DAFTAR ISI
KECAMATAN CIBIRU
RENCANA KERJA TAHUN 2019
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI…………………………………………………………………….... | 1 | |
BAB I | PENDAHULUAN……………………………………………………… | 2 |
1.1 Latar Belakang………………………………………………… 1.2 Landasan Hukum…………………………………………….. 1.3 Maksud dan Tujuan………………………………………….. 1.4 Sistematika Penulisan……………………………………….. | 3 10 13 14 | |
BAB II | EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD 2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun 2017 dan Capaian Kinerja SKPD………………………………………. 2.2 Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah……….... 2.3 Isu – isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah…………………………………………….. 2.4 Review terhadap Rancangan Awal RKPD ……………..... 2.5 Penelaah Usulan Program Kegiatan Masyarakat……… | 16 16 28 30 32 39 |
BAB III | TUJUAN, SASARAN,PROGRAM DAN KEGIATAN………….. 3.1 Telaahan terhadap Kebijakan Nasional………………….. 3.2 Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah…………. | 41 41 42 |
BAB IV | RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH KECAMATAN CIBIRU…………………………………. | |
45 | ||
BAB V | PENUTUP…………………………..…………………………………. | 52 |
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pembangunan nasional merupakan perwujudan tujuan nasional bangsa Indonesia pada intinya bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undangundang Dasar 1945. Pembangunan nasional yang dilaksanakan pada hakekatnya mencakup semua aspek kehidupan manusia yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkesinambungan serta menyeluruh keseluruh pelosok tanah air. Agar pembangunan nasional sesuai dengan sasaran, maka pelaksanaannya dapat diarahkan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kegiatan pembangunannya sendiri. Pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional mencakup seluruh segi kehidupan masyarakat, sudah barang tentu memerlukan pengorganisasian pemerintah yang mampu mengikuti perkembangan jaman. Pelaksanaan pembangunan yang ditujukan demi kemakmuran rakyat tersebut, penyelenggaraannya dilakukan menyeluruh sampai ke pelosok daerah sesuai dengan kondisi daerah masingmasing, dengan kata lain bahwa negara memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam rangka menyelenggarakan pemerintahannya harus menyusun perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah
tersebut, disusun secara berjangka meliputi: (i) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); (ii) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan (iii) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Namun seiring dengan dinamika dan perkembangan yang ada, RPJMD Kota Bandung Tahun 2013-2018 dalam pelaksanaannya membutuhkan penyempurnaan substansi lebih lanjut dan penyelarasan dengan kebijakan/peraturan baru yang berlaku setelah disahkannya RPJMD Kota Bandung. Berdasarkan PP No.
8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah terdapat penjelasan mengenai mekanisme perubahan rencana pembangunan daerah. Disebutkan dalam Pasal 50 Ayat (1) bahwa rencana pembangunan daerah dapat diubah dalam hal :
a) Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangundangan;
b) Terjadi perubahan yang mendasar ; atau
c) Merugikan kepentingan nasional.
Lebih lanjut, dalam Permendagri No.54 Tahun 2010 disebutkan pada Pasal 282 Ayat (1) bahwa perubahan RPJPD dan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila:
a) hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
b) hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Xxxaturan Menteri ini;
c) terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau
d) merugikan kepentingan nasional.
Perubahan yang mendasar, mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Sedangkan merugikan kepentingan nasional, apabila bertentangan dengan kebijakan nasional.
Implementasi kebijakan otonomi daerah tersebut mendorong terjadinya perubahan secara struktural, fungsional dan kultural dalam keseluruhan tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial adalah yang berkenaan dengan kedudukan, kewenangan, tugas dan fungsi Camat. Perubahan paradigmatik penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, mengakibatkan pola distribusi kewenangan Camat menjadi sangat tergantung pada pendelegasian sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan umum, yang mempunyai implikasi langsung terhadap optimalisasi peran dan kinerja Camat dalam upaya pemenuhan pelayanan kepada masyarakat.
Agar dapat memenuhi maksud tersebut maka Pemerintah Kota Bandung menyusun Dokumen Rencana Kerja Tahun 2019 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Dokumen Rencana Kerja tahunan Kota Bandung tahun 2019 ini disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) Kota Bandung tahun 2018-2023.
Kecamatan Cibiru adalah merupakan salah satu kecamatan dari 30 Kecamatan yang ada di Kota Bandung yang secara geografis wilayah kecamatan Cibiru terletak di sebelah timur pusat Kota Bandung, dengan batas-batas wilayah yang mengelilingi kecamatan Cibiru adalah sebagai berikut :
Bagian Selatan | : | Kecamatan Panyileukan Kota Bandung |
Bagian Utara | : | Kecamatan Cilengkrang Kab. Bandung |
Bagian Timur | : | Kecamatan Cileunyi Kab. Bandung |
Bagian Barat | : | Kecamatan Ujungberung Kota Bandung |
Sebagai gambaran umum kecamatan Cibiru dapat dilihat pada data di bawah ini:
Tabel 1.1
Pembagian Wilayah Kecamatan Cibiru
No. | KELURAHAN | JUMLAH | |
RW | RT | ||
1. | Palasari | 14 | 82 |
2. | Cipadung | 17 | 83 |
3. | Pasirbiru | 12 | 65 |
4. | Cisurupan | 10 | 53 |
Jumlah | 53 | 283 |
Sumber : Seksi Pemerintahan Kecamatan Cibiru
Peta Wilayah Kecamatan Cibiru
Untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Cibiru Kota Bandung memiliki pegawai/ASN (Aparatur Sipil Negara) sebanyak 52 orang. Dari jumlah pegawai tersebut, Camat 1 orang, Sekretaris Kecamatan 1 orang dan 21 orang (3 orang Kasi, 2 orang subbag dan 16 orang Jabatan Fungsional Umum) merupakan pegawai di Kecamatan Cibiru, Kelurahan Palasari 8 orang, Kelurahan Cipadung 6 orang, di Kelurahan Pasibiru 8 orang dan di Kelurahan Cisurupan 7 orang .
Jumlah pegawai eselon III sebanyak 2 orang yaitu Camat dan Sekretaris Kecamatan, Xxxxxx XXx sebanyak 6 orang yaitu 3 (lima) kepala Seksi dan 3 (empat) Lurah, Eselon IVb sebanyak 18 orang yaitu para kepala sub bagian pada Sekretariat Kecamatan dan Kasi pada Kelurahan. Pelaksana sebanyak 26 orang dengan jumlah pelaksana.
Rincian pegawai berdasarkan Eselon Jabatan dan Unit Kerja di lingkungan Kecamatan Cibiru, sebagaimana tabel di bawah ini:
Tabel. 1.2
Kondisi Kepegawaian Berdasarkan Eselon Jabatan
No | Uraian | Eselon I | Eselon II | Eselon III | Eselon IV | Staf | Jumlah |
1 | Kecamatan Cibiru | 2 | 5 | 16 | 23 | ||
2 | Kelurahan Palasari | 5 | 3 | 8 | |||
3 | Kelurahan Cipadung | 4 | 2 | 6 | |||
4 | Kelurahan Pasirbiru | 5 | 3 | 8 | |||
5 | Kelurahan Cisurupan | 5 | 2 | 7 | |||
JUMLAH | 2 | 24 | 26 | 52 |
Tabel. 1.3
Kondisi Kepegawaian Berdasarkan Pendidikan yang Ditamatkan
NO | TINGKAT PENDIDIKAN | PNS | CPNS | TKK | MAGANG |
1 | Pasca Sarjana (S 3) | - | - | - | - |
2 | Pasca Sarjana (S 2) | 6 | - | - | - |
3 | Sarjana (S 1) | 28 | - | - | - |
4 | Xxxxxxx Xxxx (D 3) | 2 | - | - | - |
5 | SLTA | 14 | - | - | - |
6 | SLTP | 1 | - | - | - |
7 | SD | 1 | - | - | - |
JUMLAH | 52 | - | - |
Dari seluruh jumlah pegawai Kecamatan Cibiru Kota Bandung, sebanyak 52 orang memiliki pendidikan S2 sebanyak 6 orang, yang memiliki pendidikan S1 sebanyak 28 orang, yang memiliki pendidikan D3 sebanyak 2 orang, yang memiliki pendidikan SLTA sebanyak 14 orang, yang memiliki Pendidikan SLTP sebanyak 1 orang, dan yang memiliki pendidikan SD sebanyak 1 orang.
Gambaran Geografi yang merupakan luas wilayah Kecamatan Cibiru beserta penggunaanya serta demografi penduduk Kecamatan Cibiru memiliki luas wilayah sebanyak 652.930 Ha.
Jumlah Penduduk Kecamatan Cibiru per bulan Desember 2018, tercatat sebanyak 61.683 jiwa yang terdiri dari Laki-laki sebanyak 30.962 jiwa dan Perempuan sebanyak 30.721 jiwa. Dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 17.627 KK dengan Tingkat kepadatan penduduk sebanyak 94 jiwa/hektar, Lebih Rincinya dapat terlihat dalam tabel berikut ini:
Tabel. 1.4
Jumlah Penduduk berdasarkan status Pendidikan
No | Status Pendidikan | Jumlah |
1 | Belum Sekolah | 7.936 orang |
2 | Tidak Tamat SD | 4.482 orang |
3 | Belum Tamat SD | - orang |
4 | Tamat SD | 12.000 orang |
5 | Tamat SLTP | 14.681 orang |
6 | Tamat SLTA | 10.188 orang |
7 | Tamat Akademi | 7.272 orang |
8 | Tamat Universitas (S1) | 2.987 orang |
Jumlah | 59.546 orang |
Tabel. 1.5
Jumlah Penduduk berdasarkan Mata Pencaharian
No | Penduduk Berdasarkan Mata Pencaharian | Jumlah |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 | Pegawai Negeri Sipil TNI/ Polri Pegawai Swasta Dagang Tani Pelajar Mahasiswa Pensiunan Lain-lain | 3.938 orang 1.493 orang 10.337 orang 6.904 orang 2.681 orang 12.944 orang 5.091 orang 2.896 orang 15.423 orang |
Adapun Fasilitas Umum yang terdapat di Kecamatan Cibiru dapat diuraikan sebagai berikut :
Tabel. 1.6 Xxxxxx Xxxdidikan
No | Sarana Pendidikan | Jumlah |
1 2 3 4 5 6 7 | TK / TPA SD / MI SMP / MTS SMA / SMK LEMBAGA PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI KURSUS-KURSUS | 36 buah 26 buah 10 buah 11 buah 7 buah 1 buah 4 buah |
Sarana dan prasarana dibidang kesehatan yang berada diwilayah Kecamatan Cibiru sebagai berikut :
Tabel. 1.7 Bidang Kesehatan
No | Sarana Kesehatan | Jumlah |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 | Rumah Sakit Rumah Bersalin/BKIA Dokter Umum Dokter Anak Dokter Kandungan Dokter Gigi Dokter Hewan Puskesmas Klinik Swasta Apotik Toko Obat Pos Yandu | - 7 5 1 1 - - 3 3 3 7 63 |
Melihat potensi yang dimiliki oleh Kecamatan Cibiru maka sangat diperlukan RENJA 2019 sebagai bahan pedoman dan arah yang memperjelas visi dan misi Kecamatan Cibiru dalam mendukung Visi Kota Bandung.
MEWUJUDKAN KOTA BANDUNG YANG UNGGUL, NYAMAN DAN SEJAHTERA
1.2 Landasan Hukum
Landasan operasional yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
10. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana pembangunan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
19. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989 tentang batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung;
20. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2000 tentang pengembangan dan Penataan Kawasan Inti Pusat Kota;
21. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung;
22. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
23. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2005-2025;
24. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2010-2030.
25. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2014-2018;
26. Peraturan Wali Kota Bandung N0. 610 tahun 2017 tentang prosedur dan mekanisme system informasi perencanaan penganggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bandung
27. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perangkat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 114;
28. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung;
29. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 213 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Wali Kota Bandung Kepada Camat dan Lurah;
30. Peraturan Walikota Bandung Nomor 1407 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Satuan Organisasi Pada Kecamatan dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
31. Peraturan Wali Kota Bandung N0. 839 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2019.
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan dokumen rencana kerja tahun 2019 Kecamatan Cibiru adalah :
1. Membuat dokumen rencana kerja Kecamatan Cibiru Kota Bandung merupakan penjabaran dari Visi dan misi Kota Bandung berdasarkan pada tugas pokok dan fungsi kewilayahan.
2. Mendokumentasikan rancangan rencana kerja, prioritas program dan kegiatan yang berbasis kepada anggaran dan pendanaan yang akan dilaksanakan di tahun 2019, baik yang
dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Tujuan penyusunan Dokumen rencana kerja tahun 2019 Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Cibiru adalah :
1. Menjamin keselarasan antara visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan pemerintah Kota Bandung dengan Pemerintah Kecamatan Cibiru, sehingga akan bermanfaat bagi proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban bagi Pemerintah Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
2. Sebagai landasan operasional secara resmi bagi seluruh Kelurahan di lingkungan Kecamatan Cibiru Kota Bandung dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan diusulkan untuk dibiayai dari APBD Kota Bandung, sehingga menjadi terarah pada pencapaian hasil sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
3. Memudahkan seluruh jajaran aparatur di lingkungan Kecamatan Cibiru Kota Bandung dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
4. Memudahkan seluruh jajaran pada masing-masing Kelurahan di Lingkungan Kecamatan Cibiru Kota Bandung untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahun
1.4. Sistematika Penulisan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 tahun 2017, memandu mengenai tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Sistematika Penyusunan Rencana Kerja Daerah Kecamatan Cibiru sebagai berikut :
Bab I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Landasan Hukum
1.3. Maksud dan Tujuan
1.4. Sistematika Penulisan
Bab II : HASIL EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN 2017
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun 2017 dan Capaian Renstra SKPD
2.2. Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
2.3. Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD
2.4. Review terhadap Rancangan Awal RKPD
2.5. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
Bab III : TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH
3.1. Telaahan terhadap Kebijakan Nasional
3.2. Tujuan dan sasaran Renja Perangkat Daerah
Bab IV : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH
Bab V : PENUTUP
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun 2017 dan Capaian Kinerja SKPD
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah.
Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/618/2004 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah; dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing-masing, sedangkan capaian kinerja sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata-rata atas capaian indikator kinerja sasaran.
Predikat nilai capaian kinerjanya dikelompokan sebagai berikut:
No | Capaian Kinerja | Interpretasi |
1. 2. 3. | > 100% = 100% < 100% | Melebihi/ Melampaui Target Sesuai Target Tidak Mencapai Target |
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan. Indikator kinerja pada tahun renstra 2014 s/d 2018 ada beberapa perubahan, diantaranya pada tahun 2014 tahun pertama renstra belum tercantumkan program dan kegiatan PIPPK (Program Inovasi Pembangunan Pemberdayaan Kewilayahan). Pada tahun 2015 dan tahun 2016 tahun ke dua dan ketiga renstra indicator kinerja kewilayahan mempunyai 11 indikator dan pada tahun keempat dan ke lima mempunyai 2 indikator kinerja. Program PIPPK pada tahun kedua sampai dengan tahun ke 5 merupakan program yang kegiatannya melibatkan partisipasi aktif dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam laporan ini, Kecamatan Cibiru Kota Bandung dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing-masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing- masing indikator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Renstra 2014-2018 maupun Rencana Kerja Tahun 2018. Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pelaporan Kinerja ini didasarkan pada Perjanjian Kinerja SKPD Tahun 2017 hasil review dan Indikator Kinerja Utama SKPD berdasarkan Keputusan Camat Cibiru Nomor: 16 Tahun 2018, telah ditetapkan 2 (dua) sasaran dengan 2 (dua) indikator kinerja (out comes) dengan rincian seperti berikut :
Table 2.1
Tujuan, Sasaran, Indikator Dan Target Kinerja Hasil Reviu Kecamatan Cibiru Kota Bandung
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | 2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 |
1 | Meningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di kecamatan dan kelurahan se- Kec.Cibiru | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik | Indeks Pelayanan/ Indeks Kepuasan Masyarakat | Nilai | 78 | 80 | 81 | 81.5 | 82 |
Meningkatnya pemberdayaan masyarakat | Tingkat pemberdayaan lembaga kemasyarakatan | Sub kegiatan | - | - | - | 75 | 85 |
Dari table tersebut diatas menjelaskan bahwa Kecamatan Cibiru menetapkan dua sasaran dengan masing-masing 1 indikator:
1. Sasaran pertama meningkatnya kualitas pelayanan publik dengan 1 indikator;
2. Sasaran ke dua meningkatnya pemberdayaan masyarakat dengan 1 indikator.
Indikator kinerja tahun 2016 berbeda dengan indikator kinerja tahun 2017. Pencapaian kinerja sasaran Kecamatan Cibiru pada tahun 2017 dari dua indicator sasaran memperoleh capaian kinerja sasaran melampaui target yang ditetapkan yang digambarkan dalam table sebagai berikut :
Tabel 2.2 Capaian Target Kinerja
Kecamatan Cibiru Kota Bandung Tahun 2017
NO | SASARAN STRATEGIS | IKU / INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET | CAPAIAN |
1 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik | Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan Masyarakat | Nilai | 81.5 | 82.03 |
2 | Meningkatnya pemberdayaan masyarakat | Tingkat pemberdayaan lembaga kemasyarakatan | Sub kegiatan | 75 | 94.12 |
Tabel 2.2 diatas menjelaskan bahwa capaian kinerja yang ditetapkan pada tahun 2017 tercapai melampaui target, baik untuk indicator kinerja indeks kepuasan masyarakat maupun indicator tingkat pemberbayaan masyarakat, sehingga ketercapaian tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
Tabel 2.3 Pencapaian Kinerja Sasaran
Kecamatan Cibiru Kota Bandung Tahun 2017
NO | SASARAN STRATEGIS | CAPAIAN |
(1) | (2) | (3) |
1. | Melebihi/ melampaui target | 2 (dua) Indikator sasaran/ 100 % |
2. | Sesuai target | - |
3. | Tidak mencapai target | - |
RENCANA KERJA (RENJA) KECAMATAN CIBIRU TAHUN 2019
Tabel 2.4
Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan Pencapaian Renstra Perangkat Daerah s/d Tahun 2018
NO | Urausan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program/Kegiatan | Target Kinerja Tahun 2018 | Realisasi Target Kinerja Hsil Proram dan Keluaran Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan Renja SKPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d tahun 2018 | |||
Target Renja SKPD Tahun 2017 | Realisasi Renja SKPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
Peningkatan Peran kecamatan dan Kelurahan | Meningkatnya IKM dan menurunnya keluhan masyarakat atas pelayanan | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Fasilitasi Peningkatan Perekonomian Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan | Jumlah laporan hasil kegiatan yang menunjang ekonomi | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Fasilitasi Kesejahteraan Sosial Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan | Jumlah laporan hasil kegiatan yang menunjang kesejahteraan masyarakat | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % |
NO | Urausan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program/Kegiatan | Target Kinerja Tahun 2018 | Realisasi Target Kinerja Hsil Proram dan Keluaran Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan Renja SKPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d tahun 2018 | |||
Target Renja SKPD Tahun 2017 | Realisasi Renja SKPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||
Peningkatan Infrastruktur dan Lingkungan Hidup Tingkat Kecamatan dan Kelurahan | Jumlah laporan hasil kegiatan kualitas infrastruktur masyarakat | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Peningkatan Kualitas Penanganan Ketentraman dan Ketertiban Tingkat Kecamatan dan Kelurahan | Jumlah laporan hasil kegiatan kualitas ketentraman dan ketertiban masyarakat | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Fasilitasi Peningkatan Pemerintahan Umum Kecamatan dan Kelurahan | Jumlah laporan kegiatan peningkatan masyarakat di bidang pemerintahan | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Fasilitasi Peningkatan | Jumlah laporan hasil kegiatan fasilitasi | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % |
NO | Urausan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program/Kegiatan | Target Kinerja Tahun 2018 | Realisasi Target Kinerja Hsil Proram dan Keluaran Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan Renja SKPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d tahun 2018 | |||
Target Renja SKPD Tahun 2017 | Realisasi Renja SKPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||
Pemberdayaan Masyarakat | Pemberdayaan Masyarakat | |||||||||
Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan | Terwujudnya program inovasi pembangunan dan pemberdayaan kewilayahan | 85% | ||||||||
Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup RW | Jumlah sub kegiatan inovatif/pemberdayaan Lingkup RW | 464 sub kegiatan | 100 % | 212 Sub kegiatan | 212 Sub kegiatan | 100 % | 464 sub kegiatan | 429 sub kegiatan | 92.46 % | |
Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup PKK | Jumlah sub kegiatan inovatif/pemberdayaan Lingkup PKK | 103 sub kegiatan | 100 % | 24 sub kegiatan | 24 sub kegiatan | 100 % | 103 sub kegiatan | 100 sub kegiatan | 97.09% | |
Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup Karang Taruna | Jumlah sub kegiatan inovatif/pemberdayaan Lingkup Karang Taruna | 57 sub kegiatan | 100 % | 24 sub kegiatan | 24 sub kegiatan | 100 % | 57 sub kegiatan | 57 sub kegiatan | 100 % |
NO | Urausan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program/Kegiatan | Target Kinerja Tahun 2018 | Realisasi Target Kinerja Hsil Proram dan Keluaran Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan Renja SKPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d tahun 2018 | |||
Target Renja SKPD Tahun 2017 | Realisasi Renja SKPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||
Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup LPM | Jumlah sub kegiatan inovatif/pemberdayaan Lingkup LPM | 53 sub kegiatan | 100 % | 24 sub kegiatan | 24 sub kegiatan | 100 % | 53 sub kegiatan | 47 sub kegiatan | 88.68 % | |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | Terwujudnya kapasitas kelembagaan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah kegiatan Pembayaran Telepon,Listrik,dan Air | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional | Jumlah kegiatan Pemeliharaan dan perizinan Kendaraan Dinas/Operasional | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | |
Penyediaan jasa kebersihan kantor | Jumlah kegiatan Pembayaran Jasa Kebersihan Kantor | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % |
NO | Urausan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program/Kegiatan | Target Kinerja Tahun 2018 | Realisasi Target Kinerja Hsil Proram dan Keluaran Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan Renja SKPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d tahun 2018 | |||
Target Renja SKPD Tahun 2017 | Realisasi Renja SKPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||
Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja | Jumlah kegiatan peralatan perbaikan kerja | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | |
Penyediaan alat tulis kantor | Jumlah kegiatan ATK | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | |
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan | Jumlah kegiatan barang cetakan dan penggandaan | 1 tahun | 1 tahun | 1 tahun | 1 tahun | 100 % | 1 tahun | 1 tahun | 100 % | |
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah kegiatan Penerangan Bangunan Kantor | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | |
Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor | Jumlah kegiatan peralatan dan perlengkapan kantor | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | |
Penyediaan peralatan rumah tangga | Jumlah kegiatan kebersihan kantor dan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % |
NO | Urausan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program/Kegiatan | Target Kinerja Tahun 2018 | Realisasi Target Kinerja Hsil Proram dan Keluaran Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan Renja SKPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d tahun 2018 | |||
Target Renja SKPD Tahun 2017 | Realisasi Renja SKPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||
pelayanan rumah tangga | ||||||||||
Penyediaan makanan dan minuman | Jumlah kegiatan makanan dan minuman untuk kegiatan kantor | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | |
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah | Jumlah kegiatan perjalanan dinas luar daerah | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | |
Penyediaan Bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan | Jumlah Kegiatan penyediaan bahan bacaan dan perundang-undangan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | |
Penyediaan tenaga pendukung | Jumlah kegiatan tenaga pendukung | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % |
NO | Urausan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program/Kegiatan | Target Kinerja Tahun 2018 | Realisasi Target Kinerja Hsil Proram dan Keluaran Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan Renja SKPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d tahun 2018 | |||
Target Renja SKPD Tahun 2017 | Realisasi Renja SKPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||
Administrasi Perkantoran | Administrasi Perkantoran | |||||||||
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Meningkatnya tingkat kenyamanan masyarakat atas pelayanan public dan meningkatnya efektivitas kinerja lembaga | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor | Tersedianya Perlengkapan Gedung Kantor | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor | Terpeliharanya Sarana dan prasarana gedung kantor | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional | Terpeliharanya sarana Kendaraan Dinas/Operasioanl | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % |
NO | Urausan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program/Kegiatan | Target Kinerja Tahun 2018 | Realisasi Target Kinerja Hsil Proram dan Keluaran Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan Renja SKPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d tahun 2018 | |||
Target Renja SKPD Tahun 2017 | Realisasi Renja SKPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||
Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Kantor | Terpeliharanya sarana Sedang/Berat Gedung Kantor | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Program Peningkatan Disiplin Aparatur | Meningkatnya disiplin aparatur | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya | tersedianya kebutuhan aparatur | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Pengadaan Pakaian Khusus Hari/hari Tertentu | Tersedianya pakai khusus hari-hari tertentu | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % |
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Kecamatan adalah perangkat daerah yang mendapat pelimpahan sebagian kewenangan Walikota/Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Berkaitan dengan pelimpahan kewenangan tersebut, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 213 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Wali Kota Bandung Kepada Camat dan Lurah. Dengan begitu Kecamatan Cibiru dapat melaksanakan pelayanan secara prima kepada Masyarakat dengan mengacu pada kegiatan urusan non urusan sebagai berikut :
1. Pelayanan Perekonomian Masyarakat dilaksanakan dengan memfasilitasi Kegiatan peningkatan perekonomian masyarakat seperti pembinaan UKM dan Koperasi dan pembinaan/sosialisasi peluang usaha.
2. Pelayanan peningkatan kualitas hidup masyarakat dilaksanakan dengan memfasilitasi kegiatan kemasyarakatan dan social yang meliputi kegiatan pemberdayaan masyarakat, pendataan masyarakat bermasalah social
3. Pelayanan Peningkatan infrastruktur dan lingkungan hidup masyarakat dilaksanakan dengan memfasilitasi kegiatan Peningkatan infrastruktur dan lingkungan hidup masyarakat seperti Potisasi, Kegiatan Pengadaan Bibit tanaman, Penebaran benih ikan di sungai-sungai di wilayah kecamatan Cibiru dan kegiatan bersih-bersih lingkungan (Gober) untuk menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.
4. Pelayanan Peningkatan kualitas penanganan ketentraman dan ketertiban dengan Pembinaan dan Pelatihan Linmas, Pembentukan SATWANKAR , Penertiban PKL, Penertiban atribut-atribut yang menggaggu kebersihan dan keindahan diwilayah Kecamatan Cibiru dan sebagainya.
5. Pelayanan pemerintahan umum dilaksanakan dengan memfasilitasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan umum.
6. Pelayanan umum kepada masyarakat dengan Pelayanan Prima.
7. Pemberdayaan masyarakat dengan memfasilitasi kegiatan - kegiatan lembaga kemasyarakatan untuk dapat memaksimalkan fungsi dan peran lembaga.
Rencana Kerja tahun 2019 yang disusun oleh SKPD Kecamatan Cibiru, menggambarkan arah program dan kegiatan serta target capaian realisasi kinerja yang akan dilaksanakan dan yang telah dilaksanakan di tahun sebelumnya.
Tabel 2.5
Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Cibiru Kota Bandung
No | Indikator | SPM/Satandar Nasional | IKK | Target Renstra Perangkat Daerah | Realisasi Capaian Kinerja | Proyeksi Capaian Kinerja | |||||
Tahun 2016 | Tahun 2017 | Tahun 2018 | Tahun 2019 | Tahun 2016 | Tahun 2017 | Tahun 2018 | Tahun 2019 | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
1. Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan Masyarakat | 81 | 81.5 | 82 | 82 | 81 | 82.03 | 82 | ||||
2. Persentase Keluhan/ pengaduan pelayanan administratif yang ditindaklanjuti | 100 | - | - | 100,00 | |||||||
3. Nilai Standar kepatuhan pelayanan | 890 | - | - | 965,00 |
publik versi ombudsman RI | |||||||||||
1. Persentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu | 90 | - | - | - | |||||||
2. Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu | 82 | - | - | 100 | |||||||
3. Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik | 75 | - | - | 100 | |||||||
4. Persentase RW Juara | 58,83 | - | - | 60 | |||||||
5. Persentase Lembaga kemasyarakatan Aktif | 80 | - | - | 100,00 | |||||||
6. Rasio Anggota Linmas | 1 : 1.7 | - | - | 1 : 1,21 | |||||||
1. Nilai AKIP Kecamatan | 65 | - | - | 72.91 | |||||||
2. Persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti | 100 | - | - | 100,00 | |||||||
Tingkat pemberdayaan masyarakat | - | - | 94.12 | 87 |
Sumber : LKIP Kecamatan Cibiru Sumber 2017
2.3. Isu – isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
Dalam mencapai tujuan dan sasaran, dapat dilakukan dengan beberapa cara. Kecamtan Cibiru memandang bahwa cara pencapaian tujuan dan sasaran dapat dilaksanakan melalui pendekatan kebijakan melalui strategi operasional yang diwujudkan melalui garis-garis kebijaksanaan, rangkaian program, dan kegiatan yang berkelanjutan dan berkesinambungan. Setiap strategi operasional tersebut menunjukkan adanya keterkaitan dan
sekuensi yang jelas sebagai suatu sistem operasional Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
Untuk merumuskan Kebijaksanaan, program, dan kegiatan dengan mengacu pada Rencana Strategis Kota Bandung Tahun 2013-2019. Sedangkan rumusan kebijakan dalam konteks organisasional Kecamatan Cibiru Kota Bandung mengacu pada Renstra Kecamata Cibiru Kota Bandung yang tidak terlepas dari RPJMD Kota Bandung. Adapun strategi Bappeda Kota Bandung untuk dapat mencapai tujuan dan sasaran adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas aparatur yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan secara lebih transparan dan akuntabel;
2. Memanfaatkan peraturan dan regulasi yang ada dalam pengembangan fungsi dan kewenangan Kecamatan Cibiru Kota Bandung;
3. Memaksimalkan fungsi dan keberadaan e-government dalam penyelengaraan pelayanan publik dan peningkatan kinerja.
4. Mengembangkan jabatan fungsional untuk meningkatkan peran dan fungsi Kecamatan Cibiru dengan meningkatkan jumlah alokasi anggaran untuk aparatur Kecamatan Cibiru yang mengikuti diklat fungsional dan diklat pengadaan barang/jasa;
5. Pengembangan sumberdaya aparatur untuk meningkatkan skill dan kompetensi melalui kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi;
6. Menerapkan standar dan prosedur kerja yang jelas untuk mengambangkan urusan kewenangan yang ada;
7. Menerapkan reward and punishment dengan standar kriteria kinerja yang pasti;
8. Memberdayakan peran SDM Aparatur dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelayanan publik;
9. Mengoptimalkan SDM pengelola keuangan dalam perencanaan dan pengendalian penganggaran;
10. Memanfaatkan perundang-undangan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme dan tata cara perencanaan dalam implementasi participatory planning;
11. Mewujudkan ketersediaan data/informasi dan sistem informasi pelayanan sebagai upaya dukungan terhadap pelayanan publik;
12. Mensinergikan antara perencanaan Sektoral dengan RPJP, RPJM, RKPD dan RTRW;
13. Menyusun Dokumen Perencanaan yang dapat mengantisipasi laju pertumbuhan penduduk dan permasalahan sosial yang menyertainya;
14. Mempercepat terbentuknya jabatan fungsional untuk mengantisipasi tuntutan masyarakat dalam pelayanan;
15. Menerapkan merit system dalam pemberdayaan SDM untuk pemenuhan standar pelayanan minimal;
16. Mewujudkan sistem data dan informasi yang akurat untuk mengurangi pemahaman parsial sektoral dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pembangunan
2.4 Review terhadap Rancangan Awal RKPD
Sasaran Kecamatan Cibiru Kota Bandung merupakan penjabaran dari masing-masing tujuan yang ditetapkan dan dialokasikan perencanaan dan pencapaian selama kurun waktu 5 (lima) tahun. Secara periodic setiap tahun melalui serangkaian program dimana penetapannya diperlukan untuk memberikan focus pada penyusunan kegiatan dan pengalokasian sumber daya organisasi. Setiap tahun dilakukan penyusunan rencana kerja,
untuk merefresentasikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah kedalam rencana Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kec. Cibiru.
Xxxxx rancangan terhadap rencana kerja akan dilakukan review dan peninjauan kembali disesuaikan dengan issu strategis, sehingga dalam menentukan program kegiatan sesuai dengan kebutuhan prioritas yang ada di Kecamatan Cibiru.
Penentuan Urusan Wajib, Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pencapaian visi dan misi Kota Bandung
, ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung berdasarkan Peraturan Walikota Bandung Nomor 610 Tahun 2017 mengenai Prosedur dan Mekanisme Sistem Informasi Perencanaan Penggangaran di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, sedangkan untuk program dan kegiatan non urusan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Kecamatan Cibiru.
Rancangan awal penyusunan RKPD tahun 2019 yang disusun sesuai hasil analisis kebutuhan, didalam proses penetapannya mengalami perubahan walaupun tidak signifikan, hal ini dikarenakan:
a. Adanya peraturan dan kebijakan dari Pemerintah Kota Bandung
b. Alokasi ketersediaan dan keterbatasan dana yang diberikan kepada Kecamatan Cibiru
c. Perubahan situasi dan kondisi lingkungan pada Kecamatan Cibiru.
Pada tahun anggaran 2018 ada beberapa kegiatan yang dihimbaukan untuk tidak dilaksanakan olek SKPD terutama terkait penyediaan belanja modal baik untuk kegiatan administrasi perkantoran maupun untuk kegiatan PIPPK, hal ini dikarena bahwa Kota Bandung sedang melaksanakan penataan aset daerah, karena
Kota Bandung sesuai hasil pemeriksaan BPK RI masih WDP (Wajar Dengan Pengecualian) untuk laporan keuangan terutama terkait asset daerah. Dan di tahun 2019 , OPD membutuhkan penyediaan peralatan kantor untuk mendukung peningkatan kinerja, maka diperlukan sarana dan prasarana yang memadai dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Berikut ini adalah table review terhadap rancangan awal RKPD tahun 2019.
Tabel 2.6
Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Tahun 2019
No | Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis Kebutuhan | Catatan Penting | ||||||||
Program Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaia n | Pagu Indikatif | Program/ Kegiatan | Lokasi | Idikator kinerja | Target Capaia n | Kebutuka n Dana | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | |||||||||||
Program Pemelihara an Sarana dan Prasarana Pekerjaan Umum | Kec. Cibiru | Prosentas e minimal ruas jalan dalam kondisi baik | 100% | 1.803.31 4.232 | Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pekerjaan Umum | Kec. Cibiru | Prosentase minimal ruas jalan dalam kondisi baik | 100% | 1.803.31 4.232 | ||
Kegiatan pemelihara an drainase dan kebersihan lingkungan | Kec. Cibiru | Jumlah laporan bulanan perbaikan drainase kelurahan /kecamata n terpelihar a | 12 Lapora n | 1.547.41 0.875 | Kegiatan pemeliharaan drainase dan kebersihan lingkungan | Kec. Cibiru | Jumlah laporan bulanan perbaikan drainase kelurahan/kec amatan terpelihara | 12 Lapora n | 1.547.41 0.875 | ||
Kegiatan Pengecatan kerb bahu jalan | Kecam atan Cibiru | Panjang kerb jalan terpelihar a | 800M2 | 52,198,5 07 | Kegiatan Pengecatan kerb bahu jalan | Kecamat an Cibiru | Panjang kerb jalan terpelihara | 800M2 | 52,198,5 07 | ||
Pemelihara an RTH Kecamatan | Kecam atan Cibiru | Luas RTH Kecamata n terpelihar a | 1254M 2 | 48,058,4 50 | Pemeliharaan RTH Kecamatan | Kecamat an Cibiru | Luas RTH Kecamatan terpelihara | 1254M 2 | 48,058,4 50 | ||
Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat | |||||||||||
Program Peningkata n Keamanan dan Kenyaman an Lingkunga n | Kecam atan Cibiru | Cakupan pemelihar aan ketentram an dan ketertiban masyarak at dan pencegah | 100 % | 1,667,47 9,000 | Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan | Kecamat an Cibiru | Cakupan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pencegahan tindak pidana | 100 % | 1,667,47 9,000 |
an tindak pidana | |||||||||||
Kegiatan Pengendali an Keamanan Lingkunga n | Kecam atan Cibiru | Jumlah RW yang memiliki siskamlin g aktif dan relawan bencana | 77RW | 1,667,47 9,000 | Kegiatan Pengendalian Keamanan Lingkungan | Kecamat an Cibiru | Jumlah RW yang memiliki siskamling aktif dan relawan bencana | 77RW | 1,667,47 9,000 | ||
Sosial | |||||||||||
Program Pemberday aan Potensi Keejahtera an Sosial | Kecam atan Cibiru | Presentas e jumlah lembaga kesejahter aan sosial yang ikut berperan aktif dalam penyelen ggaraan kesejahter aan sosial | 91,66 % | 94,241,0 49 | Program Pemberdayaa n Potensi Keejahteraan Sosial | Kecamat an Cibiru | Presentase jumlah lembaga kesejahteraan sosial yang ikut berperan aktif dalam penyelenggar aan kesejahteraan sosial | 91,66 % | 94,241,0 49 | ||
Kegiatan peningkata n SDM Kader Kesejahtera an Sosial Kecamatan | Kecam atan Cibiru | Jumlah Kelompo k/kader/le mbaga yg mengikuti lomba tk kota | 107 Kelom pok | 94,241,0 49 | Kegiatan peningkatan SDM Kader Kesejahteraan Sosial Kecamatan | Kecamat an Cibiru | Jumlah Kelompok/ka der/lembaga yg mengikuti lomba tk kota | 107 Kelom pok | 94,241,0 49 | ||
Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil | |||||||||||
Program Pengadmin istrasian pelayanan kependudu kan dan pemerintah an | Kecam atan Cibiru | Indeks kepuasan masyarak at terhadap pelayanan publik | 78 | 1,470,19 5,700 | Program Pengadminist rasian pelayanan kependuduka n dan pemerintahan | Kecamat an Cibiru | Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik | 78 | 1,470,19 5,700 | ||
Kegiatan peningkata n kualitas pelayanan administras i dan kependudu kan kewilayaha n | Kecam atan Cibiru | Daftar nominatif pelayanan lengkap | 7Lapor an | 109,675, 700 | Kegiatan peningkatan kualitas pelayanan administrasi dan kependuduka n kewilayahan | Kecamat an Cibiru | Daftar nominatif pelayanan lengkap | 7Lapor an | 109,675, 700 | ||
Kegiatan pembinaan RT RW | Kecam atan Cibiru | Jumlah RT RW yang mendapat kan pembinaa n | 44 RT/ RW | 1,360,52 0,000 | Kegiatan pembinaan RT RW | Kecamat an Cibiru | Jumlah RT RW yang mendapatkan pembinaan | 44 RT/ RW | 1,360,52 0,000 | ||
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||
Program pemberday aan Kelembaga an dan partisipasi masyarakat | Kecam atan Cibiru | Meningka tnya partisipas i masyarak at dalam pembang unan | 50 % | 518,160, 000 | Program pemberdayaa n Kelembagaan dan partisipasi masyarakat | Kecamat an Cibiru | Meningkatny a partisipasi masyarakat dalam pembangunan | 50 % | 518,160, 000 | ||
Kegiatan penguatan kelembaga an swadaya masyarakat kewilayaha n | Kecam atan Cibiru | -Jumlah kader pemberda yaan kewilaya han aktif - pokjanal, kader posyandu aktif | 390 Orang 668 Orang | 518,160, 000 | Kegiatan penguatan kelembagaan swadaya masyarakat kewilayahan | Kecamat an Cibiru | -Jumlah kader pemberdayaa n kewilayahan aktif - pokjanal,kade r posyandu aktif | 390 Orang 668 Orang | 518,160, 000 | ||
Program pemberdayaan kewilayahan | |||||||||||
Pemberday aan lingkup PKK | Kecam atan Cibiru | -Jumlah sub kegiatan pemberda yaan lingkup PKK | 73 Sub kegiata n | 399,848, 522 | Pemberdayaa n lingkup PKK | Kecamat an Cibiru | -Jumlah sub kegiatan pemberdayaa n lingkup PKK | 73 Sub kegiata n | 399,848, 522 | ||
Pemberday aan lingkup LPM | Kecam atan Cibiru | -Jumlah sub kegiatan pemberda yaan lingkup LPM | 37 sub kegiata n | 399,947, 627 | Pemberdayaa n lingkup LPM | Kecamat an Cibiru | -Jumlah sub kegiatan pemberdayaa n lingkup LPM | 37 sub kegiata n | 399,947, 627 | ||
Pemberday aan lingkup RW | Kecam atan Cibiru | -Jumlah sub kegiatan pemberda yaan lingkup RW | 262 sub kegiata n | 5,299,71 1,618 | Pemberdayaa n lingkup RW | Kecamat an Cibiru | -Jumlah sub kegiatan pemberdayaa n lingkup RW | 262 sub kegiata n | 5,299,71 1,618 | ||
Pemberday aan lingkup Karang Xxxxxx | Xxxxx atan Cibiru | -Jumlah sub kegiatan pemberda yaan lingkup Karang Taruna | 41 sub kegiata n | 399,968, 231 | Pemberdayaa n lingkup Karang Taruna | Kecamat an Cibiru | -Jumlah sub kegiatan pemberdayaa n lingkup Karang Taruna | 41 sub kegiata n | 399,968, 231 | ||
Koperasi, Usaha mikro, kecil dan menengah | |||||||||||
Pemberday aan KUMKM | Kecam atan Cibiru | Tingkat dokumen perencana an pembang unan yang disusun tepat waktu | 86,15 % | 67,463,0 10 | Pemberdayaa n KUMKM | Kecamat an Cibiru | Tingkat dokumen perencanaan pembangunan yang disusun tepat waktu | 86,15 % | 67,463,0 10 | ||
Kegiatan pemberday aan KUMKM kewilayaha n | Kecam atan Cibiru | Jumlah peserta dalam pelaksana an musrenba ng kecamata n | 308 kelomp ok | 67,463,0 10 | Kegiatan pemberdayaa n KUMKM kewilayahan | Kecamat an Cibiru | Jumlah peserta dalam pelaksanaan musrenbang kecamatan | 308 kelomp ok | 67,463,0 10 | ||
Perencanaan | |||||||||||
Program perencanaa n pembangun an daerah | Kecam atan Cibiru | Tingkat dokumen perencana an pembang unan yang | 100 % | 31,639,7 63 | Program perencanaan pembangunan daerah | Kecamat an Cibiru | Tingkat dokumen perencanaan pembangunan yang disusun tepat waktu | 100 % | 31,639,7 63 |
disusun tepat waktu | |||||||||||
Kegiatan penyelengg araan musrenban g RKPD Kewilayah an | Kecam atan Cibiru | Jumlah peserta dalam pelaksana an musrenba ng kecamata n | 380 orang | 31,639,7 63 | Kegiatan penyelenggar aan musrenbang RKPD Kewilayahan | Kecamat an Cibiru | Jumlah peserta dalam pelaksanaan musrenbang kecamatan | 380 orang | 31,639,7 63 | ||
Fungsi penunjang lainnya | |||||||||||
Program pelayanan administras i perkantora n | Kecam atan Cibiru | Cakupan layanan adminitra si perkantor an | 75 nilai | 1,641,66 1,604 | Program pelayanan administrasi perkantoran | Kecamat an Cibiru | Cakupan layanan adminitrasi perkantoran | 75 nilai | 1,641,66 1,604 | ||
Kegiatan penyediaan barang cetakan dan pengganda an | Kecam atan Cibiru | Jumlah laporan pengadaa n cetakan dan penggand aan | 12 laporan | 130,694, 305 | Kegiatan penyediaan barang cetakan dan penggandaan | Kecamat an Cibiru | Jumlah laporan pengadaan cetakan dan penggandaan | 12 laporan | 130,694, 305 | ||
Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkap an Kantor | Kecam atan Cibiru | Jumlah laporan penyediaa n peralatan dan perlangka pan kantor | 12 laporan | 211,658, 704 | Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Kecamat an Cibiru | Jumlah laporan penyediaan peralatan dan perlangkapan kantor | 12 laporan | 211,658, 704 | ||
Kegiatan penyediaan bahan bacaan dan perundang- undangan | Kecam atan Cibiru | Jumlah laporan penyediaa n bahan bacaan | 12 laporan | 16,644,0 00 | Kegiatan penyediaan bahan bacaan dan perundang- undangan | Kecamat an Cibiru | Jumlah laporan penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan | 12 laporan | 16,644,0 00 | ||
Kegiatan Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja | Kecam atan Cibiru | Jumlah unit Peralatan Kerja yang diperbaiki | 124 Unit | 45,800,0 00 | Kegiatan Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja | Kecamat an Cibiru | Jumlah unit Peralatan Kerja yang diperbaiki | 124 Unit | 45,800,0 00 | ||
Kegiatan Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Kecam atan Cibiru | Jumlah laporan penyediaa n Peralatan Rumah Tangga | 12 laporan | 37,545,9 00 | Kegiatan Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Kecamat an Cibiru | Jumlah laporan penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 12 laporan | 37,545,9 00 | ||
Kegiatan Rapat- Rapat Kordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah | Kecam atan Cibiru | Jumlah Laporan Kegiatan Koordina si Dan Konsultas i Keluar Daerah | 12 laporan | 143,420, 000 | Kegiatan Rapat-Rapat Kordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah | Kecamat an Cibiru | Jumlah Laporan Kegiatan Koordinasi Dan Konsultasi Keluar Daerah | 12 laporan | 143,420, 000 | ||
Kegiatan penyedia jasa komunikasi , sumber daya air dan listrik | Kecam atan Cibiru | Jumlah laporan penyediaa n jasa komunika si, sumberda | 12 laporan | 171,862, 242 | Kegiatan penyedia jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | Kecamat an Cibiru | Jumlah laporan penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya air dan listrik | 12 laporan | 171,862, 242 |
ya air dan listrik | |||||||||||
Kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor | Kecam atan Cibiru | Jumlah laporan penyediaa n jasa kebersiha n kantor | 12 laporan | 75,600,0 00 | Kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor | Kecamat an Cibiru | Jumlah laporan penyediaan jasa kebersihan kantor | 12 laporan | 75,600,0 00 | ||
Kegiatan Penyediaan jasa pendukung administras i perkantora n/teknis perkantora n | Kecam atan Cibiru | Jumlah laporan penyediaa n jasa adnistrasi dan teknis perkantor an | 12 laporan | 386,050, 000 | Kegiatan Penyediaan jasa pendukung administrasi perkantoran/t eknis perkantoran | Kecamat an Cibiru | Jumlah laporan penyediaan jasa adnistrasi dan teknis perkantoran | 12 laporan | 386,050, 000 | ||
Kegiatan penyediaan ATK | Kecam atan Cibiru | Jumlah laporan bulanan penyediaa n ATK | 20 unit | 134,031, 988 | Kegiatan penyediaan ATK | Kecamat an Cibiru | Jumlah laporan bulanan penyediaan ATK | 20 unit | 134,031, 988 | ||
Kegiataan penyediaan jasa pemelihara an dan perizinan kendaraan dinas | Kecam atan Cibiru | Jumlah unit kendaraa n yg dibayarka n jasa perijinany a | 39 unit | 23,516,8 40 | Kegiataan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas | Kecamat an Cibiru | Jumlah unit kendaraan yg dibayarkan jasa perijinanya | 12 laporan | 23,516,8 40 | ||
Kegiatan penyediaan komponen instalasi listrik | Kecam atan Cibiru | Jumlah laporan penyediaa n kompone n instalasi listrik | 12 laporan | 19,813,6 25 | Kegiatan penyediaan komponen instalasi listrik | Kecamat an Cibiru | Jumlah laporan penyediaan komponen instalasi listrik | 12 laporan | 19,813,6 25 | ||
Kegiataan penyediaan makanan dan minuman | Kecam atan Cibiru | Jumlah laporan kegiatan penyediaa n makanan dan minuman | 87 unit | 245,024, 000 | Kegiataan penyediaan makanan dan minuman | Kecamat an Cibiru | Jumlah laporan kegiatan penyediaan makanan dan minuman | 87 unit | 245,024, 000 | ||
Program Peningkata n Sarana dan Prasarana Aparatur | Kecam atan Cibiru | Persentas e Sarana Prasarana aparatur dalam kondisi baik | 100% | 622,552, 765 | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Kecamat an Cibiru | Persentase Sarana Prasarana aparatur dalam kondisi baik | 100% | 622,552, 765 | ||
Kegiatan pemelihara an rutin/berkal a gedung kantor | Kecam atan Cibiru | Jumlah llaporan pemelihar aan rutin/berk ala gedung antor | 12 laporan | 105,318, 765 | Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor | Kecamat an Cibiru | Jumlah llaporan pemeliharaan rutin/berkala gedung antor | 12 laporan | 105,318, 765 | ||
Kegiatan pemelihara an rutin/berkal a kendaraan operasional | Kecam atan Cibiru | Jumlah kendaraa n dinas operasion al dipelihara | 39 Unit | 517,234, 000 | Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan operasional | Kecamat an Cibiru | Jumlah kendaraan dinas operasional dipelihara | 39 Unit | 517,234, 000 | ||
Program peningkata | Kecam atan Cibiru | Tingkat disiplin aparatur | 10% | 96,425,0 00 | Program peningkatan | Kecamat an Cibiru | Tingkat disiplin aparatur | 100% | 96,425,0 00 |
n disiplin aparatur | disiplin aparatur | ||||||||||
Kegiatan pengadaaan pakaian dinas beserta kelengkapa nnya | Kecam atan Cibiru | Jumlah pakaian dinas beserta kelengka pannya | 70 stel | 45,237,5 00 | Kegiatan pengadaaan pakaian dinas beserta kelengkapann ya | Kecamat an Cibiru | Jumlah pakaian dinas beserta kelengkapann ya | 70 stel | 45,237,5 00 | ||
Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-Hari Tertentu | Kecam atan Cibiru | Jumlah Pakaian Khusus Hari-Hari Tertentu | 70 stel | 51,187,5 00 | Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari- Hari Tertentu | Kecamat an Cibiru | Jumlah Pakaian Khusus Hari- Hari Tertentu | 70 stel | 51,187,5 00 | ||
Program peningkata n kapasitas sumber daya aparatur | Kecam atan Cibiru | Presentas e aparatur memiliki kompeten si sesuai bidangny a | 100% | 89,808,0 00 | Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur | Kecamat an Cibiru | Presentase aparatur memiliki kompetensi sesuai bidangnya | 100% | 89,808,0 00 | ||
Kegiatan pembinaan kinerja aparatur | Kecam atan Cibiru | Jumlah kegiatan pembinaa n kinerja aparatur | 1 kali | 89,808,0 00 | Kegiatan pembinaan kinerja aparatur | Kecamat an Cibiru | Jumlah kegiatan pembinaan kinerja aparatur | 1 kali | 89,808,0 00 |
2.5. Penelaah Usulan Program Kegiatan Masyarakat
Program yang dilaksanakan SKPD Kecamatan Cibiru Tahun 2018 adalah Program Peningkatan Peran Kecamatan dan Kelurahan, dengan sasaran meningkatnya kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Prioritas Pembangunan pada tahun 2018 diarahkan kepada :
a. Peningkatan perekonomian masyarakat khususnya dalam pengembangan kualitas UKM dan Koperasi;
b. Peningkatan Pemberdayaan masyarakat melalui organisasi kemasyarakat;
c. Peningkatan kualitas infrastruktur (fasum/fasos) dan lingkungan hidup masyarakat;
d. Peningkatan kualitas penanganan ketentraman dan ketertiban lingkungan masyarakat;
e. Peningkatan kualitas pemerintahan kecamatan;
x. Xxxxxxxxxx peran Pemerintah Kota dalam pembangunan kelurahan.
TABEL 4
USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN DARI PARA PEMANGKU KEPENTINGAN TAHUN 2019
KECAMATAN CIBIRU KOTA BANDUNG
No | Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Besaran/Volume | Catatan |
NIHIL | |||||
BAB III
TUJUAN, SASARAN,PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1 Telaahan terhadap Kebijakan Nasional
Birokrasi Pemerintah Daerah merupakan faktor yang sangat menentukan berjalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu reformasi birokrasi pemerintah daerah sejak dicanangkan pada tahun 2005, senantiasa harus dilanjutkan secara terus menerus sehingga mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan di masa depan yang semakin kompleks dan beragam sejalan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tuntutan masyarakat serta dinamika global yang senantiasa mempengaruhi manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi , kolusi dan nepotisme, ketentuan ini berlaku untuk semua jejang pemerintahan. Reformasi birokrasi pemerintah daerah juga harus dilakukan di tingkat Kecamatan sebagaimana sasaran yang telah dicanangkan adalah meningkatnya kepuasan pelayanan publik, akuntabilitas dan kapasitas aparatur yang bersih dari KKN.
Sumber daya aparatur merupakan asset strategis dalam kerangka perwujudan good governance. Kunci dalam penataan sumber dya aparatur adalah budaya kerja aparatur yang lebih menekankan kepada semangat kerja dan menghidupkan kembali paradigma aparatur sebagai ‘pelayan masyarakat’ . Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan menekankan pada
transparansi, memajemen pemerintahan yang lebih transparan, akuntabiltas dan peningkatan efektifitas dan efisiensi.
Dua pokok kebijakan nasional tersebut diatas benar-benar menjadi perhatian bagi Kecamatan Cibiru dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab pemerintahan sehingga dalam menentukan tujuan dan sasaran kinerja mengacu kepada substansi kebijakan tersebut.
3.2 Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah Tujuan
Visi dan Misi Kota Bandung merupakan arah kebijakan yang menjadi panduan bagi Kecamatan Cibiru untuk menentukan tujuan, sasaran, program dan kegiatan yang dapat dilaksanakan guna mendukung tercapainya Visi Kota dan disesuaikan dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawab dan tugas pokok kewilayahan. Tujuan yang ditetapkan dapat diwujudkan apabila seluruh komponen organisasi mampu berkomitmen secara bersama-sama untuk mendukung tercapainya tujuan dan sasaran yang ditargetkan oleh SKPD.
Tujuan yang telah dirumuskan di Kecamatan Cibiru adalah :
“ Meningkatkan Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik di Kecamatan Cibiru”.
Sasaran.
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Instansi Pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu/ tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan tersebut, maka sasaran yang harus dicapai pada masing-masing tujuan adalah :
1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik di kecamatan dan kelurahan.
2. Meningkatnya pemberdayaan lembaga kemasyarakatan.
Tabel 2.5
Tujuan dan Sasaran Tahun 2019 Kecamatan Cibiru Kota Bandung
TUJUAN | SASARAN |
Meningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di kecamatan dan kelurahan | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik |
Meningkatnya pemberdayaan masyarakat |
Dalam kerangka pengukuran capaian kinerja maka pada setiap sasaran ditetapkan indicator kinerja yang akan dijadikan sarana / instrument pengukuran, jumlah indikator kinerja untuk mencerminkan pencapaian kinerja melalui penyusunan dan pelaksanaan capaian sasaran dalam Rencana strategis Kecamatan Cibiru Kota Bandung adalah sebanyak 2 (dua) indicator. Indikator pada masing-masing sasaran untuk menunjukan pencapaian sasaran tergambar dalam tabel berikut ini :
Tabel 3.2
Sasaran dan Indikator Kinerja Tahun 2019 Kecamatan Cibiru
NO | SASARAN | INDIKTOR |
1 | Meningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan public di kecamatan dan kelurahan se- Kec.Cibiru | Indeks Kepuasan Masuarakat |
2 | Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat | Tingkat pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan |
Program dan Kegiatan
Kegiatan yang tidak bisa dibiayai dari Dana DPA Kecamatan Cibiru, diusulkan kepada Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas/Instansi atau SKPD terkait sesuai dengan bidangnya masing-masing. Berdasarkan Hasil Musrenbang Kecamatan Tahun 2018, terdapat usulan prioritas proyek/kegiatan tahun 2019 sebagaimana terlampir.
Program dan kegiatan yang ditetapkan oleh SKPD, selanjutnya perlu diidentifikasi dan ditetapkan program yang akan dilaksanakan pada setiap tahun yang bersangkutan , sebagai cara untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Berikut ini table program dan kegiatan untuk tahun 2019.
BAB IV
RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH KECAMATAN CIBIRU
Peran strategis Kecamatan di Kota Bandung menuntut adanya peningkatan pelayanan public ditandai dengan ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan pada semua aspek kehidupan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk merespons tuntutan tersebut perlu dilakukan upaya reformasi manajemen sektor publik dengan melakukan upaya: reengineering, revitalisasi, restrukturisasi birokrasi kearah organisasi yang lebih modern, dengan meredisain sejumlah proses pemerintahan dan merubah reorientasi organisasi kearah organisasi yang lebih antisipatif, responsif dan adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis. Guna menghadapi tantangan termaksud perlu melakukan sejumlah pengelolaan layanan publik terutama terhadap prosedur dan budaya perilaku aparatur yang menghambat kualitas pelayanan.
Jenis layanan yang dikembangkan meliputi pelayanan publik yang mempunyai dampak langsung bagi masyarakat luas baik secara langsung maupun tidak langsung, kebijakan teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan teknis organisasi, kebijakan alokasi sumber daya organisasi (sarana dan prasarana) yang diperlukan untuk menunjang implementasi kebijakan pelayanan publik dan kebijakan teknis, serta kebijakan SDM (personalia), keuangan (penggunaan sumber dana) dalam rangka memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Berdasarkan strategi dan kebijakan yang telah diuraikan pada Bab sebelumnya, maka program dilaksanakan melalui berbagai kegiatan tahunan, didalam program kerja tersebut tercantum program utama yang akan dilaksanakan dan ditetapkan rencana capaian kinerja untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada
tingkat sasaran dan kegiatan, terutama untuk indikator hasil dan indikator keluaran, dimana penyusunan program kegiatan tersebut menjadi bagian dari kebijakan anggaran serta merupakan gambaran komitmen bagi instansi untuk mencapainya dalam tahun tertentu.
Program-program yang tercantum dalam Renja ini merupakan program pendukung langsung dan tidak langsung dalam pencapaian kinerja. Dalam implementasi tidak dapat dihindari adanya factor penunjang dan penghambat pencapaian kinerja serta dinamika pemerintahan dan kebutuhan pelayanan public lainnya, sehingga perlu adanya reviu rencana strategis oleh manajemen puncak beserta stakeholder secara berkala untuk mengetahui status capaian kinerja, perubahan dan perbaikan perencanaan yang diperlukan dalam mengakselerasi capaian target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif dalam rangka pencapaian tujuan dan 2 (dua) sasaran kinerja Kecamatan Cibiru periode tahun 2013– 2018 sebagaimana tabel berikut :
Tabel 4.1
Rumusan Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2019 Xxx Xxxxxxxan Maju Tahun 2020 Kecamatan Cibiru Kota Bandung
N o | Urusan/Bidang | Indikator | Lokasi | Rencana Tahun 2019 | Prakiran Maju Rencana | ||
Urusan | Kinerja | Tahun 2020 | |||||
Pemerintah Daerah dan Program/Kegiatan | Program/Keg iatan | ||||||
Target Capaian Kinerja | Pagu Indikatif | Target Capaian Kinerja | Pagu Indikatif | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | |||||||
Program | Prosentase | Kec.Cibiru | 100% | 1.803.314.232 | Prosentase | 1,873,363,003 | |
Pemeliharaan | minimal ruas | dan 4 | minimal | ||||
Sarana dan | jalan dalam | Kelurahan | ruas jalan | ||||
Prasarana Pekerjaan | kondisi baik | se Kec, | dalam | ||||
Umum | Cibiru | kondisi | |||||
baik |
Kegiatan pemeliharaan drainase dan kebersihan lingkungan | Jumlah laporan bulanan perbaikan drainase kelurahan/keca matan terpelihara | Kec.Cibiru dan 4 Kelurahan se Kec, Cibiru | 12 Laporan | 1.547.410.875 | Jumlah laporan bulanan perbaikan drainase kelurahan/k ecamatan terpelihara | 57,418,358 | |
Kegiatan Pengecatan kerb bahu jalan | Panjang kerb jalan terpelihara | Kec.Cibiru dan 4 Kelurahan se Kec, Cibiru | 800M2 | 52,198,507 | Panjang kerb xxxxx xxxxxxxxxxx | 00,000,000 | |
Pemeliharaan RTH Kecamatan | Luas RTH Kecamatan terpelihara | Kec.Cibiru dan 4 Kelurahan se Kec, Cibiru | 1254M2 | 48,058,450 | Luas RTH Kecamatan terpelihara | 1,873,363,003 | |
Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat | |||||||
Program | Cakupan | Kec.Cibiru | 100 % | 1,667,479,000 | Cakupan | 1,834,226,900 | |
Peningkatan | pemeliharaan | dan 4 | pemelihara | ||||
Keamanan dan | ketentraman | Kelurahan | an | ||||
Kenyamanan | dan ketertiban | se Kec, | ketentrama | ||||
Lingkungan | masyarakat | Cibiru | n dan | ||||
dan | ketertiban | ||||||
pencegahan | masyarakat | ||||||
tindak pidana | dan | ||||||
pencegahan | |||||||
tindak | |||||||
pidana | |||||||
Kegiatan | Jumlah RW | Kec.Cibiru | 77RW | 1,667,479,000 | Jumlah RW | 1,834,226,900 | |
Pengendalian | yang memiliki | dan 4 | yang | ||||
Keamanan | siskamling | Kelurahan | memiliki | ||||
Lingkungan | aktif dan | se Kec, | siskamling | ||||
relawan | Cibiru | aktif dan | |||||
bencana | relawan | ||||||
bencana | |||||||
Sosial | |||||||
Program | Presentase | Kec.Cibiru | 91,66 % | 94,241,049 | Presentase | 103,665,154 | |
Pemberdayaan | jumlah | dan 4 | jumlah | ||||
Potensi | lembaga | Kelurahan | lembaga | ||||
Keejahteraan Sosial | kesejahteraan | se Kec, | kesejahtera | ||||
sosial yang | Cibiru | an sosial | |||||
ikut berperan | yang ikut | ||||||
aktif dalam | berperan | ||||||
penyelenggara | aktif dalam | ||||||
an | penyelengg | ||||||
kesejahteraan | araan | ||||||
sosial | kesejahtera | ||||||
an sosial | |||||||
Jumlah | Kec.Cibiru | 94,241,049 | Jumlah | 103,665,154 | |||
Kegiatan | Kelompok/kad | dan 4 | 107 | Kelompok/ | |||
peningkatan SDM | er/lembaga yg | Kelurahan | Kelompok | kader/lemb | |||
Xxxxx | mengikuti | se Kec, | aga yg | ||||
Kesejahteraan | lomba tk kota | Cibiru | mengikuti | ||||
Sosial Kecamatan | lomba tk | ||||||
kota | |||||||
Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||
Program Pengadministrasia n pelayanan kependudukan dan pemerintahan | Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik | Kec.Cibiru dan 4 Kelurahan se Kec, Cibiru | 78 | 1,470,195,700 | Indeks kepuasan masyaraka t terhadap pelayanan publik | 1,617,215,270 | ||
Kegiatan peningkatan kualitas pelayanan administrasi dan kependudukan kewilayahan | Daftar nominatif pelayanan lengkap | Kec.Cibiru dan 4 Kelurahan se Kec, Cibiru | 7Laporan | 109,675,700 | Daftar nominatif pelayanan lengkap | 120,643,270 | ||
Kegiatan pembinaan RT RW | Jumlah RT RW yang mendapatkan pembinaan | Kec.Cibiru dan 4 Kelurahan se Kec, Cibiru | 44 RT/ RW | 1,360,520,000 | Jumlah RT RW yang mendapatka n pembinaan | 1,496,572,000 | ||
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | ||||||||
Program pemberdayaan Kelembagaan dan partisipasi masyarakat | Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan | Kec.Cibiru dan 4 Kelurahan se Kec, Cibiru | 50 % | 518,160,000 | Meningkatn ya partisipasi masyarakat dalam pembangun an | 569,976,000 | ||
Kegiatan penguatan kelembagaan swadaya masyarakat kewilayahan | -Jumlah kader pemberdayaan kewilayahan aktif - pokjanal,kader posyandu aktif | Kec.Cibiru dan 4 Kelurahan se Kec, Cibiru | 390 Orang 668 Orang | 518,160,000 | -Jumlah kader pemberday aan kewilayaha n aktif pokjanal,ka der posyandu aktif | 569,976,000 | ||
Program pemberdayaan kewilayahan | ||||||||
Pemberdayaan lingkup PKK | -Jumlah sub kegiatan pemberdayaan lingkup PKK | 4 Kelurahan se Kec, Cibiru | 73 Sub kegiatan | 399,848,522 | -Jumlah sub kegiatan pemberday aan lingkup PKK | 439,833,374 | ||
Pemberdayaan lingkup LPM | -Jumlah sub kegiatan pemberdayaan lingkup LPM | 4 Kelurahan se Kec, Cibiru | 37 sub kegiatan | 399,947,627 | -Jumlah sub kegiatan pemberday aan lingkup LPM | 439,942,390 | ||
Pemberdayaan lingkup RW | -Jumlah sub kegiatan pemberdayaan lingkup RW | 4 Kelurahan se Kec, Cibiru | 262 sub kegiatan | 5,299,711,618 | -Jumlah sub kegiatan pemberday aan lingkup RW | 5,829,682,780 |
Pemberdayaan lingkup Karang Taruna | -Jumlah sub kegiatan pemberdayaan lingkup Karang Taruna | 4 Kelurahan se Kec, Cibiru | 41 sub kegiatan | 399,968,231 | -Jumlah sub kegiatan pemberday aan lingkup Karang Taruna | 439,965,054 | |
Pemberdayaan KUMKM ( Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah | |||||||
Kegiatan pemberdayaan KUMKM kewilayahan | Jumlah kelompok KUMKM Aktif yang dibina | Empat (4 ) Kelurahan se Kecamatan Cibiru | 308 kelompok | 67,463,010 | Jumlah kelompok KUMKM Aktif yang dibina | 74,209,311 | |
Program perencanaan pembangunan daerah | |||||||
Kegiatan penyelenggaraan musrenbang RKPD Kewilayahan | Jumlah peserta dalam pelaksanaan musrenbang kecamatan | Kecamatan Cibiru | 380 orang | 31,639,763 | Jumlah peserta dalam pelaksanaa n musrenban g kecamatan | 34,803,739 | |
Fungsi penunjang lainnya | |||||||
Program pelayanan administrasi perkantoran | Kecamatan Cibiru | Cakupan layanan adminitrasi perkantoran | 75 nilai | 1,641,661,604 | Cakupan layanan adminitrasi perkantoran | 143,763,736 | |
Kegiatan penyediaan barang cetakan dan penggandaan | Kecamatan Cibiru | Jumlah laporan pengadaan cetakan dan penggandaa n | 12 laporan | 130,694,305 | Jumlah laporan pengadaan cetakan dan penggandaa n | 232,824,574 | |
Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Kecamatan Cibiru | Jumlah laporan penyediaan peralatan dan perlangkapa n kantor | 12 laporan | 211,658,704 | Jumlah laporan penyediaan peralatan dan perlangkap an kantor | 18,308,400 | |
Kegiatan penyediaan bahan bacaan dan perundang- undangan | Kecamatan Cibiru | Jumlah laporan penyediaan bahan bacaan | 12 laporan | 16,644,000 | Jumlah laporan penyediaan bahan bacaan | 50,380,000 | |
Kegiatan Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja | Kecamatan Cibiru | Jumlah unit Peralatan Kerja yang diperbaiki | 124 Unit | 45,800,000 | Jumlah unit Peralatan Kerja yang diperbaiki | 41,300,490 |
Kegiatan Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Kecamatan Cibiru | Jumlah laporan penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 12 laporan | 37,545,900 | Jumlah laporan penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 157,762,000 | |
Kegiatan Rapat- Rapat Kordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah | Kecamatan Cibiru | Jumlah Laporan Kegiatan Koordinasi Dan Konsultasi Keluar Daerah | 12 laporan | 143,420,000 | Jumlah Laporan Kegiatan Koordinasi Dan Konsultasi Keluar Daerah | 189,048,466 | |
Kegiatan penyedia jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | Kecamatan Cibiru | Jumlah laporan penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya air dan listrik | 12 laporan | 171,862,242 | Jumlah laporan penyediaan jasa komunikasi , sumberdaya air dan listrik | 83,160,000 | |
Kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor | Kecamatan Cibiru | Jumlah laporan penyediaan jasa kebersihan kantor | 12 laporan | 75,600,000 | Jumlah laporan penyediaan jasa kebersihan kantor | 424,655,000 | |
Kegiatan Penyediaan jasa pendukung administrasi perkantoran/teknis perkantoran | Kecamatan Cibiru | Jumlah laporan penyediaan jasa adnistrasi dan teknis perkantoran | 12 laporan | 386,050,000 | Jumlah laporan penyediaan jasa adnistrasi dan teknis perkantoran | 147,435,187 | |
Kegiatan penyediaan ATK | Kecamatan Cibiru | Jumlah laporan bulanan penyediaan ATK | 20 unit | 134,031,988 | Jumlah laporan bulanan penyediaan ATK | 25,868,524 | |
Kegiataan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas | Kecamatan Cibiru | Jumlah unit kendaraan yg dibayarkan jasa perijinanya | 39 unit | 23,516,840 | Jumlah unit kendaraan yg dibayarkan jasa perijinanya | 21,794,988 | |
Kegiatan penyediaan komponen instalasi listrik | Kecamatan Cibiru | Jumlah laporan penyediaan komponen instalasi listrik | 12 laporan | 19,813,625 | Jumlah laporan penyediaan komponen instalasi listrik | 269,526,400 | |
Kegiataan penyediaan makanan dan minuman | Kecamatan Cibiru | Jumlah laporan kegiatan penyediaan makanan dan minuman | 87 unit | 245,024,000 | Jumlah laporan kegiatan penyediaan makanan dan minuman | 143,763,736 |
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Kecamatan Cibiru | Persentase Sarana Prasarana aparatur dalam kondisi baik | 100% | 622,552,765 | Persentase Sarana Prasarana aparatur dalam kondisi baik | 684,808,042 | |
Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor | Kecamatan Cibiru | Jumlah llaporan pemeliharaa n rutin/berkal a gedung antor | 12 laporan | 105,318,765 | Jumlah llaporan pemelihara an rutin/berkal a gedung antor | 568,957,400 | |
Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan operasional | Kecamatan Cibiru | Jumlah kendaraan dinas operasional dipelihara | 39 Unit | 517,234,000 | Jumlah kendaraan dinas operasional dipelihara | 115,850,642 | |
Program peningkatan disiplin aparatur | Kecamatan Cibiru | Tingkat disiplin aparatur | 10% | 96,425,000 | Tingkat disiplin aparatur | 106,067,500 | |
Kegiatan pengadaaan pakaian dinas beserta kelengkapannya | Kecamatan Cibiru | Jumlah pakaian dinas beserta kelengkapa nnya | 70 stel | 45,237,500 | Jumlah pakaian dinas beserta kelengkapa nnya | 49,761,250 | |
Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-Hari Tertentu | Kecamatan Cibiru | Jumlah Pakaian Khusus Hari-Hari Tertentu | 70 stel | 51,187,500 | Jumlah Pakaian Khusus Hari-Hari Tertentu | 56,306,250 | |
Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur | Kecamatan Cibiru | Presentase aparatur memiliki kompetensi sesuai bidangnya | 100% | 89,808,000 | Presentase aparatur memiliki kompetensi sesuai bidangnya | 98,788,800 | |
Kegiatan pembinaan kinerja aparatur | Kecamatan Cibiru | Jumlah kegiatan pembinaan kinerja aparatur | 1 kali | 89,808,000 | Jumlah kegiatan pembinaan kinerja aparatur | 98,788,800 |
BAB V PENUTUP
Sejalan dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsi, Kecamatan Cibiru sebagai salah satu unit kerja yang strategis dan menunjang pencapaian Vsu dan Misi Kota Bandung, maka rencana strategis Kecamatan Cibiru merupakan dokumen yang sangat penting untuk dijadikan acuan dan pedoman penyelenggaraan administrasi Pemerintahan dan pembanguann di lingkungan Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
Rencana kerja ini dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan selama 1 (satu) tahun, merupakan cerminan Visi Kota Bandung yang tergambarkan dalam tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan yang ditetapkan oleh SKPD Kecamatan Cibiru serta merupakan acuan kebijakan teknis bagi ASN Kecamatan dan Kelurahan di Kecamatan Cibiru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya .
Dokumen Rencana Kerja ini diharapkan dapat mendukung terhadap pencapaian sasaran kinerja Pemerintah Kota Bandung sehingga Visi Kota Bandung sebagaimana yang tertuang dalam Renstra Kota Bandung dapat terwujud.
Bandung, Desember 2018
CAMAT CIBIRU
Xxx.XXX XXXXXXX
Pembina Tk. I
NIP. 00000000 000000 0 001