SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN DAN PROGRAM PEMBIAYAAN
SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN DAN PROGRAM PEMBIAYAAN
Selamat datang di LAYANAN DAN PROGRAM PEMBIAYAAN PT FAZZ CAPITAL FINANCE
(“FCF”), yaitu pemberian layanan jasa keuangan berupa fasilitas kredit bagi Pengguna (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dalam melakukan pengajuan fasilitas produk pembiayaan.
Syarat dan Ketentuan(“S&K”) yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian Layanan Program Pembiayaan dalam melakukan pengajuan fasilitas produk sesuai dengan layanan dari FCF.
Syarat dan Ketentuan ini adalah bagian dari sebuah perjanjian yang sah antara Anda sebagai Pengguna dengan FCF (masing-masing sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
APABILA ANDA KEBERATAN ATAU TIDAK SETUJU ATAS SALAH SATU, SEBAGIAN, ATAU SELURUH ISI SYARAT DAN KETENTUAN INI, MAKA ANDA SETUJU UNTUK TIDAK AKAN MENGGUNAKAN PROGRAM PEMBIAYAAN YANG TERSEDIA DALAM APLIKASI FCF.
1. DEFINISI
1) “Akun” adalah media milik Pihak Pertama yang digunakan oleh Pemohon dan Pihak Kedua.
2) “Kreditur atau Pihak Pertama ” adalah PT FAZZ CAPITAL FINANCE selaku perusahaan pembiayaan yang sudah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
3) “Debitur” atau Pihak Kedua” adalah Pemohon yang telah memenuhi persyaratan dan telah lulus dari proses verifikasi dan penilaian oleh kreditur dengan demikian permohonannya telah disetujui untuk menggunakan fasilitas program Pembiayaan di Pihak Kedua.
4) ”Fazz Finance” adalah aplikasi situs web yang dikelola sendiri oleh Pihak Pertama yang menyediakan layanan fasilitas pembiayaan tertentu bagi Pihak Kedua untuk kebutuhan tertentu dari Pihak Kedua.
5) “Hukum” adalah undang-undang, peraturan, peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah yang berlaku dalam yurisdiksi Indonesia.
6) “Jangka Waktu” adalah periode pembayaran cicilan pokok dan bunga yang tercantum dalam Perjanjian Pembiayaan yang ditandatangani oleh Debitur, dengan cara memilih opsi yang ditawarkan pada aplikasi Fazz Finance mulai dari 1 bulan sampai dengan 60 bulan.
7) “Layanan” berarti layanan yang ditawarkan oleh Pihak Pertama melalui aplikasi Fazz Finance termasuk dan tidak terbatas pada pembiayaan untuk pembelian produk dan/atau layanan jasa keuangan lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh Akun dan Pihak Kedua.
8) “Limit Kredit” adalah jumlah maksimal pembiayaan yang diberikan kepada Pihak Kedua, untuk dapat digunakan pada Fazz Finance.
9) “Detail Pinjaman” adalah menu yang ada dalam Fazz Finance yang antara lain berisi informasi tagihan Pembayaran cicilan Pihak Kedua dalam menggunakan Program Pembiayaan.
10) “OJK” adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
11) “Otoritas Pemerintah” adalah pemerintah negara Republik Indonesia yang meliputi: setiap kementerian, lembaga, otoritas, badan pengatur, pengadilan, bank sentral atau badan lain yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, judisial, perpajakan, moneter atau administrasi atau badan yang memiliki fungsi yang berkaitan dengan pemerintah, sebagaimana diatur oleh Hukum di negara yang bersangkutan.
12) “Pajak" berarti segala bentuk perpajakan, pajak kekayaan, pengurangan, pajak potongan (withholding), bea, pembebanan, pungutan, biaya, ongkos, kontribusi jaminan sosial, pendapatan modal, pajak pertambahan nilai, dan suku bunga yang dikenakan, dipungut, ditagih, dipotong atau dinilai oleh Otoritas Pemerintah di Indonesia atau dimanapun dan bunga, pajak tambahan, penalti, biaya tambahan atau denda yang terkait dan "Perpajakan" akan diartikan dengan merujuk ke istilah Pajak.
