SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERJANJIAN PADA LAYANAN PEER TO PEER LENDING
SKRIPSI
OLEH : XXXXXXX XXXXXXxxxxxx
17810050
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO FAKULTAS HUKUM
2021
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERJANJIAN PADA LAYANAN PEER TO PEER LENDING
SKRIPSI
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan Dalam Menyelesaikan Program Sarjana
OLEH : XXXXXXX XXXXXX
17810050
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO FAKULTAS HUKUM
2021
JURIDICAL REVIEW THE VALIDITY OF THE AGREEMENT ON PEER TO PEER LENDING SERVICES
ABSTRACT BY :
XXXXXXX XXXXXX
NPM.17810050
In this era of globalization 4.0, the Republic of Indonesia has experienced many developments in the fields of technology, finance, law and other fields. At this time many new innovations have emerged from a combination of the financial and technology sectors, one of which is Peer to Peer Lending or online loans. Peer to Peer Lending is a financial service that uses electronic means to connect lenders with loan recipients using the peer to peer concept and take advantage of the internet network, peer to peer lending itself is supervised by the Financial Services Otoritas. Peer to Peer Lending not only has a positive impact on society, it also has a negative impact on the legal sector where in the implementation of the agreement there are many things that are deemed not in accordance with the legal terms of the agreement, in terms of the age limit on this service it should be in accordance with the valid terms of an agreement, however many users of the service are still underage or legally incapable.
This study aims to determine the validity of the agreement and the legal consequences that occur in Peer to Peer Lending services. The type of research in this thesis is juridical-normative research, the problem approach used is a statutory approach. The data used in this research is secondary data consisting of primary and tertiary legal materials. Data collection was obtained from literature studies, documents and related journals. The data obtained in this study were then analyzed qualitatively.
After carrying out a discussion of the problems that the author studies, the author concludes that the agreement in Peer to Peer Lending is a type of electronic agreement or electronic contact, but in terms of the validity of the agreement it is still generally regulated in article 1320 of the Civil Code, in other words the agreement is said valid if they meet the legal requirements of an agreement, legal consequences that occur if the parties who enter into the agreement do not meet the terms of the agreement, the agreement can be canceled if it does not meet the subjective conditions and the agreement is null and void if it does not meet the objective requirements of an agreement.
Keywords: validity of the agreement, legal consequences, peer to peer lending services
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERJANJIAN PADA LAYANAN PEER TO PEER LENDING
RINGKASAN OLEH :
XXXXXXX XXXXXX NPM.1781050
Pada era globalisasi 4.0 ini Negara Repulik Indonesia mengalami banyak sekali perkembangan pada bidang teknologi, keuangan, hukum dan bidang bidang lainnya. Pada saat ini banyak bermunculan inovasi baru yang lahir dari perpaduan antara sektor keuangan dan teknologi, salah satunya yaitu Peer to Peer Lending atau pinjaman online. Peer to Peer Lending adalah sebuah layanan keuangan yang menggunakan sarana elektronik guna untuk menghubungan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman yang menggunakan konsep peer to peer dan memanfaat jaringan internet, peer to peer lending sendiri diawasi oleh Ototitas Jasa Keuangan. Peer to Peer Lending tidak hanya membawa dampak positif dalam masyarakat hal ini juga membawa dampak negatif pada sektor hukum yang mana dalam pelaksanaan perjanjian banyak sekali hal-hal yang dirasa tidak sesuai dengan syarat sahnya perjanjian,dalam hal batasan usia pada layanan ini seharusnya sesuai dengan syarat sahnya suatu perjanjian, namun banyak sekali pengguna layanan yang masih dibawah umur atau tidak cakap menurut hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian dan akibat hukum yang terjadi dalam layanan Peer to Peer Lending. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis-normatif, pendekatan masalah yang digunakan melalui pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data diperoleh dari studi pustaka, dokumen dan jurnal-jurnal terkait. Data yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Setelah melaksanakan pembahasan terhadap permasalahan yang penulis kaji, maka penulis menyimpulkan bahwasannya perjanjian dalam Peer to Peer Lending merupakan jenis perjanjian elektronik atau kontak elektronik namun dalam ketentuan keabsahan perjanjian tetap diatur secara umum dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan kata lain perjanjian itu dikatakan sah apabila memenuhi syarat sah suatu perjanjian, akibat hukum yang terjadi apabila pihak-pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat perjanjian maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat subjektif dan perjanjian itu Batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat objektif suatu perjanjian.
Kata kunci: Keabsahan Perjanjian,Akibat Hukum,Layanan Peer to Peer Lending
PERSETUJUAN
Skripsi oleh XXXXXXX XXXXXX ini, Telah diperiksa dan disetujui untuk di uji.
