WALI KOTA BANJARBARU
WALI KOTA BANJARBARU
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.2/1285/BKPP
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARBARU FORMASI TAHUN 2023
Berdasarkan :
1. | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional; |
2. | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023; |
3. | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023; |
4. | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional; |
5. | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023; dan |
6. | Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal 16 September 2023 Hal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023. |
-2- | |
maka Pemerintah Kota Banjarbaru melaksanakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Formasi Tahun 2023, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : | |
I. | JUMLAH FORMASI Jumlah Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis sebanyak 44 (empat puluh empat) formasi yang terdiri dari : 1. 33 (tiga puluh tiga) formasi Khusus 2. 7 (tujuh) formasi Umum 3. 2 (dua) formasi Umum Disabilitas |
II. | PERSYARATAN UMUM 1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1) sebagai berikut: a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar. b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan h. memiliki IPK minimal 2,5. 3. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (2), pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
-3- a. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya; c. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan d. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar. 4. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN. Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut: a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. | |
III. | PERSYARATAN KHUSUS PPPK TENAGA TEKNIS 1. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun. 2. Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud di atas dibuktikan dengan Surat Keterangan bekerja dan portofolio yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan format terlampir. 3. Pelamar yang melamar pada jabatan Terampil - Paramedik Veteriner Wajib memenuhi Persyaratan Wajib Tambahan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. |
IV. | KRITERIA PELAMAR Kriteria pelamar berdasarkan jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 meliputi : 1. Khusus, yaitu : |
-4-
a. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan
b. tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus.
2. Umum, yaitu pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar Khusus seperti yang disebutkan di atas.
V. WAKTU DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1. Waktu Pendaftaran
Pendaftaran seleksi dilakukan secara online dimulai pada tanggal
20 September s.d. 09 Oktober 2023 (jadwal dapat berubah sewaktu- waktu).
2. Tata Cara Pendaftaran
a. pelamar mendaftar secara online melalui Portal Nasional CASN 2023 xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx;
b. calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jabatan di satu instansi/daerah di seluruh Indonesia dalam satu kali periode pelaksanaan seleksi;
c. pelamar akan mendapatkan username dan password yang dikirimkan ke e-mail masing-masing pelamar dan digunakan untuk masuk ke Portal Pendaftaran Online xxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx (untuk mengisi Form Pendaftaran);
d. pelamar login xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx dengan menggunakan NIK dan password yang telah terdaftar;
e. pexxxxx mengunggah swafoto dengan kartu Identitas dan kartu Informasi Akun untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya;
f. pelamar melengkapi data diri;
g. pelamar memilih instansi Pemerintah Kota Banjarbaru dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;
x. xxxxxxx mengunggah dokumen asli dalam bentuk scan yang terdiri dari :
- Surat Lamaran yang diketik dan ditandatangani serta dibubuhi E-meterai Rp. 10.000,- (format dan ukuran menyesuaikan keperluan pada sistem);
-5-
- Surat Pernyataan 5 Poin yang diketik dan ditandatangani serta dibubuhi E-meterai Rp. 10.000,- (format dan ukuran menyesuaikan keperluan pada sistem);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (format dan ukuran menyesuaikan keperluan pada sistem);
- Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah (format dan ukuran menyesuaikan keperluan pada sistem);
- Ijazah Xxxx sesuai kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar (format dan ukuran menyesuaikan keperluan pada sistem);
- Transkrip Xxxxx Xxxx sesuai kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar (format dan ukuran menyesuaikan keperluan pada sistem);
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja (format dan ukuran menyesuaikan keperluan pada sistem);
- Bagi pelamar dengan kriteria disabilitas di tambah dengan Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. (format dan ukuran menyesuaikan keperluan pada sistem); dan
- Bagi penyandang disabilitas mengupload link Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.(MP4/AVI).
VI. KETENTUAN SELEKSI
1. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kota Banjarbaru Formasi Tahun 2023 terdiri atas 2 (dua) tahap meliputi :
a. Seleksi Administrasi meliputi verifikasi dokumen persyaratan pelamar yang diunggah melalui laman xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx;
b. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
Badan Kepegawaian Negara yang meliputi :
- Seleksi Kompetensi Teknis
- Seleksi Kompetensi Manajerial
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dan wawancara
2. Pengumuman seleksi administrasi, jadwal dan tempat tes akan diumumkan kemudian melalui laman website xxxx://xxxx.xxxxxxxxxxxxxx.xx.xx dan/atau media sosial BKPP Kota Banjarbaru.
-6-
VII. LAIN-LAIN
1. Pendaftaran dilakukan secara online, tidak ada pengiriman berkas lamaran;
2. Dokumen persyaratan yang dipindai/scan dapat diunggah melalui portal xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx dan dipastikan harus ASLI, JELAS, LENGKAP, BERWARNA dan DAPAT DIBACA serta diunggah pada lokasi unggah yang sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan pada SSCASN.
3. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang dimuat dalam pengumuman;
4. Seluruh dokumen yang menggunakan meterai wajib menggunakan E-meterai;
5. Pelamar atau peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak dipungut biaya apapun;
6. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah, hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus administrasi dan merupakan kelalaian dari peserta;
8. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat dokumen palsu atau keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Panitia seleksi daerah pengadaan akan menggugurkan kelulusan yang bersangkutan, dan/atau memberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK, dan menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan atau dokumen yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu dan atau pemalsuan dokumen;
9. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kota Banjarbaru berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
-7-
10. Segala informasi/perubahan informasi yang terkait dengan pengadaan PPPK Kota Banjarbaru Formasi Tahun 2023 akan diumumkan secara resmi melalui :
a. Halaman website : xxxxx://xxxx.xxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
b. Akun Instagram : @bkpp.bjb
11. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di Banjarbaru Pada tanggal 19 September 2023 WALI KOTA BANJARBARU, |
X. X. XXXXXX XXXXX XXXXXXX, SH, MH |
Lampiran Pengumuman Wali Kota Banjarbaru | |
Nomor | : 800.1.2.2/1285/BKPP |
Tanggal | : 19 September 2023 |
RINCIAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARBARU TAHUN ANGGARAN 2023
NO | JABATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN | ALOKASI PPPK | UNIT PENEMPATAN | JENIS FORMASI |
1. | AHLI PERTAMA - ARSIPARIS | S-1 PERPUSTAKAAN; S-1 ADMINISTRASI; S-1 KEARSIPAN | 2 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH | KHUSUS |
2. | AHLI PERTAMA - PENATA RUANG | S-1 EKONOMI AKUNTANSI; S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA | 1 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG | KHUSUS |
3. | AHLI PERTAMA - PENGAWAS ALAT DAN MESIN PERTANIAN | S-1 TEKNIK PERTANIAN; S-1 TEKNIK MESIN | 1 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN , KEPALA BIDANG PERTANIAN DAN PERKEBUNAN , KEPALA SEKSI TANAMAN PANGAN | KHUSUS |
4. | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S-1 AKUNTANSI; S-1 MANAJEMEN | 1 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN , SEKRETARIS DINAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN SEKRETARIS DINAS <BR>KASUBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN DINAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN | KHUSUS |
5. | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S-1 AKUNTANSI; S-1 PEMERINTAHAN; S-1 EKONOMI; S-1 PERIKANAN; S-1 TEKNIK; S-1 HUKUM; S-1 ADMINISTRASI; S-1 ILMU PEMERINTAHAN; S-1 ILMU POLITIK | 6 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | KHUSUS |
6. | AHLI PERTAMA - PRANATA KOMPUTER | S-1 SISTEM INFORMASI; S-1 TEKNIK INFORMATIKA | 2 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN | KHUSUS |
7. | AHLI PERTAMA - PRANATA KOMPUTER | S-1 ILMU KOMPUTER; S-1 TEKNOLOGI INFORMASI | 3 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH , SEKRETARIS DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH , KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN | KHUSUS |
8. | AHLI PERTAMA - PRANATA KOMPUTER | S-1 ILMU KOMPUTER | 2 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN , SEKRETARIS DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN | KHUSUS |
9. | AHLI PERTAMA - PRANATA KOMPUTER | S-1 TEKNOLOGI INFORMASI | 2 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KB, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK , SEKRETARIS DISDALDUK | KHUSUS |
10. | AHLI PERTAMA - PUSTAKAWAN | S-1 ILMU PERPUSTAKAAN | 1 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH , KABID PROMOSI, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN | KHUSUS |
11. | AHLI PERTAMA - SURVEYOR PEMETAAN | S-1 KEHUTANAN | 1 | WALIKOTA BANJARBARU<BR>KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | KHUSUS |
12. | TERAMPIL - ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN | D-III PERIKANAN BUDIDAYA; D-III PERIKANAN TANGKAP | 2 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN , KEPALA BIDANG PERIKANAN , KEPALA SEKSI BINA USAHA DAN PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN | KHUSUS |
13. | TERAMPIL - ARSIPARIS | D-III ADMINISTRASI; D-III PERPUSTAKAAN; D-III KEARSIPAN | 2 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH , ARSIPARIS | KHUSUS |
14. | TERAMPIL - OPERATOR SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN | D-III TEKNIK KOMPUTER; D-III TEKNOLOGI KOMPUTER; D-III SISTEM INFORMASI | 1 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL , KABID PIAK DAN PEMANFAATAN DATA , KASI PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN | KHUSUS |
15. | TERAMPIL - PRANATA KOMPUTER | D-III TEKNIK INFORMATIKA; D-III MANAJEMEN INFORMATIKA | 2 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA , SEKRETARIS DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA | KHUSUS |
16. | TERAMPIL - PRANATA KOMPUTER | D-III TEKNIK KOMPUTER; D-III TEKNOLOGI KOMPUTER; D-III TEKNOLOGI INFORMASI; D-III TEKNIK INFORMATIKA; D-III MANAJEMEN INFORMATIKA; D-III SISTEM INFORMASI | 1 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN | KHUSUS |
17. | TERAMPIL - PRANATA KOMPUTER | D-III TEKNIK INFORMATIKA | 1 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU | KHUSUS |
18. | TERAMPIL - PRANATA KOMPUTER | D-III TEKNIK KOMPUTER; D-III TEKNOLOGI INFORMASI | 2 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH , SEKRETARIS DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH , KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN | KHUSUS |
19. | TERAMPIL - PRANATA KOMPUTER | D-III TEKNIK INFORMATIKA; D-III MANAJEMEN INFORMATIKA | 1 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP , SEKRETARIS DINAS LH | KHUSUS |
20. | TERAMPIL - PRANATA KOMPUTER | D-III TEKNIK INFORMATIKA | 1 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KB, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK , SEKRETARIS DISDALDUK | KHUSUS |
21. | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S-1 AKUNTANSI; S-1 PEMERINTAHAN; S-1 EKONOMI; S-1 PERIKANAN; S-1 TEKNIK; S-1 HUKUM; S-1 ADMINISTRASI; S-1 ILMU PEMERINTAHAN; S-1 ILMU POLITIK | 1 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | UMUM (DISABILITAS) |
22. | AHLI PERTAMA - PRANATA KOMPUTER | S-1 ILMU KOMPUTER; S-1 TEKNOLOGI INFORMASI | 1 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH , SEKRETARIS DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH , KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN | UMUM |
23. | AHLI PERTAMA - PUSTAKAWAN | S-1 ILMU PERPUSTAKAAN | 3 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH , KABID PROMOSI, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN | UMUM |
24. | AHLI PERTAMA - PUSTAKAWAN | S-1 ILMU PERPUSTAKAAN | 1 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH , KABID PROMOSI, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN | UMUM (DISABILITAS) |
25. | TERAMPIL - PARAMEDIK VETERINER | D-III BUDIDAYA PETERNAKAN | 1 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN , KEPALA BIDANG PETERNAKAN , KEPALA SEKSI KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | UMUM |
26. | TERAMPIL - PRANATA KOMPUTER | D-III MANAJEMEN INFORMATIKA | 1 | WALIKOTA BANJARBARU , KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG , SEKRETARIS DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG | UMUM |
27. | TERAMPIL - PRANATA KOMPUTER | D-III TEKNIK INFORMATIKA; D-III MANAJEMEN INFORMATIKA | 1 | WALIKOTA BANJARBARU , CAMAT BANJARBARU UTARA | UMUM |
TOTAL | 44 |
WALI KOTA BANJARBARU, |
X. X. XXXXXX XXXXX XXXXXXX, SH, MH |