Syarat dan Ketentuan Khusus PermataTabungan iB Masa Depan
Syarat dan Ketentuan Khusus PermataTabungan iB Masa Depan
Syarat dan Ketentuan Khusus PermataTabungan iB Masa Depan ini (berikut semua perubahannya dan atau pembaharuannya selanjutnya disebut “S&K”) yang terkait dengan simpanan/penempatan dana Nasabah pada rekening/catatan keuangan dalam mata uang Rupiah dan USD yang diadministrasikan oleh PT. Bank Permata, Tbk., melalui Unit Usaha Syariah, suatu perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“PermataBank”) termasuk semua layanan perbankan yang terkait milik PermataBank, sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian khusus antara PermataBank dan Nasabah.
S&K ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat-syarat & Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah berikut seluruh perubahan dan atau pembaharuannya (jika ada) (“SKU”), Formulir Data Nasabah dan Formulir Produk, sehingga dengan ditandatanganinya Formulir Data Nasabah dan Formulir Produk oleh Nasabah maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Formulir Data Nasabah, Formulir Produk, SKU dan S&K, dan oleh karenanya S&K ini tidak memerlukan tandatangan Nasabah.
A. DEFINISI
1. PermataTabungan iB Masa Depan adalah tabungan berjangka yang fleksibel, karena tersedia dalam mata uang Rupiah dan USD dan Nasabah bebas menentukan jumlah setoran tetap bulanan dan jangka waktu menabung, dimana hasil tabungan dan bagi hasil yang diperoleh hanya dapat diambil oleh Nasabah pada saat jatuh tempo yang ditentukan.
2. Nasabah adalah perorangan yang memiliki rekening PermataTabungan iB Masa Depan di PermataBank, berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal dibawah 00 (xxxx xxxxx xxxx) tahun pada saat pengajuan permohonan PermataTabungan iB Masa Depan dan telah memenuhi persyaratan PermataBank untuk keikutsertaan pada PermataTabungan iB Masa Depan.
3. Rekening Sumber adalah rekening tabungan dan atau giro dalam Rupiah dan atau valuta asing lainnya atas nama Nasabah yang terdapat pada PermataBank.
4. Setoran Bulanan adalah sejumlah uang yang telah ditetapkan oleh Nasabah pada saat mengajukan permohonan PermataTabungan iB Masa Depan untuk disetorkan setiap bulannya pada tanggal tertentu dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Sumber ke rekening PermataTabungan iB Masa Depan.
5. Jangka Waktu adalah jangka waktu menabung yang telah ditentukan oleh Nasabah pada saat mengajukan permohonan PermataTabungan iB Masa Depan, dimana dana dalam PermataTabungan iB Masa Depan tersebut baru dapat diambil setelah jangka waktu yang ditentukan tersebut berakhir.
B. UMUM
1. PermataTabungan iB Masa Depan adalah produk tabungan berjangka yang fleksibel, yang memberikan kebebasan kepada Nasabah untuk menentukan jumlah Setoran Bulanan dan Jangka Waktu sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Nasabah (minimal Rp. 100.000,- atau USD 10 dan Jangka Waktu yang dapat dipilih oleh Xxxxxxx adalah antara 1 (satu) tahun hingga 18 (delapan belas) tahun atau Nasabah berumur dibawah 00 (xxxx xxxxx xxxx) tahun pada saat PermataTabungan iB Masa Depan jatuh tempo, sedangkan syarat usia pengajuan permohonan mengikuti ketentuan A.2.
2. Permohonan pembukaan PermataTabungan iB Masa Depan dapat dilakukan oleh Nasabah melalui seluruh kantor cabang Bank dengan memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh PermataBank.
C. PEMBAYARAN SETORAN BULANAN
1. Selama berlangsungnya Jangka Waktu, Nasabah berkewajiban untuk melakukan pembayaran Setoran Bulanan.
2. Pembayaran Setoran Bulanan tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan secara otomatis (Automatic Fund Transfer) dari Rekening Sumber.
3. Sehubungan dengan pelaksaanaan pemindahbukuan secara otomatis (Automatic Fund Transfer) tersebut, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada PermataBank untuk melakukan pendebetan secara langsung dari Rekening Sumber setiap bulannya yang besarnya sesuai dengan jumlah dan tanggal pendebetan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Formulir pembukaan rekening PermataTabungan iB Masa Depan.
4. Dalam hal Rekening Sumber memiliki mata uang yang tidak sama dengan rekening PermataTabungan iB Masa Depan, maka kurs yang digunakan adalah kurs akhir hari pada tanggal pendebetan. Sedangkan apabila saat jatuh tempo PermataTabungan iB Masa Depan dikreditkan ke rekening yang memiliki mata uang berbeda, maka kurs yang digunakan adalah kurs akhir hari pada tanggal pengkreditan.
D. LAPORAN TRANSAKSI
1. Nasabah akan mendapatkan laporan transaksi yang dilakukan dalam PermataTabungan iB Masa Depan setiap bulan dalam bentuk rekening koran gabungan dengan Rekening Sumber yang dikirim ke alamat korespondensi Nasabah sebagaimana yang dicantumkan oleh Nasabah pada Formulir pembukaan rekening PermataTabungan iB Masa Depan.
2. Laporan transaksi tersebut bukan merupakan surat berharga dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
E. PERUBAHAN SPESIFIKASI PRODUK.
1. Selama berlangsungnya Jangka Waktu, Nasabah berhak melakukan perubahan yang meliputi :
1.1 Perubahan nominal Setoran Bulanan (hanya dapat memperbesar nominal);
1.2 Perubahan Jangka Waktu (hanya dapat diperpanjang);
1.3 Perubahan tanggal pendebetan Setoran Bulanan.
2. Untuk melakukan perubahan tersebut dalam butir E.1 di atas, Xxxxxxx harus datang ke kantor cabang Bank untuk mengisi Formulir perubahan data dan menandatanganinya (tanpa materai);
F. PENARIKAN
1. Penarikan/pencairan dana dari rekening PermataTabungan iB Masa Depan yang dilakukan sebelum berakhirnya Jangka Waktu merupakan penutupan rekening, dan oleh karenanya tunduk pada ketentuan penutupan rekening PermataTabungan iB Masa Depan sebagaimana diatur dalam ketentuan S&K ini.
G. PENUTUPAN
1. PermataTabungan iB Masa Depan tidak dapat ditutup sebelum berakhirnya Jangka Waktu, tetapi apabila dalam kondisi tertentu dan atas persetujuan PermataBank dimana rekening PermataTabungan iB Masa Depan harus ditutup sebelum berakhirnya Jangka Waktu, maka Nasabah akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) jika Jangka Waktu yang diikuti belum melewati 6 (enam) bulan atau Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) jika jangka waktu yang diikuti telah melewati 6 (enam) bulan, dan bagi hasil pada bulan berjalan tidak dibayar.
2. Penutupan PermataTabungan iB Masa Depan wajib disertai dengan dokumen-dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Bank.
3. Penutupan PermataTabungan iB Masa Depan hanya dapat dilakukan di kantor cabang PermataBank dimana rekening PermataTabungan iB Masa Depan dibuka.
4. Dana hasil penutupan dari rekening PermataTabungan iB Masa Depan akan dikredit oleh PermataBank ke Rekening Sumber dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jika penutupan rekening dilakukan oleh Nasabah atau PermataTabungan iB Masa Depan ditutup secara otomatis oleh PermataBank karena alasan-alasan sebagaimana disebutkan dalam butir 5 atau alasan lainnya, maka dana tersebut akan langsung dikreditkan ke Rekening Sumber.
5. Rekening PermataTabungan iB Masa Depan akan secara otomatis ditutup oleh Bank apabila :
a. PermataTabungan iB Masa Depan telah jatuh tempo.
b. Nasabah mengajukan permohonan penutupan rekening PermataTabungan iB Masa Depan sebelum berakhirnya Jangka Waktu. Nasabah tidak berhak atas manfaat perlindungan asuransi apabila melakukan penutupan rekening PermataTabungan iB Masa Depan sebelum berakhirnya Jangka Waktu. Selanjutnya, seluruh dana Setoran Bulanan Nasabah berikut bagi hasilnya (setelah dikurangi pinalti dan bagi hasil bulan berjalan) secara otomatis akan dikreditkan ke Rekening Sumber.
c. Nasabah meninggal dunia.
6. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menutup rekening PermataTabungan iB Masa Depan apabila maksud dan tujuan pembukaan dan penggunaan rekening PermataTabungan iB Masa Depan melanggar ketentuan SKU, S&K ini atau ketentuan lainnya terkait dengan PermataTabungan iB Masa Depan.
H. PEMBAGIAN NISBAH
1.Besarnya Nisbah dan tata cara perhitungan pembagian Nisbah yang diterima oleh Nasabah adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akad.
2. Dalam hal terjadi perubahan komposisi Nisbah dan atau perubahan atas cara perhitungan Nisbah yang mungkin terjadi dikemudian hari, PermataBank akan memberitahukan perubahan tersebut kepada Nasabah
sebelumnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui media dan cara yang ditentukan oleh PermataBank, dan perubahan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari S&K, SKU dan Akad.
2. Nasabah setuju bahwa perubahan Nisbah akan berlaku efektif pada tanggal sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan PermataBank kepada Nasabah, kecuali Xxxxxxx mengajukan keberatan kepada PermataBank atas perubahan(-perubahan) sebagaimana dimaksud dalam butir 2 ayat ini dalam jangka waktu yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
I. NISBAH DAN PERHITUNGAN BAGI HASIL
1. Atas penempatan dana Nasabah di dalam rekening PermataTabungan iB Masa Depan, Nasabah berhak untuk memperoleh Xxxxxx dari PermataBank yang besarnya diperhitungkan berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung di tiap akhir bulan, dengan menggunakan prinsip bagi hasil antara Nasabah dan PermataBank sesuai prosentase pembagian yang ditentukan di dalam Akad. Nisbah yang merupakan hak Nasabah akan dikreditkan ke rekening PermataTabungan iB Masa Depan setiap bulannya setelah dikurangi dengan jumlah pajak dan biaya- biaya yang wajib dibayar oleh Nasabah sesuai kebijakan PermataBank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada ketentuan dalam SKU, S&K, Aplikasi dan Akad yang akan atau dapat ditafsirkan sebagai suatu jaminan atau pernyataan dari PermataBank tentang bagi hasil yang dijamin, atau jaminan pembayaran kembali atas setiap bagian atau seluruh bagian, yang terkait dengan pengelolaan dana berdasarkan prinsip Mudharabah. Xxxxxxx selaku shahibul maal mengetahui bahwa semua dana dalam dalam rekening PermataTabungan iB Masa Depan yang dikelola oleh PermataBank berdasarkan prinsip Mudharabah memiliki risiko kerugian yang mungkin timbul terkait dengan dengan pengelolaan aset Mudharabah sehingga kemungkinan kerugian tersebut dapat berakibat pada jumlah pokok dari dana simpanan Nasabah dalam rekening PermataTabungan iB Masa Depan.
3. Setiap kerugian yang timbul atas dana Mudharabah selama jangka waktu pembagian bagi hasil ditanggung sendiri oleh Xxxxxxx (selaku Shahibul Maal). Akan tetapi, apabila PermataBank juga telah menginvestasikan dana dalam jumlah tertentu dalam aset yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah, maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama antara Nasabah dan PermataBank secara proporsional sesuai dengan jumlah yang diinvestasikan oleh Nasabah dan PermataBank dalam aset Mudharabah tersebut. Apabila kerugian tersebut timbul selama jangka waktu pembagian bagi hasil, maka PermataBank tidak berhak atas porsi bagian bagi hasil.
J. PERNYATAAN DAN KUASA
1. Segala data, informasi dan keterangan yang diberikan Nasabah dalam formulir pembukaan rekening PermataTabungan iB Masa Depan adalah lengkap asli, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab atas segala masalah atau sengketa yang timbul dikemudian hari sehubungan dengan pemberian data, informasi dan keterangan tersebut. Sepanjang PermataBank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa pemberian data, informasi dan keterangan tersebut adalah benar, akurat jujur dan tidak menyesatkan, PermataBank tidak akan memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala masalah atau sengketa yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan pemberian data, informasi dan keterangan tersebut oleh Nasabah.
2. Segala kuasa dan persetujuan yang diberikan Nasabah kepada PermataBank sehubungan dengan PermataTabungan iB Masa Depan ini tetap berlaku sampai dengan ditutupnya rekening PermataTabungan iB Masa Depan.
K. DOMISILI HUKUM DAN HUKUM YANG BERLAKU
S&K ini berikut dengan seluruh perubahannya/ penambahannya dan atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan S&K ini, akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
a. Nasabah dan PermataBank setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan atau berkenaan dengan pelaksanaan S&K ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah.
b. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dan PermataBank, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan.
c. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan atau mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Agama di wilayah Republik Indonesia, demikian dengan tidak mengurangi hak dari PermataBank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui pengadilan lainnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap pengadilan yang dipilih oleh pihak PermataBank.
L. LAIN-LAIN
1. Segala sesuatu yang berkaitan dengan PermataTabungan iB Masa Depan (termasuk namun tidak terbatas pada permintaan perubahan data, permohonan pencairan/pembatalan) hanya dapat dilakukan di kantor cabang PermataBank dimana rekening PermataTabungan iB Masa Depan dibuka.
2. S&K ini sewaktu-waktu dapat diubah oleh PermataBank dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Xxxxxxx sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perubahan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari S&K ini.
Nasabah dengan ini mengetahui bahwa PermataBank memiliki prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan sehubungan dengan pemanfaatan produk PermataTabungan iB Masa Depan oleh Nasabah yang dapat diakses melalui website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx dan atau media lain yang ditetapkan oleh PermataBank
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN
KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANG AN