Metro, 04 Maret 2021 Pembimbing I,
XXXXX XXXXX, S.H.,X.X XXXX. 0207108604
Pembimbing II,
X. XXXXXXX XXXXXX, S.H.I.,M.S.I NIDN. 0203038604
Ketua Program Studi
XXXXXXX XXXXXXX, S.H.,X.X XXXX. 0210048502
v
PENGESAHAN
Skripsi oleh XXXXXXX XXXXXX ini,
Telah dipertahankan di depan Xxx Xxxxuji Pada tanggal : 04 Maret 2021
Xxx Xxxxuji,
XXXXX XXXXX, S.H., M.H. , Ketua
NIDN. 0207108604
Xx. XXXXXXX, X.X, X.X. NIDN.0206116501
Penguji Utama
X. XXXXXXX XXXXXX, S.H.I.,M.S.I , Sekretaris NIDN. 0203038604
Mengetahui Dekan,
X. XXXXXXX XXXXXX, S.H.I.,M.S.I NIDN. 0203038604
vi
MOTO
Tak Peduli Sepedih Dan Sesukar Apapun Pilihan Yang Telah Kau Ambil, Hadapi Xxx Xxxxxxxkan!. Berhenti Bukanlah Jalan Keluar Dan Berbalik Arah Bukanlah Pilihan. Bernegosiasilah Dengan Tuhan Lalu Ambil Langkahmu Kembali.
-Xxxxxxx Xxxxxx-
Hanya Ada Dua Pilihan Untuk Memenangkan Kehidupan Ini, Yaitu Keberanian Atau Keikhlasan. Jika Tidak Berani Maka Ikhlaslah Menerima, Jika Tidak Ikhlas Maka Beranilah Untuk Mengubahnya.
-Xxxxxxx Xxxxxx
PERSEMBAHAN
Segala puji hanya untuk Allah SWT karna berkat rahmat dan karunianya yang telah menjadikan kita terpilih menjadi hamba-hambanya yang beriman dan mendapatkan shirathal mustaqim, dari iman ini maka patut dan layak bagi kita untuk selalu bersyukur atas nikmat yang Allah berikan kepada kita saat ini, maka dengan segala kekuatan yang Allah kuatkan kepada penulis, penulis mempersembahkan sebuah karya yang sederhana ini yang ditulis dengan hati yang tulus dan bahagia untuk orang yang sangat dikasihi dan disayangi, skripsi ini dipersembahkan kepada :
1. Bapak Xxx. Xxxxx, M.Pd, selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Metro.
2. Bapak Drs. Anak Xxxxx Xxx, M.Pd., selaku Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Muhammadiyah Metro.
3. Xxxxx X. Xxxxxxx Xxxxxx, SHI.,MSI, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
4. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, SH.,MH, Xxxxxx Wakil Dekan 1, ibu Xxxxx Xxxxxxx, SH.,LLM, selaku Wakil Dekan 0, Xxxxx Xx. Prima Angkupi,SH.,MH.,MKn.,MM.,CLA, selaku Wakil Dekan 3.
5. Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH.,MH, selaku Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
6. Dosen Pembimbing xxx Xxxxx Xxxxx, SH.,MH, selaku dosen pembimbing I dan xxxxx X.Xxxxxxx Xxxxxx, SHI.,MSI, selaku dosen pembimbing II sekaligus pembimbing akademik yang telah sabar dalam membimbing dan menasehatiku untuk menjadi lebih baik.
7. Dosen-Dosen serta jajaran staf Fakultas Hukum UM Metro yang selalu sabar dalam memberikan bimbingan dan juga arahan.
8. Bapak dan ibuku tercinta, xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx dan Xxx Xxxx Xxxxxx, yang telah merawat, mendidik,memberikan semangan dan mencurahkan segala usaha dan doa dengan penuh cinta dan kasih sayang demi
kelancaran dan kesuksesanku hingga dengan seizin-NYA aku dapat menyelesaikan study strata satu ku dan meraih satu demi satu cita-cita dan keinganku. Rasanya ucapan terimakasih pun tidak akan bisa menggantikan segala pengorbanan yang telah engkau lakukan untukku,berkat kalian aku mampu memulai dan menyelesaikan segara urusan yang aku hadapi. Terimakasih atas Ridho yang telah kalian berikan, karena sesungguhnya Ridho kalian sebagai orangtua adalah merupakan Ridho Allah SWT. Semoga Allah senantiasa memberikan kesehatan serta kebahagian kepada kalian. Aku menyayangi dan mencintai kalian lebih dari segalanya.
9. Untuk keluarga besarku, terimakasih banyak karena telah mendukungku dalam segala hal, hingga aku bisa menyelesaikan pendidikan sarjana ku.
