PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA DANA LIKUID
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA DANA LIKUID
Tanggal Efektif : 22 Oktober 2013 Tanggal Mulai Penawaran: 13 Januari 2014
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID (selanjutnya disebut “BATAVIA DANA LIKUID“) BATAVIA DANA LIKUID bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka pendek dan menengah melalui penempatan dana pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas, yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BATAVIA DANA LIKUID akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut :
BATAVIA DANA LIKUID menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas, yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA DANA LIKUID sampai dengan: 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dari Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Xxxxx, Xxxxxx 00 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 | BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 0 Xxxxxx 0 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 12920 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 |
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. |
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022.
Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 dan data keuangan sampai dengan 31 Desember 2021
UNTUK DIPERHATIKAN
BATAVIA DANA LIKUID tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BATAVIA DANA LIKUID. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari BATAVIA DANA LIKUID hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI BATAVIA DANA LIKUID 7
BAB III. MANAJER INVESTASI 11
BAB IV. BANK KUSTODIAN 13
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 14
BAB VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM 17
PORTOFOLIO BATAVIA DANA LIKUID
BAB VII. PERPAJAKAN 19
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI 21
BAB IX. ALOKASI BIAYA 23
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 26
BAB XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 29
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(LAPORAN KEUANGAN BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN) 30
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 31
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 35
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 39
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 41
BAB XVII. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 42
BAB XVIII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN 46
UNIT PENYERTAAN
BAB XIX PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 49
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA 51
BAB XXI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 52
PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL
Agen Penjual adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang merupakan Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM dan LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dimaksud dengan Bank Kustodian dalam Kontrak ini ialah PT Bank HSBC Indonesia.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.5. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
Dokumen Keterbukaan Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai Efek dan informasi material yang akan ada di dalam portofolio BATAVIA DANA LIKUID. Dokumen Keterbukaan Produk ini akan disediakan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh calon pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan reksa dana yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) serta diajukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.9. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan reksa dana yang dimilikinya, yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.10. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan diajukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.11. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA LIKUID sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.13. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalendar Gregorius tanpa kecuali.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia sebagai hari libur.
1.15. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud Manajer Investasi dalam Kontrak ini ialah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
1.18. METODE PENGHITUNGAN NAB
Metode Penghitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.19. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.20. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.21. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.22. OJK
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (dahulu bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau disingkat “BAPEPAM dan LK”, dan sebelumnya bernama Badan Pengawas Pasar Modal atau disingkat “BAPEPAM”) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan.
1.23. PEMBELIAN
Pembelian adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID.
1.24. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak–pihak yang memiliki Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID.
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.26. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana Terproteksi) yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas pengalihan Unit Penyertaan.
1.28. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.
1.30. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.39. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
Mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah; Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.40. REKSA DANA
suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang- undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana dalam Prospektus ini adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang bernama Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID.
1.41. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat atau Bukti Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan surat yang mengkonfirmasikan mengenai pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat konfirmasi tersebut berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID.
Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID.; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.42. TANGGAL PEMBAYARAN
Tanggal Pembayaran adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
1.43. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.44. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI BATAVIA DANA LIKUID
2.1. PEMBENTUKAN
BATAVIA DANA LIKUID adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID No. 15 tanggal 14 Agustus 2013 sebagaimana yang diubah dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID No. 44 tanggal 10 Maret 2014, yang keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (untuk selanjutnya kedua Akta tersebut dalam Prospektus ini disebut sebagai “Kontrak Investasi Kolektif”) antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia Bank sebagai Bank Kustodian, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir yaitu Akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA LIKUID No. 19 tertanggal 14 Juli 2021 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx ,SH notaris di Jakarta, yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian (untuk selanjutnya Akta dan perubahan nya tersebut dalam Prospektus ini disebut sebagai “Kontrak Investasi Kolektif”).
BATAVIA DANA LIKUID memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK No. S-311/D.04/2013.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA DANA LIKUID sampai dengan: 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum Pembelian awal Unit Penyertaan dan minimum Pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dalam Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga masing-masing Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam BATAVIA DANA LIKUID dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan (pelunasan) tersebut dengan syarat dan ketentuan sesuai Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dapat menolak permintaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini.
2.3. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.
2.4. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Xxxxx Xxxx yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk Reksa Dana Terproteksi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Pengalihan Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XV.
2.5. PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh Batavia Xxxx Xxxxxx akan dibukukan kembali dalam Batavia Dana Likuid sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi sewaktu-waktu dapat membagikan sebagian/seluruhnya keuntungan yang diperoleh Batavia Dana Likuid secara tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan yang akan ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan atau dapat diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan bila diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pilihan mana harus ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat pertama kali mengisi formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Dengan adanya pembagian keuntungan secara tunai tersebut akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih Batavia Dana Likuid turun sebesar keuntungan yang dibagikan.
Pembayaran pembagian keuntungan secara tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan atau transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian keuntungan secara tunai menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.4.
2.6. PENGELOLA BATAVIA DANA LIKUID
a. Komite Investasi
Komite Investasi BATAVIA DANA LIKUID bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BATAVIA DANA LIKUID saat ini terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1995. Dua posisi profesional Xxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di Juli 2009 adalah Kepala Penjualan Reksa Dana di Schroders Investment Management Indonesia, dan Kepala Global Securities Services Deutsche Bank AG Jakarta Lilis menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma State University dengan gelar Bachelor of Science degree di bidang Marketing dan International Business. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP- 99/BL/WMI/2007 tanggal 23 Agustus 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-211/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1997. Dua posisi profesional Xxxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di April 2010 adalah Fund Administration Services di Deutsche Bank AG dan Manager of Mutual Funds Sales pada Schroder Investment Management Indonesia.Yulius menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Tarumanagara. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 58/PM/WMI/2006 tanggal 11 Mei 2006 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 313/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 12 November 2021.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1996. Memperoleh gelar Bachelor of Science dari Pepperdine University di California dan Master of Business Administration / Master of Arts dalam bidang Business Communications and Public Relations dari European University di Montreux, Swiss. Beliau juga menjabat sebagai dewan komisaris pada beberapa perusahaan swasta.
2.7. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi BATAVIA DANA LIKUID terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-45/BL/WMI/2008 tanggal
24 Desember 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-933/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Angky Hendra
Anggota Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP- 125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-695/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxx bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja pada Deutsche Bank AG Jakarta sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-350/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 November 2021.
Xxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Gilang memiliki pengalaman di pasar modal sejak 2013. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Agustus 2021, Gilang menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management. Xxxxxx memperoleh gelar Master of Applied Finance dan Bachelor of Business dari Monash University Melbourne. Gilang memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Keputusan Dewan Komisioner OJK no: Kep-88/PM.211/WMI/2017 tanggal 21 Maret 2017 yang telah diperpanjang Keputusan Dewan Komisioner OJK No.
Kep-87/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 1 September 2020.
.
Xxxxx Xxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.
Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Wilim bergabung dengan BPAM di tahun 2014. Wilim memiliki pengalaman di bidang riset dengan cakupan berbagai bidang industri sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM, Wilim menjabat sebagai Analyst pada PT Ciptadana Securities, Jakarta. Wilim menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bina Nusantara, Jakarta dalam bidang Finance Investment dan memperoleh gelar Master of Management. Saat ini Wilim memiliki CFA.Wilim merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No:KEP-5/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-135/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 16 November 2020.
2.8. Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana
Ikhtisar keuangan singkat BATAVIA DANA LIKUID tercantum dalam Informasi Keuangan tambahan yang terdapat dalam Laporan Keuangan Beserta Laporan Auditor Independen BATAVIA DANA LIKUID. Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Tentang Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 4 tanggal 11 November 2019, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di kota Tangerang Selatan, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada No. AHU-AH. 01. 00-0000000 tanggal 03 November 2019.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Sesuai Akta No. 51 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1379 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, tanggal 21 September 2004, Tambahan No. 9350, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP-03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Direksi dan Dewan Komisaris
Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Manajemen Aset adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx |
M. Xxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx Independen |
Direksi | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama |
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp 42,69Triliun dan mengelola 99 produk Reksa Dana.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah PT Batavia Prosperindo Sekuritas, PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk, PT Batavia Prima Investama, PT Batavia Prosperindo Finance Tbk, PT Batavia Prosperindo Properti, PT Batavia Prosperindo Makmur, PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk., dan PT Batavia Prosperindo Trans Tbk.
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui dua komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing dan Fund Services.
Didukung oleh staff-staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
BATAVIA DANA LIKUID bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka pendek dan menengah melalui penempatan dana pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas, yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
BATAVIA DANA LIKUID akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas, yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi BATAVIA DANA LIKUID pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA DANA LIKUID tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran BATAVIA DANA LIKUID dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
a. Batasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA DANA LIKUID , Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. Memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. Memiliki Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. Berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
i. Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
j. Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi;
k. Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
l. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
m. Membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan ;
n. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
o. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
p. Terlibat dalam transaksi marjin;
q. Menerima pinjaman secara langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
r. Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
s. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
t. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
u. Membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
v. Terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janji membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Larangan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal BATAVIA DANA LIKUID berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Diterbitkan oleh :
1) Emiten atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan emiten atau perusahaan publik uang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh Batavia Xxxx Xxxxxx akan dibukukan kembali dalam Batavia Dana Likuid sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi sewaktu-waktu dapat membagikan sebagian/seluruhnya keuntungan yang diperoleh Batavia Dana Likuid secara tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan yang akan ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan atau dapat diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan bila diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pilihan mana harus ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat pertama kali mengisi formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Dengan adanya pembagian keuntungan secara tunai tersebut akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih Batavia Dana Likuid turun sebesar keuntungan yang dibagikan.
Pembayaran pembagian keuntungan secara tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan atau transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian keuntungan secara tunai menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA DANA LIKUID
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA DANA LIKUID yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif,yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek ;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang);dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1. diperintahkan oleh Bapepam dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2. total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Xxxxhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:
• Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
• Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana sampai dengan Prospektus BATAVIA DANA LIKUID ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI
8.1. MANFAAT INVESTASI
BATAVIA DANA LIKUID memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi investasi dengan dukungan dana yang cukup besar, BATAVIA DANA LIKUID menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan yang profesional BATAVIA DANA LIKUID dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali, setiap penjualan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.
d. Pembayaran uang tunai kepada pemodal tidak dikenakan pajak setiap pembagian uang tunai, termasuk pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak.
e. Pembebasan pekerjaan analisa investasi dan administrasi investasi dalam bidang pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi, dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka Pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
8.2. RISIKO INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada BATAVIA DANA LIKUID meliputi:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai saham, Efek bersifat utang maupun instrumen pasar uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Penurunan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID dapat disebabkan oleh perubahan harga dari Efek dalam portofolio BATAVIA DANA LIKUID.
3. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA DANA LIKUID terkoreksi secara material dan Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara
sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA LIKUID dan Peraturan OJK.
4. Risiko Wanprestasi
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan BATAVIA DANA LIKUID, seperti penerbit obligasi, pialang, bank kustodian, PT KPEI, bank tempat BATAVIA DANA LIKUID melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan BATAVIA DANA LIKUID mengalami wanprestasi sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA DANA LIKUID.
5. Risiko Tingkat Suku Bunga
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
6. Risiko Pasar
Nilai Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BATAVIA DANA LIKUID dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
− Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek bersifat utang;
− Setiap penurunan peringkat dari obligasi;
− Force Majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan bencana alam.
7. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh BATAVIA DANA LIKUID dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
8. Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA DANA LIKUID apabila BATAVIA DANA LIKUID memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Kontrak Investasi Kolektif serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA LIKUID dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA DANA LIKUID apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA LIKUID tersebut terpenuhi
BAB IX ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan BATAVIA DANA LIKUID terdapat berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA DANA LIKUID, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BATAVIA DANA LIKUID
a. Imbalan jasa Manajer Investasi.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan, setelah BATAVIA DANA LIKUID mendapat pernyataan Efektif.
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus BATAVIA DANA LIKUID (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan setelah BATAVIA DANA LIKUID dinyatakan Efektif oleh OJK.
f. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan BATAVIA DANA LIKUID.
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif .
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
i. Biaya-biaya lainnya yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi digunakan untuk kepentingan BATAVIA DANA LIKUID.
j. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut diatas.
Untuk keterangan lebih lanjut, lihat butir 9.5 tentang Alokasi Biaya.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA DANA LIKUID termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi BATAVIA DANA LIKUID yaitu biaya telepon, faksimili, fotocopy dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari BATAVIA DANA LIKUID.
d. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga yang berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BATAVIA DANA LIKUID.
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan setelah BATAVIA DANA LIKUID dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada).
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, pembagian hasil investasi dan pengembalian sisa dana milik pemodal yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian dan pengembalian kepemilikan Unit Penyertaan yang kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan (jika ada).
b. Pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada)
c. Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID tidak dibebankan biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee), dan tidak dikenakan biaya pada saat dilakukannya pembagian hasil investasi.
d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA DANA LIKUID dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada)
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah BATAVIA DANA LIKUID menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau BATAVIA DANA LIKUID sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi tersebut.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | BATAVIA DANA LIKUID | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Xxxxx Xxxx: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi; b. Imbalan jasa Bank Kustodian; Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) | Maks. 2% Maks. 0,125% tidak ada tidak ada ada | Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan ( switching fee) yaitu Maksimum sebesar biaya pengalihan Unit Penyertaan ( switching fee ) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju |
d. Semua biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan f. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan | Jika ada Jika ada Jika ada | (Dihitung dari nilai investasi yang dialihkan ke Reksa Dana lain yang dituju) |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA DANA LIKUID.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak Mendapatkan Surat atau Bukti Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat atau Bukti Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID berupa surat konfirmasi pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian;
(iii) Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
b. Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
d. Hak Mengalihkan Investasinya Antara Reksa Xxxx Xxxx Dikelola Xxxx Xxxxxxx Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang memiliki fasilitas pengalihan investasi,, kecuali untuk Reksa Dana Terproteksi.
e. Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan dan Kinerja BATAVIA DANA LIKUID
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Hak Untuk Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana antara lain:
(i) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
- apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang- kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana; atau
- apabila pada bulan sebelumnya tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang- kurangnya:
(a) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan;
(b) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan;
(c) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan; dan
(d) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya;
Penyampaian laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
(ii) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi rekening Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal 31 Desember yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana. Mekanisme pengiriman laporan-laporan tersebut diatas akan disepakati lebih lanjut oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian BATAVIA DANA LIKUID .
g. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BATAVIA DANA LIKUID Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal BATAVIA DANA LIKUID dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
h. Hak Memperoleh Laporan Keuangan BATAVIA DANA LIKUID Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan laporan keuangan BATAVIA DANA LIKUID secara periodik yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang termuat dalam Prospektus.
i. Hak Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Apabila Nilai Unit Penyertaan Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan, berhak menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Pendapat dari segi hukum akan disajikan pada halaman berikutnya.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan tentang Laporan Keuangan akan disajikan pada halaman berikutnya.
30
REKSA DANA BATAVIA DANA LIKUID
Laporan Keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Pada Tanggal 31 Desember 2021 Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
Financial Statements
With Independent Auditors’ Report As of December 31, 2021 And
For The Year Then Ended
REKSA DANA BATAVIA DANA LIKUID DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Batavia Dana Likuid untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh:
The Statements on the Responsibility for Financial Statements of Reksa Dana Batavia Xxxx Xxxxxx for the Year Ended December 31, 2021 signed by:
- PT Batavia Prosperindo Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi/as the Investment Manager
- PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian/as the Custodian Bank
Laporan Auditor Independen/Independent Auditors’ Report
Laporan Keuangan/Financial Statements
Laporan Posisi Keuangan/Statements of Financial Position ............................................ 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/Statements of Profit or Loss and
Other Comprehensive Income ............................................................................... 2
Laporan Perubahan Aset Bersih /Statements of Changes in Net Assets.......................... 3
Laporan Arus Kas/Statements of Cash Flows ................................................................. 4
Catatan atas Laporan Keuangan/Notes to Financial Statements ..................................... 5-39
Informasi Keuangan Tambahan/Additional of Financial Information................................. 40
REKSA DANA BATAVIA DANA LIKUID LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | REKSA DANA BATAVIA DANA LIKUID STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION DECEMBER 31, 2021 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
2021 | Catatan/ Notes | 2020 | ||||
ASET | ASSETS | |||||
Portofolio efek | 2,4,19,20 | Investment portfolio | ||||
Instrumen pasar uang | 149.500.000.000 | 129.000.000.000 | Money market instruments | |||
Kas di bank | 1.545.575.706 | 2,5,19,20 | 189.631.132 | Cash in bank | ||
Piutang bunga | 80.854.349 | 2,6,19,20 | 105.524.599 | Interest receivables | ||
Piutang atas penjualan | ||||||
unit penyertaan | 1.493.422.757 | 2,7,19 | 00.000.000.000 | Subscription receivables | ||
Piutang lain-lain | 942.466 | 2,8,19 | - | Other receivables | ||
JUMLAH ASET | 152.620.795.278 | 226.112.200.594 | TOTAL ASSETS | |||
LIABILITAS | LIABILITIES | |||||
Uang muka diterima atas | Advance received | |||||
pemesanan unit penyertaan | 1.366.222.877 | 2,10,19 | 2.898 | from subscription units | ||
Liabilitas atas pembelian kembali | ||||||
unit penyertaan | 1.649.514.389 | 2,11,19 | 7.523.403.995 | Redemption payable | ||
Beban akrual | 396.540.926 | 2,12,16,19 | 411.153.019 | Accrued expenses | ||
Utang pajak | 1.724.134 | 2,9a | 1.966.996 | Taxes payable | ||
JUMLAH LIABILITAS | 3.414.002.326 | 7.936.526.908 | TOTAL LIABILITIES | |||
NILAI ASET BERSIH | 149.206.792.952 | 218.175.673.686 | NET ASSET VALUE | |||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN | OUTSTANDING | |||||
BEREDAR | 119.584.080,7992 | 13 | 177.213.614,4776 | INVESTMENT UNIT | ||
NILAI ASET BERSIH | NET ASSET VALUE | |||||
PER UNIT PENYERTAAN | 1.247,7145 | 1.231,1451 | PER INVESTMENT UNIT |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
REKSA DANA BATAVIA DANA LIKUID LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | REKSA DANA BATAVIA DANA LIKUID STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2021 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
2021 | Catatan/ Notes | 2020 | ||||
PENDAPATAN | 2,14 | INCOME | ||||
Pendapatan investasi | Investment income | |||||
Pendapatan bunga | 6.514.100.945 | 9.459.648.041 | Interest income | |||
Pendapatan lainnya | 4.466.734 | 3.530.273 | Other income | |||
JUMLAH PENDAPATAN | 6.518.567.679 | 9.463.178.314 | TOTAL INCOME | |||
BEBAN | 2,9b,15 | EXPENSES | ||||
Beban investasi | Investment expense | |||||
Investment | ||||||
Beban pengelolaan investasi | 1.313.342.937 | 16 | 1.169.210.740 | management expense | ||
Beban kustodian | 210.134.234 | 187.073.720 | Custodian expense | |||
Beban lain-lain | 1.526.977.079 | 9c | 2.135.257.074 | Other expense | ||
Beban lainnya | 119.463.442 | 9c | 140.488.317 | Miscellaneous expenses | ||
JUMLAH BEBAN | 3.169.917.692 | 3.632.029.851 | TOTAL EXPENSE | |||
LABA SEBELUM PAJAK | 3.348.649.987 | 5.831.148.463 | INCOME BEFORE TAX | |||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | INCOME TAX EXPENSES | |||||
Pajak kini | - | 9b | - | Current Tax | ||
INCOME FOR | ||||||
LABA TAHUN BERJALAN | 3.348.649.987 | 5.831.148.463 | THE CURRENT YEAR | |||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF | OTHER COMPREHENSIVE | |||||
LAIN | - | - | INCOME | |||
PENGHASILAN | COMPREHENSIVE | |||||
KOMPREHENSIF TAHUN | INCOME FOR THE | |||||
BERJALAN | 3.348.649.987 | 5.831.148.463 | CURRENT YEAR |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
REKSA DANA BATAVIA DANA LIKUID LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | REKSA DANA BATAVIA DANA LIKUID STATEMENTS OF CHANGES IN NET ASSETS FOR THE YEAR ENDED FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2021 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with Holder of Investment Unit | Jumlah Kenaikan Nilai Aset Bersih/ Total Increase in Net Asset Value | Penghasilan Komprehensif Lain/ Other Comprehensive Income | Jumlah Nilai Aset Bersih/ Total Net Asset Value | |||||
Saldo per 1 Januari 2020 | 179.213.621.075 | 00.000.000.000 | - | 000.000.000.000 | Balanced as of January 1, 2020 | |||
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 | Changes in net assets in 2020 | |||||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 5.831.148.463 | - | 5.831.148.463 | Comprehensive income for the current year | |||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transaction with holder of investment unit | |||||||
Penjualan unit penyertaan | 3.328.927.248.531 | - | - | 3.328.927.248.531 | Subscriptions of investment unit | |||
Pembelian kembali unit penyertaan | (3.336.494.331.411) | - | - | (3.336.494.331.411) | Redemptions of investment unit | |||
Saldo per 31 Desember 2020 | 171.646.538.195 | 00.000.000.000 | - | 000.000.000.000 | Balanced as of December 31, 2020 | |||
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 | Changes in net assets in 2021 | |||||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 3.348.649.987 | 3.348.649.987 | Comprehensive income for the current year | ||||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transaction with holder of investment unit | |||||||
Penjualan unit penyertaan | 4.594.372.484.790 | - | - | 4.594.372.484.790 | Subscriptions of investment unit | |||
Pembelian kembali unit penyertaan | (4.666.690.015.511) | - | - | (4.666.690.015.511) | Redemptions of investment unit | |||
Saldo per 31 Desember 2021 | 99.329.007.474 | 00.000.000.000 | - | 149.206.792.952 | Balanced as of December 31, 2021 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
REKSA DANA BATAVIA DANA LIKUID LAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | REKSA DANA BATAVIA DANA LIKUID STATEMENTS OF CASH FLOWS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2021 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
2021 | 2020 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES | ||
Penerimaan dari pendapatan investasi Instrumen pasar uang | 6.538.659.961 | 9.483.703.502 | Cash received from investment income Money market instruments |
Penerimaan dari pendapatan lainnya Jasa giro | 4.577.968 | 3.433.722 | Cash received from other income Current accounts |
Kenaikan (penurunan) piutang lain-lain | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | Increase (decrease) in other receivable |
Penerimaan penjualan portofolio efek | 40.059.900.000.000 | 35.431.669.610.123 | Received from investment portofolios |
Pembayaran pembelian | Payment of investment | ||
portofolio efek | (40.080.400.000.000) | (35.399.469.610.123) | portofolios |
Pembayaran beban | (1.880.816.249) | (1.719.440.358) | Payment of expenses |
Pembayaran beban pajak | (1.303.956.398) | (1.892.864.397) | Payment of tax expenses |
Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Operasi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Net Cash Provided By Operating Activities |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penjualan unit penyertaan | 4.595.738.704.769 | 3.328.482.251.423 | CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES Subscriptions of investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (4.672.563.905.117) | (3.331.175.959.500) | Redemptions of investment units |
Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Pendanaan | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | Net Cash Used In Financing Activities |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH DALAM KAS DI BANK | 1.355.944.574 | (1.348.160.290) | NET INCREASE (DECREASE) IN CASH IN BANK |
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN | 189.631.132 | 1.537.791.422 | CASH IN BANK AT THE BEGINNING OF THE YEAR |
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN | 1.545.575.706 | 189.631.132 | CASH IN BANK AT THE END OF THE YEAR |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
1. UMUM | 1. GENERAL |
Pendirian | Establishment |
Reksa Dana Batavia Dana Likuid (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif". | Reksa Dana Batavia Xxxx Xxxxxx (“the Mutual Fund”) is an open-ended Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8 of 1995 and the Decision Letter from Chairman of the Financial Services Authority (FSA), No. KEP-552/BL/2010 dated December 30, 2010 about Regulation No. IV.B.1 “Guidance of the Management of the Mutual Fund Formed Under a Collective Investment Contract” which has been amended by Decree Letter of the Chairman of FSA No. 23/POJK.04/2016 dated June 19, 2016, regarding to the FSA Regulation about Mutual Fund in the Form of Collective Investment Contracts and most recently amended by FSA Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020, regarding to "Amendments to the Financial Services Authority Regulation No. 23/POJK.04/2016 about Mutual Fund in the Form of Collective Investment Contracts". |
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 15 tanggal 14 Agustus 2013 dihadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Adendum VII No. 19 tanggal 14 Juli 2021 di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., di Jakarta tentang perubahan pasal 13 ayat 13.3, pasal 14 ayat 14.3, pasal 15 ayat 15.4 dan penambahan ketentuan pasal 18 ayat 18.3. mengenai batas minimum penjualan, batas minimum pembelian kembali unit penyertaan dan minimum kepemilikan, batas minimum pengalihan unit penyertaan dan mengenai biaya yang menjadi beban pemegang unit penyertaan. | The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT Batavia Prosperindo Xxxx Xxxxxxxxx as the Investment Manager and The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited as the Custodian Bank, was stated in Notarial Deed No. 15 dated August 14, 2013 of Notary Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., in Jakarta. The Collective Investment Contract has been amended several times, most recently with Addendum VII No. 19 dated July 14, 2021 before Notary Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., in Jakarta regarding amendments to article 13 paragraph 13.3, article 14 paragraph 14.3, article 15 paragraph 15.4 and the addition of provisions of article 18 paragraph 18.3. regarding the minimum sales limit, the minimum participation unit buyback limit and minimum ownership, the minimum transfer unit transfer limit and regarding the costs that are borne by the participation unit holder. |
1. UMUM (lanjutan) | 1. GENERAL (continued) |
Pendirian (lanjutan) | Establishment (continued) |
Berdasarkan Akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum No. 144 tanggal 29 Maret 2017 dari Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., di Jakarta, dimana Manajer Investasi, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited dan PT Bank HSBC Indonesia, sepakat untuk mengganti Bank Kustodian Reksa Dana dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, cabang Jakarta menjadi PT Bank HSBC Indonesia. Penggantian dan pengalihan hak dan kewajiban ini berlaku efektif sejak tanggal 17 April 2017. | Based on the Custodian Bank Replacement Deed and Addendum No. 144 dated March 29, 2017 from Notary Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., in Jakarta, where the Investment Manager, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited and PT Bank HSBC Indonesia, agreed to replace the Mutual Fund Custodian Bank of The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta branch becomes PT Bank HSBC Indonesia. The replacement and transfer of these rights and obligations is effective from April 17, 2017. |
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan selama masa penawaran umum sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah maksimum sebesar 5.000.000.000 unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2014 (Tanggal Peluncuran) dengan nilai aset bersih sebesar Rp1.000 per unit penyertaan. | In accordance with the Collective Investment Contract during the public offering period, the Mutual Fund offers a maximum 5,000,000,000 investment units. The total unit based on the purchase by the holders of investment unit by the offering period issued on January 13, 2014 (Launching Date) with net assets value amounting to Rp1,000 per investment unit. |
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-311/D.04/2013 tanggal 22 Oktober 2013. Tanggal dimulainya peluncuran adalah tanggal 13 Januari 2014. | The Mutual Fund obtained the Notice of Effectivity based on Decision Letter from the Chairman of the FSA No. S-311/D.04/2013 dated October 22, 2013. Launching date is January 13, 2014. |
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi | Investment Committee and Investment Management Team |
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajernvestasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi. | PT Batavia Prosperindo Xxxx Xxxxxxxxx as an Investment Manager is supported by professionals consisting of an investment committee and an investment management team. |
Susunan komite investasi dan tim pengelola investasi masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: | The composition of the investment committee and investment management team respectively on December 31, 2021 and 2020 are as follows: |
Komite Investasi/Investment Committee | Xxx Xxngelola Investasi/Investment Management Team |
Xxxxx Xxxxxxx Ketua/ : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxx Xxxxx Chairman
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Anggota/ : Xxxxx Xxxxxx
Members Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx
1. UMUM (lanjutan) | 1. GENERAL (continued) |
Tujuan dan Kebijakan Investasi | Investment Objectives and Policies |
Reksa Dana bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka pendek dan menengah melalui penempatan dana pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas, yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. | Mutual Fund aims to obtain an optimum level of funding growth while maintaining a capital value in the short and medium term by investing in money market instruments and/or cash equivalents, which was published by the legislation in force in Indonesia. |
Xxxxx Xxxx akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas, yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat- lambatnya 150 (seratus lima puluh) hari bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran Reksa Dana dari OJK. | Mutual Fund will invest funds to the investment composition of 100% (one hundred percent) in money market instruments and/or cash equivalents, which was published by the legislation in force in Indonesia. Investment policy as mentioned above must have been met by the Investment Manager no later than 150 (one hundred fifty) days from the date of obtaining effective statements of registration statement Mutual Fund from FSA. |
Laporan Keuangan | Financial Statements |
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. | Transactions of units and net asset value per unit were published only on the bourse day. The last bourse day in December 2021 and 2020 were December 30, 2021 and December 30, 2020, respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2021 and 2020 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets on December 31, 2021 and 2020, respectively. |
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut. | The Mutual Fund’s financial statements for the year ended December 31, 2021 have been completed and authorized on February 7, 2022 by Investment Manager and Custodian Bank who are responsible for the preparation and presentation of financial statements as a Investment Manager and Custodian Bank, respectively as stipulated in the Mutual Fund’s Collective Investment Contract, and in accordance with the prevailing laws and regulations. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES |
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan | Basis of Financial Statements Preparation and Measurement |
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | The financial statements have been prepared and presented in accordance with the Indonesian Financial Accounting Standards, including the Statements and Interpretations issued by the Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants and Financial Services Authority (FSA) regulations. |
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan”, dan Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP- 06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 mengenai peraturan No. X.D.1 “Laporan Reksa Dana” serta No. KEP-21/PM/2004 tanggal 28 Mei 2004 mengenai peraturan No. VIII.G.8 “Pedoman Akuntansi Reksa Dana” yang diubah dengan Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang “Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana” serta Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2020 tanggal 2 Juni 2020, mengenai Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 mengenai Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | The financial statements are prepared in accordance with the Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) No. 1, “Presentation of Financial Statements” and the Decision Letter of the Chairman of FSA No. KEP-06/PM/2004 dated February 9, 2004 concerning rule No. X.D.1 “Report of the Mutual Funds” and No. KEP-21/PM/2004 dated May 28, 2004 regarding the regulation No. VIII.G.8 "Guidelines for Accounting for Mutual Funds" and the latest has been amended by the Copy of Financial Services Authority Regulation No. 56/POJK.04/2020 dated December 11, 2020, concerning “Reporting and Accounting Guidelines for Mutual Funds" and a copy of the Financial Services Authority Regulation No. 33/POJK.04/2020 date June 2, 2020, regarding the Preparation of Financial Statements of Investment Products in the Form of Collective Investment Contracts and a Copy of the Circular Letter of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 date July 8, 2020 regarding Guidelines for Accounting Treatment of Investment Products in the Form of Collective Investment Contracts. |
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. | The accounting policies adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2021 are consistent with those adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2020. |
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas. | The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan) | Basis of Financial Statements Preparation and Measurement (continued) |
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana. | The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund. |
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus. | The currency used in preparation and presentation of the financial statements of the Mutual Fund is Rupiah (Rp) which is also the functional currency of the Mutual Fund. The figures in the financial statements are in Rupiah, unless the number of outstanding investment units or other amounts otherwise stated. |
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi tertentu. Hal tersebut juga mengharuskan Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan di Catatan 3. | The preparation of financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards requires the use of certain critical accounting estimates. It also requires the Mutual Fund to exercise judgements in the process of applying its accounting policies. The areas involving a higher degree of judgment or complexity, or areas where assumptions and estimates are significant to the financial statements are disclosed in Note 3. |
Portofolio Efek | Investment Portfolios |
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka. | The investments portfolio consist of money market instruments. Money market instruments consist of time deposits. |
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx | Transactions with Related Party |
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana. | In accordance with the Decision of the Head of Department of the Capital Market Supervisory 2A No. KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014 concerning Related Parties in the Management of Mutual Fund in the Form of Collective Investment Contract, PT Batavia Prosperindo Asset Management, the invesment Manager, is a related party of the Mutual Fund. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) | ||
Instrumen Keuangan | Financial Instruments | ||
Efektif tanggal 1 Januari 2020, Xxxxx Xxxx menerapkan PSAK No. 71 “Instrumen Keuangan” menggantikan PSAK No. 55. Instrumen Keuangan: pengakuan dan pengukuran, mengenai pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas aset keuangan dan akuntansi lindung nilai. | Effective on January 1, 2020, Mutual Fund implement SFAS No. 71 "Financial Instruments" replacing SFAS No. 55. Financial Instruments: recognition and measurement, regarding the arrangement of financial instruments related to classification and measurement, impairment of financial assets and hedging accounting. | ||
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan | a. Classification, Recognition | Measurement | and |
Aset Keuangan | Financial Assets | ||
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut: - Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; - Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; dan - Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. | The classification and measurement of financial assets is based on business models and contractual cash flows. Mutual Fund assess whether the cash flow of financial assets is solely from principal and interest payments. Financial assets are classified into three categories as follows: - Financial assets measured at amortized cost; - Financial assets measured at fair value through profit or loss; and - Financial assets measured at fair value through other comprehensive income. | ||
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan | As of December 31, 2021 and 2020, Mutual | ||
2020, Xxxxx Xxxx hanya memiliki aset | Fund only has the following financial | ||
keuangan sebagai berikut: | assets: | ||
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi | (1) Financial Assets Measured at Amortized Cost | ||
Klasifikasi ini berlaku jika memenuhi | This classification applies if it meets the following criteria: - Financial assets are managed in business model aims to have financial assets to obtain contractual cash flows; and - Contractual terms of financial assets entitle the date to the cash flow obtained solely from the principal and interest (SPPI) payment of the principal and interest amount owed. | ||
kriteria berikut: | |||
- Aset keuangan dikelola dalam | |||
model bisnis yang bertujuan | |||
quntuk memiliki aset keuangan | |||
dalam rangka mendapatkan arus | |||
kas kontraktual; dan | |||
- Persyaratan kontraktual dari aset | |||
keuangan tersebut memberikan | |||
hak pada tanggal tertentu atas | |||
arus kas yang diperoleh xxxxxx | |||
dari pembayaran pokok dan | |||
bunga (solely payments of | |||
principal and interest /SPPI) dari | |||
jumlah pokok terutang. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) | a. Classification, Measurement and Recognition (continued) |
Aset Keuangan (lanjutan) | Financial Assets (continued) |
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi (lanjutan) | (1) Financial Assets Measured at Amortized Cost (continued) |
Pada pengakuan awal, piutang yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi. | At initial recognition, receivables that do not have a significant funding component, are recognized as much as the transaction price. Other financial assets are initially recognized at fair value minus the associated transaction costs. These financial assets are further measured at amortized cost using effective interest rate methods. Gains or losses on the termination or modification of financial assets recorded at amortized costs are recognized at profit or loss. |
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, kategori ini meliputi portofolio efek dalam instrumen pasar uang (deposito berjangka), kas di bank, piutang bunga, piutang atas penjualan unit penyertaan dan piutang lain-lain. | As of December 31, 2021 and 2020, this category includes investment portfolios in money market instruments (time deposits), cash in banks, interest receivables, subscription receivables and other receivables. |
(2) Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi | (2) Financial Assets Measured at FVPL |
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi kecuali aset keuangan tersebut diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. | Financial assets measured at fair value through profit or loss unless those financial assets are measured at amortized costs or at fair value through other comprehensive income. |
Derivatif juga diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai yang efektif. | Derivatives are also classified as being measured at fair value through profit or loss, except derivatives that are designated as effective hedging instruments. |
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi. Bunga yang diperoleh dicatat pada pendapatan bunga. | Financial assets measured at fair value through profit or loss recorded on statements of financial position at fair value. Changes in fair value are directly recognized in profit or loss. The earned interest is recorded on interest income. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) | a. Classification, Measurement and Recognition (continued) |
Aset Keuangan (lanjutan) | Financial Assets (continued) |
(2) Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi (lanjutan) | (2) Financial Assets Measured at FVPL (continued) |
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, tidak terdapat portofolio efek dalam kategori ini. | As of December 31, 2021 and 2020, there is no investment portfolio in this category. |
Liabilitas Keuangan | Financial Liabilities |
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kategori berikut: - Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; dan - Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. | Financial liabilities are classified in the following categories: - Financial liabilities measured at amortized costs; and - Financial liabilities measured at fair value through profit or loss. |
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. Suku bunga efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi. | Acquisition cost is amortized by discounting the value of liabilities using effective interest rates, unless the impact of discounting is not significant. An effective interest rate is a discount rate that generates future cash flow from the carrying value, at the time of initial recognition. The interest impact of the application of the effective interest rate method is recognized in profit or loss. |
Tidak terdapat perubahan signifikan dalam klasifikasi dan pengukuran liabilitas keuangan atas penerapan PSAK No. 71. | There is no significant change in the classification and measurement of financial liabilities on the application of SFAS No. 71. |
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, kategori ini meliputi uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan, liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan dan beban akrual yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi | As of December 31, 2021 and 2020, this category includes advance received from subscription unit, redemption payable and accrued expenses which are financial liabilities measured at amortized cost. |
Instrumen Ekuitas | Equity Instruments |
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. | An equity instrument refers to contract that evidences a residual interest in the assets of an entity net of its liabilities. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) | a. Classification, Measurement and Recognition (continued) |
Instrumen Ekuitas (lanjutan) | Equity Instruments (continued) |
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai figure opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut: | A financial instrument that has a figure of put option, which include a contractual obligation for the issuer to repurchase or reedem that instrument for cash or another financial asset on exercise of the put and meet the definition of a financial liability are classified as equity instruments when and only when all of the following criteria are met: |
(a) Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian pro-rata aset bersih entitas; (b) Instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan sub- ordinat dari semua kelompok instrumen lain; (c) Seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik; (d) Instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali; dan (e) Jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit. | (a) Provide entitles its holder to a pro-rata share of the net assets; (b) Instrument is in the class of instruments that is sub-ordinate to all other classes of instruments; (c) All financial instruments in that class have identical features (d) There is no contractual obligation to deliver cash or another financial assets other than the obligation on the issuer to repurchase; and (e) The amount of the expected cash flows generated from the instrument during the life of the instrument are based substantially on the profit or loss of the issuer. |
b. Saling Hapus Instrumen Keuangan | b. Offsetting of Financial Instruments |
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara bersih atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan. | Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount reported in the statements of financial position if, and only if, the Mutual Fund currently has the enforceable right to offset the recognized amounts and there is intention to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan | c. Impairment of Financial Assets |
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal. | At each reporting period, Mutual Fund assess whether the credit risk of financial instruments has increased significantly since initial recognition. When conducting an assessment, Mutual Fund use changes in the risk of default that occur throughout the estimated age of financial instruments rather than changes to the amount of credit losses expected. In conducting an assessment, Mutual Fund compares the risk of default that occurs on financial instruments during the reporting period with the risk of default that occurs on financial instruments at the time of initial recognition and considers the reasonableness and availability of information available at the time of reporting related to past events, current conditions and estimates of future economic conditions, which indicates an increase in credit risk from the initial recognition. |
d. Reklasifikasi aset keuangan | d. Reclassification of financial assets |
Reklasifikasi hanya diperkenankan dalam situasi yang jarang terjadi dan dimana aset tidak lagi dimiliki untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Dalam semua hal, reklasifikasi aset keuangan hanya terbatas pada instrumen utang. Reklasifikasi dicatat sebesar nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi. | Reclassification only allowed in rare situations and where assets are no longer owned for the purpose of resale in the short term. In all transaction, reclassification of financial assets is limited to debt instruments. Reclassification is recorded at fair value of financial asset on the date of reclassification. |
e. Penghentian Pengakuan | e. Derecognition |
Aset Keuangan | Financial Assets |
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika: | Financial asset (or, where applicable, a part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) is derecognized when: |
a) Xxx kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; | a) The rights to receive cash flows from the asset have expired; |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
e. Penghentian Pengakuan (lanjutan) | e. Derecognition (continued) |
Aset Keuangan (lanjutan) | Financial Assets (continued) |
b) Reksa Dana tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau c) Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan (i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut. | b) The Mutual Fund retains the right to receive cash flows from the financial asset, but has assumed a contractual obligation to pay them in full without material delay to a third party under a “pass-through” arrangement; or c) The Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from the financial assets and either (i) has transferred substantially all the risks and rewards of the financial assets, or (ii) has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the assets, but has transferred control of the financial assets. |
Liabilitas Keuangan | Financial Liabilities |
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. | A financial liability is derecognized when, and only when the obligation under the contract is discharged, cancelled, or has expired. |
Pengakuan Pendapatan dan Beban | Income and Expenses Recognition |
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan yang terdiri dari instrumen pasar uang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro. | Interest income from financial instruments consisting of money market instruments is recognized on an accrual basis based on the proportion of time, nominal value and the prevailing interest rate. Meanwhile, other income is income that does not come from investment activities, including interest income from current accounts. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan) | Income and Expenses Recognition (continued) |
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi. | Expenses are recognized on accrual basis. Expenses related to investment management services, custodian services and other expenses are calculated and recognized on a daily basis based on the net asset value of Mutual Fund. While other expenses are expenses unrelated to investment activities and financial costs, including expenses on final income tax from interest income on current account arising from activities outside of investment. |
Pajak Penghasilan | Income Tax |
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit bukan merupakan objek pajak penghasilan. | Mutual Fund income tax is regulated in a Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding Income Tax on Mutual Fund’s Operations, and other prevailing tax regulations. The taxable income pertains only to the Mutual Fund’s income, while the redemption of investment units and the distributed income (cash distribution) by the Mutual Fund to its holders of investment unit are not taxable. |
Pajak Penghasilan Final | Final Income Tax |
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Dilain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan. | In accordance with the tax laws and regulations, income subject to final income tax is not to be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit or loss calculation for accounting purposes. Therefore, there are no temporary differences on which deferred tax asset or liability is not recognized. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Pajak Penghasilan (lanjutan) | Income Tax (continued) |
Pajak Penghasilan Final (lanjutan) | Final Income Tax (continued) |
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan. | If the carrying amount of an asset or liability related to final income tax differs from its taxable base, the difference is not recognized as deferred tax assets or liabilities. |
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan. | The current tax expense on income subject to final income tax is recognized in proportion to the total income recognized during the year for accounting purposes. |
Pajak Kini | Current Tax |
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | Current tax expense is determined based on the taxable increase in net assets for the current year computed using prevailing tax rates. |
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang. | Deferred tax assets and liabilities are recognized for the future tax consequences attributable to differences between the financial statements’ carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences to the extent that it is most likely will be utilized to reduce future taxable income. |
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | Deferred tax is calculated at the tax rates that have been enacted or substantively enacted at the statements of financial position date. Deferred tax is charged or credited in the statements of profit or loss and other comprehensive income. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Pajak Penghasilan (lanjutan) | Income Tax (continued) |
Pajak Kini (lanjutan) | Current Tax (continued) |
Aset dan liabilitas pajak tangguhan (apabila ada) disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini. | Deferred tax assets and liabilities (if any) are offset in the statements of financial position in the same manner the current tax assets and liabilities are presented. |
Perubahan atas liabilitas pajak dicatat ketika hasil pemeriksaan diterima atau, jika Reksa Dana mengajukan banding, ketika hasil banding tersebut ditentukan. | Amendment to tax obligation is recorded when an assessment is received or, if appealed against by the Mutual Fund, when the result of the appeal is determined. |
Informasi Segmen | Segment Information |
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx. Segmen investasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek dan komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain. | The form of segment reporting is based on the investment of the Mutual Fund. Investment segment is a component of the Mutual Fund investments may differ according to the type of portfolio securities which are subject to risks and returns that are different from the risks and returns of other segments. |
Peristiwa Setelah Periode Pelaporan | Events After the Reporting Period |
Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan. | Post year-end event that provide additional information about the Mutual Fund’s statements of financial position at the reporting date (adjusting events), if any, are reflected in the financial statements. Post year-end event that are not adjusting events are disclosed in the notes to financial statements when it’s material. |
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS |
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan. | In the application of the Mutual Fund’s accounting policies, which are described in Note 2 to the financial statements, the Investment Manager is required to make judgements, estimates and assumptions about the carrying amounts of asset and liabilities that are not readily apparent from other sources. The estimates and assumptions are based on historical experience and other factors that are considered to be relevant. |
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued) |
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan. | The Investment Manager believes that the following represents a summary of the significant judgments, estimates and assumptions that affected certain reported amounts and disclosures in the financial statements. |
Pertimbangan | Judgements |
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan: | The following judgements are made by the Investment Manager in the process of applying the Mutual Fund’s accounting policies that have the most significant effects on the amounts recognized in the financial statements: |
Mata Uang Fungsional | Functional Currency |
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling memengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan. | The Mutual Fund’s functional currency is the currency of the primary economic environment in which the Mutual Fund operates. It is the currency, among others, that mainly influences the value of investment portfolio and unit, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investment portfolio and unit, and the currency which funds from financing activities are generated. |
Klasifikasi Instrumen Keuangan | Classification of Financial Instruments |
Reksa Dana menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan bila definisi yang ditetapkan terpenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2. | The Mutual Fund determines the classifications of certain assets and liabilities as financial assets and financial liabilities by judging if they meet the definitions. Accordingly, the financial assets and financial liabilities are accounted for in accordance with the Mutual Fund’s accounting policies disclosed in Note 2. |
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued) |
Pertimbangan (lanjutan) | Judgements (continued) |
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan | Allowance for Impairment of Financial Assets |
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana mempertimbangkan perubahan risiko gagal bayar yang terjadi selama umur instrumen keuangan. Dalam melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana membandingkan risiko gagal bayar yang terjadi pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar pada saat pengakuan awal, serta mempertimbangkan informasi, termasuk informasi masa lalu, kondisi saat ini, dan informasi bersifat perkiraan masa depan (forward-looking), yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan. | At each date of the financial position statement, the Mutual Fund assesses whether credit risk on financial instruments has increased significantly since initial recognition. When conducting such assessments, Mutual Fund consider changes in the risk of default that occur during the life of financial instruments. In conducting such assessments, Mutual Fund compares the risk of default that occurs on the reporting date with the risk of default at the time of initial recognition, and considers information, including past information, current conditions, and forward-looking information that is reasonable and supported that is available without excessive costs or efforts. |
Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas instrumen keuangan tersebut telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, jika tidak, maka Reksa Dana mengukur cadangan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan. Suatu evaluasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala pada setiap periode pelaporan. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan atas informasi yang tersedia atau yang berlaku pada saat itu. | Mutual Fund measures loss reserves throughout their life, if the credit risk on such financial instruments has increased significantly since initial recognition, otherwise the Mutual Fund measures the loss reserves for those financial instruments a number of 12 months credit losses. An evaluation that aims to identify the amount of expected loss reserves that must be established, is carried out periodically during each reporting period. Therefore, the current and amount of expected loss reserves recorded in each period may differ depending on consideration of the information available or applicable at the time. |
Pajak Penghasilan | Income Taxes |
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan. | Significant judgement is required in determining the provision for income taxes. There are many transactions and calculations for which the ultimate tax determination is uncertain. |
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued) |
Estimasi dan Asumsi | Estimates and Assumptions |
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi. | The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial period are disclosed below. The Investment Manager based its assumptions and estimates in parameters available when the financial statements were prepared. Existing circumstances and assumptions about future developments may change due to market changes on circumstances arising beyond the control of the Investment Manager. Such changes are reflected in the assumptions when they occur. |
Nilai Wajar Instrumen Keuangan | Fair Value of Financial Instruments |
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar dan suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda. | Indonesian Financial Accounting Standards require measurement of certain financial assets and financial liabilities at fair value, and the disclosure requires the use of estimates. Significant component of fair value measurement is determined based on verifiable objective evidence (i.e., foreign exchange rate and interest rate), while timing and amount of changes in fair value might differ due to different valuation method used. |
Nilai wajar instrumen keuangan diungkapkan pada Catatan 19. | The fair value of financial instrument is set out in Note 19. |
4. PORTOFOLIO EFEK | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS |
Rincian portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: | Summary of investment portfolios as of December 31, 2021 and 2020 are as follow: |
Instrumen Pasar Uang | Money Market Instruments |
2021
Jenis efek | Nilai nominal/ Nominal value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Deposito berjangka | Time deposits | ||||
PT Bank PNB Paribas Indonesia | 00.000.000.000 | 2,50 | 3-Jan-22 | 9,57 | PT Bank PNB Paribas Indonesia |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Instrumen Pasar Uang (lanjutan) | Money Market Instruments (continued) |
2021
Jenis efek | Nilai nominal/ Nominal value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Deposito berjangka (lanjutan) | Time deposits (continued) | ||||
PT Bank Mega Tbk | 00.000.000.000 | 2,00 | 3-Jan-22 | 9,57 | PT Bank Mega Tbk |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 00.000.000.000 | 2,75 | 3-Jan-22 | 9,57 | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Bank Permata Tbk | 00.000.000.000 | 2,00 | 3-Jan-22 | 9,57 | PT Bank Permata Tbk |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 00.000.000.000 | 1,75 | 3-Jan-22 | 9,57 | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
PT Bank OCBC NISP Tbk | 00.000.000.000 | 2,25 | 3-Jan-22 | 9,57 | PT Bank OCBC NISP Tbk |
PT Bank HSBC Indonesia | 00.000.000.000 | 1,50 | 3-Jan-22 | 9,17 | PT Bank HSBC Indonesia |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 10.000.000.000 | 2,15 | 3-Jan-22 | 6,69 | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk |
PT Bank Mandiri Taspen Tbk | 5.000.000.000 | 3,75 | 10-Jan-22 | 3,34 | PT Bank Mandiri Taspen Tbk |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 5.000.000.000 | 3,50 | 3-Jan-22 | 3,34 | PT Bank Jabar Banten Syariah |
PT Bank Jago Tbk | 5.000.000.000 | 3,50 | 6-Jan-22 | 3,34 | PT Bank Jago Tbk |
PT Bank Shinhan Indonesia | 5.000.000.000 | 3,75 | 6-Jan-22 | 3,34 | PT Bank Shinhan Indonesia |
PT Bank Raya Indonesia Tbk | 2.500.000.000 | 3,00 | 13-Jan-22 | 1,67 | PT Bank Raya Indonesia Tbk |
PT Bank Raya Indonesia Tbk | 2.500.000.000 | 3,25 | 3-Jan-22 | 1,67 | PT Bank Raya Indonesia Tbk |
PT Bank DKI | 2.500.000.000 | 3,25 | 3-Jan-22 | 1,67 | PT Bank DKI |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 2.500.000.000 | 3,25 | 4-Jan-22 | 1,67 | PT Bank Jabar Banten Syariah |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 2.500.000.000 | 3,50 | 10-Jan-22 | 1,67 | PT Bank Jabar Banten Syariah |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 2.500.000.000 | 3,50 | 17-Jan-22 | 1,67 | PT Bank Jabar Banten Syariah |
PT Bank Neo Commerce Tbk | 2.500.000.000 | 4,00 | 13-Jan-22 | 1,67 | PT Bank Neo Commerce Tbk |
PT Bank Shinhan Indonesia | 2.500.000.000 | 3,75 | 10-Jan-22 | 1,67 | PT Bank Shinhan Indonesia |
Jumlah | 149.500.000.000 | 100,00 | Total |
2020
Jenis efek | Nilai nominal/ Nominal value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Deposito berjangka | Time deposits | ||||
PT Bank Chinatrust Indonesia | 19.200.000.000 | 3,75 | 4-Jan-21 | 14,88 | PT Bank Chinatrust Indonesia |
PT Bank Mega Tbk | 19.200.000.000 | 3,00 | 4-Jan-21 | 14,88 | PT Bank Mega Tbk |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 19.200.000.000 | 3,10 | 4-Jan-21 | 14,88 | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Instrumen Pasar Uang (lanjutan) | Money Market Instruments (continued) |
2020
Jenis efek | Nilai nominal/ Nominal value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Deposito berjangka (lanjutan) | Time deposits (continued) | ||||
PT Bank Jabar Banten Syariah | 17.000.000.000 | 5,25 | 4-Jan-21 | 13,18 | PT Bank Jabar Banten Syariah |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 5.000.000.000 | 4,75 | 15-Jan-21 | 3,88 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk |
PT Bank Mandiri Taspen | 5.000.000.000 | 5,50 | 11-Jan-21 | 3,88 | PT Bank Mandiri Taspen |
PT Bank OCBC NISP Tbk | 5.000.000.000 | 4,10 | 11-Jan-21 | 3,88 | PT Bank OCBC NISP Tbk |
PT Bank Shinhan Indonesia | 5.000.000.000 | 5,25 | 18-Jan-21 | 3,88 | PT Bank Shinhan Indonesia |
PT Bank DKI | 2.500.000.000 | 5,00 | 7-Jan-21 | 1,94 | PT Bank DKI |
PT Bank DKI | 2.500.000.000 | 5,00 | 8-Jan-21 | 1,94 | PT Bank DKI |
PT Bank DKI | 2.500.000.000 | 5,25 | 18-Jan-21 | 1,94 | PT Bank DKI |
PT Bank DKI | 2.500.000.000 | 5,25 | 25-Jan-21 | 1,94 | PT Bank DKI |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 2.500.000.000 | 4,75 | 18-Jan-21 | 1,94 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 2.500.000.000 | 5,00 | 7-Jan-21 | 1,94 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 2.500.000.000 | 5,00 | 8-Jan-21 | 1,94 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk |
PT Bank QNB Indonesia Tbk | 2.500.000.000 | 4,75 | 25-Jan-21 | 1,94 | PT Bank QNB Indonesia Tbk |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 2.500.000.000 | 5,25 | 18-Jan-21 | 1,94 | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 2.500.000.000 | 5,25 | 18-Jan-21 | 1,94 | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 2.500.000.000 | 5,25 | 11-Jan-21 | 1,94 | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 2.500.000.000 | 5,25 | 14-Jan-21 | 1,94 | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
PT Bank OCBC NISP Tbk | 2.500.000.000 | 4,10 | 14-Jan-21 | 1,94 | PT Bank OCBC NISP Tbk |
PT Bank HSBC Indonesia | 1.900.000.000 | 2,30 | 4-Jan-21 | 1,44 | PT Bank HSBC Indonesia |
Jumlah | 129.000.000.000 | 100,00 | Total |
5. KAS DI BANK | 5. CASH IN BANK |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
2021 | 2020 | |||
PT Bank HSBC Indonesia | 1.144.555.706 | 189.631.132 | PT Bank HSBC Indonesia | |
PT Bank Permata Tbk | 401.000.000 | - | PT Bank Permata Tbk | |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 20.000 | - | PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | |
Jumlah | 1.545.575.706 | 189.631.132 | Total |
6. PIUTANG BUNGA | 6. INTEREST RECEIVABLES |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
2021 | 2020 | |||
Instrumen pasar uang | 80.850.636 | 105.409.652 | Money market instruments | |
Jasa giro | 3.713 | 114.947 | Current accounts | |
Jumlah | 80.854.349 | 105.524.599 | Total |
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan masing-masing akun piutang bunga pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga. Seluruh piutang bunga merupakan piutang pihak ketiga. | Based on a review of the status of interest receivable at the end of the year, the Investment Manager believes that all receivables are collectible, therefore no allowance for impairment losses on interest receivable. All interest receivables are receivables from third parties. |
7. PIUTANG ATAS PENJUALAN UNIT PENYERTAAN | 7. SUBSCRIPTION RECEIVABLE |
Akun ini merupakan piutang atas penjualan unit penyertaan masing-masing adalah sebesar Rp1.493.422.757 dan Rp96.817.044.863 pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. | This account represents subscription receivables amounting to Rp1,493,422,757 and Rp96,817,044,863 on December 31, 2021 and 2020, respectively. |
8. PIUTANG LAIN-LAIN | 8. OTHER RECEIVABLE |
Akun ini merupakan piutang lain-lain adalah sebesar Rp942.466 pada tanggal 31 Desember 2021. | This account represents an other receivables amounting to Rp942,466 on December 31, 2021. |
9. PERPAJAKAN | 9. TAXATION |
a. Utang Pajak | a. Taxes Payable |
Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing- masing adalah sebesar Rp1.724.134 dan Rp1.966.996. | This account consists of income tax payable article 23 as of December 31, 2021 and 2020 amounting to Rp1,724,134 and Rp1,966,996, respectively. |
b. Pajak Kini | b. Current Tax |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, tidak terdapat beban pajak kini karena seluruh penghasilan Reksa Dana telah dikenakan pajak penghasilan final. | For the year ended December 31, 2021 and 2020, there is no current tax expense because all Mutual Fund income has been subject to final income tax. |
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: | Reconciliation between income before tax, is presented in the statement of profit or loss and other comprehensive income with taxable income for the year ended December, 31 2021 and 2020 are as follows: |
2021 | 2020 | |||
Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif | Income before tax according to the statement of profit or loss and other | |||
lain | 3.348.649.987 | 5.831.148.463 | comprehensive income | |
Perbedaan tetap: | Permanent differences: | |||
Penghasilan/transaksi | ||||
yang telah dikenakan | Income/transaction subject | |||
pajak bersifat final: | to final income tax: | |||
Pendapatan investasi: | Investment income: | |||
Instrumen pasar | Money market | |||
uang | (6.514.100.945 ) | (9.459.648.041 | ) instruments | |
Pendapatan lainnya: | Other income: | |||
Jasa giro | (4.466.734 ) | (3.530.273 | ) Current account | |
Beban untuk mendapatkan, | ||||
menagih dan memelihara | ||||
penghasilan/transaksi | ||||
yang tidak termasuk objek | Expense to obtain, collect | |||
pajak dan/atau yang telah | and maintain income/transactions | |||
dikenakan pajak bersifat | that not include taxes and/or | |||
final | 3.169.917.692 | 3.632.029.851 | have been subjected to final tax | |
Penghasilan kena pajak | - | - | Taxable income |
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. | The calculation of corporate income tax for year ended December 31, 2021 is a preliminary estimate made for accounting purposes and is subject to revision when the Mutual Fund lodges its Annual Tax Return (SPT). |
9. PERPAJAKAN (lanjutan) | 9. TAXATION (continued) |
b. Pajak Kini (lanjutan) | b. Current Tax (continued) |
Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2022. | The corporate income tax calculation 2020 in accordance with the Annual Tax Return (SPT) submitted to the Tax Office. While the calculation of income tax in 2021 will be reported at the latest on April 30, 2022. |
c. Pajak Penghasilan Final | c. Final Income Tax |
Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari instrumen pasar uang dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagai berikut: | This account represents final income tax expense on interest and/or discount from money market instruments and current accounts which is presented in the statement of profit or loss and other comprehensive income as follows: |
2021 | 2020 | |||
Beban lain-lain | 1.302.820.189 | 1.891.929.608 | Other expense | |
Beban lainnya | 893.347 | 706.055 | Miscellaneous expenses | |
Jumlah | 1.303.713.536 | 1.892.635.663 | Total |
d. Pajak Tangguhan | d. Deferred Tax |
Pada tanggal 31 Desember 2021, Xxxxx Xxxx tidak mempunyai perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan karena penghasilan dari portofolio efek Reksa Dana telah dikenakan pajak penghasilan final. | As of December 31, 2021, there were no temporary differences that affect the recognition of deferred tax assets and/or liabilities due to the income of the Mutual Fund’s portfolio has been subject to final income tax. |
e. Tarif Pajak | e. Tax Rate |
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“RUU HPP”) menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (“UU HPP”). UU HPP antara lain menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 dan 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025. | On October 29, 2021, President of the Republic of Indonesia has ratified the Bill of the Harmonisation of Taxation Regulations (the “HPP Bill”) into Law No. 7 Year 2021 (the “HPP Law”). The HPP Law, among other things, stipulates an increase in the VAT rate to 11% effective from April 1, 2022 and to 12% which apply at the latest on January 1, 2025. |
9. PERPAJAKAN (lanjutan) | 9. TAXATION (continued) |
f. Administrasi | f. Administration |
Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung, melaporkan dan menyetor pajak terutang berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment). Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. | Under the taxation laws of Indonesia, the Mutual Fund calculating, reporting, and paying the tax payable based on self- assessment. The Directorate General of Tax may calculate and change the tax payable in a certain period of time in accordance with applicable regulations. |
10. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN | 10. ADVANCE RECEIVED FROM SUBSCRIPTION UNITS |
Akun ini merupakan uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan pada tanggal pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp1.366.222.877 dan Rp2.898. | This account represents advance received from subscription units as of December 31, 2021 and 2020 amounting to Rp1,366,222,877 and Rp2,898, respectively. |
11. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 11. REDEMPTION PAYABLE |
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan masing-masing adalah sebesar Rp1.649.514.389 dan Rp7.523.403.995 pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. | This account represents redemption payable amounting to Rp1,649,514,389 and Rp7,523,403,995 on December 31, 2021 and 2020, respectively. |
12. BEBAN AKRUAL | 12. ACCRUED EXPENSES |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
2021 | 2020 | |||
Jasa pengelolaan investasi (Catatan 15 dan 16) | 93.103.212 | 106.217.764 | Investment management fees (Notes 15 and 16) | |
Jasa kustodian (Catatan 15) | 15.172.376 | 17.309.562 | Custodian fees (Note 15) | |
Lain-lain | 288.265.338 | 287.625.693 | Others | |
Jumlah | 396.540.926 | 411.153.019 | Total |
13. UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 13. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, seluruh unit penyertaan beredar masing-masing yaitu sebanyak 119.584.080,7992 dan 177.213.614,4776 unit penyertaan dengan persentase kepemilikan masing-masing adalah sebesar 100% dimiliki oleh pemodal pihak ketiga. | As of December 31, 2021 and 2020, all of outstanding investments units amounting to 119,584,080.7992 and 177,213,614.4776 units with the percentage of ownership each 100% owned by third party investors, respectively. |
14. PENDAPATAN | 14. INCOME |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
2021 | 2020 | |||
Pendapatan investasi Pendapatan bunga | Investment income Interest income | |||
Instrumen pasar uang | 6.514.100.945 | 9.459.648.041 | Money market instrument | |
Pendapatan lainnya Jasa giro | 4.466.734 | 3.530.273 | Other income Current account | |
Jumlah | 6.518.567.679 | 9.463.178.314 | Total |
15. BEBAN | 15. EXPENSES |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
2021 | 2020 | |||
Beban investasi Beban pengelolaan | Investment expenses Investment management | |||
investasi (Catatan 16) | 1.313.342.937 | 1.169.210.740 | expense (Note 16) | |
Beban kustodian Beban lain-lain (Catatan 9c) | 210.134.234 1.526.977.079 | 187.073.720 2.135.257.074 | Custodian expense Other expense (Note 9c) | |
Sub-jumlah | 3.050.454.250 | 3.491.541.534 | Sub-total | |
Beban lainnya (Catatan 9c) | 119.463.442 | 140.488.317 | Miscellaneous Expenses (Note 9c) | |
Jumlah | 3.169.917.692 | 3.632.029.851 | Total |
Beban Pengelolaan Investasi | Investment Management Expense |
Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 2% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian dan/atau nilai aset bersih awal berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban Akrual” (Catatan 12). | This account is represents compensation for the services provided by PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, as Investment Manager, which is calculated at maximum of 2% per annum of the net asset value for the year and/or the initial net asset value is based on 365 days in a year and paid on a monthly basis. This expense is subject to Value Added Tax of 10%. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued investment management expense is recorded as “Accrued Expenses” (Note 12). |
15. BEBAN (lanjutan) | 15. EXPENSES (continued) |
Beban Kustodian | Custodian Expense |
Beban ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,125% per tahun selama periode investasi dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 12). | This account represents compensation for the handling of investment transactions, custodial services and administration related to the Mutual Fund’s assets, registration of sale and redemption of investment units, together with expenses incurred in relation to the accounts of the investment holders of investment unit. The services are provided by PT Bank HSBC Indonesia as Custodian Bank, with fee at maximum of 0.125% per annum based on net asset value computed on a daily basis based on 365 days of the year and paid on a monthly basis. This expense is subject to Value Added Tax 10%. The accrued custodial expense is recorded under "Accrued expenses" account (Note 12). |
Xxxxx Xxxx-Lain | Other Expenses |
Beban ini merupakan beban atas pajak penghasilan final instrumen pasar uang, beban atas jasa audit dan biaya operasional lainnya. | This expense represents final income tax expenses on money market instruments, audit fees and other operating expenses. |
Beban Lainnya | Miscellaneous Expenses |
Beban ini merupakan beban pajak penghasilan final atas jasa giro dan lain-lain. | This expense represents final income tax expense on current accounts and others. |
16. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI | 16. THE NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED PARTY |
Sifat dengan Xxxxx Xxxxxxxx | Nature of Related Party |
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah Manajer Investasi Reksa Dana. | PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen is the Investment Manager of the Mutual Fund. |
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx | Transactions with Related Party |
Dalam kegiatan usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi tertentu dengan pihak berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. | In operations, the Mutual Fund entered into certain transactions with Related Party. The transactions with party were done under similiar terms and conditions as those done with third parties. |
Saldo dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang timbul dari transaksi dengan pihak berelasi tersebut dijelaskan dalam akun “Beban akrual” (Catatan 12) dan “Beban pengelolaan investasi” (Catatan 15). | The balance in the statement of financial position and the statement of profit or loss and other comprehensive income arising from transactions with parties are described in "Accrued expenses" (Note 12) and “Investment management expense” (Note 15). |
16. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan) | 16. THE NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED PARTY (continued) |
Transaksi Reksa Dana yang signifikan dengan pihak berelasi tersebut adalah sebagai berikut: | Significant transactions of the Mutual Fund with related parties are as follows: |
2021 | 2020 | ||
Laporan Posisi Keuangan | Statements of Financial Position | ||
Beban akrual | 93.103.212 | 106.217.764 | Accrued expenses |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income | ||
Beban pengelolaan investasi | 1.313.342.937 | 1.169.210.740 | Investment management Expense |
17. INFORMASI SEGMEN USAHA | 17. OPERATING SEGMENT INFORMATION |
Segmen usaha Reksa Dana dibagi berdasarkan jenis portofolio efek yakni: | The Mutual Fund business segments are divided by type of investment portfolios consist of: |
a. Instrumen pasar uang, termasuk transaksi- transaksi serta saldo atas deposito berjangka; dan b. Lain-lain, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas komponen yang tidak dapat dialokasikan ke segmen a. | a. Money market instruments, includes transactions and balances of time deposits; and b. Others, includes transactions and balances of components which cannot be allocated to segment a. |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income |
Instrumen pasar uang/Money market instruments | Lain-lain/ Others | Jumlah/Total | ||
Pendapatan | Income | |||
Pendapatan investasi | Investment income | |||
Pendapatan bunga | 9.459.648.041 | - | 9.459.648.041 | Interest income |
Pendapatan lainnya | - | 3.530.273 | 3.530.273 | Other income |
Jumlah Pendapatan | 9.459.648.041 | 3.530.273 | 9.463.178.314 | Total Income |
Beban | (3.630.674.909) | (1.354.942) | (3.632.029.851) | Expenses |
Laba Sebelum Pajak | 5.828.973.132 | 2.175.331 | 5.831.148.463 | Income Before Tax |
Beban pajak penghasilan | - | Income tax expense | ||
Laba Tahun Berxxxxx | 0.000.000.000 | Income for the Current Year |
2021
Instrumen pasar uang/Money market instruments | Lain-lain/ Others | Jumlah/Total | ||
Pendapatan | Income | |||
Pendapatan investasi | Investment income | |||
Pendapatan bunga | 6.514.100.945 | - | 6.514.100.945 | Interest income |
Pendapatan lainnya | - | 4.466.734 | 4.466.734 | Other income |
Jumlah Pendapatan | 6.514.100.945 | 4.466.734 | 6.518.567.679 | Total Income |
Beban | (3.167.745.561) | (2.172.131) | (3.169.917.692) | Expenses |
Laba Sebelum Pajak | 3.346.355.384 | 2.294.603 | 3.348.649.987 | Income Before Tax |
Beban pajak penghasilan | - | Income tax expense | ||
Laba Tahun Berjalan | 2020 | 3.348.649.987 | Income for the Current Year |
17. INFORMASI SEGMEN USAHA (lanjutan) | 17. OPERATING SEGMENT INFORMATION (continued) |
Laporan Posisi Keuangan | Statements of Financial Position |
2021
Instrumen pasar uang/ Money market instruments | Lain-lain/ Others | Jumlah/ Total | ||
Aset | Assets | |||
Aset segmen | 149.580.850.636 | - | 149.580.850.636 | Assets segment |
Aset yang tidak dialokasikan | - | 3.039.944.642 | 3.039.944.642 | Unallocated assets |
Jumlah Aset | 149.580.850.636 | 3.039.944.642 | 152.620.795.278 | Total Assets |
Liabilitas | Liabilities | |||
Liabilitas segmen | - | - | - | Liabilities segment |
Liabilitas yang tidak dialokasikan | - | 3.414.002.326 | 3.414.002.326 | Unallocated liabilities |
Jumlah Liabilitas | - | 3.414.002.326 | 3.414.002.326 | Total Liabilities |
2020
Instrumen pasar uang/ Money market instruments | Lain-lain/ Others | Jumlah/ Total | ||
Aset | Assets | |||
Aset segmen | 129.105.409.652 | - | 129.105.409.652 | Assets segment |
Aset yang tidak dialokasikan | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Unallocated assets |
Jumlah Aset | 129.105.409.652 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | Total Assets |
Liabilitas | Liabilities | |||
Liabilitas segmen | - | - | - | Liabilities segment |
Liabilitas yang tidak dialokasikan | - | 7.936.526.908 | 7.936.526.908 | Unallocated liabilities |
Jumlah Liabilitas | - | 7.936.526.908 | 7.936.526.908 | Total Liabilities |
18. IKHTISAR RASIO KEUANGAN | 18. FINANCIAL RATIOS |
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020: | Following is a summary of the Mutual Fund financial ratios for the years ended December 31, 2021 and 2020: |
2021 | 2020 | |||
Hasil investasi | 1,35% | 2,64% | Return on investments | |
Hasil investasi setelah | ||||
memperhitungkan | Return on investments adjusted | |||
beban pemasaran | 1,35% | 2,64% | for marketing charges | |
Beban operasi | 0,68% | 0,75% | Operating expenses | |
Perputaran portofolio | 1:0,00 | 1:0,00 | Portfolio turnover | |
Persentase penghasilan |
kena pajak - - Percentage income tax
18. IKHTISAR RASIO KEUANGAN (lanjutan) | 18. FINANCIAL RATIOS (continued) |
“Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran” di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012, Peraturan No. IV.C.3 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK No. 47/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang “Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terbuka”. | “The Ratio on Investments Adjusted for Marketing Charges” above was calculated based on Appendix of the Decision Letter of the Chairman of Financial Services Authority (FSA) No. KEP-516/BL/2012 dated September 21, 2012, Regulation No. IV.C.3 that has been amended by Copies Regulation FSA No. 47/POJK.04/2015 dated December 23, 2015 concerning "Daily Announcement Guideliness for Net Asset Value of the Mutual Fund". |
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu. | The objective of this information is solely to assist in understanding the past performance of the Mutual Fund. This information should not be construed as an indication that the performance of the Mutual Fund in the future will be the same as that of the past. |
Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut: | According to the Decision Letter from Chairman of FSA No. KEP-99/PM/1996, “Information in the Mutual Fund’s Summary of Financial Highlights”, the above financial ratios are calculated as follows: |
• Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun; | • Total investments return is a comparison of increase in net assets value per unit during the period and net assets value per unit at the beginning of the year; |
• Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode, dimana nilai aset bersih setelah memperhitungkan biaya penjualan dan biaya pelunasan; | • Net investments after marketing expenses are the comparison between increase in net assets value per unit during the period and net assets value per unit at the beginning of the period where net assets value after calculating income expenses and settlement expenses; |
• Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun. Bila jumlah beban menunjukkan untuk masa lebih atau kurang dari satu tahun, maka beban tersebut harus dikalikan dua belas kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam periode tersebut; • Perputaran portofolio adalah perbandingan antara nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu periode mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan | • Operating expenses are the ratio between investment expenses and miscellaneous expenses in one year with the average net asset value in one year. If total expense shows for a period of more or less than one year, then the expense must be multiplied by twelve and then divided by the number of months in the period; • Portfolio turnover is a comparison between the lower of purchases or sales value of portfolio during the period which is lower with the average of net asset value during the year; and |
• Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu periode yang mungkin dikenakan pajak pada pemodal dengan pendapatan operasi bersih. | • Percentage of taxable income is calculated by dividing income during the period which is taxed on the investor by the net of operating income. |
19. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN | 19. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS |
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan. | The following table presents a comparison of the carrying amount and fair value of financial instruments the Mutual Fund recorded in the financial statements. |
2021 2020
Nilai tercatat/ Carrying value | Nilai wajar/ Fair value | Nilai tercatat/ Carrying value | Nilai wajar/ Fair value | ||
ASET KEUANGAN | FINANCIAL ASSETS | ||||
Portofolio efek | Investment portfolio | ||||
Instrumen pasar uang | 149.500.000.000 | 149.500.000.000 | 129.000.000.000 | 129.000.000.000 | Money market instruments |
Kas di bank | 1.545.575.706 | 1.545.575.706 | 189.631.132 | 189.631.132 | Cash in bank |
Piutang bunga | 80.854.349 | 80.854.349 | 105.524.599 | 105.524.599 | Interest receivables |
Piutang atas penjualan unit penyertaan | 1.493.422.757 | 1.493.422.757 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Subscription receivables |
Piutang lain-lain | 942.466 | 942.466 | - | - | Other receivable |
Jumlah Aset Keuangan | 152.620.795.278 | 152.620.795.278 | 226.112.200.594 | 226.112.200.594 | Total Financial Assets |
LIABILITAS KEUANGAN | FINANCIAL LIABILITIES | ||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 1.366.222.877 | 1.366.222.877 | 2.898 | 2.898 | Advance received from subscription units |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 1.649.514.389 | 1.649.514.389 | 7.523.403.995 | 7.523.403.995 | Redemption payable |
Beban akrual | 396.540.926 | 396.540.926 | 411.153.019 | 411.153.019 | Accrued expenses |
Jumlah Liabilitas Keuangan | 3.412.278.192 | 3.412.278.192 | 7.934.559.912 | 7.934.559.912 | Total Financial Liabilities |
Berikut metode dan asumsi yang digunakan untuk estimasi nilai wajar: | The following methods and assumptions used to estimate fair value: |
- Nilai wajar portofolio efek - instrumen pasar uang, kas di bank, piutang bunga, piutang atas penjualan unit penyertaan, piutang lain-lain, uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan, liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan dan beban akrual mendekati nilai tercatat karena jatuh tempo yang singkat atas instrumen keuangan tersebut. | - The fair value of a portfolio of securities - money market instruments, cash in bank, interest receivables, subscription receivables, other receivables, advance received from subscription units, redemption payable and accrued expenses approaches the carrying value due to short maturity on financial instruments. |
Estimasi Nilai Wajar | The Estimated Fair Value |
Reksa Dana menentukan estimasi nilai wajar aset keuangan lainnya dan seluruh liabilitas keuangan pada nilai tercatatnya, karena instrumen keuangan tersebut bersifat jangka pendek, sehingga nilai tercatat instrumen keuangan tersebut telah mendekati estimasi nilai wajarnya. | The Mutual Fund determines the estimated fair value of other financial assets and all financial liabilities at carrying value, because these financial instruments are short term, so that the carrying amount of the financial instrument has approached the estimated fair value. |
19. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) | 19. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued) |
Estimasi Nilai Wajar (lanjutan) | The Estimated Fair Value (continued) |
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup: - Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan - Teknik lain seperti analisis arus kas yang didiskonto digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan lainnya. | Valuation techniques used to determine the value of financial instruments include: - The use of prices obtained from exchanges or securities dealers for similar instruments; and - Other techniques such as discounted cash flow analysis is used to determine the value of other financial instruments. |
20. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN | 20. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK |
Manajemen Permodalan | Capital Risk Management |
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset bersih Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap tanggal penjualan kembali dikarenakan Reksa Dana tergantung pada penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit penyertaan. | The capital of the Mutual Fund is presented as net assets attributable to holders of investment unit. Net assets attributable to holders of investment unit may change significantly every date on resale due to the Mutual Fund depends on the resale of units in accordance with the policy of holders of investment unit. |
Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit penyertaan serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana. | Manager Investment’s objective in managing capital of the Mutual Fund is to maintain the continuity of the business in order to deliver results and benefits to the holders of investment unit as well as to maintain a strong capital base to support the development of investment activity the Mutual Fund. |
Manajemen Risiko Keuangan | Financial Risk Management |
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi telah menerapkan fungsi manajemen risiko sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang ditunjukkan dengan pembentukan Divisi Compliance dan Risk Management serta penerbitan Standard Operation Procedures yang mencakup seluruh kegiatan Reksa Dana. | PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen as Investment Manager has implemented a risk management function in accordance with the provisions of the Financial Services Authority (FSA), which is indicated by the formation of Compliance and Risk Management as well as the issuance of Standard Operation Procedures which includes all activities of the Mutual Fund. |
20. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) | 20. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued) |
Manajemen Risiko Keuangan (lanjutan) | Financial Risk Management (continued) |
Pengawasan aktif Direksi terhadap aktivitas manajemen risiko tertuang dalam Standard Operation Procedures - Company Risk Management, dimana Direksi bekerja sama dengan koordinator Divisi Compliance dan Risk Management menelaah dan memperbaharui strategi manajemen risiko. Koordinator Divisi Compliance dan Risk Management bekerja sama dengan divisi-divisi lain melaksanakan aktivitas pengelolaan risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx. | Active supervision of the Board of Directors on risk management activities contained in the Standard Operation Procedures - Company Risk Management, where the the Board of Directors in cooperation with the coordinator of Compliance and Risk Management reviewing and updating the risk management strategy Coordinator of Compliance and Risk Management in cooperation with other divisions implementing risk management activities faced by the Mutual Fund. |
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik | Changes in Economic and Political Condition Risk |
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat memengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat memengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya memengaruhi nilai saham, efek bersifat utang maupun instrumen pasar uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut. | Changes in economic conditions abroad greatly affect economic conditions in Indonesia because Indonesia is adopting an open economic system. As well as changes in economic and political conditions in Indonesia greatly affect performance good companies listed on the stock exchange and companies which publishes money market instruments, which in turn affects the value of shares, debt securities or money market instruments issued these companies. |
Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan | Reduced Risk of Value Units |
Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana. | The decline in the net asset value Mutual Fund may be caused by changes in prices of securities in the portfolio Mutual Fund. |
Risiko Likuiditas | Liquidity Risk |
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar pemegang unit penyertaan secara serentak melakukan penjualan kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi penjualan kembali unit penyertaan tersebut. | Resale (redemption) depends on the liquidity of the portfolio or the ability of Investment Manager to redemp (settle) by providing cash. If all or most of unit holders simultaneously sell back to the Investment Manager, then this may cause the Investment Manager is not able to provide immediate cash to pay off the resale of the investment units. |
20. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) | 20. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued) |
Risiko Likuiditas (lanjutan) | Liquidity Risk (continued) |
Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga efek yang tercatat di bursa efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari Reksa Dana terkoreksi secara material dan penjualan kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan Peraturan OJK. | In the event of force majeure, which are outside the control of the Investment Manager, which causes most or all of the price of securities listed on the stock exchange dropped drastically and abruptly (crash) or a failure in the system of trading and settlement of transactions, then the states are resulting in the investment portfolio of Mutual Fund materially corrected and resale may be suspended in accordance with the terms of the Contracts Investment Collective and FSA’s regulations. |
Risiko Wanprestasi | Default Risk |
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, seperti penerbit obligasi, pialang, Bank Kustodian, PT KPEI, bank tempat Reksa Dana melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana mengalami wanprestasi sehingga dapat memengaruhi nilai aset bersih Reksa Dana. | Risks that occur when the parties relating to Mutual Fund, such as bond issuer, broker, Custodian Bank, PT KPEI, the bank where Mutual Fund conduct fund placements or related parties related to the Mutual Fund experienced in default so as to affect the net asset value of the Mutual Fund. |
Risiko Tingkat Suku Bunga | Interest Rate Risk |
Nilai aset bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka nilai aset bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari nilai aset bersih awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi. | Net asset value of the Mutual Fund can be changed according to changes in interest rates Rupiah. If there is an increase in interest rates drastically, then the net asset value of a Mutual Fund can be dropped to lower than the initial net asset value in connection with the decline in the market value of bonds. |
Tabel berikut adalah nilai tercatat, berdasarkan jatuh temponya, atas aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana yang terkait risiko tingkat suku bunga adalah sebagai berikut: | The following table is the carrying amount, by maturity, financial assets and liabilities related to the Mutual Fund interest rate risk is as follows: |
2021 | ||||||
Tingkat suku bunga/ Interest rate | Jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun/ Due within 1 (one) year | Jatuh tempo pada tahun ke-2/ Maturing in year 2 | Jatuh tempo pada tahun ke-3/ Maturing in year 3 | Jumlah/ Total | ||
Aset | Assets | |||||
Portofolio efek | 1,50% - 4,00% | 149.500.000.000 | - | - | 149.500.000.000 | Investment portfolio |
Kas di bank | - | 1.545.575.706 | - | - | 1.545.575.706 | Cash in bank |
Piutang bunga | 1,50% - 4,00% | 80.854.349 | - | - | 80.854.349 | Interest receivable |
20. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) | 20. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued) |
Risiko Tingkat Suku Bunga (lanjutan) | Interest Rate Risk (continued) |
2020 | ||||||
Tingkat suku bunga/ Interest rate | Jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun/ Due within 1 (one) year | Jatuh tempo pada tahun ke-2/ Maturing in year 2 | Jatuh tempo pada tahun ke-3/ Maturing in year 3 | Jumlah/ Total | ||
Aset | Assets | |||||
Portofolio efek | 2,30% - 5,50% | 129.000.000.000 | - | - | 129.000.000.000 | Investment portfolio |
Kas di bank | - | 189.631.132 | - | - | 189.631.132 | Cash in bank |
Piutang bunga | 2,30% - 5,50% | 105.524.599 | - | - | 105.524.599 | Interest receivable |
Risiko Pasar | Market Risk |
Nilai unit penyertaan Reksa Dana dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan nilai aset bersih dari Reksa Dana dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: | The value of investment units Mutual Fund may fluctuate in line with changes in market conditions on the interest rate, equity and credit. The decline in the net asset value of Mutual Fund may be caused by such things as the following: |
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; - Setiap penurunan peringkat dari obligasi; dan - Force majeure yaitu suatu kondisi di luar kekuasaan Manajer Investasi, seperti perang dan bencana alam. | - Changes in market interest rates that may result in fluctuation in the rate of return on debt securities; - Any downgrade of bonds; and - Force majeure is condition beyond the control of Investment Manager, such as war and natural disasters. |
