PEDOMAN
PEDOMAN
KERJASAMA DAN MoU
INSTITUT ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH
(INSTIKA)
GULUK-GULUK SUMENEP MADURA
2021
INSTITUT ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH
(INSTIKA)
GULUK-GULUK SUMENEP MADURA
2021
PEDOMAN PENGELOLAAN KERJASAMA
INSTITUT ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH (INSTIKA)
GULUK-GULUK SUMENEP JAWA TIMUR
Tahun 2021
INSTITUT ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH
( INSTIKA)
GULUK-GULUK SUMENEP MADURA
Fakultas Syari’ah | Fakultas Tarbiyah | Fakultas Ushuluddin│Program Pascasarjana
Alamat : Bukit Lancaran PP. Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep Madura 69463 | Telp. +62328-821098 | Fax. +62328-821098 | email: xxxxxxx@xxxxx.xxx website:xxx.xxxxxxx.xx.xx
SURAT KEPUTUSAN
REKTOR INSTITUT ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH (INSTIKA)
Nomor: 068/Ins.036/KP/I/2021
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN KERJASAMA INSTITUT ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH (INSTIKA)
GULUK-GULUK SUMENEP MADURA
Bismillahirrahmanirrahiem
Rektor Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Guluk-Guluk Sumenep setelah:
Menimbang | : | 1. 2. | Bahwa dalam rangka menjalin kerjasama tridarma di lingkungan INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep; Bahwa perlu disusun pedoman pengelolaan kerjasama di lingkungan INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep agar perkembangan pengelolaan terarah, terukur, berkesinambungan dan sebagai upaya pengembangan indikator kinerja tambahan. |
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; |
2. | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; | ||
3. | Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang Standar | ||
Nasional Pendidikan, pengganti PP. Nomor 19 Tahun 2005; | |||
4. | Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2004 tentang | ||
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Agama Islam; | |||
5. | Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/2002 tentang | ||
Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi; | |||
6. | Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/2001 tentang | ||
Pedoman Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Program | |||
Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi; | |||
7. | Statuta tahun 2020 | ||
Memperhatikan | : | Keputusan rapat pimpinan INSTIKA pada tanggal 12 Januari 2021; |
M E M U T U S K A N | ||
Menetapkan Pertama Kedua | : : : | Pedoman Pengelolaan Kerjasama Di Lingkungan Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Guluk-Guluk Sumenep. Menetapkan pedoman pengelolaan kerjasama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini untuk menjadi acuan dalam menbangun kerjasama di lingkungan Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Guluk-Guluk Sumenep; Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya. |
Ditetapkan di : Guluk-Guluk Pada tanggal : 23 Januari 2021
Rektor,
Drs. X. XX. XXXXXX, M.Pd.I
NIY. 122 993 016
Tembusan disampaikan kepada yth.:
1. Bapak Wakil Rektor I, II, dan III di lingkungan INSTIKA;
2. Dekan dan Kajur di lingkungan INSTIKA;
3. Kepala LPMP INSTIKA;
4. Arsip
KATA PENGANTAR
Kerjasama Institut Ilmu Keislaman Annuaqayah (INSTIKA) Guluk-Guluk Sumenep dengan institusi luar baik secara nasional maupun internasional pada hakikatnya dilakukan sebaga upaya memberikan kerangka pada tercapainya visi, misi, tujuan dan cita-cita INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep ke depan. Agar pelaksanaan kerjasama berlangsung sesuai target sekaligus memberikan sumbangan lebih kepada institusi, perlu dilakukan evaluasi dan monitoring dalam waktu setiap tahun.
Untuk tujuan membantu mempercepat proses dan pencapaian pelaksanaan kerja sama tahunan, INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep sebagaimana PTAI dan perguruan tinggi lainnya, perlu menjalin kerjasama dengan institusi- institusi pendidikan atau pihak-pihak yang terkait. Untuk mengatur hal itu, perlu dibuatkan panduan kebijakan institusi terkait MoU dan Kerjasama INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dengan institusi dalam dan luar negeri.
Pada akhirnya, diharapkan INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep secara berkelanjutan meningkatkan kapasitas dan kemampuan yang lebih baik dalam mengelola proses kerjasama dengan institusi dalam dan luar negeri dalam berbagai bidang guna mendukung suksesi pencapaian visi, misi, tujuan dan cita- cita INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep ke depan. sehingga INSTIKA memiliki kemampuan menjamin kepuasan stakeholder sesuai dengan tuntutan dan daya saing yang ada.
