Contract
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PENEMPATAN TRANSAKSI FOREIGN EXCHANGE LEAVE ORDER | GENERAL TERMS AND CONDITIONS FOR PLACEMENT OF FOREIGN EXCHANGE LEAVE ORDER TRANSACTIONS |
I. UMUM 1. Layanan penempatan Transaksi disediakan oleh Bank Danamon untuk Nasabah yang akan melakukan transaksi dan/atau menyampaikan instruksi penjualan dan/atau pembelian valuta asing melalui instruksi penempatan Transaksi. 2. Syarat dan Ketentuan Umum Penempatan Transaksi Foreign Exchange Leave Order ini (“Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir (sebagaimana didefinisikan dibawah). | I. GENERAL 1. Transaction placement services are provided by Bank Danamon for the Customers who will make transactions and/or submit instructions for selling and/or buying foreign exchange through Transaction placement instructions. 2. These General Terms and Conditions for Placement of Foreign Exchange Leave Order Transactions ("General Terms and Conditions") shall constitute an integral and inseparable part of the Form (as defined here below). |
II. DEFINISI Setiap istilah dibawah ini, kecuali secara tegas ditentukan lain mempunyai pengertian sebagai berikut: 1. Bank Danamon adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan. 2. Bank Danamon Order Rate adalah kurs nilai tukar yang dikeluarkan oleh Bank Danamon. 3. Customer Order Rate adalah kurs nilai tukar atas penempatan Transaksi yang diajukan oleh Xxxxxxx berdasarkan Formulir. 4. Formulir adalah Formulir Instruksi Transaksi Foreign Exchange Leave Order yang dilengkapi dan ditandatangani oleh Nasabah. 5. Good ‘Til Date Order adalah jenis penempatanTransaksi yang berlaku hingga tanggal tertentu yang disebutkan dalam Formulir, maksimum 7 (tujuh) Hari Kerja terhitung sejak pukul 8:00 WIB maupun 15:00 WIB pada tanggal Nasabah menandatangani Formulir. 6. Hari Kerja adalah setiap hari kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya, yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dimana perbankan pada umumnya buka untuk umum di seluruh Indonesia untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. 7. If Done Order adalah jenis penempatan Transaksi dimana instruksi penjualan beserta pembelian akan dijalankan apabila telah memenuhi Customer Order Rate. | II. DEFINITION Each of the following terms, unless expressly specified otherwise, has the following meanings: 1. Bank Danamon shall mean PT Bank Danamon Indonesia Tbk, domiciled in South Jakarta. 2. Bank Danamon Order Rate is an exchange rate issued by Bank Danamon. 3. Customer Order Rate shall mean an exchange rate for Transaction placement submitted by the Customer based on the Form. 4. Form shall mean a Foreign Exchange Leave Order Transaction Instruction Form completed and signed by the Customer. 5. Good 'Til Date Order shall mean a type of Transaction placement that is valid until a certain date as specified in the Form, for a maximum of 7 (seven) Business Days from 8:00 WIB or 15:00 WIB on the date the Customer signs the Form. 6. Business Day shall mean every day except Saturday, Sunday and other national holidays, which are determined by the Government of the Republic of Indonesia, where banking in general open for public services throughout Indonesia to carry out their business activities in accordance with Bank Indonesia regulations. 7. If Done Order shall mean a type of Transaction placement in which sales and purchase instructions will be executed if the Customer Order Rate has been met. |
1 | Versi Juli 2024