Risiko Perubahan Peraturan | Regulatory Changes Risk |
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan. | Changes in laws and regulations that apply or changes or differences in interpretation of legislation that material, especially in the field of taxation or regulation, especially in the field of money market and capital market can affect the rate of return and investment returns will be accepted by the Mutual Fund and earnings may be obtained by unit holders. |
20. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) | 20. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued) |
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana | Dissolution and Liquidation of Mutual Funds Risk |
Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, serta Kontrak Investasi Kolektif dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana tersebut terpenuhi. | Unit holders face the risk of dissolution and liquidation if the Mutual Fund meets one of the conditions listed in the Financial Services Authority (FSA) Regulation No. IV.B.1 which has been amended by a Decree Letter of the Chairman of the FSA No. 23/POJK.04/2016 dated June 19, 2016 and the last amended by FSA Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020, also Collective Investment Contracts where the Investment Manager is required to dismiss and liquidate if any one of the conditions in the Mutual Fund Collective Investment Rules and Contracts are met. |
Dalam rangka memelihara kelangsungan industri pengelolaan investasi dari dampak kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19 saat ini, dengan ini diberitahukan bahwa Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban untuk melakukan pembubaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan total Nilai Aset Bersih Reksa Dana kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar) disesuaikan menjadi selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut. | In order to maintain the continuity of the investment management industry from the impact of economic conditions that fluctuate significantly due to the current Covid-19 pandemic, hereby notified that the Financial Services Authority issued a regulation regarding to the period of obligation to dismiss Mutual Fund in the form of Collective Investment Contracts with a total Net Asset Value of Mutual Fund less than Rp10,000,000,000 (ten billion) are adjusted to be 160 (one hundred sixty) consecutive trading days. |
Analisa Sensitivitas | Sensitivity Analysis |
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang memengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio efek Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. | The sensitivity analysis is applied to market risk variables that affect the performance of the Mutual Fund, which are prices and interest rates. The price sensitivity shows the impect of reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Fund to total net assets, total financial assets, and total financial liabilities of the Mutual Fund. The Interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investment portfolios of the Mutual Fund, to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and total financial liabilities of the Mutual Fund. |
20. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) | 20. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued) |
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx (lanjutan) | Sensitivity Analysis (continued) |
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga secara reguler. | In accordance with the Mutual Fund’s policy, the Investment Manager analyzes and monitors the price and interest rate sensitivities on a regular basis. |
21. STANDAR AKUNTANSI BARU | 21. NEW ACCOUNTING STANDARD |
Standar baru, amandemen dan interpretasi yang telah diterbitkan, yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022 yang mungkin akan berdampak pada laporan keuangan adalah sebagai berikut: | New standards, amandement and interpretations that have been published, and effectively applied for the year at or after January 1, 2022, that may have material impact to financial statements are as follows: |
- Amendemen PSAK 1: “Penyajian laporan keuangan”. | - Amendement SFAS 1: “Presentation of financial statement”. |
Standar tersebut akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2023 dan penerapan dini diperbolehkan. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan sedang menganalisa dampak penerapan standar akuntansi dan interpretasi tersebut di atas terhadap laporan keuangan. | The standard will be effective on January 1, 2023 and early adoption is permitted. The Investment Manager and Custodian Bank are currently analyzing the impact of the application of its accounting standard and interpretation in the financial statement. |
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN/
ADDITIONAL OF FINANCIAL INFORMATION
REKSA DANA BATAVIA DANA LIKUID IKHTISAR RASIO KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL TERSEBUT
REKSA DANA BATAVIA DANA LIKUID
FINANCIAL RATIOS AS OF DECEMBER 31, 2021 AND
FOR THE YEAR ENDED
Berikut ini adalah informasi keuangan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sampai dengan 60 (enam puluh) bulan terakhir: | The following is additional financial information regarding a summary of Mutual Fund financial ratios for the period up to the last 60 (sixty) months: |
Periode dari tanggal 1 Januari 2021 s/d tanggal 31 Desember 2021/Period from January 1, 2021 until December 31, 2021 | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021/Period of the last 12 months from December 31, 2021 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021/Period of the last 36 months from December 31, 2021 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021/Period of the last 60 months from December 31, 2021 | 3 Tahun kalender terakhir/ Last 3 years calendar | ||||
2021 | 2020 | 2019 | ||||||
Total Hasil Investasi (%) | 1,35 | 1,35 | 7,72 | 13,28 | 1,35 | 2,64 | 3,56 | Return on Investments (%) |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 1,35 | 1,35 | 7,72 | 13,28 | 1,35 | 2,64 | 3,56 | Return on Investment Adjusted for Marketing Charge (%) |
Beban Operasi (%) | 0,68 | 0,68 | 0,72 | 0,74 | 0,68 | 0,75 | 0,74 | Operating Expense (%) |
Perputaran Portofolio | 1:0,00 | 1:0,00 | 1:0,00 | 1:0,00 | 1:0,00 | 1:0,00 | 1:0,00 | Portfolio Turnover |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - | - | - | - | Percentage Taxable Income (%) |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu. | The purpose of this table is solely to help understand past performance of an Mutual Fund, but it should not be taken as an indication that future performance will be as good as past performance. |
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan Pembelian, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus / Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA LIKUID beserta ketentuan-ketentuan yang ada dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan formulir lainnya yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi jati diri (KTP bagi perorangan lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak, serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau kepada Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM nomor IV.D.2. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terkait pertemuan langsung (Face to Face) dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID oleh calon pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon pemegang Unit Penyertaan.
13.2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN
Minimum Pembelian awal Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dan minimum Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID adalah sebagai berikut:
Reksa Dana Minimum Minimum
Pembelian Pembelian
Awal Selanjutnya
BATAVIA DANA LIKUID Rp 10.000,- Rp 10.000,-
Apabila Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
13.3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.4. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya Pembelian (subscription fee).
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan transaksi Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang telah disetujui
tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang bersangkutan melalui sistem S-INVEST.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian Berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya tersebut.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut:
Rekening : BATAVIA DANA LIKUID
Bank : PT Bank HSBC Indonesia
Nomor : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID.
Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap.
13.7. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.8. PERSETUJUAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
13.9. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah seluruh pembayaran telah diterima oleh Bank Kustodian dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan Kembali oleh pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID oleh pemegang Unit Penyertaan, dianggap telah diterima dengan baik apabila seluruh kondisi di bawah ini telah dipenuhi, yaitu:
a. Permohonan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
b. Dalam Permohonan harus dicantumkan nilai dan/atau jumlah Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang akan dijual kembali.
c. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik maka tanda tangan yang tercantum dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID atau sama dengan tanda tangan yang tercantum dalam pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID atau sama dengan tanda tangan dari pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
d. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka pihak yang wajib mengisi formulir tersebut adalah pemegang Unit Penyertaan.
e. Dalam hal pihak yang tercantum di huruf c dan d tersebut di atas telah meninggal dunia, Formulir Penjualan Kembali dapat ditandatangani atau diisi oleh ahli waris yang sah dari Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan atau pihak lain yang mempunyai wewenang untuk menandatangani atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan kembali oleh pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan Kembali oleh pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
14.2. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID adalah sebagai berikut:
Reksa Dana | Minimum Penjualan Kembali | Saldo Minimum Kepemilikan |
BATAVIA DANA LIKUID | kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sejumlah Rp 10.000,- atau 10 Unit Penyertaan. | Rp 10.000,- |
Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Apabila dalam hal terjadi Penjualan Kembali yang menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan, berhak menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.3. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.4. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI
Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID.
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa bersangkutan.
14.6. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya Penjualan Kembali (redemption fee).
14.7. PEMPROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa tersebut melalui S-INVEST.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID diperdagangkan ditutup; dan /atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID di Bursa Efek dihentikan; dan /atau
c. Keadaan kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID apabila melakukan penolakan Penjualan Kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
14.9. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Xxxxx Xxxx yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk Reksa Dana Terproteksi.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menyebutkan nama pemegang Unit Penyertaan, nama reksa dana dan nilai investasi yang akan dialihkan. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan–persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dari BATAVIA DANA LIKUID ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan menjalankan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menjalankan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang menerima pengalihan sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BATAVIA DANA LIKUID diproses oleh Manajer Investasi dengan menjalankan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menjalankan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini dan Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya.
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA DANA LIKUID ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) atau sejumlah 10
(sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
15.5. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola BATAVIA DANA LIKUID atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BATAVIA DANA LIKUID yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA DANA LIKUID sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepakat membubarkan BATAVIA DANA LIKUID .
17.2. Dalam hal BATAVIA DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BATAVIA DANA LIKUID kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini.
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih Awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini.
c. membubarkan BATAVIA DANA LIKUID dalam jangka waktu paling lambat
10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini, serta menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA DANA LIKUID kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BATAVIA DANA LIKUID dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran BATAVIA DANA LIKUID dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA LIKUID yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA DANA LIKUID telah memiliki dana kelolaan.
17.3. Dalam hal BATAVIA DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib :
a. mengumumkan rencana pembubaran BATAVIA DANA LIKUID paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara
tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID ;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA DANA LIKUID kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BATAVIA DANA LIKUID oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut;
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA LIKUID yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BATAVIA DANA LIKUID dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.4. Dalam hal BATAVIA DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BATAVIA DANA LIKUID dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BATAVIA DANA LIKUID paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID ;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran BATAVIA DANA LIKUID kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA DANA LIKUID yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BATAVIA DANA LIKUID dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.5. Dalam hal BATAVIA DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA DANA LIKUID kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA DANA LIKUID oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
i. kesepakatan pembubaran BATAVIA DANA LIKUID antara Xxxxxxx