PERJANJIAN PENEMPATAN ANTARA PERUSAHAAN JASA TENAGA KERJA INDONESIA ( PJTKI ) DENGAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA ( CTKI )
PERJANJIAN PENEMPATAN
ANTARA PERUSAHAAN JASA TENAGA KERJA INDONESIA ( PJTKI )
DENGAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA ( CTKI )
Pada hari ini Jumat tanggal 14 Bulan September Tahun 2012 di Surabaya telah diadakan perjanjian penempatan antara masing-masing pihak :
1. Nama pimpinan PJTKI : Xxx. Xxxxxx Xxxxxxx
Jabatan : Direktur Utama
Nama PJTKI : PT. AULA GRAHA
Nomor SIUP-PJTKI : KEP. 503/ MEN/ 2006
Alamat : Jl. Kramat VII no. 30 Jakarta
Telepon / Fax. : 000-0000000/000-00000000
Alamat Cabang : Jl. Xxxx Xxxxxxxxxxx 00 Xxxxxxxx
Selanjutnya dalam perjanjian penempatan ini disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama Calon TKI : WINANTI
Tempat dan tanggal lahir : Tulungagung, 09-06-1982
Jenis kelamin : Perempuan
Alamat : a. Calon TKI : Dsn. Bakah RT 03/02 Ds. Mergayu
Kec. Bandung Tulungagung
b. Orang tua / Suami : Xxxxxxxx
KTP : a. Nomor : 0000000000000000
b. Tanggal : 31-05-2012
c. Dikeluarkan di : Tulungagung
Status : Kawin / Tidak Kawin / Janda / Duda
Saat ini bertempat tinggal di : PT AULA GRAHA Cabang Surabaya
Jl. Xxxx Xxxxxxxxxxx 00 Xxxxxxxx
Selanjutnya dalam perjanjian penempatan ini disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju mengadakan perjanjian penempatan yang mengikat dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK PERTAMA sanggup menempatkan PIHAK KEDUA di Negara TAIWAN pada jabatan Caretaker sektor INFORMAL dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan lulus seleksi dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 2
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan PIHAK KEDUA sejak berangkat dari daerah asal, selama penampungan, pada masa perjanjian kerja di Negara tujuan sampai kembali ke daerah asal PIHAK KEDUA.
PASAL 3
Dalam hal diperlukan penampungan sebelum keberangkatan PIHAK PERTAMA wajib menyediakan tempat penampungan bagi PIHAK KEDUA yang memenuhi syarat kelayakan, keselamatan dan keamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 4
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas pengurusan dokumen keberangkatan PIHAK KEDUA berupa paspor, sertifikat uji keterampilan, sertifikat uji kesehatan, visa kerja, perjanjian kerja, tiket angkutan udara/ laut/ darat, kepesertaan asuransi perlindungan TKI, dan surat rekomendasi bebas fiskal luar negeri.
Dalam hal PIHAK KEDUA menghendaki pengurusan paspor sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat diurus sendiri oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 5
PIHAK KEDUA berhak menolak pemberangkatan dan/atau penempatan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PASAL 1.
PIHAK PERTAMA berhak menolak memberangkatkan apabila PIHAK KEDUA ternyata tidak lulus dalam ujian kemampuan dan kompetensi
PASAL 6
PIHAK KEDUA bersedia membayar biaya penempatan sebesar NT$ 85.725 (Delapan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh lima New Taiwan Dollar) PIHAK KEDUA memperoleh imbalan gaji sebesar NT$ 15.840 ( Lima Belas Ribu Delapan Ratus Empat Puluh New Taiwan Dollar) per bulan.
PIHAK KEDUA bersedia melunasi kekurangan biaya penempatan sebesar NT$ 85.725 (Delapan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh lima New Taiwan Dollar) secara angsuran, setelah memperoleh visa kerja / ditempatkan.
Besar angsuran setiap bulan adalah NT$ 9.525 (Sembilan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima New Taiwan Dollar) Selama 9 Bulan.
PIHAK PERTAMA wajib memberikan kepada PIHAK KEDUA tanda bukti penerimaan yang sah setiap kalidilakukan pembayaran penempatan oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 7
Dalam hal PIHAK KEDUA dinyatakan tidak sehat melalui pemeriksaan kesehatan sesuai permintaan negara tujuan penempatan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diberangkatkan, PIHAK KEDUA tidak wajib melunasi kekurangan seluruh biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) kecuali biaya yang diperlukan untuk pemeriksaan kesehatan.
PASAL 8 8
Dalam hal PIHAK KEDUA mengundurkan diri setelah menandatangani perjanjian penempatan TKI, PIHAK KEDUA bersedia mengembalikan biaya penempatan yang telah dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan bukti pembayaran yang sah.
PASAL 9
Apabila timbul perselisihan mengenai pelaksanaan penempatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah.
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan maka salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan penyelesaian perselisihan tersebut kepada pihak yang berwenang di Kantor Departemen/ Dinas Tenaga Kerja setempat.
Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mencapai penyelesaian maka salah satu atau kedua belah pihak dapat mengajukan tuntutan dan/ atau gugatan melalui Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
PASAL 10
Perjanjian Penempatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dari pihak manapun serta oleh Pejabat Kantor Depnaker/ Dinas Tenaga Kerja setempat dan dibuat rangkap 3 (tiga) dalam Bahasa Indonesia (lembar pertama/ asli untuk Calon TKI, lembar kedua untuk PPTKIS dan lembar ketiga untuk Kantor Depnaker/ Dinas Tenaga Kerja setempat).
PASAL 11
Perjanjian Penempatan ini berlaku sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sampai dengan PIHAK KEDUA kembali ke daerah asal.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
( ) Xxx. XXXXXX XXXXXXX Direktur Utama
Mengetahui,
Kepala Dinas Tenaga Kerja
Kota Surabaya
XXX XXXXXXX, SH, MM
NIP.19650609 1986031015