PERATURAN KPEI NOMOR: II-9
LAMPIRAN
Keputusan Direksi
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor : Kep-021/DIR/KPEI/0922 Tanggal : 12 September 2022
PERATURAN KPEI NOMOR: II-9
KLIRING DAN PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA ATAS WARAN TERSTRUKTUR (STRUCTURED WARRANT)
I. DEFINISI
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
I.1. Waran Terstruktur adalah Efek yang diterbitkan oleh Penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual Underlying Waran Terstruktur pada harga dan waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.
I.2. Waran Terstruktur Jenis Call adalah Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli Underlying Waran Terstruktur pada Harga Pelaksanaan dan Tanggal Pelaksanaan yang telah ditetapkan pada awal penerbitan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 24 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.
I.3. Waran Terstruktur Jenis Put adalah Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjual Underlying Waran Terstruktur pada Harga Pelaksanaan dan Tanggal Pelaksanaan yang telah ditetapkan pada awal penerbitan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 24 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.
I.4. Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur adalah penukaran Waran Terstruktur berdasarkan Harga Pelaksanaan yang telah ditetapkan.
I.5. Penerbit adalah Pihak yang menerbitkan Waran Terstruktur melalui penawaran umum yang merupakan Anggota Kliring dan/atau memiliki perikatan dengan Anggota Kliring sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.
I.6. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.
I.7. Tanggal Pelaksanaan adalah tanggal penukaran Waran Terstruktur secara fisik dan/atau secara tunai.
I.8. Tanggal Penyelesaian adalah tanggal pemenuhan kewajiban Anggota Kliring yang dilakukan setelah 2 (dua) Hari Bursa dari Tanggal Pelaksanaan.
I.9. Harga Penyelesaian adalah harga yang menjadi acuan pada saat Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur.
I.10. Harga Penutupan (Closing Price) adalah harga yang terbentuk pada saat sesi Pra-penutupan atau harga perdagangan terakhir jika tidak terdapat harga yang terbentuk pada saat sesi Pra- penutupan.
I.11. Harga Pelaksanaan adalah harga penukaran Waran Terstruktur dengan Underlying Waran Terstruktur dan/atau dana pada Tanggal Pelaksanaan.
I.12. Underlying Waran Terstruktur adalah Efek yang menjadi dasar transaksi Waran Terstruktur.
I.13. Daftar Hasil Kliring (DHK) adalah dokumen elektronik yang memuat perincian hak dan kewajiban Efek Bersifat Ekuitas dan/atau dana masing-masing Anggota Kliring dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa.
I.14. Kliring adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
I.15. Anggota Kliring adalah Anggota Bursa Efek atau pihak lain, yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa berdasarkan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
I.16. Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah memperoleh persetujuan keanggotaan Bursa untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan Efek di Bursa sesuai dengan Peraturan Bursa.
I.17. Pasar Reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+2).
I.18. Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai) adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0).
I.19. Bursa adalah PT Bursa Efek Indonesia.
I.20. KPEI adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
I.21. KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
I.22. Biaya Pemeliharaan Waran Terstruktur adalah biaya yang dikenakan kepada Penerbit pada saat dilakukannya penerbitan Waran Terstrukur.
I.23. Laporan Penyelesaian Kewajiban (LPK) adalah dokumen elektronik yang diterbitkan oleh KPEI setiap Hari Bursa untuk Anggota Kliring yang memuat status pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing Anggota Kliring.
I.24. Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa adalah kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk seketika dan langsung mengambil alih tanggung jawab Anggota Kliring yang gagal memenuhi kewajibannya berkaitan dengan penyelesaian Transaksi Bursa dan untuk menyelesaikan transaksi tersebut pada waktu dan cara yang sama sebagaimana diwajibkan kepada Anggota Kliring yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
I.25. Agunan adalah dana, Efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik Anggota Kliring sebagai jaminan yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
I.26. Agunan Bebas adalah Agunan yang tidak dibekukan (unblocked collateral) oleh KPEI.
I.27. Dana Jaminan adalah kumpulan dana dan/atau Efek yang diadministrasikan dan dikelola oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan yang digunakan untuk melakukan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
I.28. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
I.29. Nasabah adalah Nasabah Anggota Kliring Individual dan Nasabah Anggota Kliring Umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPEI Nomor II-3 tentang Anggota Kliring.
I.30. Margin adalah sejumlah Agunan yang dibekukan (blocked collateral) oleh KPEI untuk kepentingan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
I.31. Waran Terstruktur Jatuh Tempo adalah Waran Terstruktur yang telah berakhir masa berlakunya.
I.32. Term Sheet adalah dokumen yang berisi spesifikasi Waran Terstruktur berkaitan dengan Penawaran Umum sebagaimana tercantum Pasal 1 Angka 21 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.
II. AGUNAN ATAS TRANSAKSI WARAN TERSTRUKTUR DAN/ATAU WARAN TERSTRUKTUR JATUH TEMPO
II.1. Jenis, persyaratan penempatan serta penarikan Agunan oleh Anggota Kliring dalam rangka melakukan Transaksi Waran Terstruktur ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-12 tentang Penempatan Agunan untuk Transaksi Bursa Efek Bersifat Ekuitas dan Unit Penyertaan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Pinjam Meminjam Efek.
II.2. Agunan atas Transaksi Waran Terstruktur dan/atau Waran Terstruktur Jatuh Tempo digunakan oleh KPEI untuk keperluan sebagai berikut:
II.2.1. menentukan batasan transaksi (trading limit) sesuai jenis instrumen keuangan dan perhitungan yang ditentukan oleh KPEI.
II.2.2. membekukan Agunan (blocked collateral) setelah transaksi Waran Terstruktur dan/atau Waran Terstruktur Jatuh Tempo terjadi dengan perhitungan yang ditentukan oleh KPEI.
II.2.3. menyelesaikan hak dan kewajiban Anggota Kliring kepada KPEI.
II.2.4. menyelesaikan kegagalan pemenuhan kewajiban Anggota Kliring kepada KPEI.
II.3. Dalam rangka menjalankan fungsi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan pengendalian risiko atas Waran Terstruktur dan/atau Waran Terstruktur Jatuh Tempo, KPEI berwenang melakukan hal-hal sebagai berikut:
II.3.1. melakukan perhitungan risiko terhadap setiap Transaksi Waran Terstruktur dan/atau Waran Terstruktur Jatuh Tempo.
II.3.2. menetapkan batasan transaksi setiap Anggota Kliring yang dihitung berdasarkan nilai Agunan Bebas dan faktor pengalinya.
II.3.3. melakukan pembatasan transaksi terhadap setiap Anggota Kliring.
III. PERHITUNGAN RISIKO ATAS TRANSAKSI WARAN TERSTRUKTUR DAN/ATAU WARAN TERSTRUKTUR JATUH TEMPO
III.1. Perhitungan risiko terhadap transaksi Waran Terstruktur dan/atau Waran Terstruktur Jatuh Tempo yang dilakukan oleh Anggota Kliring dilaksanakan dengan menetapkan Margin.
III.2. KPEI berwenang melakukan perhitungan risiko untuk penetapan kebutuhan Margin terhadap Anggota Kliring untuk keperluan sebagai berikut:
III.2.1. menyelesaikan posisi hak dan kewajiban Transaksi Waran Terstrukturnya dalam Pasar Reguler dan Pasar Tunai;
III.2.2. menyelesaikan kewajiban Waran Terstruktur Jatuh Tempo.
III.3. Dalam hal Agunan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan Margin, maka Anggota Kliring wajib memenuhi kebutuhan Agunan tambahan yang ditetapkan oleh KPEI.
III.4. Parameter risiko yang digunakan dalam perhitungan risiko penyelesaian Transaksi Waran Terstruktur dan/atau Waran Jatuh Tempo ditetapkan dalam Surat Edaran KPEI.
IV. KLIRING DAN PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA ATAS WARAN TERSTRUKTUR DI PASAR SEKUNDER
IV.1. Tata cara Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur di Pasar Sekunder ditetapkan sesuai dengan tata cara pelaksanaan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-5 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas.
IV.2. Pelaksanaan atas Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur dilakukan KPEI terhadap Anggota Kliring.
V. KLIRING DAN PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI WARAN TERSTRUKTUR JATUH TEMPO
V.1. Penyelesaian atas Transaksi Waran Terstruktur Jatuh Tempo dilakukan secara tunai.
V.2. KPEI melakukan Kliring dan Penyelesaian atas Waran Terstruktur Jatuh Tempo pada Tanggal Penyelesaian ketika Waran Terstruktur jenis Call dan/atau Waran Terstruktur jenis Put memiliki nilai positif (in the money).
V.3. KPEI menghitung kewajiban Penerbit yang merupakan Anggota Kliring dan Anggota Kliring yang ditunjuk oleh Penerbit atas Waran Terstruktur Jatuh Tempo pada Tanggal Pelaksanaan, dengan menggunakan Harga Penyelesaian yaitu rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur di Pasar Reguler selama 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan untuk diselesaikan pada Tanggal Penyelesaian.
V.4. KPEI melakukan pembulatan atas kewajiban Waran Terstruktur Jatuh Tempo, baik terhadap Harga Penyelesaian maupun terhadap volume kewajiban Waran Terstruktur yang dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran KPEI.
V.5. Kewajiban Penerbit yang merupakan Anggota Kliring dan Anggota Kliring yang ditunjuk oleh Penerbit atas Waran Terstruktur Jatuh Tempo dilakukan secara netting dengan Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dengan Tanggal Penyelesaian yang sama sebagaimana yang diatur dalam Peraturan II-5 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas.
V.6. KPEI menyediakan DHK yang merupakan tagihan KPEI kepada Anggota Kliring sebagaimana yang dimaksud dalam butir V.5. Peraturan ini, dalam rangka penyelesaian Transaksi Waran Terstruktur Jatuh Tempo sebagaimana yang diatur dalam Peraturan II-5 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas.
V.7. Pemenuhan kewajiban Anggota Kliring kepada KPEI dilakukan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan II-5 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas.
V.8. Anggota Kliring bertanggung jawab terhadap kewajiban penyelesaian Waran Terstruktur Jatuh Tempo berdasarkan tagihan DHK sesuai dengan Peraturan ini.
V.9. Pemenuhan kewajiban Anggota Kliring atas Waran Terstruktur Jatuh Tempo dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
V.9.1. Dilakukan pada Tanggal Penyelesaian sesuai DHK.
V.9.2. Pemindahbukuan dana dalam rangka pemenuhan kewajiban Anggota Kliring sebagaimana dimaksud dalam butir V.7. Peraturan ini dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa bersifat final dan tidak dapat dibatalkan oleh Anggota Kliring.
V.9.3. Dalam hal terjadi keterlambatan pemindahbukuan dana terkait penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir V.8., maka penyelesaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan II-5 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas.
V.9.4. KPEI dapat secara berkala melakukan pemindahbukuan dana ke rekening distribusi yang terdapat di KSEI, hingga pukul 14.00 WIB.
V.9.5. KSEI melakukan pendistribusian dana yang telah diterima dari KPEI ke rekening partisipan sebagai pemegang Waran Terstruktur sesuai dengan ketentuan di KSEI.
V.10. Berdasarkan status pemenuhan kewajiban Anggota Kliring, KPEI menyediakan LPK paling lambat pukul 19.30 WIB pada Hari Bursa dilaksanakannya penyelesaian kewajiban Transaksi Waran Terstruktur Jatuh Tempo.
VI. PENJAMINAN DAN PENYELESAIAN DIPERCEPAT WARAN TERSTRUKTUR (EARLY TERMINATION)
VI.1. KPEI dapat melakukan Kliring dan Penyelesaian dipercepat atas Waran Terstruktur ketika terdapat kondisi β kondisi sebagai berikut :
VI.1.1. Berdasarkan perintah oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan;
VI.1.2. Berdasarkan informasi yang diterima dari Bursa;
VI.1.3. Anggota Kliring mengalami kondisi gagal dalam pemenuhan kewajiban atas Transaksi Bursa lainnya; dan/atau
VI.1.4. Terdapat kondisi yang menurut pertimbangan KPEI dapat menyebabkan timbulnya keraguan atas kemampuan Anggota Kliring dalam pemenuhan kewajibannya.
VI.2. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi yang tercantum dalam butir VI.1. Peraturan ini, maka berlaku penyelesaian sebagai berikut:
VI.2.1. KPEI akan menentukan Tanggal Pelaksanaan baru atas Waran Terstruktur yang dipercepat penyelesaiannya.
VI.2.2. KPEI melakukan penyelesaian dipercepat atas Waran Terstruktur, termasuk perhitungan hak dan kewajiban serta proses penyelesaian sebagaimana yang tercantum dalam butir V Peraturan ini.
VII. KEGAGALAN PEMENUHAN KEWAJIBAN WARAN TERSTRUKTUR JATUH TEMPO OLEH ANGGOTA KLIRING
VII.1. Dalam hal Anggota Kliring tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban penyerahan dana atas Waran Terstruktur Jatuh Tempo kepada KPEI sesuai DHK, maka Anggota Kliring dinyatakan gagal bayar.
VII.2. Penjaminan Penyelesaian Transaksi Waran Terstruktur Jatuh Tempo dilaksanakan berdasarkan Peraturan II-5 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas.
VII.3. KPEI mengenakan sanksi atas kegagalan pemenuhan kewajiban Waran Terstruktur Jatuh Tempo sesuai Peraturan KPEI terkait sanksi.
VIII. TRANSAKSI WARAN TERSTRUKTUR YANG DIKECUALIKAN
Dalam hal Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur yang dilakukan oleh Anggota Kliring termasuk kategori Efek Tidak Dijamin dan/atau Transaksi Dipisahkan, maka untuk proses Kliring, Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa serta biaya kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa dan kontribusi Dana Jaminan, mengacu kepada Peraturan Nomor II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.
IX. BIAYA KLIRING PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA DAN BIAYA PEMELIHARAAN ATAS WARAN TERSTRUKTUR
IX.1. Anggota Kliring wajib membayar biaya Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa kepada KPEI atas Waran Terstruktur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor II-5 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas.
IX.2. Penerbit Waran Terstruktur wajib membayar biaya pemeliharaan (maintenance fee) Waran Terstruktur kepada KPEI dihitung berdasarkan nilai per-Term Sheet Penerbit sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) yang ditagihkan melalui Anggota Kliring.
IX.3. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam butir IX.2. Peraturan ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) serta kewajiban perpajakan lainnya, jika ada dan dibayarkan melalui KPEI sebagai pemotong pajak.
IX.4. Kewajiban pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam butir IX.2. Peraturan ini wajib disetor oleh Anggota Kliring ke KPEI paling lambat pada hari kalender ke-12 bulan berikutnya.
IX.5. Dalam hal hari kalender ke-12 sebagaimana dimaksud butir IX.4. Peraturan ini jatuh pada hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur maka kewajiban dimaksud efektif pada Hari Bursa berikutnya.
IX.6. Keterlambatan pembayaran biaya jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan biaya pemeliharaan (maintenance fee) kepada KPEI dikenakan denda sebesar 1% (satu perseratus) dari jumlah biaya yang harus dibayar untuk setiap hari kalender keterlambatan, yang dihitung setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam butir IX.4. dan IX.5. Peraturan ini dengan jumlah denda maksimal sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).
IX.7. Dalam hal Anggota Kliring tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, biaya pemeliharaan (maintenance fee), dan Dana Jaminan kepada KPEI paling lambat 5 (lima) Hari Bursa setelah lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir IX.4. dan IX.5. Peraturan ini, maka KPEI berhak melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam butir VI.1. Peraturan ini.
X. DANA JAMINAN UNTUK PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR
X.1. Anggota Kliring wajib membayar kontribusi Dana Jaminan untuk setiap Transaksi Bursa Waran Terstruktur dan/atau transaksi Waran Terstruktur Jatuh Tempo sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi dan/atau setiap penerbitan Waran Terstruktur.
X.2. Anggota Kliring wajib membayar kontribusi Dana Jaminan untuk setiap Transaksi Waran Terstruktur sebesar 0,01% (satu persepuluh ribu) dari nilai setiap Transaski Bursa Waran Terstruktur.
X.3. Anggota Kliring wajib membayar kontribusi Dana Jaminan untuk setiap Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur Jatuh Tempo sebesar 0,003% (tiga perseratus ribu) dari nilai penerbitan Waran Terstruktur.
X.4. KPEI dapat melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam butir VI.1. Peraturan ini apabila Anggota Kliring tidak dapat memenuhi ketentuan dalam butir X.3. di atas.
X.5. Kontribusi Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam butir X.1. Peraturan ini menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-5 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas.
X.6. Kontribusi Dana Jaminan sebagaimana tercantum dalam butir X.3. Peraturan ini wajib disetor oleh Anggota Kliring ke KPEI paling lambat pada hari kalender ke-12 bulan berikutnya.
X.7. Dalam hal hari kalender ke-12 sebagaimana dimaksud butir X.6. Peraturan ini jatuh pada hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur maka kewajiban dimaksud efektif pada Hari Bursa berikutnya.
X.8. Keterlambatan pembayaran kutipan Dana Jaminan atas Penyelesaian Transaksi Bursa kepada KPEI dikenakan denda sebesar 1% (satu perseratus) dari jumlah Dana Jaminan yang harus dibayar untuk setiap hari kalender keterlambatan, yang dihitung setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam butir X.6. dan X.7. Peraturan ini, dengan jumlah denda maksimal sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).
X.9. Dalam hal Anggota Kliring tidak memenuhi kewajiban pembayaran Dana Jaminan kepada KPEI paling lambat 5 (lima) Hari Bursa setelah lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir X.6. dan X.7. Peraturan ini, maka KPEI berhak melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam butir VI.1. Peraturan ini.
Ditetapkan di Jakarta, tanggal 12 September 2022.
Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx
Direktur Utama Direktur