PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT INTERMEDIA CAPITAL Tbk.
PT INTERMEDIA CAPITAL Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2022, bertempat di The Convergence Indonesia, Lantai 28, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Xxxxxx Xxxx, Kuningan, Jakarta
– 12940, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (untuk selanjutnya disebut “RUPSLB”). RUPSLB dibuka pada pukul
11.08 WIB.
X. Xxxxx Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPSLB : Dewan Komisaris
-Komisaris Independen : Xxxx XXXXX XXX XXXXX XXXXXXXXX (Pimpinan Rapat)
-Komisaris Independen : Nyonya C.F XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX
Direksi
-Direktur Utama : Xxxx XXXXX XXXXX
-Direktur : Xxxx XXXXX XXXXXXXX
-Direktur : Xxxx XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXX
-Direktur : Xxxx XXXXX XXX XXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX (hadir secara virtual online)
B. Agenda RUPSLB :
Dalam RUPSLB tersebut, pimpinan rapat menyampaikan, sesuai dengan pemanggilan RUPSLB yang dilakukan oleh Perseroan pada tangal 22 November 2022, seyogyanya RUPSLB akan membahas agenda sebagai berikut:
1. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan yang disesuaikan dengan hasil pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan pemberian kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan perubahan tersebut dalam suatu akta notaril dan melakukan tindakan lain yang diperlukan;
2. Persetujuan kepada Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan untuk memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset dan/atau kekayaan Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan dalam kaitannya dengan pinjaman/pembiayaan yang akan diperoleh oleh Entitas Anak Perseroan dari Lembaga Keuangan dan/atau Lembaga Non-Keuangan. Pemberian jaminan-jaminan tersebut yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham ini hanya akan dilaksanakan dengan persetujuan tertulis dari Agen Fasilitas Senior Facility Agreement dan Junior Facility Agreement; dan
3. Persetujuan atas susunan pengurus Perseroan.
Pimpinan Rapat menyatakan meniadakan pembahasan dan pengambilan keputusan atas Agenda Pertama dan Agenda Kedua tersebut di atas, mengingat beberapa hal terkait materi Agenda Pertama dan Agenda Kedua masih dalam proses pembahasan dan diskusi lebih lanjut. Maka dengan demikian satu-satunya agenda yang akan dibahas dan diputuskan dalam RUPSLB ini adalah “Persetujuan atas susunan pengurus Perseroan”.
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Sehubungan dengan ditiadakannya pembahasan untuk Agenda Pertama dan Agenda Kedua RUPSLB, maka ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah :
⮚ Untuk Agenda Ketiga yang merupakan satu-satunya agenda yang dibahas dalam RUPSLB ini berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, yaitu RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
⮚ Pemegang Saham yang hadir atau diwakili oleh kuasanya dalam RUPSLB berjumlah 00.000.000.000 (tiga puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus) saham atau mewakili 95,06% (sembilan puluh lima koma nol enam persen) dari 00.000.000.000 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus lima belas juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPSLB.
Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Xxxxx untuk mengajukan pertanyaan dalam pembahasan agenda ketiga yang merupakan satu-satunya agenda yang dibahas dalam RUPSLB. Tidak ada pemegang saham atau kuasa para pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam sesi tanya jawab tersebut.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 2 angka (6) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
F. Hasil Perhitungan dan Keputusan RUPSLB :
Agenda Pertama & Agenda Kedua RUPSLB |
Pimpinan rapat telah memutuskan untuk meniadakan pembahasan maupun pengambilan keputusan atas Agenda Pertama dan Agenda Kedua RUPSLB. |
Agenda Ketiga RUPSLB (yang merupakan satu-satunya agenda yang dibahas dalam RUPSLB) | |||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada. | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
Agenda Ketiga RUPSLB disetujui dengan suara bulat | Sebanyak 00.000.000.000 (tiga puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus) saham atau 100% (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB. | Sebanyak 100 (seratus) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan disebutkan bahwa Pemegang Saham yang hadir dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. | Tidak ada |
Keputusan Agenda Ketiga RUPSLB | 1. Menyetujui mengangkat dan menetapkan kembali ibu X.X Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx sebagai komisaris independent Perseroan untuk periode masa jabatan 5 tahun berikutnya, sehingga untuk selanjutnya susunan |
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : C.F. Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx
DIREKSI
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
2. Memberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu sehubungan dengan pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat dan meminta untuk dibuatkan serta menandatangani seluruh akta Notaril dan melakukan pemberitahuan tentang pengangkatan kembali pengurus Perseroan tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 12.05 WIB.
Jakarta, 16 Desember 2022