Contract
2021 / Funding / 001
Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Rekening Simpanan
I. Keterkaitan Dokumen
Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Rekening Simpanan (selanjutnya disebut “Syarat dan Ketentuan”) ini merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Data Nasabah dan/atau Formulir Permohonan Pembukaan/Penutupan Rekening dan Fasilitas Perbankan dan secara keseluruhan menjadi perjanjian pembukaan rekening yang dibuat antara Nasabah dengan Bank.
Jika tidak disebutkan secara khusus, Syarat dan Ketentuan ini secara umum mengatur (i) produk simpanan yang berbasis konvensional dan (ii) produk simpanan dengan prinsip Syariah iB. Syarat dan Ketentuan yang khusus mengatur produk simpanan Syariah iB diatur lebih lanjut pada Akad produk yang bersangkutan. Syarat dan Ketentuan ini menjadi satu kesatuan dengan Akad tabungan iB/giro iB/deposito iB yang ditandatangani Nasabah dengan Bank.
II. Dokumen dan Identitas Nasabah
1. Permohonan pembukaan rekening oleh Nasabah harus dilengkapi dengan dokumen dan/atau informasi yang benar dan lengkap, termasuk dokumen dan/atau informasi terkait dengan identitas Nasabah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Nasabah menyatakan bahwa dokumen dan/atau informasi yang disampaikan kepada Bank adalah dokumen dan/atau informasi yang masih berlaku. Nasabah bertanggung-jawab atas setiap kerugian sebagai akibat dari ketidakbenaran dokumen dan/atau informasi yang disampaikan kepada Bank. Nasabah wajib dan bersedia melengkapi kekurangan dokumen dan/atau informasi yang dipersyaratkan dalam pembukaan dan pengoperasian rekening sebagaimana diberitahukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
2. Jika Bank meragukan dokumen dan informasi sebagaimana tersebut pada klausul II.1, maka Nasabah wajib memberikan dokumen dan/atau informasi lain yang dapat memberikan keyakinan Bank atas kebenaran dokumen dan/atau informasi tersebut.
3. Jika terjadi perubahan terhadap dokumen dan/atau informasi sebagaimana tersebut pada klausul II.1, Nasabah wajib untuk segera memberitahukan/menyampaikannya kepada Bank atau menghubungi Customer Care atau mendatangi kantor cabang Bank terdekat. Termasuk dalam perubahan-perubahan tersebut antara lain perubahan nama, tanda-tangan, alamat, nomor telepon, NPWP, anggaran dasar, dan stempel perusahaan serta pihak yang berwenang untuk mewakili Nasabah (dalam hal Nasabah berbentuk badan usaha). Perubahan tersebut mengikat Bank setelah pemberitahuan Nasabah dan dokumen pendukungnya diterima oleh Bank.
4. Atas pertimbangan sendiri, Bank setiap saat berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen dan/atau informasi Nasabah serta melakukan prosedur tertentu terkait dengan pengkinian dokumen dan/atau informasi Nasabah. Terhadap hal ini Nasabah wajib dan bersedia untuk bekerja sama.
5. Bank berhak memperoleh data/dokumen terkait beneficial owner, dokumen pendukung pernyataan hubungan hukum antara beneficial owner dengan Nasabah, serta pernyataan mengenai kebenaran sumber dana dari beneficial owner. Nasabah menjamin seluruh data, informasi dan dokumen yang disampaikan mengenai beneficial owner adalah benar, masih berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Beneficial owner adalah setiap orang yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana yang ditempatkan pada Bank dan/atau yang mengendalikan transaksi Nasabah dan/atau yang memberikan kuasa untuk melakukan transaksi kepada Nasabah dan/atau yang mengendalikan badan hukum/entitas dari Nasabah dan/atau yang merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan badan hukum/entitas Nasabah berdasarkan suatu perjanjian.
6. Nasabah setuju dan mengizinkan Bank untuk menggunakan dan/atau memberikan dokumen/informasi atau data terkait Nasabah kepada pihak ketiga dalam rangka
rekening giro iB, rekening deposito iB dan atau rekening-rekening lain yang dikelola dengan prinsip syariah yang akan ditetapkan oleh Bank. Setiap produk, fasilitas atau layanan yang terkait dengan rekening simpanan akan mencantumkan nama dan logo Bank. Selanjutnya Bank menyatakan bahwa setiap produk/layanan/fasilitas Bank yang akan digunakan Nasabah telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. Rekening dapat dibuka untuk mata uang Rupiah atau mata uang asing jenis tertentu.
5. Bank akan menerbitkan dan menyampaikan kepada Nasabah bukti pencatatan atas dana simpanan dalam rekening, yang bentuknya ditetapkan oleh Bank. Setiap penyalahgunaan bukti pencatatan rekening yang telah diserahkan kapada Nasabah, menjadi tanggung-jawab Nasabah.
6. Besarnya setoran awal, setoran selanjutnya dan saldo minimum ditentukan oleh Bank. Jika setoran awal dilakukan dalam bentuk non-tunai, tanggal pembukaan rekening adalah tanggal dikreditkannya dana dari setoran awal tersebut oleh Bank ke rekening Nasabah.
7. Setiap pengoperasian rekening dapat dilakukan menurut cara dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
8. Mengacu kepada Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) dan formulir FATCA yang telah ditandatangani Nasabah (jika ada), Bank berwenang untuk melakukan pelaporan dan pemotongan pajak Nasabah kepada pihak/instansi yang berwenang.
IV. Kepemilikan Rekening
1. Dengan persetujuan Bank, rekening dapat dibuka/dimiliki dengan status gabungan (selanjutnya disebut “Rekening Joint Account”).
2. Jika Nasabah berhalangan karena suatu hal tertentu untuk melakukan suatu pengoperasian rekening/suatu transaksi atau suatu hubungan dengan Bank, maka Nasabah dapat menunjuk pihak lain berdasarkan suatu surat kuasa yang bentuk dan isinya ditentukan oleh Bank dengan merujuk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Nasabah setuju bahwa Bank dapat mengoperasikan rekening tanpa persetujuan Nasabah sepanjang pengoperasian rekening tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan suatu instruksi dari pihak berwajib atau instansi berwenang yang wajib dilaksanakan oleh Bank berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Rekening Joint Account hanya dapat dibuka dalam bentuk “OR” atau “AND”.
5. Khusus untuk Rekening Joint Account berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Jika Rekening Joint Account berbentuk “OR”, maka segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu Nasabah tersebut mengikat semua Nasabah secara bersama-sama dan segala risiko yang timbul menjadi tanggung-jawab semua pihak yang membuka/semua Nasabah pemilik Rekening Joint Account secara tanggung-renteng atau bersama-sama
b. Jika Rekening Joint Account berbentuk “AND”, maka segala tindakan harus dilakukan oleh
semua Nasabah yang membuka Rekening Joint Account tersebut dan tindakan tersebut mengikat semua Nasabah secara bersama-sama dan segala risiko yang timbul menjadi tanggung-jawab semua pihak yang membuka/semua Nasabah pemilik Rekening Joint Account secara tanggung-renteng atau bersama-sama, dalam hal ini termasuk penggunaan layanan perbankan elektronik oleh salah satu pemilik Rekening Joint Account “AND”.
c. Instruksi penarikan atau instruksi transfer untuk Rekening Joint Account yang berbentuk “AND” harus disetujui atau ditandatangani oleh seluruh Nasabah pemilik Rekening Joint Account sedangkan untuk Rekening Joint Account yang berbentuk “OR” dapat disetujui atau ditandatangani oleh salah satu dari Nasabah pemilik Rekening Joint Account. Menyimpang dari ketentuan tersebut, masing-masing Nasabah pemilik rekening memahami bahwa:
memenuhi/mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam rangka memenuhi/meningkatkan fasilitas layanan perbankan Bank.
7. Bank berhak menolak permohonan dan/atau menutup rekening, termasuk jika Nasabah tidak memenuhi ketentuan pada klausul II.1, II.2, II.3, II.4, II.5, berbentuk shell bank atau rekeningnya akan digunakan oleh shell bank, menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya, memiliki sumber dana yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana. Shell bank adalah bank yang tidak memiliki kehadiran secara fisik di negara tempat Bank
i.
ii.
baik Nasabah pemilik Rekening Joint Account yang berbentuk “OR” maupun Rekening
Joint Account yang berbentuk “AND” yang hendak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjalankan transaksi terkait rekeningnya, maka surat kuasa tersebut harus ditandatangani oleh seluruh Nasabah pemilik rekening.
salah satu pemilik Rekening Joint Account “AND” dapat melakukan instruksi penarikan atau instruksi transfer melalui layanan perbankan elektronik, namun demikian segala instruksi tersebut tetap mengikat seluruh Nasabah pemilik rekening.
tersebut didirikan dan memperoleh ijin serta tidak berafiliasi dengan kelompok usaha jasa keuangan yang menjadi subyek pengawasan terkonsolidasi yang efektif. Sedangkan yang dimaksud dengan kehadiran secara fisik adalah adanya pengelolaan, pengurusan dan kantor Bank berada di wilayah hukum Bank tersebut didirikan.
III Pembukaan dan Bukti Kepemilikan Rekening
d. Untuk Rekening Joint Account berupa rekening giro/giro iB berlaku ketentuan :
i. semua Nasabah pemilik Rekening Joint Account wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank mengenai pihak mana yang memiliki hak untuk menandatangani cek dan/atau bilyet giro. Pemegang hak untuk menandatangani cek dan/atau bilyet giro dapat diberikan kepada salah satu atau lebih pihak yang membuka Rekening Joint Account ;
1. Rekening dapat dibuka dan selanjutnya dapat dioperasikan berdasarkan permintaan tertulis dari Nasabah sepanjang Nasabah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank dan tunduk pada ketentuan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2. Rekening diartikan sebagai catatan-catatan atas transaksi keuangan Nasabah pada Bank yang
bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bank.
3. Yang termasuk rekening menurut Xxxxxx dan Ketentuan ini adalah rekening simpanan
ii.
segala konsekuensi hukum yang timbul atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong oleh salah satu atau lebih Nasabah, menjadi tanggung-jawab seluruh Nasabah secara tanggung-renteng. Cek dan/atau bilyet giro kosong adalah cek/bilyet giro yang diunjukkan oleh pemegang cek/bilyet giro baik melalui kliring maupun melalui counter teller Bank secara langsung (over the counter) dan ditolak pembayarannya/pemindahbukuannya oleh Bank dengan alasan saldo rekening giro/giro iB atau saldo Rekening Khusus milik Nasabah tidak cukup atau telah ditutup.
berbasis konvensional dan rekening simpanan yang dikelola dengan prinsip Syariah iB. Yang termasuk rekening simpanan berbasis konvensional adalah rekening tabungan, rekening giro, rekening deposito atau rekening-rekening lain yang akan ditetapkan oleh Bank. Sedangkan, yang termasuk rekening simpanan dengan prinsip Syariah iB adalah rekening tabungan iB,
6. Rekening Khusus diartikan sebagai rekening yang khusus dibuka dan disediakan oleh Bank bagi Nasabah yang rekening tabungan/tabungan iB/deposito/deposito iB/giro/giro iB-nya ditutup (baik karena alasan-alasan penutupan rekening sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, karena tolakan kliring ataupun karena dicantumkannya Nasabah dalam
Daftar Hitam Nasional) yang diantaranya digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran cek/bilyet giro yang masih beredar atau untuk tujuan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank namun tidak digunakan untuk menampung retur dana hasil transfer yang seharusnya diambil oleh pihak-penerima dana secara tunai. Dana yang ada pada Rekening Khusus tidak diberikan bunga dan Nasabah setuju untuk dikenakan biaya pengelolaan/biaya pemeliharaan atas Rekening Khusus. Adapun Daftar Hitam Nasional diartikan sebagai daftar yang diterbitkan Bank Indonesia yang merupakan kumpulan Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) yang dibuat oleh Bank yang mencantumkan data penarik cek dan/atau bilyet giro kosong yang ditetapkan oleh Bank.
7. Status rekening Nasabah akan diubah menjadi rekening tidak aktif (dormant) apabila pada rekening tidak ada aktivitas transaksi yang dilakukan oleh Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) bulan berturut-turut atau jangka waktu lainnya yang ditetapkan oleh Bank. Selama rekening berstatus dormant, Nasabah memahami dan setuju bahwa Xxxxxxx tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atas rekening dan dilakukannya pengkreditan oleh Nasabah ke dalam rekening dormant tidak secara otomatis mengubah status rekening menjadi rekening aktif. Dengan persetujuan Bank terlebih dahulu, Nasabah dapat mengaktifkan kembali status rekening dormant.
11.
12.
antar-bank atau instansi yang berwenang, dan Bank akan memberitahukan alasan penundaan/pembatalan/penolakannya kepada Nasabah kecuali ditentukan lain sesuai peraturan yang berlaku. Terhadap hal tersebut, Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko, kerugian dan tuntutan yang timbul sekarang atau dikemudian hari dari pihak manapun juga.
Jika terjadi kegagalan transfer dana, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Bank tidak berkewajiban memberitahukan kepada Nasabah jika kegagalan atau keterlambatan dana yang ditransfer dari rekening Nasabah terjadi karena kesalahan Nasabah atau pihak yang berwenang dari Nasabah dalam memberikan rincian pihak penerima. Jika kesalahan tersebut dilakukan oleh Bank, maka Bank akan memberitahukan kepada Nasabah dan melakukan pengiriman ulang sesuai dengan instruksi Nasabah paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diketahui terjadinya kekeliruan tersebut dengan seluruh biaya yang timbul ditanggung oleh Bank.
b. Bank bertanggung-jawab untuk melaksanakan instruksi transfer dana sesuai peraturan yang berlaku.
c. Terhadap instruksi transfer dana dari Nasabah yang ditujukan untuk diterima secara tunai, maka Bank akan memberitahukan Nasabah dan mengembalikan dananya ke Nasabah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Khusus rekening giro/giro iB, berlaku ketentuan sebagai berikut:
V. Transaksi Penyetoran, Transfer, Pembayaran dan Penarikan/Pendebetan
1. Pengoperasian rekening (misalnya penyetoran, transfer, pembayaran dan penarikan/pendebetan) termasuk media untuk pengoperasian rekening melalui layanan perbankan elektronik sebagaimana diatur pada klausul X Syarat dan Ketentuan ini dapat dilakukan oleh Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
2. Nasabah setuju bahwa untuk penyetoran tunai yang didalamnya terdapat uang yang dinyatakan palsu, maka Bank tidak melakukan penggantian dan nominal uang palsu tidak akan dimasukkan dalam perhitungan jumlah yang disetorkan. Terhadap uang palsu tersebut, Bank berhak untuk menahan agar tidak beredar kembali di masyarakat dan menyerahkannya ke kantor Bank Indonesia setempat.
3. Bank berhak menolak dan/atau membatalkan transaksi penyetoran jika sumber dana penyetoran tersebut diketahui dan/atau patut diduga berasal dari suatu tindak pidana.
4. Penyetoran non-tunai (misalnya penyetoran menggunakan cek, bilyet giro atau penyetoran menggunakan warkat kliring lainnya) baru berlaku setelah Bank mengkreditkannya ke rekening Nasabah. Ketika Xxxxxxx menginstruksikan suatu transaksi non-tunai dari pihak lain, Bank hanya bertindak sebagai agen penagih dari Nasabah dan oleh karenanya Bank tidak bertanggung-jawab atas tidak dibayarkannya tagihan tersebut oleh pihak lain.
5. Jika setoran yang diterima dalam bentuk valuta/mata uang yang berbeda dengan mata uang rekening, maka pengkreditan ke dalam rekening mempergunakan kurs yang berlaku pada Bank pada saat pengkreditan dilakukan.
6. Terhadap permintaan transfer/pembayaran atas beban rekening dalam valuta/mata uang yang berbeda dengan mata uang rekening, maka berlaku kurs yang ditetapkan oleh Bank pada saat transfer/pembayaran dilakukan.
7. Nasabah wajib memberikan informasi asal sumber dana dan tujuan penggunaan dana, informasi identitas pihak-pihak yang mewakili Nasabah dan/atau pihak-pihak yang mendapat instruksi/mendapatkan perintah dari Nasabah untuk melakukan transaksi. Nasabah menjamin kebenaran seluruh informasi yang diberikan kepada Bank.
8. Dalam rangka penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan pendanaan Terorisme (PPT), Bank berdasarkan kebijakannya berhak mengatur pengoperasian transaksi rekening Nasabah menurut dengan tetap merujuk dan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator.
9. Bank berhak untuk menolak, membatalkan atau tidak melanjutkan instruksi
a. Setelah menerima buku cek/buku bilyet giro/buku perintah pembayaran lainnya dari Bank, Nasabah harus memeriksa nomor seri, nomor rekening dan nama Nasabah yang dicetak di atas cek/bilyet giro/perintah pembayaran serta jumlah cek/bilyet giro/perintah pembayaran sebelum digunakan. Jika Nasabah menemukan adanya kejanggalan, maka hal tersebut harus segera dilaporkan ke Bank. Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul, keluhan, klaim, tuntutan dan tanggung-jawab apapun jika Nasabah melaporkan/menemukan kejanggalan tersebut setelah Nasabah menandatangani tanda terima buku cek/buku bilyet giro/buku perintah pembayaran lainnya atau setelah Nasabah meninggalkan counter Bank.
b. Cek/bilyet giro harus ditarik dalam mata uang Rupiah.
c. Untuk mata uang asing, Xxxxxxx harus melakukan penarikan dengan menggunakan perintah pembayaran yang disediakan oleh Bank. Perintah pembayaran tersebut akan dibayar tunai di kantor cabang Bank kepada pihak penerima pembayaran setelah pihak tersebut dapat menunjukkan kartu identitasnya dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku pada Bank.
d. Semua cek/bilyet giro/perintah pembayaran harus ditandatangani Nasabah sesuai
dengan kartu contoh tanda-tangannya yang disimpan di Bank;
e. Setiap perubahan pada cek/bilyet giro/perintah pembayaran harus ditegaskan dengan tanda-tangan lengkap dari orang (orang-orang) yang diberi wewenang sebagaimana mestinya oleh Nasabah untuk menandatangani cek/bilyet giro/perintah pembayaran. Nasabah membebaskan Bank dari segala bentuk tanggung-jawab atas kerugian yang timbul dari perubahan yang tidak dapat dideteksi secara langsung dan kasat mata oleh petugas Bank.
f. Nasabah bertanggung-jawab terhadap penarikan cek dan/atau bilyet giro termasuk
bertanggung-jawab terhadap blanko cek dan/atau bilyet giro yang diperoleh dari Bank. Jika buku cek/bilyet giro/perintah pembayaran tersebut hilang/lenyap atau musnah atau ada indikasi penyalahgunaan, maka Nasabah wajib segera memberitahukannya ke Bank. Nasabah memahami risiko yang mungkin timbul dari peristiwa sebagaimana dimaksud pada klausul ini dan karenanya bertanggung-jawab terhadap semua risikonya, termasuk risiko hukum yang mungkin timbul dikemudian hari.
g. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening giro/giro iB atau Rekening Khusus sebesar nilai nominal cek dan/atau bilyet giro yang masih beredar.
h. Jika:
penarikan/transfer/pembayaran/penyetoran/instruksi lainnya jika Bank meragukan kebenaran/keabsahan instruksi, atau terdapat sengketa terkait Nasabah, atau Nasabah tidak/belum memenuhi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank termasuk dokumen yang terkait beneficial owner Nasabah atau informasi/profil Nasabah yang didukung dari dokumen Nasabah dianggap tidak/belum memadai oleh Bank, atau data/informasi/dokumen yang disampaikan Nasabah kepada Bank diketahui dan/atau patut diduga tidak benar/tidak lengkap/fiktif/palsu/diragukan kebenarannya, atau Nasabah merupakan shell bank atau bagian dari shell bank atau mempunyai hubungan korespondensi
i.
ii. iii.
dalam suatu jangka waktu 6 (enam) bulan secara terus menerus Nasabah melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong sebanyak tiga (3) lembar atau lebih, atau Nasabah menarik satu lembar cek dan/atau bilyet giro kosong dengan jumlah nominal sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) atau lebih, atau
nama Nasabah tercantum dalam Daftar Hitam Nasional yang berlaku, maka Bank akan membekukan hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro dengan menerbitkan SPP (Surat Pemberitahuan Pembekuan Hak Penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro) dan akan mencantumkan identitas Nasabah dalam Daftar Hitam Nasional.
dengan shell bank atau mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell bank, atau tidak tersedia dana yang cukup pada rekening, atau menurut Bank terdapat ketidakjelasan instruksi yang diberikan, atau ada perintah/keputusan pengadilan/instruksi pihak yang berwenang, atau ada perbedaan antara jumlah uang dalam huruf dengan jumlah uang dalam angka, atau Nasabah diketahui memiliki sumber dana yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau karena alasan lain yang diperbolehkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bank berhak menolak, membatalkan, atau tidak melanjutkan instruksi transaksi incoming transfer dengan mengembalikan dana kepada bank pengirim setelah dilakukan customer due diligence ulang transaksi berdasarkan informasi dari bank pengirim terkait diketahuinya rekening Nasabah merupakan rekening penampungan hasil penipuan. Terhadap penarikan tunai untuk limit tertentu atau diatas jumlah-jumlah tertentu yang akan diberitahukan oleh Bank, baik untuk rekening tabungan/tabungan iB maupun untuk rekening giro/giro iB, harus dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh Nasabah kepada Bank selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum penarikan dilakukan. Hari Kerja adalah setiap hari dimana bank-bank buka di seluruh kota di Indonesia untuk menjalankan kegiatan usahanya dan melaksanakan transaksi kliring, kecuali hari Sabtu, Minggu dan/atau hari libur resmi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Bank Indonesia.
