ANGGARAN DASAR PERSEROAN
ANGGARAN DASAR PERSEROAN
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Perseroan Terbatas ini bernama PT Globe Kita Terang Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “Perseroan”).
2. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di -- dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan -
oleh Direksi. -
-------------------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -------------------
Pasal 2
Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas lamanya dan dimulai sebagai badan hukum Perseroan sejak tanggal 13-07-2007 (tiga belas Juli dua ribu tujuh).
--------------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ---------------
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah:------------------------------------------------
Pembangunan (termasuk konstruksi dan real estate); Perdagangan; Perindustrian; Pengangkutan (termasuk pergudangan); Pertanian -----------
(termasuk perdagangan hasilnya); Percetakan; Perbengkelan (termasuk industri, perdagangan dan aktivitas penyewaan), Jasa (termasuk informasi dan komunikasi; aktivitas profesional, ilmiah dan teknis; jasa lainnya).------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat --------
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:-------------------------------------
A. Kegiatan usaha utama:
a. Pembangunan (termasuk Konstruksi dan real estate), yaitu: ------------
- Pemborongan pada umumnya meliputi konstruksi tempat tinggal dan Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa;-------------------------
- Instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri;--------------------
- Konstruksi yang meliputi: Konstruksi sentral telekomunikasi; Konstruksi gedung perkantoran; Konstruksi gedung industri; Konstruksi gedung perbelanjaan; Konstruksi gedung penginapan; Konstruksi gedung lainnya; Konstruksi bangunan sipil lainnya yang tidak ditentukan lain; Konstruksi gedung lainnya; Konstruksi bangunan pelabuhan bukan perikanan; Konstruksi bangunan pelabuhan perikanan;
- Instalasi yang meliputi: Instalasi listrik; instalasi telekomunikasi; Instalasi minyak dan gas; Instalasi mekanikal; Instalasi konstruksi lainnya yang tidak ditentukan lain.-------------------------------------------
b. Perdagangan, yaitu:
- Perdagangan yang meliputi: Perdagangan besar disket, pita audio dan video, cd dan dvd kosong; Perdagangan besar peralatan -----
telekomunikasi; Perdagangan besar berbagai macam barang; -----
Perdagangan eceran komputer dan perlengkapannya; ----------------
Perdagangan eceran peralatan video game dan sejenisnya; Perdagangan eceran piranti lunak (software); Perdagangan --------
eceran alat telekomunikasi; Perdagangan eceran khusus -----------
peralatan audio dan video di toko; Perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya yang tidak --------
ditentukan lain; Perdagangan besar komputer dan perlengkapan
komputer; Perdagangan besar piranti lunak; Perdagangan besar suku cadang elektronik;
- Perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak; -----
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;-------
- Perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya;
- Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya;---
- Perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;---------------------
- Perdagangan besar farmasi;
c. Perindustrian, yaitu:
- Industri peralatan audio dan video elektronik lainnya;--------------------
- Industri barang dan peralatan teknik/industri dari plastik;----------------
- Industri peralatan komunikasi lainnya;----------------------------------------
- Industri peralatan listrik yang meliputi: Industri peralatan listrik --------
rumah tangga; Industri peralatan listrik lainnya;---------------------------
- Industri kimia yang meliputi: Industri kimia dasar anorganik lainnya; Industri kimia dasar organik lainnya;------------------------------------------
- Industri barang dari karet untuk keperluan rumah tangga;---------------
- Industri mesin yang meliputi: Industri mesin pertanian dan ----------
kehutanan; Industri mesin pengolahan makanan, minuman dan -----
tembakau;
- Industri barang dari plastik untuk pengemasan;----------------------------
- Industri tekstil yang meliputi: Industri barang jadi tekstil untuk ------
keperluan rumah tangga; Industri barang jadi tekstil lainnya; ----------
Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil;---------------------------------
- Industri manufacturing yang meliputi: Industri peralatan umum; Industri perlengkapan komputer; Industri kartu cerdas (smart -------
card); Industri peralatan audio dan video elektronik lainnya; Industri peralatan komunikasi tanpa kabel (wireless); Industri komputer ------
dan/atau perakitan komputer. -
d. Pengangkutan (termasuk pergudangan), yaitu:---------------------------
- Angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP);--------------------------
- Angkutan bus antar kota dalam provinsi (AKDP);-------------------------
- Pergudangan dan penyimpanan;
- Pergudangan dan penyimpanan lainnya;-----------------------------------
- Aktivitas agen kurir.
e. Pertanian (termasuk perdagangan hasilnya), yaitu:-----------------------
- Pertanian agrobisnis yang meliputi: Pertanian biji-bijian penghasil minyak makan; Pertanian biji-bijian penghasil bukan minyak -------
makan; Pertanian serealia lainnya, aneka kacang dan biji-bijian ---
penghasil minyak lainnya; Pertanian tanaman untuk bahan ---------
minuman;
- Industri pertanian yang meliputi: Industri minyak mentah kelapa; Industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil); Industri -----
minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil); industri -- pengolahan kopi;
- Peternakan yang meliputi: Pembibitan dan budidaya sapi potong; Pembibitan dan budidaya sapi perah; Budidaya ayam ras petelur; Pembibitan dan budidaya ayam buras; Pembibitan dan budidaya aneka ternak lainnya;
- Perikanan yang meliputi: Budidaya ikan air tawar di media lainnya;
Budidaya biota air laut lainnya;
- Kehutanan yang meliputi: Pengusahaan hutan alam; ------------------
Pengusahaan hutan bukan kayu lainnya; Pengusahaan --------------
pembibitan tanaman kehutanan lainnya; Usaha kehutanan lainnya;
- Perdagangan hasil pertanian yang meliputi: Perdagangan besar padi dan palawija; Perdagangan besar tembakau rajangan; --------
Perdagangan besar binatang hidup; Perdagangan besar hasil -----
perikanan; Perdagangan besar hasil kehutanan dan perburuan; Perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya; ------
Perdagangan besar kopi, teh dan kakao; Perdagangan besar ------
bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya;----------------
- Perkebunan yang meliputi: Perkebunan tebu; Perkebunan ---------
tembakau; Perkebunan buah kelapa sawit; Perkebunan lada; -------
Perkebunan cengkeh.
f. Percetakan, yaitu:
- industri pencetakan umum;
- kegiatan jasa penunjang pencetakan;---------------------------------------
g. Perbengkelan (termasuk industri, perdagangan dan aktivitas ------
penyewaan), yaitu:
- Reparasi yang meliputi: reparasi mesin untuk keperluan umum; reparasi mesin untuk keperluan khusus;-----------------------------------
- Perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya;
- Penyewaan yang meliputi: aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri; aktivitas -------
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan ------
peralatan konstruksi dan teknik sipil. ---------------------------------------
x. Xxxx (termasuk informasi dan komunikasi; aktivitas profesional ilmiah dan teknis; jasa lainnya), yaitu:---------------------------------------
- Jasa telekomunikasi, yang meliputi: aktivitas telekomunikasi lainnya yang tidak ditentukan lain; internet service provider; aktivitas telekomunikasi dengan kabel; aktivitas hosting dan yang berhubungan dengan itu; jasa nilai tambah teleponi lainnya; aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce); aktivitas pemrograman komputer lainnya; portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersial; portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial; jasa penyedia konten melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas; jasa sistem komunikasi; jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP); jasa interkoneksi internet (NAP); aktivitas pengolahan data; --------------
penerbitan piranti lunak (software); reparasi peralatan komunikasi;
- Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya;-------------
- Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis yang berhubungan
dengan itu; -
- Jasa multimedia lainnya;
- Reparasi komputer dan peralatan sejenisnya;----------------------------
- Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya yang tidak ditentukan lain;
B. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha pendukung utama Perseroan adalah sewa menyewa tempat usaha dan distribusi.---
M O D A L
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan ini sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 4.000.000.000 (empat miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus
Rupiah). -
2. Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sejumlah 1.111.112.000 (satu miliar seratus sebelas juta seratus dua belas ribu) saham, masing-masing saham dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah), dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp111.111.200.000,00 (seratus sebelas miliar seratus sebelas juta dua ratus ribu Rupiah), telah disetor penuh oleh para pemegang saham yang rinciannya serta nilai nominal sahamnya disebutkan pada bagian akhir akta ini.
3. 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan tersebut, yaitu Rp111.111.200.000,00 (seratus sebelas miliar seratus sebelas juta dua ratus ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: ----------------------------------
a. Sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah), yang -------
rinciannya sebagaimana dimuat dalam akta Nomor: 15 tanggal -----
04-04-2012 (empat April dua ribu dua belas) yang dibuat di hadapan DINA CHOZIE, Sarjana Hukum, Candidat Notaris, Pengganti Notaris XXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum tersebut, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi dan Hukum ---------------
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -----
Nomor: AHU-AH.01.10-23168 tanggal 26-06-2012 (dua puluh enam
Juni dua ribu dua belas);
b. Sebesar Rp11.111.200.000,00 (sebelas miliar seratus sebelas juta dua ratus ribu Rupiah) dengan uang tunai merupakan hasil ------------
Penawaran Umum Saham.
4. Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib -----------
diumumkan kepada publik pada saat pemanggilan Rapat Umum -- Pemegang Saham (”RUPS”) mengenai penyetoran tersebut; -------
b) Benda yang dijadikan sebagai setoran modal wajib dinilai oleh -----
Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Badan ---
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, selanjutnya ------
Otoritas Jasa Keuangan disebut ”OJK” ) dan tidak dijaminkan ------
dengan cara apapun juga;
c) Memperoleh persetujuan RUPS dengan kuorum sebagaimana -----
diatur dalam Pasal 14 ayat 2 butir (1) Anggaran Dasar ini. -----------
d) Dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan dalam bentuk saham Perseroan yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar. -----------
e) Dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio ------
saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri, -------
maka laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan, dan/atau -- unsur modal sendiri lainnya tersebut sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan -----
yang terdaftar di OJK dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
f) Dalam RUPS yang memutuskan untuk menyetujui Penawaran -----
Umum, harus diputuskan mengenai jumlah maksimal saham yang- akan dikeluarkan kepada masyarakat serta memberi kuasa ---------
kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan realisasi jumlah -------
saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum tersebut. -
5. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan Perseroan- --
dengan persetujuan RUPS dengan syarat dan harga tertentu yang -----------
ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris dan harga ---
tersebut tidak di bawah nilai nominal, pengeluaran saham tersebut dengan mengindahkan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan peraturan ----------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. -----------------------------
6. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas --------
(Efek Bersifat Ekuitas adalah Saham, Efek yang dapat ditukar dengan ------
saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham dari ----
Perseroan selaku penerbit), dilakukan dengan ketentuan sebagai -------------
berikut:
a) Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat ------------
Ekuitas yang dilakukan dengan pemesanan, maka hal tersebut wajib ---
dilakukan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu -----
(selanjutnya disebut HMETD) kepada pemegang saham yang ------------
namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan pada ----
tanggal yang ditentukan RUPS yang menyetujui pengeluaran -------------
Efek Bersifat Ekuitas dalam jumlah yang sebanding dengan jumlah ------
saham yang telah terdaftar dalam daftar pemegang saham ---------------
Perseroan atas nama pemegang saham masing-masing pada ------------
tanggal tersebut.
b) Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas tanpa memberikan HMETD ------------
kepada pemegang saham dapat dilakukan dalam hal pengeluaran ------
saham:
1). Ditujukan kepada karyawan Perseroan; ---------------------------------
2). Ditujukan kepada pemegang obligasi atau Efek lain yang dapat -- dikonversi menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan --------
persetujuan RUPS;
3). Dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi ----
yang telah disetujui oleh RUPS; dan/atau -------------------------------
4). Dilakukan sesuai dengan peraturan di bidang Pasar Modal yang memperbolehkan penambahan modal tanpa HMETD. --------------
c) HMETD wajib dapat dialihkan dan diperdagangkan dalam jangka --------
waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Nomor IX.D.1 -----------
tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. -----------------------------------
d) Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dan ---------
tidak diambil oleh pemegang HMETD harus dialokasikan kepada ---------
semua pemegang saham yang memesan tambahan Efek Bersifat -------
Ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ---
dipesan melebihi jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang akan -------------------
dikeluarkan, Efek Bersifat Ekuitas yang tidak diambil tersebut wajib ------
dialokasikan sebanding dengan jumlah HMETD yang dilaksanakan-------
oleh masing-masing pemegang saham yang memesan tambahan -------
Efek Bersifat Ekuitas.
e) Dalam hal masih terdapat sisa Efek Bersifat Ekuitas yang tidak------------
diambil bagian oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud -----------
dalam huruf d ayat ini, maka dalam hal terdapat pembeli siaga, -----------
Efek Bersifat Ekuitas tersebut wajib dialokasikan kepada pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga dengan harga dan syarat-syarat
yang sama. -
f) Pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel untuk pemegang-------
Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung ---
hak untuk memperoleh saham, dapat dilakukan oleh Direksi ---------------
berdasarkan RUPS Perseroan terdahulu yang telah menyetujui -----------
pengeluaran Efek tersebut.
g) Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya -------------
penyetoran dan saham yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang -------
sama dengan saham yang mempunyai klasifikasi yang sama yang-------
diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban ----------
Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. ------------------------------------------
7. Penambahan Modal Dasar Perseroan; -------------------------------------------------
a) Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan -------------
berdasarkan keputusan RUPS. Perubahan Anggaran Dasar dalam ------
rangka perubahan modal dasar harus disetujui oleh Menteri Hukum -----
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. ------------------------------------
b) Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal ditempatkan ----
dan disetor menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari -------
modal dasar, dapat dilakukan sepanjang:----------------------------------------
b.1. Telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah modal dasar;
b.2. Telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi -- Manusia Republik Indonesia;
b.3. Penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi - paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar -----
wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) ------
bulan setelah persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi ---------
Manusia Republik Indonesia.
b.4. Dalam hal penambahan Modal Disetor sebagaimana dimaksud - dalam Pasal 4 ayat 7.b.3 Anggaran Dasar ini tidak terpenuhi -----
sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah kembali ----------
Anggaran Dasarnya, sehingga modal dasar dan modal disetor-- memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang------
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan perubahan/penggantinya (selanjutnya disebut ”UUPT”), dalam ---
jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu dalam Pasal 4 ayat 7.b.3 Anggaran Dasar ini tidak terpenuhi; ------------------------
b.5. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 --------
ayat 7 b.1 Anggaran Dasar ini termasuk juga persetujuan----------
untuk mengubah anggaran dasar sebagaimana dimaksud---------
dalam Pasal 4 ayat 7.b.4 Anggaran Dasar ini. -------------------------
c) perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penambahan modal dasar -- menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran modal yang -------------------
mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling kurang ------------
25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan, -----
dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus ----------
persetujuan perubahan Anggaran Dasar ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau penggantinya atas -----
pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut. ----------------------------
8. Perseroan dapat membeli kembali saham-saham yang telah dikeluarkan dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
SAHAM
Pasal 5
1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas nama, -----------------
sebagaimana terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. -------
2. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) badan hukum ------------
sebagai pemilik dari 1 (satu) saham; -------------------------------------------------
3. Setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak suara. ------------------------
4. Dalam hal 1 (satu) saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa - orang, maka para pemilik bersama tersebut harus menunjuk secara -------
tertulis seorang diantara mereka atau orang lain sebagai wakil mereka ---
bersama dan hanya nama wakil ini saja yang dimasukkan dalam Daftar -- Pemegang Saham dan wakil ini harus dianggap pemegang yang sah -----
dari saham bersangkutan dan berhak untuk menjalankan dan ---------------
mempergunakan semua hak-hak berdasarkan hukum yang timbul atas----
saham-saham tersebut.
5. Setiap pemegang saham harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dan - kepada semua keputusan-keputusan yang diambil dengan sah dalam --- RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. -------------------
6. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat dijaminkan --------
dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai --
pemberian jaminan saham, peraturan perundang-undangan di bidang ----
Pasar Modal, dan UUPT.
7. Bukti Kepexxxxxxx Xxxxx sebagai berikut: ----------------------------------------
a. Dalam hal saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif ----
pada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan -----
wajib memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau ---
surat kolektif saham kepada pemegang sahamnya. ------------------------
b. Dalam hal saham Perseroan masuk dalam Penitipan Kolektif ------------
Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib -----
menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga ---------
Penyelesaian dan Penyimpanan sebagai tanda bukti pencatatan -------
dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan. ---------------------------
8. Untuk saham-saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek berlaku -- pula peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan -----------
peraturan Bursa Efek, di tempat di mana saham-saham tersebut -----------
dicatatkan.
SURAT SAHAM
Pasal 6 -
1. Perseroan dapat mengeluarkan suatu surat kolektif saham yang memberi bukti pemilikan dari 2 (dua) saham atau lebih yang dimiliki oleh seorang -- pemegang saham.
2. Pada surat saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan: -----------------
a. Nama dan alamat pemegang saham; ------------------------------------------
b. Nomor surat saham;
x. Xxxxx nominal saham;
d. Tanggal pengeluaran surat saham; ----------------------------------------------
3. Pada surat kolektif saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan: -------
a. Nama dan alamat pemegang saham; ------------------------------------------
b. Nomor surat kolektif saham;
c. Nomor surat saham dan jumlah saham; ----------------------------------------
d. Nilai nominal saham;
e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham; ------------------------------------
4. Setiap surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau obligasi -------
konversi dan/atau waran dan/atau efek lainnya yang dapat dikonversi -----
menjadi saham harus dicetak dan diberi nomor urut dan harus dibubuhi-- tanggal pengeluaran serta memuat tanda tangan dari Direksi bersama- sama dengan seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh ------
Rapat Dewan Komisaris, dan tanda tangan tersebut dapat dicetak ---------
langsung pada surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau -------
obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek lainnya yang dapat -------
dikonversi menjadi saham, dengan mengindahkan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ----------------------------------
SURAT SAHAM PENGGANTI
Pasal 7
1. Surat saham dan surat kolektif saham yang rusak: --------------------------------
a. Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut dapat
dilakukan jika: -
1) Pihak yang mengajukan permohonan tertulis penggantian saham ----
adalah pemilik surat saham tersebut; dan -----------------------------------
2) Perseroan telah menerima surat saham yang rusak;----------------------
b. Perseroan wajib memusnahkan asli surat saham rusak tersebut setelah memberikan penggantian surat saham yang nomornya sama dengan ---
nomor surat saham yang asli.
2. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut dapat-----
dilakukan jika: -
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah --------
pemilik surat saham tersebut; -
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari Kepolisian -------
Republik Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut; -------------------
x. Xxxxx yang mengajukan permohonan penggantian saham -----------------
memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi -------------------
Perseroan; dan
d. Rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah ----------
diumumkan di Bursa Efek di mana saham Perseroan dicatatkan ----------
dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari kalender -----------------
sebelum pengeluaran pengganti surat saham.---------------------------------
3. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu ditanggung -----
oleh pemegang saham yang berkepentingan. --------------------------------------
4. Ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1, 2 dan 3 Pasal ini juga berlaku - untuk pengeluaran pengganti surat kolektif saham atau Efek Bersifat --------
Ekuitas. -
PENITIPAN KOLEKTIF
Pasal 8
1. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif sekurang-kurangnya memuat hal----
xxx sebagai berikut:
a. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ------
Penyelesaian harus dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham --------
Perseroan atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk -
kepentingan pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan -----
Penyelesaian.
b. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau ----------------
Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga ------
Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian -----
atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang -----------
rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut; -----------
c. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian ------------
merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk ------------
Kontrak Investasi Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan ------------
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka -----------
Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar ---------
Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk ----------
kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk --------
Kontrak Investasi Kolektif tersebut;
d. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada ------------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud ------
dalam huruf a di atas atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud ------
dalam huruf c di atas sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku --------
Daftar Pemegang Saham Perseroan; ---------------------------------------------
e. Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang ----
terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian -----------
atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi ---
Kolektif dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi --------
atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan ---------
Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud;----------------------------------
Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan -----
Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau ----------------
Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan; -------------------------------
f. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau ---------
Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang ------
rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek;------------
g. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan klasifikasi -----------
yang sama yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat -------
dipertukarkan antara satu dengan yang lain;-------------------------------------
h. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan ---------
Kolektif apabila surat saham tersebut hilang atau musnah, ------------- ----
kecuali Pihak yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan --------
bukti dan/atau jaminan yang cukup bahwa Pihak tersebut benar-----------
benar sebagai Pemegang Saham dan surat saham tersebut benar-------
benar hilang atau musnah;
i. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan ---------
Kolektif apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam -------------
sita berdasarkan penetapan pengadilan atau disita untuk -------------------
pemeriksaan perkara pidana;
j. Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat dalam Penitipan ---------
Kolektif berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam RUPS --------
sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya pada rekening --------------
tersebut. -
k. Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar -------
rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh --------
masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan ------------
Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan -----------
Penyelesaian, untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan -----------
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum Panggilan RUPS; ----------------
x. Xxxxxxx Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam -----------
RUPS atas saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan ------------
Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio ---
Efek Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan tidak ----------
termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ---
Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut ---------
wajib menyampaikan nama Manajer Investasi tersebut kepada ------------
Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum panggilan RUPS;---
m. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak ------
lain sehubungan dengan pemilikan saham kepada Lembaga --------------
Penyimpanan dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan -------------
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan --------------
seterusnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut -----------
menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain kepada ------------
Bank Kustodian dan kepada Perusahaan Efek untuk kepentingan --------
masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan ------------
Perusahaan Efek tersebut; -
n. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas -----
saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi ----
Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga -----
Penyimpanan dan Penyelesaian; dan ---------------------------------------------
o. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak ------------
untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya -----------
sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif -----------
ditentukan oleh RUPS dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian dan ---
Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemegang rekening ---- --
Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh---------------------
masing-masing pemegang rekening Efek tersebut kepada Lembaga-----
Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat pada tanggal yang--------
menjadi dasar penentuan Pemegang Saham yang berhak untuk ----------
memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya, untuk ----------
selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari ---
kerja setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan Pemegang ----------
Saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau--- --
hak-hak lainnya tersebut. -
2. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada peraturan ----------------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Bursa Efek di wilayah Republik Indonesia di tempat di mana saham-saham Perseroan ----
dicatatkan.
------------- DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS --------------
Pasal 9 -
1. Direksi berkewajiban untuk mengadakan, menyimpan dan memelihara ------
Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat kedudukan -----------
Perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham dicatat : --------------------------------------------
a. Nama dan alamat para Pemegang Saham dan/atau Lembaga -------------
Penyimpanan dan Penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk oleh ------
pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan ----------------------
Penyelesaian;
b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan saham yang dimiliki -----------------
para Pemegang Saham;
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham; ------------------------------------------
d. Nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai -------
hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham ---
dan tanggal perolehan hak gadai tersebut atau tanggal pendaftaran -----
jaminan fidusia tersebut;
e. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; ------------
f. Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi. -----------------------
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham -----
anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam -----------
Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu -------------
diperoleh. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara -----------
Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknya. ------------------
4. Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang ----------
Saham atau Daftar Khusus Perseroan, harus memberitahukan setiap -------
perpindahan tempat tinggal/ alamat dengan surat yang disertai tanda --------
penerimaan kepada Direksi. Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, ---
maka semua surat-surat, panggilan dan pemberitahuan kepada ---------------
pemegang saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat pemegang ----
saham yang terakhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham. -----------------
5. Direksi menyediakan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di --------
kantor Perseroan. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah --------
dapat meminta agar Daftar Pemegang Saham dan Daftar khusus ------------
diperlihatkan kepadanya pada waktu jam kerja Perseroan. ----------------------
6. Pemegang saham yang sah dari Perseroan berhak untuk melakukan -------
semua hak yang diberikan kepada pemegang saham berdasarkan ----------
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan ------
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
7. Pendaftaran nama lebih dari 1 (satu) orang untuk 1 (satu) saham atau ------
pemindahan hak dari 1 (satu) saham kepada lebih dari 1 (satu) orang -------
tidak diperkenankan.
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 4 Anggaran Dasar -- ini, Perseroan berhak memperlakukan pemegang saham yang namanya -- terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-------------
satunya pemegang yang sah atas saham (saham) tersebut. --------------------
8. Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi wewenang kepada ---------
Biro Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan saham dalam -------
Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus.----------------------------------------
Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham --------
termasuk pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindahtanganan, ------
pengagunan, gadai atau jaminan fidusia, yang menyangkut ---------------------
saham-saham Perseroan atau hak-hak atau kepentingan-kepentingan ------
atas saham-saham harus dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar ini -----
dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.--------------------
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
Pasal 10
1. a. Kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan Anggaran Dasar Perseroan ini, -----
pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan suatu dokumen ---
yang ditandatangani oleh atau atas nama Pihak yang memindahkan-------
hak dan oleh atau atas nama Pihak yang menerima pemindahan hak -----
atas saham yang bersangkutan. Dokumen pemindahan hak atas saham - harus berbentuk sebagaimana ditentukan atau disetujui oleh Direksi.-------
b. Pemindahan Hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif ----
dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke --------------
rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian dan Perusahaan Efek. ---------------------------------------------
Dokumen pemindahan hak atas saham harus berbentuk sebagaimana ---
ditentukan dan/atau yang dapat diterima oleh Direksi dengan ----------------
ketentuan, bahwa dokumen pemindahan hak atas saham-saham yang ---
tercatat pada Bursa Efek harus memenuhi peraturan-peraturan yang ------
berlaku pada Bursa Efek di tempat di mana saham-saham tersebut --------
dicatatkan, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan-----
yang berlaku dan ketentuan yang berlaku di tempat di mana saham--------
saham Perseroan dicatatkan.
2. Pemindahan hak atas saham-saham yang bertentangan dengan --------------
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini atau tidak sesuai dengan---
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tanpa persetujuan dari-- pihak yang berwenang jika disyaratkan, tidak berlaku terhadap Perseroan.-
3. Direksi atas kebijaksanaan mereka sendiri dan dengan memberikan alasan untuk itu, dapat menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham- dalam Daftar Pemegang Saham apabila ketentuan dalam Anggaran Dasar- ini tidak dipenuhi.
4. Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas ----------
saham, maka Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan ----------
kepada pihak yang akan memindahkan haknya selambat-lambatnya 30 ----
(tiga puluh) hari kalender setelah tanggal permohonan untuk pendaftaran -- itu diterima oleh Direksi dengan memperhatikan peraturan ----------------------
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan -- Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan tersebut --------------
dicatatkan.
5. Dalam hal terjadi perubahan pemilikan dari suatu saham, pemilik asalnya -- yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham dianggap tetap sebagai -----
pemilik dari saham tersebut hingga nama dari pemilik baru tersebut telah -- tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, hal tersebut dengan -----------------
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan -----------
ketentuan di bidang Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek di tempat di -- mana saham-saham Perseroan dicatatkan. ------------------------------------------
6. Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu saham karena kematian ----
seorang pemegang saham atau karena sebab lain yang mengakibatkan ---
pemilikan suatu saham berubah berdasarkan hukum, dapat dengan ---------
mengajukan bukti-bukti haknya tersebut, sebagaimana sewaktu-waktu ------
dapat disyaratkan oleh Direksi, mengajukan permohonan secara tertulis ----
untuk di daftar sebagai pemegang saham dari saham tersebut.----------------
Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima baik ---
atas dasar bukti-bukti hak itu dan tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan -- dalam Anggaran Dasar ini.
7. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang ----
Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek di tempat di mana --------
saham-saham tersebut dicatatkan.
8. Pemegang Saham yang meminta penyelenggaraan RUPS sebagaimana --- dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 butir (1) huruf a wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan -- sejak RUPS jika permintaan penyelenggaraan RUPS dipenuhi oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh pengadilan. -------------------------
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 11
1. RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar disebut juga RUPS luar biasa.------------------------------------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS ------
Tahunan dan RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain.-------
3. a. RUPS tahunan wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling --------
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. --------------------------
b. Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan ------
batas waktu selain sebagaimana diatur pada huruf a ayat ini. --------------
4. RUPS Tahunan diadakan tiap-tiap tahun. --------------------------------------------
5. Dalam RUPS Tahunan Direksi menyampaikan: -------------------------------------
a. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat 3 ---------
Anggaran Dasar ini.
b. Usulan penggunaan Laba Perseroan jika Perseroan mempunyai ---------
saldo laba yang positif;
c. Usulan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
Selain mata acara sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c ayat ini, -- RUPS Tahunan dapat membahas mata acara lain sepanjang agenda -------
tersebut dimungkinkan berdasarkan Anggaran Dasar ini dan peraturan -----
perundang-undangan yang berlaku.
6. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh -----
RUPS Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan --------
tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan ------
Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan ----
tahunan dan laporan keuangan, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan pidana lainnya.
7. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan pada setiap waktu berdasarkan --- kebutuhan untuk kepentingan Perseroan, dengan memperhatikan ------------
peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar. --------------------------
8. (1). Penyelenggaran RUPS dapat dilakukan atas permintaan: ---------------
(a.) 1 (satu) orang atau lebih Pemegang Saham yang bersama -------
sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah ------
seluruh saham dengan hak suara; atau ----------------------------------
(b.) Dewan Komisaris.
(2). Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada --- butir (1) ayat ini diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat ---------
disertai alasannya.
(3). Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada butir (2) yang ---------------
disampaikan oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ---
butir (1) huruf a ditembuskan kepada Dewan Komisaris. -----------------
(4). Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ---
butir (1) ayat ini harus:
a. dilakukan dengan itikad baik; -
b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan; ---------------------------
c. merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS;----
d. disertai dengan alasan dan bahan terkait hal yang harus -----------
diputuskan dalam RUPS; dan -
e. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan - Anggaran Dasar Perseroan.
(5). Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang-----
Saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari ---------
terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS-------------
sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini diterima Direksi. -------
(6). Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat dan surat tercatat sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini dari ------
pemegang saham atau Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa -------
Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman ---
sebagaimana dimaksud pada butir (4) ayat ini. ------------------------------
(7). Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS -----------------
sebagaimana dimaksud pada butir (5) ayat ini atas usulan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam butir (1) huruf a ayat ini, dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak --------
tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan:
a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang -----
saham yang tidak diselenggarakan; dan ---------------------------------
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. --------------------------------
(8). Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana -------
dimaksud pada butir (7) di atas atau jangka waktu 15 (lima belas) ----
hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan kembali -- permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Dewan Komisaris. -------
(9). Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada ------
Pemegang Saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS ------
sebagaimana dimaksud pada butir (8) ayat ini diterima Dewan ---------
Komisaris.
(10). Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara -- rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari -----
kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (9) -- ayat ini.
(11). Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (9) ayat ini, dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Dewan Komisaris, Dewan ------------
Komisaris wajib mengumumkan:
a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari Pemegang -------
Saham yang tidak diselenggarakan ; dan ---------------------------------
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. ---------------------------------
(12). Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan pengumuman ------------
sebagaimana dimaksud dalam butir (11) ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat ---------
mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS kepada ketua ---
pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat --------------
kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin ----------------
diselenggarakannya RUPS sebagaimana dimaksud butir (1) huruf a ayat ini.
