PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT MULTIPOLAR TBK
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT MULTIPOLAR TBK
Direksi PT Multipolar Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) bersama ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yang telah diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021 secara fisik di Menara Matahari, Lantai 20, Boulevar Palem Raya Lippo Village 1200, Tangerang 15811 dan secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuka pada pukul 12.13 WIB dan ditutup pada pukul 12.40 WIB, dengan ini memberitahukan Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut:
X. Xxxxxx Xxxxx adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan rencana pembelian kembali saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan (share buyback);
dan
2. Persetujuan atas pengubahan dan/atau pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat.
- Hadir secara fisik | : | Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxxx – Direktur, sekaligus bertindak selaku Pimpinan Rapat |
- Hadir secara virtual | : | 1. Xxxxx Xxxxxxxx Jonatatan Mailool - Presiden Komisaris; |
2. Xxxxx Xxxxxxxxx S Xxxxx – Komisaris Independen; | ||
3. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx - Komisaris Independen; | ||
4. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx – Komisaris; | ||
5. Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx – Komisaris; | ||
6. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx - Presiden Direktur; | ||
7. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx – Direktur; | ||
8. Xxxxx Xxxx Xxxxxx – Direktur; dan | ||
9. Xxxxx Xxxxx Xxxx – Direktur. |
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.
Rapat dihadiri sebanyak 00.000.000.000 saham, atau mewakili 76,121% dari 00.000.000.000 saham yang merupakan jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh, maka ketentuan yang diatur dalam UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Anggaran Dasar Perseroan untuk pelaksanaan Rapat ini, serta pengambilan keputusan atas seluruh agenda Rapat telah terpenuhi.
D. Kesempatan Tanya Jawab.
Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan Agenda Rapat yang dibicarakan, dengan mekanisme mengirimkan pertanyaan secara online pada aplikasi eASY.KSEI.
- Jumlah pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap agenda Rapat: -Tidak Ada -
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara elektronik dengan memberikan suara menggunakan fitur e- Voting dalam aplikasi eASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.
F. Keputusan Rapat.
Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut :
Agenda I
- Jumlah saham yang hadir dalam Rapat sebanyak 00.000.000.000 saham;
- Jumlah suara yang tidak setuju : 100 saham;
- Jumlah suara yang abstain/blanko : 200 saham;
- Jumlah suara yang setuju sebanyak 00.000.000.000 saham atau mewakili 99,999% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat (termasuk suara abstain).
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan :
1. Menyetujui rencana pembelian kembali saham-saham yang telah dikeluarkan Perseroan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, dengan ketentuan yaitu :
a. sebanyak-banyaknya sebesar nominal Rp 284.439.220.300,- (dua ratus delapan puluh empat miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus Rupiah), yaitu tidak melebihi dari 10% (sepuluh persen) nilai nominal modal yang ditempatkan dan disetor penuh.
b. penggunaan dana untuk pelaksanaan rencana transaksi pembelian kembali saham-saham Perseroan maksimal Rp 425.000.000.000,- (empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah).
c. harga maksimal pembelian kembali saham-saham Perseroan sebesar Rp720,- (tujuh ratus dua puluh Rupiah) per lembar saham.
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan guna pelaksanaan keputusan persetujuan pembelian kembali saham Perseroan sesuai ketentuan Pasal 39 dan penjelasannya dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham-saham Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas menyatakan kembali keputusan tersebut dalam akta Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.
Agenda II
- Jumlah saham yang hadir dalam Rapat sebanyak 00.000.000.000 saham;
- Jumlah suara yang tidak setuju : 55.791.500 saham;
- Jumlah suara yang abstain/blanko : 100 saham;
- Jumlah suara yang setuju sebanyak 00.000.000.000 saham atau mewakili 99,499% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat (termasuk suara abstain).
Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan :
1. Memberikan persetujuan untuk dilaksanakannya penyesuaian dan pengubahan Anggaran Dasar Perseroan pada ketentuan yang mengatur Rapat Umum Pemegang Saham dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan untuk tindakan tersebut melimpahkan wewenang serta memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan melakukan pengubahan dan penyesuaian dimaksud serta tindakan-tindakan lainnya yang dipandang perlu agar terpenuhinya peraturan tersebut.
2. Memberikan persetujuan untuk menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) yang disebutkan sebelumnya;
3. Memberikan persetujuan, wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan pengubahan Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan-keputusan dalam Rapat ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk akta notaris, menghadap dihadapan notaris, mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam rangka mendapatkan pengesahan atas pengubahan Anggaran Dasar Perseroan, seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan.
Jakarta, 22 Juli 2021 PT Multipolar Tbk Direksi