DRAF PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
DRAF PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
RSUP XX. XXXXXXXX XXXXXXXXXXX XXXXXX DAN
..................................
TENTANG RANGKAIAN KEGIATAN
WORKSHOP IMPLEMENTASI BUDAYA KERJA BARU KEMENKES RSUP XX. XXXXXXXX XXXXXXXXXXX
=======================================================
Nomor : HK.03.01/D.XXVI/ /2024
Nomor :
Pada hari ini ....... tanggal ............ bulan September tahun dua ribu dua puluh dua empat (....-09-2024), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. xx. Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx, Sp.OT (K), selaku Plt. Direktur Utama RSUP Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RSUP Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, sesuai dengan jabatannya, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : KP.03.04/D/35536/2024 tanggal 01 Maret 2024 tentang Perintah Pelaksana Tugas Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten yang berkedudukan dan berkantor di Jalan KRT xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Nomor 1 Klaten, yang selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA
2. , yang selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu :
- Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan institusi kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna.
- Bahwa PIHAK KEDUA merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang event organizer, konsultasi manajemen dan jasa penunjang pendidikan
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, telah bersepakat untuk saling mengikat diri satu dengan lainnya ke dalam Perjanjian Kerja Sama dalam Rangkaian Kegiatan Workshop Implementasi Budaya Kerja Baru Kemenkes di RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten yang selanjutnya disebut “Perjanjian” dengan ketentuan- ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
PASAL 1 DASAR PELAKSANAAN
Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Workshop Implementasi Budaya Kerja Baru Kemenkes yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini, sebagai berikut :
(1) Surat Undangan/pengumuman pemilihan Mitra Kerja Sama Even Organizer Kegiatan Rangkaian Kegiatan Workshop Implementasi Budaya Kerja Baru Kemenkes di RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Nomor
...........................................
(2) Surat PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA Nomor tanggal
....... perihal : Penawaran untuk Pekerjaan Pemilihan Mitra Kerja Sama Penyedia Jasa Rangkaian Kegiatan Workshop Implementasi Budaya Kerja Baru Kemenkes di RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx;
(3) Pengumuman Pemenang Pemilihan Kerja Sama pemilihan Mitra Kerja Sama Penyedia Jasa Rangkaian Kegiatan Workshop Implementasi Budaya Kerja Baru Kemenkes di RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Nomor ........
tanggal ;
(4) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor : KN. ........ tanggal .........
PASAL 2 KETENTUAN UMUM
Dalam perjanjian kerja sama ini yang dimaksud dengan
1. Rangkaian Kegiatan Workshop Implementasi Budaya Kerja Baru Kemenkes di RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx adalah pengembangan kapasitas untuk meningkatkan kemampuan baik individu maupun kelompok dari aspek pengetahuan, ketrampilan, sikap dan perilaku sebagai ASN berakhlak.
2. Peserta Kegiatan Workshop Implementasi Budaya Kerja Baru Kemenkes adalah Pegawai RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx dengan data terlampir yg merupakan bagian tidak terpisah dari perjanjian ini.
PASAL 3 TUJUAN
Tujuan perjanjian ini adalah meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia PIHAK PERTAMA guna :
a. Mampu memahami budaya kerja baru
b. Mampu mengimplementasikan budaya kerja baru
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
c. Meningkatkan indikator kinerja.
PASAL 4 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian ini :
1. Lingkup Rangkaian Kegiatan Workshop Implementasi Budaya Kerja Baru Kemenkes di RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx adalah metode outdoor dan indoor.
a. Hari Pertama indoor class di Hotel. Bandungan Kabupaten Semarang
b. Hari Kedua di Semarang Outdoor Class
2. Lingkup peserta adalah sumber daya manusia PIHAK PERTAMA sebanyak 1260 yang dilaksanakan 6 gelombang (± @ 210 peserta)
PASAL 5 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Workshop Implementasi Budaya Kerja Baru Kemenkes dilaksanakan 6 gelombang dengan :
a. Gelombang I tanggal 4 – 5 Oktober 2024
b. Gelombang II tanggal 18 – 19 Oktober 2024
c. Gelombang III tanggal 25 – 26 Oktober 2024
d. Gelombang IV tanggal 8 – 9 November 2024
e. Gelombang V tanggal 15 – 16 November 2024
f. Gelombang VI tanggal 29 – 30 November 2024
(2) Pelaksanaan tersebut sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini dapat dilakukan penjadwalan ulang (reschedule) karena alasan darurat/ emergency yang disepakati PARA PIHAK.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK PERTAMA BERHAK :
Mendapatkan materi kegiatan Workshop Implementasi Budaya Kerja Baru Kemenkes sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini.
(2) PIHAK PERTAMA BERKEWAJIBAN :
a. Melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini.
b. Melakukan koordinasi dengan PIHAK KEDUA.
(3) PIHAK KEDUA BERHAK :
Menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini.
(4) PIHAK KEDUA BERKEWAJIBAN :
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
a. memberikan materi Kegiatan Workshop Implementasi Budaya Kerja Baru Kemenkes kepada sumber daya manusia PIHAK PERTAMA dengan run down acara terlampir.
b. Membuktikan sertifikat perusahaan berstandar HIMPSI.
c. Menyediakan tenaga instruktur/narasumber berpengalaman dengan menyertakan Curiculum Vitae dan sertifikat BNSP.
d. Menyediakan tour leader berstandar BNSP
e. menyediakan tempat pelatihan (hotel berbintang 4 di Area Bandungan Kabupaten Semarang ).
x. Xxnyediakan transportasi pulang pergi dengan bus pariwisata AC seat 2-2 (tahun termuda minimal Tahun 2022) dengan fasilitas karaoke dan Tour Guide.
g. Ada bukti kelaikan armada dari Dinas Perhubungan.
x. Xxnyediakan dokumentasi kegiatan foto dan video, drone, 1 foto bersama setiap gelombang difigura.
i. Menyediakan konsumsi untuk para peserta
• Hari I: Snack perjalanan, Makan Malam 1x, Snack Malam 1x
• Hari II: Makan Pagi (1x), Snack Pagi 1 x) Makan Siang 1x di Resto, Snack Siang (1x)
• Paket termasuk air mineral
j. menyediakan spanduk outdoor dan spanduk indoor (menyesuaikan hotel) setiap gelombang.
k. Menyediakan 1 (satu) orang Master Of Ceremony setiap gelombang
l. Menyediakan satu orang Instruktur berpengalaman dibuktikan Curiculum Vitae dan sertifikat BNSP
m. Melakukan Assesment ST 30 untuk semua pegawai
n. Perusahaan memiliki trainer atau praktisi TALENTS MAPPING
o. Menyediakan Live music satu paket
p. Menyediakan Fun Games / Total Quality Management (TQM) minimal 3 permainan
q. Menyediakan 20 Doorprize menarik setiap gelombang
r. Menyediakan satu paket P3K per bus.
PASAL 7 PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Biaya Rangkaian Kegiatan Workshop Implementasi Budaya Kerja Baru Kemenkes selama 2 hari 1 malam sebesar Rp 1.307.276.000,00/pack sudah termasuk pajak.
(2) PIHAK KEDUA akan mengirimkan tagihan atas biaya pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Workshop Implementasi Budaya Kerja Baru
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
Kemenkes setiap gelombangnya kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan dengan melampirkan :
- Surat tagihan/ Invoice
- Faktur pajak
- LPJ kegiatan/ sebagai pengganti BAST yang ditandatangani PARA PIHAK.
(3) Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan seluruh tagihan maksimal diterima 10 hari kerja sebelum berakhirnya perjanjian ini.
(4) Pembayaran dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja setelah surat tagihan diterima secara lengkap dan benar dari PIHAK KEDUA.
(5) Pembayaran dilakukan kepada …………… ke Rekening Bank dengan biaya transfer ditanggung PIHAK KEDUA.
PASAL 8 SANKSI
(1) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan Rangkaian Kegiatan Workshop Implementasi Budaya Kerja Baru Kemenkes di RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx sesuai yang telah ditentukan sebagaimana disebutkan pada Pasal 5, PIHAK KEDUA dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10/00 (satu per mil) per hari dari total tagihan dikirimkan kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Apabila terjadi keterlambatan pengiriman tagihan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 Ayat (2), maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 10/00 (satu per mil) per hari dari total tagihan.
(3) Apabila terjadi keterlambatan pembayaran tagihan PIHAK KEDUA sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 Ayat (4), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar 10/00 (satu per mil) per hari dari total tagihan.
PASAL 9 JANGKA WAKTU
(1) Jangka waktu perjanjian ini berlaku terhitung mulai tanggal Oktober
2024 sampai dengan November 2024
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama PARA PIHAK.
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
PASAL 10 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
(1) Pelaksanaan kerja sama telah selesai dengan dibuktikan telah habisnya masa pelaksanaan kerja sama, serta seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK telah terpenuhi semuanya.
(2) Telah diselesaikannya hak dan kewajiban masing-masing PIHAK dalam kerja sama ini dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Pelaksanaan Kegiatan.
(3) Atas persetujuan PARA PIHAK untuk mengakhiri perjanjian ini.
(4) Adanya peraturan perundangan-undangan atau ketentuan lain yang menyebabkan berakhirnya perjanjian.
(5) Untuk Pengakhiran perjanjian ini PARA PIHAK akan mengesampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karenanya pembatalan perjanjian ini tidak diperlakukan suatu surat keputusan atau penetapan dari pengadilan negeri.
PASAL 11 KORESPONDENSI
Dalam upaya kelancaran komunikasi di antara PARA PIHAK yang saling mengikatkan diri dalam perjanjian ini masing-masing menyediakan kontak alamat tempat pemberitahuan sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA | : | RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx | ||
Jalan KRT. xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Nomor 1 Klaten Selatan, Klaten | ||||
Telepon | : | 0272 321020, 326060 | ||
Faksimile | : | 0272 321104 | ||
: | ||||
PIC | : | Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, S.Kep.Ns | ||
PIHAK KEDUA | : |
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
PASAL 12 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perbedaan dan atau perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil mencapai mufakat, maka PARA PIHAK telah sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Klaten.
PASAL 13
FORCE MAJEURE
(1) Apabila terjadi keadaan di luar kekuasaan PARA PIHAK atau sebab kahar (Force Majeure) yang mengakibatkan tidak bisa dilaksanakannya perjanjian ini, maka masing-masing PIHAK dengan etikad baik dan demi tercapainya pelaksanaan perjanjian ini bersepakat menyelesaikan perselisihan dengan musyawarah untuk mufakat dengan tidak saling merugikan masing-masing PIHAK.
(2) Kejadian yang termasuk dalam pengertian Force Majeure antara lain :
a. Kejadian alam, seperti gempa bumi, angin ribut, badai, banjir, wabah dan kejadian-kejadian lain yang serupa yang mengkibatkan tidak memungkinkan PARA PIHAK untuk melakukan sebagian atau seluruh kewajiban sebagaimana perjanjian ini.
b. Akibat perbuatan manusia, seperti perang, penyerbuan, revolusi, reaksi yang tidak dapat dipastikan, blokade, pemberontakan, huru-hara, serangan atau sebab serupa lainnya termasuk national banking moratorium, insolvensi, likuidasi atau pembubaran PIHAK lainnya, pemogokan, atau aksi perburuhan yang mencegah atau yang pada pokoknya membatasi, yang mengakibatkan PARA PIHAK tidak mungkin untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban sebagaimana perjanjian ini.
c. sebab-sebab lainnya, seperti peraturan, keputusan atau petunjuk yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia yang mempengaruhi PARA PIHAK dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian ini.
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
PASAL 14 PERNYATAAN JAMINAN
(1) PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA memiliki hak secara hukum dan kekuasaan, otoritas yang diperlukan untuk menandatangani, melaksanakan dan menyerahkan perjanjian ini dan untuk melaksanakan kewajiban PIHAK PERTAMA sepenuhnya berdasarkan perjanjian ini. Perjanjian ini telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan secara sah dan merupakan kewajiban PIHAK PERTAMA yang sah dan mengikat secara hukum.
(2) PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan menjamin kepada PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA memiliki hak secara hukum dan kekuasaan, otoritas yang diperlukan untuk menandatangani, melaksanakan dan menyerahkan perjanjian ini dan untuk melaksanakan kewajiban PIHAK KEDUA sepenuhnya berdasarkan perjanjian ini. Perjanjian ini telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan secara sah dan merupakan kewajiban PIHAK KEDUA yang sah dan mengikat secara hukum.
(3) PARA PIHAK atau Perwakilan atau Kuasa atau orang yang bekerja untuk salah satu PIHAK tidak diperkenankan mengikatkan atau mencoba melakukan pemberian hadiah atau komisi, rabat atau gratifikasi dalam bentuk apapun lainnya kepada pegawai PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian ini.
PASAL 15 LAIN-LAIN
(1) Setiap perubahan atas perjanjian ini hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari PARA PIHAK dalam bentuk adendum.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah perjanjian ini.
(3) Hal-hal lain yang belum diatur dalam naskah perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri, dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari naskah perjanjian ini.
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dimana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. | |
PIHAK KEDUA ………………………….. | PIHAK PERTAMA RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Direktur Utama |
……………………………… | XXXXXXXXXXX XXXXXXX |
Pihak Pertama | Pihak Kedua |