PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
Tanggal Efektif: 8 Maret 2019 Tanggal Mulai Penawaran : 26 Juli 2019
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (selanjutnya disebut “BNP
PARIBAS PASAR UANG SYARIAH“) adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksana dan seluruh perubahannya (“Undang-Undang Pasar Modal”).
BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH bertujuan untuk memberikan pendapatan yang potensial kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alokasi yang strategis dalam instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang telah dijual melalui penawaran umum dan/atau diperdagangankan baik di dalam maupun di luar negeri, yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Setiap Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee), namun dalam hal pengalihan investasi dari Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH ke Reksa Dana lainnya, Pemegang Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
Manajer Investasi dapat melakukan penjualan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH baik melalui Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) atau dipasarkan langsung oleh Manajer Investasi sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT BNP Paribas Asset Management Citibank, N.A., Indonesia
Sesuai dengan tujuan investasinya, BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang telah dijual melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek Syariah luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH diinvestasikan pada Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada Efek Syariah luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Sequis Tower Lantai 29 Jln. Jend Sudirman Kav 71,
XXXX Xxx 00X Xxxxxxx 00000
Phone : (000) 0000 0000 (hunting)
Fax : (000) 0000 0000
Xxxxxxxx Xxxxx, 00xx xxxxx, XXXX Xxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
PENTING :
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS TERLEBIH DAHULU MEMBACA ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA, DAN BAB XIV-XVI MENGENAI PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH. DENGAN MEMBELI DAN MEMILIKI UNIT PENYERTAAN BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, PARA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DIANGGAP TELAH MENGIKATKAN DIRI DAN MENUNDUKKAN DIRI PADA SYARAT DAN KETENTUAN PROSPEKTUS INI SEPANJANG BERKENAAN DENGAN HUBUNGAN HUKUM DI ANTARA MEREKA.
PENAWARAN UMUM
PT BNP Paribas Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH secara terus menerus sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2024
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:
Dengan berlakunya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang-Undangan OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau merujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu membaca Prospektus, Dokumen Spesifik Produk dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus, Dokumen Spesifik Produk dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, investasi, keuangan maupun perpajakan. Keputusan yang dibuat oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk berinvestasi dalam BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH merupakan keputusan dari calon Pemegang Unit Penyertaan sendiri. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk menyadari, memahami dan mengerti segala risiko investasi dari portofolio investasi BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dan oleh karenanya Pemegang Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH memahami bahwa segala risiko investasi dari portofolio investasi BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang mungkin terjadi adalah menjadi tanggung jawab (Calon) Pemegang Unit Penyertaan. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, investasi, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Pemegang Unit Penyertaan juga diwajibkan untuk memastikan bahwa rekening yang dimiliki aktif untuk menerima pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal rekening untuk menerima pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut tidak aktif, maka ketentuan pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat tidak terpenuhi.
PT. BNP Paribas Asset Management dan/atau BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH akan selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana peraturan perundang-undangan tersebut dapat termasuk, namun tidak terbatas pada ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan investasi, perpajakan maupun anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Dari waktu ke waktu Pemegang Unit Penyertaan dapat diminta untuk memberikan Informasi yang dibutuhkan untuk memungkinkan PT. BNP Paribas Asset Management dan/atau BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH melaksanakan kewajibannya baik berdasarkan Peraturan perundangan-undangan dan/atau perjanjian dan/atau kewajiban lainnya terkait dengan antara lain ketentuan perpajakan, anti pencucian uang,
pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH akan menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pemegang Unit Penyertaan dalam hal: (i) tidak terpenuhinya kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundangan terkait dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, maupun ketentuan lain sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada); dan/atau (ii) memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau (iii) calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Ketentuan terkait penyampaian informasi perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan antara lain adalah Undang-Undang No. 9 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Peraturan OJK No. 25/POJK.03/2019 terkait Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis beserta seluruh perubahan, penggantian dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Terkait dengan ketentuan tersebut Manajer Investasi perlu mengumpulkan informasi Pemegang Unit Penyertaan dan menyampaikan informasi mengenai Pemegang Unit Penyertaan Asing kepada OJK dan/atau otoritas perpajakan Indonesia serta dapat diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Pemegang Unit Penyertaan dapat diminta untuk menyampaikan kepada Manajer Investasi informasi dan/atau dokumentasi tertentu dan persetujuan tertulis yang dibutuhkan guna memungkinkan Manajer Investasi untuk melakukan antara lain identifikasi, penggolongan serta bilamana diperlukan menyampaikan pelaporan yang diperlukan tersebut.
Dalam hal Manajer Investasi tidak menerima informasi yang sekiranya diperlukan maka dapat mengakibatkan antara lain adanya potensi pemotongan atau pengurangan atas pembayaran-pembayaran yang terkait dengan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan informasi Pemegang Unit Penyertaan maupun melakukan pelaporan tertentu maka informasi Pemegang Unit Penyertaan maupun pelaporan yang disampaikan hanya secara terbatas sesuai yang diminta oleh otoritas yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
DAFTAR ISI
HAL
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR 43
BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 4
BAB II. KETERANGAN MENGENAI 10
BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH
BAB III. MANAJER INVESTASI 13
BAB IV. BANK KUSTODIAN 15
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 16
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM 19
PORTOFOLIO BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH
BAB VII. PERPAJAKAN 20
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 21
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 24
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 26
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 27
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 29
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 30
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT 34
PENYERTAAN
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT 37
PENYERTAAN
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 40
BAB XVII SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI 40
DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 41
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA 42
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
x. xxxxx dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek dan nenek serta cucu; atau
c. saudara dari orang yang bersangkutan.
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan;
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PENJUAL BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH
Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan serta pengalaman di bidang syariah, yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan, termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2015 dan diundangkan pada tanggal 10 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi Pemegang Unit Penyertaannya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Citibank, N.A., Indonesia
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada OJK.
1.6. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT BNP Paribas Asset Management untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.8. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
1.9. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.10. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.11. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang dapat dikonversi.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.13. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.14. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.15. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi dari Unit Penyertaan yang dimilikinya dari BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi serta memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.16. FORMULIR PENERAPAN PROGRAM APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Formulir Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH
(jika ada) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang diisi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
1.17. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
1.18. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah bagian kekayaan Reksa Dana yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi.
1.19. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.20. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.21. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.22. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan,
(b) Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) total Nilai Unit
Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode,
(b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan reksa dana. Saat Prospektus ini diterbitkan, peraturan mengenai laporan reksa dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor
X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media/Sistem elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH;
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos; dan/atau
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Laporan Bulanan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Laporan Bulanan secara individual.
1.23. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK (LPHE)
LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (Peraturan BAPEPAM & LK No. V.C.3”).
1.24. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para Pemegang Unit Penyertaannya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNP Paribas Asset Management.
1.25. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah Nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”), dimana perhitungan NAB wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.26. NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN (NAB PER UNIT PENYERTAAN)
NAB Per Unit Penyertaan adalah NAB Reksa Dana dibagi oleh total Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada suatu Hari Bursa.
NAB Per Unit Penyertaan dihitung dan diumumkan pada setiap Hari Bursa.
1.27. OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
1.28. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek dan/atau instrumen investasi lainnya yang merupakan kekayaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
1.29. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang dilakukan secara terus menerus oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif. Penawaran Umum BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dimulai sejak Tanggal Mulai Penawaran, yang tanggalnya tercantum dalam sampul (kulit muka) Prospektus ini.
1.30. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal
dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.32. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
1.33. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tertanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. POJK TENTANG PENERBITAN DAN PERSYARATAN REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 yang ditetapkan pada 13 Desember 2019 dan diundangkan pada 18 Desember 2019 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah Di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI sebagaimana fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2015 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2015 dan diundangkan pada tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, serta POJK lainnya yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. PROGRAM APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
1.38. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat calon Pemegang Unit Penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.39. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan atas Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH. Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk transaksi penjualan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds);
(ii) Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada); dan
(iii)Diterimanya perintah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola Manajer Investasi serta memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi pengalihan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media/Sistem elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH;
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos; dan/atau
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
1.41. TANGGAL MULAI PENAWARAN
Tanggal Mulai Penawaran adalah hari pertama penawaran umum BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dilakukan dimana Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan awal BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH ditetapkan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Tanggal Mulai Penawaran ini sebagaimana tercantum pada sampul (kulit muka) Prospektus.
1.42. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta penjelasan serta peraturan pelaksanaannya dan seluruh perubahannya apabila ada di kemudian hari.
1.42. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2015 dan diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, beserta penjelasan, perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah
(i) Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerbitan Reksa Xxxx Xxxxxxx. Sesuai POJK Tentang Penerbitan Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(ii) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
(iii) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
(iv) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(v) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vii) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
(viii) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
(ix) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(x) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
(xi) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
(xii) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX.
1.44. EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Efek Syariah Luar Negeri adalahEfek Syariah yang ditawarkan melalui penawaran umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
1.45. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.46. SUKUK
Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
1.47. ENVIRONMENT, SOCIAL, GOVERNANCE (ESG)
Environment, Social, Governance (ESG) adalah kriteria yang umum digunakan untuk mengevaluasi tingkat keberlanjutan suatu investasi. Faktor-faktor ESG berkaitan dengan praktik perusahaan terhadap lingkungan, sosial, dan tata kelola yang berpengaruh pada masyarakat atau lingkungan.
1.48. INVESTASI BERKELANJUTAN
Investasi Berkelanjutan adalah investasi pada perusahaan yang berkontribusi terhadap lingkungan dan/atau sosial melalui produk dan layanannya, serta praktik berkelanjutan yang diterapkan. Manajer Investasi menggunakan metodologi internal untuk mengevaluasi perusahaan dalam pemenuhan kriteria Investasi Berkelanjutan. Metodologi ini mengintegrasikan beberapa kriteria inti dalam definisi investasi berkelanjutan yang dipertimbangkan sebagai pemenuhan kriteria.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH
2.1. PEMBENTUKAN BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH
BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH No. 14 tanggal 8 Februari 2019 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, akta addendum I Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH No. 28 tanggal 2 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, akta addendum II Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH No. 158 tanggal 28 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta dan terakhir diubah dengan Akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH No.
58 tanggal 16 Oktober 2020 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx X.X., X.Xx., Notaris di Jakarta (“Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH”) antara PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Citibank, N.A., Indonesia sebagai Bank Kustodian.
BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-345/PM.21/2019 tanggal 8 Maret 2019.
BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi sebagaimana termaktub dalam Surat tertanggal 7 Februari 2019.
2.2. AKAD WAKALAH
Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil), dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH secara terus menerus hingga mencapai 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan
ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH periode 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx.
BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH | |||
2023 | 2022 | 2021 | |
Jumlah hasil investasi (%) | (6,66) | 1,01 | 2,26 |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (6,66) | 1,01 | 2,26 |
Beban Operasi (%) | 0,24 | 0,89 | 0,79 |
Perputaran portofolio | 4,29 : 1 | 0,48 : 1 | 0,51 : 1 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - | - |
BNP PARIBAS | ||||
PASAR UANG SYARIAH | ||||
Periode | Periode | Periode | Periode | |
1 Januari 2023 | 1 Januari 2023 | 1 Januari 2020 | 1 Januari 2018 | |
s/d 31 | s/d 31 | s/d 31 | s/d 31 | |
Desember 2023 | Desember 2023 | Desember 2022 | Desember 2022 | |
Jumlah hasil investasi (%) | (6,66) | (6,66) | 7,38 | - |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (6,66) | (6,66) | 7,38 | - |
Beban Operasi (%) | 0,24 | 0,24 | 2,43 | - |
Perputaran portofolio | 4,29 : 1 | 4,29 : 1 | 1,24 : 1 | - |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - | - | - |
2.5. PENGELOLA BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH
PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi. Komite Investasi terdiri dari:
XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXX, Komisaris PT. BNP Paribas Asset Management
Ia lulus sebagai Bachelor of Arts di bidang Politik, Filsafat dan Ekonomi, dari Oxford University, Inggris kemudian memperoleh gelar Master of Business Administration dari The European Institute of Business Administration (INSEAD), Perancis.
Sebagai seorang profesional yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang manajemen dan konsultan keuangan di Indonesia dan Asia Pasifik, Ia adalah pendiri serta pernah memimpin perusahaan konsultan manajemen PT Price Waterhouse Xxxxxx. Pada saat ini Ia menjabat sebagai anggota dewan komisaris atau direksi dari sejumlah perusahaan dan juga salah satu pendiri dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), sekolah manajemen dan bisnis yang terkemuka di Indonesia, dimana saat ini Ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Harian.
XXXXX XXXXXXXXXX, Komisaris Independen PT. BNP Paribas Asset Management
Ia lulus sebagai Sarjana Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam di bidang Fisika, dari Institut Teknologi Bandung, Indonesia pada tahun 1989.
Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi, Ia memulai karir di dunia perbankan sebagai Management Development Program Trainee di PT. Bank Lippo pada bulan Januari 1990 dan dipercaya untuk menduduki beberapa posisi manajerial hingga pada tahun 2006, Ia menjabat sebagai Kepala Divisi Kepatuhan PT. Bank Lippo.
Ia kemudian bergabung dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia sebagai Direktur Kepatuhan di tahun 2006 sampai dengan masa purna baktinya di tahun 2018. Ia kemudian ditunjuk menjadi Komisaris Independen dari PT. BNP Paribas Asset Management pada Mei 2019.
XXXX XXXXXXX, Presiden Direktur PT. BNP Paribas Asset Management
Ia memperoleh gelar Master of Business Administration dengan konsentrasi keuangan dari Bentley College, Amerika Serikat di tahun 1997 setelah sebelumnya mendapatkan gelar Bachelor of Science dalam bidang Keuangan dari Bentley College, Amerika Serikat pada tahun 1996.
Ia memulai kariernya sebagai Financial Analyst di Mercer Investment Consulting, Inc. berlokasi di Boston, Massachusetts, Amerika Serikat di tahun 1998.
Di tahun 1998, Xx xxmulai kariernya di Indonesia sebagai Manajer Investment and Business Culture Manager di ABN AMRO Bank, NV selama tahun 1998 sampai dengan tahun 2000. Ia juga pernah berkarier sebagai Fund Manager di PT. XXX XXXX Xxxxxxxxx Investasi selama tahun 2000 sampai dengan tahun 2006.
Pada tahun 2006, Ia melanjutkan kariernya di industri keuangan dan pengelolaan investasi dengan menduduki jabatan sebagai Senior Investment Consultant di Deutsche Bank AG selama tahun 2006 sampai dengan tahun 2008.
Sejak tahun 2008, Ia bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management sebagai Head of Marketing. Kemudian Ia dipercaya untuk mengemban jabatan sebagai Direktur dan Head of Marketing and Product Development sejak 2015 yang bertanggung jawab dalam pengembangan strategi produk dan pemasaran di Perusahaan.
Ia kemudian ditunjuk sebagai Wakil Presiden Direktur PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2022. Selanjutnya, Ia diangkat sebagai Presiden Direktur PT. BNP Paribas Asset Management, efektif sejak 31 Desember 2023.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
b. Tim Pengelola Investasi
PT. BNP Paribas Asset Management memiliki Tim Pengelola Investasi yang terdiri dari tenaga-tenaga profesional yang berpengalaman di bidangnya. Tim Pengelola Investasi bertugas untuk mengeksekusi strategi investasi yang telah diformulasikan. Tim Pengelola Investasi diarahkan oleh:
XXXXXXX XXXXXXX, Ketua Tim Pengelola Investasi & Riset
Ia memperoleh gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney, Australia pada tahun 2001 setelah sebelumnya mendapatkan gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Surabaya pada tahun 1995.
Ia memulai karir di pasar modal pada tahun 2001 sebagai Asisten Manajer Portofolio di PT. Brahma Capital dan selanjutnya pada tahun 2002, Ia bergabung di PT. Dhanawibawa Arthacemerlang sebagai Manajer Portofolio Fixed Income. Kemudian di tahun 2003, Ia ditunjuk sebagai Head of Fixed Income Department.
Pada tahun 2004, Ia melanjutkan karirnya sebagai Manajer Portofolio Fixed Income pada PT. ABN-Amro Manajemen Investasi selama kurang lebih 3,5 tahun dengan posisi terakhir sebagai Head of Investment Team.
Sebelum bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2014 sebagai Manajer Portofolio Fixed Income, Ia menjabat sebagai Manajer Portofolio Fixed Income di PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia di tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, dimana selanjutnya Ia diangkat menjadi Head of Fixed Income Department dan kemudian Ia melanjutkan karirnya di PT. Eastspring Investments Indonesia untuk posisi yang sama sejak tahun 2011-2014. Di tahun 2020, Ia diangkat menjadi Head of Fixed Income PT. BNP Paribas Asset Management.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
LAURENTIA AMICA DARMAWAN, Anggota Tim Pengelola Investasi & Riset
Ia memperoleh gelar Bachelor of Arts dalam bidang Economics and Statistics dari National University of Singapore, Singapura pada tahun 2002.
Ia memulai karirnya pertama kali di Singapura pada tahun 2003 sebagai Financial Data Analyst di Investamatic Holdings Pte Ltd. Kemudian Ia bekerja di PT Reuters Services Indonesia pada tahun 2005 sebagai Financial Data Analyst.
Ia mengembangkan karirnya di industri pasar modal Indonesia dengan bergabung di PT First State Investments Indonesia pada tahun 2007 sebagai Research Analyst sampai dengan tahun 2010. Ia kemudian dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Investment Manager sampai dengan tahun 2019. Dan di tahun 2019, Ia
ditunjuk menjadi Head of Equity / Investment Manager / Research Analyst pada PT First State Investments Indonesia sebelum akhirnya bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2020 sebagai Head of Equity.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH telah memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management terdiri dari 1 (satu) orang ahli yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari DSN-MUI berdasarkan Surat No. U-180/DSN-MUI/VIII/2006 tanggal 5 Agustus 2006 juncto Surat No.U-126/DSN-MUI/III/2012 tanggal 26 Maret 2012, sebagai berikut:
Xx. Xxx Xxxxxxx, M.A., Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management
Xx. Xxx Xxxxxxx, M.A. lahir di Serang pada tanggal 26 November 1975 dikenal sebagai ahli fiqih muamalah Indonesia. Beliau mendalami ilmu syari`ah dan fiqih muamalah dengan menyelesaikan pendidikan tahfiznya di Pesantren Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxan, serta pendidikan sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3) pada Jurusan Fiqih Muqaran dengan spesialisasi fiqih muamalah di Universitas al- Xxxxx, Xxxxx. Disertasi beliau yang berjudul “Thabi’ah wa Atsar al-‘Iaqah baina al-Bunuk at-Taqlidiyah wa Furu’iha al-Islamiyyah fi Mishra wa Indonesia” mendapatkan predikat summa cumlaude.
Saat ini, beliau tercatat sebagai pembina Yayasan Rumahwasathia, Anggota Dewan Syari`ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dari tahun 2012, Anggota DPS Bank Syariah Indonesia dari tahun 2021, Pengasuh konsultasi syari`ah Muamalah Daily dan Syari`ah Consulting Center dari tahun 2017, Talaqqi fiqih muamalah STEI SEBI dari tahun 2016, serta Pengasuh rubrik konsultasi syari`ah di harian Republika.
Di antara penghargaan yang pernah diterima adalah Tokoh Ulama Syariah Tahun 2015 Versi Majalah Investor Jakarta dan Ulama Pendukung Zakat Sejahterakan Ummat pada Baznas Award 2023.
Beliau ditetapkan menjadi Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management berdasarkan Surat Ref. No: 207/VS/IV/2012 tanggal 12 April 2012 perihal Surat Undangan untuk Bergabung sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT BNP Paribas Asset Management dan Surat Tanggapan atas Undangan untuk Bergabung sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT BNP Paribas Asset Management tertanggal 23 April 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat No. 279/MK/IV/16 tanggal 19 April 2016 perihal Perpanjangan Kembali Masa
Tugas sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management dan Surat Tanggapan atas Perpanjangan Kembali Masa Tugas sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management tanggal 22 April 2016, dengan surat perpanjangan terbaru berdasarkan Surat No. 041/MK/I/20 perihal Perpanjangan Kembali Masa Tugas sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management dan Surat Tanggapan atas Perpanjangan Kembali Masa Tugas sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management tertanggal 30 Januari 2020.
Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 04/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 22 September 2017 dan memperoleh perpanjangan sebagai ASPM berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-09/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 9 Agustus 2022.
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH BANK KUSTODIAN
Pada saat Prospektus ini ditandatangani, Bank Kustodian telah menunjuk penanggung jawab kegiatan di bidang keuangan Syariah Bank Kustodian terdiri dari 2 (dua) orang yang telah memperoleh rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat No. U- 325/DSN-MUI/XI/2007 tanggal 29 November 2007 yaitu:
Xxx. X. Xxxxxxxx Xxxxx, MA (Ketua)
Beliau ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian berdasarkan Surat tertanggal 7 Desember 2016 perihal Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Surat Penugasan dan telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 27 September 2016.
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Lc, MA (Anggota)
Beliau ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian berdasarkan Surat tertanggal 7 Desember 2016 perihal Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Surat Penugasan dan telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-03/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 14 Maret 2016.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tanggal 25 Agustus 1992, Tambahan No. 4054.
Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Investasi berubah menjadi PT MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2-2724.HT.01.04-TH’94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 48 tanggal 17 Juni 1994, Tambahan No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 9 tanggal 29 Januari 1999, Tambahan No. 843 serta Berita Negara Republik
Indonesia No. 12 tanggal 11 Pebruari 2003, Tambahan No. 116.
Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C-16165 HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 20 Agustus 2004, Tambahan No. 8152.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 23 Januari 2009, Tambahan No.1956.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.Hum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 22 Februari 2011, Tambahan No. 2774.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 8 Maret 2018.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi menjadi PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019.
Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019.
Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU-0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020.
Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020.
Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 15 tanggal 12 April 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU-0027042.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 159 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0000871 tanggal 2 Januari 2024 (*).
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
- Presiden Direktur : Xxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx:
- Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
- Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx
Susunan pemegang saham Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
- BNP Paribas Asset Management BE Holding,
- BNP Paribas Asset Management Europe (sebelumnya dikenal sebagai BNP Paribas Asset Management France)* dan
- Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx.
(*) Saat Prospektus ini diterbitkan, perubahan susunan Dewan Komisaris telah mendapatkan persetujuan dari regulator dan Akta Perusahaan masih dalam proses pembuatan sedangkan perubahan nama salah satu pemegang saham non pengendali (BNP Paribas Asset Management Europe) masih dalam proses penyesuaian pencatatan pada regulator terkait.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep- 21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memberikan jasa pengelolaan investasi di Indonesia sejak tahun 1992 dan telah berpengalaman dalam mengelola dana dari berbagai jenis lembaga, khususnya dana pensiun, asuransi jiwa, yayasan serta perusahaan- perusahaan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai salah satu pelopor perusahaan Manajer Investasi di Indonesia, Manajer Investasi juga secara aktif mendukung upaya-upaya Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri investasi di Indonesia.
Dalam mengelola BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, Manajer Investasi berupaya mengintegrasikan prinsip-prinsip ESG ke dalam pengambilan keputusan investasi yang mencakup evaluasi Penerbit Efek/Instrumen Investasi terhadap tiga kriteria non-keuangan di bawah ini:
- Lingkungan: seperti efisiensi energi, pengurangan emisi gas rumah kaca, pengolahan limbah;
- Sosial: seperti menghargai hak asasi manusia dan hak-hak pekerja, pengelolaan sumber daya manusia (kesehatan dan keselamatan pekerja, keberagaman);
- Tata Kelola: seperti independensi Direksi, remunerasi, menghargai hak pemegang saham minoritas.
Integrasi ESG dalam proses investasi dilakukan dengan menggunakan metode pengevaluasian dari serangkaian indikator standar untuk menjadi basis dalam integrasi faktor-faktor ESG dalam portofolio terkait.
Berdasarkan pertimbangan terbaiknya serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dari waktu ke waktu Manajer Investasi dapat menyempurnakan atau menyesuaikan kriteria maupun implementasi pengelolaan portofolio investasi yang memperhatikan prinsip Investasi Berkelanjutan ini.
Adapun informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan portofolio investasi dengan pendekatan berkelanjutan dapat ditemukan pada xxxxx://xxxx.xx/xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Manajer Investasi merupakan bagian dari perusahaan investasi dengan jaringan global dan merupakan salah satu pengelola investasi terbesar di Indonesia yang selalu berkomitmen untuk memberikan solusi investasi bagi nasabahnya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT BNP Paribas Sekuritas Indonesia dan PT Bank BNP Paribas Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank,
N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Securities Services (SS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank, N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “The World’s Best Bank for Securities Services“ dari Euromoney tahun 2023. Selain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), Reksadana Filantrofi, dan Reksadana Syariah berbasis Efek Syariah Luar Negeri pertama di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH bertujuan untuk memberikan pendapatan yang potensial kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alokasi yang strategis dalam instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang telah dijual melalui penawaran umum dan/atau diperdagangankan baik di dalam maupun di luar negeri, yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
Sesuai dengan tujuan investasinya, BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang telah dijual melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek Syariah luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH diinvestasikan pada Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada Efek Syariah luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dalam kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH sesuai dengan kebijakan investasi dan ketentuan yang termuat dalam Kontrak
Investasi Kolektif dan Prospektus serta harus memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah diperolehnya pernyataan Efektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK jo. POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat;
g. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH
pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat;
h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam transaksi marjin;
n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman;
o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain
sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Sesuai dengan POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx, investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa:
1) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH sesuai POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan
kekayaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
5.4.2. Dalam hal tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.3. di atas, OJK berwenang membubarkan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru. Perubahan pemilihan bentuk pembagian Hasil Investasi, jika ada, akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian Hasil Investasi baik dalam bentuk tunai maupun dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembayaran pembagian Hasil Investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian Hasil Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH harus bersih dari unsur non-halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan
BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH bersih dari unsur nonhalal.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH
Metode penghitungan Nilai pasar wajar Efek dalam portofolio BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Edaran atau ketentuan lain (apabila ada).
Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek.
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1. Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2. Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4. Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5. Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6. Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan atau
7. Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1. Harga perdagangan sebelumnya;
2. Harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3. Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1. Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2. Kecenderungan harga Efek tersebut;
3. Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang;
4. Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5. Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6. Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7. Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1. diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2. total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) Rupiah selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut- turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 ayat (1) UU PPh huruf g dan Pasal 23 ayat (1) | |
b. Bunga Obligasi | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh jis. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 | ||
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 | ||
d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | ||
e. Capital gain Saham di Bursa | Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | ||
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | Pasal 4 ayat (1) UU PPh |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku dapat berpengaruh pada BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
Dalam hal terdapat perubahan perundang-undangan di bidang Perpajakan terkait ketentuan tersebut di atas dengan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, Manajer Investasi akan melakukan penyesuaian dan menginformasikan penyesuaian tersebut.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Pemenuhan kewajiban perpajakan calon Pemegang Unit Penyertaan (apabila ada) merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan berkaitan dengan investasinya tersebut, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Akses ke berbagai instrumen investasi
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh akses kepada berbagai macam instrumen investasi sesuai dengan portofolio yang ditawarkan oleh BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang relatif kecil, yang sebelumnya tidak dimungkinkan karena memerlukan dana yang besar.
b. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi investasi adalah penyebaran investasi dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi investasi. Melalui BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Pengelolaan secara profesional, Pekerjaan Analisa dan Administrasi Investasi yang lebih ringan
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan instrumen pasar uang Syariah meliputi pemilihan instrumen, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan waktu, tenaga, pengetahuan dan keahlian dalam bidang investasi yang memadai serta analisa yang sistematis. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi calon Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
d. Kepatuhan akan Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH sehingga tidak melanggar Prinsip Syariah di Pasar Modal. Selain itu, Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi dapat juga membantu Tim Pengelola Investasi BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dalam hal aspek investasi berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Sedangkan Risiko Investasi dalam BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI, POLITIK, HUKUM, DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perubahan kondisi perekonomian, politik, hukum dan peraturan perundang- undangan, termasuk perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan, di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek serta perusahaan penerbit surat berharga di Pasar Uang dimana BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dan pembagian hasil investasi (jika ada).
2. RISIKO PASAR
Perhitungan nilai dari Efek yang diinvestasikan oleh BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH secara umum dapat terkena dampak dari faktor-faktor yang mempengaruhi Pasar Modal, seperti perubahan ekonomi, fluktuasi harga dan volume Efek yang diperdagangkan di bursa, suku bunga, nilai tukar, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, peraturan perpajakan, dan/atau kebijakan- kebijakan lainnya, serta perkembangan situasi politik, yang dapat memberikan dampak negatif bagi Efek bersangkutan, salah satu sektor usaha secara khusus, maupun pasar saham dan/atau pasar Efek Syariah Berpendapatan Tetap secara keseluruhan.
Sepanjang masa investasi BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, Nilai Aktiva Bersihnya akan bergerak sesuai dengan pergerakan pasar, sehingga dapat bergerak naik maupun turun. Tidak ada jaminan bahwa tujuan investasi BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH akan tercapai.
Pasar modal terus berfluktuasi dan dapat bergerak turun secara signifikan sebagai akibat dari perubahan kondisi penerbit Efek, keadaan politik, peraturan, pasar, maupun perkembangan ekonomi. BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dapat bergerak naik maupun turun tergantung dari fluktuasi pasar yang disebabkan pergerakan tingkat suku bunga, persepsi pasar, likuiditas pasar, dan risiko kredit penerbit Efek.
3. RISIKO TINGKAT SUKU BUNGA
Nilai Aktiva Bersih dari BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dapat berfluktuasi bergantung kepada perubahan tingkat suku bunga yang dapat mengakibatkan penurunan Nilai dari harga aset dan investasi, sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
Nilai dari Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang dimiliki oleh BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada umumnya dapat bergerak secara berlawanan terhadap perubahan tingkat suku bunga yang berlaku. Umumnya, harga Efek Syariah Berpendapatan Tetap meningkat apabila tingkat suku bunga menurun dan sebaliknya. Pergerakan harga Efek dari penerbit yang memiliki durasi lebih
panjang dapat menjadi lebih berfluktuatif dibandingkan dengan yang berdurasi pendek. Dengan demikian dampak dari perubahan tingkat suku bunga akan lebih besar terhadap Efek berdurasi lebih panjang terlepas dari peringkat kredit penerbit Efek tersebut.
4. RISIKO PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH hanya dapat dibagikan berdasarkan hasil pengembangan investasi sehingga Hasil Investasi yang dibagikan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dapat berfluktuasi bergantung antara lain pada kondisi pasar dan hasil pengembangan investasi. Besaran Hasil Investasi yang didistribusikan merupakan kewenangan Manajer Investasi. Pembagian Hasil Investasi tersebut dapat mengakibatkan NAB Reksa Dana berkurang. Manajer Investasi akan berusaha untuk memberikan Hasil Investasi, namun dalam kondisi tertentu Manajer Investasi dapat memilih untuk mengurangi atau tidak membagikan Hasil Investasi sama sekali.
5. RISIKO KREDIT DAN PIHAK KETIGA (WANPRESTASI)
Risiko kredit atau risiko wanprestasi merujuk kepada risiko bahwa penerbit Efek Syariah Berpendapatan Tetap dapat wanprestasi, antara lain tidak dapat membayar pokok Efek Syariah Berpendapatan Tetap ataupun bunga secara tepat waktu, atau untuk memenuhi kewajiban menurut perjanjian.
Risiko pihak ketiga merujuk kepada risiko dimana kemampuan pihak ketiga untuk memenuhi komitmennya antara lain dalam hal pembayaran, penyerahan, dan lain sebagainya dan risiko wanprestasi. Risiko ini berkaitan dengan kualitas dari pihak ketiga dimana BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH memiliki eksposur. Kerugian dapat timbul terkait dengan penyelesaian / penyerahan instrumen keuangan.
Nilai Efek Syariah Berpendapatan Tetap akan berfluktuasi bergantung kepada perubahan tingkat kredit dan risiko pihak ketiga ataupun keadaan wanprestasi lainnya.
6. RISIKO LIKUIDITAS
Likuiditas dari investasi yang dilakukan oleh BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH akan bergantung pada beberapa hal termasuk namun tidak terbatas pada volume perdagangan Efek dimana BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH berinvestasi.
Pembelian kembali dan/atau pelunasan (jika ada) tergantung kepada likuiditas dari BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH atau kemampuan dari Reksa Dana untuk membeli kembali atau melunasi dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
Tingkat likuiditas pasar yang rendah yang mempengaruhi suatu Efek atau pasar secara keseluruhan dan pada waktu yang bersamaan dapat berdampak negatif terhadap nilai aset BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
Hal tersebut juga dapat mempengaruhi kemampuan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH untuk menjual Efek dalam waktu sedemikian rupa guna meminimalisir
kerugian dimana dan apabila diperlukan untuk memenuhi likuiditas atau untuk menjual Efek dalam menanggapi kondisi kritis, seperti perubahan keadaan ekonomi atau aksi korporasi tertentu.
BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH mungkin tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan apabila kondisi pasar menjadi tidak likuid, sehingga dapat menyebabkan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH menjadi kehilangan kesempatan berinvestasi atau membatasi kemampuannya untuk menerima permintaan Penjualan Kembali.
Berkurangnya tingkat likuiditas dapat menyebabkan risiko harga penjualan dari suatu Efek menjadi lebih rendah dari nilai pasar wajar Efek tersebut dimana hal ini juga dapat mempengaruhi hasil penjualan kembali / pelunasan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
7. RISIKO KONSENTRASI
BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dapat memiliki investasi dengan tingkat diversifikasi yang terbatas (selama masih di dalam batas peraturan yang ditetapkan OJK maupun Kebijakan Investasi) atau terkonsentrasi dalam beberapa penerbit Efek Syariah Berpendapatan Tetap saja dibandingkan dengan produk sejenis lainnya yang lebih terdiversifikasi.
Sebagai akibatnya, BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dapat menjadi lebih sensitif terhadap perubahan ekonomi, bisnis, politik, maupun perubahan lainnya yang dapat membawa dampak fluktuasi yang signifikan pada Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
8. RISIKO INFLASI
Seiring dengan berjalannya waktu, tingkat imbal hasil dari investasi jangka pendek dapat tidak mengikuti pertumbuhan laju inflasi, sehingga dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan daya beli Pemegang Unit Penyertaan.
9. RISIKO OPERASIONAL
Risiko operasional yang dihadapi oleh Pemegang Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH adalah berhubungan dengan operasional sistem penyelesaian pembayaran pada pihak-pihak terkait seperti Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan, baik penyelesaian pembayaran kepada BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH maupun penyelesaian pembayaran dari BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH kepada Pemegang Unit Penyertaan termasuk penerimaan pembagian hasil investasi di rekening Pemegang Unit Penyertaan.
10. RISIKO PENILAIAN (VALUASI)
Risiko penilaian (valuasi) berhubungan erat dengan kemungkinan pasar modal, dalam situasi khusus dimana ketika volume transaksi Efek menjadi sangat tipis, sehingga tidak dapat memberikan nilai yang wajar bagi Efek yang diperdagangkan. Dalam kondisi ini, risiko penilaian (valuasi) mengacu pada
kemungkinan sebuah Efek yang jatuh tempo atau dijual kembali ke pasar, hasil yang diterima akan lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga menyebabkan kemungkinan kerugian atas portofolio investasi, dan akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH secara keseluruhan. Untuk instrumen investasi tertentu, BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH akan menggunakan harga dari Lembaga Penilai Harga Efek. Harga ini dapat berbeda dengan harga pada saat instrumen tersebut akan dijual.
11. RISIKO BERKURANGNYA NILAI INVESTASI
Nilai Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau instrumen investasi lainnya. Dalam hal Nilai Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH mengalami penurunan maka nilai investasi Pemegang Unit Penyertaan juga mengalami penurunan. Dalam hal pemegang unit penyertaan melakukan penjualan kembali, hasil penjualan kembali yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat berkurang di bawah nilai investasi awal dari Pemegang Unit Penyertaan.
12. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) Rupiah selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 53 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Syariah serta Pasal 29.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
13. RISIKO PENYELESAIAN TRANSAKSI
Tata cara penyelesaian dan kliring di bursa-bursa dan pasar-pasar di mana BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH melakukan investasinya mungkin tidak dapat menyetarakan diri dengan volume transaksi Efek yang membuatnya sulit untuk melaksanakan semua transaksi. Dalam hal Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk melakukan pembelian Efek yang dikehendaki karena masalah-masalah penyelesaian, hal ini dapat mengakibatkan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH kehilangan peluang investasi yang menarik. Dalam hal Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual suatu portofolio Efek karena masalah penyelesaian, hal ini dapat mengakibatkan kerugian baik bagi BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH karena penurunan nilai portofolio Efek yang terjadi setelah itu atau, jika BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH telah mengadakan kontrak untuk menjual Efek tersebut, hal tersebut dapat mengakibatkan kewajiban yang potensial terhadap pembeli. Risiko juga mungkin terjadi jika situasi keadaan darurat timbul sebagai akibat dari perdagangan Efek yang mungkin terhenti atau mungkin dibatasi secara substansial dan harga-harga portofolio Efek BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH mungkin tidak segera ada.
14. RISIKO TRANSAKSI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui media elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini.
(i) Transaksi elektronik dilakukan melalui media dan/atau metode transmisi yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan media dan/atau data yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh pihak yang tidak berhak (ii) Transaksi melalui media elektronik melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak penyedia jaringan secara elektronik. Hal ini terkait dengan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut (iii) Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada media maupun metode transmisi juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dilakukan melalui media elektronik.
Terjadinya risiko(-risiko) di atas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus (kecuali prospektus awal), termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita atau pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan serta Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan laporan dan/atau pemberitahuan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) yang timbul setelah BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK;
g. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH setelah BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH mendapat pernyataan efektif dari OJK;
i. Biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pemeringkatan efek, penilaian efek, pengaturan, pengawasan dan aktivitas lainnya terkait dengan pengelolaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, dimana biaya tersebut dapat dibayarkan melalui Manajer Investasi untuk kemudian dibayarkan kepada pihak ketiga yang bersangkutan;
j. Biaya-biaya yang dikenakan terkait penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu antara lain untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
l. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang dibebankan kepada BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, penerbitan dan pendistribusian prospektus awal, penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi yang diperlukan sampai mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH;
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening (jika ada), Formulir Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, Formulir Profil Pemodal BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan; dan
e. Biaya pembubaran dan likuidasi BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dalam hal BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali
Unit Penyertaan dan pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan transaksi Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee). Namun dalam hal pengalihan investasi dari Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH ke Reksa Dana lainnya, Pemegang Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maksimum 2% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 0,25% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
9.5. ALOKASI BIAYA*
Dibebankan Kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Tidak ada | |
x. Xxxxx pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) | Tidak ada | Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee), namun dalam hal pengalihan investasi dari Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH ke Reksa Dana lainnya, Pemegang Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi. |
d. Biaya pemindahbukuan /transfer bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan transaksi Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
*Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yaitu Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan berupa Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan dan/atau dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk transaksi penjualan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund); atau (ii) diterimanya perintah penjualan kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) (in complete application) (iii) diterimanya perintah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola Manajer Investasi serta memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Nilai Aktiva Bersih ketika Unit Penyertaan dibeli atau dijual kembali (pelunasan).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
b. Menjual Kembali dan/atau Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali kepada Manajer Investasi dan pembayaran penjualan kembali akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak aplikasi penjualan kembali Unit penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk melakukan Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH ke reksa dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, serta memiliki fasilitas pengalihan.
c. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru atau dibayar secara tunai yang ditransfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Mohon mengacu pada bab 5.4 untuk keterangan lebih lanjut tentang pembagian hasil investasi.
d. Memperoleh Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 tahun terakhir dari BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
e. Memperoleh laporan keuangan secara periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
f. Memperoleh Laporan Bulanan
g. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi
Dalam hal BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Mohon mengacu pada bab XI untuk keterangan lebih lanjut tentang Pembubaran dan Likuidasi.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH WAJIB DIBUBARKAN
BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH
Dalam hal BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang disertai dengan:
a. akta pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan rencana pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi
wajib:
ii)
11.1. huruf a di atas;
Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas; dan
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR
UANG SYARIAH;
iii) membubarkan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH kepada OJK
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan
bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran;dan
b. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing
10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 11.5. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 11.5. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.6. Dalam hal BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada pihak ketiga
menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 11.5. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
11.7. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH melalui Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani, Formulir Profil Pemodal, dan formulir lain yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan (Formulir Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan) serta melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan atau peraturan lain yang berlaku, maupun dokumen sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada), beserta ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.
Formulir Profil Pemodal, Formulir Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan dan Formulir Pembukaan Rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri. Formulir Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dan formulir pembukaan rekening BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) untuk kemudian mendapatkan persetujuan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) yang bersangkutan.
Pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dan/atau, Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
Pembelian dan kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tunduk pada Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) berhak untuk memastikan adanya itikad baik Pemegang Unit Penyertaan dan mendapatkan data dan/atau informasi dan/atau dokumen mengenai Pemegang Unit Penyertaan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan OJK, dan dapat:
a. meminta Pemegang Unit Penyertaan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Unit Penyertaan;
b. meminta Pemegang Unit Penyertaan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi Pemegang Unit Penyertaan dengan fakta sebenarnya; dan
d. meminta Pemegang Unit Penyertaan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) adalah yang sebenar-benarnya
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH akan menolak transaksi dan/atau membatalkan transaksidari calon Pemegang Unit Penyertaan dalam hal: (i) tidak terpenuhinya kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundangan terkait dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, maupun ketentuan lain sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada); dan/atau (ii) memiliki sumber dana transaksi yang
diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau (iii) calon Pemegang Unit Penyertaan terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) melakukan penjualan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan untuk pembelian Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) akan memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik yang dihasilkan oleh media elektronik atau sistem pembayaran elektronik.
Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan dokumen penawaran lain yang berkaitan dengan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) tersebut.
Pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH akan menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pemegang Unit Penyertaan dalam hal: (i) tidak terpenuhinya kriteria
yang ditetapkan oleh peraturan perundangan terkait dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, maupun ketentuan lain sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada); dan/atau (ii) memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau (iii) calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pembelian melalui media elektronik maka (calon) Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH secara berkala hanya dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala dengan menyatakan secara tegas instruksinya tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH secara berkala yang pertama kali.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) wajib memastikan kesiapan pelaksanaan penjualan Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai nominal pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-
pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH secara berkala dalam jangka waktu pembelian berkala yang disepakati.
Pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH secara berkala harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH secara berkala. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH secara berkala dilakukan melalui media elektronik, maka syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik akan berlaku.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH akan menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pemegang Unit Penyertaan dalam hal: (i) tidak terpenuhinya kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundangan terkait dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, maupun ketentuan lain sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada); dan/atau (ii) memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau (iii) calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
13.5. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) untuk setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
13.6. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal Per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.7. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas
Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada suatu Hari Bursa yang sama akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir pembelian Pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut.
Dalam hal Penjualan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH maupun pembayaran untuk Penjualan Unit Penyertaan secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Penjualan Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada Hari Bursa berikutnya.
13.8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah. Pemindahbukuan/transfer harus ditujukan ke rekening bank yang berada pada Bank Kustodian di bawah ini:
Bank : Citibank N.A., Indonesia
Akun : RD BNP Paribas Pasar Uang Syariah
Nomor : 0-000000-000
Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan/transfer, jika ada, sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada bank lain tersebut, termasuk dana yang diperlukan untuk pembelian Efek dari suatu pihak sebagaimana diatur dalam Bab 5.3.(iv), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam angka 13.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH wajib disertai dengan lampiran
surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.10.SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak uang pemesanan akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) dan pembayaran pembelian diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good Fund).
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
Di samping Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan secara individual.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan cara mengisi dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH secara lengkap dan benar yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.2. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) menerima permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
Dalam hal Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada), maka
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) tersebut.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Penjualan Kembali melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
14.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer secara langsung ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilaksanakan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
14.4. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) untuk setiap penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya.
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Penjualan Kembali
Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH diterima secara lengkap dan benar, serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
14.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
14.8. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Apabila dalam 1 (satu) Hari Bursa, Manajer Investasi menerima permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH di Hari Bursa sebelumnya ("Indikasi Maksimum Kolektif"), maka Manajer Investasi dapat memberlakukan pengalokasian pemrosesan atas penjualan kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa tersebut sebesar jumlah yang ditetapkan ("Alokasi Maksimum Kolektif"). Dalam hal diberlakukannya Alokasi Maksimum Kolektif tersebut di atas, maka Manajer Investasi akan memproses penjualan kembali yang diterima pada suatu Hari Bursa sebesar paling sedikit sama dengan Indikasi Maksimum Kolektif.
Indikasi Maksimum Kolektif dan Alokasi Maksimum Kolektif penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari Indikasi Maksimum Kolektif dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk mengalokasikan jumlah pemrosesan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi akan menentukan Alokasi Maksimum Kolektif yang akan diterapkan untuk Hari Bursa tersebut serta mengalokasikan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara berurutan sesuai dengan diterimanya penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut ("Metode Alokasi Berurutan").
Dengan mempertimbangkan aspek teknis operasional, apabila dimungkinkan, Manajer Investasi dapat mengalokasikan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan masing-masing pemegang Unit Penyertaan sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut (“Metode Alokasi Proporsional”). Dalam hal Metode Alokasi Proporsional dapat diterapkan, Manajer Investasi dapat menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para Pemegang Unit Penyertaan dan/atau atau Agen Penjual Efek BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional) sebagaimana disebutkan di atas, maka permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang melampaui Alokasi Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang baru pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pada Hari Bursa berikutnya terdapat permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang baru dan jumlah penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan memenuhi ketentuan Indikasi Maksimum Kolektif pada Hari Bursa tersebut, maka kelebihan permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan diproses berdasarkan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional) yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) yang didasarkan pada urutan Hari Bursa diterimanya penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
Dalam hal kelebihan permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) menjalankan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional), maka selanjutnya permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan sisa alokasi dari Alokasi Maksimum Kolektif yang tersisa.
Permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diprosesnya penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Pernyertaan.
14.9. PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali atau menginstruksikan Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dihentikan; atau
(c) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf K Undang- Undang Pasar Modal.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Manajer Investasi.
14.10. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PERMOHONAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi serta memiliki fasilitas pengalihan.
Tata Xxxx Xxxxalihan Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dan memiliki fasilitas pengalihan (”Reksa Dana asal”) ke BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH wajib dilakukan sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku bagi Reksa Dana asal tersebut.
Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) dengan menyebutkan nama pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, nomor akun pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) menerima permintaan pengalihan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi
dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
Dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada), maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) tersebut.
Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) melalui media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
15.3. HARGA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Harga Pengalihan Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Pengalihan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
15.4. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, prospektus ini dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pengalihan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Pengalihan Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas.
Apabila tanggal diterimanya Formulir Pengalihan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Pengalihan Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH pada Hari Bursa berikutnya.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan ke dalam BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH akan diproses sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang tercantum dalam kontrak investasi kolektif dan prospektus reksa dana asal pengalihan tersebut.
Dana hasil Pengalihan Unit Penyertaan akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening reksa dana dimana pengalihan yang dimaksud dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak tanggal diterimanya dan disetujuinya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
15.5. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum pengalihan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
15.6. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Apabila dalam 1 (satu) Hari Bursa, Manajer Investasi menerima permohonan pengalihan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH di Hari Bursa sebelumnya ("Indikasi Maksimum Kolektif"), maka Manajer Investasi dapat memberlakukan pengalokasian pemrosesan atas pengalihan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa tersebut sebesar jumlah yang ditetapkan ("Alokasi Maksimum Kolektif"). Dalam hal diberlakukannya Alokasi Maksimum Kolektif tersebut di atas, maka Manajer Investasi akan memproses pengalihan yang diterima pada suatu Hari Bursa sebesar paling sedikit sama dengan Indikasi Maksimum Kolektif.
Indikasi Maksimum Kolektif dan Alokasi Maksimum Kolektif Pengalihan Unit Penyertaan tersebut berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari Indikasi Maksimum Kolektif dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk mengalokasikan jumlah pemrosesan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi akan menentukan Alokasi Maksimum Kolektif yang akan diterapkan untuk Hari Bursa tersebut serta mengalokasikan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara berurutan sesuai dengan diterimanya pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut ("Metode Alokasi Berurutan").
Dengan mempertimbangkan aspek teknis operasional, apabila dimungkinkan, Manajer Investasi dapat mengalokasikan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan masing-masing pemegang Unit Penyertaan sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut (“Metode Alokasi Proporsional”). Dalam hal Metode Alokasi Proporsional dapat diterapkan, Manajer Investasi dapat menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para Pemegang Unit Penyertaan dan/atau atau Agen Penjual Efek BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional) sebagaimana disebutkan di atas, maka permohonan pengalihan
dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang melampaui Alokasi Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pada Hari Bursa berikutnya terdapat permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru dan jumlah pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan memenuhi ketentuan Indikasi Maksimum Kolektif pada Hari Bursa tersebut, maka kelebihan permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan diproses berdasarkan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional) yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) yang didasarkan pada urutan Hari Bursa diterimanya pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
Dalam hal kelebihan permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) menjalankan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional), maka selanjutnya permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan sisa alokasi dari Alokasi Maksimum Kolektif yang tersisa.
Permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diprosesnya pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Pernyertaan.
15.7. BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee), namun dalam hal pengalihan investasi dari Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH ke Reksa Dana lainnya, Pemegang Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi.
15.8. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan dalam Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH ke Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain yang dikelola Manajer Investasi serta memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik
maupun elektronik, diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme pembelian, penjualan kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika pembelian Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dilakukan melalui Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada butir 16.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) wajib menerapkan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1. di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN
UNIT PENYERTAAN
BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH
((
Manajer Investasi dapat menentukan penjualan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH baik melalui Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) atau dipasarkan langsung oleh Manajer Investasi sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi.
Pembelian Unit Penyertaan (langsung oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes
Pemegang Unit Penyertaan
Formulir
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (langsung oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes
Pemegang Unit Penyertaan
Formulir
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uang
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH)
Uang
Formulir
Pemegang Unit Penyertaan
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir Instruksi
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes
Konfirmasi
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH)
Uang
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan
Formulir
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
18.1. MEKANISME PENYAMPAIAN PENGADUAN
Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BNP PARIBAS PASAR UANG
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes
Konfirmasi
SYARIAH (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada)), yang wajib diselesaikan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2 Prospektus
Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan kepada Bank -Kustodian dan Bank Kustodian wajib
Pemegang Unit Penyertaan
Formulir
Manajer Investasi
Instruksi Bank Kustodian
Uang
Xxxxx Xxxx yang dituju
Pengalihan Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH)
Pengalihan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes
menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2 Prospektus.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Formulir
Pemegang Unit Penyertaan
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir Manajer
Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uang
Xxxxx Xxxx yang dituju
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) dapat memperpanjang jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan dan/atau peraturan lain yang berlaku.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH yang tercatat pada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) akan mempublikasikan penanganan Pengaduan yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dalam laporan tahunan dan/atau laman (website) dan/atau media lain yang dikelola secara resmi oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada).
viii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud
dalam Bab XVIII tentang Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN DAN
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen- Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman informasi mengenai investasi serta dokumen lain terkait BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika pembelian dilakukan melalui Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT BNP Paribas Asset Management
Sequis Tower Lantai 29 Jl. Jend. Sudirman Kav. 71
Jakarta 12190
Telepon : (000) 0000 0000 (hunting)
Faksimili : (000) 0000 0000 Website: xxx.xxxxxxxxxx-xx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A., Indonesia
Untuk perhatian : Securities and Fund Services Operation Head CITIBANK N.A., INDONESIA
South Quarter Building Tower B 3rd Floor Jl. R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak
Jakarta Selatan – DKI Jakarta 12430
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000