PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA XXXX
Tanggal Efektif : 14 April 2016
PACIFIC FIXED INCOME
Tanggal Mulai Penawaran: 18 April 2016
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PEMBAHARUAN PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA PACIFIC FIXED INCOME adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PACIFIC FIXED INCOME dituangkan dalam Akta Nomor 35 tertanggal 30 Maret 2016, yang kemudian diubah dengan Akta Addendum Nomor 15 tanggal 15 Desember 2017, Akta Addendum I Nomor 01 tanggal 1 Maret 2019 dan Akta Addendum II Nomor 26 tanggal 17 November 2021 seluruhnya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H. Notaris di Jakarta, antara PT. Pacific Capital Investment sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA PACIFIC FIXED INCOME (selanjutnya disebut “PACIFIC FIXED INCOME”) bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan yang stabil dan optimal melalui alokasi investasi pada Efek bersifat utang dalam mata uang Rupiah, Efek Bersifat Ekuitas dan instrumen Pasar Uang dalam negeri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PACIFIC FIXED INCOME akan berinvestasi dengan alokasi: (a). minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang dalam mata uang Rupiah; (b). minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dalam mata uang Rupiah; dan/atau (c) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang dalam negeri dalam mata uang Rupiah.
Seluruh Kebijakan Investasi tersebut diatas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk: (i) Pembayaran pembelian kembali (pelunasan), pengalihan Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi Efek lainnya; dan (ii) Pmbayaran biaya pengelolaan investasi, biaya Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya yang timbul dari pengelolaan investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menjual kembali dan/atau mengalihkan seluruh atau sebagian Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang dimilikinya wajib mengisi Formulir Penjualan Kembali dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai tata cara pembelian, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan dapat dilihat pada Bab XV, Bab XVI dan Bab XVII Prospektus.
PENAWARAN UMUM
PT. Pacific Capital Investment selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu milyar) Unit Penyertaan, dimana setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah), selanjutnya harga Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) PACIFIC FIXED INCOME sebesar maksimum 5% (lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) PACIFIC FIXED INCOME sebesar maksimum 5% (lima persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab XI Prospektus.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT. Pacific Capital Investment XX.Xxxx Rakyat Indonesia, Tbk
Gedung Menara BPJamsostek, Menara Utara, Lantai 12A Divisi Investment Services, Bagian Kustodian Jalan Jend. Xxxxx Xxxxxxx Xx.00 Xxxxxx XXX XX, Xxxxxx 00
Xxxxxxx 00000 Jalan Jenderal Sudirman Kav.44-46
Telp. (000) 0000 0000 Jakarta 10210
Fax. (000) 0000 0000 / 0000 0000 Telp. (000) 000 0000
Fax. (000) 000 0000
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX)
Pembaharuan Prospektus ini di terbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2022
UNTUK DIPERHATIKAN
PACIFIC FIXED INCOME tidak termasuk instrumen investasi yang di jamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan di sarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam PACIFIC FIXED INCOME. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
BAB I Istilah dan Definisi 4
BAB II Informasi Mengenai PACIFIC FIXED INCOME 9
BAB III Manajer Investasi 11
BAB IV Bank Kustodian 13
BAB V Tujuan dan Kebijakan Investasi 16
BAB VI Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio PACIFIC FIXED INCOME 19
BAB VII Tata Cara Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Dan Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan
Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME 22
BAB VIII Perpajakan 24
BAB IX Faktor-faktor Risiko Utama 26
BAB X Hak Pemegang Unit Penyertaan 27
BAB XI Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya 28
BAB XII Pembubaran dan Likuidasi 30
BAB XIII Pendapatan Dari Segi Hukum 33
BAB XIV Laporan dan Xxxxxxxx Xxxxxxx 00
XXX XX Tata Cara dan Persyaratan Pembelian Unit Penyertaan 67
BAB XVI Tata Cara dan Persyaratan Penjualan Kembali Unit Penyertaan 70
BAB XVII Tata Cara dan Persyaratan Pengalihan Unit Penyertaan 73
BAB XVIII Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan 75
BAB XIX Skema Pembelian, Penjualan Kembali (Pelunasan) dan Pengalihan Unit Penyertaan
PACIFIC FIXED INCOME 76
BAB XX Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 78
BAB XXI Penyelesaian Sengketa 80
BAB XXII Penyebarluasan Prospektus, Formulir Pembelian Unit Penyertaan
dan Formulir Penjualan Unit Penyertaan 81
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
Afiliasi : a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Penjual Efek Reksa Dana : Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang telah memperoleh izin dari OJK
sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME.
Bank Kustodian : Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk..
Bapepam dan LK : Lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang- Undang Pasar Modal”). Dengan berlakunya Undang-undang Nomor : 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang-undang OJK”), sejak tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas) fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
Bukti Kepemilikan : Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Bursa Efek : Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
Efek Pihak - Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka
Efek : Surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya.
Efektif : Terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor: 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016”). Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan : Formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh
calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi secara lengkap dan ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan : Formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk
mengalihkan Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Penjualan Kembali
Unit Penyertaan : Formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap dan ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Profil Pemodal : Formulir yang disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Bapepam Nomor
IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-20/PM/2004 tertanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat) tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA SYARIAH PACIFIC FIXED INCOME sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PACIFIC FIXED INCOME yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir
elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Hari Bursa : Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kerja : Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Kontrak Investasi Kolektif : Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Laporan Bulanan Kepemilikan
Unit Penyertaan : Laporan bulanan yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan dalam PACIFIC FIXED INCOME Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam waktu selambat- lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikut.
Manajer Investasi. : Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT. Pacific Capital Investment.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) : Nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB PACIFIC FIXED INCOME dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.
Pemegang Unit Penyertaan : Pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam PACIFIC FIXED INCOME.
Penawaran Umum : Kegiatan penawaran Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Pernyataan Pendaftaran : Dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016.
POJK Tentang Perlindungan Konsumen : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli
2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan : Program dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang dan pendanaan terorisme, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12 /POJK.01/2017, Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 (delapan belas September dua ribu sembilan belas) Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017, Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan (“POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan”).
POJK Tentang Layanan Pengaduan
Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan : Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal
10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif : POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 0/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
Prospektus : Setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM dan LK dan/atau peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
Portofolio Efek : Kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PACIFIC FIXED INCOME.
Xxxxx Xxxx : Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
SEOJK Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi Dan Laporan Berkala Reksa
Dana Secara Elektronik Melalui S-INVEST : Surat Edaran OJK Nomor 1 /SEOJK.04/2020 tanggal 17-02-2020 (tujuh
belas Februari dua ribu dua puluh) Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi Dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
(“S-INVEST”) : Sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan : Surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah
pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit PenyertaanPACIFIC FIXED INCOME. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Formulir Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); dan
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
(iii) Formulir Pengalihan Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan melalui:
a. media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan FIXED INCOME; dan/atau
b. jasa pengiriman.
Pengiriman melalui media elektronik sebagaimana dimaksud huruf a di atas dilakukan melalui S-INVEST dengan mengacu pada ketentuan SEOJK Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi Dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui S-Invest dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal.
Unit Penyertaan : Satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
BAB II INFORMASI MENGENAI PACIFIC FIXED INCOME
1. Pendirian Reksa Dana
PACIFIC FIXED INCOME merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta yang termaktub dalam Akta No. 35 tanggal 30 Maret 2016, yang kemudian diubah dengan Akta Addendum Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxx Addendum I Nomor 01 tanggal 1 Maret 2019 dan Akta Addendum II Nomor 26 tanggal 17 November 2021 seluruhnya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H. Notaris di Jakarta, antara PT. Pacific Capital Investment sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk sebagai Bank Kustodian.
PACIFIC FIXED INCOME memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK No. S-181/D.04/2016 tanggal 14 April 2016.
2. Penawaran Umum
Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
PACIFIC FIXED INCOME akan ditawarkan secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu milyar) Unit Penyertaan. PACIFIC FIXED INCOME dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengelolaan Investasi
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxxxx Anggota : X. Xxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxxx, lahir di Semarang pada tahun 1974, mendapatkan gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Keuangan dari Universitas Padjadjaran, Bandung pada tahun 2002 dan telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-223/PM.211/WMI/2021 tanggal 8 September 2021. Xxxxx Xxxxxxxxxx, bekerja pada PT. Pacific Capital Investment dan menjabat sebagai Direktur Utama sejak tanggal 27 April 2018. Memiliki pengalaman bekerja di Deloitte Konsultan Indonesia pada tahun 2008, pada tahun 2011 bergabung dengan PT. Henan Putihrai Sekuritas sebagai Head Investment Strategic, sebagai Direktur di PT. Henan Putihrai Asset Management pada tahun 2012, dan pada tahun 2013 menjabat sebagai Direktur pada PT. Modern Industrial Estate yang merupakan anak usaha PT. Modern land Realty, Tbk.
X. Xxxx Xxxxxxx
Mengawali karirnya di Pasar Modal Indonesia sebagai Research Analyst di awal tahun 1999 pada suatu perusahaan sekuritas nasional, Xxxx Xxxxxxx terus mengembangkan minat dan pengetahuannya atas industri Pasar Modal Indonesia. Perhatian utama beliau di antaranya adalah pada strategi investasi yang mencakup manajemen portofolio, penentuan alokasi aset, dan valuasi aset.
Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari Badan Pengawas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner BAPEPAM No. 65/PM/IP/WMI/2001 tanggal 11 Juni 2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-475/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018 dan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari Badan Pengawas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-76/PM/IP/PEE/2000 tanggal 14 Agustus 2000 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 109/PM.212/PJ-WPEE/2020 tanggal 4 Desember 2020. Beliau ini memiliki reputasi baik di industri Efek Indonesia, karena integritas pribadi dan pengetahuan mendalam tentang syarat-syarat dan perkembangan regulasi di Indonesia. Dia telah sukses memimpin inisiatif pemenuhan prosedur sistem dan operasi dan telah memberikan perusahaan landasan regulasi yang kuat.
Xxxx Xxxxxxx adalah sarjana teknik lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB). Landasan teknis dan analisa ini telah memberikannya bekal pengalaman yang cukup untuk melangkah ke dalam industri Pasar Modal Indonesia.
Pada tahun 2003 dan 2004, Xxxx menjabat sebagai Investment Director Adelphi Investment, sebuah perusahaan manajemen investasi yang khusus mengelola dana yang dialokasikan pada obligasi Pemerintah untuk klien institusional.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxxxxxx Xxxxx, CMT
Anggota : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxx Xxxx Xxxxx Dia Boru Limbong
Xxxxxxxxxxx Xxxxx, CMT
Xxxxxxxxxxx Xxxxx, CMT adalah Anggota Tim Pengelola Investasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh produk investasi PT. Pacific Capital Investment. Parningotan mendapatkan gelar Magister Sains Manajemen dengan konsentrasi keuangan dari Universitas Indonesia, juga telah memiliki Chartered Market Technician (CMT) designation dari CMT Association (US) serta memiliki izin yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek No. KEP- 195/PM.212/WPPE/2016 tanggal 22 Juni 2016 dan izin sebagai Wakil Manajer Investasi No. KEP-13/BL/WMI/2012 tanggal 17 Januari 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-41/PM.211/PJ- WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019. Parningotan telah memiliki pengalaman 10 tahun sebelum bergabung dengan PT. Pacific Capital Investment, antara lain sebagai Senior Analyst PT. Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia, Head of Research PT. Sinergi Millenium Sekuritas dan Senior Analyst PT. Batavia Prosperindo Sekuritas.
Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxx xxxxx adalah Anggota Tim Pengelola Investasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh produk investasi PT. Pacific Capital Investment. Xxxxxxx Xxxxx mendapatkan gelar Sarjana Keuangan dari Universitas Trisakti, Jakarta dan telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-34/PM.211/WMI/2019 tanggal 6 Maret 2019 serta izin sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek darai otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-196/PM.212/WPPE/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-379/PM.212/PJ-WPPE/2021 tanggal 15 Oktober 2021. Sebelum bergabung dengan PT. Pacific Capital Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx bekerja sebagai Research Associate di Batavia Prosperindo Sekuritas dan Research Analyst PT. Sinergi Millenium Sekuritas.
Xxxxxxx Xxxx Xxxxx Dia Boru Limbong
Xxxxxxx Xxxx Xxxxx Dia Boru Limbong adalah Anggota Tim Pengelola Investasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh produk investasi PT. Pacific Capital Investment. Nengsih Xxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, Depok dan telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-82/PM.211/WMI/2022 tanggal 10 Februari 2022. Memulai karir sebagai Junior Research Analyst di PT. Pacific Capital Investment sejak Januari 2020.
4. Iktisar Keuangan
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2018 | 2019 | 2020 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 0.44% | 5.65% | 23.25% | 33.97% | -0.86% | 8.40% | 13.62% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 0.44% | 5.65% | 23.25% | 33.97% | -3.60% | -2.38% | -4.51% |
BIAYA OPERASI (%) | 0.24% | 1.50% | 4.58% | 7.79% | 1.65% | 1.46% | 1.42% |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 1:0.27 | 1:1.55 | 1:2.58 | 1:4.46 | 1:0.26 | 1:0.96 | 1:0.80 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0.00% |
BAB III MANAJER INVESTASI
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT. Pacific Capital Investment didirikan pada tanggal 6 Juni 2002 berdasarkan Akta Pendirian No. 13, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx X.X., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat keputusan No. C-12853 HT.01.01.TH.2002 tanggal 12 Juli 2002.
Anggaran Dasar PT. Pacific Capital Investment tersebut kemudian mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta No. 29 tanggal 8 Februari 2022, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran Dasar tersebut tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT. Pacific Capital Investment.
Perseroan mendapat izin sebagai Manajer Investasi dari OJK dengan no. KEP-12/PM/MI/2002 tanggal 27 September 2002.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT. Pacific Capital Investment sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Pacific Capital Investment No. 73 tanggal 4 September 2019, dibuat di hadapan Yulia, SH, Notaris di Kota Jakarta Selatan dengan wilayah jabatan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang saat Prospektus ini diterbitkan sedang menjabat adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxx Xxxxx
Xxx Xxxxxxx
Bekerja pada PT. Pacific Capital Investment dan menjabat sebagai Komisaris Utama sejak tanggal 19 Juni 2014. Lahir di Surakarta tahun 1967. Meraih gelar S2 dari STIE Supra, Jakarta dengan Magister Management pada tahun 2005. Memulai karir di PT Dharmala Securities tahun 1989 lalu PT. Xxxxx Securities pada tahun 1994 kemudian PT. Danatama Makmur Securities pada tahun 1997, PT Bhakti Investama Tbk pada tahun 1999, PT MNC Securities pada tahun 2000, dan PT Pacific Capital sebagai Head of Equity pada tahun 2011.
Xxx Xxxxxx Xxxxx
Bekerja pada PT. Pacific Capital Investment dan menjabat sebagai Komisaris Utama sejak tanggal 25 Juni 2002. Lahir di Semarang tahun 1968. Meraih gelar S2 dari Universitas Tarumanagara, Jakarta dengan Construction Management pada tahun 1995. Memulai karir di PT. Testana Engineering tahun 1992 lalu PT. Waskita Mustika Indah tahun 1995 kemudian PT. Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx sebagai Manajer pada Mei 1998. Memiliki ijin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari OJK sejak tahun 2001 berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-331/PM/IP/PPE/2001 tanggal 17 Mei 2001.
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxxxxx Direktur : X. Xxxx Xxxxxxx
2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT. Pacific Capital Investment sejak berdiri bertujuan mengkhususkan diri dalam pengelolaan investasi dan sudah mengelola beberapa Reksa Dana dalan bentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu
1. Reksa Dana Pacific Fixed Fund (Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap);
2. Reksa Dana Pacific Balance Fund (Reksa Dana Campuran);
3. Reksa Dana Pacific Balance Fund III (Reksa Dana Campuran);
4. Reksa Dana Pacific Equity Fund (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
5. Reksa Dana Syariah Pacific Balance Syariah (Reksa Dana Campuran berbasis Syariah);
6. Reksa Dana Syariah Pacific Saham Syariah (Xxxxx Xxxx Xxxxx berbasis Syariah);
7. Reksa Dana Syariah Pacific Saham Syariah II (Xxxxx Xxxx Xxxxx berbasis Syariah);
8. Reksa Dana Syariah Pacific Saham Syariah III (Xxxxx Xxxx Xxxxx berbasis Syariah);
9. Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
10. Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund II (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
11. Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund III (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
12. Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund IV (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
13. Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund V (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
14. Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund V (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
15. Reksa Dana Pacific Equity Growth Fund (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
16. Reksa Dana Pacific Equity Growth Fund III (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
17. Reksa Dana Pacific Equity Growth Fund IV ( 7jReksa Xxxx Xxxxx);
18. Reksa Dana Pacific Equity Growth Fund V (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
19. Reksa Dana Pacific Equity Growth Fund VI (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
20. Reksa Dana Pacific Equity Optimum Fund (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
21. Reksa Dana Pacific Equity Flexi Fund (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
22. Reksa Dana Pacific Fixed Income (Reksa Dana Pendapatan Tetap);
23. Reksa Dana Pacific Money Market (Reksa Dana Pasar Uang).
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT. Pacific Strategic Financial, Tbk sebagai induk perusahaan PT. Pacific Capital Investment, PT. Pacific Capital selaku perusahaan sekuritas dan PT. Pacific Life Insurance selaku perusahaan asuransi.
PT. Pacific Strategic Financial, Tbk melakukan Initial Public Offering dengan mencatatkan saham pada Bursa Efek Jakarta untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan profesionalisme perusahaan pada tanggal 18 Desember 2002.
BAB IV BANK KUSTODIAN
1. KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbankder Inslandsche Hoofden (Bank Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal
16 Desember 1895. Seiring dengan perubahan jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Tani Nelayan Nederlansche HandelMij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Negara Indonesia Unit II berdasarkan penetapan Presiden Republik Indonesia Xx. 00 xxxxx 0000. Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Xx. 00 xxxxx 0000, xxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia.
BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumum kan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 0000, Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996. Selain itu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan sertifikasi kesesuaian syariah jasa layanan kustodian dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan SK No. 013/70.03/DSN-MUI/XII/2018 07 Desember 2018 yang selalu diperbaharui setiap 3 tahun sekali. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).
BRI telah melayani jasa bank kustodian sejak tahun 1996 dengan berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito oncall hingga Sertifikat Bank Indonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (govermentbond) dan corporatebond, serta instrumen ekuitas berupa saham. Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.
2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1996, layanan ini telah diberikan kepada berbagai macam nasabah antara lain Bank, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Broker, Manajer Investasi, Asset Management, Aktivitas BRI sebagai Bank Kustodian dimulai sejak diperolehnya persetujuan otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-91/PM/1996 pada tanggal 11 April 1996. Sebagai Bank Kustodian BRI lebih memfokuskan untuk melayani nasabah institusi serta bertindak sebagai “Bank Kustodian Reksa Dana” diantaranya adalah :
1 | Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Unggulan |
2 | REKSA XXXX XXXXXXX DANA USD FIXED INCOME |
3 | REKSA DANA BNP PARIBAS OBLIGASI BRILIAN USD |
4 | REKSA DANA HPAM PENDAPATAN TETAP PRIMA |
5 | REKSA DANA INSIGHT PRIORITY FIXED INCOME FUND |
6 | REKSA XXXX XXXX FIXED INCOME FUND |
7 | REKSA DANA MANULIFE BRILIAN USD FIXED INCOME FUND |
8 | REKSA DANA MNC DANA PENDAPATAN TETAP V |
9 | REKSA DANA PACIFIC FIXED INCOME |
10 | REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA OBLIGASI BERSAMA DUA |
11 | REKSA XXXX XXXXXXX PENDAPATAN TETAP |
12 | REKSA DANA PRINCIPAL DYNAMIC INCOME FUND |
13 | REKSA DANA PRINCIPAL ITB NIAGA |
14 | REKSA DANA PRINCIPAL SIJI MAXIMA INCOME FUND |
15 | REKSA DANA RHB FIXED INCOME FUND 2 |
16 | REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND II |
17 | Reksa Xxxx Xxxxxxx Dana Obligasi Optima Xxxxxxxxx |
00 | Xxxxx Dana Syariah Trimegah Dana Tetap Syariah |
19 | REKSA DANA HPAM INVESTA EKUITAS STRATEGIS |
20 | REKSA DANA HPAM SMART BETA EKUITAS |
21 | REKSA DANA HPAM SYARIAH EKUITAS |
22 | REKSA DANA HPAM TACTICAL EQUITY |
23 | REKSA DANA HPAM ULTIMA EKUITAS 1 |
24 | REKSA DANA KISI EQUITY FUND |
25 | REKSA DANA MNC DANA EKUITAS |
26 | REKSA DANA MNC DANA SYARIAH EKUITAS |
27 | REKSA DANA PRATAMA DANA SAHAM UNGGULAN |
28 | REKSA DANA SYARIAH HPAM EKUITAS SYARIAH BERKAH |
29 | Reksa Dana HPAM Ekuitas Smart 30 |
30 | REKSA DANA HPAM FLEXI PLUS |
31 | REKSA DANA HPAM PREMIUM 1 |
32 | REKSA DANA INSIGHT BENEFIT BALANCED FUND |
33 | REKSA DANA INSIGHT GROWTH BALANCED FUND |
34 | REKSA DANA INSIGHT PEDULI I CARE |
35 | REKSA DANA MNC XXXX KOMBINASI ICON |
36 | REKSA DANA PACIFIC BALANCE SYARIAH |
37 | REKSA DANA BNP PARIBAS PASAR UANG BRILIAN |
38 | REKSA DANA HPAM ULTIMA MONEY MARKET |
39 | REKSA DANA MANULIFE DANA KAS UTAMA II |
40 | REKSA DANA MNC DANA PASAR UANG II |
41 | REKSA DANA PANIN DANA LIKUID BERSAMA DUA |
42 | REKSA DANA RHB MONEY MARKET FUND 7 |
43 | REKSA XXXX XXXXXXXXXX MONEY MARKET FUND 6 |
44 | REKSA DANA TRIMEGAH KAS ASSET FLEXIBLE |
45 | REKSA DANA TERPROTEKSI AVRIST PROTECTED FUND 2 |
46 | REKSA DANA TERPROTEKSI BMI INDO PROTEKSI SINERGI 1 |
48 | REKSA DANA TERPROTEKSI HPAM SMART PROTECTED XVIII |
51 | REKSA DANA TERPROTEKSI INSIGHT TERPROTEKSI 45 |
53 | REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN VI |
55 | REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II |
56 | REKSA DANA TERPROTEKSI SYAILENDRA CAPITAL PROTECTED FUND 47 |
57 | REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI 18 |
58 | REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI 23 |
59 | REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 11 |
60 | REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 18 |
61 | REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 19 |
62 | REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 20 |
63 | REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK MAJORIS SUKUK ANDALAN INDONESIA |
64 | REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK SYAILENDRA SUKUK XXXXXXX |
00 | XXX XXX XXXXXXX XXXXX XXXX |
00 | KIK PDT BNI AM PASAR UANG |
67 | KIK PDT MANDIRI PASAR UANG |
68 | KIK PDT BAHANA PASAR UANG |
69 | KIK PDT DANAREKSA PASAR UANG |
70 | KIK PDT MANULIFE PASAR UANG |
71 | KIK XXX XXXXXXXX PASAR UANG |
72 | KIK PDT BATAVIA PENDAPATAN TETAP |
73 | KIK PDT BNI AM PENDAPATAN TETAP |
74 | KIK PDT MANDIRI PENDAPATAN TETAP |
75 | KIK PDT BAHANA PENDAPATAN TETAP |
76 | KIK PDT DANAREKSA PENDAPATAN TETAP |
77 | KIK PDT MANULIFE PENDAPATAN TETAP |
78 | KIK XXX XXXXXXXX PENDAPATAN TETAP |
Dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional, BRI memiliki komitmen tinggi untuk memberikan layanan terbaik sebagai Bank Kustodian.
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terelasi BRI terbagi menjadi 3, yaitu Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan Perusahaan Terafiliasi.
Perusahaan Anak :
a. PT BRI Multifinance Indonesia
b. PT Permodalan Nasional Madanai (Persero)
c. PT Bank Raya Indonesia Tbk
d. BRI Remittance Co. Ltd
e. PT Asuransi BRI Life
f. PT Danareksa Sekuritas
g. PT BRI Ventura Investama
h. Pegadaian
i. PT BRI Asuransi Indonesia
Perusahaan Asosiasi :
1. Dana Pensiun BRI
2. Yayasan Kesejahteraan BRI
Perusahaan Terafiliasi :
1. PT Danareksa Investment Management
2. PT Bahana Xxxxx Xxxxxxx
3. PT Sarana Bersama Pengembangan Indonesia
4. PT Pemeringkat Efek Indonesia
5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
PACIFIC FIXED INCOME bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan yang stabil dan optimal melalui alokasi investasi pada Efek bersifat utang dalam mata uang Rupiah, Efek Bersifat Ekuitas dan instrumen Pasar Uang dalam negeri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Kebijakan Investasi
PACIFIC FIXED INCOME melakukan investasi dengan alokasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang dalam mata uang Rupiah;
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dalam mata uang Rupiah; dan/atau
c. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang dalam negeri dalam mata uang Rupiah.
Seluruh Kebijakan Investasi tersebut diatas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk:
- Pembayaran pembelian kembali (pelunasan), pengalihan Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi Efek lainnya
- Pembayaran biaya pengelolaan investasi, biaya Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Xxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 000 (xxxxxxx xxxx xxxxx) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas PACIFIC FIXED INCOME dari OJK.
3. Batasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2020 tanggal 8-01-2020 (delapan Januari dua ribu dua puluh) Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (seluruhnya disebut “POJK Reksa Dana”), dan dengan tetap memperhatikan Kebijakan Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan PACIFIC FIXED INCOME Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan PACIFIC FIXED INCOME:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. memiliki Efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Reksa Dana, dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan
ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada Peraturan OJK yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat edaran dan surat persetujuan OJK terkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d diatas tidak berlaku bagi:
i. Sertifikat Bank Indonesia;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
3. Larangan bagi PACIFIC FIXED INCOME untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian
4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
a. Hasil investasi yang diperoleh PACIFIC FIXED INCOME dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PACIFIC FIXED INCOME sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
b. Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai dan memiliki kewenangan menentukan besarnya hasil investasi yang dibagikan dalam bentuk tunai selama hal tersebut tidak bertentangan dengan tujuan PACIFIC FIXED INCOME.
BAB VI
METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PACIFIC FIXED INCOME
Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio PACIFIC FIXED INCOME yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (Sembilan juli tahun duaribu dua belas).
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (Sembilan juli tahun duaribu dua belas), memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud :
a. Efek bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
b. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
c. Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
2. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
(i) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
(ii) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
(iii) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
(iv) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016;
(v) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-123/BL/2009 Tanggal 29 Mei 2009 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
(vi) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
(vii) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir (i) sampai dengan butir (vi), dan angka 2 huruf c diatas, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
(i) harga perdagangan sebelumnya;
(ii) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
(iii) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir (vii), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
(i) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
(ii) kecenderungan harga Efek tersebut;
(iii) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
(iv) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
(v) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
(vi) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
(vii) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena :
(i) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
(ii) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
3. LPHE wajib:
a. menentukan standar deviasi atas harga pasar wajar atas Efek yang ditetapkannya; dan
b. mempunyai prosedur operasi standar atau mekanisme untuk memperbaiki harga pasar wajar atas Efek dimaksud, apabila terjadi kesalahan penilaian (error pricing).
4. LPHE wajib menyediakan:
a. akses digital secara daring (online) kepada Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana untuk mengetahui harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana dimaksud; dan
b. harga pasar wajar atas Efek, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelola oleh masing-masing Manajer Investasi untuk hari yang bersangkutan dan satu hari sebelumnya, secara harian dan tanpa memungut biaya.
5. Dalam rangka penghitungan harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, LPHE dapat meminta informasi kepada Manajer Investasi atas Efek yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx tersebut.
6. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Nomor V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, LPHE dapat memungut biaya atas akses harga pasar wajar dari Efek, jika Manajer Investasi :
a. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas;
b. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas dalam bentuk olahan, atau bentuk tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus Manajer Investasi; dan/atau
c. mengakses harga pasar wajar atas Efek selain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b.
7. LPHE wajib menyediakan harga pasar wajar Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebelum pukul 17.00 WIB setiap Hari Bursa.
8. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya :
a. memiliki prosedur operasi standar;
b. menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
9. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
10. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
11. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
12. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (Sembilan juli tahun duaribu dua belas) tersebut diatas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH DAN
PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH PACIFIC FIXED INCOME
1. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih
a. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
b. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan PACIFIC FIXED INCOME dilaksanakan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan yang terdapat dalam portofolio Efek PACIFIC FIXED INCOME.
Namun Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang bersangkutan tidak memperhitungkan permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
c. Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep- 367/BL/2012 Tanggal : 9 Juli 2012 Tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah Prospektus ini.
2. Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx:
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, diatur:
a. Dalam hal Manajer Investasi mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME, Manajer Investasi wajib segera menyampaikan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari diketahuinya kesalahan penghitungan.
b. Dalam hal Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME, Bank Kustodian wajib segera menyampaikan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja berikutnya sejak Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME.
c. Bank Kustodian yang mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME wajib:
1. melakukan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME; dan
2. menyampaikan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dalam laporan PACIFIC FIXED INCOME sesuai format dan tata cara yang terdapat dalam lampiran Peraturan Nomor X.D.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana;
paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan, dengan tembusan kepada Manajer Investasi.
d. Dalam hal kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud pada huruf c terjadi lebih dari 1 (satu) hari, Bank Kustodian wajib:
1. menghitung akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian yang merupakan akumulasi selisih dari Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang salah dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang telah direvisi; dan
2. menyampaikan laporan akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi sesuai dengan Format Laporan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan;
paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan.
e. Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME.
f. Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang mengalami kerugian.
g. Dalam hal PACIFIC FIXED INCOME dan/atau pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut.
h. Dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf g ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME.
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan kepada PACIFIC FIXED INCOME dan pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME.
j. Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada PACIFIC FIXED INCOME dan pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah:
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. B. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan | Bukan Objek Pajak * PPh Final ** PPh Final ** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.100 tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.100 tahun 2013 Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan..
Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan PACIFIC FIXED INCOME antara lain adalah:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam Maupun di Luar Negeri
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi ekonomi politik dunia yang juga mempengaruhi sistem politik di Indonesia. Selain itu perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen Pasar Uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek saham maupun Efek pendapatan tetap yang diterbitkan perusahaan- perusahaan tersebut.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Yang Diterima Oleh Pemodal
Nilai setiap Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek dalam portofolio.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio PACIFIC FIXED INCOME dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeur) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan BAPEPAM dan LK dan/atau Peraturan OJK
4. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, penerbit Efek di mana PACIFIC FIXED INCOME berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan PACIFIC FIXED INCOME dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasiPACIFIC FIXED INCOME.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Jika terjadi pembubaran karena: a) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, dan (b) apabila total Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME mempunyai hak sebagai berikut :
1. Hak Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) baik berupa peningkatan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan maupun dalam bentuk tunai sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
2. Hak Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Atas setiap transaksi Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan menerima Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) berupa Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak:
a. Pembayaran atas Unit Penyertaan ke rekening PACIFIC FIXED INCOME dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dari calon Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Manajer Investasi.
b. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
c. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan lengkap dan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
3. Menjual Kembali dan/atau Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME Sesuai Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan dan/atau menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa.
4. Hak Memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004.
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM No.
X.D.1. Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 antara lain :
a. Laporan yang menggambarkan posisi rekening per tanggal 31 Desember selambat-lambatnya tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun berikutnya;
b. Semua laporan tentang posisi rekening selambat-lambatnya hari ke-12 (dua belas) pada bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Hak Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian dari Unit Penyertaan setiap diperlukan.
6. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PACIFIC FIXED INCOME Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil dari likuidasi atas kekayaan PACIFIC FIXED INCOME (jika ada) yang akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal PACIFIC FIXED INCOME dibubarkan.
7. Hak Untuk Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan PACIFIC FIXED INCOMEyang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prospektus.
8. Hak Memperoleh Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang yang diterbitkan oleh Bank Kustodian.
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
1. Biaya yang menjadi beban PACIFIC FIXED INCOME
a. Imbalan jasa Manajer Investasi PACIFIC FIXED INCOME adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) pertahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME berdasarkan 365 (tiga ratus enampuluh lima) Hari Kalender pertahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender pertahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,15 % (nol koma lima belas persen) pertahun diluar pajak yang yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME berdasarkan 365 (tiga ratus enampuluh lima) Hari Kalender pertahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender pertahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran PACIFIC FIXED INCOME menjadi Efektif;
e. Biaya pembuatan pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya termasuk laporan keuangan tahunan, biaya pengumuman/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah PACIFIC FIXED INCOME mendapat pernyataan Efektif dari OJK dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
f. Biaya lainnya yang timbul dari pengelolaan investasi;
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
i. Biaya materai.
2. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan PACIFIC FIXED INCOME yaitu biaya pembuatan Kontrak dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PACIFIC FIXED INCOME yaitu biaya telepon, faksimili, foto copy, dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklanPACIFIC FIXED INCOME.
d. Biaya pembubaran dan likuidasi PACIFIC FIXED INCOME termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga.
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dan Prospektus pertama kali.
3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. Biaya penjualan kembali tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
c. Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan. Biaya pengalihan Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
d. Biaya transfer bank, pemindahbukuan dan biaya-biaya bank lain bila ada sehubungan pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan atau kebijakan pembagian hasil investasi (jika ada).
e. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
f. Biaya pencetakan dan pengiriman surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan oleh Pemodal/Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit PenyertaanPACIFIC FIXED INCOME.
g. Biaya materai.
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah PACIFIC FIXED INCOME menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau PACIFIC FIXED INCOME sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. PACIFIC FIXED INCOME berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran PACIFIC FIXED INCOME menjadi Efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PACIFIC FIXED INCOME.
2. Dalam hal PACIFIC FIXED INCOME wajib dibubarkan karena:
a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PACIFIC FIXED INCOME kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a; dan
3) membubarkan PACIFIC FIXED INCOME dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, serta menyampaikan laporan hasil pembubaran PACIFIC FIXED INCOME kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PACIFIC FIXED INCOME dibubarkan yang disertai dengan:
i. akta pembubaran PACIFIC FIXED INCOME dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PACIFIC FIXED INCOME telah memiliki dana kelolaan.
b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) mengumumkan rencana pembubaran PACIFIC FIXED INCOME paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran PACIFIC FIXED INCOME dari Notaris yang terdaftar di OJK.
c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PACIFIC FIXED INCOME dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran PACIFIC FIXED INCOME paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran PACIFIC FIXED INCOME dari Notaris yang terdaftar di OJK.
d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan rencana pembubaran PACIFIC FIXED INCOME kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran PACIFIC FIXED INCOME kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran PACIFIC FIXED INCOME disertai dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran PACIFIC FIXED INCOME dari Notaris yang terdaftar di OJK.
3. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 2. ii, angka 2 huruf b butir 2. ii, angka 2 huruf c butir 2. ii dan angka 2 huruf d butir 2. ii mencakup:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi komprehensif; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PACIFIC FIXED INCOME harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasiPACIFIC FIXED INCOME, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (Pelunasan) dan/atau pengalihan Unit Penyertaan.
6. a. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
(i) menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan PACIFIC FIXED INCOME; atau
(ii) menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
b. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PACIFIC FIXED INCOME dengan pemberitahuan kepada OJK.
c. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling
lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PACIFIC FIXED INCOME yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran PACIFIC FIXED INCOME yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran PACIFIC FIXED INCOME dari Notaris yang terdaftar di OJK.
7. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
8. Dalam hal PACIFIC FIXED INCOME dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PACIFIC FIXED INCOME termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi beban dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
9. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada PACIFIC FIXED INCOME.
10. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai akibat pembubaran PACIFIC FIXED INCOME.
BAB XIII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XIV
LAPORAN DAN PENDAPAT AKUNTAN
BAB XV
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya. Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
2. Tata Cara Permohonan Pembelian Unit Penyertaan
Pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal serta menandatanganinya dengan dilengkapi fotokopi bukti identitas diri (KTP/SIM/KITAS/Paspor untuk perorangan dan Anggaran Dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta KTP/SIM/KITAS/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran.
Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pemodal dengan menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan, yang dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pemodal yang sudah mempunyai rekening Reksa Dana di PT. Pacific Capital Investment, dapat mengirimkan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani bersama bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak menolak Formulir Pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dan Formulir Profil Pemodal tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.
3. Sumber Dana Pembelian oleh pemegang Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan PACIFIC FIXED INCOME, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME.
Sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d diatas disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dengan pihak dimaksud, dan pihak dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d diatas tidak berhak atas segala manfaat yang timbul dari kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME.
4. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
5. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama masa penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
6. Proses Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) setelah pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Pemodal menanggung biaya pembelian Unit Penyertaan sebagaimana diuraikan dalam Bab XI mengenai biaya yang menjadi tanggungan Pemegang Unit Penyertaan.
7. Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening PACIFIC FIXED INCOME di bawah ini:
Nama : RD PACIFIC FIXED INCOME No. Rekening : 0206-01-006380-30-7
Bank : BRI Kantor Cabang Khusus
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
8. Persetujuan Permohonan dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya jika ada akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas pelaksanaan perintah pembelian oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian oleh calon Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan, uang pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan telah diisi dengan lengkap oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (in complete application).
9. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar 5% (lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan pada saat membeli Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME. Biaya Pembelian tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
BAB XVI
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam PACIFIC FIXED INCOME dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
2. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima dengan baik apabila kondisi di bawah ini dipenuhi :
a. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME.
b. Permohonan dilengkapi dengan menyatakan jumlah Unit Penyertaan atau Rupiah yang akan dijual kembali.
c. Tanda tangan pada Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada formulir registrasi PACIFIC FIXED INCOME.
d. Permohonan disertai dengan fotokopi bukti identitas diri yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut diatas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh pemegang unit penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan pemegang unit penyertaan yang beritikad baik serta memastikan pemegang unit penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran akan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
5. Proses Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang diterima secara lengkap (in complete application) sampai dengan pukul 13.00 WIB setiap Hari Bursa (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME pada akhir Hari Bursa tersebut, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) setelah pukul 13.00 WIB setiap Hari Bursa (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
mengenai informasi dan transaksi elektronik) akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME pada akhir Hari Bursa berikutnya. Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) (in complete application). Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan melalui :
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari PACIFIC FIXED INCOME; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
6. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dalam satu Hari Bursa sampai dengan 20% (duapuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME pada Hari Bursa dilakukan penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan melebihi 20% (duapuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama dengan pengajuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya pukul
14.00 (empat belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama dengan pemberitahuan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx tersebut.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan diatas maka pemrosesan kelebihan penjualan kembali tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan penjualan kembali yang bersangkutan.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan).
7. Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yaitu sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali ini mengakibatkan saldo Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME kurang dari Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari dilakukannya penutupan rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan, sebelum Manajer Investasi melakukan penutupan rekening dan pencairan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
8. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan penjualan kembali (redemption fee) sebesar 5% (lima persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. Biaya penjualan kembali tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
9. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi berhak untuk sementara waktu menolak penjualan kembali Unit Penyertaan (pelunasan) dalam hal (i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana yang diperdagangkan ditutup; (ii) Perdagangan Efek atau sebagian besar Portofolio Efek
Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan; (iii) Keadaan darurat sebagaimana telah dimaksudkan dalam pasal 5 huruf k Undang- undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan (iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak investasi kolektif setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima oleh Manajer Investasi.
BAB XVII
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan.
2. Tata Cara Pengalihan Unit Pnyertaan
Pengalihan investasi dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pengalihan Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
3. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME oleh Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan sekurang- kurangnya adalah mengikuti dari batas minimum pembelian dari reksa dana yang dituju.
4. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOMEyang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang tersisa pada hari dilakukannya pengalihan Unit Penyertaan menjadi kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang ditentukan maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
5. Batas Maksimum Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (duapuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan tersebut. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (duapuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan pengalihan Unit Penyertaan tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama dengan pengajuan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya pukul 14.00 (empatbelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama dengan pemberitahuan oleh Manajer Investasi tersebut.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan diatas maka pemrosesan kelebihan pengalihan Unit Penyertaan tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan pengalihan Unit Penyertaan yang bersangkutan.
Batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pembelian kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan dan pembelian kembali Unit Penyertaan).
6. Pembayaran Pengalihan Unit Penyertaan
Dana Investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening reksa dana dimana pengalihan yang dimaksud dituju, paling lambat 4 (empat) Hari Bursa sejak diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
7. Proses Pengalihan Unit Penyertaan
Permohonan tertulis atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari PACIFIC FIXED INCOME yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB dalam setiap Hari Bursa (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari PACIFIC FIXED INCOME yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB dalam setiap Hari Bursa (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan ke dalam PACIFIC FIXED INCOME akan diproses sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Untuk pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
8. Bukti Konfirmasi atas perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas pelaksanaan perintah pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
9. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan. Biaya pengalihan Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
1. Kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali (pelunasan) dalam rangka:
a. pewarisan; atau
b. hibah.
2. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian PACIFIC FIXED INCOME.
3. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Manajer Investasi pengelola PACIFIC FIXED INCOME atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, terhadap Pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 1.
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
PACIFIC FIXED INCOME
1. Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
NASABAH
Uang
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
Formulir Instruksi
Surat Konfirmasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Formulir
Formulir
Instruksi
NASABAH APERD
MANAJER INVESTASI
BANK KUSTODIAN
Uang
Surat Konfirmasi
2. Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME
Uang
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
NASABAH
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Formulir
Instruksi
Surat Konfirmasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
NASABAH | APERD | MANAJER INVESTASI | ||
Formulir | Formulir |
Uang
BANK KUSTODIAN
Instruksi
Surat Konfirmasi
3. Pengalihan Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Surat Konfirmasi
Instruksi
BANK KUSTODIAN REKSA DANA PACIFIC YANG DITUJU
BANK KUSTODIAN REKSA DANA PACIFIC FIXED INCOME
MANAJER INVESTASI
NASABAH
Formulir Instruksi
Uang
Surat Konfirmasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Surat Konfirmasi
Instruksi
BANK KUSTODIAN REKSA DANA PACIFIC YANG DITUJU
BANK KUSTODIAN REKSA DANA PACIFIC FIXED INCOME
MANAJER INVESTASI
APERD
NASABAH
Formulir
Formulir
Instruksi
Uang
Surat Konfirmasi
BAB XX PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam bab XX angka 2. Prospektus.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam bab XX angka 2. Prospektus.
2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja berikutnya.
iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon
vii. OJK dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Mengingat “pernyataan maaf” merupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pemberian “pernyataan maaf” dibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Konsumen maka “pernyataan maaf” dilakukan secara tertulis.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial;
b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. adanya kerugian material;
e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai PACIFIC FIXED INCOME dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai PACIFIC FIXED INCOME dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi tidak sesuai dengan Kontrak;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
a. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
4. Penyelesaian Pengaduan Melalui Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada bab XX angka 3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dapat melakukan Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana PACIFIC FIXED INCOME.
5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
a. Manajer Investasi wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK;
b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada Hari Kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif PACIFIC FIXED INCOME (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Xxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 (seribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN
FORMULIR PENJUALAN UNIT PENYERTAAN
Informasi lebih lanjut mengenai PACIFIC FIXED INCOME dapat diperoleh pada:
MANAJER INVESTASI
PT. Pacific Capital Investment
Gedung Menara BPJamsostek, Menara Utara, Lantai 00X Xxxxx Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xx.00
Xxxxxxx Xxxxxxx, 00000
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 0000 / 0000 0000
Marketing Office Ciputra World 1 Jakarta, DBS Bank Tower Lantai 25
Suite #2502
Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 0-0 Xxxxxxx 00000
Telepon : 021-29885980
Faksimili : 021-29885983 / 984
Pantai Indah Kapuk (PIK)
Metro Xxxxxxxx, Xxx Xxxxx Xxxx 0 Xxxx XX Jl. Pantai Indah Utara 2,
Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara 14440
Telepon : 021-30051692
Faksimili : 021-30051691
Kelapa Gading
Rukan Italian Walk Mall of Indonesia, Blok B Nomor 00 Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx 00000
Telepon : 021-45869699
Faksimili : 021-45855819
Cirebon
Office Park 00X
Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxxxxx Xxxxxxx 00000
Telepon : 0231-8291920
Faksimili : 0231-8291919
Bandung
Wisma HSBC Bandung, Lantai 3A Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 000
Xxxxxxx 00000
Telepon : 022-4201687
Faksimili : 022-4202819
Surabaya
Pakuwon Center 00xx, Xxxxx Xxxxxx 00 Xxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 0 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx No. 1
Surabaya 60261
Telepon : 000-0000 0000
Fax : 000-0000 0000
Medan
Komplek Jati Junction Blok G No, 3A Jalan Gaharu, Perintis, Medan Baru Medan 20235
Sumatera Utara Telepon : 000-0000 0000
Fax : 000-0000 0000
BANK KUSTODIAN
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Divisi Investment Services, Bagian Kustodian Gedung BRI II Lt. 30
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon: (000) 000 0000
Fax: (000) 000 0000