PT PERTAMINA INTERNATIONAL SHIPPING DIREKTORAT SDM & PENUNJANG BISNIS FUNGSI SHIP CHARTERING
PT PERTAMINA INTERNATIONAL SHIPPING DIREKTORAT SDM & PENUNJANG BISNIS FUNGSI SHIP CHARTERING
BERITA ACARA PREBID MEETING PENGADAAN 3 (TIGA) UNIT HARBOUR TUG (AZIMUTH STERN DRIVE) 3000 HP UP
Nomor : 074/BA/PIS6210/2022-S7
Pada hari ini, Senin tanggal 31 bulan Januari Tahun 2022 pukul 14.00 WIB, bertempat di Microsoft MTeams, Fungsi Ship Chartering telah memberikan penjelasan kepada peserta pelelangan untuk pekerjaan tersebut di atas seperti t ercantum dalam Undangan No: 429/PIS6210/2022-S7 tanggal 30 Januari 2022 dan Rencana Kerja dan Syarat –Syarat Pengadaannya (Term of Reference/ToR).
Adapun Perubahan yang diberikan atau Informasi yang ditambahkan pada saat penjelasan ini:
− VOLUME I – MAIN TERM, SPECIFICATION AND BID AGENDA
A. MAIN TERM AND SPECIFICATION
<… > / Nil
B. BID AGENDA
<… > / Nil
− VOLUME II – ADMINISTRATION & GENERAL REQUIREMENT AND BID PROCEDURE
Form A4 Komitmen TKDN (dipersyaratkan pada saat closing pengadaan) Form A6 Peta Jalur TKDN (dipersyaratkan pada saat closing pengadaan)
− VOLUME III – SPECIFIC TERM & CONDITIONS
- TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
a. Ketentuan Pemasukan Penawaran
• Peserta pengadaan wajib menyampaikan pernyataan/komitmen TKDN pada Dokumen Penawaran mengacu pada Template Formulir Pernyataan TKDN (Form A4).
• Apabila Peserta Pengadaan tidak mengajukan penawaran nilai TKDN dalam Dokumen Penawaran maka Peserta Pengadaan akan dinyatakan diskualifikasi.
• Persentase penawaran/komitmen TKDN pada penawaran harus sama atau lebih besar dari batasan minimal TKDN yang dipersyaratkan pada Invitation to Bid & ToR.
• Peserta pengadaan dinyatakan diskualifikasi apabila Nilai TKDN yang disampaikan pada dokumen penawaran dan/atau setelah dilakukan koreksi aritmatika TKDN dan/atau hasil Klarifikasi TKDN kurang dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan dalam Invitation to Bid & ToR.
• Peserta Pengadaan juga wajib menyampaikan peta jalur capaian TKDN yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran dengan menggunakan Form A6.
• Penawaran TKDN yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan wajib ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Peserta Pengadaan.
b. Ketentuan Negosiasi
• Hasil negosiasi harga tidak boleh mengurangi komitmen persentase TKDN, mengubah Lingkup Kerja, syarat dan ketentuan, serta spesifikasi penawaran teknis.
c. Ketentuan Kegiatan Monitoring & Verifikasi TKDN
• Pelaksana Kontrak wajib menyampaikan laporan hasil capaian TKDN sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan
• Pelaksana Kontrak juga wajib melaporkan perbandingan antara hasil capaian TKDN dengan peta jalur TKDN yang telah disepakati di dalam Kontrak.
• Laporan capaian TKDN disampaikan oleh Pelaksana Kontrak kepada FPP/Fungsi Pengguna yang ditembuskan kepada Fungsi Pelaksana P3DN.
Penjelasan Lelang No. 074/BA/PIS6210/2022-S7, tgl 31 Januari 2022
-2-
• Pelaksana Kontrak wajib melaksanakan verifikasi paska kontrak atas capaian TKDN. Pelaksanaan verifikasi TKDN pasca kontrak dilaksanakan setelah kontrak berakhir sampai dengan maksimum 3 (tiga) bulan setelah kontrak berakhir.
• Diluar ketentuan diatas, maka Penyewa dapat meminta dilakukan verifikasi dan Pelaksana Kontrak wajib bekerjasama dengan verifikator yang ditunjuk oleh Penyewa, termasuk dalam hal memberikan informasi dan data yang dibutuhkan pada kegiatan verifikasi tersebut.
• Jika disepakati pengambilan opsi/perpanjangan masa sewa, maka verifikasi dilaksanakan setelah kontrak opsi/ perpanjangan masa sewa berakhir dan nilai TKDN yang dikomitmenkan sama dengan nilai komitmen TKDN pada kontrak utama.
d. Sanksi
• Sanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan kepada Pelaksana Kontrak apabila hasil verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN dengan besaran prosentasi sanksi maksimal 15% dan berdasarkan formula sebagai berikut:
[%TKDN Penawaran - %TKDN Pelaksanaan] x harga penawaran Pelaksana Kontrak
• Penyewa memiliki hak untuk menahan tagihan terakhir senilai 15% dari nilai kontrak. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan sebagaimana disebutkan di atas, maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan pada pembayaran sewa terakhir.
• Selain sanksi di atas, Pelaksana Kontrak juga akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait penerapan TKDN selama jangka waktu kontrak mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT Pertamina International Shipping.
− VOLUME IV – BID DOCUMENT
A. COMMERCIAL DOCUMENT
<… > / Nil
B. HSE DOCUMENT
<… > / Nil
C. TECHNICAL DOCUMENT
<… > / Nil
− OWNER ESTIMATE (OE)
IDR 1,800,000,000.00 / bulan (cumulative), YOB 2017 UP
Demikian Berita Acara Prebid Meeting ini dibuat untuk dapat dipergunakan lebih lanjut dan perubahan yang diberikan pada saat penjelasan ini telah disetujui dan dimaklumi para peserta.
Berita Acara Prebid Meeting ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Dokumen Pelelangan, baik persyaratan Umum dan Administrasi maupun persyaratan Teknis.
Jakarta, 31 Januari 2022
DIREKTORAT SDM & PENUNJANG BISNIS FUNGSI SHIP CHARTERING
Manager Ship Chartering, Ast. Manager. Non Product User
Domestic Chartering,
Erfien Xxxxxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx ................................
Penjelasan Lelang No. 074/BA/PIS6210/2022-S7, tgl 31 Januari 2022
-3-
DAFTAR HADIR PREBID MEETING
PENGADAAN 3 (TIGA) UNIT HARBOUR TUG (AZIMUTH STERN DRIVE) 3000 HP UP LAYCAN 10 – 12 FEBRUARI 2022
ID | Nama | Perusahaan | Email Perusahaan | Nomor HP | |
1 | Xxxxxx | PT. Pelayaran Multijaya Samudera | 081213772716 | ||
2 | Dea Anggita | PT Moda Global Maritim | 08111505552 | ||
3 | Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx | PT Xxxx Xxxxx Mulia | 085161540188 | ||
4 | Theresa | PT Rizaluta Xxxxx Xxxxxxx | 081399236070 | ||
5 | Puti Andini | PT Eminence Maritime Indonesia | 082112455441 | ||
6 | Xxxxxxx Xxxxx | PT Bintang Samudra Timur | 082310212054 | ||
7 | Xxxxx Xxxxxxx | PT PIS | 08118880298 | ||
8 | Xxx Xxxxx Xxxxxxxx | PT PIS | 08119867324 |
Penjelasan Lelang No. 074/BA/PIS6210/2022-S7, tgl 31 Januari 2022
ATURAN & PERSYARATAN TKDN PADA PENGADAAN JASA SEWA KAPAL
Ship Chartering
RAHASIA DAN HAK MILIK (CONFIDENTIAL AND PROPRIETARY)
Dilarang menggunakan material ini untuk keperluan apapun tanpa ijin dari PT PIS (Any use of this material without specific permission of PT PIS is strictly prohibited)
KETENTUAN PEMASUKAN PENAWARAN
🡪 ITB & TOR / BA PREBID
• Peserta pengadaan wajib menyampaikan pernyataan/komitmen TKDN pada Dokumen Penawaran mengacu pada Template Formulir Pernyataan TKDN (Form A4)
• Apabila Peserta Pengadaan tidak mengajukan penawaran nilai TKDN dalam Dokumen Penawaran
maka Peserta Pengadaan akan dinyatakan diskualifikasi
• Persentase penawaran/komitmen TKDN pada penawaran harus sama atau lebih besar dari batasan minimal TKDN yang dipersyaratkan pada Invitation to Bid & ToR
• Peserta pengadaan dinyatakan diskualifikasi apabila Nilai TKDN yang disampaikan pada dokumen penawaran dan/atau setelah dilakukan koreksi aritmatika TKDN dan/atau hasil Klarifikasi TKDN kurang dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan dalam Invitation to Bid & ToR
• Peserta Pengadaan juga wajib menyampaikan peta jalur capaian TKDN yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran dengan menggunakan Form A6.
• Penawaran TKDN yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan wajib ditandatangani oleh pemimpin
tertinggi Peserta Pengadaan;
KETENTUAN KOREKSI ARITMATIK
1) Koreksi aritmatika TKDN dilakukan apabila ditemukan:
a. Kesalahan perhitungan pada Formulir Pernyataan Komitmen TKDN.
Koreksi ini dapat mengubah total persentase TKDN namun tidak dapat mengubah rincian
komponen biaya
b. Perbedaan total harga pada Formulir Pernyataan Komitmen TKDN dengan surat penawaran
harga dan/atau rincian penawaran harga
Koreksi dilakukan dengan menyesuaikan komponen non-biaya sehingga total penawaran harga dalam Formulir Pernyataan Komitmen TKDN sama dengan surat penawaran harga dan/atau rincian penawaran harga dengan tidak mengubah total persentase TKDN
2) Peserta Pengadaan menyampaikan Formulir Pernyataan Komitmen TKDN sesuai hasil koreksi aritmetika TKDN maksimal 1 (satu) hari kerja atau dapat diatur berbeda sesuai ketentuan pada Dokumen Invitation to Bid & ToR.
Apabila Xxserta Pengadaan tidak menyampaikan koreksi Formulir Pernyataan Komitmen TKDN sesuai
dengan batas waktu yang ditetapkan maka Peserta Pengadaan akan didiskualifikasi.
KETENTUAN NEGOSIASI
🡪 ITB & TOR / BA PREBID
Hasil negosiasi harga tidak boleh mengurangi komitmen persentase TKDN, mengubah Lingkup Kerja, syarat dan ketentuan, serta spesifikasi penawaran teknis.
KETENTUAN KEGIATAN MONITORING & VERIFIKASI TKDN
🡪 ITB & TOR / BA PREBID
• Pelaksana Kontrak wajib menyampaikan laporan hasil capaian TKDN sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan
• Pelaksana Kontrak juga wajib melaporkan perbandingan antara hasil capaian TKDN
dengan peta jalur TKDN yang telah disepakati di dalam Kontrak
• Laporan capaian TKDN disampaikan oleh Pelaksana Kontrak kepada FPP yang ditembuskan kepada Fungsi Pelaksana P3DN
• Pada saat Verifikasi TKDN, apabila Pelaksana Kontrak dinyatakan tidak memenuhi komitmen TKDN, maka Pemilik Kapal dapat dikenakan sanksi finansial dan sanksi administrative yang diatur lebih lanjut berdasarkan aturan yang berlaku di Pertamina.
Terima kasih
Terima Kasih
Delivering Promises
1. PREBID MEETING DILAKSANAKAN MELALUI M- TEAMS. SILAHKAN MEMPERSIAPKAN AREA MEETING DI LOKASI MASING – MASING.
2. SELURUH PESERTA PREBID MEETING MENGISI DAFTAR HADIR DIGITAL MELALUI LINK YANG DISAMPAIKAN DI CHAT ROOM
3. SELURUH PESERTA AGAR MEMPERHATIKAN PEMAPARAN MATERI YANG DISAMPAIKAN SAAT PREBID MEETING
4. PESERTA HARAP MEMATIKAN MICROFONE DAN VIDEO.
5. SILAHKAN MENULISKAN PERTANYAAN YANG INGIN DISAMPAIKAN DI CHAT ROOM.
6. BERITA ACARA AKAN DIBUAT OLEH FUNGSI SHIP CHARTERING DAN DIUPLOAD KE WEBSITE PERTAMINA
PREBID MEETING (PENJELASAN PENGADAAN)
3 (Tiga) Unit Harbour Tug– Azimuth Stern Drive 3000 HP UP Laycan 10 - 12 Februari 2022 Area STS Teluk Semangka
JAKARTA, 31 Januari 2022
PT PERTAMINA INTERNATIONAL SHIPPING
CONFIDENTIAL AND PROPRIETARY. Any use of this material without specific permission of PT Pertamina is strictly prohibited. Should not be reproduced or redistributed to any other person.
Click to edit Master title style
Edit Master text styles
Second level
Third level
Fourth level
Fifth level
2/2/2022 2
KETENTUAN UMUM
❑Prosedur Pengadaan Sewa Kapal
Pelaksanaan Pengadaan ini sepenuhnya mengacu pada Pedoman Pengadaan Jasa Sewa Kapal No A10-001/PIS6000/2022-S9 tanggal 03 Januari 2022 dan perubahannya (jika ada).
❑Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
KETENTUAN UMUM
❑Status Penyedia Jasa
Berkaitan dengan sistem pembayaran di MySAP Pertamina yang saat ini hanya dapat memproses pembayaran kepada Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat dengan nomor vendor berawalan 1 (satu) serta memiliki NPWP kantor pusat, maka akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. Penawaran pengadaan hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat.
b. Invoice tagihan pembayaran uang sewa harus dibuat dari kantor pusat di mana Penyedia Jasa tersebut berada (bila ditagihkan dari kantor pusat, nomor vendor secara otomatis berawalan angka 1 (satu) dikarenakan mengacu pada NPWP Vendor dimaksud).
KETENTUAN UMUM
❑Presentasi Prebid Meeting ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari INVITATION TO BID AND TERM OF REFERENCE (ToR) yang telah diupload di website: xxxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xx/xxxx- room/shipping-procurement.
❑Peserta Pengadaan yang telah mengajukan penawaran tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri hingga adanya keputusan PIS atas pengadaan yang dilaksanakan. Dalam hal peserta pengadaan mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
KETENTUAN UMUM –
PEMBATASAN PENAWARAN (UMUM)
❑Bagi penyedia jasa yang sedang bersengketa dengan Pertamina, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau yang sedang dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan. Sesuai keputusan Manajemen Pertamina, bagi penyedia jasa yang bertindak selaku ship owner, ship management atau pengelola kapal pada pengadaan sewa kapal yang sedang berlangsung termasuk tapi tidak terbatas pada pengadaan sebelumnya atau pengadaan lainnya, yang kapalnya melakukan pencurian bahan bakar atau muatan, mengalami insiden kebakaran, tabrakan (collision), oil pollution atau kejadian lain yang mempengaruhi kinerja dan kredibilitas Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku, dikategorikan ke dalam penyedia jasa yang masih terlibat permasalahan dengan Pertamina. Dengan demikian, terhadap penyedia jasa tersebut (termasuk afiliasinya) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina hingga jangka waktu yang ditentukan oleh Manajemen Pertamina.
KETENTUAN UMUM –
PEMBATASAN PENAWARAN (UMUM)
❑Bagi Penyedia Jasa atau Pemilik Kapal yang sedang menjalani pemeriksaan oleh instansi yang terkait, antara lain pihak kepolisian, TNI, Bea Cukai, Perpajakan, atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak kapal dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada yang dilakukan oleh perusahaan Pemilik Kapal, pekerjanya, crew kapal, ship management kapal atau pihak-pihak lainnya yang melekat pada perusahaan Pemilik Kapal, maka terhadap Pemilik Kapal tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina, dan lebih lanjut Pertamina memiliki hak untuk melaksanakan pemutusan charter party (early termination) pada kontrak sewa kapal yang sedang berjalan.
KETENTUAN UMUM –
PEMBATASAN PENAWARAN (TIME CHARTER)
❑Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan.
❑ Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan.
KETENTUAN UMUM –
PEMBATASAN PENAWARAN (TIME CHARTER)
❑ Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang menjadi kapal substitusi kapal yang disewa Pertamina.
❑Untuk pengadaan sewa kapal dengan masa sewa kontrak utama 3 (tiga) bulan atau kurang, kapal tidak diperkenankan untuk docking.
KETENTUAN PENGADAAN – PENENTUAN CALON PEMENANG
Penentuan calon pemenang pengadaan akan didasarkan pada hal-hal di bawah ini:
❑Kapal Time Charter:
• Pemenuhan Persyaratan Administrasi dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan
• Pemenuhan Pertamina Safety Approval dengan klasifikasi Diterima
• Penawaran merupakan penawaran terbaik dari sisi freight cost;
• Harga penawaran telah sama atau di bawah Owner Estimate (OE) Pertamina atau OE revisi (jika ada).
KETENTUAN PENGADAAN – FREIGHT COST
(Berlaku untuk Pengadaan Time Charter)
❑ Freight Cost akan dihitung dengan mempertimbangan hal-hal sebagai berikut:
⮚ Harga sewa
⮚ Port charges (sesuai ukuran Kapal)
⮚ Kecepatan kapal sesuai kecepatan yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis Pertamina.
⮚ Pemakaian bahan bakar
Perhitungan freight cost akan didasarkan pada harga bahan bakar (Pertamina) pada saat pengadaan untuk jenis bahan bakar yang dinyatakan oleh peserta pengadaan dalam bentuk II.
⮚ Cargo Oil Tank (COT) Capacity sesuai dengan spesifikasi teknis Pertamina (untuk Tanker / Satgas / SPOB) atau Horse Power / HP sesuai dengan spesifikasi teknis Pertamina (untuk Tug Boat / Harbour Tug / Crew Boat).
Peserta lelang tidak diperkenankan untuk mengubah data-data yang telah disampaikan dalam surat penawaran, dan apabila terjadi kesalahan data maka hal tersebut menjadi risiko peserta.
DOKUMEN ADMINISTRASI PENGADAAN –
DOKUMEN KOMERSIAL
DOKUMEN KOMERSIAL (wajib dimasukkan pada saat closing)
1. Xxxx Xxxxxx X (Surat Penawaran) sesuai pada lampiran Invitation to Bid & ToR.
2. Xxxx Xxxxxx XX sesuai pada lampiran Invitation to Bid & ToR.
3. Asli Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang.
4. Asli Surat Pernyataan Operational Integrity yang ditandatangani juragan/nahkoda kapal dan pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang.
5. Asli Surat Pernyataan Shipowner Operational Integrity yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang.
DOKUMEN ADMINISTRASI PENGADAAN –
DOKUMEN KOMERSIAL
DOKUMEN KOMERSIAL (wajib dimasukkan pada saat closing)
6. Asli Surat Pernyataan Komitmen Operational Shipowner
7. Asli / Copy Surat Kuasa (POA).
⮚ Diwajibkan jika kapal milik perusahaan lain. POA harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu pihak pemberi kuasa dan pihak penerima kuasa yang sesuai dengan akta pendirian perusahaan.
8. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan Alat Ukur, Tank Table, dan Crew List.
DOKUMEN ADMINISTRASI PENGADAAN –
DOKUMEN HSE
DOKUMEN HSE (wajib dimasukkan pada saat closing)
1. Copy Pertamina Safety Approval (PSA) yang masih berlaku hingga akhir tanggal laycan yang telah ditetapkan dalam spesifikasi teknis dengan notasi:
- For Charter atau On Charter atau suitable for charter
- Harbour Tug
- Non Cargo Vessel
2. Copy Sertifikat CSMS yang masih berlaku dengan kategori High Risk
DOKUMEN ADMINISTRASI PENGADAAN –
DOKUMEN HSE
DOKUMEN HSE (ada saat closing untuk memudahkan proses verifikasi)
1. Copy Document of Compliance (DOC).
2. Copy Safety Management Certificate (SMC) (wajib untuk kapal dengan ukuran tonase kotor lebih besar atau sama dengan 500 GT)
DOKUMEN ADMINISTRASI PENGADAAN –
DOKUMEN TEKNIS
DOKUMEN TEKNIS (wajib dimasukkan pada saat closing)
1. Ship particular
2. Copy General Arrangement
3. Copy Class Certificate (Hull & Machinery)
4. Copy of Bollard Pull Calculation
5. Copy Tank Table (Bunker Tank/ FOT)
Bagi kapal yang telah memiliki tank table yang telah disahkan oleh fungsi Ship Performance Pertamina, maka peserta pengadaan tidak diwajibkan untuk melampirkan keseluruhan Copy Tank Table tersebut, namun cukup melampirkan Copy Halaman Pertama yang menunjukkan bahwa Tank Table tersebut telah disahkan.
DOKUMEN ADMINISTRASI PENGADAAN –
DOKUMEN TEKNIS
DOKUMEN TEKNIS (wajib dimasukkan pada saat closing)
Bagi kapal yang belum memiliki tank table yang telah disahkan oleh fungsi Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina, maka peserta pengadaan wajib untuk mendapatkan pengesahan tank table dari Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina selambatnya pada saat sebelum delivery dan peserta wajib melampirkan surat pernyataan pemenuhan dokumen tank table yang telah disahkan selambatnya pada saat sebelum delivery dalam dokumen penawaran.
5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau second hand vessel yang dibeli dari luar negeri. Bagi kapal yang dibangun di daerah free trade zone (misal Batam) agar melampirkan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) ataupun melampirkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
DOKUMEN ADMINISTRASI PENGADAAN –
DOKUMEN TEKNIS
DOKUMEN TEKNIS (wajib dimasukkan pada saat closing)
8. Pas Besar/Pas Kecil/Surat Laut
9. Grosse Akta
10. Berita Acara Penggantian Bendera
Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri
DOKUMEN ADMINISTRASI PENGADAAN –
DOKUMEN TEKNIS
DOKUMEN TEKNIS (ada saat closing untuk memudahkan proses verifikasi)
1. Copy International Load Line Certificate.
2. Copy International Oil Pollution Prevention Certificate.
3. Copy P&I Certificate.
4. Copy Cargo Ship Safety Construction Certificate.
5. Copy Cargo Ship Safety Equipment Certificate.
6. Copy Cargo Ship Safety Radio Certificate.
7. Copy Ship Performance (Log Abstrak Deck & Engine) min. last 5 (five) voyages.
8. List of crew and their position on board.
9. Copy Builder Certificate.
DOKUMEN ADMINISTRASI PENGADAAN –
DOKUMEN LAIN-LAIN
DOKUMEN LAIN-LAIN (ada saat closing untuk memudahkan proses verifikasi)
1. Akta Pendirian Perusahaan.
2. Surat Kuasa (jika yang hadir pada saat memasukkan penawaran bukan pejabat yang berwenang).
DOKUMEN PENAWARAN
• Dokumen-dokumen yang dinyatakan wajib ada pada saat penutupan kotak penawaran, merupakan dokumen yang dapat mengakibatkan diskualifikasi jika tidak dilampirkan. Penyedia jasa tidak diperkenankan untuk menyusulkan dokumen, merevisi atau mengganti dokumen atau data setelah dilaksanakannya penutupan kotak penawaran, dikarenakan hal ini tergolong ke dalam kategori post bidding.
• Dokumen – dokumen yang tidak wajib ada pada saat penutupan kotak penawaran, dapat disusulkan maksimal
3 (tiga) hari kerja setelah penutupan kotak penawaran.
DOKUMEN PENAWARAN
• Namun demikian, direkomendasikan seluruh dokumen teknis yang disyaratkan dilengkapi pada saat penutupan kotak penawaran untuk memudahkan proses evaluasi.
• Terkait dengan surat pernyataan / jaminan, Jika Pemilik Kapal tidak dapat memenuhi jaminan / pernyataan sebagaimana yang dinyatakan dalam surat pernyataan maka Pemilik Kapal akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pertamina.
TATA TERTIB PENGADAAN
Prebid Meeting
• Walaupun peserta pengadaan tidak diwajibkan untuk menghadiri Prebid Meeting, sangat dianjurkan untuk mengikuti, agar dapat mengetahui penetapan-penetapan atau perubahan-perubahan yang terjadi pada saat prebid.
• Peserta pengadaan yang tidak mengikuti prebid meeting diwajibkan untuk tunduk pada ketetapan yang diputuskan dalam prebid
Penutupan Kotak Penawaran
• Kotak penawaran akan ditutup tepat pada waktu penutupan kotak penawaran yang telah ditetapkan sesuai penunjuk waktu (jam).
• Penawaran yang diajukan setelah dilaksanakannya penutupan kotak penawaran akan dinyatakan diskualifikasi.
TATA TERTIB PENGADAAN
• Setelah dilaksanakan penutupan kotak penawaran, peserta pengadaan tidak diperkenankan untuk mengajukan atau melakukan perubahan/revisi atas data atau keterangan yang telah disampaikan dalam surat penawaran, Bentuk II atau dokumen lainnya.
Pertanyaan & Klarifikasi
Setiap pertanyaan dan permintaan klarifikasi dari peserta pengadaan, wajib disampaikan secara tertib. Pertamina memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan, menyatakan, menjawab pertanyaan dan mengklarifikasi dengan mengacu peraturan dan prosedur yang berlaku.
SHIP TYPE : Harbour Tug Azimuth Stern Drive 3000 HP UP
LAYCAN 10 – 12 Februari 2022 (STS Teluk Semangka)
BASIC TERMS & CONDITONS
SPESIFIKASI TEKNIS
KETENTUAN TEKNIS - CCTV
❑ Closed Circuit Television (CCTV)
• Beberapa provider/vendor yang dapat dijadikan referensi oleh Pemilik Kapal antara lain Honeywell dan Global Solution Indonesia.
• Apabila dalam 1 (satu) bulan (terhitung dari tanggal delivery Kapal) Kapal tidak mengaktifkan CCTV ≥ 7 hari secara terus menerus atau kumulatif, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa kapal pada bulan berjalan.
KETENTUAN TEKNIS - CCTV
❑ Closed Circuit Television (CCTV) – Harbour Tug
KETENTUAN TEKNIS – JENIS BAHAN BAKAR
Jenis Bahan Bakar
Jenis bahan bakar yang digunakan untuk mesin utama induk adalah MFO (LSFO) dan untuk Sarpel (Harbour Tug, Crew Boat , etc) sesuai dengan Bentuk II Bahan Bakar adalah HSD atau MDO, namun apabila kapal tidak dapat menggunakan jenis bahan bakar tersebut, maka wajib dicantumkan dalam Bentuk II dan kemudian Pertamina akan melakukan pengecekan pada saat survey kinerja kapal.
KETENTUAN TEKNIS – PENYALAHGUNAAN MUATAN / BAHAN BAKAR
Penyalahgunaan Muatan / Xxxxx Xxxxx
Dalam hal kapal melakukan salah satu atau beberapa pelanggaran di bawah ini:
• Ditemukan penyalahgunaan muatan dan/atau bahan bakar oleh kapal untuk kepentingan sendiri;
• Melaksanakan kegiatan – kegiatan yang melanggar hukum;
• Kapal sengaja menonaktifkan vessel tracking;
• Berhenti berlayar tanpa ijin dan sepengetahuan Pertamina
• Kapal melakukan deviasi tanpa perintah dari Pertamina untuk melakukan kegiatan smuggling;
• Kegiatan-kegiatan lain yang melanggar hukum
maka hal ini termasuk ke dalam jenis pelanggaran yang serius.
Sebagai konsekuensinya, Pertamina berhak untuk melaksanakan terminasi awal/pemutusan kontrak secara sepihak, dan lebih lanjut Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina diantaranya berupa black list kapal yang melakukan pelanggaran tersebut, sehingga tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina.
KETENTUAN TEKNIS – PROSES KLAIM
Proses Klaim
• Tanpa mengesampingkan klausul klaim dalam Charter Party ini, Apabila terjadi klaim oleh Penyewa, batas waktu klarifikasi Disponen Owners/ Pemilik/Broker adalah selama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal surat diajukan Penyewa. Dalam hal tidak terdapat konfirmasi dan/ atau klarifikasi (yang disertai bukti baru atau bukti kesalahan perhitungan) sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka Penyewa menganggap Pemilik/Disponent Owner/Broker menyetujui nilai klaim yang diajukan Penyewa dan akan dilakukan pemotongan biaya Harga Sewa sebesar nilai klaim Penyewa tersebut.
• Owners/Disponent Owners/ Broker setuju pemotongan Harga Sewa atas klaim diatas dapat dilaksanakan melalui biaya sewa Kapal dalam Charter Party ini maupun biaya sewa kapal lainnya berdasarkan charter party lain yang pemilik /disponent owner/broker masih satu group perusahaan.
KETENTUAN TEKNIS - CSMS
Contractor Safety Management System (CSMS)
• Untuk memastikan bahwa Penyedia Jasa telah menerapkan aspek HSE dalam setiap lini pekerjaan, maka diwajibkan penilaian prakualifikasi Contractor Safety Management System (CSMS) terhadap Penyedia Jasa. Kriteria Contractor Safety Management System (CSMS) CSMS yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa adalah kategori High Risk.
• Untuk informasi lebih lanjut terkait tata cara pengurusan Surat Keterangan Lulus Prakualifikas Contractor Safety Management System (SKL CSMS), dapat mengirimkan email ke xxxxxxxxxx0@xxxxxxxxx.xxx.
KETENTUAN TEKNIS - CSMS
Contractor Safety Management System (CSMS)
• mengacu pada TKO Prakualifikasi CSMS Penyedia Jasa Sewa Kapal dan Pedoman CSMS No. A-001/K00100/2015-S9 rev.3, persyaratan CSMS disampaikan sebagai berikut:
• 1. Skor kategori high risk >= 71 (6 Aspek) >= 70 (8 Aspek)
• 2. Bentuk nya SKL (bukan sertifikat, etc)
• 3. Profil Sub bidang perusahaan merupakan jasa angkutan sewa laut/ tunda
• 4. Checklist yang digunakan mengacu pada checklist HSSE korporat
KETENTUAN TEKNIS - CSMS
Contractor Safety Management System (CSMS)
• 5. Serta melengkapi dokumen antara lain :
a. Document of Compliance (DOC) dan halaman annual endorsement.
b. XXXXXX beserta lembar pengesahan terbaru
c. Class & Safety Management Certificate (SMC) kapal yang akan ditawarkan
d. HSE Plan (Risk Assessment tergantung pengadaan yang akan diikuti : kegiatan pengangkutan kargo/ Operasional tugboat)
e. List Kapal yang dimiliki dan/atau dikelola (Nama Kapal, YOB, DWT, Jenis Kapal)
KETENTUAN TEKNIS – P&I
PROTECTION & INDEMNITY (P&I)
Pemilik Kapal dihimbau untuk memiliki asuransi P&I dengan jaminan minimum meliputi:
• Oil Pollution Liability dengan limit USD 1 Milyar untuk menjamin biaya penanganan dan tanggung jawab hukum akibat polusi yang disebabkan oleh kelalaian pihak kapal.
• Collision Liability termasuk tubrukan atas Fix and Floating Object untuk menjamin kerusakan properti (Jetty dan kapal) milik Pertamina akibat kelalaian pihak kapal.
• Personal Injury dan Liability untuk menjamin tanggung jawab pihak kapal atas cidera atau kerugian yang diderita personal akibat kelalaian pihak kapal.
• Cargo Liability untuk menjamin tanggung jawab pihak kapal atas kerusakan cargo milik Pertamina akibat
kelalaian pihak kapal.
KETENTUAN TEKNIS – P&I
PROTECTION & INDEMNITY (P&I)
Pemilik kapal berkewajiban untuk mendaftarkan kapal mereka pada salah satu P&I Club dari daftar berikut ini (Kecuali untuk Harbour Tug sangat direkomendasikan):
• American Steamship Owners Mutual Protection & Indemnity Association, Inc
• The Britania Steam Ship Insurance Association Limited
• Gard P&I (Bermuda) Ltd
• The Japan Ship Owner’s Mutual Protection & Indemnity Association
• The London Steam-Ship Owner’s Mutual Insurance Association Limited
• The North of England Protecting & Indemnity Association Limited
• The Shipowner’s Mutual Protection & Indemnity Association (Luxembourg)
• Assuranceforeningen Skuld
• The Standard Club Ltd
• The Steamship Mutual Underwriting Association (Bermuda) Limited
• Sveriges Ångfartygs Assurans Förening / The Swedish Club
• United Kingdom Mutual Steam Ship Assurance Association (Bermuda) Limited
• The West of England Ship Owners Mutual Insurance Association (Luxembourg); dan
• PT. Tugu Pratama Indonesia (tidak masuk ke dalam International Group of P&I Clubs)
KETENTUAN TEKNIS – P&I
PROTECTION & INDEMNITY (P&I)
• Apabila terjadi insiden kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan atas kelalaian pihak kapal, dapat dilakukan penahanan kapal sampai diterbitkan Guarantee Letter atau Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh 13 anggota International Group of P&I Clubs.
• Jika pada saat penutupan kotak penawaran kapal didaftarkan pada P&I Club selain dari daftar di atas, Pemilik Kapal berkewajiban untuk mengganti P&I Club tersebut menjadi salah satu P&I Club dari daftar diatas, pada akhir masa berlaku P&I sebelumnya tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pertamina. Pemilik Kapal berkewajiban untuk melampirkan Sertifikat P&I pada dokumen penawaran.
• Selama periode sewa, Pemilik Kapal wajib menyampaikan bukti perpanjangan polis asuransi kepada Pertamina selambat-lambatnya tanggal 28 Februari setiap tahunnya.
Perubahan
• Pemilik Kapal berkewajiban bahwa terhitung sejak tanggal berlakunya perjanjian sewa, Klas, Bendera Kapal, Kepemilikan, Manajemen Kapal (baik teknis maupun komersial) dan Asuransi P&I dari kapal, tidak akan diubah tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pertamina. Persetujuan mana tidak akan dicegah tanpa adanya alasan yang jelas.
• Pelanggaran atas ketentuan ini akan memberikan hak kepada Pertamina untuk memutuskan perjanjian secara sepihak.
CLOSING DATE & OWNER ESTIMATE (OE)
3 (Tiga) Unit Harbour Tug Azimuth Stern Drive 3000 HP UP,
LAYCAN 10 – 12 Februari 2022
OE : Rp 1.800.000.000,00/bulan (cumulative) Closing : Kamis , 03 Februari 2022
14.00 WIB (Xxxxxxxxx’x Time)
Penawaran dicantumkan untuk nilai per tugboat dan nilai cumulative
Terima kasih