PERJANJIAN SEWA MENYEWA
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor: 61.-
--Pada hari ini, hariJum’at, tanggal 12-06-2020--- (Jum’at tanggal duabelas bulan Juni tahun duaribu-- duapuluh).----------------------------------------
--Jam 14.10 W.I.B (empatbelas lewat sepuluh menit-- Waktu Indonesia bagian Barat).---------------
--Datang menghadap, dihadapan saya, Nyonya---------
MARSELLA,Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,----
Notaris di Kabupaten Serdang Bedagai, dengan-------
Wilayah Jabatan Seluruh Sumatera Utara,-----------
berkedudukan di Perbaungan, berdasarkan Surat------
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia------
Republik Indonesia, tertanggal dua puluh delapan---
Desember dua ribu tujuh (28-12-2007), Nomor:C-521-- HT.03.01.Th.2007, dengan hadirnya saksi-saksi yang- saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada akhir---
akta ini:------------------------------------------
X.Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Lahir diMedan, xxxxxxx00-07- 1998-- (duapuluhbulan Juli tahun seribu-----
sembilanratus sembilanpuluh delapan), Warga-----
NegaraIndonesia, PekerjaanWiraswasta,------
bertempat tinggal diKabupaten Deli Serdang,---
Jalan Durian, Nomor : 10 blok H Komplek Pondok- Indah, Desa Tanjung Anom,Kecamatan Pancur-- Batu.------------------------
Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):-----
0000000000000000.-----------------------------
--Untuk sementara berada di Perbaungan.------------
--Selanjutnya disebut juga:------------------------
-----------PIHAK PERTAMA (XXXX XXXXXXXXXX)---------
II.Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Lahir di Parimbelang, tanggal-03-01-1998 (Tiga bulan Januari tahun- seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan),--- Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan- Swasta, bertempat tinggal di Kota Medan,--- Jalan Jamin Ginting, Gang Nangka Nomor: 48,KecamatanMedan Selayang.--------------------
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):-----
0000000000000000.---------------------------
--Untuk sementara berada di Perbaungan.----------
--Selanjutnya disebut juga:------------------------
--------------PIHAK KEDUA (PENYEWA)----------------
--Para penghadap saya, Notaris, kenal.-------------
--Pihak Pertama menerangkan dengan ini menyewakan-- kepada Pihak Kedua yang dengan ini mengaku menyewa- dari Pihak Pertama, yaitu:-------------------------
--.Sebidang tanah dan bangunan,setempat di-----
kenal sebagai Bandar Labuhan Tanjung Morawa, Komplek Pasardena Residence Blok C 59,---------
Sertipikat Hak Milik Nomor: 262, Desa Citaman-- Jernih, Surat ukur Nomor: 247/Citaman-------
Jernih/2003,tanggal17-02-2003 (tujuhbelas----
bulan Februari tahun duaribu tiga),---
Penerbitan Sertipikat tanggal29-05-2003-------
(duapuluh sembilan bulan Mei tahun duaribu-----
tiga) dikeluarkanKepala Kantor--------
Xxxxxxxxxx Xxxx Serdang oleh Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Hukum.---------------------------
--Sertipikat Hak Milik tersebut terdaftar----
terakhir atasnama Xxxx Xxxxx.----------------
--Selanjutnya kedua belah pihak menerangkan, bahwa- perjanjian sewa menyewa ini di lakukan dapat-------
di terima oleh belah pihak dengan aturan-aturan----
dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:-----------
---------------------Pasal 1.----------------------
--Perjanjian sewamenyewa ini di perbuat untuk----
jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya, terhitung-----
mulai tanggal duabelas bulan Juni tahun duaribu duapuluh (02-03-2020) sehingga akan berakhir-------
tanggal dua bulan Juni tahun duaribu duapuluh---
dua (02-03-2022).
--Apabila ada kata sepakat di antara keduabelah---
pihak, perjanjian sewa menyewa ini dapat di--------
perpanjang waktunya lagi dengan memakai syarat---
syarat yang akan di tetapkan oleh kedua belah------
Pihak kemudian hari asal saja Pihak Kedua---------
memberitahukan kehendaknya itu kepada Pihak--------
Pertama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya----------
perjanjian ini.------------------------------------
---------------------Pasal 2.----------------------
--Uang sewa untuk jangka waktu 2 (dua) tahun------
tersebut seluruhnya berjumlah Rp.20.000.000,-----
(duapuluh jutaRupiah), yangdibayar oleh Pihak---
Kedua kepada Pihak Pertama dengan tunai setelah----
akta ini di tandatangani dengan seberapa perlu-----
akta ini berlaku sebagai tanda bukti penerimaannya- atau kwitansiyang sah.----------------------------
---------------------Pasal 3.----------------------
--PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin dan menanggung-
PIHAK KEDUA, bahwa tanah yang di sewakannya------
dengan akta ini benar-benar adalah kepunyaan dan-- milik PIHAK PERTAMA sendiri, tidak ada sangkut----
pautnya dengan orang lain, sehingga dengan---------
demikian mengenai pemakaian Rumah tersebut--------
PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gugatan atau-----
gangguan hukum dari siapapun juga.-----------------
---------------------Pasal 4.----------------------
--PIHAK KEDUA akan mempergunakan apa yang----------
dipersewakan kepadanya itu sebagai tempat usaha----
Peternakan.---------------------------------------
--PIHAK KEDUA (penyewa) dilarang untuk-------------
mendaftarkan hak atas yang disewakan itu kepada----
Instansi/Jawatan yang bersangkutan.----------------
--PIHAK KEDUA harus dan wajib memelihara apa yang-- di persewakan kepadanya dengan akta ini dengan-----
sebaik-baiknya seperti memelihara miliknya sendiri- dan memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan-- oleh PIHAK KEDUA (penyewa).------------------------
---------------------Pasal 5.----------------------
--Penyewa tidak dibenarkan untuk memindahkan hak---
sewa ini kepada siapapun juga baik sebagian maupun- seluruhnya sebelum mendapat persetujuan tertulis---
dari PIHAK PERTAMA (yang menyewakan).--------------
--Penyewa dilarang untuk mengadakan tambahan dan---
atau perubahan yang bersifat permanen pada apa-----
yang disewakannya tersebut sebelum mendapat-------
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK----
PERTAMA.-------------------------------------------
--Apabila izin diperoleh maka segala tambahan-----
tersebut dengan sendirinya menjadi milik PIHAK-----
PERTAMA apabila perjanjian ini berakhir.-----------
---------------------Pasal 6.----------------------
--Selama masa persewaan berlangsung, maka Pajak----
Bumi dan Bangunan (PBB), iuran, pungutan dan retribusilainnya dibayar oleh PIHAK KEDUA.----
--Apabila PIHAK KEDUA lalai melaksanakan----------
pembayaran tersebut diatas sehingga menimbulkan pelanggaran hukum yang dinyatakan oleh pihak yang berwenang, tindakanPIHAK KEDUAsepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sendiri.-------
--PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan seluruh-----
asli bukti pembayaran yang sah atas tagihan-------–
tagihan pajak, iuran, pungutan dan retribusi selama masa sewamenyewa tersebut kepada PIHAK PERTAMA di akhir masa sewa menyewa.
---------------------Pasal 7.----------------------
--Hak-hak dan kewajiban–kewajiban masing-masing----
pihak yang bertalian dengan perjanjian sewa------
menyewa ini tidak akan terakhir apabila salah satu- pihak atau kedua belah pihak meninggal dunia, akan- tetapi harus ditaati oleh ahli waris dari yang-----
meninggal dunia atau mereka yang mendapat haknya---
dan juga tidak akan berakhir apabila bangunan------
rumah tersebut dijual kepada pihak lain.-----------
---------------------Pasal 8.----------------------
--Jikalau perjanjian sewa menyewa ini berakhir-----
waktunya dan antara kedua belah pihak tidak--------
terdapat suatu persetujuan untuk memperpanjang-----
sewa menyewa ini, maka penyewa berkewajiban untuk:- 1.-Mengembalikan tanahtersebut kepadaPIHAK------
PERTAMA dalam keadaan baik seperti pada saat----
dimulainya sewa menyewa ini, apabila ada--------
kerusakan maka PIHAK KEDUA (Penyewa) wajib------
untuk memperbaiki seperti keadaan semula:-------
2.-Mengosongkan tanah tersebut secara keseluruhan,- dengan ketentuan tidak berhak untuk meminta-----
uang pindah ataupun uang ganti kerugian berupa-- apapun juga dan berkewajiban untuk menyerahkan-- kembali tanah tersebut kepada yang menyewakan---
dalam keadaan baik, tanpa dihuni oleh siapapun, bebas dari segala tagihan biaya perawatan-- maupun tagihan-tagihan lainya selamamasa sewa menyewa.------------------------------
--Jikalau jangka waktu sewa menyewa ini telah----
berakhir waktunya sebagaimana yang dimaksud dalam-- Pasal 2 diatas, sedangkan penyewa belum dapat------
mengosongkan Tanah tersebut secara keseluruhan,----
maka pihak yang menyewakan memberi tenggang waktu- kepada pihak kedua selama 7 (tujuh) hari berhitung- sejak tanggal berakhirnya sewa menyewa untuk-------
mengosongkan Tanah tersebut.--------------
--Jikalau dalam waktu yang ditetapkan tersebut----
tanah tersebut belum berada dalam keadaan-------
kosong dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka---
PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas-----
kelalaiannya dan dengan lewatnya waktu satu hari---
saja telah cukup menjadi bukti yang nyata akan-----
kelalaianya penyewa, sehingga peringatan dengan----
surat jurusita atau surat-surat lain yang serupa---
itu tidak diperlukan lagi dan penyewa berkewajiban- untuk membayar ganti rugi kepada yang menyewakan-- sebesar Rp. 150.000,- (seratuslimapuluh ribu-- Rupiah)untuk tiap-tiap hari keterlambatannya, dan ongkos-ongkos penagihan jumlah-jumlah tersebut
didalam-- maupun diluar pengadilan termasuk upah bagi kuasa-- atau wakilnya yang menagih menjadi tanggungan dan-pembayaran PIHAK KEDUA(penyewa).----
---------------------Pasal 9.----------------------
--Tanpa mengurangi apa yang dimaksud dalam Pasal 8- tentang aturan ganti rugi, maka PIHAK KEDUA--------
sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya, yaitu- dalam hal PIHAK KEDUAmelalaikan kewajibannya------
untuk menyerahkan kembali apa yang disewanya-------
tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ditempati-- seorang pun pada waktu sewa menyewa ini berakhir---
memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA dengan hak------
substitusi untuk:----------------------------------
a. Mengeluarkan penyewa/atau pihak lainnya yang----
menempati tanah tersebut;--------------------
b. Mengeluarkan semua barang dan peralatan yang----
terdapat dalam Tanahtersebut baik kepunyaan----
PIHAK KEDUA maupun kepunyaan lain;--------------
c. Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan dari-- pihak yang berwajib untuk melaksanakan----------
ketentuan sub a dan b tersebut;-----------------
d. Menjalankan segala tindakan yang perlu dan------
berguna untuk menerima kembali apa yang---------
disewakan tersebut dalan keadaan kosong dengan selengkapnya;-----------------------
--satu dan lainnya atas biaya dan risiko dari------
PIHAK KEDUA sepenuhnya.----------------------------
Pasal 10.
--Ongkos akta ini menjadi tanggungan dan-----------
pembayaranPihak Kedua.----------------------------
---------------------Pasal 11.---------------------
--tentang perjanjian sewa menyewa ini dengan------
segala akibatnya, kedua belah pihak telah memilih-- domisili hukum yang umum dan tidak berubah di------
kantor panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.-----
--Para pihak menyatakan dengan ini menjamin--------
kebenaran data-data dan bukti identitas para pihak- yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan---------
bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal tersebut, dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah---
mengerti serta memahami isi akta ini.--------------
DEMIKIANLAH AKTE INI
--Dibuat sebagai minit dan dilangsungkan di-------
Perbaungan, pada hari, tanggal, bulan dan tahun----
tersebut dalam kepala akta ini, identitas dan------
kewenangan saksi akta ini masing-masing telah------
saya, Notaris, Kenal dan diketahui, yakni:---------
1. Nona NURAINI SITUMORANG atau ditulis dan------
disebut juga dengan NURAINI SITUMORANG,--------
Sarjana Hukum, Lahir di Desa Banjar tanggal----
satu bulan Maret tahun seribu sembilanratus----
xxxxxxx xxxxx xxxx (01-03-1985), Warga Negara-- Indonesia, Pekerjaan Pegawai Notaris,----------
Bertempat tinggal di Kabupaten Serdang Bedagai,-- Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx: 00-X, Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx Pekan, Kecamatan Perbaungan.--------------------
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):-----
0000000000000000.---------------------------
2. Tuan XXXXX XXXXXXXXXX, Lahir di Desa Banjar,-- tanggal tigapuluh bulan Maret tahun seribu-----
sembilanratus sembilanpuluh satu (30-03-1991),- Warga Negara Indonesia, Pegawai Notaris,-------
Bertempat tinggal di Kabupaten Asahan,---------
Dusun II, Desa Sei Kepayang Kiri, Kecamatan----
Xxx Xxxxxxxx Xxxxx.----------------------------
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK)------
0000000000000000.----------------------------
--untuk sementara berada di Perbaungan.----------
--Sebagai saksi-saksi.-----------------------------
--Akte ini, dengan segera setelah saya, Notaris- bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi,---
kemudian ditanda-tangani oleh para penghadap,------
saksi-saksi dan saya, Notaris, sedangkan para----
penghadap selain menanda tangani akte ini juga---
membubuhkan cap ibu jari tangan kiri mereka pada- akhir akta ini.------------------------------------
--Demikianlah apa pun yang termuat dalam akta------
ini, dibuat dalam bentuk Minuta, sungguh-sungguh---
telah dipahami sudah sesuai dengan kehendak dan----
keinginan para Penghadap tersebut diatas.----------
--Dibuat dengan memakai 2 (dua) perubahan yakni:--
1 (satu) coretan tanpa gantian dan 1 (satu) coretan dengan gantian.------------------------------------
--Minuta akta ini telah ditandatangani dengan----
sempurna.------------------------------------------
--Dikeluarkan sebagai SALINAN yang sama----------
bunyinya.------------------------------------------
Notaris tersebut,
--MARSELLA, S.H, M.Kn.--
--Satu bidangtanah Jalan Sena atas sebidang- tanahSertipikat Hak MilikNomor : 262, Desa- Citaman Jernih. Surat ukurNomor: 247/Citaman-- Jernih/2003,tanggalsebelas- bulan April tahun- duaribu (17-02-2003),- Penerbitan Sertipikat--
oleh Kantor pertanahan Kabupaten Deli--- Serdang, tanggal duapuluh sembilan bulan Mei-- tahun duaributiga(29-05-2003), oleh XxxxXxxxxxxxx, Sarjana Hukum.------------------
--Sertipikat Hak Milik tersebut terdaftar terakhir- atas nama