PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
XXXXXXX XXXXXXX: 0 Xxxx 0000 XXXXXXX MULAI PENAWARAN: 4 Juni 2013
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH
Reksa Dana BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH (selanjutnya disebut ”BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang stabil dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat dengan berinvestasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Unit Penyertaan secara terus menerus atas BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH tidak dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya Pengalihan Investasi (switching fee) . Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada BAB IX dari Prospektus ini.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT BNI ASSET MANAGEMENT
Centennial Tower Lantai 19 Xx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telp. (000) 0000 0000
Fax. (000) 0000 0000
PT BANK DBS INDONESIA
DBS Bank Tower, 33rd Floor Ciputra World 1
Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 0-0 Xxxxxxx 00000
Telp. (000) 0000 0000
Fax. (000) 0000 0000
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (Bab III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (Bab V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (Bab VIII).
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2019
Penawaran Umum ini tunduk pada peraturan perundang-undangan negara Republik di Indonesia dan hanya ditawarkan dalam wilayah Republik Indonesia dan/atau ditawarkan di luar negeri kepada warga negara Indonesia.
Segala informasi yang tidak diberikan oleh Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini, bukan merupakan tanggung jawab Manajer Investasi.
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
Reksa Dana BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak- pihak BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI .................................................................................... | 1 |
BAB II. | INFORMASI MENGENAI BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH..................... | 11 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI ..................................................................................... | 17 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN.......................................................................................... | 19 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI...................................................................... | 21 |
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ...................................... | 29 |
BAB VII. | PERPAJAKAN.................................................................................................. | 32 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA .................. | 34 |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA......................................................... | 37 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN................................................. | 40 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ..................................................................... | 42 |
BAB XII. | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN ........................ | 47 |
BAB XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN.......... | 48 |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN ........................................................................................ | 53 |
BAB XV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI ..................... | 58 |
BAB XVI. | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN........................................ | 62 |
BAB XVII. | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH .......................................................................................................... | 63 |
BAB XVIII. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN.............. | 69 |
BAB XIX. | PENYELESAIAN SENGKETA............................................................................ | 71 |
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN .................................................................... 72
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. Ahli Syariah Pasar Modal
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank DBS Indonesia.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek Syariah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor II.K.1, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-208/BL/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Keputusan Ketua BAPEPAM & LK tentang Daftar Efek Syariah yang telah dan/atau akan diterbitkan, diperbaharui dan/atau diubah dari waktu ke waktu.
1.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PT BNI ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management atau DPS PT BNI Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT BNI Asset Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management adalah atas persetujuan/rekomendasi DSN-MUI berdasarkan Surat Nomor: U-069/DSN- MUI/III/2004.
1.8. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.9. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”) , Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.10. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.11. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.12. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang harus diisi dengan lengkap serta ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku dalam Prospektus ini.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PEMESANAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang harus diisi dengan lengkap serta ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku dalam Prospektus ini. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.15. FORMULIR PEMESANAN PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupun berbeda (sepanjang telah terjadi kesepakatan terkait pengalihan investasi antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju), yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.16. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.17. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih
dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. X.D.1”).
1.21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.
1.22. NASABAH
“Nasabah” adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Kontrak ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK”) ke OJK.
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.26. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi, Bank Kustodian dan dan Agen Penjual Reksa Dana (jika ada).
1.28. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.29. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.31. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.
1.35. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa keuangan.
1.36. PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00/XXXX.00/0000
xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.37. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.38. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT BNI Asset Management.
1.39. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.40. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.42. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
1.43. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif
1.44. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.14, yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-430/BL/2012 tanggal 01 Agustus 2012 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
INFORMASI MENGENAI BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH
2.1. PEMBENTUKAN BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH
BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH Nomor 21 tanggal 16 April 2013, yang dibuat di hadapan XXXX XXXXXXXXXX, SH. notaris di Jakarta jis. Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH Nomor 36 tanggal 19 November 2015 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH. Notaris di Jakarta; Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH Nomor 09 tanggal 03 Agustus 2018 dan Akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH Nomor 03 tanggal 23 November 2018, keduanya dibuat di hadapan Leny, SH., X.Xx Notaris di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disebut ”Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH”) antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ditetapkan
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.4. KETENTUAN SELISIH LEBIH/ KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
2.5 PENGELOLA BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxxx, Ketua Komite Investasi, telah memperoleh gelar Magister Manajemen (MM) Keuangan dari Universitas Moestopo, Jakarta dan lulus sebagai Sarjana (S1) Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dari Universitas Padjadjaran, Bandung. Selain itu, telah mengikuti Global Leadership Business Course yang diselenggarakan oleh INSEAD (Singapore – Perancis) pada tahun 2011-2012.
