PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
Logo Mitra
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
UNIVERSITAS KADIRI KEDIRI
DENGAN
………………………………….
TENTANG
KERJASAMA BIDANG PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA
Nomor: /KERMA-UNIK/VIII/2020
Nomor: ……………..……
Pada hari ini Selasa, bulan Agustus, tanggal Sebelas. Tahun Dua Ribu Dua Puluh, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, M.P. Jabatan : Rektor Universitas Kadiri Kediri Alamat : Jl. Selomangleng No. 1 Kediri
Untuk selanjutnya disebut pihak pertama (Pihak I).
2. Nama : ……………………………
Jabatan : ……………………………
Alamat : ……………………………
…………………………….
Untuk selanjutnya disebut pihak kedua (Pihak II).
Pihak Pertama :………………….
Pihak Kedua :………………….
Kedua pihak sepakat untuk menyusun prinsip-prinsip umum yang merupakan dasar untuk menetapkan dan mengembangkan hubungan kerjasama, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 TUJUAN
1. Meningkatkan kemampuan bersama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat antara pihak pertama dan pihak kedua secara bersama- sama sebagai tim dalam menjalankan bidang-bidang tersebut di atas.
2. Membina kerjasama yang berkelanjutan, terutama dalam pengembangan bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Pasal 2 RUANG LINGKUP
1. Kerjasama dalam bidang pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui penyelenggaraan kerjasama Pendidikan atau Pelatihan. .
2. Kerjasama dalam bidang penelitian untuk meningkatkan kualitas SDM melalui joint research (riset bersama), pelatihan metodologi penelitian, serta penulisan artikel ilmiah dan HKI.
3. Kerjasama bidang pengabdian kepada masyarakat
Pasal 3 PRINSIP KERJASAMA
1. Saling menguntungkan kedua belah pihak, efektif, efisien dan berkelanjutan.
2. Menciptakan sinergi kedua belah pihak, terutama dalam bidang Pengembangan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pihak Pertama :………………….
Pihak Kedua :………………….
3. Setiap perbedaan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 4
TUGAS DAN WEWENANG
1. Kedua belah pihak menyediakan sumber-sumber kemampuan dan potensi yang mendukung kerja sama ini
2. Sumber-sumber kemampuan dan potensi tersebut dapat diintegrasikan dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja masing-masing pihak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Biaya yang diperlukan untuk kerjasama ini dibebankan kepada kedua belah pihak secara proporsional yang diatur kemudian berdasarkan atas kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pasal 6 JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak naskah kerjasama ini ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak
Pihak Pertama :………………….
Pihak Kedua :………………….
Pasal 7 PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dan dianggap perlu disempurnakan oleh kedua belah pihak dalam kesempatan bersama ini, akan dimusyawarahkan serta diatur kemudian dalam suatu amandemen atau adendum yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kesepakatan bersama ini.
2. Prosedur pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan manapun yang tidak ditetapkan di sini yang diperlukan untuk berhasilnya Kesepakatan Bersama ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak secara tertulis.
PIHAK I Rektor Universitas Kadiri Kediri | PIHAK II …………………………………. |
Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, M.P. | …………………………………… |