P R O S P E K T U S
P R O S P E K T U S
Tanggal Efektif: 19 Februari 2008 Tanggal Mulai Penawaran: 27 Februari 2008
REKSA DANA
MRS FLEX KRESNA
Reksa Dana MRS FLEX KRESNA (selanjutnya disebut MRS FLEX KRESNA) adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
MRS FLEX KRESNA bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan yang optimal dalam denominasi Rupiah atau mata uang lainnya, melalui investasi yang dianggap paling menguntungkan dan sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia. Komposisi alokasi investasi MRS FLEX KRESNA adalah minimal 5% dan maksimal 75% dari Nilai Aktiva Bersih masing-masing pada instrumen pasar uang, efek bersifat utang dan efek ekuitas.
PENAWARAN UMUM
Masing-masing Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Selanjutnya nilai Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Unit Penyertaan MRS FLEX KRESNA akan ditawarkan secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. MRS FLEX KRESNA dapat menambah jumlah Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Unit Penyertaan MRS FLEX KRESNA akan dikenakan biaya pembelian , biaya pengalihan dan penjualan kembali masing-masing maksimum sebesar 2.00% (dua persen). Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX.
Manajer Investasi Bank Kustodian
PT Kresna Asset Management PT BANK DANAMON INDONESIA, TBK.
XXXX, 00 Xxxx, Xxxxxx Xxxxx, 0xx Xxxxx XXXXXX XXXX XXXXXXX, 0XX XXXXX
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 JL. XXXX. XXXXXX XXX E-IV NO.6, MEGA KUNINGAN
Jakarta 12190 JAKARTA 12950 – INDONESIA
Telepon : (0000) 000-00000 Telepon : (6221) 0000-0000
Fax : (0000) 000-0000 Faksimili : (6221) 5799-1008
OJK (D/H BAPEPAM & LK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
PENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI, KHUSUSNYA MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V), MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII), DAN MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 MARET 2018
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(″UNDANG-UNDANG OJK″)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MRS FLEX KRESNA tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah, Bank Indonesia, ataupun institusi lainnya. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan pemegang Unit Penyertaan akan menanggung resiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Dengan kemungkinan adanya resiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam MRS FLEX KRESNA.
DAFTAR ISI | |||
Halaman | |||
BAB | I | ISTILAH DAN DEFINISI | 4 |
BAB | II | INFORMASI MENGENAI MRS FLEX KRESNA | 6 |
BAB | III | MANAJER INVESTASI | 9 |
BAB | IV | BANK KUSTODIAN | 11 |
BAB | V | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI | 12 |
BAB | VI | PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK | 14 |
BAB | VII | PERPAJAKAN | 17 |
BAB | VIII | FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA | 18 |
BAB | IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 19 |
BAB | X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 20 |
BAB | XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 21 |
BAB | XII | TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 23 |
BAB | XIII | TATA CARA PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 25 |
BAB | XIV | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM | 27 |
BAB | XV | KETENTUAN MENGENAI REKENING PASIF | 33 |
BAB | XVI | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 34 |
BAB | XVII | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS | 36 |
LAMPIRAN LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Xxxxertian Xxxxx Xxxx
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portfolio Efek oleh Manajer Investasi.
MRS FLEX KRESNA dibentuk sebagai salah satu sarana berinvestasi dalam denominasi Rupiah atau mata uang lainnya. Pengelolaan dana yang dilakukan secara profesional, konservatif dan bertanggung jawab ditujukan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal.
1.2. Bentuk Hukum Reksa Dana
MRS FLEX KRESNA adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MRS FLEX KRESNA dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang dimuat dalam Akta No 03 tanggal 01 Februari 2008 antara PT Kresna Graha Investama Tbk. (sekarang beralih ke PT Kresna Asset Management) sebagai Manajer Investasi dengan Citibank N.A. sebagai Bank Kustodian.
1.3. Manajer Investasi
PT Kresna Graha Investama Tbk. telah memperoleh ijin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-03/PM/MI/2001 tanggal 28 Mei 2001.
Pada tanggal 26 Juli 2012 telah dilakukan penandatanganan perubahan Kontrak Investasi Kolektif Akta No 15 tanggal 26 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT Kresna Graha Investama Tbk. dan PT Kresna Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Citibank N.A. sebagai Bank Kustodian. Sehingga sejak tanggal penandatanganan perubahan Kontrak Investasi Kolektif Akta No 15 tanggal 26 Juli 2012 dimaksud, maka secara hukum pengelolaan Reksa Dana MRS FLEX KRESNA telah resmi beralih dari PT Kresna Graha Investama Tbk. ke PT Kresna Asset Management.
1.4. Bank Kustodian
Pada tanggal 1 Oktober 2015 telah dilakukan penandatanganan perubahan Kontrak Investasi Kolektif Akta Penggantian Bank Kustodian No. 03 tanggal 1 Oktober 2015 yang dibuat di hadapan XXXXXX XXXXXXXXX, SH, Notaris di Jakarta, antara PT Kresna Asset Management sebagai Manajer Investasi, Citibank N.A sebagai Bank Kustodian, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. sebagai Bank Kustodian Pengganti. Sehingga sejak tanggal penandatanganan perubahan Kontrak Investasi Kolektif Akta No. 03 tanggal 1 Oktober 2015 dimaksud, secara hukum Bank Kustodian Reksa Dana MRS FLEX KRESNA telah resmi beralih dari Citibank N.A. ke PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Bank Kustodian adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk. yang telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal nomor: Kep-02/PM/Kstd/2002 tanggal 15 Oktober 2002.
1.5. Pengertian Efek
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
1.6. Pengertian Portfolio Efek
Portfolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh dan merupakan kekayaan MRS FLEX KRESNA.
1.7. Xxxxertian Bukti Kepemilikan Xxxxx Xxxx
Bukti kepemilikan MRS FLEX KRESNA dinyatakan dalam Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MRS FLEX KRESNA per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
1.8. Kebijakan Pembagian Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh MRS FLEX KRESNA akan diinvestasikan kembali ke dalam portfolio MRS FLEX KRESNA sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.
Dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi pada setiap saat dapat membagikan keuntungan yang diperoleh MRS FLEX KRESNA yang langsung dinyatakan dalam bentuk Unit Penyertaan tambahan maupun secara tunai.
Uraian lengkap mengenai Kebijakan Pembagian Keuntungan MRS FLEX KRESNA dapat dilihat pada Bab V Prospektus
1.9. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih pada saat Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih MRS FLEX KRESNA akan dihitung, dibukukan dan dipublikasikan secara harian pada setiap Hari Bursa.
BAB II
INFORMASI MENGENAI MRS FLEX KRESNA
2.1. Pendirian Xxxxx Xxxx
MRS FLEX KRESNA adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana dimuat dalam Akta No. 03 tanggal 01 Februari 2008, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT Kresna Graha Investama Tbk. sebagai Manajer Investasi dengan Citibank N.A. sebagai Bank Kustodian.
Pada tanggal 26 Juli 2012 telah dilakukan penandatanganan perubahan Kontrak Investasi Kolektif Akta No 15 tanggal 26 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT Kresna Graha Investama Tbk. dan PT Kresna Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Citibank N.A. sebagai Bank Kustodian. Sehingga sejak tanggal penandatanganan perubahan Kontrak Investasi Kolektif Akta No 15 tanggal 26 Juli 2012 dimaksud, maka secara hukum pengelolaan Reksa Dana MRS FLEX KRESNA telah resmi beralih dari PT Kresna Graha Investama Tbk. ke PT Kresna Asset Management.
Kemudian dirubah dengan perubahan Kontrak Investasi Kolektif Akta Penggantian Bank Kustodian dan Perubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MRS FLEX KRESNA No. 03 tanggal 1 Oktober 2015 yang dibuat di hadapan XXXXXX XXXXXXXXX, SH, Notaris di Jakarta, dan ditandatangani oleh dan antara PT Kresna Asset Management sebagai Manajer Investasi, Citibank N.A sebagai Bank Kustodian, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. sebagai Bank Kustodian Pengganti.
Sejak tanggal penandatanganan perubahan Kontrak Investasi Kolektif Akta No. 03 tanggal 1 Oktober 2015 dimaksud, secara hukum Bank Kustodian Reksa Dana MRS FLEX KRESNA telah resmi beralih dari Citibank N.A. ke PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
2.2. Penawaran Umum
PT Kresna Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran umum MRS FLEX KRESNA secara terus-menerus sampai dengan 5.000.000.000 (lima milyar) Unit Penyertaan. MRS FLEX KRESNA dapat menambah jumlah Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masing-masing Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Selanjutnya nilai Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada hari bursa yang bersangkutan.
2.3. Manfaat Investasi
MRS FLEX KRESNA memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal, antara lain sebagai berikut:
a. Pengelolaan Investasi Secara Profesional
Pengelolaan portfolio investasi memerlukan suatu keahlian khusus, pengetahuan analisa yang sistematis, proses monitoring yang terus menerus serta pengambilan keputusan investasi yang cepat dan tepat. Disamping itu diperlukan hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat mengelola portfolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi pemodal apabila dilakukan sendiri. Melalui MRS FLEX KRESNA, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut diatas dengan mempercayakannya pada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Keringanan Pajak atas Hasil Investasi
Penghasilan reksa dana yang berasal dari bunga obligasi serta bagian laba yang termasuk dalam penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima oleh pemegang unit bukan merupakan objek pajak penghasilan.
c. Diversifikasi Investasi
Secara umum diversifikasi adalah penyebaran investasi di berbagai instrumen investasi dan institusi, dengan maksud untuk mengurangi resiko. Jika dana yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat dari diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal. Melalui MRS FLEX KRESNA, dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat menjadi lebih mudah untuk dilakukan.
d. Pertumbuhan Nilai Investasi
Akumulasi dana dari berbagai pihak memberikan MRS FLEX KRESNA posisi tawar-menawar yang lebih baik untuk memperoleh suku bunga yang lebih tinggi, harga instrumen investasi yang lebih menguntungkan, biaya investasi yang lebih rendah serta akses pada instrumen investasi tertentu yang sulit diperoleh jika dilakukan secara perorangan.
e. Likuiditas
Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemodal untuk mencairkan Unit Penyertaan pada setiap hari bursa dengan menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemodal.
2.4. Pengelola Reksa Dana
PT Kresna Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxx, MBA, RFC, CWM Anggota : Xxxxxxxx Xxxxx, MM
Xxxxxxx Xxxxxxxxx, MM Xxxx Xxxxxxxx, MM
Xxxxxxx Xxxxxx, MBA, RFC, CWM
Xxxxxxx meraih gelar MBA dalam bidang Corporate Finance & Banking dari Golden Gate University di San Fransisco pada tahun 1988 dan gelar BA dalam bidang Computer Science & Mathematics dari The University of Texas at Austin pada tahun 1986. Xxxxxxx xxmulai karirnya di Brody & Xxxxx, sebuah perusahaan jasa investasi di San Fransisco yang khusus menangani nasabah High Net Worth, selama 5 tahun dengan jabatan terakhir sebagai Chief Operation Officer merangkap Direktur Marketing. Xxxxxxx memiliki izin National Association of Securities Dealer (NASD) Series 7 License (USA), Registered Financial Consultant (RFC) from IARFC, USA, Certified Wealth Manager dari Certified Wealth Managers’ Association dan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-60/PM/IP/WMI/2001 & Wakil Penjamin Emisi Efek dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP- 97/PM/IP/PEE/ 1999 dari.
Xxxxxxxx Xxxxx, MM
Suryandy meraih gelar Magister Manajemen di bidang Manajemen Umum dan Teknologi Informasi dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 1996 dan gelar Bachelor of Engineering di bidang Communications & Computer Engineering dari University of New South Wales pada tahun 1993. Xxxxxxxx pernah berkarir si OGCI Incorporated, Houston, USA sebagai Senior Consultant dan Senior Account Executive pada tahun 1994-1995. Sebelum bergabung dengan PT Kresna Graha Investama Tbk., Xxxxxxxx bekerja di PT Kresna Cakra Unika sebagai Direktur. Suryandy telah memperoleh izin sebaga Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-57/PM/IP/WMI/2001 dan Wakil Penjamin Emisi Efek dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-05/PM/IP/PEE/2001 dari.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx, MM, RFC
Xxxxxxx lulus sebagai Sarjana Teknologi Pertanian dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1989. Xxxxxxx melanjutkan studi S-2 di Universitas Sahid dengan mengambil Program Magister Manajemen di bidang Keuangan dengan kekhususan bidang Pasar Modal. Sebelum bergabung dengan PT Kresna Graha Investama Tbk., Xxxxxxx menjabat sebagai Direktur PT Maya Persada sejak tahun 1992 – 2000 lalu sebagai Direktur Pengelola pada perusahaan sekuritas PT Caturpilar Investama sampai dengan tahun 2001. Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP- 65/PM/IP/WMI/1999 & izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-28/PM/IP/PPE/2000 dan Registered Financial Consultant (RFC) dari IARFC, USA.
Xxxx Xxxxxxxx, MM
Jemi lulus sebagai Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 1999 dan meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 2001. Sebelum bergabung dengan PT Kresna Graha Investama Tbk. pada tahun 2003, Xxxx bekerja di PT Cipta Total Solusindo di bagian Finance & Accounting. Jemi telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-118/PM/WMI/2005 dan izin sebagai Wakil Perantara-Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-38/PM/WPPE/2005.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxxxx, MM.,
Anggota : Xxxx Xxx
Xxxxx Xxxxxxxxxx, MM, CWM, CFP
Xxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Institut Bisnis Indonesia (IbiI) dan gelar Magister Management di bidang Finance dari Universitas Bina Nusantara. Sebelum bergabung dengan perusahaan ini, Yobel bekerja di PT Bank Commonwealth Jakarta di bagian Operating Accounting. Xxxxx juga pernah menjabat sebagai Head of Treasury & Finance di PT Kresna Graha Investama Tbk., Xxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP- 06/PM/WMI/2003 & Wakil Penjamin Emisi Efek dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-27/PM/WPEE/2003, Certified Wealth Manager dari Certified Wealth Managers’Association, Certified Financial Planner dari FPSB Indonesia.
Xxxx Xxx – Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxx memperoleh gelar Bachelor of Business dalam bidang Accounting and Finance dari University of Xxxxxxxxxx, Xxxxxx pada tahun 2004. Sebelum bergabung dengan PT Kresna Asset Xxxxxxxxxx, Xxxx bekerja di PT Ciptadana Securities. Xxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK nomor KEP-115/BL/WMI/2011 dan Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK nomor KEP-629/BL/WPPE/2011 dari otoritas Pasar Modal.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Latar Belakang Manajer Investasi
PT Kresna Asset Management didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tertanggal 15 April 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 25 Mei 2011 berdasarkan surat keputusan No.AHU-26458.AH.01.01.Tahun 2011. PT Kresna Asset Management telah mendapatkan Ijin Usaha sebagai Manajer Investasi dari Bapepam dan LK berdasarkan Surat keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-06/BL/MI/2012 tanggal 04 Juni 2012.
PT Kresna Asset Management didirikan berdasarkan hasil keputusan rapat umum pemegang saham PT Kresna Graha Sekurindo Tbk, pada tanggal 23 Juni 2011 yang pada intinya memutuskan bahwa PT Kresna Graha Sekurindo Tbk akan melakukan proses pemisahan kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Kresna Graha Sekurindo Tbk kepada PT Kresna Asset Management.
PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. didirikan berdasarkan Akta No. 11 tertanggal 10 September 1999 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (d/h Menteri Kehakiman) Republik Indonesia pada tanggal 13 Desember 1999 berdasarkan surat keputusan No.C-19958HT.01.01.Th99, dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No.864/BH.09.05/III/2000 tanggal 31 Maret 2000, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal 15 Januari 2002, Tambahan No. 559.
PT Kresna Asset Management telah melakukan beberapa kali perubahan terhadap anggaran dasarnya. Perubahan anggaran dasar tersebut dilakukan dengan Akta tertanggal 25 Juni 2013 nomor 28, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementrian Hukum dan HAM sesuai dengan suratnya tertanggal 29 Juli 2013, nomor AHU- AH.01.10-31557. Dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Kresna Asset Management tanggal 18 Februari 2014 nomor 03, yang keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxxxx, SH notaris di Jakarta, terakhir dengan akta nomor 14 tanggal 23 Juni 2014 yang perubahannya telah diterima oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia melalui suratnya tertanggal 25 Juni 2014 nomor AHU-15839.40.55.2014
PT Kresna Asset Management telah melakukan beberapa kali perubahan terhadap anggaran dasarnya. Perubahan anggaran dasar terakhir tentang pengurus dilakukan dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Kresna Asset Management Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 08 Desember 2016 nomor 04, yang perubahannya telah disimpan dalam system Administrasi Badan Hukum Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteru Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan suratnya tertanggal 22 Desember 2016 nomor AHU-AH.01.00-0000000.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Kresna Asset Management berdasarkan anggaran dasar terakhir adalah: Direksi :
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxkrisno Direktur : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris :
Komisaris : Tevi Xxxxx
Xxxxxxxxx : Tanadjaya
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sejak April 2002 sampai dengan saat ini, PT Kresna Graha Investama Tbk. (sekarang beralih ke PT Kresna Asset Management) telah menerbitkan 15 (lima belas) Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu MR XXXX, MR XXXX, MR FLEX, MR DOLLAR, KRESNA OLYMPUS, KRESNA OPTIMUS (d/h IPB KRESNA), IPB SYARIAH, MRS CASH KRESNA, PAPI, MRS BOND KRESNA, MRS FLEX KRESNA, KRESNA FLEXIMA, KRESNA ULTIMA FLEXI, KRESNA INDEKS 45 dan INDEKS KRESNA IDX 30, INDEKS KRESNA IDX 30 TRACKER, RDPT KRESNA CAKRA.
PT Kresna Graha Investama Tbk. (sekarang beralih ke PT Kresna Asset Management) pernah juga telah mengelola 3 (tiga) Reksa Dana Terproteksi, yakni Reksa Dana Terproteksi Ultima, Prima dan Xxxxxxx, namun saat ini ketiganya telah jatuh tempo dan dilikuidasi serta dibubarkan.
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Kresna Graha Investama Tbk, PT Kresna Prima Invest, PT Asuransi Jiwa Kresna, PT Kresna Securities dan PT Asuransi Kresna Mitra.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Danamon Indonesia, Tbk” suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jakarta.
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (“Danamon”) didirikan pada tahun 1956, dan kini telah tumbuh berkembang menjadi salah satu lembaga keuangan terbesar di Indonesia, dipandu oleh visi perusahaan yaitu “Kita Peduli dan Membantu Jutaan Orang Mencapai Kesejahteraan”
Danamon melayani seluruh segmen nasabah mulai dari Konsumer, Mikro, Usaha Kecil dan Menengah, dan Wholesale. Danamon menyediakan rangkaian produk perbankan dan jasa keuangan yang komprehensif, termasuk perbankan Syariah. Selain itu, Danamon juga menyediakan pembiayaan otomotif dan barang- barang konsumer melalui Adira Finance dan Adira Kredit serta layanan asuransi umum melalui Adira Insurance. Danamon mengoperasikan jaringan distribusi dari Aceh hingga Papua dengan lebih dari 1.859 kantor cabang dan gerai pelayanan terdiri dari kantor cabang konvensional, unit Danamon Simpan Pinjam (“DSP”), unit Syariah serta jaringan Adira Finance dan Adira Insurance.
Melalui jaringan Sales & Distribution dengan struktur single captainship, Xxxxxxx mampu memberikan penawaran produk secara terintegrasi sehingga meningkatkan kualitas pelayanan terhadap nasabah. Jaringan distribusi Danamon didukung oleh platform e-channel yang mencakup jaringan lebih dari 1.400 ATM dan 60 CDM (Cash Deposit Machine), serta akses ke lebih dari 60.000 ATM di jaringan ATM Bersama, ALTO dan Prima. Selain jaringan fisik, layanan Danamon juga dapat diakses melalui Danamon Online Banking, aplikasi D-Mobile, D-Card, serta SMS Banking. Danamon secara terus menerus meningkatkan fitur dan kapabilitas dari layanan digital yang dimiliki guna memenuhi tuntutan pengguna jasa perbankan yang semakin mengutamakan kemudahan dan kecepatan bertransaksi. Per 30 Juni 2017 Danamon mengelola aset sebesar Rp176 triliun bersama anak perusahaannya, yaitu PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Adira Finance) dan PT Asuransi Xxxxx Xxxxxxxx (Adira Insurance). Dalam hal kepemilikan saham, 67,37% saham Danamon dimiliki oleh Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd., 6,57% oleh JPMCB-Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investment Funds dan 26,06% dimiliki oleh publik.
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal nomor: Kep-02/PM/Kstd/2002 tanggal 15 Oktober 2002
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah memberikan pelayanan jasa custodian sejak tahun 2002 berupa Fund Administration dan Core Custody, layanan ini telah diberikan kepada berbagai macam nasabah antara lain Bank, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Broker, Manajer Investasi, Asset Management, Perusahaan dan Personal. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. adalah salah satu bank kustodian dengan reputasi baik dan telah ditunjuk sebagai Kustodian untuk Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Discretionary Fund dengan Manajer Investasi terkemuka di Indonesia.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), Danamon Kustodian telah memperoleh ijin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dan untuk penatausahaan SBI dengan keputusan Bank Indonesia nomor 8/49/DPM/PTPM tanggal 10 Juli 2006.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Bank Kustodian, PT Bank Danamon Tbk didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para nasabahnya, termasuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Reksa Dana yang dikelola oleh PT Kresna Asset Management.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak / perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah :
a. Temasek Holdings (Private) Ltd
b. Fullerton Management Pte Ltd (“FM”)
c. Fullerton Financial Holdings Pte Ltd (“FFH”)
d. Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd (“AFI”)
e. The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, LTD
f. PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
g. PT Asuransi Adira Dinamika
h. PT Adira Quantum Multifinance
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
MRS FLEX KRESNA bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan yang optimal dalam denominasi Rupiah atau mata uang lainnya, melalui investasi yang dianggap paling menguntungkan dan sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia.
5.2. Kebijakan Investasi
MRS FLEX KRESNA melakukan investasi sebesar minimal 5% dan maksimal 75% dari Nilai Aktiva Bersih masing- masing pada instrumen pasar uang, efek bersifat utang dan efek ekuitas.
5.3. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM&LK No.IV.B.1 (Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010), mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk KIK, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank.
Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
3) Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
5.4. Kebijakan Pembagian Keuntungan
Setiap keuntungan yang diperoleh MRS FLEX KRESNA akan diinvestasikan kembali ke dalam portfolio MRS FLEX KRESNA sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat membagikan hasil keuntungan MRS FLEX KRESNA kepada para pemegang Unit Penyertaan, baik secara tunai maupun berupa penambahan Unit Penyertaan baru.
BAB VI
PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK
Metode perhitungan nilai pasar wajar efek dalam portfolio Reksa Dana disesuaikan dengan Peraturan BAPEPAM Nomor IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-367/BL/2012 tanggal 09 Juli 2012, yaitu sebagai berikut:
1. Dalam peraturan tersebut yang dimaksud:
a. Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
b. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
c. Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK (D/H BAPEPAM & LK) untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
2. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK (D/H BAPEPAM & LK) dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang
1) diperintahkan oleh OJK (D/H BAPEPAM & LK) sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturutturut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
3. LPHE wajib:
a. menentukan standar deviasi atas harga pasar wajar atas Efek yang ditetapkannya; dan
b. mempunyai prosedur operasi standar atau mekanisme untuk memperbaiki harga pasar wajar atas Efek dimaksud, apabila terjadi kesalahan penilaian (error pricing).
4. LPHE wajib menyediakan:
a. akses digital secara daring (online) kepada Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana untuk mengetahui harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana dimaksud; dan
b. harga pasar wajar atas Efek, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelola oleh masing-masing Manajer Investasi untuk hari yang bersangkutan dan satu hari sebelumnya,
secara harian dan tanpa memungut biaya.
5. Dalam rangka penghitungan harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, LPHE dapat meminta informasi kepada Manajer Investasi atas Efek yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx tersebut.
6. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, LPHE dapat memungut biaya atas akses harga pasar wajar dari Efek, jika Manajer Investasi:
a. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas;
b. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas dalam bentuk olahan, atau bentuk tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus Manajer Investasi; dan/atau
c. mengakses harga pasar wajar atas Efek selain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b.
7. LPHE wajib menyediakan harga pasar wajar Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebelum pukul 17.00 WIB setiap hari bursa.
8. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
a. memiliki prosedur operasi standar;
b. menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
9. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
10. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
11. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
12. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
13. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, OJK (D/H BAPEPAM & LK) berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Metode perhitungan Nilai Pasar Wajar diterapkan sesuai dengan Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-02/PM/2005 tentang Standar Deviasi Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan dan Surat Edaran BAPEPAM nomor SE- 03/PM/2005 tentang Standar Deviasi Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh (”UU PPh”) | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final*) | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.100 Tahun 2013. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011& 07/PMK.011/2012. | |
c. Capital Gain /Diskonto Obligasi | PPh Final*) | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.100 Tahun 2013 | |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP Nomor 131 Tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
*) Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 (“PP No. 100/2013”) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi berlaku 31 Desember 2013. Dalam pasal 3 huruf d PP 100/2013 tersebut besar Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
a.) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan b.) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MRS FLEX KRESNA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja Bank, penerbit surat berharga atau pihak ketiga dengan mana MRS FLEX KRESNA menempatkan investasinya, sehingga akan berdampak pada kinerja MRS FLEX KRESNA.
8.2. Risiko Tingkat Suku Bunga & Penurunan Nilai Aktiva Bersih
Pergerakan tingkat suku bunga bank & nilai kurs mata uang yang signifikan serta wanprestasi oleh pihak-pihak yang terkait dengan investasi MRS FLEX KRESNA, seperti bank, bursa efek, institusi penerbit efek bersifat utang, pialang serta bank kustodian, dapat mempengaruhi harga efek yang menjadi portfolio investasi MRS FLEX KRESNA. Nilai Aktiva Bersih dari MRS FLEX KRESNA dapat berkurang apabila harga efek yang menjadi portfolio MRS FLEX KRESNA mengalami penurunan. Hal ini dapat berpengaruh pada hasil kinerja investasi MRS FLEX KRESNA. Dengan demikian apabila pemegang Unit Penyertaan menjual kepemilikannya pada saat terjadinya kondisi diatas, maka hasil penjualan kembali dari Unit Penyertaannya tersebut dapat lebih rendah daripada nilai investasi awalnya.
8.3. Risiko Likuiditas
Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib membeli kembali semua Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemodal. Dalam situasi dimana para Pemodal secara serentak melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka dapat terjadi bahwa Manajer Investasi tidak memiliki cadangan kas yang cukup untuk membayarkan seluruh Unit Penyertaan yang dijual kembali secara bersamaan. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian yang di luar kekuasaan Manajer Investasi (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya), penjualan kembali Unit Penyertaan dapat dihentikan untuk sementara waktu dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku sampai kondisi telah menjadi cenderung normal kembali.
8.4. Risiko Perubahan Peraturan
Mekanisme investasi serta kinerja yang diharapkan dari MRS FLEX KRESNA diperhitungkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan. Perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah tanggal peluncuran MRS FLEX KRESNA, khususnya yang bersangkutan dengan perpajakan pada surat berharga, akan mempengaruhi serta mengakibatkan tidak tercapainya kinerja invetasi MRS FLEX KRESNA seperti yang diharapkan.
Dalam hal terjadinya faktor-faktor risiko utama diatas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang dianggapnya perlu untuk mengurangi risiko kerugian lebih besar yang akan ditanggung oleh pemegang Unit Penyertaan.
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan investasi terdapat biaya-biaya yang menjadi beban MRS FLEX KRESNA, beban Manajer Investasi dan beban Pemegang Unit Penyertaan. Perincian dari biaya-biaya tersebut adalah:
1. Biaya yang Menjadi Beban MRS FLEX KRESNA
1.1. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
− Imbalan jasa Manajer Investasi maksimal 2.00% p.a
− Imbalan jasa Bank Kustodian 0.20% - 0.25% p.a
yang akan dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MRS FLEX KRESNA berdasarkan 365 hari dan dibayarkan secara bulanan.
1.2. Imbalan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi adalah sebesar maksimal
2.00 % p.a. (jika ada) yang akan dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MRS FLEX KRESNA berdasarkan 365 hari dan dibayarkan secara bulanan.
1.3. Biaya transaksi efek dan registrasi efek.
1.4. Biaya pembuatan, pembaharuan dan distribusi prospektus, biaya pembuatan laporan keuangan tahunan dan biaya pencetakan serta pengiriman surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan ke pemodal setelah MRS FLEX KRESNA dinyatakan efektif oleh Bapepam &LK.
1.5. Pajak-pajak yang berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas.
2. Biaya yang Menjadi Beban Manajer Investasi
2.1. Biaya persiapan pembentukan MRS FLEX KRESNA termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, biaya jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan penerbitan Prospektus awal.
2.2. Biaya administrasi pengelolaan MRS FLEX KRESNA.
2.3. Biaya pemasaran, termasuk biaya brosur, promosi dan iklan.
2.4. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembelian, formulir penjualan kembali dan formulir pengalihan MRS FLEX KRESNA.
2.5. Biaya pencetakan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan sebelum MRS FLEX KRESNA dinyatakan efektif oleh Bapepam & LK
2.6. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan MRS FLEX KRESNA paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa setelah Pernyataan Pendaftaran MRS FLEX KRESNA menjadi efektif
2.7. Imbalan jasa konsultan hukum, akuntan dan notaris serta beban lain kepada pihak ketiga dalam hal MRS FLEX KRESNA di bubarkan dan dilikuidasi.
3. Biaya yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
3.1. Pemegang Unit Penyertaan dikenakan Biaya Pembelian, Biaya Penjualan Kembali dan Biaya Pengalihan Unit Penyertaan masing-masing sebesar maksimal 2.00% dari nilai transaksi.
3.2. Seluruh biaya administrasi yang timbul akibat Pembelian dan Penjualan kembali Unit Penyertaan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya bank koresponden, komisi, biaya transfer, biaya penutupan rekening dan sebagainya.
3.3. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan atau biaya Auditor setelah MRS FLEX KRESNA menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau MRS FLEX KRESNA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Hak-hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
1. Hak Untuk Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk mendapatkan Bukti Penyertaan berupa sebuah dokumen yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki. Bukti Penyertaan dikirimkan ke Pemegang Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari bursa setelah transaksi dilakukan dan setelah kelengkapan dokumen permohonan pembelian Unit Penyertaan telah disetujui oleh Manajer Investasi atau agen penjual yang ditunjuk oleh manajer investasi dan dana pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good funds & in complete application) oleh Bank Kustodian.
2. Hak Atas Pembagian Keuntungan (Hasil Investasi)
Pemegang Unit Penyertaan berhak atas keuntungan yang diperoleh MRS FLEX KRESNA sesuai dengan Kebijakan Pembagian Keuntungan.
3. Hak Atas Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih
Bank Kustodian akan menghitung Nilai Aktiva Bersih MRS FLEX KRESNA pada setiap akhir hari bursa dan akan mengumumkannya melalui surat kabar yang beredar secara nasional. Pemegang Unit Penyertaan berhak atas laporan kepemilikan Unit Penyertaan yang dikirim paling lambat 7 (tujuh) hari bursa di setiap bulan oleh Bank Kustodian. Laporan tersebut menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki sampai dengan tanggal terakhir bulan sebelumnya.
4. Hak untuk Menjual Kembali atau Mengalihkan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi
Manajer Investasi wajib membeli kembali setiap Unit Penyertaan yang dijual kembali atau dialihkan ke Reksa Dana lain yang dikelola Manajer Investasi di Bank Kustodian yang sama oleh pemegang Unit Penyertaan pada setiap hari bursa yang bersangkutan.
5. Hak Untuk Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Bapepam No.X.D.1
6. Hak Untuk Memperoleh Pembagian Harta
Dalam hal MRS FLEX KRESNA dibubarkan, maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
7. Hak untuk memperoleh laporan keuangan secara periodik.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1) MRS FLEX KRESNA wajib dibubarkan apabila terjadi hal-hal berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari bursa setelah MRS FLEX KRESNA dinyatakan efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)
b. Diperintahkan oleh OJK (D/H BAPEPAM & LK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
c. Total Nilai Aktiva Bersih MRS FLEX KRESNA kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa berturut-turut
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MRS FLEX KRESNA.
2) Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK (D/H BAPEPAM & LK) dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
c. membubarkan Reksa Dana dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran Reksa Dana kepada OJK (D/H BAPEPAM & LK) paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak Reksa Dana dibubarkan.
3) Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi Reksa Dana paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan OJK (D/H BAPEPAM & LK), dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana oleh OJK (D/H BAPEPAM & LK); dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana kepada OJK (D/H BAPEPAM & LK) paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana oleh OJK (D/H BAPEPAM & LK) dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana dari Notaris.
4) Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK (D/H BAPEPAM & LK) dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Reksa Dana dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana kepada OJK (D/H BAPEPAM & LK) paling lambat 2 (dua) bulan hari bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana dari Notaris.
5) Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK (D/H BAPEPAM & LK) dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi Reksa Dana antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
ii. alasan pembubaran; dan
iii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana kepada OJK (D/H BAPEPAM & LK) paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana dari Notaris.
6) Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MRS FLEX KRESNA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
7) Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MRS FLEX KRESNA, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)
8) Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
9) Dalam hal MRS FLEX KRESNA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MRS FLEX KRESNA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. Permohonan Pembelian
Sebelum melakukan pemesanan pembelian Unit Penyertaan, calon investor/pemodal harus membaca dan sudah mengerti isi prospektus MRS FLEX KRESNA beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Calon investor/pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan MRS FLEX KRESNA harus mengisi dan menanda-tangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Bapepam No.IV.D.2 dan harus mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan formulir terkait lainnya dengan lengkap, jelas dan benar. Calon investor/pemodal wajib melampirkan fotokopi bukti jati diri (KTP bagi perorangan lokal, paspor bagi warga negara asing dan Anggaran Dasar, NPWP serta bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal. Bukti pembayaran harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi paling lambat pada Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Pemesanan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak dilayani.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
12.2. 12.2 Batas Minimum Pembelian
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan MRS FLEX KRESNA adalah sebesar Rp 20.000.000,-(duapuluh juta Rupiah). Minimum pembelian selanjutnya adalah sebesar Rp 10.000.000.- (sepuluh juta Rupiah).
12.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Pembelian Unit Penyertaan MRS FLEX KRESNA adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum dan selanjutnya nilai Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada hari bursa yang bersangkutan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MRS FLEX KRESNA hanya dapat diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi paling lambat pada pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) dan akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari bursa yang sama setelah pembayaran atas pemesanan Unit Penyertaan MRS FLEX KRESNA tersebut diterima dengan baik (in good funds) pada pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) dan atau pembayaran atas pemesanan Unit Penyertaan MRS FLEX KRESNA tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian diatas pukul 15.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), maka permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.4. Syarat-syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan MRS FLEX KRESNA ditujukan ke rekening di Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank | Bank Danamon Cab. Menara Bank Danamon – Jakarta |
Atas Nama | Reksa Xxxx MRS FLEX KRESNA |
No Rekening | 3-5933-416-41 |
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan dalam denominasi mata uang asing, akan dikonversikan terlebih dahulu ke dalam denominasi Rupiah dengan menggunakan kurs jual yang berlaku pada bank penerima pada hari dan waktu saat dilaksanakannya proses pembelian di Bank Kustodian.
12.5. Konfirmasi Permohonan Pembelian Unit Penyertaan
Surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan formulir pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application)
Surat atau bukti konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaansecara tertulis wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa, setelah diterimanya perintah pemegang Unit Penyertaan.
12.6. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim oleh Bank Kustodian dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari bursa setelah akhir bulan. Laporan ini berisi keterangan banyaknya Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal hingga akhir bulan yang terakhir.
12.7. Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pemesanannya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi dalam denominasi Rupiah tanpa bunga melalui pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemesan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi hanya akan memproses pemesanan Pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan diatas telah terpenuhi dan pembayaran telah diterima dengan baik di rekening MRS FLEX KRESNA di Bank Kustodian. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemodal.
BAB XIII
TATA CARA PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Penjualan Kembali
Pemodal mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MRS FLEX KRESNA (asli) secara lengkap dan mengirimkannya ke Manajer Investasi.
13.2. Batas Minimum Penjualan Kembali
Minimum penjualan kembali Unit Penyertaan adalah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah).
13.3. Pembayaran Penjualan Kembali
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MRS FLEX KRESNA yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dan disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (jam satu siang) Waktu Indonesia Barat (WIB) akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari bursa yang sama dan selanjutnya, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan MRS FLEX KRESNA tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (jam lima sore) Waktu Indonesia Barat (WIB).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MRS FLEX KRESNA yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00(jam satu siang) Waktu Indonesia Barat (WIB) dianggap sebagai permohonan penjualan kembali yang akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari bursa berikutnya dan selanjutnya, Manajer Invesatasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan MRS FLEX KRESNA tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00(jam lima sore) Waktu Indonesia Barat (WIB) pada hari bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas perintah penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada pemegang Unit Penyertaan dalam waktu satu hari kerja setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Surat atau bukti konfirmasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara tertulis wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa setelah diterimanya perintah pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan MRS FLEX KRESNA sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) hari bursa, terhitung sejak tanggal diterimanya Formulir Penjualan Kembali secara lengkap. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan dalam bentuk tunai yang akan ditransfer langsung ke rekening Pemodal.
Semua biaya transfer atau pemindahbukuan atas penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimiliki merupakan beban pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan Penjualan atau Pengalihan Unit Penyertaan jika semua persyaratan diatas telah terpenuhi. Hasil Penjualan Kembali hanya akan dikirimkan ke rekening bank Pemodal yang tercatat pada Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemodal.
13.4. Batasan Pembayaran Penjualan Kembali
Dalam kondisi luar biasa, dimana Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih pada hari bursa yang bersangkutan, maka kelebihan atas permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada hari bursa berikutnya. Pembayaran kepada Pemodal ditentukan berdasarkan urutan saat diterimanya (First In First Out) permohonan penjualan kembali oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
13.5. Pengalihan Unit Penyertaan
Jumlah minimum untuk setiap kali pengalihan dari MRS FLEX KRESNA ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh PT Kresna Asset Management di Bank Kustodian yang sama, dalam hal ini adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk., atau sebaliknya adalah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah).
Prosedur dan Nilai Aktiva Bersih dari pengalihan tersebut diatas akan mengikuti tata cara pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan Unit Penyertaan dapat dilakukan melalui satuan Unit Penyertaan atau nilai uang yang akan dialihkan.
BAB XIV PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
KETENTUAN MENGENAI REKENING PASIF
Minimal kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana dalam suatu rekening adalah sebanyak setara Rp 10.000.000,- (sepuluhjuta Rupiah). Apabila karena satu dan lain hal, selama 3 (tiga) bulan berturut-turut jumlah Unit Penyertaan adalah kurang dari setara Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Jumlah dana dalam rekening tersebut akan dikembalikan kepada pemegang Unit Penyertaan setelah dikurangi biaya-biaya administrasi penutupan rekening.
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
17.1. Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual)
Surat Konfirmasi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Formulir Formulir
Uang
17.2. Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual)
Surat Konfirmasi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Formulir Formulir
Uang
17.3. Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi
Surat Konfirmasi
Formulir & Uang
Agen Penjual
Formulir
Manajer Investasi
Formulir
Bank Kustodian
Nasabah
Uang
17.4. Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi
Surat Konfirmasi & Uang
Formulir
Agen Penjual
Formulir
Manajer Investasi
Formulir
Bank Kustodian
Nasabah
Uang
BAB XVII PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Prospektus dan Formulir Pemesanan Unit Penyertaan MRS FLEX KRESNA dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi dan Agen Penjual yang ditunjuk. Untuk informasi lebih lanjut harap hubungi:
Manajer Investasi
PT Kresna Asset Management Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00 Xxxx, Xxxxxx Xxxxx, 0xx Xxxxx Xx. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon : (00-00) 000-00000
Fax : (00-00) 000-0000