PERJANJIAN KERAHASIAAN (NON DISCLOSURE AGREEMENT) ANTARA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DENGAN (KEMENTERIAN _______ / LEMBAGA ______ / PEMERINTAH DAERAH PROVINSI ______)* TENTANG PEMBERIAN HAK...
-
LOGO PIHAK KEDUA
PERJANJIAN KERAHASIAAN
ANTARA
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
DENGAN
(KEMENTERIAN _______ / LEMBAGA ______ / PEMERINTAH DAERAH PROVINSI ______)*
TENTANG
PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA
REGISTRASI SOSIAL EKONOMI
NOMOR : ……………./2024
NOMOR : ……………./2024
Perjanjian Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement) ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta dan … pada hari _____, tanggal ___ bulan _______, tahun dua ribu dua puluh ____ (__-__-____), oleh dan antara:
|
: |
Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177/TPA Tahun 2023 tanggal 24 November 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. |
|
: |
(Sekretaris Kementerian ______ / Sekretaris Utama Badan ______ / Sekretaris Daerah Provinsi ______)*, berdasarkan Keputusan …. Nomor …. Tentang…, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama (Kementerian ______ / Lembaga ______ / Pemerintah Daerah Provinsi ______)*, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. |
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”, dan masing-masing disebut Pihak, terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pihak Pertama adalah instansi kementerian yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk mengoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan nasional dan pelaksanaannya, melakukan pencarian sumber-sumber pendanaan pembangunan, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan nasional, serta tugas dan fungsi lain yang diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
bahwa Pihak Kedua adalah (menyebutkan tugas, fungsi, dan wewenang Pihak Kedua);
bahwa Para Pihak telah menyepakati Perjanjian Kerja Sama tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi (selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “PKS”) yang ditandatangani bersamaan, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement) ini;
Pihak Pertama bermaksud untuk mengungkapkan suatu informasi yang bersifat rahasia kepada Pihak Kedua yang berhubungan dengan program pemerintah yang dilaksanakan oleh Pihak Pertama yang diperlukan oleh Pihak Kedua dalam rangka pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Data Regsosek) untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional dan pelaksanaan program pemerintah;
bahwa Pihak Kedua menjamin informasi yang diberikan dan disampaikan oleh Pihak Pertama selama berlangsungnya pembicaraan dan/atau selama pelaksanaan kerja sama akan dijaga kerahasiaannya oleh Pihak Kedua dan akan dipergunakan hanya untuk kepentingan Para Pihak;
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan PKS tersebut, Pihak Pertama akan mengungkapkan Data Regsosek kepada Pihak Kedua, yang oleh Pihak Pertama dianggap sebagai data dan informasi yang bersifat rahasia (“Informasi Rahasia”); dan
Pihak Pertama akan mengungkapkan Data Regsosek sebagaimana dimaksud pada huruf f melalui pemberian hak akses dengan memberikan Akun Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Regsosek Terpadu (Sepakat) kepada Pihak Kedua.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement) tentang Pemberiak Hak Akses dan Pemanfaatan Data Regsosek, yang selanjutnya disebut “Perjanjian” dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
DEFINISI
Dalam Perjanjian ini:
Data Regsosek (“Informasi Rahasia”) merupakan data dan informasi yang pengelolaannya dikoordinasikan oleh Pihak Pertama dan merupakan barang milik negara berupa aset tak berwujud, serta dapat diakses melalui Akun Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Regsosek Terpadu (Sepakat), baik asli maupun salinan:
yang secara substansi mengandung data dan informasi yang bersifat rahasia dan dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
yang diberi tanda atau dinyatakan oleh Pihak Pertama sebagai rahasia;
yang diperlakukan oleh Pihak Pertama sebagai rahasia; dan
yang seharusnya diketahui oleh Pihak Kedua sebagai rahasia.
Akun Sepakat (“Informasi Rahasia”) merupakan informasi nama pengguna (username) dan kata sandi (password) yang digunakan untuk mengakses data dan informasi yang tersedia di dalam Sepakat.
Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Regsosek Terpadu yang selanjutnya disebut Sepakat merupakan sistem informasi yang menjadi bagian dari sistem Regsosek dan digunakan oleh Pengguna Data untuk mengakses, mengolah, dan memanfaatkan Data Regsosek sesuai dengan hak akses yang diberikan.
Pengguna Data merupakan (unit kerja di Kementerian ________ / unit kerja di Lembaga ________ / perangkat daerah di Pemerintah Daerah Provinsi ________ )* sebagai unsur dari Pihak Kedua yang mendapatkan Akun Sepakat.
Operator merupakan pejabat di lingkungan Pengguna Data yang berwenang dan ditugaskan sebagai pengelola Akun Sepakat.
Pegawai merupakan orang yang bekerja di lingkungan Pengguna Data yang ditugaskan sebagai pengelola harian Akun Sepakat.
PASAL 2
KETENTUAN MENJAGA KERAHASIAAN
Pihak Kedua setuju untuk tidak menggunakan Data Regsosek untuk tujuan yang lain, selain sebagaimana dimaksud dalam PKS dan tidak akan mengungkapkan, dan akan mengambil seluruh tindakan yang diperlukan untuk melindungi kerahasiaan dan menghindari pengungkapan atau penyalahgunaan dari Data Regsosek, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya yang diberikan oleh Pihak Pertama atau pihak yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
Pihak Kedua menjamin bahwa informasi yang diberikan dan disampaikan oleh Pihak Pertama selama berlangsungnya pembicaraan dan/atau selama pelaksanaan kerja sama akan dijaga kerahasiaannya oleh Pihak Kedua dan akan dipergunakan hanya untuk kepentingan Para Pihak.
Tanpa membatasi hal yang telah disebutkan sebelumnya, Pihak Kedua hanya dapat mengungkapkan Akun Sepakat dan Data Regsosek kepada Pengguna Data cq Operator yang diberikan tugas dan kewenangan untuk mengetahui Data Regsosek dengan tujuan yang sama dengan yang diterima oleh Pihak Kedua.
Pihak Kedua setuju untuk mengambil segala tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan dari Akun Sepakat dan Data Regsosek, menyediakan segala perlindungan yang diperlukan terhadap segala pengungkapan yang tidak sah, tiruan atau penggunaan, dan untuk meminta kepada Pengguna Data, Operator, dan Pegawai yang menerima Akun Sepakat dan Data Regsosek tersebut untuk tunduk pada kewajiban menjaga kerahasiaannya sesuai dengan Perjanjian ini.
Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk menjamin dan membebaskan Pihak Pertama untuk melakukan setiap dan segala tindakan, klaim, kerusakan, dan kerugian yang terjadi pada Pihak Pertama dikarenakan pengungkapan yang tidak sah yang dilakukan oleh Pihak Kedua kepada pihak ketiga yang dibuat secara bertentangan dengan Perjanjian ini atau segala pelanggaran terhadap perjanjian yang dilakukan oleh Pihak Kedua, Pengguna Data, Operator, dan/atau Pegawai, serta Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala tindakan, klaim, kerusakan, dan kerugian yang timbul atas pengungkapan yang tidak sah yang dilakukan oleh Pihak Kedua, Pengguna Data, Operator, dan/atau Pegawai.
Pihak Kedua dengan ini bertanggung jawab untuk menyimpan semua dokumen yang memuat atau merupakan Akun Sepakat dan Data Regsosek termasuk dokumen, baik berupa Salinan Keras dan Salinan Lunak yang terpisah dari semua dokumen lain pada tempat Pihak Kedua.
Pihak Kedua akan memberitahu Pihak Pertama dengan segera pada saat penemuan atas setiap penggunaan secara tidak sah atau pengungkapan Akun Sepakat dan Data Regsosek atau pelanggaran perjanjian oleh Pihak Kedua, Pengguna Data, Operator, dan/atau Pegawai, dan akan bekerja sama dengan Pihak Pertama dalam setiap cara untuk membantu Pihak Pertama mendapatkan kembali penguasaan atas Akun Sepakat dan Data Regsosek dan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
PASAL 3
KEWAJIBAN UNTUK TIDAK MENGUNGKAPKAN
Pihak Pertama berhak untuk memastikan bahwa Pihak Kedua akan menjaga kerahasiaan Akun Sepakat dan Data Regsosek yang hak aksesnya diberikan oleh Pihak Pertama.
Pihak Kedua mengakui kerahasiaan Akun Sepakat dan Data Regsosek dan setuju untuk menjaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
Pihak Kedua bertanggung jawab atas kebocoran Akun Sepakat dan Data Regsosek dan/atau kecurangan yang dilakukan oleh Pengguna Data, Operator, dan/atau Pegawai dan bertanggung jawab atas segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan yang mungkin muncul akibatnya serta membebaskan Pihak Pertama dari segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan yang mungkin muncul dimaksud, selama atas segala kerugian, klaim, tuntutan dan gugatan tersebut dapat dibuktikan secara nyata merupakan kesalahan atas kelalaian Pihak Kedua, Pengguna Data, Operator, dan/atau Pegawai.
Pihak Kedua berkewajiban untuk:
menjaga kerahasiaan Akun Sepakat dan Data Regsosek secara hati-hati dan digunakan sesuai dengan tujuan Perjanjian;
membatasi informasi Akun Sepakat hanya kepada Operator;
tidak memberikan Akun Sepakat kepada pihak lain; dan
memberitahukan kepada Pengguna Data untuk tunduk terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.
Pengguna Data berkewajiban untuk:
membatasi Akun Sepakat hanya kepada Operator; dan
memberitahukan kepada Operator yang telah mendapatkan informasi Akun Sepakat mengenai kewajiban-kewajiban mereka menurut Perjanjian ini.
Operator berkewajiban untuk:
menjaga kerahasiaan Akun Sepakat dan Data Regsosek secara hati-hati dan digunakan sesuai dengan tujuan Perjanjian;
tidak memberikan Akun Sepakat kepada pihak lain, kecuali kepada Pegawai; dan
memberitahukan kepada Pegawai yang telah mendapatkan informasi Akun Sepakat mengenai kewajiban-kewajiban mereka menurut Perjanjian ini.
Pegawai berkewajiban untuk:
menjaga kerahasiaan Akun Sepakat dan Data Regsosek secara hati-hati dan digunakan sesuai dengan tujuan Perjanjian; dan
tidak memberikan Akun Sepakat kepada pihak lain.
PASAL 4
PENGUNGKAPAN YANG DIWAJIBKAN
Apabila disebabkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, atau berdasarkan perintah suatu kewenangan atau pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten, Pihak Kedua dapat mengungkapkan Data Regsosek kepada pejabat pemerintah yang berwenang, dengan syarat:
mengajukan permohonan tertulis kepada Pihak Pertama dan mendapatkan persetujuan dari Pihak Pertama sebelum melakukan pengungkapan tersebut; dan
Pihak Kedua wajib membatasi lingkup pengungkapan tersebut sebatas bagian Data Regsosek yang disyaratkan secara hukum untuk diungkapkan sehingga Pihak Pertama dapat memiliki waktu yang cukup untuk menelaah keterbukaan tersebut dan/atau mendapatkan pelindungan secara hukum.
PASAL 5
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku selama jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatanganinya dan informasi rahasia yang telah diberikan oleh Pihak Pertama, akan selalu menjadi rahasia dan mengikat Para Pihak tanpa memandang pemutusan dan/atau berakhirnya Perjanjian.
Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya kepada Pihak lainnya.
Kewajiban Pihak Kedua untuk tidak mengungkapkan akan terus berlangsung selamanya setelah berakhirnya Perjanjian ini.
PASAL 6
TIDAK ADANYA PEMINDAHAN HAK MILIK
Tidak ada dalam Perjanjian ini yang akan diartikan untuk memindahkan segala hak, jabatan atau kepentingan atau hak cipta atas Data Regsosek kepada Pihak Kedua, atau hak untuk menggunakan, menjual, memanfaatkan, meniru atau mengembangkan lebih lanjut Data Regsosek
tersebut. Perjanjian ini tidak dalam cara apapun mengikat Para Pihak untuk melakukan hubungan bisnis dalam segala jenisnya. Perjanjian apapun untuk hubungan bisnis tersebut akan dibuktikan dengan perjanjian tertulis secara terpisah yang dilakukan oleh Para Pihak.
PASAL 7
PERUBAHAN
Hal-hal yang belum diatur atau perubahan atas Perjanjian ini wajib disepakati secara tertulis oleh Para Pihak dalam bentuk adendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PASAL 8
PIHAK KETIGA
Kecuali untuk pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perjanjian, sebelum pengungkapan Data Regsosek kepada suatu pihak ketiga, Pihak Kedua wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama untuk mengungkapkan Data Regsosek kepada pihak ketiga tersebut.
Atas persetujuan tertulis yang telah diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud ayat (1), Pihak Kedua bersama pihak ketiga tersebut wajib untuk:
menahan semua Data Regsosek sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini dan untuk tidak menggunakannya untuk tujuan selain yang ditentukan dalam Perjanjian ini, dan
mengembalikan semua Data Regsosek kepada Pihak Ketiga tidak lebih dari 5 (lima) hari kalender setelah pihak ketiga tersebut menyelesaikan pekerjaannya.
Setiap pengungkapan dari Data Regsosek harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
PASAL 9
PENGEMBALIAN DATA REGSOSEK
Pihak Kedua setuju untuk dengan segera menyerahkan kepada Pihak Pertama, atas permintaan Pihak Pertama setiap dokumen yang mengandung atau dengan cara lain mencerminkan Data Regsosek dan setiap salinan yang dibuat oleh karenanya yang Pihak Kedua mungkin miliki, memiliki akses kepadanya, atau mungkin dapatkan atau kuasai selama periode pembicaraan itu dan/atau hubungan bisnis dengan Pihak Pertama.
Atas penghentian pembicaraan dan/atau hubungan bisnis antara Para Pihak, Pihak Kedua harus menyampaikan kepada Pihak Pertama, atas permintaan Pihak Pertama, segala Data Regsosek yang dikuasainya atau di bawah kendalinya tidak lebih dari 5 (lima) hari kalender.
PASAL 10
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing Pihak adalah suatu Instansi yang didirikan dan sah berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan cakap menurut hukum dan melakukan perbuatan hukum di dalam wilayah Republik Indonesia.
Para Xxxxx menyatakan dan menjamin bahwa pihak yang menandatangani Perjanjian ini adalah pihak yang berhak dan berwenang untuk mewakili Para Pihak dalam Perjanjian ini berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi Para Pihak.
Pihak Kedua menjamin kerahasiaan atas Akun Sepakat dan Data Regsosek sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara hukum terhadap segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan yang mungkin muncul di kemudian hari serta membebaskan Pihak Pertama dari segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan yang mungkin muncul di kemudian hari atas terbukanya Akun Sepakat dan Data Regsosek dimaksud, selama atas segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan tersebut dapat dibuktikan secara nyata merupakan kesalahan Pihak Kedua.
Pihak Kedua bertanggungjawab atas kebocoran Akun Sepakat dan Data Regsosek dan/atau fraud/kecurangan yang dilakukan oleh Pengguna Data, Operator, dan/atau Pegawai dan bertanggung jawab atas segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan yang mungkin muncul akibatnya serta membebaskan Pihak Pertama dari segala kerugian, klaim, tuntutan dan gugatan yang mungkin muncul dimaksud selama atas segala kerugian, klaim, tuntutan dan gugatan tersebut dapat dibuktikan secara nyata merupakan kesalahan atau kelalaian Pihak Kedua.
PASAL 11
KORESPONDENSI
Segala bentuk komunikasi resmi yang timbul oleh PARA PIHAK wajib disampaikan dalam bentuk tertulis dan dianggap telah dilaksanakan, apabila diperoleh tanda terima.
Rincian alamat dan masing-masing Pihak untuk setiap komunikasi atau dokumen yang akan dibuat atau dikirimkan berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
Kepada Pihak Pertama:
Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas
-
-
Alamat
:
Jl. H. R. Rasuna Said No. Kav. B2, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Telepon
:
(021) 3915227/(021) 3141087
Email
:
-
Kepada Pihak Kedua:
(Menyebutkan unit kerja Kementerian/Lembaga yang berperan sebagai Walidata / perangkat daerah Pemerintah Daerah Provinsi yang menjalankan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah )*
-
-
Alamat
:
___________________
Telepon
:
___________________
Email
:
___________________
-
Setiap komunikasi atau dokumen yang dibuat dan disampaikan oleh seseorang kepada orang lain berdasarkan atau dalam kaitannya dengan Perjanjian ini akan berlaku efektif, jika disampaikan melalui surat, ketika disampaikan pada alamat yang telah ditentukan atau 5 (lima) hari kerja setelah disampaikan melalui layanan pos tercatat dalam amplop yang ditujukan ke alamat tersebut, dan jika suatu departemen atau pejabat tertentu ditentukan sebagai bagian dari detail alamat berdasarkan ayat (1), jika dialamatkan kepada departemen atau pejabat tersebut.
Setiap komunikasi yang akan dilakukan di antara salah satu dari Para Pihak berdasarkan atau dalam kaitan dengan Perjanjian ini dapat dilakukan melalui surat elektronik atau sarana elektronik lain, jika Para Pihak terkait:
sepakat bahwa, kecuali jika dan sampai diinformasikan sebaliknya, komunikasi elektronik ini merupakan bentuk komunikasi yang disetujui;
saling menginformasikan secara tertulis mengenai alamat surat elektronik dan/atau informasi lain yang diperlukan untuk memungkinkan dikirim serta diterimanya informasi melalui sarana-sarana tersebut; dan
saling menginformasikan mengenai tiap perubahan pada alamat surat elektroniknya atau tiap informasi lain yang diberikan lainnya.
Tiap komunikasi elektronik yang dilakukan di antara Para Pihak akan berlaku hanya pada saat diterima dengan sebenarnya dalam bentuk yang dapat dibaca.
Tiap komunikasi elektronik yang jatuh efektif pada selain hari kerja atau setelah jam kerja di tempat penerimaan, hanya akan dianggap efektif diterima pada hari kerja berikutnya di tempat tersebut.
PASAL 12
HUKUM YANG BERLAKU, YURISDIKSI,
DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Perjanjian ini diatur, diartikan, dan diperlakukan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia.
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak wajib menyelesaikan perselisihan tersebut berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Apabila musyawarah untuk mufakat tersebut gagal, maka Para Pihak sepakat mengajukan perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam rangkap 2 (dua) asli yang masing-masing bermeterai cukup. Penandatanganan, pemindaian dan/atau transmisi secara elektronik atas Perjanjian ini akan dianggap sebagai tanda tangan asli, dan tanda tangan yang dipindai dan/atau elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan asli.
Pihak Pertama,
XXXX XXXXXXXXXXX |
Pihak Kedua,
(______________) |
*Pilih satu satu sesuai dengan identitas Pihak Kedua.
Halaman 13 dari 9