PERJANJIAN KERJA SAMA TENTANG
PERJANJIAN KERJA SAMA TENTANG
PENJUALAN PAKET UMROH & HAJI PLUS ANTARA
PT. AROFAH MINA TRAVELINDO DENGAN
……………………………………………..
No. PKS / ART- UMHAJ /X/ 2019
No. PKS /PKS/V/2018
Perjanjian kerja sama ini dibuat pada hari ............, tanggal di
.......................................untuk selanjutnya disebut "Perjanjian", oleh dan antara :
I. PT. AROFAH MINA TRAVELINDO suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris XXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister --- I Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi, Nomor 247 , dan berkantor pusat di Xx Xxxxxx 0 Xxxx X Xx 00 , Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxx, xxxxx hal ini diwakili oleh Farah Xxxx Xxxx Xxxxxxx dalam kedudukannya selaku Komisaris PT. XXXXXX XXXX TRAVELINDO, dan oleh karenanya sah mewakili Direksi PT. AROFAH MINA TRAVELINDO berdasarkan pasal 22 Ayat 09
Anggaran Dasar Perseroan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut
"PIHAK PERTAMA".
II. …………………………. no ktp beralamat
di……………………………………………………………………………
. disebut ”PIHAK KEDUA”.
Selanjutnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut "Para Pihak".
Dengan ini Para Pihak menerangkan dan menyatakan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA pemilik dan pemegang patent atas Biro Perjalanan Umroh & Haji.
b. Bahwa PIHAK KEDUA akan menjadi Mitra PIHAK PERTAMA yang memerlukan jasa pelayanan produk Penjualan Paket Umroh & Haji Plus.
c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Pihak setuju dan sepakat untuk saling mengikatkan diri dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup
(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk bekerjasama dalam hal pemasaran penjualan Paket Umroh & Haji Plus sehingga PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai Perwakilan sekaligus pemasaran untuk Wilayah …………..
(2) PIHAK PERTAMA memberikan amanah kepada PIHAK KEDUA untuk memasarkan penjualan Paket Umroh & Haji Plus yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA dengan jujur dan beritikad baik.
(3) PIHAK PERTAMA mengeluarkan surat penunjukan untuk PIHAK KEDUA, sebagai bukti kepada calon jamaah bahwa kedua pihak telah mengadakan perjanjian kerjasama.
(4) PIHAK PERTAMA fleksibel dalam memberikan jadwal keberangkatan umroh kepada PIHAK KEDUA dan tidak membatasi jumlah maksimal jamaah.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
(1) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan fee kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam pasal 7 dalam perjanjian ini.
(2) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengatur segala sesuatu yang bersifat administratif, keuangan dan selama pelaksanaan ibadah sejak dari bandara Xxxxxxxx-Xxxxx sampai kembali ke tanah air ( bandara Xxxxxxxx-Xxxxx Jakarta )
(3) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan Paket Umroh & Haji Plus kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan program / paket yang telah disetujui.
(4) PIHAK PERTAMA wajib memberikan informasi dan kelengkapan promosi ( banner, brosur, dll ) yang berhubungan dengan produk Umroh & Haji Plus kepada PIHAK KEDUA.
(5) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas keberengkatan Jamaah, apabila Jamaah gagal berangkat yang dikarenakan keteledoran pihak pertama, maka uang jamaah akan kita kembalikan sepenuhnya maksimal dalam jangka waktu 30 hari sejak dinyatakan gagal berangkat. Dan apabila jamaah membatalkan diri maka jamaah akan dikenakan denda sesuai dengan pasal 8 dalam perjanjian ini.
(6) PIHAK PERTAMA wajib menginformasikan apabila ada perubahan jadwal kepada PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA tidak bisa
mengikuti tanggal atau jadwal yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA dapat mengundurkan diri.
(7) PIHAK PERTAMA wajib menginformasikan kepada PIHAK KEDUA jadwal yang sudah fix 21 hari sebelum keberangkatan dan PIHAK PERTAMA menanggung segala biaya materiil kepada PIHAK KEDUA apabila ada jamaah PIHAK KEDUA yang terlantar atas kesalahan PIHAK PERTAMA.
(8) Apabila Hotel dan fasilitas tidak sesuai dengan yang disepakati, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan pengurangan harga (Pengembalian uang yang akan dihitung kembali oleh PIHAK PERTAMA dan akan diberikan satu bulan setelah kepulangan.)
(9) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan fasilitas hotel yang sama dalam satu rombongan.
(10) Apabila suatu saat PIHAK PERTAMA mendapat pertanyaan dari jamaah PIHAK KEDUA yang sudah mendaftar di agen perwakilan dalam hal masalah biaya paket, PIHAK PERTAMA memberikan informasi sesuai dengan harga yang telah di informasikan oleh PIHAK KEDUA.
(11) PIHAK PERTAMA wajib mengeluarkan komitmen fee kepada PIHAK KEDUA, apabila jamaah PIHAK KEDUA langsung mendaftar ke PIHAK PERTAMA.
(12) Jika terjadi keterlambatan pengeluaran Visa ( Visa tidak keluar ) yang disebabkan karena kewenangan Pihak Kedutaan Saudi Arabia Jakarta, maka PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas kerugian materiil maupun moril yang ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan tempat yang berfungsi sebagai kantor dalam mendirikan Perwakilan Agen yang dilengkapi dengan peralatan- peralatan kantor dan mempunyai beberapa karyawan dalam menjalankan usahanya.
(2) PIHAK KEDUA hanya diperkenankan menjual produk PIHAK PERTAMA.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan pelayanan dan penjelasan kepada calon jamaah sesuai dengan standart pelayanan dari PIHAK PERTAMA dan menjaga citra & nama baik PIHAK PERTAMA.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kerahasiaan isi Kontrak Perjanjian kepada siapapun tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
(5) PIHAK KEDUA tidak bekerjasama dengan perusahaan travel lainnya.
(6) PIHAK KEDUA menjamin kepada PIHAK PERTAMA, bahwa seluruh calon
jamaah Umroh & Haji yang terdaftar melalui PIHAK KEDUA akan kembali ke Indonesia sesuai jadwal atau schedule yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA, jika terjadi jamaah over stay baik diketahui atau tidak diketahui oleh PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA wajib membayar denda kepada PIHAK PERTAMA sebesar USD 25.000.
(7) PIHAK KEDUA wajib merekrut minimal …. Jamaah setiap bulannya.
(8) PIHAK KEDUA wajib memberikan dokumen asli calon jamaah yang diperlukan untuk pengurusan visa umroh. Dan menjamin keaslian dokumen.
Pasal 4 Persyaratan Dokumen Umroh
1. Pasport yang masih berlaku minimal 8 bulan sebelum tanggal keberangkatan dengan nama minimal tiga suku kata, misalnya : Xxxxx Xxxx Xxxx
2. Pas photo terbaru berwarna dengan latar belakang putih.
a) Komposisi 80% kepala
b) Ukuran 4x6 = 6 lembar Ukuran 3x4 = 6 lembar
3. Foto copy KTP 5 lembar
4. Surat nikah asli dan copy masing – masing lima lembar bagi suami istri yang pergi bersama-sama.
5. Foto copy Kartu Keluarga 5 lembar
6. Akte kelahiran asli dan Copy 5 lembar (untuk wanita tanpa mahrom/wanita dibawah 17 tahun)
7. Xxxxx Xxxxxx (Meningitis)
8. Surat Mahrom untuk wanita yang berpergian sendiri dibawah usia 45 tahun
Persyaratan Umroh tersebut diatas diserahkan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan.
Pasal 5 Fasilitas Paket Umroh
1. Fasilitas yang termasuk dalam paket adalah sebagai berikut :
a. Tiket pesawat udara kelas ekonomi dari maskapai penerbangan yang telah di tentukan (Saudia/Garuda/Emirates Etihad/Oman/Malaysia/setaraf transit 1 x)
b. Bagasi Cuma-Cuma sebanyak berat maksimum 20 – 30 kg untuk Flight Internasional ( sesuai dengan ketentuan airlines )
c. Bagasi Cuma-Cuma sebanyak berat maksimum 15 - 20 kg untuk Flight Domestik ( sesuai dengan ketentuan airlines )
d. Kepengurusan Visa Umroh
e. Akomodasi sesuai paket dan pilihan kamarnya
f. Hotel sesuai pilihan paket
g. Makan tiga kali sehari masakan Indonesia sesuai paket yang ditentukan di Saudi Arabia dan Continental di Negara tujuan lainnya untuk Umroh Plus
h. Transportasi dengan bus AC sesuai dengan program
i. Mutawif selama berada di Saudi Arabia
j. Ziarah / tour di Saudi Arabia dan Negara tujuan lainnya sesuai dengan program
k. Zam-zam 5 liter
2. Fasilitas yang tidak termasuk dalam paket adalah sebagai berikut :
a. Biaya pembuatan dokumen perjalanan seperti : pasport dan lain-lain
b. Handling Terminal dan Airport Tax Rp 250.000,-
c. Lounge terminal satu dan dua bandara Xxxxxxxx-Xxxxx
d. Bea masuk barang yang dikenakan oleh petugas bea cukai
e. Biaya kelebihan berat bagasi (Excess Baggage) baik Internasional maupun domestic
f. Ziarah/Tour tambahan diluar program (Optional Tour)
g. Biaya yang bersifat pribadi : Telepon, layanan room service, laundry, asuransi perjalanan, dokter, obat - obatan dan lain - lain
h. Perlengkapan : travel bag, mukena/kain ihram, buku do’a dan id card Rp.1.500.000
i. Biaya pengurusan surat mahram Rp 350.000,- bagi wanita yang berangkat tanpa mahram atau perempuan yang berusia di bawah 45 tahun dan anak dibawah 17 tahun
j. Biaya suntik Meningitis (Kartu Kuning)
k. Tiket domestic bagi jamaah luar kota
l. Hotel transit Jakarta dan konsumsi bagi jamaah selama transit
Pasal 6 Pembayaran
(1) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menerima pembayaran dari calon Jamaah dengan mengatas namakan PIHAK PERTAMA. Apabila ada calon jamaah yang menitipkan membayar melalui PIHAK KEDUA, maka pembayaran baru akan dibukukan apabila telah ditransfer ke rekening PIHAK PERTAMA.
(2) PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan harga Umroh&Haji Plus yang telah disepakati paling lambat 1 bulan sebelum keberangkatan. Untuk pembayaran uang muka ( DP ) Umroh sebesar USD 1.000 per jamaah atau Rp 13.000.000
(3) PIHAK KEDUA yang pembayarannya belum lunas sesuai dengan waktu yang di tentukan makan PIHAK PERTAMA berhak membatalkan keberangkatannya dan kerugian akan ditanggung PIHAK KEDUA.
(4) Pembayaran biaya Umroh & Haji Plus apabila dilakukan dengan transfer dapat dikirim melalui:
(5) Apabila dilakukan pembayaran secara tunai, maka bukti kuitansi pembayaran, secara resmi akan langsung diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
Fee Perekrutan Jama’ah Paket Umroh & Haji Plus
(1) PIHAK KEDUA akan mendapatkan fee dari perekrutan Jama’ah Umroh & Haji Plus setelah adanya transaksi pembayaran lunas kepada PIHAK PERTAMA dengan rincian besaran fee sebagai berikut :
PAKET | JUMLAH FEE |
UMROH EKONOMIS | Rp.500.000 / Jamaah |
UMROH REGULER | Rp.1.000.000 / Jamaah |
UMROH VIP | Rp.1.250.000 / Jamaah |
UMROH TABUNGAN | Rp.250.000 / Jamaah |
(2) PIHAK PERTAMA akan membayarkan fee kepada PIHAK KEDUA, satu hari setelah jama’ah pulang ke tanah air (hari kerja) dan akan di transfer ke rekening yang sudah diberikan oleh PIHAK KEDUA,
(3) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan meminta uang DP Jamaah untuk diambil sebagai Fee.
Pasal 8 Pembatalan
1. Pembatalan yang dilakukan PIHAK KEDUA harus diajukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dan ditanda tangani diatas materai Xxxx Xxxxxx
– Masing Calon Jamaah
2. Pembatalan setelah pendaftaran dikenakan biaya 500 usd
3. Pembatalan 30 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya 90% dari harga paket, pengembalian akan dilakukan selama 30 hari setelah pembatalan.
4. Pembatalan 21 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya 100% dari harga paket
5. Pengembalian sisa dana oleh PIHAK PERTAMA akan ditransfer ke rekening wakil PIHAK KEDUA yang termaksud dalam perjanjian ini atau ke rekening atas nama jamaah Masing – Masing yang Mengundurkan diri.
Pasal 9
Masa Berlaku Kerjasama
(1) Kerjasama ini berlaku selama 1 ( satu ) tahun dimulai sejak ………………..
sampai dengan ……………………
(2) Perjanjian ini dapat dilanjutkan apabila disetujui oleh kedua belah pihak.
Pasal 10 Penyelesaian Perselisihan
(1) Semua perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan oleh PARA
PIHAK dengan cara musyawarah mufakat.
(2) Apabila musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat memilih Domisili Hukum yang tetap dan tidak berubah pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi
– Jawa Barat untuk penyelesaian perselisihan.
Pasal 11 Berakhirnya/Pengakhiran Perjanjian
(1) Perjanjian ini berakhir sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian ini;
(2) Perjanjian ini dapat berakhir / diakhiri apabila ada pihak yang melanggar kesepakatan yang telah tersebut dalam perjanjian ini, walaupun jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 Pasal ini belum berakhir;
(3) Dalam hal salah satu dari Para Pihak hendak mengakhiri Perjanjian ini sebelum habis masa berlakunya Perjanjian ini, wajib terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang diusulkan untuk pemutusan Perjanjian;
(4) Perjanjian ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya, apabila ada ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian ini;
(5) Dalam hal terjadi pemutusan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan 3 Pasal ini, maka Para Pihak dalam Perjanjian sepakat untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia
Pasal 12
Keadaan Kahar (Force Majeure)
(1) Keadaan kahar adalah bencana alam (gempa bumi, badai, letusan gunung berapi, banjir, badai, kondisi cuaca luar biasa buruk) yang dinyatakan resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia, perang yang timbul dari atau sebagai akibat perang, tindakan sabotase oleh teroris, pemberontakan, atau perubahan situasi dan kondisi politik dan ekonomi maupun kebijakan pemerintah yang berakibat tidak kondusif untuk melakukan Penerbitan SBSN Dalam Negeri Tahun 2010, atau perubahan atas peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung atas pelaksanaan Perjanjian (selanjutnya disebut “Keadaan Kahar”);
(2) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar suatu atau beberapa kejadian atau peristiwa Keadaan Kahar, PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA secara bersama-sama maupun masing-masing dengan dilandasi itikad baik akan melakukan setiap dan
seluruh upaya dan usaha semaksimal mungkin agar akibat dari kejadian atau peristiwa dimaksud dapat ditekan menjadi seminimal dan/atau sesingkat mungkin;
(3) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar harus memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak Keadaan Kahar dimaksud terjadi atau diketahui telah terjadi;
(4) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan musyawarah lebih lanjut mengenai kelanjutan Perjanjian, yang kemudian akan dituangkan dalam suatu perjanjian tambahan (addendum).
Pasal 13 Komunikasi dan Pemberitahuan
(1) Semua pemberitahuan, penyampaian dokumen dan komunikasi lain yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini harus ditulis dalam Bahasa Indonesia dan dikirim kepada PIHAK PERTAMA melalui :
PT. AROFAH MINA TRAVELINDO
XX Xxxxxx 0 Xxxx X Xx 00, Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx
Telepon : 085211810100
Email : xxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
Pasal 14
ADDENDUM ( Perjanjian Tambahan)
Dalam hal PIHAK KEDUA menghendaki paket diluar paket yang sudah ditetapkan PIHAK PERTAMA, maka akan dibuat perjanjian tambahan tentang fasilitas paket umroh/ haji plus yang dikehendaki PIHAK KEDUA.
Pasal 15 Penutup
(1) PIHAK KEDUA dilarang untuk mengalihkan hak dan kewajiban yang timbul dari Perjanjian ini kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA;
(2) Dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan baik yang menjadi dasar/landasan maupun yang terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini sehingga Perjanjian ini menjadi tidak sesuai lagi dengan peraturan yang baru atau tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, maka Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan Perjanjian ini;
(3) Segala ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku serta mengikat bagi Pihak-pihak yang menandatanganinya dan pengganti-penggantinya;
(4) Apabila terdapat salah satu/lebih ayat dan atau pasal dari Perjanjian ini dinyatakan batal demi hukum/cacat hukum oleh pengadilan/lembaga peradilan yang berwenang atau oleh salah satu atau Para Pihak, maka pernyataan tersebut tidak berpengaruh atas keabsahan/validitas berlakunya ayat-ayat dan atau pasal- pasal lain dalam Perjanjian ini, sehingga ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat;
(5) Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur atau perubahan atau tambahan dalam Perjanjian ini akan dirundingkan bersama dan akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;
(6) Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa pihak-pihak yang menandatangani Perjanjian ini dan atau surat-surat lainnya/lampiran adalah berhak dan berwenang mewakili masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan atau keputusan/ketentuan yang berlaku pada masing- masing pihak.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh Para Pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA