PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51
Tanggal Efektif : 20 Maret 2023
Masa Penawaran : maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa Sejak Tanggal Efektif Tanggal Launching : 24 Mei 2023
Tanggal Jatuh tempo : 15 Agustus 2028
Tanggal Pembayaran Pelunasan : Maksimum T + 7 Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya
Pelunasan Lebih Awal (jika ada) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (jika ada)
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 (selanjutnya disebut “BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51”) bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang diterbitkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Jangka waktu Investasi : paling lama 20 (dua puluh) tahun sejak Tanggal Launching.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang dimilikinya sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya atas Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 | BANK KUSTODIAN PT Bank Central Asia Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 lt. 6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2, Penjaringan Jakarta Utara 14440 Telepon: (000) 0000 0000 Faksimile: (021) 660 1823 / 660 1824 |
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KRITERIA PEMILIHAN EFEK DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI YANG UTAMA.
MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2024
UNTUK DIPERHATIKAN
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak- pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Faktor-Faktor Risiko Investasi.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI | 1 |
BAB II. | KETERANGAN TENTANG REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 | 8 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI | 14 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN | 16 |
BAB V. | TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI | 17 |
POKOK INVESTASI, KRITERIA PEMILIHAN EFEK DAN KEBIJAKAN | ||
PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | ||
BAB VI. | METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR | 24 |
BAB VII. | PERPAJAKAN | 27 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI | 29 |
YANG UTAMA | ||
BAB IX. | ALOKASI BIAYA | 32 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 35 |
BAB XI. | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM | 38 |
BAB XII. | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 39 |
BAB XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 40 |
BAB XIV. | PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO | 44 |
BAB XV. | PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN | 45 |
BAB XVI. | PELUNASAN ATAS SEBAGIAN UNIT PENYERTAAN | 47 |
BAB XVII. | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 48 |
BAB XVIII. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 49 |
BAB XIX. | SKEMA PEMBELIAN, PELUNASAN UNIT PENYERTAAN DAN PELUNASAN LEBIH AWAL ATAS PERMINTAAN TERTULIS SELURUH PEMEGANG UNIT | |
PENYERTAAN | 54 | |
BAB XX. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 57 |
BAB XXI. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN | 59 |
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. Agen Penjual adalah agen penjual efek reksa dana yang merupakan Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/pojk.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal agen penjual reksa dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh xxxxxxx investasi untuk melakukan penjualan unit penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
1.3. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, yang dimaksud Bank Kustodian dalam Prospektus ini ialah PT Bank Central Asia Tbk.
1.4. Dokumen Keterbukaan Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dan informasi material yang akan ada di dalam portofolio BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dari waktu ke waktu. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran dan pada waktu-waktu lainnya yang ditentukan oleh Xxxxxxx Investasi untuk memberikan tambahan informasi material lainnya berkenaan dengan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
1.5. Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx, Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Terproteksi hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
e. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
f. Efek derivatif; dan/atau
g. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.6. Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.7. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang ditetapkan dalam undang-undang pasar modal dan pojk tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif. surat pernyataan efektif pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dikeluarkan oleh ojk.
1.8. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. Formulir Profil Pemodal
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.10. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.11. Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa kecuali.
1.12. Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.13. Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang terdiri atas Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dan/atau Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.14. Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi adalah hasil investasi yang diperoleh dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51, yang diperhitungkan untuk memenuhi nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi akan menetapkan ada/tidaknya dan besarnya bagian dari hasil investasi Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi yang akan menjadi Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.15. Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi adalah hasil investasi yang diperoleh dari portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 selain Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.16. Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan .
1.17. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif, dalam hal ini adalah Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
1.18. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dimaksud Manajer Investasi dalam Prospektus ini ialah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
1.19. Masa Penawaran adalah jangka waktu Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
1.20. Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.21. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.22. Nilai Aktiva Bersih atau NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.23. Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar Para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal termasuk Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor IV.C.2. dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.24. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang OJK.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.25. Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan adalah suatu tindakan dari Manajer Investasi membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
1.26. Pelunasan Lebih Awal adalah suatu tindakan dari Manajer Investasi membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Jatuh Tempo dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut.
1.27. Pelunasan Jatuh Tempo adalah tindakan Manajer Investasi membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat Tanggal Jatuh Tempo, dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada Tanggal Jatuh Tempo.
1.28. Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
1.29. Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
1.30. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.31. Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.32. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.33. POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dicabut sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Xxxx Xxxxxx, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. POJK Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, beserta serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dicabut sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. Pokok Investasi adalah investasi awal Pemegang Unit Penyertaan atau dana yang diinvestasikan pertama kali oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada Masa Penawaran.
1.43. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang yang merupakan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
1.44. Program APU, PPT Dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan
Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindakan pidana pendaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
1.45. Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
1.46. Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Xxxxxxx
Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; (ii) Kontrak Investasi Kolektif atau (iii) Bentuk lain yang ditetapkan oleh OJK. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang berbentuk hukum Kontrak Investasi Kolektif.
1.47. Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx.
1.48. Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu atau S-INVEST adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Pokok Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari.
1.49. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pembelian, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan, Pelunasan Lebih Awal dan Pelunasan Jatuh Tempo Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.50. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal yang dapat disesuaikan dengan tanggal dimana Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang memiliki jatuh tempo terakhir telah dilunasi seluruhnya yaitu paling lama 20 (dua puluh) tahun dari Tanggal Launching dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan).
1.51. Tanggal Launching adalah tanggal dimana Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 diterbitkan pertama kali dengan memiliki Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Launching jatuh pada hari terakhir Masa Penawaran, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
1.52. Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan adalah suatu tanggal sebelum Tanggal Jatuh Tempo dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dalam hal terdapat sebagian Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 telah dilunasi sebelum Tanggal Jatuh Tempo BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
1.53. Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi membagikan Hasil Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dengan memperhatikan ketentuan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi pada Bab V, baik secara tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51, yang dapat disesuaikan dengan tanggal pembagian kupon yang rincian tanggalnya akan ditentukan berdasarkan kebijakan Manajer Investasi yang dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
1.54. Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas
pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
1.55. Tanggal Pengumuman NAB adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi memberikan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan pada Hari Bursa terakhir setiap bulannya melalui surat kabar yang berperedaran nasional.
1.56. Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal.
1.57. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN TENTANG BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51
2.1. Pembentukan
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana Terproteksi sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 No. 19 tanggal 09 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx,SH, MKn Notaris di Jakarta, antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian.
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK No. S-564/PM.02/2023 Tanggal 20 Maret 2023.
2.2. Penawaran Umum
Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 20 Maret 2023 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 secara terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas.
Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.
Pemegang Unit Penyertaaan tidak dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab XVII Prospektus ini.
2.3. Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada Tanggal Jatuh Tempo.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Bab XIV.
2.4. Pelunasan Lebih Awal
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan ini diuraikan dalam Bab V dan Bab XV.
2.5. Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan
Dalam hal terdapat sebagian Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 telah dilunasi sebelum Tanggal Jatuh Tempo BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan ini diuraikan dalam Bab XVI.
2.6. Kondisi Yang Memperbolehkan Manajer Investasi Menolak Melakukan Pembelian Kembali (Pelunasan).
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak melakukan Pelunasan Lebih Awal atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan menolak melakukan Pelunasan Lebih Awal atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 diperdagangkan ditutup;
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan Darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sejak permohonan instruksi Pelunasan Lebih Awal atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Manajer Investasi atau paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan atau Tanggal Jatuh Tempo dalam hal penolakan pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan/atau Tanggal Jatuh Tempo.
2.7. Pelunasan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang dimilikinya pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan) dan Manajer Investasi wajib melakukan pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan).
Penjelasan lebih lengkap mengenai pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo, Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal diuraikan dalam Bab XIV, XV dan XVI.
2.8. Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
2.9. Penempatan Dana Awal
Tidak ada penempatan dana awal.
2.10. Pengelola BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 saat ini terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1995. Dua posisi profesional Xxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di Juli 2009 adalah Kepala Penjualan Reksa Dana di Schroder Investment Management Indonesia, dan Kepala Global Securities Services Deutsche Bank AG Jakarta. Xxxxx menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma State University dengan gelar Bachelor of Science degree di bidang Marketing dan International Business. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-99/BL/WMI/2007 tanggal 23 Agustus 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-379/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 05 Juli 2022.
Xxxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1997. Dua posisi profesional Xxxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di April 2010 adalah Fund Administration Services di Deutsche Bank AG dan Manager of Mutual Funds Sales pada Schroder Investment Management Indonesia.Xxxxxx menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Tarumanagara. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP- 58/PM/WMI/2006 tanggal 11 Mei 2006 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 313/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 12 November 2021.
Xxxxxxxx Xxxx Mulyanto memiliki lebih dari 23 tahun pengalaman dalam industri keuangan, terutama dalam industri Reksa Dana. Dua poisisi terakhir Hari sebelum bergabung dengan BPAM adalah Vice President of Fund Management Unit di PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas dan Direktur Utama di PT Danareksa Investment Management. Hari bergabung dengan BPAM pada bulan Februari 2018.Xxxx adalah lulusan dari Institut Pertanian Bogor dan mendapatkan gelar Sarjana Pertanian Sosial Ekonomi dan Beliau memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 103/PM/WMI/2004 tanggal 30 September 2004 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 479/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 31 Desember 2021.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 terdiri dari: Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP- 45/BL/WMI/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-343/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 1 Juli 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.
