PANGGILAN RUPSLB
PT Sky Energy Indonesia Tbk (“Perseroan”)
PANGGILAN RUPSLB
No: 771/SKY/IIX/2020
Direksi PT Sky Energy Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), kemudian akan disebut ”Rapat”, yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Kamis, 24 September 2020
Waktu : 14.00 WIB - Selesai
Tempat : Jl. Raya Cicadas No. 258, Gunung Putri, Kab. Bogor (Kantor Operasional Perseroan)
Agenda RUPSLB :
1. Persetujuan pembatalan rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) beserta waran dengan nilai waran tidak lebih dari 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh (Penawaran Umum Terbatas I) sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 19 tanggal 25 Juli 2019, yang dibuat oleh Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Bogor.
Penjelasan :
Agenda di atas sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020")
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Penawaran Umum Terbatas I”), dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.699.448.100 (satu miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp50,00 (lima puluh Rupiah), termasuk:
a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas I; dan
b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penawaran Umum Terbatas I, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat, maupun dokumen- dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku
Penjelasan:
Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk melaksanakan penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) (Penawaran Umum Terbatas I) sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 19 tanggal 25 Juli 2019, yang dibuat oleh Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Bogor. Namun karena lewatnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 yang diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, maka Perseroan harus memperoleh kembali persetujuan RUPS untuk melaksanakan Penawaran Umum Terbatas I.
Catatan:
1. Panggilan ini berlaku sebagai Undangan, Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada Pemegang Saham.
2. Untuk memperlancar pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 13.00 WIB.
3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah;
a. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang memegang saham Perseroan yang belum tercatat dalam Penitipan Kolektif, yaitu mereka yang nama-namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 1 September 2020 pukul 16.00 WIB; dan
b. Pihak yang sahamnya dalam Perseroan tercatat dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), Bank Kustodian (“BK”) atau Perusahaan Efek (“PE”), dan yang namanya tercatat dalam daftar nama pemegang rekening efek pada KSEI atau BK atau PE, yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening (“DPR”) yang dibuat khusus untuk penyelenggaraan Rapat ini, pada tanggal 1 September 2020 pukul 16.00 WIB, atau kuasa mereka yang sah.
4. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh Kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang Sah dalam bentuk yang ditentukan oleh Direksi. Para Direksi, Komisaris dan karyawan Perseroan yang bertindak sebagai Kuasa, tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
5. Para Pemegang Saham yang memberi kuasa kepada pihak lain untuk menghadiri Rapat dapat mengambil Formulir Surat Kuasa di Biro Administrasi Efek yaitu PT Bima Registra, Satrio Tower Lt.9, Jl Prof.Dr.Xxxxxx, Blok C4, kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada setiap hari kerja. Surat Kuasa tersebut sudah harus diterima kembali oleh PT Bima Registra selambat-lambatnya pada tanggal 23 September 2020 pukul 16.00 WIB.
6. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan fotocopy KTP atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, agar membawa fotocopy dari anggaran dasarnya yang terakhir serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir.
Untuk saham-saham Perseroan yang belum tercatat dalam Penitipan Kolektif, Pemegang Saham Perseroan atau Kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan fotocopy jatidiri yang masih berlaku dan fotocopy Surat Kolektif Saham kepada Petugas Pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang rapat. Untuk saham-saham Perseroan yang tercatat dalam Penitipan Kolektif, para Pemegang Rekening Efek atau Kuasa para Pemegang Rekening Efek diharap membawa Surat Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
7. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi terkini terkait pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan mematuhi ketentuan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) serta peraturan terkait lainnya, Perseroan dengan ini sangat menghimbau kepada Pemegang Saham untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Surat Kuasa Elektronik
1. Para pemegang saham Perseroan dapat menunjuk kuasa secara elektronik ("eProxy") melalui platform Sistem Rapat Umum Elektronik yang disediakan oleh KSEI ("eASY.KSEI") untuk menghadiri dan melaksanakan hak pemegang saham pada Rapat. Fungsi eProxy ini tersedia untuk digunakan oleh pemegang saham mulai sejak tanggal 18 Agustus 2020 sampai 23 September 2020 melalui platform eASY.KSEI di xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx.
2. Para pemegang saham disarankan untuk menggunakan layanan eProxy dengan menunjuk biro administrasi efek Perseroan, PT Bima Registra ("BAE") sebagai kuasanya untuk menghadiri dan melaksanakan hak-hak mereka sebagai pemegang saham pada Rapat.
3. Penunjukan eProxy harus dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat (yaitu pada hari Rabu, 23 September 2020)
b. Surat Kuasa Manual
1. Para pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya dengan menyerahkan surat kuasa tertulis yang sah/formulir proxy ("Formulir Proxy"), dengan isi dan bentuk yang ditentukan oleh Direksi Perseroan.
2. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat. Namun demikian, suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam RUPST tidak dihitung dalam pemungutan suara.
3. Semua Formulir Proxy yang telah dilengkapi dan ditandatangani harus telah diterima oleh Direksi Perseroan di kantor Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal Rapat, yaitu pada tanggal 21 September 2020, atau dapat dikirimkan melalui email ke salah satu alamat email berikut:
8. Bahan Rapat tersedia di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan hari Rabu, 24 September 2020 pukul 12:00 WIB, yang dapat diperoleh dari Perseroan pada jam kerja dan atas permintaan tertulis dari pemegang saham Perseroan melalui email xxxxxxxxx@xxx-xxxxxx.xx.xx. Laporan Tahunan Perseroan tersedia di website Perseroan (xxxxx://xxx.xxx-xxxxxx.xx.xx). Para Pemegang Xxxxx yang berhak hadir, berhak menyampaikan pertanyaan atas mata acara Rapat tersebut, dan pertanyaannya akan disampaikan dalam Rapat oleh Xxxxxxxx Xxxxx serta dicatat dalam Akta Risalah Rapat yang disusunoleh Notaris. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham kemudian.
9. Terkait dengan himbauan pemerintah Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencegahan penyebaran virus Covid-19, Rapat akan diadakan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan Rapat dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang saham dihimbau agar memberikan kuasa kepada BAE Perseroan, yaitu PT Bima Registra.
10. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara untuk setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, berdasarkan surat kuasa yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam butir 5) diatas.
11. Tindakan preventif ini tidak menghalangi bagi Pemegang Saham yang berkenan hadir langsung pada penyelenggaraan Rapat, namun dengan tetap memperhatikan pembatasan yang mungkin diterapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh Pengelola Gedung atau Otoritas setempat.
PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19
1. Dengan merebaknya pandemi COVID-19 dan persyaratan untuk pencegahan dan pengendalian penyebarannya, Perseroan akan menerapkan langkah-langkah pencegahan sebagai berikut dalam RUPSLB untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para pemegang saham yang mungkin secara langsung menghadiri RUPSLB.
a. Kapasitas tempat duduk pada tempat RUPSLB dibatasi dan kehadiran fisik Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan juga akan dibatasi.
b. Peserta akan ditampung di ruang rapat terpisah. Para pemegang saham yang tidak dapat ditampung mungkin tidak dapat diterima di tempat RUPSLB untuk menerapkan physical distancing yang tepat demi kesehatan dan keselamatan para pemegang saham.
c. Para pemegang saham wajib menggunakan masker selama berada di area gedung dimana RUPST dan RUPSLB diselenggarakan. Pemegang saham diwajibkan membawa masker sendiri.
d. Para pemegang saham wajib mematuhi prosedur kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan protokol pemerintah yang diimplementasikan oleh pengelola gedung dimana RUPSLB diselenggarakan ("Pengelola Gedung").
e. Para pemegang saham wajib menerapkan kebijakan physical distancing sesuai arahan Perseroan dan Pengelola Gedung.
f. Siapapun yang tidak sehat (khususnya yang memiliki gejala COVID-19 seperti batuk, demam dengan suhu badan di atas 37,5°C dan/atau flu) atau yang menolak untuk patuh terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh Perseroan atau yang tidak bekerjasama dengan Perseroan dapat tidak diperkenankan memasuki ruang RUPSLB.
g. Para pemegang saham wajib meninggalkan wilayah gedung tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah RUPSLB selesai.
2. Demi kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan RUPSLB, para pemegang saham atau kuasanya diharapkan telah berada di ruangan RUPSLB 60 (enam puluh) menit sebelum RUPSLB dimulai
3. Para pemegang saham yang berhak menghadiri RUPSLB dapat mengajukan pertanyaan yang dimiliki terhadap setiap mata acara melalui alamat email yang tercantum dalam Catatan 7.b. di atas pada 24 September 2020. Oleh karena proses RUPS akan memfokuskan pada keputusan yang diusulkan dengan maksud meminimalisir keramaian di lingkungan sekitar, pertanyaan para pemegang saham akan ditanggapi sepatutnya melalui email kepada para pemegang saham selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah RUPSLB.
4. Apabila terdapat perbedaan penafsiran atas informasi yang terdapat dalam versi bahasa Inggris dengan versi bahasa Indonesia dalam panggilan ini, versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
Bogor, 2 September 2020
Direksi PT Sky Energy Indonesia Tbk
PT Sky Energy Indonesia Tbk (“The Company”)
SUMMONS FOR EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
No: 771/SKY/IIX/2020
The Directors of PT Sky Energy Indonesia Tbk ("the Company") hereby invite the Shareholders to attend the Annual General Meeting of Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS), which will then be called "Meetings", which will be held at:
Day / Date : Thursday, September 24th, 2020
Time : 14.00 WIB - Finish
Place : Jl. Raya Cicadas No. 258, Gunung Putri, Kab. Bogor (Operational Office)
EGMS Agenda:
1. Approval of the cancellation of the Company's plan to carry out additional capital by providing Pre-emptive Rights (HMETD) along with warrants with warrants not exceeding 35% (thirty five percent) of the total issued and fully paid shares (Limited Public Offering I ) as stated in the Deed of Minutes of Extraordinary General Meeting of Shareholders No. 19 dated 25 July 2019, made by Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notary in Bogor Regency.
Explanation:
The agenda above is in accordance with Article 56 of OJK Regulation No. 15/POJK.04/2020 concerning Planning and Implementation of General Meetings of Shareholders of Public Companies ("POJK 15/2020").
2. Approval of the Company's plan to increase the issued and paid-up capital of the Company by granting Pre- emptive Rights (HMETD) to the Company's shareholders through the mechanism of a limited public offering with HMETD based on OJK Regulation No. 32 / POJK.04 / 2015 as amended by OJK Regulation No. 14 / POJK.04 / 2019 concerning Increase in Capital for Public Companies by Providing Pre-emptive Rights ("Limited Public Offering I"), in a total of 1,699,448,100 (one billion six hundred ninety nine million four hundred forty eight thousand one hundred ) shares with a nominal value of each share of Rp.50.00 (fifty Rupiah), including:
a. Approval of amendments to the Company's Articles of Association in connection with the increase in issued and paid-up capital of the Company in the framework of the Limited Public Offering I; and
b. Granting power and authority to the Board of Directors of the Company with the right of substitution to carry out all necessary actions in connection with the Limited Public Offering I, including but not limited to making or requesting that all deeds, letters or documents be made available at before the authorized party / official, including a notary public, submits an application to the authorized party / official for approval or reports the matter to the competent party / official and registers it in the company register as referred to in the applicable laws and regulations.
Explanation:
The Company has obtained approval to implement additional capital by issuing Pre-emptive Rights (HMETD) (Limited Public Offering I) as stated in the Deed of Minutes of Extraordinary General Meeting of Shareholders No. 19 dated 25 July 2019, made by Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notary in Bogor Regency. However, due to the elapsed period of 12 (twelve) months as stipulated in the Financial Services Authority Regulation Number 32 / POJK.04 / 2015 2015 as amended by OJK Regulation No. 14/POJK.04/2019 concerning Increase in
Capital for Public Companies by Providing Pre-emptive Rights, the Company must regain the approval of the GMS for implementing Limited Public Offering I.
Note:
1. This invitation is valid as an Invitation, the Company does not send invitations separately to Shareholders.
2. To expedite the arrangement and orderliness of the Meeting, shareholders or their proxies are kindly requested to be present no later than 13.00 WIB.
3. Those entitled to attend or be represented at the Meeting are;
a. Shareholders or Proxy of Shareholders holding the Company's shares that have not been recorded in Collective Custody, namely those whose names are legally registered in the Register of Shareholders of the Company on 1 September 2020 at 16.00 WIB; and
b. Parties whose shares in the Company are listed in Collective Custody at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), Custodian Bank ("BK") or Securities Company ("PE"), and whose names are registered in the list of securities account holders in KSEI or BK or PE, registered in the Register of Account Holders ("DPR") made specifically for the holding of this Meeting, on September 1st, 2020 at 16.00 WIB, or their lawful attorney.
4. The Company's Shareholders who are unable to attend can be represented by their Proxy by bringing a Legal Proxy in the form determined by the Directors. The Directors, Commissioners and employees of the Company who act as Power of Attorney are not counted in the vote.
5. Shareholders who authorize other parties to attend the Meeting can take the Power of Attorney Form at the Securities Administration Bureau, namely PT Bima Registra, Satrio Tower Lt.9, Jl Prof.Dr.Xxxxxx, Blok C4, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta South, on every working day. The Power of Attorney must be received by PT Bima Registra no later than September 23th, 2020 at 16:00 WIB.
6. Shareholders or their proxies who will attend the Meeting are requested to submit a photocopy of their KTP or other valid identification to the registration officer before entering the Meeting room. For Shareholders in the form of a Legal Entity, to bring a photocopy of the latest articles of association and the latest deed of appointment of members of the Board of Directors and Board of Commissioners or management.
For shares of the Company that have not been recorded in Collective Custody, the Company's Shareholders or their authorized Proxies who will attend the Meeting are required to bring and submit a valid photocopy of identity and a copy of the Collective Letter of Share to the Registrar of the Company before entering the meeting room. For the Company's shares listed in Collective Custody, Securities Account Holders or Proxy Holders of Securities Account Holders are expected to bring a Written Confirmation Letter for Meeting (KTUR) which can be obtained through Exchange Members or Custodian Banks.
7. By prioritizing the principle of caution and vigilance towards the latest development of conditions related to the pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) and complying with the provisions contained in Government Regulation No. 21 of 2020 concerning Large-Scale Social Restrictions in the Context of Accelerating Handling of Corona Virus Disease (Covid-19) and other related regulations, the Company hereby strongly urges Shareholders to authorize their presence through granting power of attorney with the following provisions:
a. Electronic Power of Attorney
1. The Company's shareholders can appoint power electronically ("eProxy") through the Electronic General Meeting System platform provided by KSEI ("eASY.KSEI") to attend and exercise shareholder rights at the Meeting. This eProxy function is available for use by shareholders from August 18th, 2020 to September 23rd, 2020 through the eASY.KSEI platform at xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx.
2. Shareholders are advised to use the eProxy service by appointing the Company's securities administration bureau, PT Bima Registra ("BAE") as their proxy to attend and exercise their rights as shareholders at the Meeting.
3. The appointment of eProxy must be made no later than 1 (one) working day before the Meeting. (ie on Tuesday, September 21rd, 2020)
b. Power of Attorney Manual
1. Shareholders can be represented by their proxies by submitting a valid written power of attorney / proxy form ("Proxy Form"), with the contents and forms determined by the Company's Directors.
2. Members of the Board of Directors, members of the Board of Commissioners and employees of the Company can act as proxy for the Company's shareholders at the AGM. However, the votes they cast as attorneys at the Meeting were not counted in the vote.
3. All Proxy Forms that have been completed and signed must have been received by the Board of Directors of the Company at the Company's office no later than 3 (three) calendar days before the Meeting, on September 22nd, 2020, or can be sent by email to one of the following email addresses :
8. Meeting materials are available at the Company's office as of the date of this summons until Wednesday, September 24th, 2020 at 12:00 WIB, which can be obtained from the Company during business hours and upon written request from the Company's shareholders via xxxxxxxxx@xxx-xxxxxx.xx.xx. The Company's Annual Report is available on the Company's website (xxxxx://xxx.xxx-xxxxxx.xx.xx). Shareholders who are entitled to attend, are entitled to submit questions regarding the agenda of the Meeting, and the questions will be raised at the Meeting by the Proxy and be recorded in the minutes of the Meeting prepared by a Notary. Answers to these questions will be submitted via Shareholders' e-mail later.
9. In connection with the call of the government of the Republic of Indonesia and the Financial Services Authority regarding the prevention of the spread of the Covid-19 virus, the Meeting will be held as efficiently as possible without reducing the validity of the meeting by taking into account applicable laws and regulations. Shareholders are urged to authorize the Company's Registrar, namely PT Bima Registra.
10. The notary, assisted by the Securities Administration Bureau, will conduct checks and vote counts for each agenda item in each meeting decision making on the agenda item, based on the power of attorney sent by the Shareholders as referred to in point 5) above.
11. This preventive action does not preclude Shareholders who are willing to be present directly at the holding of the Meeting, but with due regard to restrictions that may be applied in accordance with the Government Protocol implemented by the Building Manager or the local Authority.
PREVENTION OF SPREAD OF COVID-19 VIRUS
1. With the outbreak of the COVID-19 pandemic and the requirements for the prevention and control of its spread, the Company will implement the following preventive measures in the EGMS to safeguard the health and safety of shareholders who may directly attend the EGMS.
a. Seating capacity at the EGMS is limited and the physical presence of the Company's Board of Commissioners and Directors will also be limited.
b. Participants will be accommodated in separate meeting rooms. Shareholders who cannot be accommodated may not be accepted at the EGMS to implement appropriate physical distancing for the health and safety of shareholders.
c. Shareholders must wear masks while in the building area where the EGMS are held. Shareholders are required to bring their own masks.
d. Shareholders are required to comply with health procedures established in accordance with government protocols implemented by the building manager where the EGMS are held ("Building Managers").
e. Shareholders must implement a physical distancing policy in accordance with the direction of the Company and the Building Manager.
f. Anyone who is unhealthy (especially those who have COVID-19 symptoms such as cough, fever with body temperature above 37.5 ° C and / or flu) or who refuses to comply with the steps taken by the Company or who do not cooperate with the Company may not be permitted to enter the EGMS rooms.
g. Shareholders are required to leave the area of the building where the meeting is held as soon as the EGMS are finished
2. For the sake of the smooth running and order of the EGMS, the shareholders or their proxies are expected to have been in the EGMS room 60 (sixty) minutes before the EGMS begin
3. Shareholders who are entitled to attend the EGMS can submit questions held to each agenda item through the email address listed in Note 7.b. above as of September 24th, 2020. Because the EGMS process will focus on the proposed decision with the intention of minimizing the crowd in the surrounding environment, questions from shareholders will be responded to properly by email to shareholders no later than 3 (three) working days after the EGMS.
4. If there is a difference in interpretation of the information contained in the English version with the Indonesian version in this summon, the Indonesian version will prevail.
Bogor, September 2nd 2020