SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING EFEK
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING EFEK
…………………………………….(“Nasabah”) dan PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia (“Perusahaan”), keduanya untuk selanjutnya disebut dengan Para Pihak. Para Xxxxx sepakat untuk mengikatkan diri secara hukum untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Pembukaan Rekening Efek pada hari………………, tanggal… , dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
A. PERJANJIAN PEMBUKAAN REKENING EFEK
1. Tunduk Pada Peraturan yang Berlaku
Para Pihak sepakat bahwa setiap tindakan dan transaksi yang dilakukan berdasarkan, untuk, dan sehubungan dengan Rekening Efek harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Perusahaan berkenaan dengan operasional rekening dana dan efek yang ditetapkan, diubah, dan ditambah dari waktu ke waktu.
2. Keterbukaan – Nasabah
2.1 Kewenangan untuk Melakukan Keterbukaan
a. Nasabah dengan ini memberikan kewenangan pada Perusahaan untuk melakukan keterbukaan atau mengungkapkan informasi mengenai Rekening Efek Nasabah dan informasi-informasi lain mengenai Nasabah apabila diminta oleh pihak-pihak yang tersebut di bawah ini :
(1) Perusahaan Efek lain dalam rangka validasi efek untuk pesanan jual nasabah;
(2) Bursa Efek, LKP, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi pemerintah yang terkait lainnya yang mungkin membutuhkan informasi mengenai Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nasabah berjanji tidak akan melakukan tindakan yang memungkinkan Perusahaan tidak dapat melakukan keterbukaan informasi tersebut dan Perusahaan akan memberikan validasi kepada perusahaan efek lain apabila diminta oleh perusahaan efek lain dalam rangka melaksanakan instruksi jual nasabah atas efek yang disimpan perusahaan. Selanjutnya Xxxxxxx membebaskan Perusahaan dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Xxxxxxx sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Nasabah kepada pihak-pihak tersebut oleh Perusahaan.
b. Nasabah dengan ini memberikan kewenangan kepada Perusahaan untuk dapat meminta informasi kepada kustodian lain (bank kustodian dan perusahaan efek lain) dimana Nasabah menyimpan efek yang diinstruksikan nasabah untuk dijual sesuai jenis dan jumlah efek yang diinstruksikan untuk dijual termasuk informasi lain berkenaan dengan Nasabah.
c. Nasabah menjamin memberikan kewenangan kepada kustodian lain untuk mengungkapkan mengenai rekening efek Nasabah pada kustodian tersebut apabila diminta oleh Perusahaan dalam rangka melaksanakan instruksi jual Nasabah atas efek yang disimpan di kustodian tersebut.
d. Kewenangan yang diberikan oleh Nasabah kepada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam klausula 2.1.a. dan 2.1.b. di atas tidak dapat ditarik kembali selama berlangsung perjanjian ini dan pelaksanaan kewenangan
tersebut dapat dilakukan tanpa diperlukan Surat kuasa tersendiri.
2.2 Penolakan Pemintaan Keterbukaan
Dalam hal kustodian lain menolak permintaan Perusahaan untuk mengetahui informasi mengenai rekening efek Nasabah sehingga Perusahaan tidak dapat melakukan validasi atas ketersediaan efek yang diperintahkan oleh Nasabah untuk dijual, Perusahaan berwenang untuk tidak melaksanakan instruksi jual Nasabah dan Xxxxxxx tidak dapat menuntut Perusahaan ganti rugi dan segala kerugian yang mungkin diderita Nasabah sebagai akibat dilaksanakannya instruksi jual tersebut.
3. Perubahan Keterangan / Informasi di Dalam Formulir
Nasabah wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Perusahaan atas setiap perubahan dari keterangan / informasi yang ada di dalam formulir Pembukaan Rekening Efek (selanjutnya disebut “Formulir”). Apabila perubahan tersebut tidak disampaikan kepada Perusahaan, maka Perusahaan tidak bertanggung-jawab kepada Nasabah atas setiap kerugian yang diderita oleh Nasabah sebagai akibat dari keadaan tersebut, dan selanjutnya Nasabah membebaskan Perusahaan sepenuhnya dari setiap dan segala kerugian maupun tuntutan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari tindakan-tindakan yang dilakukan Perusahaan berdasarkan informasi yang terdapat di dalam formulir yang ternyata telah berubah tanpa adanya pemberitahuan dari Nasabah.
4. Pemberian Kuasa Kepada Perusahaan
a. Perusahaan berdasarkan instruksi jual/beli dari Nasabah, diberi kewenangan bertindak selaku kuasa dari Nasabah untuk menerima dan melaksanakan instruksi tersebut. Perusahaan dapat melaksanakan instruksi jual/beli dari Nasabah melalui perusahaan efek lain apabila Perusahaan berada dalam keadaan sementara tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan efek (suspensi) di Bursa Efek dengan ketentuan Perusahaan akan memberitahukan terlebih dahulu sebelum melaksanakan instruksi jual/beli kepada Nasabah bahwa Perusahaan sedang dalam keadaan suspensi.
b. Perusahaan diberi kuasa dari nasabah untuk melakukan tindakan-tindakan berikut :
(1) Menerima, menyimpan, menarik efek / dana untuk dan atas nama nasabah termasuk tapi tidak terbatas untuk penyelesaian transaksi
(2) Memilih, menunjuk, membuka dan menutup serta memindahkan rekening atas nama Xxxxxxx pada kustodian lain.
(3) Menagih, menerima dan mengumpulkan hak-hak yang berkaitan dengan kepemilikan efek oleh Nasabah dan hak- hak lain yang melekat pada efek yang tercatat di dalam rekening efek Nasabah, seperti namun tidak terbatas pada dividen, bunga, saham bonus dan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
(4) Menandatangani dokumen-dokumen untuk dan atas nama Nasabah yang dipersyaratkan dalam rangka menjalankan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam butir (1),
(2) dan (3) di atas.
(5) Melakukan pemindah bukuan dana dalam rekening dana Nasabah pada bank untuk keperluan transaksi efek Nasabah.
(6) memberikan data termasuk mutasi dan/atau saldo dana yang ada dalam rekening dana yang ada di bank kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(7) Mengatur dan/atau melaksanakan pemindahan dana atas deposit, hasil penjualan saham, bunga, dividen, dan/atau penarikan tanpa penjualan (untuk akun marjin) yang diperoleh sehubungan dengan transaksi saham saya melalui Perusahaan ke rekening bank yang sesuai dengan Formulir Pembukaan Rekening Efek.
c. Perusahaan, tanpa memerlukan instruksi dari Nasabah diberi kuasa untuk melakukan tindakan sebagai berikut :
(1) Mengkredit setiap hasil penjualan, penukaran, atau penyerahan efek milik Nasabah ke rekening(-rekening) Nasabah.
(2) Mendebit rekening(-rekening) Nasabah untuk pembayaran atau pelunasan komisi, biaya jasa broker, pengeluaran, biaya bea, ganti rugi, dan penyelesaian segala kewajiban Nasabah kepada Perusahaan maupun pihak ketiga lainnya sehubungan dengan transaksi efek Nasabah.
d. Nasabah memberikan kuasa kepada Perusahaan untuk membuka Sub Rekening Efek, Rekening Dana atas nama Nasabah dan Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification / SID) serta Perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan kuasa Pembukaan Sub Rekening Efek, Rekening Dana atas nama Nasabah dan Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification / SID) sebagaimana dimaksud.
e. Kewenangan yang diberikan oleh Nasabah kepada Perusahaan sebagaimana xxxxxxxx xxxxx xxxxxxxx 0.x,x,x,x tidak dapat ditarik kembali selama berlangsungnya perjanjian ini dan pelaksanaan kewenangan tersebut dapat dilakukan tanpa diperlukan surat kuasa tersendiri.
5. Rekening Efek dan Rekening Xxxx Xxxxxxx
a. Transaksi Efek untuk kepentingan nasabah tidak dapat dilaksanakan sebelum rekening Efek dibuka atas nama nasabah yang bersangkutan, kecuali :
(1) Membeli atau menjual produk investasi yang dikelola Manajer Investasi yang tidak tercatat di Bursa Efek;
(2) Memesan Efek dalam rangka Penawaran Umum sebelum nasabah mendapakan penjatahan Efek; dan
(3) Membeli atau menjual Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain, Bank, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, atau lembaga keuangan lain.
b. Pembukaan rekening Efek wajib diikuti dengan :
(1) Pembukaan Sub Rekening Efek pada Kustodian dan pembukaan rekening dana atas nama Nasabah pada bank untuk masing-masing nasabah; dan
(2) Pembuatan nomor tunggal identitas nasabah (Single Investor Identification) pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, bagi Nasabah yang belum memiliki.
c. Perusahaan menjamin bahwa dana dan efek Nasabah akan
dipisahkan dari kekayaan Perusahaan. Dana yang dimiliki nasabah wajib disimpan di rekening bank untuk masing-masing nasabah atas nama nasabah (yang dikuasakan kepada perusahaan), Efek yang dimiliki nasabah wajib Perusahaan simpan secara terpisah pada Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk masing- masing nasabah atas nama nasabah. Perusahaan menjamin bahwa dana dan efek Xxxxxxx hanya akan digunakan untuk kepentingan Nasabah sesuai dengan instruksi dari Nasabah. Kecuali Nasabah memiliki kewajiban terhutang termasuk tapi tidak terbatas pada saldo negatif rekening efek, saldo debit rekening dana.
d. Perusahaan mempunyai hak untuk membeli atau meminjam efek atau menjual efek lain milik Nasabah untuk Rekening Efek Nasabah, dengan tujuan untuk menutup saldo negatif efek yang tidak dibiayai oleh Perusahaan atau tidak dijamin secara cukup oleh Nasabah;
e. Nasabah berhak menarik dan memutasikan dana dan efek dalam penitipan kolektif ke pihak lain.
f. Nasabah membebaskan Perusahaan dari segala tuntutan pihak lain atas dana dan efek dalam penitipan kolektif.
g. Perusahaan berhak menolak instruksi Nasabah untuk beli atau jual, mutasi, penarikan dan lain-lain termasuk menjaminkan apabila dana dan efek dalam rekening dana efek sedang diblokir atau disita pihak yang berwenang.
h. Nasabah menjamin tidak akan menuntut Perusahaan untuk menyerahkan efek dalam rekening efek Nasabah dalam penitipan kolektif dengan Surat Kolektif Saham (SKS), nomor SKS dan nomor saham yang sama. Nasabah hanya dapat meminta / menuntut efek dalam rekening efek penitipan kolektif dengan jenis, jumlah dan klasifikasi yang sama, (Saham dalam penitipan kolektif dari jenis dan klasifikasi yang sama yang diterbitkan Emiten adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain).
i. Dalam hal efek yang diserahkan oleh Nasabah ditolak emiten untuk dicatatkan atas nama Perusahaan oleh karena efek dalam keadaan tidak laik serah, Perusahaan berhak mengembalikan efek tersebut kepada Nasabah atau memberitahukan bahwa efek tersebut ditolak oleh Emiten/BAE atau pihak berwenang, dan Perusahaan berhak tidak membukukannya dalam rekening efek Nasabah.
j. Perusahaan berhak menolak menerima efek dari nasabah apabila:
(1) Nasabah tidak dapat menunjukkan surat efek, atau
(2) Efek yang dinyatakan / diumumkan hilang atau musnah atau efek tersebut sedang dijaminkan, diletakkan dalam sita berdasarkan penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana.
k. Nasabah berhak menarik efek dari penitipan kolektif menjadi atas nama Nasabah dan Perusahaan akan meminta kepada emiten untuk mencatatkan saham tersebut dalam buku daftar pemegang saham emiten menjadi atas nama Nasabah dengan biaya Nasabah.
l. Bahwa Nasabah berhak sewaktu-waktu meminta laporan atau menguji kesesuaian antara saldo Rekening Dana dan Efek Nasabah dalam pembukuan Perusahaan dengan saldo Dana dalam Rekening Dana dan Efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek.
m. Perusahaan berhak untuk melakukan pemblokiran atau penyitaan rekening dana dan atau efek Nasabah berdasarkan perintah dari pejabat instansi berwenang. Pengaktifan kembali dapat dilakukan atas perintah tertulis dari pejabat/instansi yang berwenang.
n. Perusahaan berhak untuk melakukan pembatasan dan atau suspensi dan atau penutupan atas rekening Efek milik Xxxxxxx dalam hal saldo didalam rekening rekening efek Nasabah dalam posisi nihil selama jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut. Untuk mengaktifkan kembali rekening efek tersebut dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Perusahaan.
o. Apabila ada transaksi pembelian atau penjualan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain, Bank, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, atau lembaga keuangan lain, dimana rekening atas nama nasabah tersebut belum dibukakan, maka nasabah membuat pernyataan tertulis yang berisi antara lain:
(1) Nasabah setuju menjamin ketersediaan dana dan/atau Efek untuk keperluan penyelesaian transaksi sebelum melakukan pemesanan jual atau beli; dan
(2) Dalam hal nasabah tidak dapat menyediakan dana dan/atau Efek, maka nasabah tersebut setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan transaksi pada tanggal penyelesaian;
6. Pihak yang Berwenang Memberikan Instruksi
Kecuali ketentuan lain, Perusahaan hanya akan bertindak berdasarkan instruksi dari Nasabah Atau Wakilnya yang berwenang yang disampaikan sebagai mestinya kepada Perusahaan dengan menggunakan sarana komunikasi yang disepakati, Perusahaan berhak merekam semua komunikasi yang terkait dengan pesanan dan/atau instruksi Nasabah melalui jaringan komunikasi yang terhubung dengan sistem komunikasi Perusahaan.
7. Penyelesaian Transaksi
a. Nasabah setuju dan bertanggung jawab membayar kepada Perusahaan semua biaya transaksi, komisi, PPN, pajak penjualan atas transaksi jual efek, denda atas keterlambatan nasabah dalam menyetor dana atau meyerahkan efek dan pengeluaran-pengeluaran lain sehubungan dengan transaksi efek yang mungkin dikenakan oleh Perusahaan kepada Nasabah dari waktu ke waktu, termasuk tapi tidak terbatas pada biaya hukum (legal fees) yang dikeluarkan oleh Perusahaan dalam rangka mengupayakan dilakukannya pemenuhan kewajiban dan tanggung-jawab Nasabah sehubungan dengan perjanjian ini. Nasabah setuju bahwa perusahaan dapat melakukan pemotongan pajak penghasilan final terhadap transaksi efek yang dilakukan oleh Nasabah apabila berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku mensyaratkan Perusahaan sebagai WAPU (Wajib Pungut) atas penghasilan yang diperoleh Nasabah dari transaksi efek tersebut.
b. Nasabah wajib menyelesaikan transaksi efeknya kepada Perusahaan segera pada saat diminta atau pada hari penyelesaian yang ditetapkan dalam konfirmasi transaksi tanpa memperhatikan apakah transaksi tersebut sudah diselesaikan oleh Perusahaan dengan Lembaga Kliring Penjaminan Efek atau Perusahaan Efek lawan transaksi/serah-terima Efek/dana. Penyelesaian tersebut dilakukan dengan mendebet atau mengkredit efek dan/atau dana di dalam rekening efek Nasabah.
(terkait dengan peraturan efek tidak dijamin dan dipisahkan).
c. Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda harian yang besarnya ditentukan Perusahaan dan diperhitungkan dalam jumlah kewajiban yang harus dilunasi oleh Nasabah.
d. Apabila sampai dengan hari yang ditentukan sesuai dengan peraturan tetapi pembayaran dari Nasabah belum diterima oleh Perusahaan, maka Perusahaan berhak menolak untuk melaksanakan instruksi Nasabah sampai dilunasi seluruh kewajiban Nasabah kepada Perusahaan dan Perusahaan berhak menjual secara paksa efek Nasabah berdasarkan urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan dan mempergunakan hasil penjualan tersebut untuk melunasi kewajiban Nasabah. (SE 16 No 4.d mengenai forced sell).
e. Apabila hasil penjualan efek tersebut diatas tidak mencukupi untuk pelunasan kewajiban Nasabah, maka Perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan penjualan tersebut dan status kewajiban Nasabah sekaligus meminta Nasabah untuk segera melunasi kewajibannya.
8. Penolakan Terhadap Instruksi Nasabah
8.1 Instruksi yang Mendua (Ambigu), Kontradiksi atau Saling Bertentangan
Apabila Perusahaan menerima dari Nasabah instruksi- instruksi yang mendua (ambigu), kontradiksi atau saling bertentangan, perusahaan berhak sepenuhnya berdasarkan pertimbangannya sendiri untuk menolak semua instruksi tersebut dan tidak bertanggungjawab terhadap kerugian yang mungkin diderita oleh Nasabah akibat dari adanya penolakan tersebut. Nasabah harus mengganti rugi dan membebaskan Perusahaan dari segala kerugian, biaya, denda yang diderita oleh Perusahaan sebagai akibat dilaksanakannya instruksi yang ambiguous (mendua), kontradiksi atau saling bertentangan tersebut.
8.2 Validasi
Perusahaan berhak menolak instruksi Nasabah untuk melaksanakan transaksi seperti menjual atau membeli efek atau menarik efek dan dana atau memutasikan efek ke perusahaan efek lain apabila pada kenyataannya efek dan / atau dana yang diminta ditransaksikan tersebut tidak tersedia di dalam rekening efek. Namun demikian, apabila perusahaan bertindak berdasarkan instruksi tersebut, maka Xxxxxxx harus mengganti efek dan / atau dana serta semua kerugian yang mungkin diderita oleh perusahaan.
8.3 Bertentangan dengan Peraturan.
Perusahaan tidak dapat diminta untuk bertindak berdasarkan instruksi Nasabah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan ketentuan yang berlaku.
8.4 Perusahaan Berhak Menolak untuk Melaksanakan Instruksi Nasabah Apabila :
(1) Saldo Efek dan/atau dana dalam Rekening Efek tidak mencukupi;
(2) Pelaksanaan instruksi tersebut mengakibatkan batas nilai perdagangan Nasabah terlampaui;
(3) Terdapat indikasi adanya pelanggaran hukum berkaitan dengan transaksi Nasabah;
(4) Efek dan/atau dana dalam rekening dana dan efek sedang diblokir atau disita pihak yang berwenang.
(5) Efek dan/atau dana dalam rekening efek nasabah diblokir, dijaminkan atau dengan cara lain dibatasi penggunaannya untuk memenuhi kewajiban lain yang belum selesai.
8.5 Tidak Bertanggung-Jawab Atas Penolakan.
Perusahaan tidak bertanggung-jawab atas kerugian yang mungkin diderita oleh Xxxxxxx sebagai akibat dari dilakukannya penolakan oleh Perusahaan atas instruksi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam klausula 8.1; 8.2; 8.3;
8.4; 8.5;
8.6 Pemberitahuan Adanya Penolakan
Dalam hal terjadinya penolakan sebagimana dimaksud dalam klausula 8.1; 8.2; 8.3; 8.4; 8.5 maka perusahaan akan menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah pada hari yang sama dilakukannya penolakan.
9. Ketersediaan Efek dan Dana
a. Berdasarkan permintaan Perusahaan, Nasabah setuju untuk menyerahkan kepada Perusahaan dalam waktu yang ditentukan Perusahaan sebelum dilaksanakannya instruksi Nasabah yaitu efek dan/atau dana yang mencukupi untuk memungkinkan Perusahaan melaksanakan instruksi Nasabah termasuk penyelesaiannya dengan baik;
b. Perusahaan dapat meminta dan nasabah setuju menjamin ketersediaan dana dan/atau Efek untuk keperluan penyelesaian transaksi sebelum melakukan pemesanan jual atau beli; dan
c. dalam hal nasabah tidak dapat menyediakan dana dan/atau Efek, maka nasabah tersebut setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan transaksi pada tanggal penyelesaian;
10. Transaksi Efek Adalah Keputusan Nasabah
Dalam melakukan transaksi efek, keputusan untuk menjual atau membeli efek merupakan kewenangan Nasabah, dan Perusahaan hanya akan menjual atau membeli efek berdasarkan instruksi Nasabah. Nasabah setuju bahwa segala resiko keuntungan dan kerugian yang ditimbulkan dari transaksi efek sepenuhnya menjadi keuntungan atau kerugian Nasabah sendiri.
11. Keterlambatan Pelaksanaan Instruksi
Perusahaan tidak bertanggungjawab atas keterlambatan pelaksanaan instruksi Nasabah untuk pembelian atau penjualan efek akibat dari kerusakan transmisi alat-alat komunikasi yang dipergunakan Perusahaan untuk melakukan transaksi efek atau sebab-sebab lain yang timbul karena force majeure.
12. Konfirmasi Transaksi dan Hak Akses
Perusahaan akan mengirim kepada nasabah berupa :
a. Konfirmasi transaksi efek melalui facsimile atau e-mail kepada Nasabah pada hari bursa yang sama dengan pelaksanaan transaksi efek di bursa. Apabila dalam waktu 1 x 24 jam sejak diterimanya konfirmasi tersebut oleh Nasabah, Nasabah tidak mengajukan keberatan, maka konfirmasi transaksi dianggap diterima oleh Nasabah dan Nasabah terikat pada jumlah, jenis, harga dan tanggal penyelesaian transaksi kecuali Nasabah dapat membuktikan adanya kekeliruan.
b. Posisi Rekening Nasabah dan Laporan Rekening (account statement) setiap bulannya, berupa ringkasan transaksi Nasabah selama satu bulan, saldo uang tunai atau kewajiban Nasabah dan saldo Efek Nasabah, akan dikirimkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari bursa pada bulan berikutnya melalui media komunikasi dan/atau media elektronik termasuk namun tidak
terbatas melalui faksimile, e-mail sebagaimana tersebut dalam formulir dan perubahannya.
c. Perusahaan akan memberikan hak akses Nasabah (AKSES) ke Rekening Dana Nasabah dan Sub Rekening Efek Nasabah di Kustodian Sentral Efek (KSEI) yang merupakan fasilitas dari LPP sebagai pusat portofolio Nasabah.
d. Perusahaan akan mencatatkan Nomor Identitas Tunggal Nasabah di Rekening Efek Nasabah di perusahaan, berdasarkan Nomor Identitas Tunggal Nasabah yang diberikan oleh Kustodian Sentral Efek (KSEI) pada saat pembukaan Sub Rekening Efek Nasabah.
e. Perusahaan akan memberikan kepada nasabah salinan kontrak Pembukaan Rekening Efek dan Pembukaan Rekening Dana pada Bank.
13. Short Position
Perusahaan mempunyai hak untuk membeli atau meminjam Efek atau menjual Efek lain milik nasabah untuk rekening Efek nasabah dengan tujuan untuk menutup saldo negatif efek (short position) yang tidak dibiayai oleh Perusahaan atau tidak dijamin secara cukup oleh nasabah.
14. Ganti Rugi Oleh Nasabah
Nasabah bertanggung-jawab atas kerugian yang diderita Perusahaan sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Nasabah terhadap ketentuan perjanjian ini.
15. Tanggung-Jawab Keabsahan Efek
Nasabah bertanggung-jawab kepada Perusahaan atas efek yang diserahkan Nasabah ke dalam rekening efek Nasabah baik secara fisik dan keabsahan efek. Dalam hal efek yang dicatat dalam rekening efek adalah palsu, efek yang dinyatakan hilang, efek curian, atau efek yang diperoleh dengan cara melawan hukum, maka Perusahaan berhak untuk membatalkan pencatatan efek tersebut atau menolak mencatatkan efek tersebut dalam Rekening Efek Nasabah. Apabila efek tersebut telah disimpan pada Rekening Efek Nasabah dan selanjutnya telah dialihkan keluar Rekening Efek Nasabah, maka Perusahaan berhak untuk menuntut ganti rugi (jika ada) kepada Nasabah.
16. Efek / Xxxx Xxxxxxx Sebagai Jaminan
a. Semua dana dan Efek Nasabah dapat disimpan dalam rekening efek Bank Kustodian / LPP atas nama Perusahaan untuk kepentingan Nasabah, sepanjan adanya instruksi tertulis dari Nasabah.
b. Efek dan / atau dana milik Nasabah yang ada di dalam Rekening Efek Nasabah dapat digunakan sebagai jaminan atas segala penyelesaian kewajiban Nasabah hanya untuk Nasabah yang bersangkutan terhadap Perusahaan, kecuali diperjanjikan khusus dalam perjanjian yang terpisah dengan kontrak pembukaan rekening Efek. Untuk itu Perusahaan diberikan kewewenangan untuk menggunakan efek (menjual) dan/atau dana tersebut untuk semata-mata pemenuhan kewajiban Nasabah kepada Perusahaan tanpa memerlukan surat kuasa tersendiri.
c. dalam hal dana menunjukkan saldo negative dalam rekening Efek reguler nasabah, Perusahaan dapat:
(1) Menggunakan Efek dalam rekening Efek nasabah tersebut sebagai jaminan atas kredit bank atau lembaga keuangan lainnya; atau
(2) Melakukan penjualan Efek secara paksa (forced sell) tanpa persetujuan Nasabah;
Hanya dalam rangka penyelesaian kewajiban Nasabah yang bersangkutan.
d. Nasabah wajib memenuhi kewajibannya berikut bunga dan denda (jika ada) selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan oleh Perusahaan termasuk semua kerugian yang diderita oleh Perusahaan akibat pembayaran terlebih dahulu oleh Perusahaan kepada kepada perusahaan efek lain. Apabila Xxxxxxx tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Perusahaan tidak bertanggung-jawab atas kemungkinan menurunnya nilai efek dimaksud dan kemungkinan pihak kreditur atau Perusahaan diminta pihak.
17. Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini sampai dengan dilakukannya pengakhiran awal oleh Perusahaan dan/atau Nasabah berdasarkan klausula 18 dan 19.
18. Pengakhiran Awal Perjanjian
Dalam hal Nasabah :
a. Gagal untuk melaksanakan atau mematuhi ketentuan-ketentuan perjanjian ini dan/atau melakukan pelanggaran terhadapnya;
b. sebagai perorangan, meninggal dunia, menjadi hilang ingatan, dalam keadaan tidak mampu atau pailit, atau diajukan permohonan pailit;
c. Sebagai sebuah perusahaan, mengalami hal-hal berikut yang menyebabkan terhalanginya untuk melaksanakan kewajiban - kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, yaitu kepailitan atau likuidasi secara sekarela, kepailitan atau likuidasi yang tidak dikehendaki, atau sebagian besar asetnya terlibat dalam suatu perkara apapun baik di dalam negeri atau di luar negeri, atau disita karena sebab apapun; atau
d. Mengalami hal-hal lain yang menurut pandangan Perusahaan akan dapat membahayakan kepentingan Perusahaan atas rekening efek;
e. Tidak aktif bertransaksi dan saldo dalam rekening Efek Nasabah nihil selama jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan berturut- turut;
Maka Perusahaan berhak dan berwenang untuk melakukan satu atau beberapa atau seluruh tindakan berikut :
(1) mengakhiri hubungan dengan Nasabah sepanjang berkenaan dengan rekening efek dan meminta Nasabah untuk untuk menyelesaikan transaksi efek yang belum diselesaikan;
(2) melikuidasi semua efek milik Xxxxxxx yang berada di dalam rekening efek atau menjadi bagian atas transaksi yang berhubungan dengan rekening efek tanpa adanya tanggung- jawab dari Perusahaan atas segala kerugian yang mungkin timbul;
(3) menggunakan dana aset milik Nasabah yang dikuasai oleh Perusahaan dan dana hasil melikuidasi efek berdasarkan keputusan Perusahaan sendiri tanpa perlu pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah;
(4) Menggunakan hasil dari tindakan tersebut pada butir (2) dan (3) untuk pelunasan pembayaran atau kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Perusahaan.
19. Pengakhiran Awal Perjanjian Karena Sebab Apapun
Perjanjian ini juga dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak atau salah satu pihak berdasarkan pertimbangannya sendiri dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada pihak
lain sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelumnya.
20. Tidak Berlaku Pasal 1266 KUHPER
Untuk pengakhiran perjanjian berdasarkan klausula 18 dan 19, para pihak sepakat untuk mengenyampingkan berlakunya ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia yang mensyaratkan adanya keputusan pengadilan untuk pemutusan perjanjian.
21. Kewajiban Terus-Menerus
Sekalipun terhadap perjanjian ini dilakukan pengakhiran awal sebagaimana dimaksud dalam klausula 18 dan 19, namun kewajiban yang belum dipenuhi baik oleh Perusahaan kepada Nasabah maupun Nasabah kepada Perusahaan, termasuk tapi tidak terbatas pada setiap janji atau kewajiban untuk membayar denda atau ganti rugi dalam perjanjian ini, merupakan kewajiban yang terus menerus dan tetap berlaku sampai dipenuhinya kewajiban tersebut oleh pihak yang diharuskan memenuhi kewajiban tersebut oleh pihak yang diharuskan memenuhi kewajiban tersebut.
22. Alamat Pengaduan
Untuk maksud pelaksanaan perjanjian ini, Perusahaan menyediakan alamat pengaduan bagi Nasabah sebagai berikut :
Contact Person : Compliance Nomor Telepon : 62-21-5099 2980
Nomor Faksimili : 62-21-5099 2981 Alamat : Graha BIP Lantai 3A
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx 00000.
23. Penyelesaian Perselisihan
Jika timbul perselisihan antara para pihak sehubungan dengan pelaksanaan maupun penafsiran perjanjian ini, para pihak dengan itikad baik berusaha sekuatnya untuk menyelesaikan perselisihan dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila para pihak tidak dapat menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah, maka para pihak sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini kepada Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) atau kepada Pengadilan Negeri dimana Perusahaan memiliki domisili hukumnya.
24. Force Majeure
Tidak ada satupun pihak di dalam perjanjian ini dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalanginya memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (Force Majeure), asalkan pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam perjanjian ini dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu. Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam perjanjian ini adalah peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan umum, huru-hara dan peperangan, perubahan peraturan pemerintah di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas pasar modal dan Bursa Efek, serta terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi efek dimana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian ini.
25. Perubahan
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini atau yang disepakati untuk diubah akan ditentukan kemudian antara para pihak serta dituangkan secara tertulis yang ditandatangani
bersama serta merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari perjanjian ini dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian ini.
B. PERNYATAAN NASABAH
1. Nasabah menyatakan bahwa informasi/keterangan yang diberikan dalam Formulir Pembukaan Rekening adalah benar akurat dan lengkap serta tidak ada keterangan yang disembunyikan atau tidak benar, dan Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala tuntutan pihak ketiga baik secara perdata/pidana akibat keterangan Nasabah tersebut;
2. Nasabah menyatakan akan selalu mematuhi dan melaksanakan setiap peraturan yang ditetapkan (termasuk pada perubahan- perubahan yang mungkin timbul di kemudian hari) oleh Perusahaan dan peraturan Pasar Modal yang berlaku di Indonesia;
3. Nasabah menyetujui Perusahaan untuk merekam order yang Nasabah berikan melalui telepon sebagai order yang sah dan mengikat bagi Nasabah dan Perusahaan. Perusahaan berhak menuntut Nasabah di pengadilan, jika Xxxxxxx mengingkari order tersebut;
4. Nasabah akan mematuhi jika Perusahaan meminta pembayaran di muka berupa uang tunai dan/atau Efek sebagai jaminan atas transaksi Efek yang akan Nasabah lakukan;
5. Semua pembayaran dana atas pembelian Efek maupun untuk setoran jaminan hanya ditujukan kepada Rekening Bank yang telah ditunjuk oleh Perusahaan dan untuk rekening atas nama PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia; dan membebaskan Perusahaan dari tanggung jawab apabila tidak ditujukan ke rekening yang ditunjuk;
6. Semua penyetoran Efek hanya ditujukan kepada Rekening Efek Perusahaan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selanjutnya akan dimasukkan ke Sub Rekening Efek atas nama Nasabah;
7. Nasabah setuju untuk dapat dibukakan Sub Rekening Efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
8. Nasabah mengetahui, menyadari, dan bersedia menanggung semua
resiko investasi yang timbul dan mungkin timbul sehubungan dengan transaksi jual beli efek yang Nasabah lakukan melalui Perusahaan dan oleh karenanya Nasabah melepaskan Perusahaan dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang timbul akibat transaksi yang Nasabah lakukan;
9. Nasabah menyatakan bahwa sumber dana yang Nasabah pergunakan dalam transaksi pembelian Efek tidak didapatkan atau berasal dari pencucian uang (Money Laundering) atau kegiatan serupa yang bertentangan dengan hukum;
10. Nasabah memberi wewenang kepada Perusahaan untuk memeriksa kebenaran atas semua informasi yang tertera di formulir ini.
11. Nasabah memahami dan mengerti bahwa setiap keterangan yang tidak benar atau disembunyikan yang kemudian terungkap dapat mengakibatkan pengakhiran segera atas perjanjian dan/atau kontrak yang Nasabah buat dengan Perusahaan dan mengakhiri perjanjian tidak menghapus kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan;
12. Nasabah menyetujui bahwa Perusahaan mempunyai hak mutlak untuk menolak permohonan ini tanpa kewajiban untuk memberikan penjelasan atas penolakan tersebut;
13. Nasabah menyetujui Perusahaan untuk menutup rekening efek ini dan menjual semua saham Nasabah tanpa kewajiban penjelasan tentang alasan penutupan rekening. Penutupan rekening berlaku efektif sejak tanggal pemberitahuan;
C. TAMBAHAN UNTUK NASABAH MARJIN
1. Ketentuan poin ini hanya berlaku untuk Nasabah Marjin.
2. Nasabah mampu untuk membayar bunga yang disepakati bersama dengan Perusahaan, dan atas setiap jumlah fasilitas pembiayaan yang digunakan/terhutang atau sisanya yang belum terbayar lunas;
3. Nasabah mengetahui bahwa, rekening efek Marjin hanya dapat digunakan untuk transaksi efek marjin saja, sebagaimana diatur oleh PT Bursa Efek Indonesia melalui Peraturan no. Kep-00022/BEI/02- 2017.
P A R A P I H A K
PT XXXXXXXX XXXXXXXXX INDONESIA N A S A B A H
Materai
Rp.10.000,-
( Tanda-tangan & Nama jelas ) ( Tanda-tangan & Nama jelas )
versi 1.1 Agustus 2019
Halaman 6 dari 6
SURAT PERNYATAAN TIDAK MEMILIKI NPWP
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ……………………………………………………………
Alamat : ……………………………………………………………
…………………………………………………………… No KTP/SIM/Paspor/KITAS : …………………………………………………………… Selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Pernyataan”
Pemberi Pernyataan adalah :
a. Pemilik rekening efek di PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia
b. Pemberi Pernyatan menyadari bahwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setiap nasabah wajib menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu persyaratan pembukaan rekening efek.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Pemberi Pernyataan dengan ini menyatakan sebagai berikut :
🞎 Pemberi Pernyataan adalah wajib pajak yang memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) namun sampai dengan saat ini belum memiliki NPWP.
Pemberi Pernyataan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pengurusan NPWP tersebut pada instansi yang berwenang. Apabila dikemudian hari Pemberi Pernyataan telah memiliki NPWP maka Pemberi Pernyataan akan segera menyerahkan NPWP kepada PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia.
🞎 Pemberi Pernyataan adalah wajib pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak karena memperoleh penghasilan yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Apabila dikemudian hari Pemberi Pernyataan telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sehingga diwajibkan mendaftarkan diri sebagai pajak dan menyerahkan NPWP Kepada PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pemberi Pernyataan bertanggung jawab sepenuhnya atas pernyataan tersebut diatas dan membebaskan PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia dari segala macam tuntutan/gugatan dari siapapun dan dari pihak manapun termasuk dari Pemberi Pernyataan.
Jakarta,…………………
Pemberi Pernyataan
Meterai Rp 10.000
…………………………