PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA XXXX XXXXXXXXXXX MAXIMA INCOME FUND
Tanggal Efektif : 4 Januari 2017 Tanggal Mulai Penawaran : 19 Januari 2017
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dituangkan dalam Akta Nomor 66 tertanggal 21 Desember 2016 dibuat dihadapan Hadijah, S.H. Notaris di Jakarta, antara PT. Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk sebagai Bank Kustodian. REKSA XXXX XXXXXXXXXXX MAXIMA INCOME FUND (selanjutnya disebut “LAUTANDHANA MAXIMA INCOME
FUND”) adalah Reksa Dana yang bertujuan untuk mempertahankan nilai modal Investasi serta memperoleh keuntungan dari penempatan dana dengan tingkat risiko yang lebih terjaga terutama dalam bentuk efek bersifat utang di pasar modal.
LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND akan berinvestasi dengan alokasi : (a) Minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; (b) Serta minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai aktiva bersih pada Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, deposito dan/atau Efek bersifat Ekuitas sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND risiko tersebut antara lain adalah Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam Maupun di Luar Negeri, Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Yang Diterima Oleh Pemodal, Risiko Likuiditas, Risiko Wanprestasi, dan Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Uraian lengkap mengenai risiko dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menjual kembali dan/atau mengalihkan seluruh atau sebagian Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang dimilikinya wajib mengisi secara lengkap dan menandantangani Formulir Penjualan Kembali dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai tata cara pembelian, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan dapat dilihat pada Bab XIV, Bab XV dan Bab XVI Prospektus.
PENAWARAN UMUM
PT. Lautandhana Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND secara terus-menerus sampai dengan jumlah 500.000.000 Unit Penyertaan, dimana setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah), selanjutnya harga Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan jika Pembelian kembali dilakukan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak Unit Penyertaan dimiliki Pemegang Unit Penyertaan. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (Switching Fee) LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab XI Prospektus.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT. Lautandhana Investment Management PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
The City Tower Lt. 0 Xxxxxx XXX XXX Xxxxxx 00
Jl. M.H. Thamrin No. 00, Xxxxxxx XXXX XXX Xxxx Xxx 0 Xx.0 Xxxxxxx 00000 Xx.Xxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx Gudang
Telp. (00 00) 00000000 Serpong – Tangerang Selatan 15310
Fax. (00 00) 00000000 Telp. (00 00) 00000000, 25541223
Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Fax. (00 00) 00000000, 29514054
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB IX).
Pembaharuan Prospektus ini di terbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023
UNTUK DIPERHATIKAN
LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
PT. Lautandhana Investment Management "Manajer Investasi" akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI 3
BAB II INFORMASI MENGENAI LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND 12
BAB IV BANK KUSTODIAN 16
BAB V TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 18
BAB VI METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM
PORTOFOLIO LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND 21
BAB VII TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH DAN PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND 24
BAB IX MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA 28
BAB X HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 30
BAB XI IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 32
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 34
BAB XIII PENDAPAT HUKUM 38
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 42
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 45
BAB XVI PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 48
BAB XVII PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 51
BAB XVIII SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DAN PENGALIHAN
UNIT PENYERTAAN LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND 52
BAB XIX PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 55
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA 56
BAB XXI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 57
BAB XXII PENDAPAT AKUNTAN TERHADAP LAPORAN KEUANGAN 58
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
Afiliasi : a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Penjual Efek Reksa Dana : Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang telah memperoleh
izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
BAPEPAM dan LK : Lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang- Undang Pasar Modal”). Dengan berlakunya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang-undang OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
Bank Kustodian : Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan : Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
menghimpun xxxx dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan
setiap pemegang Unit Pernyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Bursa Efek : Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak- pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Efek : Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Efektif : Terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan : Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli
yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan | : | Formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. |
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan : Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir
asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND ke Reksa
Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan, yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Unit Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Profil Pemodal : Formulir Profil Pemodal adalah Formulir asli yang
diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Formulir yang disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND
yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Hari Bursa : Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kerja : Hari yang dimulai dari Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen | : | Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tanggal 20 Agustus 2014 Nomor 14/SEOJK.07/2014, Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari. |
Kontrak Investasi Kolektif : Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian
yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Laporan Bulanan : Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang Dimiliki Oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) Tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) Rincian dari portofolio yang dimiliki dan, Informasi bahwa tidak terdapat mutasi, (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai
(a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan/atau dijual kembali dan/atau (dilunasi) dan/atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode tersebut dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan Dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana. Penyampaian Laporan Bulanan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan melalui :
(i). media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND;
dan/atau
(ii). jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pemegang Unit Penyertaan dapat memintakan Laporan Bulanan secara tercetak dengan menyampaikan permintaan khusus kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dengan beban biaya cetak dan distribusi yang dikenakan kepada Pemegang Unit
Penyertaan untuk setiap Laporan tercetak yang dikirimkan.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian | : | Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. |
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) | : | Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek. |
Manajer Investasi : Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT. Lautandhana Investment Management.
Nasabah : Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) : Nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan
lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) : Lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan
dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.
Pemegang Unit Penyertaan : Pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit
Penyertaan dalam LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
Penawaran Umum : Kegiatan penawaran Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Pernyataan Pendaftaran : Pernyataan Pendaftaran adalah Dokumen yang wajib
disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Portofolio Efek : Kumpulan Efek yang merupakan kekayaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
Prospektus : Setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM dan LK dan/atau peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020, tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan | : | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari. |
POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek | : | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 Tentang Pelaporan Transaksi Efek beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari. |
POJK Tentang Pelaporan Dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana | : | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK/04/2020 tanggal 03 Desember 2020 Tentang Pelaporan Dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari. |
Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme | : | Program dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. |
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan | : | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari. |
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan | : | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 |
tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan | : | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari. |
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif | : | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari. |
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan | : | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017, Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari. |
Xxxxx Xxxx : Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk Hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
Xxxxx Xxxx XXXXXXXXXXX MAXIMA INCOME FUND | : | Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di Pasar Uang. |
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan | : | Surat Konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan |
kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); dan
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
(iii) Aplikasi pengalihan Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND
kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan melalui :
a. media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND; dan/atau
b. jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta Laporan Bulanan secara tercetak dengan menyampaikan permintaan khusus kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh
Manajer Investasi (jika ada) dengan beban biaya cetak dan distribusi yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk setiap Laporan tercetak yang dikirimkan.
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan | : | SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari. |
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“S-INVEST”) | : | Sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan diindustri pengelolaan investasi. |
Sub Rekening EfeK : Rekening efek LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Unit Penyertaan : Satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Laporan Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
INFORMASI MENGENAI LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND
1. Pembentukan Reksa Dana
LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, dibuat dihadapan Hadijah S.H.,Notaris di Jakarta yang termaktub dalam Akta Nomor 66 Tanggal 21 Desember 2016 antara PT. Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Negara Indonesia,Tbk sebagai Bank Kustodian.
LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nomor S-01/D.04/2017 tanggal 4 Januari 2017.
2. Penawaran Umum
Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND akan ditawarkan secara terus menerus sampai dengan jumlah 500.000.000 Unit Penyertaan. LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengelolaan Investasi
PT. Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi saat ini terdiri dari :
1. Ketua : Xxxxx Xxxxxxxxx
2. Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx
3. Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxxx
Keterangan singkat masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut :
Xxxxx Xxxxxxxxx, Ketua Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) dari Telkom University of Bandung tahun 1992, dan lulus Sarjana (S1) dengan gelar Insinyur jurusan Telekomunikasi Elektro dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya tahun 1983. Xxxxx Xxxxxxxxx memiliki berbagai pengalaman manajemen dan keuangan lebih dari 30 tahun pada Group Telkom Indonesia serta pengalaman bidang investasi Pasar Modal sejak 2009. Xxxxx Xxxxxxxxx sebagai Komisaris Independen PT. Lautandhana Investment Management sejak 2014 dan aktif sebagai pengajar dalam Pengembangan Literasi dan Edukasi Dana Pensiun bersama OJK.
Xxxxxx Xxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Science (MS) Systems Engineering dari City University of London, UK tahun 1977 dan lulus Sarjana (S1) dengan gelar Bachelor of Science (BS) Electronics dari Universitas of London, UK tahun 1975. Xxxxxx Xxxxxxxx memiliki berbagai pengalaman bidang perbankan dan keuangan lebih dari 35 tahun serta pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 1997. Xxxxxx Xxxxxxxx sebagai Komisaris Utama PT. Lautandhana Investment Management sejak 2005 dan memiliki Izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-96/BL/WPPE/2009 tanggal 20 Maret 2009 yang telah diperpanjang dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1148/PM.212/PJ-WPPE/2020 tanggal 2 Oktober 2020.
Xxxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Business
Administration (MBA) Keuangan dari National University of San Diego, USA tahun 1997 dan lulus Sarjana (S1) dengan gelar Sarjana Ekonomi (SE) jurusan Ekonomi Manajemen dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta tahun 1995 dan memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 1997. Xxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Direktur PT. Lautandhana Investment Management sejak 2018 dan memiliki Izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-172/PM/IP/PPE/1999 tanggal 29 Juni 1999 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-314/PM.212/PJ- WPPE/TTE/2022 tanggal 29 November 2022, dan Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-100/PM/IP/WMI/1998 tanggal 12 November 1998 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-211/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 17 Maret 2022.
Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi, terdiri dari :
1. Ketua : Xxxxx Xxxxx
2. Anggota : Xxxxxx Xxxxx
Keterangan singkat masing-masing Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut :
Xxxxx Xxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) Keuangan dari Portland State University, USA tahun 1988, dan lulus Sarjana (S1) dengan gelar Bachelor of Administration (BA) Akunting dari Oregon State University, USA tahun 1986 dan memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dibidang perbankan, investasi dan Pasar Modal sejak 1989. Xxxxx Xxxxx sebagai Direktur Utama di PT. Lautandhana Investment Management sejak Desember 2014 dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-30/PM- PI/1993 tanggal 17 Juni 1993 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-323/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 04 November 2022.
Xxxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus Sarjana (S1) dengan gelar Sarjana Ekonomi (SE) Studi Ekonomi dan Pembangunan di Universitas Padjadjaran, Bandung pada tahun 2008 dan memiliki pengalaman 2 tahun di bidang perbankan. Xxxxxx Xxxxx sebagai Assistent Fund Manager and Fixed Income Analyst di PT.Lautandhana Investment Management sejak April 2016 dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK dengan Nomor KEP-285/PM.211/WMI/2020 tanggal 14 Juli 2020.
4. Ikhtisar Laporan Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar Rasio Keuangan Reksa Dana LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND untuk tanggal 31 Desember 2022 :
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak diperhitungkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa
depan akan sama dengan masa lalu.
1. Keterangan Singkat Manajer Investasi
PT. Lautandhana Investment Management didirikan pada tahun 2005 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 8, tanggal 4 April 2005 (“Akta Pendirian”) dan Nomor 173 tanggal 27 Mei 2005 tentang Perubahan Akta, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor C-15709.HT.01.01.TH.2005 tanggal 8 Juni 2005 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 70 tanggal 1 September 2005 Tambahan Nomor 9353. Anggaran Dasar tersebut telah disesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Perseroan Nomor 195 tanggal 22 April 2008 dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU 24149.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 9 Mei 2008. Perubahan anggaran dasar terakhir dimuat dalam akta tertanggal 07 September 2022 Nomor 33, dibuat dihadapan XXXXXXXX TIGRIS DARMAWA NG Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, perubahan anggaran dasar mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tertanggal 09 September 2022 Nomor AHU-0064897.AH.01.02.TAHUN 2022. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor 66 tanggal 19 Juni 2020, dibuat dihadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H, Notaris di Jakarta, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 23 Juni 2020.
PT. Lautandhana Investment Management adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-07/PM/MI/2005 tanggal 6 Juli 2005.
2. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Lautandhana Investment Management
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Lautandhana Investment Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen Xxxxx Xxxxxxxxx
Direksi
Direktur Utama Xxxxx Xxxxx
Direktur Xxxxxx Xxxxxxxxx
3. Pengalaman Manajer Investasi
PT. Lautandhana Investment Management adalah anak perusahaan PT. Lotus Andalan Sekuritas yang dibentuk untuk memfokuskan usahanya sebagai Manajer Investasi. Didukung oleh para profesional yang berpengalaman dalam bidangnya, PT. Lautandhana Investment Management dapat membantu memberi pengarahan dan pengelolaan investasi yang berkualitas kepada para nasabahnya. Hal ini merupakan amanah PT. Lautandhana Investment Management untuk mencapai hasil investasi yang optimal.
PT. Lautandhana Investment Management mengelola Reksa Dana saham, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana pasar uang, yaitu :
1. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Equity Progresif,
2. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Syariah,
3. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Prima,
4. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx,
5. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx,
6. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Growth Fund,
7. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Pasar Uang,
8. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx XxxxXxxx,
9. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Pasar Uang Optima,
10. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Maxima Income Fund,
11. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Balanced Progressive Fund,
12. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Pasar Uang Syariah, dan
13. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Sharia Income Fund.
4. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
PT. Lotus Andalan Sekuritas merupakan pemegang saham mayoritas PT. Lautandhana Investment Management yang memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan industri Reksa Dana pada umumnya dan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya. PT. Lotus Andalan Sekuritas adalah perusahaan sekuritas yang sudah berdiri sejak tahun 1990 dan pada saat ini merupakan salah satu perusahaan sekuritas yang aktif dalam bidang stock broking.
PT. Lotus Andalan Sekuritas adalah perusahaan sekuritas yang sudah berdiri sejak tahun 1990 dan pada saat ini merupakan salah satu perusahaan sekuritas yang aktif dalam perdagangan transaksi efek saham dan obligasi. PT. Lotus Andalan Sekuritas juga menyediakan jasa penjamin emisi efek dan corporate finance seperti underwriting, merger & acquisition dan financial advisory. Saat ini, PT. Lotus Andalan Sekuritas memiliki Kantor Pusat di Jakarta dan 4 kantor cabang di kota besar di Indonesia, yaitu di Jakarta (Puri dan Kelapa Gading), Bandung, Surabaya, dan Medan.
5. Total Dana Kelolaan
Total Xxxx Xxxxxxan PT. Lautandhana Investment Management per tanggal 30 Desember 2022 adalah sebesar Rp340 Miliar.
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan berdasarkan akta Perseroan Terbatas “Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Bank Negara Indonesia” No. 131 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah R.I. No. 19 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara Indonesia 1946 Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang mengubah bentuk BNI menjadi perusahaan perseroan (persero) atau dikenal sebagai perseroan terbatas sebagaimana diatur Undang-Undang R.I. No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sebagai Bank Pertama yang secara resmi dimiliki Negara RI sejak tanggal 5 Juli 1946, BNI merupakan pelopor terciptanya berbagai produk & layanan jasa perbankan. BNI terus memperluas perannya, tidak hanya terbatas sebagai bank pembangunan, tetapi juga ikut melayani kebutuhan transaksi perbankan masyarakat umum dengan berbagi segmentasinya.
Saat ini, BNI adalah bank terbesar ke-4 di Indonesia berdasarkan total aset, total kredit maupun total dana pihak ketiga. BNI menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang jasa keuangan, sekuritas, asuransi dan modal ventura.
Pada Desember 2022, BNI memiliki total aset sebesar Rp 1.029,84 triliun dan mempekerjakan lebih dari 27.105 karyawan. Untuk melayani nasabahnya, BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 2.128 outlet domestik dan 6 cabang luar negeri di New York, London, Tokyo, Xxxx Xxxx, Singapura, dan Seoul serta 1 sub cabang di Osaka, 18.659 unit ATM milik sendiri termasuk 4 ATM di Hongkong dan 2 ATM di Singapura, 71.000 EDC serta fasilitas Internet banking dan SMS banking.
BNI telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal untuk menjalankan usaha sebagai kustodian di bidang pasar modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep162/PM/1991 tanggal 9 Desember 1991.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
BNI Kustodian memiliki 2 (dua) produk layanan utama yaitu: Custody Services dan Fund Services.
Dengan didukung oleh 50 (lima puluh) staff yang berdedikasi tinggi serta berpengalaman di bidang pasar modal, BNI Kustodian berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada setiap nasabahnya.
BNI Kustodian dilengkapi dengan sistem teknologi tercanggih yang memungkinkan semua transaksi dilakukan melalui proses STP (Straight Through Processing) dan online.
BNI Kustodian juga memfasilitasi nasabah yang ingin berinvestasi pada surat berharga yang terdaftar di bursa luar negeri melalui keanggotaannya di Euroclear yang didukung oleh fasilitas SWIFT, sehingga nasabah dapat dengan mudah bertransaksi surat berharga di pasar modal asing. Hal ini menunjukkan komitmen nyata BNI Kustodian untuk mendukung perkembangan pasar modal Indonesia.
Hingga bulan Desember 2022, BNI Kustodian mengadministrasikan lebih dari Rp 369 Triliun surat berharga yang dimiliki oleh lebih dari 160 nasabah institusi.
Untuk produk dana kelolaan, saat ini BNI Kustodian telah bekerja sama dengan 31 (tiga puluh satu) Manajer Investasi untuk mengadministrasikan 174 (seratus tujuh puluh empat) produk dana kelolaan, baik Reksa Dana (konvensional dan syariah) dan Kontrak Pengelolaan Dana.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT. Bank Syariah Indonesia (dhi. PT. BNI Syariah), PT. BNI Multi Finance, PT. BNI Life Insurance, PT. BNI Sekuritas, PT. BNI Asset Management dan PT. BNI Remittance Ltd
.
TUJUAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND bertujuan untuk mempertahankan nilai modal Investasi serta memperoleh keuntungan dari penempatan dana dengan tingkat risiko yang lebih terjaga terutama dalam bentuk efek bersifat utang di pasar modal.
2. Kebijakan Investasi
LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND melakukan investasi dengan alokasi :
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia;
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, deposito, dan/atau Efek bersifat Ekuitas sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Seluruh Kebijakan Investasi tersebut di atas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, kecuali dalam rangka :
a. penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 150 Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dari OJK.
3. Batasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan dengan tetap memperhatikan Kebijakan Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. Efek derivatif :
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali :
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika :
1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek
dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada Peraturan OJK yang berlaku pada saat Kontrak ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dibidang Pasar Modal termasuk surat edaran dan surat persetujuan OJK terkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d di atas tidak berlaku bagi :
i. Sertifikat Bank Indonesia;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
3. Larangan bagi LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada Peraturan OJK yang berlaku pada saat Kontrak ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dibidang Pasar Modal termasuk surat edaran dan surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
a. Hasil investasi yang diperoleh LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
b. Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai dan memiliki kewenangan menentukan besarnya hasil investasi yang dibagikan dalam bentuk tunai selama hal tersebut tidak bertentangan dengan tujuan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
BAB VI
METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND
Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM Nomor
IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012.
Peraturan BAPEPAM Nomor IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud :
a. Efek bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
b. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
c. Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
2. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari :
(i) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
(ii) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
(iii) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
(iv) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(v) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek;
(vi) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
(vii) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir (i) sampai dengan butir (vi), dan angka 2 huruf c di atas, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
(i) harga perdagangan sebelumnya;
(ii) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
(iii) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir (vii), Manajer
Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan :
(i) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
(ii) kecenderungan harga Efek tersebut;
(iii) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
(iv) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
(v) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
(vi) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
(vii) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena :
(i) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal; dan/atau
(ii) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
3. LPHE wajib :
a. menentukan standar deviasi atas harga pasar wajar atas Efek yang ditetapkannya; dan
b. mempunyai prosedur operasi standar atau mekanisme untuk memperbaiki harga pasar wajar atas Efek dimaksud, apabila terjadi kesalahan penilaian (error pricing).
4. LPHE wajib menyediakan :
a. akses digital secara daring (online) kepada Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana untuk mengetahui harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana dimaksud; dan
b. harga pasar wajar atas Efek, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelola oleh masing-masing Manajer Investasi untuk hari yang bersangkutan dan satu hari sebelumnya, secara harian dan tanpa memungut biaya.
5. Dalam rangka penghitungan harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, LPHE dapat meminta informasi kepada Manajer Investasi atas Efek yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx tersebut.
6. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, LPHE dapat memungut biaya atas akses harga pasar wajar dari Efek, jika Manajer Investasi :
a. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas;
b. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas dalam bentuk olahan, atau bentuk tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus Manajer Investasi; dan/atau
c. mengakses harga pasar wajar atas Efek selain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b.
7. LPHE wajib menyediakan harga pasar wajar Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebelum pukul 17.00 WIB setiap Hari Bursa.
8. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya :
a. memiliki prosedur operasi standar;
b. menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
9. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
10. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
11. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tersebut di atas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH DAN PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND
1. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih
a. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
b. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dilaksanakan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan yang terdapat dalam portofolio Efek LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND. Namun Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang bersangkutan tidak memperhitungkan permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
x. Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 Tanggal 9 Juli 2012 Tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah Prospektus ini.
2. Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx :
Dalam SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, diatur :
a. Dalam hal Manajer Investasi mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND, Manajer Investasi wajib segera menyampaikan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari diketahuinya kesalahan penghitungan.
b. Dalam hal Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND, Bank Kustodian wajib segera menyampaikan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
c. Bank Kustodian yang mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND wajib :
(i) melakukan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND; dan
(ii) menyampaikan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dalam laporan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND sesuai format dan tata cara yang terdapat dalam POJK Tentang Pelaporan Dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana, paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan, dengan tembusan kepada Manajer Investasi.
d. Dalam hal kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada huruf c terjadi lebih dari 1 (satu) hari, Bank Kustodian wajib :
(i) menghitung akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian yang
merupakan akumulasi selisih dari Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang salah dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang telah direvisi; dan
(ii) menyampaikan laporan akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi sesuai dengan Format Laporan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan.
e. Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi per Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
f. Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang mengalami kerugian.
g. Dalam hal LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dan/atau pemegang saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak- pihak yang dirugikan tersebut.
x. Xxxx kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf g ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan kepada LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dan pemegang saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
j. Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dan pemegang saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
BAB VIII
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah :
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021. | |
c. Capital Gain/Diskonto Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021. | |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001. | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997. | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh. | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh. |
* Merujuk pada :
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir
b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atas perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, besarnya Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :
a. Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan
b. Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 2 huruf c dan Pasal 5 huruf c pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai, terhadap dokumen konfirmasi Pembelian (Subscription) dan/atau Penjualan Kembali (Redemption) Reksa Dana dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dapat diberikan pembebasan dari pengenaan bea meterai baik untuk sementara waktu maupun selamanya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
1. Manfaat LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND
LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dapat memberikan manfaat dan keuntungan sebagai berikut :
a. Diversifikasi Investasi
Investasi LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND didiversifikasikan dalam portofolio efek sehingga memungkinkan risiko investasi yang lebih tersebar.
b. Kemudahan Investasi
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Investor juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
x. Xxkelola Secara Profesional
LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dikelola oleh Xxxxxxx investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap.
d. Pembayaran Uang Tunai Kepada Pemegang Unit Penyertaan Tidak Dikenakan Pajak
Setiap pembagian uang tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran atas pembelian kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak.
e. Membebaskan Investor dari Pekerjaaan Administrasi dan Analisa Investasi
Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
f. Transparansi Informasi
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus.
2. Faktor-Xxxxxx Xxxxxx Utama Investasi
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND antara lain adalah :
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam Maupun di Luar Negeri
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi ekonomi politik dunia yang juga mempengaruhi sistem politik di Indonesia. Selain itu perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek saham maupun Efek pendapatan tetap yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Yang Diterima Oleh Pemegang Unit
Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeur) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Peraturan OJK.
4. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, penerbit efek di mana LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Jika terjadi pembubaran karena : a) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, dan (b) apabila total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.
Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND mempunyai hak sebagai berikut :
1. Hak Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) baik berupa peningkatan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan maupun dalam bentuk tunai sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
2. Hak Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Atas setiap transaksi Pembelian Pemegang Unit Penyertaan akan menerima Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian berupa Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak :
a. Pembayaran atas Unit Penyertaan ke rekening LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dari calon Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Manajer Investasi.
b. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
x. Xxxxxxxx Xxxxalihan Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan lengkap dan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
3. Menjual Kembali dan/atau Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND Sesuai Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan dan/atau menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa.
4. Hak Memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan Dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelaporan Dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana antara lain :
a. Laporan yang menggambarkan posisi akun per tanggal 31 Desember selambat-lambatnya tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun berikutnya; dan
b. Semua laporan tentang posisi akun selambat-lambatnya hari ke-12 (dua belas) pada bulan berikutnya sejak terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Hak Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian dari Unit Penyertaan setiap diperlukan.
6. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil dari likuidasi atas kekayaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND (jika ada) yang akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dibubarkan.
7. Hak Untuk Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prospektus.
8. Hak Memperoleh Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
1. Biaya yang menjadi beban REKSA XXXX XXXXXXXXXXX MAXIMA INCOME FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND adalah maksimum sebesar 2,045% (dua koma nol empat lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi pembelian dan/atau penjualan portofolio Reksa Dana;
d. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND menjadi Efektif;
e. Biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya.
x. Xxxxx asuransi Portofolio Efek Reksa Dana (jika ada)
g. Biaya lain yang ditetapkan dalam kontrak.
2. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotocopy, dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Formulir Pengalihan Unit Penyertaan;
e. Biaya cetak dan distribusi Prospektus pertama kali; dan
f. Biaya pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga.
3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan jika penjualan kembali dilakukan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak Unit Penyertaan dimiliki Pemegang Unit Penyertaan. Untuk Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sama dengan atau lebih dari 1 (satu) tahun maka biaya penjualan kembali sebesar 0 (nol). Biaya penjualan kembali tersebut akan dibukukan ke dalam rekening LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (Switching Fee) maksimum sebesar 1% (satu persen)
dari nilai pengalihan Unit Penyertaan. Biaya pengalihan Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
d. Biaya transfer bank, pemindahbukuan dan biaya-biaya bank lain bila ada sehubungan pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan atau kebijakan pembagian hasil investasi (jika ada).
e. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
f. Biaya meterai atas konfirmasi Pembelian (Subscription), Penjualan Kembali (Redemption) dan/atau perubahan Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND untuk nilai transaksi lebih dari Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). Uraian lengkap mengenai biaya meterai dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus.
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB XII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND berlaku sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND menjadi Efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
2. Dalam hal LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND wajib dibubarkan karena :
a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib :
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a; dan
3) membubarkan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, serta menyampaikan laporan hasil pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dibubarkan yang disertai dengan :
i. akta pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND telah memiliki dana kelolaan.
b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib :
1) mengumumkan rencana pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut :
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib :
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib :
1) menyampaikan rencana pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
i. kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND disertai dengan dokumen sebagai berikut :
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
3. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir
2. ii, angka 2 huruf b butir 2. ii, angka 2 huruf c butir 2. ii dan angka 2 huruf d butir 2. ii mencakup :
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi komprehensif; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (Pelunasan) dan/atau pengalihan Unit Penyertaan.
6. a. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
(i) menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND; atau
(ii) menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
b. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dengan pemberitahuan kepada OJK.
c. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang disertai dengan dokumen sebagai berikut :
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
7. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
8. Dalam hal LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi beban dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
9. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
10. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal
1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai akibat pembubaran LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
11. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XIII
PENDAPAT HUKUM
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya. Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan semua dana pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dikreditkan ke rekening atas nama LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) pada rekening LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND di Bank Kustodian.
2. Tata Cara Permohonan Pembelian Unit Penyertaan
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal serta menandatanganinya dengan dilengkapi fotokopi bukti jati diri (KTP/SIM/KITAS/Paspor untuk perorangan dan Anggaran Dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta KTP/SIM/KITAS/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum dibidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran.
Pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan, yang dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan yang sudah mempunyai rekening Reksa Dana di PT. Lautandhana Investment Management, dapat mengirimkan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani bersama bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak menolak Formulir Pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dan Formulir Profil Pemodal tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.
3. Sumber Dana Pembelian oleh pemegang Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND hanya dapat berasal dari :
a. calon pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
Sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dengan pihak dimaksud, dan pihak dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas tidak berhak atas segala manfaat yang timbul dari kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
4. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND adalah Rp100.000,- untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND sebesar Rp100.000,- untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
5. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
6. Proses Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk
pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 16.00 WIB setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) setelah pukul 16.00 WIB setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Pemodal menanggung biaya pembelian Unit Penyertaan sebagaimana diuraikan dalam Bab XI mengenai biaya yang menjadi tanggungan Pemegang Unit Penyertaan.
7. Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX MAXIMA INCOME FUND
No. Rekening 486185022
Bank : Bank Bank Negara Indonesia
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
8. Persetujuan Permohonan dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya jika ada akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Surat atau bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah pembelian oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian oleh calon Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan, uang pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan telah diisi dengan lengkap oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (in complete application).
9. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Terhadap setiap pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND akan dikenakan biaya Pembelian (Subscription Fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya Pembelian tersebut akan dibukukan ke dalam rekening
Manajer Investasi.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
2. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima dengan baik apabila kondisi di bawah ini dipenuhi :
a. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
b. Permohonan dilengkapi dengan menyatakan jumlah Unit Penyertaan atau rupiah yang akan dijual kembali.
c. Tanda tangan pada Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada formulir registrasi LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
d. Permohonan disertai dengan fotokopi bukti jati diri yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum dibidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh pemegang unit penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan pemegang unit penyertaan yang beritikad baik serta memastikan pemegang unit penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND, Prospektus dan juga tercantum di dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses.
3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran akan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
5. Proses Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang diterima secara lengkap (in complete application) sampai dengan pukul 13.00 WIB setiap Hari Bursa (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) setelah pukul 13.00 WIB setiap Hari Bursa (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) (in complete application).
6. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dalam satu Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND pada Hari Bursa dilakukan penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali unit penyertaan melebihi 20% (dua puluh persen) dari total nilai aktiva bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan
pengajuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan,
kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya pukul
14.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan pemberitahuan oleh Xxxxxxx Investasi tersebut.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan di atas maka pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan penjualan kembali yang bersangkutan.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan).
7. Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yaitu sebesar Rp100.000,- setiap transaksi untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali ini mengakibatkan saldo Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND kurang dari Rp100.000,-, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari dilakukannya penutupan rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan, sebelum Manajer Investasi melakukan penutupan rekening dan pencairan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
8. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan jika penjualan kembali dilakukan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak Unit Penyertaan dimiliki Pemegang Unit Penyertaan. Untuk Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sama dengan atau lebih dari 1 (satu) tahun maka Biaya Penjualan Kembali sebesar 0 (nol). Biaya Penjualan Kembali tersebut akan dibukukan ke dalam rekening LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
9. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali atau menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut :
i. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND diperdagangkan ditutup; atau
ii. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND di Bursa Efek dan diluar Bursa dihentikan; atau
iii. Keadaan Kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k UUPM; atau
iv. Terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Dalam hal terjadi penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas, maka Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Manajer Investasi.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan.
2. Tata Cara Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan dari Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND ke Reksa Dana yang lain dilakukan melalui mekanisme transaksi pembelian kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum dibidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
3. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND oleh Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan sekurang-kurangnya adalah mengikuti dari batas minimum pembelian dari reksa dana yang dituju.
4. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp100.000,-.
Apabila pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang tersisa pada hari dilakukannya pengalihan Unit Penyertaan menjadi kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang ditentukan maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
5. Batas Maksimum Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan tersebut. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan pengalihan Unit Penyertaan tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan pengajuan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya pukul
14.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan pemberitahuan oleh Xxxxxxx Investasi tersebut.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan di atas, maka pemrosesan kelebihan pengalihan Unit Penyertaan tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan pengalihan Unit Penyertaan yang bersangkutan.
Batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pembelian kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan dan pembelian kembali Unit Penyertaan).
6. Pembayaran Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi wajib memastikan dana dari hasil transaksi pengalihan Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas diterima rekening Reksa Dana yang dituju pada Bank Kustodian paling lambat 4 (empat) Hari Bursa sejak diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
7. Proses Pengalihan Unit Penyertaan
Permohonan tertulis atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB dalam setiap Hari Bursa (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dalam setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan ke dalam LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND akan diproses sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang tercantum dalam Prospektus Reksa Dana yang bersangkutan.
Untuk pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
8. Bukti Konfirmasi atas perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
1. Kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali (pelunasan) dalam rangka :
a. pewarisan; atau
b. hibah.
2. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND.
3. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
4. Manajer Investasi pengelola LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, terhadap Pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 1.
1. Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Pemegang Unit Penyertaan
1. Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan
2. Instruksi pembelian Unit Penyertaan melalui S-INVEST
3. Setor dana ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
4. Setor dana ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian
APERD
Pemegang Unit Penyertaan
1. Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan
2. Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Bank Kustodian
Manajer Investasi
3. Instruksi Pembelian Unit Penyertaan melalui S-INVEST
5. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
1. Menyampaikan Formulir Penjualan Kembali dari Pemegang Unit Penyertaan
2. Instruksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Bank Kustodian
3. Xxxx dari penjualan kembali di transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan maks. T+7
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
5. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
1. Menyampaikan Formulir Penjualan Kembali dari
APERD
Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan
2. Menyampaikan Formulir Penjualan Kembali dari Pemegang Unit
Manajer Investasi
Penyertaan melalui S-INVEST
Bank Kustodian
3. Instruksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui S-INVEST
4. Xxxx dari penjualan kembali di transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan maks. T+7
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
1. Menyampaikan Formulir Penjualan Kembali dari
Manajer Investasi
Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan
Xxxxx Xxxx yang dituju
Bank Kustodian
2. Instruksi Xxxxalihan investasi melalui S-INVEST
3. Dana dari pengalihan Unit Penyertaan ditransfer ke rekening Reksa Dana yang dituju maks. T+4
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
5. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
1. Menyampaikan Formulir Penjualan Kembali dari
Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan
2. Menyampaikan Formulir Penjualan Kembali dari Pemegang Unit
Manajer Investasi
Penyertaan melalui S-INVEST
3. Instruksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui S-INVEST
APERD
Bank Kustodian
4. Dana dari Pengalihan Unit Penyertaan di transfer ke rekening Reksa Dana yang dituju maks. T+4
Xxxxx Xxxx yang dituju
Keterangan pada skema-skema di atas :
1. S-INVEST : Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
2. APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana.
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 2 Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 2 Prospektus.
2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan Bab XIX angka 1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi wajib melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima.
c. Dalam hal Manajer Investasi membutuhkan dokumen pendukung atas Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Perwakilan Pemegang Unit Penyertaan secara lisan, Manajer Investasi meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Perwakilan Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
d. Manajer Investasi wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian Pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan Pengaduan diterima secara lengkap.
e. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d berakhir.
x. Xxxxxxx Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan OJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XX (Penyelesaian Sengketa).
4. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
XX
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui arbitrase dengan menggunakan ketentuan dan prosedur arbitrase sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND, dengan tata cara sebagai berikut :
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan dan Acara Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
h. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND dapat diperoleh dikantor Manajer Investasi, Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan bulanan LAUTANDHANA MAXIMA INCOME FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya perubahan alamat kepada Manajer Investas i atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER NVESTASI
PT. Lautandhana Investment Management
The City Tower Lt. 7
Jl. X. X. Xxxxxxx No. 81, Menteng Jakarta 10310
Telepon : (00 00) 00000000
Faksimili : (00 00) 00000000
Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
BANK KUSTODIAN
PT. Bank Negara Indonesia, Tbk Gedung BNI BSD lantai 14 CCBD BSDCity Lot 1 No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Xxxxxx Xxxxxxx – Tangerang Selatan 15310 Telepon : (00 00) 00000000, 25541223
Faksimili : (00 00) 00000000, 29514054
PENDAPAT AKUNTAN TERHADAP LAPORAN KEUANGAN
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX MAXIMA INCOME FUND LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2022 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Daftar Isi
Halaman
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Xxxx Xxxxxxxxxxx Maxima Income Fund tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang ditandatangani oleh:
• PT Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi
• PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian Laporan Auditor Independen
Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang
Unit Penyertaan 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5-21
No. : 00067/2.1007/AU.1/09/1456-3/1/III/2023
Para Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Xxxx Xxxxxxxxxxx Maxima Income Fund
Opini
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Xxxx Xxxxxxxxxxx Maxima Income Fund (“Reksa Dana”) terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2022, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan asset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Xxxx Xxxxxxxxxxx tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis Opini
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang diterapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dala paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independent terhadap Reksa Dana berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxx bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata Xxxxxx bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Tanggung jawab auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspetasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Tanggung jawab auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (Lanjutan)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasikan dan menilai risiko kesalahan penyalahan material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• Mengevaluasi ketetapatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami memyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus mementukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
XXXXXXXX XXXXX & REKAN
Hari Xxxxxxxx, CPA
Izin Akuntan Publik No. AP.1456
2 Maret 2023
Catatan 31 Desember 2022 31 Desember 2021
ASET
Portofolio efek
Efek utang (biaya perolehan sebesar
Rp 9.942.000.000 pada tahun 2022 dan sebesar Rp 00.000.000.000 pada tahun 2021) | 2d,4,14,15,17 | 10.017.170.000 | 00.000.000.000 | |
Bank | 2d,5,14,15,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Piutang bunga | 2d,6,14,15,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Taksiran tagihan pajak penghasilan | 2f,12a | - | 172.644 | |
TOTAL ASET | 00.000.000.000 | 22.058.250.042 | ||
LIABILITAS | ||||
Utang jasa pengelolaan investasi | 2d,9,14,15,17 | 4.811.030 | 10.090.632 | |
Utang jasa kustodian | 2d,10,14,15,17 | 979.854 | 2.055.498 | |
Beban akrual | 2d,14,15,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
Utang pajak | 2f,12b | 88.275 | 186.863 | |
TOTAL LIABILITAS | 23.192.251 | 28.983.900 | ||
NILAI ASET BERSIH | ||||
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih | 10.227.090.246 | 00.000.000.000 | ||
Penghasilan Komprehensif Lain | - | - | ||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 10.227.090.246 | 00.000.000.000 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | ||||
(NILAI PENUH) | 7 | 7.498.820 | 16.150.824 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | ||||
(NILAI PENUH) | 2c | 1.363,8266 | 1.363,9717 |
Catatan 2022 2021
PENDAPATAN
PENDAPATAN INVESTASI | ||||
Pendapatan obligasi | 2e,8,17 | 1.111.671.096 | 1.122.343.353 | |
Pendapatan bunga deposito dan jasa giro | 2e,8,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
Keuntungan (kerugian) bersih investasi yang telah direalisasi | 2e,17 | (650.049.084) | 245.700.000 | |
Kerugian bersih investasi yang belum direalisasi | 2e,17 | (331.913.768) | (428.482.732) | |
TOTAL PENDAPATAN | 188.322.949 | 954.813.159 | ||
BEBAN | ||||
BEBAN INVESTASI | ||||
Beban pengelolaan investasi | 2d,9 | (112.051.914) | (105.244.042) | |
Beban kustodian | 10 | (22.754.688) | (21.070.808) | |
Beban pajak final | 2f,12c | (128.326.195) | (141.934.847) | |
Beban lain-lain | 11 | (19.597.774) | (20.112.282) | |
TOTAL BEBAN | (282.730.571) | (288.361.979) | ||
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK | (94.407.622) | 666.451.180 | ||
Beban Pajak Penghasilan | 2f,11 | - | - | |
LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN | (94.407.622) | 666.451.180 | ||
Penghasilan Komprehensif Lain | - | - | ||
PENGHASILAN (KERUGIAN) KOMPREHENSIF | ||||
LAIN PERIODE BERJALAN | (94.407.622) | 666.451.180 |
Transaksi dengan Unit Penyertaan | Total Kenaikan Nilai Aset Bersih | Total Nilai Aset Bersih | |||
Saldo per 1 Januari 2021 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 | |||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Transaksi dengan pemegang Unit Penyertaan | - | 666.451.180 | 666.451.180 | ||
Penjualan Unit Penyertaan | 9.800.000.000 | - | 9.800.000.000 | ||
Pembelian kembali Unit Pernyertaan | (5.366.734.680) | - | (5.366.734.680) | ||
Saldo per 31 Desember 2021 | 18.252.595.138 | 3.776.671.004 | 00.000.000.000 | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2022 | |||||
Kerugian komprehensif tahun berjalan Transaksi dengan pemegang Unit Penyertaan Penjualan Unit Penyertaan | - 5.200.000.000 | (94.407.622) - | (94.407.622) 5.200.000.000 | ||
Pembelian kembali Unit Pernyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | ||
Pendapatan sitribusi | (137.020.602) | - | (137.020.602) | ||
Saldo per 31 Desember 2022 | 6.544.826.864 | 3.682.263.382 | 10.227.090.246 |
2022 | 2021 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | |||
Penerimaan pendapatan bunga dan dividen | 1.298.598.106 | 1.115.215.937 | |
Pembelian portofolio efek utang | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Hasil penjualan portofolio efek utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pembayaran beban investasi | (160.023.381) | (142.390.985) | |
Pembayaran pajak penghasilan final | (128.326.195) | (141.934.847) | |
Bank bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | |||
Penjualan unit penyertaan | 5.200.000.000 | 9.800.000.000 | |
Perolehan kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | |
Pembayaran distribusi pembayaran | (137.020.602) | - | |
Bank bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 | |
Kenaikan (penurunan) bersih bank | (832.726.244) | 502.512.841 | |
Bank pada awal tahun | 941.152.741 | 438.639.900 | |
Bank pada akhir tahun | 108.426.497 | 941.152.741 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
4
1. UMUM
Reksa Xxxx Xxxxxxxxxxx Maxima Income Fund (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang dibuat berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pada akhir Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
KIK Reksa Dana antara PT Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 66 tanggal 21 Desember 2016, dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta.
Sesuai dengan Akta No. 66 Pasal 4, Reksa Dana bertujuan untuk mempertahankan nilai modal investasi serta memperoleh keuntungan dari penempatan dana dengan tingkat resiko yang lebih terjaga terutama dalam bentuk efek bersifat utang dipasar modal.
Target komposisi investasi adalah sebagai berikut:
Instrumen Minimum Maksimum Efek utang 80% 100%
Instrumen pasar uang, deposito dan/atau efek ekuitas 0% 20%
Xxxxx Xxxx telah memperoleh Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-01/D.04/2017 tanggal 4 Januari 2017 mengenai pernyataan efektif Reksa Dana.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
a. Pernyataan Kepatuhan
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan berdasarkan Surat Edaran SE OJK No.14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
b. Penyajian Laporan Keuangan
Dasar penyusunan laporan keuangan, kecuali untuk laporan arus kas, adalah dasar akrual. Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu yang disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan.
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp), yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penerapan dari penyesuaian standar akuntansi dan interpretasi standar akuntansi baru berikut, yang berlaku efektif sejak tahun 2022 tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Reksa Dana dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan pada periode berjalan:
1 Januari 2022
• Amandemen PSAK No. 22, “Kombinasi Bisnis - Referensi ke Kerangka Konseptual”
• Amandemen PSAK No. 57, “Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi - Kontrak Memberatkan - Biaya Memenuhi Kontrak”
• Penyesuaian tahunan PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan”
• Penyesuaian tahunan PSAK No. 73, “Sewa”
Xxxxxxxxx berikut yang relevan untuk Reksa Dana akan efektif untuk tahun buku yang dimulai pada:
1 Januari 2023
• Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan”
• Amandemen PSAK No. 16, "Aset Tetap tentang Hasil sebelum Penggunaan yang diintensikan"
• Amandemen PSAK No. 25, “Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan kesalahan terkait definisi estimasi akuntansi”
• Amendemen PSAK 46, “Pajak Penghasilan tentang pajak tangguhan terkait aset dan liabilitas yang timbul dari transaksi tunggal'
1 Januari 2025
• PSAK 74: Kontrak Asuransi
• Amandemen PSAK No. 74: Kontrak Asuransi tentang penerapan awal PSAK No. 74 dan PSAK No. 71 – Informasi Komparatif.
Pada tanggal pengesahan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan Standar Akuntansi Keuangan tersebut terhadap laporan keuangan Reksa Dana.
c. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari kerja dibagi dengan jumlah unit.
d. Instrumen Keuangan
i. Aset keuangan
• Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
• Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi atau melalui penghasilan komprehensif lain.
Klasifikasi ini tergantung pada model bisnis Reksa dana dan persyaratan kontraktual arus kas - apakah penentuan arus kasnya semata dari pembayaran pokok dan bunga.
Reksa dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
• Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria “semata-mata dari pebayaran pokok dan bunga”.
Pada pengakuan awal, piutang usaha yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif.
Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi.
• Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi:
- Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan atau kerugian nilai wajar selanjutnya akan dicatat pada laba rugi.
- Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dimana pilihan penghasilan komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dan penghasilan dividen terkait diakui pada laba rugi.
- Derivatif yang bukan merupakan instrumen lindung nilai. Keuntungan atau kerugian nilai wajar selanjutnya diakui pada laba rugi.
- Aset keuangan dengan derivatif melekat dipertimbangkan secara keseluruhan saat menentukan apakah arus kasnya semata-mata merupakan pembayaran pokok dan bunga.
• Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut ini:
- Instrumen utang yang dikelola dengan model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual dan di mana arus kasnya memenuhi kriteria “semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga”.
- Investasi ekuitas di mana Xxxxx Xxxx telah memilih secara takterbatalkan untuk menyajikan keuntungan dan kerugian nilai wajar dari revalusi pada penghasilan komprehensif lain.
Pilihan dapat didasarkan pada investasi individu, namun, tidak berlaku pada investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dari revaluasi investasi ekuitas, termasuk komponen selisih kurs, diakui pada penghasilan komprehensif lain. Ketika investasi ekuitas dihentikan pengakuannya, keuntungan atau kerugian nilai wajar yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain tidak direklasifikasi pada laba rugi. Dividen diakui dalam laba rugi ketika hak untuk menerima pembayaran telah ditetapkan.
Penghentian pengakuan
Sebuah aset keuangan (atau mana yang berlaku, bagian dari aset keuangan atau bagian dari kelompok aset keuangan sejenis) dihentikan pengakuannya pada saat: (a) hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut berakhir, atau (b) Reksa Dana telah mengalihkan hak-hak mereka untuk menerima arus kas dari aset atau telah diasumsikan liabilitas untuk membayar arus kas yang diterima secara penuh tanpa penundaan material kepada pihak ketiga di bawah “pass-through” pengaturan; dan (1) Reksa Dana telah mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, atau (2) Reksa Dana tidak mentransfer atau memilki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mengalihkan kontrol aset tersebut.
Penurunan nilai aset keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
Ketika melakukan penilaian, Reksa dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang usaha dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya. Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang usaha telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
ii. Liabilitas keuangan
Pengakuan awal
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba atau rugi, liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi atau derivatif yang telah ditetapkan untuk tujuan lindung nilai yang efektif, jika sesuai. Reksa Dana menentukan klasifikasi liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Saat pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur pada nilai wajar dan, dalam hal liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, termasuk biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri dari utang jasa pengelolaan investasi, utang jasa kustodian dan beban akrual.
Pada tanggal pelaporan, Xxxxx Xxxx tidak memiliki liabilitas keuangan selain yang diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada biaya diamortisasi. Liabilitas keuangan utama Reksa Dana meliputi utang jasa pengelolaan investasi, utang jasa kustodian dan beban akrual.
Pengukuran setelah pengakuan awal
Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan tingkat bunga efektif. Keuntungan dan kerugian diakui dalam laba rugi pada saat liabilitas dihentikan pengakuannya atau diturunkan nilainya melalui proses amortisasi suku bunga efektif. Biaya teramortisasi dihitung dengan mempertimbangkan diskon atau premium terhadap biaya jasa transaksi yang merupakan satu kesatuan dari amortisasi suku bunga efektif.
Penghentian pengakuan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada saat obligasi di bawah liabilitas dikeluarkan atau dibatalkan atau telah kadaluarsa. Ketika sebuah liabilitas keuangan awal digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama dengan ketentuan yang berbeda secara substansial, atau modifikasi secara substansial atas liabilitas keuntungan yang saat ini ada, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dicatat sebagai penghapusan liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas keuangan baru dari selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan tersebut diakui sebagai laba rugi.
iii. Saling Hapus Antar Aset dan Liabilitas Keuangan
Aset dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika dan hanya jika, (1) Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan (2) berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Seluruh aset keuangan, kecuali yang diukur pada FVPL, dievaluasi terhadap kemungkinan penurunan nilai. Dalam kaitannya dengan itu, pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Manajer Investasi mengevaluasi apakah terdapat bukti yang objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Penurunan nilai dan kerugian penurunan nilai diakui, jika dan hanya jika, terdapat bukti yang objektif mengenai penurunan nilai di mana kerugian diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut. Nilai tercatat aset keuangan tersebut disajikan setelah dikurangi pos penyisihan. Kerugian yang terjadi diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Manajer Investasi pertama kali akan menentukan bukti objektif penurunan nilai individual atas aset keuangan yang signifikan secara individual. Jika tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai aset keuangan individual, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan dengan risiko kredit yang serupa dan menentukan penurunan nilai secara kolektif.
Jika pada periode berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang di mana terkait secara objektif dengan peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai diakui, maka kerugian penurunan nilai tersebut akan dipulihkan. Pemulihan tersebut tidak boleh mengakibatkan nilai tercatat aset keuangan melebihi biaya perolehan diamortisasi sebelum adanya pengakuan penurunan nilai, seluruh pemulihan nilai tersebut diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
iv. Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif di bursa efek ditentukan dengan menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas instrumen keuangan tersebut di bursa efek, tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan diluar bursa efek (over the counter) ditentukan dengan menggunakan informasi harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE), tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila harga wajar atas instrumen keuangan yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx tidak terdapat di LPHE, maka Manajer Investasi akan menggunakan informasi harga rata-rata yang bersumber dari beberapa broker (quoted xxxxx) sebagai acuan.
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan
(1) Keuntungan (kerugian) bersih investasi yang telah direalisasi mencerminkan keuntungan (kerugian) yang timbul dari penjualan portofolio efek. Keuntungan (kerugian) tersebut diakui sebesar perbedaan antara nilai tercatat portofolio efek dengan harga jualnya. Nilai tercatat efek yang dijual ditentukan berdasarkan metode rata-rata bergerak (moving average method).
(2) Keuntungan (kerugian) bersih investasi yang belum direalisasi mencerminkan perubahan nilai wajar dari portofolio efek dalam kelompok aset keuangan yang diperdagangkan yang diukur pada FVPL.
(3) Pendapatan bunga diakui atas dasar proporsi waktu, dengan mengacu pada pokok dan suku bunga yang berlaku.
Beban
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lainnya diakui secara akrual.
f. Pajak Penghasilan
Sesuai dengan peraturan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Beban pajak penghasilan kini ditentukan berdasarkan pendapatan kena pajak, yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku dan dilaporkan pada laporan laba rugi. Pendapatan kena pajak berasal dari kenaikan aset neto dari aktivitas operasi di luar pendapatan dan beban yang telah dikenakan pajak final.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian melakukan evaluasi secara periodik atas posisi yang diambil dalam surat pemberitahuan pajak apabila terdapat situasi di mana peraturan perpajakan yang berlaku adalah subjek atas interpretasi. Reksa Dana membentuk cadangan, jika dianggap perlu, berdasarkan jumlah yang diestimasikan akan dibayar ke kantor pajak.
g. Transaksi Dengan Pihak-pihak Berelasi
PSAK No. 7 “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi” mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak-pihak berelasi, termasuk komitmen, dalam laporan keuangan.
Semua transaksi signifikan dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
h. Informasi Segmen
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan operasi Reksa Dana. Segmen operasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek.
Reksa Dana menyajikan segmen operasi berdasarkan laporan internal Reksa Dana yang disajikan kepada pengambil keputusan operasional sesuai PSAK No. 5 “Segmen Operasi”. Pengambilan keputusan operasional Reksa Dana adalah Manajer Investasi.
i. Peristiwa setelah periode laporan keuangan
Peristiwa setelah akhir tahun laporan yang memberikan informasi tambahan terkait posisi Reksa Dana pada periode laporan keuangan (“adjusting events”) disajikan dalam laporan keuangan. Peristiwa setelah akhir tahun laporan yang bukan adjusting events telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan apabila material.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI SIGNIFIKAN OLEH MANAJER INVESTASI
Penyusunan laporan keuangan mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi penerapan kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan. Berikut ini adalah pertimbangan, estimasi dan asumsi yang dibuat oleh Manajer Investasi:
Penentuan mata uang fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang dari lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain adalah yang paling mempengaruhi pendapatan dan biaya jasa.
Klasifikasi aset keuangan dan liabilitas keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset keuangan dan liabilitas keuangan tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 71 “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”. Dengan demikian aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2d.
Penyisihan kerugian penurunan nilai aset keuangan
Penyisihan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang menurut Manajer Investasi adalah memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih).
Penyisihan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Akun pinjaman yang diberikan dan piutang dihapusbukukan berdasarkan keputusan Manajer Investasi bahwa aset keuangan tersebut tidak dapat ditagih atau direalisasi meskipun segala cara dan tindakan telah dilaksanakan.
Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan pengungkapan ini memerlukan penggunaan estimasi. Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan diungkapkan pada Catatan 14.
4. PORTOFOLIO EFEK
Pada tanggal 31 Desember 2022, akun ini meliputi:
Efek Utang | Tingkat | Persentase | ||||||
imbal | terhadap | |||||||
hasil | Jatuh | portofolio | ||||||
Nama efek | Peringkat | Nilai nominal | Nilai tercatat (%) | tempo | (%) | |||
SBSN Seri PBS0017 | AAA | 10.000.000.000 | 10.017.170.000 6,13% | 15/10/2025 | 100,00 | |||
Ikhtisar pembelian sebagai berikut: | dan penjualan efek | utang untuk | tahun yang berakhir 31 | Desember | 2022 adalah | |||
Pembelian | Penjualan | |||||||
Jatuh | Tingkat | Nilai | Harga | Nilai | Harga | |||
Nama Efek Utang | Peringkat | Tempo | Imbal Hasil (%) | Nominal | Beli | Nominal | Jual |
SBSN Seri PBS0017 | AAA | 15/10/2025 | 6,13% | 10.000.000.000 | 9.942.000.000 | - | - | ||||
Obligasi Negara RI Seri FR0090 | AAA | 15/04/2027 | 5,13% | 2.500.000.000 | 2.363.138.500 | 12.008.000.000 | 00.000.000.000 | ||||
Obligasi Negara RI Seri FR0063 | AAA | 15/05/2023 | 5,63% | - | - | 1.000.000.000 | 1.006.900.000 | ||||
Obligasi Negara RI Seri FR0091 | AAA | 15/04/2032 | 6,38% | - | - | 5.000.000.000 | 4.807.500.000 | ||||
Obligasi Negara RI Seri FR0082 | AAA | 15/09/2030 | 7,00% | - | - | 5.000.000.000 | 4.995.000.000 | ||||
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 23.008.000.000 | 00.000.000.000 |
Pada tanggal 31 Desember 2021, akun ini meliputi:
Efek Utang
Nama efek | Peringkat | Nilai nominal | Nilai tercatat | Tingkat imbal hasil (%) | Jatuh tempo | Persentase terhadap portofolio (%) | ||||||
Obligasi Negara RI Seri FR0063 | AAA | 1.000.000.000 | 1.026.872.000 | 5,63% | 15/05/2023 | 4,92 | ||||||
Obligasi Negara RI Seri FR0090 | AAA | 9.508.000.000 | 9.598.744.352 | 5,13% | 15/04/2027 | 46,01 | ||||||
Obligasi Negara RI Seri FR0082 | AAA | 5.000.000.000 | 5.192.885.000 | 7,00% | 15/09/2030 | 24,89 | ||||||
Obligasi Negara RI Seri FR0091 | AAA | 5.000.000.000 | 5.045.425.000 | 6,38% | 15/04/2032 | 24,18 | ||||||
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Ikhtisar pembelian dan penjualan efek utang untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Pembelian Penjualan
Nama Efek Utang | Peringkat | Jatuh Tempo | Tingkat Imbal Hasil (%) | Nilai Nominal | Harga Beli | Nilai Nominal | Harga Jual | ||||
Obligasi Negara RI Seri FR0090 | AAA | 15/04/2027 | 5,13% | 9.508.000.000 | 9.471.642.584 | - | - | ||||
Obligasi Negara RI Seri FR0087 | AAA | 15/02/2031 | 6,50% | 6.000.000.000 | 6.111.000.000 | 6.000.000.000 | 6.096.000.000 | ||||
Obligasi Negara RI Seri FR0091 | AAA | 15/04/2032 | 6,38% | 5.000.000.000 | 5.015.000.000 | - | - | ||||
Obligasi Negara RI Seri FR0063 | AAA | 15/05/2023 | 5,63% | 1.000.000.000 | 1.025.200.000 | - | - | ||||
SBSN Seri PBS0014 | AAA | 15/05/2021 | 6,50% | - | - | 6.000.000.000 | 6.049.200.000 | ||||
Obligasi Negara RI Seri FR0082 | AAA | 15/09/2030 | 7,00% | - | - | 4.500.000.000 | 4.716.000.000 | ||||
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa tidak terdapat bukti objektif penurunan nilai atas portofolio efek, sehingga tidak diperlukan penyisihan penurunan nilai.
5. BANK
Akun ini seluruhnya merupakan rekening giro yang ditempatkan pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Jakarta.
6. PIUTANG BUNGA
Akun ini merupakan pendapatan bunga efek utang yang belum diterima sampai dengan tanggal laporan posisi keuangan. Berdasarkan hasil penelahaan terhadap akun piutang bunga akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa tidak terdapat bukti objektif penurunan nilai dan seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan penyisihan penurunan nilai.
7. UNIT PENYERTAAN YANG BEREDAR
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, unit penyertaan yang beredar seluruhnya dimiliki oleh investor pihak ketiga, yaitu sebanyak 7.498.820 dan 16.150.824 unit penyertaan.
8. PENDAPATAN INVESTASI
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, akun ini merupakan pendapatan investasi yang berasal dari:
2022 | 2021 | ||
Obligasi | 1.111.671.096 | 1.122.343.353 | |
Deposito dan jasa giro | 58.614.705 | 15.252.538 | |
Jumlah | 1.170.285.801 | 1.137.595.891 |
9. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beban pengelolaan investasi merupakan imbalan jasa kepada PT Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi, yaitu sebesar maksimum 2,045 % per tahun dari Nilai Aset Bersih (NAB) yang dihitung secara harian. Beban pengelolaan investasi yang masih terutang per tanggal laporan posisi keuangan dibukukan pada akun “Utang jasa pengelolaan investasi” (Catatan 13).
10. BEBAN KUSTODIAN
Beban kustodian merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian, yaitu sebesar maksimum 0,15 % per tahun dari NAB yang dihitung secara harian. Beban kustodian yang masih terutang per tanggal laporan posisi keuangan dibukukan pada akun “Utang jasa kustodian”.
11. BEBAN LAIN-LAIN
Beban lain-lain merupakan beban transaksi efek, beban jasa profesional dan beban operasional lainnya.
12. PERPAJAKAN
a. Taksiran Tagihan Pajak Penghasilan
Pada tanggal 31 Desember 2021, akun ini merupakan taksiran tagihan pajak penghasilan pasal 28A.
b. Utang Pajak
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23.
c. Beban Pajak Penghasilan
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi kena pajak untuk 31 Desember 2022 dan 2021 sebagai berikut:
2022 2021
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum
beban pajak penghasilan (94.407.622) 666.451.180
Beda permanen:
Beban investasi | 282.730.571 | 288.361.979 | |
Keuntungan bersih investasi yang telah direalisasi | 650.049.084 | (245.700.000) | |
Keuntungan bersih investasi yang belum direalisasi | 331.913.768 | 428.482.732 | |
Bunga deposito, jasa giro dan kupon obligasi Jumlah kena pajak | (1.170.285.801) - | (1.137.595.891) - | |
Beban pajak penghasilan badan | - | - |
Pada bulan Oktober 2021, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang mengubah tarif pajak penghasilan badan dari 20% menjadi 22% untuk tahun fiskal 2022 dan seterusnya.
d. Beban Pajak Final
Pendapatan bunga dari obligasi yang diterima oleh Reksa Dana, termasuk diskonto merupakan objek pajak final yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 yang diterbitkan tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga Obligasi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012 yang diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas bunga obligasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 yang diterbitkan tanggal 31 Desember 2013, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
e. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Xxxxx Xxxx tidak mempunyai perbedaan temporer yang menimbulkan aset atau liabilitas pajak tangguhan.
13. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI
a. Sifat pihak berelasi
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014, Manajer Investasi merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. PT Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi Xxxxx Xxxx adalah pihak berelasi.
b. Saldo dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi
Saldo dan transaksi kepada PT Lautandhana Investment Management 31 Desember 2022 dan 2021, adalah sebagai berikut:
2022 2021
Liabilitas
Utang jasa pengelolaan investasi 4.811.030 10.090.632 Beban investasi
Beban pengelolaan investasi (Catatan 9) 112.051.914 105.244.042
14. INSTRUMEN KEUANGAN
Pengelompokan aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
2022
Pinjaman yang
Kelompok diberikan dan
diperdagangkan piutang Jumlah
Portofolio efek utang | 10.017.170.000 | - | 10.017.170.000 | ||
Bank | - | 108.426.497 | 108.426.497 | ||
Piutang bunga | - | 124.686.000 | 124.686.000 | ||
Jumlah | 10.017.170.000 | 233.112.497 | 00.000.000.000 | ||
2021 | |||||
Kelompok | Pinjaman yang diberikan dan | ||||
diperdagangkan | piutang | Jumlah | |||
Portofolio efek utang | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Bank | - | 941.152.741 | 941.152.741 | ||
Piutang bunga | - | 252.998.305 | 252.998.305 | ||
Jumlah | 00.000.000.000 | 1.194.151.046 | 00.000.000.000 |
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, nilai tercatat aset keuangan telah mencerminkan nilai wajarnya. Akun-akun “bank, dan piutang bunga” merupakan aset lancar yang berjangka pendek, jumlah tercatat akun-akun tersebut kurang lebih sama dengan nilai wajarnya. Sementara itu akun “Portofolio efek utang” seluruhnya telah dinyatakan pada nilai wajar sesuai dengan kuotasi harga pasar.
Rincian liabilitas keuangan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang seluruhnya dikelompokkan pada biaya perolehan diamortisasi adalah sebagai berikut:
2022 | 2021 | ||
Utang jasa pengelolaan investasi | 4.811.030 | 10.090.632 | |
Utang jasa kustodian | 979.854 | 2.055.498 | |
Beban akrual | 17.313.092 | 16.650.907 | |
Jumlah | 23.103.976 | 28.797.037 |
Liabilitas keuangan di atas merupakan liabilitas lancar yang berjangka pendek dan nilai tercatatnya telah mencerminkan nilai wajar dari liabilitas yang bersangkutan.
Aset dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
a. Tingkat 1
Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
b. Tingkat 2
Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) maupun tidak langsung (misalnya derivasi harga);
c. Tingkat 3
Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (input yang tidak dapat diobservasi).
Tidak terdapat pengalihan antara tingkat 1 dan 2 selama periode berjalan.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data pasar yang dapat diobservasi sepanjang tersedia dan seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Apabila seluruh input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi, instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 2. Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen tersebut masuk ke dalam tingkat 3.
15. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Reksa Dana memiliki beberapa eksposur risiko terhadap instrumen keuangan dalam bentuk risiko harga pasar, risiko kredit dan risiko likuiditas. Adapun seluruh aktivitas utama Reksa Dana dilakukan dalam mata uang Rupiah sehingga tidak menimbulkan risiko nilai tukar. Kebijakan Manajer Investasi terhadap risiko keuangan dimaksudkan untuk meminimalisir potensi dan dampak keuangan yang mungkin timbul dari risiko-risiko tersebut. Oleh karena itu, Xxxxxxx Investasi tidak memperkenankan adanya transaksi derivatif yang bertujuan spekulatif.
Berikut ini adalah ikhtisar tujuan dan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana:
Risiko pasar
Risiko harga pasar
Risiko harga pasar adalah risiko fluktuasi nilai efek sebagai akibat dari perubahan harga pasar. Portofolio yang dikelompokkan sebagai instrumen keuangan untuk diperdagangkan adalah efek utang dan instrumen pasar uang, di mana setiap perubahan harga efek akan mempengaruhi laporan operasi Reksa Dana. Tujuan dari kebijakan Manajer Investasi terhadap risiko harga adalah untuk mengurangi dan mengendalikan risiko pada besaran yang dapat diterima (acceptable parameters) dan sekaligus mencapai tingkat pengembalian investasi secara optimal. Terkait dengan hal tersebut, Manajer Investasi melakukan telaah terhadap kinerja portofolio efek secara periodik bersamaan dengan pengujian terhadap relevansi instrumen tersebut terhadap rencana stratejik jangka panjang.
Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensivitas harga pasar secara reguler. Selanjutnya, Xxxxx Xxxx memperkirakan kemungkinan fluktuasi nilai pasar untuk investasi ekuitas pada investasi individual.
Risiko tingkat suku bunga
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko yang terkandung dalam aset keuangan berbunga (interest- bearing asset) karena adanya kemungkinan perubahan dalam nilai aset sebagai akibat dari perubahan tingkat suku bunga pasar.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga Manajer Investasi melakukan diversifikasi portofolio berdasarkan prediksi kondisi ekonomi yang dibuat oleh analis, sehingga alokasi investasi tidak akan terkonsentrasi pada sektor-sektor yang sensitif terhadap perubahan tingkat suku bunga.
Tabel di bawah ini menyajikan aset keuangan berbunga Reksa Dana pada nilai tercatat, dengan bunga tetap pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
2022 2021
Efek utang 10.017.170.000 00.000.000.000
Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield/imbal dari suku bunga pasar, termasuk yield/imbal dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Risiko kredit
Risiko kredit adalah dimana salah satu pihak atas instrumen keuangan akan gagal memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan pihak lain dan mengalami kerugian keuangan.
Risiko ini secara umum akan timbul dari simpanan di bank dan piutang transaksi jual beli efek. Manajer Investasi mengelola risiko terkait simpanan di bank dengan senantiasa memonitor tingkat kesehatan bank yang bersangkutan. Sedangkan terkait dengan risiko kredit atas piutang transaksi yang seluruhnya timbul dari transaksi jual-beli efek, Manajer Investasi menerapkan secara konsisten ketentuan tentang pemilihan broker. Manajer Investasi juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemilihan instrumen keuangan dan memilih investasi dengan peringkat investasi (investment grade).
Berikut adalah maksimum eksposur laporan posisi keuangan yang terkait risiko kredit pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
2022 2021
Kelompok diperdagangkan:
Efek utang 10.017.170.000 00.000.000.000
Pinjaman yang diberikan dan piutang:
Bank 108.426.497 941.152.741
Piutang bunga 124.686.000 252.998.305
Jumlah 00.000.000.000 00.000.000.000
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, dana diatas diinvestasikan pada efek utang dengan kualitas rating kredit AAA.
Tidak terdapat aset keuangan yang dicatat dengan biaya perolehan diamortisasi, yang telah jatuh tempo atau dinilai kembali.
Risiko likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam rangka memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen. Risiko likuiditas dapat terjadi jika tidak adanya kemampuan untuk menjual aset keuangan segera mendekati nilai wajarnya.
Pengelolaan terhadap risiko ini dilakukan antara lain dengan senantiasa menjaga komposisi portofolio sesuai dengan Kebijakan Investasi sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Selain itu Xxxxx Xxxx juga menerapkan manajemen kas yang mencakup proyeksi hingga beberapa periode ke depan, menjaga profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan serta senantiasa memantau rencana dan realisasi arus kas.
Ikhtisar selisih likuiditas (liquidation gap) antara aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 berdasarkan arus kas pembayaran kontraktual yang tidak didiskontokan adalah sebagai berikut:
2022 | ||||||
Tidak mempunyai | ||||||
Kurang dari | 1 bulan - | Lebih dari | kontrak Jatuh | |||
1 bulan | 1 tahun | 1 tahun | tempo | Jumlah | ||
Aset keuangan | ||||||
Portofolio efek utang | - | 10.017.170.000 | 10.017.170.000 | |||
Bank | 108.426.497 | - | 108.426.497 | |||
Piutang bunga | 124.686.000 | - | 124.686.000 | |||
233.112.497 | 10.017.170.000 | 00.000.000.000 | ||||
Liabilitas keuangan | ||||||
Utang jasa pengelolaan | ||||||
investasi 4.811.030 | - | 4.811.030 | ||||
Utang jasa kustodian 979.854 | - | - | 979.854 | |||
Beban akrual | 17.313.092 | - | - | 17.313.092 | ||
23.103.976 | - | - | 23.103.976 | |||
Selisih likuiditas | 210.008.521 | - 10.017.170.000 | 00.000.000.000 | |||
2021 | ||||||
Tidak mempunyai | ||||||
Kurang dari | 1 bulan - | Lebih dari | kontrak Jatuh | |||
1 bulan | 1 tahun | 1 tahun | tempo | Jumlah | ||
Aset keuangan | ||||||
Portofolio efek utang | - | - 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
Bank | 000.000.000 | - | 000.000.000 | |||
Piutang bunga | - | 252.998.305 | - | 252.998.305 | ||
941.152.741 | 252.998.305 | - 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
Liabilitas keuangan | ||||||
Utang jasa pengelolaan | ||||||
investasi | 10.090.632 | - | 10.090.632 | |||
Utang jasa kustodian | 2.055.498 | - | 2.055.498 | |||
Beban akrual | 16.650.907 | - | 16.650.907 | |||
28.797.037 | - | 28.797.037 | ||||
Selisih likuiditas | 912.355.704 | 252.998.305 | - 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
- -
- -
- -
- -
- -
-
-
-
-
-
- -
-
- -
- -
- -
- -
16. MANAJEMEN MODAL
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit. Aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap hari dikarenakan Reksa Dana tergantung pada pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan yang dilakukan oleh pemegang unit. Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.
17. INFORMASI SEGMEN
Segmen operasi Reksa Dana dibagi berdasarkan jenis portofolio efek yakni efek ekuitas, efek utang dan instrumen pasar uang. Klasifikasi tersebut menjadi dasar pelaporan informasi segmen Reksa Dana, sebagai berikut:
2022
Instrumen Tidak
Efek utang Pasar uang dialokasikan Jumlah
Laporan Posisi Keuangan
Aset 10.017.170.000 - 233.112.497 00.000.000.000
Liabilitas - - 23.103.976 23.103.976
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain | ||||
Pendapatan investasi | 1.111.671.096 | 41.302.397 | 17.312.308 | 1.170.285.801 |
Beban investasi | (111.167.110) | (8.260.471) | (163.302.990) | (282.730.571) |
Kerugian bersih investasi yang | ||||
belum direalisasi | (331.913.768) | - | - | (331.913.768) |
Kerugian bersih investasi yang | ||||
telah direalisasi | (650.049.084) | - | - | (650.049.084) |
Kenaikan (penurunan) aset bersih
yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari dari operasi sebelum beban | |||||||
pajak penghasilan beban | 18.541.134 | 33.041.926 | (145.990.682) | (94.407.622) | |||
Beban pajak penghasilan | - | ||||||
Penurunan aset bersih yang dapat | |||||||
diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi | (94.407.622) |
2021
Instrumen Tidak
Efek utang Pasar uang dialokasikan Jumlah
Laporan Posisi Keuangan
Aset 00.000.000.000 - 1.194.151.046 00.000.000.000
Liabilitas - - 28.797.037 28.797.037
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain | ||||
Pendapatan investasi | 1.122.343.353 | 15.252.538 | 1.137.595.891 | |
Beban investasi | (141.934.847) | - | (146.427.132) | 288.361.979 |
Keuntungan bersih investasi yang | ||||
belum direalisasi | (428.482.732) | - | - | (428.482.732) |
Keuntungan bersih investasi yang | ||||
telah direalisasi | 245.700.000 | - | - | 245.700.000 |
Kenaikan (penurunan) aset bersih
yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari dari operasi sebelum beban | |||||||
pajak penghasilan beban | 797.625.774 | - | (131.174.594) | (131.174.594) | |||
Beban pajak penghasilan | - | ||||||
Kenaikan aset bersih yang dapat | |||||||
diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi | 666.451.180 |
18. INFORMASI MENGENAI REKSA XXXX
Berikut ini adalah ikhtisar Rasio Keuangan Reksa Dana untuk tanggal 31 Desember 2022:
Periode dari | |||||||
tanggal 1 | Periode 12 bulan | Periode 36 bulan | Periode 60 bulan | ||||
Januari 2022 s/d | terakhir dari | terakhir dari | terakhir dari | ||||
tanggal 31 | tanggal 31 | tanggal 31 | tanggal 31 | 3 Tahun kalender terakhir | |||
Desember 2022 | Desember 2022 | Desember 2022 | Desember 2022 | 2022 | 2021 | 2020 | |
Total Hasil Investasi (%) | 0.00% | 0.00% | 12.66% | 100.00% | 0.00% | 12.66% | 12.66% |
Hasil Investasi Setelahnya Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 0.00% | 0.00% | 12.66% | 100.00% | 0.00% | 12.66% | 12.66% |
Biaya Operasi (%) | 1.75% | 1.75% | 1.02% | 0.90% | 1.75% | 1.02% | 1.02% |
Perputaran Portofolio | 1:0,39% | 1:0,39% | 1:1,29% | 1:1,60 | 1:0,39% | 1:1,29% | 1:1,29% |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 4.62% | 0.00% | 0.00% | 0.00% |
“Hasil investasi setelah memperhitungkan Beban Pemasaran” di atas dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.47/POJK.04/2015 tentang “Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka” yang berlaku sejak tanggal 29 Desember 2015, dimana pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012 tentang “Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka” beserta Peraturan No. IV.C.3 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak diperhitungkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan masa lalu.
Sesuai dengan keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi dalam ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar keuangan singkat diatas dihitung sebagai berikut:
- Total hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun;
- Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun setelah ditambah beban pemasaran dan dikurangi beban pelunasan yang dibayar oleh pemodal;
- Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi (beban investasi) dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun;
- Perputaran portofolio adalah perbandingan nilai pembelian dan penjualan portofolio dalam satu tahun mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan
- Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu tahun yang mungkin dikenakan pajak pada pemodal dengan pendapatan operasi bersih (kenaikan aset bersih dari kegiatan operasi).
19. PERSETUJUAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan telah diselesaikan dan disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 2 Maret 2023.