13) “Pembayaran Kredit” adalah jumlah pembayaran cicilan jumlah pokok kredit dan bunga atas jumlah pokok kredit yang ditentukan berdasarkan Program Pembiayaan yang digunakan Pihak Kedua yang wajib dilunasi Pihak Kedua setiap Tanggal Jatuh Tempo yang telah disepakati.
14) “Pemohon” adalah Pengguna yang mengajukan permohonan penggunaan fasilitas Program Pembiayaan di Fazz Finance yang dapat ditindaklanjuti sepenuhnya oleh Pihak Pertama melalui Pembiayaan dan/atau jenis-jenis fasilitas kredit lainnya sebagaimana diizinkan berdasarkan Hukum dalam bertransaksi melalui Pihak Pertama, serta bersedia memenuhi dan setuju atas seluruh syarat dan ketentuan Program Pembiayaan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama, termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan ini.
15) “Perintah” adalah setiap surat perintah, putusan, keputusan, perintah (injunction) atau aturan serupa dari Otoritas Pemerintah (dalam setiap kasus baik bersifat pendahuluan atau final) sebagaimana diizinkan berdasarkan Hukum yang berlaku.
16) “Program Pembiayaan” adalah fasilitas pembiayaan tertentu yang dapat diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk memfasilitasi pembiayaan tertentu dalam jangka waktu tertentu sampai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama.
17) “SILARAS” adalah Sistem Informasi Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan.“SLIK” adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
18) “Syarat dan Ketentuan” adalah Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Pembiayaan Pihak Pertama, yang merupakan perjanjian yang sah dan/atau
bagian dari sesuatu perjanjian yang sah antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pihak Pertama dan Pihak Kedua, serta tata cara penggunaan sistem dan layanan dalam Fazz Finance.
19) “Tanggal Jatuh Tempo” adalah batas waktu pembayaran cicilan pokok dan bunga kredit dan biaya lainnya yang menjadi kewajiban Pihak Kedua setiap bulannya.
2. KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN
1) Pihak Pertama setuju untuk menyediakan Layanan dan/atau Program Pembiayaan kepada Pihak Kedua melalui Fazz Finance tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Kredit”) dan/atau setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan yang dapat ditandatangani secara konvensional dan/atau melalui tandatangan elektronik antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
2) Pihak Kedua dengan ini setuju bahwa dengan menggunakan Layanan Pihak Pertama, Pihak Kedua telah sepenuhnya membaca, memahami dan menyetujui isi Syarat dan Ketentuan ini. Kebijakan Privasi dan setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan yang dapat ditandatangani secara konvensional dan/atau melalui tanda tangan elektronik antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
3) Pihak Kedua berjanji untuk akan mematuhi setiap pemberitahuan atau instruksi yang dibuat oleh Pihak Pertama melalui Fazz Finance terkait dengan penggunaan Layanan oleh Pihak Kedua.
4) Pihak Kedua bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan Akun dan kata sandi (password) untuk semua aktivitas transaksi yang terjadi dalam Akun. Pihak Kedua dengan ini berjanji untuk memastikan bahwa Pihak Kedua tidak akan membagi kata sandi atau akses Akun dengan pihak lainnya dan bahwa Pihak Kedua akan menjadi satu-satunya pihak yang memiliki akes ke Akun.
5) Pihak Kedua berjanji untuk tidak akan menggunakan Fazz Finance dengan cara yang bertentangan atau melanggar Hukum yang berlaku dan/atau hak-hak Pengguna lainnya dari Fazz Finance, termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) melakukan tindakan curang dan/atau permufakatan jahat dalam menggunakan Fazz Finance;
(ii) menggunakan data dan identitas palsu;
(iii) mengakses, mengumpulkan dan/atau menggunakan data pribadi pihak lain secara tidak sah; dan/atau
(iv) melanggar hukum.
6) Pihak Kedua dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya dengan bertujuan tanpa hak untuk mengakses, melakukan perubahan dan/atau melakukan manipulasi pada sistem Fazz Finance, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) manipulasi data; (ii) kegiatan perambahan (crawling/scraping); (iii) kegiatan otomatisasi dalam transaksi, jual beli, promosi, dsb;
(v) penambahan produk ke etalase; dan/atau (vi) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai oleh Pihak Pertama sebagai tindakan manipulasi sistem.