Buku pedoman monev ini secara baku menjadi acuan pelaksanaan monev kerjasama dilingkungan INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep. terbitnya buku panduan monev ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas monev kerjasama sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara lebih baik tanpa mengurangi kreativitas pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Atas buku panduan kerjasama ini kami menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua anggota tim penyusun atas sumbangsih yang telah diberikan, mulai dari menggagas dan menyusun sampai dengan penerbitan.
Guluk-Guluk, 15 Maret 2016 Rektor,
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai sebuah lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi INSTIKA Guluk- guluk Sumenep, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yakni melaksanakan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi (pendidikan dan pengajaran,penelitian dan pengabdian masyarakat) sudah pasti tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan berbagai pihak. Hak itu karena dengan adanya kerjama sama, program kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dapat terlaksana dengan baik di tengah masyarakat, dapat lebih berkontribusi bagi pemerintah dan masyarakat luas yang pada gilirannya menjadikan INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dapat lebih maju dan besar. Tanpa ada kerja sama, INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep mungkin hanya menjadi menara gading.
Menyadari hal demikian, INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dalam beberpa tahun terakhir sesungguhnya telah melakukan MoU dan kerja sama dengan berbagai pihak (lembaga atau instansi), baik kerjama dalam dalam bentuk atau bidang akademik, maun non akademik. Hanya saja sselama ini belum memiliki acuan dan pedoman yang manjadi acuan pelaksanaan kerja sama atau MoU tersebut. Konseksuensinya, berbagai realisasi pelaksanaan kerja sama dan MoU yang selama ini “non prosedural” tidak memilik standar mutu dan oparesioanl (SOP) sehingga belum atau tidak dapat lakukan evaluasi.
Untuk lebih dapat terukurnya pelaksanaan MoU dan kerja sama, nampaknya perlu ada Pedoman MoU dan Kerjasama yang menjadi acuan INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dalam membuat rancagan program pelaksanaan MoU dengan berbagai pihak lainnya. Dengan harapan tentunya, MoU dan kerjasama yang akan dilakukan ke depannya dapat meningkatkan tidak hanya kuantitasnya tapi juga kualitasnya, baik dari konten maun realisasi dari MoU dan kerjasama tersebut.
B. Maksud
Penyusunan pedoman MoU ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pimpinan (pejabat) dan atau unit pelaksana MoU dan kerja sama yang ada di lingkungan INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep.
C. Tujuan
Secara khusus, tujuan penyusunan pedoman MoU ini dalah untuk memberikan keseragaman, baik ketentuan, prosedur bentuk, format, maupun materi muatan naskah MoU dan kerjama sama. Adapun secara umum bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kinerja dan mutu INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep pada umumnya yang mencakup Rektorat, Fakultas, Lembaga atau Unit yang berada di lingkungan INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep.
2. Meningkatkan jalinan hubungan dengan pihak luar, baik di tingkat Regional, Nasional maupun Internasional, berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan saling menguntungkan.
A. Pengertian
BAB II PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
1. MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman adalah dokumen yang memuat kesepakatan di antara pihak-pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian di kemudian hari, apabila hal-hal yang belum pasti sudah dapat dipastikan.
2. Kesepakatan Kerjasama (Memorandum of Agreement) adalah kesepakatan di antara pihak-pihak untuk berunding dalam rangka melaksanakan Nota Kesepahaman dalam yang dituangkan dalam ketentuan-ketentuan yang lebih rinci tentang suatu kebijakan atau program.
3. Rektor adalah Rektor INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep
4. MoU atau KerjaSama Institut adalah MoU atau KerjaSama antara pihak luar dan INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep yang ditanda tangani oleh Rektor dan atau Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama
5. MoU atau Kerja Sama Fakultas adalah MoU atau Kerja Sama antara pihak luar dan Fakultas yang ada di INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep yang ditanda tangani oleh Dekan dan atau Wakil Dekan
6. MoU atau Kerja Sama Program Studi (Prodi) adalah MoU atau Kerja Sama antara pihak luar dan Prodi yang ada di INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep yang ditanda tangani oleh Ketua Program Studi.
7. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menye- lenggarakan pendidikan tinggi yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, atau akademi komunitas.
8. Dunia usaha adalah orang perseorangan dan/atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan dengan mengerahkan tenaga dan pikiran untuk mencapai tujuan mencari laba.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sietem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Tata Cara Kerja Sama Daerah
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi.
BAB III
RUANG LINGKUP DAN BENTUK MoU
A. Ruang Lingkup
Sebagai sebuah Perguruan Tinggi, maka ruang lingkup MoU dan Kerja Sama yang dilakasanakan oleh INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep meliputi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta bidang-bidang lainnya, seperti penye- lenggaraan konferensi/seminar/pelatihan/ lokakarya, magang/ kuliah praktik/assistantship bagi mahasiswa, penerbitan karya ilmiah, program sertifikasi, dan pengelolaan kursus/unit bisnis yang dianggap bermanfaat bagi pengembangan INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep. Demikian pula dapat melakukan Kerja Sama dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang akademik maupun non- akademik.
X. Xxxxxx MoU
1. MoU dan Kerja Sama Bidang Akademik
MoU dan Kerja Sama Bidang Akademik dapat dilakukan antara INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dengan Perguruan Tinggi lain maupun, juga antara INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dengan dunia usaha atau pihak lain.
Adapun bentuk-bentuk MoU yang dapat dilakuka dan dikerja samakan antara INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dengan Perguruan Tinggi lain berikut:
a. Penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pada bidang ini, dapat berupa kerjasama mengenai kurikulum, pembelajaran, dan/atau evaluasi pendidikan. Sedangkan kerjasama di bidang penelitian dapat berupa penelitian dasar (fundamental research), penelitian terapan (applied research), penelitian pengembangan (develop- mental research), dan/atau penelitian- penelitian yang bersifat evaluatif. Sementara itu kerjasama di bidang pengabdian kepada masyarakat diimplementasikan dalam bentuk pemanfaatan hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen dan/ atau mahasiswa bagi kemaslahatan masyarakat.
b. Penjaminan mutu internal; Yaitu dapat berupa Kerjasama bidang akademik antara INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dengan perguruan
tinggi lain dalam hal penjaminan mutu internal dilaksa-nakan dengan cara: berbagi praktek baik (godd practices) penyeleng- garaan penjaminan mutu, saling melakukan audit mutu dan/ atau saling membantu dalam penyediaan sumber daya penjaminan mutu.
x. Xxxxxxxxan dosen dan/atau mahasiswa (staff and student exchange). Kerjasama dalam bentuk pertukaran dosen dilaksa- nakan dengan cara penugasan dosen dari INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep yang menguasai bidang ilmu tertentu untuk melakukan diseminasi di perguruan tinggi lain yang belum atau tidak memahami bidang ilmu tersebut. Sebaliknya juga dapat terjadi, yakni INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep menerima penugasan dosen dari perguruan tinggi lain yang memahami bidang ilmu tertentu untuk melakukan hal yang sama di INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep. Sementara itu kerjasama akademik dalam bentuk pertukaran mahasiswa dilaksanakan dengan cara memberikan kesempatan kepada mahasiswa INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep yang memerlukan dukungan bidang ilmu tertentu INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi lain yang memiliki dosen dengan bidang ilmu tertentu. Demikian juga, INSTIKA Guluk- Guluk Sumenep dapat menerima (menjadi tuan rumah) bagi mahasiswa dari perguruan tinggi lain untuk tujuan yang serupa.
d. Pemanfaatan bersama berbagai sumber daya (resource sharing). Yaitu dilakukan melalui pemanfaatan bersama berbagai sumber daya (resource sharing) merupakan kerja sama untuk penyelenggaraan pendidikan antara INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dengan perguruan tinggi lain dengan saling memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki oleh masing- masing pihak secara bersama- sama (sharing).
e. Penerbitan berkala (joint publication). Yaitu MoU dan Kerjasama penerbitan berkala ilmiah antara INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dengan perguruan tinggi lain yang dilaksanakan dengan cara menerbitkan berkala ilmiah (jurnal ilmiah) yang dikelola secara bersama- sama. Selain itu dapat pula kerjasama ini dilaksanakan dengan cara saling mengi- rimkan artikel ilmiah untuk diterbitkan di dalam berkala ilmiah yang dikelola oleh INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep.
f. Pemagangan (internship). Yaitu MoU dan Kerjasama bidang akademik yang dilakukan dalam bentuk pema- gangan dilaksanakan dengan cara mengirimkan dosen dan/atau tenaga kependidikan dari INSTIKA Guluk- Guluk Sumenep untuk menimba pengetahuan (magang) di perguruan tinggi lain.. Hal yang sebaliknya dapat pula terjadi di mana dosen dan/ atau tenaga kependidikan dari perguruan tinggi lain mengikuti program pemagangan di INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep.
g. Penyelenggaraan seminar bersama (joint seminar). Yaitu MoU dan Kerjasama penyelenggaraan seminar bersama yang dapat dilaksanakan dengan cara menyelenggarakan suatu seminar atau kegiatan ilmiah sejenis dengan membentuk kepanitiaan yang personalianya berasal dari INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dan perguruan tinggi lain. Kerjasama ini dapat pula dilakukan dengan cara mengirimkan dosen, mahasiswa, dan/ atau tenaga kependidikan untuk menyampaikan makalah, berpartisipasi, dan/ atau bertugas di dalam seminar atau kegiatan ilmiah sejenis yang diselenggarakan atas kerjasama INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dengan perguruan tinggi lain.
x. Xxxxxx-bentuk lain yang dianggap perlu. Yaitu MoU dan Kerjasama INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep. dengan perguruan tinggi mitra yang dilakukan melalui bentuk lain yang dianggap perlu ditetapkan oleh Rektor INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, kerja sama di bidang akademik antara INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dengan dunia usaha dan/atau pihak lain dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan berikut:
a. Pengembangan sumber daya manusia. Yaitu Yaitu MoU dan Kerjasama yang dilakukan melalui pemanfaatan ber- sama berbagai sumber daya (resource sharing) merupakan kerjasama untuk penyelenggaraan pendidikan antara INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dengan dunia usaha dan/ atau pihak lain dengan saling memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki oleh masing-masing pihak secara bersama-sama (sharing).
b. Penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat.Yaitu MoU dan Kerjasama antara INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dengan dunia
usaha dan/ atau pihak lain merupakan kerjasama dalam bidang penelitian terapan, penelitian pengemba-ngan, dan/atau penelitian evaluatif dan hasilnya diabdikan bagi kemaslahatan masyarakat secara bersama-sama. Kerja Sama ini dapat dilakukan dalam pola pendanaan bersama atau pemanfaatan fasilitas bersama antara INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dan institusi mitra.
c. Pemanfaatan bersama berbagai sumber daya (resource sharing). Yaitu MoU dan Kerjasama yang dilakukan melalui pemanfaatan bersama berbagai sumber daya (resource sharing) merupakan kerjasama untuk penyelenggaraan pendidikan antara INSTIKA Guluk- Guluk Sumenep dengan dunia usaha dan/ atau pihak lain dengan saling memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki oleh masing-masing pihak secara bersama- sama (sharing).
d. Layanan keahlian praktis oleh dosen tamu yang berasal dari dunia usaha. Yaitu MoU dan Kerjasama antara INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang dilakukan melalui layanan keahlian praktis oleh dosen tamu yang berasal dari dunia usaha merupakan kerjasama yang dilaksanakan dengan cara pemanfaatan narasumber dari dunia usaha untuk memperkaya pengalaman praktis mahasiswa, dosen, dan/atau tenaga kependidikan di INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep. Kerjasama ini dapat dilakukan dalam bentuk kuliah umum, kuliah pakar, tutorial ataupun bantuan teknis (technical assistance) dengan narasumber dari dunia usaha, praktisi, dan profesional yang relevan dengan kebutuhan INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep.
e. Pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan. Yaitu MoU dan Kerjasama antara INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dengan dunia usaha dan atau pihak lain yang dilakukan melalui pem- berian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dengan cara penyediaan dana oleh dunia usaha kepada mahasiswa INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep sebagai berikut. (1) Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi, baik berprestasi di bidang akademik, olah raga maupun seni tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga, atau; (2) Bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki prestasi akademik
yang dinilai baik namun berasal dari keluarga kurang mampu. Adapun Syarat-syarat dan ketentuan penyaluran beasiswa ataupun bantuan pendidikan ditetapkan oleh Rektor INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep berdasarkan masukan dari Bagian Kemahasiswaan dan Bagian Akademik INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dan memperhatikan masukan dari penyedia beasiswa.
x. Xxxxxx lain yang dianggap perlu. Yaitu MoU dan Kerjasama antara INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dengan dunia usaha dan/atau mitra lain yang dilakukan melalui bentuk-bentuk lain (selain yang disebutkan di muka) yang dianggap perlu ditetapkan oleh Rektor INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. MoU dan Kerja Sama Bidang Non Akademik
Selain kerjasama bidang akademik INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dapat pula melakukan kerjasama non-akadmik dengan perguruan tinggi lain maupun dengan dunia usaha atau pihak lain. Bentuk-bentuk kegiatan non-akademik yang dapat dikerja samakan dengan perguruan tinggi lain di antaranya adalah:
a. Pendayagunaan Asset; Yaitu MoU dan Kerja Sama bidang non- akademik antara INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dengan perguruan tinggi lain melalui pendayagunaan aset merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara saling memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh masing-masing pihak untuk penyelenggaraan kegiatan di bidang non- akademik.
b. Penggalangan Dana; Yaitu MoU dan Kerja Sama penggalangan dana yang dilaksanakan dengan cara saling memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki setiap pihak dalam upaya penggalangan dana untuk biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, dan bantuan biaya pendi- dikan.
x. Xxxx dan Royalti hak kekayaan intelektual; Yaitu MoU dan Kerja Sama bidang non-akademik yang dilakukan melalui jasa dan royalti hak kekayaan intelektual dilaksanakan dengan cara memanfaatkan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masing-masing pihak tanpa imbal jasa dan pembayaran royalti kepada pihak lain.
d. Bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu. Yaitu MoU dan Kerja sama non-akademik INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dengan perguruan tinggi mitra yang dilakukan melalui bentuk kegiatan lain yang dianggap perlu ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain kerja sama dengan perguruan tinggi lain, kerja sama non-akademik INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dapat pula terjalin dengan mitra yang berasal dari dunia usaha dan/atau pihak lain. Adapun kegiatan yang dapat dikerja samakan di samping kegiatan-kegiatan yang telah disebutkan di atas, di antaranya adalah:
a. Pengembangan sumberdaya manusia; Diantaranya dalam bentuk layanan pelatihan, magang atau praktik kerja (internship), dan penyelenggaraan bursa tenaga kerja.
b. Pengurangan tarif; Yaitu MoU dan Kerja sama non- akademik INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dengan cara dunia usaha dan/atau pihak lain memberikan tarif khusus untuk pengadaan sarana non-akademik oleh INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep misalnya tarif khusus untuk akses internet bagi sivitas akademika atau diskon khusus untuk pembelian tiket pesawat bagi dosen, karyawan dan mahasiswa.
x. Xxxxxxxxxxx kegiatan; yaitu MoU dan Kerja sama bidang non-akademik yang dilakukan melalui koordinator kegiatan (event organizer) dengan cara menunjuk INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep menjadi koordinator pelaksanaan kegiatan non-akademik yang diselenggarakan oleh Pemda, dunia usaha dan/atau pihak lain, atau sebaliknya
d. Pemberdayaan masyarakat; yaitu MoU dan Kerja sama yang dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara dunia usaha dan/atau pihak lain memanfaatkan sumber daya manusia yang dimiliki oleh untuk kegiatan pember- dayaan masyarakat yang dilakukan oleh dunia usaha dan/atau pihak lain, atau sebaliknya.
e. Bentuk-bentuk kerja sama lain yang dianggap perlu; yaitu MoU dan Kerja sama non-akademik INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dengan perguruan tinggi mitra maupun dunia usaha dan/atau pihak lain yang diselenggarakan melalui bentuk kegiatan lain ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
BAB IV
MoU DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
Kerja Sama Luar Negeri didefinisikan sebagai kerja sama antara INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dengan perguruan tinggi atau lembaga lain di luar negeri yang bersifat melembaga. Kerja Sama Luar Negeri yang sifatnya individual tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud dalam panduan ini. Bentuk-bentuk Kerja Sama Luar Negeri yang lain adalah pertukaran dosen (staff exchange), pertukaran mahasiswa (student exchange), penelitian bersama (joint research), penerbitan karya ilmiah bersama (joint publication), pembimbingan tugas akhir bersama (joint supervision), penyelenggaraan pertemuan ilmiah bersama, magang mahasiswa (internship), penyediaan beasiswa (scholarship), dan pemanfaatan bersama sumberdaya (resource sharing).
Pelaksanaan Kerja Sama Bergelar dan Kerja Sama Non-gelar harus mendapatkan izin tertulis dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam. Sedangkan kerja sama dalam bentuk lain pelaksanaannya cukup dilaporkan oleh Rektor ke Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam.
X. Xxxxan MoU dan Kerja Sama Luar Negeri
Program Kerja Sama Luar Negeri secara spesifik bertujuan menyiapkan mahasiswa INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep menjadi masyarakat global yang mendukung perdamaian dunia melalui internalisasi multi kultural oleh mahasiswa sambil melakukan penguatan nasiona- lisme. Adapun secara umum MoU dan Kerja Sama Luar Negeri bertujuan:
1. Meningkatkan kualitas lulusan INSTIKA Guluk-guluk Sumenep dalam membangun masyarakat berbasis pengetahuan yang dapat memasuki pasar kerja internasional dengan tambahan keterampilan multi-bahasa, kemampuan komunikasi, negosiasi, pemahaman budaya dan aturan antar Negara;
2. Meningkatkan pengembangan politik, hukum, ekonomi dan social budaya berbasis pengetahuan; dan
3. Meningkatkan kemampuan bangsa dan negara Indonesia untuk menjawab tantangan pembangunan manusia dan pencapaian Millenium Development Goals (MDGs).
B. Prinsip Kerja Sama Luar Negeri
Pelaksanaan Program Kerja Sama Luar Negeri wajib memenuhi ketentuan yang digariskan dalam penyelengggaraan pendidikan tinggi, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang berlaku. Pelaksanaan Program Kerja Sama Luar Negeri dilaksanakan berdasarkan 5 (lima) prinsip:
1. Mengutamakan kepentingan pembangunan nasional dan kontribusi pada peningkatan daya saing bangsa;
2. Kesetaraan dan saling menghormati, artinya INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dapat menjalin Kerja Sama dengan perguruan tinggi lain atau lembaga di luar negeri dengan tujuan meningkatkan kinerja program pendidikan tinggi. Oleh sebab itu, jalinan kerja sama hanya dapat dilaksanakan apabila perguruan tinggi luar negeri tersebut telah diregistrasi dan diakre- ditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui di negaranya;
3. Nilai tambah dalam hal peningkatan mutu pendidikan, artinya Kerja Sama selayaknya dibangun secara inovatif, kreatif, bersinergi, dan saling mengisi agar dapat mem- berikan nilai tambah dalam bentuk peningkatan mutu pendidikan tinggi di INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep;
4. Keberlanjutan, artinya kerja sama sepatutnya memberikan manfaat setara bagi INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dan pihak-pihak yang bekerja sama dan dilaksanakan secara berkelanjutan. Kerja sama juga harus memberi manfaat bagi pemangku kepentingan dan berkontribusi dalam membangun perda- maian nasional, dan/atau internasional. Selain itu, kerja sama juga selayaknya dapat diperluas ke pihak-pihak lainnya;
5. Keberagaman, artinya kerja sama selayaknya mempertim- bangkan keberagaman budaya yang dapat bersifat lintas- daerah, nasional, dan/atau internasional.
C. Prosedur Pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri
Dalam pelaksanaan kegiatan MoU dan Kerja sama Unit Kerja dan Bagian Kerja sama harus memperhatikan tahapan dan prosedur dari kerja sama. Tahapan dan prosedur kerja sama yaitu sebagai berikut:
1. penjajakan kerja sama dan analisis calon Mitra;
2. pengkajian kerja sama;
3. pengesahan kerja sama;
4. pelaksanaan kerja sama;
5. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama;
6. pengembangan program; dan
7. pemutusan, perubahan, atau perpanjangan kerja sama.
Penjajakan MoU dan Kerja Sama adalah tahapan awal dari mekanisme kerja sama yang dilakukan oleh unit kerja (Fakultas, Badan, Lembaga, PPs, dan unit kerja lain) atau bagian Kerja sama INSTIKA Guluk- Guluk Sumenep. Tahapan ini dilakukan setelah mendapatkan izin atau sepengetahuan Unit Kerja atau Bagian Kerja (Warek III) INSTIKA Guluk- Guluk Sumenep.
Langkah-langkah dalam penjajakan MoU dan kerja sama adalah sebagai berikut:
1. Kerja sama harus mendapatkan izin atau sepengetahuan dari unit kerja atau Bagian Kerja sama kemudian diajukan secara tertulis dan ditujukan kepada Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama yang sesuai dengan bidangnya untuk dianalisis dan dinilai. Bila disetujui kemudian ditetapkan dalam surat keterangan persetujuan.
2. Setelah surat keterangan ditetapkan, maka Unit Kerja dapat menindaklanjuti dan dibahas bersama pejabat terkait yang diwujudkan dalam rencana kerja sama.
3. Tahap selanjutnya dilakukan pengkajian dan pengesahan kerja sama yaitu suatu tahapan untuk menindaklanjuti kerja sama yang dituangkan dalam rancangan Nota Kesepa- haman dan atau Perjanjian Kerja Sama oleh Unit Kerja atau Bagian Kerja Sama.
4. Pengesahan kerja sama dilanjutkan dengan tahap pelaksanaaan,
5. Monitoring dan evaluasi, pengembangan program dan perpanjangan kerja sama bila waktu kerja sama telah berakhir sesuai kesepakatan para pihak.
Rencana kerja sama yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep harus dipayungi dengan MoU terlebih dahulu. Naskah Perjanjian Kerja sama yang masih dalam bentuk MoU perlu dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan atau MoA. MoU dan atau MoA
dibuat oleh pengusul dan mitra kerja dan disepakati oleh pihak yang bekerja sama. Berita Acara Kegiatan (Minutes of Meeting) dibuat oleh pengusul dan mitra kerja dan disepakati oleh pihak yang bekerja sama. Nota Perjanjian Kerja sama berupa MoU dan/atau MoA merupakan bagian terkait atau terpisah tergantung pada kesepakatan yang dibuat oleh para pihak yang bekerja sama. MoU ditandatangani oleh Rektor dan pimpinan mitra kerja.
Setiap kerja sama berlaku selama masa yang disetujui bersama oleh para pihak yang bekerjasama terhitung mulai tanggal penandatanganan nota perjanjian kerjasama. Penanda- tanganan nota perjanjian kerja sama baru dapat dilaksanakan setelah dicapai kesepakatan tentang materi MoU dan atau MoA. Tanggal dan tempat pelaksanaan penandatanganan MoA dikoor- dinasikan oleh Rektor.
BAB V
RINTISAN DAN FORMAT MoU
X. Xxxxxxan/Inisiasi Kerja Sama
Istilah rintisan atau inisiasi, dalam kegiatan MoU dan Kerja Sama merupakan proses penjajakan dengan mitra, yang dapat dilakukan oleh Rektor, Pejabat, unit kerja dan individu/ perseorangan (Dosen/Tenaga kependidikan/Mahasiswa) INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep. Rintisan atau Inisiasi kerja sama, sering dikenal dengan surat niat (a letter of Intent) ialah surat yang dibuat dan atau disepakati bersama dengan mitra dalam negeri maupun luar negeri sebagai bukti tertulis, bahwa telah terjadi persetujuan untuk menerima tawaran akan saling bekerja sama dari para pihak, dengan syaratsyarat dan ketentuan yang disepakati bersama. Apabila akan dilaksanakan kerja sama dengan mitra dengan inisiator pejabat dan individu atau perseorangan (Dosen/Tenaga kependidikan/ Mahasiswa), yang bersangkutan harus segera melaporkan bagian Kerja sama INSTIKA Guluk- Guluk Sumenep dengan menunjukkan A Letter of Intent (LOI) yang telah ditandatangani para pihak LOI.
1. Format dan Isi MoU
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa secara umum, MoU (Nota Kesepahaman) memiliki pengertian kesepakatan di antara pihak-pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian di kemudian hari, apabila hal-hal yang belum pasti sudah dapat dipastikan. Oleh karenanya Nota Kesepahaman bukanlah kontrak, karena kontraknya sendiri belum terbentuk. Dengan demikian Nota Kesepahaman tidak memiliki kekuatan yang mengikat. Akan tetapi seringkali Nota Kesepahaman dipandang sebagai suatu kontrak dan memiliki kekuatan mengikat para pihak yang menjadi subjek di dalamnya atau yang menandatanganinya. Walaupun dalam kenyataannya, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan substansi dari Nota Kesepahaman, maka pihak lainnya tidak pernah menggugat persoalan itu ke pengadilan. Hal ini berarti bahwa Nota Kesepahaman hanya mempunyai kekuatan mengikat secara moral.
Jadi pada prinsipnya Nota Kesepahaman adalah suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak dan ditujukan kepada pihak lain yang isinya memuat keinginan untuk mengadakan hubungan hukum. Berdasarkan surat
tersebut pihak yang lain diharapkan untuk membuat surat sejenis untuk menunjukkan kehendak yang sama. Substansi yang terdapat di dalam Nota Kesepahaman adalah pernyataan bahwa kedua belah pihak secara prinsip sudah memahami dan akan melakukan sesuatu untuk tujuan tertentu sesuai isi dari Nota Kesepahaman tersebut. Nota Kesepahaman secara umum memiliki bagan atau anatomi yang terdiri atas bagian-bagian sebagai berikut:
1. Judul; Judul Nota Kesepahaman (MoU) tidak bersifat spesifik karena pada hakekatnya Nota Kesepahaman adalah dokumen yang sifatnya sangat umum mengenai keinginan para pihak untuk saling bekerjasama. Namun, dari judul dapat diketahui siapa saja para pihak yang terlibat atau menandatangani Nota Kesepahaman tersebut. Secara struktur, bagian Judul memuat kata-kata “Nota Kesepahaman”, nama institusi para pihak, dan nomor surat para pihak. Judul ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca. Nota Kesepahaman dapat mencantumkan logo institusi yang diletakkan di kiri dan kanan atas halaman judul. Logo PIHAK PERTAMA terletak di sebelah kiri dan logo PIHAK KEDUA di sebelah kanan.
2. Pembukaan; Bagian ini ditulis setelah Judul, merupakan bagian awal dari Nota Kesepahaman. Bagian Pembukaan memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Pencantuman Hari, Tanggal, Bulan, Tahun, dan Tempat penandatanganan saat Nota Kesepahaman.
b. Jabatan para pihak. Yaitu menggambarkan kedudukan dan kewenangan penandatangan bertindak untuk dan atas nama institusi. Para pihak disebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang merupakan wakil dari masing- masing institusi. Para pihak dapat orang perorangan, dapat pula badan hukum baik badan hukum privat maupun badan hukum publik.
c. Konsiderans atau pertimbangan. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Nota Kesepahaman. - Konsiderans diawali
dengan kalimat: "Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal- hal sebagai berikut ".
d. Tiap-tiap pokok pokiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupan satu kesatuan pengertian.
e. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan hurus abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang utuh, diawali dengan kata “bahwa” dan dikahiri dengan tanda baca titi koma (;).
3. Bagian Isi. Para pihak yang bermaksud mengadakan Nota Kesepahaman memiliki keweangan untuk bersama-sama menentukan apa yang akan menjadi isi Nota Kesepahaman. Isi Nota Kesepahaman menggambarkan apa yang dikehendaki oleh mereka atau kedua belah pihak. Dalam Prakteknya, perumusan isi Nota Kesepahaman ada yang singkat, ada pula yang lengkap, tergantung pada kesempatan para pihak. Namun dari kedua pola tersebut yang lebih banyak digunakan adalah rumusan secara singjkat, sementara sumusan secara lebih rinci diwujudkan dalam isi kontrak (Kesapakatan Kerjsama). Pada umumnya subtansi Nota Kesepahaman memuat hal-hal sebagai berikut.
a. Maksud dan Tujuan, yang mencerminkan kehendak para pihak untuk melakukan kegiatan saling menguntungkan
b. Ruang lingkup Kegiatan, yang memuat gambaran umum tentang kegiatan yang akan dilaksanakan
c. Pelaksanaan Kegiatan, yang memuat memuat rincian pelaksanaan atau kegiatan dari Nota Kesepahaman;
d. Jangka waktu, yang menunjukkan masa berlakunya Nota Kesepahaman (jangka waktu dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak
e. Biaya penyelnggaraan kegiatan yang merupakan beban finansial yang dikeluarkan kepada salah satu pihak atau kedua belah pihak atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai kesepakatan
x. Xxxxan peralihan, yang memuat peruahan yang mungkin terjadi, yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
4. Bagian Penutup. Bagian ini merupakan bagian akhir dari Nota Kesepahaman dan dirumuskan dengan kalimat yang sederhana: “Demikian Memorandum (Nota Kesepahaman) ini dibuat dengan itikad
baik utuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak.”
Bagian tanda tangan para pihak. Bagian ini terletak di bawah bagian penutup, dan pada bagian tersebut para pihak membubuhkan tanda tangan dan nama terang. Pada bagian tanda tangan terdiri atas:
a. Keabsahan Nota Kesepahaman, yang menunjukkan agar Nota Kesepahaman memenuhi syarat hukum yaitu harus dibubuhi dan ditandatangani para pihak di atas materai Rp 6000,00 (enam ribu rupiah).
b. Penandatangan Nota Kesepahaman, yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang ditulis dengan huruf kapital Posisi PIHAK PERTAMA di bagian kiri bawah sedangkan posisi PIHAK KEDUA di bagian kanan bawah dari naskah.
B. Berita Acara MoU dan Kerja Sama
Surat Berita Acara dalam sebuah perjanjian kerja sama baik antar individu maupun organisasi merupakan dokumen yang mutlak diperlukan sebagai bukti bahwa hal-hal yang tercantum dalam kontrak kerja sama tersebut telah dilakukan. Atau bisa juga berisi tentang kronologis suatu kejadian atau peristiwa penting dalam sebuah pertemuan dan ini biasanya dibuat oleh INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep maupun pihak mitra sebagai bahan dalam menindaklanjuti kerjsa sama Dalam sebuah berita acara setidaknya mencantum- kan hal-hal berikut :
1. Kapan waktu peristiwa itu terjadi meliputi tanggal, hari, dan jam.
2. Dimana tempatnya meliputi nama jalan, gedung, nomor rumah, dan lain sebagainya secara lengkap.
3. Siapa saja pihak yang berkepentingan meliputi nama, alamat, jabatan, dan keterangan lain
4. Obyek yang menjadi pokok berita acara bila berupa barang disebutkan nama, jumlah, kondisi dan lain-lain
5. Ditandatangani pihak-pihak yang berkepentingan bila perlu dibubuhi matera
BAB VI
P E N U T UP
Panduan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep Nomor: 0068/Ins.036/ KP/I/2021 tentang Pedoman MoU dan Kerja Sama di INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep. Bilamana di kemudian hari terdapat perubahan akibat diterbitkannya peraturan baru oleh pemerintah yang berkaitan dengan kerja sama Perguruan Tinggi, maka akan dilakukan Semoga dengan diterbitkannya Panduan Kerja Sama ini akan meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja sama yang terjalin antara INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep dengan berbagai mitra, baik dari kalangan perguruan tinggi maupun dunia usaha, yang bermuara pada peningkatan pencapaian visi dan misi di INSTIKA Guluk-Guluk Sumenep.