PERJANJIAN SEWA MENYEWA
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor: 61.-
--Pada hari ini, hari Jum’at, tanggal 12-06-2020--- (Jum’at tanggal duabelas bulan Juni tahun duaribu-- duapuluh).
--Jam 14.10 W.I.B (empatbelas lewat sepuluh menit-- Waktu Indonesia bagian Barat).---------------
--Datang menghadap, dihadapan saya, Nyonya---------
MARSELLA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,----
Notaris di Kabupaten Serdang Bedagai, dengan-------
Wilayah Jabatan Seluruh Sumatera Utara,-----------
berkedudukan di Perbaungan, berdasarkan Surat------
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia------
Republik Indonesia, tertanggal dua puluh delapan---
Desember dua ribu tujuh (28-12-2007), Nomor:C-521-- HT.03.01.Th.2007, dengan hadirnya saksi-saksi yang- saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada akhir---
akta ini:
I. Xxxx Xxxxx Xxxxx Manik, Lahir di Bandar dolok, tanggal 08-05-1999-- (delapan mei tahun seribu--
--- sembilanratus sembilanpuluh sembilan), Warga----- Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta,------ bertempat tinggal di Medan,---
Jalan Xxxxxxxx xxxx, Nomor : 000 XXXX xxxxx xxxxx, , Xxxxxxxan Medan Petisah.---------------
Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):-----
0000000000000000.
--Untuk sementara berada di Perbaungan.------------
Selanjutnya disebut juga:
-----------PIHAK PERTAMA (XXXX XXXXXXXXXX)---------
II. Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Lahir di Simbou Bau, tanggal- 22-02-1998 (Dua puluh dua bulan februari tahun- seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan),--- Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan-Swasta, bertempat tinggal di Kota Medan,--- Jalan Mangkubumi, Nomor: 2A, Kecamatan Medan Maimun.-------------
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):-----
12081322980001.
--Untuk sementara berada di Perbaungan.----------
Selanjutnya disebut juga:
PIHAK KEDUA (PENYEWA)
--Xxxx xxxxhadap saya, Notaris, kenal.-------------
--Pihak Pertama menerangkan dengan ini menyewakan-- kepada Pihak Kedua yang dengan ini mengaku menyewa- dari Pihak Pertama, yaitu:-------------------------
--.Sebidang tanah dan bangunan, setempat di-----
kenal sebagai Bandar Labuhan Tanjung Morawa, Komplek Pasardena Residence Blok C 59,---------
Sertipikat Hak Milik Nomor: 262, Desa Citaman-- Jernih, Surat ukur Nomor: 247/Citaman-------
Jernih/2003, tanggal 17-02-2003 (tujuhbelas----
bulan Februari tahun duaribu tiga),---
Penerbitan Sertipikat tanggal 29-05-2003-------
(duapuluh sembilan bulan Mei tahun duaribu-----
tiga) dikeluarkan Kepala Kantor--------
Pertanahan Deli Serdang oleh Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Hukum.
--Sertipikat Hak Milik tersebut terdaftar----
terakhir atas nama Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx.-----
--Selanjutnya kedua belah pihak menerangkan, bahwa- perjanjian sewa menyewa ini di lakukan dapat-------
di terima oleh belah pihak dengan aturan-aturan----
dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:-----------
Pasal 1.
--Perjanjian sewa menyewa ini di perbuat untuk----
jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya, terhitung-----
mulai tanggal duabelas bulan Juni tahun duaribu duapuluh (02-03-2020) sehingga akan berakhir-------
tanggal dua bulan Juni tahun duaribu duapuluh---
dua (02-03-2022).
--Apabila ada kata sepakat di antara kedua belah---
pihak, perjanjian sewa menyewa ini dapat di--------
perpanjang waktunya lagi dengan memakai syarat---
syarat yang akan di tetapkan oleh kedua belah------
Pihak kemudian hari asal saja Pihak Kedua---------
memberitahukan kehendaknya itu kepada Pihak--------
Pertama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya----------
perjanjian ini.
Pasal 2.
--Uang sewa untuk jangka waktu 2 (dua) tahun------
tersebut seluruhnya berjumlah Rp. 20.000.000,- ----
(duapuluh juta Rupiah), yang dibayar oleh Pihak---
Kedua kepada Pihak Pertama dengan tunai setelah----
akta ini di tandatangani dengan seberapa perlu-----
akta ini berlaku sebagai tanda bukti penerimaannya- atau kwitansi yang sah.
Pasal 3.
--PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin dan menanggung-
PIHAK KEDUA, bahwa tanah yang di sewakannya------
dengan akta ini benar-benar adalah kepunyaan dan-- milik PIHAK PERTAMA sendiri, tidak ada sangkut----
pautnya dengan orang lain, sehingga dengan---------
demikian mengenai pemakaian Rumah tersebut--------
PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gugatan atau-----
gangguan hukum dari siapapun juga.-----------------
Pasal 4.
--PIHAK KEDUA akan mempergunakan apa yang----------
dipersewakan kepadanya itu sebagai tempat usaha----
Peternakan.
--PIHAK KEDUA (penyewa) dilarang untuk-------------
mendaftarkan hak atas yang disewakan itu kepada----
Instansi/Jawatan yang bersangkutan.----------------
--PIHAK KEDUA harus dan wajib memelihara apa yang-- di persewakan kepadanya dengan akta ini dengan-----
sebaik-baiknya seperti memelihara miliknya sendiri- dan memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan-- oleh PIHAK KEDUA (penyewa).------------------------
Pasal 5.
--Penyewa tidak dibenarkan untuk memindahkan hak---
sewa ini kepada siapapun juga baik sebagian maupun- seluruhnya sebelum mendapat persetujuan tertulis---
dari PIHAK PERTAMA (yang menyewakan).--------------
--Penyewa dilarang untuk mengadakan tambahan dan---
atau perubahan yang bersifat permanen pada apa-----
yang disewakannya tersebut sebelum mendapat-------
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK----
PERTAMA.
--Apabila izin diperoleh maka segala tambahan-----
tersebut dengan sendirinya menjadi milik PIHAK-----
PERTAMA apabila perjanjian ini berakhir.-----------
Pasal 6.
--Selama masa persewaan berlangsung, maka Pajak----
Bumi dan Bangunan (PBB), iuran, pungutan dan retribusi lainnya dibayar oleh PIHAK KEDUA.----
--Apabila PIHAK KEDUA lalai melaksanakan----------
pembayaran tersebut diatas sehingga menimbulkan pelanggaran hukum yang dinyatakan oleh pihak yang berwenang, tindakan PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sendiri.-------
--PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan seluruh-----
asli bukti pembayaran yang sah atas tagihan-------–
tagihan pajak, iuran, pungutan dan retribusi selama masa sewa menyewa tersebut kepada PIHAK PERTAMA di akhir masa sewa menyewa.
Pasal 7.
--Hak-hak dan kewajiban–kewajiban masing-masing----
pihak yang bertalian dengan perjanjian sewa------
menyewa ini tidak akan terakhir apabila salah satu- pihak atau kedua belah pihak meninggal dunia, akan- tetapi harus ditaati oleh ahli waris dari yang-----
meninggal dunia atau mereka yang mendapat haknya---
dan juga tidak akan berakhir apabila bangunan------
rumah tersebut dijual kepada pihak lain.-----------
Pasal 8.
--Jikalau perjanjian sewa menyewa ini berakhir-----
waktunya dan antara kedua belah pihak tidak--------
terdapat suatu persetujuan untuk memperpanjang-----
sewa menyewa ini, maka penyewa berkewajiban untuk:- 1.-Mengembalikan tanah tersebut kepada PIHAK------
PERTAMA dalam keadaan baik seperti pada saat----
dimulainya sewa menyewa ini, apabila ada--------
kerusakan maka PIHAK KEDUA (Penyewa) wajib------
untuk memperbaiki seperti keadaan semula:-------
2.-Mengosongkan tanah tersebut secara keseluruhan,- dengan ketentuan tidak berhak untuk meminta-----
uang pindah ataupun uang ganti kerugian berupa-- apapun juga dan berkewajiban untuk menyerahkan-- kembali tanah tersebut kepada yang menyewakan---
dalam keadaan baik, tanpa dihuni oleh siapapun, bebas dari segala tagihan biaya perawatan-- maupun tagihan-tagihan lainya selama masa sewa menyewa.
--Jikalau jangka waktu sewa menyewa ini telah----
berakhir waktunya sebagaimana yang dimaksud dalam-- Pasal 2 diatas, sedangkan penyewa belum dapat------
mengosongkan Tanah tersebut secara keseluruhan,----
maka pihak yang menyewakan memberi tenggang waktu- kepada pihak kedua selama 7 (tujuh) hari berhitung- sejak tanggal berakhirnya sewa menyewa untuk-------
mengosongkan Tanah tersebut.--------------
--Jikalau dalam waktu yang ditetapkan tersebut----
tanah tersebut belum berada dalam keadaan-------
kosong dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka---
PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas-----
kelalaiannya dan dengan lewatnya waktu satu hari---
saja telah cukup menjadi bukti yang nyata akan-----
kelalaianya penyewa, sehingga peringatan dengan----
surat jurusita atau surat-surat lain yang serupa---
itu tidak diperlukan lagi dan penyewa berkewajiban- untuk membayar ganti rugi kepada yang menyewakan-- sebesar Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu-- Rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatannya, dan ongkos-ongkos penagihan jumlah-jumlah tersebut
didalam-- maupun diluar pengadilan termasuk upah bagi kuasa-- atau wakilnya yang menagih menjadi tanggungan dan-pembayaran PIHAK KEDUA (penyewa).---
Pasal 9.
--Tanpa mengurangi apa yang dimaksud dalam Pasal 8- tentang aturan ganti rugi, maka PIHAK KEDUA--------
sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya, yaitu- dalam hal PIHAK KEDUA melalaikan kewajibannya------
untuk menyerahkan kembali apa yang disewanya-------
tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ditempati-- seorang pun pada waktu sewa menyewa ini berakhir---
memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA dengan hak------
substitusi untuk:
a. Mengeluarkan penyewa/atau pihak lainnya yang----
menempati tanah tersebut;--------------------
b. Mengeluarkan semua barang dan peralatan yang----
terdapat dalam Tanah tersebut baik kepunyaan----
PIHAK KEDUA maupun kepunyaan lain;--------------
c. Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan dari-- pihak yang berwajib untuk melaksanakan----------
ketentuan sub a dan b tersebut;-----------------
d. Menjalankan segala tindakan yang perlu dan------
berguna untuk mexxxxxx kembali apa yang---------
disewakan tersebut dalan keadaan kosong dengan selengkapnya;
--satu dan lainnya atas biaya dan risiko dari------
PIHAK KEDUA sepenuhnya.
Pasal 10.
--Ongkos akta ini menjadi tanggungan dan-----------
pembayaran Pihak Kedua.
Pasal 11.
--tentang perjanjian sewa menyewa ini dengan------
segala akibatnya, kedua belah pihak telah memilih-- domisili hukum yang umum dan tidak berubah di------
kantor panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.-----
--Para pihak menyatakan dengan ini menjamin--------
kebenaran data-data dan bukti identitas para pihak- yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan---------
bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal tersebut, dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah---
xxxxxxxx serta memahami isi akta ini.--------------
DEMIKIANLAH AKTE INI
--Dibuat sebagai minit dan dilangsungkan di-------
Perbaungan, pada hari, tanggal, bulan dan tahun----
tersebut dalam kepala akta ini, identitas dan------
kewenangan saksi akta ini masing-masing telah------
saya, Notaris, Kenal dan diketahui, yakni:---------
1. Nona XXXXXXX XXXXXXXXXX atau ditulis dan------
disebut juga dengan XXXXXXX XXXXXXXXXX,--------
Sarjana Hukum, Lahir di Desa Banjar tanggal----
satu bulan Maret tahun seribu sembilanratus----
delapan puluh lima (01-03-1985), Warga Negara-- Indonesia, Pekerjaan Pegawai Notaris,----------
Bertempat tinggal di Kabupaten Serdang Bedagai,-- Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx: 00-X, Xxxxxxxan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.--------------------
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):-----
0000000000000000.
2. Xxxx XXXXX XXXXXXXXXX, Lahir di Desa Banjar,-- tanggal tigapuluh bulan Maret tahun seribu-----
sembilanratus sembilanpuluh satu (30-03-1991),- Warga Negara Indonesia, Pegawai Notaris,-------
Bertempat tinggal di Kabupaten Asahan,---------
Dusun II, Desa Sei Kepayang Kiri, Kecamatan----
Sei Kepayang Barat.
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK)------
0000000000000000.
--untuk sementara berada di Perbaungan.----------
Sebagai saksi-saksi.
--Akte ini, dengan segera setelah saya, Notaris- bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi,---
kemudian ditanda-tangani oleh para penghadap,------
saksi-saksi dan saya, Notaris, sedangkan para----
penghadap selain menanda tangani akte ini juga---
membubuhkan cap ibu jari tangan kiri mereka pada- akhir akta ini.
--Demikianlah apa pun yang termuat dalam akta------
ini, dibuat dalam bentuk Minuta, sungguh-sungguh---
telah dipahami sudah sesuai dengan kehendak dan----
keinginan para Xxxxhadap tersebut diatas.----------
--Dibuat dengan memakai 2 (dua) perubahan yakni:--
1 (satu) coretan tanpa gantian dan 1 (satu) coretan dengan gantian.
--Minuta akta ini telah ditandatangani dengan----
sempurna.
--Dikeluarkan sebagai SALINAN yang sama----------
bunyinya.
Notaris tersebut,
--MARSELLA, S.H, X.Xx.--
--Satu bidang tanah Jalan Sena atas sebidang- tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 262, Desa- Citaman Jernih. Surat ukur Nomor: 247/Citaman-- Jernih/2003,tanggal sebelas- bulan April tahun- duaribu (17-02-2003),- Penerbitan Sertipikat--
oleh Kantor pertanahan Kabupaten Deli--- Serdang, tanggal duapuluh sembilan bulan Mei-- tahun duaributiga (29-05-2003), oleh Xxxx Xxxxxxxxx, Sarjana Hukum.----------------------
--Sertipikat Hak Milik tersebut terdaftar terakhir- atas nama