PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
Tanggal Efektif : 21 April 2004 Tanggal Mulai Penawaran : 23 April 2004
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA (selanjutnya disebut ”BNI-
AM DANA DOMPET DHUAFA”) adalah Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang pada Syariah Islam (selanjutnya disebut ”Syariah”) dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba’ dan gharar.
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ditawarkan sebagai sarana masyarakat umum untuk berinvestasi sekaligus berpartisipasi mewakafkan hartanya melalui Program Wakaf yang dikelola oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika. BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tetap dapat dibeli oleh masyarakat umum yang ingin berinvestasi tapi tidak bermaksud untuk mewakafkan hasil investasinya.
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek Pendapatan Tetap, termasuk Efek bersifat Utang/Investasi termasuk Obligasi Syariah, transaksi REPO yang bersifat syariah, serta Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah; minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Kas dan/atau yang setara kas.
PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Unit Penyertaan secara terus menerus masing-masing atas BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) masing-masing maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) masing- masing maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee).
Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada BAB X dari Prospektus ini.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT. BNI ASSET MANAGEMENT
Gd. Chase Plaza Lantai 6 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000
Telp. (000) 0000 0000
Fax. (000) 0000 0000
PT BANK CIMB NIAGA Tbk
Graha Niaga Lantai 7 Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (00-00) 0000000
Faksimili : (00-00) 0000000
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB VI) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 24 Maret 2017
Penawaran Umum ini tunduk pada peraturan perundang-undangan negara Republik di Indonesia dan hanya ditawarkan dalam wilayah Republik Indonesia dan/atau ditawarkan di luar negeri kepada warga negara Indonesia.
Segala informasi yang tidak diberikan oleh Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini, bukan merupakan tanggung jawab Manajer Investasi.
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak maupun aspek lain yang relevan.
PT BNI Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
II. INFORMASI MENGENAI BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA 12
III. MANAJER INVESTASI 21
IV. BANK KUSTODIAN 23
V. INFORMASI MENGENAI PROGRAM WAKAF BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA 25
VI. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 28
VII. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA 34
VIII. PERPAJAKAN 37
IX. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA 39
X. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 43
XI. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 46
XII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 48
XIII. LAPORAN AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 53
XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 54
XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
UNIT PENYERTAAN 60
XVI. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 64
XVII. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 67
XVIII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DAN PENGALIHAN INVESTASI BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA 68
XIX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 74
XX. PENYELESAIAN SENGKETA 76
XXI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR
BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 77
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan TransaksiUnit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan/atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (”BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”).
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PT BNI ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT BNI ASSET MANAGEMENT adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT BNI Asset Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management adalah atas persetujuan/rekomendasi DSN-MUI berdasarkan Surat Nomor : U-209/DSN- MUI/IV/2016 tanggal 12 April 2016.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
(i) akad, cara dan kegiatan usaha;
(ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha; dan/atau
(iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.11. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
a. Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
c. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
d. Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
e. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
f. Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
g. Surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
h. Efek Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
i. Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”). Pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.13. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali.
1.14. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pemesanan Pengalihan investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan berisi permohonan pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.18. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.19. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.20. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.21 KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.22 LAPORAN
Laporan adalah laporan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah unit penyertaan yang dimiliki pemegang unit penyertaan
2. selambat-lambatnya hari ke-12 bulan Januari yang menggambarkan posisi akun pada tanggal 31 Desember
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.23 LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.24 LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.25 MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.
1.26. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon pemegang Unit Penyertaan dan pemegang Unit Penyertaan.
1.27 NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.28 NAZHIR
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda Wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
1.29 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK.
1.30 PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
1.31 PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.32 PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.33 PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”).
1.34 PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
1.35. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Penerbitan Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40 PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. PROGRAM WAKAF
Program Wakaf adalah program yang memungkinkan Wakif untuk berpartisipasi menyalurkan Wakaf produktif melalui uang kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir untuk diinvestasikan pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dan/atau calon Pemegang Unit Penyertaan untuk menyalurkan Wakaf atas pembagian hasil investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat berpartisipasi dalam kegiatan pengumpulan dana Wakaf yang dikelola oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika dengan cara menyatakan kehendak secara tertulis pada Formulir Pembukaan. Informasi mengenai Program Wakaf diatur lebih lanjut dalam Bab V Prospektus ini.
1.41. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai,
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.42. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
1.43. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.44. SELISIH LEBIH/ KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Selisih Lebih/ Kurang Pendapatan Bagi Hasil adalah kelebihan ataupun kekurangan yang disebabkan dari selisih lebih atau kurang atas bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang diakibatkan oleh penggunaan indikasi dalam penilaian portofolio Efek terhadap investasi.
1.45. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Xxx Xxnyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.47. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
1.48. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.49. WAKAF
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
1.50. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakil) dan pihak menerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakil) memberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Otortitas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
1.51. YAYASAN DOMPET XXXXXX XXXXXXXXX
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx adalah organisasi nirlaba yang berpengalaman dalam mengelola dan mengembangkan harta benda yang diwakafkan oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya, yang telah terdaftar sebagai Nazhir pada Kementerian Agama Republik Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sesuai dengan Surat No: 36.74.31.00001 tanggal 16 Juni 2011 dan Surat No: 3.3.00100 tanggal 10 Februari 2015 dan bersedia bertindak sebagai Nazhir untuk menerima Wakaf produktif melalui uang untuk diinvestasikan pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
1.52 POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 (enam belas Januari dua ribu empat belas) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.53 TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, pelunasan, dan/atau pengalihan investasi dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama
BAB II
INFORMASI MENGENAI BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
2.1 PEMBENTUKAN BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BNI DANA SYARIAH dan BNI DANAPLUS SYARIAH
Nomor 60 tanggal 16 Maret 2004 jis. akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BNI DANA SYARIAH dan BNI DANAPLUS SYARIAH
Nomor 33 tanggal 24 November 2008, yang keduanya dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, akta ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BNI DANA SYARIAH dan BNI
DANAPLUS SYARIAH No. 303 tanggal 25 Agustus 2011, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, akta ADDENDUM II KONTRAK INVESASI KOLEKTIF REKSA DANA BNI DANA SYARIAH dan BNI DANAPLUS
SYARIAH Nomor 21 tanggal 20 Juli 2012, yang dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH., notaris di Jakarta, akta ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BNI-AM DANA SYARIAH dan BNI-AM DANAPLUS SYARIAH Nomor
46 tanggal 13 Agustus 2012 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta dan akta PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA BNI-AM DANA PLUS SYARIAH Nomor 18 tanggal 30 Maret 2015 yang di buat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; serta akta ADDENDUM IV REKSA DANA BNI-AM DANA SYARIAH Nomor 16 tanggal 22 Juli
2016, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx notaris di Jakarta (selanjutnya disebut ”Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA”) antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana termaktub dalam Surat Nomor S-1003/PM/2004 tanggal 21 April 2004.
2.2 AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakil) dimana Manajer Investasi diberi kuasa untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi kuasa untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3 PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum masing-masing Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara terus menerus sampai dengan jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ditetapkan berdasarkan masing-masing Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.4 KETENTUAN SELISIH LEBIH/ KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
2.5 PENGELOLA BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxxx, Ketua Komite Investasi, memperoleh gelar Sarjana (S1) Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dari Universitas Padjadjaran Bandung serta Magister Manajemen di bidang Finance dari Fakultas Ekonomi Universitas Moestopo, Jakarta. Pada tahun 1990 hingga 2004 bekerja di Bank Niaga dan Lippo Bank. Kemudian sejak tahun 2004 hingga 2009 bergabung dengan PT Trimegah
Securities Tbk., dengan jabatan terakhir sebagai Senior Vice President.
Sebelum bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Presiden Direktur, Xxxxx Xxxxxxxx pernah menjabat sebagai Marketing Director di PT Ciptadana Asset Management, Director di PT Lippo Securities Tbk. dan President Director di PT CIMB Principal Asset Management (2010-2014).
Telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-25/BL/WMI/2009 tanggal 2 Juli 2009.
Xxxxxx X.X. Putro, Anggota Komite Investasi, lulus sebagai Sarjana Akuntansi dan telah memperoleh gelar Magister Manajemen (MM) dari Sekolah Tinggi Prasetiya Mulya di Jakarta.
Saat ini menjabat sebagai Direktur PT BNI Asset Management. Sebelumnya bergabung dengan PT BNI Securities pada tahun 1996, jabatan terakhir di PT BNI Securities adalah Vice President pada divisi Asset Management. Selain itu juga mewakili PT BNI Securities sebagai Anggota Tim Bancassurance PT Bank BNI dalam mewujudkan Bank BNI sebagai Universal Banking.
Telah memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-149/PM/IP/WMI/2001 tanggal 27 Agustus 2001.
Mempunyai pengalaman kerja di Kantor Akuntan Publik, kemudian bekerja sebagai Akuntan di perusahaan kontraktor multinasional. Sebelum bergabung dengan PT BNI Securities, bekerja pada sebuah perusahaan sekuritas lokal yang berafiliasi dengan Union Bank of Switzerland.
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, Anggota Komite Investasi, telah menyelesaikan pendidikan dengan gelar Bachelor of Art di bidang Economics di Syracuse University, New York, Amerika Serikat dan telah memperoleh gelar Master of Business Administration di bidang Finance dari University of San Fransisco, California, Amerika Serikat.
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx bergabung menjadi Direktur Bisnis di PT BNI Asset Management sejak 23 Desember 2016. Sebelum bergabung dengan PT BNI Asset Management, beliau memiliki berbagai pengalaman dan menduduki jabatan senior di perusahaan Manajemen Investasi antara lain menjabat sebagai Direktur di Henan Putihrai Asset Management, dan sebagai Direktur Utama AAA Asset Management.
Telah memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-37PM/IP/WMI/2001
tanggal 23 April 2001.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
- Xxxxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Komputer dari Binus University pada tahun 2009 dengan predikat Magna Cum Laude dan memperoleh gelar Magister Manajemen (MM) konsentrasi keuangan pada tahun 2013 dengan predikat Cum Xxxxx dari Binus Business School.
Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 62/WMI/2012 tanggal 22 Maret 2012 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-399/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 14 November 2016.
Xxxxxxx xxmulai karir di pasar modal sebagai Management Trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2010, kemudian bergabung sebagai Portfolio Manager & Analyst di PT Indo Premier Investment Management pada tahun 2011. Pada tahun 2014, Xxxxxxx bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fund Manager, kemudian bergabung sebagai Head of Investment & Research di PT Sequis Aset Manajemen pada tahun 2015. Sejak Februari 2017, Xxxxxxx bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Head of Investment.
- Yoga Prakasa, anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Bachelor of Science in Business Administration dan Bachelor of Arts in Individualized Major (Islamic Finance) dari Indiana University, Bloomington, USA pada tahun 2004 dengan predikat cum laude. Pada tahun 2010, Yoga telah mendapatkan sertifikasi Certified Financial Planner (CFP).
Yoga telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-87/BL/WMI/2011 tanggal 1 November 2011, dan telah lulus mengikuti ujian Chartered Alternative Investment Analyst (CAIA) level 1 serta ujian CIMA Diploma in Islamic Finance (CDIF) module 1- 3.
Yoga memulai karir di pasar modal sebagai management trainee PT Danareksa (Persero) pada tahun 2006, dan kemudian menjabat sebagai equity analyst di PT Danareksa Sekuritas hingga tahun 2009 dengan liputan sektor perkapalan, farmasi, dan otomotif. Yoga bergabung dengan PT BNI Asset Management sejak tahun 2014 dan
saat ini menjabat sebagai Head of Investment Analysis & Product Development, setelah sebelumnya sempat berkarya di PT Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, PT Ciptadana Asset Management, dan PT Indo Premier Investment Management.
- Xxxxx Xxxxx, anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun 2009 dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII) dan memperoleh gelar Magister Manajemen (MM) konsentrasi keuangan dari Perbanas Institute pada tahun 2013.
Wisnu telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP- 55/BL/WMI/2012 tanggal 16 Maret 2012, dan telah lulus mengikuti ujian Chartered Financial Analyst (CFA) level 2.
Wisnu memulai karir di pasar modal pada tahun 2009 sebagai Equity Sales di PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia. Pada tahun 2011, Wisnu bergabung dengan PT KDB Daewoo Securities Indonesia sebagai Research Analyst dan di tahun 2012 bergabung dengan PT Batavia prosperindo Sekuritas sebagai Research Analyst. Kemudian bergabung di PT Narada Kapital Indonesia pada tahun 2013 dengan posisi terakhir sebagai Fund Manager untuk pengelolaan saham. Sejak Juli 2015, Wisnu bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fund Manager.
- Xxxxx Xxxxan, anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun 2011 dari Universitas Indonesia dengan predikat Top 20 IPK tertinggi untuk jurusan manajemen angkatan 2007. Pada tahun 2015, Xxxxx telah mendapatkan sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA) dan Financial Risk Manager (FRM).
Xxxxx, telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-03/PM.211/WMI/2015 tanggal 14 Januari 2015.
Xxxxx xxmulai karir dunia finansial sejak bulan Mei 2011 sebagai staf divisi keuangan di PT Astra International, kemudian pada bulan November 2011 bergabung di perusahaan private equity AAA Investment sebagai Assistant Manager. Karir di bidang Pasar Modal diawali pada bulan Februari tahun 2014 sebagai equity research analyst di PT Ciptadana Securities. Sejak November 2015, Xxxxx bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fund Manager.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan investasi yang bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Penagawas Syariah PT BNI Asset Management.
Penasihat Syariah PT BNI Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-209/DSN-MUI/IV/2016 tanggal 12 April 2016 dengan susunan sebagai berikut:
- Xxxx. Xx. X. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, MA
ketua Dewan Pengawas Syariah, lahir di Sukabumi pada tanggal 7 Nopember 1960. Ia memperoleh gelar Strata Satu sampai program Doktor dalam bidang Syariah ditempuh di Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Jakarta. Pernah mengikuti Ph D student program di Mac Gill University Canada untuk bidang Teori Hukum Islam (syariah). Saat ini menjadi Guru Besar dalam mata kuliah Hukum Ekonomi Syariah pada Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta dan Universitas Indonesia Jakarta. Ia juga menjadi wakil ketua Dewan Syariah Nasional dan Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia. Menjadi Dewan Pengawas Syariah di beberapa Lembaga Keuangan Syariah baik di dalam maupun Luar Negeri. Ia menulis beberapa buku tentang Hukum Ekonomi Syariah antara lain "Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah dan Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah" pada tahun 2012.
Xxxx. Xx. X. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, MA merupakan Ketua Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management sejak 13 Juli 2011 dan telah melapor sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah melalui surat No. 0116/DIR/PRD/V/2016 sesuai dengan POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
- Dr. H. Xxxx X. Xxxxxxxxxxxx, MM, CFP
anggota Dewan Pengawas Syariah, merupakan konsultan keuangan Islam terkemuka di Indonesia lahir di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1954. Ia memperoleh gelar sarjana sipil dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan memperoleh gelar doktor di bidang keuangan dari Universitas Padjadjaran, Bandung.
Xx. Xxxxxxxxxxxx memulai usahanya di bidang keuangan Islam dengan meluncurkan reksa dana syariah yang pertama di Indonesia pada bulan Juli 1997. Dia juga sebagai orang yang mendorong pembentukan Dewan Syariah Nasional (Dewan Syariah Nasional atau DSN) dengan mensponsori dan mengkoordinasi Konferensi Ulama 'pada Reksa Dana yang mengeluarkan rekomendasi untuk pembentukan dewan. Pada tahun 2003, ia diangkat sebagai anggota BPH-DSN.
Setelah krisis keuangan tahun 1997-1998, Xx. Xxxxxxxxxxxx memimpin tim Danareksa untuk memperoleh kepercayaan dari Bank Pembangunan Islam untuk mengelola USD100 juta dana treasury untuk investasi di pasar modal Indonesia di bawah perjanjian mudharabah-murabahah. Untuk mendukung reksa dana syariah seperti IDB Fund, Xx. Xxxxxxxxxxxx mendirikan Jakarta Islamic Index.
Pada Maret 2001, Xx. Xxxxxxxxxxxx mendirikan Komunitas Indonesia untuk Ekonomi Islam atau Masyarakat Ekonomi Syariah. Dia juga salah satu yang memberikan saran mengenai istilah 'Prinsip-prinsip Islam di Pasar Modal' sebagai pengganti 'Pasar Modal Syariah'. Otoritas pasar modal menerima sarannya dan selanjutnya semua regulasi yang berkaitan dengan pasar modal islami diubah dengan menggunakan ungkapan “Prinsip-prinsip Islam di Pasar Modal'. Dalam pengakuan atas kontribusinya terhadap pengembangan pasar keuangan Islam di Indonesia, Xx. Xxxxxxxxxxxx telah dianugerahi sebagai "Tokoh Syariah" Indonesia pada tahun 2009.
Xx. Xxxxxxxxxxxx dipercaya menjadi Direktur Utama PT. Xxxxxxxxx pada tahun 2005, dan setelah itu ia mengembangkan Perencanaan Keuangan Syariah untuk keluarga dan memberi konsultasi untuk mengelola keuangan pada masa pensiun. Xx. Xxxxxxxxxxxx sekarang aktif mengembangkan kawasan hunian untuk masyarakat usia pensiun.
Xx. Xxxxxxxxxxxx merupakan anggota Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management sejak 13 Juli 2011 dan telah melapor sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah melalui surat No. 0117/DIR/PRD/V/2016 sesuai dengan POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH BANK KUSTODIAN
Anggota Dewan Pengawas Syariah di PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah sebagai berikut:
- Xxxx. Xx. X. Xxxxxxx Xxxxxx, MA
Warga Negara Indonesia, 72 tahun.
Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 2004.
Saat ini beliau Guru Besar Pasca Sarjana di Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx. Beliau juga menjabat Direktur Pusat Studi Al-Quran, Jakarta. Sebelumnya, Beliau adalah Duta Besar RI untuk Republik Arab Mesir, dan Jibuti, Menteri Agama RI pada tahun 1998, serta anggota Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, 0000-0000. Pada periode 1982-2002. Merupakan anggota MPR-RI dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (Pusat) tahun 1985-1998, anggota Imenent Person Grup – Indonesia Malaysia, dan Rektor UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, 1992-1998. Sejak 1989 beliau termasuk dalam anggota Pentashih Al-Quran Departemen Agama RI.
- Xxxx. Xx. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, MA
Warga Negara Indonesia, 56 tahun.
Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 19 Desember 2008.
Sebelumnya menjabat Anggota Dewan Pengawas Syariah LB Salam sejak Oktober 2007. Saat ini beliau juga menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Beliau juga menjabat sebagai DPS di Bank BCA Syariah (Ketua), AIA Cabang Syariah (Anggota), CIMB Niaga Auto Finance (Anggota) dan Adira Finance Syariah (Anggota). Profesor di UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, serta Profesor Program Pasca Sarjana di Universitas Indonesia.
Beliau meraih gelar Sarjana dan Master di bidang Syariah dan gelar Doktor di bidang Teori Hukum Islam dari UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Jakarta tahun 1994.
- Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Sanrego X.Xx.
Warga Negara Indonesia, 43 tahun.
Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 28 Maret 2013.
Saat ini beliau menjabat sebagai Anggota DSN-MUI Bidang Pasar Modal dan Dewan Pakar PBMT Ventura serta menjadi DPS di Tifa Finance (Anggota), Panin Sekuritas (Anggota), Indosurya (Anggota), LPEI (Anggota).
Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Djuanda Ciawi – Bogor, gelar Master dari International Islamic University Malaysia (IIUM) dan gelar Doktor dari Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Jakarta.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank
Kustodian.
Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
2.8. PROGRAM WAKAF
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ditawarkan sebagai sarana masyarakat umum untuk berinvestasi sekaligus berpartisipasi mewakafkan hartanya melalui Program Wakaf yang dikelola oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika. BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tetap dapat dibeli oleh masyarakat umum yang ingin berinvestasi tapi tidak bermaksud untuk mewakafkan hasil investasinya.
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ikut serta dalam Program Wakaf dengan menentukan keikutsertaannya pada Program Wakaf sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Bab V.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT BNI Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT BNI Asset Management Xx. 00, xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, xxxxxxxxxxx diubah dengan akta Perubahan Pendirian Perseroan Terbatas PT BNI Asset Management No. 5, tanggal 2 Mei 2011, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-23888.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 11 Mei 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0038030.AH.01.09.Tahun 2011, tanggal 11 Mei 2011 serta telah diumumkan dalam Tambahan Xx. 00000 Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx No. 71 tanggal 4 September 2012.
PT BNI Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM dan LK No. KEP- 05/BL/MI/2011, tanggal 7 Juli 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT BNI Asset Management.
Pemegang saham mayoritas PT BNI Asset Management adalah PT BNI Securities yaitu sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen),dan pemegang saham mayoritas PT BNI Securities adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, salah satu Bank milik Pemerintah yang solid. PT BNI Asset Management memilki modal disetor sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah), terbagi atas 40.000.000 (empat puluh juta) saham.
3.2. SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. BNI Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxx X.X. Putro
Direktur : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxx F. Nugroho
3.3. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sebagai Manajer Investasi, PT BNI Asset Management yang merupakan anak
perusahaan dari PT BNI Securities telah didukung oleh tenaga professional yang berpengalaman dalam bidang pengelolaan dana.
Pada 31 Januari 2017 PT BNI Asset Management mengelola 110 (seratus sepuluh) Reksa Dana dengan dana kelolaan sebesar Rp.16.702.235.707.745,80
3.4. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:
- PT BNI Securities
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT BNI Life Insurance
- PT BNI Multifinance
- BNI Remittance Ltd
- PT Bank BNI Syariah
Hubungan PT BNI Asset Management dengan PT BNI Securities dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk:
Pemegang saham mayoritas dari PT BNI Asset Management adalah PT BNI Securities, yang mana PT BNI Securities pemegang saham mayoritasnya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor: KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengadministrasikan lebih dari 116 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 57 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 371 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia. Pada Juni 2000 Kustodian Bank CIMB Niaga telah mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 9002 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada September 2003. Kemudian di bulan September 2009, sertifikasi tersebut ditingkatkan lagi menjadi ISO 9001:2008.
Selain itu Kustodian PT Bank CIMB Niaga Tbk telah empat kali berturut- turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian PT Bank CIMB Niaga Tbk mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian PT Bank CIMB Niaga Tbk dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kustodian pada Bank Kustodian mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak pihak yang terafiliasi dengan Bank Niaga Kustodian di Indonesia adalah :
1. PT Kencana Internusa Artha Finance,
2. PT CIMB Securities Indonesia,
3. PT CIMB-Principal Asset Management,
4. PT CIMB Sunlife, dan
5. PT CIMB Niaga Auto Finance.
BAB V
INFORMASI MENGENAI PROGRAM WAKAF BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
5.1. PROGRAM WAKAF
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ditawarkan terbuka untuk masyarakat luas yang ingin mewakafkan hartanya melalui Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Calon Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat menentukan keikutsertaannya dalam Program Wakaf pada saat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dengan pilihan sebagai berikut:
Regular : Pemegang Unit Penyertaan berinvestasi pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA namun tidak mewakafkan pokok investasi maupun bagi hasil investasinya, sehingga tetap mendapatkan hasil investasi yang menjadi hak nya serta tetap berhak atas Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Gold : Pemegang Unit Penyertaan berinvestasi pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dan menyalurkan Wakaf produktif melalui uang yang berasal dari 100% (seratus persen) hasil investasi pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang menjadi haknya kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika untuk kemudian diinvestasikan kembali pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati antara Manajer Investasi dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Dalam hal ini Pemegang Unit Penyertaan masih berhak atas 100% (seratus persen) pokok investasi.
Platinum : Investor menyalurkan Wakaf produktif melalui uang kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika, yang selanjutnya pada Hari Bursa yang sama atau selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya akan ditempatkan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Pemegang Unit Penyertaan akan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Unit Penyertaan yang menyatakan bentuk partisipasi Pemegang Unit Penyertaan.
Untuk menampung harta benda wakaf, Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir membuka rekening Reksa Dana pada Manajer Investasi.
Dalam hal investor memilih berpartisipasi dalam program Gold, maka investor yang bersangkutan selaku Wakif memberikan kuasa kepada Manajer Investasi untuk menyalurkan Wakaf produktif melalui uang yang berasal dari hasil investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir pada setiap periode pembagian
hasil investasi, dengan menandatangani Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penyerahan Wakaf yang tertuang dalam Formulir Pembukaan Rekening. Selanjutnya pada Hari Bursa yang sama atau selambatnya pada Hari Bursa berikutnya Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir akan menginvestasikan uang tersebut pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Atas penerimaan Wakaf tersebut, Yayasan Dompet Dhuafa Republika akan menerbitkan dan menyampaikan salinan Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penerimaan Wakaf kepada Manajer Investasi, dan selanjutnya Manajer Investasi akan menyampaikan salinan Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penerimaan Wakaf yang diterbitkan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika tersebut kepada Investor Gold.
Dalam hal investor memilih berpartisipasi dalam program Platinum, maka investor yang bersangkutan selaku Wakif akan menyalurkan Wakaf produktif melalui uang kepada Pihak Kedua selaku Nazhir dengan menandatangani Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penyerahan Wakaf yang diterbitkan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, dan selanjutnya pada Hari Bursa yang sama atau selambatnya pada Hari Bursa berikutnya Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir akan menginvestasikan uang tersebut pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Pemegang Unit Penyertaan yang telah memilih program Regular dan program Gold yang berniat untuk mengganti pilihannya setelah melakukan Pembelian Unit Penyertaan, dapat melakukan Penjualan Kembali atas Unit Penyertaan yang dimilikinya untuk kemudian melakukan pembukaan rekening dengan pilihan baru dan melakukan Pembelian Unit Penyertaan sesuai Program Wakaf yang dikehendaki.
Berdasarkan Perjanjian yang ditandatangani antara Manajer Investasi dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika, penerimaan Wakaf dalam BNI-AM Dompet Dhuafa akan disalurkan kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika yang selanjutnya akan dipergunakan untuk kepentingan berikut ini:
a. sarana dan kegiatan ibadah;
b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
5.2. Keterangan Mengenai Yayasan Dompet Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx adalah Lembaga Nirlaba milik masyarakat Indonesia yang berdiri sejak tahun 1993 yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan dengan mendayagunakan dana Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial lainnya baik dari individu, kelompok maupun perusahaan.
Visi :
Terwujudnya masyarakat dunia yang berdaya melalui pelayanan, pemberdayaan dan pembelaan yang berbasis pada sistem yang berkeadilan
Misi :
● Menjadi gerakan masyarakat yang mentransformasikan nilai-nilai kebaikan
● Mewujudkan masyarakat berdaya melalui pengembangan ekonomi kerakyatan
● Terlibat aktif dalam kegiatan kemanusiaan dunia melalui penguatan jaringan global
● Melahirkan Kader Pemimpin Berkarakter dan Berkompetensi Global
● Melakukan advokasi kebijakan untuk mewujudkan sistem yg berkeadilan
● Mengembangkan diri sebagai organisasi global melalui inovasi, kualitas pelayanan, transparansi, akuntabilitas, indepedensi dan kemandirian lembaga
Dompet Dhuafa saat ini telah memiliki jaringan pelayanan di 12 propinsi Indonesia dan 5 di mancanegara (Hongkong, Australia, Jepang, Korea Selatan dan Amerika Serikat). Dengan dukungan 55.275 orang donatur loyal yang secara ekonomi mapan, profesional dan terpelajar. Saat ini Dompet Dhuafa telah menjadi organisasi filantropi Islam yang menghimpun dana masyarakat terbesar di Indonesia.
BAB VI
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
6. 1. TUJUAN INVESTASI
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang pada Syariah Islam (selanjutnya disebut sebagai “Syariah”) dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba’ dan gharar.
6. 2. KEBIJAKAN INVESTASI
Target komposisi portofolio BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA adalah pada Efek Pendapatan Tetap, termasuk Efek yang bersifat Utang/Investasi dan termasuk Obligasi Syariah, Instrumen Pasar Uang dari perusahaan- perusahaan yang kegiatan usaha dan hasil usaha utamanya sesuai dengan Syariah.
Kekayaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA akan diinvestasikan sebagai berikut :
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek Pendapatan Tetap, termasuk Efek bersifat Utang/Investasi termasuk Obligasi Syariah, transaksi REPO yang bersifat Syariah serta Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah;
- minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Kas dan/atau yang setara kas.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif.
Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum dilakukan guna mengantisipasi perubahan kondisi pasar namun tidak merupakan jaminan
bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk.
6. 3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA :
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
(vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
(ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xii) terlibat dalam Transaksi Margin;
(xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xvii) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
c. Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
6. 4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
1. Bilamana dalam portofolio BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) selain Efek Yang Dapat Dibeli yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian maka :
a. Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; dan/atau Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
b. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek atau instrumen (surat berharga) tersebut selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
c. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud di atas wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
2. Dalam hal karena tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan Portofolio BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terdapat Efek selain Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah maka sesuai dengan ketentuan dalam POJK tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK dapat :
a. melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baru;
b. melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA selain dalam rangka pembersihan kekayaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau (ii) membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
c. mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK;
d. mewajibkan Manajer Investasi atas nama BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA menjual atau mengalihkan unsur kekayaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
e. mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada
publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir a, butir b, dan butir c di atas, sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya surat OJK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
3. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada butir 2 (d) dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
4. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada butir 2 wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
5. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1, 0, 0 xxx 0 xx xxxx, xxxx XXX xxxxxxxxx untuk :
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
6. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada butir 5 (ii) di atas, OJK berwenang membubarkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
6. 5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tersebut di atas, dan menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan serta waktu dilaksanakannya pembagian hasil investasi dengan ketentuan pembagian hasil investasi akan dilakukan sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas, akan menyebabkan Nilai Aktiva
Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, jika ada, akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pembagian hasil investasi akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang turut serta berpartisipasi menyalurkan Wakaf produktif berupa uang kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika dan memilih program Gold, hasil investasi akan didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika berdasarkan Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penyerahan Wakaf yang tertuang dalam Formulir Pembukaan Rekening yang telah disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan dengan program Gold.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK tentang Reksa Dana Syariah, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut- turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1), UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 |
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa | PPh final (0.1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
Bagian laba termasuk | Bukan objek | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
pelunasan kembali | PPh | |
(redemption) yang | ||
diterima atau diperoleh | ||
Pemegang Unit | ||
Penyertaan Kontrak | ||
Investasi Kolektif |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari
terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
9.1. XXXXXXX XXXX XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif sesuai dengan profil risiko dari efek yang mendasarinya (underlying assets). Dana yang dihimpun pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA akan diinvestasikan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditetapkan di dalam Kontrak Investasi Kolektif dan strategi investasi yang dibuat oleh Xxxxxxx Investasi untuk mencapai Tujuan Investasi.
d. Diversifikasi Investasi
Kegiatan investasi yang beragam (diversifikasi investasi) akan menurunkan risiko investasi dan meningkatkan hasil investasi. Dengan adanya skala ekonomis melalui penghimpunan dana dari berbagai
pihak, BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA memiliki kemampuan untuk melakukan penyebaran (diversifikasi) instrumen investasi dalam rangka mengurangi risiko non-sistematis yang melekat pada emiten/penerbit Efek dan/atau instrumen Pasar Uang, yang mana hal tersebut lebih sulit dilakukan secara individual.
e. Kemudahan Pencairan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat Likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan dan memberikan keleluasaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya.
f. Kepatuhan akan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Dengan berinvestasi pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Pemegang Unit Penyertaan menginvestasikan dananya secara halal. Pengelolaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA berlandaskan prinsip syariah dan jauh dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Syari'ah Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan.
g. Berinvestasi Sekaligus Beramal
Melalui investasi pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan investasi untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif serta secara bersamaan berkesempatan untuk mewakafkan hartanya dalam Program Wakaf BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
9.2. FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan-perubahan keadaan ekonomi dan politik di dalam negeri maupun di luar negeri dapat mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan Instrumen Pasar Uang atau surat berharga, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi harga Efek, surat berharga atau nilai Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut dimana BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA melakukan investasi.
b. Risiko Perubahan Peraturan dan Perpajakan
Mekanisme serta kinerja yang diharapkan dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA diperhitungkan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku hingga diterbitkannya BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang- undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan
yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat mengakibatkan hasil investasi yang diharapkan tidak tercapai.
c. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat penjualan kembali secara serentak oleh para Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera, sehingga kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
1. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA diperdagangkan ditutup.
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA di Bursa Efek dihentikan.
3. Keadaan darurat.
4. Terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan OJK.
-Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pelunasan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak ini dan atau tanggal diterimanya permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan. Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
d. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat berfluktuasi akibat hal-hal antara lain sebagai berikut:
1. Perubahan harga Efek Bersifat Utang;
2. Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA berinvestasi serta pihak- pihak yang terkait dengan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
3. Force Majeure yang dialami oleh penerbit penerbit surat berharga dimana BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA berinvestasi serta pihak- pihak yang terkait dengan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan maupun Bank Kustodian. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
a. Imbalan Jasa bagi Manajer Investasi maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun untuk BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI- AM DANA DOMPET XXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Maksimum sebesar 33% (tiga puluh tiga persen) dari imbalan jasa Manajer Investasi akan dialokasikan sebagai wakaf Manajer Investasi sehubungan dengan Wakaf produktif Yayasan Dompet Dhuafa Republika;
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET XXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
d. Biaya registrasi Efek;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di 1 (satu) surat kabar mengenai rencana dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada) setelah BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya penerbitan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim yang timbul setelah BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA mendapat pernyataan efektif OJK;
g. Biaya pembuatan dan pengiriman laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
h. Biaya distribusi surat konfirmasi dan laporan kepemilikan Unit Penyertaan;
i. Biaya lain karena keadaan mendesak, tetapi hanya semat-mata untuk kepentingan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
j. Biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA mendapat pernyataan efektif dari OJK ;
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
l. Biaya Asuransi (jika ada)
2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan formulir pengalihan investasi, dan Prospektus awal, serta biaya pencetakan surat konfirmasi dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan.
e. Imbalan Jasa Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management;
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) masing-masing maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari nilai transaksi pengalihan investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Biaya pengalihan tersebut akan dimasukkan dan dibukukan ke dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA .
c. Biaya–biaya pemindahbukuan/ transfer bank (jika ada) sehubungan dengan biaya-biaya di atas;
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (bila ada).
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee).
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
5. ALOKASI BIAYA
Rincian Alokasi biaya yang ada adalah sebagai berikut:
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA | ||
a. Imbalan Xxxx Xxxxxxx | Xxxx. 1,5% *) | per tahun dari Nilai Aktiva Bersih |
Investasi untuk BNI-AM | BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang | |
DANA DOMPET DHUAFA | dihitung secara harian berdasarkan | |
365 hari pertahun atau 366 hari per | ||
tahun untuk tahun kabisat dan | ||
dibayarkan setiap bulan. | ||
b. Imbalan Jasa Bank | Maks. 0,25% | per tahun dari Nilai Aktiva Bersih |
Kustodian | masing-masing BNI-AM DANA | |
DOMPET DHUAFA yang dihitung | ||
secara harian berdasarkan 365 hari | ||
pertahun atau 366 hari per tahun | ||
untuk tahun kabisat dan dibayarkan | ||
setiap bulan. | ||
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan | Maks. 1% | dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan. |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan | Tidak ada | |
c. Biaya pengalihan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA | 0,5% | dari nilai transaksi pengalihan investasi untuk BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA |
d. Biaya bank | jika ada | |
e. Pengeluaran pajak dan biaya-biaya di atas | jika ada |
*) Maksimum sebesar 33% (tiga puluh tiga persen) dari imbalan jasa Manajer Investasi akan dialokasikan sebagai wakaf Manajer Investasi sehubungan dengan Wakaf produktif Yayasan Dompet Dhuafa Republika.
Biaya-biaya tersebut diatas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat – syarat sesuai yang tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA mempunyai hak untuk memperoleh pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
2. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Surat Konfirmasi akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali atau pengalihan investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
3. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali dan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam BAB XVI.
4. Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi pada Bank Kustodian yang sama sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVII Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh hari) serta 1 (satu) tahun terakhir dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dipublikasikan di surat kabar harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor : X.D.1
7. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing–masing Pemegang Unit Penyertaan.
9. Memperoleh Laporan Terkait Program Wakaf
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA WAJIB DIBUBARKAN
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal- hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dibubarkan.
Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris.
Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris.
Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris.
12.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang
waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sebagaimana dimaksud pada angka 12.6 huruf b di atas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sebagaimana dimaksud pada angka 12.6 huruf b di atas wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
12.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi
.
BAB XIII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(Bagian ini sengaja dikosongkan)
TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA |
LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2016 |
Dan untuk tahun yang berakhir |
pada tanggal tersebut |
Beserta |
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN |
TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | |
LAPORAN KEUANGAN | |
Tanggal 31 Desember 2016 | |
Dan untuk tahun yang berakhir | |
pada tanggal tersebut | |
Beserta | |
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN | |
DAFTAR ISI | |
Halaman | |
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian | |
Laporan Auditor Independen | |
Laporan Keuangan | |
Laporan Posisi Keuangan | 1 |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | 2 |
Laporan Perubahan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan | |
Kepada Pemegang Unit | 3 |
Laporan Arus Kas | 4 |
Catatan atas Laporan Keuangan | 5 - 25 |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | |||||
LAPORAN POSISI KEUANGAN | |||||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||
Catatan | 2016 | 2015 | |||
ASET | |||||
Portofolio efek – (Biaya perolehan sebesar | 2e, 3 | ||||
Rp. 8,972,204,040,- dan Rp. 12,665,217,910,- untuk | |||||
tahun 2016 dan 2015), terdiri dari: | |||||
Efek Utang | 8,876,549,415 | 12,451,124,900 | |||
Deposito | 130,000,000 | 900,000,000 | |||
Jumlah | 9,006,549,415 | 13,351,124,900 | |||
Kas dan setara kas | 4 | 164,329,461 | 134,007,651 | ||
Piutang bagi hasil | 2e, 5 | 103,805,499 | 152,308,486 | ||
Piutang lain-lain | 6 | 1,080,545,315 | 25,190,290 | ||
Jumlah Aset | 10,355,229,690 | 13,662,631,326 | |||
LIABILITAS | |||||
Biaya yang masih harus dibayar | 2e, 7 | 18,653,369 | 15,747,415 | ||
Utang lain-lain | 8 | 32,201,184 | 3,933,846 | ||
Jumlah Liabilitas | 50,854,553 | 19,681,261 | |||
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | |||||
KEPADA PEMEGANG UNIT | 10,304,375,137 | 13,642,950,066 | |||
Jumlah Unit Penyertaan yang beredar | 9 | 3,944,678 | 5,628,954 | ||
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 2d | 2,612.22 | 2,423.71 | ||
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari | |||||
laporan keuangan secara keseluruhan |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | |||||
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | |||||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal | |||||
31 Desember 2016 | |||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||
Catatan | 2016 | 2015 | |||
PENDAPATAN | |||||
Xxxxxxxxxx xxxx xxxxx | 0x, 00 | 1,046,058,585 | 1,513,829,109 | ||
BEBAN OPERASI | |||||
Beban pengelolaan investasi | 2f, 11 | 130,703,435 | 202,746,166 | ||
Beban kustodian | 2f, 12 | 26,140,714 | 40,549,233 | ||
Beban lain-lain | 2f, 13 | 125,432,202 | 115,637,624 | ||
Jumlah Beban Operasi | 282,276,351 | 358,933,022 | |||
KEUNTUNGAN (KERUGIAN) INVESTASI YANG | |||||
TELAH DAN BELUM DIREALISASI | |||||
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah | |||||
direalisasi | 2f, 14 | 158,786,131 | (1,459,436,467) | ||
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | 2f, 15 | 248,438,384 | 982,096,117 | ||
Jumlah keuntungan (kerugian) investasi yang | |||||
telah dan belum direalisasi | 407,224,515 | (477,340,350) | |||
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan | |||||
kepada pemegang unit sebelum pajak | 1,171,006,749 | 677,555,736 | |||
Xxxxx xxxxxxxxxxx | 0x, 00 | - | - | ||
XXXXXXXX ASET BERSIH YANG DAPAT | |||||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT | 1,171,006,749 | 677,555,736 | |||
Penghasilan komprehensif lain | - | - | |||
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan | |||||
kepada pemegang unit setelah penghasilan | |||||
komprehensif lain | 1,171,006,749 | 677,555,736 | |||
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari | |||||
laporan keuangan secara keseluruhan |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | |||
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | |||
KEPADA PEMEGANG UNIT | |||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal | |||
31 Desember 2016 | |||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||
2016 | 2015 | ||
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | |||
KEPADA PEMEGANG UNIT - 1 JANUARI | 13,642,950,066 | 28,505,806,188 | |
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan | |||
kepada pemegang unit setelah penghasilan | |||
komprehensif lain | 1,171,006,749 | 677,555,736 | |
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT | |||
PENYERTAAN | |||
Penjualan unit penyertaan | 1,674,648,340 | 21,723,520,576 | |
Pembelian unit penyertaan | (6,040,137,505) | (37,263,932,435) | |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (144,092,513) | - | |
Jumlah Transaksi dengan Pemegang | |||
Unit Penyertaan | (4,509,581,678) | (15,540,411,858) | |
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | |||
KEPADA PEMEGANG UNIT - 31 DESEMBER | 10,304,375,137 | 13,642,950,066 | |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari | |||
laporan keuangan secara keseluruhan |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | |||
LAPORAN ARUS KAS | |||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal | |||
31 Desember 2016 | |||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||
2016 | 2015 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | |||
Penerimaan dari pendapatan bunga | 39,206,547 | 1,643,806,365 | |
Hasil penjualan portofolio efek | 13,838,240,000 | 25,953,791,200 | |
Penerimaan portofolio jatuh tempo | - | 2,000,000,000 | |
Pembelian portofolio efek | (9,086,440,000) | (14,796,128,910) | |
Pembayaran biaya operasi | (251,103,059) | (377,778,013) | |
Penempatan deposito berjangka | - | (900,000,000) | |
Jumlah Kenaikan Arus Kas Bersih dari Aktivitas | |||
Operasi | 4,539,903,488 | 13,523,690,643 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | |||
Penjualan unit penyertaan | 1,674,648,340 | 21,723,520,576 | |
Pembelian unit penyertaan | (6,040,137,505) | (37,263,932,435) | |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (144,092,513) | - | |
Jumlah Penurunan Arus Kas Bersih dari Aktivitas | |||
Pendanaan | (4,509,581,678) | (15,540,411,858) | |
KENAIKAN KAS DAN SETARA KAS BERSIH | 30,321,810 | (2,016,721,216) | |
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE | 134,007,651 | 2,150,728,866 | |
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE | 164,329,461 | 134,007,651 | |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari | |||
laporan keuangan secara keseluruhan |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | ||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||||
1. | UMUM | |||||
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA selanjutnya disebut Reksa Dana, adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Keputusan No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010, tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | ||||||
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT BNI Securities sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga, Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xx xxxxxxx Notaris Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH di Jakarta. Selanjutnya perubahan terhadap KIK diatas mengenai dikenakannya biaya penjualan kembali unit penyertaan dengan dikukuhkanya Adendum dalam Akta nomor 33 tanggal 24 November 2008 oleh notaris Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH di Jakarta dan perubahan dengan Addendum I No. 303 tanggal 25 Agustus 2011 dihadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxx, SH di Jakarta, sehubungan dengan penggantian Manajer Investasi dari PT BNI Securities menjadi PT BNI Asset Management serta Addendum III No. 46 tanggal 13 Agustus 2012 dihadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxxxx, SH di Jakarta, sehubungan dengan perubahan nama Xxxxx Xxxx yang semula Reksa Dana BNI Dana Syariah dan BNI Dana Plus Syariah menjadi Reksa Dana BNI-AM Dana Syariah dan BNI-AM Dana Plus Syariah. Dan terakhir diubah dengan Addendum IV No. 16 tanggal 22 Juli 2016 dihadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., M. Kn di Jakarta sehubungan dengan perubahan nama Reksa Dana yang semula Reksa Dana BNI-AM Dana Plus Syariah menjadi Reksa Dana BNI-AM Dana Pendapatan Tetap Syariah Dompet Dhuafa. | ||||||
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mempertahankan nilai investasi dan memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang pada Syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba’ dan gharar. Komposisi dasar portofolio efek berdasarkan jenis instrumen adalah sebagai berikut: | ||||||
Investasi | Minimum | Maksimum | ||||
- | Efek Pendapatan Tetap, termasuk efek bersifat utang/investasi termasuk Obligasi Syariah, transaksi REPO yang bersifat syariah, serta Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah; dan | |||||
80% | 98% | |||||
- | Kas dan/atau yang setara kas | 2% | 20% | |||
Xxxxx Xxxx telah memperoleh Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. S. 1003/PM/2004 tanggal 21 April 2004 mengenai pernyataan efektif Reksa Dana. | ||||||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING | |||||
a. | Kepatuhan Terhadap SAK | |||||
Laporan keuangan Reksa Dana telah disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK - IAI) serta peraturan Bapepam dan LK untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya dan ketentuan akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | ||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) | |||
b. | Dasar Penyusunan Laporan Keuangan | |||
Laporan Keuangan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan peraturan BAPEPAM & LK. Mata uang pelaporan yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp). Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus. | ||||
Transaksi portofolio efek diakui dalam laporan keuangan Reksa Dana pada saat timbulnya perikatan atas transaksi efek. Portofolio Efek terdiri dari efek utang dan instrument pasar uang dalam denominasi mata uang rupiah. | ||||
c. | Standar dan interpretasi yang berlaku efektif pada tahun 2016 | |||
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah menerbitkan PSAK baru dan Revisi atas PSAK dan ISAK yang ada sebelumnya. Penerapan dari perubahan interpretasi standar akuntansi berikut, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2016, dan relevan bagi entitas namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi entitas dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan, yakni: | ||||
▪ | PSAK 7 (Revisi 2015) "Pengukapan Pihak-pihak Berelasi" | |||
▪ | PSAK 25 (Revisi 2015) "Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan kesalahan" | |||
▪ | PSAK 68 (Revisi 2015) "Pengukuran Nilai Wajar" | |||
d. | Nilai aset bersih per unit | |||
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari kerja berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas. | ||||
e. | Aset dan liabilitas keuangan | |||
(i) | Klasifikasi | |||
Reksa Dana mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal: | ||||
• | Aset Keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki 2 (dua) Sub- Klasifikasi, yaitu aset keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok yang di perdagangkan; | |||
• | Pinjaman yang diberikan dan piutang; | |||
• | Aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo ; | |||
• | Aset keuangan tersedia untuk dijual | |||
Liabilitas keuangan diklasifikasikan ke dalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal : | ||||
• | Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki 2 (dua) sub- klasifikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan; | |||
• | Liabilitas keuangan lain. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | |||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | |||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) | ||
e. | Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | ||
(i) | Klasifikasi (lanjutan) | ||
Aset dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi | |||
Kelompok aset dan liabilitas diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi adalah aset dan liabilitas keuangan dimiliki untuk diperdagangkan yang diperoleh atau dimiliki Reksa Dana terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat, atau dimiliki sebagai bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama untuk memperoleh laba jangka pendek atau position taking. | |||
Derivatif juga dikategorikan dalam kelompok ini, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai efektif. Aset dan liabilitas dalam kelompok ini dicatat pada nilai wajar dalam laporan posisi keuangan dengan keuntungan atau kerugian diakui pada laporan laba rugi. | |||
Pinjaman yang diberikan dan piutang | |||
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif, kecuali: | |||
• | yang dimaksudkan oleh Reksa Dana untuk dijual segera dalam waktu dekat, yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan, serta yang pada saat pengakuan awal ditetapkan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi; | ||
• | yang pada saat pengakuan awal ditetapkan dalam kelompok investasi tersedia untuk dijual; atau | ||
• | dalam hal Reksa Dana mungkin tidak akan memperoleh kembali investasi awal secara substansial kecuali yang disebabkan oleh penurunan kualitas pinjaman yang diberikan dan piutang, yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual. | ||
Aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo | |||
Investasi dimiliki hingga jatuh tempo terdiri dari aset keuangan non derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan dimana Reksa Dana mempunyai intensi positif dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo. Investasi yang dimiliki untuk periode yang tidak dapat ditentukan tidak dikategorikan dalam klasifikasi ini. | |||
Aset keuangan tersedia untuk dijual | |||
Kategori tersedia untuk dijual terdiri dari aset keuangan non derivatif yang ditentukan sebagai tersedia untuk dijual atau tidak diklasifikasikan sebagai salah satu dari kategori aset keuangan lain. Setelah pengukuran awal, investasi tersedia untuk dijual diukur menggunakan nilai wajar dengan keuntungan atau kerugian diakui pada laba rugi komprehensif (yang merupakan bagian dari ekuitas) sampai dengan investasi dihentikan pengakuannya atau sampai investasi dinyatakan mengalami penurunan nilai dimana akumulasi laba atau rugi sebelumnya dilaporkan dalam ekuitas dilaporkan dalam laporan laba rugi. | |||
Pendapatan bunga dihitung menggunakan suku bunga efektif dan keuntungan atau kerugian yang timbul akibat dari perubahan nilai tukar dari investasi tersedia untuk dijual diakui pada laporan laba rugi. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | ||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) | |||
e. | Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | |||
(i) | Klasifikasi (lanjutan) | |||
Liabilitas keuangan lain | ||||
Liabilitas keuangan lainnya merupakan liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi saat pengakuan liabilitas. | ||||
(ii) | Pengakuan Awal | |||
a. | Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset. | |||
b. | Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasinya. | |||
Reksa Dana, pada pengakuan awal, dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Selanjutnya, penetapan ini dapat diubah menjadi pinjaman yang diberikan dan piutang apabila memenuhi ketentuan sebagai pinjaman yang diberikan serta terdapat intensi dan kemampuan memiliki untuk masa mendatang yang dapat diperkirakan atau hingga jatuh tempo. Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut: | ||||
• | penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidak-konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch) yang dapat timbul; atau | |||
• | aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang risikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar; atau | |||
• | aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah. | |||
(iii) | Pengukuran setelah pengakuan awal | |||
Aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diukur pada nilai wajarnya. | ||||
Pinjaman yang diberikan dan piutang serta aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo dan liabilitas keuangan lainnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | |||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | |||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) | ||||
e. | Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | ||||
(iv) | Penghentian pengakuan | ||||
a. | Aset keuangan dihentikan pengakuan jika : | ||||
• | Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau | ||||
• | Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga dibawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksa Dana telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset. | ||||
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut. | |||||
Pinjaman yang diberikan dihapusbukukan ketika tidak terdapat prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi tersebut dihapusbukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai. | |||||
b. | Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa. | ||||
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial berbeda, atau berdasarkan suatu liabilitas yang ada yang secara substansial telah diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi. | |||||
(v) | Pengakuan pendapatan dan beban | ||||
a. | Pendapatan dan beban bunga atas aset tersedia untuk dijual serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. | ||||
b. | Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | ||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) | |||
e. | Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | |||
(v) | Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan) | |||
Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar atas aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual diakui secara langsung dalam laporan laba rugi komprehensif (merupakan bagian dari ekuitas) sampai aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya atau adanya penurunan nilai, kecuali keuntungan atau kerugian akibat perubahan nilai tukar untuk instrumen utang. | ||||
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi. | ||||
(vi) | Reklasifikasi aset keuangan | |||
Aset keuangan yang tidak lagi dimiliki untuk tujuan penjualan atau pembelian kembali aset keuangan dalam waktu dekat (jika aset keuangan tidak disyaratkan untuk diklasifikasikan sebagai diperdagangkan pada saat pengakuan awal) dapat direklasifikasikan ke pinjaman yang diberikan dan piutang jika memenuhi definisi pinjaman yang diberikan dan piutang dan entitas memiliki intensi dan kemampuan memiliki aset keuangan untuk masa mendatang yang dapat diperkirakan atau hingga jatuh tempo. | ||||
Reksa Dana tidak boleh mengklasifikasikan aset keuangan sebagai investasi dimiliki hingga jatuh tempo, jika dalam tahun berjalan atau dalam kurun waktu 2 tahun sebelumnya, telah menjual atau mereklasifikasi investasi dimiliki hingga jatuh tempo dalam jumlah yang lebih dari jumlah yang tidak signifikan sebelum jatuh tempo (lebih dari jumlah yang tidak signifikan dibandingkan dengan jumlah nilai investasi dimiliki hingga jatuh tempo), kecuali penjualan atau reklasifikasi tersebut dimana : | ||||
a. | dilakukan ketika aset keuangan sudah mendekati jatuh tempo atau tanggal pembelian kembali di mana perubahan suku bunga tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap nilai wajar aset keuangan tersebut; | |||
b. | terjadi setelah Reksa Dana telah memperoleh secara substansial seluruh jumlah pokok aset keuangan tersebut sesuai jadwal pembayaran atau Reksa Dana telah memperoleh pelunasan dipercepat; atau | |||
c. | terkait dengan kejadian tertentu yang berada di luar kendali Reksa Dana, tidak berulang, dan tidak dapat diantisipasi secara wajar oleh Xxxxx Xxxx. | |||
Reklasifikasi aset keuangan dari kelompok dimiliki hingga jatuh tempo ke kelompok tersedia untuk dijual dicatat sebesar nilai wajarnya. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi tetap dilaporkan dalam komponen ekuitas sampai aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya, dan pada saat itu keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui sebagai laba/rugi tahun berjalan. | ||||
Reklasifikasi aset keuangan dari kelompok tersedia untuk dijual ke kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | |||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | |||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) | ||
e. | Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | ||
(vii) | Saling hapus | ||
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus buku dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan. | |||
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi. | |||
(viii) | Pengukuran biaya diamortisasi | ||
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai. | |||
(ix) | Pengukuran nilai wajar | ||
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu aset dapat dipertukarkan, atau suatu liabilitas dapat diselesaikan, diantara para pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi yang wajar pada tanggal pengukuran. | |||
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen dengan menggunakan harga kuotasi di pasar aktif untuk instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer), perantara efek (broker), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency), dan merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar. Nilai wajar dapat diperoleh dari Interdealer Market Association (IDMA) atau harga pasar atau harga yang diberikan oleh broker (quoted price) dari Bloomberg atau Reuters pada tanggal pengukuran. | |||
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. | |||
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi. | |||
Untuk instrumen yang lebih kompleks, Reksa Dana menggunakan model penilaian internal, yang pada umumnya berdasarkan teknik dan metode penilaian yang umumnya diakui sebagai standar industri. Model penilaian terutama digunakan untuk menilai kontrak derivatif yang ditransaksikan melalui pasar overthe-counter, unlisted debt securities (termasuk surat utang dengan derivatif melekat) dan instrumen utang lainnya yang pasarnya tidak aktif. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | ||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) | |||
e. | Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | |||
(ix) | Pengukuran nilai wajar (lanjutan) | |||
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar efek-efek ditetapkan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut. | ||||
Hasil dari suatu teknik penilaian merupakan sebuah estimasi atau perkiraan dari suatu nilai yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, dan teknik penilaian yang digunakan mungkin tidak dapat menggambarkan seluruh faktor yang relevan atas posisi yang dimiliki Reksa Dana. Dengan demikian, penilaian disesuaikan dengan faktor tambahan seperti model risk, risiko likuiditas dan risiko kredit counterparty. | ||||
Berdasarkan kebijakan teknik penilaian nilai wajar, pengendalian dan prosedur yang diterapkan, manajemen berkeyakinan bahwa penyesuaian atas penilaian tersebut di atas diperlukan dan dianggap tepat untuk menyajikan secara wajar nilai dari instrumen keuangan yang diukur berdasarkan nilai wajar dalam laporan posisi keuangan. Data harga dan parameter yang digunakan didalam prosedur pengukuran pada umumnya telah di-review dan disesuaikan jika diperlukan, khususnya untuk perkembangan atas pasar terkini. | ||||
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instruments tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya. | ||||
Aset keuangan diukur dengan menggunakan harga penawaran; liabilitas keuangan diukur menggunakan harga permintaan. Jika Reksa Dana memiliki posisi aset dan liabilitas dimana risiko pasarnya saling hapus, maka Reksa Dana dapat menggunakan nilai tengah dari pasar sebagai dasar untuk menentukan nilai wajar posisi risiko yang saling hapus tersebut dan menerapkan penyesuaian tersebut terhadap harga penawaran atau harga permintaan terhadap posisi terbuka neto (net open position), mana yang lebih tepat. | ||||
(x) | Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan | |||
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana mengevaluasi apakah terdapat bukti obyektif bahwa aset keuangan yang tidak dicatat pada nilai wajar melalui laporan laba rugi telah mengalami penurunan nilai. Aset keuangan mengalami penurunan nilai jika bukti obyektif menunjukkan bahwa peristiwa yang merugikan telah terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa tersebut berdampak pada arus kas masa datang atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal. | ||||
Kriteria yang digunakan oleh Xxxxx Xxxx untuk menentukan bukti obyektif dari penurunan nilai adalah sebagai berikut: | ||||
a. | kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | |||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | |||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) | ||||
e. | Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | ||||
(x) | Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan (lanjutan) | ||||
b. | pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga; | ||||
c. | pihak pemberi pinjaman, dengan alasan ekonomi atau hukum sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, memberikan keringanan (konsesi) pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut; | ||||
d. | terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya; | ||||
e. | hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan; atau | ||||
f. | data yang dapat diobservasi mengindikasikan adanya penurunan yang dapat diukur atas estimasi arus kas masa datang dari kelompok aset keuangan sejak pengakuan awal aset dimaksud, meskipun penurunannya belum dapat diidentifikasi terhadap aset keuangan secara individual dalam kelompok aset tersebut, termasuk: | ||||
1. | memburuknya status pembayaran pihak peminjam dalam kelompok tersebut; dan | ||||
2. | kondisi ekonomi nasional atau lokal yang berkorelasi dengan wanprestasi atas aset dalam kelompok tersebut. | ||||
Estimasi periode antara terjadinya peristiwa dan teridentifikasinya kerugian ditentukan oleh manajemen untuk setiap portofolio yang diidentifikasi. Pada umumnya, periode tersebut bervariasi antara 3 sampai 12 bulan, untuk kasus tertentu diperlukan periode yang lebih lama. | |||||
A. | Aset keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi | ||||
Reksa Dana mengukur penurunan nilai berdasarkan nilai wajar instrumen dengan menggunakan harga pasar yang dapat diobservasi. Kerugian yang terjadi diakui pada laporan laba rugi dan dicatat pada akun cadangan kerugian penurunan nilai sebagai pengurang terhadap aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi. Pendapatan bunga atas aset keuangan yang mengalami penurunan nilai tetap diakui atas dasar suku bunga yang digunakan untuk mendiskonto arus kas masa datang dalam pengukuran kerugian penurunan nilai. | |||||
Ketika peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai menyebabkan jumlah kerugian penurunan nilai berkurang, kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui harus dipulihkan dan pemulihan tersebut diakui pada laporan laba rugi. | |||||
B. | Aset keuangan yang tersedia untuk dijual | ||||
Untuk aset keuangan yang tersedia untuk dijual, pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Bank mengevaluasi apakah terdapat bukti obyektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | ||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) | |||
e. | Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | |||
(x) | Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan (lanjutan) | |||
B. | Aset keuangan yang tersedia untuk dijual (lanjutan) | |||
Dalam hal instrumen ekuitas yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang tersedia untuk dijual, penurunan yang signifikan atau penurunan jangka panjang atas nilai wajar investasi, di bawah biaya perolehannya merupakan bukti obyektif terjadinya penurunan nilai dan menyebabkan pengakuan kerugian penurunan nilai. Kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang tersedia untuk dijual diakui dengan mengeluarkan kerugian kumulatif yang telah diakui secara langsung dalam ekuitas ke dalam laporan laba rugi komprehensif . | ||||
Jika pada periode berikutnya, nilai wajar instrumen utang yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual meningkat dan peningkatan tersebut dapat secara obyektif dihubungkan dengan peristiwa yang terjadi setelah pengakuan kerugian nilai pada laporan laba rugi, maka kerugian penurunan nilai tersebut harus dipulihkan dan diakui pada periode terjadinya. | ||||
C. | Penerimaan kembali atas aset keuangan yang telah dihapus bukukan | |||
Ketika pinjaman yang diberikan tidak tertagih, pinjaman yang diberikan tersebut dihapus buku dengan menjurnal balik cadangan kerugian penurunan nilai. Pinjaman yang diberikan tersebut dapat dihapus buku setelah semua prosedur yang diperlukan telah dilakukan dan jumlah kerugian telah ditentukan. | ||||
Penerimaan kembali atas aset keuangan yang telah dihapusbukukan, pada tahun berjalan dikreditkan dengan menyesuaikan akun cadangan kerugian penurunan nilai. Penerimaan kembali atas pinjaman yang diberikan yang telah dihapusbukukan pada tahun sebelumnya dicatat sebagai pendapatan operasional selain bunga. | ||||
f. | Pengakuan Pendapatan dan Beban | |||
Penghasilan bunga diakui sesuai periode yang bersangkutan (Accrual Basis). Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi dan yang belum direalisasi diakui dalam Laporan Operasi periode berjalan. Beban diakui sesuai manfaatnya pada periode yang bersangkutan (Accrual Basis). | ||||
Perbedaan antara harga jual dan harga beli dalam transaksi Repo (jika ada) diakui sebagai penghasilan bunga pada periode Repo, sedangkan dalam transaksi Reverse Repo (jika ada) diakui sebagai beban Repo pada periode Repo. | ||||
g. | Pajak Penghasilan | |||
Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ. 42/1996 yang dikeluarkan tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas usaha Reksa Dana. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | ||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) | |
g. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | |
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | ||
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas kena pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa mendatang. | ||
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan aset dan liabilitas. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan operasi. | ||
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan dalam laporan aset dan liabilitas atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini. | ||
Penghasilan utama Reksa Dana merupakan objek pajak final dan/atau bukan merupakan objek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut. | ||
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Xx. 0 xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dari Obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek, dimana pajak penghasilan atas keuntungan (kerugian) penjualan portofolio obligasi bagi Reksa Dana yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam & LK), selama 5 tahun pertama sejak pendirian Reksa Dana atau pemberian izin usaha bukan objek pajak. Peraturan Pemerintah tersebut berlaku pada tanggal 1 Mei 2002. | ||
Pada tangggal 9 Februari 2009, Pemerintah mengeluarkan PP Xx.00/0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxxx berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut antara lain mengatur besaran tarif pajak penghasilan final atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima oleh Reksa Dana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yakni 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, 5% untuk tahun 2011 sampai dengan 2013, dan 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya. | ||
Pada tanggal 31 Desember 2013, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Xx. 000 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut antara lain mengatur bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa keuangan sebesar; 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. | ||
h. | Penggunaan estimasi | |
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan kewajiban, serta pengungkapan aset dan kewajiban kontijensi pada tanggal laporan keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | |||||||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||||||||||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||||||||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | |||||||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||||||||
3. | PORTOFOLIO EFEK | ||||||||||
Akun ini merupakan investasi dalam efek utang dan instrumen pasar uang tanggal 31 Desember 2016 dengan rincian sebagai berikut: | |||||||||||
2016 | |||||||||||
Persentase | |||||||||||
Tingkat | terhadap | ||||||||||
Bunga | Jatuh | Jumlah | |||||||||
Nama Efek - Kode | Nilai Nominal | Nilai Wajar | Per Tahun | Tempo | Portofolio | ||||||
a. Efek Utang : | |||||||||||
Sukuk Mudharabah II Ma | |||||||||||
yora Indah Tahun 2012 | 900,000,000 | 899,595,288 | 8.25% | 09-May-17 | 9.99% | ||||||
Sukuk Mudharabah Berke | |||||||||||
lanjutan I Adhi Tahap I | |||||||||||
Tahun 2012 | 100,000,000 | 100,000,307 | 9.35% | 03-Jul-17 | 1.11% | ||||||
Sukuk Ijarah PLN II | |||||||||||
Tahun 2007 | 1,000,000,000 | 1,011,846,970 | 10.40% | 10-Jul-17 | 11.23% | ||||||
Sukuk Mudharabah Berke | |||||||||||
lanjutan I Adhi Tahap II | |||||||||||
Tahun 2013 | 1,500,000,000 | 1,465,272,000 | 8.10% | 15-Mar-18 | 16.27% | ||||||
Sukuk Mudharabah Bank | |||||||||||
BNI Syariah I Tahun 2015 | 1,000,000,000 | 1,007,432,770 | 9.25% | 26-May-18 | 11.19% | ||||||
Sukuk Mudharabah Berke | |||||||||||
lanjutan I Bank Maybank | |||||||||||
Indonesia Tahap II | |||||||||||
Tahun 2016 | 1,000,000,000 | 978,862,610 | 8.25% | 10-Jun-19 | 10.87% | ||||||
Obligasi Berkelanjutan I | |||||||||||
Summarecon Agung | |||||||||||
Tahap II Tahun 2014 | 1,000,000,000 | 1,015,467,550 | 11.50% | 10-Oct-19 | 11.27% | ||||||
Sukuk Mudharabah II Bank | |||||||||||
Nagari Tahun 2015 | 1,000,000,000 | 997,918,730 | 10.99% | 08-Jan-21 | 11.08% | ||||||
Sukuk Subordinasi Mudha | |||||||||||
rabah Berkelanjutan I | |||||||||||
Tahap I Bank Muamalat | |||||||||||
Tahun 2012 | 1,000,000,000 | 877,043,200 | 12.88% | 29-Jun-22 | 9.74% | ||||||
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I | |||||||||||
Indosat Tahap II Tahun | |||||||||||
2015 Seri E | 500,000,000 | 523,109,990 | 10.40% | 04-Jun-25 | 5.81% | ||||||
9,000,000,000 | 8,876,549,415 | 98.56% | |||||||||
b. Instrumen Pasar Uang | |||||||||||
Deposito berjangka : | |||||||||||
Bank Muamalat | 130,000,000 | 130,000,000 | 8.50% | 20-Jan-17 | 1.44% | ||||||
Total Portofolio Efek | 9,130,000,000 | 9,006,549,415 | 100.00% |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | |||||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||||||||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||||||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | |||||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||||||
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | ||||||||
2015 | |||||||||
Persentase | |||||||||
Tingkat | terhadap | ||||||||
Bunga | Jatuh | Jumlah | |||||||
Nama Efek - Kode | Nilai Nominal | Nilai Wajar | Per Tahun | Tempo | Portofolio | ||||
a. Obligasi Negara | |||||||||
Sukuk Negara Ritel | |||||||||
Seri SR-007 | 4,000,000,000 | 3,974,285,160 | 8.25% | 11-Mar-18 | 29.77% | ||||
SBSN Ijarah 6 | |||||||||
IFR0006 | 2,000,000,000 | 2,162,430,560 | 10.25% | 15-Mar-30 | 16.20% | ||||
Jumlah | 6,000,000,000 | 6,136,715,720 | 45.96% | ||||||
b. Obligasi Korporasi | |||||||||
BNI SYARIAH SM/15 | 1,000,000,000 | 971,229,260 | 9.25% | 26-May-18 | 7.27% | ||||
ADHI BKLJ SKK M.1/12 | 500,000,000 | 486,685,755 | 9.35% | 03-Jul-17 | 3.65% | ||||
Bank Sulselbar | |||||||||
SM 1 / 2011 | 1,000,000,000 | 1,000,000,000 | 10.12% | 12-May-16 | 7.49% | ||||
INDOSAT SI | |||||||||
BKI-2E/15 | 500,000,000 | 491,686,075 | 10.40% | 04-Jun-25 | 3.68% | ||||
Sukuk Ijarah PLN | |||||||||
PLN S.IJARAH 2/2007 | 1,000,000,000 | 1,006,350,960 | 10.40% | 10-Jul-17 | 7.54% | ||||
ADMF BKL-1C SUK.M/13 | 1,000,000,000 | 997,987,880 | 7.85% | 01-Mar-16 | 7.47% | ||||
Bank Muamalat - SM BKL2/13 | 500,000,000 | 388,791,620 | 9.60% | 28-Mar-23 | 2.91% | ||||
Sukuk Mayora M2 / 2012 | 1,000,000,000 | 971,677,630 | 8.25% | 09-May-17 | 7.28% | ||||
Jumlah | 6,500,000,000 | 6,314,409,180 | 70.11% | ||||||
Jumlah efek utang | 12,500,000,000 | 12,451,124,900 | 138.25% | ||||||
c. Instrumen Pasar Uang | |||||||||
Deposito berjangka - Bank JABAR BANTEN- Syariah | 900,000,000 | 900,000,000 | 6.74% | ||||||
Total Portofolio Efek | 13,400,000,000 | 13,351,124,900 | 144.99% | ||||||
4. | KAS DAN SETARA KAS | ||||||||
Rincian tanggal 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut: | |||||||||
2016 | 2015 | ||||||||
PT. Bank CIMB Niaga, Tbk | 164,329,461 | 134,007,651 |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | |||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||||||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | |||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||||
5. | PIUTANG BAGI HASIL | ||||||
Akun ini merupakan piutang bagi hasil yang diterima tanggal 31 Desember 2016. | |||||||
2016 | 2015 | ||||||
Piutang bagi hasil obligasi | 103,540,513 | 149,221,910 | |||||
Piutang bagi hasil deposito | 264,986 | 3,086,575 | |||||
Jumlah | 103,805,499 | 152,308,486 | |||||
6. | PIUTANG LAIN-LAIN | ||||||
Akun ini merupakan piutang atas penjualan unit penyertaan Reksa Dana yang belum diterima tanggal 31 Desember 2016. | |||||||
7. | BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR | ||||||
Rincian tanggal 31 Desember 2016 sebagai berikut: | |||||||
2016 | 2015 | ||||||
Utang jasa manajer investasi | 8,669,474 | 4,932,754 | |||||
Utang jasa kustodian | 1,733,895 | 2,564,661 | |||||
Utang jasa audit | 8,250,000 | 8,250,000 | |||||
Jumlah | 18,653,369 | 15,747,415 | |||||
8. | UTANG LAIN-LAIN | ||||||
Akun ini merupakan utang atas pembelian unit penyertaan Reksa Dana yang belum dibayarkan tanggal 31 Desember 2016 masing-masing sebesar Rp. 32.201.184,- Dan Rp 3.933.846,- | |||||||
9. | INFORMASI MENGENAI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA | ||||||
Rincian Unit Penyertaan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut: | |||||||
2016 | 2015 | ||||||
Jumlah Unit | Persentase | Jumlah Unit | Persentase | ||||
Pemilik Unit Penyertaan | Penyertaan | Kepemilikan | Penyertaan | Kepemilikan | |||
Pemodal lain | 3,944,678 | 100.00% | 5,628,954 | 100.00% | |||
Manajer Investasi | - | 0.00% | - | 0.00% | |||
Jumlah | 3,944,678 | 100.00% | 5,628,954 | 100.00% |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | ||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||
10. | PENDAPATAN BAGI HASIL | |||
Rincian pendapatan bagi hasil untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 sebagai berikut: | ||||
2016 | 2015 | |||
Pendapatan bagi hasil obligasi | 1,034,652,763 | 1,418,974,125 | ||
Pendapatan bagi hasil deposito | 11,405,822 | 94,854,983 | ||
Jumlah | 1,046,058,585 | 1,513,829,109 | ||
11. | BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI | |||
Beban pengelolaan investasi merupakan imbalan jasa kepada PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi yaitu sebesar maksimum 1% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian. Sebesar maksimum 33% dari imbalan jasa Manajer Investasi akan dialokasikan sebagai Wakaf Manajer Investasi sehubungan dengan wakaf produktif Yayasan Dompet Dhuafa Republika. | ||||
12. | BEBAN KUSTODIAN | |||
Beban kustodian merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank CIMB Niaga, Tbk sebagai bank kustodian yaitu sebesar maksimum 0,25% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian. | ||||
13. | BEBAN LAIN-LAIN | |||
Rincian beban lain-lain adalah sebagai berikut: | ||||
2016 | 2015 | |||
Beban pajak | 54,013,802 | 83,719,038 | ||
Beban audit | 16,500,000 | 16,500,000 | ||
Beban overhead | 24,947,895 | 11,768,405 | ||
Beban KSEI | 132,000 | 638,000 | ||
Beban lainnya | 29,838,505 | 3,012,181 | ||
Jumlah | 125,432,202 | 115,637,624 | ||
14. | KEUNTUNGAN (KERUGIAN) INVESTASI YANG TELAH DIREALISASI | |||
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek. | ||||
15. | KEUNTUNGAN INVESTASI YANG BELUM DIREALISASI | |||
Akun ini merupakan peningkatan nilai wajar/harga pasar efek utang yang belum di realisasi sampai dengan tanggal laporan posisi keuangan. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2016
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. PAJAK PENGHASILAN
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dengan rugi fiskal adalah sebagai berikut :
2016 | 2015 | ||
Laba sebelum pajak | 1,171,006,749 | 677,555,736 | |
Perbedaan Temporer | |||
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | (248,438,384) | (982,096,117) | |
Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan menurut fiskal | |||
Pendapatan bagi hasil | (1,046,058,585) | (1,513,829,109) | |
Beban Investasi | 282,276,351 | 358,933,022 | |
(Keuntungan) kerugian bersih investasi yang telah direalisasi | (158,786,131) | 1,459,436,467 | |
Jumlah koreksi Fiskal | (1,171,006,749) | (677,555,736) | |
Laba/Rugi Fiskal | - | - |
17. IKHTISAR PEMBELIAN DAN PENJUALAN EFEK
Ikhtisar pembelian dan penjualan efek untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 sebagai berikut :
2016
Pembelian Penjualan
Jenis Efek a. Efek Utang
Nilai
Nominal
Jumlah Nilai
Harga Beli Nominal
Jumlah
Harga Jual
Sukuk Negara Ritel Seri SR-007 -
SBSN Seri IFR0006 -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Adhi
Tahap I Tahun 2012 -
Sukuk Mudharabah I Bank Xxxxxxxxx
Xxxxx 0000 -
Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx I Adira
- 4,000,000,000 4,058,000,000
- 2,000,000,000 2,368,000,000
- 400,000,000 398,720,000
- 1,000,000,000 1,000,000,000
Finance Tahap I Tahun 2013 Seri C - Sukuk Subordinasi Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II Bank
Muamalat Tahun 2013 -
Sukuk Mudharabah II Mayora Indah
Tahun 2012 -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
- 1,000,000,000
- 500,000,000
- 100,000,000
1,000,000,000
389,100,000
97,220,000
Adhi Tahap II Tahun 2013
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II
1,500,000,000
1,454,640,000 - -
Tahun 2016
2,000,000,000
2,000,000,000 1,000,000,000
1,004,500,000
Jumlah dipindahkan
3,500,000,000 3,454,640,000
10,000,000,000
10,315,540,000
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2016
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. IKHTISAR PEMBELIAN DAN PENJUALAN EFEK (Lanjutan)
2016
Pembelian Penjualan
Nilai Jumlah Nilai Jumlah
Jenis Efek Nominal a. Efek Utang (lanjutan)
Harga Beli Nominal
Harga Jual
Jumlah pindahan 3,500,000,000 | 3,454,640,000 | 10,000,000,000 | 10,315,540,000 | ||||
Agung Tahap II Tahun 2014 2,000,000,000 | 2,066,000,000 | 1,000,000,000 | 1,037,800,000 | ||||
Tahun 2015 1,000,000,000 | 1,000,000,000 | - | - | ||||
Tahap II Tahun 2015 Seri E 1,500,000,000 | 1,576,800,000 | 1,500,000,000 | 1,584,900,000 | ||||
Sukuk Subordinasi Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Bank Muamalat Tahun 2012 1,000,000,000 859,000,000 - - | |||||||
9,000,000,000 b. Instrumen Pasar Uang | 8,956,440,000 | 12,500,000,000 | 12,938,240,000 | ||||
Deposito berjangka : Bank Jabar Banten Syariah - | - | 900,000,000 | 900,000,000 | ||||
Bank Muamalat | 130,000,000 | 130,000,000 | - | - | |||
130,000,000 | 130,000,000 | 900,000,000 | 900,000,000 | ||||
Jumlah | 9,130,000,000 | 9,086,440,000 | 13,400,000,000 | 13,838,240,000 | |||
2015 Efek Utang Pembelian Penjualan | |||||||
Nilai | Jumlah | Nilai | Jumlah | ||||
Jenis Efek | Nominal | Harga Beli | Nominal | Harga Jual | |||
SUKUK Neg ritel SR 04 | - | - | 1,000,000,000 | 998,000,000 | |||
ADHI BKLJ SKK M.1/12 | 1,000,000,000 | 967,601,100 | 1,500,000,000 | 1,454,249,995 | |||
ADHI BKLJ SKK M.2/13 | - | - | 1,500,000,000 | 1,394,434,685 | |||
ADMF BKL-1C SUK.M/13 | 2,500,000,000 | 2,483,944,670 | 4,000,000,000 | 3,976,552,550 | |||
BERLIAN LT SUKUK 07 | 4,000,000,000 | 3,965,300,000 | 1,000,000,000 | 569,269,000 | |||
BLTA SUKUK IJ. 2B/09 | - | - | 1,000,000,000 | 590,294,000 | |||
B.Muamalat SM BKL1/12 | 1,500,000,000 | 1,230,305,895 | 1,500,000,000 | 1,234,111,455 | |||
B.Muamalat SM BKL2/13 | - | - | 2,500,000,000 | 2,119,144,435 | |||
B. Sulselbar SM 1/11 | 200,000,000 | 199,744,000 | 2,500,000,000 | 2,512,879,840 | |||
Indosat SI BK1-2E/15 | 2,000,000,000 | 1,989,072,445 | 1,500,000,000 | 1,487,904,613 | |||
Xxxxxx Xxxxx M.2/12 | 1,000,000,000 | 962,920,770 | 2,500,000,000 | 2,419,161,537 | |||
Bank Nagari SM 1/10 | - | - | 2,000,000,000 | 2,002,600,000 | |||
PLN S. Ijarah 2/2007 | 1,000,000,000 | 1,004,198,970 | 2,500,000,000 | 2,535,689,090 | |||
S. Daya SWTAMA1-ST/12 | - | - | 2,700,000,000 | 2,659,500,000 | |||
BNI SYARIAH1 SM/15 | 1,000,000,000 | 1,000,000,000 | - | - | |||
B.SULSELBAR SM BKL-2E/15 | 1,000,000,000 | 993,041,060 | - | - | |||
Jumlah | 15,200,000,000 | 14,796,128,910 | 27,700,000,000 | 25,953,791,200 |
Obligasi Berkelanjutan I Summarecon Sukuk Mudharabah II Bank Nagari Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Indosat
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | ||||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||||||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||||||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||||||
18. | IKHTISAR RASIO KEUANGAN REKSA DANA | |||||||
Berikut ini adalah ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 sebagai berikut : | ||||||||
2016 | 2015 | |||||||
Jumlah hasil investasi | 8.83% | 3.26% | ||||||
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya | ||||||||
Penjualan dan Pembelian Kembali | 8.83% | 3.26% | ||||||
Beban Operasi | 2.36% | 1.70% | ||||||
Perputaran Portofolio | 1 : 1.91 | 1 : 0.20 | ||||||
Persentase Penghasilan Kena Pajak | 0.00% | 0.00% | ||||||
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu | ||||||||
19. | KLASIFIKASI INSTRUMEN KEUANGAN | |||||||
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel dibawah ini. | ||||||||
2016 | ||||||||
Diukur pada nilai wajar | ||||||||
melalui laporan laba rugi | ||||||||
Ditetapkan | Pinjaman | |||||||
Diperda- | diukur pada | diberikan | ||||||
gangkan | nilai wajar | dan piutang | Jumlah | |||||
Aset keuangan | ||||||||
Portofolio efek | 8,876,549,415 | - | 130,000,000 | 9,006,549,415 | ||||
Kas dan setara kas | - | - | 164,329,461 | 164,329,461 | ||||
Piutang bagi hasil | - | - | 103,805,499 | 103,805,499 | ||||
Piutang lain-lain | - | - | 1,080,545,315 | 1,080,545,315 | ||||
Jumlah | 8,876,549,415 | - | 1,478,680,275 | 10,355,229,690 | ||||
Diukur pada | ||||||||
Biaya | nilai wajar | |||||||
perolehan | melalui laporan | |||||||
diamortisasi | laba rugi | Jumlah | ||||||
Liabilitas keuangan | ||||||||
Beban masih harus dibayar | 18,653,369 | - | 18,653,369 | |||||
Utang lain-lain | 32,201,184 | - | 32,201,184 | |||||
Jumlah | 50,854,553 | - | 50,854,553 |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | ||||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||||||||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||||||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||||||
19. | KLASIFIKASI INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan | ) | ||||||
2015 | ||||||||
Diukur pada nilai wajar | ||||||||
melalui laporan laba rugi | ||||||||
Ditetapkan | Pinjaman | |||||||
Diperda- | diukur pada | diberikan | ||||||
gangkan | nilai wajar | dan piutang | Jumlah | |||||
Aset keuangan | ||||||||
Portofolio efek | 12,451,124,900 | - | 900,000,000 | 13,351,124,900 | ||||
Kas dan setara kas | - | - | 134,007,651 | 134,007,651 | ||||
Piutang bagi hasil | - | - | 152,308,486 | 152,308,486 | ||||
Piutang lain-lain | - | - | 25,190,290 | 25,190,290 | ||||
Jumlah | 12,451,124,900 | - | 1,211,506,426 | 13,662,631,326 | ||||
Diukur pada | ||||||||
Biaya | nilai wajar | |||||||
perolehan | melalui laporan | |||||||
diamortisasi | laba rugi | Jumlah | ||||||
Liabilitas keuangan | ||||||||
Beban masih harus dibayar | 15,747,415 | - | 15,747,415 | |||||
Utang lain-lain | 3,933,846 | - | 3,933,846 | |||||
Jumlah | 19,681,261 | - | 19,681,261 | |||||
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN | |||||||
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana. | ||||||||
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko modal, harga pasar, suku bagi hasil atas nilai wajar, kredit dan likuiditas. | ||||||||
a. | Risiko harga pasar | |||||||
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki Reksa Dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang. | ||||||||
Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek utang. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Mayoritas investasi efek utang Xxxxx Xxxx diperdagangkan di bursa dan dimonitor secara harian oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Reksa Dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi. |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | ||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | ||
Tanggal 31 Desember 2016 | ||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | ||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | |
b. | Risiko suku bunga | |
Risiko suku bunga atas nilai wajar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan suku bunga pasar. | ||
Reksa Dana dihadapkan pada berbagai risiko terkait dengan fluktuasi suku bunga pasar. Aset keuangan yang berpotensi terpengaruh risiko suku bunga atas nilai wajar adalah efek utang. Manajer Investasi memonitor perubahan suku bunga pasar untuk memastikan suku bunga Reksa Dana sesuai dengan pasar. | ||
c. | Risiko kredit | |
Risiko kredit adalah risiko bahwa Reksa Dana akan mengalami kerugian yang timbul dari nasabah dan atau pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka. | ||
Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Xxxxx Xxxx dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau exposure terkait dengan batasan-batasan tersebut. | ||
d. | Risiko likuiditas | |
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya. | ||
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai penjualan kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya dan menginvestasikan dari sebagian besar asetnya dalam pasar aktif dan dapat dicairkan setiap saat. | ||
Efek yang dimiliki Reksa Dana dapat dicairkan setiap saat dan sebagian besar terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan. | ||
Analisis aset dan liabilitas keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut : |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA | |||||||
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||||||
Tanggal 31 Desember 2016 | |||||||
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | |||||||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||||
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | ||||||
d. | Risiko likuiditas (lanjutan) | ||||||
2016 | |||||||
Tiga bulan | |||||||
Kurang dari | sampai satu | ||||||
tiga bulan | tahun | Jumlah | |||||
Aset keuangan | |||||||
Portofolio efek | - | 9,006,549,415 | 9,006,549,415 | ||||
Bank | 164,329,461 | - | 164,329,461 | ||||
Piutang bagi hasil | 103,805,499 | - | 103,805,499 | ||||
Piutang lain-lain | 1,080,545,315 | - | 1,080,545,315 | ||||
Jumlah | 1,348,680,275 | 9,006,549,415 | 10,355,229,690 | ||||
Liabilitas keuangan | |||||||
Beban masih harus dibayar | 18,653,369 | - | 18,653,369 | ||||
Utang lain-lain | 32,201,184 | - | 32,201,184 | ||||
Jumlah | 50,854,553 | - | 50,854,553 | ||||
2015 | |||||||
Tiga bulan | |||||||
Kurang dari | sampai satu | ||||||
tiga bulan | tahun | Jumlah | |||||
Aset keuangan | |||||||
Portofolio efek | - | 13,351,124,900 | 13,351,124,900 | ||||
Bank | 134,007,651 | - | 134,007,651 | ||||
Piutang bagi hasil | 152,308,486 | - | 152,308,486 | ||||
Piutang lain-lain | 25,190,290 | - | 25,190,290 | ||||
Jumlah | 311,506,426 | 13,351,124,900 | 13,662,631,326 | ||||
Liabilitas keuangan | |||||||
Beban masih harus dibayar | 15,747,415 | - | 15,747,415 | ||||
Utang lain-lain | 3,933,846 | - | 3,933,846 | ||||
Jumlah | 19,681,261 | - | 19,681,261 | ||||
21. | PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN | ||||||
Manajer investasi Reksa Dana bertanggung jawab terhadap Laporan Keuangan Reksa Dana yang diselesaikan pada tanggal 14 Maret 2017. |
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan permohonan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Berkaitan dengan Program Wakaf, calon Pemegang Unit Penyertaan akan menentukan pilihan Program Wakaf yang dinyatakan dalam Formulir Pembukaan Rekening.
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit
Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran.
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk
oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 14.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2014 wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal).
14.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan masing- masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA adalah Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah), tidak termasuk biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
14.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Bagi permohonan pembelian atau Formulir Pemesanan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang disetujui oleh Manajer Investasi
sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 15:00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa tersebut.
Bagi permohonan pembelian atau Formulir Pemesanan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15:00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 14.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk
oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pembelian Unit Penyertaan masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA akan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan.
14.8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang berada pada Bank Kustodian. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini:
Nama rekening : BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA Nomor rekening 800029376200
Nama Bank : PT Bank Niaga, Tbk
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
14.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
13.10 SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sebagaimana dimaksud pada ayat 13.6 hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Dalam hal pembelaan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
15.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
15.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau lebih kecil dalam hal total saldo tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali untuk masing– masing Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
15.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih masing- masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat(termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaanyang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat(termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
15.8. BIAYA PENJUALAN KEMBALI
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee).
15.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana
yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
15.10. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
(iv) Terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi akan memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1 PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama.
16.2 PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan menyampaikan permohonan pengalihan dan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan investasi dan menyerahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang dialihkan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik- dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan investasiInvestasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan dalam Formulir Ppengalihan investasiInvestasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
16.3 PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir pengalihan investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir pengalihan investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Pemindahan dana investasi dilakulan tidak lebih lama dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan pengalihan investasi atau formulir pengalihan investasi yang diterima Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
16.4 BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
16.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya masing-masing dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan