor-faktor lain dianggap tetap, pada umumnya semakin tinggi volatilitas yang diharapkan, harga waran akan semakin tinggi. |
In-the-money | : | Call Warrant dinyatakan In-The-Money ketika harga Underlying di atas Harga Pelaksanaan, yaitu pada saat Call Warrant memiliki Nilai Intrinsik. |
Jaminan/ Agunan | Agunan adalah dana, Efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik Anggota Kliring sebagai jaminan yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring kepada Lembaga Kliring dan Penjaminansebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. | |
Jenis Penyelesaian | : | Jenis Penyelesaian adalah metode penyelesaian Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur. Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur dilakukan secara tunai. |
Jumlah Penyelesaian Tunai | : | Jumlah tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang Waran Terstruktur berdasarkan pelaksanaan Waran Terstruktur yang sah sesuai dengan Bagian 3.7 ini, sebagaimana berlaku. |
Keadaan Kahar | : | Banjir, gempa bumi, erupsi gunung berapi, kebakaran, perang atau kerusuhan di Indonesia, yang menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya. |
Kemenkumham | : | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. |
KPEI | : | PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Pihak yang melaksanakan jasa Kliring dan Penjaminan atas transaksi BEI. |
KSEI | : | PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pihak yang melaksanakan kegiatan kustodian pusat bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak-pihak lainnya. |
Kuotasi | : | Berarti proses memasukkan penawaran jual dan permintaan beli Waran Terstruktur secara berkelanjutan pada setiap Hari Bursa. |
Liquidity Provider Waran Terstruktur | : | Anggota Bursa Efek yang merupakan Penerbit atau Anggota Bursa Efek yang menandatangani perjanjian dengan Penerbit untuk melaksanakan penjualan dan pembelian Waran Terstruktur, baik untuk kepentingannya sendiri atau untuk kepentingan Penerbit, dan berkewajiban melakukan permintaan beli dan penawaran jual Waran Terstruktur pada setiap hari perdagangan untuk mendukung likuiditas perdagangan Waran Terstruktur. |
Liquidity Providing | : | Berarti tindakan memasukkan harga permintaan beli dan penawaran jual di sistem perdagangan otomatis BEI. |
LSTP | : | Laba Setelah Pajak. |
LSBP | : | Laba Sebelum Pajak. |
Masa Berlaku Waran Terstruktur | : | Adalah periode dimana Waran Terstruktur dapat diperdagangkan di pasar sekunder sampai dengan Tanggal Pelaksanaan (tanggal penukaran Waran Terstruktur secara fisik dan/atau secara tunai). |
Manajer Penjatahan | : | PT RHB Sekuritas Indonesia, yang bertanggung jawab atas penjatahan efek yang Ditawarkan |
Masa Penawaran | : | Berarti jangka waktu bagi masyarakat untuk dapat memesan Waran Terstruktur melalui Penawaran Umum. |
Mata Uang Penyelesaian | : | Rupiah. |
Mata Uang yang Relevan | : | Rupiah. |
Menkeh | : | Menteri Kehakiman Republik Indonesia. |
Metode Penyelesaian | : | Penukaran Waran Terstruktur berdasarkan harga penukaran Waran Terstruktur dengan Underlying Waran Terstruktur dan/atau dana pada Tanggal Pelaksanaan yang telah ditetapkan. |
Negara yang Relevan | : | Indonesia. |
Nilai Intrinsik / Intrinsic Value | : | Selisih dari harga Underlying diatas Harga Pelaksanaan untuk Waran Terstruktur Jenis Call. |
OJK | : | Berarti Otoritas Jasa Keuangan, sebuah lembaga independen yang menggantikan Bapepam dan LK, yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011, yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, penawaran umum, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya. |
Out-of-the-money | : | Call Warrant dinyatakan out-of-the-money ketika harga Underlying Waran Terstruktur di bawah Harga Pelaksanaan, yaitu pada saat Call Warrant tidak memiliki Nilai Intrinsik; |
Pemegang Rekening | : | Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek dan/atau Sub- Rekening Efek di KSEI, yang merupakan Perusahaan Efek dan/atau pihak lainnya sebagaimana disetujui oleh KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI. |
Pemegang Waran Terstruktur | : | Berarti orang yang namanya pada saat tersebut tercatat dalam daftar pemegang Waran Terstruktur. |
Pemerintah | : | Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Penawaran | : | Penawaran Waran Terstruktur melalui penawaran umum atau melalui pasar sekunder berdasarkan Term Sheet. |
Penawaran Umum | : | Berarti kegiatan penawaran efek oleh penerbit untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksananya. |
Penitipan Kolektif KSEI | : | Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh custodian dalam hal ini KSEI, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. |
Perusahaan Penerbit atau Penerbit | : | Pihak yang menerbitkan Waran Terstruktur melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur. |
Peraturan I-P | : | Lampiran Surat Keputursan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep- 00018/BEI/04-2022 tanggal 11 April Perihal Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa. |
Peraturan III-P | : | Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep- 00020/BEI/04-2022 Tahun 2022 tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur |
Peraturan Penitipan Sentral | : | Peraturan KSEI, termasuk peraturan pelaksana yang diterbitkan KSEI dari waktu ke waktu dan berlaku setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. |
Periode Pelaksanaan | : | Periode dimana hak pelaksanaan Waran Terstruktur berlaku. |
Peristiwa Gangguan Pasar | : | Termasuk, tetapi tidak terbatas pada peristiwa-peristiwa berikut ini: a. dalam hal Underlying Waran Terstruktur dari Seri Waran Terstruktur merupakan efek bersifat ekuitas, terjadi suspensi atau penghentian sementara perdagangan oleh Bursa Efek yang terkait, baik atas dasar pergerakan harga yang melebihi batasan yang diperkenankan oleh Bursa Efek terkait Underlying Waran Terstruktur atau Waran Terstruktur (sebagaimana ditentukan oleh Penerbit) yang terdaftar dan diperdagangkan di Bursa Efek atau alasan lainnya; b. suatu peristiwa (selain peristiwa yang diuraikan dalam butir (d) di bawah ini) yang mengganggu atau menghambat (sebagaimana ditentukan oleh Penerbit) kemampuan peserta pasar secara umum dalam hal Underlying Waran Terstruktur dari Seri Waran Terstruktur merupakan efek bersifat ekuitas (sebagaimana berlaku), untuk melaksanakan transaksi atau memperoleh harga pasar Underlying Waran Terstruktur, sebagaimana berlaku, atau untuk melaksanakan transaksi di Bursa Efek yang terkait; atau c. penutupan Hari Bursa di Bursa Efek yang terkait sebelum Waktu Penutupan yang Dijadwalkan kecuali penutupan lebih awal tersebut diumumkan oleh Bursa Efek yang bersangkutan sekurang-kurangnya dalam waktu setengah jam sebelum: (i) waktu penutupan sesi perdagangan reguler yang semestinya di Bursa Efek yang bersangkutan pada Hari Bursa tersebut; atau (ii) batas waktu penyerahan (bila berlaku) pesanan yang akan dimasukkan dalam sistem Bursa Efek yang bersangkutan untuk dilaksanakan pada Hari Bursa tersebut. mana yang terlebih dahulu. “Waktu Penutupan yang Dijadwalkan” merupakan waktu penutupan Hari Kerja yang terjadwal pada Bursa Efek yang bersangkutan, tanpa mempertimbangkan perdagangan di luar jam kerja atau perdagangan lainnya di luar jam sesi perdagangan reguler; d. pengumuman moratorium secara umum sehubungan dengan aktivitas pasar modal perbankan di Indonesia; atau e. dalam hal Indonesia: (i) mengenakan pengendalian atau mengumumkan niatnya untuk mengenakan pengendalian, terlepas apakah pengendalian tersebut merupakan pengendalian mata uang; atau (ii) menerapkan atau mengumumkan niatnya untuk menerapkan, atau melakukan perubahan atau mengumumkan maksudnya untuk melakukan perubahan atas interpretasi atau administrasi hukum atau peraturan, f. yang ditetapkan oleh Penerbit kemungkinan akan menimbulkan dampak terhadap kemampuan RHB untuk memperoleh, mengalihkan, atau |
Peristiwa Gangguan Penyelesaian | : | merealisasikan Underlying Waran Terstruktur tersebut, atau untuk melaksanakan transaksi yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur. Berarti salah satu dari peristiwa berikut ini: (a) Penerbit mengalami kesulitan teknis dalam memproses pelaksanaan Hak Waran Terstruktur yang sah; atau (b) Peristiwa lainnya di luar kendali Penerbit yang terjadi setelah Tanggal Pelaksanaan. |
Pernyataan Efektif | : | Pernyataan OJK yang menyatakan pernyataan pendaftaran berlaku efektif: (i) pada 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap; atau (ii) pada 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi; atau (iii) tanggal lainnya atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan, sebagaimana diatur dalam POJK 8/2021. sehingga Perseroan berhak untuk menawarkan dan menjual Efek yang ditawarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
: | Perjanjian Pendaftaran Efek No. SP-001/WT/KSEI/0822 tertanggal 9 September 2022, yang bermeterai cukup dan dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dan KSEI, termasuk amendemen(-amendemen), revisi(-revisi), tambahan(- tambahan) atau pembaharuan(-pembaharuan) sebagaimana dibuat oleh Para Pihak di masa depan. | |
Pernyataan Pendaftaran | : | Dokumen yang wajib disampaikan oleh Penerbit Waran Terstruktur kepada OJK sebelum perusahaan melaksanakan penawaran dan penjualan efek yang ditawarkan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 19 UUPM juncto POJK 8/2021. |
Perseroan | : | PT RHB Sekuritas Indonesia. |
Perusahaan Underlying | : | Dalam hubungannya dengan Seri Waran Terstruktur, perusahaan yang telah menerbitkan Underlying Waran Terstruktur. |
Persyaratan | : | Syarat dan ketentuan yang terkait dengan Waran Terstruktur. |
POJK 8/2021 | : | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur. |
Premium | : | Premium Call Warrant dihitung berdasarkan perhitungan berikut ini: (Harga Call Warrant x Rasio Pelaksanaan) + Harga Pelaksanaan - Harga Underlying Waran Terstruktur x 100% Harga Underlying Waran Terstruktur |
Prospektus | : | Setiap informasi tertulis yang terkait dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek, yang disusun berdasarkan POJK 8/2021. |
Rasio Pelaksanaan/ Rasio Konversi | : | Jumlah Waran Terstruktur yang dapat ditukarkan dengan Underlying |
Rekening Dana Nasabah (RDN) | : | Berarti Rekening Dana Nasabah, yang selanjutnya disebut sebagai “RDN” merupakan rekening dana atas nama nasabah di Bank RDN yang ditunjuk oleh KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dikelola oleh Perantara Pedagang Efek berdasarkan surat kuasa atau instruksi nasabah sebagaimana dimaksud dalam Butir 1 Nomor 1 huruf d dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek. |
RHB | : | Berarti PT RHB Sekuritas Indonesia. |
Rp | : | Berarti Rupiah. |
RSTP | : | Rugi Setelah Pajak. |
RSBP | : | Rugi Sebelum Pajak. |
Seri Waran Terstruktur | : | Seluruh Waran Terstruktur yang diatur oleh Term Sheet yang sama. |
Sertifikat Waran Terstruktur | : | Berarti Sertifikat Waran Terstruktur yang disimpan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diterbitkan atas nama atau didaftarkan atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan para Pemegang Waran Terstruktur. Sertifikat tersebut diterbitkan dalam bentuk elektronik (tanpa warkat) dengan nilai nominal yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah atau mata uang lainnya, tunduk kepada Peraturan KSEI. |
Sub-Rekening Efek | : | Berarti rekening efek atas nama nasabah yang terdaftar dalam rekening efek atas nama Pemegang Rekening di KSEI. |
Tanggal Pencatatan | : | Berarti tanggal Waran Terstruktur dicatat dan diperdagangkan di BEI. |
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan | : | Berarti tanggal pengembalian uang pemesanan Waran Terstruktur yang ditawarkan oleh Penerbit Waran Terstruktur, baik atas sebagian atau seluruh pemesanan yang tidak dapat dipenuhi akibat penjatahan atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum. |
Tanggal Pelaksanaan | : | Berarti tanggal pada saat Waran Terstruktur dianggap atau akan dianggap sebagai telah dilaksanakan, pada Hari Bursa selama Periode Pelaksanaan, atau dalam hal tanggal tersebut jatuh pada bukan Hari Bursa, akan dianggap telah dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya, sesuai dengan ketentuan Term Sheet. |
Tanggal Penjatahan | : | Berarti tanggal penjatahan Waran Terstruktur, yaitu setelah penutupan Masa Penawaran, sebagaimana dinyatakan dalam Term Sheet yang bersangkutan. |
Tanggal Penyelesaian | Berarti hari ketika BEI beroperasi selama jam kerja normal, tanggal penyelesaian juga merupakan hari saat Waran Terstruktur dapat diselesaikan melalui sistem kliring yang bersangkutan. | |
Tanggal Distribusi | : | Berarti hari yang sama dengan tanggal pembayaran, yaitu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pada tanggal tersebut, efek yang ditawarkan didistribusikan secara elektronik oleh KSEI kepada Pemegang Rekening. |
Tanggal Pembayaran | : | Tanggal pembayaran Waran Terstruktur yang wajib disetorkan oleh Pemesan Waran Terstruktur atau agen penjual Waran Terstruktur atau pihak lainnya yang melakukan pemesanan Waran Terstruktur atas nama pihak ketiga, kepada Penerbit Waran Terstruktur, yaitu pada Tanggal Distribusi Waran Terstruktur yang Ditawarkan, sebagaimana dinyatakan dalam Prospektus. |
TB | : | Tahun buku. |
Term Sheet | : | Dokumen yang berisi spesifikasi Waran Terstruktur sehubungan dengan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur. |
Undang-Undang Pasar Modal atau UUPM | : | Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal. |
Undang-Undang Perseroan Terbatas | : | Berarti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas. |
Underlying Waran Terstruktur | : | Efek yang menjadi dasar diterbitkannya Waran Terstruktur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur. |
Waran Terstruktur | : | Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual Underlying Waran Terstruktur pada harga dan waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur. |
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
Prospektus ini diterbitkan pada tanggal 1 September 2022 dan berlaku hingga tanggal 1 September 2024.
Perseroan telah mendaftarkan salinan Prospektus ini kepada OJK.
Waran Terstruktur akan didaftarkan dan diperdagangkan di Papan Waran Terstruktur BEI, tunduk pada persetujuan BEI dan OJK.
Berdasarkan Pasal 35 POJK 8/2021, kegiatan perdagangan Waran Terstruktur hanya dapat dilaksanakan oleh Bursa Efek yang telah menerima izin usaha dari OJK. Selanjutnya, Pasal 35 POJK 8/2021 mengatur bahwa kliring, jaminan, dan penyelesaian transaksi Waran Terstruktur hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Investor sebaiknya hanya mengacu pada informasi yang tercantum dalam Prospektus ini dan Term Sheet yang terkait sehubungan dengan Penawaran. Perseroan tidak memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menyampaikan informasi yang tidak tercantum dalam Prospektus ini dan Term Sheet terkait kepada Investor. Investor juga perlu mengetahui bahwa Prospektus ini atau setiap penjualan Waran Terstruktur bukan merupakan pernyataan atau tidak menyiratkan bahwa tidak terjadi perubahan dalam kegiatan Perseroan setelah tanggal-tanggal yang tercantum dalam Prospektus ini.
Perseroan mungkin memperbaharui atau mengubah Prospektus dari waktu ke waktu melalui dokumen pengganti. Investor disarankan memastikan kepada Perseroan apakah terdapat dokumen pelengkap atas Prospektus ini atau apakah terdapat Prospektus selanjutnya yang telah diterbitkan. Setiap dokumen pelengkap Prospektus ini atau Prospektus selanjutnya akan ditampilkan di situs web BEI, xxx.xxx.xx.xx dan situs web Perseroan, xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx. Dokumen-dokumen tersebut juga tersedia untuk diperiksa di kantor terdaftar Perseroan selama jam kerja dalam jangka waktu 24 bulan setelah tanggal Prospektus ini.
Pendistribusian Prospektus ini serta penjualan Waran Terstruktur tunduk pada hukum Indonesia. Perseroan tidak bertanggung jawab atas pendistribusian Prospektus ini dan penjualan Waran Terstruktur di luar Indonesia. Prospektus ini bukan merupakan ajakan atau penawaran, dan dilarang dipergunakan untuk tujuan melakukan ajakan atau penawaran untuk menjual Waran Terstruktur di wilayah di mana ajakan atau penawaran tersebut dilarang atau merupakan pelanggaran hukum, atau kepada siapa pun dalam hal ajakan atau penawaran tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Investor harus berpegang pada penilaian Investor sendiri untuk menilai manfaat dan risiko Penawaran serta investasi dalam Waran Terstruktur. Dalam mempertimbangkan investasi ini, apabila Investor mengalami keragu-raguan sehubungan dengan tindakan yang akan diambil, Investor sebaiknya segera berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer bank, pengacara, akuntan, atau penasihat profesional Investor lainnya.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
Ringkasan ini menyajikan sejumlah informasi penting mengenai Perseroan dan Penawaran Waran Terstruktur. Investor wajib membaca dan memahami seluruh Prospektus dan Term Sheet yang terkait sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi dalam Waran Terstruktur.
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT
2.1. Pendirian Penerbit
2.1.1. Akta Pendirian Penerbit
PT RHB Sekuritas Indonesia merupakan perseroan terbatas yang berdomisili di Jakarta Selatan, yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT Dwipanca Rezeki berdasarkan Akta No. 16, tanggal 6 April 1990, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan Menkeh berdasarkan Surat Keputusan Menkeh No. 2-2827.HT.01.01.TH.90 tertanggal 19 Mei 1990 serta telah didaftarkan di Kepaniteraaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan No. 206/Leg/1991 tanggal 19 Desember 1991, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 11 tanggal 7 Februari 1992 serta Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 523/1992 (“Akta Pendirian Perseroan”). Perseroan mengalami sejumlah pergantian nama sebagai berikut:
Nama | Tanggal Perubahan |
PT Nusa Dana Inti Investama | 25 September 1997 |
PT Xxxxxxxx Capital Indonesia | 4 Maret 2003 |
PT OSK Xxxxxxxx Securities Indonesia | 8 September 2008 |
PT RHB OSK Securities Indonesia | 5 April 2013 |
PT RHB Securities Indonesia | 3 November 2015 |
PT RHB Sekuritas Indonesia | 13 April 2017 |
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum di dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali diubah, yang mana perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan sebagaimana yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxxxxxx Capital Indonesia No.125 tanggal 28 Juli 2008 yang dibuat dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU45822.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 29 Juli 2008 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0064634.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 29 Juli 2008 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 97 tanggal 4 Desember 2009 dan TBNRI No. 28107/2009 (“Akta No. 126/2008”) junctis Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB Securities Indonesia No. 79 tanggal 12 April 2017 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., X.XX, Notaris pengganti Yulia, S.H., di Jakarta yang telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0008617.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 13 April 2017 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0048547.AH.01.11.Tahun 2017 Tanggal 13 April 2017 (“Akta No. 79/2017”); Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB Sekuritas Indonesia No. 62 tanggal 13 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H, Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0107951.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0248653.AH.01.11.Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019 (“Akta No. 62/2019”).
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 62/2019, maksud dan tujuan RHB adalah untuk bergerak di bidang Penjamin Efek dan Pedagang Efek.
2.1.2. Kegiatan Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha berikut ini:
A. Kegiatan Utama:
(1) Melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek [KBLI 66121], yang mencakup:
- Penjamin Emisi Efek dan
- Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau restrukturisasi.
(2) Melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek [KBLI 66142], yang mencakup:
- Transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain; dan/atau
- Pemasaran efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain; serta
B. Kegiatan Penunjang
Melakukan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan
Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan telah memperoleh seluruh perizinan material yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan usahanya, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Perizinan Perusahaan yang Material
a. Surat Keterangan Domisili Perseroan No. 0146/SKDU-RT/X/2019 tanggal 1 Oktober 2019, yang diterbitkan oleh Manajemen Gedung Revenue Tower;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.351.702.4-054.000 tertanggal 23 Januari 2003, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
c. Surat Keterangan Terdaftar No. S-160KT/WPJ.07/KP.0803/2020 tertanggal 30 Januari 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus KPP Perusahaan Masuk Bursa); dan
d. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-59PKP/WPJ.07/KP.0803/2020 tertanggal 30 Januari 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus KPP Perusahaan Masuk Bursa.
Perizinan Usaha yang Material
a. Izin Usaha di bidang Perantara Pedagang Efek No. KEP-18/PM/1992 tertanggal 27 Januari 1992, yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
b. Izin Usaha di bidang Penjaminan Emisi Efek No. KEP-08/PM/PEE/1997 tertanggal 27 Januari 1992, yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
c. Perseroan terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagaimana dinyatakan dalam Surat Persetujuan Anggota Bursa No. SPAB-171/JATS/BEJ.I.1/ V/1995 dan No. SPAB- 125/BES/X/1997.
PT RHB Sekuritas Indonesia memiliki pengalaman dan keahlian dalam menawarkan jasa keuangan seperti penjaminan emisi efek bersifat ekuitas dan utang, penasihat merger dan akuisisi, ekuitas, dan riset. Perusahaan induk PT RHB Sekuritas Indonesia, yaitu RHB Investment Bank Berhad dan perusahaan seinduk PT RHB Sekuritas Indonesia, yaitu RHB Securities PCL, telah berpengalaman dalam menerbitkan Waran Terstruktur di Malaysia dan Thailand
2.1.3. Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini, pemegang Saham Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 29 tertanggal 5 September 2016, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., X.XX, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan kepada Kemenkumham No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 20 September 2016, yang telah didaftarkan di Daftar Perusahaan dengan No. AHU-0109582.AH.01.11.Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016 adalah sebagai berikut:
Xxxxxx Xxxxxxx (1%)
RHB Investment Bank Berhard (99%)
PT RHB Sekuritas Indonesia
Nama | Jumlah Saham | Nilai Nominal | Persentase |
RHB Investment Bank Berhad | 202.042 | 202.042.000.000 | 99% |
Xxxxxx Xxxxxxx | 2.040 | 2.040.000.000 | 1% |
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
2.2. INFORMASI UMUM MENGENAI PENERBIT
2.2.1. Nama dan Alamat Penerbit
Penerbit | : | PT RHB Sekuritas Indonesia |
Kantor Pusat | : | Revenue Tower Lantai 11 District 8 – SCBD Jl. Xxxx Xxxxxxxx Kav. 52-53 Jakarta 12190 – Indonesia No. Telepon: (000) 000 00 000 |
Konsultan Hukum | : | Xxxxxxxx Xxxxxxxx & Partners (Dentons HPRP) Wisma 46 - Kota BNI Lantai 23 dan 41 Main Reception Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat 10220, Indonesia Telp. : (021) – 5701837 Faks: : (021) – 5701835 Website : http//xxx.xxxxxxx.xxx |
2.2.2. Direksi Penerbit
Pada tanggal Prospektus ini, sebagaimana dinyatakan dalam Pada tanggal Prospektus ini, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 38 tertanggal 17 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 17 Februari 2021, yang telah didaftarkan di Daftar Perusahaan dengan No. AHU- 0223106.AH.01.11 2021 tertanggal 16 Desember 2021 (“Akta No. 38/2021”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tertanggal 17 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 17 Februari 2022, yang telah didaftarkan di Daftar Perusahaan dengan No. AHU-0033529.AH.01.11.Tahun 2022 tertanggal 17 Februari 2022 (“Akta No. 54/2022”) susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi | ||
Direktur Utama | : | Xxxxxx Xxxxxxx |
Direktur | : | Xxxxx Xxxxx |
Xxxxxxxx | : | Xxxxxxx Xxxxxxxxxx |
2.2.3. Dewan Komisaris Penerbit
Pada tanggal Prospektus ini, sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 30 tanggal 23 Mei 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB Sekuritas Indonesia No. 111 tanggal 31 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.09-0050744 tanggal 2 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0173754.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 September 2022 (“Akta No. 111/2022”), susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris | ||
Presiden Komisaris dan Independen | : | Xxxxx Xxxxx |
Xxxxxxxxx | : | Xxxx Xxxx Xxxx |
Xxxxxxxxx | : | Xxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx |
2.1.1. Unit terkait lainnya
Pejabat yang bertanggung jawab atas manajemen risiko, pemasaran, dan pengelolaan benturan kepentingan atas Waran Terstruktur yang diterbitkan adalah sebagai berikut:
Manajemen risiko | : | Xxxxx Xxxxxxxxx |
Kepatuhan dan konflik kepentingan | : | Xxxxx Xxxxx |
Pemasaran dan penyelenggaraan fungsi sebagai penghubung atau contact person | : | Xxxx Xxxxxxxx |
Finance & Acc.
Business Development
IT
E-Broking & Customer Service
Credit Control
PIC, Equity Syariah
Settlement
PIC, Main Branch
Branch Manager
Human Resources
Risk Management
Compliance
Internal Audit
COO
Research
Retail Equities
Capital Market
Fixed Income
Institutional Equities
Equity Derivatives
Struktur Organisasi Penerbit
Rapat Umum Pemegang Saham | |
Dewan Komisaris | |
Dewan Direksi |
2.1.2. Logo Penerbit
Logo Penerbit adalah sebagai berikut:
2.2. STRUKTUR PERMODALAN PENERBIT
2.3.1. Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pada tanggal Prospektus ini, Struktur Permodalan Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 29 tertanggal 5 September 2016, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., X.XX, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan kepada KemenkumhamNo. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 20 September 2016, yang telah didaftarkan di Daftar Perusahaan dengan No. AHU-0109582.AH.01.11.Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016 adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham | ||
Xxxxx | Xxxxx Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 400.000 | 400.000.000.000 | |
Modal Disetor dan Ditempatkan | |||
3. RHB Investment Bank Berhad | 202.042 | 202.042.000.000 | 99% |
4. Xxxxxx Xxxxxxx | 2.040 | 2.040.000.000 | 1% |
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan | 204.082 | 204.082.000.000 | 100% |
Saham dalam Portepel | 195.918 | 195.918.000.000 |
Struktur Grup RHB adalah sebagai berikut:
Ringkasan ini menyajikan sejumlah informasi penting mengenai Perseroan dan Penawaran ini. Investor wajib membaca dan memahami seluruh Prospektus dan Term Sheet yang terkait sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi dalam Waran Terstruktur .
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR
3.1. Underlying Waran Terstruktur
Yang dapat menjadi Underlying dari Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh PT RHB Sekuritas Indonesia adalah Saham Konstituen Indeks IDX30 sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa.
Dalam menggunakan Underlying Waran Terstruktur, Penerbit wajib mendapatkan persetujuan penggunaan Underlying terlebih dahulu dari Bursa. Untuk detail penerbitan dan penggunaan Underlying akan dimuat lebih detail dalam Term Sheet Waran Terstruktur.
Dalam hal Bursa menambah Underlying Waran Terstruktur melalui Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa, maka Penerbit dapat menerbitkan Waran Terstruktur dengan Underlying sebagaimana dimaksud.
Pada tanggal Prospektus ini, tidak terdapat benturan kepentingan dan hubungan afiliasi antara Penerbit dan
Underlying Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh Penerbit.
3.2. Nilai Total Penerbitan
PT RHB Sekuritas Indonesia akan menerbitkan Waran Terstruktur dengan jumlah maksimal IDR 20.000.000.000.000 (dua puluh triliun Rupiah) selama masa Efektif Penerbit berlaku
3.3. Periode Penerbitan
Periode Penerbitan Waran Terstruktur oleh Penerbit adalah mulai dari tanggal Efektif, 1 September 2022 sampai dengan 1 September 2024.
3.4. Seri Waran Terstruktur
PT RHB Sekuritas Indonesia akan menerbitkan Seri Waran Terstruktur Waran Terstruktur Jenis Call - European Style dengan Underlying Waran Terstruktur Konstituen Index IDX30 dengan Penyelesaian secara Tunai;
3.5. Liquidity Provider Waran Terstruktur
Pihak yang akan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur adalah PT RHB Sekuritas Indonesia. PT RHB Sekuritas Indonesia telah mendapatkan persetujuan Bursa untuk menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor III-P tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur di Bursa.
Adapun Kewajiban Liquidity Provider Waran Terstruktur diatur sebagaimana Peraturan Nomor IIP tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa sebagai berikut:
1. Liquidity Provider Waran Terstruktur wajib melakukan Kuotasi Waran Terstruktur selama sesi I dan sesi II perdagangan setiap Hari Bursa dengan ketentuan:
a. Paling kurang 100 (seratus) lot Waran Terstruktur untuk penawaran jual; dan
b. Paling kurang 100 (seratus) lot Waran Terstruktur untuk permintaan beli.
2. Batasan maksimal rentang harga antara penawaran jual dan permintaan beli (maximum bid-ask spread) Waran Terstruktur yang harus dijaga oleh Liquidity Provider Waran Terstruktur adalah 10 (sepuluh) kali fraksi harga Waran Terstruktur tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa, Liquidity Provider Waran Terstruktur dibebaskan dari kewajiban melakukan Kuotasi dalam hal:
1. Waran Terstruktur terkena penghentian sementara pelaksanaan perdagangan;
2. Bursa menyatakan terjadinya Kondisi Darurat; dan/atau
3. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
3.6. Penerbitan Waran Terstruktur Lebih Lanjut (Further Issue)
PT RHB Sekuritas Indonesia dimungkinkan untuk melakukan penerbitan Waran Terstruktur Lebih lanjut
(futher issuer) dalam hal:
1. Untuk memfasilitasi kegiatan Liquidity Provider;
2. Posisi Outstanding Waran Terstruktur yang dipunyai oleh Penerbit kurang dari 50% dari total Penerbitan; dan
3. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Penerbit dan/atau Regulator
3.7. Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur
3.7.1. Penyelesaian Pelaksanaan
Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak waran terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya. Waran Terstruktur akan secara otomatis berakhir dan tidak berlaku lagi pada Tanggal Pelaksanaan, jika Jumlah Penyelesaian Tunai sama dengan atau kurang dari nol maka kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran Terstruktur akan berakhir secara penuh.
Metode perhitungan Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur adalah sebagai berikut:
(1) | Harga Penyelesaian pada Tanggal Pelaksanaan akan dihitung dengan mengacu kepada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu, distribusi, atau lainnya) selama 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan. |
(2) | Terlepas dari segala hal yang bertentangan dengan yang dinyatakan dalam Bagian 3.7.1, apabila suatu Peristiwa Gangguan Pasar, atau hari libur nasional yang tidak diperkirakan Penerbit terjadi pada salah satu dari 5 (lima) Hari Bursa tersebut, maka penghitungan Harga Penyelesaian menggunakan rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur di pasar reguler selama 5 (lima) Hari Bursa terakhir perdagangan sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur (early termination). |
(3) | Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan bilamana diperlukan, dan penyesuaian dilakukan dengan mengacu pada Bagian 3.8 |
3.7.2. Pendistribusian Dana
Dalam hal tidak terjadi Peristiwa Gangguan Penyelesaian, pada Hari Bursa ke-3 (tiga) sejak Tanggal Pelaksanaan atau jangka waktu lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Bursa Efek atau otoritas lainnya yang relevan, KSEI akan melakukan pendistribusian dana yang telah diterima dari KPEI ke rekening partisipan sebagai pemegang Waran Terstruktur sesuai dengan ketentuan di KSEI.
Jumlah Penyelesaian Tunai akan dihitung dan dibayarkan dalam Mata Uang Penyelesaian
Waran Terstruktur yang tunduk pada Hak Pelaksanaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan umum Waran Terstruktur akan berakhir dan seluruh kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran Terstruktur tersebut akan berakhir sepenuhnya setelah dilakukan pembayaran atas jumlah (bila ada) yang dimaksud dalam Bagian 3.7.1.
3.8. Penyesuaian Waran Terstruktur karena Tindakan Korporasi Underlying
3.8.1. Waran Terstruktur untuk ekuitas tunggal
Penyesuaian Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Penyelesaian
Tunduk pada ketentuan sebagaimana diuraikan di bawah ini dan syarat dan ketentuan umum Waran Terstruktur, Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan Waran Terstruktur yang bersangkutan akan disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan berikut ini:
(a) Penerbitan Saham Bonus (Bonus Issue)
Apabila dan ketika Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan melakukan penerbitan ekuitas baru (“Ekuitas”) yang dikreditkan sebagai modal disetor penuh kepada pemegang Ekuitas secara umum melalui kapitalisasi laba atau cadangan (kecuali berdasarkan dividen tanpa warkat atau skema serupa yang pada saat tersebut dioperasikan oleh Perusahaan Underlying Waran Terstruktur atau dengan cara lain sebagai pengganti dividen tunai dan tanpa pembayaran atau imbalan lainnya yang disampaikan atau diberikan oleh pemegangnya) (“Bonus Issue”), Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan pada Hari Bursa segera setelah hari terakhir suatu instrumen transfer dapat dilaporkan sehingga penerima transfer atas Ekuitas memenuhi syarat untuk menerima Bonus Issue sesuai dengan rumus berikut ini:
(i) Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =
E (1 + N)
(ii) Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =
X (1 + N)
Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Bonus Issue:
X = | Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Bonus Issue. |
N = | Jumlah Ekuitas tambahan (baik secara penuh atau pecahan) yang diterima pemegang Ekuitas yang ada untuk setiap ekuitas dari Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan, yang dimiliki sebelum Bonus Issue. |
E = | Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Bonus Issue. |
Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, juga dapat melakukan penyesuaian yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek dilusi Bonus Issue.
(b) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue)
Apabila dan setiap kali Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan menawarkan Ekuitas baru untuk dipesan pada harga pemesanan tetap (“Harga Rights Issue”) melalui HMETD kepada pemegang Ekuitas lama secara pro-rata sesuai kepemilikan para pemegang ekuitas lama (“Rights Issue”), Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan pada Hari Bursa segera setelah hari terakhir suatu instrumen transfer dapat dilaporkan sehingga penerima transfer atas Ekuitas akan memenuhi syarat untuk Rights Issue sesuai dengan rumus di bawah ini:
(i) Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =
1 + (R/S) x M | x E |
1 + M |
(ii) Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =
1 + (R/S) x M | x X |
1 + M |
Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Rights Issue:
R = | Harga pemesanan per-Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan dalam Rights Issue. |
S = | Harga Underlying cum-right yaitu harga perdagangan terakhir atas Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan, yang melaksanakan Rights Issue pada Hari Bursa Terakhir Ekuitas (dari Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan yang melaksanakan Rights Issue) diperdagangkan atas dasar cum-right. |
M = | Jumlah Ekuitas baru (baik penuh atau dalam bentuk pecahan) per- Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan, yang melaksanakan Rights Issue, yang berhak dipesan oleh masing-masing pemegangnya. |
X = | Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Rights Issue. |
E = | Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Rights Issue. |
Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, juga dapat melakukan penyesuaian yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek dilusi Rights Issue.
(c) Pemecahan atau Penggabungan Saham
Apabila dan setiap kali Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang relevan melakukan pemecahan Ekuitasnya atau kelas Saham beredar dalam Ekuitasnya menjadi Ekuitas dalam jumlah lebih besar (“Pemecahan”) atau melakukan Penggabungan Saham Ekuitas atau kelas Saham beredar dalam Ekuitasnya menjadi jumlah Ekuitas yang lebih kecil (“Penggabungan Saham”), maka Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan pada Hari Bursa ketika Pemecahan atau Penggabungan Saham tersebut berlaku, sesuai dengan rumus berikut ini:
(i) Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =
E x | P |
N |
(ii) Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =
X x | P |
N |
Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Pemecahan atau Penggabungan Saham:
X = | Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Pemecahan atau Penggabungan Saham. |
N = | Jumlah Saham diterbitkan yang disesuaikan setelah Pemecahan atau Penggabungan Saham. |
P = | Jumlah Saham diterbitkan yang ada tepat sebelum Pemecahan atau Penggabungan Saham. |
E = | Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Pemecahan atau Penggabungan Saham. |
Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, juga dapat melakukan penyesuaian yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek dilusi atau efek konsolidasi dari Pemecahan atau Penggabungan Saham tersebut.
(d) Pengembalian Modal
Apabila Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan melakukan pengembalian modal dalam bentuk kas selama masa berlaku Waran Terstruktur, Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan Waran Terstruktur akan disesuaikan pada Hari Bursa segera setelah hari terakhir suatu instrumen transfer dapat dilaporkan sehingga penerima transfer atas Ekuitas memenuhi syarat untuk menerima pengembalian modal dalam jumlah pengembalian modal, setelah dikurangi pajak, apabila ada.
Rasio Pelaksanaan dan Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur akan disesuaikan berdasarkan rumus berikut ini:
(i) Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =
E x | (P – D) |
P |
(ii) Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =
X x | (P – D) |
P |
Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Pengembalian Modal:
P = | Harga Penyelesaian Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan pada hari bursa terakhir Underlying Waran Terstruktur tersebut diperdagangkan atas dasar cum-entitlement. |
D = | Pengembalian modal per 1 (satu) Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan yang dimiliki. |
X = | Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum pengembalian modal. |
E = | Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum pengembalian modal. |
Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlak, juga dapat melakukan penyesuaian yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek pengembalian modal.
(e) Penyesuaian Lainnya
Penerbit, berdasarkan kebijaksanaannya sendiri dan tanpa batasan, dan tanpa kewajiban apa pun kepada para Pemegang Waran Terstruktur, berhak membuat penyesuaian lainnya sebagaimana secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit dalam keadaan yang ada ketika suatu peristiwa atau peristiwa-peristiwa terjadi yang diyakini Penerbit (berdasarkan kebijaksanaannya sendiri dan tanpa batasan serta terlepas dari penyesuaian yang dilakukan sebelumnya oleh Penerbit) seharusnya menyebabkan penyesuaian tersebut, dalam konteks penerbitan Waran Terstruktur dan kewajiban Penerbit berdasarkan Prospektus ini. Penerbit akan membuat penyesuaian tersebut secara umum tanpa memperhitungkan keadaan masing-masing Pemegang Waran Terstruktur atau konsekuensi pajak atau konsekuensi lainnya dari penyesuaian tersebut dalam yurisdiksi tertentu.
Dalam hal terdapat rencana tindakan korporasi dari Perusahaan Tercatat yang Efeknya menjadi Underlying Waran Terstruktur yang telah diumumkan di publik yang mengakibatkan perubahan atas harga dan jumlah saham dari Underlying Waran Terstruktur, maka Penerbit berkewajiban untuk menyampaikan perhitungan penyesuaian atas Rasio Konversi dan Harga Pelaksanaan sesuai dengan kebijakan penyesuaian yang telah ditetapkan pada saat penerbitan Waran Terstruktur paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah pengumuman jadwal tindakan korporasi dari Perusahaan Tercatat.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN
4.1. Ikhtisar Keuangan Penting RHB
Informasi keuangan RHB yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun buku terakhir hingga TB yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 disajikan di bawah ini:
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember | |||
2019 | 2020 | 2021 | |
Rp’000 | Rp’000 | Rp’000 | |
Total Aset | 1.194.783.656 | 2.065.671.999 | 968.033.467 |
Total Liabilitas | 484.903.313 | 1.422.758.902 | 287.986.300 |
Total Ekuitas | 709.880.343 | 642.913.097 | 680.047.167 |
Total Pendapatan | 181.559.684 | 196.829.229 | 276.051.904 |
Total Beban Usaha | 195.641.276 | 254.270.634 | 220.790.861 |
Xxxxx Xxxx-Xxxx | (13.205.765) | (5.901.727) | (9.649.341) |
Xxxx (Rugi) Sebelum Pajak | (27.287.357) | (63.343.132) | 45.611.702 |
Xxxx (Rugi) Setelah Pajak | (23.949.877) | (68.966.167) | 35.601.301 |
Perincian lebih lanjut mengenai informasi keuangan RHB disajikan dalam Bagian 4.2 - 4.4 Prospektus ini.
Laporan keuangan RHB yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun buku terakhir hingga TB yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 disajikan di bawah ini:
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
4.2 Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember | |||
2019 | 2020 | 2021 | |
Rp’000 | Rp’000 | Rp’000 | |
PENDAPATAN | |||
Pendapatan dari aktivitas pialang | 141.688.338 | 162.074.796 | 214.195.525 |
Pendapatan dari aktivitas penjaminan emisi | 18.161.981 | 9.854.535 | 41.355.676 |
Pendapatan bunga – neto | 21.709.365 | 24.899.898 | 20.500.703 |
Total pendapatan | 181.559.684 | 196.829.229 | 276.051.904 |
BEBAN OPERASI | |||
Beban gaji | 121.668.817 | 143.160.878 | 151.381.135 |
Penyisihan kerugian penurunan nilai | - | 46.834.484 | 2.798.398 |
Biaya jasa profesional | 5.814.085 | 10.636.530 | 12.631.821 |
Telekomunikasi | 7.850.489 | 10.238.673 | 9.913.648 |
Penyusutan | 14.717.505 | 9.441.790 | 10.745.010 |
Perbaikan dan pemeliharaan | 7.859.478 | 8.016.908 | 8.334.711 |
Penyusutan - Hak Guna | - | 7.193.933 | 6.873.817 |
Iklan dan promosi | 871.037 | 3.038.131 | 2.542.697 |
Sewa kantor | 16.725.856 | 2.705.184 | 2.879.712 |
Administrasi dan umum | 4.276.708 | 2.630.111 | 2.306.976 |
Pelatihan dan seminar | 2.881.195 | 1.875.686 | 2.776.963 |
Beban perjalanan | 3.499.886 | 1.172.354 | 1.068.048 |
Kustodian | 1.543.190 | 853.004 | 1.017.655 |
Jamuan dan donasi | 2.035.682 | 719.577 | 603.187 |
Lain-lain | 5.897.348 | 5.753.391 | 4.917.083 |
Total Beban Usaha | 195.641.276 | 254.270.634 | 220.790.861 |
LABA (RUGI) OPERASI | (14.081.592) | (57.441.405) | 55.261.043 |
BEBAN LAIN-LAIN | |||
Xxxx (Rugi) selisih kurs - neto | (393.149) | 2.675.094 | 49.002 |
Beban bunga dan keuangan | (9.543.229) | (13.404.082) | (9.901.994) |
Beban pajak | (16.180.891) | (4.545.944) | (5.196.533) |
Beban bunga sewa | - | (2.578.259) | (2.069.765) |
Laba (Rugi) penjualan aset tetap | 474.968 | (15.323) | (13.593) |
Lain-lain - bersih | 12.436.536 | 11.966.787 | 7.483.542 |
Beban lain-lain - bersih | (13.205.765) | (5.901.727) | (9.649.341) |
4.2. Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain (lanjutan)
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember | |||
2019 | 2020 | 2021 | |
Rp’000 | Rp’000 | Rp’000 | |
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK | (27.287.357) | (63.343.132) | 45.611.702 |
(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN | 3.337.480 | (5.623.035) | (10.010.401) |
LABA (RUGI) SETELAH PAJAK | (23.949.877) | (68.966.167) | 35.601.301 |
PENDAPATAN DAN BEBAN KOMPREHENSIF LAIN | |||
Keuntungan aktuarial program imbalan pasti | 4.091.266 | 2.761.865 | 1.965.088 |
Pajak penghasilan yang terkait | (1.022.816) | (552.373) | (432.319) |
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN | |||
TAHUN BERJALAN - NETO | 3.068.450 | 2.209.492 | 1.532.769 |
TOTAL PENDAPATAN (RUGI) KOMPREHENSIF | |||
TAHUN BERJALAN | (20.881.427) | (66.756.675) | 37.134.070 |
4.3. Laporan Posisi Keuangan
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember | ||||
2019 | 2020 | 2021 | ||
Rp’000 | Rp’000 | Rp’000 | ||
ASSET | ||||
Kas dan setara kas | 299.396.733 | 391.227.915 | 200.870.657 | |
Deposito berjangka | 11.753.496 | 12.464.101 | 12.832.979 | |
Portofolio Efek | 6.496 | 5.405 | 4.868 | |
Piutang dari lembaga kliring dan penjaminan | - | 153.351.361 | 32.308.671 | |
Piutang dari nasabah - neto | ||||
- | Pihak berelasi | 16.717.960 | 5.046.879 | - |
- | Pihak ketiga | 727.565.290 | 1.357.092.334 | 582.632.837 |
Piutang Perusahaan Efek lainnya | - | 130.887 | - | |
Piutang lain-lain | 14.598.580 | 9.896.417 | 4.101.506 | |
Biaya dibayar di muka | 7.087.858 | 4.789.109 | 5.793.336 | |
Pajak dibayar di muka | 4.575.751 | 3.897.191 | 8.807.905 | |
Investasi di bursa efek | 135.000 | 135.000 | 135.000 | |
Investasi dalam anak perusahaan | 49.808.000 | 49.808.000 | 49.808.000 | |
Aset tetap - neto | 36.900.334 | 36.539.980 | 37.683.347 | |
Aset hak guna | - | 22.240.403 | 17.266.246 | |
Aset pajak tangguhan | 16.874.061 | 12.502.471 | 10.196.293 | |
Aset lain-lain | 9.364.097 | 6.544.546 | 5.591.822 | |
TOTAL ASET | 1.194.783.656 | 2.065.671.999 | 968.033.467 |
4.3. Laporan Posisi Keuangan (lanjutan)
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember | ||||
2019 | 2020 | 2021 | ||
Rp’000 | Rp’000 | Rp’000 | ||
LIABILITAS | ||||
Utang ke lembaga kliring dan penjaminan | 114.728.468 | - | - | |
Utang ke nasabah | ||||
- | Pihak berelasi | 22.976 | 2.420.642 | 1.734.243 |
- | Pihak ketiga | 181.634.435 | 760.553.406 | 139.234.144 |
Utang Perusahaan Efek lainnya | - | - | 126.418 | |
Beban akrual | 33.343.871 | 43.967.289 | 24.830.706 | |
Liabilitas sewa | - | 20.001.429 | 15.360.837 | |
Utang pajak | 11.404.596 | 16.699.266 | 18.952.402 | |
Liabilitas imbalan kerja | 42.007.859 | 49.587.718 | 35.599.392 | |
Pinjaman | 100.687.500 | 525.000.000 | 50.000.000 | |
Utang lain-lain | 1.073.608 | 4.529.152 | 2.148.158 | |
Total Liabilitas | 484.903.313 | 1.422.758.902 | 287.986.300 | |
EKUITAS | ||||
Modal Saham | 204.082.000 | 204.082.000 | 204.082.000 | |
Tambahan modal disetor | 240.875.486 | 240.875.486 | 240.875.486 | |
Laba ditahan | 264.922.857 | 197.955.611 | 235.089.681 | |
Total ekuitas | 709.880.343 | 642.913.097 | 680.047.167 | |
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS | 1.194.783.656 | 2.065.671.999 | 968.033.467 |
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
4.4. Laporan Arus Kas
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember | ||||
2019 | 2020 | 2021 | ||
Rp’000 | Rp’000 | Rp’000 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | ||||
(Pembayaran kepada)/penerimaan kas dari nasabah | (204.645.969) | (83.373.810) | 155.254.737 | |
Penerimaan kas dari/(pembayaran kas kepada) lembaga kliring dan penjaminan | 252.477.953 | (268.079.829) | 121.042.690 | |
Penerimaan dari komisi pialang | 141.688.338 | 162.074.797 | 214.195.525 | |
(Pembayaran kepada)/penerimaan kas dari Perusahaan Efek lain | (444.400) | (130.887) | 257.305 | |
Pembayaran bunga | (9.643.368) | (14.091.582) | (9.901.994) | |
Penerimaan bunga | 34.331.703 | 33.976.206 | 26.631.535 | |
Beban bunga sewa | - | (2.569.298) | (2.069.765) | |
Pembayaran sewa | - | - | (1.899.659) | |
Biaya jasa penjaminan dan agen penjualan | 18.161.981 | 9.854.535 | 41.355.676 | |
Pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan | (192.588.331) | (154.764.466) | (234.936.891) | |
Pembelian portofolio efek | (3.624) | 1.093 | 538 | |
Penerimaan kas dari/(pembayaran kas kepada) lain-lain | 16.113.877 | 2.770.748 | (155.777) | |
Pembayaran kas terkait dengan: | ||||
- | pajak penghasilan | (2.814.072) | (1.026.120) | (3.392.083) |
- | Pajak lain-lain | (16.180.892) | (4.545.944) | (5.196.533) |
Arus kas bersih dihasilkan dari/(digunakan untuk) aktivitas operasi | 36.453.196 | (319.904.557) | 301.185.304 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI | ||||
Penerimaan dari penjualan aset tetap | 477.864 | 70.685 | - | |
Perolehan aset tetap | (31.158.138) | (9.197.444) | (11.901.970) | |
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi | (30.680.274) | (9.126.759) | (11.901.970) | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | ||||
Pembayaran utang pokok sewa | - | (4.137.502) | (4.640.592) | |
Penerimaan dari pinjaman pihak ketiga | - | 425.000.000 | - | |
Pembayaran pinjaman pihak ketiga | (100.000.000) | - | (475.000.000) | |
Arus kas bersih (digunakan untuk)/dihasilkan dari aktivitas pendanaan | (100.000.000) | 420.862.498 | (479.640.592) | |
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS | (94.227.078) | 91.831.182 | (190.357.258) | |
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN | 393.623.811 | 299.396.733 | 391.227.915 | |
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN | 299.396.733 | 391.227.915 | 200.870.657 |
Laporan auditor atas laporan keuangan RHB selama 3 (tiga) tahun buku hingga tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 tidak tunduk pada kualifikasi apa pun. Laporan keuangan RHB selama 3 (tiga) tahun buku hingga tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 diaudit oleh KAP Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan (PwC Indonesia).
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
5. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM KONSULTAN HUKUM
Salinan Pendapat Dari Segi Hukum dan Uji Tuntas dari Segi Hukum Penerbit sehubungan dengan penerbitan Waran Terstruktur, yang disusun oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxx & Partners (Dentons HPRP), disajikan di bawah ini.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
6. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
6.1. Risiko Terkait Penerbit Waran Terstruktur
6.1.1. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko kerugian yang timbul dari kegagalan nasabah atau pihak lawan transaksi dalam memenuhi kewajiban keuangan dan kontraktual sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Risiko ini terutama timbul dari kegiatan pembiayaan, penjaminan, investasi, dan perdagangan, baik dari transaksi neraca maupun transaksi rekening administratif.
Waran Terstruktur merupakan kewajiban kontraktual umum tanpa Jaminan Perseroan dan bukan pihak lain mana pun dan memiliki kedudukan yang setara (kecuali kewajiban tertentu yang wajib didahulukan berdasarkan hukum) dengan kewajiban kontraktual umum tanpa Jaminan Perseroan lainnya.
Apabila Investor membeli Waran Terstruktur, Investor mengandalkan kelayakan kredit Perseroan sebagai Penerbit dan tidak memiliki hak berdasarkan Waran Terstruktur terhadap Perusahaan Underlying mana pun. Oleh karena itu, Investor harus melakukan penilaian sendiri atas risiko kredit Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya sehubungan dengan Waran Terstruktur.
Perseroan tidak melakukan penjaminan emisi atau menjamin kinerja Waran Terstruktur dalam bentuk apa pun. Investor akan menanggung setiap laba atau rugi yang diperoleh Pemegang Waran Terstruktur pada saat pelaksanaannya atau dengan cara lain akibat perubahan nilai Waran Terstruktur atau Underlying Waran Terstruktur. Selain itu, Perseroan memiliki kebijaksanaan yang wajar untuk melakukan transaksi atau pengaturan lindung nilai yang dianggap tepat sehubungan dengan Waran Terstruktur yang diterbitkan atau Underlying Waran Terstruktur yang terkait.
6.1.2. Risiko Hukum, Peraturan, dan Kepatuhan
Prospek usaha Perseroan mungkin dapat terdampak akibat kewajiban hukum yang substansial atau perubahan peraturan perundang-undangan yang signifikan terhadap Perseroan, yang akan menimbulkan dampak keuangan yang material terhadap Perseroan atau merugikan reputasi Perseroan secara signifikan.
(a) Risiko kewajiban hukum
Perseroan menghadapi risiko hukum yang material dalam kegiatan usahanya. Risiko tersebut meliputi kewajiban potensial berdasarkan undang-undang sekuritas atau undang-undang lainnya yang terkait dengan kelalaian material, pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan, yang terjadi sehubungan dengan permohonan untuk menerbitkan efek dan transaksi lainnya. Perseroan juga mungkin akan bertanggung jawab atas “opini kewajaran” dan nasihat lainnya yang diberikan oleh Grup Perseroan kepada peserta transaksi korporasi dan perselisihan atas syarat dan ketentuan perjanjian perdagangan yang kompleks.
Perseroan juga menghadapi kemungkinan menghadapi pihak yang berlawanan dalam transaksi perdagangan yang kompleks atau berisiko mengambil tindakan terhadap Perseroan dan/atau karyawan Perseroan atas kegagalan dalam memberikan nasihat secara profesional.
(b) Kerangka kerja hukum
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perbankan, industri jasa sekuritas dan keuangan, serta pengawasan regulator. Regulator memiliki wewenang untuk menetapkan dan memberlakukan peraturan, mengawasi dan melakukan pemeriksaan atas Perusahaan Efek untuk memenuhi tujuannya dan memastikan integritas pasar keuangan serta kepentingan nasabah/investor dan pihak ketiga lainnya yang bertransaksi dengan lembaga keuangan (termasuk Perseroan) terjaga dengan baik.
Kegagalan memenuhi ketentuan hukum dapat menyebabkan, antara lain, penyelidikan, tuntutan, denda, serta pembatasan atas Grup Perseroan, yang juga dapat menimbulkan dampak terhadap kegiatan usaha Perseroan tertentu.
Paparan risiko tersebut terhadap Perseroan dimitigasi dengan penyusunan proses dan pengendalian internal yang tepat serta kepatuhan Perseroan secara ketat terhadap undang-undang, ketentuan, dan peraturan tersebut.
Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa pelanggaran ketentuan hukum oleh Perseroan di masa depan atau perubahan di masa depan atas hukum dan peraturan yang berlaku saat ini, atau pemberlakuan ketentuan hukum baru oleh regulator yang berwenang tidak akan menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap bisnis Perseroan dan/atau Penawaran.
(c) Pembatasan hukum atas nasabah RHB
Peraturan perundang-undangan baru atau perubahan dalam penerapan peraturan perundang- undangan yang saat ini berlaku atas nasabah Perseroan juga dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan. Sebagai contoh, perubahan peraturan dapat membatasi kegiatan nasabah Perseroan, dan karenanya, jasa Perseroan atas nama nasabah tersebut.
6.1.3. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang timbul dari ketidakcukupan atau kegagalan proses internal, sumber daya manusia, dan sistem and/atau peristiwa eksternal, yang juga mencakup risiko Teknologi Informasi (“TI”), dan hukum, tetapi tidak mencakup risiko strategis dan reputasi.
Perseroan memitigasi risiko operasional dengan menerapkan sistem pencadangan (back-up) dan kantor cadangan (back-up), sehingga dampak gangguan tidak akan memengaruhi jalannya kegiatan usaha Perseroan. Akan tetapi, Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas risiko operasional Grup Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.
6.1.4. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah potensi terjadinya publisitas negatif sehubungan dengan tindakan Perseroan atau entitas lainnya dalam Grup, serta praktik usaha atau asosiasinya, baik benar maupun tidak benar, yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pendapatan, kegiatan usaha, atau basis nasabah, atau menyebabkan perkara hukum berbiaya tinggi atau langkah pembelaan lainnya. Hal ini juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Perseroan.
Hingga penerbitan Prospektus Waran Terstruktur ini, tidak terdapat publisitas negatif mengenai Perseroan dan tidak terdapat perkara hukum material yang sedang berjalan. Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa publisitas negatif oleh para pesaing Perseroan dan/atau pihak lainnya atau peristiwa lain di masa depan tidak akan menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap reputasi bisnis Perseroan dan/atau Penawaran ini.
Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas Risiko Reputasi Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.
6.1.5. Risiko Strategis
Risiko Strategis adalah risiko dampak terhadap pendapatan, reputasi, atau posisi Perseroan pada saat ini dan/atau di masa depan yang timbul dari perubahan lingkungan tempat Perseroan beroperasi dan dari keputusan strategis yang merugikan, pelaksanaan inisiatif strategis yang tidak tepat, atau respons yang tidak memadai terhadap perubahan industri, ekonomi, atau teknologi.
Direksi, Dewan Komisaris, dan seluruh personel Manajemen Kunci memiliki pengalaman luas dalam bidang usaha ini dan akan senantiasa memantau seluruh keputusan strategis yang dibuat oleh Perseroan serta fokus
Perseroan. Akan tetapi, Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas Risiko Strategis Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.
6.1.6. Risiko Material Lainnya
6.1.6.1. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang disebabkan oleh pergerakan variabel-variabel pasar atas portofolio perusahaan efek, seperti, namun tidak terbatas pada, risiko tingkat suku bunga dan ekuitas yang terkait dengan instrumen keuangan dalam buku perdagangan.
Paparan risiko tersebut terhadap Perseroan dimitigasi dengan penyusunan proses dan pengendalian internal yang tepat serta pembatasan secara ketat, dan penyusunan kebijakan Grup Perseroan sesuai dengan undang- undang, ketentuan, dan peraturan yang berlaku.
Akan tetapi, tidak ada jaminan sehubungan dengan perubahan pasar di masa depan atau Keadaan Kahar yang tidak diperkirakan, yang dapat mempengaruhi risiko pasar Perseroan secara signifikan. Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas risiko pasar Grup Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.
6.1.6.2. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko di mana Perseroan dalam keadaan tidak mampu memelihara likuiditas yang memadai untuk memenuhi komitmen dan kewajiban keuangannya pada saat jatuh tempo dan untuk bertransaksi dengan biaya yang wajar. Risiko likuiditas juga timbul dari kegagalan mengelola penurunan atau perubahan tak terencana terkait sumber-sumber pendanaan.
Kebijakan Perseroan meliputi pengelolaan likuiditas Perseroan dan memastikan Perseroan memiliki aset likuid yang memadai untuk memenuhi kewajiban pada Tanggal Pelaksanaan. Pada tanggal penerbitan Waran Terstruktur ini, Perseroan memiliki aset yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban pada Tanggal Pelaksanaan. Akan tetapi, Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas risiko likuiditas Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.
6.1.6.3. Perdagangan oleh Grup RHB
Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pembelian atau pembelian kembali Waran Terstruktur di pasar terbuka atau melalui tender atau perjanjian di bawah tangan dan menjadi Pemegang Waran Terstruktur. Setiap Waran Terstruktur yang dibeli tersebut dapat dipegang dan/atau dijual kembali dan/atau diserahkan untuk pembatalan setiap saat apabila seluruh Waran Terstruktur yang beredar telah dibeli oleh Perseroan .
Untuk melakukan lindung nilai terhadap posisi Perseroan atau melepaskan lindung nilai yang telah dilakukan, RHB mungkin melakukan perdagangan atas Waran Terstruktur, Underlying Waran Terstruktur atau efek dan produk keuangan lainnya yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur. Kegiatan perdagangan ini dapat memberikan dampak (positif atau negatif) terhadap harga Waran Terstruktur, Underlying Waran Terstruktur atau efek dan produk keuangan lainnya yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur yang diperdagangkan di BEI.
6.1.6.4. Pelaksanaan kebijaksanaan oleh Perseroan
RHB mungkin melaksanakan kebijaksanaannya untuk melakukan penyesuaian terhadap persyaratan Waran Terstruktur yang dicatatkan oleh RHB untuk memperhitungkan perubahan harga atau nilai Underlying Waran Terstruktur yang disebabkan oleh aksi korporasi, seperti: Rights Issue, Bonus Issue, pengembalian modal, dan bentuk aksi lainnya yang diperbolehkan oleh regulator. Perincian lebih lanjut mengenai penyesuaian Persyaratan disajikan dalam Bagian 3.8 Prospektus ini.
6.1.6.5. Benturan Kepentingan Potensial
Berdasarkan Pasal 9 POJK 8/2021, Penerbit Waran Terstruktur wajib menyajikan informasi dalam Prospektus dan Term Sheet apabila terdapat afiliasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan penerbit Efek yang Efeknya merupakan Underlying Waran Terstruktur.
Direksi dan pemegang Saham utama Perseroan mungkin melakukan transaksi atas Underlying Waran Terstruktur untuk rekening miliknya dan untuk rekening di bawah pengelolaannya. Perseroan dan pemegang Saham utama mungkin menerbitkan instrumen derivatif lainnya sehubungan dengan Underlying Waran Terstruktur. Transaksi atau peluncuran produk yang bersaing tersebut ke pasar dapat menimbulkan dampak positif atau negatif terhadap nilai Underlying Waran Terstruktur, dan oleh karenanya juga menimbulkan dampak terhadap nilai Waran Terstruktur yang bersangkutan.
Perseroan dan pemegang Saham utama, dalam kegiatan usaha sehari-hari, juga dapat bertindak:
(a) Sebagai penjamin emisi sehubungan dengan penawaran Underlying Waran Terstruktur di masa depan; atau
(b) Sebagai penasihat penerbit ekuitas atau efek lainnya, yang mungkin juga mencakup salah satu atau beberapa Perusahaan Underlying.
Selain itu, Perseroan sebagai bagian dari aktivitas lindung nilainya (hedging activity), dapat mengadakan kontrak atau perjanjian lindung nilai dengan para pemegang Underlying utamanya sehubungan dengan Underlying Waran Terstruktur. Aktivitas ini dapat menimbulkan benturan kepentingan potensial dan/atau memengaruhi nilai Underlying Waran Terstruktur, dan oleh karenanya juga menimbulkan dampak terhadap nilai Waran Terstruktur yang bersangkutan.
Risiko tersebut di atas dimitigasi dengan cara sebagai berikut:
(a) Perseroan telah menyusun pengendalian internal sebagaimana mestinya, termasuk menerapkan kebijakan Chinese Wall dan Insider Trading Policy, yang mewajibkan, antara lain, pemisahan yang jelas antar departemen yang berbeda dalam RHB guna memastikan kerahasiaan informasi sensitif serta memastikan penerbitan Waran Terstruktur dilakukan secara independen dan dengan mematuhi seluruh ketentuan hukum; dan
(b) Perseroan tunduk kepada UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan diwajibkan berdasarkan izin Perusahaan Efek yang dimilikinya, untuk mematuhi kebijakan, peraturan dan pedoman ketat yang diterbitkan (dari waktu ke waktu) oleh OJK, Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan pengelolaan keadaan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
6.1.6.6. Pengambilalihan atau skema perjanjian yang melibatkan Perseroan
Dalam hal terjadi pengambilalihan atau skema perjanjian atau bentuk reorganisasi lain yang dilaksanakan oleh Perseroan, atau melibatkan Perseroan, atau peristiwa lainnya dengan dampak serupa terhadap hak-hak para Pemegang Waran Terstruktur, Perseroan, berdasarkan kebijaksanaannya, dapat melakukan penyesuaian terhadap hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur dengan cara yang wajar secara komersial.
6.1.6.7. Merger, penggabungan, atau reorganisasi yang melibatkan Perseroan
Dalam hal terjadi merger, penggabungan, atau reorganisasi yang melibatkan Perseroan, dapat terjadi perubahan, seperti perubahan nama atau pengalihan aset. Akan tetapi, perusahaan, perwalian, atau badan lainnya yang menjadi penerima merger, penggabungan, atau reorganisasi Perseroan akan menanggung seluruh tanggungjawab dan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur sehingga hak-hak para Pemegang Waran Terstruktur akan tetap ada dan dapat diberlakukan.
6.1.6.8. Penyelesaian Dipercepat (Early Termination) akibat likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Penerbit
Apabila Perseroan dilikuidasi atau dibubarkan, atau terjadi penunjukan kurator dan/atau administrator sehubungan dengan seluruh atau secara substansial seluruh kewajiban, properti, atau aset Perseroan, Waran Terstruktur akan diselesaikan terlebih dahulu dan diselesaikan secara tunai sebagaimana ditentukan oleh Perseroan dengan tunduk pada syarat dan ketentuan umum Waran Terstruktur. Oleh karenanya, terdapat risiko bahwa Waran Terstruktur dapat dibatalkan sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur yang bersangkutan dan menyebabkan Investor mengalami kerugian atau penurunan laba.
6.2. Risiko Terkait Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur
6.2.1. Risiko Premium
6.2.1.1. Risiko Waran Terstruktur “European-style”
Waran Terstruktur European Style hanya dapat dilaksanakan pada Tanggal Pelaksanaan. Oleh karenanya, harga Waran Terstruktur di pasar sekunder mungkin diperdagangkan pada diskon (atau premium, sebagaimana berlaku) dibandingkan estimasi nilai wajarnya dalam keadaan tertentu, termasuk akibat faktor penawaran dan permintaan. Oleh karenanya, apabila Jumlah Penyelesaian Tunai adalah nol atau negatif pada Tanggal Pelaksanaan, Investor dapat kehilangan seluruh nilai investasi Investor.
6.2.1.2. Tidak ada jaminan atau perlindungan modal
Investor wajib memperhatikan bahwa Waran Terstruktur tidak dijamin atau memiliki perlindungan modal, dan modal yang diinvestasikan tidak dijamin atau dilindungi. Investor Waran Terstruktur harus siap dan mampu menanggung kerugian sampai dengan modal yang diinvestasikan.
6.2.1.3. Pemegang Waran Terstruktur akan menanggung risiko fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
Harga pasar Waran Terstruktur dipengaruhi salah satunya oleh fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur. Terdapat kemungkinan bahwa dalam hal harga Underlying Waran Terstruktur mengalami kenaikan, maka nilai Waran Terstruktur akan mengalami penurunan. Leverage yang timbul dari investasi dalam Waran Terstruktur berarti persentase perubahan harga Underlying Waran Terstruktur dalam jumlah kecil dapat menyebabkan persentase perubahan yang lebih besar dalam harga Waran Terstruktur. Oleh karenanya, imbal hasil investasi Investor dapat mengalami dampak negatif dan Investor berisiko kehilangan seluruh investasi Investor apabila pergerakan harga Underlying Waran Terstruktur tidak sesuai dengan arah yang diantisipasi.
Underlying Waran Terstruktur dalam hal ini merujuk kepada efek bersifat ekuitas. Oleh karena itu, penjualan Underlying Waran Terstruktur dalam jumlah substansial di pasar publik, atau persepsi di pasar bahwa penjualan tersebut dapat terjadi, dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap harga pasar Underlying Waran Terstruktur yang berlaku, dan Waran Terstruktur. Hasil operasi, kondisi keuangan, prospek dan strategi usaha Perusahaan Underlying dapat memengaruhi harga Waran Terstruktur selama terkait dengan Underlying Waran Terstruktur. Harga perdagangan Underlying Waran Terstruktur akan dipengaruhi oleh hasil aktivitas usaha Perusahaan Underlying (yang pada gilirannya tunduk pada berbagai risiko sehubungan dengan bisnis dan operasinya masing-masing) dan oleh faktor-faktor lain seperti perubahan lingkungan hukum yang dapat memengaruhi pasar tempat Perusahaan Underlying beroperasi dan pasar modal secara umum. Aksi korporasi seperti penjualan Underlying Waran Terstruktur, reorganisasi atau pengambilalihan juga dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap harga Underlying Waran Terstruktur.
6.2.2. Risiko Perdagangan
6.2.2.1. Penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur dan/atau Waran Terstruktur
Apabila terdapat Waran Terstruktur yang belum dilaksanakan dan perdagangan Underlying Waran Terstruktur di BEI dihentikan sementara (yang berada di luar kendali Perseroan), maka perdagangan Waran Terstruktur di BEI juga dapat dihentikan sementara untuk jangka waktu yang sama apabila BEI memandang tindakan tersebut tepat dalam rangka mempertahankan pasar yang adil dan tertib bagi Waran Terstruktur, Underlying Waran Terstruktur, atau jika BEI memandang tindakan tersebut tepat bagi kepentingan publik atau untuk melindungi investor.
Apabila dalam peristiwa tersebut diatas, BEI tidak menghentikan sementara perdagangan Waran Terstruktur, Perseroan berhak mengajukan permohonan penghentian sementara atas perdagangan Waran Terstruktur. Penghentian sementara perdagangan Waran Terstruktur dan/atau Underlying Waran Terstruktur di BEI tidak menghalangi para pemegang Waran Terstruktur untuk melaksanakan haknya berdasarkan Waran Terstruktur. Akan tetapi, Perseroan, berdasarkan kebijaksanaan mutlak Perseroan, dapat melakukan penyesuaian atas hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur sejauh Perseroan dapat melakukan penyesuaian tersebut secara wajar tanpa merugikan hak-hak para pemegang Waran Terstruktur secara material. Pemberitahuan tentang penyesuaian tersebut akan segera disampaikan kepada para pemegang Waran Terstruktur sesegera mungkin.
6.2.3. Risiko Likuiditas
6.2.3.1. Tidak ada jaminan adanya pasar aktif untuk Waran Terstruktur
Waran Terstruktur akan diterbitkan dan dicatatkan di Papan Waran Terstruktur BEI. Tidak ada jaminan bahwa akan terbentuk pasar yang aktif bagi Waran Terstruktur setelah pencatatannya, atau apabila terbentuk, pasar tersebut akan bertahan sepanjang masa berlaku Waran Terstruktur.
Meskipun Perseroan telah berjanji untuk menyediakan likuiditas dan menciptakan pasar Waran Terstruktur dengan melakukan kuotasi permintaan beli dan penawaran jual atas Waran Terstruktur di sistem perdagangan BEI, tingkat likuiditas akan tergantung pada harga perdagangan Waran Terstruktur di BEI pada saat atau setelah pencatatannya dan pada kekuatan pasar, yang berada di luar kendali Perseroan. Selain itu, tingkat likuiditas dapat mengalami dampak negatif dalam keadaan tertentu, di mana Perseroan tidak mampu dan/atau tidak berkewajiban untuk menciptakan pasar bagi Waran Terstruktur. Perincian lebih lanjut tentang keadaan tersebut diuraikan dalam Bagian 3.5 Prospektus ini.
6.3. Risiko Lainnya
6.3.1. Risiko Investasi Umum
Apabila investor mempertimbangkan untuk membeli Waran Terstruktur, investor direkomendasikan untuk berpengalaman dalam transaksi waran atau opsi dan mengambil keputusan investasi hanya setelah mempertimbangkan secara saksama, bersama dengan penasihat Investor, kesesuaian Waran Terstruktur bagi investor. Waran Terstruktur dianggap sesuai hanya bagi pihak yang sepenuhnya memahami risiko yang terkandung dan siap menanggung kerugian penuh atas harga pemesanan atau pembelian yang dibayarkan atas Waran Terstruktur.
Investasi dalam Waran Terstruktur tidak sama dengan memiliki Underlying Waran Terstruktur atau memiliki investasi langsung dalam Underlying Waran Terstruktur. Harga pasar Waran Terstruktur terkait dengan harga pasar Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan dan akan dipengaruhi (secara positif dan negatif) oleh Underlying Waran Terstruktur. Setiap perubahan harga pasar Waran Terstruktur dan harga pasar Underlying Waran Terstruktur belum tentu memiliki korelasi secara langsung atau proporsional. Fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur akan memengaruhi harga Waran Terstruktur, akan tetapi belum tentu dalam skala dan arah yang sama.
6.3.2. Tidak dilakukan penyelidikan atau penilaian menyeluruh atas Perusahaan Underlying dan tidak melibatkan pihak lawan dalam transaksi dalam penetapan syarat dan ketentuan Waran Terstruktur
Perseroan tidak melakukan penyelidikan atau penilaian atas kegiatan usaha dan prospek Perusahaan Underlying. Oleh karenanya, penerbitan Waran Terstruktur Perseroan bukan merupakan rekomendasi dari Perseroan sehubungan dengan investasi dalam Perusahaan Underlying.
Selain itu, investor harus menyadari bahwa Perusahaan Underlying tidak akan berpartisipasi dalam menetapkan syarat dan ketentuan Waran Terstruktur dan tidak memiliki kewajiban sehubungan dengan jumlah penyelesaian yang akan dibayarkan kepada Investor (bila ada) pada saat pelaksanaan Waran Terstruktur, termasuk kewajiban untuk mempertimbangkan, atas alasan apa pun, kebutuhan Perseroan atau kebutuhan investor.
6.3.3. Faktor-faktor yang memengaruhi harga Waran Terstruktur
Harga perdagangan Waran Terstruktur di BEI tergantung pada, antara lain, likuiditas dan Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur, harga, harga permintaan beli dan penawaran jual, volatilitas, dan likuiditas Underlying Waran Terstruktur, waktu yang tersisa hingga Tanggal Pelaksanaan, perubahan tingkat suku bunga dan nilai dividen interim Perusahaan Underlying.
Apabila investor membeli Waran Terstruktur, tidak ada jaminan bahwa harga pasar Waran Terstruktur, baik pada dan setelah Pencatatan, akan setara atau melebihi harga yang dibayarkan oleh Investor.
Investor diperingatkan bahwa harga Waran Terstruktur dapat mengalami penurunan nilai atau kenaikan dengan kecepatan yang sama. Perubahan harga Underlying Waran Terstruktur mungkin tidak dapat diperkirakan, terjadi secara tiba-tiba dan dalam nilai yang besar, dan perubahan tersebut dapat menyebabkan harga Waran Terstruktur bergerak dengan arah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap imbal hasil investasi investor. Apabila harga Underlying Waran Terstruktur tidak bergerak dengan arah yang diperkirakan, maka imbal hasil investasi Investor dapat mengalami dampak negatif. Akan tetapi, kerugian tersebut terbatas pada harga pembelian yang dibayarkan untuk Waran Terstruktur dan biaya transaksi yang terkait.
Oleh karenanya, investor disarankan untuk mempertimbangkan faktor-faktor tersebut serta biaya transaksi secara saksama sebelum melakukan transaksi atas Waran Terstruktur.
6.3.4. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak yang sama dengan pemegang Saham
Sebagai investor Waran Terstruktur, investor tidak berhak atas hak suara atau hak untuk menerima dividen, pembagian laba, atau pembagian lainnya, atau hak-hak lainnya yang pada umumnya dimiliki oleh pemegang Underlying Waran Terstruktur kecuali secara khusus dinyatakan lain dalam Persyaratan Seri yang bersangkutan.
Selanjutnya, investor juga harus mengetahui bahwa Perseroan tidak memiliki kendali atas manajemen atau operasi Perusahaan Underlying. Oleh karenanya, kinerja Perusahaan Underlying, yang dapat menimbulkan dampak terhadap nilai Waran Terstruktur sepenuhnya tergantung pada manajemen Perusahaan Underlying tersebut, yang berada di luar kendali Perseroan.
6.3.5. Penurunan seiring waktu
Harga Waran Terstruktur terdiri dari Nilai Intrinsik dan nilai waktu. Investor harus menyadari bahwa nilai waktu Waran Terstruktur menurun (decay) seiring dengan waktu dan akan mendekati nol pada waktu mendekati Tanggal Pelaksanaan. Oleh karenanya, apabila investor memegang Waran Terstruktur dalam jangka waktu tertentu, penurunan seiring waktu tersebut dapat menghapuskan sebagian atau seluruh keuntungan Waran Terstruktur yang disebabkan oleh pergerakan Underlying Waran Terstruktur.
6.3.6. Waran Terstruktur sebagai instrumen lindung nilai investor
Apabila investor bermaksud membeli Waran Terstruktur sebagai lindung nilai terhadap risiko pasar yang terkait dengan investasi dalam Underlying Waran Terstruktur atau dengan cara lain memiliki eksposur terhadap Underlying Waran Terstruktur, investor harus mengakui risiko yang terkait dengan penggunaan Waran Terstruktur dalam cara tersebut. Akibat penawaran dan permintaan atas Waran Terstruktur yang berfluktuasi, tidak ada jaminan bahwa nilai Waran Terstruktur akan berkorelasi dengan pergerakan harga Underlying Waran Terstruktur. Oleh karenanya, Waran Terstruktur mungkin tidak menghapuskan seluruh risiko pasar yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur atau portofolio investasi yang terdiri dari Underlying Waran Terstruktur.
6.3.7. Penyesuaian persyaratan Waran Terstruktur dalam keadaan tertentu
Investasi dalam Waran Terstruktur melibatkan risiko valuasi sehubungan dengan Underlying Waran Terstruktur. Nilai Underlying Waran Terstruktur mungkin mengalami kenaikan atau penurunan sejalan dengan waktu akibat berbagai faktor, termasuk, antara lain, aksi korporasi oleh Perusahaan Underlying (seperti hak-hak, Rights Issue, Bonus Issue, penggabungan saham atau pemecahan ekuitas, pengembalian modal, dan lain sebagainya).
Peristiwa tertentu yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur memberikan hak kepada Perseroan untuk melakukan penyesuaian atau amendemen atas Persyaratan Waran Terstruktur. Akan tetapi, Xxxseroan tidak diwajibkan melakukan penyesuaian atas setiap faktor yang memengaruhi aset Perusahaan Underlying. Peristiwa di mana tidak dilakukan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan atau Rasio Pelaksanaan atau bagian mana pun dari Persyaratan dapat memengaruhi harga perdagangan Waran Terstruktur dan imbal hasil pada saat pelaksanaan Waran Terstruktur.
Investor disarankan mengacu kepada Bagian 3.8 Prospektus ini untuk memahami peristiwa yang mengharuskan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur dan/ atau Rasio Pelaksanaan, dan sangat disarankan untuk memahami dampak penyesuaian tersebut terhadap investasi Investor dalam Waran Terstruktur.
6.3.8. Delisting dan likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Perusahaan Underlying Waran Terstruktur
Perseroan mungkin menetapkan bahwa Waran Terstruktur yang beredar akan secara otomatis dilaksanakan dan diselesaikan secara tunai sesuai dengan ketentuan syarat dan ketentuan umum Waran Terstruktur apabila Jumlah Penyelesaian Tunai melebihi nol. Akan tetapi, apabila Jumlah Penyelesaian Tunai setara atau kurang dari nol, Waran Terstruktur yang beredar menjadi tidak berlaku tanpa pembayaran apa pun kepada Pemegang Waran Terstruktur. Terdapat kemungkinan bahwa Waran Terstruktur akan diakhiri sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur, maka, penyelesaian dilakukan dengan mengacu pada Bagian 3.7
6.3.9. Penawaran Pengambilalihan, Akuisisi Wajib atau Bentuk Reorganisasi lain terkait Perusahaan
Underlying
(a) Penawaran pengambilalihan dan akuisisi wajib
Untuk tujuan seluruh Waran Terstruktur, dalam hal terjadi penawaran pengambilalihan atau akuisisi wajib atas Perusahaan Underlying, tidak akan dilaksanakan pembatalan Waran Terstruktur. Waran Terstruktur akan tetap dapat dilaksanakan oleh para Pemegang Waran Terstruktur selama sisa waktu Periode Pelaksanaan, kecuali penawaran pengambilalihan atau akuisisi wajib tersebut atau peristiwa lain berupa penawaran, skema, kontrak, akuisisi, atau pembatalan Underlying Waran Terstruktur menyebabkan terjadinya likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Perusahaan Underlying atau penghapusan pencatatan dan penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur (dalam hal tersebut Waran Terstruktur akan berakhir dan menjadi tidak berlaku untuk tujuan apa pun).
(b) Bentuk reorganisasi lainnya
Agar tercapainya penerbitan Waran Terstruktur, dalam hal terdapat penawaran pengambilalihan atau Akuisisi Wajib untuk Perusahaan Underlying, termasuk skema perjanjian atau reorganisasi yang menyebabkan privatisasi Perusahaan Underlying, atau Perusahaan Underlying ditempatkan di bawah pengawasan pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku, Perseroan berhak, berdasarkan kebijaksanaan yang wajar dan tanpa kewajiban apa pun kepada para Pemegang waran Terstruktur, untuk memperlakukan Waran Terstruktur sebagaimana secara wajar dianggap tepat dalam keadaan yang terjadi dan dengan atau tanpa penyesuaian terhadap hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur yang bersangkutan.
6.3.10. Merger atau Konsolidasi Perusahaan Underlying Waran Terstruktur
Dalam hal terjadi merger, konsolidasi, atau reorganisasi Perusahaan Underlying sehingga Perusahaan
Underlying:
(i) Melakukan penggabungan dengan atau ke dalam perusahaan lain;
(ii) Melakukan konsolidasi dengan atau ke dalam perusahaan lain; atau
(iii) Menjual atau mengalihkan seluruh atau secara substansial seluruh asetnya,
(“Peristiwa Restrukturisasi”), Perseroan, dengan itikad baik, dapat mengambil salah satu dari tindakan berikut ini:
(i) Membatalkan Waran Terstruktur dan melakukan penyelesaian secara tunai apabila Jumlah Penyelesaian Tunai lebih dari nol. Jumlah Penyelesaian Tunai akan ditentukan oleh Penerbit berdasarkan nilai pasar wajar Underlying Waran Terstruktur setelah memperhitungkan peristiwa restrukturisasi sebagaimana secara wajar dianggap tepat oleh Perseroan; atau
(ii) Melakukan penyesuaian terhadap hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur, sesuai dengan ketentuan Waran Terstruktur. Pemberitahuan tentang penyesuaian tersebut akan segera disampaikan kepada para Pemegang Waran Terstruktur sesegera mungkin.
Oleh karenanya, terdapat risiko bahwa Waran Terstruktur dapat dibatalkan sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur yang bersangkutan dan menyebabkan Investor mengalami kerugian atau penurunan laba. Investor disarankan mengacu kepada Bagian 3.7 untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai metode penyelesaian hak Waran Terstruktur.
6.3.11. Waran Terstruktur merupakan produk investasi dengan leverage
Waran Terstruktur merupakan produk dengan leverage dan instrumen yang memiliki volatilitas. Jumlah investasi awal, yaitu harga Waran Terstruktur, relatif kecil dibandingkan nilai Underlying Waran Terstruktur. Pergerakan pasar yang relatif kecil akan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap harga Waran Terstruktur.
6.3.12. Risiko politik, ekonomi, dan hukum
Setiap perubahan dalam kondisi politik, ekonomi dan/atau hukum dalam yurisdiksi yang relevan dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kondisi keuangan dan prospek usaha Perusahaan Underlying dan Underlying Waran Terstruktur. Ketidakpastian politik, ekonomi, dan hukum tersebut meliputi, tetapi tidak terbatas pada, perubahan dalam kepemimpinan politik, perampasan, nasionalisasi, negosiasi ulang atau pembatalan kontrak yang berjalan, perubahan tingkat suku bunga, metode perpajakan dan peraturan mata uang asing.
Selain itu, upaya pemerintah yang terus berlanjut ke arah liberalisasi perdagangan dan globalisasi dapat menimbulkan dampak terhadap prospek usaha Perusahaan Underlying dan Underlying Waran Terstruktur. Walaupun liberalisasi perdagangan dan globalisasi bertujuan untuk menciptakan peluang dan manfaat lebih luas bagi perusahaan lokal untuk mendapatkan potensi pasar di negara-negara tetangga. Tidak ada jaminan
bahwa kebijakan liberalisasi perdagangan tersebut tidak akan menimbulkan dampak merugikan terhadap Perusahaan Underlying dan Underlying Waran Terstruktur yang timbul dari, persaingan yang lebih ketat.
6.3.13. Peristiwa Gangguan Pasar dan penyelesaian
Investor harus memperhatikan bahwa dalam hal terjadi Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian, pembayaran Jumlah Penyelesaian Tunai pada saat pelaksanaan yang sah atas Waran Terstruktur dapat mengalami penundaan. Harap mengacu ke Bagian 3.7 Prospektus ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
6.3.14. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi mengenai Perusahaan Underlying dan Underlying
Waran Terstruktur
Informasi tertentu dan harga Perusahaan Underlying dan Underlying Waran Terstruktur dapat diperoleh atau diambil dari sumber-sumber pihak ketiga seperti penyedia jasa berita keuangan atau penyedia jaringan informasi keuangan.
Oleh karenanya, investor harus menyadari bahwa penundaan dalam transmisi, informasi yang tidak lengkap atau tidak tersedia dari pihak ketiga atau penundaan dalam aktivitas Liquidity Providing dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kinerja Waran Terstruktur. Investor juga harus menyadari bahwa Perseroan, dengan dilandasi itikad baik, telah mengambil informasi dan harga yang relevan dari sumber- sumber pihak ketiga, dan oleh karenanya, tidak melakukan verifikasi secara independen atas informasi tersebut.
Selain itu, Perusahaan Underlying tercatat di BEI, dan oleh karenanya tunduk pada ketentuan pengungkapan secara berkala yang berlaku.
6.3.15. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh Perusahaan Underlying
Harap diperhatikan bahwa Perusahaan Underlying wajib mematuhi hukum, ketentuan, peraturan, pedoman, persyaratan, atau ketetapan yang ditetapkan oleh otoritas yang terkait di negara asalnya masing-masing selama masa berlaku Waran Terstruktur.
6.3.16. Kombinasi berbagai faktor risiko
Dua atau lebih faktor risiko dapat secara bersama-sama menimbulkan dampak terhadap nilai Waran Terstruktur sehingga dampak dari faktor risiko secara individual mungkin tidak diprediksi. Tidak ada kepastian yang dapat diberikan perihal dampak dari kombinasi berbagai faktor risiko terhadap nilai Waran Terstruktur.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
7. INFORMASI MENGENAI WARAN TERSTRUKTUR
7.1. Tujuan Penawaran
Penawaran ini sejalan dengan tujuan Perseroan untuk berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif terhadap perkembangan Waran Terstruktur di pasar modal Indonesia. Perseroan berencana mengembangkan serangkaian produk kompetitif yang akan memperluas pilihan investasi dan peluang yang tersedia bagi investor. Perseroan berupaya menyediakan produk yang memenuhi kebutuhan investor akan leverage, pilihan Underlying Waran Terstruktur dan gambaran investasi jangka panjang maupun jangka pendek. Perseroan berupaya menyediakan likuiditas yang wajar dan transparan melalui penciptaan pasar sehingga investor dapat memperjualbelikan Waran Terstruktur dengan mudah.
7.2. Manfaat Waran Terstruktur
Salah satu fitur unggulan waran terstruktur adalah Waran Terstruktur memungkinkan investor untuk mendapatkan eksposur leverage ke Efek Undelying yang memperbesar potensi keuntungan (atau kerugian) dengan pengeluaran investasi yang sama, dibandingkan dengan Efek Undelying.
Akibat leveraging effect, dibutuhkan modal dalam jumlah yang lebih kecil untuk mencapai paparan yang setara terhadap Underlying Waran Terstruktur, sehingga investor dapat meraih manfaat dari pengeluaran investasi yang lebih rendah untuk turut menikmati kinerja harga Underlying Waran Terstruktur.
Manfaat lain dari perdagangan Waran Terstruktur adalah Regulator dan lembaga keuangan cenderung mengenakan biaya transaksi yang lebih rendah mengingat nilai transaksi Waran Terstruktur yang lebih rendah. Dengan nominal investasi yang relatif kecil untuk membeli Waran Terstruktur, yang hanya sebagian dari biaya pembelian aset Underlying, memungkinkan investor untuk memiliki keleluasaan lebih atas modal mereka dan memiliki lebih banyak pilihan untuk menggunakan modal tersebut pada investasi atau tujuan lain.
Secara keseluruhan, potensi keuntungan bagi Pemegang waran Terstruktur tidak terbatas, namun risiko kerugian terbatas pada modal Investor. Akan tetapi, Waran Terstruktur dianggap sesuai hanya bagi pihak yang sepenuhnya memahami risiko yang terkandung dan siap menanggung kerugian penuh atas harga pemesanan atau pembelian yang dibayarkan atas Waran Terstruktur.
Xxxxx mengacu pada Bagian 6 Prospektus untuk informasi lebih lanjut mengenai Risiko terkait Waran Terstruktur.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
8. INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA
8.1. Tata Cara Pemesanan Waran Terstruktur
8.1.1. Pembelian Waran Terstruktur
Proses pembelian Waran Terstruktur dapat dilakukan pada saat penawaran umum Waran Terstruktur maupun pada pasar sekunder. Setiap calon pembeli yang berminat wajib memiliki Sub-Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang merupakan Pemegang Rekening di KSEI.
8.1.2. Pemesan yang Berhak
Pihak yang berhak untuk memesan/membeli Waran Terstruktur selama Penawaran Umum adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warna negara asing dan/atau Lembaga/Entitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak yang memesan/membeli Waran Terstruktur harus mempelajari dengan seksama dan dapat menilai apakah pembelian Waran Terstruktur sesuai dengan profil risiko dan situasi finansial Pihak yang memesan/membeli Waran Terstruktur. Waran Terstruktur dianggap sesuai hanya bagi pihak yang sepenuhnya memahami risiko yang terkandung dan siap menanggung kerugian penuh atas harga pemesanan atau pembelian yang dibayarkan atas Waran Terstruktur.
8.1.3. Volume Pemesanan
Pengajuan volume pemesanan Waran Terstruktur dalam kelipatan 100 (seratus) unit Waran Terstruktur.
8.2. Permohonan Pemesanan Waran Terstruktur Pada Penawaran Umum
Proses pemesanan Waran Terstruktur akan dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Prospektus ini. Pemohonan penawaran umum Waran Terstruktur dilakukan menggunakan Formulir Pemesanan Waran Terstruktur (“FPWT”) asli yang diterbitkan oleh Penerbit Waran Terstruktur.
FPWT asli dapat diperoleh dari Penerbit Waran Terstruktur yang namanya tercantum dalam sampul depan Prospektus ini dan secara daring melalui xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx. Penerbit berhak menolak pemesanan dalam hal Pemesan tidak memenuhi persyaratan.
Pemesanan Waran Terstruktur pada saat Penawaran Umum dilakukan selama periode Penawaran Umum berlangsung yaitu selama 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja.
1) Selama periode Penawaran Umum, pemesan dapat menyampaikan permohonan Pemesanan Waran Terstruktur selama jam kerja ke kantor Penerbit Waran Terstruktur atau secara daring melalui sistem perdagangan daring Waran Terstruktur.
2) Setiap pemesan hanya dapat mengajukan 1 (satu) Permohonan Pemesanan Waran Terstruktur, dan pemesan tersebut wajib menyertakan salinan kartu identitas (KTP/Paspor bagi pemesan perorangan dan Anggaran Dasar bagi pemesan Entitas) dan menyetorkan pembayaran sesuai dengan nilai pemesanan. Pemesan asing juga harus menyatakan nama dan alamat resmi yang jelas, lengkap dan sah di luar negeri serta menyetorkan pembayaran sesuai dengan nilai pemesanan.
3) Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan dan terbukti bahwa pemesan mengajukan pemesanan Waran Terstruktur dalam lebih dari 1 FPWT, Penerbit Waran Terstruktur hanya akan memperhitungkan FPWT pertama yang diajukan pemesan tersebut.
4) Penerbit Waran Terstruktur berwenang untuk menolak permohonan Pemesanan Waran Terstruktur yang tidak lengkap atau tidak memenuhi seluruh persyaratan pembelian Waran Terstruktur.
5) Pemesan tidak diperbolehkan membatalkan pembelian Waran Terstruktur yang telah memenuhi persyaratan pemesanan.
8.2.1. Syarat dan Ketentuan Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer antar bank dari RDN pemesan dalam Rupiah dan harus dibayarkan kepada Penerbit Waran Terstruktur pada saat penyampaian formulir pemesanan pembelian Waran Terstruktur. Apabila dana pembayaran tidak tersedia di RDN pemesan pada masa penawaran umum, formulir pemesanan pembelian Waran Terstruktur yang telah diajukan dianggap dibatalkan dan pemesan tidak berhak atas penjatahan Waran Terstruktur.
8.2.2. Penjatahan Waran Terstruktur
Penjatahan Waran Terstruktur akan dilaksanakan oleh PT RHB Sekuritas Indonesia secara proposional.
8.2.3. Penundaan atau Pembatalan Pencatatan
Selama jangka waktu terhitung dari Pernyataan Efektif hingga berakhirnya masa Penawaran Umum, Penerbit Waran Terstruktur dapat melakukan penundaan,perpanjangan masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum dengan ketentuan berikut ini:
Adanya keadaan force majeure dan/atau di luar kendali perusahaan :
1) Penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur selama sekurang-kurangnya 1 (satu) Hari Bursa; dan/atau
2) Terdapat Keadaan Kahar yang menyebabkan perdagangan BEI dihentikan atau ditangguhkan.
Walaupun Perseroan akan berupaya mematuhi berbagai ketentuan hukum, Perseroan tidak dapat menjamin bahwa tidak akan terjadi peristiwa yang dapat menyebabkan penundaan atau pembatalan Pencatatan. Dalam hal Perseroan harus membatalkan pencatatan Waran Terstruktur, dana yang telah dibayarkan sehubungan dengan pemesanan Investor akan dikembalikan tanpa bunga setelah penutupan Penawaran.
8.2.4. Proses Indemnitas
Bagi investor yang telah mengisi formulir pemesanan pembelian Waran Terstruktur, menyetorkan dana pembelian Waran Terstruktur, Penerbit berwenang menolak pemesanannya secara keseluruhan atau sebagian, dalam hal terjadi:
1) Penundaan atau pembatalan Penawaran Umum; atau
2) Kelebihan pemesanan
maka pengembalian dana akan disetorkan dalam Rupiah ke RDN investor yang terdampak selambat- lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan atau tanggal pengumuman penundaan atau pembatalan penawaran sesuai dengan ketentuan POJK 8/2021 tentang Waran Terstruktur.
Perseroan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dana pemesanan yang disebabkan oleh kelalaian agen penjual dan pihak lainnya yang bukan merupakan bagian dari Perseroan dan afiliasi atau pihak berelasi.
8.3. Mekanisme Perdagangan Waran Terstruktur di Pasar Sekunder
Pembelian ataupun penjualan Waran Terstruktur di Pasar Sekunder dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi trading saham yang terdaftar di OJK. Sebagaimana yang berlaku pada perdagangan saham, Waran Terstruktur dapat diperdagangkan sejak Tanggal Pencatatan. Pemegang Waran Terstruktur dapat melakukan
pembelian dan penjualan Waran Terstruktur selama periode perdagangan Waran Terstruktur sebagaimana disebutkan pada masing-masing Term Sheet yang relevan dan akan berakhir pada:
1. 3 (tiga) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan, untuk perdagangan Waran Tertruktur di pasar regular dan pasar negosiasi;
2. 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan, untuk perdagangan Waran Terstruktur di pasar tunai.
Mekanisme perdagangan (satuan perdagangan, fraksi harga dan jenjang maksimum perubahan) Waran Terstruktur di Pasar Sekunder tunduk pada ketentuan mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
8.4. Pendaftaran Pemesanan ke dalam Penitipan Kolektif
Waran Terstruktur yang ditawarkan ke masyarakat telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek yang ditandatangani oleh Perseroan dan KSEI. Dengan didaftarkannya Waran Terstruktur tersebut pada KSEI, maka atas Waran Terstruktur yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Perseroan tidak menerbitkan efek hasil penawaran umum dalam bentuk fisik, tetapi efek tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
2) Efek yang dijatahkan setelah penawaran umum akan dikreditkan ke dalam rekening efek para Pemegang Waran Terstruktur setelah penutupan penawaran umum untuk Waran Terstruktur yang bersangkutan.
3) KSEI, perusahaan Penerbit Waran Terstruktur, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi kepada Pemegang Rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Waran Terstruktur. Konfirmasi tersebut merupakan konfirmasi yang sah atas Waran Terstruktur yang terdaftar dalam Rekening Efek.
4) Pengalihan kepemilikan Waran Terstruktur dilakukan melalui pemindahbukuan antar rekening dalam sistem pembukuan KSEI.
5) Pembayaran dividen, Bonus Issue, dan Rights Issue (apabila dinyatakan dalam Term Sheet yang bersangkutan) dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
8.5. Biaya yang relevan
Dana hasil penjualan Waran Terstruktur dikurangi biaya transaksi penjualan (komisi broker, biaya transaksi BEI, biaya kliring KPEI, biaya penyelesaian dan dana jaminan KPEI, PPN dan PPh), akan diterima dalam RDN dan biaya lain (jika ada).
8.6. Pengaduan Nasabah dan Penyelesaian Sengketa
1) Pengaduan investor wajib diadministrasikan dengan baik di kantor cabang, customer support dan
Compliance sesuai dengan tanggal pengaduan disertai bukti-bukti pendukung yang jelas.
2) Pengaduan harus diajukan secara tertulis oleh investor dengan format formulir pengaduan nasabah, investor dapat menyampaikan keluhan melalui media Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan/atau media Layanan Konsumen pada RHB Tradesmart dengan lengkap dan menyampaikan kepada Perseroan.
3) Deskripsi terhadap pengaduan harus memuat tindakan atau penanganan yang telah dilakukan termasuk penyelesaian permasalahan yang diajukan.
4) Pengaduan yang disampaikan oleh nasabah secara lisan pada kantor cabang wajib dicatat dan disampaikan oleh Branch Manager (BM) dan/atau Sales Manager di Kantor Pusat kepada bagian customer support untuk diadministrasikan dan apabila diperlukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses penanganan pengaduan investor.
5) Dalam hal tidak mencapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, investor dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
6) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
7) Dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), konsumen dapat menyampaikan permohonan kepada OJK untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan investor yang dirugikan oleh pelaku di Pelaku Usaha Jasa Keuangan.