PROSPEKTUS PEMBARUAN REKSA DANA DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
PROSPEKTUS
PEMBARUAN
REKSA DANA DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
Prospektus Pembaruan ini dibuat di Jakarta pada tahun 2023
Tanggal Efektif: 22 November 2016 Tanggal Mulai Penawaran Umum: 1 Desember 2016
PROSPEKTUS PEMBARUAN
REKSA DANA DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
REKSA DANA DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT (selanjutnya disebut “DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT”) adalah Reksa
Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT bertujuan untuk
memberikan tingkat pendapatan nilai investasi yang relatif stabil melalui investasi pada Efek Bersifat Utang serta menurunkan tingkat risiko melalui pemilihan penerbit surat berharga secara sangat selektif.
DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT secara
terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB IX tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B Jakarta 12910
Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930
Telp. (00-00) 0000 0000
Faks. (00-00) 0000 0000 / 0000 00000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL- HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus Pembaruan ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Maret 2023
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN : DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT TIDAK TERMASUK PRODUK INVESTASI DENGAN PENJAMINAN. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT 8
BAB III. INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI 11
BAB IV. INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN 13
BAB IVA. INFORMASI MENGENAI PROGRAM ENDOWMNET FUND
BPJS KESEHATAN 15
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN 17
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR 21
BAB VII. PERPAJAKAN 23
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR – FAKTOR RISIKO
YANG UTAMA 24
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 26
BAB X. HAK - HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 29
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 31
BAB XII. LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 36
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT
PENYERTAAN 38
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 43
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 47
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 50
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PENGALIHAN INVESTASI DANAREKSA PENDAPATAN
TETAP INDONESIA SEHAT 51
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 53
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA 54
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS PEMBARUAN DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 55
(halaman ini sengaja dikosongkan)
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
AFILIASI
adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.
BANK KUSTODIAN
adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
BPJS KESEHATAN
adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial dalam ruang lingkup program jaminan kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang memiliki tugas dan fungsi dalam Jaminan Kesehatan, selaku penerima sumbangan dalam program Endowment Fund BPJS Kesehatan, untuk diinvestasikan pada DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.
BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
EFEK
adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
EFEKTIF
adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
EFEK BERSIFAT UTANG
adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT yang pertama kali (pembelian awal).
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasiManajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasiManajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
HARI BURSA
adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
HARI KERJA
adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/ atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/ SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
adalah kontrak antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
LAPORAN BULANAN
adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan,
(b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan
(g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
(a) Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
(b) Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
MANAJER INVESTASI
adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Danareksa Investment Management.
METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran OJK.
NASABAH
adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
NILAI PASAR WAJAR
adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
PENAWARAN UMUM
adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
PERNYATAAN PENDAFTARAN
adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal
13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
PORTOFOLIO EFEK
adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.
PRINSIP MENGENAL NASABAH
adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai;
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
PROSPEKTUS
adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
REKSA DANA
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:
(i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
“SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)”
adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT kepada Pemegang Unit
Penyertaan tersebut dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
UNIT PENYERTAAN
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II KETERANGAN MENGENAI
DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
2.1. PEMBENTUKAN DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT adalah Reksa
Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA
INDONESIA TETAP SEHAT Nomor 22 tanggal 7 Oktober 2016 jis. akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA
INDONESIA TETAP SEHAT Nomor 67 tanggal 21 Oktober 2016, dan akta ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT Nomor 07 tanggal
3 Agustus 2018, yang ketiganya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT”), antara
PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT kembali
mengalami perubahan melalui adendum akta dengan Nomor 13 tanggal 13 Juli 2020, dibuat di hadapan Leny, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT secara terus menerus sampai dengan sejumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT KOMITE INVESTASI
Komite Investasi bertugas mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua
Marsangap P. Tamba, memperoleh gelar Master of Science in Finance dari University of Houston pada tahun 1998 serta Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1996. Mengawali karirnya di bidang pasar modal pada PT DBS Vickers Securities pada tahun 2000 sebagai Equity Analysts dan selanjutnya pada PT Prudential Life Insurance sebagai Fixed Income Analyst dan kemudian pada PT Manulife Asset Management sebagai Fund Manager. Sebelum begabung dengan PT Danareksa Investment Management pada April
2015 sebagai Chief Investment Officer dan Direktur Investasi, yang bersangkutan bekerja pada PT Sun Life Financial Indonesia sejak tahun 2006 dengan posisi terakhir sebagai Vice President and Group Head of Investment. Pada 16 Oktober 2017, Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx ditunjuk sebagai Direktur Utama di PT Danareksa Investment Management. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-65/ PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 03 Agustus 2020.
Anggota
Xxxx Xxxxxxxxxx, saat ini menjabat sebagai Direktur di PT Danareksa Investment Management membawahi Direktorat Sales & Marketing sejak 26 April 2017. Sebelumnya menjabat sebagai Institutional Coverage Origination Division Head pada PT Danareksa (Persero). Meraih gelar Sarjana Ekonomi Manajemen dari STIE IEU Yogyakarta pada tahun 2004, yang bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-516/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Sebelum bergabung dengan Danareksa, berkarir di industri perbankan sejak tahun 1999 di Bank Permata dengan jabatan terakhir Assistant Vice President, Global Market Sales. Tahun 2011 di PT Bank UOB Indonesia, Vice President Divisi Corporate Institutional Advisory Dealer. Tahun 2012 di PT BII Maybank Tbk, Vice President pada Head Fixed Income Sales, dan tahun 2013 kembali bergabung di Bank Permata Tbk, dengan jabatan terakhir sebagai Vice President, Head Global Market Sales Wholesale Banking. Selama perjalanan karirnya, memulai dan menjalani pekerjaan pada sektor perbankan dan jasa keuangan non- bank, khususnya dalam bidang sales dan marketing.
TIM PENGELOLA INVESTASI
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua
Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA, FRM, menyelesaikan dua pendidikan pasca sarjana yakni Master of Business Administration dari Rotman School of Management University of Toronto, Canada pada tahun 2014 dan Master of Science, University of California - Los Angeles (UCLA) pada tahun 1999. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana sebagai Bachelor of Science dari University of Southern California, USA pada tahun 1997. Beliau memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-245/ PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 16 September 2021.
Mengawali karirnya dalam industri keuangan pada tahun 2003 dengan bergabung bersama Citibank NA Jakarta dan mulai berkiprah dalam pasar modal Indonesia sebagai Equity Research Analyst di Schroder Investment Management Indonesia pada tahun 2006. Beliau juga sempat berkarir pada perusahaan Sekuritas dalam bidang riset dan investment banking. Memasuki kembali pengelolaan investasi pada tahun 2016 ketika bergabung dengan Eastspring Investments Indonesia sebagai Head of Research. Sebelum bergabung dengan PT Danareksa Investment Management pada akhir April 2021, yang bersangkutan bekerja sebagai Head of Investment Equity di Sequis Asset Management.
Anggota
Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2001. Mengawali karir di pasar modal pada PT Mahanusa Investment Management sebagai Xxxxxx Xxxxx dari tahun 2005 hingga 2008, selanjutnya bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management dan bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Dana bersifat ekuitas dan campuran. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-167/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari ABFI Institute Perbanas pada tahun 2004. Mengawali karir di pasar modal pada PT Dea U-Trade Futures sebagai Portfolio Trader di tahun 2004 hingga 2005, selanjutnya bergabung dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai Investment Supervisor pada tahun 2006 hingga 2009. Melanjutkan karir di bidang pasar modal hingga bergabung di PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2015 dengan posisi sebagai Head Fixed Income and Money Market Department dan bertanggung jawab atas monitoring portfolio Reksadana Pendapatan Tetap dan Pasar Uang. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-686/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 9 September 2022.
Xxxx Xxxxxx, llulus sebagai Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Institut Perbanas Jakarta pada tahun 2011. Memulai karir di pasar modal dengan bekerja di PT Danareksa Investment Management sebagai Fixed Income Dealer, kemudian pada tahun 2016 bertanggung jawab mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap. Xxxx adalah pemegang izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-598/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Xxxx Xxxxxxxxx, Master of Business Finance dari Monash University. Mengawali karir di Citibank Indonesia di bagian Risk Management pada tahun 2012. Dan melanjutkan karirnya di pasar modal sebagai Research Analyst di Panin Asset Management pada tahun 2013 hingga posisi terakhirnya di perusahaan tersebut sebagai Portfolio Manager Fixed Income hingga Bulan Maret 2022. Sebagai Portfolio Manager Fixed Income, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab untuk mengelola reksa dana yang berisikan instrument pasar utang dalam negeri dan instrumen pasar uang. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-445/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 22 Desember 2021.
2.4. PROGRAM ENDOWMENT FUND BPJS KESEHATAN
DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dibentuk sebagai
sarana masyarakat umum untuk berinvestasi sekaligus berpartisipasi dalam program Endowment Fund oleh BPJS Kesehatan. DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT tetap dapat dibeli oleh masyarakat umum yang ingin berinvestasi namun tidak bermaksud untuk menyumbangkan hasil investasinya.
Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT ikut serta dalam program Endowment Fund BPJS Kesehatan dengan menentukan keikutsertaannya pada program investasi sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Bab IVA (Informasi Mengenai Program Endowment Fund BPJS Kesehatan).
MANAJER INVESTASI
3.1. RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN
PT Danareksa Investment Management (dahulu bernama PT Danareksa Fund Management), yang didirikan dengan Akta nomor 26 tanggal 1 Juli 1992 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan dirubah dengan Akta nomor 108 tanggal 24 Agustus 1992 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx XX, pengganti dari Xxxx Xxxxxxx XX tersebut, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor C2-7283.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 September 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 5391 tanggal 27 Oktober 1992, Tambahan Berita Negara nomor 86.
Anggaran dasar PT Danareksa Investment Management telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Nomor 2 tanggal 16 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Fifidiana, SH., SS., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0083200.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019 dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 dan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 masing-masing tertanggal
16 Oktober 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0195853.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT Danareksa Investment Management telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-27/PM- MI/1992 tanggal 9 Oktober 1992.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Danareksa Investment Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Marsangap X. Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sejak didirikannya PT Danareksa Investment Management pada tahun 1992, kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha pengelolaan portofolio Sertifikat PT Danareksa yang dialihkan kepada PT Danareksa Investment Management.
Dengan total dana kelolaan Reksa Dana sampai dengan 30 Desember 2022 sebesar Rp. 36,07 triliun.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pemegang saham PT Danareksa Investment Management adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan jumlah kepemilikan sebesar 65% dan PT Danareksa (Persero) dengan jumlah kepemilikan sebesar 35%. Sebagai anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., maka PT Danareksa Investment Management menjadi terafiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (BRI) berikut seluruh anak perusahaan BRI. PT Danareksa Investment Management juga terafiliasi dengan PT Danareksa (Persero), berikut seluruh anak perusahaan dalam Holding Danareksa.
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2022 sebagai berikut:
• Best Domestic Custodian
• Best Sub-Custodian - Highly Commended
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
BAB IVA
INFORMASI MENGENAI PROGRAM
ENDOWMENT FUND BPJS KESEHATAN
4A.1. PROGRAM ENDOWMENT FUND BPJS KESEHATAN
Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dapat menentukan keikutsertaan dalam Program Endowment Fund BPJS Kesehatan. Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat memilih untuk melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan program investasi sebagai berikut:
a. Keanggotaan Regular – Pemegang Unit Penyertaan yang memilih program Keanggotaan Regular berinvestasi pada DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dan tetap mendapatkan hasil investasi yang menjadi haknya serta tetap berhak atas Unit Penyertaan yang dimilikinya seperti Reksa Dana pada umumnya.
b. Keanggotaan VIP – Pemegang Unit Penyertaan berinvestasi pada DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dan menyumbangkan 50% (lima puluh persen) dari hasil investasi yang menjadi haknya untuk program Endowment Fund BPJS Kesehatan. Pemegang Unit Penyertaan tetap berhak atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dan 50% (lima puluh persen) yang tersisa dari hasil investasinya. Dengan memilih Keanggotaan VIP, maka Pemegang Unit Penyertaan memberikan kuasa kepada Xxxxxxx Investasi untuk melaksanakan penyaluran 50% (lima puluh persen) dari hasil investasi kepada Endowment Fund BPJS Kesehatan. Penyaluran dana tersebut akan dilakukan setiap 1 (bulan) sekali pada tanggal- tanggal yang akan disepakati oleh Manajer Investasi dengan BPJS Kesehatan.
c. Keanggotan VVIP - Pemegang Unit Penyertaan berinvestasi pada DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dan menyumbangkan seluruh hasil investasi serta hasil penjualan kembali Unit Penyertaan yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan kepada Endowment Fund BPJS Kesehatan. Dengan memilih Keanggotan VVIP, maka Pemegang Unit Penyertaan memberikan kuasa kepada Xxxxxxx Investasi untuk melaksanakan penyaluran hasil investasi serta hasil penjualan kembali Unit Penyertaan yang menjadi haknya kepada Endowment Fund BPJS Kesehatan. Penyaluran dana tersebut akan dilakukan setiap 1 (bulan) sekali pada tanggal-tanggal yang akan disepakati oleh Manajer Investasi dengan BPJS Kesehatan.
Pemegang Unit Penyertaan yang telah memilih program Keanggotaan Regular, Keanggotaan VIP, dan Keanggotaan VVIP berniat untuk mengganti pilihannya setelah melakukan pembelian Unit Penyertaan, maka Pemegang Unit Penyertaan yang telah memilih program Keanggotaan Regular, Keanggotaan VIP, dan Keanggotaan VVIP dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya untuk kemudian melakukan pembukaan rekening dengan pilihan baru dan melakukan pembelian Unit Penyertaan sesuai program investasi yang dikehendaki.
Selain pemberian sumbangan yang berasal dari Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas, Manajer Investasi akan mendonasikan sebagian imbalan jasa Manajer Investasi untuk didonasikan kepada Endowment Fund BPJS Kesehatan. Besarnya imbalan jasa Xxxxxxx Investasi yang akan didonasikan akan diatur lebih lanjut pada Bab IX (Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa). Pemberian sumbangan tersebut akan dilakukan setiap bulan, yaitu selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja di bulan berikutnya.
Bentuk kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Xxxxxxx Xxxxxxxxx selaku pengelola DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT telah
dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara PT Danareksa Investment Management dan BPJS Kesehatan tentang Pengelolaan Investasi Reksa Dana Danareksa Pendapatan Tetap Indonesia sehat Nomor: PJ-26/005/RMAC-DIM, 47/KTR/0117 tanggal 27 Januari 2017.
Pilihan bagi Pemegang Unit Penyertaan dan/atau donatur untuk berpartisipasi dalam program Endowment Fund BPJS Kesehatan untuk diinvestasikan dalam DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.
Sumbangan Manajer Investasi sehubungan dengan program Endowment Fund BPJS Kesehatan yang disisihkan dari sebagian imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi.
Pengelolaan dan penggunaan donasi yang diterima BPJS Kesehatan dalam Endowment Fund BPJS Kesehatan yang sepenuhnya diserahkan kepada BPJS Kesehatan untuk program-program Endowment Fund BPJS Kesehatan.
Mekanisme pembayaran donasi dalam program Endowment Fund BPJS Kesehatan
4A.2. KETERANGAN MENGENAI BPJS KESEHATAN
Visi:
Terwujudnya Jaminan Kesehatan (JKN-KIS) yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh Penduduk Indonesia pada tahun 2019 berlandaskan gotong royong yang berkeadilan melalui BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.
Misi:
1. Meningkatkan kualitas layanan yang berkeadilan kepada peserta, pemberi pelayanan kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya melalui sistem kerja yang efektif dan efisien.
2. Memperluas kepesertaan JKN-KIS mencakup seluruh Indonesia paling lambat 1 Januari 2019 melalui peningkatan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan dan mendorong partisipasi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan kepesertaan.
3. Menjaga kesinambungan program JKN-KIS dengan mengoptimalkan kolektibiltas iuran, system pembayaran fasilitas kesehatan dan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
4. Memperkuat kebijakan dan implementasi program JKN-KIS melalui peningkatan kerja sama antar lembaga, kemitraan, koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
5. Memperkuat kapasitas dan tata kelola organisasi dengan didukung dengan SDM yang profesional, penelitian, perencanaan dan evaluasi, pengelolaan proses bisnis dan manajemen resiko yang efektif dan efisien serta infrastruktur dan teknologi informasi yang handal.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Keuntungan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT bertujuan untuk
memberikan tingkat pendapatan nilai investasi yang relatif stabil melalui investasi pada Efek Bersifat Utang serta menurunkan tingkat risiko melalui pemilihan penerbit surat berharga secara sangat selektif.
DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dibentuk
sebagai wadah bagi masyarakat umum untuk berinvestasi sekaligus berpartisipasi dalam pengembangan program Endowment Fund BPJS Kesehatan.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT akan melakukan
investasi dengan komposisi portofolio investasi:
- minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
- maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT,
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT tersebut di atas,
serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang turut serta dalam program sumbangan dan memilih Keanggotaan VVIP dan/atau Keanggotaan VIP, hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut seluruhnya dan/atau sebesar 50% (lima puluh persen) akan didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Endowment Fund BPJS Kesehatan berdasarkan instruksi/ kuasa khusus terkait distribusi hasil investasi yang telah disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan dengan Keanggotaan VVIP dan/atau Keanggotaan VIP.
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang dijamin oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
e. Berinvestasi Sekaligus Beramal
Sedangkan risiko investasi dalam DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi nomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT melakukan
investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dapat
wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT menjadi kurang
dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, Manajer
Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima puluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Maksimum sebesar 50% (lima puluh persen) dari imbalan jasa Manajer Investasi akan dialokasikan kepada Endowment Fund BPJS Kesehatan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya penerbitan dan distribusi pembaruan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT; dan
i. Biaya-biaya yang dikenakan dan ditetapkan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK; dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
Biaya-biaya di atas akan mengurangi total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklan dari DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT;
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dan likuidasi atas kekayaannya.
Biaya di atas ditanggung oleh Xxxxxxx Investasi dan tidak akan mengurangi total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dalam DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Biaya di atas akan dibayarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan kepada DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,5%*) p.a. Maks. 0,25% p.a. | Dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) | Maks. 2% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption fee) | Maks. 1% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 1% | dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
d. Semua biaya bank | Jika Ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika Ada |
*) Maksimum sebesar 50% (lima puluh persen) dari imbalan jasa Manajer Investasi akan disalurkan sebagai dana bantuan kegiatan sosial yang berkaitan dengan kesehatan, dimana waktu dan jumlah dana yang disalurkan akan ditentukan oleh Manajer Investasi.
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
HAK – HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang akan disampaikan paling lambat
7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi; dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Dalam Denominasi Rupiah Dan Kinerja DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dalam denominasi Rupiah dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT yang
dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Bulanan (laporan Xxxxx Xxxx)
g. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT Dibubarkan Dan Dilikuidasi Dalam hal DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
i. Memperoleh Laporan Terkait Endowment Fund BPJS Kesehatan Manajer Investasi akan menyampaikan laporan terkait penyaluran dana kepada Endowment Fund BPJS Kesehatan minimal setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui pemberitahuan surat- menyurat dan/atau media internet.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT WAJIB DIBUBARKAN
DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT wajib dibubarkan,
apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
Dalam hal DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5 PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. `Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. `Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT sebagaimana
dimaksud pada pasal 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dengan
pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat
60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk
biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.9. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sehubungan dengan pengakhiran Kontrak ini akibat pembubaran DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.
LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
12.1. LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Lihat Lampiran
12.2. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
REKSA DANA DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT | 2022 | 2021 |
Total Hasil Investasi | 3,05% | 1,65% |
Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran | 0,02% | (1,34%) |
Biaya Operasi | 1,47% | 0,48% |
Perputaran Portofolio | 1,78 | 2,16 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak | - | - |
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT beserta
ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Berkaitan dengan program Endowment Fund BPJS Kesehatan, Pemegang Unit Penyertaan akan menentukan pilihan program investasi yang dinyatakan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT harus
terlebih dahulu membuka rekening di bank yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dan Formulir Profil
Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit
Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT tidak ditetapkan jumlah minimumnya.
Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal Unit Penyertaan dan jumlah minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1,000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Rekening : RD DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA
SEHAT
Nomor : 000-0000000-0
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, maka
atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dikreditkan ke rekening atas nama DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT secara
lengkap.
13.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian.
Pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan setiap bulannya juga dapat mengakses informasi mengenai Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.
13.8. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Dana pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT sebagaimana dimaksud pada ayat 13.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, Prospektus
dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada
1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembaliUnit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT yang diterbitkan pada HariBursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan danManajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan tersebut Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. XXXXXXXXXX PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dalam
denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dan diterima
secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT diterima secara
lengkap oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dari Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
14.10. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, Prospektus dan
dalam Formulir Pengalihan Investasi Xxxxx Xxxx yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) , akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi. atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT pada Hari Bursa
diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan
kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini
15.7. BIAYA PENGALIHAN INVESTASI
Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Investasi yang dimilikinya dalam DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
ke reksa dana lain yang memiliki fitur Pengalihan Investasi yang dikelola Manajer Investasi.
Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PENGALIHAN INVESTASI DANAREKSA
PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
17.1 SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Pembelian tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Nasabah
Formulir dan Dokumen yang dipersyaratkan
Manajer Investasi
Ditolak Diterima
Uang
Surat Konfirmasi Transaksi
Bank Kustodian
b. Pembelian melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Nasabah
Formulir dan Dokumen yang dipersyaratkan
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Ditolak Diterima
Uang
Surat Konfirmasi Transaksi
17.2 SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Penjualan Kembali tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Uang
Surat Konfirmasi Transaksi
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Formulir dan Dokumen yang dipersyaratkan
Nasabah
b. Penjualan Kembali melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Uang
Surat Konfirmasi Transaksi
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir dan Dokumen yang dipersyaratkan
Nasabah
17.3 SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Pengalihan tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Uang
Xxxxx Xxxx Xxxxalihan
Surat Konfirmasi Transaksi yang baru
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Isi Formulir Pengalihan Investasi
Nasabah
b. Pengalihan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Uang
Xxxxx Xxxx Xxxxalihan
Surat Konfirmasi Transaksi yang baru
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Isi Formulir Pengalihan Investasi
Nasabah
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. Prospektus.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir
18.2. Prospektus.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, dengan tata cara
sebagai berikut:
a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK tersebut di pengadilan manapun juga.
e) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya;
f) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
g) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
h) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS PEMBARUAN DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Pembaruan Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management
Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B Jakarta 12910
Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Menara Standard Chartered Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930
Telp. (00-00) 0000 0000
Faks. (00-00) 0000 0000 / 0000 00000
(halaman ini sengaja dikosongkan)
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B Jakarta 12910
Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
REKSA DANA DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2022 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta
Laporan Auditor Independen
REKSA DANA DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5-23
PT Danareksa Investment Management
SURAT PERNYATAAN MANAJER INVESTASI TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT REKSA DANA DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Marsangap P. Tamba
Alamat Kantor : Xxxxx XX Xxxxxxxxx Xxxxxx 00
Jl. HR Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B Jakarta 12910
Nomor Telepon : 021-29555777
Jabatan : Direktur Utama PT Danareksa Investment Management
Nama : Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Alamat Kantor : Plaza BP Xxxxxxxxx Xxxxxx 00
Jl. HR Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B Jakarta 12910
Nomor Telepon : 021-29555777 Jabatan : Direktur PT Danareksa
Investment Management
1. Manajer lnvestasi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana Danareksa Pendapatan Tetap Indonesia Sehat (“Reksa Dana”) sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Manajer lnvestasi sebagaimana tercantum dalam Kontrak lnvestasi Kolektif Reksa Dana, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. Laporan keuangan Reksa Dana tersebut telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
3. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana disebutkan dalam butir 1 diatas, menyatakan bahwa :
a. Semua informasi dalam laporan keuangan Reksa Dana tersebut telah dimuat secara lengkap dan benar, dan
b. Laporan keuangan Reksa Dana tersebut tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material.
4. Kami bertanggung jawab atas sistem pengendalian intern dalam Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Manajer lnvestasi sebagaimana tercantum dalam Kontrak lnvestasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan perundangan yang berlaku.
Plaza BP Jamsostek Lt. 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B Jakarta 12910 T. (x00-00) 00 000 000 (Hunting)
F. (x00-00) 00 000 000
Jakarta, 2 Februari 2023
Atas nama dan mewakili Xxxxxxx Xxxxxxxxx
PT Danareksa Investment Management
Marsangap X. Xxxxx
Xxxxxxxx Utama
Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx
SURAT PERNYATAAN BANK KUSTODIAN TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG
BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
REKSA DANA DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Koslina
Alamat Kantor : Menara Standard Chartered,
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164, Jakarta 12930
Nomor Telepon : x0000 000 00000
Jabatan : Head of Financing and Securities Services, Financial Markets
Bertindak berdasarkan Power of Attorney tertanggal 20 April 2021 dengan demikian sah mewakili STANDARD CHARTERED BANK, Cabang Jakarta, menyatakan bahwa :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Bapepam & LK No: SE 02/BL/2011 kepada seluruh Direksi Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian Prociuk lnvestasi Berbasis KIK tertanggal 30 Maret 2011 dan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S- 469/D.04/2013 tanggal
24 Desember 2013 perihal Laporan Keuangan Tahunan Prociuk lnvestasi berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif (KIK), STANDARD CHARTERED BANK, Cabang Jakarta, Kantor Cabang suatu bank yang didirikan berdasarkan hukum Negara Kerajaan lnggris (“Bank Kustodian”), dalam kapasitasnya sebagai bank kustodian dari REKSA DANA DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT (“Reksa Dana”) bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Reksa Dana.
2. Laporan Keuangan Reksa Dana telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
3. Bank Kustodian hanya bertanggung jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana ini sejauh kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai Bank Kustodian Reksa Dana seperti ditentukan dalam KIK.
4. Dengan memperhatikan alinea tersebut di atas, Bank Kustodian menegaskan bahwa :
a. semua informasi yang diketahuinya dalam kapasitasnya sebagai Bank Kustodian Reksa Dana telah diberitahukan sepenuhnya dan dengan benar dalam Laporan Keuangan Tahunan Reksa Dana; dan
b. Laporan Keuangan Reksa Dana, berdasarkan pengetahuan terbaik Bank Kustodian, tidak berisi informasi atau fakta material yang salah, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta yang material yang akan atau harus diketahuinya dalam kapasitasnya sebagai Bank Kustodian Reksa Dana.
5. Bank Kustodian memberlakukan prosedur pengendalian internal kontrol dalam mengadministrasikan Reksa Dana, sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawabnya seperti ditentukan dalam KIK.
Jakarta, 2 Februari 2023
Untuk dan atas nama Bank Kustodian
Koslina
Head of Financing and Securities Services, Financial Markets
THE CUSTODIAN BANK’S STATEMENT ON THE RESPONSIBILITY FOR THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND FOR THE YEAR THEN ENDED
REKSA DANA DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT
The undersigned :
Name : Koslina
Office Address : Menara Standard Chartered,
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164, Jakarta 12930
Telephone : x0000 000 00000
Designation : Head of Financing and Securities Services, Financial Markets
Acting based on Power of Attorney dated April 20, 2021 therefore validly acting for and on behalf of STANDARD CHARTERED BANK, Jakarta Branch, declare that :
1. Pursuant to the Circular Letter of Bapepam & LK No: SE-02/BL/2011 addressed to all Directors of Investment Managers and Custodian Banks of Investment Product under the CIC dated 30 March 2011 and the Financial Services Authority Letter No. S-469/D.04/2013 dated 24th December 2013 regarding the Annual Financial Statements of Investment Products in form of Collective Investment Contract (CIC), STANDARD CHARTERED BANK, Jakarta Branch, the Branch Office of the company established under the laws of England (the “Custodian Bank”), in its capacity as the custodian bank of REKSA DANA DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT (the “Fund”) is responsible for the preparation and presentation of the Financial Statements of the Fund.
2. These financial statements of the Fund have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards.
3. The Custodian Bank is only responsible for the these Financial Statements of the Fund to the extent of its obligations and responsibilities as a Custodian Bank of the Fund as set out in the CIC.
4. Subject to the foregoing paragraphs, the Custodian Bank confirms that :
a. All information which is known to it in its capacity as Custodian Bank of the Fund, has been fully and correctly disclosed in these Annual Financial Statements of the Fund; and
b. these Financial Statements of the Fund do not, to the best of its knowledge, contain false material information or facts, nor do they omit material information or facts which would or should be known to it in its capacity as Custodian Bank of the Fund.
5. The Custodian Bank applies its internal control procedures in administering the Fund, in accordance with its obligations and responsibilities set out in the CIC.
Jakarta, February 2, 2023
For and on behalf of Custodian Bank
Koslina
Head of Financing and Securities Services,
Financial Markets
No : 00059/2.1133/AU.1/09/0754-1/1/II/2023
Laporan Auditor Independen
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Reksa Dana Pendapatan Tetap Indonesia Sehat Opini
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Xxxx Xxxxxxxxx Pendapatan Tetap Indonesia Sehat (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2022, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis Opini
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
UOB Plaza 42nd & 30th Floor • Jl. MH. Thamrin Lot 8-10 • Central Jakarta 10230 • Indonesia
Tel: x00 00 00000000 (Hunting), x00 00 0000000 • E-mail xxx-xxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xxx • xxx.xxxxxxxxxxxxx.xxx
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan is a member firm of the PKF International Limited family of legally Independent firms and does not accept any responsibility or liability for the actions or inactions of any individual member or correspondent firm or firms.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan Registered Public Accountants
Decree of the Finance Minister of the Republic of Indonesia No.855/KM.1 /2017
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga :
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
• `Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• `Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material,
kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0754 2 Februari 2023
(halaman ini sengaja dikosongkan)
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2022 | 2021 | |||
ASET | |||||
Portofolio efek Efek bersifat utang (harga perolehan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2022 dan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2021) | 2c,2d,3,9 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Sukuk (harga perolehan Rp 4.786.737.500 pada tahun 2022 dan Rp 551.487.500 pada tahun 2021) | 2c,2d,3,9 | 4.791.700.301 | 567.705.560 | ||
Instrumen pasar uang | 2c,2d,3 | 1.300.000.000 | - | ||
Total portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
Kas | 2d,4 | 441.824.336 | 610.744.813 | ||
Piutang bunga dan piutang bagi hasil | 2d,2e,5 | 731.344.865 | 877.019.382 | ||
Piutang lain-lain | 2e | - | 639.556 | ||
TOTAL ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
LIABILITAS | |||||
Uang muka atas pemesanan unit penyertaan Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 6 7 | 140.500 103.280 | 5.775.000 1.341.223 | ||
Beban akrual | 2d,2e,8 | 49.092.385 | 86.161.322 | ||
TOTAL LIABILITAS | 49.336.165 | 93.277.545 | |||
NILAI ASET BERSIH | |||||
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih | 00.000.000.000 | 87.211.124.049 | |||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 00.000.000.000 | 87.211.124.049 | |||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 11 | 35.335.818,7922 | 59.802.453,2709 | ||
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 1.502,79 | 1.458,32 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PENDAPATAN
Pendapatan Investasi
Catatan 2022 2021
Pendapatan bunga
(Kerugian) keuntungan investasi
2e,12
4.132.056.414 00.000.000.000
yang telah direalisasi
Keuntungan (kerugian) keuntungan
2d,2e
(2.521.959.276)
5.383.275.408
investasi yang belum direalisasi
2d,2e
266.241.901 (9.327.720.135)
Pendapatan lainnya
TOTAL PENDAPATAN BEBAN
Beban investasi
Beban pengelolaan investasi Beban kustodian
2e,13
2e,14,17
2e,15
50.798
1.876.389.837
(192.164.632)
(39.332.351)
96.183
8.037.588.327
(584.663.761)
(118.914.663)
Beban lain-lain
2e,16
(454.427.686) (1.514.097.943)
Beban lainnya
2e (10.160)
(19.237)
TOTAL BEBAN (685.934.829) (2.217.695.604)
LABA SEBELUM PAJAK BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA TAHUN BERJALAN
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK
PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
2e,10b
1.190.455.008
(53.770.940)
1.136.684.068
- 1.136.684.068
5.819.892.723
(868.714.040)
4.951.178.683
- 4.951.178.683
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
LAPORAN PERUBAHAN ASER BERSIH
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Pemegang
Total Kenaikan (Penurunan)
Total Nilai
Unit Penyertaan Nilai Aset Bersih Aset Bersih
Saldo per 1 Januari 2021 101.968.842.904 00.000.000.000 000.000.000.000
Perubahan aset bersih pada tahun 2021
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 4.951.178.683 4.951.178.683 | |||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | |||||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - 00.000.000.000 | |||
Pembelian kembali unit penyertaan (188.113.499.910) | - (188.113.499.910) | ||||
Saldo per 31 Desember 2021 | (3.831.648.573) | 00.000.000.000 87.211.124.049 | |||
Perubahan aset bersih pada tahun 2022 | |||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 1.136.684.068 | 1.136.684.068 | ||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | |||||
Penjualan unit penyertaan | 980.949.403 | - | 980.949.403 | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | ||
Saldo per 31 Desember 2022 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
LAPORAN ARUS KAS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2022 2021
Arus kas dari aktivitas operasi
Pembelian efek bersifat utang dan sukuk (105.226.724.875) (388.353.585.080) Penjualan efek bersifat utang dan sukuk 138.108.349.000 484.141.117.000 Penerimaan bunga efek bersifat utang dan
bagi hasil sukuk 4.210.629.506 00.000.000.000
Penerimaan bunga deposito berjangka 67.101.425 38.630.137
Penerimaan bunga jasa giro 50.798 96.183
Pendapatan lain-lain 639.556 (639.556)
Pembayaran jasa pengelolaan investasi (201.521.777) (611.384.643)
Pembayaran jasa kustodian (41.208.109) (124.349.419)
Pembayaran beban lain-lain (480.273.880) (1.542.134.225) Pembayaran pajak kini (capital gain) (53.770.940) (868.714.040)
Kas bersih yang dihasilkan dari
aktivitas operasi 00.000.000.000 000.000.000.000
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penjualan unit penyertaan 975.314.903 00.000.000.000
Pembelian kembali unit penyertaan (00.000.000.000) (000.000.000.000)
Kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas pendanaan (35.252.191.181) (105.953.822.364) Kenaikan (penurunan) kas dan setara kas 1.131.079.523 (56.396.177) Kas dan setara kas pada awal tahun 610.744.813 667.140.990
Kas dan setara kas pada akhir tahun 1.741.824.336 610.744.813
Kas dan setara kas terdiri dari :
Kas 441.824.336 610.744.813
Deposito berjangka 1.300.000.000 -
Total kas dan setara kas 1.741.824.336 610.744.813
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
1. UMUM
Reksa Dana Danareksa Pendapatan Tetap Indonesia Sehat (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP- 22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/ POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 tentang Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 22 tanggal 7 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta yang telah dirubah dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif No. 67 tanggal 21 Oktober 2016 tentang perubahan nama Xxxxx Xxxx semula Reksa Dana Danareksa Indonesia Tetap Sehat menjadi Reksa Dana Danareksa Pendapatan Tetap Indonesia Sehat yang dibuat di hadapan notaris yang sama. Total unit penyertaan yang ditawarkan oleh Xxxxx Xxxx sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif secara terus menerus sampai dengan setotal 2.000.000.000 (dua miliar) unit penyertaan dengan Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1.000/unit penyertaan pada hari pertama penawaran.
PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari :
Ketua : Marsangap P. Tamba Anggota : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxx Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA, FRM Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Mukti Xxxx Xxxxxxx
Reksa Dana bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan nilai investasi yang relatif stabil melalui investasi pada efek bersifat utang serta menurunkan tingkat risiko melalui pemilihan penerbit surat berharga secara sangat selektif.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan komposisi investasi sebagai berikut :
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
- Maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalamnegeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-679/D.04/2016 pada tanggal 22 November 2016. Reksa Dana telah beroperasi sejak tanggal 1 Desember 2016.
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah tanggal
30 Desember 2022 dan 2021. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 2 Februari 2023. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan perundangan yang berlaku.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan manajer investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio efek
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang, sukuk dan instrumen pasar uang.
d. Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Perusahaan menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari
pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut :
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”);
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”).
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi dan aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi :
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria “semata- mata dari pembayaran pokok dan bunga”.
Pada pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai “Pendapatan bunga” dan “Pendapatan lain-lain”.
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing-masing sebagai “Keuntungan/(kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan “Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi”.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi.
Pengakuan
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan.
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, atau dilepaskan atau dibatalkan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana.
Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya.
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Manajer Investasi berkeyakinan tidak terdapat penurunan nilai atas aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2022.
Liabilitas Keuangan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Xxxxx Xxxx hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksitransaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut :
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat di observasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat di observasi. (Level 3).
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor- faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
- Level 1 - Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif; atau
- Level 2 - Level selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi.
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2020) tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut :
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasikan akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan portofolio investasi berupa sukuk sebagai surat berharga diukur pada nilai wajar.
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total neto-nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaian secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Perusahaan atau pihak lawan.
e. Pendapatan dan beban
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
f. Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan
saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
g. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022, diantaranya sebagai berikut :
- Amendemen PSAK 71: Instrumen keuangan
- Amendemen PSAK 57 “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
Penerapan PSAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Standar akuntansi revisian yang telah diterbitkan dan relevan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2023 dan belum diterapkan secara dini :
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”
- Amendemen PSAK 46 ”Pajak Penghasilan”
- Amendemen PSAK 25 ”Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut :
Xxxxx Xxxxx/
31 Desember 2022
Harga perolehan
Tingkat bunga per
Level Jatuh
Persentase terhadap total
Peringkat portofolio
Jenis Efek
Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
tahun Hierarki tempo
efek
efek
Efek bersifat utang | % | % | |||||||
Obligasi pemerintah | |||||||||
FR0096 | 8.125.000.000 | 7.834.787.354 | 8.159.531.250 7,00 | 2 | 15 Feb 33 | - | 15,70 | ||
FR0079 | 7.000.000.000 | 7.793.576.923 | 7.801.994.550 8,375 | 2 | 15 Apr 39 | - | 15,01 | ||
FR0072 | 5.500.000.000 | 5.948.613.815 | 6.038.172.580 8,25 | 2 | 15 Mei 36 | - | 11,62 | ||
FR0097 | 3.000.000.000 | 2.955.500.000 | 3.010.807.500 7,125 | 2 | 15 Jun 43 | - | 5,79 | ||
FR0047 | 2.592.000.000 | 2.947.104.000 | 2.970.200.457 10,00 | 2 | 15 Feb 28 | - | 5,71 | ||
FR0092 | 2.500.000.000 | 2.460.350.000 | 2.506.788.075 7,125 | 2 | 15 Jun 42 | - | 4,82 | ||
FR0068 | 2.000.000.000 | 2.138.000.000 | 2.200.222.260 8,375 | 2 | 15 Mar 34 | - | 4,23 | ||
FR0070 | 2.000.000.000 | 2.159.571.429 | 2.066.111.600 8,375 | 2 | 15 Mar 24 | - | 3,97 | ||
FR0098 | 2.000.000.000 | 1.921.835.000 | 2.007.960.000 7,125 | 2 | 15 Jun 38 | - | 3,86 | ||
FR0083 | 1.000.000.000 | 985.000.000 | 1.031.657.500 7,50 | 2 | 15 Apr 40 | - | 1,99 | ||
FR0089 | 1.000.000.000 | 919.000.000 | 952.790.990 6,875 | 2 | 15 Agt 51 | - | 1,84 |
Total obligasi pemerintah 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 74,54 | |||||
Efek bersifat utang Obligasi korporasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 Seri B 2.000.000.000 | 2.074.000.000 | 2.095.180.460 8,50 | 2 | 19 Okt 24 | idA+ | 4,03 | ||
I Sejahteraraya Anugrahjaya Tahun 2022 Seri A 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.023.588.940 9,75 | 2 7 Okt 25 | idA | 3,89 | |||
Paper Tahap III Tahun 2022 Seri A 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 7,00 | 2 26 Des 23 | idA+ | 3,85 | |||
Tahun 2019 Seri B 1.000.000.000 | 1.062.300.000 | 1.021.949.880 9,10 | 2 19 Feb 24 | idAAA | 1,97 | |||
Total obligasi korporasi 7.000.000.000 | 7.136.300.000 | 7.140.719.280 | 13,74 | |||||
Total efek bersifat utang 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 88,28 | |||||
Sukuk | ||||||||
Surat Berharga Syariah Negara | ||||||||
SBSN SERI PBS012 | 3.700.000.000 | 4.135.300.000 | 4.145.485.809 8,875 | 2 15 Nov 31 | - | 7,98 | ||
SBSN SERI PBS025 | 500.000.000 | 551.487.500 | 546.365.160 8,375 | 2 15 Mei 33 | - | 1,05 | ||
Total surat berharga syariah negara | 4.200.000.000 | 4.686.787.500 | 4.691.850.969 | 9,03 | ||||
Sukuk korporasi | ||||||||
Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2021 | 100.000.000 | 99.950.000 | 99.849.332 5,15 | 2 8 Jul 23 | idAAA | 0,19 | ||
Total sukuk korporasi | 100.000.000 | 99.950.000 | 99.849.332 | 0,19 | ||||
Total sukuk | 4.300.000.000 | 4.786.737.500 | 4.791.700.301 | 9,22 | ||||
Instrumen pasar uang | ||||||||
Deposito berjangka | ||||||||
PT Bank Mayapada Internasional Tbk | 1.300.000.000 | 1.300.000.000 | 1.300.000.000 6,35 | - 29 Jan 23 | - | 2,50 | ||
Total instrumen pasar uang | 1.300.000.000 | 1.300.000.000 | 1.300.000.000 | 2,50 | ||||
Total portofolio efek | 00.000.000.000 | 100,00 |
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Berkelanjutan III PLN Tahap III
Xxxxx Xxxxx/
31 Desember 2021
Harga perolehan
Tingkat bunga per
Level Jatuh
Persentase terhadap total
Peringkat portofolio
Jenis Efek
Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
tahun Hierarki tempo
efek
efek
Efek bersifat utang | % | % | |||||||
Obligasi pemerintah | |||||||||
FR0080 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,50 | 2 15 Jun 35 | - | 26,47 | ||
FR0083 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,50 | 2 15 Apr 40 | - | 20,42 | ||
FR0079 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,38 | 2 15 Apr 39 | - | 13,20 | ||
FR0091 | 9.918.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,38 | 2 15 Apr 32 | - | 11,69 | ||
FR0087 | 7.500.000.000 | 7.642.400.000 | 7.574.365.725 | 6,50 | 2 15 Feb 31 | - | 8,83 | ||
FR0072 | 6.500.000.000 | 7.091.967.903 | 7.232.907.500 | 8,25 | 2 15 Mei 36 | - | 8,43 | ||
FR0075 | 4.500.000.000 | 4.670.000.000 | 4.701.084.615 | 7,50 | 2 15 Mei 38 | - | 5,48 | ||
FR0092 | 1.500.000.000 | 1.556.950.000 | 1.539.228.750 | 7,13 | 2 15 Jun 42 | - | 1,79 | ||
FR0082 | 1.000.000.000 | 1.048.500.000 | 1.039.252.940 | 7,00 | 2 15 Sep 30 | - | 1,21 | ||
Total obligasi pemerintah | 79.214.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 97,52 | |||||
Efek bersifat utang | |||||||||
Obligasi korporasi | |||||||||
Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.034.631.540 | 9,85 | 2 26 Mar 24 | idA | 1,21 | ||
I Pelindo 1 Gerbang Nusantara Tahun 2016 Seri C | 500.000.000 | 508.950.000 | 534.268.460 | 9,25 | 2 21 Jun 23 | idAAA | 0,62 | ||
Total obligasi korporasi | 1.500.000.000 | 1.508.950.000 | 1.568.900.000 | 1,83 | |||||
Total efek bersifat utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 99,34 | |||||
Surat Berharga Syariah Negara | |||||||||
SBSN SERI PBS025 | 500.000.000 | 551.487.500 | 567.705.560 | 8,38 | 2 15 Mei 33 | - | 0,66 | ||
Total Surat berharga syariah negara | 500.000.000 | 551.487.500 | 567.705.560 | 0,66 | |||||
Total portofolio efek | 00.000.000.000 | 100,00 |
4. KAS | 2022 | 2021 | |
Standard Chartered Bank, cabang Jakarta | 365.056.150 | 469.866.332 | |
PT Bank Central Asia Tbk | 46.030.296 | 132.753.491 | |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 29.177.668 | 3.264.768 | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 1.560.222 | 4.860.222 | |
Total | 441.824.336 | 610.744.8130 | |
5. | PIUTANG BUNGA DAN PIUTANG BAGI HASIL | ||
2022 | 2021 | ||
Efek bersifat utang dan sukuk | 730.983.002 | 877.019.382 | |
Deposito berjangka | 361.863 | - | |
Total | 731.344.865 | 877.019.382 |
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan piutang bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bunga dan piutang bagi hasil tersebut dapat ditagih.
6. UANG MUKA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan peneriman uang muka atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagi unit penyertaan beredar. Uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang diterima ini disajikan sebagai liabilitas.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dalam laporan posisi keuangan, saldo uang muka atas pemesanan unit penyertaan masing-masing adalah sebesar Rp 140.500 dan Rp 5.775.000 yang semuanya dari agen penjual.
7. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar Rp 103.280 dan Rp 1.341.223.
8. BEBAN AKRUAL
2022 | 2021 | ||
Jasa pengelolaan investasi (catatan 14) | 14.579.402 | 23.936.548 | |
Jasa kustodian (catatan 15) | 2.992.693 | 4.868.450 | |
Lain-lain | 31.520.290 | 57.356.324 | |
Total | 49.092.385 | 86.161.322 |
9. PENGUKURAN NILAI WAJAR
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing- masing adalah sebesar Rp 00.000.000.000 dan Rp 00.000.000.000.
10. PERPAJAKAN
a. Pajak penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31
Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Pada tanggal 7 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang pada tanggal 29 Oktober 2021 telah disahkan oleh Presiden sebagai UU HPP No. 7/2021, dimana salah satunya mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah
sebagai berikut : | |||
2022 | 2021 | ||
Laba sebelum pajak | 1.190.455.008 | 5.819.892.723 | |
Ditambah (dikurangi): Beban yang tidak dapat dikurangkan | 685.934.829 | 2.217.695.604 | |
Pendapatan yang pajaknya bersifat final - Bunga efek bersifat utang dan bagi hasil sukuk | (4.064.593.126) | (00.000.000.000) | |
- Bunga deposito berjangka | (67.463.288) | (38.630.137) | |
- Bunga jasa giro - Kerugian (keuntungan) yang telah direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk | (50.798) 2.521.959.276 | (96.183) (5.383.275.408) | |
- (Keuntungan) kerugian yang belum direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk | (266.241.901) | 9.327.720.135 | |
Laba (rugi) kena pajak | - | - | |
Pajak penghasilan | - | - | |
Pajak dibayar di muka | - | - | |
Lebih bayar pajak tahun berjalan | - | - |
b. Beban pajak
2022 2021
Pajak kini (capital gain) 53.770.940 868.714.040
Pajak tangguhan - -
Total 53.770.940 868.714.040
c. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak.
11. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut :
2022
Unit | Persentase (%) | ||
Pemodal Manajer Investasi | 35.335.818,7922 - | 100,00 - | |
Total | 35.335.818,7922 | 100,00 | |
2021 | |||
Unit | Persentase (%) | ||
Pemodal Manajer Investasi | 59.802.453,2709 - | 100,00 - | |
Total | 59.802.453,2709 | 100,00 |
12. PENDAPATAN BUNGA DAN BAGI HASIL
2022 | 2021 | ||
Efek bersifat utang dan sukuk | 4.064.593.126 | 00.000.000.000 | |
Deposito berjangka | 67.463.288 | 38.630.137 | |
Total | 4.132.056.414 | 00.000.000.000 |
Pendapatan bunga dan bagi hasil disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
13. PENDAPATAN LAINNYA
Akun ini merupakan pendapatan bunga jasa giro atas penempatan kas di bank Reksa Dana.
14. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima puluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Maksimum sebesar 50% (lima puluh persen) dari imbalan jasa Manajer Investasi akan disalurkan sebagai dana bantuan kegiatan sosial yang berkaitan dengan kesehatan, dimana waktu dan jumlah dana yang disalurkan akan ditentukan oleh Xxxxxxx Investasi. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari sampai dengan Maret dan 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 18.550.710 dan Rp 53.151.251.
15. BEBAN JASA KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari sampai dengan Maret dan 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 3.797.604 dan
Rp 10.810.424.
16. BEBAN LAIN-LAIN | |||
2022 | 2021 | ||
Pajak final | 253.221.857 | 989.689.508 | |
Jasa pemasaran | 148.061.445 | 450.434.331 | |
Lain-lain | 53.144.384 | 73.974.104 | |
Total | 454.427.686 | 1.514.097.943 |
17. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas (dahulu PT Danareksa Sekuritas). Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut :
2022
Persentase (%) terhadap total pembelian/
Total
penjualan portofolio efek
Pembelian - -
Penjualan 1.037.800.000 0,75
2021
Total
Persentase (%) terhadap total pembelian/ penjualan portofolio efek
Pembelian - -
Penjualan 3.591.000.000 0,74
b. Transaksi Xxxxx Xxxx dengan Manajer Investasi untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut :
2022
Jasa Pengelolaan Investasi
Saldo unit penyertaan
Total
Persentase fee (%)
Total keuntungan atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian kembali
Total pendapatan lainnya
- 192.164.632 1,50 - -
2021
Jasa Pengelolaan Investasi
Saldo unit penyertaan
Total
Persentase fee (%)
Total keuntungan atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian kembali
Total pendapatan lainnya
- 584.663.761 1,50 - -
18. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat dan aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
Pajak penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
Kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
a. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajer Investasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten atau sekelompok emiten. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah menetapkan rating min. A- untuk obligasi korporasi dengan kondisi laporan keuangan yang sehat.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang.
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan :
Eksposur maksimum
2022 | 2021 | ||
Efek bersifat utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Sukuk | 4.791.700.301 | 567.705.560 | |
Instrumen pasar uang | 1.300.000.000 | - | |
Kas | 441.824.336 | 610.744.813 | |
Piutang bunga dan bagi hasil | 731.344.865 | 877.019.382 | |
Piutang lain-lain | - | 639.556 | |
Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.0000 | |
Kualitas kredit |
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, aset-aset keuangan Reksa Dana dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai.
d. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya. Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memilih underlying obligasi yang likuid sehingga mudah dijual di pasar sekunder.
Sesuai dengan kontrak investasi kolektif dan prospektus, redemption yang dilakukan sebelum jatuh tempo Reksa Dana adalah sesuai dengan harga pasar dan proteksinya tidak dilindungi.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 3, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.
2022
Liabilitas keuangan
Uang muka atas pemesanan unit
Kurang dari 1 bulan
1-3 bulan
Lebih dari 3 bulan
Total
penyertaan | 140.500 | - - | 140.500 |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 103.280 | - - | 103.280 |
Beban akrual | 49.092.385 | - - | 49.092.385 |
Total liabilitas keuangan | 49.336.165 | - - | 49.336.165 |
Liabilitas keuangan
Uang muka atas pemesanan unit penyertaan
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan Beban akrual
Total liabilitas keuangan
Kurang dari 1
1-3 bulan
bulan | bulan | Total | |
5.775.000 | - | - | 5.775.000 |
1.341.223 | - | - | 1.341.223 |
86.161.322 | - | - | 86.161.322 |
93.277.545 | - | - | 93.277.545 |
2021
Lebih dari 3
c. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Analisa sensitivitas diterapkan pada variable risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
20. RASIO-RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio- rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP 99/ PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 (tidak diaudit) adalah sebagai berikut :
2022 | 2021 | ||
Total hasil investasi (%) | 3,05 | 1,65 | |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban | |||
pemasaran (%) | 0,02 | (1,34) | |
Beban operasi (%) | 1,47 | 0,48 | |
Perputaran portofolio | 1,78 | 2,16 | |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.