Sistem Pembangunan Karir Konstruksi Ketentuan Penggunaan
Sistem Pembangunan Karir Konstruksi Ketentuan Penggunaan
Ketentuan Penggunaan ini menetapkan syarat penawaran, hak dan kewajiban antara pengguna terdaftar dengan Xxxxx Xxxxxx Houjin Kensetsugyo Shinkou Kikin (General Incorporated Founation Construction Development Foundation, Yayasan Umum Pengembangan Konstruksi) (selanjutnya akan disebut "yayasan ini") yang mengelola "Sistem Pembangunan Karir Konstruksi" (Selanjutnya akan disebut "layanan ini"). Mengenai pemakaian layanan ini, harap membaca semua pasal ketentuan penggunaan (selanjutnya akan disebut “ketentuan ini”) dengan seksama dan menyetujui sepenuhnya. Hanya pendaftar yang telah menyetujui ketentuan ini yang dapat mendaftar pada layanan ini dan dapat menggunakan pelayanannya. Serta, pendaftar dianggap menyetujui dengan ketentuan ini ketika mendaftar layanan ini.
Pasal 1 Penerapan Ketentuan Penggunaan
1. Menerapkan hubungan dalam pemakaian layanan ini antara pengguna terdaftar dan yayasan ini berdasarkan tujuan ketantuan ini yakni menetapkan syarat penawaran layanan ini serta hak dan kewajiban antara yayasan ini dengan pengguna terdaftar mengenai penggunaan layanan ini.
2. Peraturan (xxxx://xxx.xxxxxxxx-xxxxx.xx.xx/xxxx/) mengenai penggunaan layanan ini yang diposting oleh yayasan ini di situs webnya adalah salah satu bagian dari ketentuan ini.
3. Mengenai penerapannya ketika terjadi perbedaan dalam isi ketentuan ini dan peraturan yang dicantum pada ayat sebelumnya serta penjelasan lain mengenai layanan ini, peraturan dalam ketentuan ini diprioritaskan terlebih dahulu.
Pasal 2 Definisi
Istilah yang digunakan dalam ketentuan ini memiliki makna sebagai berikut:
(1) "Kontrak Penggunaan Layanan" adalah Kontrak mengenai penggunaan layanan ini yang ditanda tangani antara ketentuan ini dan yayasan ini dengan pengguna terdaftar.
(2) "Hak Kekayaan Intelektual" adalah hak cipta, hak paten, hak model utilitas, hak desain, hak merek dagang, dan hak kekayaan intelektual lainnya (termasuk hak yang didapati atau dapat mendaftar hak tersebut).
(3) "Yayasan Ini" adalah Xxxxx Xxxxxx Houjin Kensetsugyo Shinkou Kikin (General Incorporated Founation Construction Development Foundation, Yayasan Umum Pengembangan Konstruksi).
(4) “Situs Web Yayasan Ini” adalah situs web yang dikelola oleh yayasan ini dengan domain “kensetsu-
xxxxx.xx.xx” (Termasuk situs web yayasan ini ketika terjadi perubahan domain atau isinya).
(5) “Pengguna terdaftar” adalah individu atau perusahaan yang terdaftar sebagai pengguna layanan ini berdasarkan pasal 5.
(6) "Teknisi tercatat" pada "Pengguna terdaftar" adalah pengguna yang mendaftar informasi pribadi seperti informasi riwayat kerja sebagai teknisi. Sedangkan Penerima tercatat adalah pengguna yang mendaftar informasi perusahaan, informasi teknisi dan informasi lapangan kerja dengan tujuan meningkatkan kualitas dan keamanan mengenai riwayat kerja teknisi dan lapangan kerja.
(7) "Layanan Ini" adalah layanan yang disebut "Sistem Pembangunan Kari Konstruksi" yang dikelola oleh yayasan ini (termasuk layanan yang ketika terjadi perubahan nama layanan atau isi).
Pasal 3 Layanan yang Disediakan
1. Terhadap teknisi tercatat menawarkan layanan sebagai berikut:
(1) Mendaftar dan mengumpulkan informasi pribadi teknisi tercatat, riwayat keterampilan seperti sertifikasi yang dimiliki atau riwayat pelatihan, kondisi asuransi sosial Sebagai informasi dasar teknisi dengan cara yang dapat dipercaya. Ditambah, mendaftar dan mengumpulkan prestasi kerja sehari-hari sebagai riwayat kerja teknisi melalui kerjasama dengan sistem swasta yang sudah ada atau pencatatan langsung pada sistem dengan tujuan mengelola keamanan kerja dan masuk keluar lapangan, atau sistem menyediakan fungsi pencatatan riwayat kerja seperti kapan, dimana, jenis kerja apa, sebagai jabatan apa (mandor) teknisi bekerja.
(2) Teknisi tercatat dapat melihat informasi dasar teknisi (rinciannya seperti yang tertera pada Kebijakan Perlindungan Informasi Pribadi Pada Sistem Pembangunan Karir Konstruksi (http:// xxx.xxxxxxxx-xxxxx.xx.xx/xxxx/) ) dan informasi riwayat kerja teknisi (rinciannya seperti yang tertera pada Kebijakan Perlindungan Informasi Pribadi Pada Sistem Pembangunan Karir Konstruksi) setiap saat dan dapat berguna untuk membuktikan peningkatan kemampuan dan karir diri sendiri.
(3) Dengan tujuan mendapatkan peluang bekerja, dapat memperlihatkan informasi dasar teknisi dan informasi riwayat kerja teknisi kepada perusahaan lain sebatas persetujuan antara tekinisi tercatat sendiri dan perusahaan penerima.
(4) Memanfaatkan informasi dasar teknisi dan informasi riwayat kerja teknisi yang terkumpul pada sistem agar dapat bekerja sama dengan sistem evaluasi keterampilan yang akan di selenggarakan di masa yang akan datang, agar dapat menilai keterampilan dan pengalaman teknisi dengan layak sehingga dapat tenaga kerja secara stabil dan memperbaiki perlakuan terhadapnya.
(5) Teknisi tercatat dapat melihat informasi perusahaan dan jumlah teknisi, jumlah yang memiliki sertifikat, perbandingan pemakai asuransi sosial (selanjutnya akan disebut "Informasi Teknisi di Penerima") pada perusahaan penerima agar dapat mengkonfirmasi apakah perusahaan yang mempekerjakan teknisi dengan layak dan berusaha dalam pelatihan teknisi.
(6) Terhadap penerima tercatat seperti kontraktor utama, pemborong bawahan atasan, dan penerima
perusahaan, teknisi yang akan memasuki lapangan kerja memperlihatkan informasi dasar teknisi dan informasi riwayat kerja teknisi mengenai lapangan kerja tersebut (kecuali informasi selama masa masuk lapangan, tidak perlu persetujuan baik teknisi yang bersangkutan ataupun perusahaan penerima) agar dapat membuat dokumen yang diperlukan untuk pengelolaan sistem lapangan kerja dan keamanan secara tepat dan efisien, konfirmasi kondisi asuransi sosial, dan dapat menerima sertifikat bantuan pada sistem bantuan tunjangan pensiun dibidang konstruksi (selanjutnya akan disebut "SBPK")
2. Terhadap Perusahaan terdaftar mennawarkan layanan sebagai berikut:
(1) Mendaftar dan mengumpulkan informasi teknisi yang diterima pada perusahaan sendiri dan informasi riwayat kerja teknisi yang masuk pada lapangan yang disediakan oleh perusahaan sendiri pada lapangan kerja yang beroperasi melalui kerjasama dengan sistem swasta yang sudah ada atau pencatatan langsung pada sistem dengan tujuan mengelola keamanan kerja dan masuk keluar lapangan, atau sistem menyediakan fungsi pencatatan riwayat kerja.
(2) Perusahaan terdaftar dapat melihat informasi usaha sendiri, informasi dasar teknisi dan riwayat kerja teknisi yang di terima pada perusahaan sendiri setiap saat, dapat memahami serta mengevaluasi karir dan kualifikasi teknisi secara tepat, dan dapat menerima sertifikat bantuan pada sistem bantuan tunjangan pensiun dibidang konstruksi (selanjutnya akan disebut "SBPK").
(3) Perusahaan terdaftar dapat melihat informasi perusahaan lain dan informasi teknisi yang diterima, dapat membayangkan kemampuan kerja melalui jumlah teknisi, jumlah yang memiliki sertifikat, dan perbandingan pemakai asuransi sosial sehingga dapat memahami apakah perusahaan yang mempekerjakan teknisi dengan layak.
(4) Dibatasi pada persetujuan antara perusahaan terdaftar dengan teknisi yang diterima, perusahaan lain dapat melihat informasi dasar teknisi dan informasi riwayat kerja teknisi sehingga dapat menampilkan kemampuan kerja perusahaan sendiri. Oleh sebab itu, antar perusahaan dapat memahami dan menilai persuahaan lain yang menerima teknisi yang mahir.
(5) Mengenai teknisi yang akan memasuki lapangan kerja, penerima tercatat seperti kontraktor utama, pemborong bawahan atasan, dan penerima perusahaan dapat melihat informasi dasar teknisi dan informasi riwayat kerja teknisi mengenai lapangan kerja tersebut (kecuali informasi selama masa masuk lapangan, tidak perlu persetujuan baik teknisi yang bersangkutan ataupun perusahaan penerima) agar dapat memanfaatkan dalam meningkatkan kualitas kerja seperti membuat dokumen yang diperlukan untuk pengelolaan sistem lapangan kerja dan keamanan secara tepat dan efisien, konfirmasi kondisi asuransi sosial, dan dapat menerima SBPK.
3. Terhadap teknisi tercatat dan perusahaan terdaftar, akan menyediakan pemberitahuan oleh pengelola, form aplikasi, Q&A, kuisioner dalam layar utama pengguna terdaftar. Mengenai pelayanan yang akan ditambah, akan diposting melalui sitsu web yayasan ini (http:// xxx.xxxxxxxx-xxxxx.xx.xx/xxxx/)
.
Pasal 4 Biaya Pendaftaran, Biaya Penggunaan dan Cara Pembayaran
1. Mengenai biaya penggunaan layanan ini, pengguna terdaftar membayar kepada yayasan ini dengan cara yang ditentukan oleh yayasan ini sejumlah biaya pendaftaran dan biaya penggunaan yang ditentukan oleh yayasan ini.
2. Teknisi membayar biaya pendaftaran saat mendaftar pertama kali dan pembaruan.
3. Perusahaan terdaftar wajib membayar biaya yang ditentukan dalam (1) dan (2) di bawah ini.
(1) Biaya pendaftaran
Pembayaran saat mendaftar pertama kali dan pembaruan berdasarkan besar modalnya.
(2) Biaya penggunaan
Pembayaran selama kontrak penggunaan pelayanan, rincian sebagai berikut.
A. Biaya penggunaan ID administrasi
Pembayaran berdasarkan jumlah penggunaan ID administrasi semua perusahaan terdaftar.
B. Biaya penggunaan lapangan
Pembayaran berdasarkan jumlah pendaftaran informasi riwayat kerja teknisi pada lapangan kerja yang sudah didaftari kontraktor utama. Sedangkan bagi perusahaan terdaftar yang membebani biaya penggunaan lapangan, walaupun ada (A), tidak perlu membayar atas biaya penggunaan ID administrasi milik penanggung jawab lapangan.
4. Ketika pendaftar tidak membayar biaya pendaftaran, xxxxxxx ini menganggap tidak berminat untuk mendaftar pada layanan ini.
5. Ketika perusahaan terdaftar tidak membayar biaya penggunaan, yayasan ini dapat menghentikan pengunaan pelayanan ini untuk sementara.
6. Apapun alasannya, biaya pendaftaran dan penggunaan yang sudah dibayar oleh pendaftar tidak akan dikembalikan.
Pasal 5 Pendaftaran Pengunaan (Pendaftaran)
1. Bagi yang ingin menggunakan layanan ini (selanjutnya akan disebut “Pemohon Daftar”), menyetujui untuk mematuhi ketentuan ini dan memberikan informasi tertentu kepada yayasan ini (selanjutnya akan disebut “Hal-hal Pendaftaran”) dengan cara yang ditentukan oleh yayasan ini, maka dapat mendaftar terhadap yayasan ini mengenai penggunaan pelayanan ini.