8. Intraday Order adalah instruksi penempatan Transaksi yang diterima dari Nasabah mulai pukul 08:30 WIB sampai dengan pukul 12:00 WIB dan hanya berlaku sampai dengan pukul 15:00 WIB pada Hari Kerja yang sama. 9. Nasabah adalah perorangan yang melakukan Transaksi. 10. One-Cancel-Other Order adalah jenis penempatan Transaksi dimana apabila salah satu pesanan telah dijalankan maka penempatan pesanan lain secara otomatis dibatalkan. 11. Overnight Order adalah instruksi penempatan transaksi ODA yang diterima Bank Danamon dari Nasabah sejak pukul 08:30 WIB sampai dengan pukul 15:00 WIB yang akan dilaksanakan oleh Bank Danamon pada pukul 17:00 WIB sampai dengan pukul 09:00 WIB pada hari kerja berikutnya. 12. Rekening Transaksi adalah rekening valuta asing (dalam USD, CNY, NZD, AUD, SGD, JPY, EUR, GBP) yang dibuka oleh Nasabah pada Bank Danamon sehubungan dengan layanan Transaksi. 13. Single Order adalah jenis penempatan Transaksi berupa pembelian atau penjualan. 14. Stop-Loss Order adalah jenis penempatan Transaksi dimana penempatan Transaksi akan dihentikan pada nilai batasan harga terendah yang ditentukan untuk membatasi tingkat kerugian akibat pergerakan pasar. 15. Transaksi Foreign Exchange Leave Order atau Transaksi adalah pemberian instruksi penempatan Transaksi oleh Nasabah kepada Bank Danamon untuk melakukan penempatan transaksi penjualan atau pembelian suatu mata uang terhadap mata uang lainnya pada | 8. Intraday Order shall mean an instruction for Transaction placement received from the Customer commencing from 08:30 WIB until 12:00 WIB and is only valid until 15:00 WIB on the same Business Day. 9. Customers shall mean individuals who make Transactions. 10. One-Cancel-Other Order shall mean a type of Transaction placement in which if one order has been executed, the other order placement will automatically be cancelled. 11. Overnight Order is an instruction received by Bank Xxxxxxx from the Customer from 08:30 WIB to 15:00 WIB which will be implemented by Bank Danamon from 17:00 WIB to 09:00 WIB the following day. 12. Transaction Account shall mean a foreign exchange account (in USD, CNY, NZD, AUD, SGD, JPY, EUR, GBP) opened by a Customer with Bank Danamon in connection with the Transaction services. 13. Single Order shall mean a type of Transaction placement in the form of buying or selling. 14. Stop-Loss Order shall mean a type of Transaction placement in which the Transaction placement will be stopped at the lowest price limit value determined to limit the level of loss due to market movements. 15. Foreign Exchange Leave Order Transactions or Transactions shall mean instructions for Transaction placement by a Customer to Bank Danamon to place a sale or purchase transaction of one currency against another currency at the Customer Order Rate. |
Customer Order Rate. III. KETENTUAN TRANSAKSI 1. Setiap penempatan Transaksi, Nasabah wajib menyerahkan Formulir kepada Bank. 2. Nasabah wajib membuka Rekening Transaksi di Bank Danamon dan memiliki dana yang cukup untuk menjalankan penempatan Transaksi tersebut. 3. Berdasarkan jangka waktu, penempatan Transaksi dapat berupa Intraday Order, Overnight Order, dan/atau Good ‘Good Til Date | III. TERMS AND CONDITIONS OF TRANSACTION 1. A Customer must submit a Form to the Bank for each Transaction placement. 2. A Customer must open a Transaction Account with Bank Danamon and have sufficient funds to carry out the Transaction placement. 3. Based on the period of time, Transaction placement may take the form of Intraday Orders, Overnight Orders, and/or Good 'Til Date Orders, |
2 | Versi Juli 2024
Order, sedangkan berdasarkan jenis penempatan Transaksi dapat berupa Single Order, If-Done Order, One- Cancel-Other Order, dan Stop-Loss Order. 4. Penyerahan Formulir kepada Bank atas penempatan Transaksi paling lambat pukul 15:15 WIB. Khusus untuk Intraday Order yang akan diselesaikan dalam hari yang sama, batas penyerahan Formulir adalah pada pukul 12:15 WIB. Apabila Nasabah menyerahkan Formulir melewati batas waktu sebagaimana ditentukan diatas, maka Bank Danamon berhak menjalankan instruksi pada Hari Kerja berikutnya. 5. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup dalam Rekening Transaksi dan Bank Danamon akan melakukan pemblokiran nominal dana berdasarkan Formulir sebelum Bank Danamon melaksanakan penempatan Transaksi. Bank Danamon berhak untuk menolak instruksi penempatan Transaksi yang diberikan oleh Nasabah bedasarkan Formulir apabila nominal dana yang tersedia pada Rekening Transaksi tidak mencukupi untuk dilakukan pemblokiran sesuai dengan nominaln dana yang akan di proses sesuai Formulir maupun karena sebab- sebab lain yang terjadi di luar kendali Bank Danamon. 6. Instruksi berdasarkan Formulir akan dijalankan oleh Bank Danamon apabila Bank Danamon Order Rate mencapai Customer Order Rate sesuai jenis penempatanyang diajukan Nasabah pada serta sesuai dengan jangka waktu yang tertera dan ditandatangani oleh Nasabah pada Formulir serta sesuai dengan jangka waktu yang tertera dan ditandatangani oleh Nasabah pada Formulir. 7. Nasabah wajib memastikan kebenaran, ketepatan dan kelengkapan instruksi penempatan Transaksi yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi telah diisi/diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/ Instruksi yang telah ditentukan oleh Bank Danamon. Nasabah dengan ini menyatakan menjamin dan bertanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan | while based on the type of Transaction placement may take the form of Single Orders, If- Done Orders, One-Cancel-Other Orders, and Stop -Loss Orders. 4. Submission of Form to the Bank for Transaction placement no later than 15:15 WIB. Especially for Intraday Orders that will be completed on the same day, the deadline for submitting Form is at 12:15 WIB. If the Customer submits the Form after the deadline as specified above, Bank Xxxxxxx has the right to execute instructions on the following Business Day. 5. The Customer must provide sufficient funds in the Transaction Account and Bank Danamon will block the nominal funds based on the Form before Bank Danamon makes a Transaction placement. Bank Danamon has the right to refuse instructions for Transaction placement given by a Customer based on the Form if the nominal funds available in the Transaction Account are insufficient for blocking according to the nominal funds to be processed according to the Form or due to other causes that occur beyond the control of Bank Danamon. 6. Instructions based on the Form will be executed by Bank Danamon if the Bank Danamon Order Rate reaches the Customer Order Rate according to the type of placement submitted by the Customer on and according to the period of time as stated and signed by the Customer on the Form and according to the period of time as stated and signed by the Customer on the Form. 7. A Customer must ensure the correctness, accuracy and completeness of the Transaction placement instructions given (including the obligation to ensure that all data required for the Transaction has been completed or filled in/provided completely and correctly) according to the Instruction/ order format determined by Bank Danamon. The Customer hereby declares that he/she/ it guarantees and is responsible for any and all losses and/or risks arising from negligence, inaccuracies and/or incomplete |
3 | Versi Juli 2024
dan/atau ketidaklengkapan data/atau perintah/Instruksi yang disampaikan Nasabah ke Bank Danamon. 8. Setiap penempatan Transaksi yang berhasil dilakukan oleh Bank Danamon, Bank Danamon akan mengirimkan pemberitahuan kepada Nasabah atas penempatan Transaksi yang berhasil dilakukan tersebut melalui media komunikasi resmi Bank Danamon (email resmi Bank Danamon dan/atau recorded callback) dan pemberitahuan tersebut mengikat Nasabah sebagaimana mestinya. Dalam hal Nasabah belum mendaftarkan alamat email dan/atau nomor telepon Nasabah, maka Nasabah wajib mendaftarkan ataupun memperbaharui data alamat email dan nomor telepon tersebut pada Bank Danamon sebelum melakukan Transaksi. 9. Pemblokiran dana akan dibuka maksimum pada pukul 17:00 WIB untuk transaksi Intraday Order atau H+1 pukul 10:00 WIB untuk transaksi Overnight Order. 10. Apabila penempatan Transaksi gagal dijalankan oleh Bank Danamon disebabkan dana tidak mencukupi untuk menjalankan penempatan Transaksi atau alasan lain, maka segala kerugian yang timbul akibat kegagalan tesebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. 11. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa penempatan berupa Intraday Order tidak dapat dibatalkan/ditarik kembali/diubah dengan alasan apapun oleh Xxxxxxx. 12. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Nasabah akan memberikan ganti rugi kepada Bank Danamon beserta penerima haknya dari setiap dan semua tanggung jawab, kewajiban, klaim, penalti, keputusan-keputusan otoritas, tindakan- tindakan hukum, biaya-biaya atau pengeluaran- pengeluaran termasuk dan tidak terbatas pada, biaya hukum (legal fee) yang timbul dalam bentuk apapun yang sewaktu-waktu dapat dikenakan, dibuat, atau dituduhkan terhadap Bank Danamon dan penerima haknya dalam hal apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan permintaan dan Instruksi | data/or Instructions/orders submitted by the Customer to Bank Danamon. 8. For each successful Transaction placement by Bank Danamon, Bank Danamon will send a notification to the Customer regarding the successful placement of the Transaction through Bank Danamon's official communication media (Bank Danamon official email and/or recorded callback) and such notification is duly binding on the Customer. In the event that the Customer has not registered the Customer's email address and/or telephone number, the Customer must register or update the email address and telephone number data at Bank Danamon prior to making a Transaction. 9. Blocking of funds will be opened for a maximum at 17:00 WIB for Intraday Order transactions or H+1 at 10:00 WIB for Overnight Order transactions. 10. If the Transaction placement fails to be carried out by Bank Danamon due to insufficient funds for carrying out the Transaction placement or other reasons, then all losses arising from such failure shall be fully the responsibility of the Customer. 11. The Customer hereby agrees that the placement in the form of an Intraday Order cannot be canceled/withdrawn/changed for any reason by the Customer. 12. The Customer hereby agrees that the Customer will provide compensation to Bank Danamon and its beneficiary from any and all responsibilities, obligations, claims, penalties, authority decisions, legal actions, costs or expenses including and not limited to, legal fees that arise in any form that can be imposed at any time, made, or accused against Bank Xxxxxxx and the recipient of rights thereof in any case arising from or in connection with the implementation of the Customer’s requests and Instructions for Transactions. |
Nasabah atas Transaksi. IV. BATASAN TRANSAKSI 1. Besarnya limit penempatan Transaksi setiap Hari | IV. TRANSACTION LIMITS 1. The amount of the limit for Transaction |
4 | Versi Juli 2024
Kerja adalah sesuai dengan ketentuan umum transaksi valuta asing pada Bank Danamon.
2. Transaksi yang dilakukan di luar batas waktu yang ditentukan oleh Bank Danamon akan diproses pada Hari Kerja berikutnya.
3. Khusus untuk penempatan Transaksi dengan Instruksi Good ‘Til Date Order, batas waktu instruksi Good ‘Til Date Order adalah dengan skema waktu sebagai berikut:
Waktu Penyerahan Formulir | Batas Waktu Maksimal Pengamatan Instruksi |
Hari H sebelum pukul 12:15 WIB | H+7 pukul 15:00 WIB |
Hari H setelah pukul 12:15 WIB sampai dengan 15:15 WIB | H+7 pukul 08:00 WIB |
waktu setelah Hari Kerja pertama Transaksi berupa Good ‘Til Date Order Order (hari H) dihitung sejak tanggal penandatanganan Formulir.
4. Khusus penempatan Transaksi berupa Good ‘Til Date Order, apabila penempatan Transaksi belum mencapai Customer Order Rate maka Nasabah dapat membatalkan penempatan Transaksi dan untuk membatalkan penempatan Transaksi tersebut, Nasabah wajib memberitahukan pembatalan penempatan Transaksi kepada Bank Danamon melalui media yang berlaku pada Bank Danamon.
5. Penempatan Transaksi yang dilakukan oleh Xxxxxxx akan mengikuti layanan penempatan Transaksi yang disediakan oleh Bank Danamon dan dapat berubah sesuai dengan kondisi Bank Danamon dengan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
6. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank Danamon bahwa Bank Danamon atas pertimbangannya sendiri berhak dan berwenang setiap saat mengubah besarnya limit penempatan Transaksi dan setiap perubahan atas besarnya limit Transaksi akan disampaikan oleh Bank Danamon kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon dan pemberitahuan atas perubahan tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan.
placement every Business Day is in accordance with the general terms and conditions for foreign exchange transactions at Bank Danamon.
2. Transactions made outside the deadline set by Bank Danamon will be processed on the following Business Day.
3. Especially for the Transaction placement with Good 'Til Date Order Instructions, the deadline for Good 'Til Date Order instructions is with the following time scheme:
Form Submission Time | Maximum Deadline for Instruction Observation |
D-Day before 12:15 WIB | D+7 at 15:00 WIB |
D day after 12:15 WIB until 15:15 WIB | D+7 at 08:00 WIB |
the time after the first Business Day of the Transaction in the form of a Good 'Til Date Order (D day) calculated as of the date of signing the Form.
4. Specifically for the Transaction placement in the form of a Good 'Til Date Order, if the Transaction placement has not reached the Customer Order Rate, the Customer may cancel the Transaction placement and for cancelling the Transaction placement, the Customer must notify the cancellation of the Transaction placement to Bank Danamon through the media available at Bank Danamon.
5. Transaction Placement made by the Customer will comply with the Transaction placement service provided by Bank Danamon and may change according to the conditions of Bank Danamon by notification in accordance with the provisions of laws and regulations.
6. The Customer hereby gives approval to Bank Danamon that Bank Danamon at its sole discretion has the right and authority at any time to change the amount of the Transaction placement limit and any changes to the amount of the Transaction limit will be informed by Bank Danamon to the Customer through the communication media available at Bank Danamon and notification of these changes will be made in accordance with the provisions of laws and regulations.
V. KUASA V. AUTHORIZATION
5 | Versi Juli 2024
1. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank Danamon untuk (i) mendebit Rekening Transaksi atau rekening Nasabah lainnya untuk pembayaran penempatan Transaksi dan biaya- biaya terkait dengan layanan penempatan Transaksi; (ii) melakukan pemblokiran atau membuka blokir atas sejumlah dana sesuai dengan Nominal yang tercantum pada Data Transaksi pada Rekening Transaksi atau rekening Nasabah lainnya pada Bank Danamon. 2. Kuasa yang diberikan Nasabah sehubungan dengan penempatan Transaksi berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku terus selama Nasabah menggunakan layanan Transaksi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini. | 1. The Customer hereby authorizes Bank Danamon to (i) debit the Transaction Account or other Customer accounts for payment of Transaction placements and fees related to Transaction placement services; (ii) block or unblock an amount of funds according to the nominal value stated in the Transaction Data in the Transaction Account or other Customer account with Bank Danamon. 2. The authorization or power of attorney granted by the Customer in connection with the Transactions placement based on these General Terms and Conditions is granted supplied with the substitution right and continues to be valid as long as the Customer uses the Transaction service and as long as the Customer's obligations to Bank Danamon have not been completely fulfilled, then the authorization or power of attorney is irrevocable or will not terminate for any reason whatsoever, including but not limited to the causes as referred to in the provisions of Articles 1813, 1814 and 1816 of the Indonesian Civil Code and the authorization or power of attorney shall constitute an integral and inseparable part of these General Terms and Conditions. |
VI. PERNYATAAN DAN JAMINAN 1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap Instruksi penempatan Transasi dibuat dengan itikad baik dan Nasabah meminta Bank Danamon untuk menjalankan Instruksi yang disampaikan Nasabah. 2. Nasabah setuju bahwa setiap instruksi penempatan dari Nasabah yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank Danamon berdasar-kan Formulir dan Syarat dan Ketentuan Umum ini adalah benar, lengkap, tepat, sah dan mengikat Nasabah serta dapat berfungsi sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan penempatan Transaksi dari Nasabah di muka Pengadilan. 3. Sehubungan dengan pemberian instruksi penempatan Transaksi berdasarkan Formulir, Nasabah dengan ini menyatakan: a. Bank Danamon mempunyai kewe-nangan secara mutlak untuk menerima atau | VI. REPRESENTATIONS AND WARRANTIES 1. The Customer hereby represents and guarantees that every Instruction for Transaction placement is made in good faith and the Customer asks Bank Xxxxxxx to execute or implement the Instructions submitted by the Customer. 2. The Customer agrees that any placement instructions from the Customer received and executed by Bank Danamon based on this Form and General Terms and Conditions are true, complete, correct, valid and binding on the Customer, and may serve as strong and perfect evidence for the application for Transaction placement from the Customer before a Court of law. 3. With regard to the provision of instructions for Transaction placement based on the Form, the Customer hereby declares the following matters: a. Bank Danamon has absolute authority to accept or reject placement instructions from |
6 | Versi Juli 2024
menolak instruksi penempatani dari Nasabah. Apabila instruksi penem-patani dijalankan oleh Bank Danamon, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa bukti mutasi pada Rekening Transaksi (selain bukti transaksi lainnya yang dimiliki Bank Danamon dan/atau diter-bitkan oleh pihak terkait) diakui sebagai bukti yang valid/sah dan mengikat bagi Nasabah yang membuktikan secara nyata bahwa Bank Danamon telah melaksanakan instruksi yang diminta Nasabah. b. Nasabah memahami adanya risiko tidak terlaksananya instruksi yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan Bank Danamon, termasuk tetapi tidak ter-batas pada kegagalan sistem jaringan, jalur komunikasi atau fasilitas komputer Bank Danamon. c. Dalam rangka pelaksanaan penempatan Transaksi atau untuk melaksanakan instruksi diperlukan suatu persyaratan/ dokumen dan/atau informasi tambahan dari Nasabah, maka Nasabah bersedia untuk setiap saat memenuhi/meleng-kapi persyaratan dengan menanda-tangani dokumen dan/atau menyam-paikan informasi yang diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank Danamon. 4. Nasabah menyatakan telah mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian, biaya atau kehilangan yang diderita oleh Bank Danamon atas seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari Transaksi yang dilakukan oleh Bank Danamon dalam menjalankan Intruksi. 5. Nasabah menyatakan telah mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan- ketentuan lain sehubungan dengan Transaksi dan Nasabah telah menerima, membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum ini dan setuju untuk mengikatkan diri dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. 6. Nasabah menyatakan bahwa pihak yang menandatangani Syarat dan Ketentuan Umum ini dan Formulir adalah pihak yang berwenang dari Nasabah. | a Customer. If the placement instruction is executed by Bank Xxxxxxx, the Customer hereby agrees that slip of transfer in the Transaction Account (other than transaction evidence owned by Bank Xxxxxxx and/or issued by related parties) is recognized as valid/legal and binding evidence for the Customer which proves really that Bank Xxxxxxx has executed the instructions requested by the Customer. b. The Customer understands that there is a risk of non-execution of instructions caused by events beyond the control of Bank Danamon, including but not limited to failure of Bank Danamon's network system, communication lines or computer facilities. c. In order to carry out the Transaction placement or to execute instructions required a requirement/document and/or additional information from the Customer, the Customer is willing to fulfill/complete the requirements at any time by signing the documents and/or submitting the information needed/ required by Bank Danamon. 4. The Customer represents that he/she/it understands and will be fully responsible for all damages, costs or losses suffered by Bank Danamon for all risks arising as a result of Transactions made by Bank Xxxxxxx in executing the Instructions. 5. The Customer represents that he/she/it understands, comprehend and agrees to the characteristics, benefits, risks, costs and other provisions in connection with the Transaction and the Customer has accepted, read and understood these General Terms and Conditions and agrees to be bound and subject to the provisions set forth in these General Terms and Conditions. 6. The Customer represents that the party signing these General Terms and Conditions and the Form shall be the authorized party of the Customer. |
7 | Versi Juli 2024
7. Nasabah menyatakan bahwa Nasabah setuju untuk menandatangani dokumen tambahan yang sewajarnya apabila diperlukan/diper-syaratkan oleh Bank Danamon sehubungan dengan penempatanTransaksi. 8. Kewenangan Bank Danamon untuk menerima Instruksi akan terus berlangsung sampai: (i) diterimanya permintaan peng-akhiran Transaksi oleh Nasabah; atau (ii) Bank Danamon berdasarkan pertimbangan dan kemampuannya tidak akan lagi menyediakan layanan Transaksi kepada Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya kepada Nasabah. | 7. The Customer represents that the Customer agrees to sign additional documents that are reasonably necessary if needed/required by Bank Danamon in connection with the Transaction placement. 8. Bank Xxxxxxx'x authority to receive such Instructions will continue until: (i) the request for termination of the Transaction is received by the Customer; or (ii) Bank Danamon based on its considerations and capabilities will no longer provide Transaction services to the Customer with prior notification to the Customer. |
VII. FORCE MAJEURE Nasabah setuju bahwa Bank Danamon dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang timbul dari ketidakmampuan Bank Danamon untuk menyediakan layanan Transaksi, yang disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan Bank Danamon, termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/kebijakan pemerintah yang melarang atau membatasi layanan Transaksi, bencana alam, huru-hara, pemogokan, epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, kegagalan sistem dan tidak dapat digunakannya perangkat dan/atau layanan yang disediakan Bank Danamon karena terjadinya gangguan yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank Danamon mengalami gangguan listrik atau komunikasi (Force Majeure) dan Bank Danamon dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan. | VII. FORCE MAJEURE The Customer agrees that Bank Danamon is hereby indemnified against responsibility for any claims or losses arising from Bank Danamon's inability to provide Transaction services that are caused by events or incidents that are beyond the control of Bank Danamon, including but not limited to sabotage, war, politics, the issuance of government regulations/policies that prohibit or limit the Transaction services, natural disasters, riots, strikes, epidemics, fires, failures in the application of new technologies, system failures and the equipment and/or services provided by Bank Danamon cannot be used due to disturbances, which among others were caused by Bank Xxxxxxx'x devices/equipment experiencing electrical or communication problems (Force Majeure) and Bank Danamon in this case has taken reasonable recovery steps in accordance with the common banking practices. |
VIII. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. 2. Apabila terjadi sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini atau pelaksanaannya, maka Bank Danamon dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. | VIII. GOVERNING LAW AND DISPUTES SETTLEMENT 1. The validity, interpretation and implementa-tion of these General Terms and Conditions are regulated and subject to the provisions of laws in force in the Republic of Indonesia. 2. If there is a dispute arising from or in connection with these General Terms and Conditions or the implementation thereof, Bank Danamon and the Customer agree to settle such dispute through a court of law at the South Jakarta Court of First Instance in Jakarta. |
8 | Versi Juli 2024
IX. LAIN-LAIN 1. Syarat dan Ketentuan Umum ini serta Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon akan berlaku terhadap permohonan Transaksi dan pelaksanaan instruksi berdasarkan Formulir. 2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan Foreign Exchange sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah. 3. Bank Danamon akan menginformasikan kepada Nasabah dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko atas Transaksi melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal Nasabah tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak perubahan dikirimkan/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Apabila Xxxxxxx tidak menye-tujui perubahan tersebut, Nasabah berhak untuk menutup/mengakhiri penggunaan Layanan Transaksi setelah terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon (apabila ada) terkait penggunaan layananl Transaksi. Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut. 4. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempenga-ruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksana-kan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. 5. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum ini. 6. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah | IX. MISCELLANEOUS 1. These General Terms and Conditions as well as the General Conditions for Bank Danamon Accounts and Banking Services will apply to Transaction applications and instructions execution based on the Form. 2. Other terms and conditions related to Foreign Exchange as long as they are not regulated otherwise in these General Terms and Conditions are declared to remain valid and binding on the Customer. 3. Bank Danamon will inform the Customer in the event that there is a change in the benefits, costs, risks of the Transaction through the communication media available at Bank Danamon. In the event that the Customer does not agree with such changes, the Customer may send a statement of objection to Bank Danamon within a period of 30 (thirty) Business Days as of the date such changes are sent/announced through the communication media available at Bank Danamon. If the Customer does not agree to such changes, the Customer has the right to close/terminate the use of Transaction Services after first settling all of the Customer's outstanding obligations to Bank Danamon (if any) related to the use of Transaction services. Upon the lapse of time mentioned above, the Customer agrees that the Bank will assume that the Customer agrees to such changes. 4. If there is a provision in these General Terms and Conditions which due to a government or court ruling is prohibited or unenforceable or becomes invalid or declared null and void, this does not affect the validity of the other provisions in these General Terms and Conditions, and the other provisions remain valid and binding and enforceable as provided for in these General Terms and Conditions. 5. The titles and terms used in these General Terms and Conditions are solely intended to facilitate the understanding of the contents of these General Terms and Conditions. |
9 | Versi Juli 2024
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. | 6. These General Terms and Conditions have been adjusted to the provisions of laws and regulations including the provisions of the Financial Services Authority Regulations. |
X. PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH 1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas Transaksi melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) secara lisan maupun secara tertulis. 2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website: xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xx/Xxxxxxxx/ Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Formulir, dan dengan ditandatangani Formulir oleh Nasabah, maka Nasabah menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui segala sesuatu yang tertulis dan dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan oleh karenanya berjanji serta mengikatkan diri kepada Bank untuk tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. | X. HANDLING AND SETTLEMENT OF CUSTOMER COMPLAINTS 1. The Customer and/or the Customer's representative may submit a complaint with regard to the Transaction through the nearest Bank Danamon branch office or Hello Danamon (1-500-090) verbally or in writing. 2. Procedures with regard to Customer Complaint services may be accessed through the website: xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xx/Xxxxxxxx/ Other/Proses-Handling-Keluhan-Nasabah These General Terms and Conditions constitute an integral and inseparable part of the Form, and upon the signing of the Form by the Customer, the Customer represents that he/she/it has read, understood, comprehended and agreed to everything written and referred to in these General Terms and Conditions, and therefore pledges and bind themselves to the Bank to submit and comply with all the provisions contained in these General Terms and Conditions. |
Tandatangan Nasabah Customer Signature | CIF Nasabah / Customer CIF (diisi oleh Bank / to be completed by the Bank) | ||
Nama Lengkap Full Name | Tanggal / Date |
Diisi oleh Bank / To be completed by the Bank:
Tanggal & Waktu Penerimaan Syartum | Petugas Officer | Tanggung Jawab Responsibility | Paraf Initial | |
Tenaga Pemasaran Cabang / Branch | Telah menjelaskan fitur dan risiko FX Leave Order | |||
SSO | Telah melakukan input atas syartum yang telah ditandatangani ke CIM13 | |||
BSM | Telah melakukan review atas penginputan ke CIM13 & melakukan otorisasi penginputan |
10 | Versi Juli 2024