TENAGA TIDAK TETAP
TENAGA TIDAK TETAP
Untuk Melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya
TENAGA …(Nomenklatur Jabatan)…
KEGIATAN … (Nama Kegiatan dalam Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran) …
…(Nama Unit Xxxxx Xxxxxx I/II)…
NOMOR: …(Penomoran PPK)…
Surat Perjanjian Kerjasama ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari …(hari)…, tanggal … bulan … tahun ... (hh-bb-tttt)
antara :
…(Nama PPK)…
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program ...(Nomenklatur Jabatan PPK)... Kementerian PPN/Bappenas, yang bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xx.0, Xxxxxxx Xxxxx 00000, berdasarkan Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP...(Nomor SK)... tanggal …hari-bulan-tahun… tentang …(Judul Keputusan)…, yang selanjutnya disebut PPK.
…(Nama Tenaga)…
Dalam kedudukannya selaku Tenaga ...(Nomenklatur Jabatan)..., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang beralamat di … yang selanjutnya disebut sebagai Penyedia.
PPK dan Penyedia secara bersama-sama selanjutnya disebut Para Pihak.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
…(Unit Xxxxx Xxxxxx XX)… mengajukan usulan rekruitmen tenaga tidak tetap yang mempunyai latar belakang pendidikan S-1 …(Jurusan)… dan berpengalaman bekerja di bidang pemerintahan minimal 4 (empat) tahun untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan …(Nama Kegiatan)… pada …(Unit Kerja Eselon I/II)… kepada PPK melalui memorandum nomor: … tanggal hh-bb-tttt ;
Atas usulan sebagaimana dimaksud pada butir 1, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada PPK Program ...(Nomenklatur Jabatan PPK)... menetapkan Penyedia sebagai Tenaga ...(Nomenklatur Jabatan)... untuk Kegiatan … (Nama Kegiatan dalam Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran) … pada …(Unit Xxxxx Xxxxxx I/II)… Kementerian PPN/Bappenas;
PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing Pihak:
menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Para Pihak dengan ini sepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut :
Pasal 1
Ketentuan Umum
Bahasa yang digunakan dalam kontrak dan korespondens adalah Bahasa Indonesia.
Hukum yang digunakan adakah hukum yang berlaku di Indonesia.
Pelaksanaan Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat berdasarkan pada:
Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2oo3 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
...
Pengesahan DIPA Kementerian PPN/BAPPENAS Tahun Anggaran 2020 Nomor : 055.01.1.017312/2020 tanggal 12 November 2019;
Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Tenaga ...(Nomenklatur Jabatan)... adalah ...
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
PPK memberikan penugasan kepada Penyedia sebagai Tenaga ...(Nomenklatur Jabatan)..., dan Penyedia menerima penugasan dari PPK untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan oleh PPK.
Ruang Lingkup Pekerjaan yang diberikan PPK kepada Penyedia meliputi:
Melaksanakan … ; dan
Melaksanakan tugas lainnya sesuai arahan Kepala …Unit Kerja Eselon I/II… .
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya yang akan dilaksanakan]
Atau ayat (2) dapat dicantumkan dalam lampiran, dengan rumusan:
Ruang Lingkup Pekerjaan yang diberikan PPK kepada Penyedia adalah sebagaimana dimuat dalam Lampiran … yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Kontrak ini.
Pelaksanaan Pekerjaan Tenaga ...(Nomenklatur Jabatan)... dilaksanakan dengan tetap mengacu kepada ketentuan sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) …(atau dokumen lain)… yang ditetapkan oleh PPK.
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak ...(diisi dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan)... .
Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp. ... (... rupiah);
Total biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sudah termasuk pajak, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan semua biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan Kontrak ini termasuk di dalamnya pembayaran biaya meterai dan pajak-pajak yang timbul akibat Kontrak ini dibebankan kepada Penyedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PPK membayar biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 kepada Penyedia sebesar (sebagai contoh) Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) per bulan, selama waktu pelaksanaan perjanjian sudah termasuk pajak dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Gaji/Upah 1 Bulan : Rp. 7.000.000,-
Penghasilan Bruto 12 Bulan :
Pendapatan Tdk Kena Pajak :
Wajib pajak pribadi/ :
Pendapatan Kena Pajak – PTKP
Tarif pasal 17 ayat (1)/ :
PPh selama 1 Tahun
PPh 1 bulan :
Penghasilan Netto 1 Bulan :
Atau ayat (4) dapat dicantumkan dalam lampiran, dengan rumusan:
PPK membayar biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 kepada Penyedia sebesar (sebagai contoh) Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) per bulan, selama waktu pelaksanaan perjanjian sudah termasuk pajak dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran … yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Kontrak ini.
Pasal 4
Tata Cara Pembayaran dan Pembebanannya
Sistem pembayaran gaji/upah Tenaga ...(Nomenklatur Jabatan)... dilakukan setiap bulan setelah PPK menerima laporan pekerjaan dari Penyedia selama 1 (satu) bulan melalui Penanggungjawab/Koordinator Administrasi Kegiatan.
PPK dan Penanggungjawab/Koordinator Administrasi Kegiatan melakukan pemeriksaan bersama terhadap hasil pekerjaan Tenaga ...(Nomenklatur Jabatan)... dan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan [dengan diketahui oleh Kepala …(Unit Kerja Eselon I/II)…];
Bukti Pembayaran dari PPK kepada Penyedia adalah berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan oleh KPPN Jakarta II;
Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dari PPK kepada Penyedia melalui rekening Penyedia sebagai berikut :
Nama : …
NPWP : ...
Bank : …
Nomor Rekening : …
Biaya pembayaran gaji/upah Tenaga ...(Nomenklatur Jabatan)... sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibebankan pada anggaran DIPA Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran …. Nomor: SP DIPA- ... tanggal hh-bb-tttt, Kegiatan Kegiatan … (Nama Kegiatan dalam Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran) … dengan kode MAK... .
Pasal 5
Jangka Waktu Pelaksanaan Kontrak
Para Pihak sepakat bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan sebagai Tenaga ...(Nomenklatur Jabatan)... untuk kurun waktu 12 Bulan terhitung mulai tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hubungan kerja PPK dan Penyedia berakhir demi hukum tanpa diberikan pesangon dan/atau uang jasa lainnya.
Para Pihak dapat mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya Perjanjian Kerjasama sebagaimana diatur pada ayat (1), Pihak yang bermaksud mengakhiri perjanjian wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban PPK
PPK mempunyai hak:
mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
menerima hasil pekerjaan penyedia sesuai yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
mengenakan sanksi kepada Penyedia;
menyetujui adendum/perubahan kontrak; dan/atau
menilai kinerja Penyedia
PPK mempunyai kewajiban:
membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) di luar gaji/upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian PPN/Bappenas.
memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan; dan
memberikan cuti tahunan selama 5 (lima) hari kerja dan cuti karena alasan penting selama 5 (lima) hari kerja, [Xxxx melahirkan untuk anak pertama sampai dengan ketiga paling lama 3 bulan], yang dapat dilaksanakan setelah Penyedia melaksanakan tugas selama 4 (empat) bulan sejak berlakunya Kontrak ini. [diberikan berdasarkan kebijakan masing-masing PPK]
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Penyedia
Penyedia mempunyai hak:
menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
mendapatkan cuti tahunan selama 5 (lima) hari kerja dan cuti karena alasan penting selama 5 (lima) hari kerja [Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai dengan ketiga paling lama 3 bulan], yang dapat dilaksanakan setelah Penyedia melaksanakan tugas selama 4 (empat) bulan sejak berlakunya Kontrak ini. [diberikan berdasarkan kebijakan masing-masing PPK] Apabila cuti tidak dijalani dalam kurun waktu tersebut, tidak mendapatkan penggantian hak cuti dalam bentuk apapun;
memperoleh fasilitas dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
Penyedia berhak atas perlindungan sosial yaitu berupa Jaminan Kesehatan (BPJS) dengan iuran jaminan kesehatan sebesar 5% dari penghasilan tetap bulanan dimana 4% (empat persen) dibayar oleh PPK selaku pemberi kerja melalui DIPA APBN dan 1% (satu persen) iuran Penyedia dipotong dari gaji/upah oleh Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx;
melakukan perjalanan dinas sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang0-undangan dengan biaya perjalanan dinas bagi Penyedia disesuaikan golongan III; dan
menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kementerian PPN/Bappenas di luar gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian PPN/Bappenas.
Penyedia mempunyai Kewajiban:
melaksanakan tugas pekerjaan dengan profesional, baik, rajin, jujur, dan bertanggungjawab;
bekerja pada hari/jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku serta wajib mentaati dan tunduk pada peraturan tata tertib di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, peraturan disiplin pegawai Kementerian PPN/Bappenas serta ketentuan-ketentuan yang menyangkut kepentingan dan rahasia jabatan di Kementerian PPN/Bappenas yang berlaku maupun yang ditetapkan oleh PPK;
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan;
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam Kontrak;
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; dan
menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
Penyedia tidak diijinkan untuk melaksanakan komitmen pekerjaan lain yang bersifat tetap dan terikat waktu (time based) kepada pihak lain, baik di dalam lingkup pemerintahan ataupun non pemerintahan kecuali mendapatkan izin tertulis dari PPK.
Penyedia tidak akan menuntut hak lain di luar hak yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 8
Kerahasiaan
Seluruh informasi dan data dalam bentuk apapun yang diketahui oleh Penyedia yang terkait dengan pelaksanaan Kontrak ini harus dijaga kerahasiaannya dan tidak memberitahukan dan/atau memberikan data baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa seijin PPK.
Pasal 9
Hak Kekayaan Intelektual
Penyedia menjamin hasil pekerjaan yang diserahkan kepada PPK terbebas dari segala bentuk pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Seluruh dokumen yang dihasilkan berdasarkan pelaksanaan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Kementerian PPN/Bappenas.
Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen beserta daftar rinciannya kepada PPK paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau waktu pemutusan Kontrak.
Apabila timbul Hak Kekayaan Intelektual dari hasil pelaksanaan Kontrak ini, maka HKI tersebut sepenuhnya menjadi milik Kementerian PPN/Bappenas.
Hasil yang timbul dari pekerjaan tidak boleh digunakan tanpa seizin tertulis dari PPK.
Pasal 10
Keadaan Kahar (Force Majeure)
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak Para Pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Yang digolongkan Keadaan Kahar adalah :
Bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor;
Bencana non alam, antara lain berupa gagal teknologi, epidemi dan wabah penyakit;
Bencana sosial, antara lain konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror;
Pemogokan;
Kebakaran;dan/atau
Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Teknis Lainnya.
Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
Pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sehubungan dengan Keadaan Kahar tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak dimulainya kejadian tersebut dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelalaian atau kelambatan pihak yang terkena Keadaan Kahar dalam memberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud sebagai Keadaan Kahar.
Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat Keadaan Kahar tidak menjadi tanggungjawab pihak lainnya.
Pasal 11
Pengakhiran dan Pemutusan Kontrak
Selain karena alasan berakhirnya waktu pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PPK dapat kontrak yang disebabkan antara lain:
Penyedia tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3);
Adanya keadaan memaksa yang mengakibatkan pengurangan tenaga tidak tetap karena formasi diperkecil, perubahan organisasi dan keadaan-keadaan khusus lainnya sesuai dengan kebijakan Kementerian PPN/Bappenas;
Penyedia Meninggal dunia; dan/atau
Penyedia Mengundurkan diri.
Apabila Penyedia mengakhiri dengan cara mengundurkan diri, maka Penyedia harus menyampaikan surat pengunduran dirinya minimal 1 (satu) bulan sebelum perjanjian diakhiri dan harus sudah menyelesaikan segala penugasan yang telah diberikan oleh PPK.
PPK akan memberikan peringatan tertulis apabila Penyedia tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dan apabila peringatan tertulis yang disampaikan oleh PPK sampai 3 kali masih diabaikan, maka PPK dapat sewaktu-waktu memutuskan perjanjian ini tanpa membayar ganti rugi apapun.
Penyedia wajib mengembalikan segala fasilitas atau barang milik negara yang dipinjamkan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan sesuai kondisi awal atau dalam kondisi baik kepada PPK paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau waktu pemutusan Kontrak.
Pasal 12
KORESPONDENSI
Setiap pemberitahuan dan/atau surat menyurat yang berkaitan dengan perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan telah dianggap telah dilaksanakan sebagaimana mestinya apabila diperoleh tanda penerimaan oleh pihak yang menerima;
Semua pemberitahuan dan/atau surat menyurat tersebut dialamatkan kepada :
PPK, dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen Program ...(Nomenklatur Jabatan PPK)..., yang berkedudukan pada:
Alamat : Jl. Taman Suropati No.2 Jakarta Pusat 10310
Telepon : 021-3905650
Penyedia, dalam hal ini adalah …(Nama Penyedia)…, yang berkedudukan pada:
Alamat : …
Telepon : …
Pasal 13
Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan atau perbedaan penafsiran yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara damai oleh Para Pihak dengan cara musyarawah untuk mufakat;
Apabila penyelesaian perselisihan atau perbedaan penafsiran tidak dapat mencapai mufakat, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan atau perbedaan penafsiran melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pasal 14
Lain-Lain
Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli bermeterai yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama;
Hal-hal yang belum diatur dalam Kontrak ini akan diatur lebih lanjut dalam addendum yang akan ditandatangani oleh Para Pihak yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini;
Kontrak ini ditandatangani oleh Para Pihak di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut di atas.
PPK Program ...(Nomenklatur Jabatan PPK)...
[tanda tangan dan cap]
[nama lengkap] NIP. |
Penyedia
[tanda tangan dan cap]
[nama lengkap] [jabatan] |
9