10. Pembatalan atas suatu transaksi yang telah dijalankan hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan dari Bank. Untuk instruksi transfer/pemindahbukuan, Nasabah setuju bahwa Bank berhak membatalkan, menolak atau menunda instruksi tersebut jika setelah diidentifikasi/diverifikasi oleh Bank ternyata pihak penerima dana termasuk dalam watch list
i. Jika Nasabah melakukan penarikan 1 (satu) lembar cek dan/atau bilyet giro kosong lagi dengan nilai nominal berapapun selama namanya tecantum dalam Daftar Hitam Nasional yang berlaku, maka Bank akan menutup rekening dan menerbitkan SPPR (Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening) dan pencantuman nama Nasabah pada Daftar Hitam Nasional akan diperpanjang selama 1 tahun sejak SPPR (Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening).
j. Nasabah bersedia dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet gironya dan/atau dicantumkannya identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional jika penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional atau karena identitasnya telah dicantumkan dalam Daftar Hitam Nasional oleh bank lain.
k. Nasabah wajib mengembalikan sisa blanko cek dan/atau bilyet giro kepada Bank jika hak penggunaan cek dan/atau bilyet gironya dibekukan, identitasnya dicantumkan dalam Daftar Hitam Nasional atau atas permintaannnya, rekening giro/giro iB-nya ditutup.
l. Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan cek dan/atau
bilyet giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 Hari Kerja setelah tanggal penolakan.
m. Nasabah wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cek dan/atau
bilyet giro, antara lain mengenai penandatanganan cek dan/atau bilyet giro, pelunasan bea meterai serta penarikan cek dan/atau bilyet giro yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
n. Nasabah tidak akan melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong dengan alasan apapun.
13.
14.
15.
Dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian, setiap instruksi pengoperasian rekening yang diterima oleh Bank dari Nasabah pemilik rekening/kuasanya atau dari instansi/pejabat yang berwenang akan dianggap sebagai instruksi yang sah dan benar.
Dalam melaksanakan instruksi dari Nasabah, Bank diberikan hak dan kewenangan oleh Nasabah untuk menggunakan jasa atau bantuan pihak lain.
Jika disyaratkan oleh ketentuan yang berlaku, Nasabah wajib menyerahkan dokumen
Tujuan/Rekening Anak”), atau sebaliknya.
b. Permohonan keikutsertaan Nasabah hanya dapat dilakukan di kantor cabang Bank tempat Nasabah membuka Rekening Sumber/Rekening Induk. Jika permohonan Nasabah disetujui, maka fasilitas/layanan pemindahbukuan otomatis baru efektif pada Hari Kerja berikutnya.
c. Nasabah dapat memilih fasilitas/layanan pemindahbukuan otomatis yang dapat difungsikan antara lain:
16.
pendukung (underlying document) yang mendasari transaksi yang terkait aktivitas rekeningnya, kepada Bank.
Khusus rekening deposito/deposito iB, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Sebelum membuka rekening deposito/ deposito iB, Nasabah wajib membuka rekening tabungan/ tabungan iB/ giro/ giro iB terlebih dahulu.
b. Tingkat suku bunga yang berlaku untuk deposito berjangka dan komposisi nisbah bagi hasil yang berlaku untuk deposito iB akan ditetapkan sebelumnya dan secara umum bergantung pada kondisi pasar untuk mata uang yang bersangkutan dan kebutuhan pendanaan Bank pada saat deposito berjangka/deposito iB dibuka atau diperpanjang.
c. Pada saat jatuh tempo deposito berjangka/deposito iB, Nasabah dapat memberi instruksi
kepada Bank untuk:
i.
ii. iii. iv.
untuk melakukan transaksi pembayaran pada setiap tanggal/hari/bulan tertentu sesuai jadwal yang dikehendaki Nasabah; dan/atau
untuk menjaga saldo akhir hari dari Rekening Tujuan/Rekening Anak agar tetap sesuai dengan target saldo yang telah ditentukan; dan/atau
untuk menjaga saldo akhir hari dari Rekening Tujuan/Rekening Anak pada saat terjadi cerukan atau overdraft (OD); dan/atau
pada saat saldo di Rekening Tujuan/Rekening Anak tidak mencukupi atau mengalami kurang dana saat terjadi transaksi kliring dan/atau LLG dan/atau RTGS dan/atau cek/bilyet giro (inhouse clearing/pindah buku) dan/atau tarik tunai melalui petugas teller dan/atau transaksi pendebetan lainnya melalui petugas teller, jumlah nominal mana akan dipindahbukukan sebesar nilai kekurangan dana pada Rekening
i. menutup rekening deposito berjangka/deposito iB dan membayar kepada Nasabah
jumlah pokok dari deposito berjangka/deposito iB ditambah bunga/ realisasi bagi hasil setelah dikurangi dengan suatu jumlah yang terutang kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan dikurangi dengan biaya yang harus dipotong oleh Bank
Tujuan/Rekening Anak.
d. Sebagai salah satu persyaratan keikutsertaan, Bank dapat mewajibkan adanya saldo minimum baik terhadap Rekening Sumber/Rekening Induk maupun Rekening Tujuan/Rekening Anak.
ii.
iii.
karena pajak, bea, peraturan atau lainnya sesuai ketentuan Bank yang berlaku
(selanjutnya disebut "Hasil Deposito"); atau
mendepositokan kembali seluruh Hasil Deposito untuk jangka waktu selanjutnya yang ditetapkan oleh Nasabah dan dengan tingkat suku bunga/nisbah bagi hasil sesuai dengan suku bunga/komposisi nisbah deposito berjangka/deposito iB Bank yang berlaku serta menerbitkan konfirmasi penempatan deposito berjangka/deposito iB yang baru; atau
mencairkan sebagian dari Hasil Deposito kepada Nasabah dan mendepositokan kembali sisanya untuk jangka waktu selanjutnya yang ditetapkan oleh Nasabah dan dengan tingkat suku bunga/nisbah bagi hasil sesuai dengan suku bunga/komposisi
e. Jika saldo pada Rekening Sumber/Rekening Induk tidak mencukupi, maka Bank berhak untuk tidak menjalankan fasilitas/layanan pemindahbukuan otomatis dan Bank dapat (namun tidak wajib) memberitahukan hal ini kepada Nasabah.
f. Atas permintaan Nasabah, Bank dapat memindahbukukan kelebihan dana/saldo (jika ada) dari Rekening Tujuan/Rekening Anak ke Rekening Sumber/Rekening Induk, demikian pula sebaliknya.
g. Khusus untuk klausul V.19.c butir (ii) dan (iii) di atas, jika pemilik Rekening Sumber/Rekening Induk berbeda dengan pemilik Rekening Tujuan/Rekening Anak, maka masing-masing Nasabah pemilik rekening tersebut harus memberikan kuasa kepada Bank melalui formulir khusus yang disediakan Bank.
nisbah deposito berjangka/deposito iB Bank yang berlaku serta menerbitkan
konfirmasi penempatan deposito berjangka/deposito iB yang baru.
d. Jika Nasabah lalai memberi instruksi kepada Bank pada butir (i) atau (ii) atau (iii) di atas pada tanggal jatuh tempo deposito berjangka/deposito iB tersebut, maka Bank dengan ini diberi kuasa dan kewenangan oleh Nasabah untuk memperpanjang deposito berjangka/deposito iB tersebut dengan jangka waktu yang sama dengan suku
h. Bank berhak melakukan perubahan fitur, skema, mekanisme maupun jenis rekening yang
dapat diikutsertakan dalam fasilitas/layanan pemindahbukuan otomatis dengan pemberitahuan kepada Nasabah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
i. Nasabah dapat mengakhiri penggunaan fasilitas/layanan pemindahbukuan otomatis
dengan memberitahukan secara tertulis kepada Bank 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran yang dikehendaki.
bunga/komposisi nisbah bagi hasil yang berlaku pada tanggal jatuh tempo sesuai
ketentuan Bank yang berlaku.
e. Penarikan deposito berjangka/deposito iB hanya dapat dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Penarikan deposito berjangka/deposito iB sebelum jatuh tempo, baik sebagian atau seluruhnya, hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan berikut:
20.
21.
Nasabah memahami, menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Bank untuk melakukan pendebetan kembali dana yang bukan merupakan hak Nasabah jika terjadi kesalahan pengkreditan dana ke rekening Nasabah karena sebab apapun.
Jika menurut catatan Bank Nasabah melakukan transaksi penarikan tunai, sedangkan Nasabah tidak melakukan transaksi dimaksud, maka Nasabah dapat menghubungi Bank di
i.
ii.
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank;
Bank tidak diwajibkan merealisasikan suku bunga/bagi hasil atas deposito berjangka/deposito iB tersebut; dan
nomor telepon yang tercantum pada klausul XVII.1 dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal transaksi dan apabila melewati jangka waktu dimaksud, maka seluruh transaksi yang telah terjadi merupakah tanggung jawab Nasabah.
iii. Bank akan mengenakan penalti/ biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
kepada Nasabah.
f. Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko kerugian, tuntutan, keluhan/komplain, klaim dan/atau tanggung-jawab sehubungan dengan dilakukannya pencairan deposito/deposito iB oleh Xxxxxxx dari pihak manapun.
22.
Bank dapat memberikan layanan berupa penyampaian informasi transaksi penarikan/pendebetan kepada Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank ke nomor telepon selular/handphone Nasabah yang terdaftar di Bank. Jika terjadi perubahan nomor telepon selular/handphone Nasabah dan Nasabah tidak melakukan pengkinian data kepada Bank dan/atau nomor telepon selular/handphone Nasabah tidak aktif, maka pemberitahuan
g. Deposito berjangka/deposito iB yang mempunyai tanggal jatuh tempo pada hari libur
resmi atau diluar Hari Kerja, akan dibayar Bank pada Hari Kerja pertama segera setelah hari libur resmi tersebut dengan memperhitungkan realisasi suku bunga/bagi hasil yang berjalan atas selisih hari antara tanggal jatuh tempo dengan tanggal pencairan.
transaksi dianggap telah dilakukan oleh Bank dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank
dari seluruh transaksi yang telah terjadi.
VI. Biaya-Biaya, Bunga, dan Imbal Hasil
17.
18.
Nasabah dapat mengajukan permohonan untuk menggunakan fasilitas dan layanan terkait rekeningnya yang disediakan Bank. Nasabah bertanggung jawab terhadap keterangan/data/informasi yang diberikannya kepada Bank yang diberikan pada saat permohonan fasilitas/layanan tersebut diajukan/dimohonkan oleh Nasabah.
Khusus fasilitas/layanan pembayaran tagihan pelanggan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk biaya-biaya yang dikenakan terhadap rekening simpanan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Bank berhak menentukan biaya-biaya terkait penggunaan/pengoperasian rekening oleh Nasabah dan akan diberitahukan kepada Xxxxxxx sesuai regulasi yang berlaku. Perubahan atas tarif dan biaya akan diinformasikan oleh Bank melalui informasi di kantor
a. Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah sebesar
tagihan yang diterbitkan oleh pihak ketiga pada setiap tanggal pembayaran yang ditentukan. Jika tanggal pembayaran jatuh pada hari libur, maka pendebetan akan dilakukan 1 (satu) Hari Kerja sebelum hari libur tersebut.
b. Bank berhak untuk tidak menjalankan pendebetan jika pada tanggal pembayaran ternyata
cabang, website, internet banking ataupun media lainnya dalam kurun waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
b. Setiap bulan atau setiap waktu yang telah ditentukan, Nasabah dengan ini memberikan
kuasa kepada Bank untuk memotong/mendebet sejumlah dana/uang yang terdapat pada rekening Nasabah termasuk Rekening Khusus guna:
saldo rekening Nasabah tidak mencukupi. Dalam hal terjadi demikian, maka Nasabah
membebaskan Bank dari segala klaim, tuntutan dan ganti rugi.
c. Nasabah setuju bahwa fasilitas/layanan dapat dihentikan oleh Bank jika selama kurun waktu 6 (enam) bulan berturut-turut rekening Nasabah tidak berhasil didebet pada tanggal pembayaran karena saldo tidak cukup, rekening dormant, atau sebab lainnya sesuai ketentuan Bank.
d. Nasabah dapat mengakhiri penggunaan fasilitas/layanan pembayaran tagihan pelanggan dengan memberitahukan secara tertulis kepada Bank 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran yang dikehendaki. Segala keterlambatan pemberitahuan pembatalan atau perubahan oleh Nasabah yang menimbulkan kerugian
i.
ii.
membayar biaya administrasi, jasa pengelolaan rekening berikut fasilitas-fasilitas dari rekening yang dinikmati oleh Nasabah pemilik rekening yang besarnya atau perhitungannya akan diberitahukan sesuai regulasi yang berlaku oleh Bank kepada Nasabah pemilik rekening;
membayar/melunasi biaya-biaya yang masih terhutang, menjadi beban atau kewajiban Nasabah terkait dengan penggunaan jasa Bank antara lain termasuk, namun tidak terbatas pada biaya meterai, kewajiban yang masih terutang, membayar/melunasi tagihan dari bank koresponden serta biaya-biaya lain yang telah dikeluarkan oleh Bank dalam rangka menjalankan instruksi dari Nasabah atau dalam hal lain terkait dengan hubungan bisnis antara Bank dengan Nasabah.
19.
menjadi tanggung-jawab Xxxxxxx sepenuhnya.
Khusus fasilitas/layanan pemindahbukuan otomatis, berlaku ketentuan sebagai berikut:
c. Jika penarikan dana oleh Xxxxxxx dari rekeningnya menyebabkan saldo rekeningnya di bawah saldo minimum, maka Bank akan mengenakan biaya administrasi tambahan sesuai
a. Atas permohonan tertulis dari Nasabah, Bank dapat memberikan fasilitas/layanan
pemindahbukuan secara otomatis dan real-time dalam mata uang yang sama berupa pendebetan dari satu atau lebih rekening tabungan/tabungan iB/giro/giro iB Nasabah sebagai sumber (“Rekening Sumber/Rekening Induk”) untuk dikreditkan ke satu atau lebih rekening tabungan/tabungan iB/giro/giro iB Nasabah sebagai penerima dana (“Rekening
ketentuan yang berlaku di Bank
d. Selama rekening berstatus dormant, Bank tetap berhak menjalankan transaksi pendebetan biaya administrasi rekening dalam jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Bank, termasuk pendebetan biaya administrasi kartu ATM (Automated Teller Machine), pembayaran bunga/bagi hasil/bonus dan pajak atas bunga/bagi hasil/bonus, dan
pembebanan bea meterai untuk rekening giro/ giro iB.
2. Untuk bunga rekening simpanan yang berbasis konvensional, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap bulan atau setiap waktu yang telah ditentukan, Bank akan mengkreditkan ke rekening Nasabah sejumlah dana sesuai dengan suku bunga yang berlaku di Bank. Besarnya suku bunga dan metode perhitungannya akan diberitahukan sesuai regulasi oleh Bank kepada Xxxxxxx. Nasabah memahami bahwa simpanan Nasabah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sepanjang jumlah simpanan sesuai kriteria LPS dan suku bunga yang diterima Nasabah tidak melebihi suku bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh LPS.
b. Bunga sebagaimana dimaksud pada klausul VI.2.a. di atas akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Untuk imbal hasil rekening simpanan yang dikelola dengan prinsip Syariah iB, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Bank akan memberikan bagi hasil untuk Nasabah pemilik rekening simpanan Syariah iB
dengan akad mudharabah sesuai dengan komposisi/nisbah/rasio bagi hasil yang disepakati antara Nasabah dan Bank. Bagi hasil tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Bank dapat (namun tidak wajib) memberikan bonus untuk Nasabah pemilik rekening simpanan Syariah iB dengan akad wadiah, dan besarnya sesuai dengan kebijakan Bank. Bonus tersebut (jika ada) akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Nasabah memahami bahwa simpanan Nasabah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sepanjang jumlah simpanannya sesuai kriteria LPS.
VII.Laporan dan Catatan Rekening
1. Bank dan Nasabah (selanjutnya disebut “Para Pihak”) setuju bahwa setiap laporan/pencatatan/ pembukuan oleh Bank merupakan data yang benar, kecuali dinyatakan lain oleh pengadilan.
2. Khusus untuk rekening yang berbentuk giro/giro iB, Bank akan menyampaikan laporan/catatan atas transaksi rekening tersebut secara berkala menurut bentuk yang ditetapkan oleh Bank dan jika menurut Nasabah pada laporan/catatan tersebut terdapat kesalahan, maka dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggal laporan/catatan tersebut, Nasabah dengan memperhatikan ketentuan klausul VII.1 di atas harus menyampaikannya kepada Bank.
3. Khusus untuk rekening berbentuk tabungan/tabungan iB dan deposito/deposito iB, Nasabah harus menghubungi/mendatangi Bank guna memperoleh semua laporan/catatan atas transaksi pada rekeningnya. Jika menurut Nasabah laporan/catatan tersebut terdapat kesalahan, maka dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggal laporan/catatan tersebut, Nasabah dengan memperhatikan ketentuan klausul VII.1 di atas harus menyampaikannya kepada Bank.
4. Jika terdapat laporan/catatan dari Bank yang harus diambil/dicetak sendiri di Bank oleh Nasabah namun Nasabah tidak mengambilnya/mencetaknya dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggal transaksi atau pada setiap akhir bulan, maka Bank tidak memiliki kewajiban untuk menyimpannya.
5. Para Pihak setuju bahwa microfilm ataupun laporan/catatan yang dibuat oleh Bank, termasuk hasil cetakannya/rekaman dari sarana elektronik atau pembicaraan/print-outnya dari suatu transaksi elektronik yang diberikan oleh Bank merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Para Pihak.
6. Nasabah setuju bahwa Bank hanya wajib mengadministrasikan/menyimpan asli dokumen transaksi Nasabah dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai kebijakan Bank yang berlaku dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Nasabah dapat meminta print out mutasi rekeningnya dan/atau dokumen transaksi xxxxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender setelah tanggal terjadinya transaksi dan/atau meminta penelusuran dokumen transaksi untuk masa/periode tertentu dan permintaan tersebut akan dikenakan biaya oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
8. Atas permohonan tertulis dari Nasabah, Bank dapat menggabungkan laporan mutasi bulanan
beberapa rekening Nasabah ke dalam 1 (satu) laporan gabungan mutasi rekening, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nasabah harus menentukan salah satu rekening yang akan dijadikan sebagai rekening utama yaitu tempat penggabungan laporan mutasi rekening dari rekening-rekening lainnya.
b. permohonan penggabungan laporan hanya dapat diajukan di kantor cabang Bank
pemelihara rekening utama.
c. bahasa yang tercetak pada laporan gabungan mengikuti bahasa yang tercantum dalam laporan mutasi rekening utama.
d. jika pemilik rekening utama berbeda dengan pemilik rekening lainnya, maka masing-masing Nasabah pemilik rekening tersebut harus memberikan kuasa kepada Bank melalui formulir khusus yang disediakan Bank.
e. dengan digabungkannya laporan mutasi bulanan, maka Xxxxxxx setuju untuk tidak mendapatkan laporan mutasi bulanan atas masing-masing rekening Nasabah.
f. Bank berhak melakukan perubahan fitur dan mekanisme layanan, jumlah maupun jenis rekening yang dapat digabungkan laporannya dengan pemberitahuan kepada Nasabah. Jika terdapat perubahan, Bank akan memberitahukannya sesuai ketentuan yang berlaku kepada Nasabah.
g. Nasabah dapat mengakhiri penggunaan fasilitas/layanan laporan gabungan mutasi rekening dengan memberitahukan secara tertulis kepada Bank 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran yang dikehendaki.
9. Setiap saat, Bank dapat melakukan koreksi jika terdapat kesalahan perhitungan/pembukuan yang mempengaruhi saldo Nasabah pada rekening tanpa denda dan biaya apapun, kecuali
diputuskan lain oleh pengadilan. Jika saat dilakukan koreksi terdapat kekurangan saldo pada rekening, maka Bank berhak mendebet rekening lainnya milik Xxxxxxx yang ada pada Bank dengan memberitahukannya terlebih dahuku sesuai regulasi yang berlaku dan/atau menagih pembayaran kekurangan tersebut kepada Nasabah untuk dilunasi dan terhadap hal ini, Nasabah setuju untuk melunasi kekurangan tersebut.
10. Untuk produk-produk Bank tertentu, laporan/catatan rekening dapat juga diakses oleh Nasabah melalui layanan perbankan elektonik (dengan jangka waktu laporan/catatan yang terbatas).
VIII. Informasi Kepada Pihak Lain
1. Bank akan menjaga secara wajar kerahasiaan atas semua informasi mengenai data dan identitas Nasabah pemilik rekening yang telah diterima oleh Bank.
2. Nasabah pemilik rekening setuju bahwa kewajiban Bank guna menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada klausul VIII.1 di atas tidak berlaku sepanjang pemberian informasi kerahasiaan tersebut dilakukan oleh Bank :
a. dengan merujuk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. dalam hal Bank melaksanakan instruksi dari Nasabah pemilik rekening, instruksi mana yang berhubungan dengan layanan perbankan yang akan digunakan atau diterima oleh Nasabah;
IX. Transaksi Mencurigakan
Dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian, Bank dengan tetap mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat menggolongkan transaksi Nasabah dengan kondisi diluar profil/mencurigakan/ada indikasi menghindari pelaporan kepada pihak berwenang atau memiliki rekening untuk menampung dana yang berasal dari hasil tindak pidana atau diketahui/patut diduga menggunakan dokumen palsu atau transaksi diduga menggunakan dana yang berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberanasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU), Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PPTPPT) maupun tindak pidana lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada penipuan, pemalsuan, kecurangan, ketidakabsahan atau ketidakwajaran terhadap instruksi/transaksi atas rekening. Dalam hal demikian, Nasabah setuju:
1. Bank dapat menunda atau menghentikan baik sementara maupun seterusnya termasuk memperpanjang penghentian sementara, membatalkan atau menolak untuk memproses sebagian atau seluruh instruksi/transaksi tersebut baik atas inisiatif Bank sendiri maupun atas permintaan/instruksi instansi yang berwenang, dan atas penundaan/penghentian tersebut Bank akan memberitahukan alasannya kepada Nasabah kecuali diatur lain dalam peraturan yang berlaku, dan/atau
2. Bank dapat memblokir atau menahan dana dalam rekening dan membatasi hak Nasabah untuk
menarik dananya atau membekukan aktivitas rekening Nasabah (termasuk rekening lainnya yang dimiliki Nasabah pada Bank) atau tidak memberikan/membatasi otorisasi akses terhadap fasilitas/layanan Bank (termasuk safe deposit box), dan/atau
3. Bank dapat melakukan pendebetan terhadap rekening Nasabah, dan/atau
4. Bank dapat menutup rekening Nasabah, untuk selanjutnya mengakhiri hubungan hukum dengan Nasabah dan/atau
5. Bank dapat memenuhi kewajibannya terkait informasi Nasabah kepada pihak berwenang sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan/atau
6. Bank berhak mengetahui informasi sumber dan tujuan penggunaan dana Nasabah pemilik rekening atau yang dikuasakan atau pemilik dana, terkait transaksi yang dianggap tidak wajar atau tidak sesuai profil.
7. Bank berhak melakukan pemblokiran sebagai tindak lanjut atas adanya laporan bank lain dan/atau Nasabah yang dirugikan terkait identitas palsu/data fiktif, mencabut blokir dan/atau melakukan pendebetan rekening Nasabah untuk mengembalikan dana ke rekening Nasabah lain yang menjadi korban tindak pidana atas permintaan pihak yang berkepentingan jika berdasarkan hasil investigasi Bank patut diduga atau ternyata diketahui bahwa data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank tidak benar atau fiktif.
X. Layanan Perbankan Elektronik
1. Yang termasuk layanan perbankan elektronik yang dapat digunakan untuk melakukan pengambilan/penarikan dana, transfer dana, pembayaran, pemeriksaan saldo adalah layanan Bank dengan menggunakan media kartu ATM, Internet Banking, Cash Deposit Machine, Automatic Printed Machine, Phone Banking, Mobile Banking ataupun Customer Care atau media lain yang akan ditetapkan oleh Bank.
2. Dengan membuka rekening pada Bank, Nasabah dapat langsung menikmati dan menggunakan
layanan perbankan elektronik yang disediakan oleh Bank. Besarnya biaya jasa layanan perbankan elektronik (jika ada) akan disampaikan oleh Bank kepada Nasabah sesuai regulasi yang berlaku.
3. Kartu ATM, PIN (Personal Identification Number), Password dan TAC (Transaction Authentication Code) merupakan tanggung-jawab Nasabah. Segala akibat yang timbul dari penyalahgunaan Kartu ATM, Password, PIN dan TAC sepenuhnya menjadi risiko dan tanggung-jawab Nasabah.
4. Nasabah harus merahasiakan PIN yang diberikan oleh Bank dan tidak diperkenankan memberitahukannya kepada siapapun.
5. Nasabah bertanggung-jawab atas setiap transaksi yang diproses dan/atau dilaksanakan dengan menggunakan kartu ATM atau transaksi yang dilakukan pada mesin ATM atau melalui layanan perbankan elektronik milik Bank maupun proses transaksi lain yang diproses atau dilaksanakan secara elektronik oleh Nasabah sendiri. Terkait Rekening Joint Account, tiap-tiap Nasabah bertanggung-jawab atas segala risiko, klaim dan tuntutan yang timbul dari penggunaan kartu ATM dan/atau layanan perbankan elektronik milik Bank oleh salah satu Nasabah Rekening Joint Account, termasuk ketika Bank belum/tidak menerima informasi bahwa salah satu Nasabah telah meninggal dunia.
6. Nasabah diberi waktu selama 60 (enam puluh) hari kalender untuk melaporkan ke Bank, jika terdapat klaim/keluhan terkait dengan transaksinya di mesin ATM maupun pada layanan perbankan elektronik Bank.
7. Nasabah setuju bahwa pemberitahuan nomor rekening dan/atau nama Nasabah yang
dicantumkan oleh Bank di dalam setiap konfirmasi transaksi perbankan elektronik dikecualikan dari ketentuan rahasia bank.
8. Khusus layanan Internet Banking, berlaku ketentuan sebagai berikut:
iii. Pemakaian/penggunaan ISP yang tidak resmi.
iv. Segala tujuan pemakaian Internet Banking Password dan Login ID.
v. Segala kesalahan dalam transmisi instruksi Nasabah atau instruksi Nasabah lainnya yang mungkin ditransmisi melalui Internet Banking Service atau transmisi segala data atau informasi lainnya oleh Bank melalui Internet Banking Service.
vi. Segala perintah/instruksi Nasabah yang tidak tepat atau tidak lengkap yang disampaikan melalui Internet Banking.
a. Nasabah wajib memiliki program komputer atau software/perangkat lunak dan spesifikasi komputer yang sesuai dengan ketentuan Bank.
b. Nasabah wajib mendaftarkan diri guna mendapatkan SMS Token Internet Banking kepada
Bank dengan cara (i) untuk Nasabah perorangan, pendaftaran dapat dilakukan melalui cabang Bank terdekat atau (ii) untuk Nasabah badan usaha, pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang pemelihara rekening.
c. Pada saat Nasabah melakukan log-in pertama kali (First Time Log-In) ke Internet Banking,
maka Nasabah wajib memasukkan Nomor Registrasi Internet Banking dan PIN Registrasi
Internet Banking.
d. Setelah prosedur atau mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 8.b berhasil dilakukan, maka Nasabah wajib untuk membuat user-id dan password Internet Banking yang selanjutnya dapat digunakan untuk masuk atau log-in ke Internet Banking.
e. Untuk setiap pelaksanaan transaksi Internet Banking :
vii. Segala kelalaian oleh Xxxxxxx mengikuti petunjuk, prosedur dan instruksi yang
paling baru untuk memakai internet yang disampaikan oleh Bank.
viii. Segala penundaan atau penolakan untuk menjalankan perintah/instruksi Nasabah disampaikan melalui Internet Banking, namun Bank akan memberitahukan alasan penundaan/penolakannya kepada Nasabah kecuali diatur lain sesuai peraturan yang berlaku.
ix. Hilangnya kartu SIM dan/atau telepon selular yang didalamnya terdapat nomor telepon yang terdaftar dalam sistem Internet Banking Bank.
x. Segala kehilangan atau kerugian langsung, tidak langsung atau akibat lain atau
berhubungan dengan pemakaian Internet Banking,
9. Khusus layanan Mobile Banking, berlaku ketentuan sebagai berikut
a. Nasabah wajib memiliki SIM Card/kartu telepon selular/handphone Operator Seluler yang telah ditentukan oleh Bank.
i.
ii.
Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk
memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung-jawab terhadap segala dampak/akibat apapun yang mungkin timbul karena kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah.
Nasabah memiliki satu kali kesempatan untuk memeriksa kembali dan/atau membatalkan data yang telah diisi pada saat ditampilkan layar konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem. Pembatalan dapat dilakukan dengan menekan tombol batal.
b. Sebelum menggunakan Mobile Banking, Nasabah wajib melakukan aktivasi nomor telepon selular/handphone terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Bank.
c. Sepanjang Nasabah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank, Nasabah dapat menggunakan Mobile Banking untuk mendapatkan informasi perbankan dan/atau melakukan transaksi perbankan yang ditentukan oleh Bank. Jenis informasi perbankan dan jenis transaksi perbankan yang menggunakan Mobile Banking yang dapat dilakukan oleh Nasabah akan diberitahukan dari waktu ke waktu oleh Bank.
d. Perintah/instruksi yang diberikan oleh Xxxxxxx hanya dapat dilakukan/diberikan kepada
Bank melalui nomor telepon selular/handphone Nasabah yang telah terdaftar atau telah
f. Untuk setiap transaksi yang dilakukan melalui Internet Banking, Nasabah akan diminta untuk request SMS Token Internet Banking. Satu SMS Token Internet Banking hanya berlaku untuk satu kali transaksi dan berlaku selama 10 (sepuluh) menit sejak SMS Token Internet Banking diterima oleh Nasabah.
g. Untuk mengetahui atau memastikan bahwa Bank telah menjalankan setiap perintah/instruksi dari Nasabah, maka pada layanan Internet Banking akan ditampilkan layar konfirmasi yang menyatakan bahwa transaksi sudah berhasil dijalankan dan
teregistrasi di Bank.
e. Nasabah wajib mengisi semua data atau informasi yang dibutuhkan untuk setiap transaksi Mobile Banking dengan benar dan lengkap.
f. Setiap perintah/instruksi Nasabah yang telah diberikan atau dikirimkan kepada Bank
tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun juga dan Xxxxxxx bertanggung-jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari dilaksanakannya perintah/instruksi Nasabah.
g. Setiap perintah/instruksi dari Nasabah yang diterima oleh Bank:
informasi nomor referensi yang merupakan bukti transaksi melalui Internet Banking.
h. Sepanjang Nasabah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank, Nasabah dapat menggunakan Internet Banking untuk mendapatkan informasi perbankan dan/atau melakukan transaksi perbankan yang ditentukan oleh Bank. Jenis informasi perbankan
i.
ii.
merupakan instruksi yang sah dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki atau memastikan keakuratan atau keotentikan instruksi tersebut.
akan diakui oleh Nasabah dan diberlakukan sebagai alat bukti yang sah walaupun tidak dibuat dalam dokumen tertulis atau dokumen lain yang ditandatangani.
dan jenis transaksi perbankan yang menggunakan Internet Banking yang dapat dilakukan oleh Nasabah akan diberitahukan dari waktu ke waktu oleh Bank.
i. Nasabah wajib mengisi semua data atau informasi yang dibutuhkan untuk setiap transaksi Internet Banking dengan benar dan lengkap.
j. Setiap perintah/instruksi Nasabah yang telah diberikan atau dikirimkan kepada Bank
iii. akan disimpan oleh Bank sesuai kebijakan Bank dan Xxxxxxx mengakui dan setuju bahwa perintah/instruksi dari Nasabah yang disimpan oleh Bank tersebut merupakan perintah/instruksi yang benar serta merupakan alat bukti yang sah dan mengikat.
h. Untuk mengetahui atau memastikan bahwa Bank telah menjalankan setiap perintah/instruksi dari Nasabah, maka :
tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun juga dan Xxxxxxx bertanggung-jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari dilaksanakannya perintah/instruksi Nasabah.
k. Setiap perintah/instruksi dari Nasabah yang diterima oleh Bank :
i.
ii.
Bank akan mengirimkan Notifikasi SMS, atau ;
Nasabah dapat melakukan pengecekan transaksi atau saldo rekening di ATM atau dengan menghubungi Customer Care atau dengan menghubungi kantor Bank
i.
ii.
merupakan instruksi yang sah dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki atau memastikan keakuratan atau keotentikan instruksi tersebut.
akan diakui oleh Nasabah dan diberlakukan sebagai alat bukti yang sah walaupun tidak dibuat dalam dokumen tertulis atau dokumen lain yang ditandatangani.
terdekat.
i. Notifikasi SMS sebagaimana dimaksud pada ketentuan 9.h.i di atas akan dikirimkan dan dapat diterima Nasabah dengan ketentuan bahwa inbox message telepon selular/handphone Nasabah tidak penuh dan/atau tidak ada gangguan pada jaringan
iii. akan disimpan oleh Bank sesuai kebijakan Bank dan Nasabah mengakui dan setuju bahwa perintah/instruksi dari Nasabah yang disimpan oleh Bank tersebut
sistem Operator Selular.
j. Bank tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan perintah/instruksi Nasabah jika
merupakan perintah/instruksi yang benar serta merupakan alat bukti yang sah dan mengikat.
l. Bank tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan perintah/instruksi Nasabah jika :
i.
ii.
Dana/saldo Nasabah pada rekening Bank tidak mencukupi atau dibawah saldo
minimum yang ditetapkan oleh Bank, atau;
Pelaksanaan perintah/instruksi Nasabah oleh Bank menyebabkan dana/saldo
i.
ii.
Dana/saldo Nasabah pada rekening Bank tidak mencukupi atau dibawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Bank, atau;
Pelaksanaan perintah/instruksi Nasabah oleh Bank menyebabkan dana/saldo rekening Nasabah dibawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Bank, atau;
rekening Nasabah dibawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Bank, atau;
iii. Bank berdasarkan pertimbangannya sendiri menilai memiliki alasan untuk menduga bahwa terjadi suatu penipuan atau transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, atau;
iii. Bank berdasarkan pertimbangannya sendiri menilai memiliki alasan untuk menduga
bahwa terjadi suatu penipuan atau transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, atau;
iv. Adanya instruksi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang wajib
dipatuhi.
iv. Adanya instruksi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi.
k. Untuk setiap transaksi Mobile Banking yang berhasil maupun yang gagal, akan dikenakan biaya oleh Operator Selular dan semua biaya tersebut menjadi beban Nasabah.
l. Bukti transaksi Mobile Banking yang dilakukan oleh Nasabah adalah catatan mutasi rekening tabungan/tabungan iB atau rekening giro/giro iB Nasabah yang ada pada Bank.
m. Notifikasi SMS Token Internet Banking yang dikirimkan ke telepon selular/handphone Nasabah dapat diterima Nasabah dengan ketentuan bahwa inbox message telepon selular/handphone Nasabah tidak penuh dan/atau tidak ada gangguan pada jaringan sistem Operator Selular.
m. Nasabah wajib memberitahukan Bank jika terjadi perubahan nomor telepon selular/handphone yang akan dipergunakan untuk melakukan transaksi Mobile Banking.
n. Bank tidak bertanggung-jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh Nasabah terkait dengan :
n. Bukti transaksi Internet Banking yang dilakukan oleh Nasabah adalah catatan mutasi rekening tabungan/tabungan iB atau rekening giro/giro iB Nasabah yang ada pada Bank.
o. Bank tidak bertanggung-jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh Nasabah terkait dengan:
i.
ii.
Segala penyalahgunaan PIN Mobile Banking yang merupakan tanggung-jawab
Nasabah.
Segala perintah, transaksi, dan komunikasi penggunaan Mobile Banking yang menjadi tanggung-jawab Nasabah.
i. Segala kehilangan/kerusakan yang diakibatkan perlengkapan, software, penyedia iii. Pembatalan instruksi/perintah transaksi yang telah dilaksanakan oleh Bank.
ii.
browser internet atau oleh Internet Service Provider (ISP) atau agen-agennya;
Segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses, upaya pemecahan kode, hacking, cracking atau peretasan, adanya website palsu/tiruan atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu pelayanan Internet Banking, Web Browser
iv.
v.
Segala kesalahan atau permasalahan terkait dengan hubungan/jaringan telekomunikasi.
Segala perintah/instruksi Nasabah yang tidak tepat atau tidak lengkap yang disampaikan melalui Mobile Banking.
atau komputer sistem Bank, Nasabah atau ISP.
vi. Segala kelalaian oleh Xxxxxxx mengikuti petunjuk, prosedur dan instruksi yang paling baru dalam menggunakan layanan selular yang disampaikan oleh Bank.
vii. Segala penundaan atau penolakan untuk menjalankan perintah/instruksi Nasabah disampaikan melalui Mobile Banking, dan Bank akan memberitahukan alasan penundaan/penolakannya kepada Nasabah kecuali diatur lain sesuai peraturan yang berlaku.
viii.Hilangnya kartu SIM dan/atau telepon selular yang didalamnya terdapat nomor telepon yang terdaftar dalam sistem Mobile Banking Bank.
ix. Segala kehilangan atau kerugian langsung, tidak langsung atau akibat lain atau berhubungan dengan pemakaian Mobile Banking.
6. Sebagai tindak lanjut atas adanya laporan Nasabah yang dirugikan terkait identitas palsu/data fiktif, Bank berhak melakukan pemblokiran, mencabut blokir dan/atau melakukan pendebetan rekening Nasabah untuk mengembalikan dana ke rekening Nasabah lain yang menjadi korban tindak pidana atas permintaan pihak yang berkepentingan jika berdasarkan hasil investigasi Bank ternyata diketahui bahwa data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank tidak benar atau fiktif.
XII. Pemilik Rekening Meninggal Dunia
10. Pemblokiran dan Penghentian Akses Fasilitas Internet Banking dan/atau Mobile Banking
a. Bank akan memblokir fasilitas Internet Banking dan/atau Mobile Banking jika :
i. salah memasukkan PIN Internet Banking dan/atau Mobile Banking sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, atau;
ii. adanya pertimbangkan tertentu dari Bank dan terhadap hal tersebut akan diberitahukan kepada Nasabah kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan, atau;
iii. karena adanya pemblokiran yang diajukan oleh Xxxxxxx. Khusus untuk fasilitas Mobile Banking, termasuk pemblokiran karena alasan kehilangan SIM Card atau kartu telepon selular/handphone, atau;
iv. digunakannya Internet Banking dan/atau Mobile Banking untuk transkasi yang dilarang oleh ketentuan hukum yang berlaku, atau;
1. Jika terdapat kabar, informasi atau adanya pemberitahuan bahwa Nasabah meninggal dunia,
maka dana yang terdapat pada rekening akan diserahkan kepada ahli waris dari Nasabah yang sah menurut hukum setelah (para) ahli waris dari Nasabah memberikan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank.
2. Khusus untuk Rekening Joint Account, jika terdapat kabar atau adanya pemberitahuan bahwa
salah satu Nasabah Rekening Joint Account meninggal dunia, maka Nasabah Rekening Joint Account yang masih hidup hanya berhak untuk melakukan pengoperasian/penutupan rekening gabungannya setelah mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris dari pihak yang meninggal dunia.
3. Dengan menyerahkan dana sebagaimana tersebut pada klausul XII.1 di atas, Bank dibebaskan terhadap semua tanggung-jawab, klaim ganti rugi dan risiko yang mungkin timbul dari pihak manapun juga.
v. adanya instruksi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi.
b. Bank akan menghentikan fasilitas Internet Banking dan/atau Mobile Banking jika :
XIII.Penutupan Rekening
i. Nasabah mengajukan permohonan kepada Bank untuk mengakhiri fasilitas Internet Banking dan/atau Mobile Banking yang dinikmatinya/digunakannya, atau;
ii. Nasabah menutup semua rekening yang dapat diakses oleh fasilitas Internet Banking
dan/atau Mobile Banking, atau;
iii. Nasabah melanggar syarat dan ketentuan Internet Banking dan/atau Mobile Banking atau persyaratan dan ketentuan lain yang akan ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu, atau;
iv. Bank mengakhiri fasilitas Internet Banking dan/atau Mobile Banking, atau;
1. Nasabah setuju bahwa Bank berhak melakukan penutupan rekening (termasuk layanan dan/atau fasilitas yang terkait rekening Nasabah) tanpa ada kewajiban bagi Bank untuk memberikan pembuktian kepada Nasabah, dalam hal :
a. Adanya permintaan tertulis dari Nasabah pemilik rekening menurut cara/prosedur yang
ditetapkan oleh Bank.
b. Nasabah pemilik rekening (baik sendiri-sendiri ataupun keseluruhan nama Nasabah untuk Rekening Joint Account) termasuk dalam daftar hitam (black list) yang ditetapkan/dikeluarkan oleh:
i. Bank Indonesia;
v. Operator Seluler atau Nasabah mengakhiri nomor telepon selular/handphone Nasabah atau berakhirnya kerjasama antara Bank dengan Operator Seluler dalam rangka menyediakan fasilitas layanan Mobile Banking (khusus fasilitas Mobile Banking), atau;
ii. lembaga internasional (misalnya daftar teroris yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa – PBB);
iii. lembaga pemerintah/instansi yang berwenang;
iv. Internal watch list Bank.
11.
vi. digunakannya Internet Banking dan/atau Mobile Banking untuk transaksi yang dilarang oleh ketentuan hukum yang berlaku, atau;
vii. adanya instruksi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi.
c. Jika penutupan/penghentian atau pemblokiran fasilitas Internet Banking dan/atau Mobile Banking terjadi, maka untuk mengaktifkannya kembali fasilitas Internet Banking dan/atau Mobile Banking, Nasabah wajib melakukan prosedur registrasi kembali serta prosedur lain yang akan ditetapkan oleh Bank.
Layanan perbankan elektronik dapat digunakan oleh Nasabah pada waktu yang ditetapkan oleh Bank. Jika terdapat pemeliharaan rutin guna meningkatkan layanan, Bank akan memberitahukan kepada Nasabah.
c. Menurut pertimbangan Bank, data, dokumen, informasi dan/atau identitas Nasabah yang telah disampaikan kepada Bank diketahui dan/atau patut diduga tidak benar, palsu, fiktif atau tidak dapat diverifikasi kebenarannya atau diragukan kebenarannya, termasuk rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif;
d. Menurut pertimbangan Bank, Nasabah tidak/belum melengkapi informasi
identitas/dokumen yang dipersyaratkan setelah diberitahukan oleh Bank (termasuk informasi identitas/dokumen yang terkait beneficial owner Nasabah) dan/atau informasi/profil Nasabah yang didukung dari dokumen Nasabah dianggap belum/tidak memadai oleh Bank dan/atau tidak mau bekerja sama untuk melakukan pengkinian data dan identitasnya sebagaimana dimaksud pada klausul II.4 dan II.5 di atas.
e. Nasabah menggunakan rekeningnya untuk tindak pidana termasuk digunakan untuk
XI. Pemblokiran Rekening
1. Karena alasan tertentu, Xxxxxxx dapat mengajukan permintaan kepada Bank agar Bank melakukan pemblokiran terhadap rekening miliknya menurut cara/prosedur yang ditetapkan oleh Bank.
2. Jika terdapat kabar atau adanya pemberitahuan bahwa Nasabah meninggal dunia atau menjadi tidak cakap hukum maka Bank berhak dengan berdasarkan itikad baik dan prinsip kehati-hatian akan memblokir untuk sementara waktu pengoperasian rekening tersebut. Pencabutan pemblokiran dilakukan jika terdapat bukti bahwa Nasabah masih hidup/masih cakap hukum atau atas permintaan dari pihak lain (misalnya ahli waris yang sah, pengampu/kurator) berdasarkan bukti-bukti yang diterima oleh Bank.
3. Khusus untuk Rekening Joint Account, jika terjadi perselisihan diantara para Nasabah Rekening Joint Account, dan salah satu diantara para Nasabah Rekening Joint Account meminta Bank untuk memblokir dana yang ada pada Rekening Joint Account tersebut, maka dana yang ada pada Rekening Joint Account tersebut tidak dapat dipergunakan oleh seluruh nasabah Rekening Joint Account manapun juga sampai dengan adanya kesepakatan tertulis diantara Nasabah Rekening Joint Account atau adanya suatu keputusan hukum yang bersifat memaksa.
4. Dengan itikad baik dan mengacu pada prinsip kehati-hatian, Nasabah setuju bahwa Bank atas pertimbangannya sendiri berhak memblokir rekening Nasabah baik sementara maupun permanen termasuk jika:
a. menurut Bank terdapat indikasi bahwa rekening tersebut terkait dengan suatu tindak
pidana; atau
b. terdapat permohonan pemblokiran dari pihak yang berkepentingan terkait dengan hilangnya dokumen kepemilikan atau dokumen pengoperasian rekening Nasabah atau rekening digunakan sebagai penampungan hasil tindak pidana;
c. terdapat sengketa Nasabah/konflik antar pengurus atau pemegang saham Nasabah;
d. data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank ternyata tidak benar, tidak lengkap, fiktif atau diragukan kebenarannya.
5. Atas perintah/instruksi dari instansi/pejabat yang berwenang menurut undang-undang dan/atau karena diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk memblokir rekening Nasabah sampai dengan adanya perintah/instruksi lebih lanjut dari instansi/pejabat tersebut untuk mencabut pemblokiran tersebut dan/atau Nasabah melakukan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dimaksud.
menampung hasil dari suatu tindak pidana;
f. Nasabah merupakan shell bank atau bagian dari shell bank atau mempunyai hubungan korespondensi dengan shell bank atau mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell bank.;
g. Nasabah mempunyai dana atau aset yang terlibat atau dikendalikan oleh teroris atau
digunakan untuk kepentingan teroris;
h. Penggunaan rekening tidak sesuai dengan tujuan pembukaan rekening, termasuk menggunakan rekening untuk transaksi yang merugikan Bank secara langsung maupun tidak langsung;
i. Nasabah meninggal dunia, menjadi tidak cakap hukum, pailit atau dilikuidasi;
j. Rekening Nasabah bersaldo nihil atau saldonya kurang dari jumlah/limit saldo minimum yang ditentukan Bank atau rekeningnya berstatus dormant sesuai ketentuan Bank;
k. Adanya perintah/instruksi dari instansi/pejabat yang berwenang menurut
undang-undang yang berlaku;
l. Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
m. Karena sebab apapun atas pertimbangan Bank.
2. Khusus untuk Nasabah Rekening Joint Account, kecuali disetujui oleh Bank penutupan Rekening Joint Account harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh Nasabah Rekening Joint Account.
Menyimpang dari ketentuan tersebut, khusus terhadap Nasabah Rekening Joint Account deposito/deposito iB dengan bentuk “OR”, maka salah satu pihak yang membuka rekening dapat melakukan penutupan atau pencairan deposito/deposito iB.
3. Saldo yang tersisa dari rekening yang ditutup akan diberikan kepada Nasabah setelah dipotong dengan biaya penutupan atau biaya jasa lainnya dan/atau biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh Nasabah kepada Bank terkait dengan kewajiban-kewajiban yang terhutang. Jika setelah dilakukan pemotongan masih terdapat sisa dana, maka Bank akan memperlakukan dana tersebut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
4. Jika rekening ditutup dan guna menghindari penyalahgunaan, maka atas permintaan Bank Nasabah wajib mengembalikan dokumen-dokumen kepemilikan rekening yang ditutup tersebut. Khusus rekening dalam bentuk giro/giro iB, Nasabah wajib untuk mengembalikan seluruh cek/bilyet giro/perintah pembayaran yang tidak digunakannya kepada Bank dan Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud klausul IV.6 apabila terdapat cek/bilyet giro/perintah pembayaran lainnya yang masih beredar.
5. Penutupan rekening akan dikenakan biaya administrasi yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank saat penutupan rekening dilakukan.
hal ini, Xxxx akan memberitahukannya kepada Xxxxxxx sesuai dengan regulasi yang berlaku. Nasabah bertanggung-jawab atas setiap kerugian sebagai akibat dari keterlambatan atau kelalaian Nasabah dalam menyampaikan pemberitahuan kepada Bank.
XIV. Kuasa dan Kewenangan
1. Nasabah memberikan kuasa serta kewenangan dengan hak substitusi dan tidak dapat dibatalkan kepada Bank agar Bank dapat melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini, melaksanakan kuasa serta melaksanakan kewenangannya.
2. Jika dalam pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini diharuskan untuk membuat surat kuasa tersendiri atau apabila terdapat suatu perubahan ketentuan perundang-undangan atau berlakunya suatu ketentuan perundang-undangan baru yang mengharuskan Bank memperoleh surat kuasa khusus tersendiri dari Nasabah dalam hal Bank melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini, maka Nasabah pemilik rekening dengan ini untuk nanti pada waktunya, wajib menandatangani dan memberikan surat kuasa dimaksud atas permintaan pertama dari Bank.
XV. Pembebasan Tanggung-Jawab
Nasabah membebaskan Bank dari setiap tuntutan/gugatan terhadap Bank berikut pejabat dan para pegawainya yang diajukan oleh pihak manapun juga untuk membayar ganti kerugian;
XVIII. Penyelesaian Perselisihan dan Xxxxxxxx Xxxxx
0. Xxxxxx dan Ketentuan ini ditafsirkan menurut dan xxxxxx xxxx xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx.
2. Jika terjadi perselisihan terkait dengan Syarat dan Ketentuan ini, Para Pihak dapat melakukan musyawarah guna menyelesaikan perselisihan atau menyepakati untuk menyelesaikannya terlebih dahulu melalui mekanisme Mediasi Perbankan sebagaimana telah diatur oleh ketentuan Bank Indonesia.
3. Jika mekanisme sebagaimana dimaksud pada klausul XVIII.2 di atas tidak dapat menyelesaikan perselisihan, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri.
4. Terhadap Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya Para Pihak memilih tempat kedudukan (domisili) hukum yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri yang wewenangnya meliputi wilayah tempat kantor cabang Bank dimana rekening dibuka.
5. Jika Nasabah memiliki beberapa rekening pada satu atau beberapa cabang Bank atau unit kerja Bank, Para Pihak sepakat untuk memilih kedudukan (domisili) hukum yang tetap pada
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
jika terjadi suatu Keadaan Kahar yang menimpa Bank. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang berada di luar kekuasaan Bank ataupun kemampuan Bank untuk mengantisipasinya yang telah menimbulkan ketidakmampuan Bank untuk melaksanakan hak dan kewajibannya; sebagai akibat pelaksanaan instruksi atau perbuatan-perbuatan dalam melaksanakan instruksi dari Nasabah;
jika Bank menunda, membatalkan atau menolak instruksi Nasabah (dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah kecuali diatur lain oleh undang-undang), atau memblokir atau mendebet rekening Nasabah karena Bank mencurigai adanya indikasi tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada pemalsuan, kecurangan, ketidakabsahan atau ketidakwajaran terhadap instruksi/transaksi atas rekening atau sebagai tindak lanjut atas adanya laporan Nasabah yang dirugikan terkait identitas palsu, data fiktif, ketidakbenaran data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank.
berupa penurunan nilai dana pada rekeningnya yang dikarenakan adanya pemotongan/pembebanan pajak-pajak yang dikenakan oleh Bank kepada Nasabah atau naik/turunnya nilai tukar mata uang asing yang ada pada rekening termasuk kerugian yang diakibatkan oleh turunnya kurs/nilai mata uang asing dari warkat yang masih dalam proses transfer/inkaso;
jika Bank menjadi korban suatu tindak pidana;
sebagai akibat Bank menjalankan instruksi yang diperintahkan oleh instansi/pejabat yang berwenang menurut undang-undang;
sebagai akibat kelalaian atau keterlambatan diterimanya pemberitahuan-pemberitahuan dari Nasabah oleh Bank terkait dengan rekening berikut data dan identitasnya, termasuk keterlambatan pemberitahuan pihak ahli waris/keluarga Nasabah/pihak yang berkepentingan mengenai kondisi Nasabah yang meninggal dunia/koma/sakit keras/menjadi tidak cakap hukum/dibubarkan/ dilikuidasi/dipailitkan;
sebagai akibat atau konsekuensi hukum yang timbul dari penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong yang dilakukan oleh Bank;
sebagai akibat tindakan pemblokiran oleh Bank sebagaimana dimaksud pada klausul XI yang dapat menyebabkan keterlambatan atau tidak dilaksanakannya instruksi Nasabah oleh Bank termasuk segala akibat yang timbul dari tindakan pendebetan rekening Nasabah oleh Bank untuk mengembalikan dana ke rekening pihak yang berkepentingan;
sebagai akibat Nasabah tidak mengindahkan/mematuhi Syarat dan Ketentuan ini;
sebagai akibat tindakan penutupan rekening sebagaimana dimaksud klausul XIII Syarat dan Ketentuan.
Sebagai akibat atau konsekuensi hukum yang timbul dari penempatan dana di Bank yang berasal dari tindak pidana dan/atau Nasabah menggunakan rekening di Bank sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana atau menerima dana yang berasal dari hasil tindak pidana, baik yang dilakukan Nasabah (termasuk direksi, karyawannya dan pihak terafiliasinya), maupun pihak lain yang terkait dengan Nasabah.
Kantor Panitera Pengadilan Negeri yang wewenangnya meliputi wilayah dimana salah satu rekening yang disengketakan tersebut dibuka.
XIX. Pelepasan Hak
Kegagalan, keterlambatan, atau penundaan Bank untuk menjalankan haknya yang timbul dari Syarat dan Ketentuan ini atau kegagalan, keterlambatan, atau penundaan Bank untuk meminta Nasabah agar memenuhi Syarat dan Ketentuan ini, tidak akan dianggap sebagai pengesampingan atau pelepasan hak, wewenang, atau tuntutan oleh Bank untuk di kemudian hari menuntut dipenuhinya ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
XX. Perubahan Syarat dan Ketentuan
Nasabah setuju dan sepakat bahwa segala perubahan Syarat dan Ketentuan ini cukup diberitahukan oleh Bank dengan mekanisme yang diatur pada klausul XVII.1 dengan merujuk kepada regulasi yang berlaku. Jika sampai 30 (tiga puluh) Hari Kerja terlewati dan tidak ada sanggahan dari Nasabah, maka Nasabah dianggap setuju dengan perubahan tersebut. Selanjutnya jika Nasabah tidak setuju dengan perubahan dimaksud, maka Nasabah dapat mengakhiri/memutuskan produk/layanan/fasilitas Bank yang sedang dinikmati oleh Nasabah. Perubahan (-perubahan) terkait dengan Syarat dan Ketentuan merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
XXI.Pengalihan
Bank dapat mengalihkan sebagian atau seluruh kewajibannya yang timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dengan memberitahukannya kepada Nasabah.
XXII. Hilang/Rusak/Cacat Dokumen Kepemilikan Rekening
Jika terjadi kehilangan atau kerusakan atau kecacatan pada dokumen bukti kepemilikan atau dokumen transaksi rekening Nasabah, Nasabah wajib segera menghubungi Bank. Selanjutnya, Nasabah wajib menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank guna mencegah penyalahgunaan dokumen tersebut.
XXIII. Kemandirian Ketentuan
Jika salah satu klausul pada Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan, maka pembatalan tersebut tidak menyebabkan batalnya klausul lain pada Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karenanya dalam hal demikian, klausul lain dalam Syarat dan Ketentuan ini tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat bagi Para Pihak.
XXIV. Judul-Judul
Judul-judul yang ada dalam Syarat dan Ketentuan ini dibuat untuk kemudahan dalam membaca Syarat dan Ketentuan ini dan tidak dimaksudkan untuk ikut menentukan penafsiran atas Syarat dan Ketentuan ini.
XVI. Perjumpaan Utang
1. Atas seluruh dana yang terdapat dalam rekening, Nasabah setuju bahwa dana pada rekening digunakan sebagai perjumpaan utang/kompensasi terhadap segala kewajiban atau hutang Nasabah kepada Bank baik untuk kewajiban atau hutang yang ada sekarang maupun yang akan datang.
2. Bank akan memberitahukan kepada Nasabah, jika Bank melakukan tindakan sebagaimana klausul XVI.1 di atas.
XVII. Pemberitahuan
1. Setiap pemberitahuan dari Bank akan disampaikan secara tertulis atau secara lisan ke alamat Nasabah yang tercatat pada data Bank. Pemberitahuan Bank tersebut dapat juga dicantumkan secara tertulis pada papan pengumuman yang terdapat di tiap-tiap kantor cabang Bank, media cetak, media elektronik, internet banking, website Bank (xxxxx://xxxxxxx.xx.xx) maupun media lainnya. Penyampaian pemberitahuan ini merujuk kepada regulasi yang berlaku.
2. Setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank melalui surat, dianggap telah disampaikan pada saat diposkan. Setiap pemberitahuan melalui faksimili atau surat elektronik (e-mail) atau layanan pesan singkat (short message service) dianggap telah disampaikan pada saat dikirimkan oleh Bank.
3. Setiap pemberitahuan dari Nasabah harus disampaikan kepada kantor Bank tempat dimana rekening diadministrasikan atau tempat lain yang akan ditentukan oleh Bank. Terkait dengan
XXV. Transparansi Produk
Bank telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai karakteristik produk-produk yang ditawarkan/dipasarkan Bank yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk-produk tersebut, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada produk-produk yang ditawarkan/dipasarkan Bank tersebut.
XXVI. Bahasa Yang Berlaku
Jika Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Inggris dan terdapat ketidakkonsistenan atau kontradiksi antara versi Bahasa Indonesia dengan versi Bahasa Inggris, maka Para Pihak setuju dan mengakui bahwa Syarat dan Ketentuan dalam versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku terhadap segala terjemahan, penafsiran maupun pelaksanaannya. Penerjemahan ke dalam Bahasa Inggris sifatnya hanya untuk memudahkan padanan dalam Bahasa Indonesia dan tidak ikut menentukan penafsiran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
XXVI. Tata Cara Pengaduan
1. Jika Nasabah hendak menyampaikan keluhan/pengaduan terkait layanan, produk, fasilitas, atau transaksinya di Bank, maka Nasabah wajib menyampaikan keluhan atau pengaduan tersebut secara tertulis disertai dokumen pendukungnya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggal kejadian. Penyampaian keluhan atau pengaduan
tersebut agar ditujukan ke kantor cabang Bank terdekat atau telpon ke Maybank Customer Care di nomor telepon 1500611 atau melalui e-mail ke xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx.
2. Bank akan memproses dan menindaklanjuti keluhan atau pengaduan Xxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxx xxxxx) Xxxx Xxxxx terhitung sejak dokumen pendukung dinyatakan lengkap oleh Bank, dengan ketentuan bahwa Bank berhak memperpanjang estimasi atau perkiraan jangka waktu penyelesaian pengaduan tersebut dengan mengacu pada kompleksitas permasalahan dan proses investigasi ke pihak-pihak yang terkait, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
3. Keberatan, keluhan atau pengaduan yang diterima oleh Bank setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada klausul XXVII.1, tidak akan diproses lebih lanjut oleh Bank, sehingga segala kerugian yang disebutkan di dalam keberatan, keluhan atau pengaduan tersebut akan sepenuhnya menjadi tanggung-jawab Nasabah.
XXVIII. Ketentuan-Ketentuan Penyetoran, Pemindahbukuan dan Penarikan Tanpa Mengisi Aplikasi/Slip Transaksi (Slipless Transaction)
Untuk beberapa layanan perbankan, Bank menyediakan layanan penyetoran, pemindahbukuan dan penarikan tanpa mengisi aplikasi/slip transaksi (slipless transaction), yang ketentuannya merujuk kepada klausul V di atas. Selain ketentuan-ketentuan dalam klausul V, berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
1. Instruksi dari Nasabah akan dijalankan setelah Bank menerima konfirmasi lisan dari Nasabah atas detail instruksi yang akan dijalankan.
2. Setoran/pemindahbukuan/penarikan akan dianggap sah oleh Bank setelah adanya validasi dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Bank. Validasi adalah bukti transaksi yang dicetak oleh Bank, yang berisi ringkasan transaksi setoran/pemindahbukuan/penarikan yang telah ditandatangani oleh Nasabah.
3. Nasabah wajib menandatangani validasi yang dicetak oleh Bank. Tanpa ditandatanganinya validasi oleh Xxxxxxx, maka Bank berhak untuk membatalkan transaksi.
XXIX. Xxxxxxxx Xxcurangan
1. Bank, termasuk direksi/karyawannya atau pihak lain manapun yang mewakili Bank dilarang untuk meminta dan/atau menerima sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun dari Nasabah diluar dari hal yang diperjanjikan dalam Syarat dan Ketentuan.
2. Setiap tindakan/perbuatan meminta dan/atau menerima sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun dari Nasabah diluar dari hal yang diperjanjikan dalam Syarat dan Ketentuan merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran atas kecurangan dalam melakukan kegiatan usaha Bank.
3. Nasabah dilarang untuk memberikan sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam
bentuk apapun diluar dari hal yang diperjanjikan dalam Syarat dan Ketentuan, kepada direksi/karyawan atau pihak lain manapun yang mewakili Bank.
4. Jika Nasabah mengetahui adanya indikasi/kejadian penyimpangan atau pelanggaran atas kecurangan yang terjadi yang dilakukan oleh direksi/karyawan Bank atau pihak lain manapun yang mewakili Bank, atau diminta untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun diluar dari hal yang diperjanjikan dalam Syarat dan Ketentuan kepada direksi/karyawan Bank atau pihak lain manapun yang mewakili Bank, maka Nasabah wajib menyampaikan kepada hotline whistleblower Bank melalui e-mail di alamat xxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx atau short message service (sms)/whatsapp di nomor 0000 00000 000.
5. Terkait dengan ayat 3 pasal ini, Bank akan menjamin kerahasiaan seluruh informasi/data yang diberikan oleh Xxxxxxx selaku pelapor, termasuk identitas Xxxxxxx selaku pelapor.
XXX. Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan
Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bank merupakan peserta penjaminan LPS.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).