NASKAH PERJANJIAN BELANJA HIBAH DAERAH (NPHD) BERUPA UANG
NASKAH PERJANJIAN BELANJA HIBAH DAERAH (NPHD) BERUPA UANG
NOMOR : 129/Kep.II/114/2014
Pada hari ini RABU, tanggal DUA, bulan JULI, tahun DUA RIBU EMPAT BELAS, yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : Xx.Xx.X.X. XXXXXXXX,SE,X.Xx N I P : 19620501 198803 1 007 Pangkat : PEMBINA UTAMA MUDA / IV/c
Jabatan : KEPALA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Unit Kerja : DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BANDUNG
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Walikota Bandung yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Nama : XXXXXX XXXXXXX No. KTP : 0000000000000000
Jabatan : KETUA
Alamat : Parakan Saat RT. 04 RW. 11 Kel. Cisaranteun Endah Kec. Arcamanik Kota Bandung / Parakan Saat RT. 04 RW. 11 Kel. Cisaranteun Endah Kec. Arcamanik Kota Bandung
/089639425522
Yang bertindak untuk dan atas nama PANITIA PASANGGIRI JAIPONGAN TINGKAT KECAMATAN ARCAMANIK yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah PIHAK sepakat untuk melakukan Perjanjian Belanja Hibah Daerah berupa Uang dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
JUMLAH DAN TUJUAN HIBAH
(1) PIHAK PERTAMA memberikan belanja hibah kepada PIHAK KEDUA, berupa uang sebesar Rp. 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah ).
(2) PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima belanja hibah dari PIHAK PERTAMA berupa uang sebesar Rp. 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah ).
(3) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk kegiatan PANITIA PASANGGIRI JAIPONGAN TINGKAT KECAMATAN ARCAMANIK dalam membentuk karakter masyarakat akan kepedulian terhadap seni budaya, sesuai dengan Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian belanja hibah daerah ini.
(4) Penggunaan belanja hibah sebagaimana ayat (2) bertujuan untuk : membentuk karakter masyarakat akan kepedulian terhadap seni budaya dan melestarikan seni budaya sunda.
Pasal 2 PENCAIRAN BELANJA HIBAH
(1) Pencairan belanja hibah berupa uang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun 2014.
(2) Untuk pencairan belanja hibah, PIHAK KEDUA mengajukan permohonan kepada PIHAK PERTAMA, dengan dilampiri :
1. Surat permohonan pencairan Belanja Hibah, dilengkapi rincian rencana penggunaan Belanja Hibah sesuai yang tecantum dalam DPA;
2. N P H D;
3. Salinan / fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pimpinan instansi atau Kepala Daerah/Direksi atau sebutan lain/Ketua Kelompok
-2-
Masyarakat/nama ketua/pimpinan/pengurus lembaga/organisasi Penerima Belanja Hibah;
4. Salinan / fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama instansi dan/atau rekening Kas Umum Daerah lainnya;
5. Kuitansi rangkap 4 (empat), terdiri dari 2 (dua) kuitansi bermaterai cukup, ditandatangani dan dibubuhi cap instansi serta dicantumkan nama lengkap pimpinan instansi atau Kepala Daerah;
6. Surat pernyataan tanggung jawab.
(3) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) dibayarkan melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah Kota Bandung ke Rekening Tabungan Bank BJB KCP ANTAPANI atas nama PIHAK KEDUA dengan Nomor Rekening 0058621218100 β PANITIA PASANGGIRI JAIPONG ARCAMANIK
(4) PIHAK KEDUA setelah menerima pencairan belanja hibah dari PIHAK PERTAMA, segera melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal dan Peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 PENGGUNAAN
(1) PIHAK KEDUA menggunakan belanja hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sesuai Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal.
(2) PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan belanja hibah yang diterima kepada pihak lain.
(3) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan untuk :
No. | Uraian Kegiatan/Penggunaan | Jumlah (Rp) | Keterangan |
1 | Kesekretariatan/Baligo, Spanduk, Kaos | 1. 500.000 | |
2 | Peralatan/Panggung, Tenda, Kursi | 2.500.000 | |
3 | Konsumsi | 3.000.000 | |
4 | Dokumentasi dan Publikasi | 1.000.000 | |
5 | Keamanan | 500.000 | |
6 | P3K | 500.000 | |
7 | Transportasi | 1.500.000 | |
8 | Hadiah Pembinaan 1, 2, 3 | 2.500.000 | Tingkat SLTP |
9 | Hadiah Pembinaan 1, 2, 3 | 2.000.000 | Tingkat SLTA |
10 | Piagam/Tropy | 2.500.000 | |
11 | Honor Juri | 2.000.000 | |
12 | Pagelaran Seni | 3.000.000 | |
13 | Uang Saku Panitia | 2.500.000 | |
Jumlah | 25.000.000 |