PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
XXXXX XXXX XXXX-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND
Tanggal Efektif: 17 Jun 2005 Tanggal Mulai Penawaran: 1 Jul 2005
REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND (selanjutnya disebut “CIMB-
Principal Total Return Equity Fund”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
CIMB-Principal Total Return Equity Fund bertujuan mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada Efek bersifat Ekuitas, Instrumen Pasar Uang dan atau Efek bersifat Hutang yang Berpendapatan Tetap.
CIMB-Principal Total Return Equity Fund melakukan investasi dengan komposisi investasi minimum 1% dan maksimum 95% pada Efek bersifat ekuitas, minimum 1% dan maksimum 95% pada Instrumen Pasar Uang dan minimum 1% dan maksimum 95% pada Efek bersifat Hutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund secara terus menerus hingga mencapai jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Total Return Equity Fund yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund dikenakan biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 2% untuk pembelian Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual atau melalui Agen Penjual dan biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 2% untuk periode kepemilikan kurang dari atau sama dengan 1 tahun dan 0% untuk periode kepemilikan lebih dari 1 tahun serta biaya pengalihan investasi maksimum sebesar 2% dari nilai pengalihan investasi yang dimilikinya dalam CIMB-Principal Total Return Equity Fund ke Reksa Dana lainnya yang
dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali Reksa Dana Pasar Uang. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada bab IX Prospektus CIMB-Principal Total Return Equity Fund.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT CIMB-Principal Asset Management Wisma GKBI Suite 2201A, Lt. 22 Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta 10210, Indonesia Telp. : (000) 0000 0000 Fax : (000) 0000 0000 | Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Deutsche Bank Building, Lt. 4 Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 Telp. : (000) 0000 000/0000 000 Fax : (000) 0000 000/0000 000 |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI SERTA BAB VIII MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang- undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan
UNTUK DIPERHATIKAN :
CIMB-Principal Total Return Equity Fund tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam CIMB-Principal Total Return Equity Fund. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund yang dimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
BAB I | Istilah dan Definisi | 4 |
BAB II | Keterangan Mengenai CIMB-Principal Total Return Equity Fund | 9 |
BAB III | Manajer Investasi | 11 |
BAB IV | Bank Kustodian | 13 |
BAB V | Tujuan Investasi Dan Kebijakan Investasi | 14 |
BAB VI | Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portfolio CIMB-Principal Total Return Equity Fund | 16 |
BAB VII | Perpajakan | 18 |
BAB VIII | Manfaat Investasi Xxx Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxxx Yang Utama | 19 |
BAB IX | Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | 20 |
BAB X | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 21 |
BAB XI | Pembubaran dan Likuidasi | 22 |
BAB XII | Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 24 |
BAB XIII | Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan | 27 |
BAB XIV BAB XV | Persyaratan Xxx Xxxx Xxxx Xxxxalihan Investasi Skema Pembelian Dan Penjualan Kembali | 29 |
(Pelunasan) Unit Penyertaan CIMB-P Total Return Equity Fund | 30 | |
BAB XVI | Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir-Formulir Berkaitan Dengan Pembelian Unit Penyertaan | 32 |
BAB XVII | Tata Cara Pelayanan Pengaduan Nasabah | 33 |
BAB XVIII | Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan | 33 |
Halaman
PT CIMB-Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari CIMB Principal Asset Management (‘CPAM”) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor CPAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari CPAM tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor CPAM untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Dengan berlakunya Foreign Account Tax Compliance Act 2010 (“FATCA”), Manajer Investasi dalam hal ini diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun
tidak langsung kepada Internal Revenue Service (“IRS”) informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, oleh karena itu Manajer Investasi dalam kondisi ini hanya menawarkan unit penyertaan untuk selain Orang Amerika Serikat.
Pengertian Orang Amerika Serikat
“Orang Amerika Serikat adalah warga negara Amerika Serikat atau penduduk Amerika Serikat atau perusahaan, perserikatan, kemitraan, atau entitas lainnya yang berdiri atau dibentuk berdasarkan hukum Amerika Serikat atau berdasarkan ketentuan lain menurut FATCA. “
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Xxxxxxxxx) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank, Cabang Jakarta.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal
13 Juni 2016 tetang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan antara utang piutang antara Pemegang efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah Formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.19. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama,
alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT CIMB-Principal Asset Management.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK
Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus
dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.25. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.28. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari
1.31. POJK TENTANG PRINSIP ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND.
1.34. PRINSIP ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai,
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
1.35. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.36. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. XXXXX XXXX XXXX-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND
CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif No. 7 tanggal 04 Mei 2005, yang telah diubah hingga Adendum VII Kontrak Investasi Kolektif No. 15 tanggal 06 Februari 2017, dibuat di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., di Jakarta.
1.38. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya,
dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.40. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND
2.1. PEMBENTUKAN CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND
CIMB-Principal Total Return Equity Fund adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif No. 7 tanggal 4 Mei 2005 yang telah diubah berdasarkan Addendum No. 04, tanggal 4 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta; selanjutnya Addendum I No. 5 tanggal 8 April 2011 dan selanjutnya Addendum II No. 9, tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Sri Hastuti, SH, Notaris di Jakarta; selanjutnya Addendum III No. 49, tanggal 26 Maret 2013, selanjutnya Addendum IV KIK No. 5 tanggal 2 Oktober 2014, selanjutnya Addendum VI No. 16, tanggal 8 Januari 2016, dan selanjutnya Addendum VII No. 15 tanggal 06 Februari 2017 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund secara terus menerus hingga mencapai jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari BAPEPAM-LK.
Setiap Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Total Return Equity Fund yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Dalam rangka Penawaran Umum Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund, telah ditempatkan dana awal sebanyak 5.000.000 (lima juta) Unit Penyertaan dengan nilai seluruhnya Rp 5.000.000.000,- (lima miliar) Rupiah dengan rincian sebagai berikut :
2.4.
No. | Pihak Yang Telah Menempatkan Dana Awal | Jumlah Unit Penyertaan | Jumlah (Rupiah) |
1. | PT CIMB Principal Asset Management | 5.000.000 | 5.000.000.000 |
TOTAL | 5.000.000 | 5.000.000.000 |
PENGELOLA CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND
PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-1096/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 21 November 2016.
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Direktur - PT CIMB-Principal Asset Management Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2005 serta Sarjana dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITB pada tahun 2000. Sebelum bergabung kembali dengan PT CIMB-Principal Asset Management, beliau menjabat sebagai Head of Investment di PT Danareksa Investment Management sejak tahun 2011-2016. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx memulai karirnya di Pasar Modal sejak tahun 2001 di PT Mandiri Sekuritas sebagai Research Analyst. Kemudian di tahun 2003 beliau bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sampai dengan tahun 2008 dengan posisi terakhir sebagai Fund Manager. Tahun 2008 hingga 2011, beliau melanjutkan karirnya di PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Head of Fixed Income.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota komite Investasi terdiri dari:
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, Direktur - PT CIMB-Principal Asset Management
Sarjana (S1) Akuntansi dari Universitas Indonesia, Jakarta. Bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management pada Mei 2012 sebagai Head of Compliance & Risk Management dan diangkat menjadi Direktur pada April 2016. Sebelumnya menjabat sebagai Finance & Accounting di PT Nikko Securities Indonesia. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-782/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016.
Xxxxxx Xxxx Xxxxxx, Direktur – PT CIMB-Principal Asset Management Magister Manajemen dari Universitas Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management pada tahun 2017, Xxxxxx Xxxx Xxxxxx menjabat sebagai Head of Corporate Secretary & Business Support di PT Mandiri Manajemen Investasi, Head of Marketing of Local Business pada PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan juga pernah menjabat sebagai Team Leader of Wealth Management Group pada PT Bank Mandiri serta sebagai International Banking Manager pada PT Bank Dagang Negara (Persero). Xxxx bersangkutan memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan
Dengan total pengalaman lebih dari 10 tahun, Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx berpengalaman dalam mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap berdenominasi Rupiah dan Dollar Amerika Serikat serta Reksa Dana berbasis Syariah. Xxxx bersangkutan memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-938/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Master in Business Administration dari Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx of Technology, Malaysia, pada tahun 2007. Xxxxxx bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management sejak Mei 2012 dan yang bersangkutan memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-827/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016.
Xxxxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Sarjana (S1) dari Monash Universty, Melbourne, Australia pada tahun 2012. Xxxxxxx xxmulai karirnya bersama PT Sinarmas Sekuritas selama satu tahun sebagai Management Trainee dan kemudian bergabung
dengan PT Sinarmas Asset Management sebagai Equity Analyst pada periode 2014 hingga 2016. Selain memiliki tugas sebagai Equity Xxxxxxx, Xxxxxxx juga membantu Xxx Xxngelola Investasi reksadana berbasis campuran PT Sinarmas Asset Management dengan total dana kelolaan mencapai Rp 700 Miliar. Pada tahun 2016, Xxxxxxx bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management sebagai anggota Tim Pengelola Investasi. Yang bersangkutan Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-21/PM.211/WMI/2016 tanggal 17 Februari 2016.
Xxxxx Xxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Indonesia. Bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management sebagai anggota Tim Pengelola Investasi sejak tahun 2016. Sebelumnya Xxxxx Xxxxxxxx merupakan Research Analyst pada PT Pratama Capital Asset Management selama 3 (tiga) tahun. Xxxxx Xxxxxxxx terdaftar sebagai CFA Charterholder dan memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP- 1102/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 21 November 2016.
Xxxxxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Pelita Harapan, lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif terbaik. Bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management sebagai anggota Tim Pengelola Investasi sejak tahun 2017. Xxxxxxxx Xxxxxx memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-1096/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 20 Desember 2017.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT CIMB-Principal Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT Niaga Investment Management berdasarkan Akta No. 58 tanggal 18 Mei 1993 juncto Akta Perubahan No.120 tanggal 31 Mei 1993, yang keduanya dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2- 9725.HT.01.01.TH.93 tanggal 27 September 1993.
Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal 28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2007, Tambahan No.3603.
Kemudian, pada tahun 2008, nama PT Niaga Aset Manajemen diubah menjadi PT CIMB-Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 14 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Nomor: AHU-08315.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 20 Februari 2008.
Anggaran Dasar Manajer Investasi terakhir diubah dengan Akta No. 106 tanggal 22 Juni 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., MKn., notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0013952.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 6 Juli 2017.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT CIMB-Principal Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxx Echegorri Xxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP- 05/PM/MI/1997 tertanggal 7 Mei 1997.
PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi, didukung oleh tenaga-tenaga professional yang berkualifikasi yang telah memiliki izin yang diberikan oleh Ketua BAPEPAM dan LK yang terdiri dari Komite Investasi, Xxxxxx Xxxxx dan Xxx Xxngelola Investasi. Dengan dukungan dari Tim Pengelola Investasi yang memiliki pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang pasar modal maupun di bidang pasar uang, Manajer Investasi akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
PT CIMB-Principal Asset Management per tanggal 31 Desember 2017 mengelola 44 (empat puluh empat) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu RD CIMB-Principal Cash Fund, RD CIMB-P Cash Fund 2, RD CIMB-Principal BukaReksa Pasar Uang, RDS CIMB-Principal Cash Fund Syariah, RD CIMB-Principal Dollar Bond, RD CIMB-Principal Strategic IDR Fixed Income, RD CIMB-Principal Strategic USD Fixed Income, RD CIMB-Principal Prime Income Fund, RD CIMB-Principal Prime Income Fund 2, RD CIMB-Principal ITB-Niaga, RD CIMB-Principal Total Return Bond Fund, RD CIMB-Principal Bond, RDS CIMB-Principal Sukuk Syariah, RD CIMB-Principal Prime Income Fund 3, RD CIMB-Principal Prime Income Fund 4, RD CIMB-Principal Prime Income Fund 5, RDS CIMB-Principal Sukuk Syariah 2, RDS CIMB-Principal Sukuk Syariah 3, RD CIMB-Principal Balanced Strategic Plus, RD CIMB-Principal Balanced Focus I, RDS CIMB-Principal Balanced Growth Syariah, RD CIMB-Principal Indeks IDX30, RD CIMB-Principal Total Return Equity Fund, RD CIMB-Principal Indo Domestic Equity Fund, RDS CIMB-Principal Islamic Equity Growth Syariah, RD CIMB-Principal SMART Equity Fund, RDS CIMB-Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD), RDT CIMB-Principal CPF XIV, RDT CIMB- Principal CPF XVIII (USD), RDT CIMB-Principal CPF XIX, RDT CIMB-Principal CPF XX, RDT CIMB-Principal CPF CB XIV, RDT CIMB-Principal CPF CB XXIII, RDT CIMB-
Principal CPF CB XXIV, RDT CIMB-Principal CPF CB XXV, RDT CIMB-Principal CPF CB XXVI, RDT CIMB-Principal CPF CS IV Syariah, RDT CIMB-Principal CPF XXVII, RDT CIMB-Principal CPF CB XXXI, RDT CIMB-Principal CPF CB XXIX, RDT CIMB-
Principal CPF CS V Syariah, RDT CIMB-Principal CPF CB XXVIII, RDT CIMB-Principal CPF CB XXX dan RDT CIMB-Principal CPF CB XXXII.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT CIMB Securities Indonesia, dan PT CIMB Niaga Auto Finance.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank A.G. telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank A.G. memiliki 1 kantor cabang di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 297 karyawan di mana kurang lebih 134 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, Syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta kepada nasabahnya di masa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 menghasilkan kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten
tampil sebagai pemimpin pasar fund adminstration services di Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri dari seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia dan PT Deutsche Verdhana Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
CIMB-Principal Total Return Equity Fund bertujuan mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada Efek bersifat Ekuitas, Instrumen Pasar Uang dan atau Efek bersifat Hutang yang Berpendapatan Tetap.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
CIMB-Principal Total Return Equity Fund melakukan investasi dengan komposisi investasi minimum 1% (satu persen) dan maksimum 95% (sembilan puluh lima persen) pada Efek bersifat ekuitas, minimum 1% (satu persen) dan maksimum 95% (sembilan puluh lima persen) pada Instrumen Pasar Uang dan minimum 1% (satu persen) dan maksimum 95% (sembilan puluh lima persen) pada Efek bersifat Hutang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Efek Bersifat Ekuitas terdiri dari saham-saham termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (right) dan waran yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang dijual melalui penawaran umum serta telah diseleksi dengan kriteria-kriteria sebagai berikut:
a. sebagian besar dalam saham yang memiliki nilai kapitalisasi pasar besar dan menengah
b. memiliki frekuensi perdagangan yang sedang dan tinggi
c. memiliki prospek pertumbuhan pendapatan bersih (earnings growth)
Efek Bersifat Utang terdiri dari Obligasi dan Surat Utang lainnya yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum di Indonesia dan ditawarkan melalui Penawaran Umum serta memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
a. Obligasi dengan peringkat minimal BBB- (triple B minus) yang diperingkat oleh PT. Pefindo dan Casnic Credit Rating Agency pada saat pembelian.
b. Memiliki kemudahan dalam memperdagangkannya.
Instrumen Pasar Uang terdiri dari Surat Berharga Pasar Uang, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Pengakuan Utang (promissory note), Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Surat Berharga Komersial (commercial paper) dalam negeri yang
jatuh temponya dibawah 1 (satu) tahun dan telah diperingkat oleh lembaga pemeringkat Efek yang telah diakui oleh OJK.
Selain melakukan investasi dalam bentuk surat berharga, CIMB-Principal Total Return Equity Fund akan terlibat pula dalam perjanjian pembelian kembali obligasi (bonds repurchase agreement).
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran CIMB-Principal Total Return Equity Fund dari BAPEPAM & LK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan CIMB- TOTAL RETURN EQUITY :
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
Larangan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli efek dari calon atau pemegan unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xx) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Setiap keuntungan yang dapat diperoleh CIMB-Principal Total Return Equity Fund akan diinvestasikan kembali sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari :
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau
penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi CIMB- Principal Total Return Equity Fund.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar CIMB- Principal Total Return Equity Fund sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan CIMB-Principal Total Return Equity Fund dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Dikelola oleh Manajemen Profesional
CIMB-Principal Total Return Equity Fund dikelola oleh Manajer Investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap. Hal ini membuat pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisa dan riset pasar serta pekerjaan administrasi lainnya yang terkait dengan keputusan investasi.
2. Diversifikasi Investasi
Investasi CIMB-Principal Total Return Equity Fund didiversifikasikan dalam portfolio efek sehingga memungkinkan risiko investasi yang lebih tersebar.
3. Transparansi Informasi
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.
4. Kemudahan Investasi
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Investor juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
Sedangkan Risiko investasi dalam CIMB-Principal Total Return Equity Fund dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana CIMB-Principal Total Return Equity Fund melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi CIMB- Principal Total Return Equity Fund.
b. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun wanprestasi (default) dapat terjadi akibat adanya kondisi luar biasa (force majeur) yang menyebabkan kegagalan Emiten dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi CIMB- Principal Total Return Equity Fund.
c. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
CIMB-Principal Total Return Equity Fund dapat berinvestasi pada Efek Luar Negeri dalam nilai mata uang yang berbeda dengan mata uang domestik. Oleh karena itu CIMB-Principal Total Return Equity Fund dapat terkena regulasi moneter yang berlaku atau perubahan nilai tukar mata uang yang terjadi. Melemahnya nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing dapat mempengaruhi nilai Portofolio Efek menjadi berkurang.
d. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi jumlah penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio CIMB-Principal Total Return Equity Fund dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeur) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
e. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih
Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund kemungkinan dapat mengalami penurunan apabila terdapat Efek dalam portofolio CIMB-Principal Total Return Equity Fund mengalami kejadian diantaranya perusahaan penerbit Efek dipailitkan, pembayaran bunga atas Efek bersifat Utang tertunda akibat kesulitan likuiditas dan/atau Efek bersifat Ekuitas mengalami penurunan.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh CIMB-Principal Total Return Equity Fund, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum 4% (empat persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Total Return Equity Fund berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih CIMB- Principal Total Return Equity Fund berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
c. Biaya transaksi efek dan registrasi efek.
d. Imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Konsultan-konsultan lainnya (jika ada) setelah ditetapkannya pernyataan efektif CIMB-Principal Total Return Equity Fund oleh BAPEPAM-LK.
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) setelah CIMB-Principal Total Return Equity Fund dinyatakan efektif oleh BAPEPAM-LK.
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah CIMB-Principal Total Return Equity Fund dinyatakan efektif oleh BAPEPAM-LK.
g. Biaya pembuatan dan distribusi Laporan Bulanan setelah CIMB-Principal Total return Equity Fund dinyatakan Efektif oleh OJK;
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan CIMB-Principal Total Return Equity Fund yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio CIMB-Principal Total Return Equity Fund yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari CIMB-Principal Total Return Equity Fund.
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
e. Biaya pembubaran dan likuidasi CIMB-Principal Total Return Equity Fund.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund.
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund yang dimilikinya.
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
d. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah batas minimum, pembagian hasil investasi dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
9.4. ALOKASI BIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada CIMB- Principal Total Return Equity Fund a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 4,00% Maks. 0,25% | Per tahun dari Nilai Aktiva bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 2,00% Maks. 2,00% 0,00% 2,00% | Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi Untuk periode kepemilikan kurang dari atau sama dengan 1 tahun. Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. Untuk periode kepemilikan lebih dari 1 tahun. Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi pengalihan investasi. |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Mendapatkan Bukti Kepemilikan dalam CIMB-Principal Total Return Equity Fund
yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Nilai Aktiva Bersih ketika Unit Penyertaan dibeli atau dijual kembali
b. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali kepada Manajer Investasi dan pembayaran penjualan kembali akan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
c. Memperoleh Pembagian Keuntungan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Keuntungan.
d. Memperoleh Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja CIMB-Principal Total Return Equity Fund
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari CIMB-Principal Total Return Equity Fund yang dipublikasikan di harian tertentu.
e. Memperoleh Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan dan laporan keuangan tahunan.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan CIMB- Principal Total Return Equity Fund yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal CIMB-Principal Total Return Equity Fund dibubarkan atau dilikuidasi.
Dalam hal CIMB-Principal Total Return Equity Fund dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. Xxx-Xxx Xxxx Menyebabkan CIMB-Principal Total Return Equity Fund Wajib Dibubarkan
CIMB-Principal Total Return Equity Fund berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, CIMB-Principal Total Return Equity Fund yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Total Return Equity Fund kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan CIMB- Principal Total Return Equity Fund.
11.2. Proses Pembubaran dan Likuidasi CIMB-Principal Total Return Equity Fund
Dalam hal CIMB-Principal Total Return Equity Fund wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-Principal Total Return Equity Fund kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
iii) membubarkan CIMB-Principal Total Return Equity Fund dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi
dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran CIMB-Principal Total Return Equity Fund kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak CIMB-Principal Total Return Equity Fund dibubarkan.
Dalam hal CIMB-Principal Total Return Equity Fund wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi CIMB-Principal Total Return Equity Fund paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Total Return Equity Fund;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran CIMB-
Principal Total Return Equity Fund oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-Principal Total Return Equity Fund kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran CIMB-Principal Total Return Equity Fund oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIMB-Principal Total Return Equity Fund dari Notaris.
Dalam hal CIMB-Principal Total Return Equity Fund wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir CIMB-Principal Total Return Equity Fund dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-Principal Total Return Equity Fund paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Total Return Equity Fund;
ii) menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih
pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-Principal Total Return Equity Fund kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIMB- Principal Total Return Equity Fund dari Notaris.
Dalam hal CIMB-Principal Total Return Equity Fund wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran CIMB-Principal Total Return Equity Fund oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi CIMB-Principal Total Return Equity Fund antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-Principal Total Return Equity Fund kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Total Return Equity Fund;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-Principal Total Return Equity Fund kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIMB-Principal Total Return Equity Fund dari Notaris.
11.3. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi CIMB-Principal Total Return Equity Fund harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.4. Dalam hal CIMB-Principal Total Return Equity Fund dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi CIMB-Principal Total Return Equity Fund termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak- pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT CIMB-Principal Asset Management dan Deutsche Bank AG., Cabang Jakarta.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund harus mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan dengan cara mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan menyerahkannya kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Manajer Investasi dengan melengkapi fotokopi Bukti Jati Diri (KTP/Paspor untuk perorangan dan anggaran dasar serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017.
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Para pemodal yang melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund yang pertama kali (pembelian awal) disyaratkan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan CIMB- Principal Total Return Equity Fund sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM- LK No. IV.D.2 sebelum melakukan pembelian.
Pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus
dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 tersebut, Manajer Investasi atau Bank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
12.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund secara berkala melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitisasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu pembelian Unit Penyertaan secara berkala akan dilakukan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund yang pertama kali (pembelian awal).
12.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund adalah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund adalah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund ditetapkan berdasarkan Nilai
Aktiva Bersih CIMB-Principal Total Return Equity Fund pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Bagi permohonan pembelian atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang disetujui Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran telah diterima (in good funds) oleh Bank Kustodian pada hari bursa yang sama, maka permohonan pembelian tersebut akan diproses dengan harga unit penyertaan sama dengan nilai aktiva bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Bagi permohonan pembelian atau Formulir Pemesanan Pembelian yang disetujui Manajer Investasi setelah jam 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan uang pembayaran yang diterima (in good funds) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya, maka permohonan pembelian tersebut akan dianggap sebagai pemesanan pada Hari Bursa berikutnya dengan harga Unit Penyertaan sama dengan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan dari bank yang ditunjuk Manajer Investasi (kecuali ditentukan lain oleh Manajer Investasi) ke dalam rekening CIMB- Principal Total Return Equity Fund sebagai berikut:
Bank : Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Rekening : RD CIMB-P TOTAL RETURN EQUITY FUND Nomor : 00.99556.00.9
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas (bila ada) menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
12.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang permohonan pembelian tersebut akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemesan Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan disetujui dan pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds and complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam CIMB-Principal Total Return Equity Fund dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Manajer Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak diproses.
13.2. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund adalah sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu Rupiah). Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund adalah sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu Rupiah).
Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CIMB- Principal Total Return Equity Fund sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi berhak menutup akun Pemegang Unit Penyertaan CIMB- Principal Total Return Equity Fund tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund pada akhir hari bursa ditutupnya akun tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund tersebut.
13.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya penjualan kembali akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya Transfer/Pemindahbukuan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap, serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund, oleh Manajer Investasi.
13.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Total Return Equity Fund pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund diterima secara lengkap, serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus
dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund, oleh Manajer Investasi.
13.5. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Total Return Equity Fund pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Total Return Equity Fund pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund, apabila terdapat kondisi luar biasa dimana dalam 1 (satu) Hari Bursa Manajer Investasi menerima atau menyimpan
permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 20 % (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Total Return Equity Fund pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first in first served) di Manajer Investasi.
Namun demikian dengan instruksi Manajer Investasi, kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit penyertaan pada Hari Bursa yang sama apabila berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi hal tersebut tidak akan membahayakan kesehatan keuangan CIMB-Principal Total Return Equity Fund.
13.7. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Terhadap setiap penjualan kembali Unit Penyertaan dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund (redemption fee) sebesar maksimum 2% untuk periode kepemilikan kurang dari atau sama dengan 1 tahun dan 0% untuk periode kepemilikan lebih dari 1 tahun. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada bab IX Prospektus CIMB-Principal Total Return Equity Fund.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dari dalam Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali Reksa Dana Pasar Uang.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Xxxxxxxx Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-Principal Total Return Equity Fund, prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dari CIMB-Principal Total Return Equity Fund ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Xxxx investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal permohonan pengalihan investasi diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi.
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN
Batas minimum pengalihan dan saldo minimum yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan CIMB- Principal Total Return Equity Fund.
14.5. BUKTI KONFIRMASI ATAS PERINTAH PENGALIHAN INVESTASI DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam CIMB-Principal Total Return Equity Fund dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (in complete application).
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PENGALIHAN INVESTASI CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Surat Konfirmasi
Nasabah
Formulir Instruksi
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi
Formulir
Instruksi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
Nasabah
Bank Kustodian
Pelunasan Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana) Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Formulir
Instruksi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Uang
Formulir
Informasi
Manajer Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Uang & Surat Konfirmasi
Instruksi
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana) Pelunasan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Uang
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Formulir
Nasabah
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Informasi
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Nasabah
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Informasi
Instruksi
Surat Konfirmasi
Uang & Surat Konfirmasi
Pengalihan Investasi (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Pengalihan Investasi (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Manajer Investasi berhak untuk menentukan penjualan Reksa Dana CIMB-Principal yang dilakukan melalui Agen Penjual atau tanpa Agen Penjual.
BAB XVI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Informasi, prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta agen-agen penjual yang ditunjuk Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
16.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan CIMB- Principal Total Return Equity Fund serta informasi lainnya mengenai investasi, pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
BAB XVII
TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN NASABAH
BAB XVIII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
17.1. Mekanisme penyampaian pengaduan kepada PT CIMB-Principal Asset Management.
Nasabah atau calon nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada PT CIMB- Principal Asset Management melalui beberapa cara yang dimiliki oleh PT CIMB- Principal Asset Management, diantaranya:
a. Lisan
Melalui telp ke 000-0000 0000.
b. Tertulis
Datang ke kantor PT CIMB-Principal Asset Management.
Mengunjungi website kami di xxx.xxxx-xxxxxxxxx.xx.xx, atau e-mail ke xx.xxxx.xx@xxxx.xxx.
Surat resmi ke PT CIMB-Principal Asset Management.
17.2. Tata cara pengaduan permasalahan.
a. Setiap nasabah atau calon nasabah dari PT CIMB-Principal Asset Management dapat mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis melalui kantor PT CIMB-Principal Asset Management.
b. Pengaduan nasabah atau calon nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja oleh PT CIMB-Principal Asset Management.
[Terlampir]
Manajer Investasi
PT CIMB-Principal Asset Management
Wisma GKBI Suite 2201A, Lt. 00, Xx. Jend. Sudirman No. 28, Jakarta 10210, Indonesia
Telp. : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
Bank Kustodian Deutsche Bank AG, Jakarta Deutsche Bank Building, Lt. 4,
Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310
Telp. : (000) 0000 000/141
Fax : (000) 0000 000/131
AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA:
PT Bank CIMB Niaga, Tbk. Menara Sentraya, lantai 30 Jl. Xxxxxxxxxxxx XX No. 2
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160 Telp: (021) 2700555
PT Bareksa Portal Investasi
Wisma Lembawai
Jl. Xxxxxx Xxxx Xx.00 X-X Xxxxxx, Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (000) 00000000; Fax : (000) 00000000
PT Indo Premier Securities Wisma GKBI 7/F Suite 718 Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta 10210, Indonesia
Telp. : (000) 00000000
Email : xxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xxx
AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA:
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Xxxxx Xxxxx, Lt. 18 & 19 Jl. Xxxx Xxxxxxxx Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia
Telp. : (000) 00000000; Fax : (000) 00000000
PT Mandiri Sekuritas
Plaza Mandiri, Lt. 28-29
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36-38 Jakarta 12190, Indonesia
Tel. (000) 0000000; Fax. (000) 0000000
Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx
PT Xdana Investa Indonesia
Xxxxx Xxxxxxxx Residence (LG Floor 06A) Jalan Jend. Sudirman No. 86
Jakarta, Indonesia
Tel. (000) 00000000; Fax. (000) 00000000
AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA:
PT Mega Capital Sekuritas
Menara Bank Mega, Lantai 2,
Jl. Kapt P. Tendean, Kav. 12 - 14 A Jakarta 12790, Indonesia
Telp. : (000) 00000000; Fax: (000) 00000000
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia
ANZ Tower Level 23B
Jl. Jend. Sudirman Kav. 33A Jakarta 10220, Indonesia
Telp. : (000) 00000000; Fax: (000) 00000000