PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH
PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH
Tanggal Efektif : 27 April 2021 Tanggal Mulai Penawaran: 05 November 2021
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH (selanjutnya disebut “BATAVIA KAS BERTUMBUH“) bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka pendek dan menengah melalui instrumen investasi yang sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA KAS BERTUMBUH.
-BATAVIA KAS BERTUMBUH akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dan/atau Efek Bersifat Utang yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun dan/atau deposito, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH secara terus menerus sampai dengan sejumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan, yang masing-masing Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran.
Selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dari Prospektus ini.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) serta biaya pengalihan investasi (switching fee), namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH dikenakan maksimum biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi . Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Xxxxx, Xxxxxx 00 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx | BANK KUSTODIAN Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 Indonesia Telp: (00-00) 0000 0000/4141, Fax: (00- 00) 0000 0000/4131 |
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2021
UNTUK DIPERHATIKAN
BATAVIA KAS BERTUMBUH tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BATAVIA KAS BERTUMBUH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari BATAVIA KAS BERTUMBUH hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Manfaat Investasi dan Risiko Investasi.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB II. KETERANGAN MENGENAI BATAVIA KAS BERTUMBUH 8
BAB V. TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 16
BAB VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM 20
PORTOFOLIO BATAVIA KAS BERTUMBUH
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI 24
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 29
BAB XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 32
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (LAPORAN KEUANGAN 33
BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN)
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 34
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 38
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 42
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 45
BAB XVII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 46
BAB XVIII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN 50
BAB XIX. |
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 55
PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL
Agen Penjual adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang merupakan Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.Yang dimaksud dengan Bank Kustodian dalam Prospektus ini ialah Deutsche Bank A.G.,Cabang Jakarta.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA KAS
BERTUMBUH yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas pengalihan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud untuk mengalihkan Unit Penyertaan miliknya wajib mengisi, menandatangani dan mengajukan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA KAS BERTUMBUH sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalendar Gregorius tanpa kecuali.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia sebagai hari libur.
1.17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.19. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud Manajer Investasi dalam Prospektus ini ialah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
1.20. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.21. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.22. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.23. OJK
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
1.24. PEMBELIAN
Pembelian adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH .
1.25. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak–pihak yang memiliki Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS
BERTUMBUH pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
1.28. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan sebagian atau seluruh investasi dalam BATAVIA KAS BERTUMBUH yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
1.29. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.30. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.31. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA KAS BERTUMBUH adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA KAS BERTUMBUH.
1.39. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.40. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. REKSA DANA
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana dalam Prospektus ini adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang bernama Reksa Dana BATAVIA KAS BERTUMBUH .
1.42. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan surat yang mengkonfirmasikan mengenai pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat konfirmasi tersebut berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH .
Penyampaian Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.43. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.44. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI BATAVIA KAS BERTUMBUH
2.1. PEMBENTUKAN
BATAVIA KAS BERTUMBUH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BATAVIA KAS BERTUMBUH No. 36, tanggal 22 Februari 2021 dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, (untuk selanjutnya Akta tersebut dalam Prospektus ini disebut sebagai “Kontrak Investasi Kolektif”) antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
BATAVIA KAS BERTUMBUH memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK No. S-517/PM.21/2021, tanggal 27 April 2021.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH secara terus menerus sampai dengan sejumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan, yang masing-masing Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran.
Selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Adapun batas minimum Pembelian awal Unit Penyertaan dan minimum Pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dalam Prospektus ini.
2.3. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA KAS BERTUMBUH diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA KAS BERTUMBUH di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru, selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan dimaksud.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.
2.4. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas pengalihan Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pengalihan Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XV.
2.5. PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh oleh BATAVIA KAS BERTUMBUH dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan kembali ke dalam BATAVIA KAS BERTUMBUH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA KAS BERTUMBUH tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Hasil investasi dari BATAVIA KAS BERTUMBUH (jika ada) yang telah dibukukan tersebut di atas dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi secara tunai menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.4.
2.6. PENGELOLA BATAVIA KAS BERTUMBUH
a. Komite Investasi
Komite Investasi BATAVIA KAS BERTUMBUH bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BATAVIA KAS BERTUMBUH saat ini terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1995. Dua posisi profesional Xxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di Juli 2009 adalah Kepala Penjualan Reksa Dana di Schroder Investment Management Indonesia, dan Kepala Global Securities Services Deutsche Bank AG Jakarta Lilis menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma State University dengan gelar Bachelor of Science degree di bidang Marketing dan International Business. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-99/BL/WMI/2007 tanggal 23 Agustus 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-211/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1997. Dua posisi profesional Xxxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di April 2010 adalah Fund Administration Services di Deutsche Bank AG dan Manager of Mutual Funds Sales pada Schroder Investment Management Indonesia.Yulius menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Tarumanagara. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-58/PM/WMI/2006 tanggal 11 Mei 2006 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 304/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1996. Memperoleh gelar Bachelor of Science dari Pepperdine University di California dan Master of Business Administration / Master of Arts dalam bidang Business Communications and Public Relations dari European University di Montreux, Swiss. Beliau juga menjabat sebagai dewan komisaris pada beberapa perusahaan swasta.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi BATAVIA KAS BERTUMBUH terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-45/BL/WMI/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 933/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Angky Hendra
Anggota Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-695/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxx bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja pada Deutsche Bank AG Jakarta
sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-635/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxxx memiliki pengalaman di pasar modal sejak 2011. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Mei 2016, Xxxxxxx menjabat sebagai Portfolio Manager di PT Prospera Aset Manajemen. Xxxxxxx lulus dari Universitas Prasetiya Mulya dengan gelar Sarjana Ekonomi. Xxxxxxx memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK no: Kep-76/BL/WMI/2012 tanggal 25 April 2012 yang telah diperpanjang Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-141/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 22 April 2019.
Xxxxx Xxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management
sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-158/PM.211/PJ-WMI/2018, dan juga sebagai CFA Charterholder.
Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-701/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Wilim bergabung dengan BPAM di tahun 2014. Wilim memiliki pengalaman di bidang riset dengan cakupan berbagai bidang industri sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM, Wilim menjabat sebagai Analyst pada PT Ciptadana Securities, Jakarta. Wilim menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bina Nusantara, Jakarta dalam bidang Finance Investment dan memperoleh gelar Master of Management. Saat ini Wilim memiliki CFA.Wilim merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No:KEP-5/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 135/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 16 November 2020.
2.7. Ikhtisar Keuangan Reksa Dana
Ikhtisar keuangan singkat BATAVIA KAS BERTUMBUH tercantum dalam Informasi Keuangan tambahan yang terdapat dalam Laporan Keuangan Beserta Laporan Auditor Independen BATAVIA KAS BERTUMBUH Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 4 tanggal 11 November 2019, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di kota Tangerang Selatan, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada No. AHU- AH. 01. 00-0000000 tanggal 03 November 2019.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Sesuai Akta No. 51 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1379 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, tanggal 21 September 2004, Tambahan No. 9350, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP-03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Direksi dan Dewan Komisaris
Pada saat Prospektus ini diterbitkan maka Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx |
M. Xxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx Independen |
Direksi | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama |
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
3.2 Pengalaman Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 28 Februari 2021 sebesar Rp 46,95 Triliun dan mengelola 116 produk Reksa Dana sebagai berikut:
No. | Nama Reksa Dana | No. | Nama Xxxxx Xxxx |
1 | Batavia Campuran Bertumbuh | 42 | Batavia Proteksi Gebyar 10 |
2 | Batavia Collage Bond Fund | 43 | Batavia Proteksi Gebyar 11 |
3 | Batavia Campuran Prima | 44 | Batavia Proteksi Gebyar 12 |
4 | Batavia Campuran Utama | 45 | Batavia Proteksi Maxima 1 |
5 | Batavia Dana Kas Cemerlang | 46 | Batavia Proteksi Maxima 10 |
6 | Batavia Dana Kas Gemilang | 47 | Batavia Proteksi Maxima 11 |
7 | Batavia Dana Kas Nusantara | 48 | Batavia Proteksi Maxima 12 |
8 | Batavia Kas Gebyar | 49 | Batavia Proteksi Maxima 15 |
9 | Batavia Dana Likuid | 50 | Batavia Proteksi Maxima 16 |
10 | Batavia Dana Obligasi Andalan | 51 | Batavia Proteksi Maxima 17 |
11 | Batavia Dana Obligasi Cemerlang | 52 | Batavia Proteksi Maxima 19 |
12 | Batavia Dana Obligasi Gemilang | 53 | Batavia Proteksi Maxima 2 |
13 | Batavia Dana Obligasi Optimal | 54 | Batavia Proteksi Maxima 20 |
14 | Batavia Dana Obligasi Plus | 55 | Batavia Proteksi Maxima 21 |
15 | Batavia Dana Obligasi Sentosa | 56 | Batavia Proteksi Maxima 22 |
16 | Batavia Dana Obligasi Sejahtera | 57 | Batavia Proteksi Maxima 23 |
17 | Batavia Dana Obligasi Unggulan | 58 | Batavia Proteksi Maxima 25 |
18 | Batavia Global ESG Sharia Equity USD | 59 | Batavia Proteksi Maxima 27 |
19 | Batavia LQ 45 Plus | 60 | Batavia Proteksi Maxima 28 |
20 | Batavia Obligasi Bertumbuh | 61 | Batavia Proteksi Maxima 3 |
21 | Batavia Obligasi Bertumbuh 2 | 62 | Batavia Proteksi Maxima 30 |
22 | Batavia Obligasi Negara | 63 | Batavia Proteksi Maxima 5 |
23 | Batavia Obligasi Platinum | 64 | Batavia Proteksi Maxima 6 |
24 | Batavia Obligasi Platinum Plus | 65 | Batavia Proteksi Maxima 7 |
25 | Batavia Obligasi Sukses 1 | 66 | Batavia Proteksi Maxima 8 |
26 | Batavia Obligasi Sukses 2 | 67 | Batavia Proteksi Maxima 9 |
27 | Batavia Obligasi Utama | 68 | Batavia Prima Obligasi |
28 | Batavia Proteksi Andalan 7 | 69 | Batavia Proteksi Syariah Misbah |
29 | Batavia Providentia Balanced Fund | 70 | Batavia Proteksi Syariah Misbah 2 |
30 | Batavia Prima Campuran | 71 | Batavia Proteksi Syariah Misbah 3 |
31 | Batavia Proteksi Cemerlang 18 | 72 | Batavia Proteksi Syariah Misbah 5 |
32 | Batavia Proteksi Cemerlang 87 | 73 | Batavia Pesona Obligasi |
33 | Batavia Proteksi Cemerlang 88 | 74 | Batavia Pendapatan Tetap Stabil |
34 | Batavia Campuran Gemilang | 75 | Batavia Pendapatan Tetap Sukses Syariah |
35 | Batavia Proteksi Cemerlang Plus | 76 | Batavia Pendapatan Tetap Sukses Syariah 2 |
36 | Batavia Proteksi Gemilang 10 | 77 | Batavia Pendapatan Tetap Utama Syariah |
37 | Batavia Proteksi Gemilang 16 | 78 | Batavia Proteksi Ultima 1 |
38 | Batavia Proteksi Gemilang 9 | 79 | Batavia Proteksi Ultima 10 |
39 | Batavia Proteksi Gebyar 7 | 80 | Batavia Proteksi Ultima 11 |
40 | Batavia Proteksi Gebyar 8 | 81 | Batavia Proteksi Ultima 12 |
41 | Batavia Proteksi Gebyar 9 | 82 | Batavia Proteksi Ultima 15 |
No. | Nama Reksa Dana | No. | Nama Xxxxx Xxxx |
83 | Batavia Proteksi Ultima 16 | 100 | Batavia Proteksi Ultima 8 |
84 | Batavia Proteksi Ultima 17 | 101 | Batavia Proteksi Ultima 9 |
85 | Batavia Proteksi Ultima 18 | 102 | Batavia Saham Cemerlang |
86 | Batavia Proteksi Ultima 19 | 103 | Batavia Saham ESG Impact |
87 | Batavia Proteksi Ultima 2 | 104 | Batavia Saham Sejahtera |
88 | Batavia Proteksi Ultima 21 | 105 | RD Batavia USD Balanced Asia |
89 | Batavia Proteksi Ultima 22 | 106 | Reksa Dana Batavia Prima Ekspektasi |
90 | Batavia Proteksi Ultima 23 | 107 | Batavia Dana Dinamis |
91 | Batavia Proteksi Ultima 25 | 108 | Batavia Dana Kas Maxima |
92 | Batavia Proteksi Ultima 26 | 109 | Si Dana Obligasi Maxima |
93 | Batavia Proteksi Ultima 27 | 110 | Batavia Dana Obligasi Ultima |
94 | Batavia Proteksi Ultima 28 | 111 | Batavia Dana Saham |
95 | Batavia Proteksi Ultima 29 | 112 | Batavia Dana Saham Optimal |
96 | Batavia Proteksi Ultima 3 | 113 | Batavia Dana Saham Syariah |
97 | Batavia Proteksi Ultima 5 | 114 | Reksa Dana Indeks Batavia IDX30 ETF |
98 | Batavia Proteksi Ultima 6 | 115 | Batavia Smart Liquid ETF |
99 | Batavia Proteksi Ultima 7 | 116 | Batavia SRI-KEHATI ETF |
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah PT Batavia Prosperindo Sekuritas, PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk, PT Batavia Prima Investama, PT Batavia Prosperindo Finance Tbk, PT Batavia Prosperindo Properti, PT Batavia Prosperindo Makmur, PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk., dan PT Batavia Prosperindo Trans Tbk.
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, saat ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor cabang utama di Jakarta dan 1 kantor cabang pembantu di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 260 karyawan dimana 97 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services, yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Xxxxx Xxxx tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit-linked fund), dana pensiun, discretionary fund, sharia fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund administration services di Indonesia dilihat dari total Nilai Aktiva Bersih yang diadministrasikan.
Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain custodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Sekuritas Indonesia dan PT Deutsche Verdhana Indonesia.
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
BATAVIA KAS BERTUMBUH bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka pendek dan menengah melalui instrumen investasi yang sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA KAS BERTUMBUH.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
BATAVIA KAS BERTUMBUH akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen Pasar Uang dan/atau Efek Bersifat Utang yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun dan/atau deposito, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2 di atas meliputi:
i. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
iii. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
iv. Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap; dan/atau
v. Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan peraturan OJK yang berlaku termasuk surat edaran dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi BATAVIA KAS BERTUMBUH pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA KAS BERTUMBUH pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA KAS BERTUMBUH berdasarkan Kontrak dan Prospektus BATAVIA KAS BERTUMBUH.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran BATAVIA KAS BERTUMBUH dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA KAS BERTUMBUH pada butir 5.2. tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, BATAVIA KAS BERTUMBUH hanya dapat melakukan penjualan dan pembelian atas:
(a) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(d) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau
(e) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
(f) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(g) Efek derivatif; dan
(h) Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
b. Tindakan yang dilarang
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA KAS BERTUMBUH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. Memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. Memiliki Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa
Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. Berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
i. Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
j. Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi;
k. Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
l. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
m. Membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
n. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
o. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
p. Terlibat dalam transaksi marjin;
q. Menerima pinjaman secara langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
r. Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
s. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
t. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
u. Membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
v. Terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janji membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA KAS BERTUMBUH.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya
kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh oleh BATAVIA KAS BERTUMBUH dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan kembali ke dalam BATAVIA KAS BERTUMBUH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA KAS BERTUMBUH tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Hasil investasi dari BATAVIA KAS BERTUMBUH (jika ada) yang telah dibukukan tersebut di atas dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan (jika ada) tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH menjadi terkoreksi.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan (jika ada), hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA KAS BERTUMBUH
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA KAS BERTUMBUH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek ;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1. Harga perdagangan sebelumnya;
2. Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3. Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1. Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2. Kecenderungan harga efek tersebut;
3. Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4. Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5. Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6. Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang);dan
7. Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1. diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2. total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar,sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah (“UU PPh”), terakhir dengan Pasal 111 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) bukan objek pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri (termasuk Wajib Pajak Reksa Dana) adalah dividen dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dividen yang berasal dari dalam negeri;
2. dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut:
a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau
b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Adalah penting bagi pemodal dan Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada BATAVIA KAS BERTUMBUH.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI
8.1. MANFAAT INVESTASI
BATAVIA KAS BERTUMBUH memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi investasi dengan dukungan dana yang cukup besar, BATAVIA KAS BERTUMBUH menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan yang profesional BATAVIA KAS BERTUMBUH dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali, setiap penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.
d. Pembayaran uang tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak, termasuk pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak.
e. Pembebasan pekerjaan analisa investasi dan administrasi investasi dalam bidang pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi, dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH, maka Pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
8.2. RISIKO INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada BATAVIA KAS BERTUMBUH meliputi:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang maupun instrumen pasar uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Penurunan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH dapat disebabkan oleh perubahan harga dari Efek dalam portofolio BATAVIA KAS BERTUMBUH.
3. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA KAS BERTUMBUH terkoreksi secara material dan
Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA KAS BERTUMBUH dan Peraturan OJK.
4. Risiko Wanprestasi
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan BATAVIA KAS BERTUMBUH, seperti penerbit obligasi, pialang, bank kustodian, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, bank tempat BATAVIA KAS BERTUMBUH melakukan penempatan dana atau pihak- pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan BATAVIA KAS BERTUMBUH mengalami wanprestasi sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA KAS BERTUMBUH .
5. Risiko Tingkat Suku Bunga
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
6. Risiko Pasar
Nilai Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BATAVIA KAS BERTUMBUH dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek Bersifat Utang;
- Setiap penurunan peringkat dari obligasi;
- Force Majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan bencana alam
7. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perbedaan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh BATAVIA KAS BERTUMBUH dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
8. Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA KAS BERTUMBUH apabila BATAVIA KAS BERTUMBUH memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA KAS BERTUMBUH dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA KAS BERTUMBUH apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA KAS BERTUMBUH tersebut terpenuhi.
9. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Dalam hal BATAVIA KAS BERTUMBUH berinvestasi pada Efek dalam mata uang selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari BATAVIA KAS BERTUMBUH dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari BATAVIA KAS BERTUMBUH.
BAB IX ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan BATAVIA KAS BERTUMBUH terdapat berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh
BATAVIA KAS BERTUMBUH, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BATAVIA KAS BERTUMBUH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum sesuai dengan butir 9.5;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum sesuai dengan butir 9.5;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan, setelah BATAVIA KAS BERTUMBUH mendapat pernyataan Efektif;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus BATAVIA KAS BERTUMBUH (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan setelah BATAVIA KAS BERTUMBUH dinyatakan Efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan pengiriman Surat Konfirmasi Kepemilkan Unit Penyertaan dan laporan bulanan setelah BATAVIA KAS BERTUMBUH dinyatakan Efektif oleh OJK (Jika ada);
g. Biaya pencetakan dan pengiriman laporan-laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi setelah BATAVIA KAS BERTUMBUH dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada) ;
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
i. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif;
j. Biaya asuransi Portofolio BATAVIA KAS BERTUMBUH (jika ada); dan
k. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan imbalan jasa biaya-biaya tersebut diatas (jika ada).
Untuk keterangan lebih lanjut, lihat butir 9.5 tentang Alokasi Biaya.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA KAS BERTUMBUH termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi BATAVIA KAS BERTUMBUH yaitu biaya telepon, faksimili, fotocopy dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari BATAVIA KAS BERTUMBUH;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan; dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga yang berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BATAVIA KAS BERTUMBUH.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Pengalihan Unit Penyertaan, Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian dan pengembalian kepemilikan Unit Penyertaan yang kurang dari minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH serta pembagian hasil investasi (jika ada);
b. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) serta biaya pengalihan investasi (switching fee), namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH dikenakan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau pihak lainnya setelah BATAVIA KAS BERTUMBUH menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau BATAVIA KAS BERTUMBUH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak lain tersebut.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | KETERANGAN | |
Dibebankan kepada Xxxxx Xxxx: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi; b.Imbalan jasa Bank Kustodian; Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian (subscription fee) | Maks. 1,5% Maks. 0,25% Tidak Ada | Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) d. Semua biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Tidak Ada Ada Jika ada Jika ada | Biaya Pengalihan Unit Penyertaan ( switching fee) yaitu Maksimum sebesar biaya pengalihan Unit Penyertaan ( switching fee ) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju. (Dihitung dari nilai investasi yang dialihkan ke Reksa Dana lain yang dituju) |
Biaya – biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (jika ada).
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak Mendapatkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH berupa surat konfirmasi pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian; dan/atau
(iii) Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
b. Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
d. Hak Mengalihkan Investasinya Antara Reksa Xxxx Xxxx Dikelola Oleh Manajer Investasi Yang memiliki Fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
e. Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan dan Kinerja BATAVIA KAS BERTUMBUH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Hak Untuk Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana antara lain:
(i) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
- apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana; atau
- apabila pada bulan sebelumnya tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang- kurangnya:
(a) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan;
(b) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan;
(c) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan; dan
(d) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya;
Penyampaian laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(ii) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi rekening Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal 31 Desember yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana. Mekanisme pengiriman laporan-laporan tersebut diatas akan disepakati lebih lanjut oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian BATAVIA KAS BERTUMBUH .
g. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BATAVIA KAS BERTUMBUH Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal BATAVIA KAS BERTUMBUH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
h. Hak Memperoleh Laporan Keuangan TahunanSecara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan laporan keuangan BATAVIA KAS BERTUMBUH secara periodik yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK sekurang- kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang termuat dalam pembaharuan Prospektus.
i. Hak Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Apabila Nilai Unit Penyertaan Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis
kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA KAS BERTUMBUH atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
No. Referensi: 0211/AM-3707721/AA-AR-sk/II/2021 24 Februari 2021
Kepada Yth.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
Gedung Chase Plaza, Xxxxxx 00 Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 21 Jakarta 12920
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum Sehubungan dengan Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH
Dengan hormat,
Saya, Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-33/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan keanggotaan No. 200210, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berdasarkan Surat Direksi No. 034/DIR-BPAM/PD/II/2021 tanggal 4 Februari 2021, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH,
sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH No. 36 tanggal 22 Februari 2021, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak”), antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen selaku manajer investasi (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) dan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta selaku bank kustodian (selanjutnya disebut “Bank Kustodian”), di mana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH secara terus menerus sampai dengan sejumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan, yang masing-masing Unit Penyertaan REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Prosperity Tower Level 6 District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
x0000 00000 000 (Hunting)
x0000 00000 000
Dasar Penerbitan Pendapat dari Segi Hukum
Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pernyataan dan keterangan tertulis dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan atau pegawai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH Tanggal 24 Februari 2021 yang kami sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 0210/AM-3707721/AA-AR-sk/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat dari Segi Hukum ini.
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH yang diajukan oleh Manajer Investasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam menyusun Pendapat dari Segi Hukum ini, Konsultan Hukum memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 66/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diatur dalam Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut di atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, yaitu sebagai berikut:
1. Terhadap Manajer Investasi, meliputi:
a. Akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
e. Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH;
f. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
g. Dokumen operasional; dan
h. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material.
2. Terhadap Bank Kustodian, meliputi:
a. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
b. Dokumen operasional;
c. Laporan tahunan dan bulanan Bank Kustodian;
d. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material; dan
e. Pihak-pihak yang berwenang mewakili Bank Kustodian.
3. Terhadap Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH, meliputi:
a. Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH;
b. Penawaran umum;
c. Penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
d. Pembubaran; dan
e. Penyelesaian perselisihan.
Asumsi
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa:
1. selain dari dokumen-dokumen yang telah diterima, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar terakhir, perubahan susunan pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) terakhir, pembubaran dan likuidasi ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan dan pelaksanaan kegiatan usaha dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy adalah yang benar, lengkap dan sama dengan aslinya;
3. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan, termasuk yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum;
4. semua surat kuasa yang disebutkan atau dinyatakan dalam semua dokumen yang disampaikan baik asli maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy, adalah kuasa yang dapat dilaksanakan dan diberikan oleh dan kepada pihak yang berwenang dengan sah mewakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan anggaran dasarnya maupun ketentuan internal Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
5. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk Pendapat dari Segi Hukum ini yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar;
6. pernyataan-pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Tim Pengelola Investasi dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang termuat dalam Surat Pernyataan, sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata;
7. semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH ini dibuat oleh notaris yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
8. Kontrak dibuat berdasarkan kesepakatan dan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan
9. Semua pengungkapan informasi mengenai Efek termasuk Efek luar negeri yang akan menjadi portofolio investasi reksa dana adalah benar dan Efek tersebut dapat dibeli oleh reksa dana, dan pembentukan serta penerbitannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pembentukan dan penerbitannya telah sesuai dengan hukum negara yang mendasarinya.
Kualifikasi
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis.
2. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi Hukum, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan, penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai hukum yang berlaku.
3. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas pada Pendapat dari Segi Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal lainnya.
Pendapat dari Segi Hukum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Manajer Investasi adalah suatu perusahaan efek yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Selatan dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi.
2. Anggaran Dasar Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008 jis. akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 61 tanggal 15 September 2009, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-16851 tanggal 5 Oktober 2009, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 03 tanggal 6 Juli 2011, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-19439 tanggal 18 Juli 2011, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 5 November 2012, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-45330 tanggal 20 Desember 2012, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 45 tanggal 28 Desember 2012, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10- 03421 tanggal 6 Februari 2013, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 3 April 2014, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- 00466.40.21.2014 tanggal 11 April 2014, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 19 Juli 2016, keenamnya dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Juli 2016 dan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Menajemen No. 04 tanggal 11 November 2019, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0099989.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 November 2019.
3. Susunan permodalan dan pemegang saham Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 74 tanggal 13 Juli 2010, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, S.H., S.E., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-24549 tanggal 30 September 2010 jis. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 18 tanggal
12 Desember 2012, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-00524 tanggal 4 Januari 2013, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 3 April 2014, keduanya dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-02570.40.19.2014 tanggal 11 April 2014 2014 dan akta Jual Beli Saham No. 35 tanggal 24 Juli 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 34 tanggal 24 Juli 2018, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Juli 2018 adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp 500.000,- per Saham | % | |
Jumlah Saham | Rupiah | ||
Modal Dasar | 240.000 | 120.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 97.465 | 00.000.000.000 | 100 |
Pemegang Saham: 1. PT Batavia Prosperindo Internasional | 79.998 | 00.000.000.000 | 82,079 |
2. Ny. Xxxxx Xxxxxxx | 8.890 | 4.445.000.000 | 9,121 |
3. Xx. Xxxxxx Xxxxx | 4.678 | 2.339.000.000 | 4,800 |
4. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen - Treasury Stock | 3.899 | 1.949.500.000 | 4,000 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 142.535 | - | - |
4. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang sedang menjabat pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
No. | Nama | Jabatan | Akta Pengangkatan | Keterangan | ||
No. | Tanggal | Dibuat di hadapan | ||||
1. | Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama | 08 | 12 Februari | Xxxx Xxxxxxx, | Diterima dan |
L. | 2020 | S.H., X.Xx., | dicatat di dalam | |||
notaris di Kota | Sistem | |||||
Tangerang | Administrasi | |||||
Selatan. | Badan Hukum | |||||
2. | Xxxxxx | Xxxxxxxx | 08 | 12 Februari | Xxxx Xxxxxxx, | Kementerian |
Manto | 2020 | S.H., X.Xx., | Hukum dan Hak | |||
notaris di Kota | Asasi Manusia | |||||
Tangerang | Republik | |||||
Selatan. | Indonesia | |||||
3. | Xxxxxxxx | Xxxxxxxx | 08 | 12 Februari | Xxxx Xxxxxxx, | dengan Surat |
Hari | 2020 | S.H., X.Xx., | No. AHU- | |||
Xxxxxxxx | xxxxxxx di Kota | AH.01.03- | ||||
Tangerang | 0084682 | |||||
Selatan. | tanggal 13 | |||||
4. | Xxxxxxx | Xxxxxxxx | 08 | 12 Februari | Xxxx Xxxxxxx, | Februari 2020 |
Lukita | 2020 | S.H., X.Xx., | dan telah | |||
Handaya | notaris di Kota | didaftarkan | ||||
Tangerang | dalam Daftar | |||||
Selatan. | Perseroan No. | |||||
5. | Xxxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx | 08 | 12 Februari | Xxxx Xxxxxxx, | AHU- |
Xxxxxxxx | 2020 | S.H., X.Xx., | 0030187.AH.01. | |||
notaris di Kota | 11. Tahun 2020 | |||||
Tangerang | tanggal 13 | |||||
Selatan. | Februari 2020. | |||||
6. | X. Xxxx | Xxxxxxxxx | 08 | 12 Februari | Xxxx Xxxxxxx, | |
Xxxxxx | Xxxxxxxxxx | 2020 | S.H., X.Xx., | |||
notaris di Kota | ||||||
Tangerang | ||||||
Selatan. |
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi yang sedang menjabat, adalah sah karena diangkat sesuai dengan anggaran dasar Manajer Investasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal khususnya mengenai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
5. Tim Pengelola Investasi REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH adalah sebagai berikut ini:
No. | Nama | Jabatan |
1. | Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxx |
2. | Xxxxx Xxxxxx | Anggota |
No. | Nama | Jabatan |
3. | Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx | Anggota |
4. | Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx | Anggota |
5. | Xxxxx Xxxxxxx | Anggota |
6. | Xxxxx Xxxxxxxxx | Anggota |
7. | Xxxxx Xxxxxxxxxx | Anggota |
6. Semua anggota Direksi serta Tim Pengelola Investasi REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH telah memiliki izin orang-perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
7. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH belum pernah dinyatakan pailit dan masing-masing mereka tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
8. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH tidak mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain, anggota Dewan Komisaris dari Manajer Investasi tidak merangkap sebagai komisaris pada Perusahaan Efek lain dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH tidak sedang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini.
9. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH, tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara, maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
10. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait ketenagakerjaan Manajer Investasi serta telah memenuhi ketentuan fungsi-fungsi Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Direksi Xxxxxxx Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
12. Bank Kustodian adalah cabang dari suatu bank asing yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Federal Jerman dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan otoritas Pasar Modal untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian.
13. Bank Kustodian telah menyatakan bahwa Bank Kustodian tidak pernah atau sedang terlibat dalam perkara perdata, pidana, perpajakan, niaga, sengketa tata usaha negara, maupun perkara arbitrase; tidak pernah atau sedang dinyatakan pailit atau memohon penundaan kewajiban pembayaran hutang; tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
14. Bank Kustodian telah melaksanakan kewajiban terkait laporan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang laporan bank umum sebagai kustodian.
15. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah menyatakan bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak terafiliasi satu sama lain.
16. Kontrak telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
17. REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sampai dinyatakan bubar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian mempunyai kecakapan hukum dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Kontrak dan oleh karena itu kewajiban-kewajiban mereka masing-masing selaku para pihak dalam Kontrak adalah sah dan mengikat serta dapat dituntut pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang. Setelah penandatanganan Kontrak, setiap pembeli Unit Penyertaan yang karena itu menjadi pemilik/Pemegang Unit Penyertaan terikat oleh Kontrak.
19. Pilihan penyelesaian perselisihan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang berhubungan dengan Kontrak menggunakan mekanisme arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah
memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
20. Setiap Unit Penyertaan yang diterbitkan, ditawarkan dan dijual memberi hak kepada pemilik/pemegangnya yang terdaftar dalam daftar penyimpanan kolektif yang diselenggarakan oleh Bank Kustodian untuk menjalankan semua hak yang dapat dijalankan oleh seorang pemilik/Pemegang Unit Penyertaan.
Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum Independen dan tidak terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun dengan Bank Kustodian dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ARDIANTO & XXXXXXXX
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Partner
STTD.KH-33/PM.22/2018
No. Referensi: 0210/AM-3707721/AA-AR-sk/II/2021 24 Februari 2021
Kepada Yth.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
Gedung Chase Plaza, Xxxxxx 00 Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 21 Jakarta 12920
Perihal: Laporan Pemeriksaan Hukum Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penyampaian pendapat dari segi hukum dalam rangka Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA
BATAVIA KAS BERTUMBUH, saya, Xxxxxxxx Xxxxxxxx, yang memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal sesuai dengan surat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.KH-33/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan No. 200210, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berdasarkan Surat Direksi No. 034/DIR-BPAM/PD/II/2021 tanggal 4 Februari 2021, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH, dengan ini menyampaikan Laporan Pemeriksaan Hukum Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH yang kami susun sampai dengan tanggal 24 Februari 2021 dalam Lampiran Surat ini, yang merupakan dasar pembuatan pendapat dari segi hukum dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pendapat dari segi hukum.
Laporan Pemeriksaan Hukum ini kami berikan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH yang diajukan oleh Manajer Investasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam menyusun Laporan Pemeriksaan Hukum, Konsultan Hukum memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 66/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diatur
Prosperity Tower Level 6 District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
x0000 00000 000 (Hunting)
dalam Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Lingkup Laporan Pemeriksaan Hukum
Lingkup Laporan Pemeriksaan Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut di atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Laporan Pemeriksaan Hukum ini, yaitu sebagai berikut:
1. Terhadap Manajer Investasi, meliputi:
a. Akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
e. Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH;
f. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
g. Dokumen operasional; dan
h. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material.
2. Terhadap Bank Kustodian, meliputi:
a. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
b. Dokumen operasional;
c. Laporan tahunan dan bulanan Bank Kustodian;
d. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material; dan
e. Pihak-pihak yang berwenang mewakili Bank Kustodian.
3. Terhadap Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH, meliputi:
a. Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH;
b. Penawaran umum;
c. Penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
d. Pembubaran; dan
e. Penyelesaian perselisihan.
Asumsi
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian dalam rangka penyusunan Laporan Pemeriksaan Hukum tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa:
1. selain dari dokumen-dokumen yang telah diterima, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar terakhir, perubahan susunan pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) terakhir, pembubaran dan likuidasi ataupun
pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan dan pelaksanaan kegiatan usaha dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk salinan atau copy adalah yang benar, lengkap dan sama dengan aslinya;
3. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan, termasuk yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum;
4. semua surat kuasa yang disebutkan atau dinyatakan dalam semua dokumen yang disampaikan baik asli maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy, adalah kuasa yang dapat dilaksanakan dan diberikan oleh dan kepada pihak yang berwenang dengan sah mewakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan anggaran dasarnya maupun ketentuan internal Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
5. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk Laporan Pemeriksaan Hukum ini yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar;
6. pernyataan-pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Tim Pengelola Investasi dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang termuat dalam Surat Pernyataan, sebagaimana disebutkan dalam Laporan Pemeriksaan Hukum ini, dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata;
7. semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris sehubungan dengan pembentukan reksa dana ini dibuat oleh notaris yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
8. Kontrak dibuat berdasarkan kesepakatan dan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan
9. Semua pengungkapan informasi mengenai Efek termasuk Efek luar negeri yang akan menjadi portofolio investasi reksa dana adalah benar dan Efek tersebut dapat dibeli oleh reksa dana, dan pembentukan serta penerbitannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pembentukan dan penerbitannya telah sesuai dengan hukum negara yang mendasarinya.
Kualifikasi
Laporan Pemeriksaan Hukum ini kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Laporan Pemeriksaan Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis.
2. Laporan Pemeriksaan Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Laporan Pemeriksaan Hukum, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan, penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai hukum yang berlaku.
3. Laporan Pemeriksaan Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas Laporan Pemeriksaan Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal lainnya.
Demikian Laporan Pemeriksaan Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum Independen.
Hormat kami,
ARDIANTO & XXXXXXXX
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Partner
STTD.KH-33/PM.22/2018
LAMPIRAN
No. Referensi: 0210/AM-3707721/AA-AR-sk/II/2021 tanggal 24 Februari 2021
Laporan Pemeriksaan Hukum
Pembentukan Reksa
Dana
Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH
Tanggal 24 Februari 2021
DAFTAR ISI
I. | PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN SELAKU MANAJER INVESTASI (SELANJUTNYA DISEBUT “BATAVIA”) | 1 | |
1. | Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar BATAVIA | 1 | |
2. | Modal dan Pemegang Saham BATAVIA | 8 | |
3. | Maksud dan Tujuan BATAVIA | 10 | |
4. | Direksi dan Dewan Komisaris BATAVIA | 10 | |
5. | Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH | 16 | |
6. | Izin-izin Sehubungan dengan Kegiatan Usaha BATAVIA | 21 | |
7. | Dokumen Operasional BATAVIA | 21 | |
8. | Surat Pernyataan BATAVIA | 22 | |
II. | DEUTSCHE BANK A.G., CABANG JAKARTA SELAKU BANK KUSTODIAN (SELANJUTNYA DISEBUT “DEUTSCHE BANK”) | 23 | |
1. | Izin-izin Sehubungan dengan Kegiatan Usaha DEUTSCHE BANK | 23 | |
2. 3. | Dokumen Operasional DEUTSCHE BANK Laporan Sehubungan dengan Kegiatan Usaha DEUTSCHE BANK | 23 24 | |
4. | Surat Pernyataan | 25 | |
5. | Surat Kuasa | 25 | |
III. | KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEHUBUNGAN DENGAN PEMBENTUKAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH | 28 | |
1. | Akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH | 28 | |
2. | Penawaran Umum | 28 | |
3. | Penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian | 28 | |
4. | Pembubaran | 30 | |
5. | Penyelesaian Perselisihan | 31 |
I. PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN SELAKU MANAJER INVESTASI (SELANJUTNYA DISEBUT “BATAVIA”)
1. Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar BATAVIA
1.1. Akta Pendirian BATAVIA
BATAVIA pertama kali didirikan dengan nama PT Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx sesuai dengan Akta Pendirian yaitu akta Perseroan Terbatas No. 133 tanggal 23 Januari 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-1942.HT.01.01–Th’96 tanggal 12 Februari 1996 dan telah didaftarkan dalam register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 365/1995 tanggal 12 Maret 1996, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 29 tanggal 9 April 1996, Tambahan No. 3486.
1.2. Perubahan Anggaran Dasar BATAVIA
a) Sesuai dengan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Tebatas PT Bira Aset Manajemen No. 4 tanggal 2 Maret 1998, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, telah diubah seluruh anggaran dasar BATAVIA dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. X0-0000.XX.00.00.XX’98 tanggal 22 Juni 1998 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No. 797/RUB.09.03/VIII/2000 tanggal 16 Agustus 2000 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75 tanggal 17 September 2004, Tambahan No. 9237.
b) Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bira Aset Manajemen No. 5 tanggal 3 November 1999, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, telah diubah Pasal 1 (Nama dan Tempat Kedudukan) semula ”PT Bira Aset Manajemen” menjadi ”PT BAM Aset Manajemen”.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-19451.HT.01.04-TH.99 tanggal 2 Desember 1999.
c) Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BAM Aset Manajemen No. 51 tanggal 26 Januari 2001, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, telah diubah Pasal 1 (Nama dan Tempat Kedudukan) semula ”PT BAM Aset Manajemen” menjadi ”PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen”.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C- 1329 HT.01.04-TH.2001 tanggal 21 Februari 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 21 September 2009, Tambahan No. 9350.
d) Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 36 tanggal 24 Oktober 2001 dibuat di hadapan Ny. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, telah diubah Pasal 4 (Modal) dari anggaran dasar BATAVIA.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. C- 13764 HT.01.04.TH.2001 tanggal 21 November 2001, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 8 Maret 2002, Tambahan No. 162.
e) Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 52 tanggal 13 Februari 2003 dibuat di hadapan Ny. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, telah diubah Pasal 4 (Modal) dari anggaran dasar BATAVIA.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. C- 04899 HT.01.04.TH.2004 tanggal 1 Maret 2004, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kantor Pendaftaran Perseroan Kodya Jakarta Selatan dengan No.
762/RUB.09.03/VIII/2004 tanggal 10 Agustus 2005, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 5 Oktober 2010, Tambahan No. 844.
f) Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 98 tanggal 22 Desember 2004 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, telah diubah Pasal 4 (Modal) dari anggaran dasar BATAVIA.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-01660 HT.01.04.TH.2005 tanggal 20 Januari 2005, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 24 tanggal 24 Maret 2005, Tambahan No. 3043.
g) Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 61 tanggal 14 Juni 2005, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, telah diubah Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 dari anggaran dasar BATAVIA.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-24802 HT.01.04.TH.2005 tanggal 7 September 2005 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No.21/RUB.09.03/I/2006 tanggal 11 Januari 2006, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 10 Februari 2006, Tambahan No. 1513.
h) Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 22 tanggal 7 Agustus 2006, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, telah diubah Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 dari anggaran dasar BATAVIA.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. W7-HT.01.04-2709 tanggal 30 Oktober 2006, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 9 Maret 2007, Tambahan No. 257.
i) Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 27 tanggal 8 Februari 2008 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, telah diubah Pasal 4 (Modal) dari anggaran dasar BATAVIA.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-9427 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029516.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 22 April 2008.
j) Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, telah diubah Pasal 4 (Modal) dan seluruh anggaran dasar BATAVIA dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0057509.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 14 tanggal 16 Februari 2010, Tambahan No. 1589.
k) Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 33 tanggal 9 Februari 2009, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, telah diubah Pasal 5 ayat (9) dan Pasal 12 ayat (1) dari anggaran dasar BATAVIA.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-01607 tanggal 12 Maret 2009 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008792.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 12 Maret 2009.
l) Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 18 tanggal 4 Juni 2009, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, telah diubah Pasal 4 (Modal) dari anggaran dasar BATAVIA.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 32115.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 10 Juli 2009 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0041892.AH.01.09. Tahun 2009 tanggal 10 Juli 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 14 tanggal 16 Februari 2010, Tambahan No. 1647.
m) Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 61 tanggal 15 September 2009, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, telah diubah Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 dari anggaran dasar BATAVIA.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-16851 tanggal 5 Oktober 2009 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0064428.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 5 Oktober 2009.
n) Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 74 tanggal 13 Juli 2010, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, S.H., S.E., X.Xx., notaris di Jakarta, telah diubah Pasal 4 (Modal) dari anggaran dasar BATAVIA.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-24549 tanggal
30 September 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0070724.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 30 September 2010.
o) Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 03 tanggal 6 Juli 2011, dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., notaris di Kabupaten Tangerang, telah diubah Pasal 12 ayat (6) dari anggaran dasar BATAVIA.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-22439 tanggal 18 Juli 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0058173.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 18 Juli
2011.
p) Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 5 November 2012, dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., notaris di Kabupaten Tangerang, telah diubah Pasal 14 (Dewan Komisaris) dari anggaran dasar BATAVIA.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-45330 tanggal
20 Desember 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0110644.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 20 Desember 2012.
q) Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 18 tanggal 12 Desember 2012 dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, telah diubah Pasal 4 (Modal) dari anggaran dasar BATAVIA.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-00524 tanggal 4 Januari 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0001270.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 4 Januari 2013.
r) Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 45 tanggal 28 Desember 2012, dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., notaris di Kabupaten Tangerang, telah diubah Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 dari anggaran dasar BATAVIA.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-03421 tanggal 6 Februari 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008060.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 6 Februari 2013.
s) Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Menajemen No. 1 tanggal 3 April 2014, dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx, notaris di Kabupaten Tangerang, telah diubah Pasal 4 (Modal) dari anggaran dasar BATAVIA.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- 00466.40.21.2014 tanggal 11 April 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 00466.40.21.2014 tanggal 11 April 2014.
t) Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Menajemen No. 1 tanggal 19 Juli 2016, dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx, notaris di Kabupaten Tangerang, telah diubah Pasal 18 (Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen) dari anggaran dasar BATAVIA.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0065814 tanggal 21 Juli 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0085652.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Juli 2016.
u) Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Menajemen No. 04 tanggal 11 November 2019, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Kota Tangerang Selatan, telah mengubah Pasal 3 (Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha), menambah Pasal 4 ayat 4 (Modal), Pasal 8 ayat 2 (Rapat Umum Pemegang Saham), mengubah Pasal 11 ayat 1, ayat 4 dan ayat 7 (Direksi), Pasal 12 ayat 7 dan ayat 8 (Tugas dan Wewenang Direksi), dan Pasal 14 (Dewan Komisaris) dari anggaran dasar BATAVIA.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0099989.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0231387.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 30 November 2019 serta telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 30 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0231387.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 30 November 2019.
2. Modal dan Pemegang Saham BATAVIA
Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 74 tanggal 13 Juli 2010, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, S.H., S.E., X.Xx, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-24549 tanggal 30 September 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0070724.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 30 September 2010 jis. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 18 tanggal 12 Desember 2012, dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-00524 tanggal 4 Januari 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0001270.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 4 Januari 2013, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Menajemen No. 1 tanggal 3 April 2014, dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- 02570.40.22.2014 tanggal 11 April 2014 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-00466.40.21.2014 tanggal 11 April 2014, akta Jual Beli Saham No. 35 tanggal 24 Juli 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 34 tanggal 24 Juli 2018, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., X.Xx, notaris di Kota Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Juli 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0097144.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 26 Juli 2018 dan akta Jual Beli Saham No. 19 tanggal 29 September 2020 dan akta Jual Beli Saham No. 20 tanggal 29 September 2020, keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 18 tanggal 29 September 2020, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., X.Xx, notaris di Kota Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 1 Oktober 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0165320.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 1 Oktober 2020, susunan modal dan pemegang saham BATAVIA adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp 500.000,- per Saham | % | |
Jumlah Saham | Rupiah | ||
Modal Dasar | 240.000 | 120.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 97.465 | 00.000.000.000 | 100 |
Pemegang Saham: 1. PT Batavia Prosperindo Internasional | 79.998 | 00.000.000.000 | 82,079 |
2. Ny. Xxxxx Xxxxxxx | 8.890 | 4.445.000.000 | 9,121 |
3. Xx. Xxxxxx Xxxxx | 4.678 | 2.339.000.000 | 4,800 |
4. Xx. Xxxxxxxx Xxxx Mulyanto | 975 | 487.500.000 | 1,000 |
5. Xx. Xxxxxxx Xxxxxx Handaya | 1.462 | 731.000.000 | 1,500 |
6. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen - Treasury Stock | 1.462 | 731.000.000 | 1,500 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 142.535 | - | - |
Susunan modal dan pemegang saham BATAVIA di atas telah memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-814/PM.21/2020 tanggal 28 Agustus 2020.
3. Maksud dan Tujuan BATAVIA
Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Menajemen No. 04 tanggal 11 November 2019, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0099989.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0231387.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 30 November 2019.
Maksud dan Tujuan BATAVIA adalah melaksanakan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
4. Direksi dan Dewan Komisaris BATAVIA
4.1. Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris BATAVIA
No. | Nama | Jabatan | Akta Pengangkatan | Keterangan | Persetujuan Otoritas Pasar Modal | Masa Jabatan | ||
No. | Tanggal | Dibuat di hadapan | ||||||
1. | Xxxxx Xxxxxxx L. | Direktur Utama | 08 | 12 Februar 2020 | Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang Selatan. | Diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- AH.01.03- 0084682 tanggal 13 Februari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0030187.AH.0 1.11. Tahun 2020 tanggal 13 Februari 2020. | Surat No. S- 6559/BL/2009 tanggal 31 Juli 2009. | 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhenti- kannya sewaktu- waktu. |
2. | Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx | 08 | 12 Februari 2020 | Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang Selatan. | Surat No. S- 5819/BL/2010 tanggal 28 Juni 2010. | ||
3. | Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx | 08 | 12 Februari 2020 | Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang Selatan. | Surat No. S- 420/PM.21/20 18 tanggal 20 April 2018 | ||
4. | Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx | 08 | 12 Februari 2020 | Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang Selatan. | Surat No. S- 36/PM.21/202 0 tanggal 17 Januari 2020 | ||
5. | Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx | 08 | 12 Februari 2020 | Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang Selatan. | Surat No. S- 2414/PM/199 9 tanggal 30 November 1999. | ||
6. | M. Xxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx Independen | 08 | 12 Februari 2020 | Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang Selatan. | Surat No. S- 420/PM.21/20 18 tanggal 20 April 2018. |
4.2. Kewenangan Direksi
Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 03 tanggal 6 Juli 2011, dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx, notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-22439 tanggal 18 Juli 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0058173.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 18 Juli 2011:
- Direktur Utama bersama 1 (satu) orang Direktur lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili BATAVIA; dan
- Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka salah 2 (dua) orang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili BATAVIA.
4.3. Masa Jabatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0057509.01.09.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008 jo. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Menajemen No. 04 tanggal 11 November 2019, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 30 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0231387.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 30 November 2019, masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
4.4. Keterangan Mengenai Anggota Direksi dan Dewan Komisaris BATAVIA
a) Xxxxx Xxxxxxx (Direktur Utama)
Surat Pernyataan tertanggal 4 Februari 2021 yang menyatakan bahwa Xxxxx Xxxxxxx sampai dengan tanggal Surat Pernyataan dibuat (i) belum pernah dinyatakan pailit;
(ii) tidak pernah menjadi Direktur, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; (iii) belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan; (iv) tidak mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain; dan (v) tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) No. 0000000000000000 yang berlaku hingga tanggal 23 Juli 2018.
Keterangan:
Sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk (”KTP”) elektronik berlaku seumur hidup.
Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) No. 07.634.791.3- 028.000.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) No. KEP-99/BL/WMI/2007 tanggal 23 Agustus 2007 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxx Xxxxxxx yang diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-211/PM.211/PJ-WMI/2018
tanggal 5 November 2018 tentang Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxx Xxxxxxx. Izin Wakil Manajer Investasi tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan masa berlaku tersebut berakhir sesuai dengan tanggal dan bulan lahir yang bersangkutan yaitu tanggal 23 Juli 2022 serta dapat diperpanjang.
b) Xxxxxx Xxxxx (Direktur)
Surat Pernyataan tertanggal 4 Februari 2021 yang menyatakan bahwa Xxxxxx Xxxxx sampai dengan tanggal Surat Pernyataan dibuat (i) belum pernah dinyatakan pailit;
(ii) tidak pernah menjadi Direktur, Komisaris atau Wakil
Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; (iii) belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan; (iv) tidak mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain; dan (v) tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
NIK No. 0000000000000000 yang berlaku sampai dengan tanggal 1 Desember 2016.
Keterangan:
Sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KTP elektronik berlaku seumur hidup.
NPWP No. 47.121.589.7-037.000.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
(“BAPEPAM”) No. KEP- 58/PM/WMI/2006 tanggal 11 Mei
2006 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxxx Xxxxx yang diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 304/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018 tentang Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxxx Xxxxx. Izin Wakil Manajer Investasi tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan masa berlaku tersebut berakhir sesuai dengan tanggal dan bulan lahir yang bersangkutan yaitu tanggal 1 Desember 2021 serta dapat diperpanjang.
c) Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx (Direktur)
Surat Pernyataan tertanggal 4 Februari 2021 yang menyatakan bahwa Xxxxxxxx Xxxx Mulyanto sampai dengan tanggal Surat Pernyataan dibuat (i) belum pernah dinyatakan pailit; (ii) tidak pernah menjadi Direktur, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
(iii) belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan; (iv) tidak mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain; dan (v) tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
NIK No. 0000000000000000 yang berlaku sampai dengan tanggal 23 Februari 2018.
Keterangan:
Sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KTP elektronik berlaku seumur hidup.
NPWP No. 09.203.437.0-403.000.
Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 103/PM/IP/WMI/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxxxxx Xxxx Mulyanto yang diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-252/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5
November 2018 tentang Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx. Izin Wakil Manajer Investasi tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan masa berlaku tersebut berakhir sesuai dengan tanggal dan bulan lahir yang bersangkutan yaitu tanggal 23 Februari 2022 serta dapat diperpanjang.
d) Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx (Direktur)
Surat Pernyataan tertanggal 4 Februari 2021 yang menyatakan bahwa Xxxxxxx Xxxxxx Handaya sampai dengan tanggal Surat Pernyataan dibuat (i) belum pernah dinyatakan pailit; (ii) tidak pernah menjadi Direktur, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
(iii) belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan; (iv) tidak mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain; dan (v) tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
NIK No. 0000000000000000 yang berlaku hingga tanggal 19 Agustus 2016.
Keterangan:
Sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KTP elektronik berlaku seumur hidup.
NPWP No. 47.275.817.6-035.000.
Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP- 45/BL/WMI/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxxxx
Xxxxxx Handaya yang diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-933/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxxxx Xxxxxx Handaya. Izin Wakil Manajer Investasi tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan masa berlaku tersebut berakhir sesuai dengan tanggal dan bulan lahir yang bersangkutan yaitu tanggal 19 Agustus 2022 serta dapat diperpanjang.
e) Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx (Komisaris)
Surat Pernyataan tertanggal 4 Februari 2021 yang menyatakan bahwa Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx sampai dengan tanggal Surat Pernyataan dibuat (i) belum pernah dinyatakan pailit; (ii) tidak pernah menjadi Direktur, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
(iii) belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan; (iv) tidak merangkap sebagai komisaris di perusahaan efek lain; dan (v) tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
NIK No. 0000000000000000 yang berlaku sampai dengan tanggal 2 Januari 2016.
Keterangan:
Sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KTP elektronik berlaku seumur hidup.
NPWP No. 09.685.347.8-064.000.
f) X. Xxxx Xxxxxx (Komisaris Independen)
Surat Pernyataan tertanggal 4 Februari 2021 yang menyatakan bahwa X. Xxxx Xxxxxx sampai dengan tanggal Surat Pernyataan dibuat (i) belum pernah dinyatakan pailit; (ii) tidak pernah menjadi Direktur, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
(iii) belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan; (iv) tidak sedang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau Lembaga jasa keuangan lainnya; dan (v) tidak terlibat baik dalam perkara
pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
NIK No. 0000000000000000 yang berlaku seumur hidup. NPWP No. 49.654.501.3-015.000.
5. Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH
5.1. Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH
Tim Pengelola Investasi REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH terdiri dari:
a) Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx (Ketua);
b) Xxxxx Xxxxxx (Anggota);
c) Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx (Anggota);
d) Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx (Anggota);
e) Xxxxx Xxxxxxx (Anggota);
f) Xxxxx Xxxxxxxxx (Anggota); dan
g) Xxxxx Xxxxxxxxxx (Anggota).
5.2. Keterangan Mengenai Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH
a) Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx (Ketua)
Keterangan sama dengan keterangan No. 4.4. d) LPH ini.
b) Xxxxx Xxxxxx (Anggota)
Surat Pernyataan tertanggal 4 Februari 2021 yang menyatakan bahwa Angky Hendra sampai dengan tanggal Surat Pernyataan dibuat (i) belum pernah dinyatakan pailit;
(ii) tidak pernah menjadi Direktur, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; (iii) belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan; (iv) tidak sedang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya; dan (v) tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
NIK No. 0000000000000000 yang berlaku hingga tanggal 23 September 2016.
Keterangan:
Sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KTP elektronik berlaku seumur hidup.
NPWP No. 47.275.794.7-013.000.
Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP- 125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Angky Hendra yang diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-695/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal
14 Desember 2018 tentang Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxx Xxxxxx. Izin Wakil Manajer Investasi tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan masa berlaku tersebut berakhir sesuai dengan tanggal dan bulan lahir yang bersangkutan yaitu tanggal 23 September 2022 serta dapat diperpanjang.
c) Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx (Anggota)
Surat Pernyataan tertanggal 4 Februari 2021 yang menyatakan bahwa Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx sampai dengan tanggal Surat Pernyataan dibuat (i) belum pernah dinyatakan pailit; (ii) tidak pernah menjadi Direktur, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
(iii) belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan; (iv) tidak sedang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya; dan (v) tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
NIK No. 0000000000000000 yang berlaku hingga tanggal 26 Desember 2015.
Keterangan:
Sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KTP elektronik berlaku seumur hidup.
NPWP No. 24.681.548.4-412.000.
Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx yang diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-635/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28
November 2018 tentang Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx. Izin Wakil Manajer Investasi tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan masa berlaku tersebut berakhir sesuai dengan tanggal dan bulan lahir yang bersangkutan yaitu tanggal 26 Desember 2021 serta dapat diperpanjang.
d) Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx (Anggota)
Surat Pernyataan tertanggal 4 Februari 2021 yang menyatakan bahwa Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx sampai dengan tanggal Surat Pernyataan dibuat (i) belum pernah dinyatakan pailit; (ii) tidak pernah menjadi Direktur, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
(iii) belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan; (iv) tidak sedang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya; dan (v) tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
NIK No. 0000000000000000 yang berlaku hingga tanggal 20 November 2016.
Keterangan:
Sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KTP elektronik berlaku seumur hidup.
NPWP No. 44.350.561.5-039.000.
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP- 76/BL/WMI/2012 tanggal 25 April 2012 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-141/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal
22 April 2019 tentang Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx. Izin Wakil Manajer Investasi tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai dengan 20 November 2022 serta dapat diperpanjang.
e) Xxxxx Xxxxxxx (Anggota)
Surat Pernyataan tertanggal 4 Februari 2021 yang menyatakan bahwa Xxxxx Xxxxxxx sampai dengan tanggal Surat Pernyataan dibuat (i) belum pernah dinyatakan pailit;
(ii) tidak pernah menjadi Direktur, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; (iii) belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan; (iv) tidak sedang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya; dan (v) tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
NIK No. 0000000000000000 yang berlaku seumur hidup. NPWP No. 89.732.059.4.048.000.
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 10/PM.211/WMI/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxx Xxxxxxx yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-158/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 24 Oktober 2018 tentang Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxx Xxxxxxx. Izin Wakil Manajer Investasi tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan masa berlaku tersebut berakhir sesuai dengan tanggal dan bulan lahir yang bersangkutan yaitu tanggal 22 Januari 2022 serta dapat diperpanjang.
f) Xxxxx Xxxxxxxxx (Anggota)
Surat Pernyataan tertanggal 4 Februari 2021 yang menyatakan bahwa Xxxxx Xxxxxxxxx sampai dengan tanggal Surat Pernyataan dibuat (i) belum pernah dinyatakan pailit; (ii) tidak pernah menjadi Direktur, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
(iii) belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan; (iv) tidak sedang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya; dan (v) tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
NIK No. 0000000000000000 yang berlaku hingga tanggal 15 April 2018.
Keterangan:
Sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KTP elektronik berlaku seumur hidup.
NPWP No. 34.816.818.8-623.000.
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-56/PM.211/PJ- WMI/2014 tanggal 14 Maret 2014 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxx Xxxxxxxxx yang diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-701/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14
Desember 2018 tentang Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxx Xxxxxxxxx. Izin Wakil Manajer Investasi tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan masa berlaku tersebut berakhir sesuai dengan tanggal dan bulan lahir yang bersangkutan yaitu tanggal 15 April 2022 serta dapat diperpanjang.
g) Xxxxx Xxxxxxxxxx (Anggota)
Surat Pernyataan tertanggal 4 Februari 2021 yang menyatakan bahwa Xxxxx Xxxxxxxxxx sampai dengan tanggal Surat Pernyataan dibuat (i) belum pernah dinyatakan pailit; (ii) tidak pernah menjadi Direktur, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
(iii) belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan; (iv) tidak sedang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya; dan (v) tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
NIK No. 0000000000000000 yang berlaku seumur hidup. NPWP No. 49.938.467.5-036.000.
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 5/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Januari 2016 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxx Xxxxxxxxxx yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-135/PM.211/PJ- WMI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxx Xxxxxxxxxx. Izin Wakil Manajer Investasi tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun,
dan masa berlaku tersebut berakhir sesuai dengan tanggal dan bulan lahir yang bersangkutan yaitu tanggal 15 Januari 2023 serta dapat diperpanjang.
6. Izin-izin Sehubungan dengan Kegiatan Usaha BATAVIA
6.1. Izin Usaha Perusahaan Efek Manajer Investasi
Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Manajer Investasi kepada PT Bira Aset Manajemen.
6.2. Pencatatan Perubahan Nama Dalam Administrasi Otoritas Pasar Modal
Surat BAPEPAM No. S-214/PM/2000 tanggal 10 Februari 2000 perihal Perubahan Nama Perusahaan, yang menyebutkan antara lain bahwa perubahan nama perusahaan dari PT Bira Aset Manajemen menjadi PT BAM Aset Manajemen, telah dicatakan dalam administrasi BAPEPAM.
Surat BAPEPAM No. S-648/PM/2001 tanggal 29 Maret 2001 perihal Perubahan Nama Perusahaan, yang menyebutkan antara lain bahwa perubahan nama perusahaan dari PT BAM Aset Manajemen menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, telah dicatakan dalam administrasi BAPEPAM.
6.3. Tanda Daftar Perusahaan (”TDP”)
TDP No. 09.03.1.66.30486 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 25 Juli 2016 yang berlaku sampai dengan tanggal 26 Juli 2021.
7. Dokumen Operasional BATAVIA
7.1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (”SKDP”)
SKDP No. 831/27.1BU.1/31.74.02.1004/-071.562/e/2018 tanggal
10 Desember 2018, dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Karet, yang menerangkan bahwa BATAVIA berdomisili di Chase Xxxxx, Xxxxxx 00, Xx. Jenderal Xxxxxxxx Xxx. 21, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan. SKDP ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.
7.2. NPWP
Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak P.N.D, Kantor Wilayah VII Jakarta Raya Khusus, Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia No. PEM 231/WPJ.07/KP 0803/2003 tanggal 31 Juli 2003 yang menerangkan bahwa NPWP yang dipergunakan oleh BATAVIA adalah No. 01.769.973.7-054.000.
8. Surat Pernyataan BATAVIA
a) Surat Pernyataan Direksi BATAVIA tertanggal 4 Februari 2021 yang menyatakan bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan, BATAVIA tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
b) Surat Pernyataan Direksi BATAVIA tertanggal 4 Februari 2021 yang menyatakan bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan dibuat:
(i) Sehubungan dengan ketenagakerjaan:
a. BATAVIA selaku Pemberi Xxxxx telah menjadi Peserta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan;
b. BATAVIA telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan;
c. BATAVIA telah mematuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi;
d. BATAVIA telah membuat Peraturan Perusahaan dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan
(ii) BATAVIA telah memenuhi fungsi-fungsi sebagai Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
c) Surat Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris BATAVIA tertanggal 4 Februari 2021 yang menyatakan bahwa BATAVIA tidak terafiliasi dengan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta.
II. DEUTSCHE BANK A.G., CABANG JAKARTA (SELANJUTNYA
DISEBUT “DEUTSCHE BANK”)
DEUTSCHE BANK adalah cabang dari suatu bank asing yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Federal Jerman.
1. Izin-izin Sehubungan dengan Kegiatan Usaha DEUTSCHE BANK
1.1. Izin Kantor Cabang dan Usaha Bank Umum
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. D.15.6.2.30 tanggal 18 Maret 1969, yang amarnya: “memberi izin kepada Deutsche Bank berkedudukan di Hamburg untuk mendirikan kantor cabang dan melakukan Usaha Bank Umum”.
1.2. Persetujuan Sebagai Bank Kustodian
Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 tentang Persetujuan sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal. Persetujuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sepanjang perusahaan tersebut masih beroperasi sebagai Tempat Penitipan Harta di bidang Pasar Modal dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.3. Tanda Daftar Perusahaan (”TDP”)
TDP Bentuk Perusahaan Lain No. 09.05.6.65.00208, dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2016 oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Pusat, berlaku sampai tanggal 23 Mei 2021.
2. Dokumen Operasional DEUTSCHE BANK
2.1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (”SKDP”)
SKDP No. 216/27.1BU.1/31.71.06.1001/-071.562/e/2017 tanggal
27 April 2017, dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Menteng, yang menerangkan bahwa DEUTSCHE BANK beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xx. 80 RT/RW. 01/05 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. SKDP ini berlaku sampai dengan tanggal 27 April 2022.
2.2. NPWP
NPWP No. 01.001.114.6-091.000.
3. Laporan Sehubungan Kegiatan Usaha DEUTSCHE BANK
3.1. Laporan Tahunan
Surat DEUTSCHE BANK No. 084/FIN/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 Perihal Laporan Tahunan 2019 Deutsche Bank AG Indonesia yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan tanda terima elektronik (email) Otoritas Jasa Keuangan tanggal 2 Juli 2020.
3.2. Laporan Aktivitas Bulanan
Periode Laporan | : | Januari 2021 |
Nomor dan Tanggal Surat | : | - |
Nomor dan Tanda Terima OJK | : | Surat Elektronik (email) OJK tertanggal 8 Februari 2021 |
Periode Laporan | : | Desember 2020 |
Nomor dan Tanggal Surat | : | - |
Nomor dan Tanda Terima OJK | : | Surat Elektronik (email) OJK tertanggal 11 Januari 2021 |
Periode Laporan | : | November 2020 |
Nomor dan Tanggal Surat | : | - |
Xxxxx Xxxxxx XXX | : | Surat Elektronik (email) OJK tertanggal 10 Desember 2020 |
Periode Laporan | : | Oktober 2020 |
Nomor dan Tanggal Surat | : | - |
Xxxxx Xxxxxx XXX | : | Surat Elektronik (email) OJK tertanggal 11 November 2020 |
Periode Laporan | : | September 2020 |
Nomor dan Tanggal Surat | : | - |
Xxxxx Xxxxxx XXX | : | Surat Elektronik (email) OJK tertanggal 13 Oktober 2020 |
Periode Laporan | : | Agustus 2020 |
Nomor dan Tanggal Surat | : | - |
Xxxxx Xxxxxx XXX | : | Surat Elektronik (email) OJK tertanggal 11 September 2020 |
Catatan:
Kami belum menerima surat pengantar atas penyampaian laporan aktivitas bulanan DEUTSCHE BANK kepada OJK untuk periode bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.
4. Surat Pernyataan
4.1. Surat Pernyataan No. DCS-FA/02-21/388 tanggal 4 Februari 2021 yang menyatakan antara lain bahwa:
a. Sampai dengan tanggal surat dibuat dan ditandatangani, DEUTSCHE BANK dalam kedudukannya selaku Bank Kustodian tidak pernah terlibat perkara perdata maupun pidana, ataupun dalam perselisihan administrasi dengan instansi pemerintah yang berwenang, atau berada dalam proses kepailitan yang dapat mempengaruhi secara material kedudukan atau kelangsungan usaha jasa kustodian dari DEUTSCHE BANK.
b. Sampai dengan tanggal surat dibuat dan ditandatangani, DEUTSCHE BANK tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
c. Sepanjang pengetahuan DEUTSCHE BANK:
- DEUTSCHE BANK telah mengambil semua tindakan perusahaan yang dipersyaratkan oleh DEUTSCHE BANK untuk menandatangani Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH (“KIK”) antara PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi dan DEUTSCHE BANK selaku Bank Kustodian; dan
- DEUTSCHE BANK mempunyai kewenangan hukum penuh untuk menandatangani serta melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dijabarkan dalam KIK.
4.2. Surat Pernyataan No. DCS-FA/02-21/389 tanggal 4 Februari 2021 yang menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan DEUTSCHE BANK, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen dan DEUTSCHE BANK tidak berafiliasi satu sama lain.
5. Surat Kuasa
Power of Attorney tertanggal 15 April 2019, yang dibuat oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, masing-masing selaku Chief Country Officer Indonesia dan Chief Operating Officer Indonesia dari DEUTSHCE BANK, dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan kepada (setiap orang disebut sebagai “Penerima Kuasa”):
: | Managing Director, Head of Global Transaction Banking and Securities Services Indonesia | A |
: | Head of Domestic Business Securities Services Indonesia | A |
: | Head of Client Management – Cross Border Business Securities Services Indonesia | A |
: | Head of Business Solution and Organization Control Securities Services Indonesia | A |
: | Account Manager Securities Services Indonesia | B |
: | Account Manager & Sales Securities Services Indonesia | B |
: | Head of Client Management – Domestic Business Securities Services Indonesia | A |
: | Account Manager Securities Services Indonesia | B |
: | Account Manager Securities Services Indonesia | B |
: | Sales Securities Services Indonesia | B |
a) Xxxxx Xxxxxxx
b) Xxxx
c) Xxxxx
d) Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
e) Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
f) Anatjin
g) Xxxx
h) Xxxxx Xxxxxxxxxx
i) Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx
j) Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
dengan ketentuan bahwa 2 (dua) orang dari kelompok A atau 1 (orang) dari kelompok A dan 1 (orang) dari kelompok B, bertindak bersama-sama berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama DEUTSCHE BANK untuk menandatangani Akta Kontrak Investasi Kolektif, Perjanjian Penyimpanan (Custody Agreement), Perjanjian Pelayanan Akuntansi Portofolio Pokok (Master Portfolio Accounting Services Agreement) dan/atau setiap perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya (termasuk setiap perubahannya) dan/atau korespondensi sehubungan dengan pelayanan penyimpanan dan/atau pelayanan dana dan pelayanan terkait lainnya yang akan diberikan oleh DEUTSCHE BANK dari waktu ke waktu kepada dana-dana/klien-klien tertentu, dan melakukan seluruh tindakan- tindakan, akta-akta dan hal-hal lainnya yang diperlukan untuk tujuan dari padanya.
Kuasa dan kewenangan yang diberikan berdasarkan Power of Attorney
tanpa hak substitusi.
Kuasa-kuasa yang diberikan kepada masing-masing mereka tersebut di atas dengan Power of Attorney akan tetap berlaku sampai dicabut dengan pemberitahuan tertulis dari DEUTSCHE BANK. Tanpa mengesampingkan
hal tersebut di atas, Power of Attorney ini akan dianggap dicabut secara otomatis sehubungan dengan setiap Penerima Kuasa pada tanggal di mana salah satu dari mereka yang dimaksud di atas berhenti bekerja untuk DEUTSCHE BANK.
Dalam hal kuasa yang diberikan kepada setiap Penerima Kuasa oleh Xxxxx of Attorney ini tidak berlaku lagi, Penerima Kuasa berkewajiban untuk mengembalikan Power of Attorney ini ke DEUTSCHE BANK. Tidak ada satu orang pun yang berhubungan dengan Pexxxxxx Xxxxx mempertanyakan kesahan Power of Attorney ini, kecuali jika orang tersebut memiliki pengetahuan bahwa pencabutan Power of Attorney ini dari fakta bahwa Pexxxxxx Xxxxx tidak lagi bekerja di DEUTSCHE BANK.
Tanpa mengesampingkan hal-hal tersebut di atas, Power of Attorney berlaku pada tanggal ditandatanganinya Power of Attorney sampai dicabut oleh DEUTSCHE BANK.
[bagian halaman ini sengaja dikosongkan]
III. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEHUBUNGAN DENGAN PEMBENTUKAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH
1. Akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH
Akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BATAVIA KAS
BERTUMBUH No. 36 tanggal 22 Februari 2021, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian (selanjutnya disebut “Kontrak”).
Berdasarkan Kontrak, Manajer Investasi dan Bank Kustodian membentuk REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH (selanjutnya disebut “BATAVIA KAS BERTUMBUH”), dengan Manajer Investasi bertindak sebagai pengelola kekayaan BATAVIA KAS BERTUMBUH dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif dan menyimpan serta mengadministrasikan kekayaan BATAVIA KAS BERTUMBUH.
BATAVIA KAS BERTUMBUH yang dibentuk berdasarkan Kontrak berlaku sejak diberikannya pernyataan efektif oleh OJK.
2. Penawaran Umum
Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH secara terus menerus sampai dengan sejumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan, yang masing-masing Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran.
Selanjutnya harga penjualan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
3. Penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
Penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, yang disebabkan antara lain oleh:
a) OJK berwenang untuk mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian apabila menurut OJK, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
b) Manajer Investasi berwenang mengganti Bank Kustodian dengan memberitahukan kepada OJK dengan ketentuan Manajer Investasi memberitahukan terlebih dahulu kepada Bank Kustodian dalam keadaan-keadaan sebagai berikut:
(i) apabila Bank Kustodian telah terbukti lalai melaksanakan Kontrak atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
(ii) apabila Bank Kustodian tidak lagi memiliki kecakapan hukum atau kemampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan Kontrak; dan/atau
(iii) terdapat kesepakatan bersama antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Sebelum penggantian Bank Kustodian, Manajer Investasi harus memastikan terlebih dahulu bahwa ada pengganti Bank Kustodian.
Penggantian Bank Kustodian sebagaimana dimaksud di atas dilakukan setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Bank Kustodian wajib bertanggung jawab atas tugas sebagai Bank Kustodian sampai dengan adanya bank kustodian pengganti pada hari penggantian Bank Kustodian.
c) Manajer Investasi dapat mengundurkan diri sebagai Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Kontrak dengan memberitahukan maksudnya terlebih dahulu secara tertulis kepada OJK, Bank Kustodian dan para Pemegang Unit Penyertaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum mengundurkan diri, Manajer Investasi harus memastikan bahwa ada penggantinya terlebih dahulu yang disetujui oleh Bank Kustodian yang dapat segera menggantikan kedudukan Manajer Investasi pada hari penggantian Manajer Investasi. Penggantian Manajer Investasi sebagaimana dimaksud di atas dilakukan setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Manajer Investasi wajib bertanggung jawab atas tugas sebagai Manajer Investasi sampai dengan adanya manajer investasi pengganti pada hari penggantian Manajer Investasi.
d) Bank Kustodian dapat mengundurkan diri sebagai Bank Kustodian dengan memberitahukan maksudnya terlebih dahulu secara tertulis kepada OJK dan Manajer Investasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum mengundurkan diri, Bank Kustodian harus memastikan bahwa ada penggantinya terlebih dahulu yang disetujui oleh Manajer Investasi yang dapat segera menggantikan kedudukan Bank Kustodian pada hari penggantian Bank Kustodian.
Penggantian Bank Kustodian sebagaimana dimaksud di atas dilakukan setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Bank Kustodian wajib bertanggung jawab atas tugas sebagai Bank Kustodian sampai dengan adanya bank kustodian pengganti pada hari penggantian Bank Kustodian.
e) Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian berdasarkan kesepakatan bersama melakukan penggantian Manajer Investasi, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan memberitahukan maksudnya terlebih dahulu secara tertulis sebelumnya kepada OJK dan Pemegang Unit Penyertaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum memberitahukan maksudnya tersebut dan membuat kesepakatan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian harus memastikan bahwa ada calon pengganti Manajer Investasi terlebih dahulu yang telah disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang dapat segera menggantikan kedudukan Manajer Investasi pada hari penggantian Manajer Investasi.
Penggantian Manajer Investasi sebagaimana dimaksud di atas dilakukan setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Manajer Investasi wajib bertanggung jawab atas tugas sebagai Manajer Investasi sampai dengan adanya manajer investasi pengganti pada hari penggantian Manajer Investasi.
4. Pembubaran
BATAVIA KAS BERTUMBUH wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a) Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BATAVIA KAS BERTUMBUH yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b) Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal; dan/atau
c) Total Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BATAVIA KAS BERTUMBUH.
5. Penyelesaian Perselisihan
Penyelesaian perselisihan yang berhubungan dengan Kontrak dan pelaksanaannya dilakukan antara lain sebagai berikut:
a) Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat antara Para Pihak yang berhubungan dengan atau terkait dengan pelaksanaan Kontrak ini (termasuk tentang keabsahan-nya) (“Sengketa”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender ("Masa Tenggang") sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari Pihak lainnya mengenai adanya Sengketa tersebut.
b) Bila setelah Masa Tenggang penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka Para Pihak sepakat bahwa setiap Sengketaakan diselesaikan secara tuntas dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
==================================
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan akan disajikan kemudian
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan Pembelian, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus BATAVIA KAS BERTUMBUH beserta ketentuan- ketentuan yang ada dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BATAVIA KAS BERTUMBUH dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan formulir lainnya yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan serta melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi identitas diri (KTP bagi Warga Negara Indonesia, Paspor bagi Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak, serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau kepada Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM nomor IV.D.2. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH.
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada fketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir pembukaan rekening BATAVIA KAS BERTUMBUH, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi
dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN
Minimum Pembelian awal Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan minimum Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Apabila Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
13.3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.4. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank
Kustodian pada Hari Bursa berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian Berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.5. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA KAS BERTUMBUH sebagai berikut:
Rekening : REKSA DANA BATAVIA KAS BERTUMBUH
Bank : Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Nomor : 0093476-00-9
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA KAS BERTUMBUH pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH.
Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA KAS BERTUMBUH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH secara lengkap.
13.6. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH .
Dalam hal pembelaan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.7. PERSETUJUAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah seluruh pembayaran telah diterima oleh Bank Kustodian dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH oleh Pemegang Unit Penyertaan, dianggap telah diterima dengan baik apabila seluruh kondisi di bawah ini telah dipenuhi, yaitu:
a. Permohonan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
b. Dalam Permohonan harus dicantumkan nilai dan/atau jumlah Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH yang akan dijual kembali.
c. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik maka tanda tangan yang tercantum dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH atau sama dengan tanda tangan yang tercantum dalam pembukaan rekening BATAVIA KAS BERTUMBUH atau sama dengan tanda tangan dari pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
d. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka pihak yang wajib mengisi formulir tersebut adalah Pemegang Unit Penyertaan.
e. Dalam hal pihak yang tercantum di huruf c dan d tersebut di atas telah meninggal dunia, Formulir Penjualan Kembali dapat ditandatangani atau diisi oleh ahli waris yang sah dari Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan atau pihak lain yang mempunyai
wewenang untuk menandatangani atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.2. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk (jika ada).
Saldo minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA KAS BERTUMBUH atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH sebagaimana mestinya.
14.3. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) Hari Bursa telah mencapai 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH yang diterbitkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.4. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI
Sesuai ketentuan OJK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH.
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank,biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA KAS BERTUMBUH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk Penjualan Kembali.
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH pada akhir Hari Bursa bersangkutan.
14.6. PEMPROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA KAS BERTUMBUH diperdagangkan ditutup; dan/atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA KAS BERTUMBUH di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
c. Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH apabila melakukan penolakan Penjualan Kembali tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru, selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan dimaksud.
14.8. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat konfirmasi atas pelaksanaan perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Xxxxx Xxxx yang dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan, kecuali Reksa Dana Terproteksi.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama reksa dana dan nilai investasi yang akan dialihkan. Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan–persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan. Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA KAS BERTUMBUH ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan menjalankan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menjalankan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang menerima pengalihan sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan Unit Penyertaan dari Reksa Dana lainnya ke BATAVIA KAS BERTUMBUH diproses oleh Manajer Investasi dengan menjalankan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menjalankan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika Pengalihan Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA KAS BERTUMBUH ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH yang diterbitkan pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan.
Apabila pengalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk (jika ada).
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Pengalihan dari BATAVIA KAS BERTUMBUH ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari PengalihanUnit Penyertaan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan,dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan
Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA KAS BERTUMBUH atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH sebagaimana mestinya.
15.5. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola BATAVIA KAS BERTUMBUH atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
17.1. BATAVIA KAS BERTUMBUH berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BATAVIA KAS BERTUMBUH yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA KAS BERTUMBUH sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepakat membubarkan BATAVIA KAS BERTUMBUH.
17.2. Dalam hal BATAVIA KAS BERTUMBUH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini.
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih Awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini.
c. membubarkan BATAVIA KAS BERTUMBUH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini, serta menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BATAVIA KAS BERTUMBUH dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA KAS BERTUMBUH telah memiliki dana kelolaan.
17.3. Dalam hal BATAVIA KAS BERTUMBUH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib :
a. mengumumkan rencana pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut;
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.4. Dalam hal BATAVIA KAS BERTUMBUH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BATAVIA KAS BERTUMBUH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH ;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.5. Dalam hal BATAVIA KAS BERTUMBUH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
i. kesepakatan pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana BATAVIA KAS BERTUMBUH, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali.
17.7. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BATAVIA KAS BERTUMBUH harus dibagi secara proposional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing–masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesiayang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
17.8. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan BATAVIA KAS BERTUMBUH ;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH , jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH sebagaiman dimaksud pada butir 17.8 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi BATAVIA KAS BERTUMBUH dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH sebagaimana dimaksud pada butir 17.8 wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan BATAVIA KAS BERTUMBUH yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran BATAVIA KAS BERTUMBUH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. Akta Pembubaran dan Likuidasi BATAVIA KAS BERTUMBUH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.9. Dalam hal Reksa Dana dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BATAVIA KAS BERTUMBUH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak–pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi BATAVIA KAS BERTUMBUH sebagaimana dimaksud dalam butir
17.8 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada BATAVIA KAS BERTUMBUH .