(13). Pemegang Xxxxx yang telah memperoleh penetapan pengadilan ----
untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir --
(12) ayat ini wajib menyelenggarakan RUPS. --------------------------------
(14). Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam butir (1) huruf a ayat ini wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat 8. ----------------------------------------------
(15). a. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman sebagaimana ----
dimaksud butir (5) ayat ini atas usulan Dewan Komisaris -------------
sebagaimana dimaksud dalam butir (1) huruf b ayat ini, maka ------
dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung ----
sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima, ---------
Direksi wajib mengumumkan:
- terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari Dewan --------
Komisaris yang tidak diselenggarakan; dan -------------------------
- alasan tidak diselenggarakannya RUPS. ------------------------------
b. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud butir (15) huruf a ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, Dewan Komisaris menyelenggarakan sendiri RUPS.
c. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung ------
sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud butir (15) -----
huruf a ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari -----------
sebagaimana dimaksud butir (15) huruf b ayat ini telah terlampaui.
d. Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud butir (15) ----
huruf c ayat ini.
e. Dalam pemberitahuan mata acara RUPS atas permintaan dari Dewan Komisaris, wajib memuat juga informasi bahwa Direksi -----
tidak melaksanakan RUPS atas permintaan Dewan Komisaris, jika Dewan Komisaris melakukan sendiri RUPS yang diusulkannya. ----
9. Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS secara elektronik dengan -------
memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang -------
Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. -------------------
----TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN DAN ----
WAKTU PENYELENGGARAAN -
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 12
1. RUPS wajib dilakukan di wilayah Republik Indonesia. ----------------------------
2. Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS. --
3. Tempat penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib dilakukan di:
a. tempat kedudukan Perseroan;
b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya;---------------------
c. ibukota provinsi dimana tempat kedudukan atau tempat kegiatan ---------
usaha utama Perseroan; atau
d. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham Perseroan --------
dicatatkan.
4. Pemberitahuan RUPS kepada OJK: -------------------------------------------------
(1). Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata --- acara rapat kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum ------
pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal-------------
pengumuman RUPS.
(2). Mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini wajib ---
diungkapkan secara jelas dan rinci. -
(3). Dalam hal RUPS dilaksanaan atas permintaan dari pemegang saham, dalam pemberitahuan mata acara RUPS wajib memuat juga informasi:
a. penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas permintaan pemegang saham dan nama pemegang saham yang mengusulkan serta jumlah kepemilikan sahamnya pada Perseroan, jika Direksi atau Dewan Komisaris melakukan RUPS atas permintaan pemegang saham; -----
b. menyampaikan nama pemegang saham serta jumlah kepemilikan sahamnya pada Perseroan dan penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin penyelenggaraan RUPS, jika RUPS ---------
dilaksanakan pemegang saham sesuai dengan penetapan ketua pengadilan negeri untuk menyelenggarakan RUPS; atau ----------------
(4). Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat sebagaimana ------------
dimaksud pada butir (2) ayat ini, Perseroan wajib menyampaikan ---------
perubahan mata acara dimaksud kepada OJK paling lambat pada saat - pemanggilan RUPS.
5. Pengumuman RUPS:
(1) Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang Saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan -----
RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan -----
tanggal pemanggilan.
(2) Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini --- paling kurang memuat:
a. ketentuan Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS;----
b. ketentuan Pemegang Saham yang berhak mengusulkan mata ---
acara rapat;
c. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan ------------------------------------
d. tanggal pemanggilan RUPS.
(3) Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan Pemegang Saham atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat -- 8 butir (1), selain memuat hal yang sebagaimana dimaksud pada -----
butir (2) ayat ini, pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ---
butir (1) ayat ini, wajib memuat informasi bahwa Perseroan --------------
menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari Pemegang Xxxxx atau Dewan Komisaris.
(4) Dalam hal dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen (sebagaimana didefinisikan dalam peraturan OJK), selain informasi sebagaimana dimaksud dalam butir
(2) dan (3) ayat ini dalam pengumuman RUPS wajib memuat juga keterangan:
a. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan jika kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen yang --------------
disyaratkan tidak diperoleh dalam RUPS pertama; dan ---------------
b. pernyataan tentang kuorum keputusan yang disyaratkan dalam setiap rapat.
6. Usulan Mata Acara Rapat:
(1) Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara ------
tertulis kepada penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari -----
sebelum pemanggilan RUPS.
(2) Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat --------
sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini merupakan 1 (satu) ----
Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua --------
puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. -------
(3) Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus:
a. dilakukan dengan itikad baik; --------------------------------------------
b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan; -----------------------
c. merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS;
d. menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; dan
e. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
dan anggaran dasar. -
(4) Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari ---------
Pemegang Saham dalam mata acara rapat yang dimuat dalam -----
pemanggilan, sepanjang usulan mata acara rapat memenuhi ----------
persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir (1) sampai dengan ---
butir (3) ayat ini.
7. Pemanggilan RUPS:
(1). Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada Pemegang Saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. ----------
(2). Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini paling kurang memuat informasi: --------------------------------------------
a. tanggal penyelenggaraan RUPS; ----------------------------------------
b. waktu penyelenggaraan RUPS; ------------------------------------------
c. tempat penyelenggaraan RUPS; ----------------------------------------
d. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;-
e. mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara - tersebut;
f. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat ------
tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya ----
pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan; dan
g. informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa -----
melalui e-RUPS (sebagaimana didefinisikan dalam peraturan -----
Otoritas Jasa Keuangan).
(3). Ketentuan pemanggilan RUPS dalam ayat 7 Pasal ini ini mutatis -------
xxxxxxxx berlaku untuk pemanggilan penyelenggaraan RUPS oleh -- pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan ----
untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam -------
Pasal 11 ayat 8 butir 13.
8. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan: -----------------------
(1) RUPS kedua wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah - RUPS pertama diselenggarakan.
(2) Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dalam jangka waktu paling ------
lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua dilangsungkan; dan -------
(3) Dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS ----------
pertama telah diselenggarakan dan tidak mencapai kuorum kehadiran.
9. Pemanggilan RUPS ketiga dilakukan dengan ketentuan: -----------------------
(1). Pemanggilan dan pelaksanaan RUPS ketiga atas permohonan ---------
Perseroan ditetapkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan; ------------------------
(2). Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah RUPS kedua dilangsungkan. -----------------------------
(3). Permohonan sebagaimana dimaksud padat butir (2) ayat ini memuat paling sedikit:
a. Ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan;
b. Daftar hadir pemegang saham dalam RUPS pertama dan kedua;
x. Xxxxxx pemegang saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS pertama dan kedua;
d. Upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi kuorum ----
RUPS kedua; dan
e. Besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan dan alasannya. -----
(4). RUPS ketiga dilarang dilaksanakan oleh Perseroan sebelum ----
mendapatkan penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) ayat ini.
10. Bahan Mata Acara Rapat:
(1). Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi ----------
Pemegang Saham yang dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS. --------------------------------------------
(2). Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini wajib tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS. -----------------------------------
(3). Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengatur
kewajiban ketersediaan bahan mata acara rapat lebih awal dari -----
ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini, --------------
penyediaan bahan mata acara rapat dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lain tersebut. -----------------------------
(4). Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia:
a. di situs web Perseroan paling singkat sejak saat pemanggilan ----
sampai dengan penyelenggaraan RUPS; atau -------------------------
b. pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a namun paling lambat pada saat penyelenggaraan RUPS, -------
sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan. ----------
(5). Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh ----
Pemegang Saham Independen, Perusahaan Terbuka wajib ----------
menyediakan formulir pernyataan bermeterai cukup untuk -------------
ditandatangani oleh Pemegang Saham Independen sebelum ---------
pelaksanaan RUPS, paling sedikit menyatakan bahwa: -----------------
a. yang bersangkutan benar-benar merupakan Pemegang Saham Independen; dan
b. apabila di kemudian hari terbukti bahwa pernyataan tersebut -----
tidak benar, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai ------
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-------------------
11. Ralat Pemanggilan: -
(1). Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat --- perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 butir (2) pasal ini. ------------------
(2). Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada butir
(1) ayat ini memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS ------
dan/atau penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib ---------
melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan sebagaimana diatur dalam ayat 7 pasal ini. ----------------------------------
(3). Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan ----
karena kesalahan Perseroan atau atas perintah Otoritas Jasa --------
Keuangan, ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan ulang -------
RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini tidak berlaku, ---
sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk -------
dilakukan pemanggilan ulang.
12. Hak Pemegang Saham:
(1). Pemegang Saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat ----
kuasa berhak menghadiri RUPS.
(2). Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS.-----
(3). Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS ketiga, ketentuan pemegang saham yang berhak hadir sebagai berikut: ----------------------
a. Untuk RUPS kedua, pemegang saham yang berhak hadir --------
merupakan pemegang saham yang terdaftar dalam daftar ---------
pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum -------------
pemanggilan RUPS kedua; dan
b. Untuk RUPS ketiga, pemegang saham yang berhak hadir -----
merupakan pemegang saham yang terdaftar dalam daftar ---------
pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum -------------
pemanggilan RUPS ketiga.
(4). Dalam hal terjadi pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam --- ayat 11 butir (2) pasal ini, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan ulang RUPS.
(5). Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 butir (2) pasal ini, Pemegang Saham yang berhak hadir mengikuti ketentuan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini. -------------------------------
13. Dalam hal RUPS diselenggarakan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 butir (9) dan Pasal 11 ayat 8 butir (15) huruf c, serta pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 butir (13), daftar pemegang saham dapat disampaikan oleh Biro Administrasi Efek dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada penyelenggara RUPS.
14. Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham berhak memperoleh -----
informasi mata acara rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang - tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. -------------------------------
15. Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat mengundang pihak lain ---
xxxx xxxxxxx dengan mata acara RUPS. -----------------------------------------------
16. Kewajiban melakukan pengumuman pemanggilan, ralat pemanggilan, ------
pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPS ---------------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini bagi Perseroan yang sahamnya ---
tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui: -------------------------------------
a. situs web Penyedia e-RUPS;
b. situs web Bursa Efek; dan
c. situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, -------
dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
17. Pengumuman yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat 16 huruf c Pasal ini wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia. -----
18. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan ------
dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia ---
sebagaimana dimaksud pada ayat 17 Pasal ini informasi dalam Bahasa ---
Indonesia yang digunakan sebagai acuan. -----------------------------------------
19. Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh ------------
Perseroan, ketentuan mengenai media pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud -------
dalam Pasal ini, bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web bursa efek; dan -
b. situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
-----PIMPINAN DAN TATA TERTIB RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -----
Pasal 13
1. Pimpinan RUPS:
(1) RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk ----------
oleh Dewan Komisaris.
(2) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau -----------
berhalangan hadir, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.
(3) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi ----
tidak hadir atau berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada butir
(1) ayat ini dan butir (2) ayat ini, RUPS dipimpin oleh Pemegang -----
Saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta - RUPS.
(4) Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan -------
Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS ------
dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak -------------
mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan -----------
Komisaris.
(5) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan --- kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang --- ditunjuk oleh Direksi.
(6) Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi ------
untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan atas mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh -------
anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan.----------
(7) Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah seorang Pemegang Saham bukan ----------
Pengendali yang dipilih oleh mayoritas Pemegang Saham lainnya ----
yang hadir dalam RUPS.
(8) Pimpinan RUPS berhak meminta agar mereka yang hadir ---------------
membuktikan wewenangnya untuk hadir dalam RUPS tersebut. -------
2. Tata Tertib RUPS: -
(1) Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS harus diberikan ------
kepada Pemegang Saham yang hadir.-----------------------------------------
(2) Pokok tata tertib RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus dibacakan sebelum RUPS dimulai.--------------------------------------
(3) Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan ----
penjelasan kepada Pemegang Saham paling sedikit memuat: ----------
a. kondisi umum Perseroan secara singkat; -------------------------------
b. mata acara rapat;
c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat; ----
dan
d. tata cara penggunaan hak Pemegang Xxxxx untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
------------------------- KEPUTUSAN, KUORUM KEHADIRAN, ------------------------
KOURUM KEPUTUSAN DALAM
------------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DAN ----------------------
-------------------- RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------------------
Pasal 14
1. Keputusan RUPS:
(1). Keputusan RUPS dapat diambil berdasarkan musyawarah --------------
untuk mufakat, dan dengan memenuhi ketentuan dalam Anggaran ---
Dasar ini.
(2). Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat --------
sebagaimana dimaksud pada butir (1) tidak tercapai, keputusan -------
diambil melalui pemungutan suara. ---------------------------------------------
(3). Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara sebagaimana ----
dimaksud pada butir (2) wajib dilakukan dengan memperhatikan -----
ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS. ------------
2. Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS: ----------------------------
(1). Sepanjang tidak diatur lain dalam Anggaran Dasar ini, kuorum ---------
kehadiran dan kuorum keputusan dalam RUPS untuk mata acara hal yang harus diputuskan dalam RUPS dilakukan dengan ---------
mengikuti ketentuan:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara ----
hadir atau diwakili;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh --------
saham dengan hak suara hadir atau diwakili. ---------------------------
c. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan ------
huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
d. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak ---------
mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Xxxxx dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
e. Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS ------
sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d -----
ayat ini berlaku juga untuk kuorum kehadiran dan kuorum ----
keputusan RUPS untuk mata acara transaksi material dan/atau perubahan kegiatan usaha, kecuali untuk mata acara transaksi material berupa pengalihan kekayaan Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih. ---------------------------
(2). Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara -- perubahan anggaran dasar Perseroan yang memerlukan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang -----
hukum dan hak asasi manusia, kecuali perubahan anggaran dasar ---
Perseroan dalam rangka memperpanjang jangka waktu -----------------
berdirinya Perseroan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:----
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling kurang 2/3 (dua per tiga) bagian ---
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.-----------
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari ---
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.-------
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak -- tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS - dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 3/5
(tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak ---
suara yang sah. -
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana - dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan -- dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil -----
keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham dari saham -------
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan -------
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
(3). Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara -- mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% --- (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 -------
(satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain ------
maupun tidak, menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang - merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan ------
bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang --------
berkaitan satu sama lain maupun tidak, penggabungan, peleburan, -- pengambilalihan, pemisahan, pengajuan permohonan agar--------------
Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya ---
Perseroan, dan pembubaran Perseroan, dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut: -
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang -- saham yang mewakili paling kurang 3/4 (tiga per empat) bagian - dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. ------------
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah -- sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari -- seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. -------
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ----
tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling kurang 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang -- sah.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak -------
suara yang hadir dalam RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana --- dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan ----
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil ------
keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham dari saham --------
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan ---------
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan -- Perseroan.
(4). Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, dilaksanakan dengan -------------
ketentuan:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak -----
suara yang sah yang dimiliki oleh Xxxxxxxx Xxxxx ----------------
Independen.
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah -- sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. -------------------------------------
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ----
tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari - 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Xxxxx Xxxxxxxden
yang hadir dalam RUPS. -
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana --- dimaksud pada huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat ----------
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak -- mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham --------
Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam -------
kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan -- Perseroan.
x. Xxputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh -----
persen) saham yang dimiliki oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen yang hadir dalam RUPS.
(5). Dalam hal Perseroan memiliki lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, RUPS untuk mata acara perubahan hak atas saham hanya dihadiri oleh pemegang saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham tertentu, dengan ketentuan:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut hadir atau diwakili.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut hadir atau diwakili.
c. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
d. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. -------------------
e. Dalam hal klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham tertentu tidak mempunyai hak suara, pemegang saham pada klasifikasi saham tersebut berdasarkan Peraturan OJK diberikan hak untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPS terkait dengan perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham tersebut. ------
(6). Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang -----
hadir dalam RUPS namun abstain (tidak memberikan suara) -----------
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas -- Pemegang Xxxxx yang mengeluarkan suara. ------------------------------
(7). Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh Pemegang -- Saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan Pemegang Xxxxx tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang ---
kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan ----
suara yang berbeda.
(8). Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau ----
orang lain dengan surat kuasa. Namun pemegang saham tidak ------
berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk ---
sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang -----
berbeda, kecuali bagi:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan.--------
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Xxxxx Xxxx yang dikelolanya.
(9). Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali apabila Pimpinan -
Rapat menentukan lain.
3. Pemberian Kuasa Secara Elektronik --------------------------------------------------
(1). Perseroan wajib menyediakan alternatif pemberian kuasa secara -----
elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS.
(2). Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 12 dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya menghadiri dan/atau memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ----------------------------------
(3). Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini -----
dapat dilakukan pemegang saham secara elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
(4). Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (3) ayat ini -----
harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum ---------------
penyelenggaraan RUPS.
(5). Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa secara elektronik. -------------------
(6). Pemegang Saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk ----
pilihan suara sebagaimana dimaksud dalam butir (5) ayat ini jika ------
pemegang saham mencantumkan pilihan suara. ---------------------------
(7). Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud ----
pada butir (6) ayat ini dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari ----
kerja sebelum penyelenggaraan RUPS. ---------------------------------------
(8). Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik ----------
meliputi:
a. Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham;
b. pihak yang disediakan oleh Perseroan; atau ----------------------------
c. pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham. ----------------------------
(9). Perseroan wajib menyediakan Penerima Kuasa secara elektronik ----
sebagaimana dimaksud pada butir (8) huruf b ayat ini. -------------------
(10). Penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (8) ayat ini wajib:
a. cakap menurut hukum; dan
b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris --- dan karyawan Perseroan.
(11). Penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (10) harus telah terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang -----------
disediakan oleh Perseroan.
(12). Dalam hal Pemberi kuasa menghadiri RUPS secara langsung, wewenang Penerima Kuasa untuk memberikan suara atas nama pemberi kuasa dinyatakan batal.
(13). Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa, serta pemberian dan perubahan suara melalui e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang -----------
disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua ---
pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS ----------
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. -----------------
(14). Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta
pemberian dan perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPS. -------
(15). Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh -----
Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan ---
kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPS Perseroan. ----------------
(16). Penerima kuasa bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari pemegang saham dan harus melaksanakan kuasa tersebut dengan itikad baik dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Risalah RUPS:
(1). Perseroan wajib membuat risalah RUPS. -------------------------------------
(2). Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang Pemegang Saham yang ditunjuk oleh peserta RUPS.
(3). Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di OJK. ---
(4). Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di OJK.
(5). Risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (1) ayat ini wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah -- RUPS diselenggarakan.
(6). Dalam hal waktu penyampaian risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (5) ayat ini jatuh pada hari libur, risalah RUPS tersebut ----
wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya. ------------
(7). Dalam hal Perseroan menyampaikan risalah RUPS melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir (6), perhitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian risalah RUPS dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (6). ----------------------------------------
5. Ringkasan Risalah RUPS:
(1). Perseroan wajib membuat ringkasan risalah RUPS. -----------------------
(2). Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (1) ayat ini wajib memuat informasi paling sedikit: -------------------------------------
a. Tanggal pelaksanaan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS; ---------------------------
b. anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat RUPS;
c. jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang --------
mempunyai hak suara yang sah; -------------------------------------------
d. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Xxxxx untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat -- terkait mata acara rapat;
e. jumlah Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang saham diberi kesempatan; ------------------------------------
f. mekanisme pengambilan keputusan RUPS; ----------------------------
g. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain (tidak memberikan suara) untuk setiap mata - acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan -------
pemungutan suara;
h. keputusan RUPS; dan
i. pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada Pemegang Saham yang berhak, jika terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian dividen tunai. ------------------------------------------
(3). Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan. -----------------------------------------
6. Media Pengumuman dan Bahasa Pengumuman: ---------------------------------
(1). Kewajiban melakukan pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar ini, bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web Penyedia e-RUPS;
b. situs web Bursa Efek; dan
c. situs web Perseroan,
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan ------
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris. ------------
(2). Pengumuman yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada butir (1) huruf c ayat ini wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan -----
Bahasa Indonesia.
(3). Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa ----------
Indonesia sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini, informasi ---
dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan. ---------------
(4). Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, ketentuan mengenai media pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar ini, bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web bursa efek; dan
b. situs web Perusahaan Terbuka, --------------------------------------------
c. dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris. ------
7. Ketentuan mengenai risalah RUPS dan ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini mutatis mutandis berlaku untuk penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 butir (13) dan penyelenggaraan RUPS oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 butir (15) huruf b. -----------
DIREKSI
Pasal 15
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi. ---------------------------------------
2. Direksi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari :-------------
-1 (satu) orang Presiden Direktur;
-2 (dua) orang Direktur atau lebih; -
dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. --
3. Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang ------------------
perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan -------
selama menjabat :
a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;------------------------
b. cakap melakukan perbuatan hukum; -------------------------------------------
c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama ---------------
menjabat:
1. tidak pernah dinyatakan pailit; --------------------------------------------
2. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu --------
perusahaan dinyatakan pailit;
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang ----
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan -- sektor keuangan; dan
4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat: ---------------------------------------
i. pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan; ------------
ii. pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi -----------
dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima - oleh RUPS atau pernah tidak memberikan ---------------------
pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan ---------------
iii. pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak -----------------
memenuhi kewajiban menyampaikan laporan -----------------
tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK. -----------
d. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.
4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam ayat 3, --------
anggota Direksi wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-------------
undangan lainnya.
5. Pemenuhan persyaratan sebagai anggota Direksi wajib dimuat dalam ----
surat pernyataan dan disampaikan kepada Perseroan. -------------------------
6. Surat pernyataan mengenai persyaratan menjadi anggota Direksi ----------
sebagaimana dimaksud pada ayat 5 pasal ini wajib diteliti dan --------------
didokumentasikan oleh Perseroan. -
7. Akibat hukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana -------------
dimaksudkan dalam ayat 3 dan 4 pasal ini, adalah sesuai dengan ----------
peraturan perundang-undangan yang berlaku. ------------------------------------
8. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana -----------
dimaksud dalam ayat 3 pasal ini.
9. Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota ----
Direksi kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan ----
Komisaris atau komite yang menjalankan fungsi nominasi.--------------------
10. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada -----
penutupan RUPS Tahunan ke-2 (dua) pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud dengan ketentuan 1 (satu) periode masa jabatan --------
anggota Direksi adalah 2 (dua) tahun, dengan memperhatikan peraturan - perundang-undangan di bidang Pasar Modal, namun demikian dengan --- tidak mengurangi hak RUPS tersebut untuk memberhentikan ----------------
anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya ------
berakhir, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar ini. ------------
11. Anggota Direksi setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat ---------
kembali sesuai dengan keputusan RUPS. ------------------------------------------
12. a. RUPS dapat memberhentikan para anggota Direksi sewaktu-waktu ---
dengan menyebutkan alasannya.
b. Alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada - Pasal ini dilakukan apabila anggota Direksi yang bersangkutan tidak -- lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang antara lain - melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan -- lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS. -------------------------------------------
x. Xxputusan pemberhentian anggota Direksi tersebut diambil setelah----
yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam RUPS.-----
d. Pemberian kesempatan untuk membela diri tersebut tidak diperlukan- dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian- tersebut.
e. Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak ditutupnya RUPS --------
sebagaimana dimaksud dalam butir a ayat ini atau tanggal lain yang -- ditetapkan dalam keputusan RUPS. ---------------------------------------------
13. a. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya -----
sebelum masa jabatannya berakhir dengan memberitahukan secara ---
tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan. -----------------
b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan -----------
permohonan pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan -----
dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender ---
setelah diterimanya surat pengunduran diri. ------------------------------------
c. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja --------
setelah diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi ----------------
sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini dan hasil -------------------
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat ---
ini.
d. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Direksi yang --------
bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung - jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan --------------
perundang-undangan yang berlaku. ----------------------------------------------
e. Terhadap anggota Direksi yang mengundurkan diri sebagaimana -------
tersebut di atas tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya --------
sebagai anggota Direksi sejak pengangkatan yang bersangkutan-------
hingga tanggal disetujuinya pengunduran dirinya dalam RUPS.-----------
x. Xxxbebasan tanggung jawab anggota Direksi yang mengundurkan ----
diri diberikan setelah RUPS Tahunan membebaskannya.-------------------
14. a. Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara waktu oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.-----------
b. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada butir a ---------
diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang ----------------
bersangkutan. -
c. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan untuk ------------
sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, Dewan --------
Komisaris harus menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau --------
menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut. --------------
d. RUPS sebagaimana tersebut dalam huruf c ayat ini harus -----------------
diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan -------
puluh) hari kalender setelah tanggal pemberhentian sementara.----------
e. Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS-----------------
sebagaimana dimaksud pada huruf d ayat ini atau RUPS tidak dapat -- mengambil keputusan, pemberhentian sementara sebagaimana---------
dimaksud pada huruf a ayat ini menjadi batal. ---------------------------------
f. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat ini anggota ----
Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. ------
g. Anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana ----
dimaksud pada huruf a ayat ini tidak berwenang: -----------------------------
a. menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan ------------
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; dan ----
b. mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan. ----------
-
h. Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf g ayat -- ini berlaku sejak keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan -----
Komisaris sampai dengan:
a. terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan ----
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ---------------
huruf c ; atau
b. lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d. -----
i. Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, -- maka anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk -----------
seterusnya.
x. Xxxxxxx anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut tidak -- hadir dalam RUPS maka anggota Direksi yang diberhentikan-------------
sementara tersebut dianggap tidak menggunakan haknya untuk ---------
membela dirinya dalam RUPS, dengan demikian anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut menerima keputusan RUPS.-----------
15. RUPS dapat: -
- Mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi yang diberhentikan dari jabatannya; atau ---------------------------------------
- Mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi yang mengundurkan diri dari jabatannya; atau --------------------------------
- Mengangkat seseorang sebagai anggota Direksi untuk mengisi ----------
suatu lowongan; atau
- Menambah jumlah anggota Direksi baru.----------------------------------------
Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota -----
Direksi yang diberhentikan atau anggota Direksi yang mengundurkan -----
diri atau untuk mengisi lowongan adalah untuk sisa masa jabatan dari ----
Direktur yang diberhentikan/digantikan tersebut dan masa jabatan dari ---
penambahan anggota Direksi baru tersebut adalah untuk sisa masa -------
jabatan dari Direksi yang masih menjabat pada masa itu, kecuali apabila - ditentukan lain dalam RUPS.
16. Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir, apabila ---------
anggota Direksi tersebut:
a. Meninggal dunia;
b. Ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu putusan pengadilan; atau
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku, - dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal. -----------------
17. Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) bagi anggota Direksi ----
ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat -----------
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. ---------------------------------------------
18. Xxxxxxxx jabatan seorang anggota Direksi lowong karena sebab -----------
apapun yang mengakibatkan jumlah anggota Direksi kurang dari -----------
3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, maka ---------
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah lowongan itu, harus diadakan RUPS untuk mengisi lowongan tersebut, dengan ------
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang -- Pasar Modal.
19. Apabila jabatan Direktur Utama lowong dan selama masa ---------------------
penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka -- salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Rapat Direksi akan ---------------
menjalankan kewajiban Presiden Direktur dan mempunyai wewenang ----
serta tanggung jawab yang sama sebagai Presiden Direktur. ----------------
Dalam hal seluruh anggota Direksi lowong maka berlaku ketentuan --------
dalam Pasal 19 ayat 11 Anggaran Dasar ini. --------------------------------------
20. Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap apabila jabatan -----
rangkap tersebut dilarang dan/atau bertentangan dengan peraturan -------
perundang-undangan.
21. Setiap anggota Direksi dilarang mengambil keuntungan pribadi baik -------
secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Perseroan selain -
penghasilan yang sah. -
22. Ketentuan mengenai Direksi yang belum diatur dalam anggaran dasar ini
mengacu pada Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan ketentuan -----
serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku.-----------------------------
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal 16
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan -- Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan -----
tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.---------------------
2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan -----------
sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Direksi wajib menyelenggarakan ---
RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan - perundang-undangan dan anggaran dasar. ---------------------------------------
3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab -- sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung -- jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Direksi dapat membentuk -----
komite.
5. Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat 4, Direksi - wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun ------
buku.
6. Direksi bersama dengan Dewan Komisaris wajib menyusun: -----------------
a. pedoman yang mengikat setiap anggota Direksi dan Dewan -------------
Komisaris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ----
berlaku.
b. kode etik yang berlaku bagi seluruh Direksi yang berlaku bagi seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, karyawan/pegawai, -
serta pendukung organ yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan -------
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. ---------------------------
7. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung --------
renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau -- kelalaian anggota direksi dalam menjalankan tugasnya.------------------------
8. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian --------
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal ini, apabila dapat -- membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; ---------
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung ----
jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan -------
maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak- langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; -- dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya - kerugian tersebut.
9. Direksi mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung baik di -------
dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala -- kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan -- Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai -------
kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan -----
untuk:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak ------
termasuk mengambil uang Perseroan di Bank) yang jumlahnya -------
melebihi batas yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Rapat -------
Dewan Komisaris, sepanjang penerimaan atau pemberian pinjaman uang tersebut tidak memerlukan persetujuan RUPS sesuai dengan peraturan Pasar Modal.
b. Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri yang jumlahnya melebihi batas yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Rapat Dewan Komisaris, ----------
sepanjang pendirian atau turut serta pada perusahaan lain tersebut tidak memerlukan persetujuan RUPS sesuai dengan peraturan Pasal Modal.
c. Mengalihkan/melepaskan harta kekayaan Perseroan yang jumlahnya melebihi batas yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Rapat -------
Dewan Komisaris, dan/atau menjadikan jaminan hutang harta ---------
kekayaan Perseroan yang tidak tunduk pada ketentuan Pasal 4 ayat
2.3 Anggaran Dasar ini.
Direksi harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris, dengan tidak -----
mengurangi ketentuan ayat 4 tersebut di bawah ini dan peraturan ----------
perundang-undangan yang berlaku.
10. Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau melepaskan hak atau -----------
menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta ---------------
Perseroan yaitu dengan nilai sebesar lebih dari 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak dan transaksi sebagaimana dimaksud tersebut adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih -----------
Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, harus ---
mendapat persetujuan RUPS dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2.3 Anggaran Dasar ini. -----------------------
11. Perbuatan hukum untuk melakukan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi- dan Transaksi Benturan Kepentingan Tertentu sebagaimana dimaksud -- dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan untuk transaksi yang memerlukan persetujuan dari RUPS Perseroan adalah --- dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang----
undangan di bidang Pasar Modal.
12. a. Direktur Utama bersama-sama dengan seorang Direktur berhak ----
dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta sah ------
mewakili Perseroan;
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena ------
sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak -----
ketiga, maka 2 (dua) orang anggota Direksi lainnya berhak dan ---------
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta sah mewakili Perseroan.
13. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh - RUPS, dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pembagian tugas dan - wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan -----
Rapat Direksi.
14. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh - RUPS, dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pembagian tugas dan - wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan -----
Rapat Direksi.
15. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:---------------
a. terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota ------
Direksi yang bersangkutan; dan -
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang ----
berbenturan dengan kepentingan Perseroan. ---------------------------------
16. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 15, yang
berhak mewakili Perseroan adalah: -
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan--
dengan Perseroan; -
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai -------
benturan kepentingan dengan Perseroan; atau -------------------------------
c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi - atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan ------
Perseroan.
17. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan ---------
dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan -- akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan -------
mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan -------
Komisaris, dengan memperhatikan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
RAPAT DIREKSI
Pasal 17
1. a. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu ----
oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis ---
dari Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan ----
oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. ------------------------------------
b. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
2. Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilangsungkan,--- sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah anggota Direksi hadir atau --------
diwakili dalam Rapat.
3. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.----------------------
4. Kehadiran anggota Direksi dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.----------
5. Direksi harus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 ---
dan ayat 3 untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.---------
6. Pada rapat yang telah dijadwalkan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, ---
bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari --------
sebelum rapat diselenggarakan.
7. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah -- disusun sebagaimana dimaksud pada ayat 5, bahan rapat disampaikan ----
kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.---------
8. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak ---
mewakili Direksi. -
9. Pemanggilan untuk Rapat Direksi wajib disampaikan dengan sarana --------
apapun dalam bentuk tertulis yang disampaikan kepada setiap anggota ----
Direksi paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum Rapat diadakan, -------
dengan tidak memperhitungkan tanggal Pemanggilan dan tanggal -----------
Rapat.
10. Pemanggilan tersebut harus mencantumkan acara Rapat, tanggal, waktu -
dan tempat Rapat.
11. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat ----
kegiatan usaha atau ditempat kedudukan Bursa Efek di tempat di mana ---
saham-saham Perseroan dicatatkan, atau di tempat lain dalam wilayah ---
Republik Indonesia.
Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, Pemanggilan terlebih -- dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan --------
dimanapun juga di dalam wilayah Republik Indonesia dan berhak ------------
mengambil keputusan yang sah dan mengikat. ------------------------------------
12. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. ----------------------------------------
Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan untuk ------------------
menghadiri Rapat Direksi oleh sebab apapun, hal mana tidak perlu ----------
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi -------
yang hadir dan dipilih dalam Rapat Direksi tersebut dapat memimpin -------
Rapat Direksi.
13. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya --------
oleh seorang anggota Direksi yang lain berdasarkan surat kuasa. ----------
14. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) ------
suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi-------
lainnya yang diwakilinya.
b. Setiap anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun -------
baik secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai ------
kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang ----------
diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya --------
harus menyatakan sifat kepentingan dalam suatu Rapat Direksi --------
dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai -------
hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak ----------------
tersebut, kecuali jika Rapat Direksi menentukan lain. -----------------------
15. Pengambilan keputusan Rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam ----
ayat 1 dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. ---------------------------
16. Dalam hal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat, pengambilan - keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yaitu disetujui lebih ---
dari 1/2 (satu per dua) dari anggota Direksi yang hadir . -----------------------
17. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang hadir, ----
dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi.-------------------------------
18. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi dan anggota Dewan ---
Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi - dan anggota Dewan Komisaris.
19. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris - yang tidak menandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada -----
ayat 16 dan ayat 17, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya -- secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat. -
20. Risalah rapat direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 16 dan ayat 17 -- wajib didokumentasikan oleh Perseroan. -------------------------------------------
21. Risalah Rapat direksi merupakan bukti yang sah mengenai keputusan----
keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi yang bersangkutan, baik ----
untuk para anggota Direksi maupun untuk pihak ketiga. -----------------------
22. Direksi dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah dan --------
mengikat tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa -- -
semua anggota Direksi telah diberitahukan secara tertulis tentang----------
usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota Direksi memberikan-----
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta --------------
menandatangani persetujuan tersebut.----------------------------------------------
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan -----
yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat -----
Direksi.
23. Ketentuan mengenai Rapat Direksi yang belum diatur dalam anggaran --- dasar ini mengacu pada Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan -------
ketentuan serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku.---------------
DEWAN KOMISARIS
Pasal 18
1. Dewan Komisaris terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang, yang----------------
terdiri dari :
- 1 (satu) orang Presiden Komisaris;
- 1 (satu) Komisaris atau lebih;
dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ----
2. Dalam hal Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan ------
Komisaris, 1 (satu) di antaranya adalah Komisaris Independen. ---------------
3. Dalam hal Dewan Komisaris terdiri lebih dari 2 (dua) orang anggota ---------
Dewan Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.-----------
4. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri ------
melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris atau berdasarkan-----
penunjukan dari Dewan Komisaris.
5. Xxxx dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang------
perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan ---------
selama menjabat:
a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik; -------------------------
b. cakap melakukan perbuatan hukum; ---------------------------------------------
c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:----
1. tidak pernah dinyatakan pailit;
2. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan ------
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu -------------
perusahaan dinyatakan pailit;
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang ------
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan -------
sektor keuangan; dan
4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan ------
Komisaris yang selama menjabat: --------------------------------------------
i. pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;----------------------
ii. pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau -------
anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh XXXX atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan --
iii. pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, ---------
persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi -----------
kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan -----
keuangan kepada OJK. -
d. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; -- dan
e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan --- Perseroan.
6. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam ayat 5, ------
anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti peraturan perundang-undangan lainnya.
7. Untuk Komisaris Independen, selain memenuhi ketentuan dalam ayat 5 --- dan ayat 6 harus pula memenuhi persyaratan sebagai Komisaris -------------
Independen sebagaimana ditentukan dalam peraturan Pasar Modal. --------
8. Pemenuhan persyaratan sebagai anggota Dewab Komisaris wajib dimuat - dalam surat pernyataan dan disampaikan kepada Perseroan.------------------
9. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat 8 wajib diteliti dan ----
didokumentasikan oleh Perseroan.
10. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan ayat 6 wajib -----------
dipenuhi anggota Dewan Komisaris selama menjabat. ---------------------------
11. Akibat hukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana ---------------
dimaksudkan dalam ayat 5 dan 6 pasal ini, tunduk pada peraturan -----------
perundang-undangan yang berlaku.
12. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Dewan Komisaris yang dalam masa jabatannya tidak lagi -----------
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5. ----------------
13. Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota -----
Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan - Komisaris atau komite yang menjalankan fungsi nominasi. ---------------------
14. Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung -----
sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan --------
berakhir pada penutupan RUPS Tahunan ke-2 (dua) pada akhir 1 (satu) ---
periode masa jabatan dimaksud dengan ketentuan 1 (satu) periode masa - jabatan anggota Dewan Komisaris adalah 2 (dua) tahun, dengan ------------
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, --- namun demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS tersebut untuk -------
memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu -------
sebelum masa jabatannya berakhir, dengan memperhatikan ketentuan ----
anggaran dasar ini. -
15. Anggota Dewan Komisaris setelah masa jabatannya berakhir dapat----------
diangkat kembali sesuai dengan keputusan RUPS. ------------------------------
16. a. RUPS dapat memberhentikan para anggota Dewan Komisaris -----------
sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya. ----------------------------
b. Alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana --------
dimaksud pada Pasal ini dilakukan apabila anggota Dewan ------------
Komisaris yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan ---------
sebagai anggota Dewan Komisaris yang antara lain melakukan --------
tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan lainnya -------
yang dinilai tepat oleh RUPS.
c. Keputusan pemberhentian anggota Dewan Komisaris tersebut -----------
diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri
dalam RUPS. -
d. Pemberian kesempatan untuk membela diri tersebut tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas ------------------
pemberhentian tersebut.
e. Pemberhentian anggota Dewan Komisaris berlaku sejak ditutupnya ----
RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (a) ayat ini atau tanggal ----
lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS. ---------------------------------
17. a. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari ----
jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan--------------------
memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut----------
kepada Perseroan.
b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan ---------
permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang ----------
bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) -- hari kalender setelah diterimanya surat pengunduran diri. ------------------
c. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja -------
setelah diterimanya permohonan pengunduran diri Dewan Komisaris -- sebagaimana dimaksud dalam butir a ayat ini dan hasil --------------------
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir b.ayat ini.
d. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan Komisaris -- yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan -------
tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan - perundang-undangan yang berlaku. ---------------------------------------------
e. Terhadap anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri ------------
sebagaimana tersebut di atas tetap dapat dimintakan -----------------------
pertanggungjawabannya sebagai anggota Dewan Komisaris sejak -----
pengangkatan yang bersangkutan hingga tanggal disetujuinya ----------
pengunduran dirinya dalam RUPS.
x. Xxxbebasan tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang -----------
mengundurkan diri diberikan setelah RUPS Tahunan -----------------------
membebaskannya.
18. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dengan sendirinya berakhir, ------
apabila anggota Dewan Komisaris tersebut: ----------------------------------------
a. Meninggal dunia;
b. Ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu putusan pengadilan; atau
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku, - dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal. ----------------
19. Gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
20. Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris lowong sehingga - mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris kurang dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka RUPS ------
harus diadakan dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sesudah terjadinya lowongan tersebut, untuk mengisi ------
lowongan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang- --------
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. --------------------------------
21. Apabila jabatan Komisaris Utama lowong dan selama penggantinya ----
belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah ----------
seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan ----
Komisaris akan menjalankan kewajiban Presiden Komisaris dan ----------
mempunyai wewenang serta tanggung jawab yang sama sebagai --------
Presiden Komisaris.
22. Setiap anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil keuntungan ------
pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan -------
Perseroan selain penghasilan yang sah. -----------------------------------------
23. Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap apabila dilarang dan/atau ditentukan dalam peraturan perundangan yang --------
berlaku khususnya peraturan Pasar Modal.--------------------------------------
24. Ketentuan mengenai Dewan Komisaris yang belum diatur dalam ---------
anggaran dasar ini mengacu pada Peraturan OJK di bidang Pasar ------
Modal dan ketentuan serta peraturan perundangan lainnya yang ---------
berlaku. -
-------------------- TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ----------------
Pasal 19
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung-----
jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya ---------
pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha ---
Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. -------------------------------
2. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung ------
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh ---
tanggung jawab, dan kehati-hatian.
3. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung -- jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Komisaris wajib - membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya. -----------
4. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana -----
dimaksud pada ayat (4) setiap akhir tahun buku.---------------------------------
5. Dewan Komisaris bersama dengan Direksi wajib menyusun: -----------------
a. pedoman yang mengikat setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi Komisaris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ----
berlaku.
b. kode etik yang berlaku bagi seluruh Dewan Komisaris yang berlaku -- bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, -----------
karyawan/pegawai, serta pendukung organ yang dimiliki Perseroan, - sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. -------
6. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara -------
tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh ---------
kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan - tugasnya.
7. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas ------
kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal ini, --------
apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; ---------
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung ----
jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan -------
maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak- langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; -- dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya - kerugian tersebut.
8. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak- memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan--- atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak untuk memeriksa semua-- pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan--- keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala----
tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi. ---------------------------------------
9. Dewan Komisaris berhak untuk meminta penjelasan kepada Direksi -------
tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris. ------------------
10. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara atau apabila ---
karena sebab apapun Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota -
Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk ---------
mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak ------
untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih -----
diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris. --
11. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas---
dan wewenang yang diberikan kepada Presiden Komisaris atau anggota Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya. --------
12. Pada setiap waktu Dewan Komisaris berdasarkan suatu keputusan -------
Rapat Dewan Komisaris dapat memberhentikan untuk sementara waktu - seorang atau lebih anggota Direksi dari jabatannya (jabatan mereka) -----
apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberhentian tersebut dengan menyebutkan alasannya. --------
13. Pemberhentian sementara tersebut dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 15 ayat 11 Anggaran Dasar ini. --------------------------------------
14. Ketentuan mengenai Dewan Komisaris yang belum diatur dalam -----------
anggaran dasar ini mengacu pada Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan ketentuan serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku.---------
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Pasal 20
1. a. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap waktu bilamana -----------
dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis dari Direksi atau atas permintaan 1 (satu) --------
Pemegang Saham atau lebih bersama-sama memiliki 1/10 (satu ---------
persepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah ----
ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. -------------------
b. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali --- dalam 2 (dua) bulan.
2. Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat ---------
dilangsungkan, sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat ------
apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah anggota ----
Direksi hadir atau diwakili dalam Rapat. ----------------------------------------------
3. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara ---------
berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. ----------------------
4. Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 wajib diungkapkan dalam laporan tahunan -----------
Perseroan. -
5. Dewan Komisaris harus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud ------
dalam ayat 1.b dan ayat 3 untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya ----
tahun buku.
6. Pada rapat yang telah dijadwalkan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, --- bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari --------
sebelum rapat diselenggarakan.
7. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah -- disusun sebagaimana dimaksud pada ayat 5, bahan rapat disampaikan ----
kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.---------
8. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Presiden Komisaris.
Dalam hal Presiden Xxxxxxxxx berhalangan karena sebab apapun juga, -- hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka 1 (satu) orang- anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Presiden Xxxxxxxxx berhak dan berwenang melakukan pemanggilan Rapat Dewan Komisaris.----------
9. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dikirimkan dengan sarana apapun -
dalam bentuk tertulis, pemanggilan mana harus dikirimkan kepada para -- anggota Dewan Komisaris selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender -----
sebelum Rapat tersebut diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat ---
dalam keadaan yang mendesak yaitu selambat-lambatnya 1 (satu) hari -- kalender sebelum Rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal -----------
pemanggilan dan tanggal Rapat, keadaan mendesak tersebut ditetapkan oleh Presiden Komisaris.
Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir dalam Rapat, maka -------
pemanggilan terlebih dahulu tidak disyaratkan. -----------------------------------
10. Pemanggilan Rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu --------
dan tempat Rapat.
11. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau –- di tempat kegiatan usaha atau di tempat kedudukan Bursa Efek di mana - saham-saham Perseroan dicatatkan, atau ditempat lain asal saja dalam - wilayah Republik Indonesia.
Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, Rapat -------
Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun juga asalkan dalam wilayah Republik Indonesia dan berhak mengambil keputusan yang sah dan ------
mengikat.
12. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden Xxxxxxxxx, apabila --------
Presiden Komisaris tidak hadir atau berhalangan untuk menghadiri --------
Rapat, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh - dan dari anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat tersebut. -----
13. Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat diwakili dalam Rapat ----
Dewan Komisaris oleh anggota Dewan Komisaris yang lain berdasarkan -
surat kuasa.
14. a. Setiap anggota Dewan Komisaris berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris -- lainnya yang diwakilinya.
b. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan cara -----
apapun baik secara langsung maupun secara tidak langsung -------------
mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak -- yang diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya -- harus menyatakan sifat kepentingan dalam suatu Rapat Dewan ---------
Komisaris dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara --------
mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak ----
tersebut, kecuali jika Rapat Dewan Komisaris menentukan lain. ----------
x. Xxmungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat ---------
suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara ------
mengenai hal-hal lain dilakukan dengan lisan kecuali Pimpinan Rapat - menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.----------------------
15. Pengambilan keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil -------------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ------------------------------------------
Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka ---
keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara ----------
setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang ---------
dikeluarkan dengan sah dalam Rapat tersebut.-----------------------------------
16. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris ------
yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris.-
17. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 wajib dituangkan dalam
risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan -----
Komisaris dan anggota Direksi.
18. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris - yang tidak menandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 16 dan ayat 17, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat. -----------
19. Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 16 dan ayat 17 wajib ----
didokumentasikan oleh Perseroan.
20. Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 16 dan ayat 17 ------------
merupakan bukti yang sah mengenai keputusan keputusan yang diambil - dalam Rapat Dewan Komisaris yang bersangkutan, baik untuk para -------
anggota Dewan Komisaris maupun untuk pihak ketiga. ------------------------
21. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah- dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan --------
ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan -- secara tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota - Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.-------------------
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan -----
yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat -----
Dewan Komisaris.
22. Ketentuan mengenai Rapat Dewan Komisaris yang belum diatur dalam -- anggaran dasar ini mengacu pada Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan ketentuan serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku.----------
--------- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN -------
Pasal 21
1. Direksi wajib membuat dan melaksanakan rencana kerja tahunan. ---------
2. Direksi wajib menyampaikan rencana kerja tahunan kepada Dewan -------
Komisaris untuk memperoleh persetujuan. ----------------------------------------
3. Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan -- tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan ----------
keputusan penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS. ---------------------------
4. Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ----------------
disampaikan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. -----------
5. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai ------
dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.-----------------------------------
Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup.-------------
6. Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada ----------
Akuntan Publik yang ditunjuk oleh RUPS untuk diperiksa dan Direksi -----
menyusun laporan tahunan dengan memperhatikan peraturan --------------
perundang-undangan yang berlaku dan menyediakannya di kantor --------
Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para Pemegang Saham terhitung---
sejak tanggal pemanggilan RUPS Tahunan. --------------------------------------
7. Dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku ------------
Perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan sesuai ---------------
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. -----------------------------------
8. Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan ---------
Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan. -- Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, yang bersangkutan ------
harus menyebutkan alasannya secara tertulis atau alasan tersebut --------
dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam -----
laporan tahunan. Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota --------
Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan dan -------
tidak memberikan alasan maka yang bersangkutan dianggap telah --------
menyetujui isi laporan tahunan.
9. Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan Laporan Laba/Rugi dalam -- surat kabar berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional menurut ----
tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pasar Modal. ----------------
---------------- PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN ----------------
Pasal 22
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam - neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS ----------
Tahunan, dan merupakan saldo laba yang positif dibagi menurut cara -----
penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut.--------------------------
2. Dividen-dividen hanya dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS, dalam -----
keputusan tersebut juga harus ditentukan waktu dan cara pembayaran ---
dividen.
Dividen untuk suatu saham harus dibayarkan kepada orang atas nama --- siapa saham itu terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham dengan ---------
memperhatikan Pasal 9 Anggaran Dasar ini, yang akan ditentukan oleh -- atau atas wewenang RUPS dalam mana keputusan untuk pembagian ----
dividen diambil, satu dan lain dengan tidak mengurangi ketentuan dari ----
peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham tersebut ------------
dicatatkan.
3. Dalam hal RUPS Tahunan tidak menentukan penggunaan lain, maka -----
laba bersih setelah dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh -----
UUPT dan Anggaran Dasar ini dapat dibagi sebagai dividen.-----------------
4. Dalam hal terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian dividen -- tunai, Perseroan wajib melaksanakan pembayaran dividen tunai kepada - Pemegang Saham yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS yang memutuskan pembagian ---
dividen tunai.
5. Jikalau perhitungan laba rugi dari satu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dalam perhitungan laba rugi dan selanjutnya untuk tahun-----
tahun berikutnya Perseroan dianggap tidak memperoleh laba selama------
kerugian yang tercatat dalam perhitungan laba rugi itu belum tertutup------
seluruhnya, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan ---
yang berlaku.
6. Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal - ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam------
cadangan khusus, RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang -- telah dimasukkan kedalam cadangan khusus tersebut. Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus sebagaimana tersebut di atas dan-- tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak---
Perseroan.
7. Mengenai saham-saham yang tercatat dalam Bursa Efek berlaku ----------
peraturan-peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham ----------
Perseroan dicatatkan.
8. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku ---------
Perseroan berakhir apabila diminta oleh Pemegang Saham yang -----------
mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan, dengan memperhatikan proyeksi perolehan laba dan kemampuan keuangan Perseroan. ------------------------
9. Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat ------
Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan -------
memperhatikan ayat 6 Pasal ini.
10. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita --- kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh --- Pemegang Saham kepada Perseroan. ----------------------------------------------
11. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung --------
renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal Pemegang Saham tidak ------
dapat mengembalikan dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat - 8 Pasal ini.
PENGGUNAAN CADANGAN
Pasal 23
1. Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun - buku untuk cadangan, yang ditentukan oleh RUPS dengan mengindahkan - peraturan perundang-undangan yang berlaku.---------------------------------------
2. Kewajiban penyisihan untuk cadangan tersebut berlaku apabila Perseroan-
mempunyai laba yang positif. -
3. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai cadangan ---------
mencapai paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal ----------
ditempatkan dan disetor Perseroan.
4. Cadangan yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam ----
ayat 3 Pasal ini hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang -- tidak dipenuhi oleh cadangan lain.
5. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen) dari -- jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan, RUPS dapat ---------------
memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan untuk keperluan ----------
Perseroan.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
1. Perubahan Anggaran Dasar harus dengan memperhatikan UUPT dan/atau peraturan Pasar Modal.
2. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dengan ---------------------
memperhatikan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar ini.
3. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar ini yang menyangkut pengubahan--- nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan; maksud dan ------
tujuan serta kegiatan usaha; jangka waktu berdirinya Perseroan; besarnya Modal Dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan/atau - perubahan status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak -------
Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau penggantinya sebagaimana ---
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.----------------
4. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat 3 Pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan ----
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau penggantinya dengan -----
memperhatikan ketentuan dalam UUPT. ----------------------------------------------
5. Ketentuan mengenai pengurangan modal dengan memperhatikan ------------
peraturan perundangan yang berlaku, khususnya peraturan Pasar------------
Modal.
------------- PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN-------------
DAN PEMISAHAN
Pasal 25 -
1. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan ditetapkan --- oleh RUPS dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 -----
ayat 2 butir (3) Anggaran Dasar ini.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, -------------------
Pengambilalihan dan Pemisahan adalah sebagaimana dimaksud -------------
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya ---------------
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. -------------------------
-----------------PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA --------------------
STATUS BADAN HUKUM
Pasal 26 -
1. Pembubaran Perseroan dapat dilakukan berdasarkan keputusan -------------
RUPS dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat 2 butir (3) Anggaran Dasar ini.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran, likuidasi dan berakhirnya ----
status badan hukum adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan -------
perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang --------
undangan di bidang Pasar Modal.
TEMPAT TINGGAL
Pasal 27
Untuk hal-hal yang mengenai Perseroan, para Pemegang Saham dianggap --- bertempat tinggal pada alamat-alamat sebagaimana dicatat dalam Daftar -------
Pemegang Saham dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan----
yang berlaku dan ketentuan di bidang Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek
di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.-------------------------------
PERATURAN PENUTUP
Pasal 28
Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini mengacu pada --------
Peraturan OJK serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku ----
dan dari segala sesuatu yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran ---
Dasar, maka RUPS yang akan memutuskannya.---------------------------------------