PG SEJAHTERA
PROSPEKTUS REKSA
PG SEJAHTERA
DANA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PG SEJAHTERA
Tanggal Efektif : 04 Februari 2005 Tanggal Mulai Penawaran : 07 Februari 2005
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana PG SEJAHTERA (selanjutny a disebut ‘REKSA PG SEJAHTERA’) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
REKSA PG SEJAHTERA bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan investasi yang optimal melalui investasi pada instrumen investasi yang dianggap paling menguntungkan dan sesuai dengan kondisi negara Indonesia.
Kebijakan investasi REKSA PG SEJAHTERA adalah melakukan investasi minimum 2% (dua perseratus) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan perseratus) pada Efek pendapatan tetap di pasar modal dan minimum sebesar 2% (dua perseratus) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan perseratus) pada instrumen pasar uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PEN AWARAN UMUM
PT. PG Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran dan selanjutny a harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) REKSA PG SEJAHTERA maksimum sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai pembelian Unit Penyertaan sedangkan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus.
Manajer Investasi Bank Kustodian
PT. PG Asset Management
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I, Lantai 17
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 – Xxxxxxxxx Telepon : (021) 5150457 Faksimili : (021) 0000000
PT. Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lantai 7
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 2505151 Faksimili : (021) 2505206
PENT ING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUS NYA BAB III MENGENAI MANAJER INVES TASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVES TASI, DAN BAB VIII MENGENAI FAKTOR RISIKO.
MANAJER IN VES TASI TELAH MEMPERO LEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER IN VES TASI DI PASAR
MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVES TASI DIAWAS I OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Maret tahun 2017
BERLAKUN YA UNDANG-UNDANG XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX XXXXXXXX JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA PG SEJAHTERA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prosp ektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA PG SEJAHTERA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT PG Asset Management ("M anajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI | ||
Hal | ||
BAB | I. ISTILAH DAN DEFINISI............................................................................... | 1 |
BAB | II. INFORMASI MENGENAI REKSA DANA PG SEJAHTERA .................... | 5 |
BAB | III. MANAJER INVESTASI ................................................................................ | 8 |
BAB | IV. BANK KUSTODIAN ..................................................................................... | 9 |
BAB | V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI ................................................. | 10 |
BAB | VI. KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN ............................................ | 13 |
BAB | VII. METODE PEERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK | |
DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA PG SEJAHTERA ...................... | 14 | |
BAB | VIII. PERPAJAKAN ............................................................................................ | 16 |
BAB | IX. FAKTOR RISIKO UTAMA ........................................................................ | 17 |
BAB | X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PEN YERTAAN ........................................ | 18 |
BAB | XI. IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA ................................................ | 19 |
BAB | XII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI .............................................................. | 22 |
BAB | XIII. LAPORAN KEUANGAN DAN AUDITOR INDEPENDEN REKSA | |
DANA PG SEJAHTERA ................................................................................ | 25 | |
BAB | XIV. TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ............................................................................................. | 26 |
BAB | XV. TATA CARA DAN PERSYARATAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN .............................................................................................. | 29 |
BAB | XVI. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) REKSA DANA PG SEJAHTERA ................................................................. | 31 |
BAB | XVII. INFORMASI, PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR | |
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PEN YERTAAN ................. | 33 |
HALAMAN INI SENGAJA DIKOSONGKAN
BAB I ISTILAH DAN D EFINISI
1. Afiliasi
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM dan LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
4. Bukti Kepemilikan
Bukti Kepemilikan adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Efek
Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP- 552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yag mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank
Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
6. Efektif
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor: IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-430/PM /2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5”). Surat Pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM dan LK.
7. Formulir Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
8. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
9. Formulir Profil Pemodal
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-20/PM /2004 tanggal 29 Ap ril 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA PG SEJAHTERA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi REKSA PG SEJAHTERA.
10. Hari Bursa
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jum’at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
11. Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
12. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam REKSA PG SEJAHTERA yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Ap abila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM /2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
13. Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
14. Nilai Aktiva Bersih (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
15. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK
16. Penawaran Umum
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masy arakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
17. Pernyataan Pendaftaran
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5.
18. Portofolio Efek
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA PG SEJAHTERA.
19. Prospektus
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
20. Xxxxx Xxxx
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masy arakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:
(i) Perseroan atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
21. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam REKSA PG SEJAHTERA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan dan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan
diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Manajer Investasi dan uang pembayaran harga pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); dan
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
21. Undang-Un dang Pasar Modal
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
INFORMAS I MENGEN AI REKSA DANA PG SEJAHTERA
1. Pendirian Reksa Dana
REKSA PG SEJAHTERA merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal, yang termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana REKSA PG SEJAHTERA Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, xxxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx dengan akta Perubahan I Kontrak Investasi Koletif Reksa Dana PG SEJAHTERA No. 21 tanggal 23 Maret 2006 keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, akta Penggantian Manajer Investasi dan Perubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana REKSA PG SEJAHTERA No. 5 tanggal 13 Pebruari 2012 dan akta Perubahan III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana REKSA PG SEJAHTERA No. 6 tanggal 13 Pebruari 2012, keduanya dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH., notaris di Jakarta, antara PT. PG Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
REKSA PG SEJAHTERA telah memperoleh Pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK melalui Surat nomor S-257/PM /2005 tanggal 04 Februari 2005.
2. Penawaran Umum
Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutny a harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
REKSA PG SEJAHTERA akan ditawarkan secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
REKSA PG SEJAHTERA dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA PG SEJAHTERA sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengelolaan Investasi
Pengelolaan investasi didukung oleh satu tim yang anggotanya sudah berpengalaman dalam bidang pengelolaan portofolio baik untuk instrumen pasar uang maupun instrumen pasar modal. Tim ini dipimpin dan bekerja di bawah pengawasan Direksi PT. PG Asset Management.
3.1. Susunan Komite Investasi
Komite Investasi bertugas untuk mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi yang telah ditetapkan.
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxx, warga negara Indonesia, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Padjajaran (Unp ad) Bandung pada tahun 1988. Pada tahun 1992 sampai dengan tahun 1996 ia bekerja di PT Lippo Investment Management dengan jabatan terakhir Associate Director. Pada tahun 1996 ia bergabung dengan PT BNI Securities sebagai Vice President Asset Management Division Head. Selanjutnya beliau pada tahun 2006 bergabung
dengan PT Insight Investment Management dengan jabatan Vice President. Kemudian ditahun 2009 Xxxxxx Xxxxxxx bergabung dengan PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. sebagai Senior Vice President, Head of Product & Development. Ditahun 2011 beliau bergabung dengan PT PG Asset Management dengan dipercaya sebagai Head of Investment. Pada tahun 2016 kemudian beliau dipercaya sebagai Direktur. Xxxxxx Xxxxxxx telah memiliki izin profesi pasar modal sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-45/PM/IP/WM I/1996 tanggal 10 Mei 1996.
Anggota : Xxxxxx Xxxxxx Xxxx
Xxxxxx Xxxxxx Xxxx, warga negara Indonesia, pada tahun 1988 memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Trisakti. Pada tahun 1998 ia bekerja di PT Asuransi Artapala dengan jabatan sebagai Asisten Direktur Keuangan. Kemudian ia berhgabung dengan PT Trimegah Securities Tbk. pada tahun 1991 hingga tahun 2008 dengan jabatan akhir sebagai Direktur. Pada tahun 2011 ia bergabung dengan PT PG Asset Management dan ia dipercaya sebagai Komisaris Utama. Xxxxxx Xxxxxx Xxxx telah memiliki izin profesi pasar modal sebagai Penasehat Investasi (WM I) dari otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor : No. KEP-15/PM -PI/1994 tanggal 03 Maret 1994.
Anggota : S anverandy Xxxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxxx H. Kusuma, warga negara Indonesia, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Katholik Atmajaya pada tahun 1998. Ia mengawali karirnya di PT BDNI Tbk pada tahun 1995 sebagai credit analyst, kemudian pada tahun 1996 ia bergabung dengan PT Bank Tiara Asia Tbk sebagai Senior Branch Manager hingga tahun 2000, dimana ia kemudian bergabung dengan PT Trimegah Securities Tbk. sebagai Head of Division Strategic Alliances & Product Development hingga tahun 2006. Selanjutnya beliau memutuskan untuk berkarir di PT Multistrada Xxxx Xxxxxx, Tbk, sebagai Chief Marketing Officer/Senior General Manager. Pada tahun 2008 Xxxxxxxxxx H. Kusuma dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Direktur di PT Kresna Graha Sekurindo Tbk, disana ia berkarir hingga tahun 2011, hingga ia memutuskan untuk bergabung dengan PT PG Asset Management dengan bertindak sebagai Direktur Utama. Xxxxxxxxxx
H. Xxxxxx telah memiliki izin profesi pasar modal sebagai Wakil Manajer Investasi (WM I) yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-38/BL/WMI/2009 tanggal 09 Oktober 2009.
3.2. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi, keputusan investasi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi REKSA PG SEJAHTERA terdiri dari:
Ketua : Xxxxxx Xxx Xxxxxx
Xxxxxx Xxx Xxxxxx, warga negara Indonesia, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Jagakarsa, Jakarta. Ia memulai karirnya di pasar modal pada tahun 1994 di PT Makindo Securities sebagai staff akuntansi, kemudian ditahun 1995 hingga 1997 beliau bergabung PT Intru Nusantara sebagai staf operasional. Kemudian pada tahun 1997 ia bergabung PT Trimegah Securities Tbk. hingga tahun 2010 dengan posisi terakhir sebagai Head Op eration and Settlement. Pada tahun 2011 kemudian ia bergabung dengan PT PG Asset Management. Xxxxxx Xxx Xxxxxx telah memiliki izin profesi pasar modal sebagai Wakil Manajer Investasi (WM I) yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan No. KEP-38/BL/WM I/2010.
Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxx, warga negara Indonesia, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di jurusan Managemen sp esialisasi Analis Efek dari Universitas M H. Thamrin Jakarta, Indonesia pada akhir tahun 2015. Memulai karir di Pasar Modal sejak awal tahun 2015 di PT PG Asset Management. Memiliki izin profesi pasar modal sebagai Wakil Manager Investasi (WM I) dari OJK dengan surat izin nomor KEP-32/PM .211/WM I/2016, Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) dengan surat izin nomor KEP-395/PM .212/WPPE/2014.
BAB III MANAJER INVES TASI
1. Keterangan Mengenai Manajer Investasi
PT. PG Asset Management didirikan berdasarkan Akta No. 22 tanggal 10 Maret 2011, dibuat dihadapan Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-14527.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 22 Maret 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0023247.A.H.01.09.Tahun 2011 tanggal 22 Maret 2011.
PT. PG Asset Management telah memperoleh ijin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-11/BL/M I/2011tanggal 27 Desember 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT. PG Asset M anagement pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Setyorini Wahyuningwidati Direktur : Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxx Xxxx
Komisaris : Xxxxxxxxxx Herveranto Kusuma
2. Pengalaman Manajer Investasi
Sesuai dengan proses pendiriannya bahwa PT. PG Asset Management adalah merupakan badan hukum yang dibentuk dari hasil pemisahan (spinoff) kegiatan usaha PT Panca Global Securities Tbk. PT. PG Asset Management dikelola dan didukung oleh tenaga profesional yang memiliki keahlian dan pengalaman dibidang pengelolaan investasi di pasar modal.
3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah PT. Panca Global Securities Tbk, dan PT. Pan Pacific Insurance.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
PT. Bank CIMB Niaga Tbk merupakan bank swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP 71/PM/1991, tanggal 22 A gustus 1991, sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
2. Pengalaman Bank Kustodian
PT. Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu bank kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dan telah mengelola lebih dari 170 Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 138 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 426 nasabah baik luar maupun dalam negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT. Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi Pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia. Pada Juni 2000 Kustodian Bank CIMB Niaga telah mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 9002 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada September 2003. Untuk pengadministrasian jasa kustodian, PT. Bank CIMB Niaga Tbk telah melakukan beberapa terobosan mutakhir yaitu memberikan fasilitas on-line information services yang memungkinkan nasabah untuk akses ke custodial administration system dan unit registry system dan fasilitas layanan transaksi Reksa Dana melalui SST (Self Service Terminal atau ATM non tunai) secara ‘paperless’ di seluruh jaringan SST Bank CIMB Niaga.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada Tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT. Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Xxxxx Xxxxxxxx M UI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian sy ariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis sy ariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
3. Pihak yang Terafiliasi dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Pasar Modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. KITA Finance, PT. Saseka Gelora Finance, PT. CIMB Principal Asset M anagement, PT. CIMB Sunlife dan PT. CIMB GK Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVES TASI
1. Tujuan Investasi
REKSA PG SEJAHTERA bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan investasi yang optimal melalui investasi pada instrumen investasi yang dianggap paling menguntungkan dan sesuai dengan kondisi negara Indonesia.
2. Kebijakan Investasi
REKSA PG SEJAHTERA melakukan investasi pada:
a. Minimum sebesar 2% (dua perseratus) dan maksimum sebesar 98% (sembilan puluh delapan perseratus) pada Efek Pendapatan Tetap di pasar modal.
b. Minimum sebesar 2% (dua perseratus) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan perseratus) pada instrumen pasar uang.
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib dilakukan dengan komposisi sebagai berikut:
a. paling kurang 85% (delapan puluh lima perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA PG SEJAHTERA diinvestasikan pada:
(i) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang- undangan di Indonesia; dan/atau
(ii) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh:
(a) Pemerintah Republik Indonesia;
(b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal;
(c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsun g maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir (b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau
(d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsun g maupun tidak langsung dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUM N).
b. paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA PG SEJAHTERA diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
3. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan REKSA PG SEJAHTERA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan yang menyebabkan REKSA PG SEJAHTERA:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang
diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima perseratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA PG SEJAHTERA pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima perseratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA PG SEJAHTERA pada setiap saat, termasuk Efek yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau;
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA PG SEJAHTERA dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA PG SEJAHTERA;
g. memiliki Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
(i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(ii) Efek pasar uang yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
(iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan
berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi margin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari nilai portofolio REKSA PG SEJAHTERA pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum; jika:
(i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
(ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif REKSA PG SEJAHTERA dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(iii) Manajer Investasi REKSA PG SEJAHTERA terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
BAB VI
KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
REKSA PG SEJAHTERA akan membagikan keuntungan dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang. Setiap keuntungan yang diperoleh REKSA PG SEJAHTERA tidak akan dibagikan secara tunai tetapi akan diinvestasikan kembali, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.
BAB VII
METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA PG SEJAHTERA
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA PG SEJAHTERA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitun gan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitun gan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M .3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2
huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek
Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang
berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitun gan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah:
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. | Pembagian uang tunai (dividen) Bunga Obligasi Capital gain obligasi Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Capital gain Saham di Bursa Commercial Paper dan Surat utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. | PPh Final * | Pasal 4 (2) UU No.36 tahun 2008 jo. Pasal 3 huruf d PP No.16 tahun 2009 * | |
c. | PPh Final * | Pasal 4 (2) UU No.36 tahun 2008 jo. Pasal 3 huruf d PP No.16 tahun 2009 * | |
d. | PPh final (20%) | Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KM K.04/2001 | |
PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 | |||
e. | PPh final (0,1%) | Pasal 4 (1) UU PPh | |
f. | PPh Tarif Umum |
* Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 (“PP No. 16/2009”) tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi berlaku 1 Januari 2009. Dalam pasal 3 huruf d PP 16/2009 tersebut besar Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
a.) 0% (nol perseratus) untuk Tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
b.) 5% (lima perseratus) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan c.) 15% (lima belas perseratus) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
BAB IX FAKTOR RISIKO UTAMA
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan REKSA PG SEJAHTERA, antara lain adalah :
1. Risiko Politik dan Ekonomi
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana REKSA PG SEJAHTERAmelakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA PG SEJAHTERA.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio REKSA PG SEJAHTERA dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM dan LK.
4. Risiko Wanprestasi Dari Penerbit Efek
Manajer Investasi bermaksud untuk melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang dalam rangka memberikan pengembalian hasil investasi yang optimal pada Tanggal Pengembelian Investasi Optimal. Dalam hal penerbit Efek Bersifat Utang melakukan wanprestasi dalam membayar kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga tanggal jatuh tempo Efek Bersifat Utang maka pengembalian investasi yang optimal pada Tanggal Pengembalian Investasi Optimal tidak dapat terpenuhi.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK dan (ii) Nilai Aktiva Bersih REKSA PG SEJAHTERA menjadi kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA PG SEJAHTERA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA PG SEJAHTERA.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA mempunyai hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Pembagian Keuntungan Sesuai Dengan Kebijakan Pembagian Keuntungan
Setiap Pemegang Unit berhak untuk memperoleh pembagian keuntungan sesuai dengan Kebijakan Pembagian Keuntungan.
2. Mendapatkan Bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam REKSA PG SEJAHTERA Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan diterbitkan dan/atau dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk pembelian Unit Penyertaan, aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA dari calon Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan uang pembayaran harga pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); dan
(ii) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan, aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi
Di samping itu Pemegang Unit Penyertaan juga berhak untuk mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan berupa Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan.
3. Menjual Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan terlebih dahulu menyerahkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
4. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih
Pemegang Unit dapat memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit pada setiap Hari Bursa melalui Manajer Investasi, Bank Kustodian, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan Surat Kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
1. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan BAPEPAM No. X.D.1.
6. Memperoleh laporan keuangan Secara Periodik
7. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional
Dalam hal REKSA PG SEJAHTERA dibubarkan dan dilikuidasi, Pemegang Unit akan memperoleh pembagian kekayaan secara proporsional berdasarkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaannya.
BAB XI
IMBALAN JASA DAN ALOKAS I BIAYA
1. Biaya Yang Menjadi Beban REKS A PG SEJAHTERA
- Imbalan Jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 1% (satu perseratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun dan 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender untuk tahun kabisat per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
- Imbalan Jasa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi maksimum sebesar 1% (satu perseratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun dan 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender untuk tahun kabisat per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
- Imbalan Jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima perseratus) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun dan 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender untuk tahun kabisat per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
- biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
- biaya penerbitan dan pendistribusian pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pengumuman/pemberitahuan di surat kabar mengenai laporan penghimpunan dana pengelolaan setelah PG SEJAHTERA mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM dan LK;
- Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA PG SEJAHTERA dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA PG SEJAHTERA setelah REKSA PG SEJAHTERA dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
- biaya pembuatan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah PG SEJAHTERA dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
- biaya pembuatan dan pengiriman Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan setelah REKSA PG SEJAHTERA dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
- biaya pembuatan dan pengiriman laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
- biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA PG SEJAHTERA;
- pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
2. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
- Biaya persiapan pembentukan REKSA PG SEJAHTERA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan Publik, Konsultan Hukum dan Notaris;
- Biaya administrasi pengelolaan portofolio dari REKSA PG SEJAHTERA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, dan transportasi;
- Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan REKSA PG SEJAHTERA;
- Biaya pencetakan Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi, Prosp ektus dan Laporan Keuangan Tahunan;
- Biaya-biaya pengiriman laporan keuangan;
- Biaya penyebaran prospektus.
3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
- Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) maksimum sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai Pembelian Unit Penyertaan.
- Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) maksimum sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan.
- Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain bila ada sehubungan pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan atau kebijakan pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
- Pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
4. Biaya Konsultan Hukum,biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan PG SEJAHTERAmenjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA PG SEJAHTERA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud..
5. Alokasi Biaya
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada REKSA PG SEJAHTERA a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi c. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1% Maks. 1% Maks. 0,25% | dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun dan 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender untuk tahun kabisat per tahun dan dibayar setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 1% | Dari nilai pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 1% | Dari nilaipenjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Semua biaya bank | Jika ada | |
d.Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. Xxx -Xxx Xxxx Menyebabkan REKSA PG SEJAHTERA Wajib Dibubarkan
PG SEJAHTERA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, REKSA PG SEJAHTERA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA PG SEJAHTERA kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA PG SEJAHTERA.
2. Proses Pembubaran Dan Likuidasi REKSA PG SEJAHTERA
Dalam hal REKSA PG SEJAHTERA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA PG SEJAHTERA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA PG SEJAHTERA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA PG SEJAHTERA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA PG SEJAHTERA dibubarkan.
Dalam hal REKSA PG SEJAHTERA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i ) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi PG SEJAHTERA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA PG SEJAHTERA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak
Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA PG SEJAHTERA oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA PG SEJAHTERA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran REKSA PG
SEJAHTERA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA PG SEJAHTERA dari Notaris.
Dalam hal REKSA PG SEJAHTERA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA PG SEJAHTERA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA PG SEJAHTERA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA PG SEJAHTERA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak
Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PG SEJAHTERA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA PG SEJAHTERA dari Notaris.
Dalam hal REKSA PG SEJAHTERA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA PG SEJAHTERA oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA PG SEJAHTERA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA PG SEJAHTERA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA PG SEJAHTERA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA PG SEJAHTERA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA PG SEJAHTERA dari Notaris.
3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA PG SEJAHTERA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
4. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA PG SEJAHTERA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat Xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Ap xxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
5. Dalam hal REKSA PG SEJAHTERA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA PG SEJAHTERA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA PG SEJAHTERA yang tersedia di PT. PG Asset Management dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
BAB XIV
LAPO RAN KEUANGAN DAN AUD ITO R IND EPENDEN REKS A D AN A PG S EJAHTERA
HALAM AN INI SENGAJA DIKOSONGKAN
BAB XV
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prosp ektus REKSA PG SEJAHTERA beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA dan Formulir Profil Pemodal dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Pernyertaan REKSA PG SEJAHTERA harus terlebih dahulu mengisi Formulir Pembelian Reksa Dana REKSA PG SEJAHTERA dan Formulir Profil Pemodal serta menandatanganinya, dilengkapi fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal dan Pasp or untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10 Lampiran Keputusan BAPEPAM dan LK Nomor KEP-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10”).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Bank kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA PG SEJAHTERA, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani
3. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Xxxxxxxan sampai dengan pukul 15.00 (lima belas) Waktu Indonesia Bagian Barat pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) setelah pukul 15.00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA PG SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa berikutny a.
4. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah). Pembelian selanjutny a adalah minimum sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu Rupiah).
5. Harga
Harga Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA PG SEJAHTERA pada Hari Bursa yang bersangkutan.
6. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Biaya pembelian Unit Penyertaan adalah maksimum 1% (satu perseratus).
7. Syarat Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah, ditujukan ke rekening REKSA PG SEJAHTERA pada dan/atau Bank Kustodian:
PT Bank CIMB Niaga Tbk Reksa Dana PG SEJAHTERA
Nomor Rekening : 079.01.00073.00.3
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA.
8. Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan akan diproses apabila telah disetujui oleh Manajer Investasi atau Bank Kustodian. Manajer Investasi atau Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit apabila tidak memenuhi persyaratan dan / atau menyalahi aturan / tatacara yang berlaku, atau karena hal lain yang dapat merugikan REKSA PG SEJAHTERA. Bagi permohonan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dana akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) atas nama Pemesan Unit dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Sertifikat Unit Penyertaan tidak diterbitkan, sebagai gantinya Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit
Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Manajer Investasi dan uang pembayaran harga pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application). Jika dalam jangka waktu tersebut di atas Pemesan Pembelian Unit belum menerimanya, maka dapat menghubungi Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Jika dalam jangka waktu tersebut di atas Pemesan Pembelian Unit tidak menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi/ Manajer Investasi maka Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dianggap sudah diterima.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut diatas, Pemegang Unit Penyertaan juga akan mendapatkan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan akan dikeluarkan dan dibukukan sampai dengan empat desimal pada setiap akhir hari transaksi pembelian pada saat dana pembayaran masuk dengan baik (in good funds) pada rekening Reksa Dana.
BAB XVI
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
1. Tata Cara Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan
Para Pemegang Unit dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA yang dimiliki dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Permohonan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus ini dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan asli atau Surat Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan foto copy kartu/ tanda identitas diri.
Permohonan penjualan kembali Unit yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
2. Batas Minimum Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA adalah Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah). Ap abila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan saldo pemegang Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA kurang dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) Unit Penyertaan, maka M anajer Investasi berhak untuk menutup rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekeningtersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
3. Biaya Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar maksimum 1% (satu perseratus).
4. Batas Maksimum Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA dari Pemegang Unit Penyertaan sampai dengan 20% (dua puluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih PG SEJAHTERA pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Bank Kustosdian menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA PG SEJAHTERA yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
5. Harga Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan
Harga Penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA PG SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa tersebut.
6. Pemrosesan Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan
Jika permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA PG SEJAHTERA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek
Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA PG SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Jika permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA PG SEJAHTERA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA PG SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa berikutny a.
7. Pembayaran Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan sy arat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA PG SEJAHTERA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi REKSA PG SEJAHTERA.
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya bank lainnya sehubungan dengan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut ditanggung oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas akibat dari keterlambatan, termasuk keterlambatan dalam pengiriman perbankan atau sistem transfer Bank Indonesia.
8. Penolakan Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek REKSA PG SEJAHTERA diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek REKSA PG SEJAHTERA dihentikan;
(c) Keadaan darurat (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k UU No.8 tahun 1985 tentang Pasar Modal
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
9. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) REKSA DANA PG SEJAHTERA
Pembelian tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Penjualan Kembali tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Pembelian melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Penjualan Kembali melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
BAB XVIII
INFORMAS I, PEN YEBARLUAS AN PROSPEKTUS DAN FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Informasi lebih lanjut mengenai Reksa Dana PG SEJAHTERA dapat diperoleh pada:
- Kantor PT. PG Asset Management
Alamat : Gedung Antam Office Park Tower B Lt. 9
Jl. Letjen XX Xxxxxxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00000– Indonesia
Telp. : (000) 00000000
Fax : (000) 00000000
- Bank Kustodian,
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Alamat : Graha Niaga Lantai 7
Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00 Xxxxxxx 000000
Telp. : (000) 0000000
Fax : (000) 0000000
- Cabang-cabang Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi
Kantor Pusat Jakarta :
Gedung Antam Office Park Tower B Lt. 9 Jl. Letjen XX Xxxxxxxxxx Xx. 0
Xxxxxxx Xxxxxxx - Xxxxxxx 00000 Telp. (000) 0000.0000
Fax. (000) 0000.0000
Kantor Pemasaran Surabaya : Xx. Xxxxxxxxxxxx 000X Xxxxxxxx
Xxxx. (000) 000.0000
Fax. (000) 000.0000