7) Pihak Pertama setuju untuk memastikan bahwa Pihak Kedua akan keluar (log out) dari Akun di akhir setiap sesi. Pihak Pertama wajib untuk segera memberitahukan kepada Pihak Kedua apabila terdapat penggunaan tanpa izin atas kata sandi atau Akun Pihak Kedua.
8) Pihak Kedua dengan ini memahami, menyetujui dan menyatakan bahwa Pihak Pertama tidak bertanggungjawab atas kerugian atau kerusakan dalam bentuk apapun yang timbul dari penyalahgunaan Akun oleh Pihak Kedua ataupun pihak ketiga lainnya. Pihak Kedua dengan ini mengakui bahwa Pihak Pertama berhak untuk memberlakukan setiap transaksi, instruksi, ataupun korespondensi yang berasal dari Akun sebagai transaksi, instruksi, ataupun korespondensi yang sah dilakukan atau diberikan oleh Pihak Kedua.
3. KETENTUAN PERMOHONAN PROGRAM PEMBIAYAAN
1) Yang dapat menjadi Pemohon penggunaan Program Pembiayaan adalah Pengguna terdaftar dalam Fazz Finance.
2) Pihak Kedua memahami dan sepakat akan menggunakan Program Pembiayaan sebagai metode pembayaran Produk Pembiayaan dalam aplikasi Fazz Finance diwajibkan terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk menggunakan Program Pembiayaan kepada Pihak Pertama dan menjalani proses verifikasi data, identitas dan informasi oleh Pihak Pertama.
3) Pihak Kedua memahami dan sepakat bahwa Pemohon wajib melalui seluruh proses verifikasi data, identitas dan informasi oleh Pihak Pertama, sebagaimana ditentukan oleh Pihak Pertama atas diskresinya secara penuh, untuk menilai dapat diterimanya permohonan untuk menggunakan Program Pembiayaan dari Pemohon.
4) Pihak Kedua memahami dan menyetujui bahwa Pihak Pertama, berdasarkan diskresinya berhak untuk :
(i) menolak atau menerima permohonan Pemohon untuk menggunakan Program Pembiayaan; dan
(ii) apabila permohonan Pemohon untuk menggunakan Program Pembiayaan diterima, menentukan Limit yang diberikan kepada Pemohon untuk digunakan.
5) Program Pembiayaan hanya berlaku untuk alamat Pihak Kedua dan/atau alamat pemberian fasilitas Program Pembiayaan. Pihak Kedua dengan ini mengakui bahwa Pihak Pertama berhak berdasarkan diskresinya untuk menentukan kriteria penilaian untuk menentukan dapat diterimanya permohonan Pemohon untuk menggunakan Program Pembiayaan, termasuk untuk sewaktu-waktu, mengubah kriteria penilaian tersebut.
6) Pihak Pertama menyetujui bahwa apabila permohonan dari Pemohon untuk menjadi Debitur dan menggunakan Program Pembiayaan diterima oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua sepakat dengan ketentuan Perjanjian Pembiayaan dengan Pihak Pertama berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini untuk setiap proses yang terkait dengan Program Pembiayaan. Apabila diminta oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua sepakat untuk menandatangani Perjanjian Pembiayaan terpisah yang mengikat secara hukum dengan Pihak Pertama, yang memuat lebih lanjut mengenai besar pinjaman yang diberikan, produk yang dibiayai, ketentuan pelunasan pembayaran serta ketentuan lainnya yang dipersyaratkan berdasarkan Hukum yang berlaku.
7) Pihak Kedua dan Pihak Pertama mematuhi regulasi namun tetap menjaga esensi kemudahan transaksi, maka Pihak Pertama menawarkan kemudahan cara bertransaksi tanpa mengabaikan prosedur-prosedur yang wajib dilakukan sehubungan dengan hubungan perikatan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Oleh karenanya, Pihak Kedua akan diberikan opsi berupa kemudahan transaksi berupa surat kuasa, sebagaimana ditampilkan pada akhir Syarat dan Ketentuan ini, untuk menandatangani perjanjian atas semua pelayanan kredit dengan Pihak Pertama, dimana Pihak Pertama akan meminta persetujuan dan/atau notifikasi tiap kali surat kuasa sebagaimana dimaksud akan digunakan untuk mengikat Pihak Kedua ke dalam perjanjian pembiayaan. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Pihak Pertama dengan ini menyetujui ketentuan surat kuasa yang terdapat pada akhir Syarat dan Ketentuan ini dan menjamin bahwa Pihak Kedua telah menandatangani surat kuasa dimaksud pada tanggal Pihak Pertama menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
4. MASA BERLAKU
Syarat dan Ketentuan ini berlaku mulai dari tanggal pendaftaran Pihak Kedua dalam aplikasi Fazz Finance sampai dengan diakhirinya.
5. MASA BERLAKU
Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pihak Pertama, selama masa berlakunya Syarat dan Ketentuan ini adalah benar, lengkap, akurat dan tidak menyesatkan dalam hal apapun yang menyatakan bahwa:
(i) Pihak Kedua adalah subjek hukum yang cakap di mata hukum dan mampu mengikatkan dirinya dalam perjanjian yang sah, dapat menuntut dan dituntut atas namanya sendiri dan memiliki asetnya sendiri, menurut hukum yang berlaku di Republik Indonesia;
(ii) Pihak Kedua memiliki kekuasaan untuk menyepakati dan melaksanakan, dan telah mengambil segala tindakan dan persetujuan yang diperlukan agar ia berwenang untuk menyepakati, dan melaksanakan, ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan pasangan, apabila berlaku;
(iii) penandatanganan dan pelaksanaan oleh Pihak Pertama atas Syarat dan Ketentuan, dan transaksi-transaksi yang diatur oleh atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini dimana Pihak Pertama menjadi pihak tidak dan tidak akan bertentangan dengan Hukum yang berlaku atasnya atau terhadap asetnya atau setiap perjanjian yang mengikat pada dirinya;
(iv) tidak ada proses perkara hukum atau tata cara proses perkara hukum atau tata cara atau langkah lainnya yang diambil (termasuk pembuatan permohonan, pengajuan petisi, pengajuan atau pemberian pemberitahuan atau pengambilan keputusan) sehubungan dengan penundaan kewajiban pembayaran utang, kepailitan, moratorium utang, penunjukkan kurator, compulsory manager, wali amanat/trustee, atau pejabat serupa lainnya atau tata cara atau langkah serupa yang diambil di yurisdiksi manapun; atau langkah lain tindakan eksekusi oleh para kreditur dalam bentuk pengambilalihan secara paksa, sita, penyitaan, penahanan atau eksekusi atau proses yang serupa di yurisdiksi manapun yang mempengaruhi aset atau aset-aset milik;
(v) seluruh data dan informasi yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, termasuk data yang digunakan untuk mendaftarkan diri pada Layanan dan Akun adalah benar, akurat, lengkap, terkini dan tidak menyesatkan; dan
(vi) Pihak Kedua adalah pemilik dari semua data pribadi yang disampaikan kepada Pihak Pertama yang diungkapkan oleh Pihak Kedua pada aplikasi Fazz Finance, dan tidak ada dari data tersebut yang merupakan hak milik pihak lainnya atau dapat melanggar hak dari pihak lainnya manapun.
6. KETENTUAN PROGRAM PEMBIAYAAN
1) Pihak Kedua hanya dapat menggunakan Program Pembiayaan apabila telah disetujui sebagai Debitur dengan Limit Kredit yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
2) Pemilihan Jangka Waktu Program Pembiayaan dalam melakukan pengajuan fasilitas produk pembiayaan merupakan tanggung jawab Pihak Kedua secara pribadi. Pihak Kedua memahami dan setuju bahwa Pihak Pertama berhak untuk menolak Jangka Waktu yang dipilih oleh Pihak Kedua.
3) Pihak Kedua sepakat untuk menandatangani perjanjian pembiayaan terpisah yang mengikat secara hukum dengan Pihak Pertama yang dapat dilakukan melalui tanda tangan basah dan/atau melalui tanda tangan elektronik, serta tunduk terhadap Syarat dan Ketentuan ini. Setiap fasilitas Program Pembiayaan antara lain akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pelunasan pinjaman, besar pinjaman yang diberikan, dan hal-hal lain sebagaimana dianggap perlu oleh Pihak Pertama dan/atau dipersyaratkan berdasarkan Hukum yang berlaku.
4) Pembelian Produk dengan ketentuan pembayaran dimuka dengan menggunakan Program Pembiayaan, Pihak Kedua wajib membayarkan pembayaran dimuka (down payment) khusus untuk produk yang mewajibkan adanya uang muka. Dalam hal Pihak Kedua belum membayarkan pembayaran dimuka (down payment), Pihak Kedua setuju bahwa pengajuan fasilitas produk pembiayaan akan dibatalkan secara otomatis dan Pihak Pertama tidak diwajibkan untuk memberikan Pembiayaan dengan Program Pembiayaan produk tersebut.
5) Dalam hal Pihak Kedua telah melakukan pembayaran dimuka (down payment) sesuai dengan ketentuan ayat 4 diatas namun pembelian Produk tidak dapat dilakukan, pembayaran dimuka (down payment) akan dikembalikan kepada Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan pengembalian dana dalam Fazz Finance, dan Limit Kredit Pemohon akan disesuaikan untuk mencerminkan pembatalan pesanan yang diatur dalam ayat ini.
6) Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran cicilan pokok dan bunga Program Pembiayaan pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo kepada Pihak Pertama. Dalam hal terjadi keterlambatan atau kekurangan pembayaran, Pihak Kedua memahami dan menyetujui bahwa Pihak Pertama memiliki hak untuk melakukan penagihan terhadap Pihak Kedua untuk
melunasi pembayaran cicilan pokok dan bunga beserta biaya-biaya lainnya sebatas diperbolehkan berdasarkan Hukum di Republik Indonesia.
7) Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Pihak Kedua terlambat dalam melakukan pembayaran, Pihak Kedua akan dikenakan denda keterlambatan,dimana denda keterlambatan tersebut akan ditagihkan pada tanggal Jatuh Tempo selanjutnya secara kumulatif.
8) Dalam hal terjadinya kelebihan pembayaran cicilan pokok dan bunga, Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa kelebihan tersebut akan dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok dan bunga untuk bulan berikutnya.
9) Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa tanggal Jatuh Tempo diinformasikan kepada Pihak Kedua pada saat permohonan penggunaan Program Pembiayaan diterima dan wajib ditaati sampai dengan pelunasan.
10) Dalam hal terjadi penagihan kepada Pihak Kedua, biaya terkait penagihan tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Kedua secara pribadi.
11) Saat melakukan pembelian Produk, Pihak Kedua setuju bahwa Pihak Kedua telah membaca, memahami, dan menyetujui informasi dan deskripsi Produk secara keseluruhan (termasuk namun tidak terbatas pada harga, warna, kualitas, fungsi, jenis, spesifikasi, tata cara penggunaan produk dan informasi lainnya) sebelum membuat tawaran atau komitmen untuk membeli Produk;
12) Pihak Kedua menyetujui untuk tidak mengungkapkan atau menyerahkan bukti pembayaran cicilan pokok dan bunga kepada pihak lain selain Pihak Pertama. Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran oleh Pihak Kedua kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
13) Pihak Kedua memahami dan menyetujui bahwa masalah keterlambatan proses pembayaran dan biaya tambahan yang disebabkan oleh perbedaan bank Pihak Pertama adalah tanggung jawab Pihak Kedua secara pribadi.
14) Pihak Kedua memahami dan menyetujui bahwa untuk setiap informasi kredit yang masih berjalan atas nama Pihak Kedua akan dan berhak dilaporkan oleh Pihak Pertama setiap bulan ke dalam aplikasi sistem OJK.
15) Pihak Kedua memahami dan menyetujui bahwa Pihak Pertama dapat mengalihkan piutang yang dimilikinya kepada pihak ketiga dan/atau pihak pertama lainnya sehubungan dengan Program Pembiayaan dimana Pihak Pertama bertindak sebagai Debitur.
7. KONTEN PIHAK KETIGA
1) Pihak Kedua mengakui dan menerima bahwa Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas konten apapun yang dibuat oleh pihak ketiga manapun melalui Fazz Finance.
2) Pihak Pertama dapat memberikan tautan link kepada sistem elektronik pihak lain atau menampilkan konten pihak lain melalui Fazz Finance. Pihak Kedua mengakui bahwa Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas konten yang dibuat atau dibagikan oleh pihak ketiga melalui Fazz Finance atau di sistem elektronik pihak ketiga.
8. PENGELOLAAN RISIKO
1) Pihak Kedua memberikan persetujuan kepada Pihak Pertama maupun afiliasinya, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menggunakan, mengambil, menyimpan, mengolah, atas data, informasi, dan identitas pribadi Pihak Kedua, sehubungan dengan Program Pembiayaan dalam Fazz Finance dan/atau kegiatan usaha lainnya dari Pihak Pertama ataupun afiliasinya;
b. mengalihkan data, informasi, dan identitas pribadi Pihak Kedua, sehubungan dengan Program Pembiayaan dalam Fazz Finance dan/atau kegiatan usaha lainnya dari Pihak Pertama ataupun afiliasinya;
c. melakukan pengecekan, pengambilan, penyimpanan, pengolahan dan pengalihan data dari perangkat gadget yang digunakan Pihak Kedua dalam menggunakan Fazz Finance, termasuk tapi tidak terbatas pada device id, lokasi GPS, data buku kontak;
d. melakukan pengecekan riwayat kredit atau data kredit Pihak Kedua melalui aplikasi SLIK atau Kredit Biro tertentu dan ataupun ke pihak ketiga lain yang memiliki izin untuk itu;
e. melengkapi data-data yang diperlukan sesuai dengan aturan dari OJK dan/atau regulator lainnya sepanjang Pihak Kedua tidak dapat melengkapi data tersebut dan Pihak Pertama secara sendiri dapat merubah melalui prosedur yang saat ini berlaku di internal, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua atas ketepatan dan keakuratan data tersebut;
f. Melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan untuk pelaksanaan keberlakuan Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi, dan setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan yang dapat ditandatangani antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama serta pihak lainnya (apabila diperlukan) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2) Dalam hal Pihak Kedua memberikan data yang tidak akurat atau dipalsukan terkait dengan Program Pembiayaan, maka Pihak Pertama memiliki hak untuk:
a. menolak permohonan penggunaan Program Pembiayaan;
b. membatalkan penggunaan Program Pembiayaan yang telah berjalan;
c. mencabut akses Pemohon ke penggunaan Program Pembiayaan dan Fazz Finance; dan/atau
d. melakukan tindakan lainnya yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
3) Tanpa mengesampingkan alasan di atas, Pihak Kedua memahami dan menyetujui bahwa Pihak Pertama memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menolak maupun menghentikan Program Pembiayaan Pihak Kedua dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
9. KETENTUAN LAIN
Segala hal yang belum dan/atau tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan sepenuhnya merujuk pada syarat dan ketentuan Pihak Pertama secara umum, yaitu :
1) Bahwa segala dokumen termasuk namun tidak terbatas Syarat dan Ketentuan ini serta setiap hasil cetak dari Fazz Finance yang terkait dengan Pemohon baik yang telah ada dan/atau akan ada dikemudian hari dalam rangka pemesanan barang dan/atau pembayaran cicilan pokok dan bunga melalui Pihak Pertama adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan satu sama lain dan saling berkaitan.
2) Pihak Kedua tidak dapat mengalihkan hak atau kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini setiap saat tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.
3) Apabila terdapat suatu ketentuan atau beberapa ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan dalam berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku, maka tidak mengakibatkan batalnya ketentuan-ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini, dengan demikian Pihak Kedua dan Pihak Pertama sepakat dan setuju untuk tetap tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini.
4) Tidak ada kegagalan untuk melaksanakan, ataupun penundaan dalam melaksanakan, dari sisi Pihak Pertama, setiap hak atau upaya hukum berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini yang akan berlaku sebagai pengesampingan hak atau upaya hukum tersebut. Setiap pengesampingan hak atau upaya hukum oleh Pihak Pertama hanya akan berlaku apabila dibuat secara tertulis. Pelaksanaan satu atau sebagian dari hak atau upaya hukum tidak akan mencegah pelaksanaan yang dilakukan lebih lanjut atau pelaksanaan lainnya atau pelaksanaan hak atau upaya hukum lainnya. Hak dan upaya hukum yang diberikan dalam Syarat dan Ketentuan ini bersifat kumulatif dan tidak mengecualikan setiap hak atau upaya hukum yang diberikan berdasarkan Hukum.
10. BATASAN TANGGUNG JAWAB
Pihak Pertama memberikan upaya terbaik untuk menjaga Fazz Finance agar aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik, namun Pihak Kedua memahami dan menyetujui bahwa Pihak Pertama tidak menjamin bahwa akses ke Fazz Finance dapat selalu sempurna atau sesuai standar tertentu.
Pengguna setuju bahwa pemanfaatan dan penggunaan Fazz Finance adalah atas risiko Pengguna sendiri, dan layanan Pihak Pertama diberikan kepada Pengguna “SEBAGAIMANA ADANYA” dan “SEBAGAIMANA TERSEDIA”.
Sebatas diizinkan dalam Hukum yang berlaku, Pihak Pertama (termasuk induk perusahaan, afiliasi, direktur, komisaris, karyawan dan pihak yang diberikan kuasa oleh Pihak Pertama) tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari:
1) penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan Fazz Finance;
2) tindakan dan/atau informasi yang diberikan oleh Pengguna lain atau pihak lain melalui Fazz Finance;
3) harga, Pengiriman atau petunjuk lain yang tersedia dalam Fazz Finance;
4) keterlambatan atau gangguan dalam Fazz Finance;
5) kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna;
6) kualitas Produk;
7) pengiriman Xxxxxx;
8) pelanggaran hak atas kekayaan intelektual pihak manapun.
9) perselisihan antar Pengguna.
10) pencemaran nama baik pihak manapun.
11) penyalahgunaan Produk yang dibeli Pengguna.
12) kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke Rekening Fazz Finance, yang dengan cara apapun mengatasnamakan Pihak Pertama ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank;
13) pengiriman untuk perbaikan Produk yang bergaransi resmi dari produsen (Pihak Pertama dapat membawa Produk langsung kepada pusat layanan servis terdekat dengan kartu garansi dan faktur pembelian);
14) virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya yang diperoleh dengan mengakses, atau menghubungkan dengan Fazz Finance;
15) gangguan, bug, kesalahan atau ketidakakuratan apapun dalam Fazz Finance;
16) kerusakan pada perangkat keras Pengguna dari penggunaan Fazz Finance;
17) isi, tindakan atau tidak adanya dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan Xxxxxx yang ada dalam Fazz Finance yang diduga palsu;
18) tindak penegakan yang diambil sehubungan dengan Akun Pengguna; dan/atau
19) adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada akun Pengguna.
11. GANTI RUGI
Pihak Kedua akan melepaskan Pihak Pertama dari tuntutan ganti rugi dan membebaskan Pihak Pertama (termasuk induk perusahaan, afiliasi, direktur, komisaris, karyawan, dan pihak yang diberikan kuasa oleh Pihak Pertama) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul dalam hal Pihak Kedua:
(i) melanggar Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, dan/atau setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan yang dapat ditandatangani antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama;
(ii) menggunakan Fazz Finance secara tidak semestinya; dan/ atau
(iii) melanggar Hukum atau hak-hak pihak ketiga.
12. PAJAK
Setiap dan semua pembayaran oleh atau atas nama Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian Pembiayaan harus dibuat bebas dan terhindar dari dan tanpa pemotongan untuk setiap dan semua Pajak yang ada saat ini maupun di masa yang akan datang, dan semua kewajiban berkenaan dengannya.
13. WANPRESTASI
Apabila Pihak Kedua melanggar kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, dan/atau setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan yang dapat ditandatangani antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama:
(i) Pihak Pertama berhak dan berwenang untuk melakukan pembekuan Akun Pihak Kedua;
(ii) Pihak Pertama dapat mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini dan Layanan yang diberikan kepada Kedua sesuai dengan ketentuan Pasal 14; dan/atau
(iii) dalam hal Pihak Kedua merupakan Debitur, Pihak Pertama berhak dan berwenang untuk membatalkan Limit Kredit yang berlaku bagi Debitur.
Ketentuan Pasal ini berlaku, antara lain, apabila ditemukan atau diduga adanya tindak kecurangan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan Pihak Pertama, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan Akun oleh Pihak Kedua untuk melakukan proses pembelian produk namun Pihak Kedua tidak melakukan pembayaran dan dalam penagihan pembayaran tidak dapat dihubungi di alamat dan kontak yang telah didaftarkan.
14. PENGAKHIRAN
1) Syarat dan Ketentuan ini akan berakhir dengan diakhirinya Layanan kepada Pihak Kedua dan Akun atas persetujuan tertulis Pihak Pertama, dengan ketentuan tidak ada kewajiban Pihak Kedua (termasuk kewajiban pembayaran) yang masih terutang terhadap Pihak Pertama serta Pengguna lainnya dalam Fazz Finance. Berakhirnya Syarat dan Ketentuan akan berlaku efektif pada tanggal dibuatnya pernyataan tertulis atau melalui aplikasi Fazz Finance oleh Pihak Pertama bahwa persyaratan pengakhiran sesuai dengan ayat ini telah dipenuhi.
2) Terlepas dari ayat 1 Pasal ini, Pihak Pertama secara sepihak dapat mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini pada setiap saat dengan pemberitahuan 2 hari kerja sebelumnya kepada Pihak Kedua apabila:
(i) Pihak Kedua melanggar hal-hal yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, dan/atau setiap perjanjian yang timbul sehubungan dengan Layanan Program Pembiayaan antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama;
(ii) Akan menjadi pelanggaran Hukum bagi Pihak Pertama untuk melanjutkan pemberian layanan Program Pembiayaan kepada Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini; dan/atau
(iii) Pihak Pertama tidak lagi memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari OJK.
3) Dalam hal pengakhiran Syarat dan Ketentuan sesuai ayat 2 Pasal ini, Pihak Pertama berhak untuk menghentikan pemberian Layanan dan/atau Program Pembiayaan kepada Pihak Kedua, termasuk dengan cara membatasi atau menutup akses Pihak Kedua atas Fazz Finance.
4) Para Pihak setuju untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh mengenai diperlukannya putusan pengadilan sehubungan dengan pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini.
15. PILIHAN HUKUM
Syarat dan Ketentuan ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Pihak Kedua setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan Fazz Finance dan/atau Syarat dan Ketentuan ini harus diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia. Dengan ini Para Pihak memilih secara tidak dapat ditarik kembali Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai domisili hukumnya untuk kepentingan penyelesaian sengketa berdasarkan Pasal ini.
16. KORESPONDENSI
1) Pihak Kedua dengan ini setuju bahwa setiap korespondensi sehubungan dengan Layanan dapat, atas diskresi penuh Pihak Pertama, dilakukan secara elektronik, baik melalui aplikasi Fazz Finance ataupun di luar aplikasi Fazz Finance. Pihak Kedua berjanji untuk menerima dan tidak menggugat keabsahan atau keberlakuan setiap korespondensi yang dibuat dalam bentuk elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada pemberitahuan.
2) Pihak Kedua memahami dan menyetujui bahwa setiap korespondensi yang dilakukan di luar Fazz Finance akan dilakukan melalui keterangan kontak yang tertera dalam Fazz Finance, dan Pihak Kedua mengakui bahwa Pihak Pertama tidak bertanggung jawab, dan Pihak Kedua berjanji untuk tidak akan meminta Pihak Pertama untuk bertanggung jawab atau memberikan ganti rugi, atas korespondensi yang dibuat selain dari keterangan kontak sebagaimana disebutkan di atas.
3) Penandatanganan setiap perjanjian antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak Kedua berjanji untuk tidak menantang keabsahan atau keberlakuan setiap perjanjian yang ditandatangani sehubungan dengan Layanan atas dasar perjanjian tersebut.
17. PEMBAHARUAN
Syarat dan Ketentuan dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Pihak Kedua disarankan untuk selalu membaca dan memeriksa Syarat dan Ketentuan secara seksama dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan yang tersedia dalam Fazz Finance, maka Pihak Kedua dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan.