Tanggal Efektif: 16 Januari 2001 Tanggal Mulai Penawaran Umum: 28 Februari 2001
Tanggal Efektif: 16 Januari 2001 Tanggal Mulai Penawaran Umum: 28 Februari 2001
pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab VII Prospektus.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksana dan seluruh perubahannya (“Undang-Undang Pasar Modal”).
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS bertujuan terutama untuk memberikan pengembalian nilai investasi melalui alokasi investasi yang strategis ke dalam Efek Bersifat Ekuitas yang dijual melalui Penawaran Umum dan/ataudiperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS mempunyai kebijakan investasi minimumsebesar80% (delapan puluh perseratus) pada Efek Bersifat Ekuitas dan maksimumsebesar 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang seperti Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Obligasi yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun dan instrumen pasar uang lainnya.
Dalam pengelolaannya, REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS akan berinvestasi pada Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT. BNP Paribas Investment Partners selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Unit Penyertaan secara terus menerus atas REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sampai dengan 2.000.000.000 (duamiliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu) Rupiah pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan menanggung Biaya Pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 1% (satu per seratus) danmaksimum sebesar 3% (tiga perseratus), Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan maksimumsebesar 1% (satu perseratus) untuk investasi kurang dari setahun dan tidak dikenakan biaya untuk investasi lebih dari setahun serta biaya Pengalihan Unit Penyertaan maksimum sebesar 1 % (satu perseratus). Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Manajer Investasi dapat menurunkan Biaya Pembelian Unit Penyertaan tersebut di bawah 1% (satu per seratus). Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS atau dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, maka Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS atau Manajer Investasi dapat menurunkan biaya
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT. BNP Paribas Investment Partners | Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta |
Gedung World Trade Center, Lt.5 | Deutsche Bank Building 4th, Floor |
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920 | Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 |
Phone: (000) 000 0000 (hunting) Fax: (000) 000 0000 | Phone: (000) 0000 0000 / 0000 0000 |
Fax:(000) 0000 0000/ 33193 / 3193 5384 |
PENTING:
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMBACA ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI FAKTOR- FAKTOR RISIKO UTAMA
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI TELAH TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
UNIT PENYERTAANREKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNITED SECURITIES ACT 1933. UNIT PENYERTAANREKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS TIDAK DAPAT DIBAWA ATAU DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH, MAUPUN DIALIHKAN KEPADA SEORANG INVESTOR YANG MERUPAKAN “UNITED STATES PERSON”. UNTUK KEPERLUAN PROSPEKTUS INI, UNITED STATES PERSON ADALAH SALAH SATU DARI BERIKUT INI: (I) WARGA NEGARA ATAU PENDUDUK AMERIKA SERIKAT, (II) PERUSAHAAN, KEMITRAAN ATAU BADAN HUKUM LAIN YANG DIDIRIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG SUATU NEGARA BAGIAN, WILAYAH ATAU PEMILIKAN DARI NEGARA AMERIKA SERIKAT, (III) HARTA ATAU PERWALIAMANATAN (TRUST) YANG PELAKSANA, ADMINISTRATOR ATAU WALI AMANAT (TRUSTEE)-NYA ADALAH UNITED STATES PERSON, (IV) PERWAKILAN ATAU CABANG SEBUAH BADAN ASING YANG BERKEDUDUKAN DI AMERIKA SERIKAT, (V) REKENING YANG DIKELOLA SECARA MUTLAK MAUPUN TIDAK OLEH PIHAK YANG TELAH DIPERCAYAUNTUK KEUNTUNGAN ATAU KEPENTINGAN UNITED STATES PERSON, ATAU (VI) KEMITRAAN ATAU PERUSAHAAN ASING YANG DIDIRIKAN OLEH UNITED STATES PERSON YANG PADA DASARNYA UNTUK TUJUAN BERINVESTASI DALAM EFEK YANG TIDAK TERDAFTAR.
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS TIDAK DAPAT DIBELI OLEH ORANG-ORANG AMERIKA SERIKAT DI MANA SAJA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:
PT. BNP Paribas Investment Partners dan/atau REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS akan selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana peraturan perundang-undangan tersebut dapat termasuk, namun tidak terbatas pada ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan investasi, perpajakan maupun anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Dari waktu ke waktu Nasabah dapat diminta untuk memberikan Informasi yang dibutuhkan untuk memungkinkan PT. BNP Paribas Investment Partners dan/atau REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melaksanakan kewajibannya baik berdasarkan Peraturan perundangan-undangan dan/atau perjanjian dan/atau kewajiban lainnya terkait dengan antara lain ketentuan perpajakan, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Salah satu ketentuan terkait perpajakan yang berlaku adalah peraturan OJK No 25/POJK.03/2015 terkait Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra ataupun Yurisdiksi Mitra.
Terkait dengan ketentuan tersebut Manajer Investasi perlu mengumpulkan informasi Nasabah dan menyampaikan informasi mengenai Nasabah Asing kepada otoritas perpajakan Indonesia untuk diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Nasabah dapat diminta untuk menyampaikan kepada Manajer Investasi informasi dan/atau dokumentasi tertentu dan persetujuan tertulis yang dibutuhkan guna memungkinkan Manajer Investasi untuk melakukan antara lain identifikasi, penggolongan serta bilamana diperlukan menyampaikan pelaporan yang diperlukan tersebut.
Dalam hal Manajer Investasi tidak menerima informasi yang sekiranya diperlukan maka dapat mengakibatkan antara lain adanya potensi pemotongan atau pengurangan atas pembayaran-pembayaran yang terkait dengan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Nasabah dan memenuhi ketentuan kerahasiaan Nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan informasi Nasabah maupun melakukan pelaporan tertentu maka informasi Nasabah maupun pelaporan yang disampaikan hanya secara terbatas sesuai yang diminta oleh otoritas yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
DAFTAR ISI
I. | ISTILAH DAN DEFINISI | |
II. | INFORMASI TENTANG REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS | |
III. | MANAJER INVESTASI | |
IV. | BANK KUSTODIAN | |
V. | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI | |
VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR | |
VII. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | |
VIII. | PERPAJAKAN | |
IX. | FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA | |
X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | |
XI. | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | |
XII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | |
XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | |
XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | |
XV. | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | |
XVI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | |
XVII. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | |
XVIII. | PENYELESAIAN SENGKETA | |
XIX. | PENYERBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR PROFIL PEMODAL, FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN, FORMULIR PENJUALAN KEMBALI DAN FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN |
HAL
Halaman ini sengaja dikosongkan
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
a. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM & LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
b. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan berarti Surat Konfirmasi Transaksiyang membuktikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
x. Xxxx adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.B.1, tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (selanjutnya disebut “Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum danatau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) dan Efek Beragun Aset yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
d. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3(tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
d. Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
e. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan
kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
f. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
g. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir,baik dalam bentuk fisik maupun elektronik,yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang berisikan data dan informasi tentang nama Reksa Dana yang akan dialihkan dan nama Reksa Dana yang akan dibeli, yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasidan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
h. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
i. Hari Kerja berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
j. Instrumen Pasar Uang adalah Efek yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun meliputi Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, surat pengakuan hutang, sertifikat deposito baik dalam Rupiah maupun asing.
x. Xxxxxxx Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
l. Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan,
(b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan
(g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaanpada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan atau penjualan kembali Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan
(c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
m. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
n. Metode Penghitungan NAB adalah metode untuk menghitung Nilai Pasar Wajar atas Efek Portofolio Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.
IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
o. Nilai Aktiva Bersih (NAB)adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
p. OJK
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan.Sebelumnya dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Terminologi OJK di dalam Prospektus ini juga akan mengacu kepada terminologi BAPEPAM & LK (termasuk peraturan-peraturan yang diterbitkan BAPEPAM & LK sebelum 31 Desember 2012)
q. Pembelian Unit Penyertaan berarti tindakan calon Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pembelian atas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
r. Pemegang Unit Penyertaan berarti pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
s. Penjualan Kembali Unit Penyertaan berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
x. Xxxxalihan Unit Penyertaan berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan yang mengalihkan investasinya dari Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASyang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki fasilitas pengalihan.
u. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara adalah pihak yang berwenang melakukan perdagangan Surat Utang Negara baik yang dilakukan di Bursa Efek maupun diluar Bursa Efek. Bagi Penyelenggara Perdagangan Surat
Utang Negara yang dilakukan diluar Bursa Efek harus memperoleh izin usaha dari BAPEPAM & LK.
v. Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) berarti tenggang waktu kewajiban Reksa Dana untuk mengumumkanNAB Reksa Dana setiap Hari Bursa.
w. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
x. Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
y. REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal yang bertujuan untukmemberikan pengembalian nilai investasi melalui alokasi investasi yang strategis ke dalam Efek Bersifat Ekuitas yang dijual melalui Penawaran Umum dan/ataudiperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.
z. Setara Kas adalah deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu (3) tiga bulan atau kurang sejak tanggal penempatan dan tidak dijaminkan atau tidak digunakan sebagai jaminan atas hutang.
aa. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI TENTANG REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
2.1. PENDIRIAN
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (dahulu bernama CitiReksaDana Ekuitas) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Kontrak Investasi Kolektif beserta addendum-addendumnya yaitu Akta Kontrak Investasi Kolektif No. 11 tanggal 7 Agustus 2000 jo Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif No. 45 tanggal 20 Desember 2000, keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., MH, Notaris di Jakarta, Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif No. 60 tanggal
27 Juni 2003, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx XX, LLM, Notaris di Jakarta, AktaAddendum I Kontrak Investasi Kolektif No. 90 tanggal 27 Januari 2004, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, SH, pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta,Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif No. 91 tanggal 31 Maret 2004, Akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif No. 81 tanggal 30 Maret 2005 keduanya dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif No. 05 tanggal 8 Juli 2005 dibuat dihadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxx,SH, penggantidari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT Citigroup Securities Indonesia dahulu sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
Keseluruhan Akta tersebut di atas selanjutnya diubah dengan Akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif No. 12 tanggal 5 Juni 2006 dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H. tersebut di atas antara PT. Citigroup Securities Indonesia dahulu sebagai Manajer Investasi, Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta dan PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT. Fortis Investments) sebagai Manajer Investasi Pengganti. Perubahan berikutnya termaktub dalam Akta Pengubahan VI Kontrak Investasi Kolektif No. 36 tertanggal 16 Agustus 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Xxxx Xxxxxxx, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta,Akta Addendum VII dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif No. 83 tertanggal 30 Oktober 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Xxxxxxxx, S.H., pada waktu ituNotaris di Jakarta,Akta Addendum VIIIKontrak Investasi Kolektif No. 51tertanggal 22 Juni 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., M.Hum,semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta,Akta Addendum IX Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS No. 05 tanggal 28 September 2010, Akta Addendum X Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS No. 25 tanggal 27 Maret, Akta Addendum XI Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS No. 15 tanggal 20 Juli 2012 ketiga akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., Notaris di Jakarta,Akta Addendum XII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS No 16 tanggal 15 April 2014 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx X.X, X.Xx, Notaris di Jakarta, dan terakhir diubah dengan Akta Addendum XIII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS No 63 tanggal 24 Juli 2014 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx X.X, X.Xx, Notaris di Jakarta , antara PT. BNP
Paribas Investment Partners sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS memperoleh pernyataan efektifdari BAPEPAM sesuai dengan Surat Keputusan BAPEPAM No. S-53/PM/2001 tanggal 16 Januari 2001.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran atas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara terus menerus hingga mencapai 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu) Rupiah pada hari pertama Penawaran Umum dan selanjutnya, harga Pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi. Komite Investasi terdiri dari:
XXXX XX XXXXX, Presiden Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners
Xxxx menyelesaikan pendidikannya dibidang Business Economics dengan spesialisasi Finance and Investment dari Erasmus University Rotterdam di Belanda pada tahun 1996. Ia memperoleh gelar Register Beleggings Analyst di Belanda setara dengan CFA yang diberikan oleh EFFAS (European Federation of Financial Analyst Societies). Selama karirnya, ia telah mengikuti kursus manajemen di berbagai sekolah bisnis, antara lain Kellogg School of Management Chicago, INSEAD Fontainebleau dan IESE Business School Barcelona.
Ia mulai berkarir pada tahun 1997 sebagai Management Trainee di Fortis Group di Belanda. Pada tahun 1998 ia bergabung dengan Fortis Investments di Belanda sebagai Product Specialist untuk pembuatan produk-produk investasi.
Pada tahun 1999 ia menjadi Senior Product Manager dan anggota tim Manajemen Belanda. Pada tahun 2000 ia dipromosikan sebagai Direktur Marketing dan Xxxxx untuk reksa dana dan reksa dana terstruktur di Belanda. Pada tahun 2002 ia
menjadi Direktur Distribution Partners di Belanda. Tugas utamanya dalam divisi ini adalah menjual produk-produk Fortis Investments di Belanda. Ia juga sebagai anggota Komite Eksekutif Fortis Investments Belanda.
Ia bergabung di perusahaan ini pada tahun 2004 sebagai Executive Director, Head of Marketing & Sales dan juga sebagai Technical Advisor bidang Marketing dan Sales di Indonesia, serta sebagai Advisor bagi Presiden Direktur dengan tujuan utama menyelaraskan perusahaan dalam mengikuti standar dan struktur organisasi global di Fortis Investments. Tahun 2007, Xxxx xxxxxxxx sebagai Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT. Fortis Investments) dan sebagai Presiden Komisaris di perusahaan ini pada tahun 2013.
XXXX XXXXXXXX, Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners
Tino memperoleh gelar Sarjana Hukum dengan spesialisasi di bidang Ekonomi dari Leiden University di Belanda di tahun 1997. Selama karirnya di Xxxxxxx, Xxxx juga mengikuti kelas sales management di Erasmus University Rotterdam, di Belanda.
Xxxx xxmulai karirnya di tahun 1997 sebagai Management Trainee di Fortis Group di Belanda. Di tahun 1999 beliau bergabung dengan Fortis Investments di Belanda sebagai Product Manager untuk pengembangan dan pemasaran produk investasi. Di tahun 2002, Tino dipercayai untuk menangani business to business sales untuk produk Fortis Investments kepada private banks (mutual funds and structured products).
Tino bergabung dengan PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT. Fortis Investments) di bulan Januari 2007, dengan jabatan sebagai Head of Sales/Technical Advisor, serta bertanggung jawab terhadap Sales di Indonesia, seiring dengan pengalamannya yang luas dari Fortis Investments di Belanda. Pada Januari 2010 Tino menjabat sebagai Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners, sebelum akhirnya di tahun 2011 beliau dipindah tugaskan oleh BNP Paribas Group untuk menjadi President and Representative Director pada BNP Paribas Investment Partners Jepang. Sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini Tino menjabat sebagai CEO, Head of Marketing and Cross Border Asia, BNP Paribas lnvestment Partners Asia Limited, Xxxx Xxxx.
XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXX, Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners
Ia lulus sebagai Bachelor of Arts di bidang Politik, Filsafat dan Ekonomi, dari Oxford University, Inggris kemudian memperoleh gelar Master of Business Administration dari The European Institute of Business Administration (INSEAD), Perancis.
Sebagai seorang profesional yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang manajemen dan konsultan keuangan di Indonesia dan Asia Xxxxxxx, Xxxxxxx adalah pendiri serta pemimpin perusahaan konsultan manajemen PT. Price Waterhouse Xxxxxx, dan mengundurkan diri pada tahun 1989. Pada saat ini beliau menjabat sebagai anggota dewan komisaris atau direksi dari sejumlah perusahaan dan juga salah satu pendiri dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), sekolah manajemen dan bisnis yang terkemuka di Indonesia, dimana ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Harian.
XXXXXX XXXXXXXXXX, Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners
Xxxxxx memperoleh gelar Bachelor of Science dalam bidang Teknik Kimia dari Northwestern University, Amerika Serikat, dengan pengalaman riset yang menghasilkan publikasi di jurnal Rheology di tahun 1993.
Setelah itu ia memulai kariernya di Citibank, N.A. sebagai Management Associate dan ditempatkan di bagian Investment Banking yaitu PT. Citicorp Securities Indonesia.
Ia kembali belajar di Stanford University pada tahun 1998 dan memperoleh gelar Master of Science dalam bidang Engineering-Economic Systems and OperationsResearch di tahun 2000. Kemudian ia bergabung dengan Citigroup Asset Management di Indonesia sebagai Relationshipand Product Manager. Xxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP-74/PM/WMI/2002pada tanggal 15 Agustus 2002.
Pada tahun 2003, ia bergabung dengan perusahaan ini sebagai Marketing Manager. Kemudian menjabat sebagai Head of Marketing di tahun 2007 dan bertanggung jawab atas pengembangan produk-produk baru perusahaan. Xxxxxx diangkat sebagai Direktur Xxxxx dan Marketing pada tahun 2010 dan ditunjuk sebagai Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners per September 2011.
XXX X. XXXXXXX, Presiden Emeritus PT. BNP Paribas Investment Partners
Eko memperoleh gelar Xxxxxxx Xxxxxx dari Institut Teknologi Bandung, dengan spesialisasi dalam bidang Aeronautika, dan mempunyai pengalaman 4 tahun dalam bidang riset dan pengembangan teknologi termasuk selama 1,5 tahun di Delft University of Technology, Belanda.
Setelah itu ia kembali belajar pada program MBA (satu tahun penuh) di Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) dan menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1991. Ia mengawali karirnya pada bidang marketing sebagai DeputyMarketing Manager PT. KSCI, salah satu anak perusahaan MITSUI & Co. LTD selama 3 tahun sebelum bergabung dengan Jababeka Investment Group sebagai Marketing Manager untuk PT. Padang Golf Cikarang.
Ia bergabung di perusahaan ini pada tahun 1996 sebagai Associate Director yang bertanggung jawab untuk kegiatan marketing serta bertindak sebagai penghubung bagi nasabah, seperti lembaga-lembaga Dana Pensiun, Asuransi Jiwa dan lembaga-lembaga lainnya. Ia bertanggung jawab pada pengembangan produk baru termasuk Reksa Dana dan Investment Funds lainnya, serta Operations. Tahun 2004 Eko ditunjuk sebagai Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT. Fortis Investments). Tahun 2010 Eko menjabat sebagai Presiden Emeritus, yang bertindak sebagai Senior Advisor bagi Direksi Perseroan.
Eko telah mengikuti dan lulus ujian Training Program for Investment Professional dari Institut Pengembangan Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Ia juga telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP-
21/PM/IP/WMI/1997pada 26 Desember 1997, serta telah lulus ujian CFA level 1. Saat ini Eko telah mendapatkan gelar ChFC dan CLU dari Singapore College of Insurance.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi & Xxxxx bertugas untuk mengeksekusi strategi investasi yang telah diformulasikan. Anggota Tim Pengelola Investasi & Riset terdiri dari:
XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX, Ketua Tim Pengelola Investasi & Xxxxx
Xxxxx memperoleh gelar Master of Business Administration dari University of Chicago, Amerika Serikat pada tahun 2011, setelah sebelumnya mendapatkan gelar Bachelor of Business Administration dari York University di Kanada pada tahun 1989.
Xxxxx xxmulai karirnya sebagai Account Officer di sebuah bank swasta selama 2 tahun, setelah itu bekerja sebagai Research Analyst pada perusahaan sekuritas asing selama 4,5 tahun. Kemudian Xxxxx bekerja selama 4,5 tahun pada PT. Schroders Investments sebagai Fixed Income Fund Manager.
Sebelum bergabung dalam perusahaan ini, Wiman adalah Direktur dan wakil dari pemilik hotel di Batam, Indonesia. Xxxxx bergabung dalam perusahaan pada tahun 2004 dan tahun 2005 diangkat menjadi Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT Fortis Investments).
Xxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP-44/PM/IP/WMI/1997 tanggal 7 April 1997 dan telah lulus ujian CFA Level 1.
XXXXXXXXX XXXXX (ADI) CFA, Anggota Tim Pengelola Investasi & Riset
Xxx mem peroleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan dari Universitas Pelita Harapan pada tahun 2002 dan kemudian memperoleh gelar Master of Finance dari University of Antwerp, Belgia, pada tahun 2006.
Xxx xxmulai karirnya sebagai manajer keuangan di sebuah perusahaan swasta di Jakarta selama 2 tahun, dan pada tahun 2007 menjadi Management Associate di Fortis Investments di Perancis selama 2 tahun. Setelah menyelesaikan program tersebut, Adi dipercaya menjadi Portfolio Constructor di BNP Paribas Investment Partners London dan di tahun 2010 menjadi Portfolio Manager. Xxx kembali ke Indonesia dan bergabung dengan PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Senior Portfolio Manager di tahun 2011 dan kemudian diangkat menjadi Head of Equity di tahun 2012.
Xxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: KEP-116/BL/WMI/2011 tanggal 16 Desember 2011 dan memperoleh sertifikasi CFA pada tahun 2012.
XXXXXXX XXXXXXX, Anggota Tim Pengelola Investasi & Riset
Xxxxxxx memperoleh gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney, Australia pada tahun 2001 setelah sebelumnya mendapatkan gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Surabaya pada tahun 1995.
Xxxxxxx memulai karir di pasar modal pada tahun 2002 sebagai Asisten Portfolio Manajer di PT. Brahma Capital dan selanjutnya pada tahun 2003 di PT. Dhanawibawa Arthacemerlang. Pada tahun 2004, Xxxxxxx melanjutkan karirnya sebagai Manajer Portofolio pada PT. ABN-Amro Manajemen Investasi selama 3,5 tahun dengan posisi terakhir sebagai Head of Investment Team.
Sebelum bergabung dengan PT. BNP Paribas Investment Partners pada tahun 2014, posisi terakhir Djumala adalah Head of Fixed Income untuk PT. Eastspring Investments dan sebelumnya untuk posisi yang sama pada PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia hingga tahun 2011.
Xxxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui surat keputusan ketua BAPEPAM No. 119/PM/WMI/2002 tertanggal 12 November 2002.
XXXXX XXXXXXX, Anggota Tim Pengelola Investasi & Riset
Setelah memperoleh gelar Master of Financial Economics dari Katholieke Universiteit Leuven di Belgia pada tahun 2000 dan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1997, Xxxxx bergabung dengan DBS Securities pada tahun 2001 sebagai Research Analyst sebelum menjabat posisi Vice President di bidang riset di Mandiri Sekuritas.
Pada tahun 2004, ia berkarir selama 2 tahun di Macquarie Securities sebagai Senior Investment Analyst sebelum kembali ke Mandiri Sekuritas sebagai Deputy Head of Research sampai dengan tahun 2007. Lalu ia bergabung dengan CLSA sebagai Senior Investment Analyst selama 3 tahun sebelum akhirnya bergabung dengan PT. BNP Paribas Investment Partners di tahun 2010 sebagai Head of Research.
Xxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: KEP-11/BL/WMI/2012 tanggal 10 Januari 2012.
XXXXXX XXXXXX CFA, Anggota Tim Pengelola Investasi & Riset
Xxxxxx memperoleh gelar Master of Applied Finance dari University of Melbourne, Australia pada tahun 2010, setelah sebelumnya mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pelita Harapan pada tahun 2005.
Xxxxxx xxmulai karirnya di divisi asset management PT. Trimegah Securities Tbk sebagai analis investasi selama 4 tahun. Di tahun 2010, Xxxxxx melanjutkan karirnya di Singapura sebagai Investment Consultant di ANZ Bank dan kemudian sebagai Corporate Finance Analyst di Abacus Capital. Di awal tahun 2012, Xxxxxx kembali ke Indonesia dan bekerja pada PT. Trimegah Asset Management
dengan posisi sebagai Portfolio Manager sebelum kemudian bergabung dengan PT. BNP Paribas Investment Partners. Xxxxxx xxxgabung dalam PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Portfolio Manager sejak akhir tahun 2012.
Xxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: KEP-85/BL/WMI/2012 tanggal 14 Mei 2012 dan memperoleh sertifikasi CFA di tahun 2013.
XXXXXX XXXXXX, Anggota Tim Pengelola Investasi & Riset
Xxxxxx memiliki pengalaman lebih dari 17 tahun di industri keuangan khususnya pada perusahaan Asset Management, baik pada bidang operasional maupun manajemen investasi.
Xxxxxx bergabung dengan PT. Schroder Investment Management Indonesia di tahun 1996, setelah sebelumnya bekerja pada sebuah perusahaan riset properti di Jakarta setelah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia.
Di PT. Schroder Investment Management Xxxxxxxxx, Xxxxxx mengawali karirnya di bagian keuangan dan Operations, dengan jabatan terakhir adalah Fund Manager Asisstant selama 11 tahun. Sejak September 2011 Xxxxxx bergabung dengan PT. BNP Paribas Investment Partners.
Xxxxxx memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam keputusan nomor KEP- 18/PM.21/WMI/2013 tanggal 15 Maret 2013.
XXXX XXXXX XXXXXXX, Anggota Tim Pengelola Investasi & Xxxxx
Thea memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 2003 dan kemudian memperoleh gelar Master of International Business Economics dari Katholieke Universiteit Leuven di Belgia pada tahun 2005.
Thea memulai karirnya sebagai akuntan di sebuah perusahaan swasta selama 1 tahun, setelah itu bekerja sebagai auditor di Badan Pemeriksa Keuangan selama 1 tahun sebelum bergabung dengan PT. BNP Paribas Investment Partners pada tahun 2007.
Thea telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-61/PM.211/WMI/2015 tanggal 31 Maret 2015.
XXXX XXXXXXXXX, Anggota Tim Pengelola Investasi & Riset
Made memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Studi Pembangunan dari Universitas Indonesia pada tahun 1994, dan kemudian memperoleh gelar MM dari Institut Pengembangan Management Indonesia (IPMI), Jakarta pada tahun 1996.
Made memiliki 16 tahun pengalaman sebagai analis saham dan kredit di beberapa perusahaan sekuritas dan bank. Made bergabung dengan PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Investment Analyst pada tahun 2013.
Made telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: KEP-162/PM/IP/WMI/1997 tanggal 16 Oktober 1997.
XXXXXXXX XXXXXX, Anggota Tim Pengelola Investasi & Xxxxx
Xxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2010 dengan predikat “Cum Laude”.
Xxxxxx xxmulai karirnya sebagai Auditor di PricewaterhouseCoopers selama 1 tahun dan kemudian di tahun 2011 memulai karir di pasar modal sebagai Research Analyst di PT. Bahana TCW Investment Management. Pada tahun 2012, Xxxxxx bergabung ke PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Research Analyst.
Xxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan No: KEP-99/PM.211/WMI/2014 tanggal 17 Juli 2014 dan telah lulus ujian CFA Level 1.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS periode 31 Desember 2015 dan 2014 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx & Lianny.
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS | ||
2015 | 2014 | |
Jumlah hasil investasi (%) | (10,62) | 27,41 |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (14,09) | 22,46 |
Beban Operasi (%) | 3,15 | 3,06 |
Perputaran portofolio | 0,76 :1 | 0,63 :1 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | 7,78 |
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 68 tanggal 25 Agustus 1992, Tambahan No. 4054.
Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Investasi berubah menjadi PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No.21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2-2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 48 tanggal 17 Juni 1994, Tambahan No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 9 tanggal 29 Januari 1999 Tambahan No. 843 serta Berita Negara R.I. No. 12 tanggal 19 Pebruari 2003 Tambahan No. 116.
Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat dihadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 67 tanggal 20 Agustus 2004 Tambahan No. 8152.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 76 tanggal 11 Agustus 2008, dibuat dihadapan Xxxxxxxx, SH., X.Xx., pada waktu itu notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 7 tanggal 23 Januari 2009, Tambahan No.1956.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 9 Maret 2010 dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02 Tahun 2010 tertanggal 5 April 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara X.X.Xx. 15 tanggal 22 Februari 2011, Tambahan No. 2774.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar perseroan dilakukan dalam rangka peningkatan modal dasar dan modal disetor perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.4 tanggal 11 November 2010 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H, M.Hum, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-57043.AH.01.02. Tahun 2010 tanggal 6 Desember 2010dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 28 tanggal 5 April 2012, Tambahan Nomor 16199.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 55 tanggal 24 Maret 2016 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 29 Maret 2016, yaitu sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx:
Presiden Komisaris : Xxxx te Xxxxx Xxxxxxxxx : Firdaus X. Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx
Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP Paribas Investment Partners BE Holding SA, BNP Paribas Investment Partners Belgium SA dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep- 21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi yang pada awalnya melalui mitra lokalnya, PT. Multi Finas Perdana, telah memberikan jasa pengelolaan investasi di Indonesia sejak tahun 1992 dan telah berpengalaman dalam mengelola dana dari berbagai jenis lembaga, khususnya dana pensiun, asuransi jiwa, yayasan serta perusahaan-perusahaan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai salah satu pelopor perusahaan Manajer Investasi di Indonesia, Manajer Investasi juga secara aktif bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri investasi di Indonesia.
Pemegang saham mayoritas Manajer Investasi adalah BNP Paribas Investment Partners BE Holding SA dengan Mitra lokal Manajer Investasi adalah Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, yang telah berpengalaman dalam memberikan pelayanan konsultasi keuangan secara luas di Indonesia sekaligus pendiri dan mengepalai perusahaan konsultan keuangan PT. Price Waterhouse Xxxxxx hingga tahun 1989.
Dengan total dana yang dikelola hingga Rp. 31,42 trilliun (Februari 2016), Manajer Investasi merupakan bagian dari perusahaan investasi dengan jaringan global dan merupakan salah satu pengelola investasi terbesar di Indonesia yang selalu berkomitmen untuk memberikan solusi investasi bagi nasabahnya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT. BNP Paribas Securities Indonesia dan PT. Bank BNP Paribas Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor cabang di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 308 karyawan dimana kurang lebih 123 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank AG Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services, yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund administration services di Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain custodian global,
bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah PT Deutsche Securities Indonesia dan PT Deutsche Verdhana Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1.TUJUAN INVESTASI
Tujuan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS adalah untuk memberikan pengembalian nilai investasi melalui alokasi yang strategis dalam Efek Bersifat Ekuitas yang dijual melalui Penawaran Umum dan atau diperdagangkan pada Bursa Efek di Indonesia, dan instrumen pasar uang seperti halnya Deposito berjangka, Sertifikat Deposito, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Obligasi yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun dan instrumen pasar uang lainnya. Investasi ini adalah didasarkan pada pandangan Manajer Investasi terhadap pasar dan harapan akan tingkat pengembalian setelah mengevaluasi yield, jatuh tempo, kredit dan likuiditas.
5.2.KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melakukan investasi minimum sebesar 80% (delapan puluh perseratus) pada Efek Bersifat Ekuitas dan maksimum sebesar 20% (dua puluh perseratus) pada instrumen pasar uang seperti Deposito berjangka, Sertifikat Deposito, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Obligasi yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun dan instrumen pasar uang lainnya.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sesuai dengan kebijakan investasi dan ketentuan yang termuat dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta harus memenuhi kebijakan investasinya selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun setelah efektif nya Pernyataan Pendaftaran atas REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari BAPEPAM & LK.
Untuk mencapai tujuan investasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, Manajer Investasi dapat membeli dan menjual investasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dengan tujuan untuk memaksimumkan pengembalian hasil yang potensial. Manajer Investasi dapat menyesuaikan aset portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari waktu ke waktu untuk mencapai tujuan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Sebagai akibatnya, tingkat perputaran investasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat berbeda dari tahun ke tahun.
Dalam pengelolaannya, REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS akan berinvestasi pada Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.3.PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Emiten dan atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasar Modal di Indonesia;
c. membeli Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat;
d. membeli Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
e. membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat. Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
f. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
g. membeli Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS;
h. membeli Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Efek pasar uang, Efek sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
i. membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
j. membeli Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
l. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
n. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
o. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak
lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada saat pembelian;
p. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi menjadi Penjamin Emisi Efek atau Afiliasi dari Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dari Efek dimaksud kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
r. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum:
1) dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS;
2) oleh Afiliasi dari Manajer Investasi; dan atau
3) dimana Manajer Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset tersebut; dan
s. membeli Efek Beragun Aset yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tidak diperingkat oleh perusahaan Pemeringkat Efek.
Pembatasan investasi tersebut diatas berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4.KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Manajer Investasi, atas kebijaksanaannya sendiri, dan setelah berkonsultasi dengan Bank Kustodian, dapat menentukan apakah hasil investasi (jika ada) akan dibagikan secara tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan atau diinvestasikan kembali ke dalam portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Apabila Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS mengalami peningkatan, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi sekali dalam setahun selama tahun buku yang berjalan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke akun Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk meningkatkan atau mengurangi frekuensi pembagian hasil investasi dalam setahun ataupun mengubah waktu pembagian hasil investasi tersebut.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2,dan/atau Surat Edaran atau ketentuan lain (apabila ada).
Peraturan BAPEPAM& LK No. IV.C.2 memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio reksa dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1. Efek yang diperdagangkan di luar BursaEfek (over the counter);
2. Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4. Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Nomor IV.B.l tentang Pedoman Pengelolaan Reksa DanaBerbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5. Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima LaporanTransaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6. Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadiPortofolio Efek Reksa Dana; dan atau
7. Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besarakan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efektersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1. harga perdagangan sebelumnya;
2. harga perbandingan Efek sejenis; dan atau
3. kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau
gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1. harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2. kecenderungan harga Efek tersebut;
3. tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4. informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5. perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6. tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7. harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1. diperintahkan oleh Bapepam dan LK sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan atau
2. total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut- turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS terdapat berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
7.1. BIAYA YANG MENJADI BEBANREKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
(a) Imbalan jasa Manajer Investasi
Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
(b) Imbalan Jasa Bank Kustodian
Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
(c) Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek yang timbul berkenaan dengan pembelian dan penjualan investasi yang merupakan portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
(d) Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK.
(e) Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus (kecuali biaya pendistribusian prospektus awal), laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada) yang timbul setelah REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK.
(f) Biaya pencetakan dan distribusi bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan, atau pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan serta Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dinyatakan efektif oleh BAPEPAM &LK.
(g) Biaya lainnya dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
(h) Pengeluaran pajak (bilamana ada) yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya diatas.
7.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
Biaya berikut ini harus dibayar oleh Manajer Investasi:
(a) Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, biaya penerbitan dan pendistribusian Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.
(b) Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS termasuk biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi dari Manajer Investasi dan agen Manajer Investasi dalam melaksanakan Kontrak.
(c) Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan, brosur, biaya promosi dan iklan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
(d) Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening (jika ada), Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Formulir Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada).
(e) Biaya pengumuman di 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS menjadi efektif ; dan
(f) Biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dibubarkan dan dilikuidasi.
7.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
(a) Biaya Pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 1% (satu per seratus) dan maksimum sebesar 3 % (tiga per seratus) dari nilai Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, maka Manajer Investasi dapat menurunkan Biaya Pembelian Unit Penyertaan tersebut di bawah 1% (satu per seratus).Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui media elektronik
yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS atau dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, maka Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS atau Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan
(b) Biaya Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan dikenakan dalamsetiap transaksi Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan dengan masa investasi:
- kurang dari 1 (satu) tahun adalah maksimum sebesar 1 % (satu per seratus); atau
- 1 (satu) tahun atau lebih adalah sebesar 0 % (nol per seratus)
(c) Biaya Pengalihan Unit Penyertaan maksimum sebesar 1 % (satu per seratus) dari nilai Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaannya.
(d) Biaya transfer bank atau biaya pemindahbukuan sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian hasil investasi ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
(e) Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
7.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, dan atau Akuntan setelah REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
7.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | KETERANGAN | ||
Dibebankan kepada REKSA DANA PARIBAS EKUITAS: | BNP | per tahun dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. | |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2,5% Maks. 0,25% | ||
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | |||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee)* | Min. 1% - Maks. 3% | Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. | |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee), denganperiode kepemilikan: | |||
- kurang dari 1 tahun - 1 tahun atau lebih | Maks. 1% 0% | Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. | |
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) | Maks. 1% | Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. | |
d. Biaya pemindahbukuan atau transfer bank | |||
e. Pajak-pajak yang berkenaan denganPemegang Unit Penyertaan |
* Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, maka Manajer Investasi dapat menurunkan Biaya Pembelian Unit Penyertaan tersebut di bawah 1% (satu per seratus).
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS atau dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, maka Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS atau Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapka
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 ayat (1) UU PPh huruf g dan Pasal 23 ayat (1) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh jis. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 Pasal 4 ayat (1) UU PPh |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 16 Tahun 2009 (“PP No. 16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”)besarnya
Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1)5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku dapat berpengaruh bagi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Dalam hal terdapat perubahan perundang-undangan di bidang Perpajakan terkait ketentuan tersebut di atas dengan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS Manajer Investasi akan melakukan penyesuaian dan menginformasikan penyesuaian tersebut melalui perubahan prospektus.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan berkaitan dengan investasinya tersebut, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Risiko-risiko utama yang berkaitan dengan suatu investasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS adalah sebagai berikut:
9.1. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Investasi yang dimiliki oleh REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat mengalami fluktuasi dan risiko yang lazim terjadi pada investasi dalam Efek dan tidak ada jaminan bahwa akan terjadi peningkatan nilai.
Nilai Unit Penyertaan dapat meningkat atau menurun dan para Pemegang Unit Penyertaan mungkin tidak dapat memperoleh kembali jumlah uang yang diinvestasikan. Para Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan setelah memperolehnya, kemungkinan tidak akan dapat menerima nilai investasi awal mereka secara penuh, yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor termasuk biaya (yang dibayar atau harus dibayar), atau penurunan dalam Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan sejak diperoleh.
Perhatian para Pemegang Unit Penyertaan diarahkan pada risiko penurunan dalam Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang mungkin terjadi sebagai akibat dari perubahan nilai Efek yang mendasari pemilikan oleh REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS serta perubahan dalam kondisi pasar.
9.2. Xxxxxx Efek Bersifat Ekuitas
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS menanamkan modal dalam Efek Bersifat Ekuitas yang nilainya dapat mengalami volatilitas harga pasar yang lebih besar dibandingkan dengan semua investasi dalam Efek berpendapatan tetap.
9.3. Risiko Pelanggaran Kontrak dan Kredit
Risiko pelanggaran kontrak dan kredit mungkin terjadi jika penerbit suatu investasi yang dimiliki oleh REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS tidak dapat memenuhi kewajiban keuangannya secara tepat waktu atau pada saat jatuh tempo dan/atau jika ada pihak ketiga yang tidak dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.
9.4. Risiko Perubahan Keadaan Politik, Hukum, Peraturan, dan Ekonomi
Perubahan kondisi politik, hukum, kekuasaan dan ekonomi lokal dan global termasuk dampak lokal dan global perubahan tersebut serta perubahan kebijakan dan peraturan pemerintah yang mempengaruhi lingkungan usaha dan risiko-risiko lain yang berkaitan dengan politik dan ekonomi Indonesia dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
9.5. Risiko Fluktuasi Tingkat Suku Bunga dan Nilai Tukar
Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari perubahan tingkat suku bunga.
Fluktuasi pada (i) nilai tukar antara Rupiah Indonesia dan mata uang asing; dan
(ii) suku bunga antara investasi Rupiah Indonesia dan non Rupiah juga dapat menyebabkan nilai investasi menurun dan dapat mengganggu Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
9.6. Risiko Likuiditas
Kemampuan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS untuk memproses permohonan pemesanan Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan dapat dipengaruhi secara negatif oleh perubahan likuiditas dari aset yang dimiliki oleh REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Likuiditas instrumen keuangan di Indonesia bervariasi dan hal ini dapat membatasi fleksibilitas Manajer Investasi untuk melikuidasi instrumen tersebut untuk mengantisipasi atau mempengaruhi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan Kembali Unit Penyertaan juga dapat membatasi kemampuan Manajer Investasi untuk memanfaatkan dana maksimum yang tersedia untuk setiap peluang investasi.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan, Manajer Investasi dapat melakukan penolakan Pembelian Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM & LK.
9.7. Risiko Pasar
Investasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai karena kondisi ekonomi atau pasar yang berubah dan persepsi pasar terhadap Efek.
9.8. Risiko Penyelesaian Transaksi
Tata cara penyelesaian dan kliring di bursa-bursa dan pasar-pasar di mana REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melakukan investasinya mungkin tidak dapat menyetarakan diri dengan volume transaksi Efek yang membuatnya sulit untuk melaksanakan semua transaksi. Dalam hal Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk melakukan pembelian Efek yang dikehendaki karena masalah- masalah penyelesaian, hal ini dapat mengakibatkan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS kehilangan peluang investasi yang menarik. Dalam hal Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual suatu portofolio Efek karena
masalah penyelesaian, hal ini dapat mengakibatkan kerugian baik bagi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS karena penurunan nilai portofolio Efek yang terjadi setelah itu atau, jika REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS telah mengadakan kontrak untuk menjual Efek tersebut, hal tersebut dapat mengakibatkan kewajiban yang potensial terhadap pembeli. Risiko juga mungkin terjadi jika situasi keadaan darurat timbul sebagai akibat dari perdagangan Efek yang mungkin terhenti atau mungkin dibatasi secara substansial dan harga-harga portofolio Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS mungkin tidak segera ada.
9.9. Risiko Transaksi melalui Media Elektronik
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui media elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini.
(i) Transaksi elektronik dilakukan melalui media dan/atau metode transmisi yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan media dan/atau data yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh pihak yang tidak berhak (ii) Transaksi melalui media elektronik melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak penyedia jaringan secara elektronik. Hal ini terkait dengan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut (iii) Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada media maupun metode transmisi juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dilakukan melalui media elektronik.
Terjadinya risiko(-risiko) diatas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif, para Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan Prospektus ini.
b. Hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS ke dalam Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki fasilitas pengalihan.
x. Xxx untuk menerima Laporan Bulanan.
d. Hak untuk menerima Laporan Keuangan Tahunan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara periodik, yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK. Setiap Pemegang Unit Penyertaan yang namanya tercantum pada tanggal laporan keuangan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS berhak untuk memperoleh laporan tersebut yang termuat dalam Prospektus.
e. Hak untuk menerima pembagian hasil investasi (jika ada) atas Unit Penyertaan secara tunai atau diinvestasikan kembali ke dalam Portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
x. Xxx untuk menerima bagian atas hasil likuidasi atas kekayaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dibubarkan dan dilikuidasi.
g. Hak untuk menerima informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
x. Xxx untuk menerima bukti kepemilikan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
BAB XI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan dijual kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS wajib memastikan bahwa sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus telah membaca isi Prospektus REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.Jumlah Unit Penyertaan yang akan diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12.5 Prospektus ini.
Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan- perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 22, peraturan lain yang berlakudan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASakan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
12.2. Pembelian Unit Penyertaan Melalui Media Elektronik
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan untuk pembelian Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASakan memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik yang dihasilkan oleh media elektronik atau sistem pembayaran elektronik.
Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASdilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, Prospektus dan dokumen penawaran lain yang berkaitan dengan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS tersebut.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang tersedia secara eletronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untukmenjaga keamanan sandi rahasia.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 22, peraturan lain yang berlakudan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASakan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pembelian melalui media elektronik maka (calon) Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
12.3. Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASsecara berkala hanya dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala dengan menyatakan secara tegas instruksinyatersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara berkala yang pertama kali.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASwajib memastikan kesiapan pelaksanaan penjualan Unit Penyertaan
secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS(jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASsecara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASsecara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai nominal pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASsecara berkala dalam jangka waktu pembelian berkala yang disepakati.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara berkala harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan/atau Prospektus dan/atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara berkala. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara berkala dilakukan melalui media elektronik, maka syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik akan berlaku.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No 22, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASakan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses
12.4. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas Minimum pembelian awal untuk REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS adalah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu) Rupiah per Pemegang Unit Penyertaan, tidak termasuk Biaya Pembelian, dan untuk pembelian Unit Penyertaan selanjutnya tidak terdapat batas minimum pembelian Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS,maka Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS
EKUITAS dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang lebih tinggi dari ketentuan minimum
pembelian Unit Penyertaan tersebut di atas serta menetapkan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
12.5. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Pada hari pertama Penawaran Umum, setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu) Rupiah ditambah Biaya Pembelian. Jumlah tersebut yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan. Sehingga dengan demikian setiap penjualan atas Unit Penyertaan didasarkan pada Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Untuk selanjutnya, dalam setiap Hari Bursa permohonan pembelian Unit Penyertaan dan pelunasan harga untuk Pembelian Unit Penyertaan yang telah diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), pada suatu Hari Bursa, permohonan akan diproses oleh Bank Kustodian dengan harga Unit Penyertaan adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Untuk permohonan Pembelian Unit Penyertaan dan pelunasan harga Unit Penyertaan yang diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada suatu Hari Bursa, permohonan akan diproses oleh Bank Kustodian dengan harga Unit Penyertaan adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat menetapkan batas waktu tersendiri yang lebih awal dari batas waktu yang ditentukan oleh Manajer Investasi untuk penerimaan permohonan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASdilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASpada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS maupun pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaanpemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada Hari Bursa berikutnya.
12.6. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Biaya Pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 1% (satu per seratus) dan maksimum sebesar 3 % (tiga per seratus) dari nilai Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Manajer Investasi dapat menurunkan Biaya Pembelian Unit Penyertaan tersebut di bawah 1% (satu per seratus).
12.7. Syarat-syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer yang dilakukan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dibawah ini:
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Rekening : RD BNP PARIBAS EKUITAS Nomor : 00.89763.00.9
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
12.8. Persetujuan Manajer Investasi
Manajer Investasi memiliki hak untuk menyetujui atau menolak suatu permintaan pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS
EKUITAS baik secara keseluruhan atau sebagian. Dalam hal permintaan pemesanan Pembelian ditolak, maka uang investasi yang diterima berkaitan dengan pemesanan Pembelian akan dikembalikan kepada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS untuk kemudian diteruskan kepada para pemohon tanpa bunga sesegera mungkin setelah permintaan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ditolak.
12.9. Bukti Konfirmasi Perintah Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaandan Laporan Bulanan
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASwajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund andin complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaanmerupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa dengan mempertimbangkan ketentuan dalam ketentuan angka 13.7. Bab ini.
13.2. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap, benar dan jelas yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.3. Penjualan Kembali Unit Penyertaan Melalui Media Elektronik
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS menerima permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Dalam hal Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer
Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS tersebut.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang tersedia secara eletronikdan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Penjualan Kembali melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya
13.4. Batas Maksimum Kolektif Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10 % (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang diterbitkan pada Hari Bursa dilakukannya Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan (“Batas Maksimum Kolektif”).
Batas Maksimum Kolektif Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut berlaku akumulatif dengan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan).
Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang melampaui Batas Maksimum Kolektif, maka Manajer Investasi dapat menerapkan sistem alokasi yaitu mengalokasikan penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan, dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan sistem alokasi, maka permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang melampaui Batas Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya, dan apabila pada Hari Bursa berikutnya kelebihan tersebut melampaui Batas Maksimum Kolektif maka Manajer Investasi akan tetap menerapkan sistem alokasi yang
dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut dan kelebihan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan mendapat prioritas pemrosesan.
Dalam hal kelebihan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa, maka selanjutnya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan batas alokasi yang tersisa untuk Hari Bursa tersebut, yang dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), pada suatu Hari Bursa, permohonan akan diproses oleh Bank Kustodian dengan harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada akhir Hari Bursa tersebut.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa tersebut, permohonan akan diproses oleh Bank Kustodian dengan harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat menetapkan batas waktu tersendiri yang lebih awal dari batas waktu yang ditentukan oleh Manajer Investasi untuk penerimaan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASdilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara elekronik oleh Xxxxxxx Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASpada akhir Hari Bursa diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah maksimum sebesar 1 % (satu per seratus) untuk setiap Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan masa investasi kurang dari 1 tahun dan tidak dikenakan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila masa investasi telah mencapai 1 (satu) tahun atau lebih.
13.7. Pembayaran Hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil PenjualanKembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Sesuai ketentuan BAPEPAM & LK, pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) hari Bursa sejak permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS,baik secara fisik maupun melalui media elektronik,serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
13.8. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan atau mengintruksikan kepada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dihentikan;
(a) Keadaan kahar (darurat) sebagaimana dimuat dalam Undang-undang Pasar Modal dan Pasal 20 Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS; atau
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan Penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima oleh Manajer Investasi.
13.9. Bukti Konfirmasi Perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan Dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASwajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuanFormulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelahaplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1. Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang dimilikinya ke reksa dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang memiliki fasilitas pengalihan.
Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx yang dituju, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah investasi dalam Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang akan dialihkan.
14.2. Prosedur Xxxxalihan Unit Penyertaan Melalui Media Elektronik
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS menerima permintaan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASakan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, maka Xxxxxxxx Xxxxalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS tersebut.
Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang tersedia secara eletronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
14.3. Harga Pengalihan Unit Penyertaan
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASdilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Pengalihan Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASpada akhir Hari Bursa diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Pengalihan Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada Hari Bursa berikutnya
Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat menetapkan batas waktu tersendiri yang lebih awal dari batas waktu yang ditentukan oleh Manajer Investasi untuk penerimaan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan.
14.4. Batas Maksimum Kolektif Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASyang diterbitkan pada Hari Bursa dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan yang bersangkutan (“Batas Maksimum Kolektif”).
Batas Maksimum Kolektif Pengalihan Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Pengalihan Unit Penyertaan).
Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang melampaui Batas Maksimum Kolektif, maka Manajer Investasi dapat menerapkan sistem alokasi yaitu mengalokasikan Pengalihan Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan masing- masing Pemegang Unit Penyertaan, dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASpada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan sistem alokasi, maka permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang melampaui Batas Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan Pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya, dan apabila pada hari Bursa berikutnya kelebihan tersebut melampaui Batas Maksimum Kolektif maka Manajer Investasi akan tetap menerapkan sistem alokasi yang dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASpada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut dan kelebihan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan mendapat prioritas pemrosesan.
Dalam hal kelebihan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa, maka selanjutnya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan batas alokasi yang tersisa untuk Hari Bursa tersebut, yang dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASpada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.5. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan
Biaya Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari nilai Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaannya.
14.6. Proses Pengalihan Unit Penyertaan
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening reksa dana dimana pengalihan yang
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
.
dimaksud dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung
sejak tanggal permohonan Pengalihan Unit Penyertaan diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
14.7. Bukti Konfirmasi Perintah Pengalihan Unit Penyertaan Dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASwajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah PengalihanUnit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuanFormulir Pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi dalam Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelahaplikasi Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS .
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Formulir Formulir
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS)
Formulir
Formulir
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Uang
Pengalihan Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Nasabah
Formulir
Manajer Investasi
Formulir
Uang
Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx yang dituju
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS)
Formulir Manajer Formulir Investasi
Bank Kustodian
Uang
BAB XVI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Nasabah
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir & Uang
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
16.1. REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan dapat bubar apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Bursa, REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah);
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh)
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS)
Uang
Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
16.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
Nasabah
Formulir
Uang & Surat Konfirmasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Manajer Investasi
Formulir
Bank Kustodian
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
Unit
Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Peyertaan
nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
ii) menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan
Pengalihan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Nasabah
Formulir
Uang
bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
Xxxxx Xxxx yang dituju
iii) membubarkan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dalam jangka waktu paling
Surat Konfirmasi Transaksi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Manajer Investasi
Formulir
Bank Kustodian
lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dibubarkan.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi
Unit Penyertaan
wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari Notaris.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari Notaris.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari Notaris.
16.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
16.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan keberadaan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.5. Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak- pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT. BNP ParibasInvestment Partners dan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta.
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
_
17.1. Mekanisme Penyampaian Pengaduan
Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS), yang wajib diselesaikan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2.
Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan kepada Bank Kustodian dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII angka 17.2. Prospektus.
17.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang ditunjuk oleh Manajer Investasi akan melayani dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan dengan mekanisme penyampaian pengaduan sebagaimana diatur pada angka 17.1 di atas, sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau peraturan lain yang berlaku.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang ditunjuk oleh Manajer Investasi akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, surat elektronik (email) atau telepon
BAB XVIII
PENYELESAIAN SENGKETA
18.1. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi akan melakukan penyelesaian sengketamelalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR PROFIL PEMODAL, FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN, FORMULIR PENJUALAN KEMBALI DAN FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Prospektus dan Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Hubungi Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS untuk informasi lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dalam hal Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Manajer Investasi
PT. BNP Paribas Investment Partners
Gedung World Trade Center, Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 – 31 Jakarta 12920
Telp.: (000) 000 0000 (hunting)
Fax.: (000) 000 0000
Bank Kustodian
Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80 Jakarta 10310
Telp.: (00-00) 0000 0000 / 0000 0000
Fax.: (00-00) 0000 0000/ 33193 / 3193 5384