2. Berdasarkan standar yang ditentukan yayasan ini, sesuai dengan ayat sebelumnya, yayasan ini memutuskan untuk layak tidaknya pendaftaran pemohon daftar (selanjutnya akan disebut "Pendaftar") jikalau diputuskan layak oleh yayasan ini, akan disampaikan kepada pendaftar. Ketika yayasan ini memberitahukannya sesuai dalam ayat ini, prosedur pendaftaran pendaftar menjadi pengguna terdaftar selesai.
3. Setelah menyelesaikan pendaftaran yang ditetapkan dalam ayat sebelumnya, kontrak penggunaan layanan antara pengguna terdaftar dan yayasan ini diterapkan, maka pengguna terdaftar dapat menggunakan layanan ini sesuai dengan ketentuan ini.
4 Ketika pendaftar melakukan tindakan seperti dibawah ini, ada kemungkinan terjadi penolakan pendaftaran maupun pendaftaran ulang, serta tidak ada kewajiban hukum untuk menjelaskan alasannya.
(1) Ketika ada kepalsuan, salah informasi, atau kelupaan isi dalam hal-hal pendaftaran yang diberikan kepada yayasan ini.
(2) Ketika orang yang dibawah umur, orang tua wali, wali penanggung jawab atau wali asistennya tidak ada persetujuan dan lainnya oleh perwakilan hukum, wali, penanggung jawab atau asistennya.
(3) Ketika yayasan ini menyimpulkan sebuah organisasi anti sosial dan lainnya (Gang, anggota gang, faksi anti sosial, dan orang-orang serupa lainnya, selanjutnya juga sama), mendukung organisasi anti sosial melalui pemberian dana dan lainnya, dan bersosialisai atau terlibat dalam pengelolaan organisasi anti sosial.
(4) Ketika yayasan ini menyimpulkan pendaftar sudah melanggar kontrak yayasan ini di masa lalu atau orang yang bersangkutan
(5) Ketika sempat menerima tindakan yang ditentukan dalam Pasal 12
(6) Lainnya, dari sudut pandang pengelolaan sistem, ketika yayasan ini memutuskan pendaftaran tidak layak.
Pasal 6 Kepatuhan Dalam Pengunaan
1. Ketika ada perubahan mengenai pendaftaran oleh pendaftar, wajib melaporkan kepada Yayasan ini tanpa ada keterlambatan dan sesuai dengan cara yang sudah ditentukan.
2. Dibawah tanggung jawab pendaftar diri sendiri untuk menjaga dengan layak, tidak membiarkan dipakai oleh pihak ketiga, serta dilarang untuk meminjamkan, memberikan, mengubah atas nama, jual beli dan lainnya mengenai ID (huruf, angka, simbol yang dicetak oleh yayasan ini kepada pendaftar untuk mengidentifikasikan antara pengguna pada layanan ini), kata sandi dan kode sekuriti (selanjutnya akan disebut "ID dll").
3. Ketika terjadi kerugian akibat kekurangan manajemen atas ID dll, penggunaan yang salah, penggunaan oleh pihak ketiga, semua ditanggung oleh pemilik ID, yayasan ini tidak bertanggung jawab. Ketika yayasan ini membayar kerugian ini karena alasan tertentu, dapat menagih ke pendaftar yang bersangkutan.
Sistem Menbangun Karier Konstruksi Ketentuan layanan (lanjutan)
Pasal 7 Hal-hal yang Dilarang
Pendaftar dilarang melakukan tindakan sebagai berikut atau tindakan yang dianggap yayasan ini termasuk sesuai dibawah ini:
(1) Tindakan yang melanggar hukum atau terkait dengan tindak pidana
(2) Tindakan penipuan atau ancaman terhadap yayasan ini, pengguna layanan ini, dan pihak ketiga lainnya
(3) Tindakan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan moral
(4) Tindakan yang melanggar hak kekayaan intelektual, hak potret, hak privasi, penghargaan, hak lain atau kepentingan yayasan ini, pengguna layanan ini, dan pihak ketiga lainnya.
(5) Tindakan yang membeban berlebihan pada jaringan atau sistem layanan ini
(6) Tindakan yang dapat mengganggu pengelolaan layanan ini
(7) Tindakan mencoba akses atau akses ilegal pada jaringan atau sistem yayasan ini.
(8) Tindakan mendaftarkan informasi palsu.
(9) Tindakan menyamar sebagai pihak ketiga.
(10) Tindakan yang menggunakan ID layanan ini tanpa hak penggunaan
(11) Tindakan promosi seperti Iklan, permintaan, atau kegiatan bisnis pada layanan ini tanpa izin sebelumnya oleh yayasan ini.
(12) Bertentangan dengan tujuan Pasal 3 pada layanan ini, seperti tindakan mengumpulkan, menggunakan, atau memberikan informasi pengguna lain kepada pihak ketiga
(13) Tindakan penggunaan atau pembuatan tanda identifikasi diri yang ditetntukan pada Undang- undang mengenai perlindungan informasi pribadi baru berdasarkan informasi yang didapatkan dari layanan ini (kecuali memenuhi syarat izin yang dipublikasikan oleh yayasan ini (termasuk persetujuan diri), dan mendapatkan izin dari yayasan ini).
(14) Tindakan membaca isi informasi dalam kartu yang disediakan oleh yayasan ini untuk layanan ini tanpa ada persetujuan oleh pendaftar sendiri.
(15) Tindakan yang menyebabkan kerugian, kerusakan, ketidak nyamanan terhadap pengguna lain dari yayasan ini atau layanan ini, atau pihak ketiga lainnya.
(16) Tindakan yang mengingkar peraturan-peraturan mengenai penggunaan layanan ini yang diposting di situs web yayasan ini (xxxx://xxx.xxxxxxxx-xxxxx.xx.xx/xxxx/)
(17) Memberi keuntungan terhadap organisasi anti-sosial dll.
(18) Tindakan yang secara langsung atau tidak langsung memicu atau memfasilitasi tindakan dari ayat sebelumnya.
(19) Tindakan lain yang menurut yayasan ini tidak layak dari sudut pandang pengelolaan sistem yang tepat
Pasal 8 Penangguhan dan Pemberhentian Layanan Ini
1. Ketika terjadi hal-hal yang tertera dibawah ini, yayasan ini dapat menangguhkan atau menghentikan semua atau sebagian dari layanan ini tanpa memberi tahu pendaftar terlebih dahulu:
(1) Ketika keadaan darurat perlu memeriksa atau menjaga kelangsungan sistem komputer yang berkaitan dengan layanan ini.
(2) Ketika komputer, saluran komunikasi, dll. berhenti karena kecelakaan.
(3) Ketika layanan ini tidak dapat dikelola karena keadaan terpaksa seperti gempa bumi, petir, kebakaran, badai dan banjir, listrik padam, atau bencana alam lainnya.
(4) Lainnya, seperti ketika dari sudut pandang pengelolaan sistem tepat, yayasan ini memutuskan untuk perlu menangguh atau menghentikannya.
2. Yayasan ini tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi pada pendaftar karena tindakan yayasan ini yang didasari dari pasal ini.
Pasal 9 Penyerahan Status Dalam Kontrak Penggunaan Layanan
1. Tanpa ada persetujuan secara tertulis terlebih dahulu oleh yayasan ini, mengenai status dalam kontrak penggunaan layanan, hak dan kewajiban berdasarkan ketentuan ini, pendaftar tidak dapat menyerahkan, memindahkan, atau menggadaikan ke pihak ketiga.
2. Ketika yayasan ini menyerahkan usaha mengenai layanan ini kepada pihak lain, seiring dengan penyerahan usaha ini, status dalam kontrak penggunaan layanan, hak dan kewajiban berdasarkan ketentuan ini, dan hal-hal pendaftaran mengenai pendaftar serta informasi pelanggan dapat diserahkan kepada pihak yang menerima penyerahan usaha ini, dengan ayat ini, pendaftar dianggap sudah menyetujui mengenai penyerahan ini. Namun, penyerahan usaha yang ditentukan pada ayat ini, tidak hanya menyerahan usaha biasa, termasuk juga berbagai macam kondisi seperti pemisahan perusahaan dan pemindahan usaha lainnya.
Pasal 10 Penolakan Jaminan dan Pengecualian
1. Yayasan ini tidak menjamin hal-hal seperti layanan ini sesuai dengan tujuan spesifik pendaftar, memiliki fungsi yang bernilai, akurat, berguna sesuai harapan, sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan penggunaan layanan ini oleh pendaftar atau peraturan internal tiap sektor kerja.
2. Yayasan ini tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dibebani oleh pendaftar (selanjutnya akan disebut "kerugian pendaftar") mengenai kehilangan informasi pendaftar selama penggunaan layanan ini, atau kerusakan properti, dan lainnya akibat dari pembatalan, penghentian, penyelesaian, ketidak
operasi, perubahan layanan ini oleh yayasan ini, atau penghapusan atau kehilangan pesan atau informasi yang dikirim oleh pendaftar pada layanan ini atau kehilangan pendaftaran pendaftar.
3. Ketika yayasan ini bertanggung jawab atas alasan apapun, mengenai kerugian pendaftar, yayasan ini tidak bertanggung jawab untuk membayar lebih dari jatah 12 bulan biaya yang pendaftar membayar kepada yayasan ini. Dan, tidak bertanggung jawab atas kerugian yang bersifat mencaplok, tidak langsung, khusus, yang akan terjadi di masa depan, dan kehilangan laba.
4. Mengenai layanan ini atau situs web yayasan ini, yayasan ini tidak bertanggung jawab dalam hal transaksi, komunikasi, konflik, dan lainnya antara sesama pendaftar maupun dengan pihak ketiga.
Pasal 11 Kontak / Pemberitahuan
Kontak dan pemberitahuan dari pendaftar kepada yayasan ini mengenai pelayanan ini dan pemberitahuan dari yayasan ini kepada pendaftar mengenai perubahan ketentuan ini, dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh yayasan ini.
Pasal 12 Pembatalan Penggunaan
1.Ketika pendaftar melakukan hal-hal seperti dibawah ini, yayasan ini dapat menghentikan layanan ini terhadap pendaftar yang bersangkutan untuk sementara, atau menghapus daftar sebagai pendaftar, atau membatalkan kontrak layanan penggunaan tanpa pemberitahuan ataupun notifikasi terlebih dahulu.
(1) Ketika melanggar salah satu pasal dari ketentuan ini.
(2) Ketika penerima menangguhkan pembayaran atau tidak dapat membayar, atau memulai proses kebangkrutan, proses rehabilitas sipil, proses reorganisasi perushaan, proses penyelesaiaan khusus atau serupanya.
(3) Ketika layanan ini tidak digunakan selama lebih dari 12 bulan
(4) Ketika tidak ada tanggapan terhadap pertanyaan dari yayasan ini selama lebih dari 14 hari.
(5) Ketika sesuai Pasal 5, paragraf 4
(6) Dari sudut pandang kelangsungan pengelolaan sistem, ketika yayasan ini memutuskan bahwa tidak pantas untuk penggunaan layanan ini, mendaftar sebagai pendaftar, atau tidak layak untuk perbarui kontrak penggunaan layanan.
2. Ketika pendaftar melakukan hal-hal diatas, dan ada hutang yang harus dilunasi terhadap yayasan ini, pendaftar wajib untuk segera melunasi semua hutang terhadap yayasan.
3. Yayasan ini tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi pada pendaftar akibat tindakan yang diambil oleh yayasan ini berdasarkan pasal ini.
Pasal 13 Keluar
1. Pendaftar dapat menghapus daftar diri ketika keluar dari layanan ini dengan memberitahukan
kepada yayasan ini sesuai cara yang ditentukan oleh yayasan ini.
2. Ketika ada hutang yang harus dilunasi terhadap yayasan ini pada saat keluar, pendaftar wajib untuk segera melunasi semua hutang terhadap yayasan.
3. Mengenai informasi yang terkumpul selama pendaftaran pendaftar yang sudah keluar, akan terus ditangani sesuai ketentuan pada Pasal 17.
Pasal 14 Perubahan dan Penghentian Isi Layanan Ini
1. Yayasan ini dapat mengubah isi layanan ini ataupun menghentikan pelayanan ini berdasarkan keadaan yayasan ini. ketika yayasan ini akan menghentikan pelayanan ini, yayasan ini akan memberitahukannya terlebih dahulu kepada pendaftar.
2. Yayasan ini tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi pada pendaftar akibat tindakan yang diambil oleh yayasan ini berdasarkan pasal ini.
Pasal 15 Perubahan Ketentuan Penggunaan
Ketika yayasan ini mengubah ketentuan ini, segera memberitahukan rincian perubahan kepada pendaftar, setelah pemberitahuannya, ketika pendaftar menggunakan layanan ini atau tidak melakukan prosedur pembatalan pendaftaran dalam waktu yang ditentukan oleh yayasan ini, pendaftar dianggap menyetujui dengan perubahan ketentuan ini.
Pasal 16 Kerahasiaan
Kecuali yayasan ini meminta izin secara tertulis sebelumnya mengenai informasi yang dibagikan oleh pendaftar dengan syarat untuk tidak dipublikasikan akan dirahasiakan.
Pasal 17 Tujuan dan Perlindungan Informasi Pribadi
1. Mengenai penanganan informasi pengguna dari pendaftar oleh yayasan ini ditentukan berdasarkan Kebijakan Perlindungan Informasi Pribadi Pada Sistem Pembangunan Karir Konstruksi (xxxx://xxx.xxxxxxxx-xxxxx.xx.xx/xxxx/), Pendaftar dianggap telah menyetujui bahwa yayasan ini akan menangani informasi pengguna milik pendaftar berdasarkan Kebijakan Perlindungan Informasi Pribadi ini.
2. Pendaftar tidak dapat menentang atas pemakaian dan publikasi informasi seperti data-data yang diberi oleh pendaftar yang telah diolah sebagai data statistik dalam bentuk tidak dapat menentukan individu tertentu oleh yayasan ini.
Pasal 18 Publikasi Informasi Perusahaan Terdaftar
Mengenai koperasi seperti perusahaan terdaftar, Yayasan ini dapat mempublikasikan informasi seperti ID, Nama dagang, nama alias koperasi, dan alamat yang terdaftar pada layanan ini.
Pasal 19 Potensi Pemisahan
Walaupun pasal dalam ketentuan ini atau sebagiannya dihakimi tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan Hukum Kontrak Konsumen dan hukum lainnya, bagian sisa dari pasal ataupun sebagiannya yang dihakimi tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan dapat berlaku utuh untuk seterusnya.
Pasal 20 Kepemilikan hak
1. Semua hak kekayaan intelektual mengenai situs web yayasan ini dan layanan ini dimiliki semua oleh orang yang telah menerima lisensi dari yayasan ini. Namun, Izin penggunaan layanan ini yang didasari ketentuan ini bukan mengartikan diberikan izin penggunaan terhadap hak kekayaan intelektual orang yang telah menerima lisensi dari yayasan ini.
2. Pendaftar dianggap menyetujui untuk tidak memanfaatkan hak moral pencipta terhadap orang yang mewarisi atau menerima izin dari yayasan ini dan Yayasan ini sendiri.
Pasal 21 Itikad Baik dan Kejujuran
Segala hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini dan ketika terbentuk beberapa interpretasi, akan diselesaikan dengan konsultasi antara pendaftar dan yayasan ini berdasarkan prinsip-prinsip itikad baik dan kejujuran.
Pasal 22 Hukum yang Mengatur dan Pengadilan Yurisdiksi
1. Hukum yang mengatur ketentuan ini dan kontrak penggunaan layanan adalah hukum Jepang. Serta, ketika terjadi penjualan barang dalam layanan ini, dapat setuju untuk mengecualikan penerapan Perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Kontrak Penjualan Barang Internasional.
2. Mengenai perselisihan yang diakibatkan karena ketentuan ini atau kontrak penggunaan pelayanan atau yang berhubungan lainnya, Pengadilan distrik Tokyo ditetapkan pengadilan perjanjian eksklusif untuk tingkat pertama.