Contract
B. Kontrak Pengadaan Barang dengan nilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
PEMERINTAH KOTA SURABAYA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH........
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) PENGADAAN BARANG
Nomor : . .
Nama Kegiatan | : . | . |
Nama Pekerjaan | : . | . |
Lokasi | : . | . |
Sumber Dana | : . | . |
Tahun Anggaran | : . | . |
Kode Kegiatan | : . | . |
Kode Rekening | : . | . |
Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah Nomor tentang
Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
................................................Pemerintah Kota Surabaya, selaku PIHAK PERTAMA
Berdasarkan | : | 1. | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah ketujuh kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007; |
2. | Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor ....... Tahun ...... tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran. ; | ||
3. | Peraturan Walikota Surabaya Nomor ........ Tahun tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ; | ||
4. | Peraturan Walikota Surabaya Nomor ..... Tahun tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa; | ||
5. | Keputusan Walikota Surabaya Nomor tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; | ||
6. | Surat Perintah Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah Nomor tentang Penunjukkan Pejabat/ Panitia Pengadaan dan Pelaksana Pengawasan Teknis; | ||
7. | Keputusan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah Nomor tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen. |
MEMERINTAHKAN
Kepada | : | ………………………………… |
Nama | : | ………………………………… |
Jabatan | : | Direktur PT / CV …………….. |
Alamat | : | ………………………………… |
NPWP | : | ………………………………… |
selanjutnya sebagai PIHAK KEDUA, untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan tersebut dalam pasal – pasal Surat Perintah Kerja ini :
Pasal 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut di atas, memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, dan selanjutnya PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut di bawah ini :
a. Nama Kegiatan :………………..
b. Nama Pekerjaan :………………..
c. Lokasi :………………..
d. Lingkup Pekerjaan :………………..
i. ………………..
ii. ………………..
iii. ………………..
iv. dst.
dengan volume pekerjaan sesuai gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) maupun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP) Nomor : ………..
tanggal …….
(2) Surat Perintah Kerja (SPK) ini mengikat kedua belah pihak, dilakukan dengan cara kontrak lump sum yaitu bahwa penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 2 JAMINAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA memberikan jaminan keaslian barang dengan menunjukkan surat dukungan keaslian barang dari distributor.
Pasal 3
BIAYA PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1) Kedua belah pihak telah sepakat dan setuju bahwa biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar Rp. ................ (.........................................) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya, tahun anggaran ….. kode kegiatan.............dengan kode rekening…………….
(2) Biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % (sepuluh persen), dan didasarkan atas harga satuan tetap (fixed unit price) yang rinciannya tercantum dalam daftar kuantitas dan harga satuan.
Pasal 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1) Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan selama …….. hari kalender terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Barang ini sampai dengan Serah Terima Pekerjaan.
(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus sudah selesai dilaksanakan dan dilakukan Serah Terima Pekerjaan, oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, paling lambat pada tanggal : .................................
Pasal 5 ATURAN PEMBAYARAN
(1) Kedua belah pihak menyetujui pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan secara bertahap dengan angsuran pembayaran (termin) sebagai berikut :
a. Angsuran Kesatu :
Sebesar Rp...………….. (…………………………) dari kode rekening..................
dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah barang .........................
dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima pekerjaan sesuai volume yang terkirim.
b. Angsuran Kedua :
Sebesar Rp...………….. (…………………………) dari kode rekening.................
dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah barang .........................
dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima pekerjaan dengan volume yang terkirim mencapai 100 % (seratus persen) .
Pasal 6 PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan barang sesuai spesifikasi teknis dengan jangka waktu yang dipersyaratkan, serta persyaratan lainnya yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang.
(2) Jika barang yang dikirim tidak sesuai dengan jenis dan mutu barang yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK), PIHAK KEDUA harus mengganti barang yang tidak sesuai dengan biaya sepenuhnya ditanggung PIHAK KEDUA.
Pasal 7 PEMERIKSAAN PEKERJAAN
Pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Barang.
Pasal 8 GARANSI PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA harus menyerahkan kartu garansi dengan masa berlaku sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang / jasa.
Pasal 9 CIDERA JANJI
PIHAK KEDUA dinyatakan melakukan cidera janji apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. tidak menyelesaikan pekerjaan;
2. pekerjaan tidak memenuhi mutu pekerjaan sebagaimana spesifikasi teknis yang telah ditetapkan;
3. hasil pekerjaan tidak memenuhi kuantitas yang telah ditetapkan;
4. waktu penyelesaian pekerjaan melebihi batas waktu dalam Surat Penawaran Harga (SPH) dan/atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
Pasal 10 ASURANSI*
*( jika dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa)
(1) PIHAK KEDUA harus mengasuransikan barang-barang yang akan dikirim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) PIHAK PERTAMA sebagai penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi.
Pasal 11
PERUBAHAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN PEKERJAAN
Berdasarkan pertimbangan efisiensi, ekonomis, dan kesempurnaan hasil, PIHAK PERTAMA dapat mengubah surat pesanan dengan persetujuan PIHAK KEDUA sepanjang tidak mengurangi kualitas dengan mempertimbangkan tersedianya anggaran dan setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak.
Pasal 12
JASA DAN PRODUKSI DALAM NEGERI
(1) Kecuali ditentukan lain dalam Surat Perjanjian ini, maka untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib mengutamakan jasa dan produksi Dalam Negeri sebagaimana ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang / jasa, dengan tetap mengutamakan syarat-syarat mutu bahan dan jasa yang bersangkutan, sesuai dengan petunjuk dan persetujuan PIHAK PERTAMA.
(2) Penggunaan jasa dan produksi Dalam Negeri, hasil pekerjaannya tetap harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 13
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1). PIHAK KEDUA dengan ini menjamin atas keabsahan setiap jenis hak atas kekayaan intelektual yang digunakan dan/atau diterapkan dalam pekerjaan sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Kerja (SPK) ini dan PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain yang terkait dengan penggunaan dan/atau penerapan hak atas kekayaan intelektual dalam pekerjaan ini.
(2). Hak atas kekayaan intelektual yang lahir atau tercipta sebagai akibat dari pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) ini menjadi hak PIHAK PERTAMA.
Pasal 14 PENGALIHAN PEKERJAAN
(1) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, baik sebagian maupun seluruhnya dilarang dialihkan oleh PIHAK KEDUA kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA menyerahkan sebagian pekerjaan atau seluruhnya kepada pihak lain, dan peringatan-peringatan tertulis dari PIHAK PERTAMA tidak dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, maka setelah mengadakan perhitungan, PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Surat Perjanjian/Kontrak ini secara sepihak dan berlaku ketentuan-ketentuan dalam AV Pasal 62.
Pasal 15 SANKSI DAN DENDA
(1) Apabila penyerahan pekerjaan dilakukan melampaui batas waktu yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan untuk setiap satu hari keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) dari biaya pelaksanaan pekerjaan atau sebesar Rp...........
(..................).
(2) Apabila PIHAK KEDUA melalaikan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dan/atau ketentuan serta syarat-syarat teknis, dan ternyata tidak segera memperbaiki kelalaian tersebut setelah menerima 2 (dua) kali surat peringatan dari PIHAK PERTAMA, maka untuk tiap kelalaian yang telah diperingatkan, PIHAK KEDUA dikenakan sanksi denda setiap kali kelalaian sebesar Rp. .........................(. ).
(3) Apabila jadwal waktu penyerahan pekerjaan yang telah disepakati ternyata dilampaui, sedangkan pekerjaan secara keseluruhan belum selesai, dan karena sesuatu hal terjadi pemutusan Surat Perintah Kerja (SPK), maka PIHAK KEDUA tetap dikenakan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan mempertimbangkan nilai barang terkirim, sesuai dengan spesifikasi teknis yang dituangkan dalam berita acara serah terima pekerjaan.
(4) Besarnya denda yang dibayar oleh PIHAK PERTAMA atas keterlambatan pembayaran tagihan PIHAK KEDUA sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen Surat Perintah Kerja (SPK).
Pasal 16 KEADAAN KAHAR
(1) PIHAK KEDUA dibebaskan dari denda-denda dan sanksi apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan oleh terjadinya peristiwa-peristiwa di luar kekuasaan atau kemampuan PIHAK KEDUA yang dianggap sebagai keadaan kahar yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA, misalnya:
a. bencana alam atau peperangan;
b. kejadian-kejadian akibat kebijakan Pemerintah dalam bidang moneter dan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah bahwa akibat kebijakan tersebut dapat digolongkan sebagai keadaan kahar.
(2) Apabila terjadi peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu paling lambat 14(empat belas) hari setelah terjadinya keadaan kahar dengan menyertakan pernyataan keadaan kahar dari instansi yang berwenang.
(3) Atas persetujuan PIHAK PERTAMA, dibuatkan Berita Acara dan selanjutnya batas waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diperpanjang, yang dituangkan dalam Addendum/Amandemen Surat Perintah Kerja (SPK) ini.
Pasal 17
PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SURAT PERINTAH KERJA
(1) Penghentian perintah kerja dilakukan apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan para pihak untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam Surat Perintah Kerja (SPK), yang disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan, perang saudara, sepanjang kejadian-kejadian tersebut berkaitan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kekacauan dan huru- hara serta bencana alam yang dinyatakan resmi oleh pemerintah, atau keadaan yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK).
(2) Pemutusan Surat Perintah Kerja (SPK) dapat dilakukan apabila para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam Surat Perintah Kerja (SPK).
(3) Pemutusan Surat Perintah Kerja (SPK) yang disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) berupa:
a. sisa uang harus dilunasi oleh PIHAK KEDUA;
b. membayar denda dan ganti rugi kepada negara;
c. pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.
(4) Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kesalahan PIHAK PERTAMA, dikenakan sanksi berupa kewajiban mengganti kerugian yang menimpa PIHAK KEDUA sesuai dengan yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Surat Perintah Kerja (SPK) batal demi hukum apabila isinya melanggar perundang-undangan yang berlaku.
(6) Surat Perintah Kerja (SPK) dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan korupsi, kolusi, nepotisme,, kecurangan, dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK).
Pasal 18 DOMISILI
Mengenai pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih kedudukan yang tidak dapat diubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Surabaya.
Pasal 19 PENUTUP
(1) Lampiran Surat Perintah Kerja Pengadaan Barang ini terdiri :
a. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP) Nomor ........ Tanggal ;
b. Surat Penawaran Harga (SPH) Nomor ........... Tanggal .............., berikut lampirannya;
c. Berita Acara Pembukaan Sampul Surat Penawaran (BAPP) Nomor .....
Tanggal… ;
d. Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi Nomor ……… Tanggal… ;
e. Berita Acara Hasil Evaluasi Teknis Nomor ……… Tanggal… ;
f. Berita Acara Hasil Evaluasi Kewajaran Harga Nomor ……… Tanggal… ;
g. Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor ……… Tanggal… ;
h. Berita Acara Penilaian Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor. Tanggal
..........;
i. Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SKPPBJ) Nomor .......
Tanggal. ;
j. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor Tanggal
...............;
k. Dokumen Pelelangan (RKS, gambar-gambar, KAK/TOR, dan lainnya);
l. dan lain-lain;
yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Surat Perintah Kerja (SPK) ini, dan merupakan satu kesatuan utuh.
(2) Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Surat Perintah Kerja (SPK) ini, dan/atau perubahan yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Tambahan (Addendum/Amandemen), dan selanjutnya merupakan bagian yang saling menunjang, yang tidak terpisahkan dari Surat Perintah Kerja (SPK) ini.
(3) Surat Perintah Kerja (SPK) ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Surabaya, pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas yang aslinya dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing dibubuhi meterai secukupnya, yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan untuk keperluan administrasi dibuat salinan dalam rangkap ........ ( ).
Setelah membaca dengan seksama, menyatakan menerima dan melaksanakan Surat Perintah Kerja ini PT/CV ...................................................... Selaku PIHAK KEDUA Meterai Stempel Perusahaan Direktur | Ditetapkan di Surabaya pada tanggal Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan ............................................................ Selaku PIHAK PERTAMA (Nama Lengkap) Pangkat NIP |
Tembusan :
Yth. 1.Sdr. Kepala Badan Pengawas Kota Surabaya;
2.Sdr. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya;
3.Sdr. Kepala Bagian Bina Program Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 4.Sdr. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah ;
5.Sdr. Ketua Panitia Pexxxxxxx Xxxxxx; 6.Sdr. Bendahara Pengeluaran.