Sebelum bergabung dengan PT. BNI Asset Management sebagai Presiden Direktur, Xxxxx Xxxxxxxx pernah menjabat sebagai President Director di PT. CIMB Principal Asset Management (2011-2014), Managing Director di PT. Lippo Securities Tbk (2010-2011), Marketing Director di PT Ciptadana Asset Management (2010), National Sales Divison Head di PT. Trimegah Securities, Tbk (2009-2004).
Xxxxx Xxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP- 45/BL/WPPE/2006 tanggal 6 Juli 2006 yang telah diperpanjang berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2018 tanggal 12 November 2018.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Wakil Ketua Komite Investasi, telah memperoleh gelar Master of Finance and Capital Market dari University
of San fransisco, Amerika Serikat, dan lulus sebagai Sarjana Matematika dari Fakultas MIPA, Institut Teknologi Bandung.
Saat ini, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx menjabat sebagai Direktur di PT. BNI Asset Management. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx memiliki berbagai pengalaman profesional di bidang pasar modal, diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur di PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia (2011-2017), Direktur PT. First State Investments Indonesia (2003-2011) dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur di PT. Bahana TCW Investment Management (1994-2003).
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP- 37/PM/1P/WMI/1996 tanggal 2 Mei 1996 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1002/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016 dan telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi kepada OJK melalui SPRINT OJK dengan Nomor Pendaftaran 2016100000000299.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Pra MBA Program di LCP International Institute – Azusa, California, gelar Program hukum di American University school of law, Washington D.C, gelar Litigasi dan Hukum Bisnis di Xxx Xxxx Associate, dan gelar Sarjana Hukum di Universitas Indonesia.
Saat ini, Xxxxx Xxxxxxx Adjie menjabat sebagai Direktur di PT. BNI Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT. BNI Asset Management, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx berkarir di PT Danareksa (Persero) dalam berbagai posisi mulai dari Head of Institutional Marketing, Head of Alternatif Investment, dan jabatan terakhir adalah Head of Corporate Secretary. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx juga pernah berkarir di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah RI untuk memperbaiki dan penyehatan bank-bank nasional yang dilikuidasi akibat krisis moneter.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx telah memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP - 103/PM.211/WMI/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-80/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 25 Juli 2018.
Xxxxx Xxxxxxxxxx, anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Commerce di bidang Applied Finance dari Xxx Xxxxxxxxxx xx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti dari jurusan Akuntansi.
Saat ini, Xxxxx Xxxxxxxxxx menjabat sebagai Head of Product Development and Management Division di PT BNI Asset Management. Xxxxx Xxxxxxxxxx memulai karir di pasar modal sebagai management trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2000. Xxxxx Xxxxxxxxxx memiliki pengalaman professional di bidang pasar modal diantaranya pernah menjabat sebagai coordinator product development di PT Danareksa Investment Management dan Head of Product Development and Management di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
Xxxxx Xxxxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-435/BL/WPPE/2010 tanggal 19 November 2010 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-23/PM.21/2016 tanggal 21 November 2016 dan izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-12/PM.21/WMI/2013 tanggal 13 Maret 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-294/PM.21/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Komputer dari Binus University pada tahun 2009 dengan predikat Magna Cum Laude dan memperoleh gelar Magister Manajemen (MM) konsentrasi keuangan pada tahun 2013 dengan predikat Cum Laude dari Binus Business School.
Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-62/WMI/2012 tanggal 22 Maret 2012 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-686/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Xxxxxxx xxmulai karir di pasar modal sebagai Management Trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2010, kemudian bergabung sebagai Portfolio Manager & Analyst di PT Indo Premier Investment Management pada tahun 2011. Pada tahun 2014, Xxxxxxx bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fund Manager, kemudian bergabung sebagai Head of Investment & Research di PT Sequis Aset Manajemen pada tahun 2015. Sejak Februari 2017, Xxxxxxx bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Head of Investment.
Xxxxxx Xxxxxx, anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Bachelor of Business dengan konsentrasi studi banking and finance pada tahun 2009 dari Monash University dan memperoleh gelar Master of Applied Finance dari Monash University di tahun 2010.
Xxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-88/PM.211/WMI/2017 tanggal 21 Maret 2017.
Xxxxxx xxmulai karir di dunia perbankan di tahun 2010 sebagai Business Performance Analyst di ANZ Bank Melbourne sampai tahun 2013, kemudian melanjutkan karir di dunia pasar modal di tahun 2013 dengan bergabung di PT. Trimegah Securities sebagai Strategic, Performance and Reporting Staff. Xxxxxx mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Business Strategic and Corporate Communications di bulan Januari 2015, kemudian bergabung di Tim
Pengelola Investasi PT. BNI Asset Management sebagai Investment Analyst di bulan Maret 2016. Sejak bulan Juni 2017 Gilang menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management.
Xxxxx Xxxxxxx, anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun 2003 dari Universitas Gadjah Mada dengan jurusan manajemen keuangan.
Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/PM.211/WMI/2016 tanggal 28 September 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-668/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Selain itu, Xxxxxxx juga telah lulus CFA level II.
Dewanti memulai karir dunia keuangan sejak tahun 2003 sebagai Research Assistant, Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Kemudian pada tahun 2004 bergabung dengan Standard Chartered Bank dan melanjutkan karir di Bank Mandiri selama 2005 – 2011. Setelah itu, Dewanti ditempatkan sebagai Equity Analyst di Mandiri Manajemen Investasi (2011-2014), kemudian bergabung dengan Commonwealth Bank (2015). Pada tahun 20016 - 2018, Dewanti bergabung sebagai pengelola investasi di Majoris Asset Management. Sejak bulan Agustus 2018, Xxxxxxx bergabung dengan BNI Asset Management sebagai Equity Fund Manager.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dalam mengelola BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management.
Dewan Pengawas Syariah PT BNI ASSET MANAGEMENT terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U-069/DSN- MUI/III/2004 dengan susunan sebagai berikut:
- Xxxx. Xx. X. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, MA, ketua Dewan Pengawas Syariah, lahir di Sukabumi pada tanggal 7 Nopember 1960. Ia memperoleh gelar strata satu sampai program Doktor dalam bidang Syariah ditempuh di Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Jakarta. Pernah mengikuti Ph D student program di Mac Gill University Canada untuk bidang Teori Hukum Islam (syariah). Saat ini menjadi Guru Besar dalam mata kuliah Hukum Ekonomi Syariah pada Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta dan Universitas Indonesia Jakarta. Ia juga menjadi wakil ketua Dewan Syariah Nasional dan Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia. Menjadi Dewan Pengawas Syariah di beberapa Lembaga Keuangan Syariah baik di dalam maupun Luar Negeri. Ia menulis beberapa buku tentang Hukum Ekonomi Syariah antara lain "Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah dan
"Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah" pada tahun 2012.
- DR. H. Xxxx X. Xxxxxxxxxxxx, MM, anggota Dewan Pengawas Syariah, merupakan konsultan keuangan Islam terkemuka di Indonesia lahir di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1954. Ia memperoleh gelar sarjana sipil dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan memperoleh gelar doktor di bidang keuangan dari Universitas Padjadjaran, Bandung.
XX. Xxxxxxxxxxxx memulai usahanya di bidang keuangan Islam dengan meluncurkan reksa dana syariah yang pertama di Indonesia pada bulan Juli 1997. Dia juga sebagai orang yang mendorong pembentukan Dewan Syariah Nasional (Dewan Syariah Nasional atau DSN) dengan mensponsori dan mengkoordinasi Konferensi Ulama 'pada Reksa Dana yang mengeluarkan rekomendasi untuk pembentukan dewan. Pada tahun 2003, ia diangkat sebagai anggota BPH-DSN.
Setelah krisis keuangan tahun 1997-1998, XX. Xxxxxxxxxxxx memimpin tim Danareksa untuk memperoleh kepercayaan dari Bank Pembangunan Islam untuk mengelola USD100 juta dana treasury untuk investasi di pasar modal Indonesia di bawah perjanjian mudharabah-murabahah. Untuk mendukung reksa dana syariah seperti IDB Fund, XX. Xxxxxxxxxxxx mendirikan Jakarta Islamic Index.
Pada Maret 2001, XX. Xxxxxxxxxxxx mendirikan Komunitas Indonesia untuk Ekonomi Islam atau Masyarakat Ekonomi Syariah. Dia juga salah satu yang memberikan saran mengenai istilah 'Prinsip-prinsip Islam di Pasar Modal' sebagai pengganti 'Pasar Modal Syariah'. Otoritas pasar modal menerima sarannya dan selanjutnya semua regulasi yang berkaitan dengan pasar modal islami diubah dengan menggunakan ungkapan “Prinsip-prinsip Islam di Pasar Modal'. Dalam pengakuan atas kontribusinya terhadap pengembangan pasar keuangan Islam di Indonesia, XX. Xxxxxxxxxxxx telah dianugerahi sebagai "Tokoh Syariah" Indonesia pada tahun 2009.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT BNI Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT BNI Asset Management nomor 50, tanggal 28 Maret 2011, yang Angaran Dasarnya telah dirubah beberapa kali dengan perubahan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta nomor 18 tanggal 16 Oktober 2017 yang dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatakan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM berdasarkan keputusan nomor AHU-0021358.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 16 Oktober 2017.
PT BNI Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM dan LK No. KEP- 05/BL/MI/2011, tanggal 7 Juli 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT BNI Asset Management.
Pemegang saham mayoritas PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas yaitu sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen),dan pemegang saham mayoritas PT BNI Sekuritas adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, salah satu Bank milik Pemerintah yang solid. PT BNI Asset Management memilki modal disetor sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah), terbagi atas 40.000.000 (empat puluh juta) saham.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT BNI Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sebagai Manajer Investasi, PT BNI Asset Management yang merupakan anak perusahaan dari PT BNI Sekuritas telah didukung oleh tenaga professional yang berpengalaman dalam bidang pengelolaan dana, ketika PT BNI Sekuritas masih menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
Pada 14 Maret 2019, PT BNI Asset Management mengelola 91 (sembilan puluh satu) Reksa Dana dengan dana kelolaan sebesar Rp 17,13 triliun.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Nama Perusahaan Terafiliasi:
- PT BNI Sekuritas
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT BNI Life Insurance
- PT BNI Multifinance
- BNI Remittance Ltd
- PT Bank BNI Syariah
Hubungan PT BNI Asset Management dengan PT BNI Sekuritas dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk:
Pemegang saham mayoritas dari PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas, yang mana PT BNI Sekuritas pemegang saham mayoritasnya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN
Sebagai bagian dari rencana ekspansi bisnis Bank DBS Limited Singapore dalam memperluas jaringan usahanya di Asia, pada tahun 2006, melalui PT. Bank DBS Indonesia (DBSI) mengajukan ijin pembukaan usaha dan operasional Kustodian ke Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengujian atas kelayakan sistem dan lokasi operasional Kustodian, pada tanggal 9 Agustus 2006 BAPEPAM dan LK menerbitkan ijin Kustodian kepada PT. Bank DBS Indonesia dengan Keputusan Nomor KEP-02/BL/Kstd/2006.
Setelah mendapatkan ijin Kustodian dari BAPEPAM dan LK, PT. Bank DBS Indonesia melakukan pembukaan rekening depositori di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dalam rangka mendukung peningkatan layanan nasabah dan jenis produk, pada bulan Desember 2007 DBSI mengimplementasikan layanan Fund Administration. Layanan ini ditujukan bagi perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan produk Reksa Dana maupun Lembaga Keuangan lainnya yang membutuhkan jasa layanan Fund Administration.
Setelah berhasil menjalankan usaha dan operasional Kustodian selama 3 tahun, DBSI mengajukan permohonan sebagai Sub Registry bagi Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN) ke Bank Indonesia. Pada bulan Oktober 2009, ijin sebagai Sub Registry diberikan oleh Bank Indonesia dan setelah melalui uji coba pada sistem BI- SSSS, pada bulan January 2009 DBSI berhasil melakukan implementasi BI- SSSS.
Dalam memenuhi harapan nasabah untuk bisa melakukan alternatif investasi, pada bulan Agustus 2010, antara KPEI dan DBSI telah menandatangani Perjanjian Pinjam Meminjam Efek untuk kepentingan nasabah.
PT Bank DBS Indonesia telah mendapat sertifikasi kesesuaian syariah untuk jasa layanan custodian dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. U-188/DSN-MUI/III/2018 tanggal 13-Maret-2018.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Kegiatan Kustodian di DBSI didukung oleh sumber daya manusia yang berpengalaman lebih dari 5-10 tahun dalam industri perbankan dan pasar modal. Dalam hal menjalankan kegiatan operasional untuk menyelesaian transaksi nasabah Kustodian, DBSI didukung oleh sistem yang menggunakan teknologi terkini dan selalu melakukan peningkatan agar mampu bersaing dalam memenuhi harapan nasabah akan sistem yang fleksibel, seiring dengan kecenderungan pasar dan kompleksitas produk.
Dalam mencapai sistem operasional yang efisien dan aman, sistem Kustodian DBSI tersambung secara STP dengan KSEI (C-BEST), BI-SSSS, sistem Fund Administration dan internal bank.
Layanan jasa di Xxxxxxxan DBSI terdiri dari :
1. Pembukaan Rekening Dana dan Kustodian
2. Penyimpanan Efek
3. Penyelesaian Transaksi Efek
4. Sub Registry SBI & SUN
5. Penyelesaian Transaksi Efek melalui Euroclear atau Xxxxxxxxxxx
6. Tindakan Korporasi (Corporate Action)
7. Administrasi Reksa Dana (Fund Administration)
8. Pinjam Meminjam Efek melalui KPEI
9. Pelaporan dan Konfirmasi
10. Tagihan Biaya Jasa Kustodian (Billing) dan Rekonsiliasi
Perencanaan Kesinambungan Usaha (Business Continuity Plan) dan Manajemen Resiko Operasional (Operational Management Risk)
PT. Bank DBS Indonesia memiliki lokasi DRC (Disaster Recovery Center) sekitar 30-45 menit dari kantor pusat di Jl. DBS Bank Tower Lantai 33 Jakarta dan mengadakan pengujian Business Contunuity Plan (BCP) minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
4.3. Pihak-pihak Yang Terafiliasi dengan Bank Kustodian
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT DBS Vickers Securities.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang stabil dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat dengan berinvestasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio invetasi yaitu:
100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan/atau deposito syariah;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek dan pembelian Efek sesuai dengan Kebijakan Investasi, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH; berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. Kas dalam rangka hal tersebut akan disimpan pada rekening bank di Bank Syariah atau Unit Usaha Bank Syariah dan memberikan hasil (jika ada) yang sesuai dengan syariah.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari OJK.
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas tidak akan bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, dana kelolaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH hanya akan diinvestasikan pada Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebihdari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Indonesia dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki Efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA
LANCAR SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Berangun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat;
Larangan tersebut tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintahPemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada saa terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Dalam melaksanakan pengelolaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah, yang memuat ketentuan sebagai berikut:
a. kebijakan investasi BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH tersebut di atas tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
b. Dana kelolaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH hanya dapat diinvestasikan pada:
(1) Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh OJK;
(2) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah;
(3) Sukuk (Obligasi Syariah) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(4) Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Pihak yang disetujui OJK;
(5) Sukuk yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, dan termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui oleh OJK;
(6) Efek Beragun Aset Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(7) Surat berharga komersial syariah (sharia commercial paper) yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek serta termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui OJK;
(8) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
c. Manajer Investasi hanya dapat melakukan Investasi pada efek-efek yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah adalah:
i. Perjudian dan permainan yang tergolong judi:
ii. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
a) perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
b) perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
iii. jasa keuangan ribawi, antara lain:
a) bank berbasis bunga; dan
b) perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
iv. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
v. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
(1) Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi)
(2) Barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau
(3) Barang dan/atau jasa yang merusak moral dan bersifat
mudarat;
vi. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
Pembatasan investasi tersebut di atas berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1 Bilamana dalam portofolio BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi prinsip- prinsip syariah sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a) saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
b) Efek atau instrumen (surat berharga) tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi prinsip-prinsip syariah, dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dan diperlakukan sebagai dana sosial.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek atau instrumen (surat berharga) tersebut dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.2. Perhitungan besarnya selisih lebih harga jual Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam portofolio BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah dilakukan oleh Bank Kustodian dan akan dilaporkan oleh Bank Kustodian kepada Manajer Investasi. Atas instruksi Manajer Investasi selisih lebih harga jual Efek atau instrumen (surat berharga) tersebut akan dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih dan akan dibukukan ke dalam Rekening Sosial untuk selanjutnya akan digunakan untuk keperluan sosial, berdasarkan kebijakan Manajer Investasi, dengan petunjuk Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management.
5.4.3. Dalam hal terdapat selisih kurang dari hasil penjualan saham dan/atau Efek atau instrumen (surat berharga) dalam portofolio BNI- AM DANA LANCAR SYARIAH yang disebabkan Efek atau instrumen (surat berharga) tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.
5.4.4. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13 maka OJK dapat:
1) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH selain dalam rangka pembersihan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng sesuai dengan porsi masing-masing pihak untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip- prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK; dan/atau
4) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di atas, sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4.5. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.4. butir 1), 2), 3), dan 4) di atas, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) membubarkan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.
5.5 KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi dan yang telah dibukukan ke dalam BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. Dalam hal Manajer Investasi akan membagikan Hasil Investasi, waktu pembagian hasil investasi akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas. Akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal pembagian investasi dilakukan dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer langsung dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2, POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang
menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut- turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final * | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final * | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 16 Tahun 2009 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dikelola oleh manajer Investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal dan pasar uang yang lengkap.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH mempuanyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
e. Kepatuhan akan Prinsip Syariah
BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dalam proses investasinya akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management untuk menjaga kepatuhan terhadap Prinsip-prinsip Syariah sesuai dengan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI yang kemudian diformalkan dalam Peraturan OJK dan peraturan pelaksananya.
8.2 FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Wanprestasi/Kredit
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
b. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH sehingga berdampak pada hasil investasi.
c. Risiko Tingkat Suku Bunga
Apabila terjadi perubahan tingkat suku bunga, hal ini dapat mempengaruhi harga aset dimana BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berinvestasi, terutama harga obligasi. Hal ini dapat pula mempengaruhi kinerja BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.
d. Risiko Pasar
Apabila terjadinya penurunan harga Efek Bersifat Utang yang diakibatkan kondisi pasar modal atau makro ekonomi yang kurang kondusif.
e. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Secara umum, risiko investasi di pasar modal adalah risiko fluktuasi harga yang dipengaruhi oleh situasi politik dan kondisi makro ekonomi. Perubahan kebijakan politik dan ekonomi seperti perubahan Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek di Indonesia yang secara langsung akan berpengaruh terhadap portofolio BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.
f. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para pemodal (redemption rush) dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH diperdagangkan ditutup.
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH di Bursa Efek dihentikan.
3. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
g. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif angka 45 huruf c dan d dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah Pasal 53, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH, Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan maupun Bank Kustodian. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH
a. Imbalan Jasa pengelolaan bagi Manajer Investasi maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan Jasa bagi Bank Kustodian maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH mendapat pernyataan efektif dari OJK;
g. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH;
h. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH;
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai penawaran umum dan laporan penghimpunan dana kelolaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran BNI- AM DANA LANCAR SYARIAH menjadi efektif;
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dan likuidasi atas harta kekayaannya.
3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya–biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee).
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
5. ALOKASI BIAYA
Rincian Alokasi biaya yang ada adalah sebagai berikut:
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1% Maks. 0,15% | pertahun dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari pertahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat – syarat sesuai yang tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
2. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH, yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaaan
Untuk setiap pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH akan memperoleh Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang diterbitkan oleh Bank Kustodian. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); dan (ii) aplikasi penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
3. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx pada Bank Kustodian yang sama. Investor wajib tunduk pada aturan pengalihan investasi yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang dipublikasikan di surat kabar harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
7. Memperoleh Laporan Bulanan
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing – masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH WAJIB DIBUBARKAN
BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH
Dalam hal BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a diatas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dibubarkan, yang disertai dengan (i) akta pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari notaris yang terdaftar di OJK; dan (ii) laporan keuangan pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang
diaudit oleh akuntan, jika BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan renana pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut: i) Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK, ii) laporan keuangan pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii) akta pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima
pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut: i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK, ii) laporan keuangan pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK, dan
iii) akta pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa disepakatinya pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dengan dokumen sebagai berikut: i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK, ii) laporan keuangan pembubaran BNI-AM INSPIRING EQUITY yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK, dan iii) akta pembubaran BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK.
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
11.7. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 11.4. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi
laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(Bagian ini sengaja dikosongkan)
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan permohonan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan anggaran dasar, NPWP serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH selanjutnya cukup dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidanginformasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit
Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada Kontrak ini yaitu formulir profil pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Bagi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 (lima belas) Waktu Indonesia
Barat pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang sama.
Bagi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
13.7. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee).
13.8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening BNI- AM DANA LANCAR SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini:
Bank : PT Bank DBS Indonesia
Atas nama : Xxxxx Xxxx BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH No. Rekening : 3320013156
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BNI- AM DANA LANCAR SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan juga akan mendapatkan Laporan Bulanan.
13.10. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH sebagaimana dimaksud pada ayat 13.5 hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.
Dalam hal pembelaan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang dilengkapi dengan fotokopi bukti identitas diri Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan bukti identitas diri pada saat pembelian Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi
Kolektif BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk masing– masing Pemegang Unit Penyertaan.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan minimum sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx
Investasi atau atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
14.8. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH tidak dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee).
14.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.10. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dihentikan; atau
(c) Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya antara Reksa Dana yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupun berbeda, sepanjang telah terjadi kesepakatan terkait pengalihan investasi antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju. Dalam hal Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah hasil pengalihan Investasi dari Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, maka investasi tersebut tidak dapat dialihkan ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal pengalihan.
15.2. RUMUS PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan dari sebagian atau seluruh Investasi Reksa Dana yang satu ke Unit Penyertaan yang lain ditentukan dari nilai hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan semula.
Jumlah Unit Penyertaan yang baru, akan ditentukan dengan rumus:
Nb A = B x ---
Na
Dimana :
A Jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju hasil pengalihan
B Jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang akan dialihkan
Nb NAB dalam Rupiah per Unit Penyertaan Reksa Dana BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH, yang akan dialihkan
Na NAB dalam Rupiah per Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju
15.3. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif , Prospektus dan
dalam Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.4. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pemesanan Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.5. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa
Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.
15.6. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada Hari Bursa pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya
berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.7. BIAYA PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH tidak dibebankan biaya pengalihan investasi (switching fee).
15.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH
17.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
A. MEKANISME PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
B. MEKANISME PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
17.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
A. MEKANISME PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
SELESAI
MULAI
Mengisi Formulir Penjualan Kembali UP
Investor
Menerima dana
Menerima Bukti Penjualan Kembali Unit
Penyertaan dari BK
Menyerahkan Formulir Penjualan Kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Mengirimkan Data Redemption Batch ke BK
Bank Kustodian (BK)
Menerima Data
Redemption Batch
Melakukan Pembayaran atas Penjualan Kembali UP
Mengirimkan Bukti Penjualan Kembali Unit penyertaan kepada Pemegang UP
Rekapitulasi data Penjualan Kembali UP (Redemption Batch)
Menerima Formulir Penjualan Kembali UP
B. MEKANISME PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
17.3 TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
A. MEKANISME PEGALIHAN INVESTASI MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
B. MEKANISME PEGALIHAN INVESTASI TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1 PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2 Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2 Prospektus.
18.2 MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1 di atas tentang Pengaduan, Manajer investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, e- mail atau telepon.
vi. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
18.3 PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
18.4 PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dan dokumen- dokumen lain yang berhubungan dengan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi pada alamat yang tersebut di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.
Manajer Investasi
PT BNI ASSET MANAGEMENT
Centennial Tower Lantai 19 Xx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon (00-00) 0000 0000
Faksimili (00-00) 0000 0000
Bank Kustodian
PT Bank DBS Indonesia DBS Bank Tower, Lantai 33 Ciputra World 1
Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 0-0 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon (00-00) 0000 0000
Faksimili (00-00) 0000 0000 / 0000 0000