DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA
PROSPEKTUS PEMBARUAN
Xxxxx Xxxx
DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tahun 2024
Tanggal Efektif: 3 Agustus 2017 Tanggal Mulai Penawaran Umum: 27 September 2017
PROSPEKTUS PEMBARUAN DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA
Reksa Dana DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA (selanjutnya disebut “DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA”) adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan nilai investasi yang relatif stabil melalui investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT. Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management
Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 000 Xxxx X Xxxxxxx 00000 Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
BANK KUSTODIAN
PT Bank Permata Tbk
Securities Services WTC II Lantai 27
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxxxxxx 00-00, Xxxxxxx 00000 Telp. (00-00) 000 0000
Faks. (00-00) 000 0000
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA, ANDA HARUS TERLEBIH DULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL- HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Maret 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN : DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA TIDAK TERMASUK PRODUK INVESTASI DENGAN PENJAMINAN. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang- Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.
1.1. AFILIASI
adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA.
1.3. BANK KUSTODIAN
adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Permata Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN ATAU BAPEPAM DAN LK
adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.6. BURSA EFEK
adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak- Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. EFEK
adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor: 8 tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/ POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. EFEKTIF
adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. EFEK BERSIFAT UTANG
adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.10. FORMULIR PROFIL PEMODAL
adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor
IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Reksa Dana sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
1.11. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang pertama kali (pembelian awal).
1.12. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1.13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN”
adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1.14. HARI BURSA
adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
adalah semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxxxxx tanpa terkecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
1.16. HARI KERJA
adalah hari Senin sampai dengan Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia.
1.17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
adalah kontrak antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
1.19. LAPORAN BULANAN
adalah laporan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh
Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau Penjualan Kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau Penjualan Kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai
(a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.20. MANAJER INVESTASI
adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola Portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Danareksa Investment Management.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NAB
adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Nomor: IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”).
1.22. NASABAH
adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) PORTOFOLIO
Adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan persetujuan OJK.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NAB PER UNIT
adalah total NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan. NAB per Unit dipublikasikan setiap Hari Bursa melalui surat kabar yang memiliki skala peredaran nasional.
1.25. NILAI PASAR WAJAR
adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN” (“OJK”)
Adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang- Undang OJK”).
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK”) ke OJK.
1.27. PEMBELIAN
adalah tindakan calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA .
1.28. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA .
1.29. PEMODAL
adalah institusi atau perorangan secara sendiri-sendiri yang akan membeli Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA.
1.30. PENAWARAN UMUM”
adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.31. PENJUALAN KEMBALI
adalah mekanisme untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
1.32. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.33. PERNYATAAN PENDAFTARAN
adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.34. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: POJK 12/POJK.01/2017 tgl 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 01 September 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 05 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. PORTOFOLIO EFEK
adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA.
1.39. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.40. PROSPEKTUS
adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.41. REKSA DANA
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.42. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.44. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan (ii) aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA
kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
1.45. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta perubahan- perubahannya.
1.46. UNIT PENYERTAAN
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II INFORMASI MENGENAI
DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA
DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dituangkan dalam Akta Nomor 97 tanggal 21 Juni 2016, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Permata Tbk sebagai Bank Kustodian. Dan dilakukan addendum Kontrak Investasi Kolektif Nomor 22 Tanggal 09 Maret 2020 dibuat di hadapan Leny, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi serta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Nomor 07 Tanggal 9 Maret 2023 dibuat di hadapan Leny, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi antara PT Danareksa Investment Mangement dan PT Bank Permata Tbk sebagai Bank Kustodian.
DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-402/PM.21/2017 tanggal 3 Agustus 2017.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab XII Prospektus ini.
2.3. PENGELOLA DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA KOMITE INVESTASI KOMITE INVESTASI
Komite Investasi bertugas mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua
Xxxx Xxxxxxxxxx
Saat ini menjabat sebagai Direktur PT BRI Manajemen Investasi yang membawahi Direktorat Sales & Marketing. Sebelumnya menjabat sebagai Institutional Coverage Origination Division Head pada PT Danareksa (Persero). Meraih gelar Sarjana Ekonomi Manajemen dari STIE IEU Yogyakarta pada tahun 2004,
yang bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi sejak tahun 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-516/PM.21/PJ-WMI/2022 per 4 Agustus 2022. Sebelum bergabung dengan PT Danareksa (Persero), berkarir di industri perbankan sejak tahun 1999 di Bank Permata dengan jabatan terakhir Assistant Vice President, Global Market Sales. Tahun 2011 di PT Bank UOB Indonesia, Vice President Divisi Corporate Institutional Advisory Dealer. Tahun 2012 di PT BII Maybank Tbk, Vice President pada Head Fixed Income Sales, dan tahun 2013 kembali bergabung di Bank Permata Tbk, dengan jabatan terakhir sebagai Vice President, Head Global Market Sales Wholesale Banking. Selama perjalanan karirnya, memulai dan menjalani pekerjaan pada sektor perbankan dan jasa keuangan non-bank, khususnya dalam bidang sales dan marketing.
Anggota
Xxx Xxxxxxx Xxxx
Saat ini menjabat sebagai Direktur PT BRI Manajemen Investasi yang membawahi Direktorat Finance & Operations. Meraih gelar Magister Ilmu Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2002. Sebelum bergabung dengan BRI-MI, berkarir di industri perbankan sejak tahun 1995 di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Divisi Investment Services sejak tahun 2021, dan pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BRI. Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-66/PM.02/WMI/TTE/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Xxxxxx Xxxxxx
Saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Product & Sharia Management PT BRI Manajemen Investasi sejak tahun 2020 Sebelum bergabung dengan BRI-MI, berkarir di industri Pasar Modal sejak tahun 2016 di Eastspring Investment Management dengan jabatan terakhir sebagai Product Development Officer. Meraih gelar Sarjana Teknik Informatika dari Universitas Pelita Harapan pada tahun 2009. Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Wakil Manajer Investasi sejak tahun 2018 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-213/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
TIM PENGELOLA INVESTASI
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua
Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA, FRM, menyelesaikan dua pendidikan pasca sarjana yakni Master of Business Administration dari Rotman School of Management University of Toronto, Canada pada tahun 2014 dan Master of Science, University of California - Los Angeles (UCLA) pada tahun 1999. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana sebagai Bachelor of Science dari University of Southern California, USA pada tahun 1997. Beliau adalah pemegang lisensi WMI dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 245/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 16 September 2021.
Mengawali karirnya dalam industri keuangan pada tahun 2003 dengan bergabung bersama Citibank NA Jakarta dan mulai berkiprah dalam pasar modal Indonesia sebagai Equity Research Analyst di Schroder Investment Management Indonesia pada tahun 2006. Beliau juga sempat berkarir pada perusahaan Sekuritas dalam bidang
riset dan investment banking. Memasuki kembali pengelolaan investasi pada tahun 2016 ketika bergabung dengan Eastspring Investments Indonesia sebagai Head of Research. Sebelum bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi pada akhir April 2021, yang bersangkutan bekerja sebagai Head of Investment Equity di Sequis Asset Management.
