Berita Acara Pemberian Penjelasan
Berita Acara Pemberian Penjelasan
Nomor : 02.21/Pokjapil 13.1/III/2021
Pada hari ini, 01 Maret 2021, telah dibuat Berita Acara Pemberian Penjelasan untuk paket pekerjaan: Kode Tender : 22226042
Nama Tender : Renovasi Stadion Jatidiri Tahap V
Nilai Total HPS : Rp 78.399. 783.136,02
Xxxxxx Xxxxadaan : Tender
Metode Evaluasi : Harga Terendah Sistem Gugur
A. Daftar Pertanyaan Peserta Berikut Jawabannya
Pembukaan
Dokumen Pemilihan - Bab Admin-Teknis
Pertanyaan Peserta 459215042 01 Maret 2021 13:07
1. Mohon BOQ bisa di lampirkan dalam formar Excel dalam dokumen Pemilihan karena BOQ belum terlampir dalam Dokumen Pemilihan
2. Jaminan Penawaran di tujukan ke siapa? Mohon arahan
3. Jaminan Penawaran harus diterbitkan oleh Bank atau boleh diterbitkan dari Asuransi yang berhak menerbitkan Surety Bond?
4. Jaminan Penawaran Asli apakah harus diserahkan dan diterima Pokja sebelum batas waktu Upload Dokumen Penawaran atau diserahkan sewaktu Pembuktian Kualifikasi?
5. dalam KAK disebutkan syarat Subkon mempunyai ISO 45001, apakah bisa diganti dengan ISO 18001 karena OHSAS 18001 masih berlaku?
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 13:17
(459215042)
1. BOQ sudah terlampir pada BAB XII : Daftar Kuantitas dan Harga
2. Jaminan penawaran ditujukan kepada : Pokja Pemililhan 13.1 Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Jawa Tengah
3. Point 3 dan 4 dapat dicermati pada Dokumen Pemilihan BAB III ; IKP point 23. Jaminan Penawaran.
5. Diperbolehkan.
Pertanyaan Peserta 459105042 01 Maret 2021 13:09
Memenuhi ketentuan Preferensi Harga sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021, Perubahan Atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang
/Jasa Pemerintah, Pasal 67;
1. Apakah untuk produk Luminer yang telah memiliki Nilai TKDN minimal 25 % diberikan Preferensi Harga..?
2. Dalam Pasal 67 Ayat 3 (b) Preferensi Harga diberikan paling tinggi 25 %, untuk lelang ini digunakan angka berapa Persen untuk Koefisien Preferensi..?
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 14:28
(459105042)
Untuk Preferensi Harga sesuai yang tercantum pada BAB III : IKP point (29.14.c) Evaluasi Harga
RKS DOKUMEN PEMILIHAN - Bab
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 13:19
(459005042)
ISO 45001 : 2018 dapat dipergunakan.
Pertanyaan Peserta 459005042 01 Maret 2021 13:12
Sejak 12 Maret 2018 OHSAS 18001 : 2007 diganti menjadi ISO 45001 : 2018, apakah ISO 45001 : 2018 bisa dipakai untuk lelang ini?
- Bab
Pertanyaan Peserta 459215042 01 Maret 2021 13:12
SKA yang belum di konversi apakah bisa gunakan, karena masa berlaku masih lama
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 13:20
(459215042)
SKA yang belum di konversi dapat digunakan sepanjang masih berlaku.
Dokumen Pemilihan - Bab
- Bab
Pertanyaan Peserta 459005042 01 Maret 2021 13:14
Di dokumen KAK dan Dokpil ada perbedaan kapasitas tower crane, di Dokpil 1,5 – 2 ton, sedangkan di KAK kapasitas tower crane 30 ton, mana yang benar?
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 13:26
(459005042)
Kapasitas Tower Crane yang benar adalah 1,5 – 2 ton, pada KAK akan dilakukan Addendum.
Pertanyaan Peserta 459005042 01 Maret 2021 13:15
Pada lembar LDK persyaratan kualifikasi Point 13.a dan 13.b tidak sinkron, yang dapat dijadikan acuan point yang mana?
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 14:35
(459005042)
Dalam hal peserta melakukan KSO persyaratan kualifikasi Point 13.a dan 13.b harus dipenuhi.
- Bab
Pertanyaan Peserta 459081042 01 Maret 2021 13:16
Kepdada Yth : Pokja Pemilihan
1.Dalam hal terdapat perbedaan persyaratan tender,antara di dalam LDP dan KAK, mana yang dipergunakan sebagai acuan selama masa pelaksanaan tender sampai dengan pemenang berkontrak ?
2. Sesuai di IKP, Jaminan penawaran boleh diterbitkan dari asuransi, apakah tender ini memperbolehkan jaminan penawaran dari asuransi ?
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 13:37
(459081042)
1. Dalam pelaksanaan tender yang digunakan adalah LDP dan KAK (apabila tidak sama akan dilakukan addendum)
2.Untuk Jaminan Penawaran dapat dicermati pada Dokumen Pemilihan BAB III ; IKP point 23.
Jaminan Penawaran
- Bab
Pertanyaan Peserta 459005042 01 Maret 2021 13:17
Untuk Finishing lantai lapisan acrylic hanya mengacu pada 1 merk tertentu, kalau kami menggunakan merk lain bagaimana? Apakah surat dukungannya harus dari pabrikan? Jika dari distributor yang dilampiri surat penunjukan distributor bagaimana?
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 14:03
(459005042)
Finishing lantai lapisan acrylic dapat menggunakan salah satu dari merk : COLORTOP CASALI SPORT / MAPEI sehingga akan dilakukan Addendum.
Melampirkan Surat Dukungan Distributor yang dilampiri surat penunjukan dari prinsipal/pabrikan
/produsen.
- Bab
Pertanyaan Peserta 459005042 01 Maret 2021 13:18
Dukungan material ACP apakah harus dari produsen?
Jika dari distributor yang dilampiri surat penunjukan distributor bagaimana?
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 13:55
(459005042)
Dukungan Material ACP, melampirkan Surat Dukungan Distributor yang dilampiri surat penunjukan dari prinsipal/pabrikan/produsen. RKS adakan dilakukan Addendum.
- Bab
Pertanyaan Peserta 459081042 01 Maret 2021 13:19
Dalam RKS Lampu Field Of Paly ( FOP) yang digunakan adalah Produk Prisled, Osram dan Panasonic tapi dalam gambar yang disebut adalah Type dari Philips. Mohon penjelasannya mana yang digunakan.? Terimakasih
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 13:58
(459081042)
Untuk Lampu Field Of Paly ( FOP) yang digunakan adalah Produk Prisled, /Osram / Panasonic sesuai yang tercantum dalam RKS dan gambar menyesuaikan.
- Bab
Pertanyaan Peserta 459081042 01 Maret 2021 13:26
Mohon Penjelasan Mengenai Pekerjaan yang di Subkontrakkan Terutama untuk Pekerjaan LIGHTING FIELD OF PLAY (FOP) DAN LED SCOREBOARD.
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 15:04
( 459081042)
Untuk Pekerjaan yang disubkontrakkan pada KAK akan dilakukan addendum.
- Bab
Mohon penjelasan mengenai peralatan Precicision Aiming Device ?
Terima Kasih
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 14:37
(459731042)
Peralatan Sensor untuk Lampu FOP.
Pertanyaan Peserta 459731042 01 Maret 2021 13:27
Selamat SIang
Dokumen Pemilihan - Bab IV
Pertanyaan Peserta 459215042 01 Maret 2021 13:36
dalam KAK di sebutkan salah satu syarat Subkon mempunyai SKA Ahli Iluminasi dengan pendidikan S1 Teknik Elektro, apakah bisa di tambahkan syarat menjadi pendidikan S1 Elektro / Arsitek karena ini menyangkut pekerjaan Desain bukan pekerjaan Elektrikal semata
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 15:05
(459215042)
Untuk Pekerjaan yang disubkontrakkan pada KAK akan dilakukan addendum.
KAK - Bab Subkon
- Bab
Pertanyaan Peserta 459081042 01 Maret 2021 13:38
-Untuk item-item dalam RKS apakah di wajibkan memiliki TKDN ? dimana hal ini tercantum dalam dokumen syarat - Syarat umum kontrak Pasal 26.2serta mengacu pada Perpres No.16 tahun 2018.
- Untuk Brand Koridor Lighting, apakah bisa di ajukan diluar dari yang ada dalam RKS? namun tetap mengacu pada Spesifikasi teknis, hal ini dikarenakan tidak adanya salah satu brand yang umum digunakan untuk lampu stadion. Mohon Penjelasannya.
