PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA DANA INDEKS EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS
Tanggal Efektif : 11 November 2021 Tanggal Mulai Penawaran: 12 Januari 2021
REKSA DANA INDEKS EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS (selanjutnya disebut “EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS”) adalah Xxxxx Xxxx
Indeks Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS bertujuan untuk memberikan potensi tingkat pertumbuhan investasi yang berbasis dari kinerja Indeks IDX ESG LEADERS.
EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar di Indeks IDX ESG LEADERS; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks IDX ESG LEADERS tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan nama emiten saham yang terdaftar dalam Indeks IDX ESG LEADERS. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks IDX ESG LEADERS, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks IDX ESG LEADERS.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Eastspring Investments Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
- EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
- EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
- EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan.
Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dikenakan biaya transaksi Unit Penyertaan sesuai dengan skema pengenaan biaya berdasarkan Kelas Unit Penyertaan dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada Bab VIII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Eastspring Investments Indonesia Prudential Tower Lantai 23
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx00000, Xxxxxxxxx
Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered
Xxx. Xxxx. XX. Xxxxxx Xxxxx 000 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 00000000 / 304150025
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA INI BELUM TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERUSAHAAN INVESTASI AS TAHUN 1940. SELAIN ITU, SAHAM/ UNIT PENYERTAAN DARI SETIAP SUB-DANA/ KELAS SAHAM BELUM TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG SEKURITAS AS TAHUN 1933 (US SECURITIES ACT OF 0000), XXXXXXXXXXX XXXXX XXXXXX, DAN TIDAK DAPAT DAN TIDAK AKAN DITAWARKAN ATAU DIJUAL DI DALAM YURISDIKSI AMERIKA SERIKAT,
WILAYAH-WILAYAHNYA ATAU WILAYAH PENGUASAANNYA ATAU KEPADA "WARGA NEGARA AMERIKA SERIKAT" (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN SELANJUTNYA). KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF ATAU PROSPEKTUS REKSA DANA BERISI PEMBATASAN TERTENTU PADA PENJUALAN DAN TRANSFER SAHAM/ UNIT PENYERTAAN DARI SETIAP SUB-DANA/KELAS SAHAM KEPADA WARGA NEGARA TERSEBUT.
WARGA NEGARA AMERIKA SERIKAT ADALAH SESUAI DENGAN PERATURAN S BERDASARKAN UNDANG-UNDANG SEKURITAS AS TAHUN 1933 (US SECURITIES ACT OF 1933) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH, YANG BERARTI: (A) INDIVIDU YANG MERUPAKAN WARGA NEGARA ATAU PENDUDUK AMERIKA SERIKAT UNTUK TUJUAN PAJAK PENGHASILAN FEDERAL; (B) KORPORASI, KEMITRAAN, ATAU ENTITAS LAIN YANG DIBUAT ATAU DIATUR BERDASARKAN HUKUM ATAU YANG ADA DI AMERIKA SERIKAT; (C) SUATU HARTA BERWUJUD ATAU PERWALIAN YANG PENDAPATANNYA TERKAIT DENGAN PERDAGANGAN ATAU BISNIS AMERIKA SERIKAT; ATAU (D) SETIAP KORPORASI, KEMITRAAN, PERWALIAN, HARTA BERWUJUD, ATAU ENTITAS LAIN DI MANA SATU ATAU LEBIH INDIVIDU ATAU ENTITAS YANG DIJELASKAN DALAM (A), (B) ATAU (C) BERTINDAK SENDIRI-SENDIRI ATAU SEBAGAI SUATU KELOMPOK, MEMILIKI ATAU MEMILIKI KEPENTINGAN MENGUNTUNG- KAN YANG MENGENDALIKAN BAIK SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG DAN, DALAM KASUS KORPORASI ATAU KEMITRAAN, YANG DIBENTUK TERUTAMA UNTUK TUJUAN BERINVESTASI DALAM SEKURITAS/EFEK YANG TIDAK TERDAFTAR DI BAWAH UNDANG-UNDANG SEKURITAS AS TAHUN 1933 (US SECURITIES ACT OF 1933) . TANPA MENGURANGI KETENTUAN DI ATAS, DEFINISI WARGA NEGARA AS DALAM PERJANJIAN INI AKAN MENCAKUP DEFINISI "WARGA NEGARA AMERIKA SERIKAT" ATAU ISTILAH SERUPA YANG DITERAPKAN DALAM PERINTAH EKSEKUTIF AMERIKA SERIKAT YANG BERLAKU.
SEDANGKAN PERINTAH EKSEKUTIF AMERIKA SERIKAT ADALAH ARAHAN YANG DITANDATANGANI, DITULIS DAN DITERBITKAN DARI PRESIDEN AMERIKA SERIKAT.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Maret 2022
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Eastspring Investments Indonesia ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Eastspring Investments Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
BAB HAL
1
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI ................................................................................. 4
10
BAB II INFORMASI EASTSPRING IDX ESG LEADERS 12
PLUS……………………........................................
14
BAB III MANAJER INVESTASI................................................................................... 15
BAB IV BANK KUSTODIAN ...................................................................................... 16
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI
DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI........................................ 18
BAB VI
BAB VII
TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA
INDEKS…………………………………………………………………………….. 22
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM
PORTOFOLIO EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.……………………….. 23
BAB VIII ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ...................................................... 25
29
BAB IX PERPAJAKAN ……….................................................................................... 30
31
BAB X MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA…..... 00
00
XXX XX XXX-XXX XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX…............................................. 35
36
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI…………………………………….................. 37
45
BAB XIII BAB XIV
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM………………………………………………... 40
39
40
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN………. 52
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 58
49
BAB XVI PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI……………… 62
52
BAB XVII PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN…………………………… 65
53
BAB XVIII SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, PENJUALAN KEMBALI
UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI EASTSPRING 66
IDX ESG LEADERS PLUS…….
57
BAB XIX PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN…………... 68
BAB XX BAB XXI
BAB XXII
PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN..…… 70
59
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR
00
XXXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX..…… 71
62
LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN 72
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima, dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan. Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang pertama kali (selanjutnya disebut sebagai “Pembelian Awal”). Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir yang harus diisi ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dalam EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen
Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA XXXX
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang dipersyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS sebelum melakukan Pembelian Awal Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS di Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. INDEKS IDX ESG LEADERS
Indeks IDX ESG LEADERS adalah indeks yang mengukur kinerja harga saham-saham yang memiliki penilaian ESG yang baik dan tidak terlibat dalam kontroversi signifikan yang dipilih dari saham-saham dengan likuiditas perdagangan tinggi dan kinerja keuangan yang baik. Penilaian ESG dan analisis kontroversi ini dikembangkan oleh Sustainalytics.
1.18. KELAS UNIT PENYERTAAN (MULTI-SHARE CLASS)
Kelas Unit Penyertaan (Multi-Share Class) adalah klasifikasi Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, dimana untuk setiap Kelas Unit Penyertaan terdapat perbedaan berdasarkan fitur-fitur yang bersifat
administratif sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus, yang penerapannya dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing kelas Unit Penyertaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
1.19. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.20. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.21. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.22. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx xxxx xxxxxxxx xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, (x) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) Unit Penyertaan dalam suatu Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih per kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan di setiap Kelas Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan dalam hal terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
1.23. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.24. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Eastspring Investments Indonesia.
1.25. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2”).
1.26. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.27. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 ”), dimana perhitungan NAB yang menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan per Kelas Unit Penyertaan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.28. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.29. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
1.30. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dalam Prospektus ini istilah Pemegang Unit Penyertaan, sesuai konteksnya, dapat juga berarti calon Pemegang Unit Penyertaan apabila Pihak tersebut belum memiliki Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
1.31. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.32. PENAWARAN UMUM KELAS BARU
Penawaran Umum Kelas Baru adalah kegiatan penawaran Kelas Unit Penyertaan baru dari EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang dilakukan oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Prospektus ini.
1.33. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.34. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.36. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan OLeh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
1.44. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud di dalam POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.45. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Xxxxxxx Xxxxxx dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. REKSA DANA
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.47. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian, penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
i. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
ii. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
iii. Formulir Pengalihan Investasi dalam EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
1.48. TANGGAL PENAMBAHAN KELAS UNIT PENYERTAAN
Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan adalah tanggal dimana penambahan Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang baru telah berlaku serta ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada tanggal mulai penawaran Kelas Unit Penyertaan tersebut yang pertama kali. Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan baru, akan ditentukan dan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
1.49. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.50. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dalam hal Reksa Dana menerbitkan Unit Penyertaan dalam beberapa kelas (Multi-Share Class), maka bagian kepentingan Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif akan ditentukan oleh jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih dari Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan.
BAB II
INFORMASI MENGENAI EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS
2.1. KETERANGAN SINGKAT
Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS”) Nomor 12 tanggal 4 Agustus 2021, dibuat di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, antara PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 1360/PM.21/2021 tanggal 11 November 2021.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
- EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
- EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
- EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A, yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas B, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah); dan
iii. EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas C, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
2.3. PENGELOLA EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS
PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxx Xxxxx
Anggota : Xxxx X. Xxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxx Xxxxx Xxxxx, memperoleh gelar Sarjana pada tahun 1994 dari STEKPI di bidang Manajemen Keuangan, Beliau melanjutkan studinya dan memperoleh gelar S-2 dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kalbe (Supra) pada tahun 2002. Beliau telah memperoleh izin perseorangan Wakil Manajer Investasi sejak tahun 1998, berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP- 119/PM/IP/WMI/1998 tanggal 21 Desember 1998, yang telah diperpanjang dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-280/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018. Dalam karirnya di bidang pasar modal, Beliau pernah berkerja di beberapa perusahaan sekuritas dan berpengalaman memimpin fungsi perdagangan, pemasaran, riset dan penjaminan emisi. Pada tahun 2003, Beliau bergabung dengan PT Prudential Life Assurance Indonesia sebagai Senior Manager-Investment hingga pertengahan tahun 2011. Kemudian, Beliau bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia hingga saat ini dengan jabatan sebagai Direktur. Beliau juga memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-11/PM/IP/PEE/1998 tanggal 23 Februari 1998 yang telah diperpanjang dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-74/PM.212/PJ-WPEE/2018 tanggal 25 September 2018. Dan pada tanggal 21 Desember 2018, memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-03/PM.223/ASPM-P/2018. Beliau juga memiliki sertifikasi kompetensi sebagai Registered Securities Analyst dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP-PM).
Xxxx X. Tangkas Darmawan, memiliki 25 tahun pengalaman di industri keuangan termasuk asuransi, perbankan, keuangan perusahaan, dana pensiun dan perusahaan manajer investasi. Sebelum bergabung dengan Eastspring, Xxxx menghabiskan 12 tahun dengan Allianz Life Indonesia, terakhir sebagai Chief Investment Officer (CIO) serta anggota Dewan Direksi. Sebelum peran CIO, ia memegang peran senior dalam pengelolaan pasar, bancassurance dan manajemen risiko di Allianz Life. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-814/PM.211/PJ-WMI/2016 tertanggal 18 November 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-567/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018 dan merupakan Certified Financial Planner (Singapore), Fellow Chartered Financial Professional (Singapore) dan Registered Financial Planner (Indonesia).
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxx Xxxx Anggota : Xxx Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Xxxxx
Xxxx Xxxx Xxxx, telah memiliki 10 tahun pengalama sebagai portfolio manajer. Sebelum bergabung dengan Eastspring Indonesia, Xxxx Xxxx berkerja di RHB Asset Management Indonesia selama 5 tahun, dengan posisi terakhir sebagai Chief Investment Officer. Sebelum di transfer ke Indonesia, Xxxx Xxxx berkerja di Kuala Lumpur dan berkerja di Kuala Lumpur dan berkerja di OSK-UOB Investment Management Berhad sebagai Portfolio Manager. Xxxx Xxxx juga pernah berkerja sebagai analis di Dubai Venture Group and Pacific Mutual Fund Berhad selama kurang lebih 5 tahun. Xxxx Xxxx adalah
pemegang sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA) dan menyelesaikan studinya di London School of Economics. Xxxx Xxxx memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) yang diterbitkan oleh OJK dengan nomor KEP-54/PM.21/WMI/2013 tanggal 17 Mei 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-340/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 15 November 2018.
Xxx Xxxxxxx Xxxxx, mendapatkan gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2007. Ia juga telah mendapatkan izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK (OJK). Ia memulai karirnya sebagai Research Analyst di Xxxxxxx Xxxxxxxxx pada tahun 2007, kemudian menjadi Investment Analyst di perusahaan private equity yang berbasis di Singapura bernama Xxxxxxx Xxxxx di tahun 2009. Ia kemudian bergabung dengan perusahaan asset management yang berbasis di London, PT CIM Investment Management di tahun 2010 dan menjabat sebagai Regional Analyst yang mencakup beberapa negara di ASEAN. Pada tahun 2013, dia bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Portfolio Manager. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.KEP-79/PM.21/WMI/2013 tanggal 23 Juli 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-11/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019.
Xxxxx Xxxxx, mendapatkan gelar Sarjana di bidang manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2012. Mengawali karirnya sebagai seorang Research Analyst di PT Bahana TCW Investment Management pada tahun 2012. Kemudian melanjutkan karirnya sebagai Equity Portfolio Manager/ Analyst di PT BNP Paribas Asset Management pada tahun 2016. Bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia pada 2021 sebagai Senior Equity Fund Manager. Merupakan pemegang sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA) dan telah berpengalaman selama lebih dari 9 tahun dalam industri keuangan, terutama pasar modal. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-120/PM.21/WMI/2013 tanggal 21 Oktober 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-891/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
2.4. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA INDEKS EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS 1*)
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | 3 tahun kalender terakhir | |||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | |||||||
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | |||||||
BIAYA OPERASI (%) | |||||||
PERPUTARAN PORTOFOLIO | |||||||
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) |
*) Ikhtisar Keuangan Singkat REKSA DANA INDEKS EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS akan dilengkapi pada pembaharuan prospektus.
**) Informasi dalam ikhtisar keuangan singkat sesuai dengan periode pemeriksaan laporan keuangan.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Eastspring Investments Indonesia (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta No. 175 tanggal 24 Maret 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-21425.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 28 April 2011.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP–05/BL/MI/2012 tertanggal 25 April 2012.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Eastspring Investments Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxx X. Xxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxx Xxxxx
Direktur : Sulystari
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxx Xxxx Xxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Eastspring Investments Indonesia adalah bagian dari Prudential Corporation Asia. Eastspring Investments adalah inti usaha yang difokuskan pada bisnis manajemen investasi dari group Prudential Plc, di Asia. Kami adalah satu dari perusahaan manajemen investasi terbesar, beroperasi di 11 negara di Asia yang memiliki lebih dari 3.000 karyawan di Asia dengan jumlah dana kelolaan sekitar USD 258 miliar per tanggal 31 Desember 2021.
PT Eastspring Investments Indonesia (d/h Prudential Asset Management Indonesia) didirikan pada tahun 2011. Saat ini PT Eastspring Investments Indonesia adalah salah satu perusahaan manajer investasi terbesar di Indonesia dengan total dana kelolaan lebih dari Rp 83,35 triliun per Februari 2022. Didukung oleh para profesional yang handal dan berpengalaman di Industri Reksa Dana. Kami menyediakan produk investasi yang inovatif dan terpercaya untuk memenuhi kebutuhan keuangan pemodal perorangan maupun institusi. Kami memberikan komitemen penuh untuk menyediakan layanan keuangan berkualitas dengan kualitas yang dinikmati oleh setiap pemodal dari group Prudential di seluruh dunia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Prudential Life Assurance.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001- 2000. Selain itu, selama tahun 2020, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan termasuk:
• Best Fund Administrator - Retail Funds - Highly Commended, Best Domestic Custodian - Highly Commended dan Best Fund Administration Mandate oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2020
• Category Outperformer dan Market Outperformer oleh Global Custodian Agent Banks di Survei untuk Negara Berkembang (“Emerging Market Survey”)
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS bertujuan untuk memberikan potensi tingkat pertumbuhan investasi yang berbasis dari kinerja Indeks IDX ESG LEADERS.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar di Indeks IDX ESG LEADERS; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks IDX ESG LEADERS tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan nama Emiten saham yang terdaftar dalam Indeks IDX ESG LEADERS. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks IDX ESG LEADERS, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks IDX ESG LEADERS serta melakukan pengukuran tingkat penyimpangan (tracking error) dari kinerja EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS terhadap kinerja Indeks IDX ESG LEADERS yang menjadi acuan.
Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks IDX ESG LEADERS mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks IDX ESG LEADERS mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks IDX ESG LEADERS dikeluarkan dari komponen Indeks IDX ESG LEADERS oleh pemilik Indeks IDX ESG LEADERS, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2. huruf b di atas meliputi:
i. Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau
iii. Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada Efek luar negeri
tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek dan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS ini.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi dalam butir 5.2. di atas tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah Efektifnya pernyataan pendaftaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. KETERANGAN MENGENAI INDEKS IDX ESG LEADERS
Indeks IDX ESG LEADERS adalah Indeks yang mengukur kinerja harga saham-saham yang menjadi pemimpin dalam peringkat ESG dan tidak memiliki kontroversi signifikan yang dipilih dari saham-saham dengan likuiditas perdagangan tinggi dan kinerja keuangan yang baik. Peringkat ESG dan analisis kontroversi dikembangkan oleh Sustainalytics.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS
PLUS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, termasuk kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2) Manajer Investasi memiliki hubungan afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali;
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kedalam EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, Manajer Investasi dapat menentukan kebijakan pembagian hasil investasi untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
Pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan
dalam satu Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Kebijakan pembagian hasil investasi pada masing-masing Kelas EASTSPRING IDX ESG LEADERS dapat berbeda satu dengan lainnya, antara lain dalam hal jumlah pembagian hasil investasi dan waktu pembagian hasil investasi.
Pembagian hasil investasi (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis melalui website Manajer Investasi dan/atau media lainnya
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS
Tracking error adalah suatu ukuran atas besaran dari simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya. Tracking error dicatat/dihitung menggunakan persentase standar deviasi atas selisih antara kinerja portofolio dan kinerja indeks acuannya.
Dalam hal portofolio EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, tracking error akan mengukur besarnya simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya, yaitu Indeks IDX ESG LEADERS.
Semakin kecil tracking error, maka semakin kecil pula selisih pergerakan NAB suatu portofolio dengan indeks yang menjadi acuannya. Besar kecilnya tracking error tidak menjelaskan atau menentukan imbal hasil yang lebih tinggi atau lebih rendah dari NAB suatu portofolio terhadap indeks yang menjadi acuannya.
EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS akan melakukan investasi dengan menggunakan pendekatan semi-aktif dan diperkirakan target tracking error sebesar maksimum 4% (empat persen).
Dalam hal tracking error tersebut melebihi 4% (empat persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio sesegera mungkin.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
8.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS
a. Imbalan jasa Manajer Investasi, dibedakan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A
Imbalan jasa Manajer Investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
(ii) EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas B
Imbalan jasa Manajer Investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas B adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas B berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; dan
(iii) EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas C
Imbalan jasa Manajer Investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas C adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas C berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan ;
c. Biaya yang berkenaan dengan lisensi penggunaan Indeks IDX ESG LEADERS sebagai indeks acuan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS adalah sebagai berikut:
• satu setengah basis poin (1½ bps) dari total aset EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dengan ketentuan minimum sebesar Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah), untuk nilai aset yang kurang dari Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah); atau
• satu basis poin (1 bps) dari total aset EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS untuk nilai aset yang sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) sampai dengan Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah); atau
• setengah basis poin (½ bps) dari total aset EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dengan ketentuan maksimum sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah), untuk nilai aset sebesar lebih dari Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah);
untuk setiap kuartal dan akan dibayarkan setiap kuartal;
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk Laporan Keuangan Tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dinyatakan Efektif oleh OJK;
f. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS setelah EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dinyatakan Efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS setelah EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dinyatakan Efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
i. Biaya asuransi (jika ada); dan
j. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada) yang relevan bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dibebankan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
Tanpa mengurangi ketentuan angka 8.1. di atas, tiap-tiap Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan memberikan manfaat hanya kepada Kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini biaya imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) sebagaimana dimaksud pada angka 8.1. huruf a dan j di atas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan diperhitungkan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan. Dalam hal terdapat biaya-biaya yang secara spesifik berlaku terhadap Kelas Unit Penyertaan tertentu, biaya-biaya tersebut akan diatur dalam Kontrak dan Prospektus.
8.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS;
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada),
Formulir Penjualan Kembali (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS atas harta kekayaannya.
8.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dibedakan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
1) Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan dalam EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
2) Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas B tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee).
3) Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas C tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee).
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada masing-masing Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan lagi biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) dalam hal Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS ke Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS lainnya;
d. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan dan ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan;
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dinyatakan efektif oleh OJK (jika ada), dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) dan ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan; dan
f. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) dan ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan.
8.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, Konsultan Pajak dan konsultan lainnya dan/atau biaya pihak lain setelah EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
8.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS: a. Imbalan Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx | (i) Maks 2,5% (ii) Maks 1% (iii) Maks 1,5% Maks. 0,25% | EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A |
EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas B | ||
EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas C | ||
per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS masing-masing Kelas Unit Penyertaan berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. | ||
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
c. Biaya yang berkenaan dengan lisensi penggunaan Indeks IDX ESG LEADERS | adalah sebagai berikut: a. satu setengah basis poin (1½ bps) dari total aset EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dengan ketentuan minimum sebesar Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah), untuk nilai aset yang kurang dari Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah); atau b. satu basis poin (1 bps) dari total aset EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS untuk nilai aset yang sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) sampai dengan Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah); atau c. setengah basis poin (½ bps) dari total aset EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dengan ketentuan maksimum sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah), untuk nilai aset sebesar lebih dari Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah). | untuk setiap kuartal dan akan dibayarkan setiap kuartal |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | 1) Maks. 3% 2) Tidak ada 3) Tidak ada Maks. 2% maksimum sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku | |
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan untuk EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A | |
untuk EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas B | ||
untuk EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas C | ||
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan | |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Biaya pembelian, penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut di atas merupakan pendapatan bagi Manajer |
pada masing-masing Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan lagi biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut. | Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) dalam hal Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS ke Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS lainnya. | |
d. Semua biaya bank dan ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan. | Jika ada | |
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dinyatakan efektif oleh OJK (jika ada), dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) dan ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan. | Jika ada | |
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan. | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB IX PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak* | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 00 Xxxxx 0000 |
x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh. |
*Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
**Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
10.1. Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Portofolio investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dikelola dan dimonitor setiap hari oleh tenaga profesional yang kompeten dan telah memiliki pengalaman cukup panjang di bidang pengelolaan investasi. Pengelolaan secara profesional menjadikan pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melakukan sendiri riset/analisa pasar dalam rangka pemilihan investasi.
b. Pertumbuhan Nilai Investasi
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul, EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu strategi Manajer Investasi dalam mengelola risiko investasi. Akumulasi dana yang cukup besar memungkinkan Manajer Investasi untuk melakukan diversifikasi portofolio EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS. Dalam melakukan diversifikasi, Manajer Investasi melakukan pemilihan Efek yang tepat dan/atau penempatan pada instrumen pasar uang secara selektif.
d. Likuiditas atau Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya. Manajer Investasi wajib, atas nama EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerimaan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permintaan penjualan kembali diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
e. Transparansi Informasi
Manajer Investasi wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkala, sehingga Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dapat memantau perkembangan hasil investasi, biaya dan tingkat risiko investasi setiap saat. Bank Kustodian wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih setiap Hari Bursa di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
10.2. Sedangkan risiko investasi dalam EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Pasar dan Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko berkurangnya nilai investasi akibat fluktuasi harga Efek ekuitas dalam portofolio EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS. Risiko ini dapat diminimalisir dengan menerapkan strategi diversifikasi portofolio sesuai dengan kebijakan investasi.
2. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Dalam hal EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS berinvestasi pada Efek-efek ekuitas yang diperdagangkan di berbagai Negara dan ditransaksikan dalam mata uang asing. Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko perubahan nilai investasi yang disebabkan oleh perbedaan nilai tukar mata uang yang timbul dari transaksi- transaksi Efek Luar Negeri dalam portofolio EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
3. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas terjadi ketika investasi tertentu sulit untuk membeli atau menjual. Investasi Reksa Dana dalam efek yang tidak likuid dapat mengurangi imbal hasil/keuntungan karena Reksa Dana mungkin tidak dapat menjual efek tidak likuid tersebut pada waktu dan harga yang menguntungkan. Investasi dalam efek luar negeri atau efek-efek dengan risiko pasar dan risiko kredit yang besar cenderung memiliki eksposur lebih besar terhadap risiko likuiditas. Efek-efek tidak likuid relatif sangat volatil dan sulit untuk valuasi.
4. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
5. Risiko Transaksi melalui Sistem Elektronik
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui Sistem Elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini:
(i) Transaksi Elektronik dilakukan melalui Sistem Elektronik dan/atau metode transmisi Informasi/Dokumen Elektronik yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan Sistem Elektronik dan/atau Informasi/Dokumen Elektronik yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan termasuk dan tidak terbatas pada tindakan intersepsi/penyadapan yang tidak sah serta tindakan melawan hukum lainnya berupa mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan atas Informasi/Dokumen Elektronik oleh pihak yang tidak berhak/tidak berwenang.
(ii) Kesalahan pemberian Informasi Elektronik atau data lainnya ke dalam Sistem Elektronik oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dapat mengakibatkan kesalahan proses transaksi dan hasil akhir transaksi yang salah.
(iii) Transaksi melalui Sistem Elektronik dapat melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak Penyelenggara Sistem Elektronik. Hal ini terkait dengan kemungkinan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut.
(iv) Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada Sistem Elektronik maupun transmisi Informasi/Dokumen Elektronik juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dapat terjadi apabila transaksi dilakukan melalui Sistem elektronik.
(v) Kemungkinan kelalaian (calon) Pemegang Unit Penyertaan dalam menjaga kerahasiaan nama ID sistem dan password, yang apabila diketahui secara tidak sah oleh pihak lain selain (calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakibatkan pihak lain tersebut memiliki akses secara tidak sah untuk melakukan penyalahgunaan Transaksi Elektronik melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan nama (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
Terjadinya risiko-risiko diatas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan/atau Pengalihan Investasi yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan/atau Pengalihan Investasi akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
6. Risiko Kredit dan Pihak Ketiga (Wanprestasi)
Risiko kredit atau risiko wanprestasi merujuk kepada risiko bahwa penerbit Efek Berpendapatan Tetap atau instrumen pasar uang dapat wanprestasi, antara lain tidak dapat membayar kewajiban ataupun bagi hasil secara tepat waktu, atau untuk memenuhi kewajiban menurut perjanjian.
Risiko pihak ketiga merujuk kepada risiko dimana kemampuan pihak ketiga untuk memenuhi komitmennya antara lain dalam hal pembayaran, pengiriman, dan lain sebagainya dan risiko wanprestasi. Risiko ini berkaitan dengan kualitas dari pihak ketiga dimana EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS memiliki eksposur. Kerugian dapat timbul khususnya untuk penyelesaian / pengiriman instrumen keuangan.
Nilai Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang akan berfluktuasi bergantung kepada perubahan tingkat kredit dan risiko pihak ketiga ataupun keadaan wanprestasi lainnya.
7. Risiko konsentrasi pada satu sektor tertentu
EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dapat mengalokasikan sebagian besar portofolionya pada Efek-Efek emiten pada satu sektor tertentu. EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dapat memiliki investasi dengan tingkat diversifikasi yang terbatas (selama masih di dalam batas peraturan yang ditetapkan OJK maupun Kebijakan Investasi) atau terkonsentrasi dalam satu atau beberapa sektor tertentu dibandingkan dengan produk sejenis lainnya yang lebih terdiversifikasi.
Sebagai akibatnya, EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dapat menjadi lebih sensitif terhadap perubahan ekonomi, bisnis, politik, mapun perubahan lainnya yang dapat membawa dampak fluktuasi yang signifikan pada Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
8. Risiko Operasional
Risiko operasional yang dihadapi oleh Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS adalah berhubungan dengan operasional sistem penyelesaian pembayaran pada pihak-pihak terkait seperti Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia maupun di negara lain, baik penyelesaian pembayaran kepada EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS maupun penyelesaian pembayaran dari EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan.
9. Risiko Penilaian (valuasi)
Risiko Penilaian (valuasi) berhubungan erat dengan kemungkinan pasar modal, dalam situasi khusus dimana ketika volume transaksi Efek menjadi sangat tipis, sehingga tidak dapat memberikan nilai yang wajar bagi Efek yang diperdagangkan. Dalam kondisi ini, risiko penilaian (valuasi) mengacu pada kemungkinan sebuah Efek yang jatuh tempo atau dijual kembali ke pasar, hasil yang diterima akan lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga menyebabkan kemungkinan kerugian atas portofolio investasi, dan akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS secara keseluruhan.
10. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan Peraturan Perundang-undangan atau hukum dan perpajakan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung pada Pasar Uang maupun Pasar Modal apabila terjadi dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
11. Risiko Penyesuaian Portofolio Efek dengan Indeks Acuan (Tracking Error)
Dalam hal terdapat biaya yang dibebankan pada EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada saat penyesuaian portofolio Efek untuk memperkecil tracking error, maka hal ini akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
12. Risiko Terkait dengan Indeks IDX ESG LEADERS
Dalam hal Dalam hal PT Bursa Efek Indonesia menghentikan penghitungan atau berhenti mempublikasikan penghitungan Indeks IDX ESG LEADERS, atau izin penggunaan lisensi Indeks IDX ESG LEADERS diakhiri oleh PT Bursa Efek Indonesia atau menjadi batal, Manajer Investasi akan membubarkan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS mempunyai hak-hak sebagai berikut:
11.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Formulir Pengalihan Investasi dalam EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
11.2. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
11.3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi masing-masing Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab V Prospektus ini.
11.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
11.5. Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi dalam EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
11.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Per Kelas Unit Penyertaan dan Kinerja EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian per Kelas Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang dipublikasikan di harian tertentu .
11.7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS)
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
11.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagikan secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS WAJIB DIBUBARKAN
EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS berlaku sejak ditetapkannya pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS
Dalam hal EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran, namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii. membubarkan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas dan menyampaikan laporan pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dibubarkan disertai dengan:
1) akta pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2) laporan keuangan pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS telah memiliki xxxx xxxxxxan.
Dalam hal EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. mengumumkan rencana pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran dan likuidasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.6. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.7. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, maka OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS sebagaimana dimaksud pada butir 12.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS sebagaimana dimaksud pada butir 12.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.8. Dalam hal EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
12.9. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK, yaitu pendapat dari akuntan, di mana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XIII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
No. Referensi: 0828/AM-4328921/AA-AS-sk/VIII/2021 4 Agustus 2021
Kepada Yth.
PT Eastspring Investments Indonesia
Prudential Tower, Lantai 23 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum Sehubungan dengan Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA INDEKS EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS
Dengan hormat,
Saya, Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-33/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan keanggotaan No. 200210, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT Eastspring Investments Indonesia berdasarkan Surat Direksi No. 111/VII/EII-2021 tanggal 29 Juli 2021, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA INDEKS EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA INDEKS EASTSPRING IDX
ESG LEADERS PLUS No. 12 tanggal 4 Agustus 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut ”Kontrak”), antara PT Eastspring Investments Indonesia selaku manajer investasi (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) dan Standard Chartered Bank selaku bank kustodian (selanjutnya disebut “Bank Kustodian”), di mana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA INDEKS EASTSPRING IDX ESG
LEADERS PLUS (“EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS”) secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
− EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
− EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
− EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxxx 0, XXXX Xxx 00
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
x0000 00000 000 (Hunting)
x0000 00000 000
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Dasar Penerbitan Pendapat dari Segi Hukum
Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pernyataan dan keterangan tertulis dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA INDEKS EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Tanggal 4 Agustus 2021
yang kami sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 0827/AM-4328921/AA-AS- sk/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat dari Segi Hukum ini.
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang diajukan oleh Manajer Investasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam menyusun Pendapat dari Segi Hukum, Konsultan Hukum memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 66/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diatur dalam Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Xxx.00/XXXXX/XXXX/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut di atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, yaitu sebagai berikut:
1. Terhadap Manajer Investasi, meliputi:
a. Akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar;
b. Susunan Modal dan Pemegang Saham;
2
c. Maksud dan Tujuan;
d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
e. Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS;
f. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
g. Dokumen operasional; dan
h. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material.
2. Terhadap Bank Kustodian, meliputi:
a. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
b. Dokumen operasional;
c. Laporan tahunan dan bulanan Kustodian;
d. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material; dan
e. Surat kuasa/surat penunjukan dari pihak-pihak yang berwenang mewakili Bank Kustodian.
3. Terhadap Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, meliputi:
a. Akta Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS;
b. Penawaran umum;
c. Penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
d. Pembubaran; dan
e. Penyelesaian perselisihan.
Asumsi
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa:
1. selain dari dokumen-dokumen yang telah diterima, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar terakhir, perubahan susunan pengurus (Direksi dan Komisaris) terakhir, pembubaran dan likuidasi ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan dan pelaksanaan kegiatan usaha dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy adalah yang benar, lengkap dan sama dengan aslinya;
3. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan, termasuk yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum;
3
4. semua surat kuasa yang disebutkan atau dinyatakan dalam semua dokumen yang disampaikan baik asli maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy, adalah kuasa yang dapat dilaksanakan dan diberikan oleh dan kepada pihak yang berwenang dengan sah mewakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan anggaran dasarnya maupun ketentuan internal Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
5. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk Pendapat dari Segi Hukum ini yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar;
6. pernyataan-pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Tim Pengelola Investasi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang termuat dalam Surat Pernyataan, sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata;
7. semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris sehubungan dengan pembentukan reksa dana ini dibuat oleh notaris yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
8. semua perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan kesepakatan dan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan
9. semua pengungkapan informasi mengenai Efek termasuk Efek luar negeri yang akan menjadi portofolio investasi reksa dana adalah benar dan Efek tersebut dapat dibeli oleh reksa dana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pembentukan dan penerbitannya telah sesuai dengan hukum negara yang mendasarinya.
Kualifikasi
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis.
2. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi Hukum ini, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan, penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai hukum yang berlaku.
4
3. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas pada Pendapat dari Segi Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal lainnya.
Pendapat dari Segi Hukum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Manajer Investasi adalah suatu perusahaan efek yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Selatan dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi.
2. Anggaran Dasar Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Eastspring Investments Indonesia No. 52 tanggal 26 Juli 2019, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0318542 tanggal 23 Agustus 2019 jo. akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Eastspring Investments Indonesia No. 67 tanggal 23 Oktober 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0085833.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019.
3. Maksud dan tujuan Manajer Investasi sebagaimana termaktub dalam anggaran dasar Manajer Investasi adalah berusaha dalam bidang aktivitas keuangan dan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, EASTSPRING dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
4. Susunan permodalan dan pemegang saham Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Keputusan Para Pemegang Saham PT Eastspring Investments Indonesia Xx. 000 xxxxxxx 00 Xxx 0000, xxxxxx xx xxxxxxx Xxxx Mukti, S.H., LL.M., notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-32771 tanggal 13 Agustus 2013 dan telah xxxxxxxxxxx xxxxx
0
Xxxxxx Xxxxxxxxx No. AHU-0075226-AH.01.09 tanggal 13 Agustus 2014 jo. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Eastspring Investments Indonesia No. 52 tanggal 26 Juli 2019, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 23 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146254-AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 23 Agustus 2019, adalah sebagai berikut:
Keterangan
Nilai Nominal Seri A Rp 1.000.000,- per Saham
Nilai Nominal Seri B Rp 1.000.000,- per Saham % Jumlah Saham Rupiah
Seri A Seri B
Modal Dasar 148.500 | 1500 | 150.000.000.000 | - |
Modal Ditempatkan dan Disetor 120.780 | 1220 | 122.000.000.000 | 100 |
Pemegang Saham: 1. Eastspring Investments (Xxxx Xxxx) 120.780 | - | 120.780.000.000 | 99 |
Limited (d/h Prudential Asset Management (Xxxx Xxxx) Limited) 2. PT Prudential Life Assurance - | 1220 | 1.220.000.000 | 1 |
Jumlah Saham dalam Portepel 27.720 | 320 | - | - |
5. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang sedang menjabat pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
No. | Nama | Jabatan | Akta Pengangkatan | Keterangan | ||
No. | Tanggal | Dibuat di hadapan | ||||
1. | Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx Direktur | 30 | 20 Mei 2020 | Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan | telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 5 Juni 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0089146.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020. |
2. | Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxx | Direktur | 30 | 20 Mei 2020 | Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di | telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian |
6
Kota Jakarta | Hukum dan Hak Asasi | ||||||||
Selatan | Manusia Republik | ||||||||
Indonesia dengan Surat | |||||||||
AHU-AH.01.00-0000000 | |||||||||
tanggal 5 Juni 2020 dan | |||||||||
telah didaftarkan dalam | |||||||||
Daftar Perseroan No. AHU- | |||||||||
0089146.AH.01.11.Tahun | |||||||||
2020 tanggal 5 Juni 2020. | |||||||||
3. | Xxxx Xxxxx | Xxxxxxxx | 12 | 12 | April | Siti | telah diterima dan dicatat | ||
Murti | 2019 | Rumondang | di | dalam | Sistem | ||||
Bulan Xxxxx, | Administrasi Badan | ||||||||
S.H., X.Xx., | Hukum Kementerian | ||||||||
notaris di | Hukum | dan | Hak | Asasi | |||||
Kabupaten | Manusia Republik | ||||||||
Tangerang | Indonesia dengan Surat | ||||||||
AHU-AH.01.00-0000000 | |||||||||
tanggal 15 April 2019 dan | |||||||||
telah didaftarkan dalam | |||||||||
Daftar Perseroan No. AHU- | |||||||||
0061715.AH.01.11.Tahun | |||||||||
2019 | tanggal | 15 | April | ||||||
2019. | |||||||||
4. | Gwee Xxxx | Xxxxxxxx | 30 | 20 | Xxx | Xxxxxx | telah diterima dan dicatat | ||
Ping | Komisaris | 2020 | Xxxxxxxxx, | di | dalam | Sistem | |||
S.H., X.Xx., | Administrasi Badan | ||||||||
notaris di | Hukum Kementerian | ||||||||
Kota Jakarta | Hukum | dan | Hak | Asasi | |||||
Selatan | Manusia Republik | ||||||||
Indonesia dengan Surat | |||||||||
AHU-AH.01.00-0000000 | |||||||||
tanggal 5 Juni 2020 dan | |||||||||
telah didaftarkan dalam | |||||||||
Daftar Perseroan No. AHU- | |||||||||
0089146.AH.01.11.Tahun | |||||||||
2020 tanggal 5 Juni 2020. | |||||||||
5. | Xxxxx | Xxxxxxxxx | 44 | 23 Agustus | Ir. Nanette | telah diterima dan dicatat | |||
Kuswara | Independen | 2019 | Cahyanie | di | dalam | Sistem | |||
Xxxxxxx Xxx | Xxxxxxxxxxxx Badan | ||||||||
Warsito, | Hukum Kementerian | ||||||||
S.h., notaris | Hukum | dan | Hak | Asasi | |||||
di Jakarta | Manusia Republik | ||||||||
Indonesia dengan Surat | |||||||||
AHU-AH.01.00-0000000 | |||||||||
tanggal 23 Agustus 2019 | |||||||||
dan telah didaftarkan | |||||||||
dalam Daftar Perseroan | |||||||||
No. | AHU- | ||||||||
0147369.AH.01.11.Tahun | |||||||||
2019 tanggal 23 Agustus | |||||||||
2019. |
7
6. | Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx | 49 | 20 | Xxxxxx | telah diterima dan dicatat |
Xxxxx | Xxxxxxxxx | Xxxxxxxxx, | di dalam Sistem | |||
Bulmer | 2019 | S.H., X.Xx., | Administrasi Badan | |||
notaris di | Hukum Kementerian | |||||
Kota Jakarta | Hukum dan Hak Asasi | |||||
Selatan | Manusia Republik | |||||
Indonesia dengan Surat | ||||||
AHU-AH.01.00-0000000 | ||||||
tanggal 23 September | ||||||
2019 dan telah | ||||||
didaftarkan dalam Daftar | ||||||
Perseroan No. AHU- | ||||||
0176087.AH.01.11.Tahun | ||||||
2019 tanggal 23 | ||||||
September 2019. |
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi yang sedang menjabat, adalah sah karena diangkat sesuai dengan anggaran dasar Manajer Investasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal khususnya mengenai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
6. Xxx Xxngelola Investasi REKSA DANA EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS adalah sebagai berikut ini:
No. | Nama | Jabatan |
1. | Liew Xxxx Xxxx | Xxxxx |
2. | Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxx | Anggota |
3. | Xxx Xxxxxxx Xxxxx | Anggota |
7. Semua anggota Direksi serta Tim Pengelola Investasi telah memiliki izin orang- perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
8. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Tim Pengelola Investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS tidak pernah dinyatakan pailit dan masing-masing mereka tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
9. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS telah menyatakan bahwa anggota Direksi dari Manajer Investasi pada saat ini tidak bekerja pada perusahaan lain dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi saat ini tidak
8
merangkap sebagai komisaris di Perusahaan Efek lain serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS tidak bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya.
10. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, tidak terlibat/dinyatakan sebagai Terdakwa/Tergugat yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan manapun di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.
11. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait ketenagakerjaan Manajer Investasi serta telah memenuhi ketentuan fungsi-fungsi Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Direksi Xxxxxxx Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
13. Bank Kustodian adalah cabang dari suatu bank asing yang didirikan berdasarkan hukum negara Kerajaan Inggris dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan otoritas Pasar Modal untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian.
14. Bank Kustodian telah menyatakan bahwa Bank Kustodian tidak pernah terlibat perkara perdata maupun pidana, ataupun dalam perselisihan administrasi dengan instansi pemerintah yang berwenang, atau berada dalam proses kepailitan yang dapat mempengaruhi secara material kedudukan atau kelangsungan usaha dari Bank Kustodian dan bahwa Bank Kustodian tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.
15. Bank Kustodian telah melaksanakan kewajiban terkait laporan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian, kecuali surat pengantar Laporan Aktiva Bulanan periode Juni 2021 sampai dengan Juli 2021 yang belum kami terima sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum.
16. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah menyatakan bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak mempunyai hubungan afiliasi satu sama lain.
9
17. Kontrak telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang reksa dana kontrak investasi kolektif.
18. EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sampai dinyatakan bubar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19. Kontrak mengatur bahwa Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang ditawarkan melalui Penawaran Umum akan diterbitkan dalam beberapa Kelas Unit Penyertaan, Kelas-kelas Unit Penyertaan mana tidak membedakan hak-hak dari Pemegang Unit Penyertaan, namun membedakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: (i) batas minimum penjualan Unit Penyertaan; (ii) batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan; (iii) batas minimum pengalihan invetsasi; (iv) saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan; (v) besaran imbalan jasa Manajer Investasi yang dikenakan kepada masing-masing Kelas Unit Penyertaan; dan (vi) biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), yang penerapannya dapat mengakibatkan perbedaan penghitungan Nilai Aktiva Bersih atas masing-masing Kelas Unit Penyertaan. Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya hingga saat ini tidak mengatur mengenai Kontrak Investasi Kolektif yang menerbitkan beberapa Kelas Unit Penyertaan berdasarkan fitur pembeda tersebut di atas, Kelas- kelas Unit Penyertaan mana tidak membedakan hak-hak yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan, selain perbedaan Nilai Aktiva Bersih akibat perbedaan (i) batas minimum penjualan Unit Penyertaan; (ii) batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan; (iii) batas minimum pengalihan invetsasi; (iv) saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan; (v) besaran imbalan jasa Manajer Investasi yang dikenakan kepada masing-masing Kelas Unit Penyertaan; dan (vi) biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), hal mana pengaturan mengenai perbedaan Kelas Unit Penyertaan tersebut memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan kewenangannya sesuai Pasal 5 Undang-Undang Pasar Modal.
20. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian mempunyai kecakapan hukum dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Kontrak dan oleh karena itu kewajiban-kewajiban mereka masing-masing selaku para pihak dalam Kontrak adalah sah dan mengikat serta dapat dituntut pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang. Setelah penandatanganan Kontrak, setiap pembeli Unit Penyertaan yang karena itu menjadi pemilik/Pemegang Unit Penyertaan terikat oleh Kontrak.
21. Kontrak mengatur ketentuan mengenai penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yaitu berdasarkan: (i) kewenangan OJK apabila terjadi pelanggaran Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku; (ii) kewenangan Manajer Investasi mengganti Bank Kustodian; (iii) pengunduran diri Manajer Investasi; (iv) pengunduran diri Bank
10
Kustodian; (v) kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian. Manajer Investasi/Bank Kustodian wajib bertanggung jawab atas tugas sebagai Manajer Investasi/Bank Kustodian sampai dengan adanya Manajer Investasi/Bank Kustodian pengganti.
22. EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: (i) dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); (ii) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; (iii) total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; atau (iv) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
23. Pilihan penyelesaian perselisihan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang berhubungan dengan Kontrak menggunakan mekanisme arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
24. Setiap Unit Penyertaan yang diterbitkan, ditawarkan dan dijual memberi hak kepada pemilik/pemegangnya yang terdaftar dalam daftar penyimpanan kolektif yang diselenggarakan oleh Bank Kustodian untuk menjalankan semua hak yang dapat dijalankan oleh seorang pemilik/Pemegang Unit Penyertaan.
Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum Independen dan tidak terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun dengan Bank Kustodian dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ARDIANTO & XXXXXXXX
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Partner
XXXX.XX-00/XX.00/0000
00
XXX XXX
XXXXXXXXXXX DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Unit Penyertaan akan diterbitkan per Kelas Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian setelah Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dengan mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada rekening masing-masing Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS di Bank Kustodian. Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran sebagaimana xxxxxx xxxxx xxxxx 00.0. di bawah.
Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian akan menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam angka 14.6. di bawah.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS akan dikreditkan ke rekening atas nama EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS secara lengkap.
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan Pembelian Awal Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal tersebut, termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan, harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS. Pembelian Unit Penyertaan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS secara berkala. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat Pembelian Awal Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS secara berkala. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat Pembelian Awal Unit Penyertaan
EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS secara berkala. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS secara berkala berikutnya untuk Kelas Unit Penyertaan yang tercantum di dalamnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 14.2 Prospektus, yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Awal Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
14.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga penjualan setiap Kelas Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) di rekening EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dalam mata uang Rupiah selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) di rekening EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dalam mata uang Rupiah paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 14.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dipilih oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dianggap telah
diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
14.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : STANDARD CHARTERED BANK, CABANG JAKARTA
: REKSA DANA INDEKS EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS - KELAS A
Nama Rekening : REKSA DANA INDEKS EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS - KELAS A
Nomor : 000-0000000-0 / IDR
Bank : STANDARD CHARTERED BANK, CABANG JAKARTA
: REKSA DANA INDEKS EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS - KELAS B
Nama Rekening : REKSA DANA INDEKS EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS - KELAS B
Nomor : 000-0000000-0 / IDR
: REKSA DANA INDEKS EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS - KELAS C
Bank : STANDARD CHARTERED BANK, CABANG JAKARTA
Nama Rekening : REKSA DANA INDEKS EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS - KELAS C
Nomor : 000-0000000-0 / IDR
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada) menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer, jika ada, sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, maka atas perintah/instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, dikreditkan ke rekening atas nama EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS secara lengkap.
14.7. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS sebagai berikut:
a) EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
b) EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas B menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) namun batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan tidak ditentukan; dan
c) EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas C menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
14.8. SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS
Dana pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS sebagaimana dimaksud pada butir
14.6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
14.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Surat Konfirmasi Transaksi per Kelas Unit Penyertaan sebagai konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS oleh Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan serta Nilai Aktiva Bersih setiap Kelas Unit Penyertaan yang diperoleh pada saat pembelian Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
15.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi (in complete application), yang dilengkapi dengan fotokopi bukti identitas diri Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan bukti identitas diri pada saat pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, yang ditujukan kepada Manajer Investasi termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS untuk setiap transaksi dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS sebagai berikut:
a) Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Manajer Investasi tidak menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A.
b) Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas B. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas B harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
c) Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas C setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah). Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas C harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas B dan Kelas C yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi maksimal 30 (tiga puluh) hari sesuai dokumen operating memorandum, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan diatas.
15.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
15.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran
tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS sesuai Kelas Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan pada suatu Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang telah lengkap termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
15.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan kembali Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli kembali serta Nilai Aktiva Bersih setiap Kelas Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli kembali. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
15.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS diperdagangkan ditutup; dan/atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
c. Keadaan darurat/Kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan dan Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS ke Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS lainnya atau Reksa Dana lainnya sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, Prospektus ini, dan dalam Formulir Pengalihan Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
16.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Kelas Unit Penyertaan dan/atau Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum penjualan Kelas Unit Penyertaan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang dituju pada Hari Bursa berikutnya.
16.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi untuk setiap transaksi dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS sebagai berikut:
a) Batas minimum pengalihan investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi di atas. Manajer Investasi tidak menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A.
b) Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas B. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas B harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
c) Batas minimum pengalihan investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas C sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah). Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas C harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi adalah sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas B dan Kelas C yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila pengalihan investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi maksimal 30 (tiga puluh) hari sesuai dokumen operating
memorandum, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS Kelas A yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi diatas.
16.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
16.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan investasi yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan serta Nilai Aktiva Bersih setiap Kelas Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dialihkan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Investasi dalam EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS.
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme pembelian dan/atau penjualan kembali dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS
18.1 Pembelian Unit Penyertaan
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
1. Formulir Pembelian Unit
Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit
Penyertaan
2. Instruksi
pembelian Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Manajer Investasi
Bank Kustodian
3. Setor dana ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
4. Setor dana ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian
Bank Kustodian
APERD
1. Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit
Manajer Investasi
Pemegang Unit Penyertaan
Penyertaan
2. Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan melalui S-INVEST
3. Instruksi Pembelian Unit Penyertaan melalui
S-INVEST
5. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
18.2. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
1. Menyampaikan formulir penjualan kembali dari
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan
2. Instruksi penjualan kembali Unit
Penyertaan melalui S-INVEST
3. Xxxx dari penjualan kembali di transfer ke rekening Pemegang
Unit Penyertaan maks. T+7
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
5. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
1. Menyampaikan formulir
penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit
Penyertaan
2. Menyampaikan formulir
penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan melalui S-INVEST
3. Instruksi penjualan
kembali Unit Penyertaan melalui S-INVEST
APERD
Manajer
Investasi
Bank Kustodian
4. Xxxx dari penjualan kembali di transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan maks. T+7
18.3 Pengalihan Investasi
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
1. Menyampaikan formulir penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
Pemegang Unit Penyertaan
2. instruksi pengalihan
investasi melalui S-INVEST
3. Xxxx dari pengalihan invesasi di transfer ke
Xxxxx Xxxx yang dituju
Bank Kustodian
rekening Reksa Dana yang dituju maks. T+4
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
5. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
1. Menyampaikan formulir penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan
2. Menyampaikan formulir penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan melalui S-INVEST
3. instruksi pengalihan
Manajer Investasi
Pemegang Unit Penyertaan
investasi melalui S-INVEST
APERD
Bank Kustodian
4. Xxxx dari pengalihan invesasi di transfer ke rekening Xxxxx Xxxx yang dituju
maks. T+4
Xxxxx Xxxx yang dituju
Keterangan pada Bab XVIII Prospektus ini:
1. S-INVEST: Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
2. APERD: Agen Penjual Efek Reksa Dana.
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2. di bawah.
19.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i) Dengan tunduk pada ketentuan angka 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii) Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi) Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii) Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
viii) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
19.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 19.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
19.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XX
PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN
20.1. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dengan melakukan perubahan Kontrak dan Prospektus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Kontrak dan Prospektus ini. Penambahan Kelas Unit Penyertaan berlaku sejak Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan.
20.2. Dalam hal suatu Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS diperintahkan untuk ditutup oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, Manajer Investasi wajib:
1. melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
2. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak.
20.3. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk menutup suatu Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, Manajer Investasi wajib:
1. menyampaikan pemberitahuan rencana penutupan Kelas Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit - Penyertaan yang ditutup;
2. menandatangani kesepakatan penutupan Kelas Unit Penyertaan dengan Bank Kustodian;
3. melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
4. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak.
20.4. Penutupan seluruh Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS berlaku dalam hal EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dibubarkan dan dilikuidasi.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Pengalihan Investasi EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam penyediaan Laporan Bulanan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dan/atau informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat dan/atau alamat surat elektronik (email) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT EASTSPRING INVESTMENTS INDONESIA
Prudential Tower Lantai 23, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000
Telepon: 000- 0000 0000
Faksimili: 021- 2924 5566 xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
STANDARD CHARTERED BANK, CABANG JAKARTA
Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000
Telp. +6221 0000 0000
Fax. x0000 00000000 / 304150025
BAB XXII
LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN
(akan dilengkapi pada pembaharuan Prospektus)
LaMPiRaN
KOMPONEN SahaM-SahaM DaLaM DaFTaR SahaM
Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Prospektus EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS dan akan diperbaharui pada setiap pembaharuan Prospektus.
Daftar Saham Indeks IDX ESG LEADERS pada saat Prospektus ini diterbitkan.
No | Kode | Nama Saham |
1 | ACES | Ace Hardware Indonesia Tbk |
2 | AKRA | AKR Corporindo Tbk |
3 | ASRI | Alam Sutera Realty Tbk |
4 | ASSA | Adi Sarana Armada Tbk |
5 | BBCA | Bank Central Asia Tbk |
6 | BBNI | Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk |
7 | BBRI | Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk |
8 | BFIN | BFI Finance Indonesia Tbk |
9 | BMRI | Bank Mandiri (Persero) Xxx |
00 | XXXX | Global Mediacom Xxx |
00 | XXXX | Xxxxxx Xxxxxxx Xxx |
00 | BSDE | Bumi Serpong Damai Tbk. |
13 | CTRA | Ciputra Development Tbk. |
14 | DMAS | Puradelta Lestari Xxx. |
00 | XXXX | Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxx. |
16 | EXCL | XL Axiata Tbk. |
17 | HMSP | H.M. Sampoerna Tbk. |
18 | JSMR | Jasa Marga (Persero) Xxx. |
00 | XXXX | Xxxxxxxx Department Store Tbk. |
20 | MAPI | Mitra Adiperkasa Tbk. |
21 | XXXX | Xxxxx Keluarga Karyasehat Tbk. |
22 | MNCN | Media Nusantara Citra Xxx. |
00 | XXXX | Xxxxxxxxxx Gas Negara Xxx. |
00 | XXXX | Xxxxxxx Xxxx Xxx. |
25 | SCMA | Xxxxx Xxxxx Media Xxx. |
00 | XXXX | Xxxxxxxx Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk. |
27 | TBIG | Tower Bersama Infrastructure Xxx. |
00 | XXXX | Xxxxxx Xxxxxxxxx (Persero) Xxx. |
00 | XXXX | Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxx. |
30 | UNVR | Unilever Indonesia Tbk. |
PT Eastspring Investments Indonesia Prudential Tower Lantai 23 Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx00000, Xxxxxxxxx Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx