MEGAASSET
MEGAASSET
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN
MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Tanggal Efektif : 13 Maret 2018
Tanggal Emisi : 27 Juli 2018
Batik Megamendung
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYUTUJUI ATAU TIDAK MENYUTUJUI EFEK INI, TIDAK MENYATAKAN KEBE- NARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH (selanjutnya disebut “MEGA DANA PENDAPA- TAN
TETAP SYARIAH”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap serta dapat berinvestasi pada Instrumen Pasar Uang Syariah dan/atau Deposito Xxxxxxx, yang tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHakan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap, yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang sama yaitu sebesar RP 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutn- ya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaa (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjua- lan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi.
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V), MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII) DAN MANAJER INVESTASI (BAB III)
PT Mega Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta tanggal 28 Maret 2024
MEGAASSET
MANAJER INVESTASI
PT Mega Asset Management
Menara Bank Mega Įt.2
Jl. Kapt. P. Tendean Kav. 12-14A Jakarta 12790, Indonesia
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
PT Banfi Mandiri (Persero) Tbfi
Plaza Mandiri 22nd Floor
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Xxx.00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
T [62-21] 5245170, 52913135, 52913567
F [62-21] 5275858
PEMBARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Tanggal Efektif: 13 Maret 2018 Tanggal Emisi: 27 Juli 2018
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH (selanjutnya disebut “MEGA DANA
PENDAPATAN TETAP SYARIAH”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap serta dapat berinvestasi pada instrumen pasar uang syariahdan/ataudepositoSyariah, yang tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHakan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap, yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHsecaraterusmenerussampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang sama yaitu sebesar RP 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Mega Asset Management
Menara Bank Mega Lantai 2
Jl. Kapten P. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000
PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx 00
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 – 38 Jakarta 12190
Telepon : (62 – 21) 5245170, 52913135,
52913567
Facsimile : (62 – 21) 5275858
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 31 Maret 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Mega Asset Management (“Manajer Investasi”) akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 5
BAB II. INFORMASI MENGENAI MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH 15
BAB III. MANAJER INVESTASI 19
BAB IV. BANK KUSTODIAN 22
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP
SYARIAH DI PASAR MODAL, KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL DAN KEBIJAKAN
PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 23
BAB VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM
PORTOFOLIO MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH 28
BAB VII. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 30
BAB VIII. PERPAJAKAN 33
BAB IX. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 34
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 36
BAB XI. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 38
BAB XII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 42
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI 46
UNIT PENYERTAAN
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 49
BAB XV. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 52
BAB XVI. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) 53
UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
BAB XVII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 57
BAB XVIII. PENYELESAIAN SENGKETA 58
BAB XIX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 59
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
3.3. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualanUnit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.8. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT MEGA ASSET MANAGEMENT ATAU DPSPT MEGA ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT Mega Asset Management Atau DPS PT Mega Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Mega Asset Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.10. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor: 8 tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.
1.14. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.15. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasiManajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya
dalam MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisisecara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir PengalihanInvestasi dapatjuga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisisecara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasiManajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah Formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasiManajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.20. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.21. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.22. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.23. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.24. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada awal periode dan akhir bulan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada), sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.25. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaianadalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.26. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Mega Asset Management adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
1.27. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2.Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-365/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan Nilai Aktiva Bersih menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.28. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.29. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.30. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.31. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
1.32. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.33. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.34. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.36. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang
dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektifjuncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
1.43. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah Di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.44. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.45. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.46. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.47. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.48. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan secara tertulis pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(3) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH atas penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.49. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.50. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.51. WAKALAH
Wakalah adalah perxxxxxxx (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak pexxxxx xxxxxx (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan 14indakan atau perbuatan tertentu.
BAB II
INFORMASI MENGENAI MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
2.1. KETERANGAN SINGKAT
MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHNo.17 tanggal 9 Februari 2018,dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta antara PT Mega Capital Investama sebagai manajer investasi awal dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian dan yang terakhir Akta Penggantian Manajer Investasi dan Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH No. 25 tanggal 12 Desember 2022 dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, Notaris di Jakarta, antara PT Mega Capital Investama sebagai Manajer Investasi Lama, PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH”).
MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No.S-262/PM.21/2018 tanggal 13 Maret 2018.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar RP 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.4. PENGELOLA MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx, menyelesaikan pendidikan terakhir di Universitas Indonesia. Sebelumnya, berkiprah di Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan sejak 1987, kemudian menduduki berbagai jabatan di CT Corp, yakni sebagai Direktur Utama Para Holding, PT Trans Media Corpora, PT Trans Rekan Media, PT Trans Lifestyle, PT Trans Fashion, PT Trans Entertainment, PT Trans Studio, PT CT Agro dan PT Trans Estate. Saat ini, menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk, PT Vayatour, PT Trans Ice, dan PT Mega Asset Management.
Xxxxxxx, berkarir sejak Februari 1991 dan menekuni bidang lembaga keuangan selama kurang lebih dari 30 (tiga puluh) tahun pada beberapa posisi manajerial Lembaga Jasa Keuangan yang bergerak di bidang Perbankan diantaranya Chief General Manager (PT Bank Bali Tbk) selama 9 Tahun, Deputy Division Head (PT Bank Internasional Indonesia Tbk) selama 3 Tahun dan yang terakhir sebagai Treasury & Financial Institution Group Head (PT Bank Mega Tbk) selama 17 Tahun. Hal ini membuat Xxxxxxx memiliki pengalaman dan pengetahuan di bidang pasar modal dan/atau keuangan yang memadai. Xxxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Teknik Informatika dari Institut Teknologi Indonesia, serta telah memiliki izin orang perseorangan Wakil Perusahaan Efek yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, yakni Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi Nomor KEP-137/PM.211/WMI/2021 tertanggal 06 Mei 2021.
Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxx
Anggota : Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx, meraih gelar Magister Ekonomi Universitas Trisakti serta berpengalaman lebih dari 12 tahun di industri keuangan mengawali karir sebagai anggota IT Division di PT Makinta Securities, melanjutkan karir sebagai Head Research & IT Division di PT Emco Asset Management dan PT Mega Capital Investama. Saat ini Vicky mengemban tugas sebagai Koordinator Fungsi Investasi & Xxxxx dan Ketua Tim Pengelola Investasi di PT Mega Asset Management. Vicky memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-138/PM.211/WMI/2016
tanggal 10 Agustus 2016 yang terakhir telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-298/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 04 November 2021.
Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx, meraih gelar Sarjana Ekonomi Universitas MH Thamrin serta berpengalaman lebih dari 4 tahun di industri keuangan mengawali karir sebagai anggota Branch Coordinator di PT Panin Sekuritas Tbk, melanjutkan karir sebagai Business Development di PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia dan terakhir menjabat sebagai Koordinator Fungsi Perdagangan di PT Mega Asset Management. Saat ini Gilang diberikan kepercayaan sebagai Anggota Fungsi Investasi & Riset dan Anggota Tim Pengelola Investasi di PT Mega Asset Management. Gilang telah memiliki izin perorangan Wakil Perantara Pedagang Efek otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 161/PM.212/WPPE/2019 tanggal 9 April 2019 dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-1244/PM.212/PJ-WPPE/2022 tanggal 04 September 2022. Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-350/PM.211/WMI/2020 tanggal 30 September 2020 dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP- 213/PM.02/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 07 Agustus 2023.
–
2.5. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Mega Asset Management.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH telah memenuhi Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Dewan Pengawas Syariah PT Mega Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi / persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat No.U-064/DSN-MUI/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 M dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Xxxxxx
Xxxxxxx : Xxxxx Xxxxx, X.Xx
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, memberikan nasihat dan saran serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.6. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN PENGELOLAAN REKSA DANA SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Penanggung Jawab Kegiatan Pengelolaan Reksa Dana Syariah di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terdiri dari 2 (dua) orang yang telah ditunjuk oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat No. FTS.IFI/CMS.6437/2016 dan FTS.IFI/CMS.6438/2016 tertanggal 17-10-2016 (tujuh belas Oktober dua ribu enam belas), yaitu Xxx Xxxxxxxxxxxxxx dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Manajer Investasi
PT Mega Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta No.34 tanggal 10 Februari 2011, dibuat di hadapan F.X. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-13835 AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP-07/BL/MI/2011 tertanggal 19 Oktober 2011.
PT Mega Asset Management memiliki modal dasar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah), dimana mayoritas sahamnya, yaitu sebesar 99,99% dipegang oleh PT Xxxx Xxxxxxx yang merupakan kelompok usaha CT Corp (d/h Para Group).
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mega Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Mega Asset Management sebagai perusahaan di bidang Manajer Investasi telah memiliki pengalaman dalam mengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), diantaranya Reksa Dana yang masih aktif sebagai berikut:
1. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Mantap”,
2. Xxxxx Xxxx Xxxxx dengan nama “Mega Asset Maxima”,
3. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Multicash”,
4. Reksa Xxxx Xxxxx dengan nama “Mega Asset Greater Infrastructure”,
5. Xxxxx Xxxx Xxxxxxan dengan nama “Mega Asset Strategic Total Return”,
6. Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Mantap Plus”,
7. Reksa Dana Syariah Campuran dengan nama “Mega Asset Madania Syariah”,
8. Reksa Dana Syariah Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Multicash Syariah”,
9. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 13 (Dalam Proses Penyelesaian)”,
10. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 15”,
11. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Pasar Uang”,
12. Reksa Dana Campuran dengan nama “Mega Dana Kombinasi”,
13. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Dana Kas”,
14. Reksa Dana Syariah Pasar Uang dengan nama “Mega Dana Kas Syariah”,
15. Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Stabil”,
16. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Rido Tiga”,
17. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Pendapatan Tetap”,
18. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Obligasi Dua”,
19. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Dana Pendapatan Tetap Syariah”,
20. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Dana Terproteksi VIII”,
21. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Dana Terproteksi XIV”,
22. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Pasar Uang Asri”,
23. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 22”, dan
24. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 23”.
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang bergerak di bidang Jasa Keuangan, yaitu:
a. PT Bank Mega Tbk,
b. PT Bank Mega Syariah,
c. PT Allo Bank Indonesia Tbk,
d. PT Asuransi Umum Mega,
e. PT PFI Mega Life,
f. PT Mega Finance,
g. PT Mega Auto Finance,
h. PT Mega Central Finance,
i. PT Mega Capital Sekuritas, dan
j. PT Mega Capital Investama.
Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi yang bergerak diluar bidang Jasa Keuangan, yaitu:
a. PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV),
b. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7),
c. CNN Indonesia,
d. PT Arganet Multicitra Siberkom (DetikCom),
e. PT Trans Sinema Pictures,
f. PT Indonusa Telemedia (Trans Vision),
g. PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk (Anta Tour),
h. PT Mahagaya Perdana,
i. PT Trans Coffee (Coffee Bean),
j. PT Trans Burger (Wendy’s),
k. PT Naryadelta Prarthana (Xxxxxx Xxxxxxx),
l. PT Metropolitan Retailmart (Metro Dept Store),
m. PT Garuda Indonesia Tbk
n. PT Trans Rekan Media,
o. PT Trans Entertainment,
p. PT Para Bandung Propertindo,
q. PT Ibis Hotel,
r. PT Batam Indah Investindo,
s. PT Mega Indah Propertindo,
t. PT Para Bali Propertindo,
u. PT Trans Xxxxx Makassar,
v. Trans Studio Resort Bandung,
w. PT Trans Retail Indonesia (Carrefour),
x. PT Alfa Retailindo (Carrefour Express),
y. PT CT Agro,
z. PT Para Inti Energy, dan aa. PT Kaltim CT Agro.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selanjutnya disebut sebagai Bank Mandiri telah memberikan jasa kustodian sejak tahun 1995 dengan surat izin operasi yang telah diperbaharui oleh Bapepam berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM nomor KEP.01/PM/Kstd/1999 tertanggal 4 Oktober 1999.
Bank Mandiri memiliki jaringan kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri.
Sejak bulan Desember 2001 Bank Mandiri memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS International Certification Services untuk layanan Kustodian, Wali Amanat dan Depository Bank, sehingga Bank Mandiri memiliki komitmen untuk selalu memberikan kualitas dan mutu layanan yang baik kepada nasabah. Sertifikat telah di-upgrade ke versi ISO 9001:2015 pada bulan Desember 2017.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Dengan diperolehnya izin operasional sebagai Bank Kustodian, Bank Mandiri berperan aktif dalam memberikan jasa layanan di bidang kustodian dengan melayani nasabah yang terdiri dari Dana Pensiun, Asuransi, Bank, Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, Yayasan, individu, dan Perseroan Terbatas lainnya, baik internasional maupun domestik. Adapun surat berharga yang diadministrasikan terdiri dari equity, fixed income, discounted securities (scrip maupun scripless) dan Reksa Dana.
Untuk memenuhi kebutuhan investor dalam melakukan transaksi dan investasi dalam berbagai instrumen surat berharga, Kustodian Bank Mandiri memfasilitasinya dengan bertindak sebagai:
a. Kustodian umum untuk melayani investor yang melakukan investasi pada pasar modal di Indonesia,
b. Kustodian lokal untuk American Depositary Receipts (ADRs) dan Global Depositary Receipts (GDR) yang dibutuhkan oleh investor yang akan melakukan konversi saham perusahaan yang terdaftar di bursa Efek lokal dan luar negeri(dual listing),
c. Sub Registry untuk penyelesaian transaksi obligasi negara (SUN) dan SBI,
d. Sebagai direct participant dari Euroclear,
e. Kustodian untuk administrasi Reksa Dana (mutual fund) dan discretionary fund yang diterbitkan dan dikelola oleh manajer investasi,
f. Layanan Jasa Pinjam Meminjam Efek (Securities Lending & Borrowing) untuk memfasilitasi nasabah yang ingin meminjamkan Efek-nya kepada perusahaan sekuritas yang membutuhkan, melalui intermediasi PT KPEI.
g. Jasa Kustodian untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).
Dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan berpengalaman, pengembangan core system custodian, dukungan unit kerja lainnya maupun jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, maka Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan dalam ISO 9001: 2015.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Mandiri di Indonesia adalah PT Bank Syariah Mandiri, PT Mandiri Sekuritas,PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Mandiri Management Investasi, PT Koexim Mandiri Finance, Mandiri Axa General Insurance, PT Gelora Karya Jasatama Putera, PT Staco Jasapratama, PT Stacomitra Graha, PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Caraka Mulia, PT Krida Upaya Tunggal, Asuransi Jiwa Inhealth, PT Bank Mandiri Taspen, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Capital Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI,MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap serta dapat berinvestasi pada instrumen pasar uang syariahdan/ataudepositoSyariah, yang tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap, yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Efek Syariah Berpendapatan Tetap sebagaimana dimaksud di atas, meliputi:
(i) Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia;
(ii) Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
(iii) Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(iv) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
(v) Surat berharga komersial Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
(vi) Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
(vii)Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan
biaya-biaya MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(vii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ix) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xi) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki(short sale);
(xii) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman;
(xiv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xv) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xvii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai dengan kebijakan investasinya, MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Dalam hal MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH berinvestasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melaluiPenawaran Umum, sesuai dengan POJK TentangReksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Syariah Berpendapatan Tetapyang tidak ditawarkanmelalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. diterbitkan oleh:
1. Emiten atau Perusahaan Publik;
2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik negara;
4. Pemerintah Republik Indonesia;
5. Pemerintah Daerah; dan/atau
6. Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
b. memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal- hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH terdapat Efek atau instrumen pasar uang selainEfek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat
dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx yang bukan disebabkan oleh tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH; dan/atau
b. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud di atas paling lambatpada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas)jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud di atas wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selainEfek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli olehReksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK dapat:
1) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHselain dalam rangka (i) pembersihan kekayaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau (ii) membayar permohonan penjualan kembali Unit PenyertaanMEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan PrinsipSyariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh XXX;
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH menjual atau mengalihkan unsur kekayaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di atas, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
5.4.3. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHtentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat 5.4.2. dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.4. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 5.4.3. wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
5.4.5. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.2, 5.4.3. dan angka 5.4.4. di atas, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
5.4.6. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.5 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
5.5. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
5.6. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas (jikaada), akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak melakukan pembagian hasil investasi (jika ada), Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Kontrak, sehingga Hasil Investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH bersih dari unsur nonhalal.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
i) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
ii) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
iii) Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
iv) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
v) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir
7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajibmenghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuhtanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5)perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
vi) Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yangditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dariRp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
vii) Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
7.1. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
7.2. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, yaitu: biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
d. Biaya pencetakan dan biaya distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepadapihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dan likuidasi atas harta kekayaannya.
7.3. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit
Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang pembelian Unit Penyertaannya ditolak ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
7.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain setelah MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodiandan/atau MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
7.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 5% Maks. 0,15% | per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. BiayaPembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 2% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya Penjualan Kembali UnitPenyertaan (redemption fee) | Maks. 5% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 5% | dari nilai transaksi pengalihan investasi |
d. Biaya bank | jika ada | Biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek |
e. Pajak-pajak yang berkenaan | jika ada | Reksa Dana yang ditunjuk | oleh |
dengan Pemegang Unit | Manajer Investasi (jika ada) | ||
Penyertaan |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
9.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
b. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat.Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
c. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada semuaPemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
d. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif.
9.2 FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Pasar
Nilai Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit.Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dapat disebabkan oleh hal-hal tersebut.
b. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Efek Bersifat Utang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
c. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para pemodal (redemption rush) dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH diperdagangkan ditutup.
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH di Bursa Efek dihentikan.
3. Keadaan darurat.
d. Risiko Wanprestasi
Risiko ini dapat terjadi apabila penerbit Efek dimana MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH berinvestasi atau pihak lainya yang berhubungan dengan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH kurang dariRp.10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta asal 30.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
x. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Dalam hal MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHberinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi dari MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHdapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan tersedia bagi pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.2. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.5. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.7. Memperoleh Laporan Bulanan
10.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagikan secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH WAJIB DIBUBARKAN
MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Dalam hal MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) Membubarkan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dibubarkan disertai dengan:
1) akta pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Notaris terdaftar di OJK; dan
2) laporan keuangan pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan
pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK
Dalam hal MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
Iii) menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat
2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya
pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH sebagaiman dimaksud pada angka 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. aktapembubaran MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK
11.7. Dalam hal MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHdapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Pemodal secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Pemodal diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHyang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangandalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHbeserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik,Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala,calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHsecara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHsecara berkala dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHsecara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHsecara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuanganwajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHyang pertama kali (pembelian awal).
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar RP 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHpada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga
belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dalam mata uang Rupiah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dalam mata uang Rupiah pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHdilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHpada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa,maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkalaMEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHdianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.6. SYARAT PEMBAYARAN PEMBELIAN
Pembayaran Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dilakukan dengan cara pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH sebagai berikut:
Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Atas nama : Mega Dana Pendapatan Tetap Syariah
No. Rekening 0700007864718
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan olehBank Kustodian.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa
dilakukannya pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH secara lengkap.
12.7. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan pembelian selanjutnyaUnit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jikaada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
12.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in completeapplication).
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapatmenjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application)yangdilengkapi dengan foto kopi bukti identitas diri Pemegang Unit Penyertaan yangsesuaidengan bukti identitas diri pada saat pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHyang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulirelektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan– ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.
13.3 BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHyang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit
Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali UnitPenyertaandari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadappermohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
13.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang telahsesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) olehManajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada Hari Bursa tersebut.
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat)akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan),apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHdihentikan; atau
(c) Keadaan darurat.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud,Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baruselama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasidemikian juga sebaliknya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Xxxxx Xxxx yang bersangkutan.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menyampaikan Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jikaada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Danalainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih perUnit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Baratakan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat)akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jikaada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi yang berlaku.
14.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalamhal Manajer Investasi menerimaatau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksudmenggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonanpengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebutdanmemperoleh konfirmasi dariPemegangUnit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jikaada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Xxxxalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuanganterhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH dipasarkan secara langsung oleh Manajer Investasi maupun Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) adalah lembaga/institusi yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama dengan Manajer Investasi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
Informasi penting yang wajib diketahui oleh Pemegang Unit Penyertaan mengenai keberadaan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) adalah sebagai berikut :
a) Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) merupakan perpanjangan tangan dari Manajer Investasi dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pelayanan transaksi MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
b) Segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) kepada Pemegang Unit Penyertaan harus merupakan informasi resmi yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab terhadap segala informasi yang berbeda dengan informasi resmi yang diterbitkannya.
c) Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan portofolio MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menuntut dalam bentuk apa pun kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akibat investasi MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH mengalami kerugian.
d) Apabila Pemegang Unit Penyertaan telah memutuskan untuk melakukan transaksi pertama MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH melalui salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka untuk transaksi selanjutnya baik untuk Pembelian maupun Penjualan Kembali Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang sama.
16.1. Pembelian Unit Penyertaan
Mulai
Lengkap
Tidak
Ya
MI/APERD
melakukan input melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu ke Bank Kustodian
MI/APERD
Terima FPPUP, Formulir Profil Calon Pemegang UP, bukti pembayaran + dokumen yang diperlukan danperiksa kelangkapan dokumen
MI/APERD
Informasikan ke Pemegang UP untuk dilengkapi
Pemegang Unit Penyertaan
Lakukan transfer ke rekening Reksa Dana dan serahkan FPPUP, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke MI/APERD
BK
Menerima aliran dana dari Calon Pemegang Unit Penyertaan
Skema transaksi (calon) Pemegang Unit Penyertaan untuk Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebagai berikut :
Selesai
BankKustodian
Kirim Surat Konfirmasi Kepemilikan UP ke Pemegang UP.
KETERANGAN:
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MI : Manajer Investasi
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana UP : Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui
fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Informasikan ke Pemegang UP untuk dilengkapi
Lengkap
MI/APERD
Terima FPK dari Pemegang UP dan periksa kelengkapan
Pemegang Unit Penyertaan Serahkan FPK dan dokumen-dokumen yang diperlukan
16.2. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Mulai
Melakukan input melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu ke Bank Kustodian
Selesai
BankKustodian
Melakukan pembayaran/pelunasan kembali.Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang UP.
KETERANGAN:
Tidak
Pemegang UP
Menerima aliran dana pembayaran / pelunasan kembali dari Bank Kustodian
FPK : Formulir Penjualan Kembali MI : Manajer Investasi
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana UP : Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Informasikan ke Pemegang UP untuk dilengkapi
Lengkap
MI/APERD
Terima FPI dari Pemegang UP dan periksa kelengkapan
Pemegang Unit Penyertaan Serahkan FPI dan dokumen-dokumen yang diperlukan
16.3. Xxxxalihan Investasi
Mulai
Melakukan input melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu ke Bank Kustodian
Selesai
BankKustodian
Melakukan Pengalihan Investasi. Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang UP.
KETERANGAN:
Tidak
Pemegang UP
Menerima konfirmasi Pengalihan Investasi dari Bank Kustodian
FPK : Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi MI : Manajer Investasi
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana UP : Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. Xxxxaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. di bawah.
17.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diaturdalamSEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaituBadan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketajuncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodaldan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAHserta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT MEGA ASSET MANAGEMENT
Menara Bank Mega Lantai 2
Jl. Kapten P. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000
Bank Kustodian
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx 00
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 - 38 Jakarta 12190
Telepon (00-00) 00000000 / 5245170 / 52913567
Faksimili (00-00) 0000000/ 5275858
Email : Xxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
Reksa Dana Syariah Mega Dana Pendapatan Tetap Syariah
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022
Laporan Auditor Independen
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DAFTAR ISI
Halaman
Laporan Auditor Independen
Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan dari PT Mega Asset Management (dahulu PT Mega Capital Investama) sebagai Manajer Investasi
Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian
LAPORAN KEUANGAN
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat 5
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan 6
Catatan atas Laporan Keuangan 7
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Laporan Posisi Keuangan 31 Desember 2023 dan 2022
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan 2023 2022
ASET
Portofolio efek 4
Sukuk (biaya perolehan Rp 00.000.000.000 dan
Rp 00.000.000.000 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Instrumen pasar uang | 400.000.000 | 250.000.000 | ||
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Kas di bank | 5 | 2.306.596 | 60.433.211 | |
Piutang bagi hasil | 6 | 324.071.399 | 315.551.099 | |
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
LIABILITAS | ||||
Beban akrual | 7 | 19.909.182 | 22.971.932 | |
Utang lain-lain | 8 | 17.791.991 | 26.930.318 | |
JUMLAH LIABILITAS | 37.701.173 | 49.902.250 | ||
NILAI ASET BERSIH Jumlah Kenaikan Nilai Aset Bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Penghasilan Komprehensif Lain | - | - | ||
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 10 | 21.643.192,1438 | 28.296.338,2904 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 1.042,1307 | 1.047,6357 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan | 2023 | 2022 | ||
PENDAPATAN Pendapatan Investasi Pendapatan bagi hasil | 11 | 2.029.534.924 | 2.390.653.567 | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi | 12 | 1.802.023.953 | (65.902.500) | |
Keuntungan (kerugian) investasi | ||||
yang belum direalisasi | 12 | (1.494.628.698) | (1.164.317.245) | |
JUMLAH PENDAPATAN - BERSIH | 2.336.930.179 | 1.160.433.822 | ||
BEBAN Beban Investasi Beban pengelolaan investasi | 13 | 74.936.150 | 88.368.538 | |
Beban kustodian | 00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
Beban lain-lain | 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
JUMLAH BEBAN | 328.215.877 | 383.111.505 | ||
LABA SEBELUM PAJAK | 2.008.714.302 | 777.322.317 | ||
BEBAN PAJAK | 00 | 000.000.000 | - | |
LABA TAHUN BERJALAN | 1.824.359.302 | 777.322.317 | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK | - | - |
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 1.824.359.302 777.322.317
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Laporan Perubahan Aset Bersih
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan | Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan | Kenaikan Nilai Aset Bersih | Penghasilan Komprehensif Lain | Jumlah Nilai Aset Bersih | ||||
Saldo pada tanggal 1 Januari 2022 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||||
Perubahan aset bersih pada tahun 2022 | ||||||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | - 5.000.000.000 | 777.322.317 - | - - | 777.322.317 5.000.000.000 | ||||
Pembelian kembali unit penyertaan Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | 17 | (2.000.000.000) (1.630.146.250) | -
| - - | (2.000.000.000) (1.630.146.250) | |||
Saldo pada tanggal 31 Desember 2022 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||||
Perubahan aset bersih pada tahun 2023 | ||||||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | - 3.502.995 | 1.824.359.302 - | - - | 1.824.359.302 3.502.995 | ||||
Pembelian kembali unit penyertaan Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | 17 | (7.001.804.115) (1.915.278.165) | - - | - - | (7.001.804.115) (1.915.278.165) | |||
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Laporan Arus Kas
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
2023 | 2022 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | |||
Penerimaan bagi hasil - bersih | 1.809.820.895 | 2.046.777.578 | |
Penempatan instrumen pasar uang - bersih | (150.000.000) | (250.000.000) | |
Hasil penjualan portofolio sukuk - bersih | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Pembelian portofolio sukuk | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | |
Pembayaran beban investasi | (129.223.225) | (134.381.968) | |
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi | 8.855.452.670 | (1.605.004.390) | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | |||
Penerimaan dari penjualan unit penyertaan | 3.502.995 | 5.000.000.000 | |
Pembayaran untuk pembelian kembali unit penyertaan | (7.001.804.115) | (2.000.000.000) | |
Pembayaran distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (1.915.278.165) | (1.630.146.250) | |
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan | (8.913.579.285) | 1.369.853.750 | |
PENURUNAN BERSIH KAS DI BANK | (58.126.615) | (235.150.640) | |
KAS DI BANK AWAL TAHUN | 60.433.211 | 295.583.851 | |
KAS DI BANK AKHIR TAHUN | 2.306.596 | 60.433.211 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
2023 | 2022 | ||
SUMBER DANA ZAKAT | |||
Zakat dari dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx dari pihak luar Reksa Xxxx Xxxxxxx | - - | - - | |
Jumlah Sumber Dana Zakat | - | - | |
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA | |||
ENTITAS PENGELOLA ZAKAT | - | - | |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH DANA ZAKAT | - | - | |
XXXX ZAKAT AWAL TAHUN | - | - | |
DANA ZAKAT AKHIR TAHUN | - | - |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan | 2023 | 2022 | ||
SUMBER DANA KEBAJIKAN | ||||
Infak dari dalam Reksa Dana Syariah Sedekah Hasil pengelolaan wakaf Pengembalian dana kebajikan produktif Denda Pendapatan non-halal | - - - - - 1.487.580 | - - - - - 4.366.168 | ||
Jumlah Sumber Dana Kebajikan | 1.487.580 | 4.366.168 | ||
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN | ||||
Dana kebajikan produktif Sumbangan Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum | - - - | - - - | ||
Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan | - | - | ||
KENAIKAN BERSIH DANA KEBAJIKAN | 1.487.580 | 4.366.168 | ||
XXXX XXXXXXKAN AWAL TAHUN | 16.215.481 | 11.849.313 | ||
DANA KEBAJIKAN AKHIR TAHUN | 8 | 17.703.061 | 16.215.481 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
1. Umum
Reksa Dana Syariah Mega Dana Kas Pendapatan Tetap Syariah (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 mengenai “Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan perubahannya yaitu Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 mengenai “Perubahan atas Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016” dan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016, serta Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 yang telah diubah dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 mengenai “Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah”.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Mega Capital Investama sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 17 tanggal 09 Februari 2018 di hadapan X. Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta tersebut mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir Akta No. 25 tanggal 12 Desember 2022 di hadapan X. Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta sehubungan dengan pergantian Manajer Investasi dari PT Mega Capital Investama kepada PT Mega Asset Management.
PT Mega Asset Management (dahulu PT Mega Capital Investama) sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
2023 2022
Ketua | : Xxxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxx Xxxxxxx |
Anggota | : Xxxxxxx | Xxxxxxx |
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
2023 2022
Ketua | : Xxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxx Xxxxx |
Anggota | : Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx | Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx |
Xxxxx Xxxx berkedudukan di Menara Bank Mega Lt. 2, Jl. Xxxxxx Xxxxxxx Xxx 00-00X – Xxxxxxx 00000.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sebanyak 1.000.000.000 (dua miliar) unit penyertaan, setiap unit penyertaan mempunyai Nilai Aset Neto awal sebesar Rp 1.000,- pada hari pertama penawaran.
Reksa Dana memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal atas nama Dewan Komisioner OJK No. S-261/PM.21/2018 pada tanggal 13 Maret 2018.
Tujuan pengelolaan Reksa Dana adalah untuk memperoleh pendapatan yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap serta dapat berinvestasi pada instrumen pasar uang syariah dan/atau deposito Syariah, yang tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Perjanjian (akad) antara Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan pemegang unit berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Xxxxx Xxxx merupakan akad wakalah, yaitu pemegang unit memberikan mandat kepada Xxxxxxx Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemegang unit sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana.
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan yaitu sebesar Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap, yang diperdagangkan baik dalam maupun di luar negeri; dan Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari (satu) tahun dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia pada bulan Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah tanggal 29 Desember 2023 dan 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 ini disajikan berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 27 Maret 2024 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Mega Dana Kas Syariah, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penting
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta peraturan regulator pasar modal No. X.D.1 “Laporan Reksa Dana” serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang “Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan Surat Edaran OJK No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang “Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
b. Nilai Aset Bersih Per Unit Penyertaan
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang dan sukuk.
d. Investasi pada efek Sukuk
Reksa Dana menerapkan PSAK No. 110, Akuntansi Sukuk, dimana investasi pada Sukuk diklasifikasikan sebagai berikut:
Biaya perolehan sukuk ijarah dan sukuk mudharabah yang diukur pada biaya peroleh dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain termasuk biaya transaksi sedangkan biaya perolehan sukuk ijarah dan sukuk mudharabah yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi tidak termasuk biaya transaksi.
Reksa Dana megakui investasi pada sukuk ijarah dan sukuk mudharabah pada saat tanggal Perdagangan atau penyelesaian transaksi dalam pasar yang lazim.
Reksa Dana menentukan klasifikasi investasi pada sukuk ijarah dan sukuk mudharabah sebagai diukur pada biaya perolehan, diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain atau diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Investasi diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan jika:
(a) Investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual, dan
(b) Persyaratan kontraktual menentukan tanggal tertentu pembayaran pokok dan/atau hasilnya.
Model usaha yang bertujuan untuk memperoleh arus kas kontraktual didasarkan pada tujuan investasi yang ditentukan oleh Xxxxx Xxxx. Arus kas kontraktual yang dimaksud adalah arus kas bagi hasil dan pokok dari mudharabah, atau arus kas imbalan (consideration/ujrah) dari sukuk ijarah. Setelah pengakuan awal, jika akutal berbeda dengan tujuan investasi yang ditetapkan, maka Xxxxx Dana menelaah kembali konsistensi tujuan investasinya.
Investasi diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika:
(a) Investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual dan melakukan penjualan sukuk; dan
(b) Persyaratan kontraktual menentukan tanggal tertentu pembayaran pokok dan/atau hasilnya
Investasi pada sukuk yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi. Perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Reksa Dana memiliki investasi yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Deposito Mudharabah
Investasi pada deposito Mudharabah disajikan sebesar biaya perolehan sesuai dengan PSAK No. 105, Akuntansi Mudharabah.
e. Pengukuran Nilai Wajar
Pengukuran nilai wajar didasarkan pada asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas akan terjadi di pasar utama untuk aset atau liabilitas tersebut atau, jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
Reksa Dana harus memiliki akses ke pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan pada tanggal pengukuran.
Reksa Dana memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hirarki nilai wajar sebagai berikut:
• Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, atau
• Level 2 - input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, yang dapat diobservasi.
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan, maka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer di antara level hirarki dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan.
x. Xxxxakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bagi hasil diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari instrumen pasar uang dan efek utang yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.
g. Transaksi Pihak Berelasi
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Mega Asset Management, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
h. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Pajak Penghasilan Final
Pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan.
Pajak Kini
Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pada tanggal 7 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang antara lain menetapkan tarif pajak penghasilan badan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.
i. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuai), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non- penyesuai), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
3. Penggunaan Pertimbangan
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
a. Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
b. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana menilai apakah terdapat indikasi penurunan nilai atas surat berharga yang dimiliki. Jika terdapat penurunan nilai, maka Reksa Dana mengukur jumah terpulihkannya. Jika jumlah terpulihkannya lebih kecil yang dari pada nilai tercatat maka reksa dana mengakui rugi penurunan nilai. pengukuran atas jumlah terpulihkan atas surat berharga tersebut Reksa Dana mempertimbangkan informasi yang relevan, wajar, terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya yang berlebihan.
x. Xxxxx Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda. Jika hasil pemeriksaan pajak berbeda dengan jumlah yang sebelumnya telah dibukukan, maka selisih tersebut akan berdampak terhadap aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan dalam periode dimana hasil pemeriksaan tersebut terjadi.
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
4. Portofolio Efek
a. Sukuk
2023
Harga Persentase
Perolehan
Jenis efek Peringkat Nilai nominal Rata-rata Nilai wajar
Sukuk Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
Sukuk
- | 5.500.000.000 | 112,85 | 6.225.763.500 | 8,875 | 15-Nov-31 | 27,96 |
idA+(sy) | 3.500.000.000 | 100,01 | 3.500.458.500 | 10,250 | 11-Jul-26 | 15,72 |
idA+(sy) | 3.000.000.000 | 106,88 | 3.083.535.600 | 11,250 | 7-Oct-25 | 13,85 |
idA+(sy) | 3.000.000.000 | 100,00 | 3.008.658.000 | 10,500 | 12-Oct-26 | 13,51 |
idAAA(sy) | 2.000.000.000 | 101,45 | 2.006.108.000 | 9,100 | 19-Feb-24 | 9,02 |
idA+(sy) | 1.000.000.000 | 101,66 | 1.040.906.000 | 10,500 | 4-Nov-25 | 4,67 |
idA(sy) | 1.000.000.000 | 102,82 | 1.015.690.000 | 8,000 | 4-Aug-25 | 4,56 |
idA+(sy) | 1.000.000.000 | 102,70 | 994.033.000 | 9,250 | 8-Dec-26 | 4,46 |
A(idn) | 1.000.000.000 | 100,66 | 991.205.630 | 7,750 | 5-Apr-25 4,45 |
SBSN Seri PBS012
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri A
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 Seri A
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019 Seri B Sukuk Mudharabah II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2022 Seri B
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri C
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V
Tahun 2022 Seri A
Tingkat
bagi hasil
%
Jatuh terhadap jumlah
tempo portofolio efek
%
Jumlah 21.000.000.000 00.000.000.000 98,20
2022
Harga Persentase
Perolehan
Jenis efek Peringkat Nilai nominal Rata-rata Nilai wajar
Sukuk Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
Sukuk
- | 00.000.000.000 | 105,00 | 00.000.000.000 | 8,88 | 15-Nov-31 | 66,88 |
idA+(sy) | 3.000.000.000 | 107,30 | 3.231.336.600 | 11,25 | 07-Okt-25 | 11,02 |
idAAA(sy) | 2.000.000.000 | 100,02 | 2.148.422.980 | 8,75 | 22-Feb-38 | 7,33 |
idAAA(sy) | 2.000.000.000 | 100,02 | 2.069.899.760 | 9,10 | 19-Feb-24 | 7,06 |
idA+(sy) | 1.000.000.000 | 101,54 | 1.015.460.400 | 6,75 | 04-Nov-25 | 3,46 |
A(idn) | 1.000.000.000 | 100,00 | 000.000.000 | 7,75 | 05-Apr-25 | 3,40 |
00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 99,15 |
SBSN Seri PBS012
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 Seri B
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018 Seri D
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019 Seri B
Sukuk Mudharabah II OKI Pulp
& Paper Mills Tahun 2022 Seri B Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap V Tahun 2022 Seri A
Tingkat
bagi hasil
%
Jatuh terhadap jumlah
tempo portofolio efek
%
Jumlah
Nilai tercatat sukuk pada laporan keuangan adalah sebesar nilai wajarnya.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar sukuk dengan menggunakan hirarki nilai wajar Level 1 (Catatan 9).
Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar sukuk ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik. Manajer Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari sukuk tersebut di masa mendatang dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar sukuk pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
b. Instrumen Pasar Uang
2023
Persentase
Tingkat Jatuh terhadap jumlah
Jenis efek Nilai tercatat bagi hasil tempo portofolio efek
% %
Deposito berjangka syariah
PT Bank KB Bukopin Syariah 400.000.000 7,60 02-Jan-24 1,80
2022
Persentase
Tingkat Jatuh terhadap jumlah
Jenis efek Nilai tercatat bagi hasil tempo portofolio efek
% %
Deposito berjangka syariah
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx 250.000.000 6,50 28-Jan-23 0,85
Nilai tercatat instrumen pasar uang telah mencerminkan nilai wajar dan nominalnya.
5. Kas di Bank
Akun ini merupakan kas pada yang ditempatkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Kustodian)
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pada bank sebesar masing-masing Rp 2.306.596 dan Rp 60.433.211.
6. Piutang Bagi Hasil
2023 | 2022 | ||
Sukuk | 323.938.139 | 315.444.250 | |
Instrumen pasar uang | 133.260 | 106.849 | |
Jumlah | 324.071.399 | 315.551.099 |
Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang bagi hasil tidak dibentuk karena Reksa Dana berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
7. Beban Akrual
2023 2022
Jasa pengelolaan investasi (pihak berelasi) (Catatan 13) 5.943.228 8.307.456
Jasa kustodian (Catatan 14) 1.755.954 2.454.476
Lainnya 12.210.000 12.210.000
Jumlah 19.909.182 22.971.932
Lainnya terutama merupakan jasa profesional yang masih harus dibayarkan pada tanggal laporan posisi keuangan.
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
8. | Utang Lain-lain | ||
2023 | 2022 | ||
Dana Kebaijkan | 17.703.061 | 16.215.481 | |
Konsultan | - | 10.545.000 | |
Lainnya | 88.930 | 169.837 | |
Jumlah | 17.791.991 | 26.930.318 |
9. Pengukuran Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu- waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hirarki Level 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hirarki Level 2.
Pengukuran nilai wajar portofolio efek tersebut untuk penyajian adalah sebagai berikut:
2023 | 2022 | |||
Nilai tercatat | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Pengukuran nilai wajar menggunakan: Level 1 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Level 2 | - | - | ||
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
10. | Unit Penyertaan Beredar |
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal dan Manajer Investasi, pihak berelasi, adalah sebagai berikut:
2023 Persentase Unit | 2022 Persentase Unit | |
% | % | |
Pemodal | 100,00 00.000.000,0000 | 000,00 00.000.000,2904 |
Manager Investasi (pihak berelasi) | - - | - - |
Jumlah | 100,00 00.000.000,0000 | 000,00 00.000.000,2904 |
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
11. Pendapatan Bagi Hasil
Akun ini merupakan pendapatan bagi hasil atas:
2023 2022
Sukuk 1.947.132.561 2.360.282.409
Instrumen pasar uang 82.402.363 30.371.158
Jumlah 2.029.534.924 2.390.653.567
Pendapatan di atas termasuk pendapatan bagi hasil yang belum direalisasi (Catatan 6).
12. Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah dan Belum Direalisasi
2023 2022
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi atas:
Sukuk 1.802.023.953 (65.902.500)
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi atas:
Xxxxx (1.494.628.698) (1.164.317.245)
13. Beban Pengelolaan Investasi
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Mega Asset Management (dahulu PT Mega Capital Investment) sebagai Manajer Investasi, pihak berelasi, sebesar maksimum 5,00% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban akrual (Catatan 7).
Beban pengelolaan investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp 74.936.150 dan Rp 88.368.538.
14. Beban Kustodian
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual (Catatan 7).
Beban kustodian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp 22.140.229 dan Rp 28.579.923.
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
15. | Xxxxx Xxxx-lain | ||
2023 | 2022 | ||
Beban pajak penghasilan final | 211.193.729 | 242.102.473 | |
Lainnya | 19.945.769 | 24.060.571 | |
Jumlah | 231.139.498 | 266.163.044 |
Beban pajak penghasilan final merupakan beban pajak yang timbul dari pendapatan bagi atas sukuk utang dan instrumen pasar uang.
16. Pajak Penghasilan
Pajak kini untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp 184.355.000 dan nihil merupakan pajak penghasilan final atas keuntungan investasi yang telah direalisasi.
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba kena pajak adalah sebagai berikut:
2023 2022
Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain 2.008.714.302 777.322.317
Beban investasi | 328.215.877 | 383.111.505 |
Pendapatan bagi hasil: | ||
Sukuk | (1.947.132.561) | (2.360.282.409) |
Instrumen pasar uang | (82.402.363) | (30.371.158) |
Perbedaan tetap:
Kerugian (keuntungan) investasi
yang telah direalisasi (1.802.023.953) 65.902.500
Kerugian (keuntungan) investasi
yang belum direalisasi 1.494.628.698 1.164.317.245
Jumlah (2.008.714.302) (777.322.317)
Laba kena pajak - -
Laba kena pajak dan beban pajak menjadi dasar Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan Reksa Dana kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Reksa Dana tidak memiliki utang pajak pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Surat Pemberitahuan Tahunan dilaporkan berdasarkan perhitungan Reksa Dana (self-assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
17. Distribusi kepada Pemegang Unit Penyertaan
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, Reksa Dana melakukan distribusi pendapatan kepada pemegang unit penyertaan sebagai berikut:
2023 | |||
Tanggal pembagian | Distribusi per unit penyertaan | Jumlah | |
01 Februari 2023 | 3,7216 | 105.306.250 | |
01 Maret 2023 | 2,0126 | 56.950.000 | |
06 Juni 2023 | 36,8325 | 797.111.815 | |
01 Agustus 2023 | 13,7900 | 298.437.550 | |
30 Agustus 2023 | 2,5218 | 54.575.000 | |
05 Oktober 2023 | 0,1772 | 3.835.656 | |
06 November 2023 | 14,1984 | 307.275.250 | |
04 Desember 2023 | 13,4827 | 291.786.644 | |
Jumlah | 1.915.278.165 | ||
2022 | |||
Tanggal pembagian | Distribusi per unit penyertaan | Jumlah | |
24 Februari 2022 | 49.292.500 | ||
30 Maret 2022 | 25.437.500 | ||
30 Mei 2022 | 647.515.813 | ||
28 Juli 2022 | 33.242.437 | ||
30 Agustus 2022 | 25.489.250 | ||
28 Oktober 2022 | 115.937.500 | ||
29 November 2022 | 733.231.250 | ||
Jumlah | 1.630.146.250 | ||
18. | Manajemen Risiko Keuangan |
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
Risiko Harga
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar, baik perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar.
Xxxxx Xxxx menghadapi risiko harga yang timbul dari portofolio efek yaitu efek utang.
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Manajer Investasi mengelola risiko harga Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga secara reguler.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajer Investasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten atau sekelompok emiten. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya bertransaksi untuk instrumen pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan, dan siaran pers.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 4, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
19. Informasi Lainnya Ikhtisar Rasio Keuangan
Berikut adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022:
2023 | 2022 | |
Total hasil investasi | 7,75% | 3,39% |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | 7,75% | 3,39% |
Biaya operasi | 1,36% | 1,34% |
Perputaran portofolio | 1,28 : 1 | 0,17 : 1 |
Persentase penghasilan kena pajak | - | - |
REKSA DANA SYARIAH MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
20. Reklasifikasi Akun
Beberapa akun dalam laporan posis keuangan tahun 2022 telah direklasifikasi agar sesuai dengan penyajian laporan keuangan tahun 2023, sebagai berikut:
Sesudah Sebelum
Reklasifikasi Reklasifikasi
LIABILITAS
Beban akrual 22.971.932 33.686.769
Dana kebajikan - 16.215.481
Utang lain-lain 26.930.318 -
21. Standar Akuntansi Keuangan Baru
Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Diterapkan pada tahun 2023
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2023, relevan bagi Reksa Dana namun tidak menyebabkan perubahan material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan:
• Amendemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan” tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi yang Mengubah Istilah “Signifikan” menjadi “Material” dan Memberi Penjelasan mengenai Kebijakan Akuntansi Material
• Amendemen PSAK No. 25, Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan: Definisi Estimasi Akuntansi
• Amendemen PSAK No. 46, Pajak Penghasilan: Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul dari Transaksi Tunggal
• Amendemen PSAK No. 107, “Akuntansi Ijarah”
Penerapan PSAK diatas relevan bagi Xxxxx Xxxx namun tidak memiliki dampak yang signifikan atas kebijakan akuntansi Reksa Dana dan tidak material terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Telah diterbitkan namun belum berlaku efektif
Amandemen standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah:
1 Januari 2024
• Amendemen PSAK No. 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang terkait Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan amandemen PSAK tersebut dan dampak dari penerapan amandemen PSAK tersebut pada laporan keuangan belum dapat ditentukan.
********
NOMOR 25 /POJK.04/2020 TENTANG PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA
REKSA DANA MEGA DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Per 31 Desember 2023
INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA
Periode dari tanggal 1 Januari s/d tanggal 31 Desember 2023 | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2023 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2023 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2023 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2021 | 2022 | 2023 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 7.75% | 3.39% | 5.84% | 1.10% | 5.84% | 3.39% | 7.75% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 7.75% | 3.39% | 5.84% | 1.10% | 5.84% | 3.39% | 7.75% |
BIAYA OPERASI (%) | 1.36% | 1.34% | 1.22% | 0.60% | 1.22% | 1.34% | 1.36% |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 1 : 1.28 | 1 : 0,00 | 1 : 0,00 | 1 : 0,00 | 1 : 0,00 | 1 : 0,00 | 1 : 1.28 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0.00% |
Informasi yang harus diungkapkan dalam ikhtisar keuangan singkat Reksa Dana terbuka, mengikuti tabel sebagai berikut:
a
b
c
d
e
a. Total hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan dalam satu periode dengan nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada awal periode, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jika dalam satu periode terjadi pembagian dividen, maka besarnya dividen per saham/Unit Penyertaan dikonversikan ke dalam satuan saham/Unit Penyertaan berdasarkan nilai aktiva bersih
per saham/Unit Penyertaan pada saat dilakukan pembagian dividen. Saham/Unit Penyertaan dari konversi ini dianggap akan menambah jumlah saham/Unit Penyertaan secara keseluruhan; dan
2) nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada awal periode dikalikan dengan jumlah saham/Unit Penyertaan sebelum dilakukan pembagian dividen/uang tunai sedangkan nilai aktiva bersih pada akhir periode dikalikan dengan jumlah saham/Unit Penyertaan setelah dilakukan pembagian dividen/uang tunai.
x. Xxxxx investasi setelah memperhitungkan biaya pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan dalam satu periode dengan nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada awal periode, dimana nilai aktiva bersih setelah memperhitungkan biaya penjualan dan biaya pelunasan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada awal periode ditambah dengan besarnya biaya pemasaran (penjualan) yang dibayar oleh pemodal;
2) nilai aktiva bersih per saham/Unit Penyertaan pada akhir periode dikurangi dengan biaya pelunasan yang dibayarkan oleh pemodal; dan
3) jika dalam periode tersebut terdapat pembagian dividen, maka jumlah Unit harus disesuaikan seperti pada perhitungan total hasil investasi.
c. Biaya operasi Reksa Dana dalam satu tahun adalah perbandingan antara biaya operasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aktiva bersih dalam satu tahun. Bila jumlah biaya menunjukkan untuk masa lebih atau kurang dari satu tahun, maka biaya tersebut harus dikalikan dua belas kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam periode tersebut.
d. Perputaran portofolio dalam satu tahun adalah perbandingan antara nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu periode mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aktiva bersih dalam satu tahun.
e. Persentase penghasilan kena pajak, dihitung dengan membagi penghasilan selama satu periode yang mungkin dikenakan pajak pada pemodal, dengan
pendapatan operasi bersih.
TUJUAN TABEL INI ADALAH SEMATA-MATA UNTUK MEMBANTU MEMAHAMI KINERJA MASA LALU DARI REKSA DANA, TETAPI SEHARUSNYA TIDAK DIANGGAP SEBAGAI INDIKASI DARI KINERJA MASA DEPAN AKAN SAMA BAIKNYA DENGAN KINERJA MASA LALU.