Angky Hendra
Anggota Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-507/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 1 Agustus 2022 dan juga sebagai CFA Charterholder.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxx bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja pada Deutsche Bank AG Jakarta sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang telah diperpanjang
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-350/PM.211/PJ- WMI/2021 tanggal 24 November 2021.
Xxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Gilang memiliki pengalaman di pasar modal sejak 2013. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Agustus 2021, Gilang menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management. Gilang memperoleh gelar Master of Applied Finance dan Bachelor of Business dari Monash University Melbourne. Gilang memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK no: Kep-88/PM.211/WMI/2017 tanggal 21 Maret 2017 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-301/PM.02/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 27 September 2023.
Xxxxx Xxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-10/PM.211/WMI/2014 tanggal 30 Januari 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 3 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.
Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Wilim bergabung dengan BPAM di tahun 2014. Wilim memiliki pengalaman di bidang riset dengan cakupan berbagai bidang industri sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM, Wilim menjabat sebagai Analyst pada PT Ciptadana Securities, Jakarta. Wilim menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bina Nusantara, Jakarta dalam bidang Finance Investment dan memperoleh gelar Master of Management. Wilim merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No:KEP-5/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-397/PM.211/PJ- WMI/2022 tanggal 16 Desember 2022 dan juga sebagai CFA Charterholder .
2.11. Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana
Ikhtisar keuangan singkat BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 tercantum dalam informasi keuangan tambahan yang terdapat pada bagian akhir Bab XII prospektus ini, Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Tentang Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Bira Aset Manajemen pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU- 39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 02 tanggal 12 Desember 2022, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxx Anggrowati, S.H., X.Xx., Notaris di kota Depok, perubahan mana telah mendapatkan Persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0090256.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 13 Desember 2022.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Sesuai Akta No. 51 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1379 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Februari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, tanggal 21 September 2004, Tambahan No. 9350, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP- 03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Direksi dan Dewan Komisaris
Pada saat prospektus ini diterbitkan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx |
X. Xxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx Independen |
Direksi | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama |
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 30 Desember 2023 sebesar Rp
30.91 Triliun dan mengelola 57 produk Reksa Dana.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. PT. Batavia Prosperindo Internasional, Tbk.
2. PT. Batavia Prosperindo Trans, Tbk.
3. PT. Batavia Prima Investama
4. PT. Batavia Prosperindo Makmur
5. PT. Arto Investama Pramathana
6. PT. Malacca Trust Wuwungan Insurance, Tbk.
7. PT. Batavia Prosperindo Sekuritas
8. Batavia Prosperindo Pte. Ltd.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 27 September 2021 Nomor 218, dibuat dihadapan Notaris Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 27 September 2021 Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002. Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar Reksa Dana sebagai Bank Kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang merupakan anak perusahaan PT Bank Central Asia, Tbk sebagai Bank Kustodian adalah:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Digital BCA
BAB V
TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI,
MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI , KRITERIA PEMILIHAN EFEK DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang diterbitkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
5.2. Kebijakan Investasi
Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;
dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam Bab V butir 5.2 huruf a di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini.
Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada Bab V butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. Mekanisme Proteksi Pokok Investasi
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana pada Tanggal Jatuh Tempo, akumulasi Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan Pelunasan Jatuh Tempo pada Tanggal Jatuh Tempo serta Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi sekurang-kurangnya menghasilkan nilai yang sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.
b. Pokok Investasi yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Jatuh Tempo.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Jatuh Tempo berlaku hanya pada Tanggal Jatuh Tempo.
d. Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Proteksi
Mekanisme proteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 hanya akan berlaku apabila:
i. tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang dalam portofolio yang menjadi basis proteksi gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau
ii. tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. tidak terjadinya Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam Kontrak; dan/atau
iv. tidak terjadinya risiko-risiko investasi sesuai sebagaimana dimaksud dalam Bab 8.2 huruf a Prospektus ini.
e. Hilangnya atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan Atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan dapat hilang atau berkurang dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal.
5.4. Kriteria Pemilihan Efek
Manajer Investasi dapat berinvestasi pada Efek Bersifat Utang sebagaimana ditentukan dalam Bab V butir 5.2 huruf a dan b di atas, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memiliki imbal hasil yang kompetitif. Kriteria lainnya pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Bab V butir 5.2 huruf a di atas, adalah memiliki jangka waktu yang sesuai dengan jangka waktu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
Dalam hal Manajer Investasi berinvestasi pada instrumen pasar uang dan/atau deposito sebagaimana ditentukan dalam Bab V butir 5.2 huruf b di atas, maka pemilihannya akan
didasarkan pada tingkat suku bunga yang kompetitif serta bank yang berkualitas dan terpercaya.
5.5. Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan Pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan
Pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan ini diuraikan dalam Bab XVI.
5.6. Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo
Pada Tanggal Jatuh Tempo yaitu dimana seluruh Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 telah jatuh tempo dan dilunasi, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada Tanggal Jatuh Tempo.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab XIV.
5.7. Pelunasan Lebih Awal
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XV, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
5.8. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada setiap saat;
c. memiliki, Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umumyang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada setiap saat;
d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada setiap saat;
f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam transaksi marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
q. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
s. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya.
t. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51, Manajer Investasi, dan Perusahaan Efek;
u. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal; dan
v. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
w. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 atas saham yang diperdagangkan di bursa Efek, kecuali:
a. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada setiap Hari Bursa;
b. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
c. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51;dan
d. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melakukan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51, Manajer Investasi wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang
pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
x. Xxbijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam hal terjadinya penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
x. Xxxxxxx Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.9. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Hasil Investasi yang diperoleh oleh BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 (jika ada) akan dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya dan tidak akan mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi.
Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
Dalam hal pembagian Hasil Investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Hasil Investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
Dalam hal Manajer Investasi membagikan Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan menjadi beban dan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor
IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII
PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”), dividen yang
berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:
• Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ; dan
• Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana sampai dengan Prospektus BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI YANG UTAMA
8.1. Manfaat Investasi
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 memberikan manfaat dan kemudahan bagi Pemegang Unit Penyertaan antara lain:
1. Proteksi Atas Modal
Tujuan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 adalah memberikan Pemegang Unit Penyertaan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Jatuh Tempo. Reksa Dana ini juga memberikan kesempatan untuk memperoleh potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam mata uang Rupiah dan instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Pengelolaan Investasi yang Profesional
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
3. Pembebasan Pekerjaan Analisa Investasi dan Administrasi
Investasi dalam Efek Bersifat Utang di pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi. Dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 maka Pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
8.2. Risiko Investasi dalam BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dapat dibagi menjadi 2 kategori, antara lain:
a. Risiko yang mempengaruhi Mekanisme Proteksi
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang pasar uang, pasar modal dan pajak merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja bank-bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kemampuan perusahaan penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam melakukan pelunasan pokok dan/atau bunga Efek Bersifat Utang.
2. Risiko Wanprestasi Penerbit Efek Dan Pihak-Pihak Terkait
Pemegang Unit Penyertaan memiliki risiko kredit dari perusahaan penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
Manajer Investasi bermaksud untuk melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang untuk proteksi modal. Para Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memperhatikan bahwa kemungkinan akan menderita kerugian modal jika Efek Bersifat Utang tersebut default, adanya keterlambatan pembayaran bunga atau jika adanya restrukturisasi kembali Surat Utangnya.
Pemegang Unit Penyertaan memiliki risiko kredit dari pihak-pihak terkait. Pada umumnya Reksa Dana menanggung risiko default dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi penjualan yang berkaitan dengan Efek Bersifat Utang.
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa atau Force Majeure, dimana bank dan penerbit surat berharga dimana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 berinvestasi atau pihak–pihak terkait lainya yang berhubungan dengan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dapat wanprestasi (default). Hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
3. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Efek Bersifat Utang yang dapat mempengaruhi kemampuan perusahaan penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam melakukan pelunasan pokok dan/atau bunga Efek Bersifat Utang. Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
4. Risiko Pembubaran dan Likuidasi Xxxxx Xxxx
Dalam hal terjadi pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XVIII butir 18.1. huruf b, c dan/atau d dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan serta mekanisme proteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
5. Risiko Pelunasan Lebih Awal
Dalam hal terjadinya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 secara signifikan dan/atau adanya permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Pelunasan Lebih Awal, maka Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
x. Xxxxxx yang tidak mempengaruhi Mekanisme Proteksi
1) Risiko Pasar
Nilai Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek Bersifat Utang;
- Perubahan harga dari Efek Bersifat Utang yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek Bersifat Utang; dan/atau
- Setiap penurunan peringkat Efek.
2) Risiko Likuiditas
Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menerima pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang mereka miliki pada Tanggal Jatuh Tempo. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di
Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 terkoreksi secara material, hal mana akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dan mengakibatkan penundaan terhadap pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo.
3) Risiko Tingkat Suku Bunga
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari Efek Bersifat Utang.
Mengingat BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 tidak melakukan investasi pada Efek selain dalam denominasi Rupiah, maka perubahan nilai tukar mata uang asing tidak akan mempengaruhi hasil investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
BAB IX
ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 ada berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
9.1. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk biaya jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan iklan, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, serta biaya percetakan dan distribusi Prospektus yang pertama kali.
d. Biaya jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan biaya lain kepada pihak ketiga yang berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
e. Biaya pemindahbukuan/transfer dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2., hal mana dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
9.2. Biaya Yang Menjadi Beban BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51
a. Imbalan jasa Xxxxxxx Investasi sesuai dengan butir 9.5.
b. Imbalan jasa Bank Xxxxxxxan sesuai dengan butir 9.5.
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus dan Laporan Keuangan setelah BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dinyatakan Efektif oleh OJK, (jika BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 telah memiliki Pemegang Unit Penyertaan).
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan setelah BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dinyatakan Efektif oleh OJK, (jika BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 telah memiliki Pemegang Unit Penyertaan).
f. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem termasuk apabila terdapat biaya dormant account terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif, apabila pada akhir periode laporan keuangan tahunan tersebut, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 telah memiliki Pemegang Unit Penyertaan.
x. Xxxxx asuransi (jika ada).
i. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas (jika ada).
9.3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
b. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, pembayaran pembagian Hasil Investasi (jika ada) serta pengembalian sisa dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran pelunasan Unit Penyertaan.
x. Xxxxx yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana Pasal 8 dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada).
Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Bab IX butir 9.5. tentang Alokasi Biaya.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lainnya setelah BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak lainnya tersebut.
9.5. Alokasi Biaya
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian | Maks. 5% Maks. 0,15% | per tahun selama periode investasi yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi • Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan | Maks. 2,5% Jika ada Jika ada Tidak ada Jika ada | dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan (jika ada).
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan yang tercantum pada Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
10.1. Hak Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Atas setiap transaksi Pembelian, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan, Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dan Pelunasan Jatuh Tempo, Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah berakhirnya Masa Penawaran dimana Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan telah diterima secara lengkap (in complete application) serta telah disetujui oleh Manajer Investasi dan dana Pembelian telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian, atau apabila terdapat Pelunasan Unit Penyertaan adalah sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
10.2. Hak Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.3. Hak Proteksi Atas Pokok Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.3. Prospektus ini.
10.4. Hak Memperoleh Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan, apabila terdapat sebagian Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 telah dilunasi sebelum Tanggal Jatuh Tempo BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
10.5. Hak Memperoleh Pelunasan Pada Tanggal Jatuh Tempo Dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Jatuh Tempo yaitu dimana seluruh Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 telah jatuh tempo dan dilunasi, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan akan melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya
bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada Tanggal Jatuh Tempo.
10.6. Hak Memperoleh Pelunasan Lebih Awal dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan Dalam Hal Terjadi Pelunasan Lebih Awal
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XVI, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
10.7. Hak Untuk Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana antara lain:
(i) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
- apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Pelunasan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana; atau
- apabila pada bulan sebelumnya tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Pelunasan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya:
(a) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan;
(b) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan;
(c) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan; dan
(d) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (Pembelian Pelunasan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya;
(ii) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi rekening Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal
31 Desember yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana.
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Laporan Reksa Dana melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Reksa Dana secara tercetak, Laporan Reksa Dana akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara
Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
10.8. Hak Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan melalui surat kabar yang berperedaran nasional atau dengan menghubungi Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
10.9. Hak Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan tahunan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prospektus ini.
10.10. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil dari pembubaran dan likuidasi atas kekayaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 (jika ada) yang akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dibubarkan dan dilikuidasi.
BAB XI
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Pendapat dari segi hukum akan disajikan pada halaman berikutnya.
lihat halaman selanjutnya
No. Referensi: 0192/AM-3708323/MS-AR-ka/II/2023 10 Februari 2023
Kepada Yth.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
Gedung Chase Plaza, Lantai 00 Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 21 Jakarta 12920
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum Sehubungan dengan Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51
Dengan hormat,
Saya, X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, yang memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal sesuai dengan surat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.KH- 34/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan No. 201229, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berdasarkan Surat Direksi No. 059/DIR-BPAM/PD/II/2023 tanggal 2 Februari 2023, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA
PROTEKSI MAXIMA 51, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 No. 19 tanggal 9 Februari 2023,
dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak”), antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen selaku manajer investasi (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) dan PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian (selanjutnya disebut “Bank Kustodian”), di mana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 (“BATAVIA
PROTEKSI MAXIMA 51”), secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya
10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Prosperity Tower Level 6 District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
x0000 00000 000 (Hunting)
x0000 00000 000
Dasar Penerbitan Pendapat dari Segi Hukum
Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pernyataan dan keterangan tertulis dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan atau pegawai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 tanggal 10 Februari
2023 yang kami sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 0191/AM-3708323/MS-AR- ka/II/2023 tanggal 10 Februari 2023 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat dari Segi Hukum ini.
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang diajukan oleh Manajer Investasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Penyusunan Pendapat Dari Segi Hukum ini dibuat sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 66/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan dengan mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diatur dalam Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut di atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, yaitu sebagai berikut:
1. Terhadap Manajer Investasi, meliputi:
a. Akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
e. Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51;
x. Xxxx-Xxxx Sehubungan dengan Kegiatan Usaha;
g. Dokumen Operasional; dan
h. Surat Pernyataan atas Fakta-Fakta Yang Dianggap Material.
2. Terhadap Bank Kustodian, meliputi:
a. Akta pendirian dan Anggaran Dasar yang berlaku;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
x. Xxxxxan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
d. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
e. Dokumen operasional;
f. Laporan tahunan dan bulanan Bank Kustodian;
g. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material; dan
x. Xxxxx kuasa dari pihak-pihak yang berwenang mewakili Bank Kustodian.
3. Terhadap Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51, meliputi:
a. Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51;
b. Penawaran umum;
c. Penjualan kembali Unit Penyertaan;
d. Penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
e. Mekanisme proteksi pokok investasi;
x. Xxxxxxxxxan;
g. Pembubaran; dan
h. Penyelesaian perselisihan.
Asumsi
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa:
1. selain dari dokumen-dokumen yang telah diterima, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar terakhir, perubahan susunan pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) terakhir, pembubaran dan likuidasi ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan dan pelaksanaan kegiatan usaha dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy adalah yang benar, lengkap dan sama dengan aslinya;
3. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan, termasuk yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum;
4. semua surat kuasa yang disebutkan atau dinyatakan dalam semua dokumen yang disampaikan baik asli maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy, adalah kuasa yang dapat dilaksanakan dan diberikan oleh dan kepada pihak yang berwenang
dengan sah mewakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan anggaran dasarnya maupun ketentuan internal Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
5. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk Pendapat dari Segi Hukum ini yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar;
6. pernyataan-pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Tim Pengelola Investasi dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang termuat dalam Surat Pernyataan, sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata;
7. semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris sehubungan dengan pembentukan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 ini dibuat oleh notaris yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
8. kontrak dibuat berdasarkan kesepakatan dan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan
9. semua pengungkapan informasi mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi reksa dana adalah benar dan Efek tersebut dapat dibeli oleh reksa dana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pembentukan dan penerbitannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kualifikasi
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis.
2. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi Hukum, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan, penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai hukum yang berlaku.
3. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas pada Pendapat dari Segi Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal lainnya.
Pendapat dari Segi Hukum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Manajer Investasi adalah suatu perusahaan efek yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Selatan dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi.
2. Anggaran Dasar Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008 jis. akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 61 tanggal 15 September 2009, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-16851 tanggal 5 Oktober 2009, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 03 tanggal 6 Juli 2011, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-19439 tanggal 18 Juli 2011, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 5 November 2012, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-45330 tanggal 20 Desember 2012, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 45 tanggal 28 Desember 2012, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10- 03421 tanggal 6 Februari 2013, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 3 April 2014, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- 00466.40.21.2014 tanggal 11 April 2014, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 19 Juli 2016, keenamnya dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Juli 2016, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 04 tanggal 11 November 2019, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0099989.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 November 2019, dan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 02 tanggal 12 Desember 2022, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Depok, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. AHU-0090256.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 13 Desember 2022.
3. Maksud dan tujuan Manajer Investasi sebagaimana termaktub dalam anggaran dasar Manajer Investasi adalah berusaha dalam bidang aktivitas manajemen dana dan untuk menunjang maksud dan tujuan tersebut, Manajer Investasi dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
4. Susunan permodalan dan pemegang saham Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 74 tanggal 13 Juli 2010, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, S.H., S.E., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-24549 tanggal 30 September 2010 jis. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 18 tanggal
12 Desember 2012, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-00524 tanggal 4 Januari 2013, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 1 tanggal 3 April 2014, keduanya dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-02570.40.19.2014 tanggal 11 April 2014 2014, akta Jual Beli Saham No. 35 tanggal 24 Juli 2018, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 34 tanggal 24 Juli 2018, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Juli 2018 dan akta Jual Beli Saham No. 19 tanggal 29 September 2020 dan akta Jual Beli Saham No. 20 tanggal 29 September 2020, keduanya dibuat di hadapan Yoke Reinata,
S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 18 tanggal 29 September 2020, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 1 Oktober 2020, akta Jual Beli Saham No. 08 tanggal 14 Juli 2021, akta Jual Beli Saham No. 09 tanggal 14 Juli 2021, akta Jual Beli Saham No. 10 tanggal 14 Juli 2021, akta Jual Beli Saham No. 11 tanggal 14 Juli 2021, dan akta Jual Beli Saham No. 12 tanggal 14 Juli 202, yang kelimanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 07 tanggal 14 Juli 2021, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Juli 2021, susunan modal dan pemegang saham BATAVIA adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp 500.000,- per Saham | % | |
Jumlah Saham | Rupiah | ||
Modal Dasar | 240.000 | 120.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 97.465 | 00.000.000.000 | 100 |
Pemegang Saham: 1. PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk | 81.216 | 00.000.000.000 | 83.33 |
2. Ny. Xxxxx Xxxxxxx L | 9.026 | 4.513.000.000 | 9.26 |
3. Xx. Xxxxxx Xxxxx | 4.749 | 2.374.500.000 | 4.87 |
4. Xx. Xxxxxxxx Xxxx Mulyanto | 990 | 495.000.000 | 1.02 |
5. Xx. Xxxxxxx Xxxxxx Handaya | 1.484 | 742.000.000 | 1.52 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 142.535 | - | - |
5. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang sedang menjabat pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
No. | Nama | Jabatan | Akta Pengangkatan | Keterangan | ||
No. | Tanggal | Dibuat di hadapan | ||||
1. | Xxxxx Xxxxxxx X. | Xxxxxxxx Utama | 08 | 12 Februari 2020 | Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang Selatan. | Diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
2. | Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx | 08 | 12 Februari 2020 | Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota |
Tangerang Selatan. | Republik Indonesia | |||||
3. | Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx | 08 | 12 Februari 2020 | Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang Selatan. | dengan Surat No. AHU- AH.01.03- 0084682 tanggal 13 Februari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0030187.AH.01. 11. Tahun 2020 tanggal 13 Februari 2020. |
4. | Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx | 08 | 12 Februari 2020 | Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang Selatan. | |
5. | Xxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx | 15 | 25 November 2021 | Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang Selatan. | Diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- AH.01.03- 0478137 tanggal 26 November 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0208615.AH.01. 11. Tahun 2021 tanggal 26 November 2021. |
6. | Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx | 08 | 12 Februari 2020 | Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Tangerang Selatan. | Diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak |
7. | X. Xxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx Independen | 08 | 12 Februari 2020 | Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., |
notaris di Kota Tangerang Selatan. | Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- AH.01.03- 0084682 tanggal 13 Februari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0030187.AH.01. 11. Tahun 2020 tanggal 13 Februari 2020. |
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi yang sedang menjabat, adalah sah karena diangkat sesuai dengan anggaran dasar Manajer Investasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal khususnya mengenai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
6. Xxx Xxngelola Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 adalah sebagai berikut ini:
No. | Nama | Jabatan |
1. | Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxx |
2. | Xxxxx Xxxxxx | Anggota |
3. | Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx | Anggota |
4. | Xxxxx Xxxxxxx | Anggota |
5. | Xxxxx Xxxxxxxxx | Anggota |
6. | Xxxxx Xxxxxxxxxx | Anggota |
7. | Xxxxxx Xxxxxx | Anggota |
7. Semua anggota Direksi serta Tim Pengelola Investasi telah memiliki izin orang- perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
8. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 telah menyatakan dalam masing-masing Surat Pernyataan tertanggal 2 Februari 2023 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 tidak pernah dinyatakan pailit dan masing- masing mereka tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Wakil Manajer
Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
9. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 telah menyatakan dalam masing-masing Surat Pernyataan tertanggal 2 Februari 2023 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, anggota Direksi dari Manajer Investasi tidak mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan efek lain, anggota Dewan Komisaris dari Manajer Investasi tidak merangkap sebagai komisaris di perusahaan efek lain dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 tidak sedang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
10. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 telah menyatakan dalam masing-masing Surat Pernyataan tertanggal 2 Februari 2023 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51, tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara, maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
11. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 2 Februari 2023 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, Manajer Investasi telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait ketenagakerjaan dan ketentuan mengenai fungsi-fungsi Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta struktur organisasi Manajer Investasi yang dimuat dalam website Manajer Investasi adalah benar sesuai dengan kondisi terkini Manajer Investasi.
12. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 2 Februari 2023 bahwa rencana pembentukan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 telah disetujui oleh seluruh anggota Direksi Manajer Investasi.
13. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 2 Februari 2023 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, Manajer Investasi tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
14. Bank Kustodian adalah suatu bank umum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Pusat dan telah memperoleh semua izin
yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan otoritas Pasar Modal untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian.
15. Anggaran Dasar Bank Kustodian yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Central Asia Tbk No. 145 tanggal 24 Agustus 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 8 September 2020 jo. akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Central Asia Tbk No. 218 tanggal 27 September 2021, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 27 September 2021.
16. Bank Kustodian telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 2 Februari 2023 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, Bank Kustodian (i) tidak sedang terlibat perkara perdata maupun pidana baik yang berlangsung di Pengadilan Negeri maupun yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, ataupun dalam perselisihan administrasi dengan instansi pemerintah yang berwenang di Pengadilan Tata Usaha Negara, atau berada dalam proses kepailitan atau penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga, serta sengketa atau perkara perpajakan, yang dapat mempengaruhi secara material kedudukan atau kelangsungan usaha sebagai Bank Kustodian; dan (ii) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
17. Bank Kustodian telah melaksanakan kewajiban masing-masing terkait laporan tahunan periode tahun 2021 dan laporan aktivitas bulanan periode bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Januari 2023, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 24/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian.
18. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah menyatakan dalam Surat Pernyataan masing-masing tertanggal 2 Februari 2023 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak mempunyai hubungan afiliasi satu sama lain.
19. Kontrak telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
20. BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sampai dinyatakan bubar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian mempunyai kecakapan hukum dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Kontrak dan oleh karena itu kewajiban-kewajiban mereka masing-masing selaku para pihak dalam Kontrak adalah sah dan mengikat serta dapat dituntut pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang. Setelah penandatanganan Kontrak, setiap pembeli Unit Penyertaan yang karena itu menjadi pemilik/Pemegang Unit Penyertaan terikat oleh Kontrak.
22. Kontrak memuat ketentuan bahwa Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali baik sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 ayat 3 butir d Undang-Undang Pasar Modal, karena ketentuan tersebut di atas merupakan pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Pasar Modal, maka ketentuan dimaksud memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
23. Kontrak memuat ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data/informasi Pemegang Unit Penyertaan sebagai bentuk penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
24. Kontrak mengatur ketentuan mengenai penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yaitu berdasarkan: (i) kewenangan OJK apabila terjadi pelanggaran Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku; (ii) kewenangan Manajer Investasi mengganti Bank Kustodian; (iii) pengunduran diri Manajer Investasi; (iv) pengunduran diri Bank Kustodian; (v) kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian. Manajer Investasi/Bank Kustodian wajib bertanggung jawab atas tugas sebagai Manajer Investasi/Bank Kustodian sampai dengan adanya Manajer Investasi/Bank Kustodian pengganti.
25. BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal- hal sebagai berikut: (i) dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); (ii) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; (iii) total Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; (iv) Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51
kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; atau (v) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
26. Pilihan penyelesaian perselisihan antara Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Pemegang Unit Penyertaan yang berhubungan dengan Kontrak dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
27. Setiap Unit Penyertaan yang diterbitkan, ditawarkan dan dijual memberi hak kepada pemilik/pemegangnya yang terdaftar dalam daftar penyimpanan kolektif yang diselenggarakan oleh Bank Kustodian untuk menjalankan semua hak yang dapat dijalankan oleh seorang pemilik/Pemegang Unit Penyertaan.
Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum Independen dan tidak terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun dengan Bank Kustodian dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ARDIANTO & MASNIARI
X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Partner
STTD.KH-34/PM.22/2018
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan akan disajikan kemudian
- 39 -
LAPORAN KEUANGAN |
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 |
Untuk Periode Sejak Tanggal Efektif Sampai Dengan 31 Desember 2023 |
DAFTAR ISI
Halaman
Laporan Auditor Independen
Surat Pernyataan Manajer Investasi (PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen) Surat Pernyataan Bank Kustodian (PT Bank Central Asia Tbk)
Laporan Keuangan Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Maxima 51 Untuk Periode Sejak Tanggal Efektif Sampai Dengan 31 Desember 2023
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan Atas Laporan Keuangan 5
Catatan | 2023 | ||
ASET | |||
Portofolio Efek | |||
Efek Bersifat Utang | 2d, 3 | 693.043.214.779 | |
Instrumen Pasar Uang | 2d, 3 | 3.650.000.000 | |
Kas dan Setara Kas | 2d.7), 4 | 269.276.103 | |
Piutang Bunga | 2d, 5 | 00.000.000.000 | |
JUMLAH ASET | 713.817.060.882 | ||
LIABILITAS | |||
Beban Akrual | 2d, 6 | 105.456.565 | |
JUMLAH LIABILITAS | 105.456.565 | ||
NILAI ASET BERSIH | |||
Jumlah kenaikan nilai aset bersih | 7 | 713.711.604.317 | |
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 713.711.604.317 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 8 | 700.023.100 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN (NILAI PENUH) | 1.019,5544 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Catatan | 2023 | ||
PENDAPATAN | |||
Pendapatan Investasi Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil | 2d.3), 9 | 00.000.000.000 | |
Keuntungan (Kerugian) Investasi yang belum direalisasi | 2d.3), 9 | 197.519.479 | |
Pendapatan lainnya | 2d.3), 9 | 41.918.306 | |
JUMLAH PENDAPATAN | 00.000.000.000 | ||
BEBAN Beban Investasi Beban Pengelolaan Investasi | 2d.3), 10 | 445.888.508 | |
Beban Kustodian | 2d.3), 10 | 284.307.231 | |
Beban lain-lain | 2d.3), 10 | 2.522.055.783 | |
Beban Lainnya | 2d.3), 11 | 8.383.670 | |
JUMLAH BEBAN | 3.260.635.192 | ||
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 00.000.000.000 | ||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | |||
Pajak Kini | 12 | - | |
LABA TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN | 00.000.000.000 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
Untuk Periode Sejak Tanggal Efektif Sampai Dengan 31 Desember 2023
(dinyatakan dalam Rupiah)
Catatan
Transaksi dengan pemegang Unit Pernyetaan
Jumlah Kenaikan Nilai Aset Bersih
Penghasilan komprehensif lain
Jumlah nilai aset bersih
Saldo Per Tanggal Efektif | - | - | - | ||||||
Perubahan aset bersih pada tahun 2023 | |||||||||
Penghasilan komprehensif Tahun Berjalan | - | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |||||
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan | - | - | - | - | |||||
Distribusi kepada Pemegang Unit Penyertaan | (8.086.513.421) | (8.086.513.421) | |||||||
Penjualan Unit Penyertaan | 700.023.100.000 | 700.023.100.000 | |||||||
Pembelian Kembali Unit Penyertaan | - | ||||||||
7 | - | - | - | ||||||
Saldo per 31 Desember 2023 | 700.023.100.000 00.000.000.000 | - | 713.711.604.317 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
2023 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | |
Penerimaan dari Pendapatan Investasi : | |
Efek Bersifat Utang | 7.674.474.372 |
Instrumen Pasar Uang | 267.170.773 |
Penerimaan dari Pendapatan Lainnya : | |
Jasa Giro | 41.918.306 |
Pembayaran beban : | |
Beban Investasi | (639.994.009) |
Xxxxx Xxxxnya | (8.383.670) |
Xxxxx Xxxxx | (2.506.800.948) |
Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Operasi | 4.828.384.824 |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI | |
Pembelian Portofolio Efek | (692.845.695.300) |
Penempatan Deposito | (3.650.000.000) |
Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Investasi | (696.495.695.300) |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | |
Penjualan Unit Penyertaan | 700.023.100.000 |
Pembayaran distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (8.086.513.421) |
Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Pendanaan | 691.936.586.579 |
XXXXXXXX (PENURUNAN) NETO KAS | 269.276.103 |
KAS PADA AWAL TAHUN | - |
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN | 269.276.103 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
1. UMUM
a. Pendirian Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Maxima 51
Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana Terproteksi sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Maxima 51 (Entitas) No. 19 tanggal 09 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., MKn Notaris di Jakarta, antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian.
Reksa Dana ini bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Maxima 51 yang diterbitkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Investasi dilakukan dengan komposisi sebagai berikut :
1) Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan
2) Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah.
Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Maxima 51 berkedudukan di Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta.
b. Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana
Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Maxima 51 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK No. S-564/PM.02/2023 Tanggal 20 Maret 2023.
Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Maxima 51 secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Maxima 51 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Masa Penawaran Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Maxima 51 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
x. Xxxxxxx Investasi, Bank Kustodian, dan Manajemen Kunci
Reksa Dana dikelola oleh PT Batavia Prosperindo Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian.
Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi Xxxxx Xxxx bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Susunan komite investasi dan tim pengelola investasi per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
1) Komite Investasi
Ketua : Xxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxxx Xxxxx
: Xxxxxxxx Xxxx Mulyanto
2) Tim Pengelola Investasi
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxxx
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Anggota : Xxxxxx Xxxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxxx
d. Penerbitan Laporan Keuangan
Laporan keuangan Reksa Dana telah disetujui untuk diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2024 dan pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan Reksa Dana yaitu Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
Berikut ini ikhtisar kebijakan akuntansi yang dipergunakan dalam rangka menyusun laporan keuangan Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Maxima 51 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023.
a. Pernyataan Kepatuhan terhadap SAK
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI), serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya dan ketentuan akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.
b. Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan
Dasar pengukuran laporan keuangan adalah biaya historis (historical cost) dan penyusunan laporan keuangan yaitu menggunakan dasar akrual, kecuali laporan arus kas dan beberapa akun
tertentu yang disusun berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas atas dasar kegiatan operasi, investasi, dan pendanaan. Seluruh angka dalam laporan keuangan ini dibulatkan dan disajikan dalam mata uang Rupiah (Rp), kecuali bila dinyatakan secara khusus.
Standar dan interpretasi standar akuntansi yang telah dikeluarkan dan wajib diterapkan sejak tanggal 1 Januari 2023, antara lain:
PSAK 1 : “Penyajian Laporan Keuangan”
PSAK 25 : "Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan” PSAK 50 : "instrumen Keuangan: Penyajian"
PSAK 55 : "Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran" PSAK 60 : "Instrumen Keuangan: Pengungkapan"
PSAK 71 : "Instrumen Keuangan"
Sejumlah standar baru lainnya juga berlaku mulai 1 Januari 2023, namun tidak berdampak material pada laporan keuangan Entitas.
c. Sumber Estimasi Ketidakpastian, Asumsi Signifikan, dan Pertimbangan Akuntansi yang Penting
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi menggunakan estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas yang dilaporkan dan pengungkapan aset pada tanggal laporan keuangan serta jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan jumlah yang diestimasi.
Asumsi utama berkaitan dengan masa mendatang serta sumber utama ketidakpastian estimasi lain pada tanggal laporan posisi keuangan, yang memiliki risiko signifikan menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas pada tahun buku berikutnya.
Pertimbangan Penting dalam Penentuan Kebijakan Akuntansi
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajer investasi dan bank kustodian dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki pengaruh paling signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan keuangan.
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Piutang
Penyisihan piutang tak tertagih dipelihara pada jumlah yang menurut manajemen adalah memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya piutang. Pada setiap tanggal pelaporan, Entitas mengukur penyisihan kerugian instrumen keuangan sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas instrumen keuangan tersebut telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Jika pada tanggal pelaporan, risiko kredit instrumen keuangan tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, entitas mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan. Jumlah penyisihan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas
atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
Jika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai.
Estimasi yang digunakan dalam pembentuk cadangan kecukupan penurunan nilai berdasarkan estimasi arus kas di masa depan, dan beberapa faktor lainnya, seperti berikut:
a) Jumlah yang tidak bias dan probabilitas tertimbang yang ditentukan dengan mengevaluasi serangkaian hasil yang kemungkinan dapat terjadi.
b) Nilai waktu atas uang, dan
c) Informasi yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan pada tanggal pelaporan mengenai peristiwa masa lalu, kondisi kini, dan perkiraan kondisi ekonomi masa depan.
Menentukan nilai wajar instrumen keuangan
Harga Kuotasian di pasar aktif menyediakan bukti paling andal dari nilai wajar dan digunakan tanpa penyesuaian untuk mengukur nilai wajar apabila tersedia. Untuk aset keuangan dan liabilitas keuangan, beberapa dapat dipertukarkan di beberapa pasar aktif diantaranya pasar utama untuk aset atau liabilitas jika terdapat pasar utama, pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas dan transaksi untuk aset atau liabilitas pada harga tanggal pengukuran. Jika entitas memiliki posisi atas aset atau liabilitas tunggal, maka nilai wajar aset atau liabilitas diukur dalam level 1 (satu) sebagai produk dari harga kuotasian untuk aset atau liabilitas individual dan kuantitas yang dimiliki entitas.
Pertimbangan signifikan diperlukan dalam menentukan provisi perpajakan
Entitas menentukan provisi perpajakan berdasarkan estimasi atas kemungkinan adanya tambahan beban pajak. Jika hasil akhir dari hal ini berbeda dengan jumlah yang dicatat semula, maka perbedaan tersebut akan berdampak terhadap laba/rugi.
d. Kebijakan Akuntansi Tertentu
1) Dasar Perhitungan Nilai Aset Bersih (NAB)
Nilai Aset Bersih adalah nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor IV.C.2. beserta peraturan pelaksanaan terkait lainnya serta perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
2) Instrumen Keuangan
Entitas menerapkan PSAK 71 “Instrumen Keuangan”. PSAK 71 membahas klasifikasi, pengukuran, dan penghentian pengakuan dari aset dan liabilitas keuangan, akuntansi lindung nilai dan model penurunan nilai untuk aset keuangan.
Pengukuran aset keuangan diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu: biaya perolehan yang diamortisasi, diukur pada nilai wajar melalui laba rugi/Fair Value Through Profit or Loss (FVTPL), dan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain/Fair Value through Other Comprehensive Income (FVOCI). Klasifikasi aset keuangan tersebut berdasarkan model bisnis dan karakteristik arus kas kontraktualnya.
Aset keuangan dapat diklasifikasikan sebagai biaya perolehan diamortisasi jika dimiliki dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual (hold to collect) dan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang (Solely Payments of Principal and Interest – SPPI). Jumlah pokok adalah nilai wajar dari aset keuangan saat pengakuan awal, sedangkan bunga merupakan imbalan untuk nilai waktu atas uang, risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu, dan risiko serta biaya peminjaman standar dan marjin laba.
Kategori aset tersebut membutuhkan penilaian persyaratan kontraktual pada saat pengakuan awal untuk menentukan apakah kontrak mengandung persyaratan yang dapat mengubah waktu atau jumlah dari arus kas yang tidak konsisten dengan persyaratan SPPI.
Penilaian persyaratan kontraktual mempertimbangkan:
a) Kejadian kontinjensi yang akan mengubah jumlah dan waktu arus kas
b) Fitur leverage
c) Persyaratan pelunasan dipercepat atau perpanjangan fasilitas
Aset dapat dijual dari portofolio hold to collect ketika terjadi peningkatan risiko kredit. Penghentian dengan alasan lain diperkenankan dengan frekuensi penjualan yang tidak signifikan.
Aset keuangan berupa instrumen utang dimana tujuan model bisnis dicapai dengan mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset (hold to collect and sell) dan memiliki arus kas SPPI, diklasifikasikan sebagai FVOCI. Laba rugi yang belum direalisasi ditangguhkan pada pendapatan komprehensif lain sampai aset tersebut dihentikan pengakuannya.
a. Pengakuan dan Pengukuran Awal
Pengakuan Awal
Pada saat pengakuan awal, entitas mengukur aset keuangan atau liabilitas keuangan pada nilai wajar ditambah atau dikurangi, biaya transaksi yang terkait langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dalam hal aset keuangan dan liabilitas keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Akan tetapi, nilai wajar aset keuangan atau liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal berbeda dari harga transaksinya.
Pengukuran Awal Aset Keuangan
Pengakuan dan pengukuran awal aset keuangan dalam ruang lingkup PSAK 71 diklasifikasikan sebagai aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain atau nilai wajar melalui laba rugi dengan menggunakan dasar, yaitu: (i) model bisnis entitas dalam mengelola aset keuangan dan,
(ii) karakteristik arus kas kontraktual dari aset keuangan.
Aset keuangan diukur pada biaya diamortisasi jika kedua kondisi terpenuhi: (i) aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual dan, (ii) persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika kedua kondisi tersebut terpenuhi: (i) aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang tujuannya akan terpenuhi dengan mendapatkan arus kas kontraktual dan penjualan aset keuangan dan, (ii) persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang. Jumlah pokok adalah nilai wajar dari aset saat pengakuan awal. Bunga terdiri dari imbalan untuk:
a. Nilai waktu atas uang
b. Risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada pokok tertentu
x. Xxxxxx dan biaya peminjaman standar, dan juga margin laba
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi kecuali aset keuangan tersebut diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, akan tetapi, entitas dapat menerapkan pilihan yang tak terbatalkan pada saat pengakuan awal atas investasi pada instrumen entitas tertentu yang umumnya diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sehingga perubahan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain.
Liabilitas Keuangan
Entitas mengklasifikasikan seluruh liabilitas keuangan setelah pengakuan awal liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasikan, kecuali:
a. Liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, termasuk derivatif yang merupakan liabilitas, akan diukur pada nilai wajar.
b. Liabilitas keuangan yang timbul ketika pengalihan aset keuangan yang tidak memenuhi kualifikasi penghentian pengakuan atau ketika pendekatan keterlibatan berkelanjutan diterapkan.
b. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal Aset Keuangan
Pinjaman dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap
atau telah ditentukan dan tidak memiliki kuotasi di pasar aktif. Setelah pengakuan awal, aset keuangan tersebut dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif, keuntungan dan kerugian terkait diakui pada laporan laba rugi ketika pinjaman yang diberikan dan piutang dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai, serta melalui proses amortisasi.
Pada setiap tanggal pelaporan, Entitas mengakui kerugian ekspektasian sepanjang umurnya atas semua instrumen keuangan yang telah mengalami peningkatan risiko secara signifikan secara sejak pengakuan awal dengan mempertimbangkan semua informasi yang wajar dan terdukung termasuk informasi yang bersifat perkiraan masa depan.
Liabilitas Keuangan
Utang dan pinjaman diukur setelah pengakuan awal dengan metode harga perolehan diamortisasi menggunakan tingkat bunga efektif.
c. Saling Hapus dari Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya dilaporkan dalam laporan posisi keuangan, jika dan hanya jika Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara bersih atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan kewajibannya secara bersamaan.
d. Penurunan Nilai Aset Keuangan
Dalam mengestimasi kerugian akibat penurunan nilai, Entitas telah menerapkan PSAK 71 dengan menggunakan model Expected Credit Loss (ECL). Model ECL berlaku untuk instrumen keuangan yang tidak diukur dengan FVTPL, yaitu:
• Aset keuangan yang merupakan instrumen utang
• Kontrak jaminan keuangan yang diberikan
• Komitmen pinjaman yang diberikan
Terdapat dua cara pengukuran estimasi menurut model ECL yaitu secara life time atau selama 12 bulan. Estimasi kerugian penurunan nilai kumpulan tagihan dihitung menggunakan model ECL 12 bulan. Kondisi yang dihitung menggunakan model ECL 12 bulan yaitu:
(i) Efek investasi utang yang memiliki risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan
(ii) Instrumen keuangan lain (selain piutang sewa guna usaha) yang risiko kreditnya tidak meningkat signifikan sejak penerbitan awal
Entitas mengukur risiko kredit menggunakan Probability of Default (PD), Loss Given Default (LGD), dan Exposure at Default (EAD). ECL ditentukan dengan memproyeksikan PD, LGD, dan EAD untuk setiap bulan ke depan dan untuk setiap eksposur individu atau segmen kolektif. Ketiga komponen dikalikan dengan kemungkinan eksposur selama 12 bulan.
PD 12 bulan ditentukan dengan mempertimbangkan profil jatuh tempo selama 12 bulan. Profil jatuh tempo didasarkan pada data historis yang diamati dan diasumsikan sama untuk semua aset dalam suatu portofolio dan peringkat kreditnya. EAD 12 bulan ditentukan berdasarkan profil pembayaran yang diharapkan.
e. Penghentian Pengakuan Aset Keuangan Aset Keuangan
Penghentian pengakuan atas suatu aset keuangan (atau mana yang berlaku sebagai
bagian dari aset keuangan atau bagian dari kelompok aset keuangan sejenis) dihentikan pengakuannya pada saat:
(i) Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau
(ii) Entitas mentransfer hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan atau menanggung liabilitas untuk membayar arus kas yang diterima tanpa penundaan yang signifikan kepada pihak ketiga melalui suatu kesepakatan penyerahan (a) secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan tersebut atau (b) secara substansial tidak mentransfer dan tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan tersebut, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
Apabila Entitas mentransfer hak untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan atau mengadakan kesepakatan penyerahan dan tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan tersebut dan juga tidak mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut, maka suatu aset keuangan baru diakui oleh Entitas sebesar keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut.
Keterlibatan berkelanjutan berbentuk pemberian jaminan atas aset yang ditransfer, diukur sebesar jumlah terendah antara nilai aset yang ditransfer dan nilai maksimal dari pembayaran yang diterima yang mungkin harus dibayar kembali oleh Entitas.
Pada saat penghentian pengakuan atas aset keuangan secara keseluruhan, maka selisih antara jumlah tercatat dan jumlah dari (a) pembayaran yang diterima (termasuk setiap aset baru yang diperoleh dikurangi setiap liabilitas baru yang ditanggung) dan (b) setiap keuntungan atau kerugian kumulatif yang telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain, diakui dalam laba rugi.
Liabilitas Keuangan
Sebuah liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada saat liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak tersebut dihentikan atau dibatalkan atau kadaluwarsa. Ketika sebuah liabilitas keuangan ditukar dengan liabilitas keuangan lain dan pemberi pinjaman yang sama atas persyaratan yang secara substansial berbeda atau bila persyaratan dan liabilitas keuangan tersebut secara substansial dimodifikasi, pertukaran atau modifikasi persyaratan tersebut dicatat sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas keuangan baru, dan selisih antara nilai tercatat masing-masing liabilitas keuangan tersebut diakui dalam laporan laba rugi.
3) Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui ketika kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke Reksa Dana dan manfaat ini dapat diukur secara andal. Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari efek utang, jasa giro dan instrumen pasar uang.
Beban diakui secara akrual. Besaran beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan, jasa kustodian, dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual setiap hari.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
4) Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42 1996 tanggal 30 April 1996 tentang pajak penghasilan atas usaha Reksa Dana, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I No 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa Bunga Obligasi, serta ketentuan pajak yang berlaku.
Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Perhitungan pajak penghasilan badan Entitas, mengikuti norma perhitungan pajak penghasilan Pasal 29. Berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku pengenaan tarif dibagi dalam 2 jenis berdasarkan jumlah peredaran bruto:
a) Peredaran bruto hingga Rp50.000.000.000
• Peredaran bruto kurang dari Rp4.800.000.000 maka 50%x22% x Penghasilan Kena pajak
• Peredaran bruto lebih dari Rp4.800.000.000 sampai dengan Rp50.000.000.000 maka (50%x22% x Penghasilan Kena Pajak yang memperoleh fasilitas) + (22% x Penghasilan Kena Pajak tidak memperoleh fasilitas)
b) Peredaran bruto di atas Rp50.000.000.000 PPh badan terutang dengan peredaran bruto di atas Rp50.000.000.000 akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif.
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat didistribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Pajak tangguhan tidak diakui karena tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset atau liabilitas tangguhan.
5) Transaksi Pihak Berelasi
Entitas melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. Definisi pihak berelasi sesuai dengan yang diatur dalam PSAK 7 tentang Pengungkapan pihak-pihak berelasi dan Surat Edaran Otoritas Jasa keuangan (SEOJK) No. 14/SEOJK.04.2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tanggal 8 Juli 2020 pada Lampiran A Nomor 17 tentang Pihak Berelasi.
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor.
a) Orang atau anggota keluarga terdekat yang mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
i. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas Entitas pelapor;
ii. Memiliki pengaruh signifikan atas Entitas pelapor; atau
iii. Personil manajemen kunci Entitas pelapor atau entitas induk Entitas pelapor.
b) Suatu Entitas berelasi dengan Entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut:
i. Entitas dan Entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya Entitas induk, Entitas anak, dan Entitas anak berikutnya terkait dengan Entitas lainnya);
ii. Satu Entitas adalah Entitas asosiasi atau ventura bersama dari Entitas lain (atau Entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana Entitas lain tersebut adalah anggotanya);
iii. Kedua Entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama;
iv. Satu Entitas adalah ventura bersama dari Entitas ketiga dan Entitas yang lain adalah Entitas asosiasi dari Entitas ketiga;
v. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu Entitas pelapor atau Entitas yang terkait dengan Entitas pelapor. Jika Entitas pelapor adalah Entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka Entitas sponsor juga berelasi dengan Entitas pelapor;
vi. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf “a”;
vii. Orang yang diidentifikasi dalam poin “a.i” memiliki pengaruh signifikan atas Entitas atau personil manajemen kunci Entitas (atau Entitas induk dari Entitas).
viii. Entitas, atau anggota dari kelompok dimana entitas merupakan bagian dari kelompok tersebut, menyediakan jasa personil manajemen kunci kepada Produk Investasi KIK atau kepada entitas induk dari Produk Investasi KIK.
Jenis transaksi dan saldo atas transaksi dengan pihak-pihak berelasi, apakah yang dilaksanakan dengan atau tidak dengan syarat atau kondisi normal yang sama dengan pihak yang tidak berelasi, diungkapkan dalam laporan keuangan.
6) Xxxxx Xxxxx
Pengukuran nilai wajar didasarkan pada asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas akan terjadi di pasar utama untuk aset atau liabilitas tersebut atau, jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut. Reksa Dana harus memiliki akses ke pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan pada tanggal pengukuran. Reksa Dana memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi. Seluruh aset dan liabilitas dikategorikan dalam hirarki nilai wajar sebagai berikut:
a) Tingkat 1 - harga kuotasi (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik
b) Tingkat 2 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung
c) Tingkat 3 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi.
Untuk aset dan liabilitas diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan, maka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer diantara level hirarki dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan.
7) Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas merupakan rekening giro yang ditempatkan di bank.
3. PORTOFOLIO EFEK
Aset yang mendasari merupakan aset keuangan yang membentuk portofolio investasi berupa efek utang Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Maxima 51. Berdasarkan kontrak investasi kolektif, Xxxxx Xxxx berinvestasi pada efek utang dan instrumen pasar uang. Saldo portofolio efek per 31 Desember 2023 sebagai berikut:
Portofolio Efek 2023
Pihak Ketiga
Efek Bersifat Utang Obligasi
SBSN RI SERI PBS003 | 637.513.495.300 |
SBSN SERI PBS036 | 00.000.000.000 |
Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Keuangan | 197.519.479 |
693.043.214.779 | |
Instrumen Pasar Uang | |
Deposito Berjangka | |
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. | 2.500.000.000 |
Bank DKI | 1.150.000.000 |
3.650.000.000
Total Portofolio Efek 696.693.214.779
Berikut rincian atas portofolio efek:
a. Efek Bersifat Utang
Jenis Efek Peringkat
2023
Jumlah Efek Harga Perolehan Tanggal
Efek Jatuh Tempo
Obligasi
Surat Berharga Syariah Negara Seri PBS003 Surat Berharga Syariah Negara Seri PBS0036
BBB 637.513.495.300 637.513.495.300 15-Jan-27 BBB
00.000.000.000 00.000.000.000 15-Aug-25
692.845.695.300 692.845.695.300
Tingkat Bunga per
2023
Jumlah Tercatat Nilai Wajar
Persentase Terhadap Jumlah
Tahun Portofolio
6,000% | 637.513.495.300 | 637.531.348.859 | 91,51% |
5,375% | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,97% |
692.845.695.300 | 693.043.214.779 | 99,48% |
Penilaian kembali merupakan penurunan dan/atau peningkatan efek utang yang disebabkan oleh perubahan nilai pasar, sehingga nilai efek utang menurut nilai pasar per 31 Desember 2023 naik sebesar Rp197.519.479.
2023
Nilai Aset Keuangan, 1 Januari 2023 | - |
Penilaian Kembali | 197.519.479 |
Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Keuangan | 197.519.479 |
Tingkat suku bunga dari obligasi adalah sebesar 6% dan 5,375%. Tingkat bunga rata-rata tahunan atas deposito berjangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang otomatis (ARO) adalah sebesar 5,71 %. Eksposure maksimum terhadap risiko kredit pada akhir periode pelaporan adalah senilai jumlah tercatat dari rate obligasi dan deposito.
b. Instrumen Pasar Uang
31 Desember 2023
Tingkat Bunga
Tanggal
Persentase terhadap
Jenis Efek Nilai Nominal
per Tahun
Jatuh Tempo
Jumlah Portofolio
(%) Efek
Deposito Berjangka
BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. | 2.500.000.000 | 6,50% | 22/01/2024 | 0,36% |
Bank DKI | 1.150.000.000 | 7,00% | 29/01/2024 | 0,17% |
3.650.000.000 | 0,52% |
4. KAS DAN SETARA KAS | |
Akun ini merupakan rekening giro pada PT Bank Central Asia Tbk. Saldo kas per dengan rincian sebagai berikut: | 31 Desember 2023 |
Kas dan setara kas | 2023 |
Pihak Ketiga Bank PT Bank Central Asia Tbk | 269.276.103 |
Jumlah Kas dan Setara Kas | 269.276.103 |
5. PIUTANG BUNGA |
Akun ini merupakan piutang atas bunga obligasi dan deposito per 31 Desember 2023 dengan rincian sebagai berikut:
2023
Piutang Bunga
Obligasi 00.000.000.000
Deposito 4.623.562
Jumlah Piutang Bunga 00.000.000.000
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih.
6. XXXXX XXXXXX
Akun ini merupakan rincian beban akrual Reksa Dana per 31 Desember 2023 dengan rincian sebagai berikut:
Beban Akrual 2023
Pihak Berelasi
Beban Pengelola Investasi
Pihak Ketiga 63.166.536
Beban Kustodian 40.276.218
Beban S-Invest 2.013.811
Beban lain-lain -
Total Beban Akrual 105.456.565
7. ASET BERSIH
Aset bersih merupakan akun yang menunjukkan akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan distribusi kepada pemegang unit penyertaan. Berikut merupakan aset bersih per 31 Desember 2023 dengan rincian sebagai berikut:
2023
Aset Bersih, 1 Januari Penyesuaian | - |
Penjualan Unit Penyertaan | 700.023.100.000 |
Xxxx Xxxxxx | 00.000.000.000 |
Distribusi Kepada Pemegang Unit Penyertaan | (8.086.513.421) |
Kenaikan / (Penurunan) Aset Bersih | 713.711.604.317 |
Jumlah Kenaikan Aset Bersih 31 Desember 8. JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 713.711.604.317 |
Akun ini merupakan jumlah unit penyertaan beredar Reksa Dana per 31 Desember 2023 dengan rincian sebagai berikut:
2023
Jumlah Unit Persentase
Pemilik Unit Penyertaan Penyertaan Kepemilikan
Pemodal Lain | 700.023.100 | 100% |
Manajer Investasi | - | 0% |
Jumlah | 700.023.100 | 100% |
9. PENDAPATAN
Akun ini merupakan pendapatan Reksa Dana yang terdiri dari pendapatan investasi dan pendapatan lainnya untuk periode sejak tanggal efektif sampai dengan 31 Desember 2023 dengan rincian sebagai berikut:
2023
Pendapatan Investasi Pendapatan Bunga
Obligasi 00.000.000.000
Instrumen Pasar Uang 271.794.335
Total Pendapatan Bunga 00.000.000.000
Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah dan Belum Direalisasi
Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Belum Direalisasi 197.519.479 Total Pendapatan Investasi 00.000.000.000
Pendapatan Lainnya
Jasa Giro 41.918.306
Jumlah Pendapatan 00.000.000.000
Keuntungan investasi yang belum direalisasi merupakan revaluation asset atau penilaian kembali atas efek utang yang menggunakan metode Mark to Market (MTM) yaitu penilaian sesuai dengan harga pasar.
10. BEBAN INVESTASI
Akun ini merupakan beban yang berasal dari kegiatan investasi Reksa Dana untuk periode sejak tanggal efektif sampai dengan 31 Desember 2023 dengan rincian sebagai berikut:
2023
Beban Investasi Pihak Berelasi
Beban Pengelolaan Investasi 445.888.508
Pihak Ketiga
Xxxxx Xxxxxxxan | 284.307.231 |
Xxxxx Xxxx-lain : | |
S-Invest | 14.215.256 |
Other Fee Expense | 1.039.579 |
Beban Pajak atas Bunga Obligasi | 2.452.442.081 |
Beban Pajak atas Bunga Deposito | 54.358.867 |
Total Beban Lain-lain | 2.522.055.783 |
Jumlah Beban Investasi | 3.252.251.522 |
11. BEBAN LAINNYA
Akun ini merupakan beban pajak bunga jasa giro Reksa Dana untuk periode sejak tanggal efektif sampai dengan 31 Desember 2023 dengan rician sebagai berikut:
2023
Beban Lainnya
Pajak Bunga Jasa Giro 8.383.670
Jumlah 8.383.670
12. PAJAK PENGHASILAN Pajak Kini
Rekonsiliasi antara kenaikan (penurunan) aset bersih yang dapat didistribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laba (rugi) dengan kenaikan (penurunan) aset bersih yang dapat didistribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak adalah sebagai berikut:
2023
Kenaikan (Penurunan) Aset Bersih yang Dapat
Didistribusikan Kepada Pemegang Unit Penyertaan 00.000.000.000
Sebelum Pajak Penghasilan
Ditambah / (Dikurangi) | |
Keuntungan Investasi yang Belum Direalisasi | (197.519.479) |
Kerugian Investasi yang Sudah Direalisasi | |
Beda Tetap : | |
Pendapatan yang Bersifat Final | (00.000.000.000) |
Beban Untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara | |
Penghasilan/Transaksi yang Tidak Termasuk | |
Objek Pajak dan/atau yang Telah Dikenakan | |
Pajak Bersifat Final dan Beban Lain | 3.260.635.192 |
Kenaikan (Penurunan) Aset Bersih yang Dapat
Didistribusikan kepada Pemegang Unit Penyertaan (00.000.000.000)
Laba (Rugi) Setelah Fiskal -
Beban Pajak Penghasilan
a. Dengan Fasilitas -
b. Tanpa Fasilitas -
Jumlah Beban Pajak Penghasilan -
Kurang (Lebih) Pajak Penghasilan -
Peraturan Pemerintah (PP) No 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan pada pasal 17 ayat (1) poin b manyatakan bahwa wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2022.
13. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI
Kepemilikan | : | PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen |
Jenis Transaksi Lain | : | Pihak Berelasi | Jenis Transaksi |
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen | Manajer Investasi |
Saldo akun pada laporan posisi keuangan dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut :
2023
Xxxxx Xxxxxx 63.166.536
Saldo akun pada laporan laba/(rugi) dan komprehensif lain dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut :
2023
Beban Investasi 445.888.508
Xxxxx Xxxx melakukan transaksi-transaksi dengan pihak berelasi per 31 Desember 2023 sebagai berikut:
2023
Total %
Beban Akrual
Pihak Berelasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen | 63.166.536 | 59,90% | |
Total | 63.166.536 | 59,90% | |
*) Persentase terhadap total liabilitas |
Saldo akun pada laporan laba / (rugi) dan pendapatan komprehensif lain dengan pihak berelasi untuk periode sejak tanggal efektif sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai berikut:
2023
Beban Investasi | Total | % | |
Pihak Berelasi | |||
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen | 445.888.508 | 13,67% | |
Total | 445.888.508 | 13,67% | |
*) Persentase terhadap total beban |
Jumlah fee yang diterima Manajer Investasi atas jasa pengelolaan untuk periode sejak tanggal efektif sampai dengan 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp445.888.508 dengan persentase fee sebesar 13,67%. Selanjutnya yang masih menjadi beban akrual pada tahun 2023 adalah Rp63.166.536 dengan persentase fee sebesar 59,90%.
14. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan yang tercatat per 31 Desember 2023 dengan rincian sebagai berikut:
Aset Keuangan
2023
Nilai Tercatat Nilai Wajar
Portofolio Efek - Efek Bersifat Utang 692.845.695.300 693.043.214.779
Seluruh aset dikategorikan dalam hirarki nilai wajar tingkat 2 yaitu harga kuotasi (tanpa penyesuaian) dipasar aktif untuk aset atau liabilitas yang indentik.
2023
Nilai tercatat 692.845.695.300
Pengukuran nilai wajar menggunakan:
Tingkat 1 -
Tingkat 2 693.043.214.779
Tingkat 3 -
Jumlah 693.043.214.779
15. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai manajer investasi telah menerapkan pembatasan investasi Reksa Dana sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan Reksa Dana. Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum wajib sesuai dengan ketentuan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-697/PM.21/2018 tertanggal 4 Juli 2018. Reksa Dana memberikan proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Akhir Investasi, namun terdapat risiko investasi yang dapat mengakibatkan mekanisme proteksi atas Pokok Investasi tidak berlaku dan risiko yang tidak mempengaruhi proteksi atas Pokok Investasi, yaitu:
a. Risiko Investasi Yang Dapat Mengakibatkan Mekanisme Proteksi Tidak Berlaku
1) Risiko Kredit (Wanprestasi)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa atau Force Majeure, dimana bank dan penerbit surat berharga dimana Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Maxima 51 berinvestasi atau pihak–pihak terkait lainya yang berhubungan dengan Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Maxima 51 dapat wanprestasi (default). Hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Maxima 51.
2) Risiko Pelunasan Awal Unit penyertaan
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal yang mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
3) Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan- kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Efek Bersifat Utang yang dapat mempengaruhi kemampuan perusahaan penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam melakukan pelunasan pokok dan/atau bunga Efek Bersifat Utang. Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
4) Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana menjadi kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturutturut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 27.1. butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi Reksa Dana.
b. Risiko yang tidak mempengaruhi mekanisme proteksi, sebagai berikut:
1) Risiko Likuiditas
Di samping hal tersebut di atas, dalam kondisi luar biasa (Force Majeure) atau kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi yaitu risiko berkurang atau tidak adanya likuiditas dari pihak ketiga pada Tanggal Pelunasan Akhir, maka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir, dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK yang berlaku.
2) Risiko Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku bunga di pasar keuangan dapat mengakibatkan kenaikan atau penurunan harga instrumen investasi dalam portofolio reksa dana yang dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih dari Reksa Dana.
3) Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik)
Nilai Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Maxima 51 dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Maxima 51 dapat disebabkan oleh perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek Bersifat Utang, Perubahan harga dari Efek Bersifat Utang yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek Bersifat Utang dan setiap penurunan peringkat Efek.
4) Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi Reksa Dana, sebagian besar hingga seluruh investasi Reksa Dana adalah dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sehingga risiko investasi Reksa Dana yang relevan adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
16. RASIO-RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar rasio rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No.KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio keuangan untuk untuk periode sejak tanggal efektif sampai dengan 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
2023
Total Hasil Investasi Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan | 3,11% |
Beban Pemasaran | 3,11% |
Beban Operasi | 0,46% |
Perputaran Portofolio | 1 : 0,98 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak | 0,00% |
17. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN
Sampai dengan tanggal penyajian laporan keuangan, tidak terdapat peristiwa setelah tanggal pelaporan yang signifikan.
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN
REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 IKHTISAR RASIO KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
Berikut ini adalah informasi tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk 3 tahun kalender:
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | - | - | - | - | 3,11 | - | - |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Beban Pemasaran (%) | - | - | - | - | 3,11 | - | - |
Biaya Operasi (%) | - | - | - | - | 0,46 | - | - |
Perputaran Portofolio (%) | - | - | - | - | 1 : 0,98 | - | - |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 harus mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan lengkap, jelas, benar dan melampirkan fotokopi bukti identitas diri (KTP bagi Warga Negara Indonesia, paspor bagi Warga Negara Asing dan fotokopi Anggaran Dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan serta bukti pembayaran yang harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan Pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.2. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Pembelian dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka Manajer Investasi bersama-sama dengan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dapat menentukan batas minimum Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini. Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 akan diatur dan dicantumkan lebih lanjut dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
13.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 ditawarkan pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran, yang harus dibayar pada saat penyampaian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
13.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan dana Pembelian telah diterima dengan baik (in good fund) pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran oleh Bank Kustodian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan/atau dana Pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Bank Kustodian setelah Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak akan diproses.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.5. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
13.6. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
Nama Rekening : Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi MAXIMA 51 No. Rekening : 206-0700934
Bank : PT Bank Central Asia, Tbk, KCU Thamrin, Jakarta
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.
13.7. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.8. Pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, seluruh pembayaran telah diterima (in good fund) dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
BAB XIV
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
14.1. Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo
Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada Tanggal Jatuh Tempo.
14.2. Prosedur Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melakukan tindakan apapun karena pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Jatuh Tempo dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada Tanggal Jatuh Tempo. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo.
14.3. Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan
Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian sesuai instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer (jika ada) merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo.
14.4. Harga Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo
Harga pelunasan setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada Tanggal Jatuh Tempo (apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo).
BAB XV
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
15.1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu yang disampaikan langsung kepada Pemegang Unit Penyertaan atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal apabila:
1. terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 secara signifikan; dan/atau
4. adanya permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Pelunasan Lebih Awal.
Pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
15.2. Prosedur Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melakukan tindakan apapun karena Manajer Investasi wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 tersebut, kecuali dalam hal Pelunasan Lebih Awal atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan dimana Pemegang Unit Penyertaan perlu menyampaikan permohonan tertulis kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan.
15.3. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian sesuai instruksi Manajer Investasi akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer (jika ada) merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan
Lebih Awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
15.4. Harga Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Dilakukannya Pelunasan Lebih Awal
Harga pelunasan setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
BAB XVI
PELUNASAN ATAS SEBAGIAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan
Dalam hal terdapat sebagian Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 telah dilunasi sebelum Tanggal Jatuh Tempo BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
16.2. Prosedur Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan
Pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melakukan tindakan apapun karena pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan tersebut, Manajer Investasi berdasarkan Prospektus ini akan membeli kembali sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan. Pada Tanggal Pelunasan Sebagian, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melakukan tindakan apapun. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
16.3. Pembayaran Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan
Pembayaran Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan akan dilakukan Bank Kustodian sesuai instruksi oleh Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer (jika ada) merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
16.4. Harga Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan
Harga Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas.
BAB XVIII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
18.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 WAJIB DIBUBARKAN
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51.
18.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51
Dalam hal BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 18.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 18.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 18.1 huruf c dan huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 huruf c dan huruf d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 18.1 huruf c dan huruf d di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam butir 18.1 huruf c dan huruf d di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 18.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir; dan
pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
18.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
18.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
18.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
18.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 sebagaimana dimaksud pada butir 18.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 sebagaimana dimaksud pada butir 18.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. Akta pembubaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
18.7. Dalam hal BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 sebagaimana dimaksud dalam butir 18.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya