PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15
PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15
Tanggal Efektif | : | 24 Desember 2008 |
Masa Penawaran | : | 90 Hari Bursa, terhitung sejak Tanggal Efektif |
Tanggal Jatuh Tempo | : | Maksimum Desember 2010 |
Tanggal Penjualan Kembali | : | Setiap 3 (tiga) bulan sekali disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo obligasi, pertama kali pada bulan Mei 2009 (penjelasan lebih lanjut lihat Bab XIV) |
Tanggal Pembagian Hasil Investasi | : | Setiap 3 (tiga) bulan sekali disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo obligasi |
Jangka Waktu Investasi | : | Maksimum 24 (dua puluh empat) bulan |
Tanggal Pembayaran Pelunasan | : | T+7 setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal |
BAPEPAM & LK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 (selanjutnya disebut
”MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15”) adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo serta memberikan investor potensi imbal hasil yang tetap dari Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia yang diinvestasikan pada Tanggal Emisi.
(Pengertian atas Tanggal Jatuh Tempo lihat Bab I mengenai Istilah dan Definisi).
MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 akan berinvestasi dengan kisaran waktu selama maksimum 24 (dua puluh empat) bulan pada minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (duapuluh persen) pada instrumen pasar uang dan/atau kas; dalam mata uang Rupiah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Para Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada Tanggal Jatuh Tempo.
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali.
Para pemegang Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 tidak dikenakan biaya pembelian namun dikenakan biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali. Biaya penjualan kembali tersebut akan dibukukan ke dalam MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Mandiri Manajemen Investasi The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Plaza Mandiri, lantai 28 Limited, Jakarta Branch
Xxx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00-00 Xxx. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 0-00 Xxxxxxx 00000 Xxxxxxx 00000
Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (021) 521 1105
Hotline : (021) 527 3110
Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB VIII).
PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 50.000.000 (lima puluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) selama Masa Penawaran.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal [ ] 2008
UNTUK DIPERHATIKAN
MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
HAL
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. REKSA DANA
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI ..................................................... 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 6
BAB III. MANAJER INVESTASI. 11
BAB IV. BANK KUSTODIAN 14
BAB V. TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME
PROTEKSI POKOK INVESTASI. 15
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM
PORTOFOLIO MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 20
BAB VII. PERPAJAKAN 22
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 24
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 26
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 29
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 31
BAB XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 34
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 35
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
UNIT PENYERTAAN 38
BAB XV. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH
JATUH TEMPO 40
BAB XVI. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN 42
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 44
BAB XVIII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 46
Adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.2. REKSA DANA TERPROTEKSI
Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
IV.C.4 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor. Kep-429/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks.
1.3. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM & LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.5. BAPEPAM & LK
BAPEPAM & LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
1.6. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.7. MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15
MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 No. 30, tanggal 15 Desember 2008 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian.
1.8. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
Dokumen keterbukaan produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai Efek-efek dalam portofolio investasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 serta ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
1.9. EFEK
Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Terproteksi.
1.10. MASA PENAWARAN
Masa Penawaran adalah masa dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 akan dimulai sejak tanggal efektif dari BAPEPAM & LK selama maksimum 90 (sembilan puluh) Hari Bursa yang tanggal dan jangka waktunya telah ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
1.11. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor: IX.C.5., yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IX.C.5.”). Surat Penyertaan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK.
1.12 PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemodal MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 00 xxxx xxxxxxx xxxx (xxxxxxxxx xxxx) melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
1.14. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 00 xxxx xxxxxxx xxxx (xxxxxxxxx xxxx).
1.15. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.16. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
1.17. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin hingga Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.18. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”).
1.19. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2., dimana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.20. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.21. PELUNASAN LEBIH AWAL
Pelunasan Lebih Awal adalah suatu tindakan (dari Manajer Investasi) membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Jatuh Tempo yang wajib dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melaksanakan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan secara lebih rinci dalam Bab 5 dan Bab 16 Prospektus ini.
1.22. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15.
1.23. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM & LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK No. IX.C.5.
1.24. POKOK INVESTASI
Pokok Investasi adalah investasi awal Pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan dengan membeli Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada Masa Penawaran.
1.25. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM & LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.26. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application), dan; (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (in complete application), dan (iii) Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal Pelunasan Lebih Awal. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan.
1.27. TANGGAL EMISI
Tanggal Emisi adalah tanggal dimana Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah). Tanggal Emisi jatuh selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke 3 (ketiga) setelah berakhirnya Masa Penawaran.
1.28. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal dimana Manajer Investasi akan membagikan hasil investasi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi setiap 3 (tiga)
bulan sekali, yang tanggalnya akan disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo obligasi dalam portofolio investasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dan tanggal-tanggal tersebut secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
1.29. TANGGAL PENJUALAN KEMBALI
Tanggal Penjualan Kembali adalah tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya. Tanggal Penjualan Kembali setiap 3 (tiga) bulan sekali, pertama kali pada bulan Mei 2009, yang tanggalnya disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo obligasi dalam portofolio investasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dan tanggal-tanggal tersebut secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
1.30. TANGGAL JATUH TEMPO
Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada Tanggal Jatuh Tempo tersebut. Apabila Tanggal Jatuh Tempo tersebut bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo. Tanggal Jatuh Tempo dari MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari obligasi terakhir dalam portofolio investasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15.
1.31. TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Tanggal NAB MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yang akan diumumkan dan dipublikasikan di harian tertentu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan yang tanggalnya akan disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo obligasi dalam portofolio investasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15. Apabila Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) bukan merupakan Hari Bursa, maka pengumuman dan publikasi Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB).
1.32. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 Nopember 1995 dan peraturan pelaksanaannya.
1.33. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15
2.1. PEMBENTUKAN MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15
MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta No. 30, tanggal 15 Desember 2008 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15”), antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dengan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 50.000.000 (lima puluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Masa Penawaran MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 berlangsung selama 90 (sembilanpuluh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal efektif dari BAPEPAM & LK, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan BAPEPAM & LK.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan yang ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindah bukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15.
Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 akan diterbitkan pada Tanggal Emisi.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.4. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada Tanggal Jatuh Tempo.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran.
Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo ini diuraikan pada Bab XV Prospektus ini.
2.5. PELUNASAN LEBIH AWAL
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal untuk menghindari keadaan yang dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15.
Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan lengkap dalam Bab V dan XVI Prospektus ini.
2.6. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali.
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
Penjelasan lengkap mengenai Penjualan Kembali Unit Penyertaan ini diuraikan dalam Bab XIV.
2.7. PEMBAYARAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI, PENJUALAN KEMBALI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pembagian hasil investasi, penjualan kembali atau pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi, Tanggal Penjualan Kembali, Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
2.8. PENGELOLA MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxxxxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxxx Xxxxxxx
Bekerja pada PT Mandiri Manajemen Investasi dan menjabat sebagai Direktur Utama sejak tanggal 26 Oktober 2004, setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Mandiri Sekuritas. Karirnya dimulai sejak tahun 1990-1996 menjabat sebagai Associate Director di MeesPierson Finas Investment Management. Pada tahun 1996-2001 bekerja di PT ABN AMRO Investment Management sebagai President Direktur sekaligus sebagai Country Manager. Berpengalaman di bidang Investment Management atau Pengelolaan Dana bagi portofolio institusi seperti Dana Pensiun, Asuransi Jiwa, perusahaan-perusahaan dalam dan luar negeri.
Memperoleh Master of Bussines Administration 7dari Institut Pengembangan
Manajemen Indonesia (IPMI) tahun 1990 setelah sebelumnya lulus dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada tahun 1985. Memiliki Xxxx sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM sejak tahun 1992 berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-39/PM-PI/1992 tanggal 2 Desember 1992 dan telah lulus ujian CFA level 1.
Xxxxxx Xxxxxx
Sebelum bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sejak bulan September 2007 dan menjadi Direktur PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan Juli 2008, Xxxxxx Xxxxxx mengawali kariernya di Bank BNI pada tahun 1981 sebagai Kredit Officer dan sejak tahun 1985, Xxxxxx Xxxxxx beralih tugas dari Spesialis Kredit menjadi Treasurer, baik di Kantor Pusat maupun di Cabang Luar Negeri, berbagai jabatan dan tugas sebagai Treasurer pernah dialaminya. Selanjutnya pada tahun 1991 Xxxxxx Xxxxxx bergabung dengan Xxxxxxx, sebagai Treasury Manager, dimana sebelumnya Xxxxxx sempat berkarier di Overseas Express Bank sebagai General Manager merangkap sebagai Chief Dealer. Setelah Bapindo merger dengan tiga bank pemerintah lainnya, Xxxxxx Xxxxxx bertugas di Bank Mandiri Xxxx Xxxx selama lebih dari 5 tahun dan kemudian kembali ke Kantor Pusat menjadi Vice President di Wealth Management Group.
Berbagai pendidikan non formal yang berkaitan dengan Treasury dan Capital Market, baik didalam maupun diluar negeri telah dijalaninya, namun secara formal Xxxxxx Xxxxxx memperoleh gelar Master of Business Administration dari Indonesian Institute of Management yang bekerja sama Pittsburg State University, Amerika Serikat pada tahun 1993, setelah sebelumnya memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada tahun 1981.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta pada tahun 1992. Xxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi di bulan April 2007 setelah sebelumnya memegang beberapa jabatan pada beberapa institusi. Xxxxxxx bergabung pada Departemen Investasi PT MeesPierson Finas Investment Management antara September 1996 sampai dengan September 2001dengan jabatan terakhir sebagai Senior Manager. Selanjutnya, sampai dengan akhir tahun 2006, Xxxxxxx bergabung dengan PT Ciptadana Asset Management (sebelumnya dikenal sebagai Lippo Investment) dengan jabatan terakhir sebagai Direktur. Dengan pengalaman di pasar modal lebih dari 10 tahun, Xxxxxxx bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan portofolio investasi di PT Mandiri Manajemen Investasi. Xxxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-37/PM/WMI/1997, tanggal 2 April 1997, serta telah lulus ujian CFA level 2 pada tahun 2001, lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun1998 dan lulus ujian kecakapan profesi Wakil Penjamin Emisi Efek pada tahun 2000.
Xxxxx Xxxxxx
Xxxxx Xxxxxx memperoleh gelar sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1994 dan selanjutnya memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2007. Bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan juni 2008 sebagai Head of Fix Income Invesment setelah sebelumnya memulai karir dengan bergabung bersama Bank Niaga pada tahun 1994 melalui proses Mangement Trainee yang selanjutnya ditugaskan pada Divisi Treasury Bank Niaga sampai tahun 1997 dengan jabatan terakhir Head of Corporate Desk. Selanjutnya tahun 1997 bergabung dengan PT Danareksa (Persero) pada divisi Treasury dengan tanggung jawab utama adalah pengelolaan likuiditas, pengelolaan transaksi foreign exchange dan transaksi derivative sampai tahun 2003 dengan jabatan terakhir Associate Director Divisi Treasury. Pada tahun 2003 bergabung dengan PT Mandiri Sekuritas diawali dengan mengelola Divisi Treasury dilanjutkan dengan menjadi Head of Proprietary & Structure Product. Jabatan terakhir adalah Head of Debt Capital Market II sebelum melanjutkan karir di Bank UOB Buana pada tahun awal tahun 2008. Memiliki Xxxx sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM sejak tahun 2004 berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-63/PM/WMI/2004, tanggal 2 Juli 2004.
Xxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxx memperoleh gelar S1 dari Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti di tahun 1997. Sebelum bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi, ia bekerja pada divisi Investment Banking PT Mandiri Sekuritas sejak tahun 2000 dan pada divisi Finance dan Fixed Income pada PT Exim Securities sejak tahun 1997. Dengan pengalaman di pasar modal selama lebih dari 7 tahun, Xxxxx bertanggung jawab dalam melaksanakan investasi harian dan monitor atas portofolio obligasi yang dikelola PT Mandiri Manajemen Investasi.
Xxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-3/BL/WMI/2006
Soemarijadi
Bekerja pada PT Mandiri Manajemen Investasi sejak tanggal 28 Desember 2004, setelah sebelumnya menjabat sebagai Portfolio Manager pada Divisi Manajer Investasi PT Mandiri Sekuritas, bergabung dengan PT Mandiri Sekuritas sejak penggabungan antara PT Exim Securities, PT Merincorp Securities Indonesia dan PT Bumi Daya Sekuritas tahun 2000, Sebelumnya bekerja sebagai Head of Accounting & Finance Division (1998-2000), kemudian sebagai Research (1997- 1998) dan Setlement Fixed Income (tahun 1996-1997) di PT Exim Securities. Pada tahun 1983-1996, menjadi staf pengajar STIE, Jakarta. Pada tahun 1981-1983, menjabat sebagai Analis Keuangan di PT Insal Utama Jakarta. Memperoleh Magister Sains (MS) dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1990, setelah lulus sebagai Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Soedirman (Purwokerto) pada tahun 1981. Soemarijadi telah memperoleh ijin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 48/PM/IP/WMI/1999 tanggal 3 Agustus 1999.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal
7 Desember 2004, memperoleh ijin Perusahaan Efek sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx dari Ketua BAPEPAM nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004.
PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi.
Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal maka, dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi.
Susunan Anggota Direksi dan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan proses pendiriannya bahwa PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk dari hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas di bidang Manajer Investasi.
Pengalaman Manajer Investasi PT Mandiri Manajemen Investasi adalah berasal dari PT Mandiri Sekuritas yaitu sejak PT Bumi Daya Sekuritas dan PT Merincorp Securities sebagai perusahaan efek yang bergabung memperoleh ijin sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx dari Ketua BAPEPAM No. 04/PM- MI/1993 pada tanggal 22 Oktober 1993 yang diberikan kepada PT Bumi Daya Sekuritas dan No. KEP-05/PM-MI/1995 yang diberikan kepada PT Merincorp Securities.
Kedua perusahaan efek tersebut telah memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola dana nasabah. Sebagian besar dana yang dikelola berupa dana pengelolaan yang bersifat Non-Reksa Dana.
Dari kedua perusahaan efek tersebut telah diperoleh suatu karakter baru yang merupakan gabungan karakter dan kemampuan dalam menghadapi permasalahan investasi efek di pasar modal dan di pasar uang yang berkaitan dengan investasi milik beberapa perusahaan BUMN yang menjadi nasabah PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Merincorp.
Hingga saat ini, jumlah Reksa Dana yang dikelola adalah terdiri dari:
1. Mandiri Dana Pendapatan Tetap
2. Mandiri Investa Dana Obligasi
3. AA-MAN Pendapatan Tetap
4. Mandiri Investa Optima
5. Dana Tetap Arjuna
6. Mandiri Investa Syariah Berimbang
7. Mandiri Investa Dana Obligasi Seri II
8. Mandiri Investa Pasar Uang
9. Mandiri Investa Aktif
10. AA-MAN Dinamis
11. Mandiri Investa Atraktif
12. Mandiri Investa Dana Utama
13. Mandiri Investa Atraktif-Syariah
14. Investa Dana Dollar Mandiri
15. Mandiri Investa UGM
16. Mandiri Protected Regular Income Fund
17. Mandiri Protected Regular Income Fund 2
18. Mandiri Protected Regular Income Fund 3
19. Mandiri Protected Regular Income Fund 4
20. Mandiri Protected Regular Income Fund 5
21. Mandiri Protected Regular Income Fund 6
22. Mandiri Protected Regular Income Fund 7
23. Mandiri Protected Regular Income Fund 8
24. Mandiri Protected Extra
25. Mandiri Protected Extra 2
26. Mandiri Capital Protected Income Fund 1
27. Mandiri Capital Protected Income Fund 2
28. Mandiri Capital Protected Income Fund 3
29. Mandiri Capital Protected Income Fund 4
30. Mandiri Capital Protected Income Fund 5
31. Mandiri Capital Protected Income Fund 6
32. Mandiri Capital Protected Income Fund 7
33. Mandiri Capital Protected Income Fund 8
34. Mandiri Capital Protected Income Fund 9
35. Mandiri Capital Protected Income Fund 10
36. Mandiri Capital Protected Income Fund 11
37. Mandiri Capital Protected Fund 1
38. Mandiri Protected Dana Bertahap
39. Mandiri Dana Protected Berkala
40. Mandiri Dana Protected Berkala Obligasi Pemerintah
dengan total dana kelolaan PT Mandiri Manajemen Investasi mencapai lebih dari Rp. 6,203 triliun per bulan Nopember 2008.
PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah bekerja sama dengan beberapa bank yang bereputasi tinggi untuk memasarkan produk-produk Reksa Dana seperti Bank Mandiri,
Standard Chartered Bank, Bank Commonwealth, ABN AMRO Bank, Bank Niaga, Bank Permata, Bank Syariah Mandiri, Bank Internasional Indonesia, Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) dan UOB Buana.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah PT Mandiri Sekuritas dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (“HSBC”) telah beroperasi di Indonesia lebih dari 120 tahun yang merupakan bagian dari HSBC Group. HSBC merupakan salah satu institusi perbankan dan layanan keuangan intemasional terkemuka yang memberi layanan perbankan pribadi, komersial, korporasi dan investasi serta asuransi di manca negara. Salah satu jasa perbankan yang ditawarkan oleh HSBC cabang Jakarta adalah jasa kustodi berdasarkan persetujuan dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) sebagai Bank Kustodian melalui Surat Keputusan No. KEP-81/PM/1991 tertanggal 27 September 1991.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
HSBC menyediakan jasa kustodi dan kliring bagi para pemodal dalam dan luar negeri melalui jaringan yang terdiri dari 00 (xxxx xxxxx xxxxxxx) kantor lokal yang tersebar di kawasan Asia Pasifik, Eropa Selatan, Amerika Latin dan Timur Tengah dan bertanggung jawab untuk menyimpan lebih dari USD 2 (dua) trilyun asset nasabahnya per Desember 2007
HSBC cabang Jakarta telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 dengan memberikan layanan terbaik bagi nasabahnya dan sampai saat ini merupakan Bank Kustodian terbesar di Indonesia. Lebih dari 42% (empat puluh dua persen) surat berharga yang dimiliki oleh pemodal asing yang tercatat di Sentral Depository disimpan di HSBC cabang Xxxxxxx.
Xxxxxxxx xxxx 00 (xxxxx xxxxx tujuh) staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan system yang canggih, telah terbukti bahwa HSBC cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian terbaik dengan diperolehnya rating tertinggi dan mendapat peringkat Top Rated dalam kurun waktu 14 (empat belas) tahun sejak 1994 berdasarkan survey yang dilaksanakan oleh Global Custodian's Emerging Markets Review.
Juga mendapat predikat sebagai Bank Kustodian terbaik dari Global Finance Award di tahun 2003 sampai 2007, serta The Asset Asian Award (Asia) pada tahun 1999-2008.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT HSBC Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, kebijakan serta investasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo serta memberikan investor potensi imbal hasil yang tetap dari Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia yang diinvestasikan pada Tanggal Emisi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 akan berinvestasi dengan kisaran waktu selama maksimum 24 (dua puluh empat) bulan pada minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (duapuluh persen) pada instrumen pasar uang dan/atau kas; dalam mata uang Rupiah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Untuk dapat memenuhi tujuan investasinya memberikan proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 akan melakukan transaksi pembelian dan penjualan yang berbentuk transaksi tunai atas Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dalam mata uang Rupiah dalam portofolio MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15.
Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan BAPEPAM & LK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
5.3. MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan Investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana pada Tanggal Jatuh Tempo, Efek bersifat utang dalam portofolio investasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yang merupakan basis nilai proteksi atas Pokok Investasi tersebut akan memiliki Nilai Aktiva Bersih sekurang-kurangnya sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.
Sesuai dengan Kebijakan Investasi, untuk dapat memenuhi tujuan investasinya memberikan proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 akan melakukan transaksi pembelian dan penjualan yang berbentuk transaksi tunai atas Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dalam mata uang Rupiah dalam portofolio MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15.
b. Pokok Investasi yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi pada Tanggal jatuh Tempo. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka Pokok Investasi yang terproteksi pada Tanggal Jatuh Tempo adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi berlaku hanya pada Tanggal Jatuh Tempo.
d. Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek bersifat utang yang merupakan basis proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayar kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau
ii. Tidak terjadi wanprestasi oleh pihak ketiga dalam transaksi pembelian dan penjualan yang berbentuk transaksi tunai atas Efek bersifat utang dalam portofolio MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15; dan atau
iii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iv. Tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau
v. Tidak terjadinya Risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII Prospektus ini.
e. Hilangnya atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan akan hilang atau berkurang apabila Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Jatuh Tempo atau terjadi Pelunasan Lebih Awal.
Penjelasan lebih lanjut diuraikan dalam Bab XIV dan Bab XVI.
f. PELUNASAN LEBIH AWAL
14 Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan dalam peraturan di bidang perpajakan yang material dan/atau interpretasi peraturan perpajakan
yang material oleh Pejabat Pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED
INCOME FUND 15 secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan dalam Bab XVI.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-427/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.B.1.”), Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-428/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.4 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-429/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.4.”), dalam melaksanakan pengelolaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. membeli Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada setiap saat;
c. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
d. membeli Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Efek pasar uang, Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. membeli Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
f. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
g. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
h. terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
i. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
j. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada saat pembelian;
k. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi menjadi Penjamin Emisi Efek atau Afiliasi dari Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi dari Efek dimaksud, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
l. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau pihak afiliasinya;
m. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum (i) dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15; (ii) oleh Afiliasi dari Manajer Investasi; dan atau
(iii) dimana Manajer Investasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset tersebut.
Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan IV.C.4 angka 2 terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dilarang mengubah portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas (Efek bersifat utang yang merupakan basis nilai proteksi), kecuali dalam rangka pemenuhan kembali dari pemegang Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek.
c. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek bersifat utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, jika ada akan dibukukan ke dalam MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Hasil investasi tersebut akan didistribusikan secara periodik oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selama hal tersebut tetap sesuai dengan Tujuan Investasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yaitu
memberikan proteksi minimum 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo.
Pembagian hasil investasi dengan cara tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi tetapi Tujuan Investasi untuk memberikan proteksi minimum 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo tetap terpenuhi sepanjang tidak terjadi risiko investasi.
Pembayaran pembagian hasil investasi tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
18
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK
DALAM PORTOFOLIO MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15
Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2, Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-02/PM/2005 tertanggal 9 Juni 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan (“SE BAPEPAM No. SE-02/PM/2005”) dan Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-03/PM/2005 tertanggal 29 Juli 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara (“SE BAPEPAM No. SE-03/PM/2005”).
Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;
b. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan sebelumnya; atau
2) harga perbandingan Efek sejenis;
c. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter) menggunakan harga referensi, sebagai berikut:
1) Surat Utang Negara menggunakan informasi harga yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek;
2) obligasi perusahaan menggunakan informasi harga yang tersedia dalam sistem yang ditetapkan oleh BAPEPAM & LK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana;
d. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, wajib berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh Manajer Investasi dengan menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten. Nilai yang diperkirakan tersebut wajib didasarkan perkiraan harga yang paling mungkin terjadi antara penjual dan pembeli yang memiliki Fakta Material mengenai Efek tersebut serta tidak melakukan transaksi secara terpaksa. Fakta yang wajib dipertimbangkan oleh Manajer Investasi dalam membuat evaluasi antara lain adalah:
1) harga terakhir Efek yang diperdagangkan, kecenderungan harga saham dan tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir;
2) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
3) dalam hal saham, perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis;
4) dalam hal Efek Bersifat Utang, tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis; dan
5) dalam hal waran, right, atau obligasi konversi, harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari; dan
f. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana wajib diperhitungkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku.
2. Perhitungan nilai aktiva bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Penentuan nilai aktiva bersih Reksa Dana Pasar Uang wajib menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi. Yang dimaksud dengan metode harga perolehan yang diamortisasi adalah penilaian harga Efek dalam portofolio Reksa Dana Pasar Uang berdasarkan harga perolehan yang disesuaikan dengan cara melakukan amortisasi atas premium atau accretion atas diskonto.
4. Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara yang menjadi portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Utang Negara dalam portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi tersebut tidak dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo.
5. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Utang Negara yang tidak dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo dan menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi dalam penentuan Nilai Pasar Wajarnya, pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
6. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan nilai aktiva bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK No.
IV.C.2 tersebut diatas, Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-02/PM/2005 tertanggal 9 Juni 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan dan Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-03/PM/2005 tertanggal 29 Juli 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan BAPEPAM & LK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Penentuan Nilai Pasar Wajar dari efek derivatif diperoleh dari counterparty. Counterparty akan melakukan perhitungan valuasi opsi dengan menggunakan metode perhitungan yang wajar dengan menggunakan harga penutupan dari underlying asset sebagai dasarnya.
BAB VII
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. B. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan | PPh tarif umum Bukan objek PPh* Bukan Objek PPh* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Bukan Objek PPh | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (3) huruf j UU PPh jo. Pasal 5 PP No. 6 tahun 2002 jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 121/KMK.03/2002 Pasal 5 PP No. 6 tahun 2002 jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 121/KMK.03/2002 Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2002 dan peraturan pelaksananya, bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek yang diterima Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM & LK, tidak dikenakan pemotongan pajak selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaa2n0 interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai penjualan kembali bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1 Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Proteksi Investasi
Pokok dari Investasi akan terproteksi dan akan kembali 100% serta mendapatkan hasil investasi, apabila investasinya dicairkan sesuai dengan Tanggal Jatuh Tempo.
b. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
c. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
d. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif dibandingkan dengan produk konvensional.
8.2. MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 memberikan proteksi 100% atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo, terjadinya risiko-risiko investasi di bawah ini dapat mengakibatkan mekanisme proteksi atas Pokok Investasi tidak berlaku:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) dimana bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana MANDIRI CAPITAL PROTECTED
INCOME FUND 15 melakukan investasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15.
3. Risiko Dari Pihak-Pihak Terkait
Dalam berinvestasi pada MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, Pemegang Unit Penyertaan menanggung risiko wanprestasi (default) dari pihak-pihak terkait dalam mekanisme proteksi.
4. Risiko Pelunasan Lebih Awal
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
5. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi keadaan Force Majeure diluar kekuasaan Manajer Investasi yaitu risiko berkurang atau tidak adanya likuiditas dari pihak ketiga pada saat Para Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali dan pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo, maka Penjualan Kembali dan pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan BAPEPAM & LK yang berlaku.
6. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
7. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh BAPEPAM & LK; dan (ii)_Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 menjadi kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM & LK No.IV.B.1 angka 33 huruf b dan c serta pasal 27.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih awal MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, dan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Realisasi besarnya imbalan jasa Manajer Investasi mengacu kepada kondisi pasar portofolio investasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dan hasil negosiasi dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih awal MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, dan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
c. Imbalan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun dari Nilai Aktiva Bersih awal MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yang dihitung selama masa investasi dan dibayarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Tanggal Emisi.
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada pemegang Unit Penyertaan setelah MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK.
f. Biaya Pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 (jika ada setelah MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM & LK.
g. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK.
h. Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Pebruari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. X.D.1”) setelah MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK
i. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
j. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak semata-mata untuk kepentingan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15; dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15.
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan;
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND
15 paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 menjadi efektif;
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dan likuidasi atas kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya penjualan kembali (redemption) yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yang dimilikinya maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali. Biaya Penjualan Kembali tersebut akan dibukukan ke MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15.
b. Biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, pembagian hasil investasi dan hasil pelunasan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 tidak membebankan biaya pembelian, Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan maupun pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2 % 0,15% | Per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih awal MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, dan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan |
c. Imbalan Jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx | Xxxx. 2% | Per tahun dari Nilai Aktiva Bersih awal MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yang dihitung selama masa investasi dan dibayarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Tanggal Emisi. |
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya penjualan kembali | Maks 0,5% | Yang dihitung dari nilai penjualan kembali. Biaya penjualan kembali tersebut akan dibukukan ke MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15. |
Tidak ada | ||
b. Biaya Pelunasan | ||
Jika ada | ||
c. Semua biaya bank | ||
Jika ada | ||
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application), (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dari
Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (in complete application), dan (iii) Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali atau dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli, dijual kembali atau atau dilunasi.
b. Mendapatkan proteksi atas Pokok Investasi sesuai Mekanisme Proteksi Pokok Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas pokok investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V, butir 5.3. Prospektus ini.
c. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
d. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 Sesuai Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan sesuai syarat dan ketentuan dalam Bab XIV. Pemegang Unit Penyertaan akan mengajukan permohonan penjualan kembali kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran atas penjualan kembali akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15.
e. Memperoleh Pelunasan Pada Tanggal Jatuh Tempo Dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada Tanggal
Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo.
f. Memperoleh Pelunasan Lebih Awal dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh Pejabat Pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan dimana berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
g. Hak Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Sekurang- kurangnya Satu Kali dalam Satu Bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 sekurang- kurangnya satu kali dalam satu bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
h. Memperoleh laporan keuangan secara periodik
i. Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1.
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM No. X.D.1.
j. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. Hal-Hal Yang Menyebabkan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 Wajib Dibubarkan
MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); dan atau
b. diperintahkan oleh BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15.
11.2. Proses Pembubaran Dan Likuidasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15
Dalam hal MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM & LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
iii) membubarkan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 00 xxxxx xxxxxx xxxxx paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 kepada BAPEPAM & LK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dibubarkan.
Dalam hal MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM & LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 oleh BAPEPAM & LK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 kepada BAPEPAM & LK paling lambat 2 (dua) bulan
sejak diperintahkan pembubaran MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 oleh BAPEPAM & LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dari Notaris.
Dalam hal MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM & LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND
15 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 kepada BAPEPAM & LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dari Notaris.
Dalam hal MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada BAPEPAM & LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 kepada BAPEPAM & LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Xxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 00 xxxxxxxxxx xxx xxxxxxxxxxx, xxxx xxxxx biaya pembubaran dan likuidasi MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 00 xxxx xxxxxxxx xx XX Xxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta.
BAB XII
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 00. Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxx Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh melalui Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi pada Masa Penawaran.
13.2. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 harus terlebih dahulu membuka rekening MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal / Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-313/BL/2007 tanggal 28 Agustus 2007 (“Peraturan BAPEPAM & LK No. V.D.10.”). Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yang pertama kali.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1., dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 00, Xxxxxxxxxx xxx xxxxx Xxxxxxxx Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 adalah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran, akan diproses oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15.
Pada hari terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri hanya dapat diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada hari terakhir Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi dan uang pembelian yang diterima oleh Bank Kustodian (in good funds) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada hari terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak diproses.
Calon pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan seperti dijelaskan dalam Bab IX, butir 9.4 mengenai Alokasi Biaya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening pemodal yang berada pada bank yang ditunjuk Manajer Investasi ke dalam rekening MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 sebagai berikut:
Bank : The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta
Rekening : REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15
Nomor : 000-000000-000
Bank Kustodian atas perintah Manajer Investasi dapat dapat membuka rekening atas nama MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada bank lain untuk mempermudah proses pembelian dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15. Rekening tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh Bank Xxxxxxxan.
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab calon pemegang Unit Penyertaan.
13.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PEMBELIAN DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh pemesan Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
Bank Kustodian akan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran (in good funds and in complete application).
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau Hari Bursa berikutnya apabila Tanggal Penjualan Kembali bukan merupakan Hari Bursa.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap, benar dan jelas serta menandatangani dan disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima sampai dengan Hari Bursa ke 5 (lima) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima setelah Hari Bursa ke 5 (lima) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya.
Permohonan penjualan kembali ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 00, Xxxxxxxxxx xxx xxxxx Xxxxxxxx Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.2. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan BAPEPAM & LK, pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya transfer/pemindahbukuan (bila ada) merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.3. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan. Apabila Tanggal Penjualan Kembali bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
14.4. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dan Prospektus, yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan. Apabila Tanggal Penjualan Kembali bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan akan diproses dan dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan berikutnya.
14.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada Tanggal Penjualan Kembali sampai dengan 20% (duapuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Xxxxxxx Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali lebih dari 20% (duapuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
14.6. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dapat menolak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dari pemegang Unit Penyertaan dan pelunasan serta menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penolakan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dari pemegang Unit Penyertaan dan pelunasan tersebut dengan kewajiban memberitahukan sebelumnya secara tertulis kepada BAPEPAM & LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi dan Tanggal Jatuh Tempo.
14.7 BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PENJUALAN KEMBALI DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Bank Kustodian akan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan -baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BAB XV
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
15.1. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.
15.2. PROSEDUR PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
Pada Tanggal Jatuh Tempo, pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 karena pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan pada Tanggal Jatuh Tempo dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.
15.3. PEMBAYARAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo.
Biaya transfer dan biaya-biaya lainnya berkaitan dengan pelunasan tersebut sepenuhnya akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
15.4. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah tanggal Jatuh Tempo.
15.5. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo.
BAB XVI
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
16.1. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
16.2. PROSEDUR PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 karena Manajer Investasi wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut.
16.3. PEMBAYARAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan bentuk pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Biaya transfer dan biaya-biaya lainnya berkaitan dengan pelunasan tersebut sepenuhnya akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
16.4. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN LEBIH AWAL
Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
16.5. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal..
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
17.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
BAB XVIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
18.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
18.2 Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Mandiri Manajemen Investasi
Plaza Mandiri, lantai 28
Xxx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon (021) 526 3505
Faksimili (021) 526 3506
Hotline (021) 0000000
Bank Kustodian
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta
Menara Mulia, Lantai 19
Jalan Jendral Xxxxx Xxxxxxx Xxx 0-00 Xxxxxxx 00000 – Xxxxxxxxx
Telp : (000) 0000-0000
Fax : (000) 000-0000, 000-0000