BAB III TEMUAN DAN ANALISIS
BAB III TEMUAN DAN ANALISIS
A. TEMUAN
Konsep konsinyasi dalam KUH Perdata diatur dalam Pasal 1404 menentukan bahwa: ”jika si berpiutang menolak pembayaran, maka si berutang dapat melakukan penawaran pembayaran tunai apa yang diutangnya, dan jika si berpiutang menolaknya, maka ia menitipkan uang atau barangnya kepada pengadilan”. Penawaran yang demikian lalu diikuti dengan penitipan, membebaskan si berutang dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asalkan penawaran itu telah dilakukan dengan cara menurut Undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan itu tetap atas tanggungan si berpiutang.”1
Undang-undang memberi kemungkinan bagi debitur melunasi hutang perjanjian dengan jalan penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penitipan uang di pengadilan negeri. Dengan tindakan penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan konsinyasi, debitur telah dibebaskan dari pembayaran dengan mengakibatkan hapusnya perjanjian. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 1381 yang menentukan bahwa salah satu cara menghapuskan perjanjian ialah dengan tindakan penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan konsinyasi. 2
1 R. Subekti, Kitab Undang Undang HukumPerdata (Jakarta ) hlm 318
2 X. Xxxxx Xxxxxxx, Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni 1986), hlm.135
Penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penitipan hanya mungkin dilakukan dalam perjanjian yang berbentuk pembayaran sejumlah uang, atau perjanjian menyerahkan sesuatu benda bergerak, sehingga dalam perjanjian yang obyek prestasinya melakukan atau tidak melakukan sesuatu, maupun dalam benda tidak bergerak tidak mungkin konsinyai dapat dilakukan. Supaya penawaran pembayaran itu sah, maka perlu dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Penawaran pembayaran harus langsung kepada kreditur atau kuasanya.
2. Penawaran harus dilakukan oleh debitur yang berwenang membayar.
3. Mengenai semua uang pokok, bunga, biaya yang telah ditetapkan.
4. Waktu yang telah ditetapkan telah tiba.
5. Syarat dengan mana hutang dibuat telah terpenuhi.
6. Penawaran pembayaran dilakukan di tempat yang telah ditetapkan atau di tempat yang telah disetujui.
7. Penawaran pembayaran dilakukan oleh notaris atau juru sita disertai oleh dua orang saksi.3
Ketetapan waktunya telah tiba, jika dibuat untuk kepentingan kreditur.
3 Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: Alumni PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, 2000), hlm.219
Syarat dengan mana hutang telah dibuat, telah dipenuhi, yang dimaksud di sini adalah perikatan dengan syarat yang menunda.Penawaran harus dilakukan di tempat, dimana menurut persetujuan pembayaran harus dilakukan, jika tidak ada persetujuan khusus maka penawaran harus ditujukan kepada kreditur pribadi atau tempat tinggal sesungguhnya atau tempat tinggal yang telah dipilih kreditur.Penawaran itu dilakukan oleh seorang notaris atau juru sita kedua-duanya disertai dua orang saksi.
Dengan diterimanya penawaran pembayaran maka telah terjadi pembayaran, akan tetapi jika penawaran pembayaran pembayaran tidak diterima, maka debitur dapat menitipkan apa yang ditawarkan .
Apabila kreditur menolak penawaran pembayaran, maka debitur melakukan konsinyasi, agar konsinyasi itu dianggap sah maka debitur meminta kepada Xxxxx/Pengadilan, supaya konsinyasi dinyatakan berharga (van waarde verklaring).Dengan demikian, hakim yang akan menentukan apakah penawaran dan penitipan itu berharga atau tidak. Namun pernyataan berharga atas penawaran dan penitipan tidak selamanya harus melalui penetapan hakim. Dalam hal-hal tertentu penawaran dan konsinyasi dengan sendirinya dianggap berharga tanpa keputusan dari hakim, apabila telah dipenuhi syarat-syarat sebagaimana yang xxxxxx xxxxx xxxxx 0000 XXX Xxxxxxx, yang menyatakan bahwa pemberian kuasa dari hakim tidak diharuskan dan dianggap sudah cukup memadai dalam hal:
a. Apabila konsinyasi didahului pemberitahuan yang disampaikan secara resmi oleh juru sita kepada hakim.
b. Apabila debitur membebaskan diri dari benda yang ditawarkan dengan jalan menyerahkan benda yang disimpan dalam kas konsinyasi atau kas penyimpanan di kepaniteraan pengadilan negeri.
c. Jika terhadap penawaran dan konsinyasi dibuatkan berita acara/ proses verbalnya baik oleh notaris maupun oleh juru sita yang dihadiri oleh dua orang saksi.
d. Dalam berita acara konsinyasi terdapat pernyataan untuk menegur kreditur mengambil benda yang dititipkan pada kepaniteraan, jika kreditur tidak muncul menerima pembayaran/ penyerahan denda.4
Dalam keempat kejadian tersebut penawaran dan konsinyasi sudah cukup berharga tanpa pernyataan berharga dari hakim. Dengan demikian pada kejadian-kejadian seperti itu pembayaran sudah dianggap berharga dan debitur telah bebas dari pemenuhan perjanjian. Apabila konsinyasi dianggap sah dan berharga, maka akibat paling utama adalah debitur bebas atau terlepas dari pemaksaan pembayaran. Akan tetapi konsinyasi saja tanpa didahului penawaran pembayaran tunai, belumlah dianggap cukup sehingga belum dapat disebut penitipan yang sempurna. Penitipan yang tidak didahului dengan penawaran pembayaran belum dapat membebaskan debitur dari pemaksaan pembayaran, supaya penitipan efektif membebaskan debitur dari pemaksaan pembayaran penitipan harus didahului dengan penawaran.
4 Ibid, hlm. 138
Adapun mengenai pembebasan debitur dalam penawaran dan penitipan akan meimbulkan akibat-akibat sebagai berikut:
a. Apabila perjanjian timbal balik, maka debitur dapat menuntut pemenuhan perjanjian, menuntut ganti rugi; menuntut pembayaran perjanjian dengan alasan wanprestasi;dan/atau menuntut tegen prestasi sejak konsinyasi dilakukan.
b. Dengan adanya konsinyasi berakibat debitur harus dibebaskan dari pembayaran bunga terhitung sejak tanggal hari konsinyasi.
c. Sejak adanya konsinyasi debitur dibebaskan dari kewajiban pemeliharaan benda terhitung sejak hari tanggal penitipan, kewajiban tersebut beralih menjadi tanggung jawab kreditur.5
1.1 Prosedur Konsinyasi di Pengadilan Negeri
Untuk dapat menitipkan ganti rugi sebagaimana diatur pada Pasal 37 ayat (4) dan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007, instansi pemerintah mengajukan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kejadian perkara dengan melampirkan :
a. nama yang berhak atas ganti rugi yang ganti ruginya dititipkan;
b. undangan penerimaan pembayaran ganti rugi; dan
c. surat-surat :
1. Berita Acara Penyerahan Ganti Rugi;
5 Xxxxx Xxxxxxx, Segi-Segi Hukum Perjanjian... hlm. 139
2. Berita Acara Hasil Pelaksanaan Musyawarah Penetapan Bentuk dan/atau Besarnya Ganti Rugi.
3. Keterangan dan alasan hukum penitipan ganti rugi; dan
4. Surat-surat lain yang berhubungan dengan penitipan ganti rugi.6 Mekanisme menitipkan ganti rugi di Pengadilan Negeri
(konsinyasi) adalah sebagai berikut:
1. Yang berutang mengajukan permohonan tentang penawaran pembayaran dan penitipan tersebut ke Pengadilan Negeri yang meliputi tempat dimana persetujuan pembayaran harus dilakukan (debitur sebagai pemohon dan kreditur sebagai termohon).
2. Dalam hal tidak ada persetujuan tersebut pada sub a, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri dimana termohon (si berpiutang pribadi) bertempat tinggal atau tempat tinggal yang telah dipilihnya.
3. Permohonan konsinyasi didaftar dalam register permohonan.
4. Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan jurusita Pengadilan Negeri dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi, dituangkan dalam surat penetapan untuk melakukan penawaran pembayaran kepada si berpiutang pribadi di tempat tinggal atau tempat tinggal pilihannya.
5. Jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut dan dituangkan dalam berita acara
6 Xxxxx Xxxxxxx, Segi-Segi Hukum Perjanjian... hlm. 142
tentang pernyataan kesediaan untuk membayar (aanbed van gereede betaling).
6. Kepada pihak berpiutang diberikan salinan dari berita acara Tersebut
7. Juru sita membuat berita acara pemberitahuan bahwa karena pihak berpiutang menolak pembayaran, uang tersebut akan dilakukan penyimpanan (konsinyasi) di kas kepaniteraan Pengadilan Negeri yang akan dilakukan pada hari, tanggal dan jam yang ditentukan dalam berita acara tersebut.
8. Pada waktu yang telah ditentukan tersebut di atas, jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menyerahkan uang tersebut kepada panitera Pengadilan Negeri dengan menyebutkan jumlah dan rincian uangnya untuk disimpan dalam kas kepaniteraan Pengadilan Negeri sebagai uang konsinyasi.
9. Agar supaya pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut sah dan berharga, harus diikuti dengan pengajuan permohonan oleh si berhutang terhadap berpiutang sebagai termohon kepada Pengadilan Negeri, dengan petitum:
- Menyatakan sah dan berharga penawaran pembayaran dan penitipan sebagai konsinyasi.
- Menyatakan sah dan berharga penawaran pembayaran dan penitipan sebagai konsinyasi.
Untuk sahnya penitipan, Pasal 1406 KUH Perdata menentukan syarat antara lain :
1. Sebelum penitipan kreditur harus diberitahukan tentang hari, jam dan tempat dimana barang yang ditawarkan akan disimpan.
2. Debitur telah melepas barang yang ditawarkan, dengan menitipkannya kepada kas penyimpanan atau penitipan di Kepaniteraan Pengadilan, akan mengadilinya jika terjadi perselisihan, disertai bunga sampai pada hari penitipan.
3. Oleh Notaris atau Juru sita, kedua-duanya disertai dua orang saksi, dibuat sepucuk surat pemberitahuan, yang menerangkan wujudnya mata uang yang ditawarkan, penolakan kreditur atau bahwa ia tidak datang untuk menerimanya dan akhirnya tentang penyimpanannya sendiri.
4. Yang berutang mengajukan permohonan tentang permohonan tentang penawaran pembayaran dan penitipan tersebut ke Pengadilan Negeri yang meliputi tempat dimana persetujuan pembayaran harus dilakukan (debitur sebagai pemohon dan kreditur sebagai termohon).
5. Dalam hal tidak ada persetujuan tersebut pada sub a, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri di mana termohon (si berpiutang pribadi) bertempat tinggal atau tempat tinggal yang dipilihnya.
6. Permohonan konsinyasi di daftar dalam register permohonan.
7. Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri dengan disertai 2 (dua) orang saksi, dituangkan dalam surat penetapan untuk melakukan penawaran pembayaran kepada si berpiutang pribadi di tempat tinggal atau di tempat tinggal pilihannya.
8. Juru sita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara tentang pernyataan kesediaan untuk membayar ( aanbod van gereede betaling).
9. Juru sita membuat berita acara pemberitahuan karena pihak berpiutang menolak pembayaran, uang tersebut akan dilakukan penyimpanan (konsignasi) di kas kepaniteraan Pengadilan Negeri yang akan dilakukan pada hari, tanggal dan jam yang telah ditentukan dalam berita acara tersebut.
10.Pada waktu yang telah ditentukan, juru sita dengan diserta 2 (dua orang saksi menyerahkan uang tersebut kepada panitera pengadilan negeri dengan menyebutkan jumlah dan rincian uangnya untuk disimpan dalam kas kepaniteraan pengadilan negeri sebagai uang konsiynasi.
11. Agar supaya pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut sah dan berharga, harus diikuti dengan pengajuan permohonan oleh siberhutang terhadap
berpiutang sebagai termohon kepada pengadilan negeri, dengan petitum :
1. Menyatakan sah dan berharga penawaran pembayaran dan penitipan sebagai konsiynasi.
2. Menghukum pemohon membayar biaya perkara.7
Penerimaan dari kreditur merupakan syarat sahnya suatu penyimpanan atau penitipan. Selain itu putusan hakim pada pengadilan negeri juga dapat menyatakan sahnya suatu penyimpanan atau penitipan yang dilakukan oleh debitur melalui notaris atau juru sita. KUH-Perdata menyatakan ketentuan normatif bahwa jika pengambilan benda atau uang yang disimpan atau dititipkan dipengadilan negeri tersebut telah ada suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (terakhir dan mengikat). Maka pengambilan itu tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang berkepentingan dan turut berutang atau para penanggung utang (borg) karena mereka dibebaskan dari perikatan itu.
Penitipan atau pembayaran dipengadilan berkekuatan sebagai pembayaran atau pelaksaan prestasi oleh debitur, sehingga ia bebas dari perikatan yang bersumber dari kontrak yang dibuatnya dengan kreditur. Adapun uang (atau benda/barang) yang disimpan atau dititipkan itu adalah tanggung jawab kreditur.8
7 Dikutip dari tulisan Naffim X.Xx., M.H selaku Wakil Panitera Pengadilan Agama Pontianak, Bagaimana Konsinyasi Menurut Pasal 1404-1412 KUH-Perdata.
8 Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik,dan Praktik Hukum (Bandung: CV Mandar Maju, 2012) hlm.418
Akibat hukum lain yang disebabkan oleh adanya penitipan atau penyimpanan yang dilakukan sesuai dengan syarat-sarat yang telah ditentukan dalam KUH-Perdata, adalah sebagai berikut :
1. Biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan konsinyasi itu harus dibayar oleh kreditur atau pihak yang mempunyai hak menerima prestasi. (Pasal 1407 KUH-Perdata)
2. Selama yang dititipkan tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya kembali dalam hal itu pihak ketiga yang berkepentingan dan turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan. (Pasal 1408 KUH-Perdata)
3. Jika debitur sendiri telah memperoleh suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (terakhir dan mengikat), dan dengan itu putusan penawaran yang dilakukannya telah dinyatakan sah, debitur tidak dapat mengambil kembali apa yang dititipkan untuk kerugian pihak ketiga yang berkepentingan dan turut berutang dan para penanggung utang, meskipun dengan izin dari kreditur. (Pasal 1409 KUH-Perdata)
4. Pihak ketiga yang berkepentingan dan turut berutang dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika sejak hari pemberitahuan penyimpanan telah melampaui 1 (satu) tahun, tanpa menyangkal sahnya penyimpanan itu. (Pasal 1410 KUH-Perdata)
5. Kreditur yang telah mengizinkan uang atau benda yang dititip itu diambil kembali oleh debitur setelah penitipan dikuatkan dengan
putusan hakim yang mempunyai hukum tetap (terakhir dan mengikat), tidak dapat lagi mendapatkan pembayaran piutangnya (pelaksanaan prestasinya), menggunakan hak-hak istimewa atau hipotik-hipotik (dan tanggungan) yang melekat pada piutang tersebut. (Pasal 1411 KUH-Perdata)
6. Jika apa yang harus dibayarkan berupa sesuatu benda/barang atau uang itu berada, maka debitur harus memperingatkan kreditur dengan perantaraan pengadilan negeri agar mengambilnya dengan suatu akta yang harus diberitahukan kepada kreditur pribadi atau kepada alamat tempat tinggalnya atau tempat tinggal yang dipilih untuk pelaksanaan kontrak. Jika peringatan ini telah dilaksanakan dan kreditur tidak mengambil benda/barang atau uangnya, maka debitur dapat diizinkan oleh hakim untuk menitipkan benda/barang atau uang tersebut disuatu tempat lain.9
1.2. Akibat Hukum Konsinyasi Terhadap Debitur
Pada pasal 1404 ayat 2 penawaran pembayaran dan konsinyasi disebutkan bersama-sama, namun bukan berarti kalau kedua tindakan itu dilakukan sebagai satu kesatuan saja, baru menimbulkan akibat hukum. Kedua tindakan itu bisa dibedakan dan merupakan tidakan dengan syarat- syarat tersendiri.
Penawaran pembayaran tunai, yang diikuti dengan konsinyasi atau penitipan, membawa akibat bahwa perikatannya menjadi batal,
9 Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum. Hal 418-419
sebagaimana pasal 1381 sub 2 menyatakan bahwa perikatan hapus karena “penawaran pembayaran diikuti dengan konsinyasi atau penitipan”. Ketentuan terebut ternyata tidak cocok dengan isi yang tercantum ayat dalam pasal 1408, yang mengatakan bahwa “selama yang dititipkan belum diambil oleh kreditur, maka debitur berhak untuk mengambilnya kembali”, jika perikatannya saja sudah batal, bagaimana jika mau diambil kembali? Oleh sebab itu, pasal tersebut harus diartikan lain, yaitu bahwasanya penawaran yang diikuti dengan penitipan itu memang belum membebaskan debitur. Tetapi perikatanya sendiri tidak/belum menjadi hapus. Pasal 1404 ayat 2, yaitu penawaran yang demikian diikuti dengan penitipan “membebaskan debitur”. Dengan kata lain, ditinjau dari sudut debitur, tindakan debitur menawarkan pembayaran diikuti dengan penitipan diterima dan berlaku sebagai suatu pembayaran.
Dalam hal permohonan debitur dikabulkan, maka menurut passal 1409. Akibat hukumnnya menjadi lain karena sesudah itu pada dasarnya debitur tidak berhak lagi untuk meminta kembali uang/barang yang telah di consiginer/dititipkan maka dengan pernataan berharga dari pengadilan seperti tersebut diatas sekarang debitur definitip dan total bebas. Perikataanna definitip hapus.
1.3. Akibat hukum penetapan konsinyasi terhadap kereditur
Pasal 1404 ayat 2 juga berbicara tentang akibat penitipan seperti tersebut diatas, yaitu bahwa resiko atas barang yang dititipkan selanjtnya adalah untuk tanggungan kreditur. Konsekuensinya, kalau terjadi bahwa
benda yang dititipkan musnahlhilang, maka debitur tetap bebas dari kewajiban pembayaran perikata.
Terhadap penitipan tersebut, kreditur berhak untuk mminta agar pengadilan menyatukan penitipan itu tidak berharga (van onwaarde), tetapi kalau kreditur akhirnya menerima/mengambil uang/barang yang konsiginir, maka dengan sendirinya, maka dengan sendirinya perktaannya menjadi hapus.
Atas uang/barang yang ditipkan, kreditur setiap waktu boleh menyatakan menerimanya. Jadi seakan-akan ada penawaran yang ditujukan kepada kreditur untuk menerimanya atau tidak. Karena sebagaimana dikatakan bahwa antara debitur sebagai orang yang menitipkan barang/uang dengan pihak yang menerima penitipan barang, ada perjanjian penitipan barang. Dalam hal kreditur, sekalipun telah ada pernyataan berharga dari pengadilan mengenai penitipan barang debitur untuk kepentingan kreditur, menyetujui pengambilan kembali barang tersebut oleh debitur, maka akibatnya perikatan lama hapus tak dapat lagi melaksanakan penagihan dengan menggunakan hak istimewa hipotik.10
Pasal 1407 menetapkan, bahwa apabila penawaran pembayaran dan konsinyasi/penitipan dilaksanakan menurut undang-undang, maka semua biaya untuk pelaksanaan penawaran pembayaran dan konsinyasi/penitipan menjadi tanggungan kreditur. Maksud ketentuan itu tidak lain adalah bahwa apabila penitipan itu sah/berharga (van waarde) maka kreditur telah
10 J. Satrio, Hukum Perikatan Tentang Hapusnya Perikatan, hal 302
lalai untuk menerima pembayaran, sehingga kesalahan ada pada kreditur. Atas dasar itu maka biaya dibebankan kepada kreditur.
1.4. Akibat hukum penetapan konsinyasi terhadap penerima titipan, debitur, dan pihak ketiga
Antara debitur asal (yang menitipkan ) dengan pihak penerima konsinyasi/penitipan ada hubungan hukum penitipan barang, pihak penerima berkedudukan sebagai debitur dan orang yang menitipkan (debitur dari barang yang ditawarkan kepada kreditur dan selanjutnya dittipkan) sebagai kreditur selama kreditur atau untuk siapa barang itu dititipkan belum menerimanya. Bahwa dengan penitipan saja, maksudnya dengan ditutupnya perjanjian penitipan barang, hak milik barang yang dititipkan masih ada pada debitur dan diakuinya hak debitur untuk mengambil barang tersebut. Karena masih menjadi milik debitur maka pihak ketiga, misalnya saja kreditur lain dari debitur berhak meletakan sita atasnya, sebagai sita pada pihak ketiga.
Seperti halnya yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa konsinyasi atau penitipan yang dinyatakan sah atau berharga oleh pengadilan, ditinjau dari sudut debitur yang mempunyai akibat hukum yang sama sebagai suatu pembayaran yang sah, bahkan seandainya debitur dengan izin kreditur mengambil kembali apa yang telah dititipkan. Terhadap pihak ketiga yang menyimpan barang yang dititipkan akan menimbulkan akibat hukum bahwa ia sekarang tidak boleh lagi
menyerahkan kembali kepada debitur dan hanya boleh menyerahkannya kepada kreditur saja.
Dalam hal batas waktu kreditur untuk menentukan sikapnya apakah menerima barang/uang yang dititipkan tidak diatur secara jelas dalam undang-undang maka debitur serta merta tidak menentu nasibnya. Oleh karena itu, Xxxxx 1410 menetapkan bahwa: Jika dalam waktu satu tahun sejak hari pemberitahuan penitipan itu kreditur tidak menyangkal keabsahan penyimpanan itu, maka debitur bebas.
1.5. Alur Permohonan Konsinyasi
Debitur/Pemohon Mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri
Xxxx Xxxx + 2 orang saksi menjalankan penetapan Ketua PN Yang dituangkan dalam berita acara
Kreditur/Termohon diberikan Salinan Berita Acara
Ketua PN menerbitkan Surat penetapan penawaran pembayaran kepada kreditur
Juru Sita
Membuat Berita Acara jika Termohon menolak pembayaran, dan dilakukan penyimpanan di Kas Kepaniteraan PN
Pemohon membayar
Panjar biaya perkara
di kasir
Permohonan didaftar
dalam register
permohonan
Xxxx Xxxx +2 orang saksi menyerahkan uang tersebut kepada panitera PN untuk disimpan
B. Analisis
Konsinyasi dalam hukum islam menurut Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Lc. Dalam bahasa fiqih agen/reseller disebut samsaroh, bisa jadi samsaroh bisa juga xxxxx xxxx, karena jika tidak bisa menjual barang tersebut dikarenakan kesibukan atau lain hal lalu mengakad orang lain untuk menjadi penjual/pegawai itu diperbolehkan. Walaupun harga jualnya dinaikan itu dibolehkan, karena selisih harga itulah yang akan menjadi keuntungan bagi sang debitur.
Sedangkan konsinyasi dalam hukum ekonomi syariah (muamalah) hal ini menggunakan akad salam, karena pihak pertama tidak punya barang yang akan dijual namun sudah dipasarkan. Hal ini menimbulkan pro dan kontra, Dalam salah satu hadis yang banyak dijadikan acuan dalam kajian fikih muamalah adalah hadis
Xxxxx xxx Xxxxx.Xxxx xxxxxxxxxxx „alaihi wa sallam mengatakan:
كَ دَ نْعِ سَ
يَْل امَ عْ ِبَت َلا
“Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki. ”(HR. Xxxxx 00000, Xxxxx 0000, Xxx Xxxx 3505, dan dishahihkan Xxxxxx xx-Arnauth).”
Namun sistem konsinyasi berbeda dari hadits tersebut karena sistem jual beli ini menggunakan akad salam. Yang mana uang didahulukan baru mencari barang dengan syarat yang dijual itu spesifikasi/modelnya. Yang tidak diperbolehkan menurut hadist tersebut yaitu jika „A‟ punya motor merk Honda, lalu ia percantik dengan tempelan dan sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Lalu si „B‟ tertarik memotret motor tersebut dan di jual dimarketplace. Hal inilah yang tidak diperbolehkan, karena yang dijual bukanlah miliknya, namun milik orang lain.
Dengan ini disimpulkan bahwa akad salam diartikan bukan menjual barang yang tida ada wujudnya, namun menjual barang dengan spesifikasi.
Sehubungan dengan penjelasan diatas maka akad salam adalah akad jual beli yang tepat untuk digunakan dalam penerapan pembayaran dengan penitipan (wadi’ah) dimana debitur menitipkan uang pembayaran dipengadilan sebagaimana kewajiban yang seharusnya dilaksanakkanya.
Sementara itu Untuk menyelesaikan suatu sengketa melalui mekanisme arbitrase, dibutuhkan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa (yang dapat dilakukan sebelum maupun setelah terjadinya sengketa) Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.30/1999 tentang Arbitrase (UU Arbitrase). Arbitrase juga dapat dijadikan salah satu alternatif dalam penyelesaian sebuah sengketa dan akan melibatkan pihak ketiga yang neutral untuk memberikan keputusan. Pihak ketiga dalam hal ini dapat dikenal sebagai arbiter yang bertugas untuk mendengar kan bukti yang telah diberikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa dalam pengadilan, sebelum mengambil keputusan.