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 15:09
(459081042)
1. Untuk item2 barang dalam RKS diwajibkan memiliki TKDN. 2.Untuk Brand Koridor Lighting sudah tercantum pilihan dalam RKS.
- Bab
Pertanyaan Peserta 459688042 01 Maret 2021 13:40
Kepada YTH:
Pokja Paket Pekerjaan Renovasi Stadion Jatidiri Tahap V Dengan hormat,
Kami ingin menyampaikan pernyataan dan pertanyaan sebagai berikut:
1. Xxx outline spesikasi Lampu FOP
Merek Material adalah PRISLED, OSRAM, PANASONIC
Kami sebagai calon penyedia Lighting System Integrator dan Kontraktor Spesialis Lampu FOP, baru pernah mendengar merek Lampu PRISLED, khususnya untuk kegunaan Lampu FOP.
Kami melihat dan mencari infomasi mengenai merek ini. Dan kami temukan brand ini hanya mempunyai portofolio Lampu Sorot untuk aplikasi Area Lighting dan bukan khusus Lampu FOP.
Untuk pekerjaan Lampu FOP Stadion Jatidiri dengan Lighiting Standard yang akan memenuhi Lighting Standard FIFA Kelas A. Apakah yakin merek ini dimasukkan kedalam spesifikasi, nanti dalam pelaksanaan memenuhi standar yang dibutuhkan.
Atau merek ini dimasukkan kedalam outline hanya untuk pendamping saja? Mohon kalrifikasinya.
2. Berkaitan dengan pertanyaan kami no. 1, mohon untuk menunjang nanti pelaksanaan yang sesuai dan juga dengan semangat upaya pemulihan ekonomi nasional, dimana penetapan spesifikasi dan/atau penggunaan material dan peralatan wajib memprioritaskan produk dalam negeri. Sesuai instruksi Presiden RI, Menteri PUPR dan juga menunjang program Gubernur Jawa Tengah.
Oleh karenaya mohon masukkan dan prioritaskan merek produk Lampu LED FOP produksi dalam negeri.
Dan salah satu merek yang mempunyai Pabrik di Indonesia adalah Lampu LED FOP merek Philips dan untuk item produk Lampu LED FOP diproduksi di pabrik di Indonesia dan produk Lampu LED FOP-nya sudah memiliki Sertifikat SNI dan memiliki Sertifikat TKDN.
Philips patut dipertimbangkan sebagai merek yang masuk kedalam spesifikasi, mengingat merek ini sudah terpasang pada bangunan Stadion Jatidiri paket pekerjaan sebelumnya, yaitu pada Lampu Indoor dan Lampu Façade. Bahkan pada paket pekerjaan ini juga termasuk dalam outline spesifikasi Lampu Façade.
Kemudian Lampu LED FOP merek Philips juga sudah teruji kualitasnya dimana saat ini sudah terpasang pada Stadion Manahan Solo, Jakarta International Velodrome, Stadion Papua Bangkit Jayapura, Stadion Gelora Sriwijaya Palembang, Stadion Batakan Balikpapan dan lebih dari 90+ Stadion di Dunia yang menggunakan Lampu LED merek Philips.
Dengan dimasukkannya Lampu LED FOP merek Philips, kami sebagai calon penyedia memiliki alternatif produk dan harga terbaik dan bersaing.
3. Dengan atas dasar semangat persaingan usaha sehat, kami meneliti dari dokumen KAK, BOQ, RKS dan menemukan bahwa untuk paket Pekerjaan Lampu FOP ini, terindikasi kuat sudah diarahakan hanya kepada satu calon penyedia dan/atau satu sub kontraktror spesialis dan merek tertentu saja.
Dengan data-data dan bukti sebagai berikut:
- Persyaratan calon penyedia dan atau sub kontaktor spesialis Lampu FOP pada dokumen KAK poin 19., sudah mengarah kepada satu perusahaan.
Persyaratan point a) dan poin b) hanya dimiliki oleh perusahaan sebagai berikut: PT. Sinergi Citra Karsa Mandiri
Citra Gran, Boulevard Central Garden Blok G1 No. 26, Jatikarya Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat
Perusahaan ini juga merupakan salah satu mitra dan project dealer/ distributor Lampu merek Osram.
- Persyaratan surat dukungan dari principle Lampu FOP. Untuk poin e), indikasinya mengunci hanya kepada satu merek. Sertifikasi yang diminta hanya dimiliki oleh Lampu LED FOP merek Osram.
Dimasukkan dalam persyaratan ini poin 5). a). sertifikat IEC 17025:2005
Sertifikat ini IEC 17025:2005 ini adalahGeneral requirements for the competence of testing and calibration laboratories. Sertifikat yang harus dimiliki oleh Laboratorium Pengujian. Terlalu dipaksakaan sertifikat ini dimasukkan ke dalam item yang dipersyaratan. Akan menjadi pembenaran persyaratan ini dipaksakan untuk menjaga terpilihnya nanti HANYA merek Osram utk pekerjaan Lampu FOP.
- Pada BOQ untuk item E.1.1.1. Lampu Sorot Floodlight LED PSS SHP S V2, item E.1.2.3, 4, 7, 8 dan 9. (Item Xxxxxx S2 c/w Box, RDM Isolator, Lighting Engine SYMPL E:BUS NODE, GLASS TOUCH T12 XT WHITE VS1 adalah tipe-tipe produk control merek Osram.
Dengan poin-poin 3 penyataan kami ini, sangat jelas, terang benderang bahwa utk pekerjaan Lampu FOP, baik calon penyedia dan/atau sub kontraktor sudah mengarah kepada satu perusahaan dan merek Lampu FOP di atas. Pencantuman merek Lampu FOP merek PRISLED dan Panasonic hanya pendamping untuk terlihatnya kompetisi yang sehat.
Dan ini pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dengan pertanyaan dan pernyataan kami diatas, Sebagai salon penyedia, kami memohon kepada Pokja untuk merevisi dokumen lelang terlebih dahulu sehingga semuanya menjadi fair, tau bakhan membatalkan lelang paket pekerjaan ini. Terima kasih.
Salam...
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 15:22
(459688042)
1. Terkait outline spesifikasi berdasarkan ketersediaan dipasaran kemudian dijadikan dasar untuk menyusun dokumen.
2. Pencantuman type pada Luminer dan kontroler adalah merupakan rujukan untuk penyesuaian merk yang direkomendasikan.
3. untuk memudahkan perawatan dan garansi purna jual maka luminer dan kontroler harus merupakan satu kesatuan merk.
4. Akan dilakukan addendum.
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 15:23
(459688042)
Untuk Pekerjaan yang disubkontrakkan pada KAK akan dilakukan addendum.
Pertanyaan Peserta 459081042 01 Maret 2021 13:41
Dalam KAK RENOVASI STADION JATIDIRI TAHAP V halaman 7 Point No. 19. Daftar Pekerjaan Yang di Subkontrakkan, Khususnya Untuk Pekerjaan Spesialis Pada Pekerjaan Utama ( Kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Spesialis ) untuk Pekerjaan LIGHTING FIELD OF PLAY (FOP) DAN LED SCORREBOARD yang mempersyaratkan :
a. Memiliki SBU EL 007 Jasa Pelaksana Kosntruksi Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Jaringan Rendah, SBU EL 009 dan EL 010 Jasa Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik
b. Mempunyai Sertifikat ISO 9001, ISO 14001, ISO 54001 di bidang Instalation For Mechanicalo and Electrical Service
c. Wajib Menyampaikan desain Perhitungan Lighting Field Of Play ( FOP) dan Metode Pelaksanaan
- Bab
d. Melampirkan Surat Pernyataan Garansi Produk dan After Sales Service selama 5 tahun baik secara produk maupun secara system sebagai satu kesatuan merk Lighting Field Of Play ( FOP )
e. Melampirkan Surat Pernyataan Jaminan Ketersediaan Barang dan Suku cadang dari produsen selama 10 tahun Lighting Field Of Play ( FOP )
f. Memiliki Tenaga Ahli yang mempunyai pengalaman dalam bidang Lighting Field Of Play (FOP) Stadion Dengan Melampirkan ( Ijazah, Sertifikat Keahlian, NPWP, dan KTP ) dengan ketentuan Tenaga Ahli tersebut :
1. Pendidikan : S1 Teknik Elektro
2. Keahlian : SKA Ahli Iluminasi ( Madya )
3. Pengalaman : Minimal bangunan Stadion dan bangunan olahraga lainnya
g. Memiliki Tenaga ahli yang mempunyai pengalaman dalam bidang LED Scoreboard dengan melampirkan ( Ijazah, Sertifikat Keahlian, NPWP, dan KTP ) dengan ketentuan Tenaga ahli tersebut
:
1. Pendidikan : S1 Teknik Informatika
2. Keahlian : Sertifikat LED Engineer
h. Menyampaikan metode pelaksanaan pekerjaan LED scoreboard
i. Melampirkan Surat Dukungan dari Principle produk Lighting Field Of Play (FOP)antara lain : 1.Melampirkan Surat Penunjukan dari Produsen sebagai Aplikator Resmi
2.Melampirkan Surat Penunjukan Authorized Dealer dari Produsen Pabrikan 3.Melampirkan Surat Dukungan Produk yang digunakan sesuai type dari Produsen 4.Melampirkan Sertifikat Merk yang dikeluarkan oleh kementerian Hukum dan HAM RI 5.Melampirkan Sertivikasi yang dimiliki oleh Principle Produk:
a). IEC 17025:2001
b). CB Test Certificate ( LED Flood Light ) c). Test Report IEC 62262:2002 (IK 08)
d). Test Report IES LM – 79 -08 e). Salt Mist test 500hrs
f). Vibration Test g). Wind Force Test
j. Melampirkan Surat Dukungan dari Principle Produk LED SCOREBOARDantara lain :
1. Sertifikat Merk yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk Unit Display LED
2. Surat Dukungan dari Principle untuk LED Display dan Software Console Scoring mengacu pada nama Xxxxxx
3. Melampirkan Surat Dukunagan Dari Distributor LED
4. Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual dan Ketersediaan Suku Cadang
5. Surat Pernyataan Ketersediaan Barang “KETERANGAN:
Untuk Surat Dukungan tidak menjadi bagian dari evaluasi dokumen tapi WAJIB disampaikan pada saat Pre Award Meeting / Rapat Persiapan Pekerjaan.
Yang Menjadi Pertanyaan kami adalah:
Apakah Tender Pekerjaan ini sudah di persiapkan Untuk Perusahaan yang akan di Pinang / di calonkan sebagai pemenang..?
Karena hal ini dapat di lihat dari:
1. Persyaratan Untuk Subkontraktor Pekerjaan LIGHTING FIELD OF PLAY (FOP) DAN LED SCORREBOARDyang begitu mengada – ada.
2. Secara Logika Banyak Sekali Vendor atau Subkontraktor yang dapat mengerjakan pekerjaan tersebut diatas dengan tidak harus mensyaratkan seperti persyaratan di atas.
3. Dengan Disyaratkan Ketentuan Tentang Pendidikan harus S1 Teknik Elektro dengan Keahlian SKA Ahli Iluminasi ( Madya )Untuk Tenaga Ahli Lighting Field Of Play (FOP ) Dan S1 Teknik Informatika dengan Keahlian Sertifikat LED System EngineerUntuk Tenaga Ahli LED SCOREBOARD dan Pengalaman dari Tenaga Ahli. Dari persyaratan tersebut Sudah Jelas bahwa hanya perusahaan yang di calonkan sebagai pemenang yang Tahu Perusahaan Mana yang akan dipinang sebagai Subkontraktor dan yang dapat memenuhi persyaratn tersebut.
4. “KETERANGAN:
Untuk Surat Dukungan tidak menjadi bagian dari evaluasi dokumen tapi WAJIB disampaikan pada saat Pre Award Meeting / Rapat Persiapan Pekerjaan. Tulisan / Keterangan ini sangatlah Jelas sebagai alat untuk menggugurkan peserta yang Lolos Penilaian di POKJA tapi akan gugur dalam Pra Award Meeting apabila tidak bisa menunjukkan atau memberikan persyaratan yang di tentukan dalam KAK, dan akan digantikan oleh perusahaan yang di calonkan sebagai pemenang.
5. PERMEN PUPR No. 14 Tahun 2020 ( Tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA ) dan SURAT EDARAN Meteri PUPR No. 22/SE/M/2020 ( Tentang PERSYARATAN PEMILIHAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN PENGADAAN JASA SESUAI DENGAN PERATURAN MEMTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14 TAHUN 2020. Tidak mempersyaratkan adanya dukungan Subkontraktor seperti yang dipersyaratkan, apakah ( Mohon Maaf Kalau Salah ) tender ini telah di Seting oleh Calon Peserta yang akan di menangkan, karena hal ini dapat di lihat dari persyaratan yang sangat di ada - adakan, sehingga nantinya akan tidak ada peserta yang dapat memenuhi syarat – syarat yang dipersyaratkan kecuali oleh Calon Peserta yang telah di pilih / yang akan di pinang sebagai pemenang tender ini.
Menurut kami persyaratan tersebut sangat mengada – dan teralu di paksakan untuk memenangkan salah satu calon peserta tender yang telah di Calonkan sebagai pemenang.
Atas apa yang kami sampaikan, kami mohon persyaratn – persyaratan tersebut di atas di hilangkan atau ditinjau kembali. Agar tidak terjadi Monopoli atau Persaingan yang tidak sehat , yang di amanahkan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku. Atas Tinjauan kembali dan Pertimbangannya kami Ucapkan terimakasih.
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 15:24
(459081042)
Untuk Pekerjaan yang disubkontrakkan pada KAK akan dilakukan addendum.
Pertanyaan Peserta 459033042 01 Maret 2021 13:43
Untuk persyaratan subkontraktor antara ldp dan kak banyak sekali perbedaan, mana yang dipakai acuan,?
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 15:27
(459033042)
Dalam pelaksanaan tender yang digunakan adalah LDP dan KAK (apabila tidak sama akan dilakukan addendum)
Ldp - Bab
- Bab
Pertanyaan Peserta 459215042 01 Maret 2021 13:51
kepada YTH:
Pokja Pemilihan 13.1 Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Jawa Tengah
Paket Pekerjaan Renovasi Stadion Jatidiri Tahap V
Dengan hormat,
Kami ingin menyampaikan pernyataan dan pertanyaan sebagai berikut:
1. Xxx outline spesikasi Lampu FOP
Merek Material adalah PRISLED, OSRAM, PANASONIC
Kami sebagai calon penyedia Lighting System Integrator dan Kontraktor Spesialis Lampu FOP, baru pernah mendengar merek Lampu PRISLED, khususnya untuk kegunaan Lampu FOP.
Kami melihat dan mencari infomasi mengenai merek ini. Dan kami temukan brand ini hanya mempunyai portofolio Lampu Sorot untuk aplikasi Area Lighting dan bukan khusus Lampu FOP.
Untuk pekerjaan Lampu FOP Stadion Jatidiri dengan Lighiting Standard yang akan memenuhi Lighting Standard FIFA Kelas A. Apakah yakin merek ini dimasukkan kedalam spesifikasi, nanti dalam pelaksanaan memenuhi standar yang dibutuhkan.
Atau merek ini dimasukkan kedalam outline hanya untuk pendamping saja? Mohon kalrifikasinya.
2. Berkaitan dengan pertanyaan kami no. 1, mohon untuk menunjang nanti pelaksanaan yang sesuai dan juga dengan semangat upaya pemulihan ekonomi nasional, dimana penetapan spesifikasi dan/atau penggunaan material dan peralatan wajib memprioritaskan produk dalam negeri. Sesuai instruksi Presiden RI, Menteri PUPR dan juga menunjang program Gubernur Jawa Tengah.
Oleh karenaya mohon masukkan dan prioritaskan merek produk Lampu LED FOP produksi dalam negeri.
Dan salah satu merek yang mempunyai Pabrik di Indonesia adalah Lampu LED FOP merek Philips dan untuk item produk Lampu LED FOP diproduksi di pabrik di Indonesia dan produk Lampu LED FOP-nya sudah memiliki Sertifikat SNI dan memiliki Sertifikat TKDN.
Philips patut dipertimbangkan sebagai merek yang masuk kedalam spesifikasi, mengingat merek ini sudah terpasang pada bangunan Stadion Jatidiri paket pekerjaan sebelumnya, yaitu pada Lampu Indoor dan Lampu Façade. Bahkan pada paket pekerjaan ini juga termasuk dalam outline spesifikasi Lampu Façade.
Kemudian Lampu LED FOP merek Philips juga sudah teruji kualitasnya dimana saat ini sudah terpasang pada Stadion Manahan Solo, Jakarta International Velodrome, Stadion Papua Bangkit Jayapura, Stadion Gelora Sriwijaya Palembang, Stadion Batakan Balikpapan dan lebih dari 90+ Stadion di Dunia yang menggunakan Lampu LED merek Philips.
Dengan dimasukkannya Lampu LED FOP merek Philips, kami sebagai calon penyedia memiliki alternatif produk dan harga terbaik dan bersaing.
3. Dengan atas dasar semangat persaingan usaha sehat, kami meneliti dari dokumen KAK, BOQ, RKS dan menemukan bahwa untuk paket Pekerjaan Lampu FOP ini, terindikasi kuat sudah diarahakan hanya kepada satu calon penyedia dan/atau satu sub kontraktror spesialis dan merek tertentu saja.
Dengan data-data dan bukti sebagai berikut:
- Persyaratan calon penyedia dan atau sub kontaktor spesialis Lampu FOP pada dokumen KAK poin 19., sudah mengarah kepada satu perusahaan.
Persyaratan point a) dan poin b) hanya dimiliki oleh perusahaan sebagai berikut: PT. Sinergi Citra Karsa Mandiri
Citra Gran, Boulevard Central Garden Blok G1 No. 26, Jatikarya Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa
Barat
Perusahaan ini juga merupakan salah satu mitra dan project dealer/ distributor Lampu merek Osram.
- Persyaratan surat dukungan dari principle Lampu FOP. Untuk poin e), indikasinya mengunci hanya kepada satu merek. Sertifikasi yang diminta hanya dimiliki oleh Lampu LED FOP merek Osram.
Dimasukkan dalam persyaratan ini poin 5). a). sertifikat IEC 17025:2005
Sertifikat ini IEC 17025:2005 ini adalah General requirements for the competence of testing and calibration laboratories. Sertifikat yang harus dimiliki oleh Laboratorium Pengujian. Terlalu dipaksakaan sertifikat ini dimasukkan ke dalam item yang dipersyaratan. Akan menjadi pembenaran persyaratan ini dipaksakan untuk menjaga terpilihnya nanti HANYA merek Osram utk pekerjaan Lampu FOP.
- Pada BOQ untuk item E.1.1.1. Lampu Sorot Floodlight LED PSS SHP S V2, item E.1.2.3, 4, 7, 8 dan 9. (Item Xxxxxx S2 c/w Box, RDM Isolator, Lighting Engine SYMPL E:BUS NODE, GLASS TOUCH T12 XT WHITE VS1 adalah tipe-tipe produk control merek Osram.
Dengan poin-poin 3 penyataan kami ini, sangat jelas, terang benderang bahwa utk pekerjaan Lampu FOP, baik calon penyedia dan/atau sub kontraktor sudah mengarah kepada satu perusahaan dan merek Lampu FOP di atas. Pencantuman merek Lampu FOP merek PRISLED dan Panasonic hanya pendamping untuk terlihatnya kompetisi yang sehat.
Dan ini pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 15:28
(459215042)
1. Terkait outline spesifikasi berdasarkan ketersediaan dipasaran kemudian dijadikan dasar untuk menyusun dokumen.
2. Pencantuman type pada Luminer dan kontroler adalah merupakan rujukan untuk penyesuaian merk yang direkomendasikan.
3. untuk memudahkan perawatan dan garansi purna jual maka luminer dan kontroler harus merupakan satu kesatuan merk.
4. Akan dilakukan addendum.
Pertanyaan Peserta 459033042 01 Maret 2021 13:55
Untuk perayaratan dukungan subkontraktor di kak, persyaratannya terlalu berlebihan seakan-akan sudah di senting untuk mengarah ke pihak tertentu, mohon ditegaskan untuk duk subkontraktor yang dipakai acuan antara di kak atau ldp.terimakasih
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 15:30
Kak - Bab
(459033042)
Dalam pelaksanaan tender yang digunakan adalah LDP dan KAK (apabila tidak sama akan dilakukan addendum)
Jawaban POKJA PEMILIHAN 13.1 01 Maret 2021 15:31
(459688042)
Untuk Pekerjaan yang disubkontrakkan pada KAK akan dilakukan addendum.
Salam,...
Pertanyaan Peserta 459688042 01 Maret 2021 13:56
Sambungan dari pernyataan dan pernyataan kami di atas. Apabila lelang paket pekerjaan ini täta dilanjutkan, tanpa revisi dokumen yang fair dan sesuai, kami akan mengirimkan laporan kepada LKPP, KPPU dan Lembaga Terkait lainnya. Terima kasih..
- Bab
Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani pada Hari, Tanggal dan Bulan sebagaimana tersebut di atas untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
ttd,
POKJA PEMILIHAN 13.1