Anggota
Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2001. Mengawali karir di bidang pasar modal pada PT Mahanusa Investment Manajement sebagai Research Analyst dari tahun 2005 hingga 2008. selanjutnya bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Manajement dan bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Dana bersifat ekuitas dan campuran. Xxxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi pada tahun 2011 dengan jabatan sebagai Fund Manager dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-49/BL/WMI/2007 tanggal 5 April 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-167/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari ABFI Institute Perbanas pada tahun 2004. Mengawali karir di pasar modal pada PT Dea U-Trade Futures sebagai Portfolio Trader di tahun 2004 hingga 2005, selanjutnya bergabung dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai Investment Supervisor pada tahun 2006 hingga 2009. Melanjutkan karir di bidang pasar modal hingga bergabung di PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2015 dengan posisi sebagai Head Fixed Income and Money Market Department dan bertanggung jawab atas monitoring portfolio Reksadana Pendapatan Tetap dan Pasar Uang. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-686/ PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 9 September 2022.
Xxxx Xxxxxx, lulus sebagai Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Institut Perbanas Jakarta pada tahun 2011. Memulai karir di pasar modal dengan bekerja di PT BRI Manajemen Investasi sebagai Fixed Income Dealer, kemudian pada tahun 2016 bertanggung jawab mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap. Xxxx adalah pemegang izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-598/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Xxxx Xxxxxxxxx, Master of Business Finance dari Monash University. Mengawali karir di Citibank Indonesia di bagian Risk Management pada tahun 2012. Dan melanjutkan karirnya di pasar modal sebagai Research Analyst di Panin Asset Management pada tahun 2013 hingga posisi terakhirnya di perusahaan tersebut sebagai Portfolio Manager Fixed Income hingga Bulan Maret 2022. Sebagai Portfolio Manager Fixed Income, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab untuk mengelola reksa dana yang berisikan instrument pasar utang dalam negeri dan instrumen pasar uang. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-445/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 22 Desember 2021.
Xxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada tahun 2016. Mengawali karir sebagai Auditor di RSM Indonesia pada tahun 2016 hingga 2018, selanjutnya bergabung dengan PT PNM Investment Management sebagai Assistant Portfolio Manager hingga tahun 2023 dan bertanggung jawab mengelola reksa dana dan kontrak pengelolaan dana yang berisikan instrument utang dan pasar uang dalam negeri. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-756/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 29 September 2022.
BAB III
INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI
3.1. RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN
PT BRI Manajemen Investasi yang sebelumnya bernama PT Danareksa Investment Management (dahulu bernama PT Danareksa Fund Management), didirikan dengan Akta nomor 26 tanggal 1 Juli 1992 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta dan dirubah dengan Akta nomor 108 tanggal 24 Agustus 1992 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx, SH., pengganti dari Xxxx Xxxxxxx, SH., tersebut, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor C2-7283.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 September 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 5391 tanggal 27 Oktober 1992, Tambahan Berita Negara nomor 86.
Anggaran dasar PT BRI Manajemen Investasi telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Nomor 6 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Fifidiana, SH., SS., MKn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU.AH.01.00-0000000 tanggal 16 Februari 2024.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT BRI Manajemen Investasi telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-27/PM-MI/1992 tanggal 9 Oktober 1992.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT BRI Manajemen Investasi pada saat Dokumen Keterbukaan Produk diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Xxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sejak didirikannya PT BRI Manajemen Investasi pada tahun 1992, kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha pengelolaan portofolio Sertifikat PT Danareksa yang dialihkan kepada PT BRI Manajemen Investasi.
Dengan total dana kelolaan Reksa Dana sampai dengan 31 Desember 2023 Rp. 40,91 Triliun
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pemegang saham PT BRI Manajemen Investasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan jumlah kepemilikan sebesar 65% dan PT Danareksa (Persero) dengan jumlah kepemilikan sebesar 35%. Sebagai anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., maka PT BRI Manajemen Investasi menjadi terafiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (BRI) berikut seluruh anak perusahaan BRI. PT BRI Manajemen Investasi juga terafiliasi dengan PT Danareksa (Persero), berikut seluruh anak perusahaan dalam Holding Danareksa.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
PT Bank Permata Tbk didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 228 tanggal 17 Desember 1954, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., pengganti dari Xxxxx Xxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta, dengan nama Bank Persatuan Dagang Indonesia (United Commercial Bank of Indonesia). Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Penetapan Nomor J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 123 tanggal 15 Januari 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 22 tanggal 18 Maret 1955, Tambahan Nomor 292.
Berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 20 Agustus 1971 yang dibuat di hadapan Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta, nama Bank Persatuan Dagang Indonesia diganti menjadi PT Bank Bali. Akta perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Penetapan Nomor J.A.5/171/4 tanggal 5 Oktober 1971, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 2814 tanggal 9 Oktober 1971 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 86 tanggal 26 Oktober 1971, Tambahan Nomor 489.
Berdasarkan Akta Nomor 45 tertanggal 27 September 2002, yang minutanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, mengenai perubahan nama PT Bank Bali Tbk menjadi PT Bank Permata Tbk, dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor PT Bank Permata Tbk dari semula Rp. 668.645.803.835,- menjadi Rp. 1.300.533.627.710,-, yang telah mendapatkan persetujuan dari dan dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan tertanggal 30 September 2002 Nomor C-18778.HT.01.04.TH.2002 dan Bukti Penerimaan Laporan tertanggal 30 September 2002 Nomor C-18861.HT.01.04.TH.2002, serta didaftarkan pada Daftar Perusahaan pada tanggal 30 September 2002 dibawah Nomor 1240/RUB 09.03/IX/2002, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 81 tanggal 8 Oktober 2002, Tambahan Nomor 12280.
Perubahan susunan Pemegang Saham terakhir Bank Kustodian termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Permata Tbk no. 19 tanggal 8 Oktober 2020 Nomor 19 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 13 Oktober 2020.
Perubahan anggaran dasar terakhir Bank Kustodian termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Angagran Dasar PT Bank Permata Tbk No. 63 tanggal 27 April 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-0026025.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 dan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 28 April 2021, juntco Akta tertanggal 29 Juli 2021 nomor 56, dibuat di hadapan XXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan perubahan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya tanggal 30 Juli 2021 Nomor AHU-AH.01.03- 0433469.
Perubahan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terakhir Bank Kustodian termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Permata Tbk No. 83 tanggal 25 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.09-0178246 tanggal 26 Oktober 2023.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Permata Tbk melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-99/PM/1991 tanggal 22 Oktober 1991 dan Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: S-2631/PM/2002 tanggal 17 Desember 2002 serta telah memperoleh sertifikat kesesuaian syariah sebagai Bank Kustodian dan Wali Amanat berdasarkan Sertifikat Dewan Syariah Nasional Nomor: U-277/DSN/MUI/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008.
Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-99/PM/1991 tertanggal 22 Oktober 1991 menyatakan bahwa PT Bank Bali Tbk yang berdomisili di Jakarta disetujui untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Tempat Penitipan Harta di bidang Pasar Modal. Selanjutnya, sehubungan dengan peleburan usaha 4 Bank Dalam Penyelesaian (PT Bank Universal Tbk, PT Bank Artamedia, PT Bank Prima Express dan PT Bank Patriot) ke dalam PT Bank Bali Tbk, BAPEPAM & LK sudah mencatatkan perubahan nama PT Bank Bali Tbk menjadi PT Bank Permata Tbk berdasarkan surat Nomor S-2631/PM/2002 tanggal 17 Desember 2002, selanjutnya kegiatan operasional Kustodian PT Bank Bali Tbk menggunakan nama PT Bank Permata Tbk. PT Bank Permata Tbk juga telah memperoleh penunjukan Bank Indonesia sebagai Sub Registry berdasarkan Surat Keputusan BI Nomor 7/88/ DPM tertanggal 11 April 2005.