10. Untuk special person Xxxxxx Xxxxxx Pratama terimakasih untuk segalanya, terimakasih atas ketersediaanmu untuk menjadi kakak, adik, teman, sahabat sekaligus musuhku dalam satu waktu bersamaan, terimakasih atas segala perhatian dan semangat yang kau tunjukan agar aku segera menyelesaikan study strata satuku, Ti Amo.
11. Untuk sahabat terbaiku Tria Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx.S,Xxxxxxx Xxxxxx A, Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxxxxx. Puji syukur ALLAH SWT. Mempertemukan ku dengan sahabat sebaik dan setulus kalian semua, terimakasih atas segala dukungan, terimakaish telah membantuku dalam menyelesaikan penelitian ini, mendengar keluh kesahku, menjadi tempat pulang setelah keluargaku, menjadi salah satu alasanku untuk tetap bertahan dalam kondisi apapun. Kalian berharga
12. Untuk penghuni Human skuy Living: Xxxxxx Xxxxx Xxxx, X.Xxxxx Xxxxxx Xxxx, X.Xxxxx Xxxxxxx,Xxxxx Xxxxx Y.P, Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxx V,Gesta Xxxxxx. Terimakasih telah mendukung dan mendoakanku.
13. Untuk Teman-Teman angkatan 2017 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Terimakasih banyak atas segala dukungan dan doa.
14. Untuk Teman-Teman UNIOFSCO alumni SMA Muhammadiyah 1 purbolinggo, terimakasih atas Doa dan Dukungannya.
15. Untuk Senior sekaligus kakak asuh : Xxx Xxxxx, Xxx Xxxx, Kak Bembeng, Kak Putra sekaligus Keluarga Besar LESFO, Terimakasih untuk do’a dan dukungan.
16. Untuk Almamaterku Tercinta Universitas Muhammadiyah Metro.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah Swt. atas taburan cinta dan kasih sayang- Nya telah memberikanku kekuatan, melimpahkan rahmad, hidayah serta inayah-nya serta membekaliku dengan ilmu serta memperkenalkanku dengan cinta. Atas karunia serta kemudahan yang Engkau berikan akhirnya skripsi yang sederhana ini dapat terselesaikan insyaallah. Sholawat serta salam semoga senantiasa kita haturkan kepada junjungan nabi besar kita xxxxxxxxxx Xxxxxxxx XXX, kepada keluarganya, para sahabat, tabiin, tabiut sehingga semoga kita kelak mendapatkan syafaatnya di yaumul akhir atas izin Allah Swt. Penulisan skripsi ini adalah sebagai salah satu syarat dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH), pada Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
Skripsi ini membahas mengenai Tinjauan Xxxxxxx Xxxxxxxx Keabsahan Perjanjian Pada Layanan Peer to Peer Lending. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitia yuridis-normatif serta pengolahan data yang dilakukan oleh penulis yaitu melalui teknik pengumpulan data secara kepustakan. Dalam penyusunan skripsi ini penulis dibantu oleh dosen pembimbing hukum yang dengan penuh kesabaran serta ketegasannya mampu membimbing penulis yang sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini dan dinyatakan layak didalam penyusunan secara penelitian maupun penulisannya, untuk itu penulis berterimakasih dan bersyukur kepada Allah Swt, semoga kelak Allah membalas semua jasa dosen pembimbing yang membantu dalam pembuatan skripsi ini.
Penulis juga sangat berterimakasih kepada semua pihak yang telah memberi bantuan dan dukungannya terutama teman-teman yang telah memberi banyak kebutuhan dan keperluan bagi penulis untuk dapat menyelesaikan pembuatan skripsi ini. Sekali lagi penulis ingin mengucapkan rasa syukur kepada Allah Swt. dan berterimakasih terhadap semuanya mohon maaf jika penulis tidak dapat menyebutkan semua nama yang telah berjasa dalam pembuatan skripsi ini.
Metro, 17 Februari 2021 Penulis
XXXXXXX XXXXXX NPM.1781005
xi
DAFTAR ISI
D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian 5
F. Kerangka Teoritis dan Konseptual 6
A. Tinjauan Umum Financial Technology 12
B. Tinjauan Umum Peer To Peer Lending Atau Pinjaman Online 15
C. Tinjauan Umum Perjanjian 16
D. Tinjauan Umum Kontrak Elektronik 23
E. Tinjauan Umum Utang Piutang 26
D. Proses Pengolahan Xxx Xxxxxxxxxan Data 30
A. Keabsahan Perjanjian Dalam Layanan Peer To Peer Lending Atau Pinjaman Online Sesuai Dengan Pasal 1320 KUHPerdata 33
B. Akibat Hukum Perjanjian dalam layanan Peer to Peer Lending 42
LAMPIRAN