Contract
Syarat dan Ketentuan Khusus PermataProteksi Masa Depan+ ini (selanjutnya disebut “SKK”) merupakan perjanjian yang memuat syarat dan ketentuan yang berlaku terkait dengan pemanfaatan produk PermataProteksi Masa Depan+ yang mengikat antara PT Bank Permata, Tbk., suatu perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “PermataBank”) dan Nasabah (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Terkait Simpanan (“SKU”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan khusus dalam SKK ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
A. DEFINISI
1. Asuransi adalah program asuransi jiwa berjangka kumpulan yang memberikan perlindungan asuransi terhadap risiko meninggal dunia atau ketidakmampuan total tetap bagi Nasabah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan asuransi, dan merupakan program yang melekat pada dan menjadi bagian dari produk PermataProteksi Masa Depan+.
2. Biaya Penutupan adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Nasabah dalam hal dilakukannya penutupan rekening PermataProteksi Masa Depan+ sebelum berakhirnya Xxxxxx Xxxxx.
3. Formulir adalah formulir yang diterbitkan oleh PermataBank yang wajib dilengkapi dan ditandatangani oleh calon Nasabah atau Nasabah untuk keperluan-keperluan terkait kepemilikan rekening PermataProteksi Masa Depan+, termasuk namun tidak terbatas pada permohonan calon Nasabah untuk ikut serta dalam PermataProteksi Masa Depan+, perubahan data maupun keperluan- keperluan lainnya.
4. Gagal Xxxxx adalah kegagalan proses Standing Instruction (SI) dari Rekening Sumber ke rekening
PermataProteksi Masa Depan+ dikarenakan saldo pada Rekening Sumber tidak mencukupi.
5. Jangka Waktu adalah jangka waktu menabung yang telah ditentukan oleh Nasabah pada saat mengajukan permohonan PermataProteksi Masa Depan+.
6. Manfaat Pertanggungan adalah sejumlah uang yang akan dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi kepada Penerima Manfaat dalam hal terjadinya kejadian yang dipertanggungkan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan pertanggungan Asuransi yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi.
7. Nasabah adalah perorangan yang namanya tercantum dalam Formulir dan Nota Konfirmasi sebagai pihak yang memiliki rekening PermataProteksi Masa Depan+ dan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh PermataBank.
8. Nota Konfirmasi adalah surat konfirmasi yang diterbitkan oleh PermataBank dan diberikan kepada Nasabah sebagai salah satu bukti tertulis keikutsertaan Nasabah dalam produk PermataProteksi Masa Depan+.
9. Pemegang Polis adalah PT Bank Permata, Tbk.
10. Penerima Manfaat adalah perorangan yang namanya tercantum dalam Nota Konfirmasi sebagai pihak yang ditunjuk oleh Nasabah untuk menerima Manfaat Pertanggungan sebagaimana diatur dalam Sertifikat Asuransi.
11. PermataProteksi Masa Depan+ adalah produk tabungan berjangka dari PermataBank dalam mata uang Rupiah dengan Setoran Awal, Setoran Bulanan dan Jangka Waktu menabung yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan Nasabah, serta dilengkapi dengan manfaat perlindungan Asuransi Jiwa dan fitur-fitur lainnya yang ditentukan oleh PermataBank.
12. Perusahaan Asuransi adalah PT ASURANSI JIWA ASTRA yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang beralamat di Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxx 0, Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx Muda Kav. V- TA, Pondok Indah, Jakarta 12310, yang dalam hal ini bekerja sama dengan PermataBank sebagai pihak yang menyediakan dan memberikan penawaran Manfaat Pertanggungan kepada Nasabah dan bertanggung jawab atas perlindungan Asuransi yang menjadi bagian dari PermataProteksi Masa Depan+.
13. Rekening Sumber adalah rekening tabungan dan/atau giro dalam Rupiah atas nama Nasabah yang ada di PermataBank yang dijadikan sebagai rekening sumber pendebetan Setoran Awal dan Setoran Bulanan.
14. Sertifikat Asuransi adalah tanda bukti kepesertaan pertanggungan Asuransi yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi dan diberikan kepada masing-masing Nasabah yang mengatur hal-hal mengenai pertanggungan Asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada ringkasan hak dan kewajiban antara Nasabah, Pemegang Polis dan Perusahaan Asuransi yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari polis induk yang dipegang oleh Pemegang Polis.
15. Setoran Awal adalah sejumlah uang yang telah ditetapkan oleh Nasabah pada saat mengajukan permohonan PermataProteksi Masa Depan+, yang akan didebet secara otomatis dari Rekening Sumber ke rekening PermataProteksi Masa Depan+ pada saat pembukaan rekening PermataProteksi Masa Depan+.
16. Setoran Bulanan adalah sejumlah uang yang telah ditetapkan oleh Nasabah pada saat mengajukan permohonan PermataProteksi Masa Depan+ yang akan didebet pada tanggal tertentu setiap bulannya secara otomatis dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Sumber ke rekening PermataProteksi Masa Depan+ dengan menggunakan fasilitas Standing Instruction (SI).
17. SKU (Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Terkait Simpanan) adalah dokumen perjanjian antara Nasabah dan PermataBank yang memuat syarat-syarat dan ketentuan umum terkait dengan penempatan simpanan atau dana oleh Nasabah pada rekening yang diadministrasikan oleh PermataBank.
18. Standing Instruction (SI) adalah sistem pendebetan yang dilakukan secara otomatis dari Rekening Sumber ke rekening PermataProteksi Masa Depan+, sesuai tanggal dan besar nominal Setoran Bulanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Nasabah.
B. UMUM
1. PermataProteksi Masa Depan+ merupakan produk tabungan berjangka yang fleksibel, yang memberikan kebebasan kepada Nasabah dalam menentukan jumlah Setoran Awal, Setoran Bulanan dan lamanya Jangka Waktu sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Nasabah.
2. Nilai minimum Setoran Awal dan Setoran Bulanan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan berlaku selanjutnya untuk kelipatan Rp 50.000,- serta tidak ada batasan maksimal. Jangka Waktu yang dapat dipilih oleh Xxxxxxx adalah mulai dari 1 (satu) tahun hingga 18 (delapan belas) tahun atau Nasabah berumur dibawah 66 (enam puluh enam) tahun pada saat PermataProteksi Masa Depan+ berakhir Jangka Waktunya.
3. Asuransi dalam PermataProteksi Masa Depan+ merupakan produk asuransi milik Perusahaan Asuransi, oleh karenanya Perusahaan Asuransi bertanggung jawab atas hal-hal menyangkut pertanggungan Asuransi, isi polis dan Sertifikat Asuransi. Asuransi pada PermataProteksi Masa Depan+ ini bukan merupakan produk PermataBank sehingga tidak mengandung kewajiban apapun bagi PermataBank dan tidak dijamin oleh PermataBank atau afiliasi-afiliasinya, serta tidak termasuk dalam program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai lembaga penjamin simpanan. PermataBank hanya bertanggung jawab terhadap risiko terkait produk perbankan yang melekat pada produk PermataProteksi Masa Depan+.
C. PERLINDUNGAN DAN KETENTUAN ASURANSI
1. Sehubungan dengan keikutsertaan Nasabah pada produk PermataProteksi Masa Depan+, Nasabah berhak memperoleh perlindungan Asuransi berupa Manfaat Pertanggungan yang disediakan oleh Perusahaan Asuransi yang telah disetujui oleh PermataBank untuk bekerja sama dalam produk PermataProteksi Masa Depan+. Adapun rincian Manfaat Pertanggungan dimaksud diuraikan lebih lanjut dalam Sertifikat Asuransi.
2. Setelah seluruh persyaratan pengajuan klaim Manfaat Pertanggungan dipenuhi, Perusahaan Asuransi akan membayarkan Manfaat Pertanggungan ke rekening PermataProteksi Masa Depan+ Nasabah untuk disampaikan kepada Penerima Manfaat melalui PermataBank.
3. Pertanggungan atas Nasabah akan secara otomatis berakhir apabila rekening PermataProteksi Masa Depan+ sudah tidak aktif atau Setoran Bulanan tertunggak selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
4. Xxxxxxx tidak lagi berhak atas Manfaat Pertanggungan apabila Xxxxxxx telah melakukan penutupan rekening PermataProteksi Masa Depan+ sebelum berakhirnya Jangka Waktu.
5. Nasabah memahami dan dengan ini menyetujui bahwa pembayaran Manfaat Pertanggungan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Perusahaan Asuransi, dan oleh karenanya Nasabah menyetujui bahwa PermataBank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan, klaim dan tuntutan ganti rugi apapun berkaitan dengan pembayaran Manfaat Pertanggungan tersebut.
6. Segala persyaratan dan ketentuan lain mengenai perlindungan Asuransi dan Manfaat Pertanggungan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang tertuang dalam Sertifikat Asuransi.
D. PEMBAYARAN SETORAN BULANAN DAN PREMI
1. Selama berlangsungnya Jangka Waktu, PermataBank akan melakukan pendebetan Setoran Bulanan dari Rekening Sumber, dan dalam hal ini Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana dalam Rekening Sumber.
2. Pembayaran Setoran Bulanan dilakukan melalui fasilitas Standing Instruction (SI) dari Rekening Sumber ke rekening PermataProteksi Masa Depan+.
3. Pelaksaanaan Standing Instruction (SI) dijalankan oleh Bank berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada PermataBank dalam Formulir untuk melakukan pendebetan secara langsung dari Rekening Sumber pada tanggal dan sesuai dengan jumlah Setoran Bulanan yang telah ditentukan oleh Nasabah pada setiap bulannya.
4. Premi dari perlindungan Asuransi menjadi tanggungan PermataBank.
E. BUKTI KEIKUTSERTAAN DAN LAPORAN TRANSAKSI
1. Sebagai bukti keikutsertaan Nasabah dalam produk PermataProteksi Masa Depan+, PermataBank akan menerbitkan Nota Konfirmasi dan Perusahaan Asuransi akan menerbitkan Sertifikat Asuransi yang akan diberikan kepada Nasabah.
2. Nasabah dapat memperoleh Informasi rekening atau transaksi melalui PermataMobile X dan PermataNet. E-statement dapat di unduh oleh Nasabah sampai dengan periode 12 bulan terakhir dengan saldo rata-rata minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Informasi lengkap terkait ketentuan saldo rata-rata minimal, panduan registrasi PermataMobile X serta cara mengunduh e-statement melalui PermataMobileX dan PermataNet dapat diakses pada link berikut: xxxxx://xxx.xx/xx-xxxxxxxxxxx
4. Nota Konfirmasi, Sertifikat Asuransi dan e-statement bukan merupakan surat berharga dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
F. PERHITUNGAN BUNGA
PermataBank akan memberikan bunga sebesar suku bunga yang berlaku di PermataBank atas pengendapan dana pada rekening PermataProteksi Masa Depan+ yang diperhitungkan berdasarkan saldo harian dan akan dikreditkan ke rekening PermataProteksi Masa Depan+ secara bulanan setelah dikurangi pajak-pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
G. PERUBAHAN DATA
1. Selama berlangsungnya Jangka Waktu, Nasabah dapat melakukan perubahan data, namun perubahan tersebut hanya meliputi:
1.1 Penambahan nominal Setoran Bulanan rekening PermataProteksi Masa Depan+
1.2 Perubahan data Penerima Manfaat.
2. Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan di kantor cabang PermataBank dimana rekening PermataProteksi Masa Depan+ dibuka.
3. Nasabah wajib untuk melengkapi dan menandatangani Formulir serta menyerahkan Nota Konfirmasi dan Sertifikat Asuransi yang asli (bukan salinan/fotocopy).
H. GAGAL DEBET
Jika terjadi Gagal Debet sebanyak 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa:
1. Standing Instruction (SI) akan ditutup secara otomatis sehingga proses pendebetan Setoran Bulanan yang telah ditentukan sebelumnya oleh Nasabah akan terhenti dan tidak dilanjutkan;
2. Dana yang ada pada rekening tabungan PermataProteksi Masa Depan+ akan terus berada pada rekening tabungan PermataProteksi Masa Depan+ hingga berakhirnya Jangka Waktu dan dapat dicairkan oleh Nasabah melalui cabang terdaftar sesuai tanggal jatuh tempo rekening; dan
3. Pertanggungan Asuransi atas Nasabah akan berakhir secara otomatis.
I. PENARIKAN DANA
1. Nasabah tidak dapat melakukan penarikan atau pencairan dana dari rekening PermataProteksi Masa Depan+, baik sebagian maupun seluruhnya, sebelum berakhirnya Jangka Waktu.
2. Apabila Nasabah bermaksud untuk melakukan penarikan atau pencairan dana dari rekening PermataProteksi Masa Depan+ sebelum berakhirnya Jangka Waktu, maka hal ini akan dianggap sebagai penutupan rekening PermataProteksi Masa Depan+ sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk penutupan rekening PermataProteksi Masa Depan+.
3. Permohonan penarikan atau pencairan dana dari rekening PermataProteksi Masa Depan+ sebelum berakhirnya Jangka Waktu hanya dapat diajukan melalui kantor cabang PermataBank dimana rekening PermataProteksi Masa Depan+ dibuka.
4. Penarikan atau pencairan dana dari rekening PermataProteksi Masa Depan+ wajib disertai dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh PermataBank.
J. PENUTUPAN REKENING
1. Rekening PermataProteksi Masa Depan+ akan ditutup oleh PermataBank apabila:
a. PermataProteksi Masa Depan+ telah berakhir Jangka Waktunya; atau
x. Xxxxxxx mengajukan permohonan penutupan rekening PermataProteksi Masa Depan+ sebelum berakhirnya Jangka Waktu; atau
c. Terjadi hal-hal yang disebutkan dalam SKU yang telah diterima Nasabah.
2. Penutupan rekening PermataProteksi Masa Depan+ pada saat berakhirnya Jangka Waktu akan dilakukan secara otomatis oleh PermataBank dan dana yang ada pada rekening PermataProteksi Masa Depan+ akan dikreditkan langsung ke Rekening Sumber pada tanggal jatuh tempo. Apabila tanggal jatuh tempo terjadi pada hari libur maka pengkreditan dana akan dilakukan pada hari kerja PermataBank berikutnya.
3. Apabila dalam kondisi tertentu dan atas persetujuan PermataBank rekening PermataProteksi Masa Depan+ harus ditutup sebelum berakhirnya Jangka Waktu, maka Nasabah akan dikenakan Biaya Penutupan sebagai berikut:
• Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) jika periode/jangka waktu rekening PermataProteksi Masa Depan+ belum melewati 6 (enam) bulan; atau
• Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) jika masa periode/jangka waktu rekening
PermataProteksi Masa Depan+ telah melewati 6 (enam) bulan.
4. Apabila Nasabah melakukan penutupan rekening PermataProteksi Masa Depan+ sebelum berakhirnya Jangka Waktu, maka dana setoran Nasabah berikut bunganya (setelah dikurangi Biaya Penutupan) akan dikreditkan ke Rekening Sumber.
5. Penutupan rekening dan penarikan dana yang ada pada rekening PermataProteksi Masa Depan+, baik pada saat berakhirnya Jangka Waktu maupun sebelumnya, akan dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di PermataBank yang akan diberitahukan oleh petugas PermataBank kepada Nasabah, Penerima Manfaat, ahli waris Nasabah atau pihak-pihak lainnya yang berwenang.
K. PERNYATAAN DAN KUASA
1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh data, informasi dan keterangan yang diberikan Nasabah dalam Formulir PermataBank adalah asli, lengkap, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala masalah atau sengketa yang timbul dikemudian hari sehubungan dengan pemberian data, informasi, dan keterangan tersebut. Sepanjang PermataBank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa data, informasi, dan keterangan tersebut adalah benar, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan maka PermataBank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala masalah atau sengketa yang timbul dikemudian hari sehubungan dengan pemberian data, informasi dan keterangan tersebut oleh Nasabah.
2. Nasabah dengan ini menyatakan kepada PermataBank bahwa Nasabah telah mendapat penjelasan mengenai karakteristik produk tabungan PermataProteksi Masa Depan+ dari petugas PermataBank baik secara lisan maupun tertulis, yang mencakup antara lain fitur, risiko, manfaat, biaya dan persyaratan kepesertaan pada produk tabungan PermataProteksi Masa Depan+. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti, dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yant tertulis pada SKK ini.
3. Pernyataan-pernyataan Nasabah yang tercantum dalam SKK ini merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan dalam Formulir, SKU, Nota Konfirmasi, berikut seluruh perubahan dan penambahannya, dimana perubahan atau penambahan tersebut akan diberitahukan sebelumnya oleh PermataBank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada PermataBank untuk mendebet Rekening Sumber untuk keperluan pembayaran Setoran Awal dan Setoran Bulanan dan memberikan kuasa kepada PermataBank untuk mendebet Rekening PermataProteksi Masa Depan+untuk keperluan biaya-biaya lain sehubungan dengan keikutsertaan Nasabah pada rekening tabungan PermataProteksi Masa Depan+ antara lain Biaya Penutupan dan biaya administrasi (jika ada). Segala kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada PermataBank sehubungan dengan PermataProteksi Masa Depan+ ini diberikan
tanpa kuasa substitusi, tidak dapat dicabut/dibatalkan serta tidak akan berakhir dikarenakan sebab- sebab apapun sebagaimana tercantum dalam pasal 1813, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau dikarenakan sebab apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari PermataBank sampai berakhirnya Jangka Waktu.
5. Segala kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada PermataBank sehubungan dengan PermataProteksi Masa Depan+ ini tetap berlaku sampai ditutupnya rekening PermataProteksi Masa Depan+, termasuk kuasa untuk pendebetan Setoran Bulanan dari Rekening Sumber secara otomatis menjadi berakhir, kecuali dalam kondisi dimana sedang berjalannya proses klaim Manfaat Pertanggungan oleh Penerima Manfaat.
L. DOMISILI HUKUM DAN HUKUM YANG BERLAKU
1. Hal-hal yang berkaitan dengan SKK ini dan segala akibatnya, Nasabah dan PermataBank sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan umum pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat dimana rekening PermataProteksi Masa Depan+ dibuka. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan SKK ini sepanjang memungkinkan, akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
a. Melalui mediasi di bidang perbankan; dan
b. Apabila sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi di bidang perbankan, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia, demikian dengan tidak mengurangi hak PermataBank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui pengadilan lainnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap pengadilan yang dipilih oleh PermataBank.
2. Setiap perselisihan atau sengketa yang mungkin timbul atas produk PermataProteksi Masa Depan+ akan diselesaikan sesuai dengan batasan tanggung jawabPermataBank dan Perusahaan Asuransi, dimana PermataBank hanya bertanggung jawab terhadap risiko terkait produk PermataBank dan tidak bertanggung jawab atas risiko pertanggungan Asuransi dan Perusahaan Asuransi tidak bertanggung jawab terhadap risiko terkait produk PermataBank dan hanya bertanggung jawab atas risiko pertanggungan Asuransi.
3. Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari SKK ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
M. LAIN-LAIN
1. Segala sesuatu yang berkaitan dengan PermataProteksi Masa Depan+ (termasuk namun tidak terbatas pada permintaan perubahan data, permohonan pencairan/pembatalan, penutupan serta pengajuan klaim Manfaat Pertanggungan) dapat dilakukan melalui kantor cabang PermataBank dimana rekening PermataProteksi Masa Depan+ dibuka.
2. SKK ini sewaktu-waktu dapat diubah oleh PermataBank dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Xxxxxxx sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaharuannya (dimana perubahan dan/atau pembaharuan tersebut akan diberitahukan oleh PermataBank kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku) merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Formulir, SKU dan Nota Konfirmasi. Dengan ditandatanganinya Formulir oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKK, SKU dan Nota Konfirmasi, dan oleh karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan Nasabah.