Perkembangan pasar modal yang sangat pesat dilihat sebagai suatu kesempatan oleh PT Bank Permata Tbk untuk mengembangkan berbagai jenis pelayanan sebagai salah satu wujud memberikan pelayanan yang terbaik kepada para Pemegang Unit Penyertaan pasar modal, baik yang berbentuk badan usaha, perorangan, maupun dana kelolaan, domestik maupun luar negeri. Kesiapan atas teknologi yang memadai merupakan tuntutan dalam menjalankan kegiatan operasional.
Operasional Kustodian PT Bank Permata Tbk didukung oleh sistem komputerisasi terpadu untuk sistem-sistem yang menatausahakan transaksi-transaksi yang menyangkut: equity, fixed income, Reksa Dana Dana Kelolaan (fund administration) dan juga sistem on-line antar cabang se-Indonesia untuk sistem aplikasi perbankan. Sistem komputer yang sudah terhubung secara on-line dengan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) melalui C-Best System dan dengan Bank Indonesia melalui BI SSSS (Sub Registry) yang memudahkan dan mempercepat transaksi efek Nasabah kami.
Jasa dan layanan yang diberikan PT Bank Permata Tbk sebagai organisasi penunjang pasar modal/Bank Kustodian antara lain: Safekeeping, Settlement Transaction, Corporate Action, Fund Accounting dan Unit Registry.
Sampai dengan saat ini nasabah yang menggunakan jasa Custody dari PT Bank Permata Tbk meliputi perorangan, perbankan, perusahaan-perusahaan swasta (korporasi), perusahaan sekuritas, dana kelolaan, Dana Pensiun, perusahaan Asuransi, BUMN, dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah Bangkok Bank Public Company Limited (Bangkok Bank), BBL (Cayman Limited), Bangkok Bank Berhad, Bangkok Bank (China) CO., LTD., Sinnsuptawee Assets Management CO., LTD., Bualuang Securities Public CO., LTD., BBL Asset Management CO., LTD., Bualuang Ventures Limited, BSL Leasing CO., LTD., Processing Centre CO., LTD., Thai Payment Network CO., LTD., BBL Nominees (Tempatan) SDN. BHD., dan Bangkok Capital Asset Management CO., LTD.
BAB V
TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan nilai investasi yang relatif stabil melalui investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/ atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek dan Pembelian Efek sesuai dengan Kebijakan Investasi, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dan Prospektus DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
i. Sertifikat Bank Indonesia;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
i. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
ii. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA, Manajer Investasi dilarang :
a. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya.
b. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA, Manajer Investasi, dan perusahaan efek;
c. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
d. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA atas saham yang diperdagangkan di bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas nilai aktiva bersih DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA pada setiap hari bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan kedalam DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dikonversikan dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada) akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan akan dilaksanakan secara konsisten.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian segera selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB (Tujuh Belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (Over the Counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 7), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (Jika Berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan Rasio Pendapatan Harga (Price Earning Ratio), dibandingkan dengan Rasio Pendapatan Harga untuk Efek sejenis (Jika Berupa Saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (Jika Berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (Jika Berupa Derivatif Atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari bursa secara berturut-turut, Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per Saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan Harga Pasar Wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilai Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
a. Pembagian Uang Tunai (dividen)
PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019
c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
PPh Final* Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019
PPh Final Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun
1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh
* Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1. RISIKO FLUKTUASI NILAI AKTIVA BERSIH
Risiko tersebut dapat terjadi akibat fluktuasi harga Efek dan Instrumen Pasar Uang di dalam portofolio DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA termasuk berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh pertumbuhan harga-harga Efek di dalam portfolio DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA lebih rendah dari besarnya biaya Pembelian dan Penjualan Kembali.
a. Efek Bersifat Utang
Secara umum harga Efek Bersifat Utang akan naik pada saat tingkat bunga cenderung turun, dan sebaliknya harganya akan turun pada saat tingkat bunga cenderung naik.
b. Instrumen Pasar Uang Dalam Negeri
Instrumen pasar uang dalam negeri dengan tingkat kualitas kredit yang rendah mempunyai risiko perubahan harga yang tinggi, dan dapat menurun tajam dalam kondisi ekonomi yang kurang menunjang.
8.2. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko likuiditas mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan fasilitas untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan sebagai akibat dari namun tidak terbatas pada kondisi:
a. Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portofolio DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan sebagian besar Efek portofolio DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA di Bursa Efek dihentikan; dan
c. Keadaan kahar (force majeur).
8.3. RISIKO PERUBAHAN KONDISI POLITIK DAN EKONOMI
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan Undang- Undang, kebijakan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha dapat mempengaruhi harga suatu Efek. Kinerja usaha industri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut. Keadaan ini dapat pula mempengaruhi harga Efek yang diterbitkan oleh penerbit Efek Utang dan/atau Instrumen Pasar Uang dalam negeri dan/atau pihak ketiga lainnya.
8.4. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 27.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA.
8.5. RISIKO WANPRESTASI
Risiko ini dapat terjadi apabila penerbit Efek dimana DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA berinvestasi atau pihak lainya yang berhubungan dengan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA.
BAB IX MANFAAT INVESTASI
9.1. PENGELOLAAN SECARA PROFESIONAL
Reksa Dana dikelola oleh PT Danareksa Invesment Management yang bertindak sebagai Manajer Investasi yang telah memperoleh izin dari otoritas Pasar Modal dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan professional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas asset, instrumen, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
9.2. PERAGAMAN (DIVERSIFIKASI)
Statistik menunjukkan bahwa diversifikasi dalam investasi di pasar modal akan menurunkan risiko dan meningkatkan hasil investasi. Melalui DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mempunyai dana investasi yang besar untuk dapat mendiversifikasikan investasinya. Pemegang Unit Penyertaan kecil dapat melakukan diversifikasi portofolio tanpa harus melakukan investasi langsung ke Pasar Modal.
9.3. LIKUIDITAS
Likuiditas DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA terjamin karena setiap pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA.
9.4. KEMUDAHAN INVESTASI
DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA menawarkan banyak kemudahan, karena Pemegang Unit Penyertaan diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan- layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio Pemegang Unit Penyertaan, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisis portofolio Reksa Dana dan analisis emiten.
9.5. FLEKSIBILITAS INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
9.6. INFORMASI YANG TRANSPARAN
DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA memberikan informasi yang transparan sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui besarnya risiko yang dihadapi. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui dengan jelas portofolio investasinya, dan juga besarnya biaya-biaya yang dibebankan.
DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA diwajibkan memberikan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih, komposisi portofolio dan biaya-biaya secara rinci, transparan dan teratur kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Untuk menjaga objektifitas laporan keuangan, tanggung jawab pembukuan dibebankan pada Bank Kustodian sehingga bersifat lebih independen, dan wajib diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
BAB X
HAK – HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA mempunyai hak-hak sebagai berikut :
10.1. HAK MENDAPATKAN BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
10.2. HAK MEMPEROLEH PEMBAGIAN HASIL INVESTASI SESUAI DENGAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat menikmati hasil investasinya atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali (reedem) sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus ini.
10.3. HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA SESUAI DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN KONTRAK
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Pembelian Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA diperdagangkan ditutup;
b. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA di Bursa Efek dihentikan;
c. Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali dari pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
10.4. HAK MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN PER UNIT PENYERTAAN DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
10.5. HAK MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaruan Prospektus.
10.6. HAK MEMPEROLEH LAPORAN BULANAN (LAPORAN XXXXX XXXX)
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan.
10.7. HAK MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI SESUAI DENGAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DALAM HAL DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI
Dalam hal DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
11.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan dan registrasi Efek;
d. Biaya penerbitan dan distribusi pembaruan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali termasuk Laporan Keuangan tahunan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya yang diperlukan dalam rangka perubahan Kontrak Investasi Kolektif, termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA;
x. Xxxxx Asuransi (jika ada); dan
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
x. Xxngeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
11.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan biaya promosi serta iklan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan; dan
f. Biaya pembubaran dan likuidasi DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga.
11.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain, bila ada, sehubungan Pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah; dan
d. Pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada).
11.4. BIAYA KONSULTAN HUKUM, BIAYA NOTARIS, BIAYA AKUNTAN DAN/ATAU BIAYA PIHAK LAIN MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI, BANK KUSTODIAN DAN/ATAU DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA SESUAI DENGAN PIHAK YANG MEMPEROLEH MANFAAT ATAU YANG MELAKUKAN KESALAHAN SEHINGGA DIPERLUKAN JASA PROFESI/PIHAK DIMAKSUD.
11.5. ALOKASI BIAYA
Jenis % Keterangan
Dibebankan kepada DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA:
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi Maks. 1% Pertahun dihitung secara harian dari Xxxxx Xxxxxx
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian Maks. 0,15%
Bersih DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA
INDONESIA, dengan basis 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan pada setiap bulan
Jenis % Keterangan
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan:
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee)
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee)
Maks. 2% Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Maks. 1% Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit
Penyertaan
Biaya pembelian Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
c. Biaya Pelunasan Tidak ada
d. Semua biaya bank Jika Ada
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan
Jika Ada
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA WAJIB DIBUBARKAN DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa beruturut- turut; dan/ atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA
Dalam hal DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dibubarkan, disertai dengan:
1) akta pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2) laporan keuangan pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan d di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan d di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA kepada para
Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3 MANAJER INVESTASI WAJIB MEMASTIKAN BAHWA HASIL DARI LIKUIDASI DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA HARUS DIBAGI SECARA PROPORSIONAL MENURUT KOMPOSISI JUMLAH UNIT PENYERTAAN YANG DIMILIKI OLEH MASING- MASING PEMEGANG UNIT PENYERTAAN.
12.4. SETELAH DILAKUKANNYA PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA, MAKA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN).
12.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing- masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA sebagaimana dimaksud pada angka 12.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA sebagaimana dimaksud pada angka 12.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. Akta Pembubaran DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7. Dalam hal DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat 12.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA.
12.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XIII
LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
13.1. LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Lihat Lampiran
13.2. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Total Hasil Investasi (%) | Periode dari | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospek- tus 7,12 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospek- tus 4,54 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospek- tus 10,32 | 3 tahun kalender terakhir | ||
tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospek- tus - | 2023 | 2022 2,45 | 2021 4,54 | ||||
7,12 | |||||||
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | - | 4,03 | 1,49 | 7,14 | 4,03 | (0,52) | 1,49 |
Biaya Operasi (%) | - | 0,21 | 0,35 | 0,35 | 0,21 | 0,35 | 0,35 |
Perputaran Portofolio | - | 0,06 | 0,22 | 0,01 | 0,06 | 0,37 | 0,22 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak | - | - | - | - | - | - | - |
BAB XIV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA
Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dipasarkan secara langsung oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) adalah lembaga/institusi yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama dengan Xxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA.
Informasi penting yang wajib diketahui oleh Pemegang Unit Penyertaan mengenai keberadaan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) adalah sebagai berikut:
a). Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) merupakan perpanjangan tangan dari Manajer Investasi dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pelayanan transaksi DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA.
b). Segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) kepada Pemegang Unit Penyertaan harus merupakan informasi resmi yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab terhadap segala informasi yang berbeda dengan informasi resmi yang diterbitkannya.
c). Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan portofolio DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menuntut dalam bentuk apapun kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akibat investasi DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA mengalami kerugian.
d). Apabila Pemegang Unit Penyertaan telah memutuskan untuk melakukan transaksi pertama DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA melalui salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka untuk transaksi selanjutnya baik untuk Pembelian maupun Penjualan Kembali Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) yang sama.
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Skema instruksi transaksi (calon) Pemegang Unit Penyertaan untuk Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA adalah sebagai berikut :
3
Manajer Investasi
Bank Kustodian
1a
2
Agen Penjual
Agen Penjual
Agen Penjual
1b
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan
Keterangan gambar:
1. (Calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat mengirimkan instruksi transaksi melalui salah satu dari 2 (Dua) cara, yaitu langsung pada Manajer Investasi (1a) atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (1b). Apabila pada transaksi pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali (Calon) Pemegang Unit Penyertaan telah memilih untuk melalui salah satu Agen Penjual, maka untuk transaksi selanjutnya seluruh instruksi transaksi harus melalui Agen Penjual yang sama.
2. Dalam hal Nasabah menyampaikan instruksi transaksi melalui Agen Penjual, maka Agen Penjual akan meneruskan instruksi tersebut kepada Manajer Investasi pada hari yang sama.
3. Pada akhir hari yang sama Manajer Investasi akan menyampaikan seluruh instruksi transaksi yang diterima, baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual kepada Bank Kustodian. Atas dasar instruksi yang diterima, maka pada Hari Bursa selanjutnya (T+1) Bank Kustodian melakukan proses alokasi penambahan/ pengurangan Unit Penyertaan berdasarkan NAB per Unit pada hari transaksi (T+0).
14.2. ALUR DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Mekanisme alur dana investasi untuk Pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran hasil Penjualan Kembali (pelunasan) ditetapkan sebagai berikut :
Manajer Investasi/Agen
Penjual Efek Reksa Dana
Bank Kustodian
Pemegang Unit Penyertaan
Dana investasi (pembelian) Unit Penyertaan disetorkan oleh Pemegang Unit Penyertaan ke rekening Reksa Dana yang ada di Bank Kustodian, atau rekening di bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan dan instruksi Manajer Investasi. Instruksi pembelian Unit Penyertaan hanya akan diproses apabila dana investasi telah efektif di rekening yang ditunjuk (good fund) dan instruksi telah diterima dengan baik (complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.3. ALUR DANA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan
Bank Kustodian
Manajer Investasi/Agen Penjual Efek Reksa Dana
Setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dilengkapi oleh Pemegang Unit Penyertaan, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dikirim secara langsung oleh Bank Kustodian ke masing-masing rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak aplikasi Penjualan Kembali telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.4. PENERBITAN BUKTI TRANSAKSI DAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA diperdagangkan tanpa warkat (scriptless), sehingga Pemegang Unit Penyertaan hanya akan memperoleh bukti transaksi dan kepemilikan Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas dilaksanakan suatu transaksi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dapat diperoleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia S-Invest.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
15.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dan Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA akan di terbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan permohonan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) pada rekening DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA di Bank Kustodian.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran. Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian dapat menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah kepada rekening DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan dan instruksi Manajer Investasi.
Para calon Pemegang unit penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA harus terlebih dahulu mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dan Formulir Profil
Pemodal serta formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi, dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal dan paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dan Formulir Profil Pemodal dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengajukan permohonan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif, Propektus dan Formulir
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
15.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk Pembelian-pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 1 Bab ini yaitu Formulir Profil Pemodal beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang pertama kali (pembelian awal).
15.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA adalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan Unit Penyertaan di atas.
15.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga Pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
15.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk Pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk Pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sebagaimana diatur pada angka 2 di atas, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk Pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk Pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA pada Hari
Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
15.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah melalui bank-bank terdekat untuk disetorkan ke rekening DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang berada pada Bank Kustodian:
Nama Rekening : RD DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA
Bank : PT Bank Permata Tbk Nomor Rekening : 3300007227
Semua biaya administrasi termasuk namun tidak terbatas pada biaya pemindahbukuan/transfer, biaya koresponden, dan komisi sehubungan dengan pembayaran tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA akan dikreditkan ke rekening atas nama DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA secara lengkap.
15.7. PERSYARATAN ATAU HAL LAIN
1. Persetujuan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pemesanan Pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan diatas telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang ditentukan oleh Bank Kustodian. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
2. Penghentian Penjualan
Berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang telah ada, Manajer Investasi dapat menghentikan penjualan Unit Penyertaan apabila terjadi peristiwa yang tidak memungkinkan bagi Manajer Investasi untuk melakukan investasi walaupun penjualan Unit Penyertaan belum mencapai batas maksimum penjualan.
15.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Bank Kustodian akan menertbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan juga dapat mengakses informasi mengenai Laporan Bulanan.
15.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
15.10. KONFIRMASI PENJUALAN UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
16.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
16.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan Kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
16.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA adalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa pada setiap transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan di atas.
16.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA bahwa permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dapat tetap diproses sebagai permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
16.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya pemindahbukuan/transfer, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
16.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA pada akhir Hari Bursa tersebut.
16.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Permohonan Penjualan Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Jika permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
16.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
16.9. KONFIRMASI PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi atas pelaksanaan penjualan kembali Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA sebagaimana dimaksud pada angka 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas.
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA, dengan tata cara sebagai berikut:
a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam Bahasa Indonesia;
b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK tersebut di pengadilan manapun juga.
e) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya;
f) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
g) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
h) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
20.1. Pembaruan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Bank Kustodian melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management
Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 000 Xxxx X Xxxxxxx 00000 Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
BANK KUSTODIAN
PT Bank Permata Tbk
Securities Services WTC II Lantai 27
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxxxxxx 00-00, Xxxxxxx 00000 Telp. (00-00) 000 0000
Faks. (00-00) 000 0000
Untuk Layanan Pengaduan Bank Kustodian
PT Bank Permata Tbk
Permata Bank Tower III, Lantai 14 Jl. M.H Thamrin Blok B1/1 Bintaro Sektor VII, Pondok Aren; Tangerang 15224;
Telepon: 021 7459744
Email: XxxxxxxXX@xxxxxxxxxxx.xx.xx
PT Danareksa Investment Management
Plaza BP Jamsostek, Lantai 11 Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B
Jakarta 12910
(00-00) 00 000 000 (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
Reksa Dana Danareksa Melati Obligasi Negara Indonesia
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5-28
No. : 00069/2.1133/AU.1/09/0754-2/1/I/2024
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Reksa Dana Danareksa Melati Obligasi Negara Indonesia
Opini
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Danareksa Melati Obligasi Negara Indonesia (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan akuntansi material.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis Opini
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan (Lanjutan)
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan material atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit material, termasuk setiap defisiensi material dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik No. AP.0754 19 Januari 2024
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2023 2022
ASET
Portofolio efek
Efek bersifat utang
(harga perolehan Rp 376.101.501.717 pada tahun 2023 dan Rp 343.812.928.384
pada tahun 2022) 2c,2d,3,9 Sukuk | 375.183.863.124 | 337.598.002.069 | ||
(harga perolehan Rp 1.117.000.000 pada tahun 2023 dan 2022) 2c,2d,3,9 | 1.131.956.940 | 1.120.401.570 | ||
Instrumen pasar uang | 2c,2d,3 | - | 00.000.000.000 | |
Total portofolio efek | 376.315.820.064 | 353.218.403.639 | ||
Kas | 2d,4 | 10.402.084.252 | 00.000.000.000 | |
Piutang bunga dan bagi hasil | 2d,2e,5 | 6.135.910.922 | 5.284.064.552 | |
TOTAL ASET | 392.853.815.238 | 400.536.387.977 | ||
LIABILITAS | ||||
Utang transaksi efek Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 2d,6 7 | - 10.000.000.000 | 00.000.000.000 - | |
Beban akrual | 2d,2e,8 | 82.888.370 | 126.840.572 | |
Utang pajak lainnya | 2f,10c | - | 1.395.000 | |
TOTAL LIABILITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
NILAI ASET BERSIH | ||||
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih | 382.770.926.868 | 379.073.492.405 | ||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 382.770.926.868 | 379.073.492.405 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 00 | 000.000.000,3137 | 000.000.000,9793 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT |
|
| ||
PENYERTAAN | 993,28 | 983,69 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan Investasi | |||
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 2e,12 | 25.509.924.136 | 00.000.000.000 |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 2d,2e | (446.166.667) | (8.085.533.333) |
Keuntungan (kerugian) investasi yang | |||
belum direalisasi | 2d,2e | 5.308.843.092 | (5.082.597.360) |
Pendapatan Lainnya | 2e | 7.673.781 | 4.265.425 |
TOTAL PENDAPATAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
BEBAN | |||
Beban Investasi Beban pengelolaan investasi | 2e,2g,13,16 | (532.848.193) | (1.040.953.809) |
Beban kustodian | 2e,14 | (213.139.279) | (208.190.763) |
Beban lain-lain | 2e,15 | (2.631.254.106) | (2.567.262.471) |
Xxxxx Xxxxnya | 2e | (1.534.756) | (853.085) |
TOTAL BEBAN | (3.378.776.334) | (3.817.260.128) | |
LABA SEBELUM PAJAK | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2f,10b | (5.150.000) | - |
LABA TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN |
|
| |
TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK | - | - | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF |
|
| |
TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Pemegang
Unit Penyertaan
Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih
Total Nilai
Aset Bersih
Saldo per 1 Januari 2022 330.450.000.000 00.000.000.000 000.000.000.000
Perubahan aset bersih pada tahun 2022
Penghasilan komprehensif
tahun berjalan - 9.463.211.976 9.463.211.976
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan
Distribusi kepada pemegang unit
penyertaan (00.000.000.000) - (00.000.000.000)
Saldo per 31 Desember 2022 314.000.000.000 00.000.000.000 000.000.000.000
Perubahan aset bersih pada tahun 2023
Penghasilan komprehensif
tahun berjalan - 00.000.000.000 00.000.000.000
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan
Distribusi kepada pemegang unit
penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | |
Penjualan unit penyertaan | 1.086.455 | - | 1.086.455 | |
Saldo per 31 Desember 2023 |
290.701.086.455 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Arus kas dari aktivitas operasi | 2023 | 2022 |
Pembelian efek bersifat utang | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) |
Penjualan efek bersifat utang | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Penerimaan bunga efek bersifat utang dan bagi hasil | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penerimaan bunga deposito berjangka | 339.749.384 | 572.021.383 |
Penerimaan bunga jasa giro | 7.673.781 | 4.265.425 |
Pembayaran beban pengelolaan investasi | (577.391.296) | (1.041.310.068) |
Pembayaran beban kustodian | (213.055.111) | (208.262.016) |
Pembayaran beban lain-lain | (2.633.677.129) | (2.583.726.256) |
Pembayaran pajak kini (capital gain) | (5.150.000) | - |
Kas bersih yang (digunakan untuk) dihasilkan dari |
|
|
aktivitas operasi | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | ||
Pembagian pendapatan yang didistribusikan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - |
Kas bersih yang digunakan untuk |
|
|
aktivitas pendanaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
(Penurunan) kenaikan kas dan setara kas | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kas dan setara kas terdiri dari: Kas di bank | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Deposito berjangka | - | 00.000.000.000 |
Total kas dan setara kas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
Reksa Dana Danareksa Melati Obligasi Negara Indonesia (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak investasi kolektif Reksa Dana antara PT BRI Manajemen Investasi (dahulu PT Danareksa Investment Management) sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Permata Tbk, Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 97 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx notaris di Jakarta. Sesuai dengan kontrak investasi kolektif Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) unit penyertaan selama masa penawaran umum, dimana setiap unit penyertaan mempunyai nilai aset bersih awal sebesar Rp 1.000/unit penyertaan pada masa penawaran.
Pada tanggal 9 Maret 2020 telah dibuat addendum atas kontrak investasi kolektif Xxxxx Xxxx dihadapan Leny S.H., X.Xx, notaris di Jakarta yang dituangkan dalam akta No.22. Hal ini dilakukan sehubungan dengan perubahan beberapa pasal dalam kontrak.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana mengalami perubahan kembali pada tanggal 9 Maret 2023 yaitu dengan ditandatanganinya Akta Addendum I No. 7 dari notaris Xxxx, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta. Hal ini dilakukan sehubungan dengan perubahan beberapa pasal dan/klausul sebelumnya.
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Danareksa Investment Management No. 4 tanggal 4 Juli 2023 yang dibuat oleh Notaris Fifidiana, S.H., S.S., X.Xx., Notaris di Jakarta, memutuskan dan menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula bernama “PT Danareksa Investment Management” menjadi “PT BRI Manajemen Investasi” serta perubahan tempat kedudukan Perseroan yang semula berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan berubah menjadi berkedudukan dan berkantor di Jakarta Pusat. Penggantian ini berlaku efektif sejak tanggal 5 Juli 2023.
Tujuan investasi Reksa Dana adalah memberikan tingkat pendapatan nilai investasi yang relatif stabil melalui investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
PT BRI Manajemen Investasi (dahulu PT Danareksa Investment Management) sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA, FRM
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan komposisi investasi sebagai berikut :
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai aset bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh surat pemberitahuan pencatatan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-402/PM.21/2017 pada tanggal 3 Agustus 2017. Xxxxx Xxxx mulai beroperasi pada tanggal 27 September 2017.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 dan 2022 adalah tanggal 29 Desember 2023 dan 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 19 Januari 2024. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi material diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
Laporan keuangan juga disusun dan disajikan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara lain, dinyatakan dalam Rupiah, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Reksa Dana membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxx Dana atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang timbul mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang, sukuk dan instrumen pasar uang.
d. Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum di bawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
Aset Keuangan
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
- Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL");
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”).
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71 | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana) | Sub-golongan | |
Aset keuangan | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | Portofolio efek | Efek bersifat utang |
Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan di amortisasi | Portofolio efek | Instrumen pasar uang | |
Kas | |||
Piutang bunga dan bagi hasil |
i. Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata- mata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang".
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai "Pendapatan bunga dan bagi hasil" dan “Pendapatan lainnya”.
ii. Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL");
Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing-masing sebagai “Keuntungan/(kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan "Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi”.
Pendapatan bunga dan bagi hasil dari aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai “Pendapatan bunga” dan “Pendapatan bagi hasil”.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) Pengakuan
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan. Penurunan Nilai
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana.
Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya.
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Manajer Investasi berkeyakinan tidak terdapat penurunan nilai atas aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
Liabilitas Keuangan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71 | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana) | Sub-golongan |
Liabilitas keuangan | Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | Utang transaksi efek |
Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan di amortisasi | Beban akrual | |
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Penghentian Pengakuan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, dilepaskan atau dibatalkan.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi-transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki level sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat di observasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat di observasi (Level 3).
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input level terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut :
- Level 1 – Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) dipasar aktif, atau;
- Level 2 – Input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) dipasar aktif yang dapat diobservasi.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai dengan PSAK 110 (Revisi 2020) tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut:
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode sukuk hingga jatuh tempo.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar dan disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalu penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan portofolio investasi berupa Sukuk sebagai surat berharga diukur pada nilai wajar.
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 110 | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana) | Sub-golongan | |
Aset keuangan | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | Portofolio efek | Sukuk |
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total neto-nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dan bagi hasil dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi, kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
f. Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan periode berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
g. Transaksi dengan pihak berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023, diantaranya sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”
- Amendemen PSAK 46 “Pajak Penghasilan”
- Amendemen PSAK 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”
Penerapan PSAK tersebut diatas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Standar baru dan amendemen standar yang telah diterbitkan yang wajib diterapkan untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024 dan belum diterapkan secara dini oleh Reksa Dana, adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang kewajiban diklasifikasikan sebagai lancar atau tidak lancar
- Amandemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang liabilitas jangka Panjang dengan kovenan
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut :
2023 | ||||||||
Tingkat | Persentase (%) terhadap total | |||||||
Jenis efek | Nilai nominal | Harga perolehan rata-rata | Nilai wajar | bunga (%) per tahun | Level Hierarki | Jatuh tempo | Peringkat efek | portofolio efek |
Efek bersifat utang | ||||||||
Obligasi pemerintah | ||||||||
FR0074 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,50 | 2 | 15 Agus 32 | - | 25,51 |
FR0082 | 40.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,00 | 2 | 15 Sep 30 | - | 10,90 |
FR0087 | 35.000.000.000 | 35.170.000.000 | 00.000.000.000 | 6,50 | 2 | 15 Feb 31 | - | 9,28 |
FR0064 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,125 | 2 | 15 Mei 28 | - | 9,09 |
FR0091 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,375 | 2 | 15 Apr 32 | - | 8,04 |
ORI020 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,95 | 2 | 15 Okt 24 | - | 8,01 |
FR0078 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,25 | 2 | 15 Mei 29 | - | 7,07 |
FR0068 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,375 | 2 | 15 Mar 34 | - | 6,02 |
FR0059 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,00 | 2 | 15 Mei 27 | - | 5,41 |
FR0040 | 11.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,00 | 2 | 15 Sep 25 | - | 3,14 |
Total obligasi pemerintah |
|
|
| |||||
(dipindahkan) | 336.795.000.000 | 348.147.161.717 | 347.984.345.724 | 92,47 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Harga perolehan
2023
Tingkat bunga (%)
Level
Peringkat
Persentase (%) terhadap total portofolio
Jenis efek Nilai nominal
(pindahan) | 336.795.000.000 | 348.147.161.717 | 347.984.345.724 | 92,47 | ||||||
FR0073 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11.228.100.000 | 8,75 | 2 | 15 Mei 31 | - | 2,98 | ||
FR0096 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,00 | 2 | 15 Feb 33 | - | 2,76 | ||
FR0047 | 5.000.000.000 | 6.065.000.000 | 5.599.100.000 | 10,00 | 2 | 15 Feb 28 | - | 1,49 | ||
Total efek bersifat utang | 361.795.000.000 | 376.101.501.717 | 375.183.863.124 | 99,70 | ||||||
Sukuk | ||||||||||
Surat berharga syariah negara | ||||||||||
PBS012 | 1.000.000.000 | 1.117.000.000 | 1.131.956.940 | 8,875 | - | 15 Nov 31 | - | 0,30 |
Efek bersifat utang Obligasi pemerintah Total obligasi pemerintah
rata-rata Nilai wajar
per tahun
Hierarki Jatuh tempo
efek
efek
Total sukuk | 1.000.000.000 1.117.000.000 | 1.131.956.940 | 0,30 | |
Total portofolio efek | 376.315.820.064 | 100,00 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2022 | ||||||||
Tingkat | Persentase (%) terhadap | |||||||
Jenis efek | Nilai nominal | Harga perolehan rata-rata | Nilai wajar | bunga (%) per tahun | Level Hierarki | Jatuh tempo | Peringkat efek | total portofolio efek |
Efek bersifat utang | ||||||||
Obligasi pemerintah | ||||||||
FR0074 | 00.000.000.000 | 66.174.000.000 | 00.000.000.000 | 7,50 | 2 | 15 Agus 32 | - | 18,32 |
FR0082 | 40.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,00 | 2 | 15 Sep 30 | - | 11,44 |
FR0087 | 35.000.000.000 | 35.170.000.000 | 00.000.000.000 | 6,50 | 2 | 15 Feb 31 | - | 9,69 |
FR0064 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,125 | 2 | 15 Mei 28 | - | 9,60 |
ORI020 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,95 | 2 | 15 Okt 24 | - | 8,47 |
FR0091 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,375 | 2 | 15 Apr 32 | - | 8,33 |
FR0068 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,375 | 2 | 15 Mar 34 | - | 6,23 |
FR0058 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,25 | 2 | 15 Jun 32 | - | 6,15 |
FR0059 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,00 | 2 | 15 Mei 27 | - | 5,81 |
FR0040 | 11.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,00 | 2 | 15 Sep 25 | - | 3,49 |
FR0073 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,75 | 2 | 15 Mei 31 | - | 3,16 |
FR0078 | 9.660.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,25 | 2 | 15 Mei 29 | - | 2,95 |
FR0047 | 5.000.000.000 | 6.065.000.000 | 5.729.553.350 | 10,00 | 2 | 15 Feb 28 | - | 1,62 |
FR0054 | 1.000.000.000 | 1.109.000.000 | 1.164.202.310 | 9,50 | 2 | 15 Jul 31 | - | 0,32 |
Total efek bersifat utang 329.795.000.000 343.812.928.384 337.598.002.069 95,58
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Harga perolehan
2022
Tingkat bunga (%)
Level
Peringkat
Persentase (%) terhadap total portofolio
Sukuk
Jenis efek Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
per tahun
Hierarki Jatuh tempo
efek
efek
Surat berharga syariah negara
PBS012 Total surat berharga | 1.000.000.000
| 1.117.000.000
| 1.120.401.570
| 8,875 | - 15 Nov 31 | - | 0,31 | ||
syariah negara | 1.000.000.000 | 1.117.000.000 | 1.120.401.570 | 0,31 | |||||
Total sukuk | 1.000.000.000 | 1.117.000.000 | 1.120.401.570 | 0,31 | |||||
Instrumen pasar uang | |||||||||
Deposito berjangka | |||||||||
PT Bank Permata Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 00.000.000.000 2.000.000.000 | 00.000.000.000 2.000.000.000 | 00.000.000.000 2.000.000.000 | 2,00 5,25 | - 2 Jan 23 - 7 Jan 23 | - - | 3,54 0,57 | ||
Total instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,11 | |||||
Total portofolio efek | 353.218.403.639 | 100,00 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. KAS
Akun ini merupakan rekening giro Rupiah pada Bank Kustodian PT Bank Permata Tbk.
Saldo kas pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 00.000.000.000 dan Rp 00.000.000.000.
5. PIUTANG BUNGA DAN BAGI HASIL
2023 | 2022 | ||
Efek bersifat utang dan sukuk | 6.135.910.922 | 5.277.993.319 | |
Deposito berjangka | - | 6.071.233 | |
Total | 6.135.910.922 | 5.284.064.552 |
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
6. UTANG TRANSAKSI EFEK
Akun ini merupakan utang atas transaksi pembelian efek bersifat utang yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
7. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesanan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang diterima ini disajikan sebagai liabilitas.
Pada tanggal laporan posisi keuangan, saldo uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 10.000.000.000 yang semuanya berasal dari agen penjual, sedangkan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah nihil.
8. BEBAN AKRUAL
2023 2022
Pengelolaan investasi (catatan 13) 44.963.946 89.507.049
Kustodian (catatan 14) 17.985.578 17.901.410
Lain-lain 19.938.846 19.432.113
Total 82.888.370 126.840.572
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. PENGUKURAN NILAI WAJAR
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 376.315.820.064 dan Rp 338.718.403.639.
10. PERPAJAKAN
a. Pajak penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan
10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan seterusnya, serta mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba (rugi) dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
10. PERPAJAKAN (Lanjutan)
a. Pajak penghasilan (lanjutan)
2023 2022
Laba sebelum pajak 00.000.000.000 0.000.000.000
Ditambah (dikurangi):
Beban yang tidak dapat dikurangkan 3.378.776.334 3.817.260.128
Pendapatan yang pajaknya bersifat final
- Bunga deposito berjangka (333.678.151) (577.706.863)
- Bunga jasa giro (7.673.781) (4.265.425)
- Bunga efek bersifat utang dan bagi hasil sukuk (00.000.000.000) (00.000.000.000)
- (Keuntungan) kerugian yang belum direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang
xxx xxxxx (5.308.843.092) 5.082.597.360
- Kerugian yang telah direalisasi selama tahun
berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk 446.166.667 8.085.533.333
Laba (rugi) kena pajak - -
Pajak penghasilan - -
Pajak dibayar dimuka - -
(Lebih) kurang bayar pajak - -
Dalam laporan keuangan ini, jumlah penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
b. Utang pajak lainnya
2023 2022
Pajak penghasilan pasal 23 - -
Pajak penghasilan final (capital gain) - 1.395.000
Total 1.395.000
c. Beban pajak
2023 2022
Pajak kini (capital gain) 5.150.000 -
Pajak tangguhan - -
Total 5.150.000 -
d. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebagai berikut :
2023 Unit Persentase (%) | 2022 Unit Persentase (%) | |||
Pemodal | 385.360.486,3137 | 100,00 | 385.359.407,9793 | 100,00 |
Manajer Investasi | - | - | - | - |
Total |
385.360.486,3137 100,00 |
385.359.407,9793 100,00 |
12. PENDAPATAN BUNGA DAN BAGI HASIL
2023 | 2022 | ||
Efek bersifat utang dan sukuk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Deposito berjangka | 333.678.151 | 577.706.863 | |
Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan bunga dan bagi hasil disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
13. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi maksimum sebesar 1% per tahun, dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana dengan basis 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 8). Beban pengelolaan investasi untuk tahun-tahun 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 532.848.193 dan Rp 1.040.953.809 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
14. BEBAN KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan pengelolaan administrasi dan imbalan penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian maksimum sebesar 0,15% per tahun, dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana dengan basis 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 8). Beban kustodian untuk tahun-tahun 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 213.139.279 dan Rp 208.190.763 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. BEBAN LAIN-LAIN
2023 | 2022 | ||
Pajak final | 2.574.615.716 | 2.511.291.869 | |
Lain-lain | 56.638.390 | 55.970.602 | |
Total | 2.631.254.106 | 2.567.262.471 |
16. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas (dahulu PT Danareksa Sekuritas). Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 adalah nihil.
b. Transaksi Reksa Dana dengan Manajer Investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
Saldo unit
2023
Pengelolaan Investasi
Maksimum Persentase fee
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian
Total pendapatan
penyertaan Total
(%)
kembali lainnya
- 532.848.193 1,00 - -
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi (lanjutan)
Saldo unit
2022
Pengelolaan Investasi
Maksimum Persentase fee
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian
Total pendapatan
penyertaan Total
(%) kembali
lainnya
- 1.040.953.809 1,00 - -
17. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI MATERIAL
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak dimasa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Reksa Dana adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan manajemen risiko permodalan. Tujuan manajemen risiko Reksa Dana secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengelola risiko-risiko tersebut dan meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian mereviu dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
a. Risiko Kredit
Xxxxx Xxxx terekspos risiko kredit, yaitu risiko bahwa counterparty tidak akan mampu membayar jumlah kewajiban secara penuh pada saat jatuh tempo, termasuk transaksi dengan pihak-pihak seperti emiten, broker, Bank Kustodian dan bank.
Risiko kredit dikelola melalui kebijakan seperti: Manajer Investasi menghindari penyelesaian perdagangan dengan metode Free of Payment (“FOP”); pelaksanaan pembayaran dan penerimaan efek dipantau oleh tim operasional melalui prosedur rekonsiliasi kas dan efek secara teratur; transaksi dilakukan dengan counterparty yang telah disetujui terlebih dahulu oleh komite kredit Manajer Investasi.
Terhadap setiap counterparty dilakukan analisis kelayakan kredit setiap hari. Saldo kas hanya ditempatkan pada bank terkemuka dengan peringkat kredit yang baik.
(i) Eksposur maksimum terhadap risiko kredit
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan:
2023 | 2022 | ||
Efek bersifat utang | 375.183.863.124 | 337.598.002.069 | |
Sukuk | 1.131.956.940 | 1.120.401.570 | |
Instrumen pasar uang | - | 00.000.000.000 | |
Kas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Piutang bunga dan bagi hasil | 6.135.910.922 | 5.284.064.552 | |
Total | 392.853.815.238 | 400.536.387.977 |
(ii) Kualitas kredit
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, aset-aset keuangan Reksa Dana dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai.
b. Risiko Pasar
Nilai wajar arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx dapat berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar ini terdiri dari dua elemen: risiko bunga dan risiko harga.
(i) Risiko suku bunga
a. Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga
Mayoritas aset maupun liabilitas keuangan Reksa Dana tidak dikenakan bunga, oleh karenanya Xxxxx Xxxx tidak menghadapi risiko secara signifikan yang diakibatkan fluktuasi suku bunga pasar yang berlaku.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
b. Risiko Pasar (lanjutan)
(i) Risiko suku bunga (lanjutan)
a. Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga (lanjutan)
Reksa Dana dilarang terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi.
Tabel berikut ini menyajikan aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada nilai tercatat, yang dipisahkan menjadi aset/liabilitas dengan bunga tetap, bagi hasil, bunga mengambang dan tidak dikenakan bunga:
Bunga tetap Bagi hasil
2023
Bunga mengambang
Tidak dikenakan Jumlah
bunga
≤1 bulan
Aset keuangan
Portofolio efek
Efek bersifat utang | 375.183.863.124 - - - | 375.183.863.124 |
Sukuk | - 1.131.956.940 - - | 1.131.956.940 |
Kas | - - 00.000.000.000 - | 00.000.000.000 |
Piutang bunga dan | ||
bagi hasil | - - - 6.135.910.922 | 6.135.910.922 |
Jumlah aset keuangan 375.183.863.124 1.131.956.940 00.000.000.000 0.000.000.000 000.000.000.000
Liabiltas keuangan
Beban akrual - - - 82.888.370 82.888.370
Jumlah liabilitas
keuangan - - - 82.888.370 82.888.370
Jumlah repricing gap - bunga 375.183.863.124 1.131.956.940 00.000.000.000 000.000.000.000
Bunga tetap Bagi hasil
2022
Bunga mengambang
Tidak dikenakan Jumlah
bunga
≤1 bulan
Aset keuangan
Portofolio efek
Efek bersifat utang | 337.598.002.069 - - - | 337.598.002.069 |
Sukuk | - 1.120.401.570 - - | 1.120.401.570 |
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 - - - | 00.000.000.000 |
Kas | - - 00.000.000.000 - | 00.000.000.000 |
Piutang bunga dan | ||
bagi hasil | - - - 5.284.064.552 | 5.284.064.552 |
Jumlah aset keuangan 352.098.002.069 1.120.401.570 00.000.000.000 0.000.000.000 000.000.000.000
Liabiltas keuangan
Utang transaksi efek | 00.000.000.000 - - - 00.000.000.000 |
Beban akrual | - - - 126.840.572 126.840.572 |
Jumlah liabilitas |
|
keuangan | - - - 126.840.572 00.000.000.000 |
Jumlah repricing |
|
gap - bunga | 330.763.342.069 1.120.401.570 00.000.000.000 000.000.000.000 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
b. Risiko Pasar (lanjutan)
(i) Risiko suku bunga/bagi hasil (lanjutan)
b. Sensitivitas terhadap laba tahun berjalan
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, risiko suku bunga dianggap tidak signifikan terhadap Reksa Dana karena sebagian besar aset dan liabilitas keuangan merupakan aset dan liabilitas keuangan yang dikenakan bunga tetap atau tidak dikenakan bunga.
(ii) Risiko harga
Instrumen investasi dalam portofolio Reksa Dana diukur dengan harga pasar wajar sehingga risiko fluktuasi harga adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx.
Risiko harga termasuk fluktuasi harga pasar yang dapat mempengaruhi nilai investasi.
Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi pada efek ekuitas, Reksa Dana melakukan diversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta ketentuan yang berlaku.
Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
c. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio Reksa Dana pada tanggal dilakukannya penjualan kembali dan likuidasi Reksa Dana dipengaruhi oleh likuiditas pasar efek-efek dalam portofolio Reksa Dana. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki nilai pasar wajar yang lebih rendah dari pada nilai efek-efek tersebut.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 3, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
c. Risiko Likuiditas (lanjutan)
Kurang dari
2023
Lebih dari
Total
Liabilitas keuangan
1 bulan 1-3 bulan
3 bulan
Beban akrual 82.888.370 - - 82.888.370
Total liabilitas keuangan 82.888.370 82.888.370
Kurang dari
2022
Lebih dari
Total
Utang transaksi efek | 00.000.000.000 | - - | 00.000.000.000 |
Beban akrual | 126.840.572 | - - | 126.840.572 |
Liabilitas keuangan
1 bulan 1-3 bulan
3 bulan
Total liabilitas keuangan 00.000.000.000 - - 00.000.000.000
d. Manajemen Risiko Permodalan
Manajer Investasi memonitor modal atas dasar nilai aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan. Jumlah aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dapat berubah secara signifikan secara harian, dimana Reksa Dana bergantung kepada pembelian kembali dan penjualan unit penyertaan atas kebijaksanaan dari pemegang unit penyertaan secara harian.
Tujuan Manajer Investasi ketika mengelola modal adalah untuk menjaga kemampuan Reksa Dana untuk melanjutkan kelangsungan hidup dalam rangka memberikan keuntungan bagi pemegang unit penyertaan dan mempertahankan basis modal yang kuat untuk mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana secara efisien.
19. RASIO-RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (tidak diaudit) masing-masing adalah sebagai berikut :
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. RASIO-RASIO KEUANGAN (Lanjutan)
2023 | 2022 | |
Total hasil investasi (%) | 7,12 | 2,45 |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 4,03 | (0,52) |
Biaya operasi (%) | 0,21 | 0,35 |
Perputaran portofolio | 0,06 | 0,37 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasis bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.